Tidak Berlebihan dalam Beramal Itu Lebih Utama

Suatu amal yang dikerjakan secara proposional (mudah dan lapang) itu lebih utama daripada amalan yang dikerjakan dengan cara takalluf (berlebih-lebihan) sehingga membebani diri melampaui batas kemampuan dirinya. Agama Islam adalah agama yang dilandasi dengan prinsip kemudahan.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika Allah Ta’ala saja tidak membenani seseorang kecuali dengan apa yang hamba-Nya mampu, bagaimana mungkin seseorang ingin mengerjakan sesuatu di luar kemampuannya. Tidak mungkin syariat Islam mengajarkan suatu amalan yang melampaui batas.

Allah Ta’ala juga berfirman,

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menginginkan kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Oleh karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada umatnya untuk meniti jalan pertengahan, tidak ifrath (ekstrim/melampaui batas) dan tidak tafrith (meremehkan/meninggalkan).

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَتْ عِنْدِي امْرَأَةٌ، فَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَنْ هَذِهِ؟» قُلْتُ: فُلَانَةُ، لَا تَنَامُ تَذْكُرُ مِنْ صَلَاتِهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَهْ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ، فَوَاللَّهِ لَا يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا» ، قَالَتْ: وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينَ إِلَيْهِ الَّذِي يَدُومُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ

Dari Aisyah radiyallahu ‘anha, “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menemuiku dan di sisiku ada seorang wanita.” Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Siapa wanita ini?” Aisyah menjawab, “Ia adalah wanita yang tidak tidur karena sepanjang malam ia mengerjakan salat.” Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Wajib bagi kalian beramal dengan amal yang kalian mampu. Demi Allah, Allah tidak akan bosan sampai kalian sendiri yang merasa bosan.” (Lihat Shahih Abu Dawud no. 1238, riwayat serupa dalam HR. Bukhari no. 41)

Tetaplah beramal dengan amal yang sederhana, sedikit-sedikit tidak masalah yang penting istikamah.

Nabi melarang berlebih-lebihan dalam ibadah

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ، وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟» ، فَقُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا،

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Abdullah, apakah benar berita bahwa engkau berpuasa di waktu siang (maksudnya, puasa setiap hari, pent.), lalu salat malam sepanjang malam?”

Saya menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan itu, tetapi berpuasa dan berbukalah! Salat malam dan tidurlah! Karena badanmu memiliki hak yang harus engkau tunaikan, matamu punya hak atasmu, istrimu punya hak atasmu, dan tamumu pun punya hak yang harus engkau tunaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sabda beliau shalallahu ‘alaihi wasallam yang lain,

إن الدين يسر ولن يشاد الدين إلا غلبه فسددوا وقاربوا وأبشروا واستعينوا بالغدوة والروحة وشيء من الدلجة

“Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agamanya, kecuali akan terkalahkan (tidak dapat melaksanakannya dengan sempurna). Oleh karena itu, bersikap tengahlah (luruslah), sederhanalah (berupaya mendekati amal yang sempurna), dan bergembiralah (karena memperoleh pahala), serta memohon pertolongan (kepada Allah) dengan ibadah pada waktu pagi, petang, dan sebagian malam.” (HR. Bukhari)

Kemudahan dalam ibadah

Salah satu kemudahan beribadah dalam Islam adalah keringanan dalam mengerjakan salat.

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya pernah terkena wasir, maka saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

‘Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah. Dan jika tidak bisa, maka salat dengan berbaring.’” (HR. Bukhari)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencontohkan perihal bolehnya menjamak (menggabungkan) salat ketika ada kebutuhan dan men-qashar (meringkas) salat ketika safar.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

جَمَع النبيُّ صلى الله عليه وسلم بين المغرب والعشاء بِـجَمْع، لِكُلِّ واحدة منهما إقامة، ولم يُسَبِّحْ بينهما، ولا على إثْرِ واحدةٍ مِنْهُمَا

“Rasulullah pernah menjamak salat Magrib dan Isya. Setiap salat didahului dengan ikamah. Beliau tidak salat sunah di antara keduanya dan tidak juga di akhir salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu ‘Umar adhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan salat di Mina dua rakaat, begitu pula Abu Bakr setelah itu dan juga ‘Umar setelahnya.” (HR. Muslim)

Di antara keringanan salat yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan salat wajib di rumah bagi laki-laki jika turun hujan.

