Terbelahnya Bulan di Masa Nabi

Sebagian orang mungkin belum mengetahui hal ini yaitu bulan pernah terbelah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini telah diceritakan dalam Al Qur’an dan dalam berbagai hadits. Kejadian ini pula adalah di antara tanda datangnya kiamat. Marilah kita lihat pembahasan selanjutnya.

Allah Ta’ala berfirman,

اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ

“Telah dekat (datangnya) kiamat dan telah terbelah bulan.” (QS. Al Qamar: 1)

Terdapat hadits yang juga menyebutkan hal ini, sebagaimana yang disebutkan dalam shohih Bukhari.

Dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata,

انْشَقَّ الْقَمَرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِرْقَتَيْنِ ، فِرْقَةً فَوْقَ الْجَبَلِ وَفِرْقَةً دُونَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « اشْهَدُوا »

“Bulan terbelah menjadi dua bagian pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu belahan terdapat di atas gunung dan belahan lainnya berada di bawah gunung. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Saksikanlah’.” (HR. Bukhari no. 4864)

Berita ini juga dikeluarkan oleh At Tirmidzi dari sahabat Anas, beliau berkata,

سَأَلَ أَهْلُ مَكَّةَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- آيَةً فَانْشَقَّ الْقَمَرُ بِمَكَّةَ مَرَّتَيْنِ فَنَزَلَتِ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ) إِلَى قَوْلِهِ (سِحْرٌ مُسْتَمِرٌّ)

“Penduduk Makkah meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu bukti. Akhirnya bulan terbelah di Makkah menjadi dua bagian, lalu turunlah ayat : ‘Telah dekat datangnya hari kiamat dan telah terbelah bulan. Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mu’jizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus”.(QS. Al Qamar: 1-2)” (HR. Tirmidzi no. 3286. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi mengomentari bahwa hadits ini shohih. Riwayat ini juga dibawakan oleh Jalaluddin As Suyuthi dalam Asbabun Nuzul, hal. 184, Darul Ibnu Haitsam.)

Hadits terbelahnya bulan telah diriwayatkan oleh sekelompok sahabat di antaranya: Abdullah bin ‘Umar, Hudzaifah, Jubair bin Muth’im, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, dan juga diriwayatkan oleh seluruh ahli tafsir. Namun, sebagian orang merasa ragu tentang hal ini dan menyatakan bahwa terbelahnya bulan itu terjadi pada hari kiamat nanti sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh ‘Utsman bin ‘Atho’ dari ayahnya, dll. Namun, perkataan semacam ini adalah perkataan yang syadz (yang menyelisihi pendapat yang lebih kuat) dan pendapat ini tidak bisa menggantikan kesepakatan yang telah ada. Alasannya adalah kata ‘terbelah’ (pada ayat di atas) adalah kata kerja bentuk lampau (dan berarti sudah terjadi). Sedangkan menyatakan bahwa kata kerja lampau ini berarti akan datang membutuhkan dalil, namun hal ini tidak diperoleh. –Inilah perkataan Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir-. (Lihat tafsir surat Al Qomar ayat 1 di Zaadul Masiir, 5/449, Asy Syamilah)

Intinya, kita haruslah meyakini kejadian di atas dengan penuh keyakinan karena ini adalah kabar yang disampaikan Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada mereka ke jalan yang lurus.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam.

****

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Sumber https://rumaysho.com/744-terbelahnya-bulan-di-masa-nabi.html

Bahaya Memamerkan Kemesraan Suami Istri

“Seandainya suami saya bisa susun kata romantis seperti ini, aku klepek klepek, melayang di atas, wah indahnya …”

Di zaman sekarang, informasi sangat mudah tersebar, hingga urusan pribadi pun seorang tak ragu lagi menyebarkannya. Memamerkan kemesraan suami istri di medsos adalah salah satunya. Padahal ini bisa menimbulkan berbagai macam keburukan dan bahaya.

Sebagai ilustrasi: ada seorang istri yang getol memamerkan kebaikan suami di medsos. Dari sekian banyak pasang mata yang melihat, bisa jadi ada sepasang mata seorang istri di luar sana yang terpengaruh dengan citra sempurna dari postingan tersebut. Padahal ia sebelumnya adalah istri yang bersyukur terhadap kebaikan suaminya dan menerima kekurangannya. Dia ridho dengan suaminya dan cinta kepadanya.

Akan tetapi gara-gara sering melihat postingan kemesraan pasangan suami istri lain. Berlahan-lahan ia berubah, ia menjadi tidak bersyukur hanya karena paparan citra sempurna pasangan lain yang dipamerkan para istri di luar sana melalui media sosial.

