Iman dari kota Madinah, dan akan kembali ke Madinah #shorts
Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian
Larangan mengharapkan kematian karena musibah yang menimpa
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمُ المَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ مُتَمَنِّيًا لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي
“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan untuk mati karena musibah yang menimpanya. Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.” (HR. Bukhari no. 6351, 5671 dan Muslim no. 2680)
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang berangan-angan agar mati. Dalam riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ
“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah berdoa meminta mati sebelum datang waktunya.” (HR. Muslim no. 2682)
Dari dua hadits di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berangan-angan mati dalam pikiran dan juga berdoa (dengan diucapkan) meminta kematian.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَوْلاَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَدْعُوَ بِالْمَوْتِ لَدَعَوْتُ بِهِ
“Jika bukan karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk berdoa meminta kematian, niscaya aku akan memintanya.” (HR. Bukhari no. 7234)
Dua alasan mengapa dilarang berangan-angan meminta kematian
Dalam hadits di atas terkandung larangan bagi setiap muslim untuk berangan-angan atau meminta kematian karena musibah yang dia alami, baik berupa kemiskinan, kehilangan sesuatu yang berharga, penyakit tertentu yang parah, luka secara fisik, atau musibah-musibah lainnya. Larangan ini karena dua alasan:
Alasan pertama, perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah terhadap musibah yang menimpa, tidak ridha dengan takdir Allah Ta’ala dan menentang takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan.
Yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar dalam menghadapi musibah. Kewajiban sabar ini berdasarkan ijma’ ulama. Yang lebih utama dari sabar adalah bersikap ridha terhadap musibah atau takdir dari Allah Ta’ala tersebut. Ridha terhadap musibah hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib, menurut pendapat yang paling kuat.
Alasan kedua, berdoa meminta kematian tidaklah mendatangkan maslahat, namun di dalamnya justru terdapat mafsadah (keburukan), yaitu meminta hilangnya nikmat kehidupan dan berbagai turunannya yang bermanfaat.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ، إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ، وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلَّا خَيْرًا
“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah meminta mati sebelum datang waktunya. Karena orang mati itu amalnya akan terputus, sedangkan umur seorang mukmin tidaklah bertambah melainkan akan menambah kebaikan.” (HR. Muslim no. 2682)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
وَلاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ المَوْتَ: إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَزْدَادَ خَيْرًا، وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعْتِبَ
“Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian. Jika dia orang baik, semoga saja bisa menambah amal kebaikannya. Dan jika dia orang yang buruk (akhlaknya), semoga bisa menjadikannya bertaubat.” (HR. Bukhari no. 5673)
Bagaimana jika musibah tersebut menimpa agama seseorang?
Dzahir hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa “musibah” tersebut bersifat umum, baik musibah yang terkait dengan dunia atau yang terkait dengan agama. Akan tetapi, sejumlah ulama salaf memaknai larangan tersebut jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia. Maksudnya, jika musibah tersebut berkaitan dengan agama seseorang, di mana seseorang mengkhawatirkan akan adanya fitnah atau kerusakan pada agamanya, maka hal ini tidak termasuk dalam larangan di atas.
Dalam riwayat An-Nasa’i, terdapat hadits di atas dengan lafadz,
لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فِي الدُّنْيَا
“Janganlah salah seorang di antara kalian berharap mati karena musibah duniawi yang menimpanya.” (HR. An-Nasa’i no. 1820, shahih)
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
على أن في في هذا الحديث سببية أي بسبب أمر من الدنيا
“Bahwa kata “fii” dalam hadits tersebut menunjukkan “sebab”. Maksudnya, dengan sebab suatu perkara (musibah) duniawi.” (Fathul Baari, 10: 128)
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَمُرَّ الرَّجُلُ بِقَبْرِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا لَيْتَنِي مَكَانَهُ
“Kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang melewati makam orang lain dan mengatakan, “Duhai, seandainya aku menempati posisinya.” (HR. Bukhari no. 7115 dan Muslim no. 157)
Juga dalam hadits panjang yang diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, di dalamya diceritakan kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ المُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ المَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memintamu berbuat kebaikan, meninggalkan kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, ampunilah aku dan rahmatilah aku, dan bila Engkau menghendaki fitnah pada hamba-hamba-Mu, wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah.” (HR. Tirmidzi no. 3235, shahih)
Jika harus berangan-angan kematian
Dalam hadits pertama di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.”