Dari Usamah bin Umair radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ مُطِرْنَا فَلَمْ تَبُلَّ السَّمَاءُ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

“Dahulu kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu Hudaibiyah dan hujan pun menimpa kami tapi tidak sampai membasahi sandal-sandal kami. Lalu, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan, ‘Shallu fii rihaalikum (salatlah ditempat tinggal kalian).’“ (HR. Ahmad, 5: 74  dan Abu Dawud no. 1057)

Begitu pula dalam ibadah puasa wajib (Ramadan), maka Allah telah memberikan kemudahan bagi orang-orang yang berat melaksanakannya sebagaimana orang sakit, musafir, orang tua renta, ibu hamil, dan menyusui.

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Semoga kita terhindar dari sikap berlebihan dalam ibadah dan mendapatkan kemudahan dari Allah Ta’ala untuk istikamah dalam beramal saleh.

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

Sumber: https://muslim.or.id/88856-tidak-berlebihan-dalam-beramal-itu-lebih-utama.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Apakah Rambut yang Rontok Harus Dikubur?

Pertanyaan:

Izin bertanya ustadz. Apakah rambut rontok wanita termasuk aurat? Apabila iya, bagaimana perlakuan bagi rambut yang rontok tersebut?

Jawaban:

Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du.

Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita. Terdapat sebuah hadits dalam masalah ini, dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ادفِنوا شُعورَكم وأظفارَكم ودماءَكم لا يلعبُ بها سَحَرةُ بني آدمَ

“Kuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat al-Yaman bin ‘Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460).

Juga terdapat riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:

وَقَالَ مُهَنَّا: سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ؟ قَالَ: يَدْفِنُهُ، قُلْت: بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ؟ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ. وَرُوِّينَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ، وَقَالَ: لَا يَتَلَاعَبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ

“Muhanna berkata, “aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang memotong rambutnya dan kukunya, apakah sebaiknya dikubur atau dibuang saja?” Imam Ahmad menjawab, “sebaiknya dikubur”. Muhanna bertanya lagi, “apakah ada dalilnya?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Umar biasa melakukan mengubur rambut dan kukunya.” Dan juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, dan beliau berkata, “Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut tersebut.”.” (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/66).

Hadits yang beliau bawakan telah kita jelaskan kelemahannya. Adapun atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dalam masalah ini belum kami dapati sanadnya dan informasi validitasnya.

Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan:

ليس لهذا أصل، ولا حرج أن تلقى هذه الأشياء في القمامة، سواء كانت من الشعر أو من الأظفار كل ذلك لا حرج فيه، مع القمامة أو في أرض تدفن فكل ذلك لا بأس به

“Anjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122)

Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/39059-apakah-rambut-yang-rontok-harus-dikubur.html

[Kitabut Tauhid 7] 48 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 18

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Diantara hal-hal terlarang dilakukan di pekuburan adalah :

  1. Menyembelih hewan di pekuburan walaupun dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  2. Mengapur kuburan, duduk di atasnya, membangun di atasnya, menambah ketinggiannya, dan menulis padanya.
  3. Shalat menghadap kuburan (meskipun di luar kuburan); juga sujud, sahalat dan berdoa di kompleks pekuburan.
  4. Membangun masjid (tempat ibadah) padanya dan menjadikannya sebagai tempat perayaan.
  5. Syaddur rihaal, yaitu sengaja mengadakan perjalanan jauh (safar) ke kuburan.
  6. Menyalakan lampu, memberi kelambu, menabur bunga dan yang semisalnya.
  7. Memakai sandal atau sepatu di pekuburan.
  8. Mematahkan tulang-tulang mayit, membongkar kuburan sebelum tulang-tulang mayit hancur tanpa adanya hajat atau udzur.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Larangan Ghuluw dan Berlebih-Lebihan Dalam Memuji Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

LARANGAN GHULUW DAN BERLEBIH-LEBIHAN DALAM MEMUJI NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM.

