Jangan Sia-siakan Umurmu

Usia adalah salah satu misteri yang kita takkan pernah tahu kapan berakhir, namun terkadang manusia bangga dan bahagia ketika usianya bertambah. Lantas bagaimana pandangan orang-orang saleh berkaitan dengan perkara berkurangnya jatah hidupnya di dunia ini?

Al Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: “Malam dan siang akan terus berlalu dengan cepat, umurpun berkurang, ajal (kematian) pun semakin dekat” (Jaami’ul ‘ulum wal Hikam, 2: 383).

Sungguh ungkapan indah bahwa seorang mukmin harus bersiap-siap menyambut ajal dengan mengisi hidupnya agar selalu beramal saleh. Sangat merugi di akhirat kelak ketika kita menyia-nyiakan sedetik saja dari hari-hari kita dengan hal yang sia-sia.

Al Hasan Al-Basri mengatakan: “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari, tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu” (Hilyatul Aulia’ 2: 148).

Jangan pernah terlena dengan nikmat sehat, kelapangan rezeki, dan berbagai kemudahan untuk bisa beramal saleh. Ketika kita tertipu dengan amal yang menurut hitungan matematika manusia sangat banyak, maka kita akan merasa ujub diri sehingga bisa meremehkan beramal saleh dengan lebih baik. Tak ada jaminan amal kita diterima di sisi Allah Ta’ala karena itu teruslah mengisi waktu dengan kebaikan. Demikian pula ketika kita merasa tertinggal jauh dengan orang lain dalam beramal saleh atau merasa dirinya penuh dosa maka janganlah pesimis, segera berbenah diri. Justru dengan ketertinggalan dalam beramal saleh akan memacu iman untuk tergerak meninggalkan dosa-dosa dan bertekad berbuat kebaikan di sisa usianya.

Memacu diri mengejar akhirat adalah slogan utama seorang mukmin yang sadar diri bahwa dirinya serba penuh kekurangan. Dengan semangat fastabiqul khairat niscaya dia optimis mampu menjadi pribadi yang bertakwa meski terkadang potret episode masa lalunya penuh dengan dosa-dosa maksiat. Simak dialog berkelas dari Imam Fudhail bin Iyadh di bawah ini yang semoga menginspirasi setiap mukmin untuk segera berubah menjadi sosok yang giat beramal saleh dengan memaksimalkan waktunya dalam ketaatan pada Allah Ta’ala.

Fudhail bin Iyadh rahimahullah ketika beliau menasehati seorang lelaki beliau berkata kepada lelaki itu “Berapa tahun usiamu (sekarang)?” Lelaki itu menjawab “enam puluh tahun”. Fudhail berkata “(berarti) sejak enam puluh tahun (yang lalu) kamu menempuh perjalanan menuju Allah dan (mungkin saja) kamu hampir sampai. Lelaki itu menjawab, “Sesungguhnya kita ini milik Allah dan pasti akan kembali kepada-Nya”. Maka Fudhail berkata, “Apakah kamu paham arti ucapanmu? Kamu berkata “Aku (hamba) milik Allah dan akan kembali kepada-Nya”? Barangsiapa yang menyadari bahwa dia adalah hamba milik Allah dan akan kembali kepada-Nya, maka hendaknya dia mengetahui bahwa dia akan berdiri (di hadapan-Nya pada hari kiamat nanti). Dan barangsiapa yang mengetahui bahwa dia akan berdiri (di hadapan-Nya) maka hendaknya dia mengetahui bahwa dirinya akan dimintai pertanggungjawaban (atas perbuatannya selama di dunia). Dan barangsiapa yang mengetahui bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban (atas perbuatannya selama di dunia) maka hendaknya dia mempersiapkan pula jawabannya.” Lelaki itu lantas bertanya,”(Kalau demikian) bagaimana caranya (untuk menyelamatkan diri ketika itu)?” Fudhail menjawab, “(caranya) mudah”. Lelaki itu bertanya lagi, “Apa itu?”. Fudhail menjawab, “Engkau berbuat kebaikan (amal saleh) pada sisa umurmu (yang masih ada). Maka Allah akan mengampuni (dosa-dosamu) di masa lalu. Karena jika kamu (tetap) berbuat buruk pada sisa umurmu (yang masih ada) kamu akan disiksa (pada hari kiamat) lantaran (dosa-dosamu) pada sisa umurmu”. (Jami’ul “ulumi wal hikam, hal. 464 dan Latha’ifu al ma’arif , hal. 108).

