10 Kaidah dalam Menyucikan Jiwa (Bag. 8) : Mengingat Mati dan Perjumpaan dengan Allah

Baca pembahasan sebelumnya: 10 Kaidah dalam Menyucikan Jiwa (Bag. 7)

Kaidah ketujuh: Mengingat kematian dan perjumpaan dengan Allah Ta’ala

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).“ (QS. Al-Hasyr [59]: 18)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَادِمِ اللَّذَّاتِ ، يَعْنِي الْمَوْتَ

“Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan.” (yaitu, kematian) (HR. Ibnu Majah no. 4258 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 3: 145)

Kematian adalah pemisah antara negeri dunia dan negeri akhirat, juga pemisah antara waktu beramal dan waktu pembalasan amal. Juga merupakan batasan yang membedakan antara menyiapkan perbekalan dan menjumpai balasannya. Setelah kematian, tidak ada lagi kesempatan untuk bertaubat dan memohon ampun dari kesalahan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ

“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” (QS. An-Nisa’ [4]: 18)

Kematian itu pasti akan menemui dan menjumpai kita, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ

“Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu.“ (QS. Al-Jumu’ah [62]: 8)

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.“ (QS. An-Nisa’ [4]: 78)

Bersamaan dengan itu, kematian itu mendatangi orang yang sedang tidur dengan tiba-tiba. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

“Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukannya.“ (QS. An-Nahl [16]: 61)

Betapa banyak orang yang keluar dari rumah dengan mengendarai mobil, lalu dia kembali dengan terbungkus kain kafan. Betapa banyak orang yang berkata kepada istri, “Siapkan makanan untukku”, lalu dia meninggal dan belum sempat memakannya. Betapa banyak orang yang memakai pakaian, mengancingkan baju, lalu yang melepas kancing bajunya adalah orang yang memandikan jenazahnya.

Dengan mengingat kematian, terdapat manfaat besar. Dengan mengingat kematian, hati yang lalai menjadi tersadar; hati yang mati menjadi hidup; hamba kembali mau menghadap kepada Allah Ta’ala; serta hilanglah sikap lalai dan berpaling dari ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Sa’id bin Jubair radhiyallahu ‘anhu berkata,

لو فارق ذكر الموت قلبي، خشيت أن يفسد علي قلبي

“Seandainya hatiku berpisah dari mengingat kematian, aku khawatir hal itu justru akan merusak hatiku.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Az-Zuhd no. 2210)

Seorang hamba akan senantiasa berada dalam kebaikan selama dia mengingat posisinya di hadapan Allah Ta’ala pada hari kiamat dan tempat kembalinya setelah kematian.

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullahu Ta’ala berkata,

مَثَّلْتُ نَفْسِي فِي الْجَنَّةِ، آكُلُ ثِمَارَهَا، وَأَشْرَبُ مِنْ أَنْهَارِهَا، وَأُعَانِقُ أَبْكَارَهَا، ثُمَّ مَثَّلْتُ نَفْسِي فِي النَّارِ، آكُلُ مِنْ زَقُّومِهَا، وَأَشْرَبُ مِنْ صَدِيدِهَا، وَأُعَالِجُ سَلَاسِلَهَا وَأَغْلَالَهَا؛ فَقُلْتُ لِنَفْسِي: أَيْ نَفْسِي، أَيُّ شَيْءٍ تُرِيدِينَ؟، قَالَتْ: أُرِيدُ أَنْ أُرَدَّ إِلَى الدُّنْيَا؛ فَأَعْمَلَ صَالِحًا قَالَ: قُلْتُ: فَأَنْتِ فِي الْأُمْنِيَةِ فَاعْمَلِي

“Aku umpamakan diriku sedang berada di surga, memakan buah-buahannya, minum dari sunga-sungainya, dan memeluk bidadari. Kemudian aku umpamakan diriku sedang berada di neraka, aku makan dari buah zaqum, aku minum dari nanah, dan aku berhadapan dengan rantai dan belenggu neraka. Lalu aku berkata kepada diriku, “Wahai jiwaku, mana yang Engkau inginkan?” Jiwaku berkata, “Aku ingin kembali ke dunia dan beramal shalih.” Aku berkata, “Engkau sekarang sedang berada di dunia, maka beramallah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Muhaasabatun Nafs hal. 26)

Berkatalah kepada jiwa juga, “Wahai jiwa, jika aku mati, siapakah yang menshalatkanku setelah aku mati, siapakah yang berpuasa untukku, dan siapakah yang memohonkan ampun untukku dari dosa dan kecerobohanku?”