Artinya, jika tidak boleh tidak dia ingin berangan-angan kematian karena keinginan kuat dari jiwa dan hawa nafsunya, sehingga mencegahnya untuk menjauhi larangan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi untuk berdoa dengan lafadz di atas.
Dari kalimat doa yang diajarkan dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, terkandung makna pasrah dan tunduk terhadap ketentuan Allah Ta’ala, memasrahkan semua urusan kepada Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui semua urusan dan hasil akhirnya. Yaitu, seseorang menggantungkan urusannya kepada ilmu Allah Ta’ala.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa dengan lafadz tersebut dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,
اللهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبَ، وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي
“Ya Allah, dengan ilmu ghaib-Mu dan kekuasaanmu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik untukku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik untukku … “ (HR. Ahmad 30: 265, shahih)
Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.
***
@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Muharram 1440/ 15 September 2018
Penulis: M. Saifudin Hakim
Sumber: https://muslim.or.id/43190-hukum-berdoa-mengharapkan-kematian.html
Tinggalkan! Allah Pasti Ganti dengan Lebih Baik #video ~7
Ipar itu kematian #shorts
Yang Ketiga adalah Syaitan
(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Ishaq al-Atsariyah)
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yang bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam edisi yang lalu kita telah membicarakan tentang hal-hal yang menjaga kemuliaan dan kehormatan wanita. Di antaranya adalah larangan khalwat, yaitu berdua-duaan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Rubrik “Niswah” kita masih melanjutkan pembicaraan tentang khalwat sebagaimana yang ditulis oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam risalahnya, Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat (hlm. 68—71). Berikut ini kutipannya.
Sebagian wanita dan para wali mereka bermudah-mudahan dengan beberapa bentuk khalwat, di antaranya:
1. Khalwat yang dilakukan seorang wanita dengan kerabat suaminya dari kalangan lelaki dan membuka wajahnya di hadapan si lelaki.
Khalwat seperti ini sangat berbahaya dibandingkan yang lainnya. Nabi n pernah memperingatkan,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita!” Ada seseorang dari kalangan Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan hamwu?” “Al-Hamwu adalah maut,” jawab Nabi. (HR. al-Bukhari)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani t dalam Fathul Bari (9/331) berkata menukilkan ucapan al-Imam an-Nawawi t, “Ahli bahasa sepakat bahwa al-ahma’ (bentuk jamak dari al-hamwu) adalah kerabat-kerabat suami, seperti ayah, paman, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, misan/sepupu laki-laki (anak paman), dan semisalnya.”
Al-Imam an-Nawawi t juga menyatakan, “Yang dimaksud oleh hadits adalah kerabat-kerabat suami selain ayah (dan ke atas, red.) dan anak lelaki suami (dan ke bawah, red.) karena mereka termasuk mahram bagi si istri sehingga mereka boleh berkhalwat dengan si istri. Mereka tidak disifati sebagai maut.”
Beliau mengatakan, “Kebiasaan yang berjalan justru menganggap mudah/enteng khalwat dengan kerabat suami yang bukan mahram sehingga saudara lelaki biasa khalwat dengan istri dari saudara lelakinya (ipar)1. Rasulullah n menyerupakannya dengan maut dan ia paling utama dilarang untuk khalwat dengan istri saudaranya (iparnya).”
Al-Imam asy-Syaukani t berkata, “Ucapan Nabi n, ‘Al-Hamwu adalah maut,’ maksudnya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada yang selainnya, sebagaimana ketakutan terhadap kematian lebih besar daripada takut terhadap selain kematian.” (Nailul Authar, 6/122)
Oleh karena itu, Anda, wahai muslimah, janganlah bermudah-mudahan dalam hal ini walaupun orang lain menganggap enteng. Yang menjadi pegangan adalah hukum syar’i, bukan kebiasaan manusia.
