Ada Apa Dengan Bulan Sya’bân?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Setelah menyampaikan kalimat pembuka, beliau rahimahullah mengatakan :
Amma ba’du, berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkait dengan bulan Sya’bân.

Pertama :  Keutamaan Puasa bulan Sya’ban
Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah Radhiyallahu anhuma menceritakan.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يَصُوْمُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامً مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan dengan puasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Sya’bân.“[1]

Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa penuh pada bulan Sya’bân.”[2]

Dalam riwayat lain Imam Muslim,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا

“Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’bân kecuali sedikit.“[3]

Imam Ahmad rahimahullah dan Nasa’i rahimahullah meriwayatkan sebuat hadits dari Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’bân. Lalu ada yang berkata, ‘Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda berpuasa pada bulan Sya’bân.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada bulan itu, amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan saya diangkat saat saya sedang puasa.[4]

Kedua : Puasa Nisfu Sya’aban.
Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam al-Lathâ’if[5],  dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari ‘Ali Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allâh Azza wa Jalla turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, “Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri ? …”[6]

Saya mengatakan, “Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannâr. Beliau rahimahullah mengatakan[7] , ‘Yang benar, hadits itu maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad rahimahullah dan Yahya bin Ma’in rahimahullah mengatakan, ‘Orang ini pernah memalsukan hadits.”

Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya’bân itu bukan amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama’, hukum syari’at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).

Ketiga : Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban.
Ada beberapa riwayat yang dikomentari oleh Ibnu Rajab rahimahullah setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullah menilai sebagiannya shahih dan beliau rahimahullah membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân. Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya’bân lalu Allâh Azza wa Jalla memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb.” Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Bukhâri rahimahullah menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya mengatakan, “Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki kelemahan. ”

as-Syaukâni rahimahullah menyebutkan bahwa dalam riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz rahimahullah menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya’bân.

Keempat : Shalat Pada Malam Nisfu Sya’ban.
Untuk masalah ini ada tiga tingkatan.
Tingkatan Pertama : Shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya diluar malam nisfu Sya’bân. Seperti orang yang terbiasa melakukan shalat malam. Jika orang ini melakukan shalat malam yang biasa dilakukannya diluar malam nisfu Sya’bân pada malam nisfu Sya’bân tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka shalat yang dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allâh Azza wa Jalla.

Tingkatan Kedua : Shalat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya’bân. Ini termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para shahabatnya. Adapun hadits Ali Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah rahimahullah, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya.” Diatas sudah dijelaskan bahwa Ibnu Rajab rahimahullah menilainya lemah, sementara Rasyid Ridha rahimahullah menilainya palsu. Hadits seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syar’i. Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadits lemah dalam masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, diantaranya :

Syarat pertama kelemahan hadits itu tidak parah. Sementara kelemahan hadits (tentang shalat nisfu Sya’bân) ini sangat parah. Karena diantara perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadits, sebagaimana kami nukilkan dari Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah.
Syarat kedua, hadits yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadits-hadits lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadits-hadits lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati. Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama. Dan sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk menunaikan shalat nisfu Sya’bân, syarat-syarat ini tidak terpenuhi. Karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dan yang lainnya. Dalam al-Lathâif (hlm. 145) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Begitu juga tentang shalat malam pada malam nisfu Sya’bân, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari shahabat. Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla tidak mensyari’atkan bagi kaum Mukminin satu amalan khusus pun pada malam nisfu Sya’bân ini, tidak melalui kitabullah, ataupun melalui lisan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak melalui sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”

Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan, “Semua riwayat yang menerangkan keutamaan shalat malam nisfu Sya’bân adalah riwayat palsu.”

Keterangan terbaik tentang shalat malam nisfu Sya’bân yaitu perbuatan sebagian tabi’in, sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dalam al-Lathâif (hlm. 144), “Malam nisfu Sya’bân diagungkan oleh tabi’in dari Syam. Mereka bersungguh-sungguh melakukan ibadah pada malam itu. Dari mereka inilah, keutamaan dan pengagungan malam ini diambil. Ada yang mengatakan,, ‘Riwayat yang sampai kepada mereka tentang malam nisfu Sya’bân itu adalah riwayat-riwayat isra’iliyyat.’ Ketika kabar ini tersebar diseluruh negeri, manusia mulai berselisih pendapat, ada yang menerimanya dan sependapat untuk mengagungkan malam nisfu Sya’bân, sedangkan Ulama Hijâz mengingkarinya. Mereka mengatakan, ‘Semua itu perbuatan bid’ah.‘

Tidak diragukan lagi, pendapat yang ulama Hijaz ini adalah pendapat yang benar. Karena Allâh berfirman, yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (al-Maidah/5:3). Seandainya shalat malam nisfu Sya’bân itu bagian dari agama Allâh, tentu Allâh Azza wa Jalla jelaskan dalam kitab-Nya, atau dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui ucapan maupun perbuatannya n . Ketika keterangan itu tidak ada, itu berarti shalat khusus ini bukan bagian dari agama Allâh Azza wa Jalla . Semua (ibadah) yang bukan bagian dari agama Allâh Azza wa Jalla adalah bid’ah, sementara ada dalil shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bid’ah itu sesat.”

Tingkatan Ketiga. Dikerjakan malam itu satu shalat khusus dengan jumlah tertentu dan ini dilakukan tiap tahun. Maka ini lebih parah daripada tingkatan kedua dan lebih jauh dari sunnah. Riwayat-riwayat yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits palsu. As-Syaukâni rahimahullah mengatakan[8] , “Semua riwayat tentang shalat malam nisfu Sya’bân ini adalah riwayat bathil dan palsu.”

Kelima : Tersebar di Masyarakat Bahwa Pada Malam Nisfu Sya’ban itu Ditentukan Apa yang Akan Terjadi Tahun itu.
Ini kabar yang bathil. Malam penentuan takdir kejadian selama setahun itu yaitu pada malam qadar (lailatul Qadar). Allâh berfirman.

حم﴿١﴾وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ﴿٢﴾إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ﴿٣﴾فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Haa miim. Demi Kitab (al Qur’ân) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah“. [ad-Dukhân/44:1-4].