Sebuah nasehat pengingat agar kita selalu beramal saleh berapapun usia kita, karena begitu cepat berlalu usia kita. Berkata Al Hafidz Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah: “Waktu muda itu sebentar bagaikan bunga di musim semi, keindahan dan keelokannya. Maka jika bunga itu telah menjadi kering dan putih maka telah dekat waktu kepergiannya” (Lathaiful Ma’arif I/333) (dikutip dari Telegram Nashihatulinnisa).

Untuk yang masih muda, janganlah terlena dan terlalu percaya diri dengan kesempatan waktu dan kesehatan karena kita tak tahu kapan pintu beramal saleh itu masih terbuka. Ingatlah dosa sehingga membuat semangat beramal saleh dengan lebih baik. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Janganlah berbangga diri dengan amalmu, sekalipun engkau telah beramal saleh, karena hakekatnya amalmu sedikit jika dibandingkan dengan hak Allah Ta’ala yang harus kau penuhi” (Syarh Riyadhus Shalihin, hal. 575).

Jalan taubat dan beramal saleh masih terbuka, maka bergembiralah dan segera raih kebaikan.

Ada seseorang yang berbuat dosa bertanya kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Masihkah ada pintu taubat bagiku?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berpaling darinya. Tapi tak lama kemudian Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menoleh ke arah orang yang bertanya tadi dan melihat kedua matanya meneteskan air mata. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata “Sesungguhnya surga itu punya delapan pintu, selamanya bisa dibuka dan ditutup kecuali pintu taubat. Sesungguhnya pada pintu taubat tersebut malaikat yang ditugasi (untuk menjaga) agar pintu tersebut tidak ditutup. Segeralah beramal dan jangan berputus asa” (Al Ihya’ 4/16).

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi:

1. Majalah Al Furqon edisi 9 tahun kesebelas Rabiul Akhir 1433H.

2. Majalah Al Mawaddah, vol 73 Jumadats Tsaniyah 1435H.

3. Rumaysho.com, Desember 2012


Sumber: https://muslimah.or.id/15883-jangan-sia-siakan-umurmu.html

‘Moral Itu Tidak Bisa Diubah..!’ Apakah Pernyataan Itu Benar? Begini Penjelasannya

‘Moral Itu Tidak Bisa Diubah..!’ Apakah Pernyataan Itu Benar? Begini Penjelasannya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang apakah ‘moral itu tidak bisa diubah..!’ apakah pernyataan itu benar? begini penjelasannya. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillāh. Assalāmu’alaikum ustadz. Semoga Allāh selalu merahmati ustadz dan seluruh umat muslim. Ustadz, salah satu dosen saya pernah berkata ‘moral itu tidak bisa diubah.’ Bagaimana pendapat ustadz tentang pernyataan ini, apakah benar atau salah?

Karena sepengetahuan saya Rasūlullāh juga ditugaskan untuk memperbaiki akhlak manusia. Maaf jika saya salah, mohon dikoreksi. Jazākallāhu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Aamiin, semoga juga Allah memberikan kepada kita semua hidayah dan ridhoNya dalam kehidupan ini.

Ada istilah yang mengatakan ,” Kalau sudah watak/tabiat seseorang itu tidak bisa diubah, kalau watuk ( batuk) bisa diobati, namun watak tak bisa di obati. sehingga jangan berharap banyak dari orang yang memiliki watak yang jelek.”

Pernyataan ini tidaklah seluruh nya benar, terlebih jika di arahkan kepada ketidakmauan untuk berusaha merubah kepada perbaikan. Karena watak/tabiah manusia ada yang jibillah/sudah garis penciptaannya dan ada yang bisa di wujudkan /dibentuk dengan paksaan/kebiasaan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي اْلإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا وَالْأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ

“Manusia ibarat barang tambang berharga seperti tambang emas dan perak. Orang yang mulia pada masa jahiliyah, akan menjadi orang yang mulia juga dalam Islam apabila ia berilmu. Ruh ibarat pasukan yang dikumpulkan, ia akan bersatu jika serasi dan akan berselisih jika tidak serasi”. [HR Muslim].

Benar dengan apa yang anda katakan, Rasulullah diutus untuk memperbaiki akhlak, kalau tidak bisa di rubah maka apalah fungsi ajaran untuk perbaikan kepada yang lebih baik. Watak bisa diubah bila ada keinginan dan usaha keras.

