Bila Ada yang Mengkhianati Kita, Bagaimanakah Membalasnya?

Bila ada yang mengkhianati kita, bagaimanakah kita membalasnya?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ ، وَلا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanat pada yang memberikan amanat kepadamu. Janganlah berlaku khianat pada orang yang mengkhianatimu.” (HR. Tirmidzi, no. 1264; Abu Daud, no. 3535. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan sahih hadits ini).

Hadits ini jadi dalil tentang perintah orang yang menunaikan amanat pada muamalat dan hal lainnya. Akan tetapi, jika ada yang berkhianat kepada kita, tak perlu membalas dengan khianat.

Apa itu khianat?

Khianat itu lawan dari amanat.

Dalam Mufradat Alfazh Al-Qur’an disebutkan bahwa khianat adalah,

‎مخالفة الحق بنقض العهد في السر

“Menyelisihi kebenaran dengan membatalkan perjanjian diam-diam.”

Hakikat khianat menurut Ibnu ‘Asyur dalam At-Tahrir wa At-Tanwir adalah,

‎عمل من اؤتمن على شيء بضد ما اؤتمن لأجله، بدون علم صاحب الأمانة

Menjalankan berbeda dari yang diamanatkan, tanpa diketahui orang yang memberi amanat.

Pengertian di atas diambil dari dorar.net:

https://dorar.net/akhlaq/2182/معنى-الخيانة-لغة-واصطلاحا

Bagaimana membalas orang yang berkhianat kepada kita?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan dalam Qa’idah fii Ash-Shabr bahwa manusia dalam membalas dendam ada tiga macam:

Pertama, zalim yaitu yang membalas lebih dari kewajaran.

Kedua, muqtashid yaitu yang membalas sewajarnya (sama dengan tindakan zalim).

Ketiga, muhsinun yaitu yang memaafkan dan tidak membalas sama sekali.

‎قال شيخ الإسلام ابن تيمية –رحمه الله- في قاعدة في الصبر:

‎الناس عند مقابلة الأذى ثلاثة أقسام: 1- ظالم يأخذ فوق حقه

‎2-مقتصد يأخذ بقدر حقه. 3- محسن يعفو ويترك حقه.أهـ

Zalim

Orang zalim adalah yang membalas lebih dari kewajaran. Kezaliman dengan berbagai macam bentuk itu diharamkan. Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,

‎يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku tidak berbuat zalim dan Aku pun mengharamkan kalian berbuat zalim. Janganlah saling menzalimi satu sama lain.” (HR. Muslim, no. 2577)

Ingatlah bahwa kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Hati-hati kezaliman karena zalim itu kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2578)

Muqtashid

Muqtashid adalah orang yang membalas sewajarnya tanpa membalas lebih.

Allah Ta’ala berfirman,

‎فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ

“Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS. Al-Baqarah: 194)

Dalam ayat lain disebutkan,

‎وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ ۖ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ

“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.” (QS. An-Nahl: 126)

‎وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)

Muhsin

Muhsin artinya orang yang memaafkan dan tidak membalas dendam sama sekali. Inilah sifat yang terpuji.

Dalam ayat disebutkan,

‎وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)

‎وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134)

‎فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ

“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syura: 40)

Yang terbaik adalah membalas keburukan dengan KEBAIKAN

Allah Ta’ala berfirman,

‎وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35)

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)

Jika ada yang berbuat jelek kepadamu balaslah dengan kebaikan kepadanya. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Jika ada yang berbuat salah kepadamu, maka balaslah dengan suatu ketaatan kepada Allah kepadanya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:529)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang ayat ini, “Allah memerintahkan kepada orang beriman untuk bersabar ketika marah dan bersikap lemah lembut menghadapi orang yang bodoh, lalu bersikap memberikan maaf kepada orang yang berbuat jelek. Jika seperti itu dilakukan, Allah akan menyelamatkan mereka dari gangguan setan, musuhnya akan tunduk, dan akhirnya menjadi teman yang sangat setia.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:530)

Ingatlah, yang bisa membalas kejelekan dengan kebaikan hanyalah orang-orang yang bersabar.

Jika ada yang mengkhianatimu di dunia, bagaimana membalasnya?

Caranya:

  1. Jaga jarak dengannya, tetapi jangan sampai putuskan hubungan.
  2. Fokus untuk menjadikan diri kita lebih baik.
  3. Jalin hubungan dengan banyak orang.
  4. Lakukan hal yang bermanfaat untuk dirimu dan orang lain.
  5. Jangan menyimpan dendam, besarkan hatimu untuk memaafkan.

Allah itu Maha Adil. Allah itu Maaliki Yaumid diin, Pemilik Hari Pembalasan kelak. Jika ada yang berkhianat kepada kita, pasti akan ada hukuman yang sangat adil oleh Al-Maalik di akhirat besok.

Referensi:

—

Ahad sore di Darush Sholihin, 27 Rabi’uts Tsani 1442 H, 13 Desember 2020

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/25972-bila-ada-yang-mengkhianati-kita-bagaimanakah-membalasnya.html

Berpuasa Bersama Pemerintah

Pertanyaan:
Asalamu’alaikum

Bagaimana menyikapi polemik penentuan 1 Ramadhan dan satu Syawal yang kemungkinan berbeda pada tahun ini?

