Sering Cek HP Suami Karena Cemburu

Cemburu antara suami istri adalah fenomena yang biasa, bahkan perasaan ini bisa menjadi bukti cinta antara mereka berdua. Apalagi pada wanita, sifat cemburu menjadi salah satu tabiat mereka, siapapun orangnya dan bagaimanapun keadaannya. Sebagai seorang suami, dia perlu memaklumi tabiat tersebut. Gelagat aneh yang dilakukan oleh suaminya tidak akan luput dari perhatiannya, pasti ditanyakan dan dicari tahu. Jawab saja dan puaskan saja rasa ingin tahu istri.

Namun yang perlu menjadi perhatian, hendaknya perasaan cemburu ini dikendalikan sedemikian rupa agar tidak berlebihan. Cemburu yang berlebihan pada wanita bisa memancing munculnya su’uzhan dan seringkali berujung pada tuduhan tanpa dasar. Segala hal yang dilakukan oleh suami selalu dipertanyakan olehnya. Hape suaminya pun tidak luput dari pengawasannya.

Lantas, bagaimana hukum seorang istri mengecek HP suaminya?

Pada dasarnya HP adalah barang pribadi seseorang, tidak boleh ada seorang pun yang mengambil dan membuka isinya tanpa seizin pemiliknya. Boleh jadi di HP tersebut terdapat rahasia dan urusan pribadi dengan saudaranya atau kawannya yang tidak suka apabila didengar atau diketahui oleh orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيْثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ صُبَّ فِيْ أُذُنَيْهِ اْلآنِكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang mereka membenci hal itu, niscaya akan dituangkan di kedua telinganya timah mendidih pada hari Kiamat.” (HR Bukhari, no. 7042)

Termasuk juga seorang istri tidak boleh sembarangan membuka HP suaminya dengan alasan cemburu, takut suaminya selingkuh dan aneh-aneh padahal tak ada indikasi yang kuat, karena tindakan tersebut bisa jadi termasuk tajassus yang diharamkan oleh syariat. Allah berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Kesimpulannya tentang mengecek HP suami adalah:

  1. Jika suami tegas melarangnya, maka istri tidak boleh sama sekali mengeceknya;
  2. Jika suami mengizinkannya, maka istri boleh mengeceknya selama di dalamnya tidak ada rahasia yang dititipkan oleh orang lain kepada suaminya;
  3. Jika suami diam, maka bukan berarti suami otomatis mengizinkannya.
    (Disarikan dari link artikel https://islamqa.info/ar/answers/374925)

Adapun sikap yang baik adalah mengedepankan saling percaya dan husnuzhan (berbaik sangka) di antara pasangan. Tahan keinginan untuk membuka HP pasangan demi menjaga rahasia dan kehormatan kawan atau kerabatnya yang diamanahkan kepadanya. Doakan pasangan agar dijauhkan dari dosa dan maksiat serta Allah memberikan kesetiaan dan keharmonisan pada keluarganya.


(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/sering-cek-hp-suami-karena-cemburu.html

Pahala Mendidik Anak Perempuan

Dalam mendidik anak perempuan ada pahala yang besar yang akan didapat, bersabar terhadap sikap mereka pun sama juga akan mendapat pahala yang besar. Betapa penting dan besar peran orang tua dalam mendidik mereka. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عال جارتين (بنتين) حتى تبلغا، جاء يوم القيامة أنا وهو وضم أصابعه

“ Barangsiapa yang mengasuh dua anak wanita hingga keduanya baligh, maka ia akan datang pada hari Kiamat, aku dan dia seperti ini (beliau menyatukan dua jarinya)”. [Diriwayatkan oleh Muslim].

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata  (artinya). ‘Seorang wanita datang menemuiku dengan membawa dua putrinya sambil meminta, ia tidak dapati padaku selain sebuah kurma saja, lalu aku memberikan kurma tersebut kepadanya, ia pun membagikannya kepada dua putrinya sedang ia sendiri tidak makan sedikitpun, kemudian ibu itu bangkit lalu keluar, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui kami, dan akupun memberitahukan hal tersebut kepada beliau, maka beliau bersabda,

من ابْتُلِي من هذهِ البناتِ بشيٍء كُنَّ لهُ سِترًا من النار

“ Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan, lalu ia berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka. ” ‘ . [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim].

