Penulis: Abu Uwais
Vaksinasi Bagi Anak-Anak Di Bulan Ramadhan
Kami rasa fatwa ini tepat dimunculkan mengingat wabah Difteri yang sedang terjadi di Jawa Timur, kemudian pemerintah gencar melakukan vaksinasi terutama daerah-daerah yang diperkirakan tidak melakukan vaksinasi. Kemudian bulan Ramadhan juga sebentar lagi menghampiri kita.
Berikut ringkasan fatwa lajnah da’imah lilbuhuts al-‘ilmiyah wal ifta [semacam MUI dengan ulama-ulama besar di Arab Saudi]:
فقد اطلعت اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء على الاستفتاء الوارد إلى سماحة الرئيس العام من سعادة مدير عام التعليم بمنطقة: نود إحاطة فضيلتكم علما بأن الوحدات الصحية المدرسية لدينا ستقوم بمشيئة الله بحملة لتطعيم طلاب المدارس الابتدائية والمتوسطة ضد الحمى المخية الشوكية، وذلك استعدادا لحج هذا العام ونأمل من فضيلتكم إفادتنا عن إمكانية تنفيذ ذلك في خلال شهر رمضان المبارك، وتأثير هذا التطعيم على صيام الطلاب. وبعد دراسة اللجنة للموضوع أجابت: بأنه لا حرج في ذلك، وإن تيسر أن يكون التطعيم في الليل فهو أحوط.
“Lajnah Da’imah telah menelaah pertanyaan yang datang dari kepala sekolah di daerah Riyadh sebagai berikut:
Kami ingin memaklumkan kepada kalian (ulama-ulama Lajnah) bahwasanya bagian kesehatan sekolah akan mengadakan vaksinasi kepada para siswa SD dan SMP untuk mencegah penyakit meningitis. sebagaimana juga vaksinasi persiapan bagi jamaah haji tahun ini. Kami mengharap kepada kalian faidah ilmu, apakah mungkin dilaksanakan hal tersebut (vaksinasi) selama bulan Ramadhan Mubarak dan apa dampak vaksinasi ini terhadap puasa para siswa (apakah batal atau tidak-pent).
Setelah lajnah mempelajari hal ini, lajnah memberikan jawaban:
Tidak ada masalah dalam hal tersebut. Jika mudah dilakukan vaksinasi pada malam hari maka hal ini lebih hati-hati.”[1]
Catatan:
Pertanyaan batal tidaknya jika dilakukan vaksinasi mungkin berkaitan dengan hukum suntikan. Apakah membatalkan puasa atau tidak. Maka hal ini dirinci:
– jika suntikan tersebut mengandung bahan makanan seperti vitamin dan glukosa, maka membatalkan puasa
-jika tidak mengandung bahan makanan maka tidak batal.
Pada vaksinasi tidak mengadung bahan makanan maka puasa tidak batal.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
الإبر المغذية التي يكتفى بها عن الأكل والشرب فإذا تناولها أفطر لأنها وإن لم تكن أكلا وشربا حقيقة، فإنها بمعناهما، فثبت لها حكمهما. فأما الإبر غير المغذية فإنها غير مفطرة سواء تناولها عن طريق العضلات أو عن طريق العروق حتى ولو وجد حرارتها في حلقه فإنها لا تفطر لأنها ليست أكلا ولا شربا ولا بمعناهما، فلا يثبت لها حكمهما، ولا عبرة بوجود الطعم في الحلق في غير الأكل والشرب، ولذا قال فقهاؤنا: لو لطخ باطن قدمه بحنظل فوجد طعمه في حلقه لم يفط
“suntikan/infus yang bisa memberikan energi makanan dan mencukupkan dari makan dan minum. Jika dilakukan maka membatalkan puasa walaupun hakikatnya bukan makanan dan minuman, karena hal tersebut sama maknanya dengan makan dan minum sehingga berlaku hukum makan dan minum.
Adapun suntikan/infus yang tidak memberikan energi makanan maka bukan termasuk pembatal puasa, sama saja jika dimasukan melalui otot (intramuskular-pent) ataupun melalui pembuluh darah (intravena-pent) walaupun ia mendapati rasanya di kerongkonganya. Maka tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk makanan dan minuman dan bukan pula semakna dengan makan dan minum.
