Penulis: Abu Uwais
Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal
Pertanyaan.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya : Ada seseorang yang berusia 25 tahun, dia meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji. Bolehkah kita menghajikannya ? Cukupkah dengan haji saja tanpa umrah, sementara dia punya harta ?
Jawaban.
Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam. Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahîh beliau, bahwa :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya : “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”[1]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِى الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ
Baca Juga Apakah Umrah Ramadhan Menggugurkan Dosa Seperti Haji?
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan (kendaraan-red), bolehkah saya menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Hajikanlah bapakmu !”
Sedangkan tentang kewajiban umrah, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima Imam Ulama hadits (Imam al-Bukhâri, Muslim, Abu Dâwud, at-Tirmidzi dan Imam Ahmad-red).
عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
Dari Abu Razîn al-Uqaili. Dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan : “Sesungguhnya bapakku sudah tua, dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji, umrah dan berkendaraan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah dia.”
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ Ketua : SyaikhAbdul Azîz binAbdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh Abdurrazâq Afîfy; Anggota : SyaikhAbdullâh bin Qu’ûd (Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/88)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Footnote
[1]. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasa’I, 5/116, hadits no. 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183;
Referensi : https://almanhaj.or.id/2521-menghajikan-orang-yang-sudah-meninggal.html
Batas Bolehnya Memukul Istri Jangan KDRT ! #video ~7
Nabi Shallallah ‘Alaihi Wa Sallam Suka Minuman Manis dan Dingin (Syariat dan Medis)
Memang “dingin dan manis” adalah kombinasi yang tepat sehingga lebih segar, lezat dan nikmat. Ini juga konsep minuman modern sekarang “dingin, segar dan manis”. Berikut penjelasan beberapa ulama mengenai hadits terkait hal ini:
Aisyah radhiallahu anha berkata,
كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ
“Minuman yang paling disukai Rasulullah ialah yang dingin dan manis.”[1]
Ada beberapa pendapat mengenai “dingin dan manis”. Salah satunya adalah air dengan campuran madu, rendaman kismis ataupun kurma. Biasanya diendapkan dan disimpan semalaman, terutama di bagian atas rumah sehingga akan dingin dan segar.
َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُ
Dari Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.”[2]
Didinginkan semalam dengan bejana kulit,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَا
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami.”[3]
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa kemungkinan maksud “dingin dan manis”
1.Bersumber dari mata air segar dan sumur yang manis
2.Rendaman air campuran madu, kurma dan kismis (beliau menguatkan pendapat ini)
Beliau berkata,
وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماء
ويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر
“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.”[4]
Maksud “Dingin dan manis” lebih lezat atau lebih menjaga kesehatan
Ulama menjelas kata (أحب) “ahabbu” (paling disukai) maksudnya adalah (ألذ) “aladdzu” (lebih lezat). Jadi dingin dan manis terasa memang lebih lezat. Sebagaimana minuman sekarang yang memang kombinasinya adalah dingin dan manis.
Syaikh Al-Mubarakfury rahimahullah menjelasakan,
وَمَعْنَى “أَحَبُّ” أَلَذُّ؛ لِأَنَّ مَاءَ زَمْزَمَ أَفْضَلُ، وَكَذَا اللَّبَنُ عِنْدَهُ أَحَبُّ كَمَا سَيَأْتِي، اللَّهُمَّ إِلَّا أَنْ يُرَادَ هَذَا الْوَصْفُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَعَمِّ فَيَشْمَلَ الْمَاءَ الْقَرَاحَ وَاللَّبَنَ وَالْمَاءَ الْمَخْلُوطَ بِهِ أَوْ بِغَيْرِهِ كَالْعَسَلِ أَوِ الْمَنْقُوعِ فِيهِ تَمْرٌ أَوْ زَبِيبٌ
“Makna ‘paling disukai’ adalah ‘paling lezat’ karena Air zam-zam lebih utama (tentu paling disukai), sebagaimana (hadits) susu juga ‘paling disukai oleh beliau’. Kecuali jika maksudnya adalah umum, maka mencakup juga air yang diendapkan, susu dan air campuran dengan madu dan rendaman kurma atau kismis.”[5]
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa bentuk minuman seperti ini bisa lebih menjaga kesehatan karena segarnya dan membuat tubuh menjadi “fresh”.
