[LAPORAN] Hasil Ujian Akhir – Kitabut Tauhid bag.6

Alhamdulillah, total 1.279 peserta mengikuti ujian akhir – kitabut tauhid bag.6 ini.

1.033 peserta mencapai target kelulusan (min 50% jawaban benar) dan berhak untuk memperoleh e-sertifikat yang akan dikirim maksimal dalam 2 pekan ini.

selamat kami ucapkan bagi peserta yang lulus, mudah-mudahan ilmu tersebut dapat diamalkan dan mudah-mudahan dapat istiqomah pada masa mendatang. kami ingatkan kembali, bahwa ilmu bukan tujuan tapi ilmu adalah wasilah. jadi siapa saja yang menjadikan ilmu sebagai tujuan dan berhenti sampai disitu sungguh ia telah tertipu. namun ketahuilah tujuan ilmu adalah amal. jadi beramalah dengan ilmu yang Allah anugerahkan tersebut🙏

Bagi ikhwah yang belum lulus, jangan putus asa, tetap semangat belajarnya.! adapun hasil ujian saat ini mudah-mudahan menjadi cambuk untuk terus semangat belajar tauhidnya💪

berikut laporan ujian akhirnya

LAPORAN UA – IKHWAN

LAPORAN UA – AKHWAT

catatan:

*Hasil koreksi ujian sudah kami kirimkan ke alamat email antum

*Bagi peserta yang lulus, e-sertifikat akan kami kirimkan maksimal dalam 2 pekan kedepan. silahkan periksa kotak masuk email antum secara berkala.

*Materi kitabut tauhid berikutnya insyaallah akan dimulai kembali pada bulan Juli 2024

Cahaya Pada Hari Kiamat Dari Bekas Wudhu

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إن أمتي يدعون يوم القيامة غرا محجلين من آثار الوضوء فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل

“Sesungguhnya umatku pada hari kiamat akan dipanggil dalam keadaan ghurran (cahaya yang ada di ubun-ubun), muhajjalin (cahaya yang ada di kaki dan tangan) dari bekas air wudhu. Maka barangsiapa di antara kalian yang ingin memanjangkan cahaya yang ada di ubun-ubunnya, hendaklah ia melakukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ucapan ‘barangsiapa di antara kalian yang ingin memanjangkan cahaya yang ada di ubun-ubunnya, hendaklah ia melakukan’ terjadi perselisihan ulama apakah ini ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ataukah ini mudraj dari ucapan Abu Hurairah. Banyak ulama seperti Syaikh Albani Rahimahullah dan yang lainnya merajihkan bahwasanya ini adalah ucapan Abu Hurairah, bukan dari ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini karena adanya riwayat yang menunjukkan terpisah. Yaitu dalam riwayat Abu Awanah.

Disebutkan dalam riwayat tersebut setelah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ‘Sesungguhnya umatku nanti pada hari kiamat akan dipanggil dalam keadaan  ubun-ubun, kaki dan tangan mereka bercahaya dari bekas air wudhu,’ lalu disitu dikatakan: “Abu Hurairah berkata…”

Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang berwudhu, dimana air wudhu yang kita senantiasa lakukan setiap kali berwudhu hendak shalat itu pada hari kiamat nanti akan menjadi putih. Sehingga dengan itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bisa mengenali umatnya. Ini keistimewaan yang besar bagi mereka yang menjaga wudhunya.

Maka dari itu saudaraku, jangan kita sia-siakan keistimewaan wudhu yang besar ini. Agar dengan cara seperti itu kita bisa dikenali oleh Rasul kita yang mulia ‘Alaihish Shalatu was Salam.

Adapun memanjangkan usapan wudhu, pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama. Yaitu bahwa tidak disunnahkan mencuci melebihi siku-siku dan mata kaki.

