Kesyirikan pada Jimat dan Rajah

Negeri ini menyimpan begitu banyak kekayaan, itu patut kita syukuri. Sayangnya, banyak kekayaan berupa jimat-jimat tradisional yang justru malah menyesatkan pemiliknya. Maklum, masyarakat kita masih banyak yang mencampuradukkan antara klenik dan akidah. Jimat lainnya, ada yang berupa penglaris dagang dan untuk menambah kesaktian. Jimat yang berupa tulisan disebut dengan rajah. Tulisan berikut akan memberikan contoh berbagai macam jimat dan rajah, serta membuktikan pula kesyirikan benda-benda tersebut.

Mengenal Tamimah

Tamimah pada asalnya digunakan untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan dari mata hasad (dengki). Dengan pandangan yang hasad, seorang anak bisa menangis terus menerus, atau lumpuh atau terkena penyakit. Untuk melindungi anak kecil dari penyakit ‘ain ini, di masa silam –zaman Jahiliyah- digunakanlah tamimah, yang bentuk pluralnya tamaa-im. Ketika  Islam datang, tamimah atau jimat semacam ini dihapus (Lihat Fathul Majid, 131).

Namun tamimah beralih digunakan lebih umum yaitu pada segala sesuatu yang digantung untuk mencegah ‘ain atau lainnya, baik berupa gelang, kalung, benang, atau ikatan. Ini semua disebut tamimahNah, kalau di sekitar kita, jimat dan rajah dengan berbagai macam bentuknya dengan berbagai macam penggunaan, itulah yang termasuk dalam tamimah.

Di sekeliling kita, tamimah dapat berupa keris untuk melindungi rumah misalnya, berupa benang pawitra untuk melindungi anak agar tidak terkena bahaya, dan berupa tulisan rajah yang dipasang di atas pintu masuk warung untuk melariskan dagangan.

Berikut contoh-contoh jimat dan rajah yang kami peroleh. Kadang jimat ini menjadi sarangnya jin, namun masih disimpan di rumah-rumah sebagai benda pusaka dan tujuan lainnya.

Dalil Larangan Jimat dan Rajah

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid- berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan“ (Fathul Majid, 127-128).

Jimat dan rajah termasuk yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia ini. Karena orang yang memakai jimat dan memasang rajah di dinding dan tempat lainnya, bermaksud untuk mendatangkan manfaat –seperti dagangannya laris atau agar penyakitnya sembuh- atau ingin menolak mudhorot (bahaya) –seperti menolak ‘ain (mata dengki) atau menolak wabah penyakit-.

Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531).

Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk  ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).

Dalam tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala,

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106)

Begitu pula Waki’  pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132).

Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinikan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132).

Jimat Benarkah Sebab yang Dibolehkan?

Orang yang memakai jimat jelas telah terjerumus dalam kesyirikan walau ia menyatakan bahwa jimat atau rajah hanyalah sebagai perantara atau sebab saja. Ia jelas keliru karena mengambil sebab yang tidak diperkenankan dan tidak terbukti secara syar’i dituntunkan atau secara eksperimen ilmiah benar-benar terbukti ampuhnya.

Berbeda halnya jika kita sakit, lalu kita meminum obat. Obat ini sudah terbukti secara eksperimen akan keampuhannya. Hal ini jauh berbeda dengan jimat dan rajah. Masa’ dengan memasang rambut dan tulang, bisa langsung menangkal musibah? Apa buktinya? Apa sudah pernah diuji kelayakannya di laboratorium atau lewat berbagai eksperimen? Itulah mengapa memakai jimat sebagai perantara atau sebab semata, sedangkan yakin Allah yang beri maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) tetap masuk dalam kategori syirik. Lihat saja contoh-contoh yang dikisahkan dalam beberapa hadits di atas yang menjadikan benang, ikatan atau gelang supaya terhindar dari penyakit atau ‘ain. Itu pun tetap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan menyuruh disingkirkan atau dibuang. Demikian halnya perlakuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam nantinya pada jimat penglaris dagang, jimat penolak ‘ain, jimat benang yang dikenal di kalangan orang jawa dengan ‘benang pawitra’ (untuk melindungi anak dari bahaya), semua akan diperintahkan untuk dibuang dan disingkirkan karena yang memakainya bermaksud mengambil sebab sebagai perantara padahal tidak terbukti secara syar’i, juga tidak terbukti secara eksperimen ilmiah.

