Hukum Jersey Bola Berlambang Salib

Assalamualaikum ustadz,bagaimana hukum nya memakai jersey bola tersebut,seperti tanda salib?

Dari Igo Wardana

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya. (HR. Bukhari 5608).

Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah Azerbaijan (setelah ditaklukkan), isinya:

وَإِيَّاكُمْ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ

“Hindari semua atribut pelaku syirik.” (HR. Muslim 5532).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, telah bersinggungan dengan ahli kitab, bak yahudi maupun nasrani. Dalam interaksinya, terutama perdagangan, mereka terkadang mendapatkan benda yang dulu dimiliki orang ahli kitab. Sehingga terkadang terdapat  syiar orang-orang kafir yang tertera di benda-benda itu. Upaya yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berusaha membersihkan gambar-gambar itu di lingkungannya.

Setiap muslim akan sangat marah, ketika dia melihat gambar karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, bagaimana mungkin mereka rela meletakkkan lambang pembantaian Nabi Isa di badannya.

Setiap muslim membenci kekufuran. Sehingga bagaimana mungkin mereka rela, memakai pakaian berlambang syiar kekufuran orang nasrani.

Memakai Jersey Bergambar Salib, Bisa Membatalkan Shalat

Lajnah Daimah pernah ditanya,

Apa hukum memakai pakaian yang bergambar salib? Ketika beli, saya tidak tahu ada gambar salibnya. Ketika beli, gambarnya kurang jelas. Bagaimana hukum memakainya?

Jawaban Lajnah:

إذا علِم بوجود الصليب في الملابس بعد شرائها : فإنه تحرم الصلاة فيها ، وتجب إزالة الصليب بما يزيل صورته ، بحك ، أو صبغ ، أو نحو ذلك ، ولما روى البخاري في ” صحيحه ” عن عمران بن حطان : أن عائشة رضي الله عنها حدثته : (أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يترك في بيته شيئاً فيه تصاليب إلا نقضه)

Jika baru diketahui ada gambar salib di baju anda setelah anda beli, maka haram menggunakannya untuk shalat. Gambar salib itu wajib dihilangkan dengan cara apapun yang bisa menghilangkan gambar itu. Baik dengan digosok atau diwenter, atau cara lainnya. Ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Imran bin Hithan, bahwa A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya.”

(Fatwa Lajnah, 19/24).

Allahu a’lam.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/24520-hukum-jersey-bola-berlambang-salib.html

Dakwah Kepada Wanita

Pertanyaan:

Bagaimana jalan keluar dari fitnah (cobaan) wanita jika tujuannya untuk mendakwahi mereka. Demikian juga bagaimana jika mereka yang sering mendatangi saya (dalam keperluan dakwah, pent.) sedangkan saya adalah pemuda yang tidak merasa aman dari fitnah (cobaan) wanita?

Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjawab:

Imam Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء

“tidaklah aku tinggalkan cobaan yang paling berat bagi laki-laki selain cobaan wanita” (HR. Al Bukhari 5069, Muslim 2740).

maka jalan terbaik untuk terhindar dari fitnah wanita adalah dengan menjauh dari mereka.

Adapun untuk tujuan dakwah, jika memungkinkan di antara wanita ada yang mendakwahi sesama wanita, inilah yang diharapkan. Jika tidak, maka hendaknya tugas dakwah tersebut diberikan kepada lelaki yang terpercaya kebagusan agamanya dan diharapkan ia jauh dari cobaan wanita. Dan hendaknya (dalam mendakwahi mereka) interaksinya secukupnya saja, sebatas apa-apa yang dibutuhkan saja, jangan melebar dan berpanjang-panjang (ngalor-ngidul).

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/35707

sumber : https://kangaswad.wordpress.com/2014/03/14/dakwah-kepada-wanita/

Merutinkan Puasa Senin Kamis

Mari kita rutinkan puasa senin kamis.