HADITS KE-177

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi pekuburan, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

السلام عليكم دار قوم مؤمنين وإنا إن شاء الله بكم عن قريب لاحقون وددت أنا قد رأينا إخواننا

“As-Salam atas kalian negeri kaum mukminin, dan sesungguhnya kami InsyaAllah akan menyusul kalian dalam waktu yang dekat. Aku ingin sekali bisa melihat teman-teman kami.”

Mendengar ini para sahabat berkata: “Bukankah kami teman-temanmu, wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أنتم أصحابي وإخواننا الذين لم يأتوا بعد

“Kalian para sahabatku, saudara-saudara kita itu yang akan datang nanti.”

Mereka berkata: “Bagaimana engkau mengenali orang yang akan datang nanti, wahai Rasulullah dari umatmu itu?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bresabda:

أرأيت لو أن رجلا له خيل غر محجلة بين ظهري خيل دهم بهم ألا يعرف خيله

“Bagaimana pendapatmu kalau ada seorang laki-laki memiliki seekor kuda yang ubun-ubunnya putih dan kaki-kakinya juga putih di tengah-tengah kuda-kuda yang semuanya hitam, kira-kira dia mengenal atau tidak?”

Para sahabat menjawab: “Tentu wahai Rasulullah, dia akan mengenalnya.” Maka Rasulullah bersabda:

فإنهم يأتون غرا محجلين من الوضوء وأنا فرطهم على الحوض

“Sesungguhnya kelak mereka akan datang dalam keadaan ubun-ubun, kaki dan tangan mereka bercahaya karena bekas air wudhu, dan aku mendahului mereka ke telaga haudh.” (HR. Muslim dan yang lainnya)

ZIARAH KUBUR

Di sini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berziarah kubur. Ini menunjukkan kita dianjurkan untuk ziarah kubur. Tadinya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang ziarah kubur karena waktu itu banyak para sahabat yang baru masuk Islam. Sehingga dikhawatirkan sisa-sisa jahiliyah itu berpindah, yaitu mengagungkan kuburan. Namun ketika para sahabat telah kokoh akidah-akidah mereka dan sudah paham, maka Rasulullah pun menyuruh mereka untuk ziarah kubur. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا

“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, adapun sekarang berziarah kuburlah.” (HR. Hakim)

Subhanallah, ketika illatnya hilang (yaitu takut kuburan diagungkan selain Allah), maka Rasulullah mengizinkan para sahabat untuk berziarah kubur. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tujuan ziarah kubur yaitu untuk mendoakan dan mengingat akhirat. Adapun jika tujuannya untuk ngalap berkah, maka ini perbuatan yang tidak pernah dilakukan para sahabat, tidak pula para tabi’in. Tidak ada satupun sahabat yang datang untuk ngalap berkah ke kuburan Rasulullah, kecuali dalam riwayat yang palsu.

Kalau itu benar, tentu Nabi akan mengizinkannya. Akan tetapi ternyata Nabi tidak pernah melakukannya, bahkan Nabi mengingkari sebagian sahabat yang baru masuk Islam yang minta dibuatkan untuk mereka dzatu anwath dalam rangka untuk tabarruk (ngalap berkah).

Demikianlah orang yang baru masuk Islam, masih tersisa padanya pemikiran-pemikiran jahiliyah. Maka orang yang baru masuk Islam atau yang baru hijrah, jangan disuruh ceramah. Tapi perintahkan untuk menuntut ilmu, duduk di majelis taklim, agar paham dulu tentang hakikat Islam.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah memerintahkan untuk ngalap berkah kepada kuburan Hamzah bin Abdul Muthalib, tidak pula ngalap berkah kepada kuburan para sahabat lain yang meninggal saat itu yang mereka semua wali-wali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka tujuan ziarah kubur untuk ngalap berkah sama sekali tidak ditunjukkan oleh dalil.