Jadi intinya di sini dalam mengambil sebab untuk meraih manfaat atau menolak mudhorot (bahaya) harus memenuhi dua syarat:

  1. Sebab tersebut terbukti secara syar’i, ditunjukkan dalam dalil atau terbukti lewat eksperimen ilmiah.
  2. Ketergantungan hati hanyalah pada Allah, bukan pada sebab. Semisal orang yang mengambil sebab untuk sembuhnya penyakit dengan meminum obat, maka hatinya harus bergantung pada Allah, bukan pada obat, bukan pula pada ‘Pak Dokter’.
  3. Harus yakin bahwa ampuhnya suatu sebab adalah dengan takdir atau ketentuan Allah. (Faedah dari guru kami –Ustadz Abu Isa hafizhohullah– dalam kajian Kitab Tauhid)

Apakah Memakai Jimat Termasuk Syirik?

Memakai jimat memang termasuk kesyirikan, namun apakah termasuk syirik akbar ataukah syirik ashgor? Di sini para ulama memberikan rincian sebagai berikut:

  1. Jika yakin bahwa tamimah atau jimat bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya (mudhorot), maka ini termasuk syirik akbar. Karena yang mendatangkan manfaat dan bisa menolak bahaya hanyalah Allah, bukanlah jimat.
  2. Jika yakin bahwa jimat hanyalah sebagai sebab untuk penyembuhan –misalnya-, maka ini termasuk syirik ashgor. Demikianlah keyakinan kebanyakan orang yang memakai jimat pada umumnya. (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 55)

Walaupun jimat dikatakan syirik ashgor (kecil), namun syirik tetap lebih parah dari dosa besar. Dan kita tetap harus waspada dari dosa syirik tersebut walaupun kecil karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS An Nisa: 48)

Dan waspadalah dengan kesyirikan karena syirik itu sangat samar dari jejak semut di atas batu hitam di tengah kegelapan malam.

Menggantungkan Hati pada Jimat

Mengapa dalam menyelesaikan masalah, ingin lepas dari musibah, ingin menangkal diri dari berbagai penyakit, seseorang malah mencari selain Allah sebagai tempat mengadu. Padahal Allah-lah yang Maha Mencukupi, Allah-lah yang Ghoni, Yang Maha Kaya dan Mencukupi segalanya. Sungguh aneh, sebagian kita malah bergantung pada makhluk yang lemah, pada jimat yang bisa saja rusak dan punah, padahal ada Allah yang selalu mengawasi dan selalu menolong kita.

Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

Barangsiapa menggantung hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya (HR. Tirmidzi no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barangsiapa menggantungkan hatinya pada jimat dan rajah, maka Allah akan menyerahkan urusan orang tersebut pada benda-benda tadi dan Allah akan menghinakannya. Beda halnya jika Allah yang dijadikan tempat bergantung. Jika seseorang bergantung pada Allah, maka urusannya akan diselesaikan oleh Allah, yang sulit akan menjadi mudah, dan yang jauh akan didekatkan. Jika Allah yang menjadi sandaran, maka sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). (Lihat Fathul Majid, 138)

Tawakkal, Itu Kunci Kemudahan

Bersandarnya hati Allah diikuti dengan melakukan sebab yang benar, itulah tawakkal dan itulah jalan meraih berbagi kemudahan dan kecukupan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)

Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah ketika menjelaskan surat Ath Tholaq ayat 3 mengatakan, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menyandarkan hatinya pada-Nya, maka Allah akan memberi kecukupan bagi-Nya.” (Tafsir Ath Thobari, 23: 46)

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Barangsiapa yang menyandarkan diri pada Allah dalam urusan dunia maupun agama untuk meraih manfaat dan terlepas dari kemudhorotan (bahaya), dan ia pun menyerahkan urusannya pada Allah, maka Allah yang akan mencukupi urusannya. Jika urusan tersebut diserahkan pada Allah Yang Maha Mencukupi (Al Ghoni), Yang Maha Kuat (Al Qowi), Yang Maha Perkasa (Al ‘Aziz) dan Maha Penyayang (Ar Rohim), maka hasilnya pun akan baik dari cara-cara lain. Namun kadang hasil tidak datang saat itu juga, namun diakhirkan sesuai dengan waktu yang pas.” (Taisir Al Karimir Rahman). Masya Allah suatu keutamaan yang sangat luar biasa sekali dari orang yang bertawakkal.

Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari berbagai macam kesyirikan dan budaya jimat. Semoga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid dan bersih dari syirik.

Referensi Utama:

1. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.

2. Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Rabi’ul Awwal 1433 H (24/01/2012)

Sumber https://rumaysho.com/2210-kesyirikan-pada-jimat-dan-rajah.html

Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir

Ada doa yang disunnahkan diamalkan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam.

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir

(Hadits no. 1423)

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أرْبَعٍ ، يقول : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ )) . رواه مسلم .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertasyahud, hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari empat perkara dengan mengucapkan, ‘ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 588]

Penjelesan:

1- Dianjurkan membaca doa ini pada tasyahud akhir, bukan tasyahud awal karena biasa tasyahud awal lebih singkat bacaannya. Dalam Sunan Abu Daud disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir, maka mintalah perlindungan dari empat perkara …” (HR. Abu Daud, no. 983; shahih)

2- Seorang hamba yang beriman hendaklah meminta perlindungan pada Allah dari Jahannam.

3- Siksa dan nikmat kubur benar adanya. Hal ini didukung dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak.

4- Yang dimaksud berlindung dari fitnah ketika hidup adalah tergoda dengan dunia, syahwatnya, kebodohan di dalamnya, yang paling besar adalah godaan saat akan meninggal dunia. Sedangkan fitnah mati adalah ujian setelah kematian. Ada juga ulama yang menerangkan bahwa fintah hidup adalah cobaan ketika hidup dan hilangnya kesabaran, sedangkan fitnah mati adalah pertanyaan di alam kubur. Inilah penjelasan hadits no. 983 dari Sunan Abi Daud dalam ‘Aun Al-Ma’bud.

5- Al-Masih Ad-Dajjal adalah musibah besar yang ada di akhir zaman sehingga seorang muslim wajib meminta perlindungan pada Allah dari-Nya.

Referensi:

  1. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453.
  2. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 5:79.
  3. Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaraful Haq Muhammad Syaraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. 3:212-213.

Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Shafar 1439 H, Malam Kamis

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/16632-berlindung-dari-empat-perkara-pada-tasyahud-akhir.html

Sedekah Ketika Pelit dan Sehat

Ketika seseorang sehat, maka ia cenderung untuk pelit. Sehingga dalam keadaan sehat dan pelit, sulit sekali untuk sedekah. Padahal sedekah ketika pelit dan sehat adalah sebaik-baiknya sedekah dan berpahala lebih besar.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ « أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ »

“Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat, saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu, hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032).

Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat. Jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112)

Ibnul Munir menyampaikan bahwa ayat yang dibawakan oleh Imam Bukhari sebelum hadits di atas menunjukkan larangan menunda-nunda untuk berinfak dan supaya menjauhi panjang angan-angan. Juga di dalamnya diajarkan supaya bersegera dalam sedekah, jangan suka menunda-nunda. Dinukil dari Fathul Bari, 3: 285.

Ayat yang dibawakan adalah firman Allah,

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian.” (QS. Al Munafiqun: 10).

Dan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ

Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli” (QS. Al Baqarah: 254).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas mendorong supaya setiang orang berjuang melawan hawa nafsunya untuk mengeluarkan harta padahal ada sifat pelit dan tamak yang menghalangi. Ini yang menunjukkan bahwa sedekahnya benar-benar jujur dan kuatnya semangat orang yang melakukannya.” (Fathul Bari, 3: 285).

Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Fathul Bari bi Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Selesai disusun di malam hari, 1 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Sumber https://rumaysho.com/3604-sedekah-ketika-pelit-dan-sehat.html

Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya

Ada dua cara tahallul ketika haji dalam tahallul awal dan ketika selesai umrah, yaitu cukur botak ataukah cukur pendek. Keduanya sama-sama dibolehkan, tetapi cukur botak lebih besar pahalanya.

كِتَابُ اَلْحَجِّ

بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ

Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah

HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL

Hadits #764 

وَعَنْـ [ ـهُ ] ; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: ” اَللَّهُمَّ ارْحَمِ اَلْمُحَلِّقِينَ ” قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ: ” وَالْمُقَصِّرِينَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka bertanya, “Orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdoa untuk yang ketiga, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1727 dan Muslim, no. 1301]

