Kalaulah Bukan Karena Allah Menutupi Aib-Aib Kita

Alhamdulillah, wash shalaatu wassalaamu โ€˜ala nabiyyinaa Muhammad, wa โ€˜ala aalihi wa shahbihi wa man tabiโ€™ahum bi ihsaan, wa baโ€™d.

Pada zaman Nabi Musa โ€˜alaihis salam, bani Israel ditimpa musim kemarau yang berkepanjangan. Mereka pun berkumpul mendatangi Nabi mereka. Mereka berkata, โ€œYa Kaliimallah, berdoalah kepada Rabbmu agar Dia menurunkan hujan kepada kami.โ€ Maka berangkatlah Musa โ€˜alaihis salam bersama kaumnya menuju padang pasir yang luas. Waktu itu mereka berjumlah lebih dari 70 ribu orang. Mulailah mereka berdoa dengan keadaan yang lusuh dan kumuh penuh debu, haus dan lapar.

Nabi Musa berdoa, โ€œIlaahi! Asqinaa ghaitsakโ€ฆ. Wansyur โ€˜alaina rahmatakโ€ฆ warhamnaa bil athfaal ar rudhdhaโ€™โ€ฆ wal bahaaim ar ruttaโ€™โ€ฆ wal masyaayikh ar rukkaโ€™โ€ฆ..โ€

Setelah itu langit tetap saja terang benderangโ€ฆ matahari pun bersinar makin kemilauโ€ฆ (maksudnya segumpal awan pun tak jua muncul).

Kemudian Nabi Musa berdoa lagi, โ€œIlaahi โ€ฆ asqinaaโ€ฆ.โ€

Allah pun berfirman kepada Musa, โ€œBagaimana Aku akan menurunkan hujan kepada kalian sedangkan di antara kalian ada seorang hamba yang bermaksiat sejak 40 tahun yang lalu. Umumkanlah di hadapan manusia agar dia berdiri di hadapan kalian semua. Karena dialah, Aku tidak menurunkan hujan untuk kalianโ€ฆโ€

Maka Musa pun berteriak di tengah-tengah kaumnya, โ€œWahai hamba yang bermaksiat kepada Allah sejak 40 tahunโ€ฆ keluarlah ke hadapan kamiโ€ฆ. karena engkaulah hujan tak kunjung turunโ€ฆโ€

Seorang laki-laki melirik ke kanan dan kiriโ€ฆ maka tak seorang pun yang keluar di hadapan manusiaโ€ฆ saat itu pula ia sadar kalau dirinyalah yang dimaksudโ€ฆ..

Ia berkata dalam hatinya, โ€œKalau aku keluar ke hadapan manusia, maka akan terbuka rahasiakuโ€ฆ Kalau aku tidak berterus terang, maka hujan pun tak akan turun.โ€

Maka hatinya pun gundah gulanaโ€ฆ air matanya pun menetesโ€ฆ.. menyesali perbuatan maksiatnyaโ€ฆ sambil berkata lirih, โ€œYa Allahโ€ฆ Aku telah bermaksiat kepadamu selama 40 tahunโ€ฆ selama itu pula Engkau menutupi โ€˜aibku. Sungguh sekarang aku bertaubat kepada Mu, maka terimalah taubatkuโ€ฆโ€

Tak lama setelah pengakuan taubatnya tersebut, maka awan-awan tebal pun bermunculanโ€ฆ semakin lama semakin tebal menghitamโ€ฆ dan akhirnya turunlah hujan.

Musa pun keheranan, โ€œYa Allah, Engkau telah turunkan hujan kepada kami, namun tak seorang pun yang keluar di hadapan manusia.โ€ Allah berfirman, โ€œAku menurunkan hujan kepada kalian oleh sebab hamba yang karenanya hujan tak kunjung turun.โ€

Musa berkata, โ€œYa Allahโ€ฆ Tunjukkan padaku hamba yang taat itu.โ€

Allah berfirman, โ€œYa Musa, Aku tidak membuka โ€˜aibnya padahal ia bermaksiat kepada-Ku, apakah Aku membuka โ€˜aibnya sedangkan ia taat kepada-Ku?!โ€

(Kisah ini dikutip dari buku berjudul โ€œFii Bathni al-Huutโ€ oleh Syaikh DR. Muhammad Al โ€˜Ariifi, hal. 42)

Subhaanallahโ€ฆ Kalaulah bukan karena Allah menutupi aib-aib kitaโ€ฆ

***

Penulis: Abu Yazid T. Muhammad Nurdin

ยฉ 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/472-allah-menutup-aib-kita.html

Terapi Futur #1: Menjaga Iman dan Memperbaruinya

Imam Al-Hakim dan Ath-Thabarani meriwayatkan bahwa Nabi Rasulillahi shallaallaahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda:

ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุฅููŠู’ู…ูŽุงู†ูŽ ู„ูŽูŠูŽุฎู’ู„ูู‚ู ูููŠ ุฌูŽูˆู’ูู ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽุฎู’ู„ูู‚ู ุงู„ุซูŽู‘ูˆู’ุจูุŒ ููŽุงุณู’ุฃูŽู„ููˆู’ุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฌูŽุฏูู‘ุฏูŽ ุงู„ุฅููŠู’ู…ูŽุงู†ูŽ ูููŠ ู‚ูู„ููˆู’ุจููƒูู…ู’

โ€œSesungguhnya iman benar-benar bisa menjadi usang di dalam tubuh seseorang dari kalian sebagaimana usangnya pakaian. Maka memohonlah kepada Allah supaya memperbarui iman di hati kalian!โ€[1]

Di dalam hadits lain beliau Rasulillahi shallaallaahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, โ€œTidak ada satu hati pun kecuali di sana ada mendungnya, seperti mendung yang menutupi rembulan. Jika saat rembulan bercahaya, tiba-tiba mendung menutupinya, maka gelaplah. Dan jika mendung itu menyingkir darinya rembulan pun bercahaya (lagi).โ€[2]

Sesungguhnya menjaga iman dan memperbaruinya adalah penjagaan โ€“dengan izin Allahโ€“ dari banyak penyakit hati. Futur adalah salah satunya. Karena itulah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah senantiasa menjaga iman dan memperbaruinya.

Sehubungan dengan ini Allah berfirman,

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุขูŽู…ูŽู†ููˆุง โ€ฆ

โ€œWahai orang yang beriman!โ€ (QS. Al-Baqarah [2]: 104).

ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุงุชูŽู‘ู‚ูŽูˆู’ุง ุฅูุฐูŽุง ู…ูŽุณูŽู‘ู‡ูู…ู’ ุทูŽุงุฆูููŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุทูŽุงู†ู ุชูŽุฐูŽูƒูŽู‘ุฑููˆุง ููŽุฅูุฐูŽุง ู‡ูู…ู’ ู…ูุจู’ุตูุฑููˆู†ูŽ

โ€œSesungguhnya orang-orang yang bertakwa apabila mereka dibayang-bayangi pikiran jahat (berbuat dosa) dari setan, mereka pun segera ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya).โ€ (QS. Al-Aโ€™rฤf [7]: 201)

Dari sinilah iman akan bertambah dan terjaga.

ู„ููŠูŽุฒู’ุฏูŽุงุฏููˆุง ุฅููŠู…ูŽุงู†ู‹ุง ู…ูŽุนูŽ ุฅููŠู…ูŽุงู†ูู‡ูู…ู’โ€ฆ

โ€œโ€ฆ untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).โ€ (QS. Al-Fath [48]: 4)

ููŽุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ููŽุฒูŽุงุฏูŽุชู’ู‡ูู…ู’ ุฅููŠู…ูŽุงู†ู‹ุงโ€ฆ

โ€œAdapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya.โ€ (QS. At-Taubah [9]: 124)

Di antara perkara yang dapat menambah iman adalah memperbanyak amalan, menjaga shalat sunnah rawatib, menjaga qiyamullail dan shalat tahajjud, serta tidak meninggalkan shalat witir, baik di saat bermukim maupun saat bepergian. Begitu pula dengan puasa sunnah, dahaga di siang hari, dari tidak menyia-nyiakan hari-hari yang utama untuk diisi dengan puasa sunnah.

Termasuk juga dapat menambah iman adalah bersedekah dengan sembunyi-sembunyi, mempererat tali silaturahmi, berbakti kepada orang tua, serta berbaik hati, berbuat baik, dan mempedulikan fakir miskin dan anak yatim. Tidak ketinggalan pelaksanaa umrah, haji, bersegera ke masjid dan iโ€™tikaf.

Ibadah-ibadah ini memberi energi iman bagi seorang mukmin. Ia dapat menjadi bekal di perjalanan. Ia pun dapat meringankan musibah dan memudahkan kesulitan. Adalah Rasulullah Rasulillahi shallaallaahu โ€˜alaihi wa sallam jika dilanda suatu kesulitan, sesegera mungkin beliau mengerjakan shalat. Beliau pernah bersabda,

ูŠุง ุจู„ุงู„ ุฃู‚ู… ุงู„ุตู„ุงุฉ ุŒ ุฃุฑุญู†ุง ุจู‡ุง

โ€œMari kita beristirahat dengan shalat, wahai Bilal.โ€ [3]

โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”-

[1] Diriwayatkan oleh Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak I/4. Al-Haitsami di dalam Majmaโ€™ Az-Zawaid I/57 berkata, โ€œDiriwayatkan oleh Ath-Thabarani, dan sanadnya hasan.โ€

[2] Diriwayatkan oleh Abu Nuโ€™aim di dalam Hilyah Al-Aulya`, II/196. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, hadits no. 2268.