Walau tidak bisa mengubah dasar watak aslinya secara total, maka minimalnya ia bisa mengubah watak dhahir yang diperlihatkan di depan manusia. Bahkan ia akan menjadi pahala dengan apa yang di usahakan untuk selalu tunduk di bawah syariat Allah.

Lihatlah, di mana Rasulullah diutus kepada manusia, khususnya dengan orang Arab pada waktu itu dengan watak/tabiat yang secara umum adalah kasar/keras.

Beliau atas izin Allah, dapat mengubah keadaan sebagian para sahabat untuk bersikap lembut, tunduk di bawah contoh akhlak beliau yang sangat lembut.

Sehingga bisa dipahami, bahwa ada sebagian akhlak atau watak yang bisa diubah dengan iman dan pembiasaan, terutama pada sebagian tabiat watak yang bertentangan dengan syariat.

Sebagai contoh, tatkala ada seorang sahabat yang meminta wasiat kepada Nabi sallahu alaihi wasallam dengan apa yang dirasakan dari wataknya yang pemarah, maka nabi terus memintanya untuk bersabar dan terus bersabar untuk mengubah wataknya yang kurang baik.

Bila tidak bisa diubah, tentunya beliau tidak akan memintanya untuk terus bersabar. Sebagaimana hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada seorang lelaki berkata kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Berilah saya nasihat.”

Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan marah.” Lelaki itu terus mengulang-ulang permintaannya dan beliau tetap menjawab, “Jangan marah.” (HR. Bukhari)

Hadis di atas menunjukkan bahwa akhlak/kebiasaan manusia bisa berubah dengan usaha, walaupun seringkali tidak mudah diubah secara total, kecuali dengan usaha besar, untuk diarahkan kepada jalan yang benar.

Di sisi lain, memang tidak dipungkiri manusia mempunyai tabiat yang Allah telah ciptakan di dalam dirinya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Asyajj Abdul Qais radhiayallahu ‘anhu:

إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ الْحِلْمُ وَالأَنَاةُ

Artinya: “Sesungguhnya di dalam dirimu ada dua sifat yang dicintai oleh Allah, yaitu; kesabaran dan pelan-pelan (tidak gegabah)”. (HR. Muslim)

Dari sini, hendaknya manusia tidak terus berdalil dengan watak yang dimiliki karena tidak mau berubah dari kebiasaannya. Walau manusia mempunyai dasar sifat yang Allah ciptakan, masih ada kemungkinan untuk mengubahnya dengan proses iman dan pembiasaan, untuk terus mau berubah kepada yang lebih baik, terutama akhlak dan tabiat yang telah diperintahkan oleh syariat untuk dilakukan.

Yang terpenting adalah menjadikan syariat Islam sebagai barometer untuk perbaikan dan peningkatan akhlak manusia. Untuk mempertahankan moral/akhlak/watak yang baik yang sesuai dengan Islam, dan mengubah yang tidak sesuai kepada yang telah ditetapkan dan diarahkan oleh Islam.

Watak buruk bisa diubah, bila ada iman dan kemauan untuk mengubah.

Syekh bin Baz ketika ditanya, manakah yang lebih utama, antara tabiat yang asli penciptaannya atau yang diciptakan dengan usaha? Beliau menjawab,”

اذا كان خُلُقًا له جبله الله عليه فهو أكمل وأفضل، وإذا تخلَّقهما فهو مأجورٌ؛ لأنه تعاطى أسبابهما.

“Bila akhlak yang dimiliki adalah dari apa yang telah Allah ciptakan atas dirinya maka itu lebih sempurna dan lebih utama. Dan bila ia berakhlak dengan tabiat aslinya dan apa yang diusahakan/dibiasakannya maka ia akan mendapatkan pahala dari apa yang ia pergunakan untuk meraih sebab atas keduanya.”

(Syarh audio Syekh bin Baz pada Kitab Riyadh Shalihin hadis no 216, https://binbaz.org.sa/audios/2539/216)

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 27 Dzulhijjah 1443 H/ 27 Juli 2022 M

Arofah, Hari yang Paling Banyak Allah Bebaskan Hamba dari Neraka

Hari Arofah, Hari yang Paling Banyak Allah Bebaskan Hamba dari Neraka

Benarkah hari arafah paling banyak Allah membebaskan dari neraka?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Terdapat dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

Tidak ada satu hari di mana Allah lebih banyak membebaskan hamba dari neraka, melebihi hari arafah. Sesungguhnya Allah mendekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para Malaikat. Allah berfirman, ‘Apa yang mereka inginkan?’ (HR. Muslim 3354, Nasai 3003, dan yang lainnya).