Berdosakah bagi kami yang tidak mengikuti ketetepan pemerintah terhadap penentuan satu Syawal tahun lalu, mengingat kami lebih meyakini ketetapan salah satu ormas, dimana mayoritas negara muslim juga menetapkan satu Syawalnya sama dengan ormas tersebut?

Terima kasih atas penjelasanya.

Jazakumullah

Dari: Addin

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Keberadaan berbagai ormas dan thariqat di Indonesia yang diizinkan untuk menetapkan awal bulan, selamanya akan menjadi pemicu perselisihan dalam menentukan awal bulan. Lebih-lebih, ketika masing-masing memiliki metode yang berbeda. Pada ujungnya, perselisihan ini bukan hanya dilatarbelakangi perbedaan metode penetapan hilal, tapi bisa jadi sampai merambah pada ranah politik dan gengsi golongan.

Setidaknya ada 3 bulan penting yang menjadi acuan kaum muslimin dalam beribadah, bulan Ramadhan, terkait ibadah puasa mereka, bulan Syawal, terkait waktu shalat Idul Fitri, dan bulan Dzulhijah, terkait waktu puasa Arafah, berkurban serta shalat Idul Adha.

Terlepas dari metode yang digunakan masing-masing ormas, hal terpenting yang perlu kita pertanyakan, siapakah yang berwenang dan memiliki otoritas untuk menetapkan awal bulan yang terkait dengan waktu ibadah bagi kaum muslimin?

Barangkali ada yang menjawab, semua ini dikembalikan kepada ijtihad masing-masing ormas, sehingga masing-masing berhak untuk menetapkan awal bulan sesuai ijtihadnya.

Jika demikian jawabannya, tidak bisa kita bayangkan, andaikan Mekah-Madinah ada di Indonesia. Masyarakat muslim yang behaji di Indonesia akan melakukan wuquf di Arafah pada hari yang berbeda-beda. Pertama yang wukuf: penganut thariqat An-Nadzir, besoknya penganut thariqat Naqsabandiyah, disusul berikutnya anggota ormas Muhammadiyah, di hari yang keempat pemerintah bersama NU, dan wukuf paling akhir, NU salafiyah.

Sehingga, mungkin satu hal yang patut kita syukuri, Allah tidak meletakkan situs perjalanan ibadah haji di Indonesia. Susah untuk dibayangkan, bagaimana carut-marutnya umat jika wukufnya berbeda-beda.

Untuk itu, satu hal penting yang patut kita pahami, bahwa di sana ada ibadah yang hanya bisa dilakukan secara berjamaah. Dilakukan bersama seluruh kaum muslimin. Semacam kapan puasa, kapan Idul Fitri, kapan Idul Adha, kapan wukuf di Arafah, dan beberapa ibadah lainnya.

Sementara ibadah yang bersifat jamaah semacam ini, tidak mungkin bisa disatukan, kecuali melalui pemerintah. Karena satu ormas tentu saja tidak mungkin mampu melakukan demikian, kecuali hanya untuk segelintir anggotanya.

Diantara dalil yang membuktikan hal ini:

Pertama, Allah menjadikan hilal sebagai acuan waktu ibadah bagi seluruh manusia

Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Jawablah, hilal adalah mawaqit (acuan waktu) bagi manusia dan acuan ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah: 189).

Karena itulah, hilal disebut hilal, sebab dia ustuhilla bainan-nas (terkenal di tengah masyarakat).

Syaikhul Islam mengatakan:

وَالْهِلَالُ اسْمٌ لَمَا اُسْتُهِلَّ بِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْهِلَالَ مَوَاقِيتَ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَهَذَا إنَّمَا يَكُونُ إذَا اسْتَهَلَّ بِهِ النَّاسُ وَالشَّهْرُ بَيِّنٌ

“Hilal adalah nama (acuan waktu) ketika dia terkenal. Karena Allah jadikan hilal sebagai acuan waktu bagi seluruh umat manusia dan untuk acuan haji. Dan semacam ini hanya bisa terjadi ketika dia dikenal masyarakat dan sangat masyhur.” (Majmu’ Fatawa, 6:65)

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan acuan waktu puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, berdasarkan kesepakatan masyarakat.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Hari berpuasa (tanggal 1 Ramadhan) adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri (tanggal 1 Syawal) adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi 697, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2181, dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani)

Apa makna hadis?

Setelah menyebutkan hadis ini, At-Turmudzi mengatakan:

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, dimana beliau mengatakan: “Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum muslimin) dan seluruh masyarakat.” (Sunan At-Turmudzi, 3:71)

Dan Anda tentu sepakat, semacam ini tidak mungkin bisa dilakukan kecuali pemerintah.

Ketiga, Inilah yang menjadi prinsip kaum muslimin sejak masa silam.

Dalam kitab Al-Wajiz fi Aqidati Ahlis Sunah wal Jamaah dinyatakan:

وأَهل السنة والجماعة :يرون الصلاة والجُمَع والأَعياد خلف الأُمراء والولاة ، والأَمر بالمعروف والنهي عن المنكر والجهاد والحج معهم أَبرارا كانوا أَو فجارا

Ahlus sunah wal jamaah memiliki prinsip: Shalat (di masjid negara pen.), jumatan, hari raya harus dilakukan di atas komando pemimpin. Amar ma’ruf nahi munkar, jihad, dan pelaksanaan manasik haji harus dilakukan bersama pemimpin. Baik dia pemimpin yang jujur maupun pemimpin yang fasik… (Al-Wajiz fi Aqidati Ahlis Sunah, Hal. 130)

Bagaimana jika ada orang yang melihat hilal sendiri?