[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, IV/296 Kitab Al-Adab, hadits no. 4985, 4986 dan Ahmad di dalam Al-Musnad V/364, 371. Hadits ini dikategorikan shahih oleh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jamiโ€™ Ash-Shagir hadits no. 7892

Diketik ulang dari buku โ€œMelejitkan Semangat Ibadahโ€ karya Nashir bin Sulaiman Al-Umar
Sumber:ย https://muslimah.or.id/8051-terapi-futur-1-menjaga-iman-dan-memperbaruinya.html

Keberkahan Bersama Adab-Adab Ketika Makan

Oleh
Dr. Nashir bin โ€˜Abdirrahman bin Muhammad al-Judaโ€™i

Dalam masalah makan perlu diperhatikan adab-adabnya. Makan memiliki adab-adab yang banyak dan telah dikenal, maka dalam pembahasan ini saya akan meringkaskan adab-adab makan sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam kepada kita yang diiringi dengan keberkahan, yaitu:

A. Berkumpul Apabila Makan
Dari Wahsyi bin Harb Radhiyallahu anhu, bahwasanya para Sahabat Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam berkata: โ€œWahai Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang.โ€ Beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda: โ€œMungkin kalian makan dengan tidak berkumpul?โ€ Mereka berkata: โ€œYa.โ€ Beliau bersabda:

โ€œููŽุงุฌู’ุชูŽู…ูุนููˆู’ุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุทูŽุนูŽุงู…ููƒูู…ู’ุŒ ููŽุงุฐู’ูƒูุฑููˆู’ุง ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู! ูŠูุจูŽุงุฑูŽูƒู’ ู„ูŽูƒูู…ู’ ูููŠู’ู‡ู.โ€

โ€œBerkumpullah kalian ketika makan dan sebutlah Nama Allah Subhanahu wa Taโ€™ala padanya, maka makanan kalian akan diberkahi.โ€[1]

Dan di antara yang menunjukkan atas keberkahan dari berkumpul saat makan, adalah apa yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: โ€œRasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda:

โ€œุทูŽุนูŽุงู…ู ุงู’ู„ุฅูุซู’ู†ูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุงูููŠ ุงู„ุซู‘ูŽู„ุงูŽุซูŽุฉูŽุŒ ูˆูŽุทูŽุนูŽุงู…ู ุงู„ุซู‘ูŽู„ุงูŽุซูŽุฉูŽ ูƒูŽุงูููŠ ุงู’ู„ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉูŽ.โ€

โ€œMakanan dua orang cukup untuk tiga dan makanan untuk tiga orang mencukupi untuk empat orang.โ€™โ€ [2]

Dalam riwayat lain dari Muslim dari Jabir bin โ€˜Abdillah Radhiyallahu anhu:

โ€œุทูŽุนูŽุงู…ู ุงู„ู’ูˆูŽุงุญูุฏู ูŠูŽูƒู’ูููŠ ุงู’ู„ุฅูุซู’ู†ูŽูŠู’ู†ูุŒ ูˆูŽุงู„ุทู‘ูŽุนูŽุงู…ู ุงู’ู„ุฅูุซู’ู†ูŽูŠู’ู†ู ูŠูŽูƒู’ูููŠ ุงู’ู„ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉูŽุŒ ูˆูŽุงู„ุทู‘ูŽุนูŽุงู…ู ุงู’ู„ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉูŽ ูŠูŽูƒู’ูููŠ ุงู„ุซู‘ูŽู…ูŽุงู†ููŠูŽุฉูŽ.โ€

โ€œMakanan satu orang mencukupi dua orang, makanan dua orang mencukupi empat orang dan makanan empat orang mencukupi delapan orang.โ€ [3]

Imam an-Nawawi berkata, โ€œDalam hadits ini terdapat sebuah anjuran agar saling berbagi dalam makanan, sesungguhnya walaupun makanan itu sedikit tetapi akan terasa cukup, dan ada keberkahan di dalamnya yang diterima oleh seluruh yang hadir.โ€ [4]

Ibnu Hajar berkata, โ€œDari hadits tersebut kita dapat mengambil faedah, bahwasanya kecukupan itu hadir dari keberkahan berkumpul saat makan dan bahwasanya semakin banyak anggota yang berkumpul, maka akan semakin bertambah berkahnya.โ€ [5]

Dengan demikian beberapa ulama berpendapat, bahwa berkumpul saat makan adalah mustahab (disunnahkan) dan janganlah seseorang makan seorang diri. [6]

B. Membaca Bismillah Saat Makan
Telah disebutkan dalam hadits terdahulu: โ€œBerkumpullah kalian ketika makan dan sebutlah Nama Allah padanya, maka makanan kalian akan diberkahi.โ€ Oleh sebab itu, meninggalkan tasmiyyah (menyebut Nama Allah) ketika makan akan menghalangi hadirnya keberkahan padanya. Sehingga syaitan -semoga Allah melindungi kita darinya- ikut makan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda:

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุณู’ุชูŽุญูู„ู‘ูŒ ุงู„ุทู‘ูŽุนูŽุงู…ูŽุŒ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูŠูุฐู’ูƒูŽุฑูŽ ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู.

โ€œSesungguhnya syaitan mendapatkan bagian makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.โ€ [7]

Imam an-Nawawi berkata: โ€œArti dari mendapatkan yaitu dapat menikmati makanan tersebut maksudnya bahwa syaitan itu mendapatkan bagian makanan jika seseorang memulainya dengan tanpa dzikir kepada Allah Subhanahu wa Taโ€™ala, adapun bila belum ada seseorang yang memulai makan, maka (syaitan) tidak akan dapat memakannya, jika sekelompok orang makan bersama-sama dan sebagian mereka menyebut Nama Allah sedangkan sebagian lannya tidak, maka syaitan pun tidak akan dapat memakannya.โ€ [8]

Dan di antara yang disebutkan oleh an-Nawawi tentang adab-adab tasmiyyah ini dan hukum-hukumnya, yaitu perkataannya: โ€œPara ulama sepakat bahwa tasmiyyah saat makan di awalnya adalah mustahab, [9] maka apabila ia meninggalkannya saat di awal makan sengaja ataupun tidak sengaja, terpaksa atau tidak mampu karena sebab tertentu, kemudian ia dapat melakukannya pada pertengahan makannya, maka disukai untuk bertasmiyyah dan mengucapkan:

โ€œุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ูุŒ ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ูู‡ู ูˆูŽุขุฎูุฑูู‡ู.โ€

โ€œDengan menyebut Nama Allah di awal dan akhir.โ€

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.

Dan mustahab pula mengeraskan tasmiyyah agar ada padanya sebuah peringatan bagi yang lain atasnya dan ia mengikutinya.[10]

C. Makan Dari Pinggir-Pinggir Piring
Dari Ibnu โ€˜Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: โ€œRasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda:

ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉู ุชูŽู†ู’ุฒูู„ู ูููŠ ูˆูŽุณูŽุทู ุงู„ุทู‘ูŽุนูŽุงู…ูุŒ ููŽูƒูู„ููˆู’ุง ู…ูู†ู’ ุญูŽุงูููŠูŽุชูู‡ู ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆู’ุง ู…ูู†ู’ ูˆูŽุณูŽุทูู‡ู

โ€œKeberkahan tersebut akan turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari pinggir-pinggirnya dan jangan dari tengahnya!โ€ [11]

Dan dari โ€˜Abdullah bin Busr [12] Radhiyallahu anhu bahwasanya didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam sebuah piring, [13] lalu beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda:

โ€œูƒูู„ููˆู’ุง ู…ูู†ู’ ุฌูŽูˆูŽุงู†ูุจูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุฏูŽุนููˆู’ุง ุฐูุฑู’ูˆูŽุชูŽู‡ูŽุง! ูŠูุจูŽุงุฑูŽูƒู’ ูููŠู’ู‡ูŽุง.โ€

โ€œMakanlah dari pinggirannya dan tinggalkanlah (terlebih dahulu) bagian tengahnya 14 akan diberkahi padanya.โ€ [15]

Dari dua hadits di atas dan yang semisalnya, terdapat petunjuk Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bagi kaum Muslimin ketika makan, yaitu bahwa memulainya dari pinggir-pinggir piring agar berkah yang ada di tengah makanan tersebut tetap ada, dan hendaknya tidak memulai makan dari tengah piring hingga selesai makan yang di pinggirnya terlebih dahulu, adab ini adalah bersifat umum, baik bagi yang makan sendiri maupun yang makan bersama-sama.

Al- Kiththabi [16] berkata: โ€œKemungkinan larangan tesebut (makan dari tengah piring) apabila makan bersama orang lain, karena penampilan makanannya saat itu adalah yang terbaik dan terindah, apabila tujuan utamanya adalah agar ia memuaskan diri sendiri, maka hal itu akan memberi kesan yang kurang baik bagi teman-temannya, oleh karena meninggalkan adab-adab makan dan muamalah yang buruk, namun apabila ia makan sendiri, maka tidak apa-apa. Wallaahu aโ€™lam. [17]

Yang jelas adalah, bahwa hal tersebut bersifat umum, karena telah ada larangan dari Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dalam dua hadits di atas dengan memakai kata ganti tunggal dan jamak, kemungkinan maksudnya adalah, menjaga keberkahan makanan tersebut agar tetap selalu ada dalam jangka jangka waktu yang lama, kemudian bukan ini saja tapi dalam hal tersebut ada suatu adab yang baik, khususnya ketika makan bersama.

D. Menjilat Jari-Jari Setelah Makan, Menjilat Piring Dan Memakan Makanan Yang Terjatuh
Dalam Shahih Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bila makan suatu makanan beliau menjilat jari-jarinya yang tiga, beliau bersabda:

Baca Juga  Haramnya Binatang Buas
ุฅูุฐูŽุง ุณูŽู‚ูŽุทูŽุชู’ ู„ูู‚ู’ู…ูŽุฉู ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ุŒ ููŽู„ู’ูŠูู…ูุทู’ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุงู’ู„ุฃูŽุฐูŽู‰ุŒ ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู’ู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฏูŽุนู’ู‡ูŽุง ู„ูู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู

โ€œApabila makanan salah seorang dari kalian jatuh, maka bersihkanlah kotoran darinya, kotoran lalu makanlah dan janganlah membiarkannya untuk dimakan oleh syaitan!โ€

Dan beliau memerintahkan kami untuk membersihkan piring (dengan menghabiskan sisa-sisa makanan yang ada), beliau bersabda:

โ€œููŽุฅูู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ู„ุงูŽ ุชูŽุฏู’ุฑููˆู’ู†ูŽ ูููŠู’ ุฃูŽูŠู‘ู ุทูŽุนูŽุงู…ููƒูู…ู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉู.โ€

โ€œKarena kalian tidak mengetahui di bagian makanan kalian yang manakah keberkahan itu berada.โ€ [18]

Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda:

โ€œุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠูŽู„ู’ุนูŽู‚ู’ ุฃูŽุตูŽุงุจูŽุนูŽู‡ูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฏู’ุฑููŠ ูููŠ ุฃูŽูŠู‘ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉู.โ€

โ€œApabila seseorang diantara kalian makan maka jilatlah jari-jarinya karena ia tidak mengetahui di bagian jari yang manakah keberkahan itu berada.โ€ [19]

Dan dalam riwayat lain dari Jabir bin โ€˜Abdillah Radhiyallahu anhu:

โ€œูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽู…ู’ุณูŽุญู’ ูŠูŽุฏูŽู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฏููŠู’ู„ูุŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽู„ู’ุนูŽู‚ูŽ ุฃูŽุตูŽุงุจูุนูŽู‡ู!โ€

โ€œDan janganlah ia memersihkan tangannya dengan lap, hingga ia menjilat jari-jemarinya.โ€ [20]

Juga hadits-hadits lain yang semisalnya.