Malam diturunkannya al-Qur’ân adalah lailatul qadar. Allâh berfirman.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Qurân) pada malam kemuliaan. [al-Qadr/97:1]

Yaitu pada bulan Ramadhân. Karena Allâh Azza wa Jalla menurunkan al-Qur’an pada bulan itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al Qur’ân.” [al-Baqarah/2:185]

Orang yang mengira bahwa malam nisfu Sya’bân merupakan waktu Allâh Azza wa Jalla menentukan apa yang akan terjadi dalam tahun itu berarti dia telah menyelisihi kandungan al-Qur’an.


Keenam : Sebagian Orang Membuat Makanan Pada Hari Nisfu Sya’ban dan Membagikannya Kepada Fakit Miskin.
Ini yang mereka namakan ‘asyiyâtul wâlidain. Perbuatan ini juga tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sehingga mengkhususkan amalan ini pada nisfu Sya’bân termasuk amalan bid’ah yang telah diperingatkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,”Semua bid’ah itu sesat.”

Ketahuilah, orang yang membuat kebid’ahan dalam agama Allâh Azza wa Jalla ini berarti dia telah terjerumus dalam beberapa larangan :

Perbuatannya menyiratkan pendustaan terhadap kandungan firman Allâh Azza wa Jalla,


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” [al-Maidah/5:3].

Karena apa yang dibuat-buat ini dan diyakini sebagai bagian dari agama ini tidak termasuk agama ketika agama ini diturunkan. Dengan demikian, ditinjau dari kebid’ahan ini berarti agama itu belum sempurna (sehingga perlu disempurnakan-red)

Membuat-buat suatu yang baru menyiratkan kelancangan terhadap Allâh dan rasulNya.
Orang yang membuat-buat suatu yang baru berarti ia memposisikan dirinya sama dengan Allâh Azza wa Jalla dalam menghukumi manusia. Allâh berfirman.


أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh?” [as-Syuura/42:21]

Membuat-buat suatu baru berkonsekuensi satu diantara dua. Yang pertama, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu bahwa amalan ini bagian dari agama dan kedua, Nabi tahu namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikannya. Kedua anggapan ini adalah celaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena yang pertama menuduh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu syari’at dan kedua menuduh beliau menyembunyikan bagian dari agama Allâh yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketahui.
Kebid’ahan menyebabkan manusia berani terhadap syari’at Allâh Azza wa Jalla. Ini sangat dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla.
Kebid’ahan ini akan memecah belah umat. Karena masing-masing membuat manhaj sendiri dan menuduh yang lain masih kurang. Ini akan menyeret umat kedalam apa yang dilarang Allâh dalam firmanNya.


وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali Imrân/3:105]

Dan dalam firman-Nya.

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ ۚ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi bergolong-golong, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allâh, kemudian Allâh akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” [al-An’âm/6:159]

Kebid’ahan ini membuat pelakunya tersibukkan sehingga meninggalkan suatu yang disyari’atkan. Para pembuat bid’ah itu, tidaklah membuat suatu kebid’ahan kecuali pada saat yang sama dia telah menghancurkan syari’at yang sepadan dengannya.
Sesungguhnya apa yang tercantum dalam kitabullah dan sunnah yang shahih itu sudah cukup bagi orang-orang yang mendapat hidayah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعًا ۖ بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ ۖ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah, “Dengan kurnia Allâh dan rahmat-Nya, hendaklah mereka bergembira dengannya. karuniaa Allâh dan rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. [Yûnus/10:57-58]

Dan firman-Nya.

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” [Thaha/20:123]

Akhirnya saya memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa memberikan petunjuk kepada kami dan kepada saudara-saudara kami kaum Muslimin menuju shirâtul mustaqîm dan saya memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa mengurusi kita di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla Maha Dermawan dan Maha Pemurah.

(Diterjemahkan dengan sedikit ringkas dari Majmu’ Fatawa beliau, 20/25-33)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] HR Bukhâri, no. 1969 dan Muslim, no. 1156 dan 176
[2] HR Bukhâri, no. 1970
[3] HR Muslim, no. 1156 dan 176
[4] HR Ahmad, 5/201 dan Nasâ’i, 4/102
[5] Halaman. 143, cet. Dar Ihyâ’ Kutubil Arabiyah
[6] HR Ibnu Mâjah, no. 1388
[7] Majmu’ Fatawa beliau 5/622
[8] al-Fawâidul Majmû’ah, hlm. 15


Referensi : https://almanhaj.or.id/3436-ada-apa-dengan-bulan-syaban.html

Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?

Sebelum memasuki bulan Ramadan, ada satu bulan yang sering kita lalaikan, yakni bulan Syakban (bulan kedelapan). Bulan Syakban adalah bulan yang mulia, ia adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, karena berada di antara dua bulan yang agung yaitu Rajab dan Ramadan, tidak ada yang memanfaatkan bulan Syakban sebaik mungkin dengan amal saleh selain orang yang diberikan taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Berikut kami rangkum hal-hal yang diperintahkan untuk dilakukan di bulan Syakban:

Pertama, persiapan menyambut Ramadan.

Persiapan paling utama adalah ILMU DIIN, pengetahuan terkait amaliyah di bulan Ramadan.

Sebagian orang ada yang cuma tahu Ramadan adalah saatnya puasa, yang dilakukan adalah menahan lapar dari terbit fajar Shubuh sampai tenggelam matahari, cuma itu saja yang ia tahu. Saatnya sahur, berarti makan sahur, saatnya berbuka, pokoknya berbuka. Bertahun-tahun hanya diketahui seputar hal itu saja. Sampai-sampai ia hanya puasa namun tidak menjalankan shalat sama sekali di bulan Ramadan.

Selain puasa dari sisi rukun seperti tadi yang kita jalankan, ada juga amalan sunnah terkait puasa seperti mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka puasa. Juga ada amalan shalat tarawih, membaca Alquran, sedekah, dan hal lainnya.

Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban.

Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1969 dan Muslim, no. 1156).

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif mengatakan, “Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Syakban karena puasa Syakban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Syakban. Karena puasa di bulan Syakban sangat dekat dengan puasa Ramadan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadan.”

Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan.

Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan.

