Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah

Memang betul terlalu kenyang, kadang ketika kenyang kita akan semakin malas dalam beraktivitas dan juga dalam ibadah. Ketika kenyang kita pun akan lebih senang untuk merebahkan badan untuk tidur daripada bergerak dan beraktivitas. Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang memberi contoh pada kita agar bersikap sederhana dalam makan.

Nasehat Imam Syafi’i rahimahullah yang kami maksud adalah sebagai berikut.

Abu ‘Awanah Al Isfiroyaini berkata bahwa Ar Robi berkata bahwa ia mendengar Imam Asy Syafi’i berkata,

ما شبعت منذ ست عشرة سنة إلا مرة، فأدخلت يدي فتقيأتها

“Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali sekali. Ketika kenyang seperti itu aku memasukkan tanganku (dalam mulut) agar aku bisa memuntahkan (makanan di dalam).”

Ibnu Abi Hatim dari Ar Robi’ menambahkan (perkataan Imam Syafi’i),

لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة

“Karena yang namanya kenyang membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, kecerdasan berkurang, lebih banyak tidur dan malas ibadah.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 36)

Mengenai hadits yang menganjurkan makan sebelum kenyang sebenarnya dho’if. Akan tetapi maknanya benar dan bisa diamalkan. Dan sebenarnya makan sampai kenyang tidaklah masalah ketika tidak sampai menimbulkan bahaya.

Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Bagaimana keshahihan hadits berikut:

نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع

Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.“

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Hadits ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif. Diriwayatkan bahwa para sahabat tersebut berkata dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع

“Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“

Maksudnya yaitu bahwa kaum muslimin itu hemat dan sederhana.

Maknanya benar, namun sanadnya dho’if, silakan periksa di Zaadul Ma’ad dan Al Bidayah Wan Nihayah. Faidahnya, bahwa seseorang baru makan sebaiknya jika sudah lapar atau sudah membutuhkan. Dan ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan. Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang. Setelah itu barulah shallallahu’alaihi wa sallam makan beserta para sahabat yang belum makan.

Terdapat hadits, di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika sedang terjadi perang Khondaq, Jabir bin Abdillah Al Anshari mengundang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk memakan daging sembelihannya yang kecil ukurannya beserta sedikit gandum. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengambil sepotong roti dan daging, kemudian beliau memanggil sepuluh orang untuk masuk dan makan. Mereka pun makan hingga kenyang kemudian keluar. Lalu dipanggil kembali sepuluh orang yang lain, dan demikian seterusnya. Allah menambahkan berkah pada daging dan gandum tadi, sehingga bisa cukup untuk makan orang banyak, bahkan masih banyak tersisa, hingga dibagikan kepada para tetangga.

Dan suatu hari, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyajikan susu pada Ahlus Shuffah (salah satunya Abu Hurairah, pent). Abu Hurairah berkata, “Aku minum sampai puas”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi, Abu Hurairah“. Maka aku minum. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi, lalu aku berkata “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengambil susu yang tersisa dan meminumnya. Semua ini adalah dalil bolehnya makan sampai kenyang dan puas yang wajar, selama tidak membahayakan. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/38)[1]

Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah (7: 1651-1652) berkata bahwa hadits “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ adalah  ‘laa ashla lahu’ (tidak ada asalnya). Istilah ‘laa ashla lahu’ dalam mustholah hadits ada dua makna: (1) tidak ada sanadnya, (2) memiliki sanad tetapi tidak shahih.[2]

Sebaik-baik muslim adalah yang bersikap sederhana dalam makan dan keuntungan atau manfaatanya sangat luar biasa sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Islamic Center Bathah, Riyadh, KSA, 25 Rajab 1433 H

http://www.rumaysho.com


[1] Dinukil dari tulisan saudara Yulian

[2] Lihat di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-49898.html

Sumber https://rumaysho.com/2512-terlalu-kenyang-bikin-malas-ibadah.html

Memerintahkan Anak untuk Berpuasa

Sejak kecil ketika anak kita sudah kuat berpuasa, maka sudah seharusnya didorong untuk menjalankan ibadah yang mulia tersebut. Jika sudah dilatih sejak dini, maka kelak ketika sudah baligh, ia akan mudah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

“Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud no. 494. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut.

‘Umar radhiyallahu anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya)

Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata,

مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ

Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib.

Ibnu Battol rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah)

Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battol menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa.

Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atho’, Az Zuhri, Qotadah dan Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu.

Al Awza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. …

Ishaq berkata bahwa jika  anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa.