Puasa adalah amalan yang sangat utama. Dengan puasa seseorang akan terlepas dari berbagai godaan syahwat di dunia dan terlepas dari siksa neraka di akhirat. Puasa pun ada yang diwajibkan dan ada yang disunnahkan. Setelah kita menunaikan yang wajib, maka alangkah bagusnya kita bisa menyempurnakannya dengan amalan yang sunnah. Ketahuilah bahwa puasa sunnah nantinya akan menambal kekurangan yang ada pada puasa wajib. Oleh karena itu, amalan sunnah sudah sepantasnya tidak diremehkan.

Daftar Isi tutup

  1. Keutamaan Orang yang Berpuasa
  2. Lakukanlah Puasa dengan Ikhlas dan Sesuai Tuntunan Nabi
  3. Dalil Anjuran Puasa Senin-Kamis
  4. Faedah Puasa Senin-Kamis
  5. Amalan yang Terbaik adalah Amalan yang Bisa Dirutinkan
    Keutamaan Orang yang Berpuasa
    Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”” (HR. Muslim no. 1151)

Dalam riwayat lain dikatakan,

قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى

“Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904)

Dalam riwayat Ahmad dikatakan,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ الْعَمَلِ كَفَّارَةٌ إِلاَّ الصَّوْمَ وَالصَّوْمُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ

“Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), “Setiap amalan adalah sebagai kafaroh/tebusan kecuali amalan puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya”.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Di antara ganjaran berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Pahala yang tak terhingga bagi orang yang berpuasa
Amalan puasa khusus untuk Allah
Sebab pahala puasa, seseorang memasuki surga
Dua kebahagiaan yang diraih orang yang berpuasa yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya.
Bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum daripada bau minyak kasturi.
Lakukanlah Puasa dengan Ikhlas dan Sesuai Tuntunan Nabi
Agar ibadah diterima di sisi Allah, haruslah terpenuhi dua syarat, yaitu:

Ikhlas karena Allah.
Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’).
Jika salah satu syarat saja yang terpenuhi, maka amalan ibadah menjadi tertolak.

Dalil dari dua syarat di atas adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya“.” (QS. Al Kahfi: 110)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[1]

Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala menjelaskan mengenai firman Allah,

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19)

Dalil Anjuran Puasa Senin-Kamis

[Dalil pertama]

Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab,

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.”[2]

[Dalil kedua]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ

“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.”[3]

[Dalil ketiga]

Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.”[4]

Faedah Puasa Senin-Kamis
Beramal pada waktu utama yaitu ketika catatan amal dihadapkan di hadapan Allah.
Kemaslahatan untuk badan dikarenakan ada waktu istirahat setiap pekannya.

Catatan: Puasa senin kamis dilakukan hampir sama dengan puasa wajib di bulan Ramadhan. Dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka. Untuk masalah niat, tidak ada lafazh niat tertentu. Niat cukup dalam hati.

Amalan yang Terbaik adalah Amalan yang Bisa Dirutinkan
Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [5]

Dari ’Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah. Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab,

أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang rutin (kontinu), walaupun sedikit.”[6]

’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah, ”Wahai Ummul Mukminin, bagaimanakah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam beramal? Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab,

لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً وَأَيُّكُمْ يَسْتَطِيعُ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَطِيعُ

”Tidak. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (rutin dilakukan). Siapa saja di antara kalian pasti mampu melakukan yang beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lakukan.”[7]

Semoga Allah memudahkan kita melakukan amalan yang mulia ini. Amalan yang rutin biar pun sedikit, itu lebih baik.

Nantikan pembahasan mengenai puasa-puasa sunnah lainnya. Semoga Allah mudahkan.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Disusun di Pangukan-Sleman, 14 Shofar 1431 H


[1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 9/205, Muassasah Qurthubah.

[2] HR. Muslim no. 1162.

[3] HR. Tirmidzi no. 747. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1041.

[4] HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 4897.

[5] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.

[6] HR. Muslim no. 782

[7] HR. Muslim no. 783

Sumber https://rumaysho.com/845-merutinkan-puasa-senin-kamis.html

Apakah Boleh Memfoto Orang Lain Diam-Diam, Tanpa Izin?