Tidak dianggap keberadaan rasa makanan di kerongkongan selain melalui makan dan minum. Oleh karena itu para ahli fiqh berkata, “seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.”[2]
Untuk menambah wawasan tentang vaksinasi silahkan baca:
–Permasalahan Imunisasi Dan Vaksinasi Tuntas –Insya Allah-
–Fatwa-Fatwa Ulama, Keterangan Para Ustadz dan Ahli Medis Di Indonesia Tentang Bolehnya Imunisasi-Vaksinasi
–Haruskah Kedokteran Modern Dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan?
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
28 Sya’ban 1433 H, Bertepatan 18 Juli 2012
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel http://www.muslimafiyah.com
[1] Fatawa AL-lajnah ad-Da’imah no. 13121
[2] Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72, Darul Aqidah, Koiro, cet. I, 1429 H
sumber: https://muslimafiyah.com/vaksinasi-bagi-anak-anak-di-bulan-ramadhan.html
Hisab di Pengadilan Allah, Pasti Diazab? #video ~7
Menyegerakan Waktu Buka Puasa
Di antara hal yang dianjurkan saat puasa adalah menyegerakan waktu buka puasa. Ini yang dikatakan sebagai sunnah puasa. Bahkan berbuka mesti ada karena Islam melarang melakukan puasa terus menerus tanpa ada waktu berbuka atau yang dikenal dengan istilah melakukan puasa wishol.
Hadits no. 658 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadits:
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : أَحَبُّ عِبَادِي إلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا
Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Hamba yang paling dicintai di sisi-Ku adalah yang menyegerakan waktu berbuka puasa.”
Takhrij Hadits:
Hadits kedua sanadnya dho’if. Karena jumhur (mayoritas) ulama pakar hadits mendho’ifkan Qurroh bin ‘Abdurrahman, guru dari Al Auza’i. Imam Ahmad mengatakan bahwa dia adalah munkarul hadits jiddan. Ibnu Ma’in mengatakan bahwa dia dho’if haditsnya. Abu Zur’ah mengatakan bahwa yang meriwayatkan hadits ini adalah perowi munkar. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqoot, 7: 342. Dinukil dari Minhatul ‘Allam, 5: 27.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk buka puasa.
2- Disunnahkan menyegerakan berbuka puasa ketika telah tiba waktunya yaitu saat matahari tenggelam. Demikianlah yang jadi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Disebutkan oleh Imam Bukhari,
وَأَفْطَرَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِىُّ حِينَ غَابَ قُرْصُ الشَّمْسِ
“Abu Sa’id Al Khudri berbuka puasa ketika bulatan matahari telah hilang.” (Fathul Bari, 4: 196).
Disebutkan dalam Al Fath,
كَانَ أَصْحَاب مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ ، إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُورًا
“Sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling cepat dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam makan sahur.” (Fathul Bari, 4: 199, dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad shahih kata Ibnu Hajar).
3- Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim bersemangat mengamalkan sunnah ini, yaitu menyegerakan waktu berbuka. Ini bisa melakukannya dengan cara menyibukkan diri di sore hari dengan membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. Janganlah pada saat itu ia keluar dari rumahnya kecuali dalam hal penting saja sehingga ia tidak luput dari banyak kebaikan. Jangan sampai ketika muadzin menyuarakan adzan sedangkan ia berada di jalan menuju rumahnya lalu luput darinhya waktu berdo’a saat berbuka dan luput pula sunnah menyegerakan berbuka, wallahul musta’an.” (Minhatul ‘Allam, 5: 28).
4- Waktu berbuka puasa adalah dengan tenggelamnya matahari, inilah kesepakatan para ulama. Kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, seseorang tidak boleh berbuka puasa ketika:
a- Mengetahui bahwa matahari belum tenggelam.
b- Sangkaan kuatnya bahwa matahari belum tenggelam.
c- Masih dalam keadaan bimbang, maka asalnya belum berbuka karena masih termasuk siang. (Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 110).
5- Pahala orang yang menyegerakan waktu berbuka adalah datangnya kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan.”
6- Hadits yang kita kaji juga menunjukkan amalan itu bertingkat-tingkat. Berbuka puasa sendiri bisa mendapat ganjaran. Namun lebih utama lagi bila disegerakan.
7- Mengakhirkan buka puasa akan mendapatkan kejelekan.
