Azab bagi LGBT di Masa Nabi Luth

Tentang azab bagi kaum Luth disebutkan dalam ayat berikut ini,

قَالُوا يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَصِلُوا إِلَيْكَ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِنَ اللَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلَّا امْرَأَتَكَ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ ، فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ ، مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,

Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Huud: 81-83)

Para malaikat berkata pada Luth, tak perlu khawatir dengan gangguan kaummu. Lantas malaikat memerintahkan Luth untuk keluar dari negerinya bersama kaumnya pada malam hari yang gelap. Jangan pula sampai menoleh ke belakang. Kecuali istri Luth, ia ditinggal dan nanti akan mendapatkan siksa. Istri Luth akan mendapatkan siksa yang sama seperti kaumnya. Waktu yang dijanjikan akan turunnya azab adalah pada waktu Shubuh. Ternyata waktu shubuh sudah dekat.

Ketika datang waktu akan hancurnya kaum Luth, negeri kaum Luth dibalikkan, yang atas dijadikan ke bawah. Lantas kaumnya tersebut dihujani batu dari tanah yang panas dan dijatuhkan bertubi-tubi.

Batu yang dijatuhkan tersebut adalah dari sisi Allah sebagai tanda khusus. Dan siksa semacam itu pula dapat dijatuhkan pada kaum Quraisy (di masa Nabi kalau berbuat kezaliman yang sama, pen.). Dan itu tidaklah jauh dijatuhkan pada orang-orang yang berbuat zalim. (Al-Muktashar fii At-Tafsir, hlm. 230-231)

As- Sudi berkata, ketika kaum Luth mendapati waktu Shubuh, turunlah Jibril, lalu dicabutlah bumi yang tujuh lapis lantas dibawa hingga ke langit. Kemudian penduduk langit dunia mendengar gonggongan anjing dan suara ayam berkokok mereka. Kemudian bumi dibalikkan, sehingga disebutkan dalam ayat,

وَالْمُؤْتَفِكَةَ أَهْوَى

“dan negeri-negeri kaum Luth yang telah dihancurkan Allah” (QS. An-Najm: 53)

Yang belum mati ketika dijatuhkan kembali ke muka bumi, dihujani batu oleh Allah dan mereka ketika itu berada di bagian bawah bumi. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 465)

Hukuman yang menimpa kaum Luth dapat saja dikenakan pada orang-orang yang menyerupai mereka. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Siapa di antara kalian yang mendapati kelakuan yang dilakukan seperti kaumnya Luth, maka bunuhlah fa’il dan maf’ul bih (kedua pelakunya).”   (HR. Abu Daud, no. 6642; Tirmidzi, no. 1456; Ibnu Majah, no. 2561. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Bentuk Siksa di Dunia bagi Pelaku Homoseksual

Imam Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa pelaku homoseksual DIBUNUH, baik ia sudah menikah ataukah belum. Pendapat ini berdasarkan hadits yang dikemukakan di atas.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ia dijatuhkan dari tempat yang tinggi, lantas diikuti dengan dilempar dengan batu sebagaimana siksa yang Allah lakukan pada kaum Luth. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 466)

Semoga jadi renungan.

Referensi:

Al-Mukhtashar fii At-Tafsir. Penerbit Markaz At-Tafsir li Ad-Dirasat Al-Qur’an.

Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Selesai disusun di siang hari @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/12870-azab-bagi-lgbt-di-masa-nabi-luth-3.html

Benarkah Jodoh Itu Cerminan Diri?

Menikah adalah salah satu keputusan terbesar dalam hidup manusia. Pasangan hidup bukan sekadar teman di atas pelaminan, melainkan seseorang yang akan menemani kita dalam suka dan duka, dalam sehat maupun sakit, dalam kelapangan maupun kesempitan.

Oleh karena itu, memilih jodoh bukan perkara sepele, karena pasangan kita akan sangat memengaruhi arah hidup, ketenangan batin, bahkan masa depan anak-anak dan keturunan kita.

Jika seseorang dipertemukan dengan pasangan yang baik, taat kepada Allah, penuh kasih sayang, dan bertanggung jawab, maka rumah tangganya cenderung berjalan dalam kedamaian dan kebahagiaan. Sebaliknya, jika ia terikat dengan pasangan yang buruk, jauh dari agama, dan berakhlak buruk, maka hidup akan terasa sempit.

