Dzulhijjah, Bulan Indah Penuh Berkah

Segala Puji bagi Allah Ta’ala Rabb semesta alam, Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Betapa indah segala kekuasaanNya dan tak terhingga limpahan nikmat karuniaNya. Shalawat beriring salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasulullah serta kepada segenap pengikut beliau yang berpegang teguh dengan tuntunan ajarannya hingga akhir masa.

Saudaraku…

Tak sekejap mata pun barlalu melainkan penuh dengan anugerah dan nikmat Allah Ta’ala, di antara keikmatan tersebut adalah kesempatan meraih pahala dan menggapai kemuliaan. Kesempatan itu silih berganti mengiringi perjalanan kehidupan setiap hamba, setiap bagian waktu yang di lewati setiap hamba selalu akan bermakna dan setiap sikap perbuatanya akan mewujudkan amal shalih dan ketaatan. Cermatilah, shalat lima waktu dalam perputaran satu hari satu malam, shalat jum’at di setiap pekan, shaum hari senin dan hari kamis di setiap pekan, shaum di hari putih di pertengahan setiap bulan, shaum selama satu bulan Ramadhan yang dilanjutlkan dengan anjuran shaum enam hari di bulan Syawal di setiap tahun, serta ibadah-ibadah kaya pahala di hari-hari mulia bulan Dzulhijjah. Demikian seterusnya kesinambungan amal shalih yang menjadi kesempatan bagi setiap Muslim untuk menggapai kemulaian di sisi Allah Ta’ala.

Dan ternyata tidak hanya ini saja, adapula haji dengan beragam manasiknya, ada ibadah umroh, shaum hari arafah bagi selain pelaksana ibadah haji dan shaum hari asyura. Demikian pula zakat wajib, anjuran berinfak, bersedekah dan berbagi kedermawanan. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar baik dengan ucapan maupun tindakan yang arif bijaksana, serta berbagai aktifitas ibadah yang pastinya akan menghiasi setiap langkah kehidupan seorang Muslim. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Apabila engkau telah usai (dari sebuah amal kebaikan) maka kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan kebaikan yang lainya) dan hanya kepada Rabbmu hendaklah engkau berharap” (QS. Asy-Syarh: 6-7)

Idul Adha adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum Muslimin, dan merupkan rahmat Allah Ta’ala bagi umat Muhammad. Hal ini di terangkan dalam hadits Anas tatkala beliau berkata, “Dahulu penduduk Madinah pada zaman jahiliyyah memiliki dua hari raya di setiap tahun yang menjadi waktu mereka bermain bersuka ria padanya, maka tatkala Nabi tiba di Madinah, Nabi bersabda, ”Dahulu kalian memiliki dua hari raya yang kalian bermain dan bersuka ria padanya, sungguh Allah Ta’ala telah menggantikannya dengan dua hari raya yang lebih baik darinya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.”

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

1. Allah Ta’ala menjadikannya sebagai hari-hari yang maklum (telah ditentukan)

Allah Ta’ala berfirman :
“Dan serulah manusia untuk mengerjakan ibadah haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai unta yang datang dari segenap penjuru yang jauh, agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka berdzikir menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj: 27-28)
Ibnu Abbas mengatakan, ‘hari-hari yang maklum itu ialah sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah.“ Demikian pula Al-Bukhari membawakan riwayat Ibnu Abbas ini dalam kitab shahihnya.

2. Allah Ta’ala bersumpah dengan malam-malam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah

Yang demikian ini menunjukan bahwa hari-hari tersebut memiliki keistimewaan di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman artinya, ”demi fajar dan demi sepuluh malam .“ (QS. Al-Fajr: 1-2)
Ath-Thabari berkata, “dan yang benar tentang tafsir ayat ini adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana kesepakatan dasar penetapan tafsir tersebut dari para ahli tafsir .”