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Ghuluw artinya melampaui batas. Dikatakan: “ غَلاَ يَغْلُو غُلُوًّا ,” jika ia melampaui batas dalam ukuran. Allah berfirman:

لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ

“Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” [An-Nisaa’/4: 171]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ اَلْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ.

“Jauhkanlah diri kalian dari ghuluw (berlebih-lebihan) dalam agama, karena sesungguhnya sikap ghuluw ini telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.”[1]

Salah satu sebab yang membuat seseorang menjadi kufur adalah sikap ghuluw dalam beragama, baik kepada orang shalih atau dianggap wali, maupun ghuluw kepada kuburan para wali, hingga mereka minta dan berdo’a kepadanya padahal ini adalah perbuatan syirik akbar.

Sedangkan ithra’ artinya melampaui batas (berlebih-lebihan) dalam memuji serta berbohong karenanya. Dan yang dimaksud dengan ghuluw dalam hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melampaui batas dalam menyanjungnya, sehingga mengangkatnya di atas derajatnya sebagai hamba dan Rasul (utusan) Allah, menisbatkan kepadanya sebagian dari sifat-sifat Ilahiyyah. Hal itu misalnya dengan memohon dan meminta pertolongan kepada beliau, tawassul dengan beliau, atau tawassul dengan kedudukan dan kehormatan beliau, bersumpah dengan nama beliau, sebagai bentuk ‘ubudiyyah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, perbuatan ini adalah syirik.

Dan yang dimaksud dengan ithra’ dalam hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berlebih-lebihan dalam memujinya, padahal beliau telah melarang hal tersebut melalui sabda beliau:

لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ.

“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagai-mana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka kata-kanlah, ‘‘Abdullaah wa Rasuuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).’”[2]

Dengan kata lain, janganlah kalian memujiku secara bathil dan janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku. Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Nasrani terhadap ‘Isa Alaihissallam, sehingga mereka menganggapnya memiliki sifat Ilahiyyah. Karenanya, sifatilah aku sebagaimana Rabb-ku memberi sifat kepadaku, maka katakanlah: “Hamba Allah dan Rasul (utusan)-Nya.”[3]

‘Abdullah bin asy-Syikhkhir Radhiyallahu anhu berkata, “Ketika aku pergi bersama delegasi Bani ‘Amir untuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami berkata kepada beliau, “Engkau adalah sayyid (penguasa) kami!” Spontan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:


اَلسَّيِّدُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى.

“Sayyid (penguasa) kita adalah Allah Tabaaraka wa Ta’aala!”

Lalu kami berkata, “Dan engkau adalah orang yang paling utama dan paling agung kebaikannya.” Serta merta beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

قُوْلُوْا بِقَوْلِكُمْ أَو بَعْضِ قَوْلِكُمْ وَلاَ يَسْتَجْرِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ.

“Katakanlah sesuai dengan apa yang biasa (wajar) kalian katakan, atau seperti sebagian ucapan kalian dan janganlah sampai kalian terseret oleh syaithan.”[4]

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata, “Sebagian orang berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, wahai orang yang terbaik di antara kami dan putera orang yang terbaik di antara kami! Wahai sayyid kami dan putera sayyid kami!’ Maka seketika itu juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُوْلُوْا بِقَوْلِكُمْ وَلاَ يَسْتَهْوِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ، أَنَا مُحَمَّدٌ، عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ، مَا أُحِبُّ أَنْ تَرْفَعُوْنِيْ فَوْقَ مَنْزِلَتِي الَّتِيْ أَنْزَلَنِيَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ.

“Wahai manusia, ucapkanlah dengan yang biasa (wajar) kalian ucapkan! Jangan kalian terbujuk oleh syaithan, aku (tidak lebih) adalah Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak suka kalian mengangkat (menyanjung)ku di atas (melebihi) kedudukan yang telah Allah berikan kepadaku.”[5]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci jika orang-orang memujinya dengan berbagai ungkapan seperti: “Engkau adalah sayyidku, engkau adalah orang yang terbaik di antara kami, engkau adalah orang yang paling utama di antara kami, engkau adalah orang yang paling agung di antara kami.” Padahal sesungguhnya beliau adalah makhluk yang paling utama dan paling mulia secara mutlak. Meskipun demikian, beliau melarang mereka agar menjauhkan mereka dari sikap melampaui batas dan berlebih-lebihan dalam menyanjung hak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga untuk menjaga kemurnian tauhid. Selanjutnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan mereka agar menyifati beliau dengan dua sifat yang merupakan derajat paling tinggi bagi hamba yang di dalamnya tidak ada ghuluw serta tidak membahayakan ‘aqidah. Dua sifat itu adalah ‘Abdullaah wa Rasuuluh (hamba dan utusan Allah).