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya): “Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengasuh mereka (dalam rumahnya), mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga” (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Al Albani)
Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan menjawab (artinya), “Satu anak perempuan juga”. [Dihasankan oleh Al-Albani].
Dari Uqbah bin ‘Amir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  (artinya) “ Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan, lalu ia bersabar terhadap mereka, ia beri makan mereka, ia beri minum mereka dan ia beri pakaian kepada mereka dari kecukupannya,, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat”.  [HR Ibnu Maajah no 3669 dan dinilai shahih oleh Al-Albani] .

Tetap semangat duhai jiwa yang merindukan surga, jagalah anak-anak perempuan itu dengan baik!


Sumber: https://muslimah.or.id/9183-pahala-mendidik-anak-perempuan.html

Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

Seiring dengan lunturnya rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla , dan tergadaikannya kehormatan diri dengan rayuan gombal. Sejalan dengan pudarnya tanggung jawab orang tua atas pendidikan putra dan putrinya, permasalahan semacam ini kian kerap dipertanyakan. Banyak orang beranggapan bahwa semua permasalahan akan terselesaikan, rasa malu akan segera terlupakan bila wanita yang berzina hingga hamil dinikahkan dengan lelaki hidung belang yang menzinainya.

Agar kabut yang menyelimuti pandangan banyak orang tersebut tersingkap, bersama ini saya mengajak pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum permasalahan ini. Dengan harapan, kita semua dapat menyadari betapa besar sebenarnya kerusakan yang telah terjadi, sehingga tumbuh kesadaran akan pentingnya menjaga kesucian diri dan keluarga kita.

Para Ulama sejak dahulu kala telah berselisih pendapat tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan.

Pendapat Pertama : Tidak sah bagi siapapun untuk menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan hingga ia melahirkan anak yang ia kandung.
Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Hambali[1] Dasar argumentasi mereka, beberapa dalil, diantaranya:

Dalil kesatu : Firman Allah Azza wa Jalla :

          الزَّانِي لا يَنكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Lelaki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.[an-Nûr/24:3].

Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ayat ini sebagai berikut: “Bila lelaki yang rela menikahi wanita yang berzina lagi belum bertaubat dari perbuatan zinanya itu tidak mengimani bahwa tindakannya itu adalah haram, maka ia telah menjadi seorang musyrik. Dan bila ia percaya bahwa perbuatannya itu adalah haram, maka ia dianggap sebagai seorang pezina”[2]

Penjelasan ini dikuatkan oleh sabab nuzûlil âyah (sebab diturunkannya ayat ini). Firman Allah Azza wa Jalla tersebut turun karena Sahabat bernama Martsad bin Abi Martsad al-Ghunawi Radhiyallahu anhu meminta idzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi seorang wanita pelacur bernama ‘Anâq. Mendengar permintaan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiam, lalu diturunkanlah ayat di atas kepada beliau. Selanjutnya, beliau n bersabda kepada Sahabat Martsad al- Ghunawi Radhiyallahu anhu : “Janganlah engkau menikahinya.” [HR. Abu Dâwud dan an-Nasâ’i dan dishahîhkan oleh al Albâni]

Para Ulama’ Ushul Fiqih menyatakan: “Bila suatu kejadian menjadi penyebab turunnya suatu ayat, maka kejadian itu dan kejadian yang berada dalam konteks yang sama pasti tercakup oleh kandungan ayat tersebut.([3])

Walau demikian, tetap saja penggunaan ayat di atas sebagai dalil pengharaman dalam masalah ini kurang dapat diterima, karena tiga hal:

Menurut ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa yang dimaksud dengan kata “nikah” pada ayat ini adalah jima’, bukan akad nikah. Beliau berkata:


أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ بِالنِّكَاحِ وَلَكِنَّهُ الْجِمَاعُ لاَ يَزْنِى بِهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ.

“Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan kata “nikah” pada ayat ini bukanlah akad pernikahan. Akan tetapi yang dimaksud adalah jima (persetubuhan), tidaklah ada yang sudi melayani kehendak wanita pezina melainkan sesama lelaki pezina atau orang musyrik“.  [Riwayat at Thabari, Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqi dan dishahîhkan Ibnu Katsîr dan as-Syinqîthi][4]

Pada ayat ini pula dinyatakan bahwa wanita pezina tidaklah dinikahi melainkan oleh sesama pezina atau lelaki musyrik. Bila kata pernikahan pada ayat ini ditafsiri dengan akad nikah, maka bertentangan dengan firman Allah:


وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ

“Dan janganlah kamu menikahkan lelaki musyrikin (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman,” [Al Baqarah/2: 221]


Para ulama telah berijma’ bahwa wanita muslimah tidak halal untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik/kafir.([5])

Penafsiran mereka ini tidak dapat diterima juga, karena konsekuensi pendapat tersebut mengharuskan kita untuk mengatakan bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina harus didera atau dirajam, sebab dalam ayat ini ia dinyatakan sebagai pezina. Padahal ulama’ telah bersepakat bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina tidak wajib untuk didera atau dirajam, hanya karena menikahi wanita tersebut.([6])
Dalil kedua : Keumuman firman Allah Ta’ala :

وَأُوْلاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan wanita-wanita yang hamil, masa ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [At Thalaq/65: 4].

Syaikh Muhammad al-Amîn as-Syinqîthy rahimahullah berkata: “Tidak ada yang diperkecualikan dari keumuman ayat ini selain masalah yang benar-benar telah diperkecualikan oleh suatu dalil yang dapat diamalkan. Dengan demikian, tidak boleh menikahi wanita hamil hingga selesai masa ‘iddahnya. Dan Allah Azza wa Jalla telah menegaskan, masa iddah wanita-wanita hamil adalah hingga mereka melahirkan kandungannya. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan keumuman ini, dan tidak boleh mengecualikan suatu permasalahan kecuali yang benar-benar dikecualikan oleh dalil dari al-Qur’ân atau Hadits.”[7]

Dalil ketiga: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

(لا يَحِلُّ لامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ). رواه احمد وأبو داود وحسنه الألباني

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk menyiramkan air (maninya-pen) ke tanaman (janin-pen) orang lain” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh al-Albâni]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Keumuman hadits ini mencakup janin yang baik ataupun janin yang tercipta dari perzinaan. Kewajiban seseorang untuk menjaga air (mani-nya) agar tidak bercampur dengan janin hasil perzinaan itu lebih utama dibanding kewajiban menjaga (nasab) janin yang merupakan hasil perzinaan agar tidak tercampuri air mani yang baik. Sebagaimana kehamilan wanita pezina tidak terhormat, demikian juga halnya dengan janin yang tercipta dari air mani lelaki pezina. Akan tetapi, air mani lelaki yang hendak menikahi wanita pezina tersebut adalah air mani yang terhormat, sehingga wajib dijaga agar tidak tercampur dengan hasil perzinaan.”[8]

Walau demikian, penggunaan hadits ini sebagai dalil  dalam argumentasi disanggah oleh ulama’ kelompok kedua dengan berkata, “Bahwa hadits ini hanya berlaku pada wanita-wanita hamil yang kehamilannya terhormat; agar tidak terjadi percampuran nasab. Sedangkan janin yang ada dalam kandungan wanita hamil dari perzinaan tidak memliki nasab, sehingga larangan tersebut tidak berlaku.[9]

Akan tetapi sanggahan ini kurang berdasar, sebab hadits ini bersifat umum, tidak membedakan antara kehamilan yang terhormat dari kehamilan dari hasil perzinaan.

Pendapat Kedua: Dimakruhkan untuk menikahi wanita hamil dari hasil perzinaan.
Ini adalah pendapat yang dianut dalam Mazdhab Syafi’i dan Hanafi.[10]  Pendapat ini berlandaskan beberapa dalil, diantaranya:

Dalil pertama: Setelah Allah Azza wa Jalla memerinci wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, Allah Azza wa Jalla menegaskan:

          وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ

Dan dihalalkan bagi kalian wanita-wanita yang selain demikian.[an-Nisâ’/4:24].