Hadits-hadits tersebut mengandung beberapa jenis Sunnah dalam makan yaitu, di antaranya anjuran menjilat jari tangan untuk menjaga keberkahan makanan dan sekaligus membersihkannya, juga anjuran menjilat piring dan makan makanan yang terjatuh setelah membersihkannya dari kotoran yang ada. [21]

Imam an-Nawawi berkata, saat menjelaskan maksud dari sabda Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam:

โ€œู„ุงูŽ ุชูŽุฏู’ุฑููˆู’ู†ูŽ ูููŠ ุฃูŽูŠู‘ู ุทูŽุนูŽุงู…ููƒูู…ู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉู.โ€

โ€œKalian tidak mengetahui di bagian makanan kalian yang manakah keberkahan itu berada.โ€

Beliau (Imam an-Nawawi) berkata, โ€œArtinya adalah -wallaahu aโ€™lam- bahwasanya makanan yang disediakan oleh seseorang itu terdapat keberkahan di dalamnya, namun ia tidak mengetahui ada di bagian manakah dari makanannya keberkahan tersebut, apakah pada apa yang telah dimakannya atau ada pada yan tersisa di tangannya atau ada pada sisa-sisa makanan di atas piring atau pada makanan yang jatuh, maka seyogyanya semua kemungkinan tersebut harus dijaga dan diperhatikan agar mendapatkan keberkahan makanan, dan inti dari keberkahan adalah bertambah, tetapnya suatu kebaikan dan menikmatinya, maksudnya adalah -wallaahu aโ€™lam- apa yang ia dapatkan dari makanan tersebut (untuk menghilangkan lapar), terhindar dari penyakit dan menguatkan tubuh untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Taโ€™ala, serta hal lainnya. [22]

Al-Khithabi berkata ketika menjelaskan kepada orang-orang yang memandang aib menjilat jari-jemari dan yang lainnya: โ€œBanyak dari orang-orang yang hidupnya selalu bersenang-senang dan bermewah-mewah menganggap bahwa menjilat jari adalah hal yang sangat buruk dan jorok, seolah-olah mereka belum mengetahui bahwa apa yang menempel atau tersisa pada jari-jari dan piring adalah bagian dari keseluruhan makanan yang ia makan, maka apabila seluruh makanan yang ia makan adalah tidak jorok dan tidak buruk, sudah barang tentu makanan yang tersisa tersebut (bagian dari seluruh makanannya) adalah tidak buruk dan tidak jorok pula.โ€ [23]

Maka, perhatikanlah bahwa adab-adab dari Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tersebut mengandung anjuran untuk memperoleh keberkahan makanan dan mendapatkannya, seperti juga padanya terdapat penjagaan terhadap makanan agar tidak hilang percuma, yang membantu pada penghematan harta dan pemakaiannya tanpa mubazir.

E. Keberkahan Pada Saat Menakar Makanan
Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menganjurkan untuk menakar makanan dan beliau berjanji, dengannya akan didapatkan keberkahan padanya dari Allah Subhanahu wa Taโ€™ala. Terdapat suatu riwayat dalam Shahih al-Bukhari dari al-Miqdam bin Maโ€™diyakrib [24] Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

โ€œูƒููŠู’ู„ููˆู’ุง ุทูŽุนูŽุงู…ูŽูƒูู…ู’ ูŠูุจูŽุงุฑูŽูƒู’ ู„ูŽูƒูู…ู’.โ€

โ€œTakarlah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi.โ€ [25]

Yang lainnya menambahkan pada akhir hadits: โ€œูููŠู’ู‡ู (padanya).โ€ [26]

Menakar hukumnya adalah disunnahkan pada apa yang dikeluarkan seseorang bagi keluarganya. Makna hadits tersebut adalah keluarkanlah makanan tersebut dengan takaran yang diketahui yang akan habis pada waktu yang telah ditentukan. Dan padanya terdapat keberkahan yang Allah berikan pada mud (ukuran dari jenis takaran-pent) masyarakat Madinah, karena doโ€™a Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. [27]

Rahasia dalam takaran tersebut adalah karena dengannya ia dapat mengetahui seberapa banyak yang ia butuhkan dan yang harus ia siapkan. [28] Adapun hadits โ€˜Aisyah Radhiyallahu anhuma: โ€œSesungguhnya Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam telah wafat dan tidak ada sama sekali dalam rakku [29] sesuatu [30] yang dapat dimakan oleh seorang manusia, kecuali setengah gandum yang berada di rakku, maka saya memakannya hingga lama mencukupiku, aku pun menakarnya, maka gandum itu pun habis.โ€ [31]

Dan hadits-hadits lain yang semisalnya, sesungguhnya telah saya jawab hal tersebut dengan beberapa jawaban, di antaranya adalah:
Pertama, bahwasanya, maksud dari hadits al-Miqdam adalah, menakar makanan ketika akan mengeluarkan nafkah darinya dengan syarat ada sisa yang tidak diketahui takarannya, maka keberkahan adalah lebih banyak terdapat pada hal yang belum diketahui dan samar-samar tersebut dan menakar apa yang akan dikeluarkan tersebut adalah, agar tidak mengeluarkan lebih dari kebutuhan atau pun kurang darinya. [32]

Kedua, kemungkinan maksud dari hadits, โ€œTakarlah makanan kalianโ€ adalah, jika kalian menyimpannya dengan harapan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Taโ€™ala, dengan keyakinan akan dikabulkannya, maka siapa yang menakar setelah itu, maka ia adalah menakar untuk mengetahui ukurannya, dan hal itu merupakan keragu-raguan pada terkabulnya harapannya, maka ia dibalas dengan cepat habisnya makanan tersebut. [33]

Ketiga, bahwasanya menakar makanan adalah dibutuhkan hanya pada saat jual beli, maka keberkahan pun akan ada, dengan cara menakar tersebut, demi merealisasikan perintah agama, dan hadits โ€˜Aisyah Radhiyallahu anhuma mungkin saja bermaksud pada menakar yang hanya untuk menguji saja, oleh karena itu terjadilah kekurangan, [34] ada juga yang mengatakan selain dari pendapat ini. [35]

Menurut pendapat saya yang paling dekat dengan kebenaran dari jawaban tersebut adalah yang pertama, karena menakar makanan dan mengetahui takarannya ketika hendak memakainya, untuk mengambil darinya jumlah yang sesuai dengan kebutuhan adalah menghalangi dari sifat-sifat berlebih-lebihan dan membuang-buang harta (mubazir), cara ini adalah termasuk cara untuk memperbanyak makanan, sebagaimana juga dengan menakar makanan akan mencegah dari penghematan berlebihan yang merugikan. [36]

Baca Juga  Jangan Mudah Memutuskan Ini Halal dan Itu Haram
[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaaโ€™uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin โ€˜Abdirrahman bin Muhammad al-Judaโ€™i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]


Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (IV/138) Kitaabul Athโ€™imah bab Fii Ijtimaaโ€™ โ€˜alath Thaโ€™aam, Ibnu Majah dalam Sunannya (II/1093) Kitaabul Athโ€™imah bab al-Ijtimaaโ€™ โ€˜alath Thaโ€™aam, Imam Ahmad dalam Musnadnya (III/501), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (VII/317) Kitaabul Athโ€™imah, Dzikrul Amri โ€˜alal Ijtimaaโ€™ โ€˜alath Thaโ€™aam, Rajaa-al Barakah fil Ijtimaaโ€™ โ€˜Alaih.
[2]. Shahih al-Bukhari (VI/200) Kitaabul Athโ€™imah bab Thaโ€™aamul Waahid Yakfil Itsnain dan Shahih Muslim (III/1630) Kitaabul Asyribah bab Fadhiilatul Mu-waasaah fith Thaโ€™aamil Qailil wa anna Thaโ€™aamal Itsnain Yakfits Tsalaatsah wa Nahwa Dzaalik.
[3]. Shahih Muslim (III/1630) pada kitab dan bab yang lalu.
[4]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XIV/23).
[5]. Fat-hul Baari (IX/535), dengan sedikit perubahan.
[6]. Ibid, (IX/535).
[7]. Shahih Muslim (III/1597) Kitaabusy Asyribah bab Aadaabith Thaโ€™aami wasy Syaraabi wa Ahkaamuhuma, hadits tersebut memiliki latar belakangnya.
[8]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XIII/189-190).
[9]. Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajb. Lihat Fat-hul Baari (IX/522) Ibnu Hajar dan Badzlul Majhuud (XVI/97) as-Saharanfurri.
[10]. Al-Adzkaar (hal. 197) dengan sedikit perubahan, lihat Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XIII/188-189).
[11]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (IV/260) Kitaabul Athโ€™imah bab Maa Jaa-a fii Karaahiyatil Akli min Wasathith Thaโ€™aam, ia berkata: โ€œHadits ini shahih.โ€ Dengan lafazh darinya. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (II/1090) Kitaabul Athโ€™imah bab an-Nahyu โ€˜Anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam Ahmad dalam Musnadnya (I/270), ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/100) Kitaabul Athโ€™imah bab an-Nahyu โ€˜anil Akli Wasathits Tsariid hatta Yaโ€™-kula Jawaanibahu, Ibnu Hibban dalam Shahihnya (VII/333) Kitaabul Athโ€™imah, Dziktul Ibtidaa-i fil Akli min Jawaanibith Thaโ€™aam. Abu Dawud meriwayatkannya dengan lafazh:
โ€œุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุทูŽุนูŽุงู…ู‹ุงุŒ ููŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุนู’ู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽุญู’ููŽุฉูุŒ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ู„ููŠูŽุฃู’ูƒูู„ู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุณู’ููŽู„ูู‡ูŽุงุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉูŽ ุชูŽู†ู’ุฒูู„ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุนู’ู„ุงูŽู‡ูŽุง.โ€
โ€œJika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia makan dari bagian atas piring, tetapi makanlah dari bagian paling bawah darinya, karena keberkahan itu turun dari bagian atasnya.โ€
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (IV/142) Kitaabul Athโ€™imah bab Maa Jaa-a fil Akli min โ€˜alash Shahfah.
[12]. Beliau adalah โ€˜Abdullah bin Busr al-Mazni Abu Shafwan as-Sulami al-Himshi, ia adalah Sahabat Rasulullah j, begitu pula ayahnya, ibunya, saudaranya, โ€˜Athiyah, dan saudarinya, ash-Shammaโ€™, beliau wafat di Himsh pada tahun 96 H -ada yang berkata 88 H- pada usia 100 tahun, ia di antara para Sahabat yag terakhir wafat di Syam. Lihat Asadul Ghaabah (III/82), al-Kasyif adz-Dzahabi (II/62), al-Ishaabah (II/273), Tahdziibut Tahdziib (V/158).
[13]. Al-Qushโ€™ah adalah bejana yang dipakai makan dan merendam roti di dalam-nya, biasanya dibuat dari kayu. Al-Muโ€™jamul Wasiith (II/746).
[14]. Yaitu yang teratas karena puncak dari setiap sesuatu adalah atasnya. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Aatsaar, Ibnul Atsir (II/159).
[15]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (IV/143) Kitaabul Athโ€™imah bab Maa Jaa-a fil Akli min โ€˜alash Shahfah di dalamnya terdapat kisah latar belakangnya, dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (II/ 1090) Kitaabul Athโ€™imah bab an-Nahyu โ€˜anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam as-Suyuthi menilainya hasan. Al-Jamiiโ€™-ush Shagiir (II/96).
[16]. Beliau adalah Hamd bin Muhammad bin Ibrahim bin Khitab al-Busti Abu Sulaiman al-Khithabi, seorang imam, ulama, sastrawan dan memiliki banyak karangan di antaranya: Maโ€™alimus Sunan fii Syarhi Sunan Abi Dawud, Gha-riibul Hadiits, Syahrul Asmaโ€™-ul Husna, al-Ghunyah โ€˜anil Kalaam wa Ahlahu, beliau wafat tahun 388 H. Lihat Muโ€™jamul Buldaan (I/415), al-Ansaab (II/ 210), Waafiyaatul Aโ€™yaan (II/214), Siyaru Aโ€™lamin Nubalaaโ€™ (XVII/23) dan al-Bidaayah (XI/236).
[17]. Maโ€˜alimus Sunan (IV/124) oleh al-Khithabi, dengan sedikit perubahan.
[18]. Shahih Muslim (III/1607) Kitaabul Asyribah bab Istihbaabu Laโ€™qil Ashaabiโ€™a wal Qashโ€™ah wa Aklil Luqmatis Saaqithah baโ€™da Mas-hi ma Yushiibuha min Adzaa wa Karaahiyati Mas-hil Yadd qabla Laโ€™qiha.
[19]. Shahih Muslim (III/1607) pada kitab dan bab yang sama.
[20]. Shahih Muslim (III/1606) pada kitab dan bab yang sama.
[21]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (III/203-204), dengan sedikit perubahan.
[22]. Ibid, III/206.
[23]. Maโ€˜aalimus Sunan (IV/184), dengan sedikit perubahan.
[24]. Beliau adalah Miqdam bin Maโ€™diyakrib bin โ€˜Amr bin Yazid al-Kindi, menemani Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dan meriwayatkan beberapa hadits-hadits beliau, menetap di Himsh, wafat pada tahun 87 H. Lihat Asadul Ghaqbah (IV/478), al-Ishaabah (III/434) dan Tahdziibut Tahdziib (X/287).
[25]. Shahih al-Bukhari (III/22) Kitaabul Buyuuโ€™ bab Maa Yustahabbu minal Kail.
[26]. Sunan Ibnu Majah (II/750-751) Kitaabut Tijaaraat bab Maa Yurjaaโ€™ fii Kailith Thaโ€™aam minal Barakah dan Musnad Imam Ahmad (IV/131), serta Shahih Ibni Hibban (VII/207).
[27]. Fat-hul Baari (IV/346).
[28]. โ€˜Umdatul Qaari, al-โ€˜Aini (XI/247).
[29]. Ibnul Atsir berkata, โ€œAr-Raff dengan fat-hah adalah kayu yang ada di atas tanah dan dipaku di atas dinding untuk menyimpan sesuatu.โ€ An-Nihaayah (II/245).
[30]. Syathru adalah setengah (al-Mishbahul Munir, hal. 313), pendapat lain menyatakan bahwa maksudnya adalah setengah wasiq. An-Nihaayah, Ibnul Atsir (II/473).
[31]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya (VII/179) Kitaabur Riqaaq bab Fadhlul Faqr juga oleh Muslim dalam Shahihnya (IV/2282) Kitaabuz Zuhud war Riqaaq.
[32]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XVIII/107), dengan sedikit perubahan.
[33]. Fat-hul Baari (IV/346).
[34]. Ibid, IV/346, XI/281.
[35]. Lihat Fat-hul Baari (IV/346, XI/280-281) dan โ€˜Umdatul Qaari (XI/247).
[36]. Lihat Dalaa-ilun Nubuwah al-Muhammadiyah fii Dhau-il Hadits, Istanbuli (hal. 23-24).


Referensi : https://almanhaj.or.id/3311-keberkahan-bersama-adab-adab-ketika-makan.html

Ilmu Dulu, Baru Amal

Ada seseorang yang bercerita, dalam sebuah perjalanan manasik haji, para jamaah haji secara bertubi-tubi mengajukan banyak pertanyaan kepada pembimbing haji. Hampir semua permasalahan yang mereka jumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, selalu dikonsultasikan kepada pembimbing. Kita yakin, suasana semacam ini hampir dialami oleh semua jamaah haji. Mengapa bisa terjadi demikian? Jawabannya hanya ada dua kemungkinan; pertama, mereka khawatir jangan-jangan ibadah haji yang mereka lakukan batal dan tidak diterima oleh Allah. Atau kedua, mereka takut dan khawatir jangan sampai melakukan tindakan pelanggaran yang menyebabkan mereka harus membayar denda.

Demikianlah gambaran semangat orang terhadap ilmu ketika melaksanakan ibadah haji. Suasana itu terbentuk disebabkan kekhawatiran mereka agar hajinya tidak batal. Mereka sadar, ibadah ini telah memakan banyak biaya dan tenaga, sehingga sangat disayangkan ketika ibadah yang sangat mahal nilainya ini, tidak menghasilkan sesuatu apapun bagi dirinya.

Pernahkah sikap dan perasaan semacam ini hadir dalam diri kita dalam setiap melaksanakan ibadah, atau bahkan dalam setiap amal perbuatan kita? Ataukah sebaliknya, justru kita begitu menganggap enteng setiap amal, sehingga tidak mempedulikan pondasi ilmunya. Inilah yang penting untuk kita renungkan. Semangat untuk mendasari setiap amal dengan ilmu merupakan cerminan perhatian seseorang terhadap kesempurnaan beramal. Untuk menunjukkan sikap ini, seorang ulama, yang bernama Sufyan at-Tsauri mengatakan:

ุฅูู†ู’ ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนุชูŽ ุŒ ุฃูŽู„ูŽู‘ุง ุชูŽุญููƒูŽู‘ ุฑูŽุฃุณูŽูƒูŽ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูุฃูŽุซูŽุฑู ููŽุงูุนูŽู„ู’

Jika kamu mampu tidak akan menggaruk kepala kecuali jika ada dalilnya maka lakukanlah

(Al Jamiโ€™ li Akhlaq ar Rawi wa Adab as-Samiโ€™, Khatib al-Baghdadi, Mauqi Jamiโ€™ al-Hadis: 1/197)

Ulama ini menasehatkan agar setiap amal yang kita lakukan sebisa mungkin didasari dengan dalil. Sampai-pun dalam masalah kebiasaan kita, atau bahkan sampai dalam masalah yang mungkin dianggap sepele. Apalagi dalam masalah ibadah. Karena inilah syarat mutlak seseorang dikatakan mengamalkan dalil.

Namun sayangnya, masih banyak di antara kaum muslimin yang kurang mempedulikan landasan ilmu ketika beramal yang sifatnya rutinitas. Jarang kita temukan orang yang melaksanakan ibadah rutin, semacam shalat misalnya, kemudian dia berusaha mencari tahu, apa landasan setiap gerakan dan bacaan shalat yang dia kerjakan. Bisa jadi ini didasari anggapan, amal rutinitas  ini terlalu ringan dan mudah untuk dilakukan.

Ilmu Syarat Sah Amal

Mengapa harus berilmu sebelum beramal? Pada bagian inilah yang akan melengkapi keterangan di atas, yang mengajak untuk senantiasa mendasari amal dengan ilmu. Inti dari penjelasan ini adalah kesimpulan bahwa ilmu adalah syarat sah amal.

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari mengatakan:

ุจูŽุงุจูŒ ุงู„ุนูู„ู…ู ู‚ูŽุจู„ูŽ ุงู„ู‚ูŽูˆู„ู ูˆูŽุงู„ุนูŽู…ูŽู„ู

โ€œBab: Ilmu sebelum ucapan dan perbuatanโ€

(Shahih al-Bukhari, kitab: al-Ilmu, bab al ilmu qabla al-qoul wa al amal)

Ucapan Imam Bukhari ini telah mendapatkan perhatian khusus dari para ulama. Karena itu, perkataan beliau ini banyak dikutip oleh para ulama setelahnya dalam buku-buku  mereka. Imam Bukhari berdalil dengan firman Allah:

ููŽุงุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุบููุฑู’ ู„ูุฐูŽู†ุจููƒูŽ

โ€œKetahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah

dan mintalah ampunan untuk dosamuโ€ (QS. Muhammad: 19)

Di ayat ini, Allah memulai perintahnya dengan: โ€œketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allahโ€, yang ini merupakan perintah untuk mencari ilmu. Kemudian Allah sebutkan amal yang sangat penting yaitu istighfar, sebagaimana Allah sebutkan di lanjutan ayat, yang artinya: โ€œโ€ฆ.mintalah ampunan untuk dosamu.โ€.