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka disanjung melebihi dari apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan dan Allah ridhai. Tetapi banyak manusia yang melanggar larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, sehingga mereka berdo’a kepadanya, meminta pertolongan kepadanya, bersumpah dengan namanya serta meminta kepadanya sesuatu yang tidak boleh diminta kecuali kepada Allah. Hal itu sebagaimana yang mereka lakukan ketika peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam kasidah atau anasyid, di mana mereka tidak membedakan antara hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Al-‘Allamah Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam kasidah nuniyyah-nya berkata:

 اللهِ حَقٌّ لاَ يَكُوْنُ لِغَيْرِهِ 
وَلِعَبْدِهِ حَقٌّ هُمَا حَقَّانِ
لاَ تَجْعَلُوا الْحَقَّيْنِ حَقًّا وَاحِدًا
مِنْ غَيْرِ تَمْيِيْزٍ وَلاَ فُرْقَانِ

“Allah memiliki hak yang tidak dimiliki selain-Nya,
bagi hamba pun ada hak, dan ia adalah dua hak yang berbeda.
Jangan kalian jadikan dua hak itu menjadi satu hak,
tanpa memisahkan dan tanpa membedakannya.”[6]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]


Footnote
[1] HR. Ahmad (I/215, 347), an-Nasa-i (V/268), Ibnu Majah (no. 3029), Ibnu Khu-zaimah (no. 2867) dan lainnya, dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma. Sanad hadits ini shahih menurut syarat Muslim. Dishahihkan oleh Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
[2] HR. Al-Bukhari (no. 3445), at-Tirmidzi dalam Mukhtasharusy Syamaa-il al-Mu-hammadiyyah (no. 284), Ahmad (I/23, 24, 47, 55), ad-Darimi (II/320) dan yang lainnya, dari Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu.
[3] ‘Aqiidatut Tauhiid (hal 151).
[4] HR. Abu Dawud (no 4806), Ahmad (IV/24, 25), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no 211/ Shahiihul Adabil Mufrad no 155), an-Nasai dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 247, 249). Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Rawi-rawi-nya shahih. Dishahihkan oleh para ulama (ahli hadits).” (Fat-hul Baari V/179).
[5] HR. Ahmad (III/153, 241, 249), an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 249, 250) dan al-Lalika-i dalam Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 2675). Sanadnya shahih dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[6] Aqiidatut Tauhiid (hal. 152) oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan
Referensi : https://almanhaj.or.id/10174-larangan-ghuluw-dan-berlebih-lebihan-dalam-memuji-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

Jual Beli Terompet, Tidak Sah

Jual Beli Terompet, Tidak Sah

Apa benar jual beli terompet itu terlarang? Mengapa Pak Ustaz? Maturnuwun.. krn ini bs meresahkan kawan2 dr wonogiri

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa terompet adalah budaya musuh semua kaum muslimin. Terompet adalah budaya yahudi.

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari pamannya yang termasuk sahabat Anshar, beliau menceritakan,

اهْتَمَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِى الشَّبُّورَ – وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ ». قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى ». فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama usul, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahu, waktu shalat telah tiba’. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, lantas beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud 498, dan dishahihkan Al-Albani)

Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan terompet. Sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Bahkan jika terlanjur dijual, maka transaksi dibatalkan. Tidak hanya dibatalkan, penjualnya juga harus diberi pendidikan.

