Suami Idaman

Inilah kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga.

Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah

Dalam hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037)

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadits tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, enggan mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165)

Ibnul Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, pen.) merupakan syarat untuk mendapatan kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)

Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6)

Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas,

حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ

“Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321)

Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ

“Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng,

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ

“Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik

Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Besaran nafkah itu seperti apa?

Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7).

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34: 83)

Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah?

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)

Keempat: Berusaha meluangkan waktu untuk istri dan anak

Lihatlah bagaimanakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk istrinya.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita,

أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».

Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ

“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari, no. 5236 dan Muslim, no. 892)

Kelima: Banyak memaklumi kekurangan satu sama lain dan terus memperbaiki diri

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim, no. 1469)

Keenam: Suami punya kewajiban memenuhi hajat istri

Ada kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut,

Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut.

Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’,

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

“Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari, no. 968).

Ketujuh: Tidak banyak curiga pada istri

Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ

“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 5246 dan Muslim, no. 715).

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715).

Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah).

Semoga penuh berkah dan manfaat.

Referensi:

Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. 3: 213-215

—

Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Jumadal Ula 1439 H, 12 Februari 2018

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/17182-suami-idaman.html

7 Orang Yang tidak Boleh menerima Zakat

Pertama, keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ahlul Bait)

Mereka tidak boleh makan harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim 1072, An-Nasai 2609, dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ، لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud 2985)

Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah semua keturunan bani Hasyim dan bani Abdul Muthalib. K

Kedua, orang kaya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ

“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633, dan dishahihkan Al-Albani).

Orang Kaya yang Dapat Zakat

Mereka adalah orang kaya yang masuk dalam daftar 8 golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

من يأخذ مع الغنى خمسة؛ العامل، والمؤلف قلبه، والغازي، والغارم لإصلاح ذات البين، وابن السبيل الذي له اليسار في بلده

Orang yang berhak menerima zakat meskipun kaya, ada lima: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang kelilit utang karena mendamaikan sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya. (Al-Mughni, 6/486).

Ketiga, orang kafir

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari 1395 & Muslim 19).

Yang dimaksud ‘mereka’ pada hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuh islam.

Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan,

وأجمعوا على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما داموا مقيمين

“Para ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49).

Meninggalkan Shalat Termasuk Kafir

Termasuk orang kafir adalah orang yang asalnya muslim, kemudian dia melakukan pembatal islam. Seperti meninggalkan shalat atau melakukan praktek perdukunan, ilmu kebal, atau penyembah kuburan. Mereka tidak berhak mendapatkan zakat, meskipun dia orang miskin.

Dikecualikan dari aturan ini adalah orang kafir muallaf. Orang kafir yang tertarik masuk islam, dan diharapkan bisa masuk islam setelah menerima zakat. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/325).

Keempat, setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)

Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/326).

Zakat kepada anak atau orang tua yang tidak mampu, atau kepada orang yang wajib dia nafkahi, akan menggugurkan kebutuhan nafkah mereka. Sehingga ada sebagian manfaat zakat yang kembali kepada Muzakki.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/19738-7-orang-yang-tidak-boleh-menerima-zakat-bagian-01.html

Hanya Allah yang Berhak Disembah

Hanya Allah yang Berhak Disembah

Ketika kita membaca lembaran Al Qur’an, maka perintah pertama yang akan kita dapatkan adalah perintah untuk menyembah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (21) الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (22)

”Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 21-22)

Dalam ayat ini, ketika memerintahkan manusia agar beribadah kepada-Nya semata, Allah Ta’ala berdalil bahwa Dia-lah satu-satunya Dzat yang telah memelihara mereka dengan berbagai jenis kenikmatan, yang telah menciptakan mereka setelah sebelumnya tidak ada, dan memberikan nikmat kepada mereka dengan nikmat dzahir maupun batin. Sehingga Allah pun melarang manusia untuk mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah Ta’ala dari para makhluk-Nya, sehingga mereka menyembahnya sebagaimana menyembah Allah dan mencintainya sebagaimana mencintai Allah Ta’ala. Padahal sesembahan-sesembahan selain Allah itu juga makhluk yang diberi rizki dan dipelihara oleh Allah Ta’ala, tidak memiliki sedikit pun di langit maupun di bumi, dan mereka juga tidak mampu mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 45)

Nabi Muhammad Tidak Berhak untuk Disembah

Meskipun sudah sedemikian jelasnya petunjuk dari Allah Ta’ala, namun ternyata masih banyak kita jumpai kaum muslimin yang bersikap berlebih-lebihan terhadap sebagian dari para makhluk-Nya. Salah satunya adalah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan melebihi batas, sampai-sampai mengangkatnya kepada derajat yang sejajar dengan Allah, yang memiliki sifat-sifat rububiyyah seperti mencipta, mengurus makhluk, mendatangkan manfaat, dan menolak bahaya.