Ketika menjelaskan hadis ini, al-Hafidz al-Aini dalam kitab syarh shahih Bukhari mengutip perkataan Ibnul Munayir berikut:

Yang beliau maksudkan bahwasanya ilmu adalah syarat sah ucapan dan perbuatan. Ucapan dan perbuatan tidak akan dinilai kecuali dengan ilmu. Oleh sebab itu, ilmu didahulukan sebelum ucapan dan perbuatan. Karena ilmu yang akan men-sahkan niat, dan niat adalah yang men-sahkan amal.

(Umdatu al-Qori, Syarh Shahih Bukhari, al-Hafidz al-Aini, jilid 2, hal. 476).

Dari keterangan Ibnul Munayir dapat disimpulkan, posisi ilmu dalam amal adalah sebagai pengendali niat. Karena seseorang baru bisa berniat untuk beramal dengan niat yang benar, jika dia memahami (baca: mengilmui) tujuan dia beramal. Hal ini sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Ibnu Batthal, dengan mengutip keterangan al-Muhallab, yang mengatakan:

Amal itu tidak mungkin diterima kecuali yang didahului dengan tujuan untuk Allah. Inti dari tujuan ini adalah memahami (mengilmui) tentang pahala yang Allah janjikan, serta memahami tata cara ikhlas kepada Allah dalam beramal. Dalam keadaan semacam ini, bolehlah amal tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat, karena telah didahului dengan ilmu. Sebaliknya, ketika amal itu tidak diiringi dengan niat, tidak mengharapkan pahala, dan kosong dari ikhlas karena Allah maka hakekatnya bukanlah amal, namun ini seperti perbuatan orang gila, yang tidak dicatat amalnya.

(Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu Batthal, Syamilah, 1/145)

Lebih dari itu, setiap orang yang hendak beramal, dia dituntut untuk memahami amal yang akan dia kerjakan. Agar tidak terjerumus dalam kesalahan dan menyebabkan amalnya tidak diterima. Mungkin dari tulisan Imam Bukhari di atas, ada sebagian orang yang bertanya: Untuk apa kita harus belajar, padahal belum waktunya untuk diamalkan?

Sesungguhnya setiap orang dituntut untuk senantiasa belajar, meskipun ilmu yang dia pelajari belum waktunya untuk diamalkan. Seperti ilmu tentang haji, padahal dia belum memiliki kemampuan untuk berangkat haji. Karena ilmu itu akan senantiasa memberikan manfaat bagi dirinya atau orang lain. Al-Hafidz al-Aini ketika menjelaskan perkataan Imam Bukhari di atas, beliau menyatakan:

Imam Bukhari mengingatkan hal ini โ€“ Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan โ€“, agar tidak   didahului oleh pemahaman bahwa ilmu itu tidak manfaat kecuali jika disertai dengan amal. Pemahaman ini dilatar-belakangi sikap meremehkan ilmu dan menganggap mudah dalam mencari ilmu.[Umadatul Qori Syarh Shahih Bukhari, al-Hafidz al-Aini, as-Syamilah, 2/476]

Apa itu Ilmu?

Yang kami maksud dengan ilmu adalah dalil, baik dari al Qurโ€™an maupun hadis Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Syaikhul Islam, Ahmad bin Abdul Halim al-Harrani mengatakan:

ุงู„ุนูู„ู…ูŽ ู…ูŽุง ู‚ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุฏูŽู‘ู„ููŠู„ู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุงููุนู ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽุง ุฌูŽุงุกูŽ ุจูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุณููˆู„ู

โ€œIlmu adalah kesimpulan yang ada dalilnya, sedangkan ilmu yang bermanfaat adalah

ilmu yang dibawa oleh Rasul shallallahu โ€˜alaihi wa sallamโ€

(Majmuโ€™ Fatawa, Syamilah, jilid 6, hal. 388)

Bagian ini perlu ditegaskan agar tidak terjadi kesalah-pahaman. Intinya ingin menjelaskan, setiap orang yang beramal dan dia tahu dalilnya maka boleh dikatakan, orang ini telah beramal atas dasar ilmu. Sebaliknya, beramal namun tidak ada landasan dalil belum dikatakan beramal atas dasar ilmu.

Lantas bagaimana dengan orang awam yang tidak faham dalil? Apakah dia diwajibkan mencari dalil? Jawabannya, untuk orang awam, dalil bagi mereka adalah keterangan dan fatwa ulama yang mendasari nasehatnya dengan dalil. Bukan keterangan ulama yang pemikirannya bertolak belakang dengan al-Qurโ€™an dan sunnah. Dalilnya adalah firman Allah:

ููŽุงุณู’ุฃูŽู„ููˆุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ุฐูู‘ูƒู’ุฑู ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู„ูŽุง ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ

โ€œBertanyalah kepada ahli ilmu, jika kalian tidak mengetahuinyaโ€ (QS. Al-Anbiya: 7)

Muslim Vs Nasrani Vs Yahudi

Tekait masalah ini, ada tiga kelompok manusia yang sangat esktrim perbedaannya. Ketiga jenis manusia ini Allah sebutkan dalam al-Qurโ€™an, di surat al-Fatihah. Allah berfirman:

ุงู‡ู’ุฏูู†ูŽุง ุงู„ุตูู‘ุฑูŽุงุทูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽู‚ููŠู…ูŽ (5) ุตูุฑูŽุงุทูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุฃูŽู†ู’ุนูŽู…ู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ (6) ุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุถููˆุจู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽุง ุงู„ุถูŽู‘ุงู„ูู‘ูŠู†ูŽ (7)

โ€œBerilah kami petunjuk ke jalan yang lurus {} yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat {} Bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat.โ€

(QS. Al-Fatihah: 5 โ€“ 7)

Pada ayat di atas, Allah membagi manusia terkait dengan hidayah ilmu menjadi tiga golongan:

Pertama, golongan orang yang mendapat nikmat. Merekalah golongan yang mengikuti petunjuk Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dan para sahabat dalam beragama.

Kedua, golongan orang-orang yang dimurkai. Merekalah orang-orang yahudi

Ketiga, golongan orang-orang yang sesat, yaitu orang-orang nasrani.

Syaikhul Islam menjelaskan sebab kedua umat yahudi dan nasrani dikafirkan:

Kesimpulannya, bahwa kekafiran orang yahudi pada asalnya disebabkan mereka tidak mengamalkan ilmu mereka. Mereka memahami kebenaran, namun mereka tidak mengikuti kebenaran tersebut dengan amal atau ucapan. Sedangkan kekafiran nasrani disebabkan amal perbuatan mereka yang tidak didasari ilmu. Mereka rajin dalam melaksanakan berbagai macam ibadah, tanpa adanya syariat dari Allahโ€ฆ karena itu, sebagian ulama, seperti Sufyan bin Uyainah dan yang lainnya mengatakan: โ€œJika ada golongan ulama yang sesat, itu karena dalam dirinya ada kemiripan dengan orang yahudi. Sedangkan golongan ahli ibadah yang rusak karena dalam dirinya ada kemiripan dengan orang nasraniโ€ (Iqtidhaโ€™ Shirathal Mustaqim, Ahmad bin Abdul Halim al-Harrani, dengan Tahqiq Dr. Nashir al-`Aql, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam KSA, 1419 H, jilid 1, hal. 79 )

Penjelasan yang bagus di atas memberikan kesimpulan, titik perbedaan antara umat islam dengan kaum yahudi dan nasrani adalah terkait masalah ilmu dan amal. Umat islam menduduki posisi pertengahan, dengan menggabungkan antara ilmu dan amal.

Tingkatan Ilmu

Untuk melengkapi pembahasan, berikutnya kita kupas tentang tingkatan ilmu berdasarkan hukumnya. Sesungguhnya hukum belajar ilmu syar`i itu ada dua tingkatan:

Pertama, fardhu `ain (menjadi kewajiban setiap orang)

Ilmu syar`i yang wajib diketahui dan dipelajari semua orang adalah ilmu syar`i yang menjadi syarat seseorang untuk bisa memahami aqidah pokok dengan benar dan tata cara ibadah yang hendak dikerjakan. Termasuk juga ilmu tentang praktek mu`amalah yang hendak dia lakukan.

Kedua, fardhu kifayah

Tingkatan yang kedua adalah ilmu syar`i yang harus dipelajari oleh sebagian kaum muslimin dengan jumlah tertentu, sehingga memenuhi kebutuhan untuk disebarkan kepada umat. Dalam kondisi ini, jika sudah ada sebagian kaum muslimin dengan jumlah yang dianggap cukup, yang melaksanakannya maka kaum muslimin yang lain tidak diwajibkan.

Catatan:

Bagi mereka yang ingin mengkhususkan diri mempelajari ilmu syar`i lebih mendalam, hendaknya dia meniatkan diri untuk melaksanakan tugas fardhu kifayah dalam bentuk mencari ilmu. Agar dia mendapatkan tambahan pahala mengamalkan amalan fardhu kifayah, disamping dia juga mendapatkan ilmu. Allahu aโ€™lam[lih. Kitab al-Ilmu, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Mauqi` al-Islam, hal. 14]

Penulis: Ammi Nur Baits
Sumber:ย https://muslim.or.id/5312-ilmu-dulu-baru-amal.html

Waktu Laksana Pedang

Benarlah kata orang, waktu laksana pedang. Jika kita tidak mampu memanfaatkannnya, waktu sendiri yang akan menebas kita. Semangatlah dalam memanfaatkan waktu luang Anda dalam kebaikan, bukan dalam maksiat. Karena jika kita tidak disibukkan dalam kebaikan, tentu kita akan beralih pada hal-hal yang sia-sia yang tidak ada manfaat.

Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah

Sungguh telah banyak nikmat yang telah dianugerahkan Allah Taโ€™ala kepada kita. Jika kita mencoba untuk menghitung nikmat tersebut niscaya kita tidak akan mampu untuk menghitungnya. Allah Taโ€™ala berfirman (yang artinya),

ูˆูŽุฅูู†ู’ ุชูŽุนูุฏูู‘ูˆุง ู†ูุนู’ู…ูŽุฉูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽุง ุชูุญู’ุตููˆู‡ูŽุง ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ูŽ ู„ูŽุธูŽู„ููˆู…ูŒ ูƒูŽููŽู‘ุงุฑูŒ

โ€œDan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (niโ€™mat Allah).โ€ (QS Ibrahim [14] : 34)

Dalam Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh As Saโ€™di mengatakan, โ€œDan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnyaโ€ maka lebih-lebih lagi untuk mensyukuri nikmat tersebut. โ€œSungguh manusia benar-benar zholim dan kufurโ€. Itulah tabiat manusia di mana : (1) dia zholim dengan melakukan maksiat, (2) kurang dalam menunaikan hak Rabbnya, dan (3) kufur terhadap nikmat Allah Taโ€™ala. Dia tidak mensyukurinya, tidak pula mengakui nikmat tersebut kecuali bagi siapa yang diberi hidayah oleh Allah untuk mensyukuri nikmat tersebut dan mengakui hak Rabbnya serta menegakkan hak tersebut.โ€

Kenikmatan yang Terlupakan

Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa waktu luang merupakan salah satu di antara dua kenikmatan yang telah diberikan Allah Taโ€™ala kepada manusia. Tetapi sangat disayangkan, banyak di antara manusia yang melupakan hal ini dan terlena dengannya. Beliau shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู†ูุนู’ู…ูŽุชูŽุงู†ู ู…ูŽุบู’ุจููˆู†ูŒ ูููŠู‡ูู…ูŽุง ูƒูŽุซููŠุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุŒ ุงู„ุตูู‘ุญูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู’ููŽุฑูŽุงุบู

โ€œAda dua kenikmatan yang banyak dilupakan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu luangโ€. (Muttafaqun โ€˜alaih)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membawakan perkataan Ibnu Baththol. Beliau mengatakan,โ€Makna hadits ini adalah bahwa seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang mendapatkan seperti ini, maka bersemangatlah agar tidak tertipu dengan lalai dari bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh-Nya. Di antara bentuk syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi larangan. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, dialah yang tertipu.โ€

Ibnul Jauzi dalam kitab yang sama mengatakan, โ€Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun dia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dalam aktivitas dunia. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun dia dalam keadaan sakit. Apabila tergabung kedua nikmat ini, maka akan datang rasa malas untuk melakukan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya).

Itulah manusia. Banyak yang telah terbuai dengan kenikmatan ini. Padahal setiap nikmat yang telah Allah berikan akan ditanyakan. Allah Taโ€™ala berfirman,

ุซูู…ูŽู‘ ู„ูŽุชูุณู’ุฃูŽู„ูู†ูŽู‘ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽุฆูุฐู ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุนููŠู…ู

โ€œKemudian kamu pasti akan ditanya tentang kenikmatan (yang kamu bermegah-megahan di dunia itu)โ€. (QS At Takaatsur [102] : 8)

Waktu yang Telah Berlalu Tak Mungkin Kembali Lagi

Penyesalan terhadap waktu yang telah berlalu adalah penyesalan yang tinggal penyesalan. Ingatlah, waktu yang sudah berlalu tidak mungkin akan kembali lagi.

ุงู„ูˆู‚ุช ุฃู†ูุงุณ ู„ุง ุชุนูˆุฏ

โ€œWaktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.โ€

Syaikh โ€˜Abdul Malik Al Qosim berkata, โ€œWaktu yang sedikit adalah harta berharga bagi seorang muslim di dunia ini. Waktu adalah nafas yang terbatas dan hari-hari yang dapat terhitung. Jika waktu yang sedikit itu yang hanya sesaat atau beberapa jam bisa berbuah kebaikan, maka ia sangat beruntung. Sebaliknya jika waktu disia-siakan dan dilalaikan, maka sungguh ia benar-benar merugi. Dan namanya waktu yang berlalu tidak mungkin kembali selamanya.โ€ (Lihat risalah โ€œAl Waqtu Anfas Laa Taโ€™udโ€, hal. 3)

Hendaknya kita sadar bahwa waktu merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi seorang hamba. Sungguh disayangkan jika waktu belalu begitu saja tanpa digunakan untuk melakukan ketaatan dan beribadah kepada Allah Taโ€™ala yang telah banyak memberikan nikmat kepada kita.

Waktu Laksana Pedang

Jika kita tidak pandai menggunakan pedang, niscaya pedang tersebut akan menebas diri kita sendiri. Demikian juga waktu yang telah diberikan oleh Allah Taโ€™ala. Jika kita tidak mampu memanfaatkannya untuk berbuat ketaatan kepada-Nya, niscaya waktu akan menjadi bumerang bagi diri kita sendiri.

Dalam kitab Al Jawaabul Kaafi karya Ibnul Qayyim disebutkan bahwa Imam Syafiโ€™i pernah mendapatkan pelajaran dari orang sufi. Inti nasehat tersebut terdiri dari dua penggalan kalimat berikut:

ุงู„ูˆู‚ุช ูƒุงู„ุณูŠู ูุฅู† ู‚ุทุนุชู‡ ูˆุฅู„ุง ู‚ุทุนูƒุŒ ูˆู†ูุณูƒ ุฅู† ู„ู… ุชุดุบู„ู‡ุง ุจุงู„ุญู‚ ูˆุฅู„ุง ุดุบู„ุชูƒ ุจุงู„ุจุงุทู„

โ€œWaktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.โ€

Saudaraku, senantiasalah engkau meminta pada Allah kebaikan pada hari ini dan hari besok karena hanya orang yang mendapatkan taufik dan pertolongan Allah Taโ€™ala yang dapat selamat dari tebasan pedang waktu.

Ibnu Masโ€™ud berkata,

๏ปฃ๏บŽ ๏ปง๏บช๏ปฃ๏บ– ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ๏บท๏ปฒ๏บ€ ๏ปง๏บช๏ปฃ๏ปฒ ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ๏ปณ๏ปฎ๏ปก ๏ป๏บฎ๏บ‘๏บ– ๏ดฐ๏บด๏ปช ๏ปง๏ป˜๏บบ ๏ป“๏ปด๏ปช ๏บƒ๏บŸ๏ป ๏ปฒ ๏ปญ๏ฑ‚ ๏ปณ๏บฐ๏บฉ ๏ป“๏ปด๏ปช ๏ป‹๏ปค๏ป ๏ปฒ.

โ€œTiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.โ€

Al Hasan Al Bashri berkata,

๏ปฃ๏ปฆ ๏ป‹๏ปผ๏ปฃ๏บ” ๏บ‡๏ป‹๏บฎ๏บ๏บฝ ๏บ๏ทฒ ๏ป‹๏ปฆ ๏บ๏ปŸ๏ปŒ๏บ’๏บช ๏บƒ๏ปฅ ๏ณš๏ปŒ๏ปž ๏บท๏ป๏ป ๏ปช  ๏ป“๏ปด๏ปค๏บŽ ๏ปป ๏ปณ๏ปŒ๏ปจ๏ปด๏ปช ๏บง๏บฌ๏ปป๏ปง๏บŽ๏นฐ ๏ปฃ๏ปฆ ๏บ๏ทฒ ๏ป‹๏บฐ ๏ปญ๏บŸ๏ปž

โ€œDi antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia sebagai tanda Allah menelantarkannya.โ€

Semoga dengan nasehat sederhana ini membuat kita semakin sadar akan memanfaatkan waktu dalam kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq.

Tulisan lawas di Jogja dan dipoles ulang @ Sakan 27, KSU, Riyadh KSA, 16 Syawal 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2782-waktu-laksana-pedang-2.html

Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah

Di antara perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat.

Perintah dari Dzat Yang Maha Hikmah

Wahai saudariku muslimah, renungkanlah firman dari Rabbmu berikut ini. Rabb yang telah menciptakanmu, yang paling tahu tentang kemaslahatan bagimu. Allah โ€˜Azza wa Jalla berfirman :

ูˆูŽู‚ูŽุฑู’ู†ูŽ ูููŠ ุจููŠููˆุชููƒูู†ูŽู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุจูŽุฑูŽู‘ุฌู’ู†ูŽ ุชูŽุจูŽุฑูู‘ุฌูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠูŽู‘ุฉู ุงู„ู’ุฃููˆู„ูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽู‚ูู…ู’ู†ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ูˆูŽุขุชููŠู†ูŽ ุงู„ุฒูŽู‘ูƒูŽุงุฉูŽ ูˆูŽุฃูŽุทูุนู’ู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูŽู‡ู ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ููŠูุฐู’ู‡ูุจูŽ ุนูŽู†ูƒูู…ู ุงู„ุฑูู‘ุฌู’ุณูŽ ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ูˆูŽูŠูุทูŽู‡ูู‘ุฑูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุทู’ู‡ููŠุฑุงู‹

โ€œDan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.โ€ (Al Ahzab: 33).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Saโ€™di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {ูˆูŽู‚ูŽุฑู’ู†ูŽ ูููŠ ุจููŠููˆุชููƒูู†ูŽู‘} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { ูˆูŽู„ุง ุชูŽุจูŽุฑูŽู‘ุฌู’ู†ูŽ ุชูŽุจูŽุฑูู‘ุฌูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠูŽู‘ุฉู ุงู„ุฃูˆู„ูŽู‰ }  yaitu  janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang  jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat  Taisir Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah  menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syarโ€™i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam :โ€˜Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.โ€™ Dan dalam riwayat lain disebutkan : โ€˜Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.โ€ (TafsirAl Qurโ€™an Al Adzim tafsir surat Al Ahzab ayat 33)

Yang perlu dipahami bahwa perintah dalam ayat di atas tidak hanya terbatas pada istri-istri nabi saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh kaum wanita muslimah. Imam Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan : โ€œSemua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah Taโ€™ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama juga dengan mereka dalam hukum masalah ini.โ€ (Tafsir Al Qurโ€™an Al Adzim surat Al Ahzab 33).

Saudariku muslimah, perhatikanlah. Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.

