Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Memohon surga dan berlindung dari neraka adalah jalan para Nabi Allah dan Rasul-Nya, juga jalan seluruh para wali Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobin) dan ash habul yamiin (golongan terdepan).

Dalam kitab Sunan disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada sebagian sahabatnya, “Bagaimana kamu berdo’a (dalam shalatmu)?” Laki-laki tersebut menjawab, “Aku membaca tasyahud dan mengucapkan, “ALLAHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNATA WA A’UUDZUBIKA MINANNAAR (Ya Allah, aku memohon kepada Engkau surga dan berlindung kepada Engkau dari api neraka). (Ma’af) kami tidak dapat memahami dengan baik gumam Anda gumam Mu’adz (ketika berdo’a).”[1]

Sumber: Al Istiqomah, 2/110

***

Perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas adalah sebagai sanggahan kepada orang-orang sufi yang menyatakan tanda ikhlas adalah tidak boleh meminta surga dan berlindung dari neraka.

Written before Shalat Jum’at, 13 Dzulqo’dah 1431 H, 22/10/2010 in KSU, Riyadh, KSA

By: Muhammad Abduh Tuasikal

http://www.rumaysho.com


[1] HR. Abu Daud no. 762

Sumber https://rumaysho.com/1328-bolehkah-memohon-surga-dan-berlindung-dari-neraka.html

Hadis: Hukum Menyegerakan Zakat sebelum Mencapai Haul

Teks hadis

Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

“Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kandungan hadis

Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini.

Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah).

Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut.

Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24).

Yang menyelishi pendapat jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Malikiyah. Mereka berpendapat tidak bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum haul, baik harta tersebut telah mencapai nishab ataukah belum. Argumentasi mereka adalah bahwa haul merupakan salah satu syarat wajib zakat, sehingga jika belum mencapai haul, tidak boleh membayarkan zakat. Sebagaimana tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nishab berdasarkan ijmak.

Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul.

Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446.

Pada hadis di atas, ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta keringanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyegerakan membayar zakatnya selama dua tahun (dua haul). Berdasarkan sebab munculnya hadis tersebut, maka para ulama menjelaskan bahwa zakat yang boleh disegerakan adalah zakat selama 2 tahun atau 2 kali haul. Adapun lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 118 dan Taudhihul Ahkaam, 3: 332)

Lalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul?

Dalam masalah ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya menunda (mengakhirkan) pembayaran zakat setelah mencapai haul. Mereka mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar, tidak harus dibayarkan langsung setelah mencapai haul).

Adapun jumhur ulama, termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan Imam Malik rahimahumullah, berpendapat tidak bolehnya menunda membayar zakat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera ditunaikan, menurut pendapat yang lebih kuat. Oleh karena itu, orang yang menunda pembayaran zakat itu berhak mendapatkan hukuman. Hal ini karena bersegera dalam membayarkan zakat merupakan bentuk bersegera dalam mengerjakan ketaatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ

“Maka, berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148)

Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.

***

@Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 421-422) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 331-333).

Sumber: https://muslim.or.id/90345-hukum-menyegerakan-zakat-sebelum-mencapai-haul.html

Keutamaan Membaca Al-Qur’an Dengan Suara Lirih

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

الجاهر بالقرآن كالجاهر بالصدقة ، والمسر بالقرآن كالمسر بالصدقة

“Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras, seperti halnya orang yang menampakkan sedekah. Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara pelan, seperti halnya orang yang menyembunyikan sedekah.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan An Nasai, dalam Shahih Shahihul Jami’, 3105)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata :

وهذا يدل على أن السر أفضل كما أن الصدقة في السر أفضل، إلا إذا دعت الحاجة والمصلحة إلى الجهر.

“Ini menunjukkan bahwa membaca dengan pelan lebih afdal, sebagaimana sedekah dengan sembunyi-sembunyi lebih baik. Kecuali, jika ada kebutuhan dan maslahat untuk membaca dengan keras.” (Fatawa Islamiyah 4/40)

sumber : https://shahihfiqih.com/keutamaan-membaca-al-quran-dengan-suara-lirih/

Menyingkat Shalawat Nabi dengan SAW atau صلعم

Pertanyaan:

Salam.