Apakah boleh memfoto orang lain diam-diam tanpa izin?

Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah

Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat:

  • memfotonya diam-diam,
  • menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan,
  • tanpa izin atau rida yang difoto.

Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.

Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya

Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329):

وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته.

Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits:

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042).

Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.

Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.

Kaidah “Harus Meminta Izin”

Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز

“Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272).

Referensi:

  • Fath Dzi Al-Jalaali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram Kitaab Al-Jaami’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathn.
  • Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Ibn Al-Jauzi.

—

Darush Sholihin, 15 Safar 1444 H, 11 September 2022

Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/34561-apakah-boleh-memfoto-orang-lain-diam-diam-tanpa-izin.html

Shahihkah Hadits “Janganlah Engkau Membenci Bapak-Bapak-Mu”

Pertanyaan.

As-Sunnah, saya mau tanya, shahihkah hadits ini ? Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau membenci bapak-bapak-mu ! Barangsiapa membenci bapaknya, maka dia telah kafir !” [HR. Muttafaqun ‘Alaih] – Jazakallâh

Jawaban.

Hadits itu shahih, karena hadits tersebut Muttafaqun ‘alaih, yang artinya hadits yang disepakati shahihnya. Itu adalah istilah untuk hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhâri dan imam Muslim. Ulama Islam telah sepakat bahwa hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhâri dan imam Muslim maka derajatnya shahih, bahkan derajat keshahihan berada pada tingkat yang paling tinggi.

Setelah kita mengetahui sahihnya hadits di atas, kita perlu mengetahui maksud hadits tersebut. Karena meraih kebenaran itu disyaratkan dua perkara yaitu dalil yang shahih dan pemahaman yang benar. Terjemahan hadits yang ditanyakan di atas kurang tepat, maka di sini kami bawakan lafazh haditsnya dan terjemahan serta keterangan Ulama ahli hadits. Inilah lafazh haditsnya :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ n قَالَ لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Jangan-lah kamu membenci bapak-bapak-mu, karena barangsiapa membenci bapaknya, maka itu merupakan perbuatan kekafiran”. [HR. al-Bukhâri, no. 6386 dan Muslim, no. 62]

Kata “membenci” dalam hadits di atas diterjemahkan dari kata raghiba ‘an yang artinya: meninggalkannya dengan sengaja dan meremehkannya. (Lihat Mu’jamul Wasîth, bab: raghiba)

Demikian juga penjelasan Ulama’ yang menjelaskan makna hadits ini.


Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yaitu, janganlah kamu menisbatkan (nasab kamu) kepada selain mereka (bapak-bapak kamu).” [Fathul Bâri, 19/257]

Ibnul Baththâl rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan hadits ini adalah orang merubah penisbatan dirinya kepada selain bapaknya, dengan sadar, sengaja, dan sukarela (tidak terpaksa). Dahulu di zaman jahiliyah, mereka tidak mengingkari seseorang yang mengangkat anak orang lain sebagai anaknya, dan anak tersebut dinisbatkan  kepada orang yang mengangkatnya sebagai anak, sehingga turun firman Allâh Azza wa Jalla :

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allâh . [al-Ahzâb/33:5]

Dan firman-Nya :

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ

Dia (Allâh) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri) [al-Ahzâb/33:4]

Maka (setelah turun ayat itu) setiap orang dinisbatkan kepada bapaknya yang sebenarnya, sementara penisbatan kepada orang tua angkat ditinggalkan. Tetapi sebagian mereka tetap dikenal penisbatannya kepada orang tua angkat, maka dia disebut dengannya dengan niat informasi, bukan dengan niat nasab hakiki. Seperti Miqdâd bin al-Aswad. Al-Aswad bukan bapaknya, tetapi orang yang mengangkatnya sebagai anak.” [Fathul Bâri, 19/171]