Imam Ibnul Qosim – murid senior Imam Malik – mengatakan,

وقال ابن القاسم : يفسخ بيع البوق والعود والكبر ويؤدب أهله

Jual beli terompet, alat musik yang dipukul, drum dan rebana semua dibatalkan. Dan penjualnya harus diberi pelajaran. (at-Taj wal Iklil, 6/351).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/26195-jual-beli-terompet-tidak-sah.html

Hukum Merayakan Tahun Baru

Sejarah Tahun Baru Masehi

Beberapa hari lagi kita akan menyaksikan perayaan besar, perayaan yang dilangsungkan secara massif oleh masyarakat di seluruh dunia. Ya, itulah perayaan tahun baru yang secara rutin disambut dan dimeriahkan dengan berbagai acara dan kemeriahan.

Perayaan tahun baru masehi memiliki sejarah panjang. Banyak di antara orang-orang yang ikut merayakan hari itu tidak mengetahui kapan pertama kali acara tersebut diadakan dan latar belakang mengapa hari itu dirayakan. Kegiatan ini merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. (G Capdeville “Les épithetes cultuels de Janus” inMélanges de l’école française de Rome (Antiquité), hal. 399-400)

Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi.

Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Mereka menyemarakkan hari ini dengan berbagai macam permainan, menikmati indahnya langit dengan semarak cahaya kembang api, dsb.

Tahun Baru = Hari Raya Orang Kafir

Turut merayakan tahun baru statusnya sama dengan merayakan hari raya orang kafir. Dan ini hukumnya terlarang. Di antara alasan statement ini adalah:

Pertama, turut merayakan tahun baru sama dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir. Beliau bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (Hadis shahih riwayat Abu Daud)

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,

من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة

“Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.”

Kedua, mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih (baca: memberikan loyalitas) dan menampakkan cinta kasih kepada mereka. Allah berfirman,

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق …

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..” (QS. Al-Mumtahanan: 1)

Ketiga, Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah,

قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما إن الله عز و جل أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر

“Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i).

Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.

Keempat, Allah berfirman menceritakan keadaan ‘ibadur rahman (hamba Allah yang pilihan),

و الذين لا يشهدون الزور …

“Dan orang-orang yang tidak turut dalam kegiatan az-Zuur…”
Sebagian ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat di atas dengan hari raya orang kafir. Artinya berlaku sebaliknya, jika ada orang yang turut melibatkan dirinya dalam hari raya orang kafir berarti dia bukan orang baik.

sumber : https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html

Ketika Dunia telah Menyita Pikiran Kita

Di antara bentuk kelalaian yang terkadang tidak kita disadari adalah ketika dunia telah menyita akal dan pikiran seorang manusia. Kita dapati akal dan pikiran kita, bahkan sejak bangun hingga tidur kembali, seluruhnya untuk memikirkan dunia. Kita selalu berpikir, seberapa besar keuntungan yang akan didapatkan pada hari ini? Seberapa besar kerugian yang mungkin akan dialami pada hari ini?

Seseorang yang seluruh pikirannya untuk dunia, mereka akan berusaha mendapatkan dunia dengan tidak mempedulikan apakah harta yang dia dapatkan itu melalui jalan yang halal atau haram. Dia tidak peduli sama sekali, apakah perniagaan yang dia lakukan itu disertai dengan dusta ataupun dengan menipu. Jika dia menjadi pegawai, maka dia korupsi untuk mendapatkan uang yang seharusnya tidak berhak dia dapatkan.

Budak dinar dan dirham

Dalil yang menunjukkan tercelanya kecintaan terhadap dunia adalah adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَالْقَطِيفَةِ وَالْخَمِيصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ

”Celakalah budak dinar, budak dirham, budak qathifah (kain yang memiliki beludru, pent.), dan budak khamishah (baju yang terbuat dari sutera atau wool, pent.). Jika diberi, maka dia rida. Dan jika tidak diberi, maka dia marah.” (HR. Bukhari no. 2886)

Apakah kita mengira budak dinar dan dirham merupakan seseorang yang menyembah dinar dan dirham? Tentu saja jawabannya adalah tidak. Yang dimaksud dengan budak dinar dan dirham adalah orang yang hatinya telah dikuasai oleh dinar dan dirham. Sedangkan pada zaman sekarang, “budak qathifah” dan ”budak khamishah” adalah budak mode. Dia selalu memaksakan diri untuk memiliki mode baju yang sedang digandrungi (”nge-trend”) oleh masyarakat pada umumnya.