Di hari arafah, Allah membanggakan para hamba-Nya yang wukuf di arafah. Karena mereka rela melepaskan semua atribut dunia dan kenikmatan dunia, untuk berkumpul di arafah.

Kita bisa membayangkan kondisi arafah di zaman para sahabat. Jangan anda bayangkan bahwa kondisi mereka seperti jemaah haji kita saat ini. Jemaah haji Indonesia hanya menempuh 10 jam untuk tiba di tanah suci, sedangkan para sahabat harus menempuhnya kurang lebih dalam 10 hari. Jemaah kita menaiki pesawat yang full AC, sedangkan para sahabat hanya mengendarai unta dengan terpaan hawa panas gurun sahara.

Dapat dipastikan bahwa setelah 10 hari lebih dalam keadaan ihram, rambut mereka pasti kusut dan berdebu.

Mereka juga tidak tinggal dalam kemah yang sejuk dengan makanan yang melimpah. Mayoritas sahabat -termasuk Rasulullah- justru melalui hari yang demikian terik tadi tanpa naungan apapun.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla membanggakan orang yang wukuf di Arafah pada siang hari arafah. Allah berfirman, ‘Lihatlah kepada para hamba-Ku. Mereka mendatangi-Ku dengan rambut kusut dan badan berdebu.’ (HR. Ahmad 7288 dan dishahihkan al-Albani).

Singkatnya, pada hari itu terkumpullah pada mereka sejumlah faktor penting penyebab terkabulnya doa. Mulai dari kondisi yang memprihatinkan, waktu dan tempat yang mulia, hingga dekatnya Allah kepada mereka.

Di saat itulah, doa menjadi sangat mustajab. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Sebaik-baik doa, adalah doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik doa yang kupanjatkan dan dipanjatkan oleh para nabi sebelumku, adalah

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ

“Tiada ilah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya. MilikNya semua kerajaan, dan bagiNya segala pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu (HR. Tirmidzi 3934 dan dihasankan al-Albani).

Semoga Allah memudahkna kita untuk menyusul mereka yang mendahului kita dalam kebaikan.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/23554-arofah-hari-yang-paling-banyak-allah-bebaskan-hamba-dari-neraka.html

Larangan Meminang Wanita yang Sedang Dipinang oleh Orang Lain

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya yang lain hingga ia meninggalkannya (membatalkannya), atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (HR. Bukhari no. 5142 dan Muslim no. 1412)

Kandungan Hadis

Kandungan pertama

Hadis ini adalah dalil terlarangnya seorang laki-laki meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki lain. Yaitu, dia meminang seorang wanita untuk menikah dengannya, setelah sebelumnya wanita tersebut dipinang oleh orang lain. Sehingga pada saat itu, sang wanita dan juga keluarganya sedang bermusyawarah atau sedang mencari informasi tentang laki-laki pertama, sebelum memutuskan untuk menerima pinangan tersebut ataukah tidak.

Sisi terlarangnya adalah bahwa perbuatan tersebut dapat menyebabkan perselisihan, saling benci, dan permusuhan, juga terdapat kezaliman terhadap laki-laki pertama. Hal ini karena laki-laki tersebut sudah lebih dahulu meminang sang wanita. Sebagaimana perbuatan tersebut menyebabkan laki-laki kedua meninggikan dirinya dan merendahkan laki-laki pertama. Dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Maka tidak halal bagi seorang mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 1414)

Kandungan kedua

Di dalam hadis tersebut disebutkan dua pengecualian, sehingga menunjukkan bolehnya meminang seorang wanita yang sedang dalam proses dipinang oleh laki-laki lain:

Pertama, ketika laki-laki pertama membatalkan pinangannya. Dalam kondisi ini, maka boleh bagi laki-laki kedua untuk meminang sang wanita. Karena ketika dia sudah membatalkan pinangannya, dia sudah tidak lagi memiliki hak yang sebelumnya telah diberikan oleh syariat. Jika dia melarang laki-laki lain meminang sang wanita, maka hal itu menimbulkan kerugian (mudarat) bagi sang wanita.