Beliau menjelaskan,
والمقصود : أنه إذا كان باردا وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب أو التمر أو السكر كان من أنفع ما يدخل البدن وحفظ عليه صحته
“Maksudnya adalah air dingin campuran dengan yang bisa membuatnya manis seperti madu, kismis, kurma atau gula. Ini lebih bermanfaat bagi tubuh dan bisa menjaga kesehatan.”[6]
Minuman dingin dan manis dari pandangan medis
Banyak sekali tulisan-tulisan kesehatan yang megingatkan bahaya minuman manis apalagi minuman tersebut juga bersoda. Untuk minuman bersoda memang kurang baik bagi kesehatan apalagi berlebihan.
Akan tetapi untuk minuman manis perlu dirinci:
1.secara umum gula baik untuk tubuh, bahkan gula sangat dibutuh tubuh untuk sumber energi
Yang menjadi masalah adalah jika berlebihan atau memakai pemanis buatan
- untuk minuman yang manisnya alami sebagaimana dalam hadits, maka ini menyehatkan dan baik bagi tubuh
Segala sesuatu yang berlebihan memang tidak baik bagi tubuh. Misalnya lemak, sangat dibutuhkan oleh tubuh untuk proses metabolisme dan bahan dasar pembentukan hormon. Akan tetapi jika berlebihan tentu berbahaya.
Jadi bukan “gula dan manisnya” yang salah tetapi cara konsumsinya yang tidak tepat. Perlu diingat, meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka tetapi tidak ada riwayat yang menyatakan beliau rutin dan setiap hari meminumnya.
Jadi boleh kita minum minuman yang dingin dan manis, memang segar dan lebih memberi semangat. Akan tetapi sebaiknya tidak berlebihan meminum minuman yang manis terutama yang mengandung soda sebagaimana banyak minuman modern saat ini atau mengandung pemanis buatan.
Demikian semoga bermanfaat
@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] HR Ahmad 6/38 dan 40, At Tirmidzi dalam Al Jami’ no. 1896 dan dalam Asy Syamail 1/302 dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Al Hakim 1/337 dan disepakati oleh Adz Dzahabi.
[2] HR. Muslim
[3] HR. BUkhari
[4] Zaadul Ma’ad 4/205
[5] Tuhfatul Ahwazi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi 6/16
[6] Zaadul Ma’aad 4/205
Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban
Bulan Zulhijah
Sebagai manusia, selain diperintahkan beriman, kita juga diperintahkan untuk melakukan amalan-amalan yang disyariatkan. Ini adalah salah satu bentuk konsekuensi dari dua kalimat syahadat yang diucapkan seorang muslim. Namun, bersamaan dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan hamba-Nya beramal begitu saja dengan amalan yang itu-itu saja, dengan porsi yang segitu-segitu saja, sehingga terkesan monoton. Salah satu bentuk kebaikan Allah adalah dengan adanya bonus-bonus yang diberikan oleh-Nya kepada hamba-Nya yang beriman.
Bonus-bonus itu adalah pemberian spesial berupa keutamaan-keutamaan dengan berbagai bentuknya, juga event-event pelipatgandaan amal saleh. Di antara event itu adalah 10 hari pertama bulan Zulhijah, salah satu dari empat bulan haram yang disebutkan oleh Allah di dalam Surah At-Taubah ayat 36.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
ما من أيّام العمل الصالح فيهن أحبّ إلى الله من هذه الأيّام العشر
قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟
فقال رسول الله ﷺ: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع بذلك من شيء
“Tidak ada satu hari pun yang amalan pada hari itu lebih dicintai oleh Allah dibanding 10 hari ini (awal Zulhijah).”
Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan jika dibandingkan dengan jihad fii sabilillah?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Bahkan, jika dibandingkan dengan jihad fii sabilillah sekalipun, kecuali seseorang yang ia keluar (berjihad) dengan segenap jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali sama sekali (mati syahid).” (HR. Bukhari no. 969, Tirmidzi no. 757, Abu Dawud no. 2437, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 3228)
Hari-hari yang amalan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dibandingkan berjihad (tidak sampai mati syahid), bukankah ini sudah cukup untuk menjelaskan betapa mulianya hari-hari itu, 10 hari pertama bulan Zulhijah?
Hukum berkurban
Tentu dengan keutamaan dan kemuliaan sebesar itu, pastinya ada amalan-amalan tertentu yang disyariatkan untuk dikerjakan di hari-hari tersebut, beragam jenisnya, ada yang sunah, sunah muakkadah, bahkan wajib. Salah satu amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan adalah berkurban pada hari ke-10 bulan Zulhijah, satu dari dua hari raya umat Islam, Iduladha.
Ada beberapa ulama yang berselisih pendapat tentang hukum berkurban. Namun, yang sahih adalah bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkadah (sunah yang ditekankan) bagi yang mampu melakukannya. Inilah pendapat mayoritas ahli.
Allah Ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Maka, salatlah karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Memang pada dasarnya, jika syariat datang dalam bentuk kata perintah, hal tersebut menandakan hukumnya sebagai wajib. Namun, mari kita cermati hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut yang berbunyi,
من أراد أن يضحّي فلا يَقْلِمْ من أظفاره ولا يَحلِقْ شيئاً من شعره في عشر الأول من ذي الحجة
“Barangsiapa yang hendak berkurban, maka janganlah ia memotong kuku dan rambutnya selama 10 hari pertama bulan Zulhijah.” (HR. An-Nasa’i no. 4362)
Pada hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengaitkan ibadah kurban dengan kehendak atau kemauan. Adapun amalan wajib, maka tidak akan berkaitan dengan kehendak (seorang muslim harus melakukannya, tidak ada pilihan untuk tidak melakukannya).
Filosofi pensyariatannya
Sejarah kurban sudah menjadi pengetahuan umum bagi seluruh umat Islam, di mana kurban adalah amalan yang dilakukan Bapaknya para Nabi, Ibrahim ‘alaihis salam. Sementara itu, Allah memerintahkan kita untuk mengikuti Nabi Ibrahim,
فَٱتَّبِعُوا۟ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ
“Maka, ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia tidaklah termasuk orang musyrik.” (QS. Ali-Imran: 95)
ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus.’” (QS. An-Nahl: 123)[1]
Kurban sebagai ibadah, tentunya adalah bentuk pendekatan diri hamba kepada Rabbnya dengan penyembelihan yang diperuntukkan untuk-Nya. Selain itu, kurban juga sebagai sarana penyejahteraan orang-orang fakir, di mana adanya pembagian hasil hewan kurban. Ibadah kurban juga sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di mana selama 10 tahun tinggal di Madinah, beliau selalu berkurban di tiap tahunnya.
Pertanyaan-pertanyaan
Mana yang lebih afdal antara berkurban dengan bersedekah seharga hewan kurban atau dengan melakukan penyembelihan hewan kurban?