Keumuman ayat ini mencakup wanita yang hamil dari perzinaan. Sementara itu tidak ada yang mengecualikannya dari keumuman ayat ini.

Keumuman ayat ini juga selaras dengan keumuman ayat:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ    

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (belum menikah) dari kamu [an-Nûr/24:32].[11]

Dalil kedua: Kehamilan wanita dari perzinaan adalah kehamilan yang tidak terhormat dan tidak wajib dijaga kehormatannya. Maka, tidak ada konsekuensi hukum yang terlahir dari kehamilan yang haram tersebut. Oleh karena itu, janin wanita tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

          الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجَرُ

Setiap anak hanyalah dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami ibu kandung janin tersebut-pen). Sedangkan pezina tidaklah berhak mendapatkan sesuatu selain bebatuan.” [Muttafaqun ‘alaih][12]


Demikianlah dua pendapat Ulama beserta dalil-dalilnya tentang permasalahan ini. Dan bila kita merenungkan lebih detail, maka kita akan mendapatkan bahwa pendapat pertama lebih kuat, dikarenakan beberapa hal berikut:

Dalil kedua dan ketiga yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat pertama cukup kuat, dan sanggahan yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat kedua kurang memiliki dasar yang jelas lagi kuat.
Banyak dari Ulama ahli Ushul Fiqih yang menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat bila terjadi pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan dalil yang mengharamkan, maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan.[13]
Menikahi wanita hamil dapat menjadi penyebab kaburnya nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut, terutama bila umur kehamilan dari perzinaan tersebut masih muda. Sudah barang tentu ini adalah suatu kerusakan besar, yang harus diantisipasi sedapat mungkin. Betapa tidak, bila nasab seseorang telah tidak jelas, maka akan banyak permasalahan yang menjadi buntutnya. Dimulai dari, siapa sajakah yang menjadi mahram anak hasil perzinaan tersebut, siapakah ahli warisnya, dan siapakah yang berhak menjadi wali pernikahannya, bila itu ternyata adalah wanita?.
Agar kita semua semakin menyadari akan betapa besar bahaya yang mengancam bila nasab seseorang tidak jelas, maka saya mengajak pembaca untuk bersama-sama merenungkan hadits berikut:

         مَنِ انْتَسَبَ إِلىَ غَيرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيهَ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya sendiri, atau mengaku sebagai budak milik orang lain selain majikannya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia [HR. Ibnu Mâjah dan dishahîhkan oleh al-Albâni].

Dan pada hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إلى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya, padahal menyadari bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka haram baginya untuk masuk  surga. [Muttafaqun ‘alaih]

Penutup
Semoga pemaparan singkat tentang masalah ini, menjadi penggugah keimanan dan kesadaran kita semua untuk menanggulangi dan memupus sejak dini setiap tunas perzinaan. Dan semoga Allah Azza wa Jalla mensucikan jiwa kita, dan melindungi diri kita, keluarga serta masyarakat kita dari noda dan benih-perbuatan keji ini.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 9/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Baca al-Mughni, Ibnu Qudâmah (9/561), Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/110), al-Fatâwa al-Kubra, Ibnu Taimiyyah, al-Furû, Ibnu Muflih (3/50-51), Zâdul  Ma’âd, Ibnul Qayyim (5/95)
[2]  Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/116-117), dan Zâdul Ma’âd, Ibnul Qayyim (5/104)
[3]  al-Mustashfa, al-Ghazali (2/88). Silahkan baca Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/113)
[4] Baca Tafsir Ibnu Katsir 6/9, dan Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/83)
[5] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/89)
[6] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/85)
[7] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/93)
[8] Zâdul Ma’âd oleh Ibnul Qayyim 5/645.
[9] Fathul Qadîr, Ibnul Humâm (2/243), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94)
[10] Silahkan baca Badâ’ius Shanâi’I, al-Kâsâni al-Hanafi (2/269), Fathul Qadîr oleh Ibnul Humam al-Hanafi (3/243), al-Muhadzdzab, asy-Syairâzi (2/45), Raudhatut Thâlibin, an-Nawâwi (8/375), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94), Nihâyatul Muhtâj, ar-Ramli (7/128)
[11] Fathul Qadîr,, Ibnul Humâm (3/242), dan  Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/81)
[12] Fathul Qadîr, Ibnul Humâm (3/243), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94).
[13] Raudhatun Nâzhir, Ibnu Qudâmah (2/400), Raf’ul Malâm, Ibnu Taimiyyah (52), Irsyâdul Fuhûl, asy-Syaukâni (2/390).