3. Amal shalih yang dilakukan disepanjang sepuluh hari bulan Dzulhijjah lebih dicintai oleh Allah Ta’ala daripada waktu-waktu selainnya

Rasulullah mengabarkan hal ini dalam sabda beliau, “tidak ada hari-hari yang pada waktu itu amal shalih lebih dicintai oleh Allah Ta’ala melebihi sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhijjah). Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah (melebihi keutamaanya)’, beliau melanjutkan, ‘tidak pula jihad di jalan Allah (melebihi keutamaanya), kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa raga dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan semua itu sedikitpun.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438 keduanya dari Ibnu Abbas)

4. Sepuluh hari pertama Dzulhijjah merupakan sebaik-baiknya hari di dunia ini

Rasulullah bersabda, “Sebaik baik hari di dunia ialah hari hari sepuluh (yakni sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah) Ditanyakan kepada Rasulullah, ‘tidak pula sama baiknya dengan jihad di jalan Allah?’ Beliau menjawab, ‘tidak pula sama dengan jihad di jalan Allah, melainkan seseorang yang wajahnya penuh dengan debu tanah.” (HR. Al-Bazzar, Abu Ya’la dan Ibnu Hibban)

5. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdapat hari Arafah yang agung

Tentang keagungan hari Arafah, Rasulullah bersabda, “tiada hari yang padanya Allah Ta’ala lebih banyak membebaskan para hamba dari api neraka melebihi hari Arafah. Sesungguhnya Allah Ta’ala mendekat dan membanggakan mereka di hadapan para malikat seraya berfirman, “apakah yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 3275)

6. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah juga terdapat hari nahr yakni hari penyembelihan kurban

Tentang keagungan hari nahr ini, Rasulullah mengungkapkan, “sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Ta’ala ialah hari nahr (hari kurban) kemudian hari al-Qirr.” Hari Al-Qirr artinya hari menetap yakni pada tanggal 11 Dzulhijjah pada saat jam’aah haji menetap di Mina.

7. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terkumpul pilar ibadah yang utama

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “nampakanya sebab yang menjadikan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah istimewa adalah karena padanya terkumpul pilar-pilar ibadah yang utama yaitu: shalat, puasa, sedekah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain.”

8. Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah memiliki keistimewaan sebagaimana halnya sepuluh malam terakhir bulan Ramdhan

Bilamana seseorang bertanya, “manakah yang lebih afdhal(utama); sepuluh hari terkahir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah?” Maka sesungguhnya Imam Ibnul Qoyyim pernah menjelaskan, ‘maka yang benar ialah, bahwa malam-malam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih afdhal dan utama dari malam-malam sepuluh hari Dzulhijjah dan hari-hari sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih afdhal lagi utama daripada hari-hari sepuluh terkhir bulan Ramadhan …..yang menguatkan hal ini ialah, bahwa malam-malam sepuluh hari terkhir bulan Ramadhan menjadi lebih istimewa dengan keberadaan malam lailatul qadar, sementara hari-hari sepuluh awal bulan Dzulhijjah menjadi lebih istimewa dengan keberadaan hari-hari mulia seperti hari nahr (kurban), hari Arafah dan hari tarwiyah.” Wallahu A’lam.

sumber : https://pesantrenalirsyad.org/dzulhijjah-bulan-indah-penuh-berkah-3/

Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji

Bolehkah anak kecil melaksanakan ibadah haji? Jawabannya adalah ada dalam hadits yang dibahas dalam Bulugh Al-Maram berikut ini.

بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ

Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan

Hadits #714

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: ” مَنِ اَلْقَوْمُ? ” قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ? قَالَ: ” رَسُولُ اَللَّهِ ( ” فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ? قَالَ: ” نَعَمْ: وَلَكِ أَجْرٌ ” } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  .

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya, “Siapa rombongan ini?” Mereka berkata, “Siapa engkau?” Beliau menjawab, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya, “Apakah yang ini boleh berhaji?” Beliau bersabda, “Ya boleh, untukmu pahala.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1336]

Faedah hadits

Pertama: Sahnya haji anak kecil, walaupun belum tamyiz.

Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata, “Jumhur ulama berpendapat bahwa haji anak kecil itu sah dan diberi pahala. Namun, belum dianggap sebagai hajjatul Islam (haji yang wajib, haji yang merupakan rukun islam), hanya dihukumi sebagai haji tathawwu’ (sunnah).” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah.  2:571).

Kedua: Apakah haji anak kecil sudah mengganti kewajiban haji dalam Islam? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Menurut jumhur ulama, haji yang dilakukan anak kecil tidaklah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang lain mengatakan bahwa sudah menggantikan haji wajib dalam Islam.

Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Siapa saja anak kecil yang berhaji, lalu ketika ia baligh, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain. Budak mana saja yang berhaji kemudian merdeka, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain.”

Ketiga: Jika seseorang melakukan thawaf dan bersamanya ada anak yang dalam keadaan ihram ikut berthawaf, maka yang berthawaf dan anak yang digendong thawafnya sah. Hukum sa’i sama dengan thawaf.

Keempat: Anak kecil yang mengikuti haji berlaku baginya hukum berhaji. Wali yang nantinya mengihramkan anak kecil yang belum tamyiz. Adapun, anak kecil yang sudah tamyiz diizinkan oleh wali untuk ihram. Jika ia berihram tanpa izin wali atau wali berihram darinya, maka tidaklah sah menurut pendapat al-ashah (pendapat terkuat dan terdapat ikhtilaf yang kuat). Adapun cara walinya (ayah, kakek, yang diberi wasiat, atau yang ditunjuk qadhi) untuk mengihramkan anak yang belum tamyiz adalah dengan ucapan: ja’altuhu laka muhriman (aku jadikan baginya ihram untukmu).

Kelima: Wanita boleh saja meminta fatwa pada laki-laki bukan mahram asalkan tidak dengan suara lembut yang menimbulkan godaan. Allah Ta’ala berfirman,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).

Baca Juga:

  • Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu?
  • Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:169-172.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:571-572.

–

Diselesaikan di Perjalanan Jogja – YIA, 9 Dzulqa’dah 1444 H, 29 Mei 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/36807-hukum-anak-kecil-melaksanakan-ibadah-haji.html

Cacat Hewan Kurban yang Membuat Tidak Sah

Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban.

Hal inilah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar selanjutnya pada kajian Bulughul Marom.

Dalam hadits no. 1359, disebutkan,

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.

1- Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan.

2-  Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya.

3- Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.

4- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح

“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.

Sedangkan hadits Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111)

Sedangkan cacat yang ringan dimaafkan dan akan dijelaskan dalam hadits lainnya di kitab Bulughul Marom, moga Allah memudahkan untuk mengkajinya lebih lanjut.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289.

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

—

Selesai disusun di sore hari, Ahad, 9 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Sumber https://rumaysho.com/3629-cacat-hewan-kurban-yang-membuat-tidak-sah.html

Berhaji Tak Pernah Buat Orang Jatuh Miskin

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

Abul ‘Ula Al Mubarakfuri mengatakan bahwa yang dimaksud menghilangkan kefakiran ada dua bentuk:

1- Menghilangkan kefakiran secara lahiriyah, yaitu benar-benar diberikan kecukupan materi.

2- Menghilangkan kefakiran secara batin, yaitu maksudnya hatinya akan selalu dikarunia qona’ah (merasa cukup). (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3: 635).

Tak percaya? Silakan berhaji. Hadits di atas sudah cukup jadi bukti, begitu pun realitanya menunjukkan demikian. Ditambah lagi memang keutamaan berhaji begitu besar sebagaimana diterangkan dalam tulisan 6 Keutamaan Ibadah Haji.

Semoga Allah mudahkan dan mewujudkan niatan para pembaca Rumaysho.Com sekalian.

—

Diselesaikan setelah Shalat Jumat di Pesantren Darush Sholihin, 17 Dzulqo’dah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8779-berhaji-tak-pernah-buat-orang-jatuh-miskin.html

Carilah Harta dengan Jalan yang Halal!

Khutbah Pertama:

إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

وَ إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

أَمَّا بَعْدُ

Ma’asyiral Muslimin wa zumratal mukminin, rahimani wa rahimakumullah!

Kami sebagai khatib menasehatkan diri kami sendiri dan juga hadirin sekalian, untuk terus meningkatkan iman dan takwa kepada Allah ta’ala. Dan terus menghitung-hitung diri kita.

Apa-apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, seberapa banyak yang sudah kita amalkan, dan seberapa banyak yang masih kita lalaikan?

Apa-apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, seberapa banyak yang sudah kita tinggalkan, dan seberapa banyak yang masih kita langgar dan kita kerjakan sampai hari ini?

Yang baik mari kita pertahankan atau bahkan kita tingkatkan. Dan yang buruk mari kita kurangi atau bahkan kita tinggalkan sama sekali.