Sering kita jumpai beberapa artikel menyingkat tulisan shalawat, misalnya: Allah mengutus Rasul-Nya SAW sebagai rahmatan bagi alam. Kadang dalam tulisan Arab, disingkat: صلعم, atau huruf shad saja. Nah, shalawat yang disingkat itu, apakah bisa disebut shalawat? Dan bagaimana hukumnya?

Trim’s

Jawaban:

Berikut beberapa keterangan ulama yang menasehatkan agar menyingkat shalawat semacam itu tidak dilakukan:

Pertama, keterangan Ibnu Shalah (w. 643 H), ahli hadis penulis kitab mustholah hadis, yang dikenal dengan Mukadimah Ibnu Shalah, menyatakan,

ينبغي له أن يحافظ على كتابة الصلاة والتسليم على رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذكره ، ولا يسأم من تكرير ذلك عند تكرره فإن ذلك من أكبر الفوائد التي يتعجلها طلبة الحديث وكتبته ، ومن أغفل ذلك فقد حرم حظا عظيما

Selayaknya penulis hadis berusaha menjaga penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebut nama beliau. Dan tidak merasa bosan dengan mengulang-ulang tulisan shalawat, ketika mengulang penyebutan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada manfaat besar yang segera didapatkan oleh penulis hadis dan tulisannya. Siapa yang melalaikan hal ini, berarti dia dijauhkan dari keberuntungan yang besar.

Kemudian Ibnu Shalah menyebutkan dua hal yang selayaknya dijauhi:

ثم ليتجنب في إثباتها نقصين :
أحدهما : أن يكتبها منقوصة صورة رامزا إليها بحرفين أو نحو ذلك
والثاني : أن يكتبها منقوصة معنى بأن لا يكتب ( وسلم ) وإن وجد ذلك في خط بعض المتقدمين

“Kemudian hendaknya dijauhi dua penulisan shalawat yang kurang:

Pertama, shalawat ditulis dengan teks yang kurang (singkatan), dengan dibuat rumus dua huruf atau semacamnya.

Kedua, shalawat ditulis dengan kalimat yang kurang maknanya, seperti dengan tidak menulis kalimat ‘wa sallam’ [hanya menulis: shallallahu ‘alaihi], meskipun semacam ini dijumpai dalam karya ulama masa silam (Mukadimah Ibn Sholah, hlm. 105).

Kedua, keterangan Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H) dalam Tadrib ar-Rawi,

ويكره الاقتصار على الصلاة أو التسليم هنا وفي كل موضع شرعت فيه الصلاة كما في شرح مسلم وغيره لقوله تعالى : ( صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ) …. ويكره الرمز إليهما في الكتابة بحرف أو حرفين كمن يكتب ( صلعم ) بل يكتبهما بكمالها

Dimakruhkan menyingkat shalawat dan salam di sini, dan di setiap kesempatan yang disyariatkan untuk bershalawat. Sebagaimana dinyatakan dalam Syarh Shahih Muslim dan lainnya. Berdasarkan firman Allah, yang artinya, ‘Berilah shalawat dan salam kepadanya’….dimakruhkan membuat rumus ketika menulis shalawat, baik dengan satu huruf atau dua huruf, seperti orang yang menyingkat dengan tulisan: صلعم , namun dia tulis secara lengkap (Tadribur Rawi, 2:76).

Ketiga, al-Allamah as-Sakhawi (w. 902 H) mengatakan,

واجتنب أيها الكاتب ( الرمز لها ) أي الصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة – صورة – كما يفعله ( الكتاني ) والجهلة من أبناء العجم غالبا وعوام الطلبة ، فيكتبون بدلا من صلى الله عليه وسلم () أو () أو ( صلعم ) فذلك لما فيه من نقص الأجر لنقص الكتابة

Wahai para penulis, hindarilah rumus untuk shalawat dan salam bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tulisanmu. Dengan kamu singkat dengan dua huruf atau semacamnya, sehingga teksnya kurang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kitani dan orang-orang yang awam dengan agama. Mereka menulis singkatan pengganti untuk shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan huruf ص atau صم, atau صلعم. Penulisan shalawat semacam ini mengurangi pahala karena teksnya tidak lengkap  (Fathul Mughits Syarh Alfiyah al-Hadits, 2:182).