Tentu saja yang lebih afdal (utama) adalah berkurban dengan menyembelih hewan kurban, karena beberapa alasan berikut:
Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat, juga generasi setelahnya menunaikan ibadah kurban dengan melakukan penyembelihan hewan kurban, dan seperti itulah yang dicontohkan para terdahulu. Jikalau bersedekah senilai hewan kurban lebih afdal, maka tentu hal itulah yang akan mereka contohkan;
Kedua: Mengedepankan bersedekah dengan yang senilai ketimbang melakukan penyembelihan sama saja dengan meninggalkan sunah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam;
Ketiga: Selain itu, berkurban dengan melakukan penyembelihan juga adalah maksud dari pensyariatan kurban itu sendiri, jadi seharusnya tidak dapat digantikan.
Berkenaan dengan hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan dengan berdalil dengan,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Maka, salatlah karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَـٰلَمِينَ
“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku (kurban), hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam.’”
Allah dalam firman-Nya seringkali menyandingkan salat dengan kurban. Oleh sebab itu, masing-masing ibadah baik salat ataupun kurban tidak dapat digantikan dengan apa pun. Bahkan, bilamana seseorang bersedekah untuk menggantikan penyembelihan kurban, walaupun dengan berkali lipat nilai atau harga hewan kurban, tetap tidak dapat menggantikan ibadah kurban dengan penyembelihan itu sendiri.
Mana yang lebih afdal antara kurban sapi/unta patungan atau kurban kambing sendirian?
Meski sapi atau unta terkesan lebih mahal dan lebih eksklusif untuk kurban, ternyata kurban kambing sendirian lebih afdal. Di antara sebabnya adalah:
Pertama: Ibadah kurban dilakukan dengan mengalirkan darah (menyembelih) hewan kurban, dan orang yang berkurban kambing sendirian mendapatkan keutamaan ini secara utuh;
Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan 2 ekor kabsy (kambing gibas).
Diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
ضحّى النبي ﷺ بكبشين أَمْلَحَيْن أَقْرَنَيْن
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua kabsy putih yang bertanduk…” (Muttafaqun ‘Alaihi)[2]
Maka, cukuplah hal ini jelas menunjukan bahwa berkurban dengan kambing sendirian lebih afdal ketimbang patungan sapi, karena tidaklah Nabi melakukan sesuatu, kecuali hal tersebutlah yang afdal.
Hewan apa saja yang bisa dikurbankan?
Hewan yang bisa dikurbankan hanyalah hewan yang termasuk ke dalam jenis بهيمة الأنعم (bahimatul an’am). Adapun yang dimaksud dengan bahimatul an’am adalah hewan ternak berkaki empat yang tidak buas[3], dan secara khusus dalam pembahasan kurban adalah unta, sapi, dan kambing.
Dalil yang mensyaratkan kurban hanya dengan bahiimatul an’am adalah firman Allah Ta’ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍۢ جَعَلْنَا مَنسَكًۭا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ ۗ
“Dan bagi setiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Jadi, tidaklah sah berkurban dengan selain unta, sapi, atau kambing, seperti ayam, atau mungkin ikan.
Hewan apa yang paling utama untuk dikurbankan?
Mayoritas ahli berpendapat bahwa urutan hewan yang diutamakan untuk kurban adalah: unta, lalu sapi, lalu domba, kemudian kambing. Unta dan sapi lebih utama tentu saja karena dagingnya yang paling banyak, sehingga lebih banyak kebermanfaatannya, juga harganya yang lebih mahal. Adapun kambing, maka yang paling utama adalah kabsy sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan itu, dan dagingnya adalah daging yang terbaik.
Tentu saja dalam hal ini adalah berkurban secara sendirian (tidak patungan).
Dalil yang mengurutkan keutamaan hewan-hewan tersebut adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang salat Jumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح فكأنما قرّب بدنة, ومن راح في الساعة الثانية فكأنما قرّب بقرة, ومن راح في الساعة الثالثة فكأنما قرّب كبشا أقرن, ومن راح في الساعة الرابعة فكأنما قرّب دجاجة ومن راح في الساعة الخامسة فكأنما قرّب بيضة
“Barangsiapa yang mandi janabah (mandi besar) pada hari Jumat, kemudian ia berangkat di waktu paling awal, maka seakan ia berkurban dengan unta. Dan barangsiapa berangkat di waktu kedua (setelahnya), maka seakan ia berkurban sapi. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu ketiga, maka ia seakan berkurban kambing bertanduk. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu keempat, maka ia seakan berkurban ayam. Dan barangsiapa berangkat di waktu kelima, maka seakan ia berkurban telur…” (Muttafaqun ‘Alaihi)[4]
Apakah boleh berkurban dengan hewan betina?