2. Sebagian wanita dan para wali mereka tidak khawatir apabila salah seorang kerabat wanita mereka pergi berdua dengan sopir yang bukan mahramnya, padahal ini termasuk khalwat yang diharamkan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t yang pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata dalam fatwanya, “Sekarang, tidak lagi tersisa keraguan bahwa seorang wanita ajnabiyah yang berkendara mobil sendirian bersama lelaki pemilik mobil, tanpa ada mahram yang menemani si wanita, adalah kemungkaran yang nyata. Perbuatan ini mengandung beberapa kerusakan yang tidak boleh dianggap remeh. Lelaki yang ridha hal ini terjadi pada istrinya adalah lelaki yang lemah agamanya, kurang kejantanannya, dan sedikit rasa cemburunya terhadap mahramnya2. Padahal Rasulullah n telah bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Berkhalwat dalam mobil antara dua orang berlainan jenis ini lebih berbahaya daripada khalwat di sebuah rumah dan semisalnya. Sebab, sangat mungkin dan leluasa bagi si lelaki untuk pergi membawa si wanita ke mana saja di kota tersebut, atau bahkan keluar kota, baik si wanita rela maupun tidak. Hal ini tentu akan berdampak pada timbulnya kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan semata berkhalwat.” (Majmu’ul Fatawa, 10/52)
Dipahami dari hadits yang disebutkan di awal pembahasan bahwa tidak teranggap khalwat apabila si wanita didampingi oleh mahramnya3, sehingga mereka menjadi bertiga; si lelaki, si wanita, dan seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Mahram yang menemani si wanita ini haruslah lelaki yang sudah besar. Artinya, tidaklah mencukupi apabila yang menyertainya seorang anak kecil. Dengan demikian, sangkaan sebagian bahwa apabila ia telah ditemani anak lelaki kecil maka hilanglah khalwat (keberadaannya dengan seorang lelaki tidak teranggap sebagai khalwat) adalah sangkaan yang keliru.
Al-Imam an-Nawawi t mengatakan, “Apabila seorang lelaki berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, haram hukumnya menurut kesepakatan ulama. Demikian pula apabila bersama keduanya ada orang ketiga, namun kehadirannya tidaklah membuat rasa malu4 karena usianya yang masih kecil (kanak-kanak), hal ini belum menggugurkan haramnya khalwat.” (al-Minhaj)
3. Menganggap enteng dan biasa ketika si wanita berduaan dengan seorang dokter lelaki dengan alasan si wanita butuh berobat.
Ini adalah kemungkaran yang besar dan bahaya yang sangat, tidak boleh diakui dan didiamkan.
Asy-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim Alusy Syaikh t kembali berkata dalam Majmu’ul Fatawanya (10/13), “Bagaimana pun keadaannya, khalwat dengan wanita ajnabiyah diharamkan secara syar’i, sekalipun dengan dokter yang mengobatinya. Hal ini berdasarkan hadits,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Harus ada satu orang ikut hadir bersama keduanya di ruang periksa tersebut, baik suami si wanita maupun salah seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Jika tidak ada kerabat lelakinya yang bisa menemani, bisa ditemani oleh seorang wanita dari kalangan kerabatnya. Apabila tidak ada juga dari mereka yang kita sebutkan, sedangkan sakitnya parah tidak mungkin ditunda pemeriksaannya, minimal ada perawat perempuan dan yang semisalnya guna menghilangkan khalwat yang dilarang.”
Tidak boleh pula seorang dokter berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya, baik si wanita itu dokter seprofesinya maupun perawat.
Tidak boleh seorang guru lelaki berkhalwat dengan siswinya.
Tidak boleh seorang direktur berkhalwat dengan sekretarisnya.
Sungguh, khalwat yang seperti ini telah dianggap biasa dan enteng oleh manusia atas nama kemajuan, taklid buta (‘membebek’) kepada orang-orang kafir, dan ketidakpedulian terhadap hukum-hukum syariat. La haula wala quwwata illa billah.
Tidak boleh seorang lelaki berkhalwat dengan pembantu perempuan yang bekerja di rumahnya. Tidak boleh pula nyonya rumah berduaan dengan pembantu laki-lakinya. Memang, masalah pembantu ini menjadi persoalan gawat yang banyak menimpa manusia di zaman ini karena para wanita tersibukkan (dari mengurus rumahnya) dengan pendidikan, kursus-kursus, dan pekerjaan/karier di luar rumah. Kaum mukminin dan mukminah wajib sangat berhati-hati dan melakukan berbagai langkah penjagaan. Hendaknya ia tidak menganggap lumrah kebiasaan-kebiasaan yang buruk.