Keempat, keterangan Imam Ibnu Baz (w. 1420 H) dalam Fatwa beliau, ketika ditanya tentang hukum menyingkat shalawat. Beliau mengatakan,

هذا لا ينبغي، بل ينبغي لمن كتب اسم النبي صلى الله عليه وسلم أو نطق به أن يصلي عليه صلاة كاملة يقول: صلى الله عليه وسلم، ولا يقول: (صلعم)، ولا: (ص) فقط، فهذا كسل لا ينبغي، بل السنة والمشروع أن يكتب الصلاة صريحة، فيقول: صلى الله عليه وسلم، أو عليه الصلاة والسلام ؛ لأن الله جل وعلا قال: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.

ويقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((من صلى علي واحدة صلى الله عليه بها عشراً)) ، وجاء عنه ((أن جبريل أخبره أن من صلى عليه واحدة، صلى الله عليه بها عشراً ومن سلم عليه واحدة سلم الله عليه بها عشراً))، الحسنة بعشرة أمثالها

Semacam ini tidak selayaknya dilakukan. Yang layak dilakukan untuk orang yang menulis nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menyebut nama beliau, untuk membaca shalawat kepada beliau secara sempurna. Dia tulis lengkap: shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak boleh disingkat: (صلعم) atau huruf (ص) saja. Semacam ini tindakan malas yang tidak selayaknya dilakukan. Yang sesuai sunah, shalawat ditulis jelas, shallallahu ‘alaihi wa sallam atau ‘alaihis shalatu was salam. Karena Allah ta’ala berfirman, yang artinya,

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya memberikan shalawat kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berilah shalawat dan salam kepada beliau.” (QS. Al-Ahzab: 56).

Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang bershalawat kepadaku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.’ (HR. Muslim)

Dalam riwayat yang lain, dinyatakan,

“Sesungguhnya jibril memberi kabar kepadaku, bahwa siapa yang memberikan shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali. Siapa yang memberikan salam untukku sekali maka Allah akan memberikan salam untuknya 10 kali.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/21560)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/17512-hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi.html

Bolehkah Istri Mencuri Uang Suami?

Salah satu tanggung jawab utama seorang suami adalah memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhan istrinya. Allah berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkah dengan hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)

Tanggung jawab ini terus terikat pada suami. Artinya, di dalam harta suami ada hak istri minimal sekadar nafkah yang mencukupinya. Andai saja sang suami pelit lantas tidak ingin menafkahi istrinya maka kewajiban tersebut tetap ada dan tidak akan gugur. Bahkan jika itu benar-benar terjadi, sang istri tidak berdosa jika harus mengambil harta suaminya secara diam-diam sekadar kebutuhannya.

Hindun binti ‘Utbah pernah mengeluhkan hal yang sama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena suaminya yaitu Abu Sufyan bersikap pelit dan tidak memberi istri serta anak-anaknya nafkah yang mencukupi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari no. 5364)

Sekali lagi, hal ini hanya berlaku jika nafkah istri tidak terpenuhi dengan baik. Adapun jika suami mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya, maka mengambil harta suami dengan diam-diam adalah hal yang terlarang, karena bagaimanapun harta tersebut asalnya adalah milik suami.

Berikutnya, jika dalam harta suami ada hak istri, maka dalam harta istri tidak ada hak suami. Sehingga kebolehan mengambil harta pasangannya secara diam-diam jika darurat tidak berlaku pada suami. Suami tidak berhak menggunakan harta istri tanpa seizin dan kerelaan istrinya.

Mahar yang dulu diberikan untuknya, gaji dan penghasilan yang dia dapatkan ketika ikut bekerja, hadiah pemberian bapaknya atau warisan dari orang tuanya, itu semua adalah murni milik sang istri dan suami tidak berhak mengambil sedikitpun kecuali jika istrinya merelakannya. Disebutkan dalam buku Fatwa Islam,

وأما بخصوص راتب الزوجة العاملة : فإنه من حقها ، وليس للزوج أن يأخذ منه شيئاً إلا بطِيب نفسٍ منها

”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316)

Semisal suaminya miskin atau sedang kesulitan keuangan, maka istri tidak berkewajiban membantu apalagi menafkahi balik suaminya. Namun istri boleh saja membantu keuangan keluarga jika dia ingin berbuat baik kepada suaminya.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/bolehkah-istri-mencuri-uang-suami.html

Zina Merajalela

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

Zina termasuk dalam perbuatan dosa besar. Di antara penyebab seseorang terjerumus ke dalam perbuatan yang nista ini, ialah karena rendahnya iman dan moral masyarakat, serta saking gampangnya mempertontonkan aurat secara murah dan vulgar, terutama yang terjadi di kalangan kaum wanita.