Salamah bin Kahiil berkata,

كَانَ يُقاَلُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاءِ

“Dahulu bulan Syakban disebut pula dengan bulan para qurra’ (pembaca Alquran).”

Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti:

  • mengkhususkan bulan Syakban untuk kirim doa pada leluhur.
  • mengkhususkan ziarah kubur pada bulan Syakban sebelum masuk Ramadan.
  • padusan atau keramasan sebelum masuk Ramadan. Ini juga tidak perlu dilakukan karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mandi besar sebelum masuk Ramadan.

Ingatlah!

Abu Bakr Al-Balkhi berkata,

شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقِيِّ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادُ الزَّرْعِ .

“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.”

Semoga jadi amalan penuh berkah di bulan Syakban dan kita dimudahkan berjumpa dengan bulan penuh berkah, yakni bulan Ramadan.


Gunungkidul, 27 Rajab 1441 H, 22 Maret 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/23687-apa-yang-dilakukan-di-bulan-syakban.html

Hukum Memukul Wajah

Bolehkah Memukul Wajah, Untuk Menghukum Anak Nakal?

Pertanyaan:

Saya lihat beberapa kejadian seorang motivator malah menampar muka sang murid, yang jadi pertanyaan: jika murid itu nakal bolehkah menghukum dengan memukul mukanya ?

Jawaban:

Bismillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, Amma ba’du.

Saudara/saudari yang kami muliakan, pada dasarnya dalam dunia pendidikan harus ditanamkan sikap kelemah-lembutan, seorang pendidik haruslah menyikapi peserta didiknya dengan bijak dan penuh kelembutan, karena kelemah-lembutan memiliki keutamaan yang besar, hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :

إن الرفق لا يكون في شيئ إلا زانه وما ينزع من شيئ إلا شانه

“Tidaklah kelemah-lembutan ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya dan tidaklah dicabut darinya melainkan akan memperburuknya. (HR. Muslim 2594).

Imam An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini berkenaan tentang:

فَضْلُ الرِّفْقِ وَالْحَثُّ عَلَى التَّخَلُّقِ وَذَمُّ الْعُنْفِ وَالرِّفْقُ سَبَبُ كُلِّ خَيْرٍ

“Keutamaan lemah lembut, himbauan agar berakhlak mulia dan tercelanya tindakan kekerasan, karena kelemah-lembutan merupakan sebab datangnya seluruh kebaikan (Syarah an-Nawawi ala Muslim: 16/145).

Sehingga nasehat yang baik dari hati ke hati dengan penuh kelembutan lebih membuat peserta didik tergerak hatinya untuk menerima apa yang disampaikan gurunya, sehingga ia bisa berkembang menjadi pribadi yang mulia secara dorongan fitrahnya.

Namun, jika seorang pendidik telah mengedepankan sikap lemah lembut, akan tetapi masih ada di antara peserta didik yang masih membutuhkan untuk disikapi dengan tegas, sehingga memerlukan adanya tindakan pemukulan, sebagaimana Rasulullah memerintahkan orang tua sebagai pendidik untuk memukul anaknya yang telah berusia 10 tahun jika enggan mendirikan sholat, sebagimana sabda beliau ﷺ:

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan sholat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah ia jika tidak melaksanakannya” (HR. Abu Daud : 418).

Berkenaan dengan pukulan pada hadits ini, maka tentunya bukan sembarang pukulan melainkan pukulan dengan tujuan pendidikan semata, sebagimana penjelasan para ulama, diantaranya Syaikh Ubaidullah bin Muhammad Abdussalam al-Mubarokfuri:

ضرباً غير مبرح متقين عن الوجه

“Yaitu pukulan yang tidak keras/kejam dengan menjauhkan bagian wajah “ (Muroatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashobih: 2/277).

Begitu juga syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah berkata:

ضرباً غير مبرح ينفعه ولا يضره، ينفعه في الزجر والتخويف والردع، ولا يضره بأن يلحق به ضرراً في جسمه أو في أعضائه

“Yaitu pukulan yang tidak keras/kejam, pukulan yang bermanfaat baginya namun tidak membahayakannya, bermanfaat dalam rangka memberi peringatan, membuatnya takut jika tidak menunaikan sholat dan sebagai pengendalian bagi dirinya, Dan bukanlah pukulan yang membahayakan fisiknya atau anggota tubuhnya” (Syarhu Sunani Abi Dawud: 69/6).

Sehingga batasan pukulan yang dibolehkan yaitu pukulan yang sifatnya ringan dan penuh kasih sayang dengan tujuan berupa teguran dalam ruang lingkup pendidikan, serta dengan menghindari pukulan pada bagian wajah atau muka.

Berkenaan dengan memukul area wajah, secara tegas Rasulullah ﷺ telah melarangnya, berdasarkan sabda beliau ﷺ :

إذَا قاتَلَ أحَدُكُمْ فلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ.

“Jika salah seorang dari kalian berperang (memukul), maka hendaklah ia menghindari bagian wajah” (HR. Bukhari : 2372).

Sehingga dijelaskan oleh Imam Badruddin al-‘Aini rahimahullah dalam kitab beliau Umdatul Qori:

إِنَّه إِذا وَجب اجتناب الْوَجْه عِنْد الْقِتَال مَعَ الْكَافِر، فاجتناب وَجه العَبْد الْمُؤمن أوجب.

“Jika berperang dengan orang kafir saja wajib menghindari memukul bagian wajah, tentunya menghindari memukul bagian wajah seorang hamba yang beriman lebih wajib lagi” (Umdatul Qori: 13/115).