Faedah hadits

  1. Ini adala doa yang diucapkan pada perang Hudaibiyah atau Haji Wada. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily mengatakan bahwa menurut pendapat masyhur, hadits ini terjadi pada haji Wada’. 
  2. IRHAM berarti meminta kepada Allah agar diturunkan rahmat yang menyebabkan kebaikan itu diraih dan selamat dari hal yang ditakutkan.
  3. HALQ yang dimaksudkan adalah menghilangkan rambut kepala secara keseluruhan dengan pisau cukur atau semacamnya.
  4. QASHR atau TAQSHIR adalah memendekkan ujung rambut kepala dari segala sisi.
  5. Doa pada orang yang melakukan HALQ itu dua kali, sedangkan doa ketiga untuk yang melakukan QASHR atau TAQSHIR.
  6. HALQ dan TAQSHIR termasuk dalam manasik haji dan umrah secara mutlak, bukan masuk bahasan MAHZHUR (hal yang dilarang). Inilah pendapat JUMHUR ULAMA. Seandainya memotong rambut itu bukan bentuk qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, tentu tidak mendapat doa rahmat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu hanyalah mendoakan yang dituntut secara syari. Karena Allah Ta’ala berfirman,

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ

Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27). Allah menyifati dalam ayat ini dengan HALQ. Hal ini menandakan bahwa HALQ itu bagian dari ibadah.

  1. HALQ lebih utama daripada TAQSHIR. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi doa untuk yang melakukan HALQ (muhalliqiin). Karena beribadah dengan HALQ itu lebih tampak dan sempurna. Allah mendahulukan halq dibandingkan taqshir sebagaimana dalam surah Al-Fath ayat 27 tadi. Hal ini dikecualikan untuk yang mengambil haji tamattu’ lalu ia memasuki Makkah belakangan, lantas kalau ia memilih HALQ, rambutnya tidak bisa tumbuh cepat, maka dalam kondisi ini TAQSHIR lebih utama. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seperti itu pada para sahabatnya saat haji wada’, di mana mereka melakukan TAQSHIR saat umrah dan HALQ saat haji. Seandainya saat umrah memilih HALQ tentu saat umrah tidak ada lagi sisa rambut kepala.
  2. Yang lebih baik dalam TAQSHIR adalah memendekkan seluruh rambut kepala. HALQ pada kepala adalah kalimat idhofah yang bermakna umum untuk seluruh rambut kepala. Demikian pula ketika melakukan TAQSHIR. Sedangkan ulama Syafiiyah menerangkan bahwa boleh memilih antara halq atau taqshir walau taqshir lebih afdal. Taqshir saja sudah sah. Taqshir hendaklah jangan kurang dari satu ruas ujung jari, yang dipotong adalah bagian ujung rambut, tetapi jika kurang dari satu ruas jari pun sudah dikatakan sah. Untuk wanita diperintahkan taqshir, halq dihukumi makruh. Walau seandainya ada wanita yang memilih halq, tetap dikatakan nusuknya (ibadahnya) sah. Syarat dalam halq atau taqshir sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Imtaa’ adalah: (1) tidak kurang dari tiga helai rambut, (2) yang dipotong adalah rambut kepala, (3) halq atau taqshir dilakukan setelah wukuf di Arafah dan setelah pertengahan malam Nahr (10 Dzulhijjah).
  3. Doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada orang yang melakukan HALQ dan TAQSHIR menunjukkan kasih sayang beliau pada umatnya, di mana beliau mendoakan orang yang melakukan ibadah sebagai bentuk motivasi agar mereka menambah kebaikan dan pahala. 
  4. HALQ atau TAQSHIR termasuk dalam rukun haji. Kesimpulannya diambil dari surah Al-Fath ayat 27. 
  5. HALQ atau TAQSHIR bagian dari manasik haji, menurut pendapat ash-shahih (yang lebih kuat, ikhtilaf di dalam madzhab Syafii lemah). Sehingga yang melakukan halq atau taqshir nantinya akan mendapatkan pahala. Haji atau umrah tidaklah sah kecuali dengan halq atau taqshir, bahkan tidak bisa ditutup dengan dam. Waktu halq atau taqshir tetaplah dituntut selama masih hidup. 
  6. Orang yang berhaji melakukan halq atau taqshir untuk tahallul awal (pertama). Sedangkan halq atau taqshir untuk jamaah umrah menunjukkan berakhirnya umrahnya.
  7. Hikmah dari halq lebih utama dari taqshir karena menunjukkan orang yang memilih halq itu tunduk kepada Allah Ta’ala. Orang yang memilih qashr masih memiliki sisa rambut yang merupakan perhiasan di kepalanya. Sedangkan orang yang berhaji diperintahkan meninggalkan perhiasan. Orang berhaji rata-rata dalam keadaan kusut dan penuh debu. 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:326-328.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:681-682.
  • Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.

Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 14 Dzulhijjah 1444 H, 2 Juli 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/37112-tahallul-dengan-cukur-botak-lebih-besar-pahalanya.html

Ilmu Bekal Hidup Bahagia

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.