Sebagian kaum muslimin meyakini bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menolong mereka terkait masalah-masalah yang mereka hadapi. Atau meyakini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat mengabulkan doa, keinginan atau permohonan mereka. Atau keyakinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan-kebutuhan mereka.

Demikianlah sikap yang berlebih-lebihan sebagian kaum muslimin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyifati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat-sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah Ta’ala. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُوْلُوْا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ

”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah,’Hamba Allah dan Rasul-Nya.’“ (HR. Bukhari no. 3445)

Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Muhammad. Sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah ‘Isa Ibnu Maryam, sehingga mereka terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak bahaya serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib.

Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, tentu Rasulullah tidak akan membiarkan pamannya yang sangat beliau cintai -yaitu Abu Thalib- meninggal dalam status sebagai orang kafir dan kekal di neraka. Dakwah beliau juga tidak akan mendapat rintangan yang bertubi-tubi dari masyarakat kafir Quraisy dan tidak perlu hijrah ke Madinah, kalau memang beliau mampu menolak segala kesulitan dan marabahaya.

Kalau Rasulullah memiliki sifat rububiyyah, tentu Rasulullah tidak akan terluka di bagian kepala dan gigi taringnya pada waktu perang Uhud. Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَشُجَّ فِي رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يَسْلُتُ الدَّمَ عَنْهُ، وَيَقُولُ: «كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ، وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ، وَهُوَ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللهِ؟» ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ} [آل عمران: 128]

“Pada waktu peperangan Uhud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terluka di bagian kepala dan gigi taringnya. Beliau pun kemudian mengusap darahnya. Beliau bersabda, ‘Bagaimana akan beruntung suatu kaum yang melukai Nabi mereka, melukai gigi taringnya, sedangkan dia mengajak mereka kepada Allah Ta’ala?‘ Lalu Allah menurunkan ayat, ‘Tidak ada hak apa pun bagimu (untuk campur tangan) dalam urusan mereka itu’ (QS. Ali Imran [3]: 128).“ (HR. Muslim no. 1791)

Dan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mampu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya, mengapa sampai terjadi kekeringan di zaman Rasulullah, sehingga beliau pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar hujan diturunkan?

Diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang berkhutbah. Sahabat tersebut berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ: هَلَكَتِ المَوَاشِي، وَانْقَطَعَتِ السُّبُلُ، فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا

“Wahai Rasulullah, harta ternak telah binasa, jalan-jalan telah rusak (putus), berdoalah kepada Allah untuk menurunkan hujan!”

قَالَ: فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا»

Anas berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat kedua tangannya seraya berdoa,’Ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan.’” (HR. Bukhari no. 1013)

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa yang tidak memiliki sifat-sifat rububiyyah, sehingga tidak berhak untuk disembah. Hendaklah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam menyanjung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sampai berdoa meminta kepada Rasulullah memikirkan hal ini. Semoga Allah mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua.

[Bersambung]

***

Disempurnakan di sore hari yang cerah, Rotterdam NL 16 Rajab 1438/13 April 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim
Sumber: https://muslim.or.id/29835-hanya-allah-yang-berhak-disembah-01.html

KAJIAN TENTANG MASA IDDAH WANITA – TUNTUNAN PRAKTIS FIQIH WANITA

Perceraian terjadi dalam dua macam. Yang pertama perceraian yang terjadi pada masa hidup. Kedua, perceraian yang dikarenakan oleh kematian. Setiap perceraian tersebut, kewajiban adanya iddah. Yaitu waktu tertentu untuk menanti pernikahan baru menurut agama. Setiap wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena talak semasa hidup ataupun karena kematian suami, maka pada saat itu ada namanya masa iddah.

DEFINISI MASA IDDAH

Secara bahasa, iddah berarti menghitung sesuatu. Adapun pengertian iddah secara istilah, diantaranya perkataan para ulama madzhab Hanafi mendefinisikan bahwa iddah adalah sebuah kata untuk batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari bekas nikah.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa dia adalah waktu atau masa yang dijadikan sebagai bukti atas bersihnya rahim karena terjadinya perpisah dalam pernikahan ataupun karena kematian suami atau karena talak dari suami. Ketahuilah, salah satu yang sangat darurat dan wajib dijaga dalam agama Islam adalah kesucian. Oleh karenanya, ketika terjadi perpisahan antara suami istri karena satu dan lain hal, maka ada masa iddah yang fungsinya untuk membersihkan rahim.

