Istri Tidak I’tikaf, Tetapi Mendapat Pahala I’tikaf Suami Juga

Ada seorang istri yang sangat ingin i’tikaf di sepuluh malam hari Ramadhan, akan tetapi suaminya menyuruh agar ia di rumah saja mengurus anak-anak dan memasak makanan untuk keluarga. Tentunya seorang yang ingin beribadah kepada Allah akan sedikit kecewa karea tidak bisa beribadah.

Akan tetapi perlu diketahui bagi setiap istri, bahwa istri juga akan mendapat pahala i’tikaf yang sama dengan suami jika istri mendukung penuh suami dalam beribadah. Istri mempersiapkan keperluan suami, istri mendukung penuh serta memberikan dukungan moril kepada suami.

Sebagaimana perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Yazid Al-Anshariyah radhiallahu ‘anha, sahabiyah ini bertanya mengenai keterbatasan wanita sebagai istri dalam beribadah dan harus melayani suami, sedangkan laki-laki bisa berjihad, i’tikaf dan sebagainya.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

” افهمي أيتها المرأة، وأعلمي من خلفك من النساء، أن حسن تبعل المرأة لزوجها وطلبها مرضاته، واتباعها موافقته، يعدل ذلك كله “.فانصرفت المرأة وهي تهلل

“Pahamilah wahai wanita. Dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridhanya dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.” Wanita itu berlalu dengan wajah berseri-seri.[1]

Begitu juga dengan beberapa hadits yang lain, di mana orang yang mempersiapkan akan mendapatkan pahala sebagaimana yang dipersiapkan. Misalnya istri mempersiapkan bekal untuk suami berjihda, didukung secara moril. Maka istri juga akan mendapat pahala yang sama sebagaimana suami.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَهَّزَ غَازِياً فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِياً فِى سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا

“Barang siapa mempersiapkan (membekali) orang yang berperang, maka sungguh ia telah berperang. Barang siapa yang menanggung keluarga orang yang berperang, maka sungguh ia telah berperang.”[2]

Istri mendukung dakwah dan ibadah suami

Sudah menjadi fitrah bahwa tugas istri adalah mendukung suaminya dalam kehidupannya. Lebih-lebih dalam memperjuangkan agama ini, mendukung suaminya dalam menuntut ilmu agama, mengamalkan ilmunya dan mendukung dalam dakwah.

Hal ini sesuai dengan fitrah wanita dan didukung juga oleh syariat, karena wanita tidak dibebankan amal sebanyak amalan laki-laki seperti jihad, berbakti kepada orang tua dan dakwah. Dan ini sesuai dengan kodrat wanita yang lebih lemah baik fisik dan mentalnya di banding laki-laki. Dalam hadits dijelaskan bahwa wanita cukup melakukan empat hal saja untuk masuksurga dari pintu mana saja, padahal untuk masuk surga dari pinta mana saja, memerlukan kesungguhan yang sangat tinggi. Salah satu empat hal tersebut adalah mentaati suaminya yaitu bisa merupa mendukungnya dalam dakwah adalah mencari ridha suaminya maka ia bisa masuk surga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita [1] mengerjakan shalat lima waktunya, [2] mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, [3] menjaga kemaluannya dan [4] menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”[3]

Catatan:

Berikut teks lengkap hadits binti Yazid Al-Anshariyah

أنها أتت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وهو بين أصحابه، فقالت: بأبي وأمي أنت يا رسول الله، أنا وافدة النساء إليك، إن الله عَزَّ وَجَلَّ بعثك إلى الرجال والنساء كافة، فآمنا بك وبإلاهك، وإنا معشر النساء محصورات مقصورات، قواعد بيوتكم، ومقضى شهواتكم، وحاملات أولادكم.

وإنكم معشر الرجال فضلتم علينا بالجمع والجماعات، وعيادة المرضى، وشهود الجنائز، والحج بعد الحج، وأفضل من ذلك الجهاد في سبيل الله عَزَّ وَجَلَّ وإن الرجل إذا خرج حاجا أو معتمرا أو مجاهدا، حفظنا لكم أموالكم، وغزلنا أثوابكم، وربينا لكم أولادكم، أفما نشارككم في هذا الأجر والخير؟

“bahwa dia mendatangi Rasulullah, sementara beliau sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, “Aku korbankan bapak dan ibuku demi dirimu ya Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di belakangku kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu. Kami para wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat dan mengandung anak-anak kalian, sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dengan shalat Jum’at, shalat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji dan yang lebih utama dari itu adalah jihad fi sabilillah. Jika salah seorang dari kalian pergi haji atau umrah atau jihad maka kamilah yang menjaga harta kalian, yang menenun pakaian kalian, yang mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian?”

فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى أصحابه بوجهه كله، ثم قال: ” هل سمعتم مقالة امرأة قط أحسن من مساءلتها في أمر دينها من هذه؟ ” فقالوا: يا رسول الله، ما ظننا أن امرأة تهتدي إلى مثل هذا.

Nabi memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?” mereka menjawab, “Ya Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti dia.”

فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إليها فقال: ” افهمي أيتها المرأة، وأعلمي من خلفك من النساء، أن حسن تبعل المرأة لزوجها وطلبها مرضاته، واتباعها موافقته، يعدل ذلك كله “.فانصرفت المرأة وهي تهلل

Nabi menengok kepadanya dan bersabda, “Pahamilah wahai ibu. Dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridhanya dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.” Wanita itu berlalu dengan wajah berseri-seri.[4]

Maka hendaknya wanita mendukung para suaminya untuk menuntut ilmu, beribadah dan berdakwah, bersabar jika sering ditinggal. Maka pahalanya sama dengan pahala yang didapatkan oleh suaminya jika ia benar-benar berbakti yang membuat ridha suaminya.

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

sumber: https://muslimafiyah.com/istri-tidak-itikaf-tetapi-mendapat-pahala-itikaf-suami-juga.html

[Kitabut Tauhid 9] 44 Ilmu Perbintangan 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Bintang-bintang diciptakan untuk 3 hal : [1] sebagai penghias langit, [2] sebagai pelempar syaithan, dan [3] sebagai tanda alam untuk petunjuk arah.

  • Siapa saja yang menggali tentang perbintangan selain pada 3 hal tersebut, maka dia telah keliru, menyia-nyiakan jatahnya, dan membebani diri dengan sesuatu yang sama sekali dia tidak memiliki modal ilmu tentangnya; yaitu orang-orang yang menggeluti ilmu astrologi (ilmu at-ta’tsiir).
  • Ilmu Nujum yang dilarang oleh Para Ulama untuk dipelajari adalah ilmu astrologi (ilmu at-ta’tsiir), sedangkan yang diperbolehkan adalah ilmu astronomi (ilmu at-tas-yiir).
  • Sebagian Ulama melarang secara muthlaq mempelajari kedudukan dan keadaan bintang-bintang, dengan alasan dalam rangka saddu adz-dzari’ah,yaitu menutup jalan dari hal yang dilarang. Sebagian lagi membolehkan, dan yang mereka bolehkan adalah ilmu astronomi (ilmu at-tas-yiir), dengan alasan karena ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari ilmu astronomi dan tidak termasuk sebab yang dilarang.

Penulis -Rahimahullâh- menganggap ilmu nujum bagian dari ilmu sihir. Sebabnya karena sihir secara bahasa adalah segala sesuatu yang memengaruhi hati dengan sebab yang samar. Juga karena sebagian penggiat ilmu astrologi bekerjasama dengan setan-setan pencuri berita dari bangsa jin yang mencuri berita-berita langit terkait apa yang akan terjadi di muka bumi melalui ritual-ritual perdukunan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Yang Lebih Dulu Duduk, Yang Lebih Berhak

Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.

Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi

Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk

Hadits # 825

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177]

Faedah hadits:

  1. Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ.
  2. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis.
  3. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci.
  4. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya.
  5. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).

Hadits # 826

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179]

Faedah hadits:

  • Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya.
  • Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain.
  • Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.

Hadits # 827

وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]

Faedah hadits:

  1. Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain).
  2. Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan.
  3. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.

Hadits # 828

وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي .

Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883]

Faedah hadits:

  1. Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat.
  2. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah.
  3. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat.
  4. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat.
  5. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat.
  6. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal.
  7. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.

Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan,

أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا

“Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).

Penerapan Kaidah

1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya.

2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556.
  2. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/16693-yang-lebih-dulu-duduk-yang-lebih-berhak.html

Bisakah Wanita Haidh Mendapatkan Malam Lailatul Qadar?

Pertanyaan:
Apakah wanita dan ibu-ibu yang tidak bisa beribadah karena haidh tetap bisa mendapatkan keutamaan lailatul qadar?