Tanggung Jawab Terbesar bagi Wanita adalah Rumah Tangganya

Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda :

ูƒู„ูƒู… ุฑุงุนุŒ ูˆูƒู„ูƒู… ู…ุณุฆูˆู„ ุนู† ุฑุนูŠุชู‡ุŒ ูุงู„ุฃู…ูŠุฑ ุฑุงุนุŒ ูˆู‡ูˆ ู…ุณุฆูˆู„ ุนู† ุฑุนูŠุชู‡ุŒ ูˆุงู„ุฑุฌู„ ุฑุงุน ุนู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุจูŠุชู‡ุŒ ูˆู‡ูˆ ู…ุณุฆูˆู„ ุนู†ู‡ู…ุŒ ูˆุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฑุงุนูŠุฉ ุนู„ู‰ ุจูŠุช ุจุนู„ู‡ุง ูˆูˆู„ุฏู‡ุŒ ูˆู‡ูŠ ู…ุณุฆูˆู„ุฉ ุนู†ู‡ู…ุŒ ูˆุงู„ุนุจุฏ ุฑุงุน ุนู„ู‰ ู…ุงู„ ุณูŠุฏู‡ุŒ ูˆู‡ูˆ ู…ุณุฆูˆู„ ุนู†ู‡ุŒ ููƒู„ูƒู… ุฑุงุน ู…ุณุฆูˆู„ ุนู† ุฑุนูŠุชู‡

โ€œSetiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Pemimpin negara adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya.โ€ (HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829).

Yang dimaksud dengan  (ุฑูŽุงุนู ) adalah seseorang yang dikenai tanggung jawab untuk menjaga sesuatu perbuatan, dan diberi amanah atas perbuatan tersebut, serta diperintahkan untuk melakukannya secara adil . (Lihat Bahjatun Nadzirin I/369)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al โ€˜Utsaimin rahimahullah menjelaskan : Seorang istri merupakan pemimpin yang menjaga  di rumah suaminya dan akan ditanya tentang penjagaanya. Maka wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, seperti dalam memasak, menyiapkan minum seperti kopi dan teh, serta mengatur tempat tidur. Janganlah ia memasak melebihi dari yang semestinya. Jangan pula ia membuat teh lebih dari yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan, tidak bersikap kurang dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak boleh melampaui batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Istri juga memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya dalam mengurus dan memperbaiki urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian, melepaskan pakaian yang kotor, merapikan tempat tidur, serta memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Setiap wanita akan ditanya tentang semua itu. Dia akan ditanya tentang urusan memasak, dan  ia akan ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya.โ€ (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin II/133-134)

Dengan demikian, tugas seorang istri selaku pendamping suami dan ibu bagi anak-anaknya adalah memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya serta anak-anaknya. Dia kelak akan ditanya tentang kewajibannya tersebut. Inilah peran penting seorang wanita, sebagai pengatur rumah tangganya. Wanita sudah memiliki amanah dan tugas tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Yang menetapkan amanah dan tugas tersebut adalah manusia yang paling mulia, paling berilmu, dan paling bertakwa kepada Allah, yaitu Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Beliau tidaklah menetapkan syariat dari hawa nafsunya, semuanya adalah wahyu yang Allah wahyukan kepada beliau.

Tinggal di Rumah adalah Fitrah Muslimah

Islam adalah agama yang adil. Allah menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan pria. Kaum pria diberikan kelebihan oleh Allah Taโ€™ala baik fisik maupun mental dibandingkan kaum wanita sehingga pantas kaum pria sebagai pemimpin atas kaum wanita. Allah Taโ€™ala berfirman:

ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ู‚ูŽูˆูŽู‘ุงู…ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุก ุจูู…ูŽุง ููŽุถูŽู‘ู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุจูŽุนู’ุถูŽู‡ูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽุนู’ุถู ูˆูŽุจูู…ูŽุง ุฃูŽู†ููŽู‚ููˆุงู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ููŽุงู„ุตูŽู‘ุงู„ูุญูŽุงุชู ู‚ูŽุงู†ูุชูŽุงุชูŒ ุญูŽุงููุธูŽุงุชูŒ ู„ูู‘ู„ู’ุบูŽูŠู’ุจู ุจูู…ูŽุง ุญูŽููุธูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ู

โ€œKaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taโ€™at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)โ€ (QS. An Nisaโ€™: 34)

Pada asalnya, kewajiban mencari nafkah bagi keluarga merupakan tanggung jawab kaum lelaki. Syaikh Abdul โ€˜Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: โ€œIslam menetapkan masing-masing dari suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya masing-masing  sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi. (Khatharu Musyarakatil Marโ€™ah li  Rijal fil Maidanil Amal).

Para wanita muslimah hendaknya jangan tertipu dengan teriakan orang-orang yang menggembar-gemborkan isu kesetaraan gender sehingga timbul rasa minder terhadap wanita-wanita karir dan merasa rendah diri dengan menganggur di rumah. Padahal banyak pekerjaan mulia yang bisa dilakukan di rumah.  Di rumah ada suami yang harus dilayani dan ditaati. Ada juga  anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Ada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan yang mulia dan berpahala di sisi Allah Taโ€™ala. Para wanita muslimah harus ingat bahwa kelak  pada hari kiamat mereka akan ditanya tentang amanah tersebut yang dibebankan kepadanya.

Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu menuntut wanita untuk mencari nafkah, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk bekerja, namun harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga tetap terjaga kemuliaan serta kesucian harga dirinya.

Mendidik Generasi Shalih dan Shalihah

Tugas besar seorang wanita yang juga penting adalah mendidik anak-anak. Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktifitas di luar rumah, sangat berpengaruh besar pada perkembangan jiwa dan pendidkan mereka. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya justru diserahkan kepada pembantu. Jika demikian, lalu bagaimanakah tanggung jawab wanita untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?

Sebagian orang juga mendengung-dengungkan bahwa wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita berada di dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bekerja sama dengan para lelaki untuk membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan. Demikian ucapan yang mereka lontarkan.

Ketahuilah saudariku, Islam agama yang datang untuk kemaslahatan umat justru memberi pekerjaan yang mulia kepada wanita muslimah. Mereka  di antaranya diberi tanggung jawab untuk mendidik anak-anak mereka. Sebuah tanggung jawab yang tidak ringan, sumbangsih yang besar bagi perbaikan umat. Betapa banyak generasi shalih dan shalihah muncul dari tarbiyah yang dilakukan oleh para wanita. Melalui tarbiyah yang baik mereka mencetak generasi umat Islam yang shalih dan shalilah. Hal itu bisa terwujud jika mereka langsung terjun untuk mendidik anak-anak mereka. Namun kita saksikan pula, betapa banyak anak-anak yang berakhlak bejat yang tidak pernah mendapat pendidikan di rumahnya. Hal itu disebabkan orang tua tidak mendidik mereka secara langsung. Peran orangtua yang dominan dalam mendidik anak berada di pundak para wanita, karena laki laki mempunyai tugas lain yaitu untuk mencari nafkah.  Dengan demikian, pendidikan di rumah  merupakan salah satu tanggung  jawab yang besar bagi seorang muslimah.

Peran Besar Wanita Walaupun Tetap Tinggal di Rumahnya

Dengan tetap tinggal di rumah , bukan berarti wanita tidak bisa ikut andil dalam perbaikan umat. Posisi wanita sebagai sang istri atau ibu rumah tangga memilki arti yang sangat penting bagi perbaikan masyarakatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al โ€˜ Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:

Pertama: Perbaikan secara dhahir. Hal ini bisa di lakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang nampak.  Ini didominasi oleh kaum laki-laki karena merekalah yang bisa keluar untuk melakukannya.

Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari dalam rumah. Hal ini dilakukan di dalam rumah dan merupakan tugas kaum wanita. Karena merekalah yang sangat berperan sebagai pengatur dalam rumahnya. Sebagaimana Allah Taโ€™ala berfirman :

ูˆูŽู‚ูŽุฑู’ู†ูŽ ูููŠ ุจููŠููˆุชููƒูู†ูŽู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุจูŽุฑูŽู‘ุฌู’ู†ูŽ ุชูŽุจูŽุฑูู‘ุฌูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠูŽู‘ุฉู ุงู„ู’ุฃููˆู„ูŽู‰

โ€œTetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya orang-orang jahiliyah yang pertama.โ€ (Al Ahzab: 33)

Oleh karena itu  peran dalam  perbaikan masyarakat separuhnya atau bahkan mayoritasnya tergantung kepada wanita. Hal ini disebabkan dua alasan:

1. Jumlah kaum wanita sama dengan laki-laki, bahkan lebih banyak kaum wanita.  Keturunan Adam mayoritasnya adalah wanita sebagamana hal ini ditunjukkan oleh As Sunnah An Nabawiyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu jaman dengan jaman lain. Terkadang di suatu negeri jumlah kaum wanita lebih dominan dari pada jumlah lelaki atau sebaliknya.  Intinya, wanita memiliki peran yang sangat besar dalam perbaikan masyarakat.

2. Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dibawah asuhan wanita. Sehingga sangat jelaslah peran wanita dalam perbaikan masyarakat. (Lihat Daurul Marโ€™ah Fi Ishlahil Mujtamaโ€™)

Ibadah Wanita di Dalam Rumah

Dengan berdiam di rumah, bukan berarti wanita tidak  bisa melaksanakan aktifitas ibadah. Banyak ibadah yang bisa dilakukan di rumah seperti shalat, puasa, membaca Al Qurโ€™an, berdizkir, dan ibadah-ibadah lainnya. Bahkan Sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya. Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda :

ุฎูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏู ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ู‚ูŽุนู’ุฑู ุจููŠููˆุชูู‡ูู†ูŽู‘

โ€œSebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.โ€ (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Dari โ€˜Abdullah bin Masโ€™ud, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda :

ุตูŽู„ุงูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ููู‰ ุจูŽูŠู’ุชูู‡ูŽุง ุฃูŽูู’ุถูŽู„ู ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ุงูŽุชูู‡ูŽุง ููู‰ ุญูุฌู’ุฑูŽุชูู‡ูŽุง ูˆูŽุตูŽู„ุงูŽุชูู‡ูŽุง ููู‰ ู…ูŽุฎู’ุฏูŽุนูู‡ูŽุง ุฃูŽูู’ุถูŽู„ู ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ุงูŽุชูู‡ูŽุง ููู‰ ุจูŽูŠู’ุชูู‡ูŽุง

โ€œShalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnyaโ€ (HR. Abu Dawud 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di rumah. Namun demikian, jika wanita ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin โ€˜Umar berkata : โ€œAku mendengar Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda :

ู„ุงูŽ ุชูŽู…ู’ู†ูŽุนููˆุง ู†ูุณูŽุงุกูŽูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏูŽ ุฅูุฐูŽุง ุงุณู’ุชูŽุฃู’ุฐูŽู†ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง

โ€œJanganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah diaโ€ (HR. Muslim 442).