Berjabat Tangan
Sebagai penyempurna pembahasan, perlu pula kita peringatkan tentang mushafahah, jabat tangan, antara lelaki dan wanita nonmahram. Perbuatan yang dianggap lazim dan sering kita saksikan di sekitar kita ini adalah kemungkaran yang haram hukumnya.
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz t berkata, “Tidak boleh secara mutlak seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik wanita itu masih muda maupun sudah tua, baik si lelaki masih pemuda atau sudah kakek-kakek, karena akan menimbulkan godaan di antara keduanya. Rasulullah n bersabda dalam hadits yang sahih,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Aku tidak pernah menjabat tangan wanita.”5
Aisyah x berkata,
مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ n يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلاَّ بِالْكَلاَمِ
“Tangan Rasulullah sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, tidaklah beliau membai’at mereka (para wanita) selain dengan ucapan.” (HR. Muslim)6
Tidak dibedakan apakah jabat tangan tadi dilakukan si wanita dengan memakai penghalang/penutup tangannya atau tidak, berdasarkan keumuman dalil. Selain itu, untuk menutup jalan yang mengantarkan kepada fitnah.” (al-Fatawa, 1/185)
Asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi t dalam tafsirnya Adhwaul Bayan (6/602—603) menyatakan, “Ketahuilah, lelaki ajnabi tidak boleh menjabat tangan wanita ajnabiyah dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh si wanita, dengan dalil berikut ini.
Telah pasti berita dari Nabi n bahwa beliau bersabda,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Sementara itu, Allah l berfirman,
“Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Rasulullah.” (al-Ahzab: 21)
Hal ini mengharuskan kita untuk tidak berjabat tangan dengan wanita demi meneladani Rasulullah n.
Beliau melanjutkan, “Keadaan Rasulullah n yang tidak berjabat tangan dengan wanita saat bai’at adalah dalil yang jelas bahwa lelaki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh wanita, karena sentuhan yang paling ringan adalah berjabat tangan (apabila berjabat tangan saja dilarang, apalagi yang lebih dari itu). Lebih-lebih Rasulullah n menolak berjabat tangan dengan wanita justru pada saat yang memang dibutuhkan yaitu saat berbai’at (sebagaimana beliau membai’at kaum lelaki dengan berjabat tangan), hal ini menunjukkan jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak diperbolehkan. Tidak pantas seorang muslim pun menyelisihi Rasulullah n karena beliaulah penetap syariat bagi umatnya dengan ucapan, perbuatan, dan ikrarnya.
Wanita seluruhnya adalah aurat—sebagaimana telah kita sebutkan (yakni dalam kitab beliau)—sehingga ia wajib berhijab (menutup diri dari lelaki ajnabi).
Perintah menundukkan pandangan itu ada karena kekhawatiran jatuh ke dalam fitnah. Tidaklah diragukan bahwa sentuhan antaranggota tubuh lebih kuat membangkitkan hasrat/syahwat dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekadar pandangan mata. Setiap orang yang bersifat inshaf (mau melihat dan menimbang dengan jujur/adil) akan tahu kebenaran hal tersebut.
Berjabat tangan adalah perantara untuk bernikmat-nikmat dengan wanita ajnabiyah7 karena sedikitnya ketakwaan kepada Allah l di zaman ini, hilangnya amanah, dan tidak adanya sifat wara (berhati-hati menjaga diri) dari tuduhan berbuat jelek.
Berulang-ulang dikabarkan kepada kami adanya sebagian suami dari kalangan orang awam mencium saudara perempuan istrinya dengan meletakkan bibir di atas bibir8. Ciuman yang disepakati keharamannya ini mereka namakan salam. Jadi, kalau mereka mengatakan, “Salamlah kepadanya,” yang mereka maksudkan adalah kecuplah dia.
Yang benar dan seharusnya dilakukan adalah menjauhkan diri dari semua fitnah, dari tuduhan berbuat jelek dan sebab-sebabnya. Sebab yang paling besar adalah sentuhan lelaki terhadap bagian tubuh wanita ajnabiyah. Ini adalah perantara kepada yang haram, sedangkan perantara seperti ini wajib dicegah.”
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Catatan Kaki:
1 Tanpa ada pengingkaran dari yang melihat atau yang mengetahuinya karena dianggap sebagai saudara sendiri. Orang lain pun tidak menaruh curiga atau prasangka macam-macam. Hal ini justru lebih berbahaya karena saat berduaan, keduanya bisa saja jatuh dalam perbuatan tidak senonoh (ingat, setan hadir di antara keduanya) dalam keadaan merasa aman karena orang lain tidak akan curiga dan menuduh macam-macam. Perbuatan buruk tersebut bisa saja berulang terjadi karena khalwat yang kerap terjadi.