Imam as-Suyuthi rahimahullah juga menjelaskan:

وَذَلِكَ إِكْرَاما لَهُ وَلِأَنَّهُ فِيهِ محَاسِن الْإِنْسَان وأعضاءه اللطيفة وَإِذا حصل فِيهِ شين أَو أثر كَانَ أقبح

“dan hal tersebut merupakan bentuk memuliakan wajah, karena pada wajah seseorang terdapat pesonanya sebagai manusia, dan terdapat juga anggota tubuhnya yang lunak, dan apabila terdapat cacat atau bekas pukulan maka akan menjadikannya buruk rupa”. (Syarhu Suyuthi ala Muslim: 4/255)

Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah, kemudian beliau menjawabnya:

والمدار كله على هل هذا الضرب يتأدب به الطفل أو لا يتأدب, وإذا كان يتأدب به فلا يضرب ضربا مبرحا, لا يضرب على الوجه, ولا على محل القاتل, وإنما يضرب على الظهر أو الكتف أو ما أشبه ذلك مما لا يكون سببا في هلاكه, والضرب على الوجه له خطأه لأن الوجه أعلى ما يكون للإنسان, وأكرم ما يكون على الإنسان, وإذا ضرب عليه أصابه من الذل والهوان أكثر مما لو ضرب على ظهره, ولهذا نهي عن الضرب على الوجه

“Persoalan ini seluruhnya terletak pada “Apakah dengan pukulan seorang anak bisa menjadi disiplin atau tidak ?“, jika benar dapat mendisiplinkan seorang anak, maka ia tidak boleh dipukul secara keras, tidak boleh juga pada wajahnya, dan tidak boleh juga pada area (anggota tubuh) yang dapat membunuhnya, akan tetapi ia hanya boleh dipukul pada bagian punggung, atau bahu, atau yang serupa dengannya yang tidak membuatnya celaka, Sedangkan pukulan pada bagian wajah/muka merupakan kesalahan, karena wajah adalah bagian tertinggi dan paling mulia yang dimiliki oleh manusia, jika wajah tersebut dipukul maka ia akan jauh merasa terhina dan malu daripada dipukul pada bagian punggung, sehingga dengan inilah terlarangnya memukul pada bagian wajah”.

(http://binothaimeen.net/content/12489).

Wallahu A’lam.

Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom

(Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta)

sumber : https://konsultasisyariah.com/35906-hukum-memukul-wajah.html

Roqib dan ‘Atid

Roqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat, namun menunjukkan sifat malaikat. Sifat roqib itu menunjukkan malaikat yang senantiasa mengawasi manusia, berada di sisi kiri dan kanan. Sedangkan ‘atid menunjukkan malaikat yang selalu hadir di mana pun kita berada.

Allah Ta’ala berfirman,

إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18)

“(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18).

Ayat di atas menerangkan adanya malaikat yang mencatat amalan manusia. Setiap yang diucapkan oleh manusia pasti dicatat oleh malaikat yang selalu dekat dan selalu hadir. Malaikat tersebut tidaklah meninggalkan satu kata pun kecuali akan dicatat. Sebagaimana pula Allah menyebutkan dalam ayat lain,

وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ

“Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Infithar: 10-12).

Para ulama berselisih pendapat apakah yang dicatat adalah seluruh ucapan. Al Hasan Al Bashri dan Qotadah mengatakan seluruh ucapan dicatat baik kebaikan, keburukan dan ucapan yang sifatnya mubah. Sedangkan Ibnu ‘Abbas berpendapat yang dicatat adalah ucapan yang bernilai pahala dan bernilai dosa (hukuman). Namun tekstual ayat menunjukkan seluruh ucapan dicatat, bukan hanya yang bernilai pahala dan dosa saja.

Dari Thowus, Imam Ahmad berkata,

يكتب الملك كل شيء حتى الأنين. فلم يئن أحمد حتى مات رحمه الله

“Malaikat akan mencatat segala sesuatu sampai pun keluh kesah ketika sakit.” Oleh karena itu, Imam Ahmad tidak pernah berkeluh kesah ketika sakit sampai beliau rahimahullah menghembuskan nafas terakhir.

Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat (yang artinya), “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri”, lalu ia berkata, “Wahai manusia, telah dibentangkan padamu catatan amalan. Di sisi kalian ada dua malaikat yang mulia yang satunya berada di sisi kanan, yang lainnya di sisi kiri. Yang berada di sisi kanan, itulah yang mencatatat amalan kebaikan. Sedangkan yang berada di sisi kiri, itulah yang mencatat amalan kejelekan. Jadi beramallah semaumu. Baik sedikit maupun banyak, semuanya akan dicatat dalam catatan amalanmu. Dan itu akan bersamamu di lehermu hingga engkau di kubur sampai engkau keluar untuk dihisab pada hari kiamat.

وَكُلَّ إِنْسَانٍ أَلْزَمْنَاهُ طَائِرَهُ فِي عُنُقِهِ وَنُخْرِجُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كِتَابًا يَلْقَاهُ مَنْشُورًا اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا

“Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. “Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu“.” (QS. Al Isra’: 13-14). Al Hasan kemudian berkata, “Kelak engkau akan menghisab dirimu sendiri.”

Pembahasan di atas disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir.

Jika kita lihat dari perkataan para ulama, yang dimaksud dengan roqib dan ‘atid bukan nama malaikat namun menunjukkan sifat malaikat. Roqib adalah malaikat yang sifatnya selalu mengawasi. Sedangkan ‘atid adalah malaikat yang sifatnya selalu hadir di sisi manusia. Sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al Jalalain karya Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi.

Begitu pula diterangkan dalam Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi bahwa roqib adalah sifat malaikat yang senantiasa mengawasi di sisi kanan atau sisi kiri. Sedangkan menurut Az Zujaaj, ‘atid adalah malaikat yang memiliki sifat selalu hadir di mana pun seseorang berada.

Dari sini, kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa setiap kita akan diawasi oleh dua malaikat yang bertugas mencatat amalan yang baik dan buruk. Jika memahami demikian, semestinya kita semakin serius untuk beramal kebaikan dan berusaha menjauhi kejelekan di mana pun kita berada. Karena ingatlah semuanya akan dicatat!

Hanya Allah yang memberi hidayah untuk beramal sholih dan meninggalkan keburukan.

