Minum Sambil Berdiri Tidak Haram

Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh (baca: haram). Bahkan ada yang melarang langsung dengan keras tanpa disertai sikap hikmah ketika dia melihat ada orang yang minum sambil berdiri. Perlu dipahami bahwa pendapat terkuat -yang kami pegang- bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh, sehingga tetap lebih utama (afdal) untuk minum sambil duduk.

Apabila ada hajat atau keadaan tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, maka tidak mengapa minum sambil berdiri, misalnya ketika sedang di jalan yang tidak memungkinkan duduk atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan duduk.

Memang terdapat beberapa hadis yang zahirnya menunjukkan terlarangnya minum sambil berdiri. Misalnya hadis berikut ini. Dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)

Namun, terdapat beberapa hadis juga yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu tidak mengapa. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri, lalu beliau berkata,

إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ .

Orang-orang membenci apabila ada yang minum sambil berdiri. Sesungguhnya aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan sebagaimana apa yang aku lakukan.” (HR. Bukhari no. 5615)

Hadis-hadis ini apabila dikompromikan (digabungkan) akan menghasilkan hukum makruh. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,

لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال , وَلا فِيهَا ضَعْف , بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة , وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ

Tidak ada masalah dari hadis-hadis tersebut -alhamdulillah-, tidak ada yang dhaif (lemah), bahkan sahih semuanya. Yang benar adalah bahwa larangan tersebut maksudnya adalah makruh. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi  wasallam yang berdiri sambil minum menunjukkan bolehnya (ketika ada hajat, makruh menjadi boleh).” (Lihat Syarh Shahih Muslim)

Demikian juga penjelasan Syekh Abdul Azis bin Baaz rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,

الشرب قاعدًا أفضل، والشرب قائمًا لا بأس به، …  والقعود أفضل،

“Minum sambil duduk itu lebih baik (utama), sedangkan minum sambil berdiri hukumnya tidak mengapa … Minum sambil duduk itu lebih baik (afdal).” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/15965)

Hal yang hukumnya makruh itu boleh dilakukan jika ada hajat (kebutuhan), misalnya sulit untuk duduk, atau keadaan yang tidak memungkinkan lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata,

أن النهي للكراهة التنزيهية، وإن فعله صلى الله عليه وسلم بيان للجواز عند الحاجة

Larangan tersebut derajatnya makruh. Sesungguhnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bolehnya ketika ada hajat.” (Lihat Zaadul Ma’ad)

Kaidah fikihnya sebagai berikut,

الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ

“Sesuatu yang hukumnya makruh menjadi hilang (hukumnya) karena ada hajat (kebutuhan).

Demikian, semoga bermanfaat.

***

@Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sambil menunggu syuru’

Penulis: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/75494-minum-sambil-berdiri-tidak-haram.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.

Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.

Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).

Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat

  1. Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua).
  2. Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba.
  3. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul.
  4. Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
  5. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.
  6. Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain.
  7. Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah

Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian.

Rabu sore, 24 Ramadhan 1442 H, 5 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu

Apakah makan membatalkan wudhu? Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa ketika orang sudah berwudhu, lalu makan atau minum, maka batal wudhunya. Ini pemahaman yang keliru.

Dua alasan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu

Alasan yang pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:

الأصل بقاء ماكان على ماكان

“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”.

Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum adalah pembatal wudhu.

Alasan kedua, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).

Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu.

Ada pengecualian untuk daging unta

Namun seseorang memang bisa batal wudhunya jika ia makan daging unta. Dan ini hanya khusus berlaku pada daging unta. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta” (HR. Muslim no.360).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة

“Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu. Kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta” (Website binbaz.org.sa, url: https://bit.ly/3iMbIf2).

Namun di sisi lain, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 

تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

“Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api” (HR. Muslim no.352).

Namun ulama ijma’ hadits ini mansukh dengan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:

أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ

“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib. Jabir berkata: dahulu kami ketika di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja. Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Bukhari no. 5457). 

Maka tidak wajib berwudhu jika makan makanan yang tersentuh api. An Nawawi menukil ijma’ akan hal ini. Kesimpulannya, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta.

Dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum

Walaupun makan dan minum bukan pembatal wudhu, namun dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa. Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketika shalat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء

“Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan shalatnya. Namun jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum shalat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52).

Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/58557-makan-dan-minum-bukanlah-pembatal-wudhu.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah?

Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah?

Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih

Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa.

Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Puasa di Awal Dzulhijjah

Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459)

Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah?

Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ

Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176).

Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan.

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam)

Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah.

Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460)

Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8935-nabi-tidak-melakukan-puasa-awal-dzulhijjah-benarkah.html

Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?

Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.

Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,

“Qurban yang terbaik adalah

  1. Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent)
  2. Engkau berqurban dengan hartamu sendiri
  3. Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent)
  4. Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin)

[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo%5D

Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik ini

Misalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Ibnu Qudamah menjelaskan,

ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390]

Demikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.

Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.

Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan]

Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,

فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق

“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/57337-bagaimana-cara-qurban-yang-terbaik.html

Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban

Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:487):

“Orang yang berniat (berkeinginan) berqurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan. Begitu pula hendaklah ia tidak memotong kuku-kukunya. Anjuran tadi disunnahkan hingga hewan qurban disembelih. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.

Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)

Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.

Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).

Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad.

Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berqurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berqurban, tidak masalah jika ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.

Muhammad Abduh Tuasikal

Gunungkidul, 30 Dzulqa’dah 1442 H, 10 Juli 2021

sumber : https://rumaysho.com/28751-hukum-dan-hikmah-dimakruhkan-memotong-kuku-dan-rambut-saat-qurban.html

Qurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?

Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup?

Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.”

Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal.

Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama.

Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).”

Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.”

Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110)

Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban.

Nasehat untuk Berqurban

Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang.

Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha.

Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga.

Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat.

Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin.

Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban?

Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit.

Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah.

Ingatlah yang Allah janjikan,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558)

Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/8952-qurban-setiap-tahun-atau-sekali-seumur-hidup.html