Saudaraku yang dirahmati Allah, salah satu perkara penting yang sering dilupakan oleh manusia adalah menempuh jalan kebahagiaan bersama ilmu agama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sesungguhnya belajar agama menjadi kebutuhan setiap manusia. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Manusia membutuhkan ilmu jauh lebih banyak daripada kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman itu dibutuhkan sekali atau dua kali dalam sehari. Adapun ilmu dibutuhkan sebanyak hembusan nafas.” Perkataan ini dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Miftah Daris Sa’adah dalam pembahasan keutamaan ilmu dan ahlinya.

Allah Ta’ala berfirman,

 وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ

“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam kesabaran.” (QS. Al-’Ashr : 1-3)

Orang yang merugi adalah yang tidak menggunakan umurnya dalam kebaikan dan pahala. Hidupnya hanya seperti binatang ternak. Mereka sangat mengerti dalam hal-hal yang tampak/zahir dari kehidupan dunia. Sementara dalam urusan akhirat, mereka selalu lalai dan abai. Oleh sebab itu, yang mereka cari adalah kesuksesan duniawi semata dan tidak pernah memikirkan bekal apa yang hendak mereka bawa ketika berjumpa dengan Allah. Subhanallah!

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا

“Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Bagi orang-orang beriman, amal saleh dan ketakwaan merupakan perhiasan terindah dan bekal paling utama untuk menyambut kematian. Oleh sebab itu, mereka berdoa kepada Allah untuk diberikan kebaikan di dunia dengan ilmu dan ibadah, serta kebaikan di akhirat berupa surga. Mereka berusaha keras untuk menjaga iman dan tauhid yang ada di dalam dirinya agar tidak rusak oleh syirik dan berbagai bentuk kezaliman ataupun kekafiran.

Allah Ta’ala berfirman,

ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang diberi keamanan. Dan mereka itulah orang-orang yang selalu diberi petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِینَ مِنۡ أَنصَارࣲ

“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong.” (QS. Al-Ma’idah: 72)

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ

“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu. Jika kamu berbuat syirik, pasti lenyap semua amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

Apabila seorang muslim menyadari bahwa dengan ilmu akan semakin terang jalannya menuju Allah dan surga, niscaya dia akan berusaha menempuh jalan ilmu itu apa pun resiko yang harus dihadapinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له طريقا إلى الجنة

“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu (agama), niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Banyak orang lupa bahwa kunci kebahagiaan itu bukan pada tumpukan harta atau eloknya rupa, tetapi sesungguhnya iman dan ilmu merupakan kunci kebahagiaan hakiki dan gerbang menuju kenikmatan surga. Dalam sebuah hadis qudsi Allah berfirman (yang artinya), “Aku telah mempersiapkan untuk hamba-hamba-Ku yang saleh suatu kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terbersit dalam hati manusia.” (HR. Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كل أمتي يدخلون الجنة إلا من أبى

Semua umatku pasti masuk surga kecuali orang yang enggan.”

Para sahabat bertanya,

ومن أبى يا رسول الله؟

Siapakah orang yang enggan itu wahai Rasulullah?

Beliau menjawab,

من أطاعني يدخل الجنة ومن عصاني فقد أبى

Barangsiapa taat kepadaku, dia masuk surga. Dan barangsiapa yang durhaka kepadaku, maka dia itulah orang yang enggan.” (HR. Bukhari)

Al-Hasan rahimahullah menafsirkan makna doa yang terdapat dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,

رَبَّنَاۤ ءَاتِنَا فِی ٱلدُّنۡیَا حَسَنَةࣰ وَفِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ حَسَنَةࣰ

“Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.”

Beliau mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Adapun kebaikan di akhirat adalah surga.” (lihat Akhlaq Al-‘Ulama, hal. 40)

Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, “Barangsiapa melakukan suatu amal tanpa landasan ilmu, maka apa-apa yang dia rusak itu justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” (lihat Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 131)

Abu Ja’far Al-Baqir Muhammad bin ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah berkata, “Seorang alim (ahli ilmu) yang memberikan manfaat dengan ilmunya itu lebih utama daripada tujuh puluh ribu orang ahli ibadah.” (lihat Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 131)

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Sesungguhnya ilmu lebih diutamakan daripada perkara yang lain karena dengannya (manusia) bisa bertakwa.” (lihat Manaqib Al-Imam Al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri, hal. 30)

Segera obati hatimu

Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya,

اذا كان الانسان عنده قسوة في قلبه.. فأي الأمور التي تلين من قسوة القلب؟

Apabila seorang insan mendapati hatinya menjadi keras, maka perkara apakah yang bisa melembutkan hati yang keras itu?