Untuk mendapatkan pasangan yang baik, tentu diri kita harus baik pula. Sebab jodoh seringkali cerminan kualitas diri kita. Allah berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik.” (QS. An-Nuur: 26)

Ayat ini menjadi harapan dan pegangan bahwa kebaikan seseorang merupakan sebab dipertemukannya dia dengan pasangan yang juga baik. Mengapa demikian? Secara naluri, orang baik akan mencari yang baik pula. Seorang pemuda yang rajin menghadiri majelis ilmu tentu akan mencari perempuan yang menghargai ilmu. Sebaliknya, laki-laki yang terbiasa dengan gaya hidup dan pergaulan bebas, akan cenderung mencari pasangan yang serupa.

Namun timbul pertanyaan: Apakah ayat di atas bermakna bahwa setiap orang baik pasti selalu mendapatkan pasangan yang baik? Bagaimana dengan Nabi Nuh dan Nabi Luth ‘alaihimassalam yang memiliki istri yang durhaka? Atau Asiyah, istri Firaun, wanita ahli surga yang bersuamikan manusia paling bengis? Belum lagi realita hari ini, tidak sedikit menampilkan orang shalih dan shalihah yang diuji dengan pasangan yang tidak sejalan dalam keimanan, akhlak, atau prinsip hidup. Lalu bagaimana memahami semua ini?

Para ulama menjelaskan bahwa ayat di atas adalah sebuah kaidah umum yaitu hukum asal yang berlaku secara mayoritas. Bahwa orang-orang baik akan dipertemukan dengan sesama yang baik, dan sebaliknya. Tetapi bisa saja terjadi pengecualian pada sebagian keadaan, karena setiap kaidah itu ada pengecualian. Meski demikian, pengecualian itu tidak akan meruntuhkan kaidah yang ada sebab jumlah pengecualiannya yang sangat sedikit.

Az-Zajjaji berkata dalam kitabnya,

وقد ذكرنا أن الشيء يكون له أصل يلزمه، ونحو يطرد فيه، ثم يعترض لبعضه علة تخرجه عن جمهور بابه، فلا يكون ذلك ناقصا للباب كما مثلنا فيما تقدم. وذلك موجود في سائر العلوم، حتى في علوم الديانات كما يقال بالاطلاق الصلاة واجبة على البالغين من الرجال والنساء، ثم نجد منهم من تلحقه علة تسقط عنه فرضها

“Telah kami sebutkan bahwa setiap bab itu memiliki hukum asal dan pola yang berlaku padanya. Kemudian ada sebagian kecil kasus yang menyelisihi hukum asal tersebut, namun hal itu tidak mencederai hukum umum tersebut, sebagaimana telah kami contohkan sebelumnya. Hal ini berlaku dalam semua cabang ilmu, termasuk ilmu agama. Misalnya: shalat itu wajib bagi laki-laki dan perempuan yang sudah baligh, namun kenyataannya ada kondisi tertentu yang menggugurkan kewajiban tersebut.” (Al-Idhah fii ‘Ilalin Nahwi, hal 72-73)

Tentu kita tidak akan mengatakan bahwa “shalat kadang wajib dan kadang tidak”, hanya karena ada beberapa orang yang dikecualikan!? Jika kita tidak memegang kaidah asalnya maka kita akan kesulitan menetapkan hukum di setiap pembahasan, karena setiap kaidah memiliki pengecualian.

Dengan demikian, jika seorang yang shalih bertemu dengan pasangan yang tidak sepadan dalam kebaikan, itu bukan berarti Allah menyalahi janji-Nya. Bisa jadi itu adalah ujian untuk meninggikan derajatnya, melatih kesabaran, atau membuka jalan dakwah dan perbaikan. Sebaliknya, bertemunya dua insan dalam kebaikan adalah anugerah dan rahmat dari Allah yang patut disyukuri dan dijaga dengan baik.