Kedua, jika laki-laki pertama mengijinkan laki-laki kedua untuk meminang sang wanita.

Para ulama fikih menyebutkan kondisi ketiga yang memperbolehkan seorang laki-laki meminang seorang wanita yang sedang dalam proses dipinang oleh laki-laki lain, yaitu jika laki-laki kedua tidak mengetahui bahwa sang wanita sedang dipinang, atau jika laki-laki kedua mengetahui bahwa sang wanita sedang dipinang, namun yang dia tahu bahwa pinangannya ditolak (padahal masih dimusyawarahkan atau pinangannya telah diterima). Hal ini karena memang laki-laki kedua tersebut betul-betul tidak mengetahui kondisi sebenarnya, dan tidak tahu (jahl) adalah uzur (alasan) yang dimaklumi dalam hukum syariat. Dan juga karena laki-laki kedua tersebut tidak memiliki niat buruk karena ketidaktahuannya tersebut. (Lihat Khitbatun Nisaa’ fi Asy-Syari’atil Islamiyyah, hal. 34)

Kandungan ketiga

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika pinangan laki-laki kedua tersebut diterima oleh sang wanita, dan selanjutnya terjadi akad nikah, maka akad nikah tersebut tetap sah dan tidak batal. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 208)

Akan tetapi, laki-laki kedua tersebut tetap berdosa, meskipun akad nikahnya sah. Hal ini karena larangan dalam hadis tersebut berkaitan dengan khitbah (pinangan atau lamaran), bukan berkaitan dengan akad nikah. Juga karena akad nikahnya telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun akad nikah. Adanya penyelisihan terhadap syariat yang berkaitan dengan sarana (yaitu proses khitbah), tidaklah berkonsekuensi tidak sahnya akad nikah.

Kandungan keempat

Pemahaman sebaliknya dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya yang lain … “ adalah seorang laki-laki muslim boleh meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki non-muslim, seperti laki-laki ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Karena yang dimaksud dengan kata “saudara” di sini adalah “saudara sesama muslim” (laki-laki pertama dan kedua sama-sama muslim).

Pendapat lain mengatakan bahwa perbuatan tersebut tetap terlarang, seorang laki-laki muslim tetap tidak diperbolehkan meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki non-muslim. Hal ini karena hadis tersebut menceritakan kondisi pada umumnya di masyarakat, yaitu seorang wanita muslimah dipinang oleh laki-laki muslim. Adapun kejadian “seorang laki-laki muslim meminang wanita non-muslimah (ahli kitab)” atau “seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki non-muslim” adalah kejadian yang sangat langka. Dan juga terdapat alasan yang sama atas terlarangnya hal tersebut, yaitu potensi menimbulkan permusuhan, bahkan hal itu bisa menimbulkan fitnah antara kaum muslimin dan kaum non-muslim.

Kandungan kelima

Jumhur ulama berpendapat tidak bolehnya seorang laki-laki saleh untuk meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki fasik (yang terus-menerus terjerumus dalam dosa besar, misalnya laki-laki pezina, pemabuk, dan sejenisnya). Jumhur ulama berdalil dengan cakupan makna umum yang terdapat dalam hadis di atas, karena hadis di atas tidak membedakan apakah laki-laki yang terlebih dulu meminang itu adalah laki-laki fasik atau laki-laki saleh. Alasan lainnya, kefasikan itu tidaklah mengeluarkan seseorang dari Islam, sehingga masih tercakup dalam kata “saudara”.

Pendapat kedua mengatakan bolehnya seorang laki-laki saleh untuk meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki fasik. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Malikiyah, Al-Auza’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini karena pokok agama adalah nasihat, yaitu menginginkan kebaikan untuk orang lain. Selain itu, laki-laki saleh lebih layak diterima pinangannya dibandingkan laki-laki fasik. (Lihat Al-Istidzkar, 16: 13 dan Al-Muhalla, 10: 34-35)

Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih kuat, adapun pendapat kedua adalah ijtihad yang bertentangan dengan dalil yang sahih, sehingga tertolak. Karena tidak boleh ada ijtihad ketika sudah ada dalil tegas (nash). Alasan lainnya, karena sang wanita dan wali (keluarga) sang wanita itulah yang berhak memutuskan apakah pinangan laki-laki fasik tersebut ditolak atau diterima. Akan tetapi, jika sang wanita adalah seorang wanita yang menjaga kehormatannya (agamanya bagus), dan laki-laki kedua juga bagus agamanya, sedangkan laki-laki pertama adalah laki-laki fasik, maka bisa jadi pendapat sebagian ulama Malikiyah tersebut ada sisi benarnya jika dilihat dari sudut pandang sekufu ataukah tidak. Sehingga pinangan laki-laki fasik itu seperti tidak teranggap (tidak ada), karena tidak sekufu. Dan hadis di atas tetap berlaku sesuai makna umumnya. Penilaian sekufu ataukah tidak diserahkan keada wanita dan walinya, jika mereka rida dengan pinangan laki-laki fasik, maka seorang laki-laki saleh tidak boleh meminang wanita tersebut selama masih berproses dengan laki-laki fasik tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@17 Zulkaidah 1445/ 25 Mei 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 205-208).

Sumber: https://muslim.or.id/95291-hadis-larangan-meminang-wanita-yang-sedang-dipinang-oleh-orang-lain.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Keutamaan Hari Arafah (9 Dzulhijjah)

Selama ini kita ketahui bahwa malam terbaik yang banyak mengandung keberkahan adalah malam lailatul qadar. Untuk siang hari, ada siang yang juga yang banyak keutamaan serta keberkahan pada siang tersebut yaitu siang hari Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pada siang hari Arafah, manusia diperintahkan agar banyak melakukan ibadah dan amal kebaikan pada siang hari ini. Misalnya:

1. Bertakbir

Baik itu takbir muqayyad (setelah shalat fardhu) maupun takbir mutlak (kapan saja).[1] 2. Memperbanyak doa dan dzikir

Karena doa hari Arafah adalah sebaik-baik doa.[2] 3. Berpuasa Arafah

Menghapuskan dosa selama 2 tahun yaitu setahun yang lalu dan setahun akan datang.[3] 4. Memperbanyak amal shalih dan kebaikan

Seperti bersedekah, memudahkan urusan kaum muslimin karena Allah cinta amal shalih di hari arafah melebihi jihad fi sabilillah.[4] 5. Hari Arafah hari paling banyak Allah membebaskan Hamba-Nya dari api neraka.[5]

Bertaubat dan berharaplah kita yang dibebaskan tersebut
6. Dan lain-lain
Doa dan dzikir pada hari arafah sebagaimana hadits berikut:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ


“Sebaik-baik doa adalah doa di hari Arafah, dan sebaik-baik dzikir yang aku ucapkan dan juga diucapkan para nabi sebelumku adalah,


لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ


“Laa ilaaha illallah, wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘alaa kulli syaiin Qadiir” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah yang satu saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kekuasaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Maha Mampu atas segala sesuatu).”[6] Maksud sebaik-baik doa pada hari Arafah ada dua pendapat ulama:
1. Khusus bagi para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah
Al-Bahiy menjelaskan,
ﺍﻟﺒﺎﺟﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :

ﻗﻮﻟﻪ : ” ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ” ﻳﻌﻨﻲ : ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﺑﺮﻛﺔ ﻭﺃﻋﻈﻤﻪ ﺛﻮﺍﺑﺎ ﻭﺃﻗﺮﺑﻪ ﺇﺟﺎﺑﺔ ، ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻳﺪ ﺑﻪ ﺍﻟﺤﺎﺝ ﺧﺎﺻﺔ ؛ ﻷﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﺩﻋﺎﺀ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﻳﺼﺢ ، ﻭﺑﻪ ﻳﺨﺘﺺ ، ﻭﺇﻥ ﻭﺻﻒ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻠﺔ ﺑﻴﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻮﺻﻒ ﺑﻔﻌﻞ ﺍﻟﺤﺎﺝ ﻓﻴﻪ ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ .

” ﺍﻟﻤﻨﺘﻘﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻮﻃﺄ ” ‏( 1 / 358 ‏) .
“Yaitu Allah memperbanyak berkah pada dzikir, memperbesar pahala dan mempercepat terkabulnya. Dimaknai maksudnya adalah khusus bagi para jamaah haji.”[7] 2. Tidak khusus bagi jamaah haji saja, tetapi semua kaum muslimin
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ : ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑـ ” ﺍﻟﺘﻌﺮﻳﻒ ” ﻋﺸﻴﺔ ﻋﺮﻓﺔ ﺑﺎﻷﻣﺼﺎﺭ ‏( ﺃﻱ ِ : ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺮﻓﺔ ‏)
Ibnu Qudamah berkata,

