Ketahuilah, Maksiat Dapat Mengurangi Umur

Betulkah maksiat dapat mengurangi umur? Lalu apa hakikat kehidupan yang sebenarnya?

Betapa banyak orang yang bergelimang dalam maksiat. Ingin dagangannya laris, dia rela mengadu pada dukun atau melakukan pesugihan-pesugihan di tempat keramat. Atau ada juga yang menggantung jimat-jimat tertentu yang tidak jelas maksudnya, kadang berupa huruf hijaiyah yang tidak jelas apa maksud tulisan tersebut. Inilah manusia, hanya ingin meraih keuntungan dunia dan rela mengorbankan agamanya dengan berbuat syirik pada Allah. Ada pula yang ingin meraih keuntungan dalam usahanya dengan rela makan dari hasil riba, atau undian berhadiah yang maksudnya adalah judi, atau bentuk maksiat lainnya. Begitu pula tidak bosan-bosannya para pemuda berdua-duan (alias kholwat) yang ingin memadu kasih tanpa ada status nikah sama sekali. Itulah manusia tidak bosan-bosannya berbuat maksiat dan dosa. Padahal dosa dan maksiat memiliki dampak yang sangat besar sekali, di antaranya adalah pada umur. Berikut penjelasan dari Ibnul Qoyyim. Semoga bermanfaat.

Maksiat Mengurangi Umur dan Keberkahan

Ketahuilah bahwa maksiat dapat mengurangi umur dan pasti dapat pula mengurangi keberkahannya, sebagaimana pula amalan kebaikan dapat menambah umur. Itulah perbuatan dosa dapat mengurangi umur.

Perlu diketahui bahwa para ulama sebenarnya berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan berkurangnya umur adalah hilangnya keberkahan umur. Ini memang benar dan inilah di antara dampak berbuat maksiat.

Ulama lainnya mengatakan bahwa berkurangnya umur adalah berkurangnya umur secara hakiki artinya umurnya betul-betul berkurang, sebagaimana rizki juga bisa berkurang.
Allah Ta’ala telah menjadikan berkah pada rizki karena berbagai sebab yang bisa menambah rizki tadi. Begitu pula keberkahan umur datang karena berbagai sebab yang bisa menambah keberkahan umur.

Para ulama mengatakan bahwa bertambah umur itu pasti terjadi karena sebab, begitu pula berkurangnya umur. Begitu pula rizki, ajal, kebahagiaan, kesengsaraan, sehat, sakit, kaya, miskin, walaupun itu semua terjadi dengan ketetapan Allah, tetapi pasti ketetapan Allah ini juga terjadi dengan adanya sebab.

Hakekat Kehidupan adalah Hidupnya Hati

Para ulama lain mengatakan bahwa dampak maksiat dapat menghilangkan keberkahan umur karena hakekat kehidupan adalah hidupnya hati. Oleh karena itu, Allah Ta’ala menyebut orang kafir dengan sebutan mayit karena memang mereka adalah orang yang mati hatinya. Sebagaimana hal ini terdapat pada firman Allah (yang artinya), “Mereka (orang kafir) bukanlah orang yang hidup.” (QS. An Nahl: 21)

Jadi ingatlah bahwa kehidupan yang hakiki adalah kehidupan hati. Dan ingatlah bahwa umur manusia adalah lama hidupnya. Namun, umur yang hakiki adalah waktu yang dia digunakan dalam ketaatan kepada Allah.

Waktu yang digunakan dalam ketaatan inilah umur sebenarnya. Oleh karena itu, kebaikan dan ketaatan akan menambah umurnya yang sebenarnya dan selain itu tidaklah menambah umurnya.

Oleh karena itu, jika seorang hamba berpaling dari Allah dan gemar melakukan maksiat, maka dia berarti telah menyia-nyiakan hakikat umur yang sebenarnya.

Jadi inti permasalahan ini semua: umur seseorang adalah lama kehidupannya. Dan tidak ada kehidupan yang hakiki kecuali dengan mentaati Allah, nikmat dalam mencintai dan berdzikir pada-Nya, dan selalu mengutamakan untuk mencari ridho-Nya.