Semata laporan sebagian orang, belum bisa menjadi acuan. Karena pemerintah memiliki wewenang untuk menerima dan menolak setiap laporan yang sampai kepadanya. Lalu, jika laporannya ditolak, apa yang harus dia lakukan?

Syaikhul Islam ketika ditanya tentang kasus orang yang melihat hilal sendiri (benar-benar melihat, bukan sebatas prediksi hisab, pen.). Sementara laporan dan persaksiannya ditolak pemerintah, apakah dia wajib berpuasa sendiri?

Beliau mengatakan:

إذَا رَأَى هِلَالَ الصَّوْمِ وَحْدَهُ أَوْ هِلَالَ الْفِطْرِ وَحْدَهُ فَهَلْ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ بِرُؤْيَةِ نَفْسِهِ ؟ أَوْ يُفْطِرَ بِرُؤْيَةِ نَفْسِهِ ؟ أَمْ لَا يَصُومُ وَلَا يُفْطِرُ إلَّا مَعَ النَّاسِ ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ هِيَ ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ عَنْ أَحْمَد : أَحَدُهَا : أَنَّ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ وَأَنْ يُفْطِرَ سِرًّا وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ . وَالثَّانِي : يَصُومُ وَلَا يُفْطِرُ إلَّا مَعَ النَّاسِ وَهُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبَ أَحْمَد وَمَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ . وَالثَّالِثُ : يَصُومُ مَعَ النَّاسِ وَيُفْطِرُ مَعَ النَّاسِ وَهَذَا أَظْهَرُ الْأَقْوَالِ

“Apabila seseorang melihat hilal Ramadhan sendirian, atau melihat hilal Syawal sendirian, apakah dia wajib berpuasa atau berbuka karena telah melihat hilal? Ataukah dia berpuasa sendiri, namun dia tidak boleh berhari raya kecuali bersama masyarakat? Dalam hal ini ada 3 pendapat, dan semunya merupakan 3 keterangan yang berbeda yang pernah disampaikan Imam Ahmad. “

Pertama, dia wajib puasa dan berbuka (tidak puasa di tanggal 1 Syawal) dengan diam-diam. Ini adalah madzhab Imam As-Syafi’i.

Kedua, dia wajib berpuasa diam-diam, namun dia tidak boleh berbuka (tidak puasa di tanggal 1 Syawal), kecuali bersama masyarakat. Dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Abu Hanifah.

Ketiga, dia hanya boleh berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat. Dan ini adalah pendapat paling kuat. … (Majmu’ Fatawa, 6:65)

Dari keterangan beliau, satu kesimpulan yang bisa kita katakan sebagai kesepakatan ulama, bahwa mereka menghormati keputusan pemerintah untuk menentukan awal bulan. Sehingga meskipun ada orang yang sudah melihat hilal Ramadhan-pun, dia hanya boleh puasa diam-diam.

Selanjutnya, lebih jauh Syaikhul Islam menegaskan, tidak bisa disebut tanggal satu, jika itu hanya kesepakatan segelintir orang. Beliau mangatakan:

فَشَرْطُ كَوْنِهِ هِلَالًا وَشَهْرًا شُهْرَتُهُ بَيْنَ النَّاسِ وَاسْتِهْلَالُ النَّاسِ بِهِ حَتَّى لَوْ رَآهُ عَشَرَةٌ وَلَمْ يَشْتَهِرْ ذَلِكَ عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْبَلَدِ لِكَوْنِ شَهَادَتِهِمْ مَرْدُودَةً أَوْ لِكَوْنِهِمْ لَمْ يَشْهَدُوا بِهِ كَانَ حُكْمُهُمْ حُكْمَ سَائِرِ الْمُسْلِمِينَ فَكَمَا لَا يَقِفُونَ وَلَا يَنْحَرُونَ وَلَا يُصَلُّونَ الْعِيدَ إلَّا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَكَذَلِكَ لَا يَصُومُونَ إلَّا مَعَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ :  صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Syarat disebut hilal dan bisa ditetapkan awal bulan (syahrun), karena dia masyhur dan dikenal oleh masyarakat. Sehingga andaikan ada sepuluh orang yang melihat hilal, namun belum terkenal di tengah masyarakat atau penduduk negeri, karena persaksian mereka ditolak atau karena mereka tidak melaporkan, maka status mereka sama seperti kaum muslimin yang lain. Sehingga, sebagaimana dia tidak boleh wukuf, berkurban, shalat id, kecuali bersama kaum muslimin, demikian pula, mereka juga tidak boleh puasa kecuali bersama kaum muslimin.” (Majmu Fatawa, 6:65)

Lebih dari itu, kita punya kaidah terkait perselisihan yang menyangkut kepentingan kaum muslimin:

حكم الحاكم يرفع الخلاف

“Keputusan pemerintah, itu memutus perselisihan.”
[Kaidah ini disebutkan At-Taqrir wa At-Tahrir, 6/183, Ghamzu Uyun Al-Bashir Syarh Al-Asybah wa An-Nadzir, 5/217]