Tidak mengapa berkurban dengan hewan yang betina, akan tetapi berkurban dengan hewan jantan tetaplah lebih utama, dikarenakan:
Pertama: Biasanya hewan jantan lebih bernilai dan lebih mahal harganya dibandingkan dengan hewan betina;
Kedua: Sebagaimana telah disebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan kabsy di mana betinanya disebut dengan na’jah. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, kecuali karena memang hal tersebut adalah yang lebih utama.[5]
Demikianlah beberapa pertanyaan seputar hewan kurban. Semoga sedikit-banyaknya dapat menjawab keraguan atau kebingungan pembaca sekalian. Wallahu Ta’ala A’lam bisshawab.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita semua sebagai orang-orang yang dapat memanfaatkan momen-momen terbaik yang telah Allah berikan dengan berbagai ibadah yang diridai-Nya. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.
***
Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] [note: pembahasan ini secara lebih lanjut ada dalam pembahasan syar’u man qablana (Syariat Sebelum Kami; Umat Muhammad) dalam Ushul Fikih sebagai dalil al-mukhtalaf fiha (dalil yang diperselisihkan di kalangan ahli fikih).]
[2] HR. Bukhari no. 1712 dan 5558; dan Muslim no. 1966.
[3] Mu’jam Al-Wasith.
[4] HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850.
[5] Mukhtashar Ahkamil Udhhiyah wa ‘Asyri Dzil Hijjah, karya Syekh Khalid Mahmoud Al-Juhani hafizhahullahu Ta’ala
Sumber: https://muslim.or.id/95543-pertanyaan-pertanyaan-seputar-penyembelihan-hewan-kurban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id
SAYANGI YANG MUDA HORMATI YANG TUA
Hendaklah kita tidak melupakan akhlak yang mulia ini. Mari kita hiasi diri kita dengannya, karena setiap insan memiliki hak-hak sesama yang harus dijaga. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda, atau tidak menghormati yang lebih tua.” [HR. at-Tirmidzi no. 1842 dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu]
[1]. Yang dimaksud dengan sabdanya: ‘Bukan termasuk golongan kami’, adalah bukan termasuk orang yang mengikuti jalan kami secara sempurna.
[2]. Maksud dari perkataanya: ‘Orang yang tidak menghormati yang lebih tua’, yaitu tidak menunaikan haknya dengan memuliakan dan menghormati mereka.
[3]. Arti dari sabdanya: ‘Tidak menyayangi yang lebih muda, ialah berlaku lemah lembut kepada yang lebih muda, yaitu dengan membimbing dan mengajarinya. Karena menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi orang yang lebih muda, kemudian memerintahkan pada suatu kebaikan, serta mencegah dari kejelekan termasuk sunnah para Nabi dan Rasul. Sehingga barang siapa yang enggan mengikuti petunjuk mereka, maka mereka dikatakan tidak termasuk meniti jalan para Nabi dan Rasul secara sempurna. Dan di dalam hadis ini menunjukkan keutamaan orang yang berbudi pekerti yang luhur seperti berakhlak yang mulia dan agung, serta adanya ancaman bagi yang berpaling dari itu semuanya.
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang tidak menyayangi orang yang lebih mudadi antara kami dan tidak mengerti hak orang yang lebih tua, maka dia bukan termasuk golongan kami.” [HR Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad].
