Jangan Marah, Kamu Akan Masuk Surga

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْصِنِيْ ، قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). فَرَدَّدَ مِرَارًا ؛ قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu  bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Berilah aku wasiat”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berulang-ulang, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau jangan marah!” [HR al-Bukhâri].

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh: al-Bukhâri (no. 6116), Ahmad (II/362, 466, III/484), at-Tirmidzi (no. 2020), Ibnu Hibban (no. 5660-5661 dalam at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (II/261-262, no. 2093-2101), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 25768-25769), ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (no. 20286), al-Baihaqi dalam Syu’abul-Îmân (no. 7924, 7926), al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra (X/105), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIII/159, no. 3580).

SYARAH HADITS
Sahabat yang meminta wasiat dalam hadits ini bernama Jariyah bin Qudamah rahimahullah . Ia meminta wasiat kepada Nabi dengan sebuah wasiat yang singkat dan padat yang mengumpulkan berbagai perkara kebaikan, agar ia dapat menghafalnya dan mengamalkannya. Maka Nabi berwasiat kepadanya agar ia tidak marah. Kemudian ia mengulangi permintaannya itu berulang-ulang, sedang Nabi tetap memberikan jawaban yang sama. Ini menunjukkan bahwa marah adalah pokok berbagai kejahatan, dan menahan diri darinya adalah pokok segala kebaikan.

Marah  adalah bara yang dilemparkan setan ke dalam hati anak Adam sehingga ia mudah emosi, dadanya membara, urat sarafnya menegang, wajahnya memerah, dan terkadang ungkapan dan tindakannya tidak masuk akal.

DEFINISI MARAH
Marah ialah bergejolaknya darah dalam hati untuk menolak gangguan yang dikhawatirkan terjadi atau karena ingin balas dendam kepada orang yang menimpakan gangguan yang terjadi padanya.

Marah banyak sekali menimbulkan perbuatan yang diharamkan seperti memukul, melempar barang pecah belah, menyiksa, menyakiti orang, dan mengeluarkan perkataan-perkataan yang diharamkan seperti menuduh, mencaci maki, berkata kotor, dan berbagai bentuk kezhaliman dan permusuhan, bahkan sampai membunuh, serta bisa jadi naik kepada tingkat kekufuran sebagaimana yang terjadi pada Jabalah bin Aiham, dan seperti sumpah-sumpah yang tidak boleh dipertahankan menurut syar’i, atau mencerai istri yang disusul dengan penyesalan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqâlani rahimahullah berkata, “Adapun hakikat marah tidaklah dilarang karena merupakan perkara tabi’at yang tidak bisa hilang dari perilaku kebiasaan manusia.”[1]

Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah marah yang dilakukan karena menuruti hawa nafsu dan menimbulkan kerusakan.

Di dalam Al-Qur`ân Karim disebutkan bahwasanya Allah marah. Adapun marah yang dinisbatkan kepada Allah Ta’ala Yang Mahasuci adalah marah dan murka kepada orang-orang kafir, musyrik, munafik, dan orang-orang yang melewati batas-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ ۚ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ ۖ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan Dia mengadzab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (adzab) yang buruk, dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka, serta menyediakan neraka Jahannam bagi mereka. Dan (neraka Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali. [al-Fath/48 : 6].[2]

Di dalam hadits yang panjang tentang syafaat disebutkan bahwa Allah sangat marah yang belum pernah marah seperti kemarahan saat itu baik sebelum maupun sesudahnya.[3]

Setiap muslim wajib menetapkan sifat marah bagi Allah, tidak boleh mengingkarinya, tidak boleh ditakwil, dan tidak boleh menyamakan dengan sifat makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar, Maha Melihat. [asy-Syûrâ/42 : 11].

Sifat marah bagi Allah merupakan sifat yang sesuai dengan keagungan dan kemuliaan bagi Allah, dan ini merupakan manhaj Salaf yang wajib ditempuh oleh setiap muslim.

Adapun marah yang dinisbatkan kepada makhluk; ada yang terpuji ada pula yang tercela. Terpuji apabila dilakukan karena Allah Azza wa Jalla dalam membela agama Allah Azza wa Jalladengan ikhlas, membela hak-hak-Nya, dan tidak menuruti hawa nafsu, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau marah karena ada hukum-hukum Allah dan syari’at-Nya yang dilanggar, maka beliau marah. Begitu pula marahnya Nabi Musa Alaihissallam [4] dan marahnya Nabi Yunus Alaihissallam .[5]  Adapun yang tercela apabila dilakukan karena membela diri, kepentingan duniawi, dan melewati batas.