Mereka tidaklah memikirkan kecuali mempercantik diri. Menurut mereka, hal-hal tersebut lebih penting dari salat. Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk budak dunia semacam itu,

إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ

”Jika diberi nikmat, maka dia rida. Jika tidak diberi nikmat, maka dia akan marah.”

Jika Allah Ta’ala memberikan nikmat kepadanya, maka dia mengatakan bahwa Allah Ta’ala adalah Rabb yang Maha Pemurah, Mahaagung, dan Mahamulia yang berhak mendapatkan pujian. Akan tetapi, jika Allah Ta’ala menyempitkan rezekinya, maka dia marah kepada Allah Ta’ala. Sama saja halnya jika dia mendapatkan nikmat tersebut melalui perantaraan manusia, dia pun akan menyanjung-nyanjungnya.

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam melanjutkan sabdanya tentang pemuja dunia yang jika diberi, dia senang dan jika tidak diberi, maka dia marah,

تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيكَ فَلَا انْتَقَشَ

”Celakalah dan semoga jatuh tersungkur (kepalanya dulu). Jika ia tertusuk duri, semoga tidak dapat dicabut.” (HR. Bukhari no. 2886)

Artinya, Allah Ta’ala akan mempersulit semua urusannya, sampai-sampai dia tidak mampu mencabut sebuah duri yang menusuk kakinya.

Kemudian, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menceritakan kebalikan orang ini,

طُوبَى لِعَبْدٍ آخِذٍ بِعِنَانِ فَرَسِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَشْعَثَ رَأْسُهُ، مُغْبَرَّةٍ قَدَمَاهُ، إِنْ كَانَ فِي الحِرَاسَةِ، كَانَ فِي الحِرَاسَةِ، وَإِنْ كَانَ فِي السَّاقَةِ كَانَ فِي السَّاقَةِ، إِنِ اسْتَأْذَنَ لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ، وَإِنْ شَفَعَ لَمْ يُشَفَّعْ

”Berbahagialah seorang hamba yang mengambil tali kendali kudanya untuk berjihad di jalan Allah. Rambutnya kusut dan kedua telapak kakinya berdebu. Jika dia ditugaskan di tempat penjagaan, maka dia tetap berjaga di situ. Dan jika dia ditugaskan di posisi pasukan paling belakang, maka dia tetap berada di posisi paling belakang. Dan jika dia minta izin, maka dia tidak diizinkan. Dan jika dia sebagai perantara, maka dia tidak diterima sebagai perantara.” (HR. Bukhari no. 2886)

Maksud dari hamba yang beruntung karena memegang tali kekang kudanya di jalan Allah adalah dia mempunyai kehidupan yang menyenangkan, baik di dunia dan di akhirat. Hamba yang beruntung ini rambutnya acak-acakan (kusut) dan telapak kakinya berdebu, sangat kontras dengan keadaan budak dunia dan budak mode pakaian.  Dia tidak peduli dengan keadaan dirinya karena yang paling dipikirkannya adalah beribadah dan mendapatkan rida Allah Ta’ala.

Jika merasa kesulitan, maka dia tetap tegar berada di atas jalan yang sulit tersebut. Dia tidak peduli di tempat mana dia diposisikan, selama diposisikan pada tempat yang dia bisa berjihad di dalamnya, maka dia akan tetap berada di posisi tersebut. Tempat mana pun yang ditugaskan oleh panglima perang, dia menaatinya dengan tetap tegar dan komitmen berada di tempat tersebut, apapun yang akan terjadi. Inilah orang yang beruntung dunia dan akhirat.

Ketika budak dunia mendapatkan musibah dan bencana

Jika orang yang memperbudak dirinya dengan dunia tersebut mendapatkan musibah, maka musibah tersebut bisa menjadikannya murtad, keluar dari agama Islam. Hal ini karena rasa cintanya kepada dunia yang sangat besar. Sehingga dia pun rela keluar dari Islam untuk mendapatkan dunia yang sangat dicintainya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انقَلَبَ عَلَى وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ

”Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi. Jika dia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu. Dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (QS Al Hajj: 11)

Penyakit cinta dunia yang terkena pada seorang muslim merupakan sarana yang dapat menghantarkan kepada kekufuran. Maka Allah Ta’ala mengatakan ada yang ber-Islam di pinggiran. Keislamannya mantap jika dia diberi nikmat dunia. Akan tetapi, jika mendapat bencana, dia pun menjadi murtad. Inilah keadaan oarng-orang yang keislamannya berada di pinggiran jurang.