Sebagian faktor yang menyuburkan perilaku hina ini, ialah merajalelanya pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan. Tanpa takut dengan beban dosa, seluruh inderanya menerawang menikmati segala sesuatu yang tidak halal baginya. Ini menjadi langkah pertama bagi seseorang terjerumus ke jurang perbuatan zina yang nista. Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar manusia tidak terperangkap perzinaan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan katakan kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami atau ayah, atau ayah suami atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara laki-laki atau putra-putra saudara laki-laki atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita muslimah atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.[An-Nûr/24:30-31]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

كُتِبَ على بن آدَمَ نَصِيبُهُ من الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya“.[Muttafaqun ‘alaih]

Para ulama menyatakan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan[1]. Oleh karena itu, hendaklah kita senantiasa waspada dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi perangkap-perangkap perzinaan, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isrâ`/17:32]

Zina itu sendiri merupakan hutang yang pasti harus ditebus, dan tebusannya ada pada keluarga kita. Pepatah menyatakan:

عِفُّوْا تَعِفَّ نِسَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَبِرُّوْا أَبَاءَكُمْ يَبِرَّكُمْ أَبْناَؤُكُمْ

Jagalah dirimu, niscaya istri dan anakmu akan menjaga dirinya. Dan berbaktilah kepada orang tuamu, niscaya anakmu akan berbakti kepadamu.[2]

Dalam pepatah Arab lainnya disebutkan:

الزِّنّا دَيْنٌ قَضَاؤُهُ فِي أَهْلِكَ

(Perbuatan zina adalah suatu piutang, dan tebusannya ada pada keluargamu).

Kita seyogyanya bertanya kepada hati nurani masing-masing, relakah bila anak gadis kita, atau saudara wanita, atau ibu kita dizinai oleh orang lain? Bila tidak rela, maka janganlah berzina dengan anak atau saudara wanita atau ibu orang lain! Bila anda telah tega menzinai anak atau saudara wanita atau ibu seseorang, maka semenjak itu, ingatlah selalu, pada suatu saat perbuatan yang serupa akan menimpa anak gadis anda atau saudara wanita anda, atau bahkan ibu anda!

Atas dasar itu, hendaklah kita senantiasa berpikir panjang bila tergoda setan untuk melakukan perbuatan zina, baik zina kemaluan, zina pandangan, atau lainnya. Sebagaimana kita senantiasa mengingat pedihnya hukuman Allah di dunia dan akhirat, sehingga kita tidak mudah terjerembab ke dalam lembah kenistaan ini.

Hukuman Bagi Pezina
Salah satu bentuk hukuman yang diberikan Islam bagi pezina, selain dicambuk ialah diharamkannya menikah dengannya hingga kemudian ia bertaubat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik( pula)“.[An-Nûr/24:26]


Sebagian ulama ahli tafsir menyatakan, ayat ini ada kaitannya dengan ayat ke-3 surat an-Nûr, yaitu firman Allah Ta’ala, yang artinya: Lelaki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.