Sebagian orang ketika ziarah kubur adalah untuk beribadah di kuburan. Ada yang shalat di sisi kuburan, ada yang membaca Al-Qur’an di sisi kuburan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukan itu, kecuali dalam riwayat-riwayat yang sangat lemah bahkan palsu.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika ditanya oleh ‘Aisyah: “Wahai Rasulullah, kalau aku ziarah kubur apa yang harus aku lakukan/ucapkan?” Maka Rasulullah hanya mengajarkan doa saja, ucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ،و إِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ، يَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ

“Semoga keselamatan bagi kalian penghuni kuburan dari kaum mukminin dan kaum muslimin, dan sesungguhnya kami insyaAllah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah untuk kami dan untuk kalian keselamatan, semoga Allah merahmati orang yang telah mati diantara kita dan orang yang masih hidup.” (HR. Muslim)

sumber : https://www.radiorodja.com/50779-cahaya-pada-hari-kiamat-dari-bekas-wudhu/

5 Hal yang Boleh Tergesa-Gesa

Ada lima hal yang boleh segera atau tergesa-gesa dilakukan padahal asal tergesa-gesa adalah dari setan. Namun karena ini ada kebaikan, maka boleh tergesa-gesa atau meminta segera untuk dilakukan.

Dalam Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashbahani disebutkan perkataan berikut ini dari Hatim Al Ashom,

كان يقال العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب

“Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara:

1- menyajikan makanan ketika ada tamu

2- mengurus mayit ketika ia mati

3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya

4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo

5- segera bertaubat jika berbuat dosa.” (Hilyatul Auliya’, 8: 78).

Menyuguhkan tamu. Kita harus segera menyuguhkan hidangan atau minuman ketika ada tamu menghampiri rumah kita.

Mengurus mayit. Jenazah orang mati harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda lagi karena itu adalah hak mayit juga untuk segera diurus. Dimandikan, dikafani, dishalati kemudian dikuburkan.

Menikahkan anak perempuan jika sudah berumur dan sudah ketemu jodohnya. Sebagai orangtua memiliki kewajiban untuk segera menikahkan anak-anaknya yang sudah berumur dan ketemu jodohnya.

Membayar hutang kalau sudah jatuh tempo. Kalau sudah jatuh tempo, hutang kita harus segera dibayarkan.

Taubat dari setiap dosa yang telah diperbuat. Kita diperintahkan untuk segera bertaubat atas dosa yang telah kita perbuat. Ketika kita berdosa, kita jangan santai, diam, slow atau apalah bahasanya sehingga kita lupa memohon ampun. Lama kelamaan, kalau dosa itu sudah menumpuk akan susah dihapus.  

Hanya Allah yang memberi taufik dalam kebaikan.

—

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

Diselesaikan di malam hari 15 Dzulhijjah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK

Sumber https://rumaysho.com/3702-5-hal-yang-boleh-tergesa-gesa.html

Ancaman Keras untuk Perbuatan Meminta-minta

Teks hadis

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang senantiasa suka meminta-minta kepada orang lain hingga pada hari kiamat dia datang dalam keadaan wajahnya tidak berdaging.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040, 104)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Siapa yang meminta-minta kepada orang banyak untuk menumpuk harta kekayaan, berarti dia hanya meminta bara api. Sama saja halnya, apakah yang diterimanya sedikit atau banyak.” (HR. Muslim no. 1041)

Kandungan hadis

Kandungan pertama, dalam dua hadis di atas terdapat dalil haramnya meminta-minta (mengemis) kepada orang lain atau meminta sedekah kepada mereka tanpa ada kebutuhan. Terdapat ancaman keras bagi orang-orang yang meminta-minta kepada orang lain, padahal dia bukanlah orang fakir atau sedang dalam kondisi butuh. Dia meminta-minta hanyalah untuk memperbanyak dan menumpuk harta benda. Pada hari kiamat, dia akan mendapatkan hukuman dalam bentuk didatangkan dalam kondisi wajahnya yang tidak memiliki sekerat daging. Hal ini karena balasan itu setimpal dengan perbuatan. Ketika wajahnya dulu disorongkan untuk meminta-minta dan menghadap ke orang lain ketika meminta-minta, maka hukuman pun ditimpakan atas wajahnya.