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 18 Shafar 1440/ 27 Oktober 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Referensi:

Diterjemahkan dari kitab ‘Asyru qawaaida fi tazkiyatin nafsi, hal. 29-31, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala.

Sumber: https://muslim.or.id/44308-sepuluh-kaidah-dalam-menyucikan-jiwa-bag-8.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Pintu Rezeki yang Paling Luas dan Mudah

Belumkah kita mendengar sabda Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam:

“Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal, sungguh Allah akan Memberikan kalian rezeki sebagaimana Dia Memberi rezeki kepada burung; ia pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali pada sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad)

Bagaimana menurut Anda jika ada salah seorang raja dunia ini, dia berkata, “Kemarilah…”sementara dia kaya dan perbendaharaan negara ada di tangannya.

Raja itu berkata kepada Anda, “Tenang saja, semua “rezeki”, kebutuhan, dan gaji yang Anda perlukan saya yang menanggungnya, tidak perlu khawatir.”

Demi Allah, bagaimana Anda akan melewati pagi dan sore hari Anda?

Tidakkah Anda tenang dan bahagia?

Bahkan jika ada sedikit keterlambatan dari “rezeki” yang akan diberikan kepada Anda ini—“rezeki” ini, tentu, “rezeki” di sini maksudnya pemberian (si raja tadi)—adapun rezeki itu (sebenarnya) dari Allah Subẖānahu wa Taʿālā, maka Anda akan merasa tenang, tenteram dan ayem, karena Anda mengetahui bahwa raja yang berjanji kepada Anda ini mampu.

Lantas bagaimana dengan Zat Yang Maha Memberi Rezeki dan Maha Agung, yaitu Allah, Yang Maha Dermawan, Yang Maha Luas, Maha Besar, dan Maha Mampu Subẖānahu wa Taʿālā, Menjanjikan kepada Anda bahwa Anda akan diberi dan mendapatkan karunia yang telah Dia Tuliskan bagi Anda, maka tenanglah dan perbaguslah usaha Anda dalam mencarinya.

Apakah perkataan ini maksudnya bahwa seseorang kemudian bermalas-malasan, berdiam diri, dan tidak mencari rezeki?

Jawabannya: tentu tidak sama sekali!

Pelajaran dari perkataan ini bukan demikian.

Tidakkah Anda mendengar sabda Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang tadi,

“Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal, sungguh Allah akan Memberikan kalian rezeki sebagaimana Dia Memberi rezeki kepada burung…”

Apa yang burung itu lakukan?

Duduk dan tidur saja?

Ataukah disebutkan, “… ia pergi pada pagi hari…”?

Jadi, tetap harus ada usaha!

Maksud dari perkataan ini bahwa usaha haruslah dibarengi dengan tawakal, yakin, bergantung, dan menyerahkan segalanya kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā.

Demikianlah seseorang mengumpulkan dua kebaikan sekaligus; yakni mengupayakan sebab yang diperintahkan syariat, dan tawakal yang diperintahkan oleh Allah Subẖānahu wa Taʿālā.

Syaikh Shalih Sindi hafizhahullah – Nasehat Ulama Yufid.TV

sumber : https://konsultasisyariah.com/43247-pintu-rezeki-yang-paling-luas-dan-mudah.html

Apakah Telat Nikah Itu Tercela?

Pertanyaan:

Ustadz, usia saya sudah lebih dari 30 tahun namun saya belum menikah. Apakah telat menikah itu tercela ustadz?

Jawaban:

Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Perlu dipahami bahwa menikah adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firman-Nya,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah/kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur: 32).

Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk menikah. Dalam hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Dalam hadis di atas juga digunakan fi’il amr فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhum, bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

تزوَّجوا الودودَ الوَلودَ فإنِّي مُكاثِرٌ بِكُمُ الأممَ

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku bangga dengan banyaknya umatku” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih).

Dalam hadis ini juga digunakan fi’il amr تزوَّجوا (menikahlah). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam juga mencela orang yang tidak mau menikah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat) (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2383).