Sehingga penafsiran ayat ini menunjukkan, laki-laki yang tidak baik, pasangannya adalah wanita yang tidak baik pula. Sebaliknya, wanita yang tidak baik, pasangannya ialah orang yang tidak baik pula. Haram hukumnya bagi laki-laki yang baik atau wanita yang baik menikahi wanita atau lelaki yang tidak baik.[3]

Sebagian ulama menjabarkan penafsiran ini secara lebih jelas: “Barang siapa yang menikahi wanita pezina yang belum bertaubat, maka ia telah meridhai perbuatan zina. Dan orang yang meridhai perbuatan zina, maka seakan ia telah berzina. Bila seorang lelaki rela andai istrinya berzina dengan lelaki lain, maka akan lebih ringan baginya untuk berbuat zina. Bila ia tidak cemburu ketika mengetahui istrinya berzina, maka akankah ada rasa sungkan di hatinya untuk berbuat serupa? Dan wanita yang rela bila suaminya adalah pezina yang belum bertaubat, maka berarti ia juga rela dengan perbuatan tersebut. Barang siapa rela dengan perbuatan zina, maka ia seakan-akan telah berzina. Bila seorang wanita rela andai suaminya merasa tidak puas dengan dirinya, maka ini pertanda bahwa iapun tidak puas dengan suaminya”.

Kewajiban Pelaku Perzinaan
Oleh karena itu, orang yang terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar. Hendaklah disadari, bahwa perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati dirinya. Begitu pula hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan Allah Ta’ala yang mungkin akan menimpa keluarganya.

Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perbuatan ini dapat terhapuskan. Lantas, bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk yang belum ditegakkan atas pezina tersebut, apakah taubatnya dapat diterima?

Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Adalah Sahabat Mâ’iz bin Mâlik Radhiyallahu ‘anhu mengaku kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah berzina. Berdasarkan pengakuan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dirajam. Tatkala rajam telah dimulai, dan Sahabat Maa’iz merasakan pedihnya dirajam, ia pun berusaha melarikan diri. Akan tetapi, para sahabat yang merajamnya berusaha untuk mengejarnya dan merajamnya hingga meninggal. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahu bahwa Maa’iz Radhiyallahu ‘anhu berusaha melarikan diri, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَلاَّ تَرَكْتُمُوْهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوْبَ فَيَتُوْبَ اللهُ عَلَيْهِ  . أخرجه أحمد وأبو داود وابن أ بي شيبة

“Tidahkah kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya?” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Abi Syaibah]

Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan bahwa orang yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya. Di antara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا﴿٦٨﴾يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴿٦٩﴾إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.[Al-Furqân/25: 68-70]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Kejelekan yang telah lalu melalui taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran ini, dosa-dosa itu berubah menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun dosa-dosa itu tetap saja tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak membahayakannya. Bahkan akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan amalnya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahîh, dan keterangan ulama Salaf.”[4]

Bolehkah Menikah Dengan Pezina yang Sudah Bertaubat?
Menurut pendapat mayoritas ulama yang memiliki kredibilitas keilmuan, mereka membolehkan pernikahan dengan pelaku perzinaan yang benar-benar telah bertaubat.

Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, menurutku, pendapat ulama yang paling kuat ialah: bila lelaki pezina dan wanita pezina telah berhenti dari perbuatan zina, mereka menyesali perbuatannya dan bertekad tidak mengulanginya, maka pernikahan mereka sah. Sehingga seorang lelaki dibenarkan untuk menikahi wanita yang pernah ia zinahi setelah keduanya bertaubat. Sebagaimana dibolehkan bagi orang lain untuk menikahinya, tentunya setelah mereka bertaubat. Yang demikian itu, karena orang yang telah bertaubat dari dosa bagaikan orang yang tidak pernah melakukan dosa”[5].


Bila pezina itu seorang wanita, dan ia hamil dari hasil perzinaannya, maka untuk dapat menikahinya disyaratkan hal lain, yaitu wanita itu telah melahirkan anak yang ia kandung, sebagaimana ditegaskan pada fatwa Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berikut: “Tidak dibenarkan menikahi wanita pezina dan tidak sah akad nikah dengannya, hingga ia benar-benar telah bertaubat dan telah selesai masa iddahnya”.[6]

Apakah Harus Mengakui Masa Kelamnya Kepada Calon Pasangan?
Salah satu wujud dari taubat seseorang dari perbuatan dosa, ialah tidak menceritakan perbuatan dosanya kepada orang lain. Karena menceritakan lembaran kelam kepada orang lain merupakan pertanda lemahnya rasa malu, penyesalan dan lemahnya rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan menceritakannya menjadi pertanda adanya kebanggaan dengan perbuatannya yang nista itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِيْنَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ عَمَلاً بِاللَّيْلِ ثُمَّ يُصْبِحُ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ . فَيَقُوْلُ : يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سَتْرَ اللهِ عَنْهُ .