Beliau menjawab,

لا أحسن ولا ألزم من القرآن الكريم هو الذي يلين القلوب قال الله جل وعلا: (الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ)، فالذي يلين القلوب هو القرآن الذي لو أنزله الله (عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعاً مُتَصَدِّعاً مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ)، وكذلك مجالسة الصالحين والاستماع للقرآن والاستماع للوعظ والتذكير هذا مما يلين القلوب

Tidak ada sesuatu yang lebih bagus dan lebih manjur daripada Al-Qur’an Al-Karim. Itulah yang akan bisa melembutkan hati. Allah Jalla Wa‘ala berfirman (yang artinya), ‘Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan zikir kepada Allah. Ketahuilah, bahwa dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang.’

Oleh sebab itu, perkara yang bisa melembutkan hati adalah Al-Qur’an. Yang seandainya ia diturunkan oleh Allah ‘kepada sebuah gunung, niscaya kamu akan melihat ia menjadi tunduk dan hancur karena rasa takut kepada Allah.’ Demikian pula, hendaknya banyak berkumpul dengan orang-orang yang saleh, rajin mendengarkan Al-Qur’an, suka mendengarkan nasihat dan peringatan, maka itu merupakan sebab-sebab yang akan bisa melembutkan hati.” (Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14944)

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semuanya. Amin.

***

@Markaz YPIA, Pogungrejo

11 Syawwal 1444

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/84727-ilmu-bekal-hidup-bahagia.html

Hukum-Hukum Terkait Khamr

Minum khamr termasuk dosa besar

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Dosa besar (الكبائر)” adalah yang di dalamnya terdapat hukuman hadd (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan berdasarkan ijtihad penguasa kaum muslimin) di dunia dan juga hukuman di akhirat. Seperti zina, mencuri, menuduh wanita baik-baik berzina (qadzaf), maka perbuatan tersebut terdapat hukuman hadd di dunia. Kemudian dosa yang di dalamnya terdapat hukuman di akhirat, yaitu ancaman khusus, semisal dosa yang di dalamnya terdapat murka dan laknat dari Allah, dan juga ancaman neraka. Dijauhkan dari surga, seperti sihir, sumpah palsu, kabur dari perang, durhaka kepada orang tua, persaksian palsu, minum khamr, dan semisalnya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Sufyan bin ‘Uyainah radhiallahu ‘anhuma, Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan ulama lainnya. (Majmu’ Fatawa 11/558) (1)

Oleh karena itu, indikator suatu dosa dikatakan sebagai dosa besar adalah:

1) Ditetapkannya hukum hadd secara syariat bagi pelakunya di dunia.

2) Terdapat ancaman khusus berupa murka dan laknat Allah, dan ancaman neraka.

3) Terdapat ancaman berupa dijauhkan dari surga.

Adanya hukuman hadd kepada peminum khamr

Dalil tentang haramnya khamr sudah sangat banyak, baik di Al-Quran maupun As-Sunnah. Dan ada juga dalil tentang adanya hukuman hadd bagi peminum khamr. Terdapat hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seorang yang telah minum khamr. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas mencambuknya dengan pelepah kurma sebanyak kurang lebih empat puluh kali. Dan itulah yang dilakukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Di masa Umar bin Khattab, beliau radhiallahu ‘anhu meminta saran kepada sahabat, muncul saran dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu bahwa jumlah hukuman hadd yang paling ringan adalah delapan puluh cambukan (yaitu, sebagaimana hukuman hadd karena tuduhan zina tanpa bukti). Umar radhiallahu ‘anhu kemudian memerintahkan hal tersebut untuk diterapkan di masanya. (HR. Bukhari no. 6776 dan Muslim no. 1706, terjemahan ini berdasarkan lafal Muslim).

Bentuk hukuman hadd kepada peminum khamr

Minuman yang jika diminum dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram, baik itu khamr (fermentasi dari anggur), nabidz (fermentasi dari air kurma dan selainnya), dan yang lainnya yang memabukkan. Barangsiapa yang meminumnya dan dia statusnya baligh, berakal, muslim, tidak dipaksa, mengetahui keharamannya, maka harus dikenai hukuman hadd, yaitu empat puluh kali cambukan bagi orang merdeka, dan dua puluh cambukkan bagi budak. Penguasa boleh menambahkan sampai delapan puluh kali cambukan untuk orang merdeka, dan empat puluh kali cambukkan untuk budak.