Kedua hadis tersebut menunjukkan perintah untuk kita menjaga hak yang lebih tua, yaitu menghormati orang yang lebih tua, dan menjaga hak yang lebih muda daripada, kita yaitu hak menyayanginya. Maka dari itu, hendaklah kita berusaha untuk menjadikan akhlak mulia ini terpatri dalam diri kita.
Semoga bermanfaat.
sumber : https://nasihatsahabat.com/sayangi-yang-muda-hormati-yang-tua/
Pengorbanan Kita dan Pengorbanan Nabi Ibrahim
Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.
Manusia sangat mencintai hartanya
Allah Ta’ala berfirman,
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).
Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanya
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)
“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)
Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah harta
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi]
Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.
Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihan
Allah Ta’ala berfirman
فصل لربك وانحر
“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)
Allah juga berfirman
“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”
“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)
Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,
“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”
“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)
Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.
Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.
Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,
مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ
“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)
Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,
إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ
“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)
Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah harta
Demikian semoga bermanfaat
@Yogyakarta Tercinta
Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/31994-pengorbanan-kita-dan-pengorbanan-nabi-ibrahim.html
Sibuk Berdzikir Akan Menutup Pintu Kejelekan #shorts
Berhaji dalam Keadaan Berutang
Tanya: Apakah boleh seseorang berhaji dalam keadaan berutang? Aku pernah mendengar, ada yang katakan bahwa tidak boleh seseorang berhaji dalam keadaan seperti itu sampai ia melunasi utang-utangnya. Apakah benar seperti itu? Apakah haji itu hanya diperintahkan pada orang yang telah nikah saja atau selainnya (yaitu bujang) juga termasuk di dalamnya?
Jawaban dari Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’:
Pertama, jika berutang tadi mampu untuk dilunasi ditambah ia masih memiliki nafkah untuk berangkat haji dan ia tidak terasa berat untuk melunasinya, atau ia berhaji dan diizinkan dan diridhoi oleh orang yang memberi utangan, maka dibolehkan seperti itu. Jika tidak demikian, maka tidak dibolehkan ia berhaji. Namun seandainya ia berhaji pun dalam keadaan seperti itu, hajinya sah.
Kedua, hukum berhaji bagi seorang mukallaf (yang dibebani syariat) adalah wajib jika ia mampu (untuk berhaji), terserah dia sudah menikah ataukah masih bujang. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imron: 97)
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ 11/48-49, pertanyaan kelima no. 9405.
***
Dari sini kita dapat memahami bahwa hukum haji dalam keadaan berutang itu boleh asalkan ia mampu atau yakin melunasi utangnya atau diridhoi oleh orang yang memberi utangan. Namun tentu saja utang ini dicari dengan jalan yang halal, tanpa riba, tanpa bunga, bukan meminjam di bank. Akan tetapi, demikianlah keadaan sebagian orang yang berangkat berhaji, tidak kenal halal dan haram. Padahal haji adalah ibadah yang amat urgent. Namun kenapa begitu nekad mendatangi bank dan meminjam uang dari mereka, dan ini tentu saja riba. Karena di balik utang bank itu ada keuntungan yang mereka ambil. Keuntungan inilah riba. Sebagaimana para ulama katakan, “Setiap utangan yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.” Jika orang berhaji, carilah cara yang halal untuk mendapatkan utang karena ancaman adalah laknat Allah bagi orang yang meminjam uang dan membayar ribanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)
Renungkanlah, bagaimana bisa meraih haji mabrur jika sejak awal sudah mendapatkan laknat seperti ini? Padahal yang disebut haji mabrur adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” (Lihat Fathul Bari, 3/382)
Sabarlah untuk menabung sebagai bekal haji. Jika kita ingin selalu cari yang halal dan diridhoi Allah, pasti Allah akan mudahkan.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Written in the morning blessed, 3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA
By: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber https://rumaysho.com/2568-berhaji-dalam-keadaan-berutang222.html