Ibnu Al Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. JIka ia tidak puasa tanpa udzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqodho’) puasanya.

Sedangkan Asy-hab berkata, “Disunnahkan bagi anak-anak untuk berpuasa ketika ia telah mampu.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah)

Bagusnya adalah ketika telah mampu, anak hendaklah sudah diperintahkan untuk berpuasa. Ketika ia sudah baligh dengan tanda telah haidh bagi wanita, tumbuh bulu kemaluan atau telah mimpi basah, maka ia sudah wajib untuk berpuasa.

Semoga Allah menganugerahkan pada kita anak-anak yang sholeh yang giat untuk beribadah dan berakhlak mulia.

Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 11st Sya’ban 1432 H (13/07/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1857-memerintahkan-anak-untuk-berpuasa.html

Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfar

Sebagian kaum muslimin menghabiskan waktu ketika makan sahur dan menunggu shalat subuh dengan ngobrol perkara yang kurang bermanfaat. Sebagian lagi sibuk dengan menonton acara televisi yang notebene umumnya tidak bermanfaat, acara televisi ketika sahur tersebut mayoritasnya berisi lelucon, humor dan tertawa-tertawa saja. Hendaknya kita sadar dan menyadarkan kaum muslimin bahwa waktu sahur adalah waktu yang sangat agung dan mengandung keberkahan yang banyak. Sangat sia-sia apabila waktu sahur diisi dengan ngobrol yang tidak bermanfaat dan hanya tertawa-tertawa saja. Sebaliknya, waktu sahur itu hendaknya diisi dengan istighfar, muhasabah diri agar lebih baik dengan penuh ketundukan kepada Allah, serta diisi dengan berdoa meminta kepada Allah dengan penuh kehinaan kepada Allah, karena di waktu sahur doa tersebut mustajab.

[lwptoc]

Waktu sahur ada keberkahan

Secara umum waktu sahur yang kita lalui ketika makan sahur adalah waktu yang mengandung keberkahan. Hendaknya kita tidak meremehkan yang namanya “berkah”, karena berkah artinya kebaikan yang banyak serta kemudahan hidup.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً

“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan .” [HR. Bukhari dan Muslim]

Waktu sahur hendaknya diisi dengan istigfar

Kebiasaan orang shalih adalah memanfaatkan waktu sahur untuk istighfar. Kita sangat banyak melakukan dosa, baik itu dosa yang kita sadari atau tidak kita sadari. Misalnya melihat rambut wanita di zaman ini, itu adalah dosa, akan tetapi kita bisa jadi menganggapnya biasa saja. Masih banyak dosa lainnya yang kita perlu istighfar agar Allah mengampuni kita.

Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang shalih.

وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ

“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).

Al-Qurthubi membawakan perkataan Abu Ja’far, beliau berkata:

هم السائلون ربهم أن يستر عليهم فضيحتهم بها

“Mereka meminta kepada Rabb meraka agar ditutup aib dan kesalahan mereka.” [Tafsir Al-Qurthubi]

Waktu sahur diisi dengan doa

Waktu sahur adalah waktu mustajab untuk berdoa, hendaknya kita memperbanyak berdoa di waktu ini. Allah turun ke langit dunia di waktu sepertiga malam terakhir yaitu waktu sahur. Saat itu doa akan dikabulkan oleh Allah dan permintaan dipenuhi. Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdoa di waktu itu mustajab, beliau berkata:

وأن الدعاء في ذلك الوقت مجاب

“Berdoa di waktu sahur tersebur mustajab.” [Fathul Bari libni Hajar]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/47005-waktu-sahur-bukan-untuk-ngobrol-dan-nonton-tapi-doa-dan-istigfar.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi

Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita,

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا

Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?

Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ

Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256).

Dalam lafazh Muslim disebutkan,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)

Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى

Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863).

Apa yang dimaksud senilai dengan haji?

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)

Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”?

Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz]

Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2657-umrah-ramadhan-seperti-haji-bersama-nabi336.html

Mandi Junub Setelah Sahur

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ana mau tanya tentang mandi junub. Apakah mandi junub itu boleh dilakukan setelah sahur? Kalau boleh sebaiknya kapan dilakukan mandi junub itu?

Jawaban:

Seseorang boleh melakukan mandi junub setelah sahur, dalilnya adalah hadits yang berasal dari Ummu Salamah dan Aisyah, “bahwasanya Rosululloh dalam keadaan junub ketika masuk waktu fajar, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhori Muslim)

Pada hadits di atas, dijelaskan bahwa ketika masuk waktu fajar (setelah berakhirnya waktu sahur) Rosululloh masih dalam keadaan junub, disebabkan pada malamnya beliau melakukan jima’. Namun hal ini tidaklah menyebabkan puasa beliau batal.