Hadirin sidang Jum’at, rahimani wa rahimakumullah!

Kaum Muslimin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah ta’ala. Hendaknya kita senantiasa bertakwa kepada Allah ta’ala dalam mencari rezeki. Carilah rezeki dengan jalan yang halal. Karena harta dunia itu remeh dan rendah, tidak layak kita mengorbankan akhirat demi mencarinya. Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا

“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. al-Baqarah: 41) 

Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi mencari dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: “Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayat-Ku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh).” (Tafsir Ibnu Katsir)

Allah ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)

Kaum Muslimin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah ta’ala. Ketahuilah bahwa harta haram itu membahayakan diri Anda. Karena ia akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)

Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba:

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276]

“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)

Ibadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah oleh Allah ta’ala. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,

أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)

Ma’asyiral mukminin! Ketahuilah bahwa kenikmatan apapun yang Anda dapatkan dengan harta harammu, itu hanya sebentar nikmatnya dan pasti akan sirna. Setelahnya, Anda akan menanggung akibatnya di akhirat yang kekal. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَإِنَّ الْآخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ

“Sesungguhnya kehidupan ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. al-Mu’min: 39)

Allah ta’ala juga berfirman:

بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ

“Bahkan kalian mengutamakan kehidupan dunia. Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” (QS. al-A’la: 16-17)

Sungguh andaikan kita miskin papa, tapi tidak makan harta haram, itu lebih baik daripada kaya raya tapi dengan harta haram. Bagaimanapun kesulitan di dunia ini, sabarlah, sejatinya dunia ini hanya sebentar. Allah ta’ala berfirman:

قَالَ كَمْ لَبِثْتُمْ فِي الأرْضِ عَدَدَ سِنِينَ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ فَاسْأَلِ الْعَادِّينَ قَالَ إِنْ لَبِثْتُمْ إِلا قَلِيلا لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Allah bertanya: “Berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?” Mereka menjawab: “Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung.” Allah berfirman: “Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui.” (QS. al-Mu’minun: 112-114)

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ

Khutbah Kedua:

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى

وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

أَمَّا بَعْدُ

Ma’asyiral Mukminin, rahimani wa rahimakumullah!

Sungguh keliru orang yang mengatakan “Yang haram saja susah, apalagi yang halal”. Ketahuilah, sejatinya yang halal itu sangat banyak dan yang haram itu sangat sedikit. Allah ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allah yang telah menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. al-Baqarah: 29)

Dari ayat ini, para ulama mengatakan bahwa segala sesuatu di atas muka bumi ini hukum asalnya mubah (boleh) kecuali beberapa hal saja yang diharamkan syariat. Maka yang halal jauh lebih banyak daripada yang haram. 

Di sana ada jutaan pekerjaan dan peluang usaha setiap harinya untuk kita mencari rezeki dengan cara yang halal. Bagi orang-orang yang bersemangat untuk berusaha dan tidak malas-malasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ

“Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas.” (HR. Muslim no. 2664)

Yang susah adalah jika penghasilan kita harus mengikuti angan-angan dan hawa nafsu, tentu saja ini susah! Padahal mencari rezeki itu akan mudah jika prinsip ِAnda adalah terus semangat berusaha dan mensyukuri hasil yang banyak maupun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا

“Barang siapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya.” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 2318)

Dapat sedikit tapi halal, cukup dan berkah, itu sudah menjadi kenikmatan yang luar biasa daripada mencari yang banyak namun dengan menerjang perkara yang Allah haramkan.

Semoga Allah ta’ala memberikan taufik dan hidayah untuk menjauhi semua yang Allah haramkan. Dan semoga Allah ta’ala memudahkan kita untuk mendapatkan rezeki yang halal dan berkah.

إن الله وملائكته يصلون على النبي يا أيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما

اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد.

ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين

ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم

ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب

اللهم أصلح ولاة أمورنا وارزقهم البطانة الصالحة الناصحة التي تدلهم على الخير وتعينهم عليه يا رب العالمين

اللهم انصر إخواننا المؤمنين المستضعفين في بورما، وسوريا، وفلسطين، وفي كل مكان

ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://khotbahjumat.com/6209-carilah-harta-dengan-jalan-yang-halal.html

Sumber Penghasilan Nabi Muhammad

Sumber penghasilan beliau sebelum diangkat menjadi Nabi

Jika membaca buku-buku sirah dan biografi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, maka akan kita dapati rata-rata buku-buku tersebut akan membahas tentang kehidupan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum diangkat menjadi Nabi, semenjak kelahiran beliau hingga kemudian pertumbuhan beliau dalam kondisi yatim di bawah pengasuhan kakeknya Abdul Muttalib dan juga pamannya Abu Thalib.