Hal ini juga sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis kedua yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, yaitu siapa saja yang meminta-minta kepada orang banyak untuk menumpuk dan memperbanyak harta kekayaan. Pada hakikatnya, yang dia kumpulkan adalah bara api yang akan digunakan untuk menghukumnya pada hari kiamat, karena yang dia kumpulkan adalah harta yang haram. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Sama saja halnya, apakah yang diterimanya sedikit atau banyak” adalah dalam rangka memberikan ancaman (tahdid).

Kandungan kedua, dapat dipahami dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “untuk menumpuk kekayaan”, bahwa orang yang meminta-minta karena fakir atau karena ada kebutuhan tidaklah mengapa dan termasuk perbuatan yang mubah. Hal ini karena dia meminta haknya yang diizinkan oleh syariat, baik berupa meminta dari harta zakat, sedekah sunah, kafarah, atau yang lainnya.

Kandungan ketiga, Islam mengharamkan perbuatan meminta-minta dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai profesi atau pekerjaannya. Padahal dia tidak membutuhkan itu, baik karena dia sudah memiliki harta, atau karena mempunya aset yang menghasilkan dan itu sudah mencukupi untuk kebutuhan hidupnya, atau dia bisa bekerja atau berdagang jika memang memiliki kemampuan.

Perbuatan meminta-minta ketika tidak ada kebutuhan itu hanya akan menimbulkan pengaruh yang jelek dan kerusakan yang besar bagi jiwa kita, di antaranya:

Pertama, perbuatan tersebut adalah bentuk kehinaan dan meruntuhkan kemuliaan dan harga diri seseorang. Perbuatan meminta-minta juga menghilangkan rasa malu, meskipun ketika meminta dia diberi. Lalu, bagaimana jika ditolak atau tidak diberi?

Kedua, perbuatan meminta-minta tersebut akan mencegah orang-orang yang masih memiliki kekuatan fisik dan akal pikiran untuk bekerja keras dan berinovasi yang dapat memberikan manfaat atau maslahat untuk masyarakat secara umum.

Ketiga, perbuatan meminta-minta itu adalah sarana penipuan dan kebohongan. Hal ini karena si peminta-minta biasanya akan berdandan seperti orang yang sangat miskin (pakaian compang camping atau robek), atau dia menunjukkan seolah-olah dia sedang sakit parah dan kondisinya mengenaskan. Dia melakukan itu dengan tujuan agar orang lain merasa kasihan dengan kondisinya dan pada akhirnya memberikan harta kepadanya. Padahal itu semua adalah kebohongan dan tipuan semata.

Keempat, perbuatan tersebut sama saja mengingkari nikmat Allah kepada dirinya. Karena dia menampakkan diri seolah-olah sebagai orang fakir dan tidak punya apa-apa. Dia mengingkari nikmat Allah dengan menampakkan kesusahan. Sedangkan seorang hamba dituntut untuk menampakkan nikmat Allah yang dianugerahkan kepada dirinya.

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan yang hina ini. Dia mendidik dirinya sendiri untuk memiliki cita-cita dan harapan yang tinggi, serta menjaga kemuliaan dan kehormatan dirinya. Dia tidak menjerumuskan dirinya ke dalam perbuatan tercela ini, yaitu mengemis atau meminta-minta, padahal dia masih mampu untuk bekerja. Dan hendaknya seseorang bersyukur kepada Rabbnya ketika dia mendapatkan nikmat berupa badan yang sehat, fisik yang sempurna, dan anggota badan yang masih kuat bekerja. Hendaklah dia menyibukkan dirinya dalam berbagai hal yang bermanfaat.

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Kantor Pogung, 9 Rabiul akhir 1445/ 24 Oktober 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 487-488).

Sumber: https://muslim.or.id/88935-ancaman-keras-untuk-perbuatan-meminta-minta.html

Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing

Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini, silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar menjaga rumah? Apakah diperbolehkan?