—

Ditulis saat waktu senggang di Kampus UMY, Gamping, D. I. Yogyakarta, 25 Jumadal Ula 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3289-roqib-dan-atid.html

Umur Untuk Amal Shalih

Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Manusia memiliki fithrah mencintai harta dan menyukai umur yang panjang, bahkan semakin usia bertambah kedua hal tersebut semakin bertambah besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ

Anak Adam semakin tua, dan dua perkara semakin besar juga bersamanya: cinta harta dan panjang umur. [HR. Bukhâri, no: 5942, dari Anas bin Mâlik]

Keutamaan Umur Panjang Disertai Ketaatan
Sesungguhnya panjang umur merupakan modal untuk meraih kedudukan yang tinggi di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Namun jika umur yang panjang dipenuhi dengan keburukan, maka pemiliknya  menjadi orang yang paling buruk.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ  مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ  قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ  مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ 

Dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya, bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasûlullâh, siapakah manusia yang terbaik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya”. Dia bertanya lagi, “Lalu siapakah orang yang terburuk?” Beliau menjawab, “Orang yang berumur panjang dan buruk amalnya”. [HR. Ahmad; Tirmidzi; dan al-Hâkim. Dishahihkan oleh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/313, no. 3363, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Kenapa orang yang panjang umurnya dan baik amalnya merupakan orang terbaik ? Karena orang yang banyak kebaikannya, setiap kali umurnya bertambah maka pahalanya juga bertambah dan derajatnya semakin tinggi. Kesempatan hidupnya merupakan tambahan pahala dengan sebab nilai amalannya yang terus tambah, walaupun hanya sekedar istiqâmah di atas iman. Karena apakah yang lebih besar dari iman di dalam kehidupan ini?

Sebaliknya, seburuk-buruk orang adalah orang yang panjang umurnya dan buruk amalnya, karena waktu dan jam seperti modal bagi pedagang. Seyogyanya, dia menggunakan modalnya dalam perdagangan yang menjanjikan keuntungan. Semakin banyak modal yang diinvestasikan, maka keuntungan yang akan diraihnya juga semakin banyak. Barangsiapa melewatkan hidup untuk kebaikannya maka dia telah beruntung dan sukses. Namun barangsiapa menyia-nyiakan modalnya, dia tidak akan beruntung dan bahkan merugi dengan kerugian yang nyata”.[1]

Di dalam hadits yang lain disebutkan :

وعَنِ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  :« أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِكُمْ ». قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ : خِيَارُكُمْ أَطْوَلُكُمْ أَعْمَاراً وَأَحْسَنُكُمْ أَعْمَالاً

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah aku beritahukan kepada kamu tentang orang yang paling baik di antara kamu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Ya wahai Rasûlullâh”.  Beliau bersabda, “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling panjang umurnya di antara kamu dan paling baik amalnya”. [HR. Ahmad; Ibnu Hibbân; dan al-Baihaqi. Dishahihkan oleh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/312, no. 3361, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan panjang umur yang disertai dengan amal yang baik. Syaikh Abdurrauf al-Munâwi rahimahullah menjelaskan perkara tersebut dengan berkata, “Karena termasuk keadaan seseorang adalah bertambah dan meningkat dari satu kedudukan menuju kedudukan (di atasnya) sehingga mencapai kedudukan kedekatan (kepada Allâh), maka seorang Mukmin yang berusaha mencari bekal untuk akhirat dan berusaha menambah amal shalih tidak layak menginginkan berhentinya dari apa yang dia inginkan itu dengan mengharapkan kematian.”[2]

Oleh karena itu seorang Mukmin jangan sampai menyia-nyiakan umur dan waktunya. Hendaklah dia selalu waspada terhadap kehidupannya, umur yang masih ada hendaklah diisi dengan amal sholih. Jika tidak, maka kerugian yang akan didapatkan.

Amal Meningkatkan Derajat
Sebuah kejadian penuh hikmah dan pelajaran di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa amal seseorang akan meningkatkan derajatnya dan juga menjelaskan bahwa hari-hari dalam kehidupan adalah kesempatan untuk manambah amalan. Marilah kita perhatikan hadits di bawah ini:

وعَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ أَنَّ نَفَراً مِنْ بَنِى عُذْرَةَ ثَلاَثَةً أَتَوُا النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمُوا – قَالَ – فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ يَكْفِنِيهِمْ. قَالَ طَلْحَةُ أَنَا. قَالَ فَكَانُوا عِنْدَ طَلْحَةَ فَبَعَثَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْثاً فَخَرَجَ فِيهِ أَحَدُهُمْ فَاسْتُشْهِدَ – قَالَ – ثُمَّ بَعَثَ بَعْثاً فَخَرَجَ فِيهِ آخَرُ فَاسْتُشْهِدَ – قَالَ – ثُمَّ مَاتَ الثَّالِثُ عَلَى فِرَاشِهِ قَالَ طَلْحَةُ فَرَأَيْتُ هَؤُلاَءِ الثَّلاَثَةَ الَّذِينَ كَانُوا عِنْدِى فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ الْمَيِّتَ عَلَى فِرَاشِهِ أَمَامَهُمْ وَرَأَيْتُ الَّذِى اسْتُشْهِدَ أَخِيراً يَلِيهِ وَرَأَيْتُ الَّذِى اسْتُشْهِدَ أَوَّلَهُمْ آخِرَهُمْ – قَالَ – فَدَخَلَنِى مِنْ ذَلِكَ – قَالَ – فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ – قَالَ – فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَمَا أَنْكَرْتَ مِنْ ذَلِكَ لَيْسَ أَحَدٌ أَفْضَلَ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَمِّرُ فِى الإِسْلاَمِ لِتَسْبِيحِهِ وَتَكْبِيرِهِ وَتَهْلِيلِهِ »

Baca Juga  Hakikat Tawakkal
Dari Abdullâh bin Syaddad bahwa ada tiga orang dari suku Bani ‘Udzrah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mereka masuk Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah yang mau membantuku untuk mencukupi kebutuhan mereka?” Thalhah berkata, “Aku”. Maka mereka bersama Thalhah.
Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan, salah seorang dari mereka (tiga orang tersebut) keluar dalam pasukan itu, lalu dia mati syahid.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan lagi, salah seorang yang lain (dari tiga orang tersebut) ikut keluar dalam pasukan itu, lalu dia mati syahid.
Kemudian orang yang ketiga mati di atas tempat tidurnya. Thalhah berkata, “Aku bermimpi, tiga orang yang dahulu bersamaku itu berada dalam surga. Aku melihat orang yang mati di atas tempat tidurnya itu berada di depan mereka. Dan aku lihat orang yang mati syahid terakhir mengiringinya. Aku juga melihat orang yang mati syahid pertama kali berada paling belakang. Maka hatiku mengingkari hal itu. Lalu saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku ceritakan hal itu kepada beliau, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang engkau ingkari dari hal itu ? Tidak ada seorangpun yang lebih utama di sisi Allâh daripada seorang Mukmin yang diberi umur panjang dalam agama Islam untuk bertasbîh, bertakbîr, dan bertahlîl untukNya”. [HR. Ahmad dan Abu Ya’ala. Dinyatakan hasan shahih oleh al-Albâni di dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/314, no. 3367, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Lihatlah bagaimana seorang Muslim yang mati di atas kasurnya lebih tinggi derajatnya di surga dibandingkan orang-orang  yang mati syahid sebelumnya ? Ini semua dengan sebab iman dan amal shalihnya dalam kehidupannya yang lebih panjang dari kedua saudaranya itu, walaupun hanya beberapa waktu! Allâh Maha Besar dengan karunia-Nya.