Kita anggap bahwa masing-masing ormas berhak berijtihad. Lalu apakah masyarakat bebas memilih ormas yang dia gandrungi? Bukan demikian solusi yang tepat. Ijtihad dan keputusan ormas tidak belaku, ketika pemerintah menetapkan keputusan yang berbeda dengannya. Dan selanjutnya, itu yang menjadi keputusan negara.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/12641-berpuasa-bersama-pemerintah.html

Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa)

بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ

Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa

Hadits #1499

وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ : يَقُوْلُ : قَدْ دَعْوتُ رَبِّي ، فَلَمْ يَسْتَجِبْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : (( لاَ يَزالُ يُسْتَجَابُ لِلعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ )) قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ ؟ قَالَ : (( يَقُوْلُ : قَدْ دَعوْتُ ، وَقَدْ دَعَوْتُ ، فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِبُ لِي ، فَيَسْتحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa salah seorang di antara kalian pasti dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa. (Yaitu) orang tersebut berkata, ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku, tetapi Dia tidak mengabulkannya untukku.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6340 dan Muslim, no. 2735]

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Doa seorang muslim senantiasa akan dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk dosa atau memutuskan hubungan keluarga, asalkan ia tidak tergesa-gesa.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan tergesa-gesa?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang berkata, ‘Sungguh aku telah berdoa dan sungguh aku telah berdoa, namun aku belum melihat dikabulkannya doaku.” Maka ia pun merasa rugi (putus asa) ketika itu sehingga meninggalkan doa.”

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi penyemangat bagi kita supaya rajin berdoa karena doa itu inti sari ibadah.
  2. Allah menjamin akan mengabulkan doa seorang muslim.
  3. Di antara sebab doa itu sulit diijabahi (sulit terkabul) adalah: isti’jal (tergesa-gesa), doa yang mengandung dosa, merasa bosan atau letih dalam berdoa hingga meninggalkan doa.
  4. Tergesa-gesa itu mengakibatkan seseorang futur (kurang semangat) dan enggan berdoa.
  5. Segala sesuatu berada di tangan Allah. Allah mampu melakukan segala sesuatu. Namun seorang hamba tidak bisa memaksa Allah untuk menyegerakan keinginannya.

Referensi utama:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Sumber https://rumaysho.com/23299-kita-sendiri-yang-terlalu-tergesa-gesa-sehingga-doa-sulit-terkabul.html

Sedekah dari Orang Miskin

Bagaimana orang miskin bisa bersedekah? Kali ini kita gali dari hadits Arbain nomor ke-25 berikut ini.

Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #25

الحَدِيْثُ الخَامِس وَالعِشْرُوْنَ

عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضًا أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Hadits Ke-25

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sejumlah orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesungguhnya setiap tasbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, mengajak pada kebaikan (makruf) adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan berhubungan intim dengan istri kalian adalah sedekah.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya lalu mendapatkan pahala di dalamnya? Beliau bersabda, “Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa? Demikianlah halnya jiak hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1006]

Penjelasan Hadits

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini berisi penjelasan bahwa orang miskin itu ghibtah (ingin berlomba) dengan orang kaya (ahlud dutsur, ad-dutsur artinya harta). Mereka cemburu baik agar bisa meraih pahala seperti orang kaya yang mudah dalam bersedekah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada mereka apa yang mereka mampu kerjakan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:57)

Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Hadits ini menjelaskan begitu banyak jalan kebaikan. Allah pun memudahkan kita untuk menempuh jalan kebaikan tersebut. Dan ingatlah setiap orang pasti menginginkan berbuat baik, termasuk yang kaya dan yang miskin.” (Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 207)

Faedah Hadits

Pertama: Para sahabat memiliki sifat saling berlomba dalam kebaikan.

Kedua: Para sahabat menggunakan harta mereka dalam hal kebaikan di dunia dan di akhirat, yaitu dengan bersedekah.

Ketiga: Dalam amal badaniyyah (yang dilakukan anggota tubuh), baik yang kaya maupun yang miskin sama-sama bisa melakukannya seperti pada amalan shalat dan puasa. Kadang yang miskin melakukan ibadah lebih bagus dan sempurna daripada yang kaya.

Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuka pintu kebaikan bagi orang-orang fakir. Pintu kebaikan tersebut selain dengan shalat dan puasa adalah dengan dzikir, amar makruf nahi mungkar, hingga hubungan intim dengan pasangan yang halal.

Kelima: Boleh pembicara mengajukan yang tidak mungkin diingkari seperti dalam ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah?”. Sebab dengan mengajukan pertanyaan semacam ini sudah menjadi pertanyaan yang telak tak terbantahkan.

Keenam: Semua amalan yang disebutkan dalam hadits yaitu dzikir, amar makruf nahi mungkar, hingga hubungan intim termasuk sedekah. Akan tetapi sedekah di sini ada yang bernilai wajib dan ada yang bernilai sunnah. Sedekah tersebut ada yang bernilai manfaat kepada orang banyak (muta’addi) dan ada yang kemanfaatannya hanya pada diri sendiri (qashir). Contoh yang bernilai qashir, bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), takbir (Allahu akbar), tahlil (laa ilaha illallah). Bacaan dzikir ini ada yang wajib dan ada yang sunnah. Contoh ada bacaan takbir yang wajib yaitu bacaan takbiratul ihram “Allahu Akbar”. Sedangkan dzikir tasbih, tahmid, dan takbir pada dzikir bakda shalat dihukumi sunnah. Contoh amalan yang muta’addi adalah amar makruf nahi mungkar.