Jawaban:
Bagi para wanita yang terbiasa melakukan ibadah kemudian tiba-tiba terhalangi oleh haidh sehingga tidak bisa beribadah seperti sebelumnya, insya Allah tetap mendapatkan pahala. Hal ini karena wanita yang haidh dianggap sebagai orang yang sakit oleh para ulama, dan kenyataannya wanita yang sedang haidh akan merasakan sakit. Sehingga mereka termasuk di dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Inilah indahnya syariat Islam, bahkan ketika seseorang mendapatkan udzur yang menghalanginya beribadah dia tetap bisa mendapatkan pahala dari ibadah-ibadah rutin dia sebelumnya. Dengan syarat ibadah tersebut memang rutin dilakukan sebelumnya dan punya tekad seandainya dia tidak terhalang oleh udzurnya dia tetap akan melaksanakannya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata mengomentari hadits di atas,

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fathul Bari, 6: 136)

Contoh lain, selama ini kita terbiasa menjalankan shalat dhuha dua rakaat, tiba-tiba kita sakit atau bersafar sehingga tidak bisa mengerjakannya seperti biasa. Maka berdasarkan hadits di atas, pahala shalat dhuha tersebut tetap ditulis.

Dengan demikian, jika seorang wanita selalu berpuasa, terbiasa dengan kegiatan i’tikaf, rutin membaca Al-Quran di malam-malam bulan Ramadhan, tiba-tiba terhalangi oleh haidh atau udzur lainnya maka pahalanya tetap ditulis. Sehingga para wanita tidak perlu khawatir, insya Allah tetap bisa mendapatkan keutamaan lailatul qadar dan keutamaan ibadah-ibadah yang tertinggal.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/bisakah-wanita-haidh-mendapatkan-malam-lailatul-qadar.html

Tak Baik Bertanya, Mau Minum Apa pada Tamu

Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya.

Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2: 12, penomoran Maktabah Syamilah)

الأدب الرابع: أن لا يقول له:هل أقدم لك طعاماً؟ بل ينبغي أن يقدم كان. قال الثوري: إذا زارك أخوك فلا تقل له:أتأكل؟ أو أقدم إليك؟ ولكن قدم فإن أكل وإلا فارفع

Selesai disusun di Jumat sore, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15848-tak-baik-bertanya-mau-minum-apa-pada-tamu.html

Kultum Ramadhan: Semarak Ramadhan Yang Mulai Lesu

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن، أَمَّا بَعْدُ

Kaum muslimin rahimakumullah,

Bulan Ramadhan telah setengah berlalu. Shaf-shaf di masjid mulai berkurang. Suka cita masyarakat menyambut bulan penuh berkah ini mulai tak terdengar. Mereka mulai lesu. Ramadhan terasa dingin. Demikianlah keadaan kita manusia. Ada seseorang yang pergi umrah untuk kali pertama. Hari pertama sampai Mekah atau Madinah, ia nangis sesenggukan. Ga mau pulang dari masjid saat pembimbing mengkordinir jamaah untuk istirahat di hotel. Ya, itu di hari pertama. Hari kedua, mulai mau diajak pulang. Hari ketiga pulang tanpa diajak. Hari-hari selanjutnya intensitas ibadah mulai berkurang. Hingga akhirnya lalai dari ibadah malah sibuk menyiapkan oleh-oleh pulang.

Hal demikian, kita ulang kembali di bulan Ramadhan. Bukan hanya Ramadhan kali ini, mungkin Ramadhan kemarin pun keadaannya demikian. Kita mulai lupa dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.” (Muttafaqun ‘alaih).

Sebagian orang yang di awal Ramadhan semangat mengerjakan taraweh di masjid, sekarang tidak berat lagi meninggalkannya. Dan lebih memilih jalan-jalan dan nongkrong usai buka bersama.

Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إنَّ للهِ في كلِّ يومٍ وليلةٍ عُتَقاءَ مِنَ النَّارِ في شهرِ رمضانَ وإنَّ لكلِّ مسلمٍ دَعوةً يدعو بها فيُسْتجابُ له

“Sesungguhnya di setiap hari dan malam bulan Ramadhan dari Allah ada pembebasan dari api neraka. dan bagi setiap Muslim ada doa yang jika ia berdoa dengannya maka akan diijabah” (HR. Ahmad).

Motivasi untuk termasuk orang-orang yang dibebaskan dari neraka tidak lagi bergemuruh.

Jamaah yang dirahmati Allah,

Apa kira-kira penyebab kita mulai lesu untuk mengisi Ramadhan saat ini. Padahal Ramadhan itu yang lebih utama di akhirnya. Seandainya ada orang yang malas-malasan di awal Ramadhan, tapi di akhir Ramadhan dia sangat semangat dan habis-habisan, ini lebih baik daripada mereka yang semangat di awal tapi malas-malasan di akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا

Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari.)

Lalu apa yang membuat kita lemah di waktu yang semestinya kita bersemangat?

Pertama: Banyaknya dosa.

Dosa adalah sesuatu yang menutupi hati. Membuat pelakunya lemah fisik dan jiwanya untuk melakukan berbagai macam ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,

كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” [Quran Al-Muthaffifin: 14].