Tetaplah menjadi pribadi yang baik, bukan demi jodoh, tetapi demi ridha Allah. Sebab jodoh adalah cerminan takdir dan ujian, bukan sekadar cerminan diri.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/benarkah-jodoh-itu-cerminan-diri.html

Seluruh Nabi Pernah Menjadi Penggembala Kambing

Salah satu persamaan yang unik pada semua Nabi adalah mereka semua pernah menjadi penggembala kambing, apakah itu di masa kecilnya atau di masa dewasanya, tak terkecuali junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau melakukan itu untuk membantu perekonomian sang Paman, Abu Thalib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ

“Setiap Nabi yang Allah utus pastilah pernah menggembalakan kambing.” Para sahabat berkata, “Apakah engkau juga demikian, wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Ya, saya dulu menggembalakan kambing-kambingnya orang Mekkah agar dapat upah dari mereka.” (HR Bukhari no. 2262)

Meski sebagian Nabi tumbuh besar di tengah keluarga yang kaya, namun Allah tetap mentakdirkannya untuk menggembalakan kambing. Seperti Nabi Musa ‘alaihissalam yang dibesarkan di istana Fir’aun yang penuh kememawahan dan kekayaan. Namun di kemudian hari, Allah mentakdirkan beliau terusir dari Mesir lalu melarikan diri ke negeri Madyan. Setibanya di Madyan, beliau bertemu dengan salah satu penduduk negeri itu yang kemudian menikahkan Nabi Musa ‘alaihissalam dengan putrinya, dengan mahar menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun.

Allah menjadikan setiap Nabi sebagai penggembala kambing agar tertanam pada diri mereka akhlak-akhlak mulia berupa kelemahlembutan, kerendahan hati, kemandirian, dst. Allah juga memberikan latihan sejak dini agar kelak para Nabi siap untuk mengurusi umatnya masing-masing, mampu bersabar menghadapi umatnya yang berbeda-beda perangai, akal, dan kemampuannya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,

قَالُوا وَالْحِكْمَةُ فِي رِعَايَةِ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ لَهَا لِيَأْخُذُوا أَنْفُسَهُمْ بِالتَّوَاضُعِ وَتَصْفَى قُلُوبُهُمْ بِالْخَلْوَةِ وَيَتَرَقَّوْا مِنْ سِيَاسَتِهَا بِالنَّصِيحَةِ إِلَى سِيَاسَةِ أُمَمِهِمْ بِالْهِدَايَةِ وَالشَّفَقَةِ

“Para ulama menjelaskan bahwasanya hikmah di balik dijadikannya para Nabi sebagai penggembala kambing adalah agar tertanam pada diri mereka sikap tawaduk, agar hati mereka menjadi suci dengan cara bersendirian, dan agar kemampuannya semakin meningkat dengan mengatur kambing-kambing agar kelak bisa diterapkan dalam proses mengatur umat mereka dengan penuh hidayah dan kasih sayang.” (Fathul Baari, 14/6)

Demikianlah hikmah mengapa para Nabi menggembalakan kambing. Selain itu, kegiatan menggembala yang dilakukan para Nabi khusus pada hewan kambing saja, tidak pada unta dan kuda. Boleh jadi karena jenis gembalaan itu terkadang memberi pengaruh pada penggembalanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَالفَخْرُ وَالخُيَلاَءُ فِي أَهْلِ الخَيْلِ وَالإِبِلِ، وَالفَدَّادِينَ أَهْلِ الوَبَرِ، وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الغَنَمِ

“Bangga diri dan kesombongan ada pada pemilik kuda dan unta, serta para penghuni gurun yang suka berteriak-teriak. Adapun ketenangan ada pada pemilik kambing.” (HR Bukhari, no. 3301 dan Muslim no. 52)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/seluruh-nabi-pernah-menjadi-penggembala-kambing.html

Pengaruh Makanan yang Haram

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian. Baik pada terkabulnya do’a, amalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar pengaruh makanan yang haram bagi diri kita. Moga bermanfaat.

Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Sa’ad,

أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة

Perbaikilah makananmu, maka do’amu akan mustajab.” (HR. Thobroni dalam Ash Shoghir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 1812)

Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh,

تُستجابُ دعوتُك من بين أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ فقال : ما رفعتُ إلى فمي لقمةً إلا وأنا عالمٌ من أين مجيئُها ، ومن أين خرجت .

“Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad.

Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata,

من سرَّه أنْ يستجيب الله دعوته ، فليُطِب طُعمته

“Siapa yang bahagia do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.”

Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata,

من أكل الحلال أربعين يوماً  أُجيبَت دعوتُه

“Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka do’anya akan mudah dikabulkan.”

Yusuf bin Asbath berkata,

بلغنا أنَّ دعاءَ العبد يحبس عن السماوات بسوءِ المطعم .

“Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.”

Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do’a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do’a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do’a.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do’a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdo’a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.”

Wahb bin Munabbih berkata,

العملُ الصالحُ يبلغ الدعاء ، ثم تلا قوله تعالى : { إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه }

“Amalan sholeh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) do’a. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10)

Dari ‘Umar, ia berkata,

بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ

“Dengan sikap waro’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).”