Penyebabnya hanya karena sering terpapar postingan seorang istri yang suka memamerkan kebaikan suaminya, ia menjadi tidak bersyukur dan tertutup akan kebaikan suaminya sendiri. Jika sudah demikian maka hilanglah kehangatan dan kemesraan dalam rumah tangganya. Na’udzubillah

Bahaya lainnya yang tidak kalah besar akibatnya yaitu potensi besar terkena ‘ain bagi yang memposting.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺣﻖُُ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺷﻲﺀ ﺳﺎﺑﻖ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻟﺴﺒﻘﺘﻪ ﺍﻟﻌﻴﻦ

“Pengaruh ‘ain itu benar-benar ada, seandainya ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, ‘ainlah yang dapat melakukannya” [HR. Muslim]

‘Ain bukan hanya melalui pandangan langsung, namun juga bisa melalui gambar, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan:

ﻭﺑﻬﺬﺍ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻗﺪ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻠﻔﺎﺯ ، ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻓﻴﺼﻴﺒﻪ ﺑﻌﻴﻨﻪ ، ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ

“Oleh karena itu, jelaslah bahwa penyebab ‘ain bisa jadi ketika melihat gambar seseorang atau melalui televisi, atau terkadang hanya mendengar ciri-cirinya, kemudian orang itu terkena ‘ain. Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah.” [Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 122272]

Kita berlindung kepada Allah dari segala keburukan yang timbul karena hasad dan kurangnya rasa syukur. Nas alullaha as-salaamah.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/bahaya-memamerkan-kemesraan-suami-istri.html

Larangan Meminta Jabatan

Oleh
al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حفظه الله

Terhormat dan disegani adalah keinginan banyak orang. Keduanya sangat identik dengan penguasa. Mungkin karena faktor ini, sehingga banyak orang berlomba dan melakukan berbagai macam cara untuk meraih kekuasaan, tanpa peduli dengan banyaknya pengorbanan materi yang harus dikeluarkan bahkan ada yang nekat melanggar norma agama, dengan melakukan ritual tertentu di kuburan atau tempat-tempat yang dianggap keramat. Terjebak dalam perbuatan bid’ah atau syirik, demi meraih kursi jabatan. Tidakkah mereka khawatir akan beban berat yang akan mereka pikul di dunia ini? Yang lebih berat lagi adalah pertanggungjawaban di hadapan Allah Azza wa Jalla ! Terlebih meminta jabatan itu sendiri adalah hal terlarang dalam Islam.

Jika meminta suatu jabatan saja sudah terlarang, lalu bagaimana dengan orang-orang yang berusaha meraih suatu jabatan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma agama. Semoga Allah Azza wa Jalla memelihara kita dan seluruh kaum Muslimin dari jebakan-jebakan syaitan yang terus berusaha menyeret manusia dalam berbagai perbuatan maksiat.

Marilah kita perhatikan penjelasan tentang hadits “Larangan Meminta Jabatan” tulisan al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dibawah ini, -red

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ لِيْ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Dari Abdurrahman bin Samurah dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan! Karena sesungguhnya jika diberikan jabatan itu kepadamu dengan sebab permintaan, pasti jabatan itu (sepenuhnya) akan diserahkan kepadamu (tanpa pertolongan dari Allâh). Dan jika jabatan itu diberikan kepadamu bukan dengan permintaan, pasti kamu akan ditolong (oleh Allâh Azza wa Jalla) dalam melaksanakan jabatan itu. Dan apabila kamu bersumpah dengan satu sumpah kemudian kamu melihat selainnya lebih baik darinya (dan kamu ingin membatalkan sumpahmu), maka bayarlah kaffârah (tebusan) dari sumpahmu itu dan kerjakanlah yang lebih baik (darinya)”.

Hadits shahih. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhâri (6622, 6722, 7146, & 7147) dan Muslim (1652) dan Abu Dâwud (2929 dan 3277 diringkas hanya dengan sumpah atau bagian kedua dari hadits) dan Tirmidzi (1529) dan an-Nasâ-i (5384 dan 3782, 3783, 3784 diringkas hanya berkaitan dengan sumpah atau bagian kedua dari hadits) dan yang selai mereka.