2 Lelaki seperti ini yang disebut dayyuts oleh Rasulullah n.
3 Ada pula hadits Rasulullah n yang berbunyi,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan bersama mahram si wanita.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
4 Keduanya tetap berani melakukan sesuatu yang tidak senonoh di hadapannya. Hadir atau tidaknya dia dianggap sama saja.
5 Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Imam at-Tirmidzi dengan sanad yang sahih dari sahabiyah Umaimah bintu Raqiqah x, ia berkata,
بَايَعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n فِي نِسْوَةٍ فَقَالَ لَنَا: فِيْمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ. قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْحَمُ بِنَا مِنَّا بِأَنْفُسِنَا. فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، بَايَعْنَا. –قَالَ سُفْيَانُ : تََعْنِي صَافِحْنَا- فَقاَلَ رَسُولُ الله n: إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَة ٍكَقَوْلِي لامْرَأةٍ وَاحِدَةٍ
Aku pernah ikut berbai’at kepada Rasulullah n bersama para wanita. Beliau berkata kepada kami, “(Aku membai’at kalian) dalam apa yang kalian mampui dan sanggupi.” Aku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.” Lalu aku menyatakan, “Ya Rasulullah! Bai’atlah kami.” Kata Sufyan (perawi hadits ini), “Maksudnya, jabatlah tangan kami.”
Rasulullah n bersabda, “Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
6 Dinyatakan oleh Aisyah x bahwa Rasulullah n mengambil bai’at dari wanita. Apabila si wanita memberikan bai’atnya (menyanggupi apa yang disebutkan dalam pembai’atan) beliau berkata, “Pergilah engkau karena sungguh aku telah membai’atmu.” (HR. Muslim)
7 Lelaki akan beroleh kesempatan ‘menikmati’ wanita ajnabiyah dengan menyentuh tangannya yang halus, lembut, dan—bisa jadi—wangi. Ia genggam dengan erat dan tidak jarang berbuat ‘nakal’ saat tangan si wanita dalam genggamannya, na’udzubillah. Padahal bisa jadi si wanita adalah istri orang. Di manakah rasa cemburu seorang suami saat melihat istrinya berjabat tangan dengan lelaki?
8 Karena meniru kebiasaan bobrok orang-orang kafir yang dianggap sebagai kemajuan.
Gunakan Cermin, Bukan Teropong
Sahabat-ku, mari kita
Belajar memperbaiki dan mengkritik diri sendiri
Karena memperbaiki dan mengkritik orang lain itu
Tidak perlu belajar
Gunakan cermin
untuk melihat kekurangan diri
Jerawat kecil di wajah kita sangat diperhatikan
Jangan gunakan teropong
Untuk melihat kesalahan kecil orang lain
Perhatikan perkataan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
يبصر أحدكم القذاة في أعين أخيه، وينسى الجذل- أو الجذع – في عين نفسه
“Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (Adabul Mufrad no. 592, shahih)
Jika semua orang salah di mata
Berarti ada yang perlu diperbaiki pada hati
Karena sifat ini membuatnya
Tidak akan punya teman dan
Tidak akan merasakan nikmatnya persahabatan
Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,
ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﺃﺧﺎ ﺑﻼ ﻋﻴﺐ، ﺻﺎﺭ ﺑﻼ ﺃﺥ
“Barangsiapa mencari teman yang tidak memiliki aib, sungguh ia akan hidup sendiri tanpa teman.” (Sya’bul Iman no. 7887)
Seseorang tidak boleh sudah merasa baik
Karena kalau sudah merasa baik
Sulit untuk diperbaiki dan memperbaiki
Inilah hakikat dari tawaadhu’
Selalu merasa diri belum baik
Dan merasa orang lain lebih baik dari dirinya
Abdullah Al Muzani rahimahullah berkata,
إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.
“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah.
Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, “Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal sholih dariku, maka ia lebih baik dariku.”
Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan,
“Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku.”
Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” [Hilyatul Awliya’ 2/226]
Dengan merasa tidak lebih baik/mulia dari orang lain, seorang yang tawaadhu’ akan berusaha:
1. Memuliakan orang lain karena menganggap orang lain lebih baik serta ia tidak mudah meremehkan orang lain. Sikap ini akan memudahkan ia berinteraksi dan melahirkan ahklak yang mulia.
2. Berusaha terus memperbaiki dirinya dan meningkatkan kualitas diri karena ia merasa ada yang perlu ditingkatkan.
Demikian semoga bermanfaat
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
sumber : https://muslimafiyah.com/gunakan-cermin-bukan-teropong.html
Hukum Olahraga Tinju
Fatwa Lajnah Daimah no 16443
س: أنا شاب من الجزائر، كنت ملاكما، ولا زلت أحترف، والآن أصبحت مدربا لهذه الرياضة
Pertanyaan:
“Saya seorang pemuda berasal dari al Jazair. Aku adalah seorang petinju. Tinju adalah profesiku. Sekarang saya adalah pelatih olah raga ini.
وعندي تساؤل عميق، وهو أني لا معرفة لدي عن الحكم الشرعي لهذه الرياضة، وأرجو منكم إفادتي أنا وإخوتي في مدينة الجلفة في هذا النوع من الرياضة، هل هو حلال أم حرام، والدليل الشرعي لذلك؟ وأحيطكم علما بأني أتقاضى مرتبا شهريا مقابل تعليم الشباب .
Sering ada tanda tanya dalam hatiku tentang status hukum tinju karena saya tidak mengetahui hukum syariat untuk olahraga ini. Saya berharap Anda memberi tahu saya dan kawan-kawan saya yang tinggal di kota al Jalfah tentang hukum olahraga jenis ini, apakah boleh dilakukan ataukah haram? Apa dalil syar’i tentang hukum tersebut? Perlu diketahui bahwa aku mendapatkan gaji bulanan sebagai kompensasi melatih tinju para pemuda?”
ج : الملاكمة لا تجوز لما فيها من الأخطار على الإنسان، والله تعالى يقول: سورة البقرة الآية 195 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Jawaban:
Lajnah Daimah, “Tinju itu tidak boleh (baca:haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan” (QS al Baqarah:195).
ويقول سبحانه: سورة النساء الآية 29 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Allah juga berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri sesungguhnya Allah itu sangat sayang dengan kalian” (QS an Nisa:29).
ففي الملاكمة ضرر عظيم، من غير مصلحة راجحة، وما كان كذلك فهو حرام،
Dalam tinju terdapat bahaya yang besar tanpa adanya manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan bahayanya dan setiap kegiatan yang kondisinya demikian hukumnya haram untuk dilakukan.
والواجب عليك ترك هذه الرياضة الضارة، والانصراف إلى ما فيه مصلحة.
Wajib bagi Anda untuk meninggalkan olahraga yang berbahaya ini dan memilih kegiatan lain yang bermanfaat”.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh serta Bakr Abu Zaid selaku anggota.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 26 kitab al Jami’ hal 295-296, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.
Penerjemah: Ustadz Aris Munandar
Referensi: https://konsultasisyariah.com/3819-hukum-olahraga-tinju.html
Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin
Mendoakan kebaikan terhadap waliyyul amr mengandung faidah-faidah yang bayak sekali, di antaranya :
Pertama : Seorang muslim beribadah dengan do’a ini, karena dia ketika mendengar dan taat kepada waliyyul amr adalah melaksanakan perintah Alloh, karena Allah berfirman (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian“ (QS. An-Nisa’ : 59).
Maka seorang muslim mendengar dan mentaati waliyyul amr sebagai suatu ibadah, dan termasuk mendengar dan taat kepada waliyyul amr adalah mendoakan mereka, Al-Imam Nashiruddin Ibnul Munayyir rahimahullah (wafat tahun 681 H) berkata :
الدعاء للسلطان الواجب الطاعة ، مشروع بكل حال
“Mendoakan seorang penguasa yang wajib ditaati adalah disyari’atkan dalam semua keadaan ” (Al-Intishaf di dalam Hasyiyah Al-Kaasyif 4/105-106).
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata :
الدعاء لولي الأمر من أعظم القربات ومن أفضل الطاعات
“Mendoakan waliyyul amr termasuk qurbah yang paling agung dan termasuk ketaatan yang paling utama” (Risalah Nashihatul Ummah Fi Jawaabi ‘Asyarati As’ilatin Muhimmah dari Mausu’ah Fatawa Lajnah wa Imamain).