Kisah Dua Bersaudara Dari Suku Baliy
Ada kisah lain lagi. Kisah dua bersaudara yang masuk Islam bersama-sama, lalu keduanya meraih khusnul khatimah di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala , namun berbeda derajatnya dengan sebab umur yang berbeda !

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلَيْنِ مِنْ بَلِىٍّ قَدِمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِسْلاَمُهُمَا جَمِيعًا فَكَانَ أَحَدُهُمَا أَشَدَّ اجْتِهَادًا مِنَ الآخَرِ فَغَزَا الْمُجْتَهِدُ مِنْهُمَا فَاسْتُشْهِدَ ثُمَّ مَكَثَ الآخَرُ بَعْدَهُ سَنَةً ثُمَّ تُوُفِّىَ. قَالَ طَلْحَةُ فَرَأَيْتُ فِى الْمَنَامِ بَيْنَا أَنَا عِنْدَ بَابِ الْجَنَّةِ إِذَا أَنَا بِهِمَا فَخَرَجَ خَارِجٌ مِنَ الْجَنَّةِ فَأَذِنَ لِلَّذِى تُوُفِّىَ الآخِرَ مِنْهُمَا ثُمَّ خَرَجَ فَأَذِنَ لِلَّذِى اسْتُشْهِدَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَىَّ فَقَالَ ارْجِعْ فَإِنَّكَ لَمْ يَأْنِ لَكَ بَعْدُ. فَأَصْبَحَ طَلْحَةُ يُحَدِّثُ بِهِ النَّاسَ فَعَجِبُوا لِذَلِكَ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .وَحَدَّثُوهُ الْحَدِيثَ فَقَالَ « مِنْ أَىِّ ذَلِكَ تَعْجَبُونَ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا كَانَ أَشَدَّ الرَّجُلَيْنِ اجْتِهَادًا ثُمَّ اسْتُشْهِدَ وَدَخَلَ هَذَا الآخِرُ الْجَنَّةَ قَبْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « أَلَيْسَ قَدْ مَكَثَ هَذَا بَعْدَهُ سَنَةً ». قَالُوا بَلَى. قَالَ « وَأَدْرَكَ رَمَضَانَ فَصَامَهُ وَصَلَّى كَذَا وَكَذَا مِنْ سَجْدَةٍ فِى السَّنَةِ ». قَالُوا بَلَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَمَا بَيْنَهُمَا أَبْعَدُ مِمَّا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillâh bahwa dua laki-laki dari Baliy (cabang suku Qudhâ’ah-pen) datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keduanya masuk Islam bersama-sama. Salah seorang dari keduanya lebih giat daripada yang lain. Orang yang sangat giat dari keduanya itu ikut berperang lalu mati syahid. Sedangkan yang lainnya hidup setahun setelahnya, lalu meninggal dunia.
Thalhah berkata, “Aku bermimpi, ketika aku sedang berada di pintu surga, aku melihat keduanya. Tiba-tiba ada seseorang keluar dari dalam surga, lalu mengidzinkan orang yang mati terakhir dari keduanya (untuk masuk surga lebih dahulu, lalu orang itu masuk lagi ke dalam surga-pen). Lalu dia keluar lagi dari surga, lalu mengidzinkan orang yang mati syahid (untuk masuk surga -pen). Lalu dia menemuiku kemudian berkata, “Kembalilah, karena sesungguhnya belum datang waktu untukmu (boleh masuk surga)”. Besoknya Thalhah menceritakan kepada orang-orang dan mereka keheranan terhadapnya. Hal itu sampai kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka menyampaikan cerita itu kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dari sisi mana kamu heran?” Mereka menjawab, “Wahai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , orang yang satu ini lebih giat dari yang lain, lalu dia juga mati syahid, tetapi orang yang terakhir (mati) itu masuk surga lebih dahulu”. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah dia (orang yang terakhir mati itu) masih hidup setahun setelahnya?” Mereka menjawab, “Ya”. Beliau bersabda lagi, “Dan (bukankah) dia telah menemui bulan Ramadhân lalu berpuasa Ramadhân, dan dia telah melakukan shalat sekian banyak sujud di dalam setahun?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jarak antara keduanya lebih jauh dari jarak antara langit dan bumi”. [HR. Ibnu Mâjah. Dishahihkan oleh al-Albâni di dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/314, no. 3366, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Baca Juga  Mewaspadai Kelalaian Dalam Mengingat Allah
Lihatlah bagaimana amalan setahun manjadikan jarak keduanya melebihi jarak antara langit dan bumi!

Empat Puluh Hari Merubah Persepsi
Ada juga kisah dua bersaudara yang lain, hanya beda 40 hari jarak kematiannya, namun mengubah persepsi para Sahabat Radhiyallahu anhum tentang siapa yang lebih utama dari keduanya.