Meskipun sudah tobat, peminum khamr tetap dihukum

Barangsiapa yang sudah ditetapkan hadd untuknya dan kemudian dia bertobat, maka hukuman hadd tersebut tidaklah gugur. Karena hukuman hadd gugur hanya pada penyamun ketika dia bertobat sebelum ditangkap.

Minum khamr tetap tidak boleh, meskipun untuk pengobatan

Meminum sesuatu yang memabukkan juga tidak diperbolehkan dalam keadaan apapun termasuk dalam hal pengobatan dan sangat kehausan (kecuali dalam keadaan tersedak dan ketika itu hanya ada khamr yang dapat melepaskannya dari sedakan tersebut.) Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr,

إنها ليست بدواء, ولكنها داء

Sesungguhnya (khamr) itu bukan obat, melainkan (khamr) itu penyakit.” (HR. Muslim no. 1984)

Jika tidak ada obat yang suci lain; dan jika tidak segera diobati, maka akan membinasakan seseorang; maka berobat dengan khamr diperbolehkan sebatas kadar seperlunya saja. Hal ini sebagaimana hukum berobat dengan sesuatu yang najis karena darurat. (3)

Khamr dan babi sama haramnya, namun level dosanya berbeda

Sebagaimana amal saleh itu bertingkat-tingkat pahalanya, begitu juga kemaksiatan pun bertingkat-tingkat dosanya. Berbeda dengan peminum khamr, tidak ada hukuman hadd secara syariat yang diberlakukan untuk pemakan babi. Sebab pengharaman babi hanyalah karena babi adalah hewan yang kotor (4). Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنَّهُ رِجْس

Karena itu kotor.” (QS. Al-An’am: 145)

Dan juga yang terpenting adalah babi diharamkan mutlak oleh syariat, seorang muslim harus taat akan hal itu sebagaimana haramnya khamr. Selain itu, tidak ada dalil yang menyatakan makan babi termasuk dosa besar. Meskipun begitu, hukumnya tetap haram bagi seorang muslim.

Menyedihkan, tidak ada rasa malu dalam berbuat kemaksiatan

Hal yang ingin ditekankan di sini adalah, banyak kaum muslim yang mengira bahwa yang haram bagi seorang muslim hanyalah babi. Banyak yang tercatat di dalam identitasnya sebagai seorang muslim. Akan tetapi, dengan santainya minum khamr meskipun mengklaim mereka tidak makan babi. Bahkan di masakan-masakan tertentu masih banyak yang mengandung khamr dan tetap digunakan meskipun haram dengan dalih, ‘memang seperti itu resep aslinya’ atau ‘jika tidak pakai, tidak enak.’ Ada pula mereka yang minum khamr dengan dalih ‘tidak asik jika tidak kumpul-kumpul tanpa minum’. Bahkan mereka tampakkan maksiat mereka tersebut di sosial media. Tidak ada rasa malu dalam berbuat kemaksiatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

“Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484) (5)

Allahul musta’an. Semoga kita dijauhkan dari hal tersebut.

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

  1. https://shamela.ws/book/7289/6003
  2. Al-Maqdisi, Abu Muhammad Abdul Ghaniy bin Abdul Wahid. (wafat 600 H). Cet. 2005. Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam. Darul Atsar. Shan’a, Yaman.
  3. Al-Mishri, Ibn Naqib, (wafat 869 H). Cet. 2010. Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik. Dar Ibnu Hazm. Beirut. Lebanon.
  4. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/9791
  5. https://dorar.net/h/Nbj9Gd6Z

Sumber: https://muslimah.or.id/19383-hukum-hukum-terkait-khamr.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Perempuan sebagai Content Creator: Aurat, Suara, dan Personal Branding

Perkembangan media digital telah melahirkan profesi baru yang tidak dikenal dalam literatur fikih klasik: content creator. Di dalamnya, perempuan bukan hanya menjadi pengguna, tetapi juga produsen konten—berbicara, tampil, membangun citra, dan menjangkau publik secara luas. Pertanyaannya kemudian bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan bagaimana fikih memandang praktik ini secara proporsional, adil, dan terukur.

Fikih, sebagaimana diketahui, tidak dibangun untuk satu zaman tertentu. Ia bekerja melalui prinsip, kaidah, dan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Oleh karena itu, pembahasan perempuan sebagai content creator harus diturunkan pada tiga poros utama: aurat, suara, dan pola personal branding, bukan pada medium digital itu sendiri.