Saudaraku, lihatlah. Jika  dunia telah memenuhi hati kita dan kita tidak mempunyai pikiran lain, kecuali memikirkan dunia, maka ketahuilah bahwa di hati kita terdapat kotoran. Bukti bahwa seseorang telah diperbudak oleh dunia adalah dia mempunyai semangat untuk mendapatkan dunia dan tidak mempedulikan apakah dunia tersebut diperoleh dengan jalan yang halal maupun dengan jalan yang haram. Orang yang benar-benar beribadah kepada Allah Ta’ala, dia tidak mungkin mencari harta dengan cara yang haram. Karena harta yang didapatkan dengan jalan yang haram, akan dimurkai Allah. Sedangkan harta yang dicari dengan jalan yang halal, akan mendapat rida Allah.

***

@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/85916-ketika-dunia-telah-menyita-pikiran-kita.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Renungan Akhir Tahun: Bagaimana Menjadi Muslim Seutuhnya?

Islam bukan hanya sebuah agama, melainkan sebuah cara hidup yang menyeluruh, yang mengatur setiap aspek kehidupan seseorang, baik dalam hubungan dengan Allah, sesama manusia, maupun dengan alam semesta. Menjadi seorang muslim seutuhnya berarti hidup sesuai dengan ajaran Islam dalam setiap tindakan, pikiran, dan perilaku, baik dalam aspek ibadah, akidah, akhlak, maupun muamalah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Islam menjadi jati diri dan bagaimana seseorang dapat menjadi muslim seutuhnya. Semoga tulisan ini dapat menjadi nasihat bagi kaum muslimin supaya mempunyai jati diri atau karakter sebagaimana yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Nasihat ini terlebih dibutuhkan di momen akhir tahun, di mana banyak kaum muslimin yang jati dirinya terasa memudar akibat kesalahpahaman tentang konsep toleransi.

Muslim punya jati diri

Jati diri atau karakter adalah suatu konsep yang menggambarkan siapa diri kita sebenarnya, nilai-nilai yang kita anut, serta bagaimana kita berperilaku berdasarkan prinsip-prinsip tersebut. Bagi seorang muslim, jati diri yang sejati adalah ketika Islam tidak hanya sekadar label atau identitas yang melekat, tetapi menjadi fondasi yang membentuk cara hidupnya.

Di tengah arus modernitas dan globalisasi, banyak nilai-nilai yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karenanya, seorang muslim dituntut mempunyai jati diri ataupun karakter yang jelas juga tangguh agar tidak asal-asalan mengikuti tren, gaya, dan corak yang tidak semestinya menjadi ciri khas seorang muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongannya.” (HR. Abu Daud no. 4031. Lihat Irwa’ul Gholil no. 1269.)

Maka dari itulah, banyak sekali ayat di dalam Al-Qur’an dan juga hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang umat muslim untuk meniru ciri khas yang semestinya tidak mereka tiru, entah itu meniru atau menyerupai hewan, lawan jenis, setan, atau pun nonmuslim.

Berikut ringkasan masing-masing dalil yang melarang untuk meniru mereka:

Pertama, larangan meniru hewan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اعْتَدِلُوا في السُّجُودِ ولا يَبْسُطْ أحَدُكُمْ ذِراعَيْهِ انْبِساطَ الكَلْبِ

“Seimbanglah di dalam sujud dan janganlah seseorang dari kalian menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, larangan meniru gaya lawan jenis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ليس منا من تشبَّه بالرجالِ من النِّساءِ ، و لا من تشبَّه بالنساءِ من الرِّجالِ

“Bukan dari golongan kami, wanita yang menyerupai kaum laki-laki dan lelaki yang menyerupai kaum wanita.”  (HR. Ahmad no. 6875. Lihat Al-Jami’ Al-Saghir no. 7659.)