Diantara fiqih dari hadits yang mulia ini ialah:
Larangan meminta jabatan. Jika larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia ini tidak dilanggar, maka akan menghasilkan kemaslahatan yang sangat besar, baik bagi yang memimpin yaitu pejabat itu sendiri maupun yang dipimpin yaitu rakyat. Karena dia akan selalu mendapat pertolongan dari Rabbul ‘alamin dalam melaksanakan tugasnya. Bentuk pertolongan dari Allah Azza wa Jalla itu bermacam-macam, misalnya:

Beban yang berat menjadi terasa ringan
Hal yang sulit menjadi mudah
Kesempitan akan menjadi lapang
Teguran, koreksi dan perbaikan dari kesalahan yang dia lakukan, sehingga dia tetap berada di jalan yang benar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin, baik sebagai pemimpin tertinggi, wakil, sebagai menteri, sebagai gubernur dan seterusnya.

Namun, apabila larangan Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dilanggar, pasti akan menimbulkan bahaya dan beban yang sangat besar bagi pemimpin dan yang dipimpin.

Perhatikanlah!
Sesungguhnya sabda yang agung ini keluar dari mata air nabawiyyah yang merupakan salah satu asas kepemimpinan dan kerakyatan, yang semuanya berujung kepada kemashlahatan bersama.

Kemudian… Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah ketika mensyarahkan (menjelaskan) hadits ini dalam kitab beliau Fat-hul Bâri’, Syarah Shahîh al-Bukhâri di bagian Kitâbul Ahkâm, bab ke-5 dan 6 (no: 7146 dan 7147), beliau mengatakan bahwa zhahir hadits ini bertentangan dengan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dâwud dari jalan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu secara marfû’:

مَنْ طَلَبَ قَضَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ حَتَّى يَنَالَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلَهُ فَلَهُ النَّارُ

Barangsiapa meminta menjadi qadhi (hakim) bagi kaum Muslimin sampai dia memperoleh jabatannya itu, kemudian keadilannya (dalam memutuskan hukum) mengalahkan kecurangannya, maka baginya adalah surga. Dan barangsiapa kecurangannya (dalam memutuskan hukum) mengalahkan keadilannya, maka baginya adalah neraka.

Kemudian al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mencoba untuk menjama’ (memadukan) di antara kedua hadits di atas yakni hadits Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahuanhu dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan mengatakan, “Tidak mesti orang yang meminta jabatan sampai kemudian berhasil meraihnya tidak bisa berlaku adil dengan sebab dia meminta jabatan…”

Menjama’ (memadukan) adalah salah satu cara untuk menyelesaikan (permasalahan yang muncul) di antara dua buah hadits yang zahirnya seakan-akan bertentangan dengan syarat keduanya hadits shahih. Sehubungan dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang zahirnya membolehkan meminta jabatan telah dicoba untuk dijama’ dengan hadits Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu anhu yang zhahirnya melarang meminta jabatan, apakah keduanya telah shah atau salah satunya dha’if?

Kenyataannya sanad dari Abu Hurairah dha’îf.

Sanadnya demikian:

حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِى حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُوْنُسَ حَدَّثَنَا مُلاَزِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِى مُوْسَى بْنُ نَجْدَةَ عَنْ جَدِّهِ يَزِيْدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ أَبُوْ كَثِيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِى أَبُوْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ

Berkata Imam Abu Dawud (3575), “Telah menceritakan kepada kami al-Abbâs al ‘Anbariy (dia berkata), ‘Telah menceritakan kepada kami Umar bin Yûnus (dia berkata), ‘Telah menceritakan kepada kami Mulâzim bin ‘Amr (dia berkata), ‘Telah menceritakan kepadaku Musa bin Najdah dari kakeknya yaitu Yazid bin Abdurrahman yaitu Abu Katsir, dia berkata, ‘Telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersaba: …. ”.

Sanad hadits ini dha’îf karena Musa bin Najdah al-Hanafiy adalah seorang rawi yang majhûl sebagaimana dikatakan sendiri oleh al-hâfizh di kitab Taqrîb-nya. Karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ini dha’îf, maka tidak mungkin bisa dijama’ (dipadukan) dengan hadits Samurah yang sangat shahih. Walillahil hamd.


Adalagi hadits yang semakna dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari jalan Anas bin Mâlik yang telah dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan Ibnu Mâjah dan lain-lain tetapi juga dha’if sebagaimana telah diterangkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah.

Berdasarkan uraian di atas, maka hadits Samurah di atas tetap dalam keumuman dan kemutlakkannya tentang larangan meminta jabatan.

