Zakat Fitrah Untuk Orang Kafir yang Miskin

Apakah boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir yang miskin?

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bentuknya adalah makanan yang disalurkan pada orang miskin. Namun bagaimanakah jika ada tetangga atau orang sekeliling kita yang kafir namun miskin apakah boleh disalurkan zakat fitrah tersebut berupa beberapa kg beras?

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat maal pada kafir dzimmiy. Namun untuk masalah zakat fitrah para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al Hamdani. Sedangkan Malik, Al Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.” (Al Majmu’, 6: 70).

Kesimpulannya, zakat fitrah tidaklah disalurkan pada orang kafir yang miskin.

Semoga bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik.

—

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Ramadhan 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8286-zakat-fitrah-untuk-orang-kafir-yang-miskin.html

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ustadz, Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah? Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.

Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.

Bagaimana dengan enam golongan yang lain?

Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)

Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.

Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.

Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’)

Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:

  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.

Catatan:

Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?

  • Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur. Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.
  • Jika kita bertoleransi terhadap pendapat yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa digolongkan sebagai “fi sabilillah”.
  • Demikian pula terkait pemuka agama. Jika dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia telah menyita hak orang lain.

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?

Mengganti zakat fitrah (zakat fitri) dengan uang

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya, pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadahan yang mereka lakukan. Seringnya, orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi), padahal sudah ada dalil yang tegas.

Uraian ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, ulasan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan penjagaan terhadap sunah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya, “Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apa pun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Q.s. An-Nisa’:59)

Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka setiap ada masalah, dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Alquran dan As-Sunnah. Siapa saja yang tidak bersikap demikian, berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.

Pada penjelasan ini, terlebih dahulu akan disebutkan perselisihan pendapat ulama, kemudian di-tarjih (dipilihnya pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, Penulis akan lebih banyak mengambil faidah dari risalah Ahkam Zakat Fitri, karya Nida’ Abu Ahmad.

Perselisihan ulama “zakat fitrah dengan uang”

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?

Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.

Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Di manakah posisi zakat fitri (zakat fitrah)?

Sebagaimana yang dijelaskan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri (zakat fitrah) itu mengikuti prosedur kafarah karena zakat fitri (zakat fitrah) adalah zakat badan, bukan zakat harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri.

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok ….”(H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta. Berikut ini adalah beberapa alasannya:

  1. Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal, mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak; seluruh jasad dan hartanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri berstatus sebagaimana kafarah untuk kekurangan puasa seseorang.

Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagaimana kafarah?

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana kafarah:

  1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
  2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)

Sebagai tambahan wacana, berikut ini kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini.

Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang

Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka.

Perkataan Imam Malik

Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Asy-Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Ahmad

Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)

Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.

Beberapa perkataan ulama lain:

  • Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran kafarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)
  • Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)
  • An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)
  • An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
  • Asy-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allah. Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firman-Nya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berkurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak, maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al-Majmu’)
  • Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar, 3:860)
  • Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)

Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan yang lain. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim, hlm. 251)

Dalil-dalil masing-masing pihak

Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang:

  1. Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
  2. Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.

Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang:

Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.

  • Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  • Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
  • Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)

Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.

1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.

Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.

Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya . (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pent.) maka perkara yang Allah wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.”

Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara, wakil tidak berhak untuk bertindak di luar batasan yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-kali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.

Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak.

2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.

Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.

Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128)

Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

sumber : https://konsultasisyariah.com/7001-zakat-fitrah-dengan-uang.html

Zakat Fitrah Penyuci Jiwa

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi, sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun, tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Kaum muslimin wajib mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan agar mereka menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya, akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud, “Kitabul Zakat”, “Bab Zakatul Fitr”, [17] no. 1609; Ibnu Majah [2/395] “Kitabuz Zakat”, “Bab Shadaqah Fitri” [21] no. 1827; dinilai hasan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Mengapa Disebut Zakat Fitrah?

Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa. (Fathul Bari, 3/367)

Semakna dengan itu, Ahmad bin Muhammad al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (al-Mishbahul Munir, 476)

Namun, yang lebih populer di kalangan para ulama—wallahu a’lam—disebut zakat fithri زكاة الفطر atau shadaqah fithri صدقة الفطر. Kata “fithri” di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama, seperti Ibnu Hajar al-’Asqalani, menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)

Hukum Zakat Fitrah

Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha, dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhari.

Bahkan, Ibnul Mundzir telah menukil ijmak atas wajibnya zakat fitrah. Walaupun tidak benar jika dikatakan ijmak, penukilan ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.

Dasar mereka adalah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memfardukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, kecil maupun besar, dari kaum muslimin. Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, “Bab Fardhu Shadaqatul Fithri” [3/367, no. 1503] dan ini lafaznya. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Muslim)

Dalam lafaz al-Bukhari yang lain,

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. al-Bukhari no. 1507)

Dari dua lafaz hadits tersebut tampak jelas bagi kita bahwa Nabi memfardukan dan memerintahkan sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.

Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar adalah lemah, menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya adalah lemah. (Lihat at-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368; dan Rahmatul Ummah fikhtilafil Aimmah hlm. 82)

Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?

Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka ataupun budak hamba sahaya. Akan tetapi, untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat.

Ibnu Hajar mengatakan, “Yang tampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil. Namun, perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, zakat anak kecil menjadi kewajiban yang memberinya nafkah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (al-Fath, 3/369; lihat at-Tamhid, 14/326—328, 335—336)

Nafi’ mengatakan,

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ

“Dahulu Ibnu Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dahulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Sahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, Bab 77, no. 1511; lihat al-Fath, 3/375)

Demikian pula budak hamba sahaya, penunaian zakatnya diwakili oleh tuannya. (al-Fath, 3/369)

Apakah Selain Muslim Terkena Kewajiban Zakat?

Sebagai contoh, seorang anak yang kafir; apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?

Jawabnya, tidak. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi من المسلمين “dari kalangan muslimin”.

Ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun, pendapat tersebut tidak kuat karena tidak sesuai dengan lahiriah hadits Nabi di atas.

Apakah Janin Wajib Dizakati?

Jawabnya, tidak. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada الصَّغِيرِ (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut الصَّغِيرِ (anak kecil), baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan, Ibnul Mundzir menukilkan ijmak tentang tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin.

Sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin. Di antaranya ialah sebagian riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan—menurutnya—janin sudah berumur 120 hari.

Pendapat lain dari Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah.

Namun, dua pendapat terakhir ini lemah karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?

Ibnul Qayyim mengatakan,

“Apabila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya, kemudian setelah itu ia tidak mampu, kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Akan tetapi, kewajiban itu gugur jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Badai’ul Fawaid, 4/33)

Tentang kriteria tidak mampu dalam hal ini, asy-Syaukani menjelaskan,

“Barang siapa tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, dia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya apabila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (ad-Darari, 1/365; ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553; lihat pula Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 9/369)

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut. Dari Abu Sa’id radhiallahu anhu, ia berkata,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Kami memberikan zakat fitrah pada zaman Nabi sebanyak satu sha’ dari makanan, satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, ataupun satu sha’ kismis (anggur kering).” (Sahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat” no. 1508 dan 1506, dengan “Bab Zakat Fitrah Satu Sha’ dengan Makanan”; dan Muslim no. 2280)

Kata طَعَام (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri, baik berupa gandum, jagung, beras, maupun yang lain. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain,

قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ.

وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ.

“Kami mengeluarkannya (zakat fitrah) berupa makanan pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri.” Abu Sa’id mengatakan lagi, “Makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma.” (Sahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, “Bab Shadaqah Qablal Id”; lihat al-Fath, 3/375 no. 1510)

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Jadi, seandainya diberi sesuatu yang bukan makanan pokoknya, tujuan tersebut menjadi kurang tepat sasaran.

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya ialah:

  • Malik (at-Tamhid, 4/138),
  • asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad,
  • Ibnu Taimiyah (Majmu’ Fatawa, 25/69),
  • Ibnul Mundzir (al-Fath, 3/373),
  • Ibnul Qayyim (I’amul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim 234),
  • Ibnu Baz dan al-Lajnah ad-Daimah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)

Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad. Namun, pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

  1. Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang.

Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya:

  • syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan sehingga tidak diperbolehkan menyelisihinya.
  • zakat juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala.
  • jika ditunaikan dengan uang, akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Karena itu, lebih selamat jika selaras dengan apa yang disebutkan dalam hadits.

An-Nawawi mengatakan,

“Ucapan-ucapan asy-Syafi’i sepakat bahwa zakat tidak boleh dikeluarkan dengan nilainya (uang).” (al-Majmu’, 5/401)

Abu Dawud mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya, ‘Bolehkah saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah?’

Beliau menjawab, ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang tampak dari mazhab Ahmad ialah tidak boleh mengeluarkan uang dalam hal zakat.” (al-Mughni, 4/295)

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan. (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918—928)

  1. Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan zakat yang wajib dia keluarkan, dan tidak ada bedanya antara keduanya.

Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/295; al-Majmu’, 5/402; Badai’ ash-Shanai’, 2/205; Tamamul Minnah, hlm. 379)

Pendapat pertama itulah yang kuat.

Atas dasar itu, apabila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberikan uang kepada amil, amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras—misalnya—untuk muzakki dan menyalurkannya kepada orang-orang fakir dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Keadaan tersebut ialah ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih memudahkan bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,

“Boleh mengeluarkan uang dalam zakat apabila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya, zakatnya sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hlm. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82—83),

“Yang kuat dalam masalah ini bahwa tidak boleh mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat …. Sebab, jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula, dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan, tidak mengapa….”

Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hlm. 379—380).

Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan di atas dan tidak boleh sembarangan dalam menentukannya yang akan berakibat menggampangkan masalah ini.

Ukuran yang Dikeluarkan

Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah satu sha’. Berapa satu sha’ itu?

Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud sama dengan satu cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.

Berapa ukurannya dengan kilogram (kg)? Tentu hal ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karena itu, para ulama sekarang pun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dengan wakil Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, dan anggota Abdullah bin Ghudayyan, memperkirakan satu sha’ adalah 3 kg. (Fatawa al-Lajnah, 9/371)

Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hlm. 429)

Tentang Bur atau Hinthah

Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian sahabat berpendapat bahwa ukurannya tetap satu sha’, sementara sahabat yang lain berpendapat ½ sha’.

Tampaknya pendapat kedua yang lebih kuat berdasarkan riwayat dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya,

أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَتَبايَعوْنَ بِهِ

“Pada zaman Nabi, Asma’ binti Abu Bakr mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Sahih, HR. ath-Thahawi dalam Ma’ani al-Atsar, 2871; Ibnu Abi Syaibah, dan Ahmad. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa sanadnya sahih, sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim. Lihat Tamamul Minnah hlm.  387)

Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan al-Albani pada masa sekarang.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Menurut sebagian ulama, jatuhnya kewajiban fitrah adalah dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah adalah sebelum shalat, sebagaimana dalam hadits yang lalu.

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Nabi memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”

Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat Id. Dengan demikian, maksud zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka pada hari itu.

Namun, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat. Penunaiannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini.

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya[1]. Dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Sahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, Bab 77 no. 1511; lihat al-Fath, 3/375)

Dalam riwayat Malik dari Nafi’,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang pengumpul zakat 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (al-Muwaththa`, “Kitabuz Zakat,” “Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri”, 1/285. Lihat pula al-Irwa no. 846)

Karena itu, tidak boleh penyerahan zakat tidak boleh mendahului/lebih cepat daripada itu walaupun ada yang berpendapat bahwa hal itu boleh. Pendapat pertama yang benar karena demikianlah praktik para sahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?

Hal ini telah dijelaskan oleh hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Id), itu adalah zakat yang diterima. Adapun yang menunaikannya setelah shalat, itu hanyalah salah satu bentuk sedekah.” (Hasan, HR. Abu Dawud “Kitabuz Zakat”, “Bab Zakatul Fithr”, 17 no. 1609; Ibnu Majah, 2/395, “Kitabuz Zakat”, “Bab Shadaqah Fithri”, 21 no. 1827; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Ibnul Qayyim mengatakan,

“Konsekuensi dari dua[2] hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat hingga setelah shalat Id dan kewajiban zakat gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar. Sebab, tidak ada yang menentang dua hadits ini, tidak ada pula yang menghapusnya, serta tidak ada ijmak yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan dua hadits itu. Dahulu guru kami (Ibnu Taimiyah) menganggap kuat pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21)

Atas dasar itu, jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan orang fakir setelah shalat Id, kecuali apabila si fakir mewakilkan kepada yang lain untuk menerimanya.

Sasaran Zakat Fitrah

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

  1. Sebagian ulama mengatakan bahwa sasaran penyalurannya adalah khusus kepada fakir miskin.
  2. Ulama yang lain mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu delapan golongan sebagaimana tertera dalam surah at-Taubah ayat. Ini merupakan pendapat asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah. (al-Mughni, 4/314)

Dari dua pendapat di atas, tampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama dengan dasar hadits dari Ibnu Abbas yang telah lalu, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, asy-Syaukani dalam bukunya as-Sailul Jarrar[3] dan Syaikh al-Albani pada masa ini. Ini pula yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan,

“Di antara petunjuk beliau shallallahu alaihi wa sallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak dibagikan kepada delapan golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu. Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang melakukannya, demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21; lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75; Tamamul Minnah, hlm. 387; as-Sailul Jarrar, 2/86; Fatawa Ramadhan, 2/936)

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh al-Lajnah ad-Daimah (9/369).

Definisi Fakir

Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing memiliki pengertian tersendiri. Masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun, di sini kami akan menyebutkan secara ringkas pendapat yang tampaknya lebih kuat.

Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai sembilan pendapat. Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236—237)

Di antara alasannya adalah Allah subhanahu wa ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surah at-Taubah: 60.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”

Tentu Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Demikian juga dalam surah al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتۡ لِمَسَٰكِينَ يَعۡمَلُونَ فِي ٱلۡبَحۡرِ فَأَرَدتُّ أَنۡ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأۡخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصۡبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.”