Madzhab Syafi’i mendefinisikan iddah sebagai sebuah kata yang menunjukkan kepada sebuah masa. Didalamnya seorang perempuan menunggu untuk mengetahui bersihnya rahimnya atau sebagai bentuk peribadahan kepada Allah, atau untuk menghormati pernikahan dengan suaminya yang terdahulu.

Adapun dalam madzhab Hambali, iddah secara istilah syariat adalah penungguan seorang wanita yang terpisah dengan suaminya disebabkan oleh wafatnya suami atau karena kehidupan suami dengan mentalaknya, atau karena khulu’, atau karena perpisahan dengan suami.

Jika kita ringkas dari semua definisi yang disebutkan oleh para ulama fiqih, iddah secara syariat adalah batasan yang sudah diketahui dengan hukum syariat. Diwajibkan seorang wanita untuk memperhatikan hukum-hukum yang khusus tersebut pada batasan yang telah ditentukan tersebut. Dengannya, wanita mempunyai hukum-hukum khusus pada waktu ini.

HIKMAH MASA IDDAH

Pertama, untuk mengakhiri pernikahan sebelumnya.

Kedua, dalam agama Islam ada lima perkara yang sangat dijaga. Dan salah satunya adalah menjaga keturunan. Ketika seorang perempuan berpisah, kemudian ada masa iddah, fungsinya adalah untuk memastikan rahim perempuan itu benar-benar bersih. Sehingga jika ada laki-laki yang menikahi perempuan itu, maka benar-benar sudah bersih dan tidak ada lagi campuran air mani dari suami sebelumnya. Jika sampai terjadi campuran, maka mengakibatkan ketidakjelasan kandungan itu anak siapa. Juga hilangnya keturunan yang jelas. Sehingga seorang wanita tidak mencampurkan keturunan di dalam rahimnya.

Ketiga, untuk menghormati akad nikah yang lalu. Dan menghargai hak suami yang menceraikannya.

Keempat, senantiasa jelas terjadi perceraian.

Kelima, seorang wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya, masa idahnya berdasarkan hari. Yaitu empat bulan sepuluh hari. Sedangkan wanita yang ditalak suaminya adalah berdasarkan haid. Karena ketika suaminya yang mentalaknya, suaminya masih tahu kapan istrinya haid. Maka itu yang dijadikan sebagai rujukan.

JENIS MASA IDDAH

Pertama, masa iddah wanita yang sedang hamil. Yaitu hingga dia melahirkan kandungannya. Baik dia bercerai yang tidak boleh kembali lagi dengan suaminya, atau yang boleh menikah lagi dengan bekas suaminya. Baik bercerai hidup atau bercerai mati. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

…وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ…

“…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. …” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Ini juga terdapat pelajaran bagi kaum muslimah bahwa apabila seorang suami mentalaq seorang istri dalam keadaan hamil, maka sah talaqnya dan tidak ada halangannya. Karena yang dilarang adalah orang yang sedang haid.

Kedua, masa iddah wanita yang cerai dalam keadaan haid. Yaitu tiga kali suci. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ …

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

Ketiga, wanita yang tidak haid. Ada dua wanita yang tidak haid. Yaitu wanita yang masih kecil atau wanita yang sudah tua dan tidak lagi mengalami haid. Masa iddahnya adalah tiga bulan dan tidak dengan hitungan haid.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ …

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan…” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Keempat, wanita yang suaminya wafat. Allah subhanahu wa ta’ala menjelasakan masa iddahnya dalam firmanNya:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ …

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari…” (QS. Al-Baqarah[2]: 234)

Ayat ini mencakup semua wanita yang suaminya wafat, termasuk wanita muda, wanita tua.

sumber : https://www.radiorodja.com/44926-masa-iddah-wanita/

Israel dan Celaan pada Yahudi

Sudah kita ketahui bersama bahwa Yahudi adalah musuh Islam dan tidak akan rela dengan kemajuan serta perkembangan Islam. Bisa kita lihat dari sejarah sejak zaman awal perjuangan Islam di masa Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,

لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِّلَّذِينَ آمَنُواْ الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُواْ

“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” (QS. Al-Maidah: 82)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Kedua kelompok inilah golongan manusia yang paling besar dalam memusuhi Islam dan kaum muslimin dan paling banyak berusaha mendatangkan bahaya kepada mereka. Hal itu karena sedemikian keras kebencian orang-orang itu kepada mereka (umat Islam) yang dilatar belakangi oleh sikap melampaui batas, kedengkian, penentangan, dan pengingkaran.”[1]

Setelah mengalami kehinaan dan pengusiran dari jazirah Arab di zaman keemasan Islam. Orang-orang Yahudi mencari celah dan berusaha membalas dendam kepada Islam. Mereka memanfaatkan kelemahan umat Islam yang keimanan dan semangat beragama mereka mulai lemah. Di zaman ini, Yahudi dengan berbagai cara berusaha kembali merebut kejayaan mereka. salah satu usaha mereka dengan berusaha mendirikan negara yang menjadi kendaraan untuk berkuasa. Dengan berbagai usaha dan akal licik mereka mendirikan negara yang mereka klaim sebagai negara “Israel”[2]. Negara yang mereka buat dengan penuh konspirasi dan penindasan terhadap negara Palestina yang mereka berniat menguasainya dengan penuh.