Akan kita temukan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tumbuh dalam kondisi fakir dan kekurangan. Beliau hidup dengan menggembala kambing-kambing yang dimiliki oleh penduduk Makkah demi mendapatkan beberapa pemasukan. Hingga kemudian, tatkala beliau telah mencapai usia dewasa dan matang, beliau membantu menjualkan dagangan Khadijah radhiyallahu ‘anha yang tatkala itu merupakan salah satu saudagar kaya di kota Makkah.

Khadijah melihat bahwa Muhammad muda shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki bakat dalam berdagang, maka ia menjadikannya sebagai orang kepercayaannya untuk menjualkan dagangannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ditugaskan untuk berdagang ke negeri Syam sebanyak dua kali. Sepulangnya dari sana, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membawa keuntungan yang besar dan harta yang melimpah.

Khadijah radhiyallahu ‘anha terpikat dengan rasa amanah dan kebaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga akhirnya ia datang meminang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Khadijah pun menjadi istri pertama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta ibu bagi keempat putri beliau dan kedua anak laki-laki beliau, Al-Qasim dan Abdullah.

Pernikahan beliau dengan Khadijah merupakan keberkahan dan salah satu bukti kebenaran firman Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى

“Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.” (QS. Ad-Dhuha: 8)

Sebagian ulama menafsirkan makna kecukupan di dalam ayat ini dengan pernikahan beliau dengan Khadijah dan kelimpahan harta Khadijah yang dapat beliau rasakan. Karena Khadijah adalah orang pertama yang memberikan hartanya untuk keperluan dakwah di jalan Allah Ta’ala.

Motivasi Nabi agar umatnya bekerja dan berusaha

Tidak diragukan lagi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bekerja dengan cara berdagang dan mencari penghasilan dari hasil kerja keras tangannya sendiri sebelum diutus menjadi Nabi. Dan seperti inilah kondisi para nabi terdahulu. Mereka makan dan mencari penghasilan dengan usaha tangan mereka sendiri. Diriwayatkan bahwa Nabi Nuh ‘alaihis salam merupakan seorang perajin kayu, Nabi Hud ‘alaihis salam adalah seorang pandai besi, dan Nabi Musa ‘alaihis salam merupakan seorang penggembala kambing.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa memotivasi dan menyemangati para sahabatnya untuk bekerja dan berusaha. Di dalam Shahih Bukhari, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما أكَلَ أحَدٌ طَعامًا قَطُّ، خَيْرًا مِن أنْ يَأْكُلَ مِن عَمَلِ يَدِهِ، وإنَّ نَبِيَّ اللَّهِ داوُدَ عليه السَّلامُ، كانَ يَأْكُلُ مِن عَمَلِ يَدِهِ

“Tidak ada seseorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya (bekerja) sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud ‘alaihis salam memakan makanan dari hasil usahanya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072)

Di kesempatan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan dan memuji perihal Nabi Zakaria ‘alaihis salam,

كانَ زَكَرِيَّاءُ نَجَّارًا.

“Dahulu Zakaria bekerja sebagai seorang tukang kayu (pembuat mebel).” (HR. Muslim no. 2379)

Jikalau nabi saja memuji para nabi terdahulu serta para sahabatnya yang mencari penghasilan dengan usaha tangannya sendiri, maka tidak diragukan lagi bahwa beliau merupakan teladan yang sempurna dalam hal mencari nafkah untuk keluarga bagi kita semua. Akan tetapi, yang mungkin menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah cara beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk merealisasikan hal tersebut setelah beliau diutus menjadi seorang rasul yang harus mendakwahkan Islam ini kepada seluruh umat manusia? Di mana waktu beliau banyak dihabiskan untuk mengajarkan para sahabat terkait ajaran Islam yang penuh dengan kemuliaan ini, serta banyaknya kesibukan beliau dengan urusan kaum muslimin.