Hadits Pertama

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”

Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

إلا كلب غنم أو حرث أو صيد

“Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”

Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كلب صيد أو ماشية

”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)

[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]

Hadits Kedua

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).

An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”

Hadits Ketiga

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”

An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.

Hadits Keempat

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar –Wal ‘iyadzu billah–. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)

Kesimpulan:

Hukum memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar kecuali anjing yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak.

Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang beri taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Pangukan, Sleman, 12 Rabi’ul Awwal 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/234-akibat-seorang-muslim-memelihara-anjing.html

Dampak Lenyapnya Tauhid

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ

“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu penolong.” (QS. Al-Ma’idah: 72)

Tatkala tauhid adalah sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka kehilangan tauhid merupakan musibah dan petaka terbesar bagi seorang hamba. Oleh sebab itu, Khalilur Rahman, Ibrahim ‘alaihis salam berdoa kepada Allah untuk diselamatkan dari jurang kemusyrikan. Allah menceritakan doa beliau dalam firman-Nya,

وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ

“Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung.” (QS. Ibrahim: 35)

Tatkala tauhid merupakan sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka melalaikan dakwah tauhid adalah sebab utama kegagalan dakwah. Karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -dan para rasul yang lain- menjadikan dakwah tauhid sebagai misi utama dan tugas pokok mereka di atas muka bumi ini. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِىٓ إِلَيْهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدُونِ

“Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan kami wahyukan kepada mereka bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25)

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maka, setiap kitab suci yang diturunkan kepada setiap nabi yang diutus, semuanya menyuarakan bahwa tidak ada ilah (yang benar), selain Allah. Akan tetapi, kalian -wahai orang-orang musyrik- tidak mau mengetahui kebenaran itu dan kalian justru berpaling darinya…” “Maka, setiap nabi yang diutus oleh Allah mengajak untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Bahkan, fitrah pun telah mempersaksikan kebenaran hal itu. Adapun orang-orang musyrik, mereka sama sekali tidak memiliki hujah/landasan yang kuat atas perbuatannya. Hujah mereka tertolak di sisi Rabb mereka. Mereka layak mendapatkan murka Allah dan siksa yang amat keras dari-Nya.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 337-338 cet. Dar Thaibah)

Sehingga, memprioritaskan dakwah tauhid adalah sebuah keniscayaan. Karena meninggalkan atau melalaikan dakwah tauhid akan berujung kepada kehancuran. Mereka yang memandang sebelah mata kepada dakwah tauhid, atau mereka yang menganggap dakwah tauhid telah ketinggalan zaman dan tidak memberikan solusi konkret bagi problem-problem kekinian, seolah-olah mereka ingin mengatakan bahwa kejayaan Islam dan kesuksesan umat bisa diraih tanpa pemurnian tauhid dan pembenahan akidah?!

Syekh Khalid bin Abdurrahman Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata, “Perkara yang pertama kali diperintahkan kepada (Nabi) Al-Mushthofa shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu untuk memberikan peringatan dari syirik. Padahal, kaum musyrikin kala itu juga berlumuran dengan perbuatan zina, meminum khamar, kezaliman, dan berbagai bentuk pelanggaran. Meskipun demikian, beliau memulai dakwahnya dengan ajakan kepada tauhid dan peringatan dari syirik. Beliau terus melakukan hal itu selama 13 tahun. Sampai-sampai salat yang sedemikian agung pun tidak diwajibkan, kecuali setelah 10 tahun beliau diutus. Hal ini menjelaskan tentang urgensi tauhid dan kewajiban memberikan perhatian besar terhadapnya. Ia merupakan perkara terpenting dan paling utama yang diperhatikan oleh seluruh nabi dan rasul…” (lihat ta’liq beliau dalam Mukhtashar Sirati An-Nabi Wa Sirati Ash-habihi Al-‘Asyrati karya Abdul Ghani Al-Maqdisi, hal. 59-60)