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَجُلَانِ أَخَوَانِ فَهَلَكَ أَحَدُهُمَا قَبْلَ صَاحِبِهِ بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً فَذُكِرَتْ فَضِيلَةُ الْأَوَّلِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَمْ يَكُنْ الْآخَرُ مُسْلِمًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَانَ لَا بَأْسَ بِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا يُدْرِيكُمْ مَا بَلَغَتْ بِهِ صَلَاتُهُ إِنَّمَا مَثَلُ الصَّلَاةِ كَمَثَلِ نَهْرٍ غَمْرٍ عَذْبٍ بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَقْتَحِمُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ فَمَا تَرَوْنَ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ مَا بَلَغَتْ بِهِ صَلَاتُهُ

Dari ‘Âmir bin Sa’ad bin Abi Waqqâsh, dari bapaknya, dia berkata, “Dahulu ada dua laki-laki bersaudara, salah satu dari kedunya meninggal dunia 40 hari sebelum lainnya. Lalu keutamaan orang yang meninggal pertama itu disebut di dekat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bukankah yang lain juga seorang Muslim?” Mereka menjawab, “Ya, wahai Rasûlullâh, dia juga lumayan.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kamu, derajat yang dia raih dengan sebab shalatnya ? Sesungguhnya perumpamaan shalat adalah seperti sungai yang melimpah airnya lagi segar yang mengalir di depan pintu seseorang dari kamu, dia menceburkan diri (mandi) di dalamnya sehari lima kali. Apakah kamu mengira hal itu masih menyisakan dakinya? Sesungguhnya kamu tidak tahu derajat yang dia raih dengan sebab shalatnya. [HR. Mâlik, no. 600 dan ini lafazhnya; Ahmad; Nasai; dan Ibnu Khuzaimah. Dishahihkan oleh al-Albâni di dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 1/372, no. 371, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Marilah kita perhatikan, bagaimana 40 hari yang dilalui oleh orang tersebut bisa membalikkan anggapan para sahabat Nabi yang menyangka bahwa saudaranya yang meninggal lebih dahulu lebih baik baginya! Ini adalah dengan sebab umur dan amal dengan karunia dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Semoga Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan umur panjang dan selalu memberikan taufiq kepada kita untuk mengisi umur kita dengan ketaatan dan keberkahan. Hanya Allâh Yang Memberi petunjuk.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Lihat Faidhul Qadîr, 3/480
[2] Faidhul Qadîr, 3/480
Referensi : https://almanhaj.or.id/14369-umur-untuk-amal-shalih-2.html

Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan Ilmu

Kisah-kisah ulama salaf selalu menarik untuk disimak, apalagi dalam kisah-kisah mereka tersebut tergambar potret keteladanan dalam semangat mencari ilmu dan kemudian mengamalkannya. Berikut ini kami sampaikan beberapa contoh teladan salaf dalam mengamalkan ilmu yang telah mereka peroleh.

Potret pertama

Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 6318) dan Muslim (no. 2727), dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ketika menceritakan kisah Fathimah binti Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu hari, Fathimah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta diberi pembantu (budak). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada anaknya, Fathimah,

أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ

“Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu.”

‘Ali berkata,

فَمَا تَرَكْتُهَا بَعْدُ

“Aku tidak pernah meninggalkan amal itu setelahnya (setelah ‘Ali mendengarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

Ditanyakan kepada ‘Ali bin Abi Thalib,

وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ؟

“Tidak pula ketika malam perang Shiffin?”

Yaitu peperangan yang masyhur, yang terkadang melalaikan seseorang dari berdzikir kepada Allah Ta’ala.

‘Ali menjawab,

وَلاَ لَيْلَةَ صِفِّينَ

“Tidak pula (aku tinggalkan) ketika perang Shiffin.” (HR. Bukhari no. 5362 dan Muslim no. 80)

Potret ke dua

Dari Abu Dawud bin Abu Hindun, dari Nu’man bin Salim, dari ‘Amr bin Aus, beliau berkata, “Anbasah bin Abu Sufyan menceritakan kepadaku dengan berbisik-bisik ketika beliau sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia, beliau berkata, “Aku mendengar Ummu Habibah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa mendirikan shalat dua belas rakaat sehari semalam, akan dibangun untuknya rumah di surga.”

Ummu Habibah berkata,

فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

‘Anbasah berkata,

فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ أُمِّ حَبِيبَةَ

“Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar dari Ummu Habibah.”

‘Amr bin Aus berkata,

مَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ عَنْبَسَةَ

“Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar dari ‘Anbasah.”

Nu’man bin Salim berkata,

مَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ

“Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar dari ‘Amr bin Aus.” (HR. Muslim no. 728)

Inilah potret semangat yang tinggi dalam bersegera untuk mengamalkan ilmu yang mereka peroleh dan merutinkan amal tersebut.

Potret ke tiga

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,

“Kekasihku berwasiat kepadaku tentang tiga hal, yang tidak pernah aku tinggalkan sampai aku mati,

صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Puasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha, dan tidur setelah menunaikan shalat witir.” (HR. Bukhari no. 1178)

Potret di atas adalah sama persis dengan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,

أَوْصَانِي حَبِيبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ، لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ

“Kekasihku berwasiat kepadaku tentang tiga hal, yang tidak pernah aku tinggalkan selama aku hidup.” Kemudian beliau menyebutkan tiga hal di atas. (HR. Muslim no. 722)

Potret ke empat

‘Umar bin Abu Salamah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Saat aku masih kecil, aku berada dalam pengasuhan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Pada saat makan bersama beliau), tanganku menjelajah ke mana-mana di wadah makanan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku,

يَا غُلَامُ ! سَمِّ اَللَّهَ , وَكُلْ بِيَمِينِكَ , وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

“Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di dekatmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no.  2022)

Dalam riwayat Bukhari terdapat tambahan bahwa ‘Umar bin Abu Salamah radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ

“Aku terus-menerus makan dengan model seperti itu setelahnya.”

Lihatlah bagaimana seorang anak kecil yang diasuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ditegur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali saja, dan beliau bersegera mengingat teguran tersebut dan melaksanakannya sejak saat itu juga. Tidak perlu menunggu sampai ditegur dua, tiga, empat kali dan seterusnya.

Potret ke lima

Kalau kita melihat sejarah perjalanan para ulama salaf setelah sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, maka kita akan jumpai semangat yang sama sebagaimana semangat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu Ta’ala berkata,

ما بلغني حديث عن رسول الله صلى الله عليه و سلم إلا عملت به

“Tidaklah sampai sebuah hadits kepadaku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali aku mengamalkannya.”

Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala menceritakan keadaan gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, ketika beliau menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu ‘Umamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيّ فِي دُبُرِ الصّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ فِي ذِمّةِ اللّهِ إلَى الصّلَاةِ الْأُخْرَى

“Barangsiapa membaca ayat kursi pada akhir shalat wajib (maksudnya, setelah salam) maka dia berada dalam jaminan Allah sampai shalat berikutnya.”