Dengan demikian sudah semestinya seorang Muslim bersemangat untuk menikah ketika ia sudah mampu. 

Adapun orang yang terlambat menikah, bisa kita bagi menjadi dua macam:

Pertama, orang yang sudah berusaha untuk menikah dan mencari calon pasangan tapi belum juga berhasil mendapatkannya. Atau ia mendapati banyak halangan dan rintangan untuk menikah. Yang seperti ini tidak tercela dan boleh mengatakan “qaddarallah” (ini adalah takdir Allah). Karena boleh beralasan dengan takdir untuk musibah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ، وإنْ أَصَابَكَ شيءٌ، فلا تَقُلْ لو أَنِّي فَعَلْتُ كانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَما شَاءَ فَعَلَ، فإنَّ لو تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas. JIka engkau tertimpa musibah, maka jangan ucapkan, “Andaikan saya melakukan ini dan itu.” Namun ucapkan, “qaddarallah wa maa-syaa-a fa’ala (ini takdir Allah, apa yang Allah inginkan itu pasti terjadi)”. Karena ucapkan “andaikan…” itu akan membuka pintu setan” (HR. Muslim no. 2664).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

تبين لنا أن الاحتجاج بالقدر على المصائب جائز، وكذلك الاحتجاج بالقدر على المعصية بعد التوبة منها جائز، وأما الاحتجاج بالقدر على المعصية تبريراً لموقف الإنسان واستمراراً فيها: فغير جائز

“Jelas bagi kita bahwa beralasan dengan takdir terhadap suatu musibah, ini dibolehkan. Demikian juga beralasan dengan takdir terhadap suatu maksiat, setelah pelakunya bertaubat, ini juga dibolehkan. Adapun beralasan dengan takdir untuk membenarkan suatu maksiat dan membela maksiat seseorang, dan agar bisa terus-menerus melakukannya, maka ini tidak diperbolehkan” (Syarah Hadis Jibril ‘alaihissalam, 93).

Orang yang sudah berusaha mencari jodoh namun belum mendapatkannya, hendaknya terus bersemangat berusaha mencarinya, tingkatkan takwa kepada Allah, dan banyak-banyak bertaubat dari maksiat agar Allah mudahkan jalannya. Allah ta’ala berfirman,

ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب

“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar baginya. Dan akan memberinya rezeki dari jalan yang tidak ia duga” (QS. Ath-Thalaq: 2-3).

Kedua, orang yang tidak berusaha untuk menikah, serta menunda-nundanya. Inilah yang tercela dan keliru. Dan tidak boleh mengatakan “qaddarallah” untuk kasus ini. Karena tidak boleh beralasan dengan takdir untuk kekeliruan.

Karena dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah memerintahkan untuk segera menikah. Dalil-dalil tentang menikah menggunakan kata perintah فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah), وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah), تزوَّجوا (menikahlah) dan semisalnya. Jumhur ulama mengatakan:

الأمر يقتضي الفور

“Kata perintah menghasilkan tuntutan untuk bersegera”.

Terlebih Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam memerintahkan para syabab (pemuda dan pemudi) untuk menikah, beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ 

“Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah …” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadis ini:

هذا الحديث العظيم يدل على شرعية المبادرة بالزواج، وهو يعم الشباب الذكور والإناث جميعًا، يعم الرجال والنساء، وقد ذهب بعض أهل العلم إلى وجوب ذلك مع الاستطاعة، وقال آخرون: إن خاف على نفسه أو خافت على نفسها وجب وإلا شرع فقط من دون وجوب

“Hadis yang agung ini menunjukkan disyariatkannya bersegera untuk menikah. Dan ini mencakup pemuda dan pemudi semuanya. Mencakup laki-laki dan wanita. Dan sebagian ulama mengatakan wajib untuk segera menikah jika mampu. Sebagian ulama yang lain mengatakan, wajib jika seorang pemuda atau pemudi khawatir akan dirinya, namun hanya disyariatkan dan tidak wajib jika tidak demikian” (Fatawa Nurun’ alad Darbi, rekaman no. 863 pertanyaan no. 4).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