Perbuatan dosa itu menutupi hati kita. Membuat hati kita gelap. Semakin kita sering melakukan dosa, maka hati semakin gelap. Sehingga semakin berat melakukan ketaatan. Semakin sulit menerima cahaya nasihat.

Sehingga solusi dari menghadapi kemalasan yang terjadi di pertengahan Ramadhan ini adalah:

Pertama: Memohon ampun kepada Allah.

Perbanyaklah istighfar dan memohon ampun kepada Allah agar hati kembali bersih. Sehingga mudah melakukan ketaatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ)

“Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. at-Turmudzi dan selainnya).

Kedua: Berdoa memohon istiqomah

Ada beberapa doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membantu kita untuk istiqomah. Di antaranya:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ

“Ya muqollibal quluub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).”

اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBADATIK [Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih).

Marilah kita bersihkan hati kita. Kita mohon istiqomah dan kekuatan kepada Allah agar membantu kita untuk beribadah kepada-Nya. Sehingga nanti ketika memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan, hati, jiwa, dan fisik kita diberi kekuatan oleh Allah untuk memanfaatkannya secara maksimal.

Mudah-mudahan Allah Ta’ala memberi kita taufik untuk memanfaatkan Ramadhan kita ini. Dan menerima amal-amal kita di hari yang telah berlalu.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْن

Assalamualaikum warahamatullah wabarakatuh

sumber : https://khotbahjumat.com/5088-kultum-ramadhan-semarak-ramadhan-yang-mulai-lesu.html

Menggunakan Obat Pencegah Haidh Pada 10 Malam Terakhir Ramadhan

10 malam terakhir bulan Ramadhan kaum muslimin bersemangat mencari keutamaan lailatul qadar. Akan tetapi bagi wanita yang kedatangan “tamu” mungkin aga sedikit kecewa, karena ibadah yang dilakukan agak terbatas, yaitu wanita haid tidak shalat dan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”[1]

Padahal salah satu ibadah yang paling dianjurkan pada 10 malam terakhir adalah shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.”[2]

Bolehkan meminum obat pencegah haid?

Dengan kemajuan ilmu kedokteran haid bisa dicegah dengan obat pencegah haid. Bagaimana hukum mengenai hal ini?

Pertanyaan:

إذا كانت المرأة يأتيها الحيض في العشر الأواخر من رمضان ، فهل يجوز لها أن تستعمل حبوب منع الحمل لتتمكن من أداء العبادة في هذه الأيام الفاضلة ؟.

jika seorang wanita (dipridiksikan) datang haid pada 10 hari terakhir Ramadhan. Apakah boleh baginya menggunakan obat pencegah haid agar ia bisa melakukan ibadah pada hari-hari mulai tersebut?

عُرض هذا السؤال على الشيخ محمد ابن عثيمين رحمه الله فقال :

لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، فالحيض ليس منها فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل لها الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .

Jawaban:

Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para anak wanita Adam.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para anak wanita Adam”

Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan, hendaknya dia menerima kudrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.[3]

Memang secara kedokteran bagi orang tertentu obat pencegah haid bisa memberikan beberapa gangguan, misalnya sedikit perdarahan, pola haid yang tidak teratur, akan tetapi tidak pada semua wanita.

Wanita haid tetap bisa mendapatkan pahala dan beribadah

Ada kabar gembira bagi wanita yang haid dalam kasus ini. Pendapat terkuat bahwa mereka tetap mendapat pahala sebagaimana mereka hari-hari biasa mereka ketika tidak haid, asalkan mereka melakukan iadah tersebut rutin dalam keseharian mereka. Inilah yang terkandung dalam hadits,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.”[4]

Karena wanita haid termasuk sakit, yaitu sakit yang ringan. Maka mereka tetap mendapat pahala sebagaimana sehat.

Kemudian selain shalat masih banyak ibadaha lain yang bisa dilakukan oleh wanita haid di 10 malam terakhir Ramadhan, diantaranya:

  1. Membaca Al-Quran dengan tidak menyentuh mushaf atau pakai Al-Quran terjemah atau pakai aplikasi
  2. Berdizkir
  3. Istigfar
  4. Berdoa

Karena berdoa adalah ibadah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الدعاء هو العبادة

“doa adalah ibadah”[5]

Demikian semoga bermanfaat

@RS Mitra Sehat, Yogya, 27 Ramadhan 1434 H

penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79

[2] Muttafaqun ‘alaihi

[3]Sumber: http://islamqa.info/ar/13738

[4] HR. Bukhari no. 2996

[5] HR. Tirmidzi dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Tirmidzi no. 2370

sumber: https://muslimafiyah.com/menggunakan-obat-pencegah-haidh-pada-10-malam-terakhir-ramadhan.html