8- Allah mencintai orang yang menyegerakan berbuka. Hal ini menunjukkan pula bahwa Allah memiliki sifat cinta.
9- Berbuka puasa bisa dilakukan dengan melihat tenggelamnya matahari, atau berita terpercaya dari orang yang melihatnya, atau dengan mendengar adzan yang tepat waktu. Maka ketika itu boleh menyegerakan waktu berbuka puasa.
Referensi:
Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 110-115.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 27-28.
Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al Hadits min Bulughil Marom, -Guru kami- Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 203.
—
@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 11 Sya’ban 1434 H
sumber: https://rumaysho.com/3435-menyegerakan-waktu-buka-puasa.html
Pekerjaan Sopir Ketika Puasa Bulan Ramadhan
Sopir mungkin setiap hari berpergian dan safar dengan menggunakan mobil atau bus? Apakah mereka mendapat keringanan boleh tidak puasa selama bulan Ramadhan?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,
على سائقي السيارات والحافلات لعملهم المتواصل في نهار رمضان؟
Apakah berlaku hukum musafir pada sopir bus dan mobil, mereka terus-menerus bekerja (safar) selama siang bulan Ramadhan
فأجاب فضيلته بقوله: نعم ينطبق حكم السفر عليهم، فلهم القصر والجمع والفطر. فإذا قال قائل: متى يصومون وعملهم متواصل؟ قلنا: يصومون في أيام الشتاء لأنها أيام قصيرة وباردة. أما السائقون داخل المدن فليس لهم حكم المسافر ويجب عليهم الصوم.
Jawaban:
Iya, berlaku hukum safar pada mereka (sopir). Mereka boleh mengqashar dan menjamak shalat serta tidak puasa. Jika ada yang bertanya, ‘kapan mereka berpuasa?’Kita katakan, mereka berpuasa ketika musim semi, harinya pendek dan dingin. Adapun sopir dalam kota maka tidak berlaku hukum musafir pada mereka dan waji berpuasa.[1]
Di kesempatan lain beliau ditanya,
كيف يصوم من سفره مستمر مثل أصحاب الشاحنات؟
Bagaimana puasa orang yang safar terus menerus seperti sopir bus/truk?
فأجاب فضيلته بقوله: إن الله تعالى قد بين حكم هذه المسألة في قوله: {فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ} فسائق الشاحنة مادام مسافراً فله أن يترخص بجميع رخص السفر من القصر والجمع، والفطر في رمضان، والمسح على الخفين ثلاثة أيام وغيرها مما هو معروف في أحكام السفر.وعلى هذا فنقول: يجوز له أن يفطر في هذه الحال ولو كان دائماً يسافر في هذه السيارة
Jawaban:
Allah Ta’ala telah menjelaskan hukumnya,
dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Maka sopir bus/truk selama menjadi musafir, mereka mendapat semua rukshah (keringanan) safar seperti menqhasar dan menjamak shalat, tidak berpuasa selama Ramadhan serta mengusap khuff selama tiga hari. Ini sudah ma’ruf dalam hukum safar. Oleh karena itu kita katakan, boleh baginya tidak berpuasa pada keadaan ini selama ia menjalani safar dengan menjadi sopir.[2]
@Pogung Lor, Yogya, 26 Ramadhan 1434 H
penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel http://www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 19/142, syamilah
[2] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 19/141, syamilah
sumber: https://muslimafiyah.com/pekerjaan-sopir-ketika-puasa-bulan-ramadhan.html
Kehidupan ganda seorang santri kala Ramadhan
Do’a Ketika Berbuka Puasa, Do’a yang Mustajab
“Sesungguhnya do’a orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak”. Jadi jangan lupakan memohon hajat lewat do’a ketika kita berbuka puasa.
Imam Ibnu Majah menyebutkan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa secara umum, do’a orang yang berpuasa adalah do’a yang mustajab.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ »
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga do’a yang tidak tertolak: (1) do’a pemimpin yang adil, (2) do’a orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) do’a orang yang terzholimi.” (HR. Tirmidzi no. 3595, Ibnu Majah no. 1752. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya no. 2408 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, 2: 50).