Ibnul Qayyim berkata, “Telah sampai kepadaku dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa beliau berkata,

مَا تَرَكْتُهَا عَقِيبَ كُلّ صَلَاةٍ

‘Aku tidak pernah meninggalkannya setiap kali selesai shalat.’” (Zaadul Ma’aad, 1/285)

Juga diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala, penulis kitab hadits Al-Musnad. Dan kita mengetahui betapa tebal dan betapa banyak hadits yang ada di kitab Al-Musnad. Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,

“Tidaklah aku menulis suatu hadits, kecuali aku mengamalkannya. Sampai-sampai aku mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan juru bekam upah satu dinar, lalu aku pun berbekam dan memberikan upah satu dinar kepada juru bekam.”

***

@Erasmus MC Ae-406, 12 Ramadhan 1439/ 29 Mei 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Referensi:

Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 23-28.

Sumber: https://muslim.or.id/40005-potret-salaf-dalam-semangat-mengamalkan-ilmu.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Membayar Utang (Qodho’) Puasa Ramadhan

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.

Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.

Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa

Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:

Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.

Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.

Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2]

Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?

Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3]

Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.

Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4]

Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”

Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”

Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.

Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5]

Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6]

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7]

Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik.

Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda

Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9]

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya

Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10]

Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.

Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa

Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11]

Semoga sajian ini bermanfaat.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58.

[2] HR. Muslim no. 335

[3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya.

[4] HR. Muslim no. 1718

[5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68.

[6] Idem

[7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah

[8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146

[9] Fathul Bari, 4/191.

[10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.

[11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih.



Sumber https://rumaysho.com/603-membayar-utang-qodho-puasa-ramadhan.html

Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat?

Apa itu khusyuk dalam shalat? Bagaimana kiat-kiat meraih khusyuk dalam shalat? Apa sih pentingnya khusyuk?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ

Apa itu khusyuk?

Imam Ibnu Hajar membawakan bahasan khusyuk dalam shalat. Di dalamnya berisi bahasan khusyuk dan pengaruhnya di dalam shalat. Khusyuk adalah ruh dan inti shalat. Hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu Hajar nantinya adalah hadits larangan mengenai perbuatan yang melemahkan atau meniadakan khusyuk.

Khusyuk secara bahasa berarti tenang dan tunduk.

Dalam ayat disebutkan,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً

“Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang.” (QS. Fussilat: 39). Yang dimaksud khasyi’atan di sini adalah tunduk, tenang.

Khusyuk dalam shalat berarti hadirnya hati ketika menghadap Allah dan tenangnya anggota badan, juga perkataan dan perbuatan orang yang shalat ikut dihadirkan sejak awal hingga akhir shalat dengan penghadiran dalam rangka pengagungan, pendekatan diri hamba kepada Allah, dan bahwasanya ia sedang bermunajat kepada Allah.

Khusyuk ini bisa muncul ketika seseorang takut kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Kedekatan dengan Allah ini dirasakan ketika seseorang benar-benar mengenal Allah, mencintai-Nya, khasyah (rasa takut berdasarkan ilmu) kepada-Nya, mengikhlaskan ibadah kepada Allah, khauf (takut), raja’ (berharap), itulah yang menyebabkan seseorang makin khusyuk.

Khusyuk itu dihasilkan di dalam hati, lalu diikuti dengan khusyuk jawarih (anggota badan). Dari khusyuknya hati, barulah pendengaran, penglihatan, kepala, dan anggota badan lainnya ikut khusyuk, sampai kalaam (ucapan) ikut juga khusyuk. Namun, jika hati tidak khusyuk, yang dihasilkan adalah ghaflah (lalai, pikiran ke mana-mana), waswas (kegelisahan yang tidak berdasar), dan rusaklah khusyuk anggota badan.

Khusyuk inilah perkara terpenting dalam shalat. Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ , الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Khusyuk itu cepat sekali hilang, lebih-lebih lagi zaman ini. Dalam hadits Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أوَّلُ شَيءٍ يُرفعُ مِن هذِهِ الأمَّةِ الخُشوعُ حتَّى لا تَرى فيها خاشِعًا

“Perkara yang pertama kali diangkat dari umat ini adalah khusyuk sampai tak terlihat orang yang khusyuk di dalam shalatnya.” (HR. Ath-Thabrani, dengan sanad hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:288).

Shalat yang di dalamnya tidak ada khusyuk dan tidak menghadirkan hati, walaupun sah, tetapi besarnya pahala dilihat dari makin khusyuknya kita di dalam shalat. Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ الرَّجلَ لينصَرِفُ وما كُتِبَ لَهُ إلَّا عُشرُ صلاتِهِ تُسعُها ثُمنُها سُبعُها سُدسُها خُمسُها رُبعُها ثُلثُها نِصفُها

“Ada yang selesai dari shalatnya, tetapi ia hanya mendapatkan sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan separuhnya.” (HR. Abu Daud, no. 796; An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:316; Ahmad, 31:189; Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:136-137. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, 2:65, menyatakan bahwa hadits ini hasan).

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:314) menyatakan bahwa khusyuk dalam shalat dianjurkan. Hal ini disepakati oleh para ulama.

Hendaklah setiap muslim menghindari khusyuknya orang munafik. Sebagaimana kata Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai khusyuknya orang munafik adalah,

أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ

“Jasad terlihat khusyuk, tetapi hati tidaklah khusyuk.” (Madarij As-Salikin, hlm. 521)

Kiat untuk meraih khusyuk ada dua

  1. Melakukan “quwwah al-muqtadha” (melakukan hal-hal yang menguatkan khusyuk), yaitu persiapan shalat, thumakninah di dalamnya, tartil membaca surah, tadabbur ayat, tadabbur pada bacaan-bacaan shalat, dan lebih-lebih ketika sujud.
  2. “Da’fu asy-syaaghil” (menghilangkan hal-hal yang melemahkan khusyuk), yaitu gangguan-gangguan yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam bahasan Bulughul Maram melalui hadits-hadits yang ada.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:429-431.

—

Rabu pagi, 1 Safar 1443 H, 8 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/29518-apa-itu-khusyuk-dan-bagaimana-kiatnya-dalam-shalat.html