تأخير الزواج للرجل إذا كان قادراً قدرة مالية وبدنية مخالف لتوجيه الرسول عليه الصلاة والسلام … واختلف العلماء رحمهم الله في الشاب الذي له شهوة وقدرة على النكاح هل يأثم في تأخيره أو لا يأتم؟ فمنهم من قال: إنه يأثم؛ لأن الأمر فيه ردود، وتأخير الواجب محرم، ومنهم من قال: إنه لا يأثم؛ لأن الأمر فيه للإرشاد

“Laki-laki jika menunda nikah, padahal ia mampu secara finansial dan fisik, ini bertentangan dengan tuntunan Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Dan para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang pemuda yang punya syahwat dan mampu menikah, apakah ia berdosa jika menunda menikah? Sebagian ulama mengatakan, ia berdosa. Karena perintah mengandung tuntutan, dan mengakhirkan yang wajib hukumnya haram, Sebagian ulama mengatakan, ia tidak berdosa. Karena perintah yang ada adalah dalam rangka bimbingan semata” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 253).

Maka hendaknya bertakwa kepada Allah ta’ala, dan jangan menunda-nunda menikah jika sudah mampu. Bersegeralah menjalankan ibadah dan sunnah yang mulia ini. Raihlah banyak pahala dan keutamaan yang ada di dalamnya. 

Semoga Allah ta’ala memberi taufik. 

Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/43748-apakah-telat-nikah-itu-tercela.html

7 Manfaat Sedekah

Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Ibnul Qoyyim mengatakan, 

أنها تقي مصارع السوء وتدفع البلاء حتى إنها لتدفع عن الظالم وتطفئ الخطيئة وتحفظ المال وتجلب الرزق وتفرح القلب وتوجب الثقة بالله وحسن الظن به

“Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah bala’ sampai penggemar maksiat pun terjaga dari bala’ karena rajin bersedekah, menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati dan menyebabkan hati yakin dan baik sangka kepada Allah.” (Uddah ash-Shabirin hlm 490)

Sedekah, donasi sosial, wakaf dll memiliki banyak manfaat. 

Diantara manfaatnya adalah:

Pertama:

Dijaga Allah dari kematian yang buruk semisal mati sedang melakukan maksiat, mati dicabik-cabik singa, dimakan buaya dll, mati dibunuh plus mutilasi, dsb. 

Kedua:

Mencegah bala’, wabah, malapetaka, siapapun pelakunya baik dia seorang muslim yang taat ataupun penggemar maksiat. 

Ketiga:

Menghapus dosa. Jika “sedekah” kepada anjing kehausan itu menghapus dosa pelacur, apalagi sedekah untuk penuntut ilmu agama, penghafal al-Qur’an, sedekah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, sedekah bahan makanan pokok untuk orang yang harus menjalani karantina dll. Sedekah semisal ini tentu lebih dasyat menghapus dosa pelakunya. 

Keempat:

Menjaga harta. Sedekah adalah perintah Allah dan Nabi menjanjikan bahwa siapa yang melakukan perintah Allah, maka Allah akan jaga diri dan hartanya. 

Kelima:

Mendatangkan dan keberkahan rezeki. Sebaliknya pelit itu berdampak kehancuran harta atau hilangnya keberkahan harta. 

Keenam:

Sumber kebahagiaan hati adalah menolong sesama dengan bersedekah dan lainnya. 

Ketujuh:

Bukti sekaligus kiat melatih diri untuk yakin dan berbaik sangka kepada Allah.

Diantara sebab pelit adalah tidak yakin bahwa rezeki esok hari itu sudah dijamin oleh Allah. Inilah contoh buruk sangka kepada Allah.

Read more https://pengusahamuslim.com/7086-7-manfaat-sedekah.html

Mendoakan Pengantin dengan Kalimat “Samawa”

Pertanyaan:
Bismillah. Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Afwan Ustadz, ada sebagian teman yang jika ada teman menikah lantas memberi ucapan semoga sakinah mawadah warohmah tapi ucapannya disingkat menjadi “Samawa”. Apakah ini dibenarkan ustadz?

Jazaakallahu khairan

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Pertama, singkatan seperti itu tidak dibenarkan dan tidak dianggap doa.

Kedua, mengapa sebagian kita malas berdoa atau mendoakan orang lain sehingga harus disingkat-singkat? Apa merasa doa itu tidak penting?