Bahkan dengan tetap tinggal di rumahnya, wanita bisa mendapatkan pahala yang banyak Aktifitas hariannya di dalam rumah bisa bernilai pahala. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia mengatakan :

ุฌุฆู† ุงู„ู†ุณุงุก ุฅู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‚ู„ู†: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ุŒ ุฐู‡ุจ ุงู„ุฑุฌุงู„ ุจุงู„ูุถู„ ูˆุงู„ุฌู‡ุงุฏ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ุŒ ูู…ุง ู„ู†ุง ุนู…ู„ ู†ุฏุฑูƒ ุจู‡ ุนู…ู„ ุงู„ู…ุฌุงู‡ุฏูŠู† ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ุŸ ูู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: โ€œู…ู† ู‚ุนุฏ -ุฃูˆ ูƒู„ู…ุฉ ู†ุญูˆู‡ุง -ู…ู†ูƒู† ููŠ ุจูŠุชู‡ุง ูุฅู†ู‡ุง ุชุฏุฑูƒ ุนู…ู„ ุงู„ู…ุฌุงู‡ุฏูŠู†  ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡โ€.

โ€œSeorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam kemudian berkata : โ€œWahai Rasulullah, laki-laki memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad di jalan Allah. Apakah bagi kami kaum wanita bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda : โ€œ Brangsiapa di antara kalian yang tinggal di rumahnya  maka dia mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah.โ€ (Lihat Tafsir Al Qurโ€™an Al โ€˜Adzim surat Al Ahzab 33)

Adab Keluar Rumah bagi Muslimah

Saudariku muslimah, walaupun syariat menetapkan engkau harus tinggal di rumah, namun bila ada kebutuhan, dibolehkan bagi wanita untuk keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:

Pertama. Memakai hijab syarโ€™i yang menutup aurat.

Allah Taโ€™ala berfirman:

ูŠูŽุงุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูู„ู’ ู„ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู’ู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ุงูŽุจููŠู’ุจูู‡ูู†ูŽู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฏู’ู†ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุนู’ุฑูŽูู’ู†ูŽ ููŽู„ุงูŽ ูŠูุคู’ุฐูŽูŠู’ู†ูŽ

โ€œWahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak digangguโ€ (Al Ahzab: 59)

Kedua. Jangan memakai wangi-wangian.

Dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda :

ุฃูŽูŠูู‘ู…ูŽุง ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุฃูŽุตูŽุงุจูŽุชู’ ุจูŽุฎููˆุฑู‹ุง ููŽู„ุงูŽ ุชูŽุดู’ู‡ูŽุฏู’ ู…ูŽุนูŽู†ูŽุง ุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽ ุงู„ุขุฎูุฑูŽุฉูŽ

โ€œWanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat Isyaโ€™ bersama kamiโ€ (HR. Muslim 444).

Dari Abu Musa Al Asyโ€™ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda :

ุฃูŽูŠูู‘ู…ูŽุง ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุงุณู’ุชูŽุนู’ุทูŽุฑูŽุชู’ ููŽู…ูŽุฑูŽู‘ุชู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽูˆู’ู…ู ู„ููŠูŽุฌูุฏููˆุง ู…ูู†ู’ ุฑููŠุญูู‡ูŽุง ููŽู‡ููŠูŽ ุฒูŽุงู†ููŠูŽุฉูŒ

โ€œSeorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang wanita pezinaโ€ (HR. An Nasaโ€™i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jamiโ€™ 323)

Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam juga bersabda:

ูƒูู„ูู‘ ุนูŽูŠู’ู†ู ุฒูŽุงู†ููŠูŽุฉูŒ. ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฅูุฐูŽุง ุงุณู’ุชูŽุนู’ุทูŽุฑูŽุชู’ ููŽู…ูŽุฑูŽู‘ุชู’ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฌู’ู„ูุณู ููŽู‡ููŠูŽ ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง

โ€œSetiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati kumpulan laki-laki laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.โ€ (HR. Tirmidzi  2937. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi  2237)

ุฃูŽูŠูู‘ู…ูŽุง ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุงุณู’ุชูŽุนู’ุทูŽุฑูŽุชู’ ููŽู…ูŽุฑูŽู‘ุชู’ ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ู„ููŠูŽุฌูุฏููˆู’ุง ุฑููŠู’ุญูŽู‡ูŽุง ููŽู‡ูŠู ูŽ ุฒูŽุงู†ููŠูŽุฉูŒ

โ€œWanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.โ€ (HR Ahmad 4/414, dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jamiโ€™us Shahih 4/311)

Ketiga. Berjalan dengan sopan

Ketika berjalan, tidak dengan menggesek-gesekkan sandal/sepatu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kaki agar terdengar suara gelang kaki, karena Allah Taโ€™ala berfirman:

ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽุฑู’ุฌูู„ูู‡ูู†ูŽู‘ ู„ููŠูุนู’ู„ูŽู…ูŽ ู…ูŽุง ูŠูุฎู’ูููŠู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฒููŠู’ู†ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘

โ€œDan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.โ€ (An Nur: 31)

Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki karena Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam telah mengabarkan:

ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉูŒ ููŽุฅุฐูŽุง ุฎูŽุฑูŽุฌูŽุชู’ ุงูุณู’ุชูŽุดู’ุฑูŽููŽู‡ูŽุง ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุทูŽุงู†ู

โ€œWanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.โ€ (HR. Tirmidzi 1183, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil 273)

Keempat. Hendaklah keluar rumah dengan seizin suami.

Apabila telah menikah, wanita harus minta izin kepada suami ketika keluar rumah , termasuk ketika pergi ke masjid. Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda :

ุฅูุฐูŽุง ุงุณู’ุชูŽุฃู’ุฐูŽู†ูŽุชู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ููŽู„ุงูŽ ูŠูŽู…ู’ู†ูŽุนู’ู‡ูŽุง

โ€œApabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.โ€ (HR. Bukhari 873 dan Muslim 442)

Kelima. Jika bepergian jauh harus bersama mahram.

Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka wanita harus didampingi mahram karena Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda:

ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูุณูŽุงููุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฅูู„ุงูŽู‘ ู…ูŽุนูŽ ุฐููŠู’ ู…ูŽุญู’ุฑูŽู…ู

โ€œTidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.โ€ (HR. Muslim 1341)

Keenam. Menjaga pandangan dan merendahkan suara

Hendaklah pandangan mata, jangan mengarahkan pandangan ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah Taโ€™ala berfirman:

ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูŠูŽุบู’ุถูุถู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู†ูŽู‘

โ€œDan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan merekaโ€ฆโ€ (An Nur: 31)

Apabila berjalan bersama sesama wanita sementara di sana ada lelaki, hendaklah jangan berbicara yang mengundang fitnah.  Demikianlah yang Allah Taโ€™ala perintahkan dalam firman-Nya:

ููŽู„ุงูŽ ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ุงู‹ ู…ูŽุนู’ุฑููˆู’ูู‹ุง

โ€œMaka janganlah kalian melembut-lembutkan suara ketika berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ (Al Ahzab: 32)

Saudariku muslimah, demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya diperhatikan saat keluar dari rumah. Sungguh kemuliaan akan diraih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agama Islam. Sebaliknya kehinaan akan terjadi ketika ajaran agama telah jauh ditinggalkan.

Penutup

Wahai saudariku muslimah, renungkanlah! Betapa banyak pahala yang melimpah meskipun kalian tetap tinggal di rumah. Betapa banyak pula tugas-tugas mulia yang bisa dilakukan di dalam rumah. Melaksanakan ibadah di rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak menjadi genarasi shalihah, dan kegiatan lain yang bernilai pahala. Tidak ada profesi yang lebih mulia bagi wanita selain tinggal di rumahnya untuk menjadi ibu rumah tangga.

Wallahu aโ€™lam. Wa shallallah โ€˜alaa Nabiyyina Muhammad.

โ€” 

Penulis: dr. Adika Mianoki

ยฉ 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/9164-pahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html

Syukur Akan Terus Menambah Nikmat

Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat.

Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari โ€˜Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin โ€˜Athorid Al Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู„ุง ูŠุฑุฒู‚ ุงู„ู„ู‡ ุนุจุฏุง ุงู„ุดูƒุฑ ููŠุญุฑู…ู‡ ุงู„ุฒูŠุงุฏุฉ

โ€œAllah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Taโ€™ala berfirman,

ู„ูŽุฆูู†ู’ ุดูŽูƒูŽุฑู’ุชูู…ู’ ู„ูŽุฃูŽุฒููŠุฏูŽู†ูŽู‘ูƒูู…ู’

โ€œJika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.โ€ (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syuโ€™abul Iman, 4: 124)

Al Hasan Al Bashri berkata, โ€œSesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.โ€

Ibnul Qayyim berkata, โ€œOleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.โ€ (โ€˜Uddatush Shobirin, hal. 148)

Dalam hadits disebutkan,

ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ูŽ ู„ูŽูŠูุญู’ุฑูŽู…ู ุงู„ุฑูู‘ุฒู’ู‚ูŽ ุจูุงู„ุฐูŽู‘ู†ู’ุจู ูŠูุตููŠุจูู‡ู

โ€œSesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.โ€ (HR. Ibnu Majah no. 4022. Hadits ini adalah hadits dhoโ€™if kata Syaikh Al Albani)

Semoga bermanfaat.

Referensi:

โ€˜Uddatush Shobirin wa Dzakhirotisy Syakiriin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1429 H.

โ€”

Disusun diย Pesantren Darush Sholihin, 13 Ramadhan 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8176-syukur-akan-terus-menambah-nikmat.html