Kemudian, mengenai waktu mandi junubnya, maka yang terbaik adalah secepat mungkin setelah masuknya waktu subuh, agar dapat sesegera mungkin mengerjakan sholat subuh. Hal ini juga sesuai dengan hadits di atas, di mana Rosululloh bersegera mandi ketika telah masuk waktu shubuh agar dapat sesegera mungkin mengerjakan sholat subuh. Wallohu a’lam…

Maroji:

  1. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz karangan Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi.
  2. Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam karangan Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman bin Sholih Ali Bassam.

***

Penanya: Sakdiyah
Dijawab Oleh: Abu Uzair Boris Tanesia (Staf Pengajar LBIA)
Murojaah: Ustadz Abu Sa’ad

sumber : https://konsultasisyariah.com/359-mandi-junub-setelah-sahur.html

Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Sahur

KAJIAN ISLAM TENTANG HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SAHUR

1. HIKMAHNYA SAHUR

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan puasa atas kita sebagaimana Allah telah mewajibkan atas orang-orang sebelum kita dari Ahlul Kitab. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, telah dituliskan atas kamu puasa sebagaimana dituliskan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah[2]: 183)

Yang dimaksud “dituliskan” di sini yaitu diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka akhirnya waktu dan hukumnya sesuai dengan apa yang dituliskan atas Ahlul Kitab, yaitu mereka tidak makan, tidak minum, tidak berjima’ setelah tidur malam. Yaitu maksudnya adalah jika salah seorang dari mereka tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam yang akan datang, dan itu juga dituliskan atas kaum muslimin sebagaimana yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya. Dan ketika hukum tersebut dihapus, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.

Hal ini berdasarkan hadits, dari Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur” (HR. Muslim)

2. KEUTAMAAN-KEUTAMAAN SAHUR

a. Makan Sahur Penuh dengan Berkah

Dari Salman Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

اَلْبَرَكَةُ فِيْ ثَلاَثَةٍ :اَلْجَمَاعَةُ، وَالثَّرِيْدُ، وَالسَّحُوْرُ

“Keberkahan itu ada pada tiga perkara: Al-Jama’ah (kesatuan kaum muslimin), Ats-Tsarid (makanan sejenis dengan bubur, terkenal di Arab) dan makanan sahur.” (HR. Thabrani)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْبَرَكَةَ فِي السَّحُوْرِ وَالْكَيْلِ

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan berkah di dalam sahur dan timbangan.” (HR. As-Syirazy)

Keberkahan yang dimaksud yaitu kebaikan yang banyak dan terus bertambah. Juga kebaikan yang tetap dan terus menerus ada.

Dari Abdullah bin Al-Harits, salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bercerita: “Aku pernah masuk menemui Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang bersahur, kemudian beliau bersabda. “Sesungguhnya makan sahur ini adalah barakah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan’” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad dengan sanad yang shahih)

Keberadaan makan sahur adalah penuh dengan barakah terlihat sangat jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, menguatkan puasa, menyemangatkan keinginan untuk menambah puasa karena meringankan kesulitan atas orang yang puasa.

Juga menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak bersahur. Oleh sebab itulah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menamakannya makan sahur ini dengan makanan yang penuh dengan berkah. Sebagaimana dalam hadits dari dua sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda ‘Radhiyallahu ‘Anhuma:

هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ : يَعْنِي السَّحُوْرَ

“Mari kita makan makanan yang penuh dengan berkah, yaitu makan sahur.”

b. Allah dan Para Malaikat-Nya Bershalawat Atas Orang-Orang yang Bersahur

Yang dimaksud dengan shalawat Allah atas orang-orang yang bersahur adalah pujiannya Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan para malaikat terhadpa orang-orang yang bersahur.

Dan yang dimaksud shlawatnya para malaikat atas orang-orang yang bersahur adalah orang yang bersahur tersebut didoakan oleh para malaikat agar mendapatkan berkah, ampunan dan rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka bersahur sangat luar biasa.