Imam tidak mengangkat orang yang meminta jabatan

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَرَجُلاَنِ مِنْ قَوْمِي، فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ: أَمِّرْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَقَالَ الآخَرُ مِثْلَهُ، فَقَالَ: إِنَّا لاَ نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ، وَلاَ مَنْ حَرَصَ عَلَيْه

Dari Abu Musa Radhiyallahu anhu dia berkata, “Saya masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan dua orang dari kaumku, lalu salah seorang dari kedua orang itu berkata, “Jadikanlah (angkatlah) kami sebagai amir (pejabat) wahai Rasulullâh!” Kemudian yang seorang lagi juga meminta hal yang sama. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kami tidak akan mengangkat sebagai pejabat orang yang memintanya dan tidak juga orang yang tamak terhadap jabatan itu”

Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhâri (2261, 6923, 7149, 7156 & 7157) dan Abu Dâwud (2930, 3579 & 4354) dan an-Nasâ-i (5382) dan yang lainna.

Diantara Fiqih dari hadits yang mulia ini adalah:

Bahwa yang mengangkat seorang sebagai pejabat adalah pemimpin tertinggi atau orang yang diizinkan dan diwakilkan oleh pemimpin tertinggi. Bukan orang banyak atau masyarakat yang beramai-ramai memilih pemimpin!!!
Bahwa pemimpin tidak mengangkat orang seseorang yang meminta jabatan dan tamak akan jabatan dan kekuasaan.
Wabillahit taufiq

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVIII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Referensi : https://almanhaj.or.id/4144-larangan-meminta-jabatan.html

Puber Kedua Pria dan Solusinya

Setiap pria dan wanita pasti mengalami masa pubertas yang umunya terjadi di usia remajanya. Pada masa tersebut, seorang anak akan mengalami perubahan fisik, sikap, dan pematangan organ reproduksi. Faktanya, ketika seseorang telah memasuki usia paruh baya, masa puber ini kembali datang yang kerap diistilahkan dengan puber kedua, yang diistilahkan dengan midlife crisis. Penting diketahui bahwa istilah ini lebih erat kaitannya dengan kondisi psikologis, bukan dari sisi medis.

Walaupun juga terjadi pada wanita, puber kedua ini lebih banyak terjadi pada pria. Seorang pria yang mengalami puber kedua akan terjadi perubahan perilaku maupun sifat pada dirinya seakan kembali seperti remaja.

Masa puber kedua sering dikaitkan dengan umur 40 tahun, karena kebanyakan di usia ini aspek-aspek kehidupan dari seorang pria mulai stabil sehingga bisa memancing munculnya kejenuhan, ketidakpuasan, serta perubahan pada perilaku, penampilan, dan hubungan. Jika kejenuhan itu ada pada aspek hubungan bersama pasangan, maka untuk sebagian pria bisa berujung pada perselingkuhan.

Jika usia muda dia habiskan berjuang untuk mencari nafkah dan kehidupan yang layak, dia mungkin tidak memikirkan wanita lain, tetapi jika dia merasa kehidupannya mulai stabil maka ruang untuk memikirkan wanita lain bisa terbuka lebar dan saat itulah fitnah wanita akan semakin menguat. Perlu dicamkan baik bahwa fitnah yang menimpa pria terletak pada wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)

Solusi Menghadapi Puber Kedua

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghadapi midlife crisis, diawali dengan terlebih dahulu menyadari perubahan tersebut, sehingga sedari dini dia berusaha mengatasinya. Kemudian dia mencari dukungan orang terdekat. Peran pasangan di fase ini sangat dibutuhkan, seperti memberikan perhatian yang lebih, berusaha mengkomunikasikan tentang hal-hal yang dia inginkan.

Di antara caranya adalah dengan melakukan kegiatan-kegiatan bermanfaat atau berusaha menyalurkannya melalui hobinya, sehingga tersibukkan dari hal yang tidak bemanfaat, alih-alih berbuat aneh-aneh. Pasangan perlu memaklumi dan mengizinkannya, karena dengan seperti itu dia bisa terhindarkan dari perilaku yang tidak baik.

Solusi lain tentu saja menumbuhkan ketakwaan dalam hati, karena ketakwaan itulah yang bisa menghindarkan seseorang dari berbuat maksiat, dari berbuat zina, dan selingkuh dengan wanita lain.

sumber : https://muslimafiyah.com/puber-kedua-pria-dan-solusinya.html

Menuntut Ilmu, Jalan Paling Cepat Menuju Surga

Kalau kita ingin masuk surga dengan cara paling cepat, cobalah menuntut ilmu agama.

Kembali pada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

Makna Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali:

Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga.

Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang pada surga.

Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan pada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan pada surga.

Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan,

مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

“Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.”