Maksud kata kekafiran di sini bukanlah kufur akbar yang mengakibatkan pelakunya murtad dan kekal dalam neraka. Yang dimaksudkan adalah kufur ashghar atau kufur nikmat. Sebagian Ulama menyatakan sebab disebut kufur ialah karena itu merupakan kedustaan atas nama Allâh Azza wa Jalla , seolah-olah dia mengatakan, “Allâh telah menciptakan aku dari air mani Fulan”, padahal Allâh telah menciptakannya dari yang lain. Wallahu a’lam. [Lihat Fathul Bâri, 19/171]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVI/1434H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Referensi : https://almanhaj.or.id/5434-shahihkah-hadits-janganlah-engkau-membenci-bapakbapakmu.html

Siap Diuji Allah Ketika Hijrah

Hijrah disini artinya meninggalkan kehidupan yang jauh dari agama menuju kehidupan baru yang berusaha serius menerapkan ajaran agama.

Mungkin banyak dengar cerita saudara-saudara kita yang hijrah, meninggalkan riba, meninggalkan musik, meninggalkan pekerjaan haram, meninggalkan bid’ah, meninggalkan maksiat, kemudian mereka diberi kemudahan-kemudahan setelah hijrah, rezeki lancar, hidup juga makmur.

Namun itu hanya sebagian dari kisah-kisah hijrah. Disamping kisah-kisah gemerlap itu, ada kisah-kisah lain. Ada yang setelah hijrah kemudian berseloroh: “mengapa hidup saya lebih susah ketika sudah hijrah?“. Ada yang diuji dengan seretnya rezeki. Ada yang harus mengalami konflik rumah-tangga. Ada yang diuji dengan gangguan dari keluarganya atau teman-temannya.

Saya katakan, memang begitulah sunnatullah, yang siap hijrah akan diuji! Allah Ta’ala berfirman:

أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ

“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” (QS. Al Ankabut: 2).

Yang setelah hijrah diberi nikmat dan mudahnya rezeki itu pun ujian, apakah ia bisa tetap istiqomah dengan nikmat tersebut, ataukah menjadikannya luntur dan futur?

Yang jelas, setelah hijrah, siap diuji oleh Allah. Harus siap, harus berani, demi menggapai ridha-Nya dan jannah-Nya.

Surga itu butuh diperjuangkan. Harus bersabar. Tujuan akhir kita adalah akhirat, dunia itu sebentar, akhirat itu abadi. Dunia itu hina, kemenangan di akhirat itu kemuliaan!

Semoga Allah memberi taufiq.

sumber : https://kangaswad.wordpress.com/2018/04/30/siap-diuji-allah-ketika-hijrah/

Tempat Mati Kita

Dari Yasar bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا أراد اللهُ قَبْضَ عبدٍ بأرضٍ جعَل له فيها حاجةً

“Kalau Allah ingin mencabut nyawa seorang hamba di suatu tempat, Allah akan menjadikan ia memiliki hajat di tempat tersebut” (HR. Ibnu Hibban no. 6151, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1221).

Faedah dari hadits ini:

Pertama, kita tidak tahu dimana kita akan meninggal. Allah ta’ala berfirman :

وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ

“Tidak ada jiwa yang mengetahui dimana ia akan mati” (QS. Luqman: 34).

Kedua, terkadang seseorang berkata: “tidak mungkin saya akan mati di tempat ini dan itu”, namun Allah takdirkan hal yang berbeda. Sehingga Allah matikan ia di tempat tersebut, dengan Allah jadikan ia memiliki hajat di tempat tersebut.

Ketiga, ketika Allah menakdirkan sesuatu, Allah juga menciptakan sebab-sebabnya. Allah ta’ala berfirman :

وَآتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا

“Dan segala sesuatu itu kami datangkan sebabnya” (QS. Al Kahfi: 84).

Keempat, hanya Allah yang mengetahui dimana dan kapan seseorang akan mati, tidak ada yang mengetahuinya selain Allah.

Kelima, termasuk hidayah dan taufik dari Allah, bagi orang yang kebanyakan hajatnya ada di tempat-tempat yang baik dan sedikit sekali berhajat di tempat-tempat yang buruk. Seperti orang yang mayoritas kegiatannya adalah ibadah dan dakwah.