Berarti sedekah yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu ada dua: (1) sedekah yang manfaatnya untuk dirinya sendiri; (2) sedekah yang manfaatnya untuk orang lain.

Ketujuh: Sedekah bukanlah terbatas pada sedekah dengan harta saja. Namun hukum asalnya adalah bersedekah dengan harta.

Kedelapan: Amar makruf nahi mungkar kadang dihukumi:

  • wajib ‘ain (wajib pada tiap individu), untuk mengajak yang makruf bagi yang mampu dan tidak didapatkan pengganti.
  • mustahab (sunnah), ketika mengajak pada perkara mustahab (sunnah), atau melarang kemungkaran yang sifatnya makruh, atau ada perkara yang bisa dimutlakkan sebagai kemungkaran.
  • wajib kifayah (wajib bagi sebagian dan sudah mencukupi), berlaku bagi yang mampu, namun masih bisa diwakilkan pada yang lain.

Kesembilan: Syarat amar makruf (menyuruh pada kebaikan) adalah (1) sudah punya ilmu mengenai hal yang makruf yang didakwahkan; (2) mengetahui kalau orang yang didakwahi telah meninggalkan yang makruf.

Dalilnya kenapa ada syarat kedua adalah hadits di mana ada seseorang pada waktu shalat Jumat masuk masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, ia langsung duduk, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, “Apakah Anda sudah shalat?” Ia menjawab, “Belum.” Barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Bangun dan shalatlah dua rakaat dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 931 dan Muslim, no. 875). Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak langsung menyuruhnya untuk mengerjakan shalat dua rakaat, namun bertanya dulu apakah ia sudah melakukan shalat tersebut ataukah belum.

Kesepuluh: Syarat nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah (1) mengetahui sesuatu yang dilarang adalah kemungkaran berdasarkan dalil syar’i, bukan berdasarkan perasaan, kebiasaan, cemburu, atau sekilas penglihatan; (2) orang yang ingin dilarang telah diketahui terjerumus dalam kemungkaran; (3) kemungkaran yang diingkari tidak akan berubah menjadi kemungkaran yang lebih parah.

Menjadi haram hukumnya jika kemungkaran yang diubah berubah dari kemungkaran ringan menjadi kemungkaran yang lebih besar.

Masalah kemungkaran yang diingkari ada empat keadaan:

  1. Kemungkaran tersebut hilang secara total.
  2. Kemungkaran tersebut menjadi lebih ringan.
  3. Kemungkaran tersebut menjadi yang semisal dengannya.
  4. Kemungkaran tersebut berubah menjadi yang lebih parah.

Untuk keadaan pertama, kemungkaran hilang secara total, maka tidak ragu lagi hal tersebut menjadi wajib untuk diingkari. Demikian juga ketika menjadi ringan, sebab mengecilkan bentuk kemungkaran termasuk perkara yang wajib.

Kalau kemungkaran tersebut berubah menjadi yang semisal dengannya, maka perlu dicermati lagi sebagai berikut:

  • bisa jadi ada maslahat karena bisa jadi lama-kelamaan kemungkarannya berkurang.
  • bisa jadi bertambah lebih parah, maka mengingkari dalam kondisi ini diharamkan.

Sedangkan merubah kemungkaran akhirnya menjadi bertambah parah, dalilnya adalah ayat,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108)

Diceritakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa Ibnu Taimiyah pernah melewati kaum Tatar bersama temannya, ketika itu mereka sedang minum khamar dan melakukan perbuatan buruk lainnya. Ibnu Taimiyah tidak mencegahnya. Temannya pun berkata, “Kenapa engkau tidak melarang mereka? Dan beliau tentunya mengetahui kaidah mengingkari kemungkaran, beliau berkata, “Jika aku melarang mereka, niscaya mereka akan menyerang rumah-rumah penduduk dan melukai kehormatan mereka, dan ini tentunya lebih buruk dari keadaan mereka sebelum diingkari. Cobalah perhatikan, bahwa sikap Ibnu Taimiyah adalah hasil dari kepahaman dalam agama.

Kesebelas: “dan berhubungan intim dengan istri kalian adalah sedekah”. Sedekah dalam hal ini bisa jadi hukumnya wajib, bisa jadi hukumnya sunnah. Apabila seseorang khawatir dirinya berbuat zina, jika ia tidak segera mendatangi istrinya, maka seperti ini dikatakan sedekah wajib. Jika tidak seperti itu, maka masuk sedekah sunnah.

Kedua belas: Bisa jadi berhubungan intim dengan pasangan tujuannya adalah sekadar memenuhi syahwat. Tujuan lainnya adalah untuk menghindarkan diri dari zina yang haram. Jika tujuannya yang pertama yaitu sekadar memenuhi syahwat dinilai tetap berpahala, apalagi jika tujuannya yang kedua. Alasannya sekadar memenuhi syahwat saja mendapat pahala adalah:

  1. Karena kita tidak boleh melarang diri kita pada sesuatu yang jadi hak kita, selama itu bukan maksiat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya dirimu juga memiliki hak yang harus ditunaikan.”
  2. Mendatangi istri berarti telah berbuat baik pada istri, sebab wanita pun memiliki syahwat seperti halnya laki-laki.

Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa tidak hanya sekadar melakukan hubungan intim (dengan syahwat) mendapatkan pahala namun harus disertai dengan niat ingin meraih pahala dan mendekatkan diri kepada Allah karena “innamal a’maalu bin niyyaat” (setiap amal tergantung pada niatnya).