“Setiap ummatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang berterus-terang dalam bermaksiat. Dan di antara perbuatan berterus-terang dalam bermaksiat ialah, bila seseorang melakukan kemaksiatan pada malam hari, lalu Allah telah menutupi perbuatannya, akan tetapi ia malah berkata: “Wahai fulan, sungguh tadi malam aku telah berbuat demikian dan demikian,” padahal Rabbnya telah menutupi perbuatannya, justru ia malah menyingkap tabir Allah dari dirinya“.[Muttafaqun ‘alaih]

Pada hadits lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَةَ الَّتِي نَهَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا ، فَمَنْ ألم فَلْيَسْتَتِرْ بِسَتْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ الله

“Jauhilah olehmu perbuatan-perbuatan nista yang telah Allah Azza wa Jalla larang, dan barang siapa yang melakukannya, maka hendaknya ia menutupi dirinya dengan tabir Allah Azza wa Jalla , karena barang siapa yang menampakkan kepada kami jati dirinya, maka kamipun akan menegakkan hukum Allah” [Riwayat al-Baihaqi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Berdasarkan dalil ini dan juga dalil lainnya, para ulama menyatakan, dianjurkan bagi orang yang telah terjerumus dalam perbuatan dosa agar merahasiakan dosanya itu dan tidak menceritakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seorang wanita yang pernah berbuat zina dan sudah bertaubat menceritakan masa silamnya kepada siapapun, termasuk kepada laki-laki yang melamarnya. Terlebih, bila wanita itu benar-benar telah bertaubat dan menyesali dosanya. Karena yang wajib untuk diceritakan kepada laki-laki yang melamar adalah cacat atau hal-hal yang akan menghalangi atau mengurangi kesempurnaan hubungan suami istri[7]. Adapun perbuatan dosa, terlebih yang telah ditinggalkan dan telah disesali, maka tidak boleh diceritakan, karena siapakah dari kita yang tidak pernah berbuat dosa?

Penutup
Pada kesempatan ini, saya merasa perlu untuk mengingatkan saudara-saudaraku, agar senantiasa menjadikan pasangan hidupnya sebagai cermin dari jati dirinya. Bila anda menjadi marah atau benci karena mengetahui adanya kekurangan pada pasangan anda, maka ketahuilah, anda pun memiliki kekurangan serupa atau lainnya, yang mungkin lebih besar dari kekurangannya.

Bila anda merasa memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh pasangan anda, maka ketahuilah, ia pun memiliki kelebihan yang tidak ada pada diri anda. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpesan kepada kita dengan sabdanya:

لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مؤمنة إن كَرِهَ منها خُلُقًا رَضِيَ مِنْهاَ آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukmin, bila ia membenci suatu perangai darinya, niscaya ia suka dengan perangai yang lain” [HR Muslim]

Demikianlah, seyogyanya seorang muslim bersikap dan berfikir, tidak sepantasnya bersifat egois, hanya suka menuntut, akan tetapi tidak menyadari kekurangan yang ada pada dirinya sendiri. Bila kita menuntut agar pada diri calon pasangan kita memiliki berbagai kriteria yang sempurna, maka ketahuilah, calon pasangan kita pun memiliki berbagai impian tentang pasangan hidup yang ia dambakan. Karenanya, sebelum kita menuntut, terlebih dahulu wujudkanlah tuntutan kita pada diri kita sendiri. Dengan demikian, kita akan dapat berbuat adil dan tidak semena-mena bersikap dan dalam menentukan kriteria ideal calon pasangan hidup.

Semoga pemaparan singkat ini bermanfaat bagi kita, dan semoga Allah Ta’ala mensucikan jiwa kita dari noda-noda kenistaan.

Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Lihat Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni (11/504) dan Faidhul-Qadîr, al-Munawi (2/247).
[2] Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah, 15/315-323.
[3] Lihat Tafsîr ath-Thabari, Ibnu Jarir (18/108), Tafsîr al-Qurthubi (12/211), Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah (15/322), dan Tafsîr Ibnu Katsîr (3/278).
[4] Tafsîr Ibnu Katsîr, 3/328.
[5] Adhwâ’ul-Bayân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqithi, 5/429
[6]. Majmu’ Fataawa Lajnah Ad Daaimah 18/383, fatwa no: 17776.
[7] Lihat asy-Syarhul-Mumti’, Ibnu ‘Utsaimîn, 12/203


Referensi : https://almanhaj.or.id/26988-zina-merajalela-2.html

Tidak Boleh Mengobati Sihir Dengan Sihir

-Ternyata memang bisa juga,  mengobati sihir dengan sihir, sama-sama menggunakan bantuan jin untuk mengusir gangguan jin lainnya

-Walaupun terkadang bisa, tetapi tidak boleh , ini yang disebut NUSYRAH yang diharamkan

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu anhuma, ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.

‘Nusyrah itu termasuk perbuatan syaithan.”[1]

Inilah yang dimaksud NUSYRAH YANG HARAM , Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah Menjelaskan,

يعني : حل السحر على يد الساحر , هو من عمل الشيطان ؛ لأنه يحله بدعاء غير الله , والاستغاثة بغير الله

“Yaitu mengobati sihir dengan sihir, ini merupakan perbuatan syaithan karena mengobati sihir dengan meminta kepada selain Allah dan meminta istigatsah kepada selain Allah.”[2]

-Ini dipraktekkan oleh paranormal atau dukun yang berkedok ustadz/kiayi, mereka menggunakan cara-cara yang aneh dan diluar syariat seperti:

1.Membaca Jampi-jampi atau mantera-mantera dengan bahasa yang tidak jelas

2.Melakukan gerakan-gerakan aneh seperti tari-tarian aneh bahkan gerakan yang bertentangan dengan syariat

3.Meminta agar korban sihir atau keluarga melakukan ritual kesyirikan juga seperti menyembelih ayam dengan menyebut nama orang (bukan nama Allah) atau memberikan sesajen kepada pohon dan lain-lain

4.Biasanya berusaha mengadu domba misalnya:

“Ini sihir dikirim oleh fulan untuk sang ayah, tetapi yang kena malah anaknya”. Padahal belum tentu fulan yang melakukan atau mengirim sihir

-Adapun yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan ruqyah yang syar’i, ini yang dimaksud dengan “NUSYRAH YANG BOLEH”. Jadi Nusyrah ada yang boleh dan ada yang terlarang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

القسم الأول: أن تكون بالقرآن الكريم، والأدعية الشرعية، والأدوية المباحة فهذه لا بأس بها لما فيها من المصلحة وعدم المفسدة
القسم الثاني: إذا كانت النشرة بشيء محرم كنقض السحر بسحر

“Dua jenis Nusyrah yaitu:

1.Dengan Al-Quran, doa-doa yang syar’i dan obat-obatan yang mubah, tidak mengapa jika ada mashlahat dan tidak ada mafsadat

2.Nusyrah dengan yang diharamkan yaitu mengobati sihir dengan sihir.”[3]

-Yang boleh inilah yang dikenal dengan ruqyah syar’iyyah, syaratnya ada 3 sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata:

وقد أجمع العلماء على جواز الرقى عند اجتماع ثلاثة شروط : أن يكون بكلام الله تعالى أو بأسمائه وصفاته ، وباللسان العربي أو بما يعرف معناه من غيره ، وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بذات الله تعالى

Para ulama telah sepakat untuk membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:
1. Menggunakan firman Allah Taala atau Asma’ dan Sifat-Nya (atau hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent)
2. Diucapkan dalam bahasa Arab dengan makna dapat difahami maknanya.
3. Harus diyakini bahwa zat ruqyah TIDAK memberikan pengaruh, tetapi Allah yang memberikan pengaruh (ruqyah hanya sebab saja).”[4]

Demikian semoga kita bisa memahaminya dan menyebarkan dakwah tauhid ini kepada manusia

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong samalewa

Penyusun: Raehanul Bahraen

[1] HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykaatul Mashaabiih no. 4553

[2] Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 8/90, syamilah

[3] Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/177, syamilah

[4] Fahul Bari 16/258, syamilah

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-boleh-mengobati-sihir-dengan-sihir.html#_ftn2