Ibarat sebuah bangunan, maka tauhid adalah pondasi dan pilar-pilar penegak kehidupan. Tanpa tauhid, tidak akan tegak bangunan kehidupan. Dan tanpa tauhid, tidak akan tegak masyarakat Islam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau menuturkan bahwa tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ke negeri Yaman, maka beliau berpesan kepadanya,

إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أولَ ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله –وفي رواية: إلى أن يوحدوا الله

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi sekelompok orang dari kalangan Ahli Kitab, maka jadikanlah perkara pertama yang kamu serukan kepada mereka adalah syahadat laa ilaha illallah.” Dalam sebagian riwayat disebutkan, “Supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh sebab itu, sangatlah mengherankan apabila sebagian orang yang mendakwakan diri sebagai pejuang dakwah Islam (orang-orang yang meneriakkan penegakan syariat Islam), namun di sisi lain mereka sangat meremehkan arti penting tauhid dan akidah. Padahal, tauhid inilah yang menentukan diterima atau tidaknya amal-amal manusia.

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًۭا صَـٰلِحًۭا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا

“Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Sebesar apa pun amal ketaatan yang dilakukan oleh seorang hamba (atau sebuah masyarakat), akan tetapi jika tidak dilandasi tauhid dan keimanan yang benar, maka itu tidak ada nilai dan harganya. Ia akan lenyap begitu saja, terbuang sia-sia bersama dengan keringat yang mereka kucurkan, bersama dengan waktu yang mereka habiskan, bersama dengan tetesan darah yang mereka tumpahkan. Sia-sia tanpa makna!

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ

“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, maka lenyaplah seluruh amalmu dan kamu pasti termasuk golongan orang-orang yang merugi.‘” (QS. Az-Zumar: 65)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقَدِمْنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنْ عَمَلٍۢ فَجَعَلْنَـٰهُ هَبَآءًۭ مَّنثُورًا

“Dan Kami hadapkan apa yang dahulu mereka amalkan, lalu Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)

Tidakkah kita ingat ucapan emas Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ’anhuma ketika beliau mendengar ada sebagian orang yang tidak beriman terhadap takdir, sementara mengimani takdir adalah bagian tak terpisahkan dari tauhid? Beliau mengatakan, “Demi Zat yang jiwa Ibnu ‘Umar berada di tangan-Nya, seandainya ada salah seorang di antara mereka yang memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu dia infakkan, maka Allah tidak akan menerima hal itu dari mereka, kecuali apabila mereka mengimani takdir.” (HR. Muslim)

Tidakkah kita ingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang meriwayatkan dari Rabbnya, di mana Allah Ta’ala berfirman,

 أنا أغْنَى الشُّركاءِ عنِ الشِّركِ ، مَنْ عمِلَ عملًا أشركَ فيه معِيَ تركتُهُ وشِركَهُ

“Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang di dalamnya dia mempersekutukan Aku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkan dia dan syiriknya itu.” (HR. Muslim)

***

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

Sumber: https://muslim.or.id/90838-dampak-lenyapnya-tauhid.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Menundukkan Pandangan Mata

Mata adalah sahabat sekaligus penuntun bagi hati. Mata mentransfer berita-berita yang dilihatnya ke hati sehingga membuat pikiran berkelana karenanya. Karena melihat secara bebas bisa menjadi faktor timbulnya keinginan dalam hati, maka syariat yang mulia ini telah memerintahkan kepada kita untuk menundukkan pandangan kita terhadap sesuatu yang dikhawatirkan menimbulkan akibat yang buruk.

Perintah untuk Menundukkan Pandangan

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

هذا أمر من الله تعالى لعباده المؤمنين أن يغضوا من أبصارهم عما حرم عليهم، فلا ينظروا إلا إلى ما أباح لهم النظر إليه ، وأن يغضوا أبصارهم عن المحارم

“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/41)

Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat ini Allah Ta’ala terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.