“Tidak mengapa mendefinisikan kegiatan hari arafah yaitu berlaku di berbagai pelosok tempat (di mana saja), bukan hanya bagi mereka yang sedang wukuf di Arafah.”[8] Jika ada yang berpendapat dengan pendapat kedua kita perlu menghormatinya
Demikian semoga bermanfaat
@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel http://www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:
[1] Silahkan baca tulisan kami
[2]  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
خير الدعاء دعاء يوم عرفة
“Doa yang terbaik adalah doa ketika hari Arafah”(HR. Tirmidzi)
[3] Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,


صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ


“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) aku berharap kepada Allah bahwa ia dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) aku berharap kepada Allah bahwa ia akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”(HR. Muslim)
[4] Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,


مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ -يَعْنِي عَشَرَ ذِي الْحِجَّةِ – قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: “وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلًا خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، ثُمَّ لَمْ يَرْجِع مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ


“Tiada suatu hari pun yang amal shalih pun lebih disukai oleh Allah padanya selain dari hari-hari ini. Yakni sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. 
Mereka (para sahabat) bertanya, “Tidakkah juga berjihad di jalan Allah?” 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam  menjawab, “Tidak juga berjihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya untuk berjihad di jalan Allah, kemudian tidak kembali sama sekali (mati syahid di medan jihad).”(HR. Bukhari)
[5] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ 


“Hari yang paling banyak Allah membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah.”(HR. Muslim)
[6] HR. At-Tirmidzi 
[7] Al-Muntaqi Syarh Al-Muwattha’ 1/358
[8] Al-Mughni 2/129

Jilbab Lebih Menjaga Dirimu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan “Ayat Hijab”. Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Apa Itu Jilbab?

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2]

Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5]

Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6]

Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7]

Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka

Dalam ayat yang kita kaji saat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita mukminat—khususnya para istri dan anak perempuan Nabi karena kemuliaan mereka—yaitu supaya mereka mengulurkan jilbabnya. Tujuannya adalah untuk membedakan antara para wanita jahiliyah dan para budak wanita.[9]

As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.”

Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[10]

Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab,

ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59)

Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[11]

Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Hanya Allah yang beri taufik.

Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri

Mengenai ayat,

ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)

Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[12]

Allah Maha Pengampun

Di akhir ayat, Allah Ta’ala katakan,

وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

“Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Maha Pengampun dan Penyayang terhadap apa yang telah lalu di masa-masa jahiliyah, di mana ketika itu mereka (para wanita) tidak memiliki ilmu akan hal ini.”[13]

Artinya, bagi wanita yang belum mengenakan jilbab, Allah masih membuka pintu taubat selama nyawa masih dikandung badan, selama malaikat maut belum datang di hadapannya.

Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga

Dakwahi keluarga untuk berjilbab dan menutup aurat, itu yang seharusnya jadi skala prioritas. Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja diperintahkan untuk memulainya dari istri dan anak-anak perempuannya sebelum wanita mukminat lainnya sebagaimana perintah di awal ayat.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin”

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6)

Ya Allah, bukakanlah hati keluarga dan kerabat kami yang belum berjilbab untuk segera berjilbab dengan sempurna.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Baca artikel Bahaya Enggan Mengenakan Jilbab dan Syarat-Syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna.

Baca pula Sanggahan Terhadap Berbagai Alasan Enggan untuk Berjilbab.

Prepared at night for 1.5 hours in lovely Sakan-Riyadh, KSU, on 29th Dzulhijjah 1431 H (04/12/2010)

By: Muhammad Abduh Tuasikal

http://www.rumaysho.com


[1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya.

[2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242.

[3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79.

[4] HR. Muslim no. 890.

[5] Fathul Qodir, 6/79.

[6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150.

[7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671.

[8] Dicopy dari http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html

[9] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/242.

[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243.

[11] Fathul Qodir, 6/79.

[12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 671.

[13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243.



Sumber https://rumaysho.com/1437-jilbab-lebih-menjaga-dirimu.html

Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa?

Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda untuk tahun ini.

Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).

Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.

Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib.

Ibnu Abbas menjelaskan,

لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ

“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”

Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”

Jawab Ibnu Abbas,

لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087).

Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku.

Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka.

Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.”

Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem)

Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf.

Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini.

Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik.

Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq.

—

Diselesaikan di siang hari selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 30 Dzulqo’dah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8906-bingung-puasa-arafah-ikut-siapa.html