Ketiga, yang dicontohkan oleh Nabi adalah mendoakan keberkahan. Doa yang diajarkan oleh Nabi bagi pasangan pengantin:

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ

/Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khayrin/
“Semoga Allah memberikan keberkahan padamu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Abu Daud no. 2130, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Atau dalam riwayat lain versi ringkasnya cukup:

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ

/Baarakallahu lak/
“Semoga Allah memberikan keberkahan padamu” (HR. At Tirmidzi no.1094, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Boleh juga dengan bahasa Indonesia: “Semoga berkah ya…” atau “Semoga Allah berkahi…” dan semisalnya.

Keempat, singkatannya pun keliru. Jika yang dimaksud adalah sakinah (langgeng), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh sayang), semestinya disingkat samara bukan samawa. Karena “wa” di sana adalah kata sambung, artinya: dan.

Wallahu a’lam.

—

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullaah melalui WAG Muslimah.or.id

Sumber: https://muslimah.or.id/10949-mendoakan-pengantin-dengan-kalimat-samawa.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Parenting Islami (12): Memilih Suami Yang Shalih

Seorang laki-laki hendaknya mencari calon istri yang shalihah. Demikian pula seorang wanita, dianjurkan baginya untuk memilih seorang ayah yang shalih untuk anak-anaknya, serta memenuhi karakter yang sudah disebutkan sebelumnya, baik berupa agama, akhlak yang baik, harta yang dengannya dia dan anak-anaknya tidak terlantar, atau ilmu agama yang dengannya dia akan mengajarkan anak-anaknya.

Keshalihan seorang ayah akan berdampak pada keshalihan anak-anaknya secara umum. Tidak hanya istri dan anak-anaknya, bahkan cucunya pun dapat merasakannya dampak keshalihan seorang ayah. Tidakkah kita pernah membaca firman Allah Ta’ala,

“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu. Di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua. Ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Tuhanmu menghendaki agar ketika mereka sampai kepada kedewasaannya kemudian mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu.” (QS. Al–Kahfi [18]: 82)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda,

“Sesungguhnya perumpaan teman yang shalih dan yang buruk itu (bagaikan) penjual minyak kasturi dan pandai besi. Seorang penjual minyak kasturi, boleh jadi Anda akan diberi minyak wangi tersebut, Anda membelinya atau minimal Anda akan mendapatkan aroma wanginya. Sedangkan seorang pandai besi, boleh jadi baju Anda akan terbakar api atau minimal Anda akan mencium aroma asap yang kurang sedap. (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628).

Istri merupakan orang yang paling lama duduk dengan kita. Apakah kita suka bila istri kita layaknya seorang pandai besi sehingga baju kita senantiasa terbakar sebagaimana dalam hadits di atas? Apakah kita suka bila kita sering mencium aroma asap yang kurang sedap dari istri kita sebagaimana hadits di atas?

Demikian pula istri. Apakah Anda wahai wanita, suka mendapati suami sebagai orang yang sering membakar pakaian, badan dan bahkan hati Anda sebagaimana hadits di atas? Ingatlah, suami merupakan teman duduk yang paling lama bagi Anda. Bahkan demi Allah, bahaya suami yang buruk itu lebih berbahaya lagi bagi kehidupan akhirat Anda. Keburukannya dapat berdampak luas bagi agama dan kehidupan dunia Anda. Oleh sebab itu, hendaklah setiap wanita bersemangat untuk memilih suami yang shalih. Demikian pula, hendaklah setiap pria bersemangat untuk mencari istri yang shalihah. Biarkan orang-orang yang buruk untuk mereka yang buruk pula. Mereka lebih layak mendapatkannya dan jangan coba-coba menjadi pahlawan kesiangan dengan mengira bahwa mudah bagi kita untuk mengubah agama dan akhlak calon pasangan yang buruk.

Ingatlah, orang yang beriman lebih layak untuk mendapatkan orang yang beriman pula. Allah Ta’alaberfirman,

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji. Laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula). Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik; dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka itu berlepas diri dari apa yang dituduhkan kepada mereka dan bagi mereka ampunan serta rizki yang mulia (surga)” (QS. An Nur[24]: 26).

Ayo … semangat mencari dan memilih pasangan yang shalih dan shalihah….

***

Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam 5 Rabiul ‘Awwal 1438

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslimah.or.id/9250-parenting-islami-12-memilih-suami-yang-shalih.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id