[lwptoc]

Yahudi Tidak Berhak Menisbatkan Diri pada Israel

Orang Yahudi menamakan negara dengan nama Israel karena mereka mereka mengklaim bahwa mereka adalah memiliki ikatan darah dengan Bani Israel. Memang benar mereka adalah keturuan Israel yaitu Nabi Ya’qub. Akan tetapi mereka adalah keturunan Israel yang sering membangkang dan tidak  tahu diri sehingga dilaknat oleh Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ

“Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 78)

Ini adalah makar mereka untuk menutupi jati diri mereka karena di berbagai kitab Samawi nama Yahudi identik dengan kejelekan dan perbuatan mereka yang melampui batas.

Sebagaimana di dalam Al-Quran, Allah mencela dan melaknat kaum Yahudi. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا

“Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu” , sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.” (QS. Al Ma’idah: 64)

Orang Yahudi juga mengklaim bahwa mereka membawa kemuliaan ajaran nabi Ibrahim karena mereka adalah keturunan Israel (Nabi Ya’qub) yang memang merupakan keturunan Nabi Ibrahim. Akan tetapi ini dibantah dalam Al-Quran, mereka orang Yahudi bukanlah pembawa Ajaran Nabi Ibrahim dan nabi Ibrahim bukan pula orang Yahudi. Allah Ta’ala berfirman,

مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67)

Yang paling berhak dengan Ibrahim adalah mereka yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu umat islam. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ

“Sesungguhnya orang yang paling berhak terhadap Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad) , beserta orang-orang yang beriman, dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 68)

Jangan Mencela Israel

Sering kita mendengar celaan terhadap Israel yang sebenarnya maksud mereka adalah celaan terhadap negara Yahudi ini. Ini sebaiknya dihindari karena Israel adalah Nabi Ya’qub ‘alaihissalam. Dan orang Yahudi tidak berhak terhadap nabi Ya’qub.

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan,

« حضرت عصابة من اليهود نبي الله صلى الله عليه وسلم فقال لهم : » هل تعلمون أن إسرائيل يعقوب ؟ « فقالوا : اللهم نعم ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : » أشهد عليهم «

“Suatu saat sekelompok orang Yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu beliau bertanya pada mereka: “Apakah kalian mengetahui bahwa Israel adalah Ya’qub?” Orang-orang Yahudi itu pun menjawab, “Itu betul.“ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Ya Allah saksikanlah perkataan mereka’.”[3]

Israiil dalam bahasa Ibrani bermakna Abdullah atau hamba Allah. Abu Ja’far berkata,

وكان يعقوب يدعى”إسرائيل”، بمعنى عبد الله وصفوته من خلقه. و”إيل” هو الله، و”إسرا” هو العبد، كما قيل:”جبريل” بمعنى عبد الله

“Nabi Ya’qub dipanggil dengan Kata “Israil”, karena bermakna Abdullah (hamba Allah) dan shafwatullah (kekasih Allah).  Dan kata “Iil” adalah Allah sedangkan kata “Israa” adalah hamba. Sebagaimana dikatakan  bahwa “Jibrill” adalah hamba Allah.”[4]

Maka sangat tidak enak didengar jika ada yang berkata atau terdengar di berita,

“Israel kejam dan licik”

“Israel laknatullah dan tidak tahu malu”

“Israel menyerang negara Islam Palestina”

Mari kita biasakan menyebut mereka dengan Yahudi dan negara Yahudi atau negara zionis Yahudi. (*)

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

8 Shafar 1434 H

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Editor: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel muslim.or.id


[1] Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 241, Mu’assasah Risalah, cet. I, 1420 H, Syamilah

[2] Akan ada pembahasan nanti bahwa tidak boleh menyebut Yahudi dengan Israel

[3] HR. Abu Dawud At-Thayalisi no. 2854 dan Ahmad 1/273

[4] Tafsir At-Thabari 1/553, Mu’assasah Risalah, cet. I, 1420 H, Syamilah


Sumber: https://muslim.or.id/11093-israel-dan-celaan-pada-yahudi.html