Kedua : Mendoakan waliyyul amr adalah melepaskan tanggung jawab menjalankan kewajiban, karena do’a termasuk nasihat, dan nasihat wajib atas setiap muslim, Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata :
إِني لأدعو له [أي السلطان ] بالتسديد والتوفيق – في الليل والنهار – والتأييد وأرى ذلك واجبا عليَّ
“Sesungguhnya aku mendoakan dia (yaitu penguasa) dengan kelurusan dan taufiq – siang dan malam – serta dukungan dari Allah, dan saya memandang hal itu wajib atasku ” (As-Sunnah oleh Al-Khollal hal. 116).
Ketiga : Mendoakan waliyyul amr adalah satu dari tanda-tanda Ahli Sunnah wal Jama’ah, maka orang yang mendoakan waliyyul amr menyandang salah satu sifat dari sifat-sifat Ahli Sunnah wal Jama’ah, Al-Imam Abu Muhammad Al-Barbahari berkata :
وإِذا رأيت الرجل يدعو على السلطان فاعلم أنه صاحب هوى ، وإِذا رأيت الرجل يدعو للسلطان بالصلاح ، فاعلم أنه صاحب سنة إن شاء الله
“Jika Engkau melihat seseorang mendoakan kejelekan kepada penguasa maka ketahuilah bahwa dia adalah ahli hawa, dan jika Engkau melihat seseorang mendoakan kebaikan kepada penguasa maka ketahuilah bahwa dia adalah ahli Sunnah Insya Allah” (Syarhus Sunnah, hal. 116).
Keempat : Sesungguhnya mendoakan waliyyul amr akan kembali manfaatnya kepada para rakyat sendiri, karena jika waliyyul amr baik, maka akan baiklah rakyat dan sejahtera kehidupan mereka, Al-Imam Bukhari meriwayatkan di dalam Shahihnya dari Qais bin Abi Hazim bahwa seorang wanita bertanya kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq : “Apakah yang membuat kami tetap di dalam perkara yang baik ini yang didatangkan Alloh setelah Jahiliyyah ?”, Abu Bakar menjawab :
بقاؤكم عليه ما استقامت بكم أئمتكم
“Tetapnya kalian di atasnya selama istiqamah para pemimpin kalian terhadap kalian” (Shahih Bukhari 3/51).
Fudhail bin ‘Iyadh berkata :
لو كانت لي دعوةٌ مستجابة ما جعلتها إِلا في السلطان
“Seandainya aku memiliki do’a yang mustajab maka tidaklah aku jadikan kecuali pada penguasa”.
Ketika ditanyakan tentang maksudnya maka Fudhail bin ‘Iyadh berkata :
إذا جعلتُها في نفسي لم تَعْدُني.وإِذا جعلتها في السلطان صَلَح فصَلَح بصلاحه العبادُ والبلاد
“Jika saya jadikan do’a itu pada diriku maka tidak akan melampauiku, sedangkan jika saya jadikan pada penguasa maka dengan kebaikannya akan baiklah para hamba dan negeri ” (Diriwayatkan oleh Barbahari di dalam Syarhu Sunnah hal. 116-117 dan Abu Nu’aim di dalam Al-Hilyah 8/91-92 dengan sanad yang shahih ).
Kelima : Jika waliyyul amr mendengar bahwa rakyatnya mendoakan kebaikan padanya maka dia akan senang sekali dengan hal itu, yang membuatnya mencintai rakyatnya dan mengupayakan apa saja yang membahagiakan mereka.
Ketika Al-Imam Ahmad menulis surat kepada Khalifah Al-Mutawakkil maka sebelum diserahkan kepadanya beliau memusyawarahkannya dengan Ibnu Khaaqan menteri Al-Mutawakkil, Ibnu Khaaqan berkata kepada beliau : “Seyogyanya surat ini ditambah dengan do’a kebaikan untuk khalifah karena dia senang dengannya”, maka Al-Imam Ahmad menambahnya dengan do’a kebaikan kepada khalifah (As-Sunnah oleh Abdullah bin Ahmad bin Hanbal 1/133-134).
***
Penulis: Ust. Arif Fathul Ulum
Sumber: https://muslim.or.id/29051-inilah-manfaatnya-doa-untuk-pemimpin.html