Keenam, kurangi keinginan untuk mendatangi tempat-tempat yang kurang baik, atau tempat-tempat yang kita tidak suka kalau meninggal di sana.
Semoga Allah memberi taufik.

Wallahu a’lam.

sumber : https://kangaswad.wordpress.com/2020/09/04/tempat-mati-kita/

Sedekah adalah Bukti Keimanan

Salah satu cara kita mengetahui kadar keimanan kita adalah dengan melihat apakah kita suka bersedekah atau tidak. Bersedekah tidak harus banyak dan tidak harus dengan uang, sehingga tidak kaya atau tidak punya uang bukanlah menjadi alasan kita untuk tidak bersedekah. Bersedekah dengan uang Rp 10.000, Rp 20.000, atau Rp 50.000 itu sudah cukup. Atau bersedekah dengan beras yang kita miliki sebanyak satu kilo atau dua kilo, ini pun sudah cukup.

Sedekah adalah bukti keimanan. Bukti keimanan kita terhadap hari akhir, bahwasanya kelak di hari kiamat kita akan mendapat balasan pahala dari Allah, meskipun di dunia kita tidak mendapatkan apa-apa. Kita lelah bekerja mencari uang dan harta, lalu uang tersebut kita berikan tanpa kompensasi dan kita hanya berharap balasan di hari kiamat kelak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut bahwa sedekah itu adalah bukti keimanan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

وَالصَّلَاةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ

“Shalat adalah cahaya, sedekah merupakan bukti, sabar itu sinar panas, sementara Al-Qur’an bisa menjadi pembelamu atau sebaliknya, menjadi penuntutmu” (HR. Muslim).

Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa penamaan sedekah karena satu akar kata dengan kata “ash-Shidqu” (huruf ص, د, ق) yaitu jujur. Sehingga sedekah menunjukkan kejujuran iman seseorang dan ini adalah bukti. Beliau rahimahullah berkata,

أي: دليل على صحة إيمان صاحبها، وسميت صدقة؛ لأنها دليل على صدق إيمانه، وبرهان على قوة يقينه.

“Sedekah adalah dalil atas kebenaran keimanan seseorang. Itulah mengapa dinamakan sedekah karena menunjukkan jujurnya keimanan seseorang dan bukti kuatnya keyakinannya” (Syarh Muslim, 3: 86).

Yang menguatkan juga bahwa sedekah adalah bukti keimanan yaitu manusia sangat cinta terhadap harta yang didapatkannya. Sehingga manusia punya sifat dasar tidak ingin berpisah dengan harta yang dia miliki. Hanya keimanan yang kuat yang bisa melawan hal ini. Begitu besarnya cinta manusia terhadap harta, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut harta sebagai fitnah terbesar bagi umatnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ

“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujian), dan fitnah umatku adalah harta” (HR. Bukhari).

Sedekah adalah bukti keimanan, sedangkan sifat pelit dan kikir itu sebaliknya. Oleh karena itu, dua hal ini tidak akan menyatu dalam keimanan seorang mukmin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَـجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيْمَانُ فِـيْ قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا.

“Tidak akan pernah berkumpul antara kekikiran dan iman di hati seorang hamba selama-lamanya” (HR. Ahmad. Lihat Shahih al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 7616).

Seorang mukmin yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa Allah akan mengganti harta yang telah disedekahkan dengan balasan yang jauh lebih baik.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

Tidak hanya itu, seorang mukmin yang bersedekah juga yakin bahwa apa yang disedekahkan akan diberi balasan yang berlipat ganda oleh Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman,

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّـهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah: 261).

Seorang muslim yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa hartanya tidak akan berkurang dengan sedekah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ

“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Ibni Majah).

Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata

تصدق بها منه بل يبارك له فيه

“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 212).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar) dan Allah Ta’ala akan menggantikan harta tersebut dengan yang lebih baik. Beliau rahimahullah berkata,

فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم

“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191).

Demikian, semoga bermanfaat.

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/60461-sedekah-adalah-bukti-keimanan.html