Aurat perempuan dalam ruang digital

Mayoritas ulama bersepakat bahwa aurat perempuan di hadapan laki-laki non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ini dinyatakan secara eksplisit oleh an-Nawawī rahimahullāh,

وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ جَمِيعُ بَدَنِهَا إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ

“Aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Majmū‘ Sharḥ al-Muhadzdzab, 3: 167)

Prinsip ini tidak berubah hanya karena medium berpindah dari ruang fisik ke ruang digital. Foto, video, dan siaran langsung tetap masuk dalam kategori izh-hār (menampakkan), yang hukumnya mengikuti objek yang ditampakkan. Dalil dasarnya adalah firman Allah Ta‘ālā,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (QS. an-Nūr: 31)

Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan bahwa yang dimaksud “yang tampak” adalah wajah dan telapak tangan, ini menurut jumhur sahabat dan tabi‘in. (Tafsīr Ibn Kathīr, 6: 41)

Dengan demikian, konten visual perempuan wajib tunduk pada standar aurat yang sama, meskipun dikemas dengan istilah edukasi, hiburan, atau branding.

Suara perempuan: Antara boleh dan berpotensi fitnah

Suara perempuan bukan aurat secara mutlak, tetapi dapat menjadi sarana fitnah jika digunakan dengan cara tertentu. Dasarnya adalah firman Allah Ta‘ālā,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. al-Aḥzāb: 32)

Al-Qurṭubī rahimahullāh menegaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa suara perempuan bukan aurat; yang dilarang adalah melembut-lembutkannya.” (Tafsīr al-Qurṭubī, 14: 177)

Dalam konteks content creator, hukum voice over, podcast, atau video edukasi pada asalnya boleh, selama tidak disertai unsur tabarruj, rayuan, atau gaya bicara yang sengaja ditujukan untuk menarik syahwat audiens.

Personal branding dan niat yang dikemas

Masalah paling kompleks justru terletak pada personal branding. Branding tidak netral; ia mengandung unsur ta‘rīf an-nafs (menampilkan diri), yang dalam fikih bisa bernilai mubah, makruh, bahkan haram tergantung niat dan dampaknya.

Kaidah fikih menyatakan,

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Sarana memiliki hukum sebagaimana tujuan.” (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 135)

Jika personal branding dibangun di atas: eksploitasi fisik, pencarian validasi, atau ketenaran yang membuka pintu fitnah, maka hukumnya tidak bisa dinilai sekadar mubah, meskipun kontennya “tidak vulgar”.

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, ia menanggung dosa seperti dosa orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim no. 2674)

Hadis ini menjadi peringatan bahwa dampak sosial konten juga masuk dalam perkara yang dilarang. Fikih tidak berhenti pada halal-haram semata, tetapi juga melihat: penjagaan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), penjagaan agama (ḥifẓ ad-dīn), dan penjagaan akhlak publik. Syekh Yūsuf al-Qaraḍāwī rahimahullāh menegaskan pentingnya melihat ma’ālāt al-af‘āl (dampak perbuatan) dalam masalah kontemporer. (Fiqh al-Awlawiyyāt, hal. 29).

Meskipun pada asalnya perempuan boleh berbicara, beraktivitas, dan bahkan tampil di ruang publik dengan batasan syariat, namun para ulama menegaskan adanya tingkat keutamaan (afḍaliyyah) yang tidak boleh diabaikan. Dalam banyak kondisi, tidak menampakkan diri di hadapan laki-laki non-mahram lebih dekat kepada sikap menjaga kehormatan dan rasa malu, khususnya jika tidak ada kebutuhan yang jelas dan mendesak. Allah Ta‘ālā berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumah-rumahmu dan janganlah kamu berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” (QS. al-Aḥzāb: 33)

Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan, “Yakni tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan jangan keluar kecuali karena kebutuhan.” (Tafsīr Ibn Kathīr, 6: 409)

Dalam konteks media digital, tampil di depan kamera (terlebih secara rutin) hakikatnya adalah bentuk penampakan diri kepada publik luas, yang dalam banyak kasus bahkan melampaui keterlihatan di ruang fisik. Oleh karena itu, meskipun hukumnya bisa mubah dengan syarat tertentu, meninggalkannya ketika tidak ada kebutuhan syar‘i tetap lebih utama dan lebih dekat kepada sifat hayā’ (rasa malu) bagi seorang perempuan muslimah.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/32936-perempuan-sebagai-content-creator-aurat-suara-dan-personal-branding.html