Allah subhanahu wa ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.

Jadi, baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, tetapi fakir lebih kekurangan daripada miskin.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341),

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tetapi kurang daripada setengahnya. Adapun miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih, tetapi tidak memadai.”

Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di mengatakan (hlm. 341), “Mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”

Jadi, diupayakan agar jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan bahwa setiap muslim wajib membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, 28 orang, atau semacam itu. Sebab, ini menyelisihi perbuatan yang dilakukan kaum muslimin dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh sahabatnya. Tidak ada seorang muslim pun melakukan yang demikian pada masa mereka. Bahkan, dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.

Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa sehingga setiap orang diberi hanya satu genggam, tentu mereka akan mengingkarinya dengan sekeras-kerasnya. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menentukan kadar yang diperintahkan, yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau untuk bur ½ atau 1 sha’, sesuai dengan kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Beliau menjadikan ini sebagai makanan mereka pada hari raya, yang mereka tercukupi dengannya. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, ia tidak mendapatkan manfaat. Ini tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/73—74)

Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?

Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada al-Lajnah ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat, dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,

“Organisasi tersebut wajib menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan shalat Id. Mereka tidak boleh menundanya dari waktu itu. Sebab, Nabi memerintahkan agar (zakat fitrah) disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum shalat Id. Organisasi itu kedudukannya menjadi wakil dari muzakki (pemberi zakat).

Organisasi tersebut tidak diperkenankan menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang mampu ia salurkan kepada orang-orang fakir sebelum shalat Id. Organisasi tersebut juga tidak boleh membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syariat menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan. Selain itu, tidak boleh berpaling dari dalil syariat menuju pendapat seseorang.

Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, hal itu wajib dilaksanakan sebelum shalat Id. Organisasi itu tidak boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang.” (Fatawa al-Lajnah, 9/379, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)

Akan tetapi, pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa al-Lajnah, 9/389)

Apabila seseorang memberikannya kepada badan amil zakat, harus diperhatikan minimalnya dua hal:

  1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
  2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syariat.

Hal ini kami tegaskan karena pada masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih lagi, tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak. Ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Zakat itu justru dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang badan tersebut menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan. Terkadang mereka melegitimasi perbuatannya dengan alasan-alasan ‘syariat’ yang dibuat-buat.

Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?

Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah.

Jawaban:

Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang sesuai dengan syariat sebagaimana disebutkan dalam nas (Al-Qur’an atau hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Sebab, tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi utang orang-orang yang berutang. Sementara itu, pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.).

(Fatawa al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah

Sebuah pertanyaan ditujukan kepada al-Lajnah ad-Daimah:

“Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya, sementara saya berpuasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”

Jawab:

Zakat fitrah dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun, jika wakil atau walinya mengeluarkannya di tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, diperbolehkan. (Fatawa al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943)

Wallahu a’lam bish-shawab.


[1] Yang dimaksud adalah amil zakat, bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari (3/376) dan al-Irwa (3/335).

[2] Sebelumnya beliau juga menyebutkan hadits lain yang semakna.

[3] Berbeda halnya dalam bukunya ad-Darari, beliau berpendapat seperti asy-Syafi’i.

Ditulis oleh Ustadz Qomar ZA, Lc.

sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/

Hikmah Zakat Fitrah

Apa saja hikmah di balik penunaian zakat fitrah?

Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah:

1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat  (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.

2- Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.

3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.

4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.

5- Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.

6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324)

Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin sadar untuk memperhatikan zakat fitrah.

—

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/13821-hikmah-zakat-fitrah.html

Konsultasi Zakat 3: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz ana mau nanya, zakat fithri yang afdhol itu di waktu kapan yah?

Terus saya sekarang kan berumur 20 tahun yah tadz. Sudah wajib zakat fithri (bayar sendiri) atau belum yah ustadz? Karena selama ini saya masih di zakatin sama orang tua saya. Terimakasih.

Jazakallahu Khoir. [Muhammad Hendra]

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,

Pertanyaan pertama:

Zakat fithri atau fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul Fithri sehingga waktunya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.

Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:

1- Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.

2- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2: 8284 dan Al Mughni, 5: 494. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).

Pertanyaan kedua:

Siapa yang berkewajiban membayar zakat fithri? Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4: 180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1: 595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 59).

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika Anda masih jadi tanggungan orang tua, maka zakat fitrah tersebut masih jadi tanggungan orang tua. Namun kalau sudah bisa mandiri sendiri, maka sebaiknya Anda menunaikan zakat tersebut untuk diri Anda sendiri.

Barakallahu fiikum.

—

Diselesaikan Senin malam @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Ramadhan 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3497-konsultasi-zakat-3-kapan-waktu-pembayaran-zakat-fitrah.html