Ketiga, larangan meniru setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَأكُلُوا بِالشِّمَالِ، فَإنَّ الشَّيْطَانَ يَأكُلُ ويَشربُ بِالشِّمَالِ

“Janganlah kalian makan dengan tangan kiri karena sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim)

Keempat, larangan meniru nonmuslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah seorang muslim tidak boleh menyerupai

Banyak sekali hikmah kenapa seorang muslim tidak boleh meniru karakter yang tidak seharusnya ditiru. Hal ini dikarenakan Allah dan Rasul-Nya menginginkan para pemeluk Islam untuk memiliki jati diri yang tegas dan mulia.

Larangan meniru hewan bertujuan agar umat Islam untuk tidak merendahkan martabatnya dengan perilaku yang tidak layak bagi seorang manusia, seperti meniru gerakan atau kebiasaan hewan. Sesuai dengan fitrah ciptaan Allah Ta’ala dalam firman-Nya,

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)

Larangan meniru lawan jenis karena Islam menetapkan peran dan hukum yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan dalam syariat agama (baik hal kepemimpinan, pakaian, nafkah, waris, wali, dan lainnya) yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang saling melengkapi. Jika seseorang mencoba untuk meniru lawan jenis, bisa timbul kerancuan dalam menjalankan peran yang telah ditentukan, tidak hanya pada syariat agama, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat luas.

Larangan meniru setan agar seorang muslim tidak terpengaruh oleh sifat-sifat jahat yang dimiliki oleh setan, seperti keangkuhan, kebohongan, dan kedengkian, yang akan merusak akhlak dan keimanan. Secara umum, kita diperintahkan untuk tidak mengikuti perilaku dan langkah setan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ

“Janganlah kamu turuti langkah-langkah setan.” (Q.S. Al-Baqarah: 208)

Larangan menyerupai nonmuslim bertujuan untuk mencegah umat Islam dari mengikuti keyakinan, tradisi, atau praktik yang bertentangan dengan Islam. Hal ini melindungi akidah seorang muslim agar tetap lurus sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Namun, penting juga untuk memahami bahwa larangan meniru atau menyerupai ini tidak mencakup hal-hal yang bersifat umum dan netral, seperti teknologi, ilmu pengetahuan, atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat. Islam tetap mendorong umatnya untuk mengambil hikmah dari mana saja selama itu bermanfaat dan tidak melanggar prinsip agama.

Percaya diri menjadi muslim

Bangga menjadi muslim adalah salah satu cara untuk menjaga identitas. Kepercayaan diri ini tumbuh dari keyakinan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mencakup seluruh aspek kehidupan.

Allah Ta’ala berfirman,

ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ

“Pada hari ini, telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)

Ketika seorang muslim percaya pada nilai-nilai Islam, ia tidak akan tergoda untuk meniru gaya hidup atau kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran agamanya. Sebaliknya, jika ada seorang muslim yang meniru hewan, setan, lawan jenis, maupun nonmuslim, bukankah sama saja ia tidak bersyukur atas nikmat akal, kemuliaan, jenis kelamin, dan keimanan yang diberikan Allah kepadanya?

Allah Ta’ala telah memuliakan umat Islam dengan memberikan berbagai keistimewaan yang tidak diberikan kepada umat atau makhluk lainnya. Kemuliaan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dijaga dan dipelihara.

Memudarnya keutuhan iman di akhir tahun

Menjelang akhir tahun, umat muslim sering dihadapkan pada godaan mengikuti tradisi perayaan seperti Natal dan Tahun Baru dengan ikut merayakannya, mengucapkan selamat atas perayaan tersebut, mengenakan atribut khasnya, seperti: topi Santa Claus, pohon natal, terompet, kembang api, dan semacamnya.

Islam tidak melarang berbuat baik kepada nonmuslim selama tidak melanggar syariat, seperti menjalin hubungan dan berbuat baik, memberi hadiah, atau menghormati perayaan mereka tanpa ikut serta di dalamnya. Islam mendorong umatnya untuk menjadi teladan dalam kebaikan dan kedamaian tanpa menodai akidah umatnya. Toleransi tidak berarti harus mengorbankan prinsip agama. Maka, jadilah muslim seutuhnya.

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

Sumber: https://muslim.or.id/101589-renungan-akhir-tahun-bagaimana-menjadi-muslim-seutuhnya.html
Copyright © 2024 muslim.or.id