Sebagaimana kata ulama lainnya,

ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا

“Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.”

Begitu juga dalam ayat disebutkan,

وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى

“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76)

Juga pada firman Allah,

وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ

“Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17)

Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (sesuatu yang terbentang di atas neraka menuju surga.

Sampai-sampai Ibnu Rajab simpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 297-298)

Semoga dengan ilmu agama, kita dimudahkan untuk masuk surga.

Referensi:

Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

—

Jum’at, 8 Safar 1437 H, 05: 31 PM, @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/12363-menuntut-ilmu-jalan-paling-cepat-menuju-surga.html

Mereka yang Gila Kekuasaan

Siapa saja yang tamak pada kekuasaan akan menuai penyesalan pada hari kiamat. Di dunia orang yang gila kekuasaan seperti ini tidak akan menjalankan amanat dengan baik.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة

“Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148).

Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin pada Bab “Larangan meminta kepemimpinan dan memilih meninggalkan kekuasaan apabila ia tidak diberi atau karena tidak ada hal yang mendesak untuk itu.”

Sedangkan Imam Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam Bab “Terlarang tamak pada kekuasaan.”

Kata Imam Ibnu Batthol bahwa ketamakan manusia pada kepemimpinan begitu nyata. Itulah yang membuat adanya pertumpahan darah, menginjak kehormatan yang lain, terjadinya kerusakan sampai kekuasaan itu diraih. Gara-gara rakusnya pada kekuasaan inilah yang membuat keadaan menjadi jelek. Karena merebut kekuasaan terjadi pembunuhan, saling meninggalkan, saling merendahkan, atau mati karenanya, itulah yang menjadi penyesalan pada hari kiamat. (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Batthol).

Badaruddin Al ‘Aini, penulis kitab ‘Umdatul Qori, “Siapa saja yang tamak pada kekuasaan, maka umumnya ia tidak bisa menjalankan amanah dengan baik.”

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Selesai disusun di Jl. Magelang di siang hari @ 4 Jumadal Ula 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/6910-mereka-yang-gila-kekuasaan.html

Mengapa Islam Memerintahkan Istri Menghormati Suaminya?

erdapat ungkapan Arab yang berbunyi,

الرَّجُلُ وَرَقَةٌ كُتِبَ عَلَيْهَا أَرْجُو الْاِحْتِرَامَ وَالْمَرْأَةُ وَرَقَةٌ كُتِبَ عَلَيْهَا أَرْجُو الْاِهْتِمَامَ

Laki-laki bagaikan kertas yang di atasnya tertulis “Aku butuh penghormatan” sedangkan wanita bagaikan kertas yang di atasnya tertulis “Aku butuh perhatian”.

Sungguh benar makna ungkapan tersebut, seorang laki-laki butuh untuk dihormati karena statusnya di dalam keluarga sebagai pemimpin. Allah berfirman menegaskan status laki-laki,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa : 34)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Hadits ini menunjukkan status seorang suami dalam rumah tangga dan beratnya tanggung jawab yang diembannya. Setiap suami di hari kiamat kelak akan ditanyai tentang kepemimpinannya di tengah keluarganya. Jika istrinya berbuat dosa maka dia akan ditanyai mengapa istrinya bisa sampai berbuat dosa.

Oleh karena itu, sebagai wanita yang dipimpin, dia harus menghormati kedudukan suaminya. Seperti dalam hal menjalankan puasa sunnah, seorang wanita harus minta izin kepada suaminya jika ingin berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Seorang wanita juga harus meminta izin kepada suaminya jika ada keperluan yang mengharuskannya ke luar rumah. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha saat sakit di peristiwa haditsul ‘ifk dan ingin ke rumah orang tuanya, beliau tetap meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَتَأْذَنُ لِيْ أَنْ آتِيَ أَبَوَيَّ

“Apakah engkau mengizinkan aku untuk menemui orang tuaku?” (HR Bukhari no. 4141 dan Muslim no. 2770)

Bahkan jika ingin ke masjid, wanita harus minta izin terlebih dahulu kepada suaminya, apalagi jika ke mall, ke kantor, dan sebagainya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka izin.” (HR. Bukhari no. 865 dan Muslim no. 442)

Hadits-hadits di atas mengisyaratkan tujuan pokok dibalik kewajiban seorang wanita meminta izin suaminya yaitu untuk menunjukkan penghormatan kepada suaminya karena kedudukannya sebagai pemimpin.

sumber : https://muslimafiyah.com/mengapa-islam-memerintahkan-istri-menghormati-suaminya.html