Ketiga belas: Para sahabat tidaklah pernah meninggalkan perkara yang rancu atau samar-sama. Ada yang dibingungkan, mereka akan bertanya. Hal ini kesimpulan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya lalu mendapatkan pahala di dalamnya”.

Keempat belas: Berarti perkara yang belum pernah ditanyakan oleh para sahabat yang menyangkut masalah agama, maka mempertanyakannya termasuk bid’ah.

Kelima belas: Bagusnya metode pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau beliau membuat permisalan yang menjadikan lawan bicara menjadi puas, dan ini termasuk metode yang bagus dalam hal pendidikan. Lihatlah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka ia mendapatkan pahala.”

Keenam belas: Kalimat “Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa?”, di sini menunjukkan bolehnya qiyas al-‘aksi (sebaliknya).

Ketujuh belas: Mencukupkan diri dengan yang halal dari perbuatan yang haram menjadikan yang halal menjadi ibadah dan bernilai sedekah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi, “berhubungan intim dengan istri kalian adalah sedekah”.

Kedelapan belas: Siapa yang tidak mampu melakukan ketaatan, maka ia bisa memperbanyak ketaatan yang lain yang ia mampu.

Kesembilan belas: Hadits ini menunjukkan seorang alim boleh mengkroscek ulang apa yang ditanyakan dari yang lain.

Kedua puluh: Hadits ini bukan menunjukkan hasad dari sahabat miskin pada sahabat yang kaya. Namun ini menunjukkan semangat para sahabat untuk berlomba meraih kebaikan atau disebut ghibthah. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 184.

Faedah hadits ini mayoritasnya digali dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.

Referensi:

  1. Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah.
  2. Fath Al–Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
  3. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiin Hadiitsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H.Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  4. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.
  5. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.

Disusun @ Darush Sholihin, 9 Dzulqo’dah 1440 H (12 Juli 2019)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/20851-hadits-arbain-25-sedekah-dari-orang-miskin.html

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah Qadhanya Dibagi?

Utang Puasa Mayit, Bisakah Dibagi Qadhanya?

Ustadz ada seseorang meninggal di bulan Ramadan ini namun dia masih punya utang katakanlah 4 hari puasa. Yang meng-qada-kan keluarga/ahli warisnya kan ustadz? Si mayit meninggalkan seorang istri dan 3 Orang anak.
Bagaimana jika hutang puasanya diqada 4 orang ahli waris itu dalam hari yang sama?

Robi, di Bantul.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Sebelum kita membahas bolehkah utang puasa mayit dibagi kepada anak-anak atau keluarganya, kita kaji terlebih dahulu kriteria puasa mayit yang menjadi tanggungan keluarga mayit.

Ini dapat kita ketahui melalui penyebab mayit tidak puasa. Penyebabnya tidak lepas dari tiga sebab berikut :

Pertama, beruzur puasa yang tidak ada harapan berakhir. Seperti sakit menahun, atau tua renta.

Kosekuensi: membayar fidyah berupa makanan sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar saat masih hidup, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab membayarkan fidyah tersebut, berupa makanan, bukan membayarkannya dengan puasa.

Dalilnya adalah, surat Al Baqarah ayat 184:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Bagi orang yang tidak mampu puasa (karena tua renta atau sakit menahun), baginya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Kedua, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Namun tidak ada kesempatan membayar puasa, karena ajal mendahului. Seperti sakit yang ada harapan sembuh.

Misal, saat bulan puasa seorang mengalami sakit tipes. Kemudian puasa belum berakhir, ajal mendahuluinya. Atau, ada kesempatan hari untuk membayar setelah bulan puasa, namun sedang beruzur, seperti sakit kembali kambuh atau dia sedang safar, lalu ajal menjemputnya.

Konsekuensi: mayit tidak dihukumi memiliki hutang puasa. Sehingga ahli waris, tidak perlu membayarkan puasa mayit.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

Siapa yang sakit atau dalam perjalanan/musafir (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185).

Allah mewajibkan mengganti puasa di hari yang lain bagi orang sakit atau musafir yang tidak puasa. Namun, dia beruzur untuk bertemu dengan hari lain tersebut, karena ajal mendahuluinya. Orang seperti ini tidak ada tanggungan kewajiban mengganti puasa. Karena dia meninggal sebelum tibanya waktu wajib meng-qodo’. Sehingga dia tidak ada kewajiban membayar puasa, demikian pula ahli warisnya. Seperti seorang yang meninggal sebelum bertemu ramadhan, dia tidak ada kewajiban puasa Ramadhan karena meninggal sebelum tiba waktu wajib berpuasa.

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, diterangkan,

واتفق أهل العلم على أنه إذا أفطر في المرض والسفر ، ثم لم يفرط في القضاء حتى مات فإنه لا شيء عليه ، ولا يجب الإطعام عنه

Ulama sepakat bahwa seorang yang tidak puasa karena sakit atau safar, kemudian dia tidak teledor (pent, menunda tanpa uzur) dalam meng-qodo’ puasa, sampai meninggal dunia, maka dia tidak ada kewajiban apapun, demikian pula ahli waris tidak ada tanggungan membayarkan fidyah untuknya. (‘Aaunul Ma’bud, 7/36).

Ketiga, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur syar’i. Seperti tidak puasa karena sakit tipes. Setelah bulan puasa usai, dia menunda qodo’ tanpa uzur.