Pembahasan berikut ini adalah sedikit penjelasan tentang bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya dan mencari nafkah untuk mereka.

Sumber penghasilan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah diutus menjadi Nabi

Jika menengok buku-buku sejarah yang ada, tidak banyak penulis yang membahas secara panjang lebar dan spesifik mengenai pekerjaan dan profesi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta sumber-sumber penghasilan beliau setelah diangkat menjadi Rasul dan fokus berdakwah.

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak didapati menggeluti satu bidang saja di dalam mencari penghasilan, karena sibuknya beliau di dalam berdakwah, memimpin, dan mengatur strategi kaum muslimin.

Akan tetapi, dari hadis-hadis yang ada, sering kita dengar dan kita temukan bahwa beliau melakukan praktik jual beli, di mana hal tersebut merupakan salah satu jalan untuk mendapatkan keuntungan dan penghasilan. Contohnya adalah apa yang beliau lakukan saat akan hijrah ke kota Madinah, tatkala itu Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam salah satu untanya untuk digunakan sebagai kendaraan berhijrah, namun beliau memilih untuk membelinya. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata,

يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ عِندِي نَاقَتَيْنِ أعْدَدْتُهُما لِلْخُرُوجِ، فَخُذْ إحْدَاهُمَا، قالَ: قدْ أخَذْتُهَا بالثَّمَنِ.

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya dua ekor unta yang telah aku siapkan keduanya untuk keluar hijrah, maka ambillah salah satunya.” Maka, beliau berkata, “Aku sudah mengambil salah satunya dan kamu terima harga jualnya.” (HR. Bukhari no. 2138)

Dari kisah ini dapat disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesekali dapat memenuhi kebutuhan hariannya dengan praktik jual beli dan berdagang. Di kesempatan lainnya, beliau dapat memenuhi kebutuhan keluarganya karena mendapatkan bagian dari harta rampasan perang. Dalam Islam, harta rampasan perang dibagi menjadi lima bagian. Empat bagian untuk mereka yang ikut berperang dan satu bagian lainnya, salah satunya diberikan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 41)

Di beberapa kesempatan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan bagian dari harta fa’i, yaitu harta yang didapatkan dari nonmuslim dengan cara damai tanpa peperangan. Di zaman tersebut, pendapatan kaum muslimin dari harta fa’i tidaklah kecil, sebagaimana tercantum di dalam Shahih Bukhari,

كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ ممَّا أَفَاءَ اللَّهُ علَى رَسولِهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، ممَّا لَمْ يُوجِفِ المُسْلِمُونَ عليه بخَيْلٍ، ولَا رِكَابٍ، فَكَانَتْ لِرَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَاصَّةً، وكانَ يُنْفِقُ علَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَتِهِ، ثُمَّ يَجْعَلُ ما بَقِيَ في السِّلَاحِ والكُرَاعِ عُدَّةً في سَبيلِ اللَّهِ.

“Harta benda Bani Nadhir adalah fa`i (pemberian Allah) kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam di mana kaum muslimin tidak perlu memacu kuda dan kendaraan perang mereka. Harta fa`i itu murni milik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, beliau menyisihkan untuk nafkah keluarganya selama setahun, dan sisanya untuk tunggangan dan peralatan perang di jalan Allah.” (HR. Bukhari no. 2904 dan Muslim no. 1757)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengganti jalan rezeki Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari yang sebelumnya beliau berdagang dan mendapatkan rezeki darinya, hingga kemudian tersibukkan dengan berdakwah dan mengajak umat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, Allah ganti jalan rezeki beliau dengan adanya bagian khusus dari harta rampasan perang dan harta fa’i. Sungguh Allah Mahaadil kepada para hamba-Nya.