Referensi : https://almanhaj.or.id/26928-menikahi-wanita-hamil-karena-berzina.html

Mana yang Lebih Cantik, Bidadari Surga atau Wanita Salihah?

Al Imam Al-Mufassir Al Qurthubi berkata dalam tafsirnya,

حال المرأة المؤمنة في الجنَّة أفضل من حال الحور العين وأعلى درجة وأكثر جمالاً؛ فالمرأة الصالحة من أهل الدنيا إذا دخلت الجنة فإنما تدخلها جزاءً على العمل الصالح وكرامة من الله لها لدينها وصلاحها، أمَّا الحور التي هي من نعيم الجنة فإنما خلقت في الجنة من أجل غيرها وجُعِلَت جزاء للمؤمن على العمل الصالح، وشتان بين من دخلت الجنة جزاء على عملها الصالح، وبين من خلقت ليُجَازَى بها صاحب العمل الصالح؛ فالأولى ملكة سيِّدة آمِرَة، والثانية – على عظم قدرها وجمالها – إلا أنها ـ فيما يتعارفه الناس ـ دون الملكة، وهي مأمورة من سيِّدها المؤمن الذي خلقها الله تعالى جزاء له .

Keadaan wanita beriman yang berada di surga lebih utama dari keadaan para bidadari. Mereka lebih tinggi derajatnya dan lebih cantik parasnya.
Wanita salihah penduduk dunia, tatkala ia memasuki surga maka itu sebagai balasan atas amal shalihnya selama ini, pemuliaan Allah untuknya disebabkan agama dan kebaikannya.
Adapun bidadari yang merupakan bagian dari kenikmatan surga maka ia diciptakan di dalam surga lantaran makhluk selainnya. Ia dijadikan sebagai balasan bagi orang beriman atas amal shalihnya.
Dan perbedaan besar antara orang yang masuk surga sebagai balasan atas amal shalihnya dengan orang yang diciptakan untuk menjadi balasan bagi manusia yang beramal shalih.
Maka jenis yang pertama sebagai ratu, tuan putri dan yang memerintah.
Adapun jenis kedua dengan keagungan kedudukan dan kecantikannya -sebagaimana yang difahami antar manusia- maka kedudukan bidadari dibawah ratu. Dia menjadi pelayan bagi tuannya yang beriman yang Allah ciptakan sebagai balasan bagi orang beriman.
(Tafsir Al-Qurthubi, 16:154 dan At-Tadzakkurah fi Ahlil Amwat wa Umuril Akhiroh, 3:985)

Faqihuzzaman Muhammad bin Shahih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,

Apakah sifat-sifat yang disebutkan tentang bidadari juga diperuntukkan bagi wanita dunia (yang masuk surga)?

Jawab:

الذي يظهر لي أن نساء الدنيا يكنَّ خيراً من الحور ، حتى في الصفات الظاهرة

Yang nampak bagiku bahwa wanita dunia lebih baik dari bidadari surga bahkan sampai pada perkara sifat fisiknya. Allahua’lam.
(Fatawa Nur Ala Darb)

****
Sumber: Channel Fawaid wa Aqwalul Ulama
Diterjemahkan Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
Wanitasalihah.Com

Read more https://wanitasalihah.com/mana-yang-lebih-cantik-bidadari-surga-atau-wanita-salihah/

Seputar Bejana Emas dan Perak

Sesungguhnya agama Islam merupakan agama yang telah sempurna. Agama Islam bukanlah agama yang hanya mengatur urusan antara seorang hamba dan Tuhannya saja, namun islam juga mengatur berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hal keduniaan.