Sebagian salaf berkata,

لا تستبطئ الإجابة ، وقد سددتَ طرقها بالمعاص

“Janganlah engkau memperlambat terkabulnya do’a dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275-276)

Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh

Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126).

Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ

Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?”  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052)

Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit

Allah Ta’ala berfirman,

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’ (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4).

Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Ta’ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, “Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.

Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram

Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519)

Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram.

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

[Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak]

“Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.[1]

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H

Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Jum’at 19 Shafar 1433 H

[1] Sebagian tulisan di atas adalah faedah dari tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi di Majalah Pengusaha Muslim.

sumber : https://rumaysho.com/2185-pengaruh-makanan-yang-haram.html

Keberkahan Pada Daging Kambing

Daging kambing memilik keberkahan, artinya banyak kebaikan pada daging kambing ini. Terdapat perintah agar kita memelihara dan memanfaatkan kambing karena padanya ada keberkahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتخذوا الغنم فإن فيها بركة

” Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat barakah”[1. HR. Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah 2/417].

Selain daging kambing, keberkahan juga ada pada susu dan kulitnya. Susunya bisa diminum serta kulitnya bisa dijadikan bahan kain atau pakaian. Ahli tafsir Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,

وجعل البركة في الغنم لما فيها من اللباس والطعام والشراب وكثرة الأولاد، فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى ما يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب

Allah telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa dimanfaatkan untuk pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak, karena kambing beranak tiga kali dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing juga membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”[2. Al-Jami’ li Ahkaamil-Qur’an, 10/80, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, 1384 H, Asy Syamilah].

Bahkan diriwayatkan setiap Nabi pernah mengembalakan kambing, ulama menjelaskan hikmahnya adalah karena mengembalakan kambing membutuhkan kesabaran dan ketekunan yang akan membentuk karakter kebaikan pada seseorang. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ما بعث اللهُ نبيًّا إلا رعى الغنمَ . فقال أصحابُه : وأنت ؟ فقال : نعم ، كنتُ أرعاها على قراريطَ لأهلِ مكةَ

tidaklah seorang Nabi diutus melainkan ia menggembala kambing“. para sahabat bertanya, “apakah engkau juga?”. Beliau menjawab, “iya, dahulu aku menggembala kambing penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath”[3. HR. Al Bukhari, no. 2262].

Apakah daging kambing berbahaya bagi kesehatan?

Sesuatu yang berkah tentu tidak menimbulkan bahaya. Apa yang disyariatkan oleh Islam pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح

Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan, mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”[4. Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf].

Hal ini sudah dibuktikan oleh orang di zaman dahulu mereka suka memakan daging termasuk daging kambing, bahkan mereka memakan lemaknya juga. Dikisahkan orang dahulu suka mengambil lemak hewan, kemudian dipotong dadu dan dikeringkan dengan cara dijemur. Disimpan atau dibawa bersafar, kemudian jika ingin dimakan tinggal “dipanaskan” atau dioles diatas roti kemudian di makan.

Informasi yang tersebar di masyarakat bahwa daging kambing berbahaya misalnya bisa menaikan tekanan darah dan meningkatkan kolesterol, itu tidak benar. Daging kambing tidak berbahaya, yang menyebabkan naiknya tekanan darah dan naiknya kolesterol bisa jadi karena beberapa hal berikut:

  1. Cara pengolahan daging yang tidak sehat, misalnya memakai bumbu dan minyak yang berlebihan, terlalu lama diolah sehingga vitamin dan kandungan mineralnya hilang
  2. Terlalu berlebihan mengkonsumsi daging saat “pesta daging” dan wajar saja, apa-apa yang berlebihan pasti akan menjadi racun. Dalam kedokteran dikenal ungkapan,
    All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy”
    Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [5. Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006].
  3. Pola hidup di zaman sekarang yang tidak sehat, makanan tidak sehat dan gerakan yang kurang. Sehingga ada akumulasi sedikit saja kolesterol atau zat lainnya maka sudah berbahaya

Sekali lagi kami tekankan bahwa daging kambing tidak berbahaya bahkan padanya terkandung keberkahan dan kebaikan yang banyak.