Konsekuensi: mayit dihukumi memiliki hutang puasa, sehingga ahli waris bertanggungjawab membayarkan puasanya.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-)

Dari klasifikasi di atas, menjadi jelaslah kriteria puasa mayit yang wajib dibayarkan oleh kerabatnya. Yaitu:

“Puasa yang ditinggalkan mayit disebabkan uzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur.”

Penjelasan ini juga berlaku pada hutang puasa wajib mayit lainnya, seperti puasa nazar, puasa kafarot sumpah dll.

Bolehkah Utang Puasa Mayit Dibagi Kepada Kerabat-Kerabatnya?

Jawabannya, ada pada hadis yang kami sebutkan di atas,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori dan Muslim)

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pada hadis ini, mengungkapkan pihak yang berwenang membayarkan puasa mayit, dengan konteks umum, yaitu kata mufrod (tunggal), yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof).

ولي (Wali)

Ini kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof.

ه (nya)

Ini juga kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof ilaih.

Sehingga kalimat ” وليه (wali nya)” statusnya adalah, mufrod yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof).

Dalam sebuah kaidah Ushul Fikih dinyatakan,

المفردُ المضاف يُفيدُ العموم

Kata mufrod (tunggal) yang disandarkan (di-idofahkan) kepada kata yang lain, menghasilkan makna umum.

Sehingga bisa disimpulkan, seluruh anak mayit atau kerabat-kerabatnya, boleh membayarkan hutang puasa Sang Mayit. Baik personal maupun para kerabat berkerjasama membayarkan dengan dibagi-bagi. Misal mayit memiliki hutang puasa 10 hari. Dia memiliki 5 anak. Kemudian masing-masing anak sepakat membayarkan dua hari hutang puasa orangtuanya yang sudah meninggal. Seperti ini boleh.

Bahkan jika dilakukan dalam satu hari yang samapun, boleh. Dalam sehari, sekaligus lima anak itu membayarkan 10 hari hutang puasa orangtuanya. (‘Umdatul Qori’, 11/82).

Dengan syarat, puasa yang menjadi hutang mayit, bukan puasa yang disyaratkan urut, seperti puasa kafarot hubungan badan di siang Ramadhan. Jika hutang puasa mayit berupa puasa yang diharuskan urut, maka ahli warisnya bertanggungjawab membayarkan secara urut pula. Baik ditunaikan personal maupun dibagi-bagi.

Dalam Fatawa Islam nomor 155495 ada penjelasan,

فالراجح – إن شاء الله – من حيث الدليل أن من مات وعليه صيام جاز لوليه أن يصوم عنه…… ثم إن كان على الميت عدد من الأيام فصام عنه أولياؤه بعدد تلك الأيام جاز ذلك، ولو وقع صومهم في يوم واحد، ولو صام أحد أوليائه بعضا والآخر بعضا جاز كذلك، وشرط ذلك ألا يكون هذا الصوم مما يجب فيه التتابع كصوم كفارة الظهار وكفارة اليمين إن قلنا بوجوب التتابع فيها.

Pendapat yang kuat insyaallah, berdasarkan dalil yang ada, seorang yang meninggal memiliki hutang puasa, kerabatnya boleh membayarkan puasanya…. Kemudian jika mayit memiliki hutang puasa sejumlah hari, lalu kerabat-kerabatnya bekerjasama membayarkan puasa mayit sejumlah hari tersebut, boleh. Meskipun dilakukan di satu hari yang sama. Atau satu kerabat mewakili sejumlah hutang puasa mayit, kemudian yang lain juga demikian, boleh.

Namun seperti ini boleh dengan syarat, hutang puasa mayit buka puasa yang wajib dilakukan dengan urut, seperti puasa kafarot dzihar, kafarot sumpah jika kita memilih pendapat yang wajib dilakukan secara urut.

Demikian.
Wallahua’lam bis showab.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/34953-utang-puasa-orang-yang-sudah-meninggal-bolehkah-qadhanya-dibagi.html

Keutamaan Bulan Ramadhan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, sebentar lagi kita akan menginjak bulan Ramadhan. Berikut adalah keistimewaan-keistimewaan yang disebutkan dalam berbagai ayat dan hadits. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita akan semakin semangat di bulan Ramadhan. Hanya Allah yang beri taufik.

  1. Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al Qur’an
    Bulan ramadhan adalah bulan yang mulia. Bulan ini dipilih sebagai bulan untuk berpuasa dan pada bulan ini pula Al Qur’an diturunkan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Ibnu Katsir rahimahullah tatkala menafsirkan ayat yang mulia ini mengatakan, ”(Dalam ayat ini) Allah Ta’ala memuji bulan puasa –yaitu bulan Ramadhan- dari bulan-bulan lainnya. Allah memuji demikian karena bulan ini telah Allah pilih sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an dari bulan-bulan lainnya. Sebagaimana pula pada bulan Ramadhan ini Allah telah menurunkan kitab ilahiyah lainnya pada para Nabi ’alaihimus salam.”[1]

  1. Setan-setan Dibelenggu, Pintu-pintu Neraka Ditutup dan Pintu-pintu Surga Dibuka Ketika Ramadhan Tiba
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

”Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.”[2]

Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Hadits di atas dapat bermakna, terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu Jahannam dan terbelenggunya setan-setan sebagai tanda masuknya bulan Ramadhan dan mulianya bulan tersebut.” Lanjut Al Qodhi ‘Iyadh, “Juga dapat bermakna terbukanya pintu surga karena Allah memudahkan berbagai ketaatan pada hamba-Nya di bulan Ramadhan seperti puasa dan shalat malam. Hal ini berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Di bulan Ramadhan, orang akan lebih sibuk melakukan kebaikan daripada melakukan hal maksiat. Inilah sebab mereka dapat memasuki surga dan pintunya. Sedangkan tertutupnya pintu neraka dan terbelenggunya setan, inilah yang mengakibatkan seseorang mudah menjauhi maksiat ketika itu.” [3]

  1. Terdapat Malam yang Penuh Kemuliaan dan Keberkahan
    Pada bulan ramadhan terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan yaitu lailatul qadar (malam kemuliaan). Pada malam inilah –yaitu 10 hari terakhir di bulan Ramadhan- saat diturunkannya Al Qur’anul Karim.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3

”Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr: 1-3).

Dan Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ

”Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhan: 3). Yang dimaksud malam yang diberkahi di sini adalah malam lailatul qadr. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah[4]. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.[5]

  1. Bulan Ramadhan adalah Salah Satu Waktu Dikabulkannya Do’a
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ

”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.”[6]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

“Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi”.[7] An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk berdo’a dari awal ia berpuasa hingga akhirnya karena ia dinamakan orang yang berpuasa ketika itu.”[8] An Nawawi rahimahullah mengatakan pula, “Disunnahkan bagi orang yang berpuasa ketika ia dalam keadaan berpuasa untuk berdo’a demi keperluan akhirat dan dunianya, juga pada perkara yang ia sukai serta jangan lupa pula untuk mendoakan kaum muslimin lainnya.”[9]

Semoga sajian ini bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan

[1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/179.

[2] HR. Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/188.

[4] Tafsir Ath Thobari, 21/6.

[5] Zaadul Masiir, 7/336-337.

[6] HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah. Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (10/149) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh (terpercaya). Lihat Jaami’ul Ahadits, 9/224.

[7] HR. At Tirmidzi no. 3598. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[8] Al Majmu’, 6/375.

Sumber https://rumaysho.com/401-semangat-di-bulan-ramadhan.html

Wanita Tidak Akan Tenang Sampai Ia Menikah

Fulanah: yaa ustadzati, masih adakah lelaki dikolong langit ini? Masih adakah beberapa petak tanah tempat menapak para lelaki, lelaki yang mau dengan wanita berkepala tiga lebih seperti saya?

Ustadzah : anti kemana saja ketika masih ranum-ranumnya?

Fulanah: adalah anugrah berbuah musibah bernama “beasiwa keluar negeri” yaa ustadzati, saya mendakinya sampai puncak tertinggi. Kesibukan membolak-balik halaman per halaman memutuskan aku menundanya. Hiasan gelar dibelakang dan depan namaku membuatku menolak beberapa laki-laki yang namanya masih polos akan hiasan. Kini mimpi buruk menopause terus mengejarku.

Yaa Rabb, sekarang kiranya seseorang saja yang mengiba-iba memanggilku “ummi” lebih aku sukai dari beribu-ribu orang yang membungkuk hormat memanggilku “Doktor”.

Ustadzah: jika demikian, sulit rasanya mencari lelaki berkepala tiga juga yang masih sendiri, apalagi yang namanya berhias. tapi coba kita menyibak-nyibak sedikit, mudahan ada duda bertanggung jawab. Atau jika ukhti berkenan.., ukhti mencoba mengetuk pintu belas kasih keakhwat yang lain agar mengizinkan suaminya memberikannya madu.

>> Kami pernah dibacakan sebuah syair oleh teman kami yang berasal dari tanah Arab,

laki-laki tidak akan dewasa sampai ibunya meningal…
wanita tidak akan tenang sampai ia menikah…

setelah dipikir-pikir syair ini ada benarnya. Oleh karena itu tidak layak bagi wanita untuk menunda-nunda pernikahan. Baik karena alasan pendidikan, kuliah, dan pekerjaan [bukan berarti tidak bisa ditunda sama sekali]. Ia memilih menjadi wanita “kurir” [aduh maaf], ia memlih menjadi wanita karir. [ini juga bukan berarti wanita tidak boleh bekerja mencari nafkah sama sekali]. dan Jika telah ada laki-laki yang baik agama dan akhlaknya serta dirihdai segeralah menikah, jangan menunda-nunda.

Islam mengajarkan untuk bersegera dalam kebaikan dan tidak menunda-nunda,

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم بمنكبي فقال: “كن في الدنيا كأنك غريب أو عابر سبيل” وكان ابن عمر رضي الله تعالى عنهما يقول: إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح، وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء، وخذ من صحتك لمرضك، ومن حياتك لموتك. رواه البخاري

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang kedua pundakku seraya bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau musafir.” Ibnu Umar berkata: “Jika engkau berada di sore hari jangan menunggu datangnya pagi dan jika engkau berada pada waktu pagi hari jangan menunggu datangnya sore. Pergunakanlah masa sehatmu sebelum sakit dan masa hidupmu sebelum mati.” [HR. Bukhari, hadist Arbain ke-40]

@Pogung Dalangan, Yogyakarta tercinta

Penyusun:  Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/wanita-tidak-akan-tenang-sampai-ia-menikah.html