Dan mungkin termasuk dari berkah-barakah sahur yang paling agung adalah:

  • Allah Subhanahu wa Ta’ala meliputi orang-orang yang bersahur dengan ampunanNya,
  • memberikan atas mereka rahmatNya,
  • malaikat Allah Yang Maha Pengasih memohon ampun untuk mereka,
  • malaikat berdo’a kepada Allah agar Allah mengampuni mereka, sehingga mereka menjadi hamba-hamba Allah yang dibebaskan oleh Allah dari api neraka di bulan Al-Qur’an.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اَلسَّحُوْرُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ، فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ

“Makan sahur itu makanannya penuh dengan barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun salah seorang dari kalian meneguk setegukan air, sesungguhnya Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur.”

Maka seyogyanya seorang muslim tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan seutama-utama sahur orang beriman adalah kurma.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نِعْمَ سَحُوْرُ الْمُؤْمِنِ التَّمَرُ

“Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah kurma.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi)

Barangsiapa yang tidak mendapati makan sahur, maka hendaklah dia bersungguh-sungguh untuk bersahur walaupun meminum seteguk air sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits: “Bersahurlah, walaupun hanya seteguk air”.

3. MENGAKHIRKAN SAHUR

Dianjurkan untuk mengakhirkan sahur sebelum terbit fajar (fajar yang kedua, sebelum adzan subuh), karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu bersahur, ketika selesai bersahur maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bangun menuju shalat, dan jarak antara sahur mereka berdua dengan dan waktu shalat adalah seperti seseorang membaca lima puluh ayat dari Al-Qur’anul Karim.

Kurang lebih sekitar 15-20 menit sebelum subuh seseorang melakukan makan sahur. Ini lebih utama dibandingkan dia bersahur di awal waktu sahur.

Anas Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: “Kami makan pernah bersahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian beliau bangun menuju shalat” Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit: “Berapa jarak antara adzan dan sahur kalian?” Zaid bin Tsabit menjawab, ” Sekitar 50 ayat dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah mengatakan bahwa termasuk kebiasaan orang Arab adalah mengukur waktu-waktu mereka dengan amalan-amalan mereka. Seperti misalnya dikatakan “selama orang memerah susu,” atau “selama orang menyembelih unta”, Ini termasuk orang Arab mengukur waktunya.

Ketika Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu mengukur waktu sahur dengan waktu membaca Al-Qur’an, ini adalah isyarat bahwasanya waktu di dalam bulan Ramadhan adalah waktu untuk beribadah. Amalan mereka adalah amalan untuk membaca Al-Qur’an dan mentadabburinya.

Ketahuilah wahai hamba Allah -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepadamu- bahwasanya boleh makan, minum, berjima’ bagimu selama engkau masih ragu-ragu tentang terbitnya fajar dan belum jelas bagimu. Allah serta RasulNya telah menjelaskan batasannya adalah jelas, maka perhatikan sampai jelas. Kalau belum jelas maka masih boleh makan, minum dan bersetubuh.

Dan juga karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mema’afkan dair kesalahan, kelupaan, dan membolehkan makan, minum dan bersetubuh sampai benar-benar jelas waktu fajar. Sedangkan orang yang masih ragu, itu belum jelas baginya. Karena kejelasan adalah sebuah keyakinan yang tidak ada keraguan di dalamnya. Maka carilah kejelasan

4. HUKUM BERSAHUR

Oleh sebab itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya dengan perintah yang sangat ditekankan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُوْمَ فَليَتَسَحَّرْبِشَيْءٍ

“Barangsiapa yang ingin berpuasa hendaklah dia bersahur walau dengan sekecil apapun.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al-Bazzar)

Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تَسَحَّرُوافَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ

“Bersahurlah, karena di dalam sahur terdapat barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan kedudukan nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda:

فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.”

Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk meninggalkan sahur, beliau bersabda:

السَّحُوْرُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ، فَلاَ تَدَعُوْهُ، وَلَوْأَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ

“Sahur itu makanan barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun salah seorang dari kalian meneguk seteguk air. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla dan para malaikatNya bershalawat atas orang-orang yang bersahur.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا وَلَوْبِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ

“Bersahurlah walaupun hanya dengan seteguk air.” (HR. Abu Ya’la, Anas)

Penulis mengatakan: Maka kami berpendapat bahwa perintah Nabi pada hadits ini terdapat perintah yang sangat ditekankan dari tiga sisi:

  • Perintah untuk bersahur
  • Sahur adalah syiar puasanya kaum muslim, dan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa selain mereka.
  • Larangan untuk meninggalkannya.

Meskipun demikian kuatnya, tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu Ta’ala menukilkan di dalam kitab Fathul Bari tentang ijma’ anjuran bersahur, maka hukumnya tidak wajib.

sumber : https://www.radiorodja.com/49998-hal-hal-yang-berkaitan-dengan-sahur/