Inilah faedah dari Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ad Daa’ wad Dawa’ (Al Jawabul Kafi liman Sa’ala ‘aniddawa’i Asy Syafiy), hal. 65-66, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah

Semoga Allah memberikan kehidupan yang hakiki bagi kita semua dengan selalu mentaati-Nya.

***

Disusun di Panggang, Gunung Kidul, di pagi hari yang penuh berkah, 3 Muharram 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikla

Rasa Lelah Adalah Penghapus Dosa

Kadang kecapekan pulang kerja untuk menunaikan kewajiban memberi makan anak istri, kelelahan pergi berdakwah, terlalu capek belajar untuk menunaikan kewajiban amanah kuliah dari orang tua
rasa lelah tersebut, jika kita ikhlas dan berihtisab, bisa menjadi penghapus dosa kita

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu KELELAHAN, atau penyakit, atau kehawatiran, atau kesedihan, atau gangguan, bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya karenanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)

Imam Al-‘Aini rahimahullah Menjelaskan,

قوله ” من نصب ” أي من تعب وزنه ومعناه .

“Makna “Nashab” adalah rasa lelah (capek), wazannya (cetakan bahasa Arab) dan maknanya (sama)”.  (‘Umdatul Qari’ 21/209)

Catatan:

1.dosa yang dihapus adalah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar perlu taubat khusus yaitu taubat nashuha. Dosa besar adalah dosa yang ada ancamannya di dunia atau akhirat, ada hukuman (had) atau ada laknat dan sebagainya.

Inilah taubat yang diperintahkan oleh Allah.

Firman Allah,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [An Nuur : 31].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya”. [At Tahriim : 8].

2.dosa yang dihapus adalah dosa/maksiat kepada Allah saja, adapun dosa/kesalahan sesama manusia maka caranya adalah dengan meminta maaf langsung atau menyelesaikan dengan damai.

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/rasa-lelah-adalah-penghapus-dosa.html

Ajarkan Anak Menebarkan Salam

Ayah dan bunda, anak-anak kita hendaknya dibiasakan untuk menebarkan salam. Karena salam itu mengandung keberkahan. Harusnya sedari kecil mereka sudah diajarkan hal ini.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia pernah melewati anak-anak, maka ia mengucapkan salam kepada mereka dan berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti ini.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 6247 dan Muslim, no. 2168)

Hadits ini menunjukkan bagaimanakah berbuat baik kepada anak-anak, yang dewasa pun diajarkan untuk menyayangi anak-anak. Ini adalah bentuk pengajaran pada anak agar mereka mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam.

Ajarkan pada anak, bahwa kita diperintahkan untuk menebar salam dan sebutkan bagaimana keutamaan menebarkan salam.

Dari Abu Yusuf ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا أيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ

Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan (pada yang membutuhkan), sambunglah hubungan dengan kerabat, kerjakanlah shalat ketika orang-orang sedang tidur, masuklah ke dalam surga dengan mengucapkan salam.’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) (HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ajarkan pada anak salam yang sempurna dan salam yang singkat.

Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sepuluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua puluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga puluh.” (HR. Abu Daud, no. 5195 dan Tirmidzi, no. 2689. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Juga terdapat penguat (syawahid) dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 986; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 368; dan Ibnu Hibban, no. 493, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Kalau mau saling mencintai, maka tebarlah salam. Nah ini juga mesti ayah dan bunda ingatkan pada anak.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم

Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim, no. 54)

Bagaimana mulai membiasakan mereka menebarkan salam? Paling mudahnya adalah setiap kali masuk dan keluar rumah diingatkan untuk selalu mengucapkan salam. Inilah yang diajarkan dalam ayat,

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)

Ingatlah salam itu berisi doa keselamatan, doa keberkahan, dan doa rahmat. Sehingga kalau anak tidak diajarkan ajaran Islam yang satu ini, sangat-sangatlah merugi.

Semoga bermanfaat. Moga anak-anak kita menjadi penyejuk mata dengan rajin menebarkan salam.