Juga ada hadits,
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ »
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya do’a orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR. Ibnu Majah no. 1753. Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin ‘Ubaidillah. Ibnu Hibban memasukkan perowi ini dalam perowi tsiqoh. Perowi lainnya sesuai syarat Bukhari. Hadits ini dikuatkan dengan hadits sebelumnya yang telah disebutkan. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, 2: 49-50).
Jika dikatakan bahwa waktu berbuka puasa adalah waktu mustajabnya do’a, maka jangan tinggalkan sunnah ini untuk memohon setiap hajat kita, hajat apa pun itu. Dan amalan ini berlaku untuk puasa wajib dan puasa sunnah karena haditsnya adalah mutlak untuk setiap puasa.
Adapun do’a khusus yang diajarkan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– ketika berbuka adalah dzahabzh zhoma-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (dahaga telah hilang, urat-urat telah basah, dan moga ditetapkan pahala insya Allah). Inilah hadits yang shahih yang patut diamalkan.
Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadr Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H.
sumber: https://rumaysho.com/3499-do-a-ketika-berbuka-puasa-do-a-yang-mustajab.html
Anjuran Mengakhirkan Makan Sahur
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata :
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : قُلْتُ : كَمْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟ قَالَ : قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةٍ
“Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melaksanakan shalat. Anas berkata, Aku bertanya kepada Zaid: “Berapa jarak antara adzan dan sahur ?”. Dia menjawab : ‘seperti lama membaca 50 ayat’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Faedah hadits
- Disyariatkannya makan sahur dan mengakhirkannya.
- Jarak antara sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shalat subuh seperti lamanya orang yang membaca 50 ayat.
- Semangat para sahabat untuk bertemu dan berkumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mereka dapat mengambil ilmu dari beliau.
- Kemuliaan dan ketawadhuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Dianjurkan untuk bersegera menunaikan shalat subuh.
- Diperbolehkan mengundang orang lain untuk menghadiri makan sahur sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengundang Zaid bin Tsabit radhuyallahu ‘anhu untuk makan sahur bersama beliau.
- Disyariatkan makan dengan duduk. Oleh karena itu Zaid katakan : “lalu kami berdiri melaksanakan shalat”. Hal ini menunjukkan bahwa makannya dalam keadaan duduk.
- Hadits diatas menunjukkan dibolehkan melakukan pertemuan dimalam hari meskipun sudah larut malam jika ada kebutuhan atau sebab tertentu.
- Waktu berhenti dari makan sahur (imsak) adalah saat terbitnya fajar. Oleh karena itu orang yang menjadikan ada waktu imsak khusus dan waktu terbitnya fajar maka telah melakukan perbuatan yang mengada-ada dalam agama yang mulia ini.
Sumber : Syarah Umdatul Ahkam dari beberapa ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdullah Ali Bassam dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri.
—
Penulis: Didik Suyadi
Sumber: https://muslim.or.id/17562-anjuran-mengakhirkan-makan-sahur.html
Tidak Puasa Karena Sakit Maag, Boleh Diganti Dengan Fidyah? #shorts
Perbanyak Minum Karena Puasa Lebih Berat Menahan Haus Daripada Lapar
Di Surga ada pintu yang bernama “Rayyan”, pintu ini hanya dimasuki oleh orang yang rajin berpuasa saja. Nama “Rayyan” ini diambil dari kata “Ar-rayy” yang bermakna segar/setelah minum, lawan dari kata haus. Kita tahu bahwa puasa itu menahan lapar dan haus, lalu mengapa Allah menggunakan nama “Ar-Rayy” yaitu segar setelah minum daripada “kenyang” yang lawannya lapar?
Penjelasan Ulama:
Pertama: Karena sesuai keadaan orang berpuasa yang merasakan nikmat segar air setelah berpuasa.
Kedua: Karena lebih berat menahan haus daripada lapar.
Oleh karena itu, mari perbanyak minum mulai setelah berbuka sampai sahur, kita usahakan 8 gelas:
- segelas ketika bangun sahur
- ketika makan sahur
- ketika berbuka
- ketika salat magrib
- setelah salat isya
- setelah salat tarawih
- Setelah makan malam
- Sebelum tidur
Demikian, semoga bermanfaat.
Penyusun: Raehanul Bahraen
sumber: https://muslimafiyah.com/perbanyak-minum-karena-puasa-lebih-berat-menahan-haus-daripada-lapar.html