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/28650-keberkahan-pada-daging-kambing.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Merokok di Dalam Masjid

Kami sering mendapat curhatan dari para pengurus masjid, tidak jarang jamaah yang singgah di masjid tersebut kemudian merokok di dalam lingkungan masjid. Meski poster larangan merokok di area masjid sudah ditempel di setiap sudut masjid, tetap saja ada oknum yang tidak mengindahkan larangan itu. Bekas puntung rokok dijumpai di mana-mana, sisa-sisa asap, dan baunya pun kadang masih ada dan mengganggu jamaah lainnya.

Tentu perilaku ini sangat disayangkan karena masjid adalah tempat yang semestinya dihormati dan dimuliakan. Masjid tidak boleh dihinakan, tidak boleh dikotori dengan hal-hal seperti itu, minimal udara yang ada di dalam masjid akan ikut kotor tercemari asap rokok. Allah berfirman,

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)

Termasuk dalam bentuk “memuliakan masjid” adalah membersihkan masjid, memperhatikan, dan menjaga masjid dari hal-hal yang bisa mengotorinya.

Mengenai hukum merokok itu sendiri, pendapat terkuat adalah hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ (QS. Al Baqarah: 195).

Tidak diragukan lagi bahwa merokok bisa menjerumuskan ke dalam berbagai kebinasaan, khususnya pada pecandu rokok itu sendiri, hal ini telah jelas menurut penelitian medis. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudharat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)

Selain membahayakan pecandunya (perokok aktif), rokok juga membahayakan orang lain (perokok pasif). Hal ini semakin menegaskan akan haramnya merokok. Lebih-lebih lagi jika bahaya tersebut menimpa orang-orang yang hendak beribadah di masjid. Jika gangguan kecil berupa bau tak sedap yang muncul dari orang yang memakan bawang mentah saja dilarang ada di masjid, maka bagaimana pula dengan bau tak sedap yang keluar dari para perokok?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim no. 564)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum merokok di ruangan yang menginduk ke masjid. Beliau menjawab,

لا يجوز التدخين في المسجد ولا في الغرف التابعة له؛ لأن التدخين محرم، وهو في المسجد أشد تحريمًا، وقد نهى النبي ﷺ من أكل ثومًا أو بصلًا عن دخول المسجد، فكيف بالتدخين فيه؟ ومعلوم أن البصل والثوم طعامان مباحان لكن لهما رائحة كريهة؛ فلذا نهى النبي ﷺ من أكلهما عن دخول المسجد حتى تذهب الرائحة.
فإذا كان الذي يأكل البصل والثوم لا يدخل المسجد، فكيف بالدخان الذي هو محرم وخبيث وضار بأهله وغيرهم ممن يشم رائحته؟ فيجب عليهم أن يحذروا ذلك وألا يدخنوا في الحجرة التابعة للمسجد، وأن يحذروا الدخان ويبتعدوا عنه في كل مكان وزمان؛ لتحريمه وخبثه، ولأنه ضرر عليهم في دينهم ودنياهم وصحتهم واقتصادهم وشر محض. نسأل الله للجميع الهداية

“Tidak diperbolehkan merokok di masjid dan tidak pula di ruangan yang menginduk ke masjid karena merokok itu diharamkan, jika dilakukan di masjid maka lebih kuat keharamannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang yang makan bawang putih atau merah dari memasuki masjid. Lantas bagaimana pula dengan merokok di dalamnya? Telah diketahui bersama bahwa bawang putih dan merah itu dua jenis makanan yang hukumnya mubah akan tetapi baunya tidak enak. Oleh karena itu, Nabi melarang orang yang makan dua jenis makanan tersebut dari memasuki masjid sampai hilang baunya.”

Bila orang yang makan bawang merah atau putih tidak bisa masuk masjid maka bagaimana pula dengan rokok yang diharamkan, termasuk keburukan, juga membahayakan perokoknya dan orang lain yang mencium baunya? Maka wajib atas mereka untuk memperhatikan masalah tersebut. Hendaknya tidak merokok di ruangan yang menginduk ke masjid dan agar berhati-hati terhadap rokok serta menjauhinya kapanpun dan dimanapun karena haramnya dan buruknya rokok tersebut.

Demikan juga karena hal itu menimbulkan mudharat terhadap agama dan dunianya, kesehatan dan ekonominya, serta merupakan keburukan semata. Kami memohon petunjuk kepada Allah untuk semuanya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy Syaikh Ibni Baz, 6/162)
Dinukil dari artikel website https://binbaz.org.sa/fatwas/1588/%D8

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/merokok-di-dalam-masjid.html