Di antara permasalahan dunia yang diatur dalam agama islam adalah mengenai pemakaian bejana. Mungkin kita pernah mendengar atau melihat tentang sebuah pesta yang dilakukan oleh orang-orang kafir di negeri barat sana, di mana pesta tersebut begitu meriah dan mewah. Saking mewahnya, alat-alat makan (seperti piring, gelas dan lain sebagainya) terbuat dari emas dan perak yang indah. Tentu saja, sebagai seorang muslim tidak sepantasnya kita menerima mentah-mentah gaya hidup orang kafir tersebut. Kita harus menimbang perkara-perkara tersebut berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah.

Bejana Emas dan Perak Haram Hukumnya

Pada asalnya, seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya. Namun, dikecualikan dari hal ini adalah bejana yang terbuat dari emas dan perak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum. Hal ini tentu untuk makanan dan minuman yang secara zat halal dimakan dan diminum.

Dalam hadits lain dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

“Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa orang yang minum dan makan dari bejana perak (dan juga emas) seperti orang yang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. Ancaman keras ini menunjukkan bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum termasuk salah satu dosa besar.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam rahimahullah menyatakan bahwa alasan dari pelarangan ini adalah karena penggunaan bejana emas dan perak dapat menimbulkan rasa sombong, angkuh dan takabur dalam jiwa orang-orang yang menggunakan bejana emas dan perak tersebut. Lagi pula, perbuatan ini juga dapat membuat sedih orang-orang miskin (Taisirul ‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam). Coba bayangkan wahai saudaraku, di saat orang lain bersusah payah untuk mencari sepeser uang hanya demi untuk memperoleh sesuap nasi, tega-teganya mereka yang Allah lebihkan rezekinya, menggunakan dan menghambur-hamburkan uang hanya untuk kemewahan dunia semata. Semoga Allah menyedikitkan orang-orang semacam ini.

Bagaimana Hukumnya Jika Digunakan Untuk Selain Makan dan Minum?

Mungkin akan timbul pertanyaan, bolehkah kita gunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum? hanya sebagai hiasan saja misalnya dan sebagainya? Mengenai hal ini, terjadi perselisihan di antara para ulama. Mayoritas ulama rahimahumullah mengharamkan penggunaan bejana emas dan perak meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bolehnya menggunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum. Namun meskipun demikian, menurut beliau, yang terbaik (dalam rangka menjaga diri dan berhati-hati) adalah tidak menggunakannya. (Syarah Riyadush Sholihin).

Kesimpulan dalam hal ini, meskipun para ulama berselisih pendapat, sikap yang terbaik dan berhati-hati adalah tidak menggunakan bejana emas dan perak meskipun bukan untuk makan dan minum. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ‘alam.

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia (Alumni Ma’had Ilmi)
Murojaah: Ustadz Afifi Abdul Wadud


Sumber: https://muslim.or.id/163-seputar-bejana-emas-dan-perak.html

Jangan bersedih, Berbaik sangkalah kepada Saudara Anda!

Apa yang terbetik di benak anda ketika seluruh tetangga satu komplek diundang ke sebuah pesta pernikahan salah seorang dari mereka, kecuali anda sendiri ?

Anda bergumam dalam hati tentang saudara anda yang tidak mengundang anda tersebut, “Dia sentiment, sombong, dan apa salah saya kepadanya?”.  Ini adalah prasangka buruk kepada saudara seiman!

Pernahkah anda mencoba berpikir lebih baik dengan melontarkan perkatan : “Ah, mungkin dia sangat sibuk hingga saya lupa tak diundang”. Ini yang kadang kurang kita sadari, hingga tak jarang manusia seringkali memiliki persepsi negatif kepada saudaranya.

Bukankah akan lebih baik ketika anda mengalami sesuatu yang kurang menyenangkan, anda segera mencari alasan atau udzur yang masuk akal sehingga hati anda tenang. Ini sesuatu yang tidak mudah, namun bagi orang yang terbiasa berfikir positif semua bisa diusahakan, biidznillah!  Dengan selalu bersu’uzhon(berburuk sangka) hati akan selalu gelisah, sebaliknya ketika anda mengedepankan prasangka baik kepada saudara anda, Insya Allah anda akan merasa bahagia dan banyak bersyukur pada Allah Ta’ala.