Jika seseorang mengumbar pandangan matanya, maka dia telah mengumbar syahwat hatinya. Sehingga mata pun bisa berbuat durhaka karena memandang, dan itulah zina mata. Rasulullah bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadits di atas milik Muslim).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no. 8356. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zina mata pertama kali, karena inilah dasar dari zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Oleh karena itu, marilah kita menundukkan pandangan kita. Karena jika mengumbarnya, berarti kita telah membuka berbagai pintu kerusakan yang besar.

Fitnah telah Mengepung Kita

Di zaman sekarang ini, sungguh berat memang fitnah yang ada di sekeliling kita. Ketika kita keluar rumah, maka kita segera dikepung dengan fitnah yang dapat menggoda pandangan kita ke arah yang haram. Terlihatlah oleh pandangan kita, wanita-wanita yang keluar rumah tanpa menutup aurat, tanpa sedikit pun rasa malu di hadapan Allah Ta’ala yang telah menciptakan dan memberikan berbagai nikmat kepadanya. Sebagian mengenakan pakaian yang ketat, sebagian mengenakan rok mini, dan sebagian lagi mengenakan pakaian yang transparan. Mereka berpakaian, akan tetapi pada hakikatnya telanjang. Bisa jadi ketika iman dan rasa takut kita kepada Allah Ta’ala sedang luntur, maka dengan mudah kita mengumbar pandangan dan syahwat kita itu dan melalaikan perintah Allah Ta’ala kepada kita. Dan ketika pandangan mata bisa membangkitkan nafsu birahi, maka dari pandangan mata itu pula bisa menjerumuskan kita kepada kerusakan yang besar, seperti onani, masturbasi, sampai ke zina yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, benarlah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki selain dari (cobaan berupa) wanita” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798).

Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun perlu memperingatkan kita secara khusus dengan sabdanya,

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

”Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakan dunia itu kepada kamu sekalian, dan memperhatikan apa yang kalian kerjakan. Maka takutlah kepada dunia dan takutlah kepada wanita. Karena sumber bencana bani Israil pertama kali berasal dari wanita.” (HR. Muslim no. 2742).

Pahala bagi Orang yang Menundukkan Pandangannya dari Perkara yang Haram

Begitu beratnya menundukkan pandangan mata, apalagi pada zaman sekarang ini, sehingga Allah pun akan membalas hamba-hambaNya yang istiqomah melaksanakan perintah-Nya dengan pahala yang besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda,

النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ

”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ

”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara; tepatilah jika kalian berjanji; tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat); peliharalah kemaluan kalian; tahanlah pandangan kalian; dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).

Menikah, Sarana Menjaga Pandangan Mata

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Dengan keimanan dan rasa takut dalam hatinya, seseorang bisa saja menahan pandangan matanya dari yang haram. Akan tetapi, dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa dengan menikah, seseorang akan lebih dapat menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Karena dia bisa menyalurkan syahwatnya kepada sesuatu yang halal, yaitu istrinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ

”Sesungguhnya wanita itu maju dalam rupa setan dan membelakang dalam rupa setan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” (HR. Muslim no. 1403).

Hal ini karena pandangan mata bisa membangkitkan kekuatan birahi, sehingga beliau memerintahkan untuk mengurangi kekuatan itu dengan cara mendatangi istri.

Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ، فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

“Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya,maka hendaklah ia mendatangi (menggauli) isterinya. Karena apa yang dimiliki wanita tersebut sama dengan yang dimiliki oleh isterinya.” (HR. Tirmidzi no. 1158 dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 5572. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)

Semoga Allah Ta’ala memberikan keteguhan ke dalam hati kita untuk dapat menjaga pandangan mata kita dari yang haram dan menjauhkan kita dari berbagai fitnah yang dapat merusak keimanan kita. Amiin.

***

Selesai disempurnakan menjelang dzuhur, Sint-Jobskade Rotterdam NL, Sabtu 4 Dzulhijah 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/26590-menundukkan-pandangan-mata.html
Copyright © 2024 muslim.or.id