Telah kita ketahui bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah memakan ataupun menerima harta zakat dan sedekah, namun beliau menerima dan tidak menolak hadiah serta pemberian. Di beberapa kesempatan, beliau bisa memenuhi kebutuhan hariannya karena mendapatkan hadiah dan pemberian dari keluarganya ataupun para sahabatnya. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ خَالَتَهُ أَهْدَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمْنًا وَأَضُبًّا وَأَقِطًا فَأَكَلَ مِنْ السَّمْنِ وَمِنْ الْأَقِطِ وَتَرَكَ الْأَضُبَّ تَقَذُّرًا وَأُكِلَ عَلَى مَائِدَتِهِ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Dari Ibnu Abbas bahwa bibinya telah memberi hadiah mentega, dhab, dan keju kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, beliau memakan sebagian dari mentega dan keju, serta meninggalkan dhab karena merasa jijik. Dan dhab tersebut dimakan di atas meja makan beliau, seandainya dhab itu haram, maka dhab tersebut tidak akan dimakan di atas meja makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Bukhari no. 2575 dan Muslim no. 1947)

Dari pemaparan singkat ini insyaAllah akan menjawab rasa penasaran kita perihal bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu kala memenuhi kebutuhan keluarganya, terutama setelah beliau diberikan amanat oleh Allah Ta’ala untuk berdakwah dan menyampaikan kebenaran yang tentu saja banyak menyita waktu beliau. Dapat disimpulkan bahwa pemasukan beliau setelah berdakwah dihasilkan dari usaha perdagangan yang ringan, ganimah, fa’i, dan juga hadiah serta pemberian dari para sahabatnya.

Renungan

Mungkin terbetik dan terlintas di pikiran kita, bukankan sumber pemasukan beliau ini kecil dan sedikit?

Maka, jawabannya adalah inilah letak perbedaan beliau dan keluarganya dengan kita semua di masa sekarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya tidak menjadikan urusan makanan sebagai prioritas utama mereka. Mereka makan apa yang ada, mensyukurinya, dan tidak berlebih-lebihan di dalamnya. Tidak jarang jika di rumah beliau dan istri-istrinya, yang tersedia hanyalah air dan kurma. Pernah pula api tungku masak tidak menyala selama berbulan-bulan karena tidak ada bahan makanan yang dapat dimasak, dan bahkan beliau pernah mengganjal perutnya dengan batu karena rasa lapar yang dirasakannya. Sungguh, kesemuanya ini menggambarkan kesederhanaan dan kezuhudan beliau terhadap perkara dunia.

Wahai saudaraku, sungguh, dalam diri Rasulullah terdapat suri teladan dalam hal rezeki. Beliau adalah manusia yang paling perhatian dengan keluarganya, peduli dengan mereka, dan tidak melupakan hak-hak mereka. Beliau juga paham skala prioritas dirinya sendiri, sehingga tidak terlena dengan kehidupan dunia dan lebih memfokuskan dirinya untuk kepentingan umat Islam. Beliau hidup dengan sederhana, namun sangat banyak kisah-kisah yang menyebutkan kepedulian beliau terhadap umatnya. Semoga kita semua dapat berjumpa dengan beliau di surga Allah Ta’ala.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/95359-sumber-penghasilan-nabi-muhammad.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

[99%] DONASI DITUTUP 🙏

Masyaallah walhamdulillah.. 99% flash donasi operasional HijrahApp terpenuhi dalam waktu 17 hari. ini diluar ekspetasi tim.

masyaallah, terimakasih muhsinin!

jazakumullahu khairon kepada para muhsinin yang turut berkontribusi !

hanya Allah sajalah yang mampu membalasnya. sungguh Allah sajalah sebaik-baik Dzat pemberi balasan.

sekali lagi terimakasih kepada;

2933+ muhsinin !

serta para pengguna yang turut berpartisipasi dalam doa !

akhir kata…

jazakumullahu khairon wa barakallahu fiikum🙏

mudah-mudahan dengan setiap baris coding yang tertulis, setiap detik pengembangan yang tim lakukan di HijrahApp.. serta manfaat yang dirasakan oleh 520RIBU+ pengguna aplikasi HijrahApp. maka dengannya, Allah mengganjarkan pahala yang sempurna untuk siapa saja yang terlibat didalamnya

semoga apa-apa yang disisihkan kelak mendapat ganjaran kebaikan yang berlimpah dari Allah, baik itu di dunia maupun di akhirat nantinya. Allahumma aamiin

akhir kata bantulah diri-diri kita mewujudkan harapan tersebut dengan mengikhlaskan segala sesuatunya hanya untuk Allah.

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”(Al An’am:162)

jazakumullahu khairon wa barakallahu fiikum

terimakasih ! terimakasih ! terimakasih !

saudara/i-mu
-Tim HijrahApp

LAPORAN DONASI