Islam melarang umatnya bersikap buruk sangka sebagaimana dalam Al-Qur`an surat Al-Hujurat ayat ke-12 :

يَأَيُّهَا اَّلذِيْنَ ءَامَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berburuk sangka ( kecurigaan ), karena sebagian dari berburuk sangka itu dosa”.

Ada gambaran indah bagaimana sikap baik sangka ulama Salaf terhadap saudara mereka.

Suatu saat istri Thalhah bin Abdullah bin Auf berkata kepada suaminya, “Aku tidak melihat seorang yang lebih rendah akhlaknya daripada sahabatmu.” Thalhah berkata, “Jangan kamu mengatakan hal itu kepada mereka, mengapa demikian?” Istrinya menjawab, “Jika kamu berada dalam kemudahan, mereka menemanimu, tetapi ketika kamu dalam kesusahan mereka menjauhimu.” Thalhah berkata, “Menurutku, mereka memilki kemuliaan akhlak!” Thalhah melanjutkan, “ Mereka mendatangi kita ketika kita berada dalam kondisi kuat membantu mereka, mereka menjauhi kita ketika dalam kondisi lemah membantu mereka (agar tidak merepotkan kita), oleh karena itu berbaik sangkalah kepada orang lain, niscaya kamu bahagia!”

Berburuk sangka terkadang dipicu oleh perasaan hasad atau iri dengki dengan kenikmatan Allah yang diberikan pada orang lain. Seperti mengatakan, “Dia bersedekah karena riya’ atau ingin dipuji.”

Orang-orang munafik dahulu apabila orang mukmin memberikan sedekah dengan jumlah yang banyak mereka mengatakan, “Dia riya’!” Jika sedekahnya sedikit mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada sedekah yang seperti itu!’

Rahasia hati manusia tidak ada yang mengetahui secara pasti  selain Allah Yang Maha Membolak-balikkan hati hamba-Nya.

Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِ نَّ الظَّنَّ أَكْذَ بُ الْحَدِيْثِ

“Hati-hatilah kalian terhadap prasangka (buruk) karena prasangka (buruk) adalah perkataan yang paling dusta.” (HR. Muslim)

Suatu ketika penduduk Himsha mengadukan gubernurnya, Sa’id bin ‘Amir bin Hazim kepada Umar bin Khathab tentang 4 perkara yang menurut prasangka mereka sebuah kesalahan.

Pertama : Dia tidak keluar melayani kami kecuali saat matahari sudah tinggi.

Kedua : Dia tidak mau menerima kami di malam hari.

Ketiga : Dalam sebulan, ada satu hari yang dia tidak mau keluar untuk melayani kami.

Keempat : Kadang-kadang ia pingsan pada saat melayani kami.

Lantas Kholifah mempertemukan antara penduduk Himsha dengan Sa’id bin Amir.

Umar berkata : “ Ya Allah, jangan sampai persangkaanku tentang dia sekarang ini berubah menjadi seperti apa yang mereka adukan.”

Apa jawaban gubernur yang shalih itu ?

Pertama : Beliau terlambat menemui mereka karena sibuk membuat roti untuk keluarga.

Kedua : Waktu malam hari khusus untuk Allah.

Ketiga : Dalam 1 bulan dia tidak melayani rakyat karena mencuci baju dan menunggunya sampai kering dan menemui mereka pada sore hari.

Keempat : Ia pingsan karena ingat Khubaib Al-Anshari yang disiksa orang-orang Quraisy, sementara dia masih musyrik dan tidak menolongnya.

Dengan tatsabbut (memastikan terlebih dahulu), Insya Allah, prasangka buruk akan sirna.

—

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah

Murajaah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Referensi :

  1. Adab dan Akhlak Penuntut Ilmu, Yazid bin Abdul Qodir Jawas, Pustaka At-Taqwa, Bogor.
  2. Sesuatu Yang Kamu Tanam Akan Kamu Panen, Mahmud Al-Mishri, Najah, Yogyakarta
  3. Tiket Meraih Surga, Abdul Malik bin Muhammad Al-Qosim dan Khalid bin Abdurrahman Ad-Darwis, Maktabah Al-Hanif, Yogyakarta.


Sumber: https://muslimah.or.id/9336-jangan-bersedih-berbaik-sangkalah-kepada-saudara-anda.html