Disusun di Batik Air, perjalanan Jogja – Jakarta, 5 Muharram 1441 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://ruqoyyah.com/616-ajarkan-anak-menebarkan-salam.html

Berilmu, Namun Enggan Beramal

Pelajaran penting bahwa kita bukan hanya dituntut untuk berilmu tetapi juga mengamalkan ilmu yang telah kita miliki.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Baiknya seseorang bukanlah hanya mengetahui (mengilmui) kebenaran saja, tanpa adanya amalan mahabbah (cinta), tanpa adanya rasa ingin melakukan amalan dan enggan beramal itu sendiri. Juga bukanlah bahagia jika seeorang mengilmui tentang Allah, mengetahui hak-hak-Nya, namun tidak ada rasa mahabbah (cinta), enggan beribadah kepada Allah dan enggan pula mentaati-Nya. Bahkan ketahuilah bahwa seberat-beratnya adzab pada hari kiamat adalah siksaan yang didapati seorang ‘alim namun sama sekali Allah tidak memberi manfaat pada ilmunya (artinya, ia tidak mengamalkan ilmunya, pen).

Sudah dimaklumi, iman adalah iqror, tidak hanya sebatas pada tashdiq (membenarkan semata, atau hanya berilmu saja, pen). Iqror itu berarti ada di dalamnya perkataan lisan (yaitu tahsdiq) dan amalan hati (yaitu keyakinan) [artinya: harus juga ada amalan, pen].”

Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/568 & 638

***

Setelah kita mengilmui sesuatu amalan–misalnya–, maka amalkanlah karena ilmu tiada guna jika tanpa amalan. Seseorang tidak dikatakan baik jika hanya berilmu sedangkan amalan tidak ada. Berilmulah setelah itu beramal. Amalan tanpa ilmu jadi sia-sia, ilmu tidak membuahkan amalan pun tidak menunjukkan kebaikan.

Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, on 22 Dzulqo’dah 1431 H (30/10/2010)

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/1352-berilmu-namun-enggan-beramal.html

Do’a Setelah Makan

Ada tiga do’a setelah makan yang disinggung oleh Rumaysho.Com kali ini. Satu do’a begitu ringkas dan do’a yang lainnya tidak singkat namun mengandung faedah berharga. Seharusnya setelah makan, seorang muslim memuji Allah dengan membaca do’a-do’a ini.

Dari Abu Umamah, ia berkata bahwasanya,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا رَفَعَ مَائِدَتَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، غَيْرَ مَكْفِىٍّ ، وَلاَ مُوَدَّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ ، رَبَّنَا »

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat hidangannya (artinya: selesai makan), beliau berdo’a: Alhamdulillahi kastiron thoyyiban mubarokan fiih, ghoiro makfiyyin wa laa muwadda’in wa laa mustaghnan ‘anhu robbanaa (segala puji hanyalah milik Allah, yang Allah tidak butuh pada makanan dari makhluk-Nya, yang Allah tidak mungkin ditinggalkan, dan semua tidak lepas dari butuh pada Allah, wahai Rabb kami) (HR. Bukhari no. 5458)

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Abu Daud no. 4043, Tirmidzi no. 3458, Ibnu Majah no. 3285 dan Ahmad 3: 439. Imam Tirmidzi, Ibnu Hajar dan ulama lainnya menghasankan hadits ini sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin, 2: 50).

Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum” (HR. Muslim no. 2734). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 46)

Jadi kesimpulannya ada tiga do’a setelah makan yang bisa dirutinkan untuk dibaca:

1- Alhamdulillahi kastiron thoyyiban mubarokan fiih, ghoiro makfiyyin wa laa muwadda’in wa laa mustaghnan ‘anhu robbanaa.
2- Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii wa laa quwwatin.
3- Alhamdulillah.

Semoga yang singkat di siang ini bermanfaat. Wa billahit taufiq was sadaad.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Diselesaikan selepas Zhuhur, 23 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar, Panggang, GK

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/6048-do-setelah-makan.html

Hukum Bisnis Afiliasi

Pertanyaan:

Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi. 

Jawaban:

Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du.

Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah:

An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link.

“Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.”

Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb.

“Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?”

Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: 

فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا

“Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan:

“Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.”

Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131): 

يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر

“Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025).

Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan:

الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني:

-تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين.

-يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها:

1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة.

2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به .

3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع.

“Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut:

  • Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain.
  • Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat.
  2. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli.
  3. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.”

(Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735).

Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan:

بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )

“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’”

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/45070-hukum-bisnis-afiliasi.html