Dalam hadits di atas disebutkan larangan marah karena marah mengikuti emosi dan hawa nafsu yang pengaruhnya membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.

Ja’far bin Muhammad rahimahullah mengatakan, “Marah adalah pintu segala kejelekan.” Dikatakan kepada Ibnu Mubarak rahimahullah , “Kumpulkanlah untuk kami akhlak yang baik dalam satu kata!” Beliau menjawab, “Meninggalkan amarah.” Demikian juga Imam Ahmad rahimahullah dan Ishaq rahimahullah menafsirkan bahwa akhlak yang baik adalah dengan meninggalkan amarah.

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Engkau jangan marah “ kepada orang yang meminta wasiat kepada beliau mengandung dua hal.

Pertama : Maksud dari perintah beliau ialah perintah untuk memiliki sebab-sebab yang menghasilkan akhlak yang baik, berupa dermawan, murah hati, penyantun, malu, tawadhu’, sabar, menahan diri dari mengganggu orang lain, pemaaf, menahan amarah, wajah berseri, dan akhlak-akhlak baik yang semisalnya.

Apabila jiwa terbentuk dengan akhlak-akhlak yang mulia ini dan menjadi kebiasaan baginya, maka ia mampu menahan amarah, pada saat timbul berbagai sebabnya.

Kedua : Maksud sabda Nabi ialah, “Engkau jangan melakukan tuntutan marahmu apabila marah terjadi padamu, tetapi usahakan dirimu untuk tidak mengerjakan dan tidak melakukan apa yang diperintahnya.” Sebab, apabila amarah telah menguasai manusia, maka amarah itu yang memerintah dan yang melarangnya.

Makna ini tercermin dalam firman Allah Ta’ala:

وَلَمَّا سَكَتَ عَنْ مُوسَى الْغَضَبُ

Dan setelah amarah Musa mereda…  [al-A’râf/7 : 154].

Apabila manusia tidak mengerjakan apa yang diperintahkan amarahnya dan dirinya berusaha untuk itu, maka kejelekan amarah dapat tercegah darinya, bahkan bisa jadi amarahnya menjadi tenang dan cepat hilang sehingga seolah-olah ia tidak marah.

Pada makna inilah terdapat isyarat dalam Al-Qur`ân dengan firman-Nya Azza wa Jalla :

وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ

… Dan apabila mereka marah segera memberi maaf. [asy-Syûrâ/42 : 37].

Juga dengan firman-Nya Ta’ala:

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

…Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan. [Ali ‘Imrân/3 : 134].

Nabi memerintahkan orang yang sedang marah untuk melakukan berbagai sebab yang dapat menahan dan meredakan amarahnya. Dan beliau memuji orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.

Diantara cara yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meredam amarah adalah dengan mengucapkan:

 أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ .

Diriwayatkan dari Sulaiman bin Shurad Radhiyallahu anhu, ia berkata:

Kami sedang duduk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba ada dua orang laki-laki saling mencaci di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang dari keduanya mencaci temannya sambil marah, wajahnya memerah, dan urat lehernya menegang, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh, aku mengetahui satu kalimat, jika ia mengucapkannya niscaya hilanglah darinya apa yang ada padanya (amarah). Seandainya ia mengucapkan,

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

(Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk)”. Para sahabat berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Rasulullah?” Laki-laki itu menjawab, “Aku bukan orang gila”.[6]

Baca Juga  Terpeliharanya Darah Seorang Muslim
Allah Ta’ala memerintahkan kita apabila kita diganggu setan hendaknya kita berlindung kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan jika setan datang mengodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [al-A’râf/7 : 200].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar orang yang marah untuk duduk atau berbaring. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ ، وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ.

Apabila seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk; apabila amarah telah pergi darinya, (maka itu baik baginya) dan jika belum, hendaklah ia berbaring.[7]

Ada yang mengatakan bahwa berdiri itu siap untuk balas dendam, sedang orang duduk tidak siap untuk balas dendam, sedang orang berbaring itu sangat kecil kemungkinan untuk balas dendam.

Maksudnya ialah hendaknya seorang muslim mengekang amarahnya dalam dirinya dan tidak menujukannya kepada orang lain dengan lisan dan perbuatannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan apabila seseorang marah hendaklah ia diam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ.

Apabila seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.[8]

Ini juga merupakan obat yang manjur bagi amarah, karena jika orang sedang marah maka keluarlah darinya ucapan-ucapan yang kotor, keji, melaknat, mencaci-maki dan lain-lain yang dampak negatifnya besar dan ia akan menyesal karenanya ketika marahnya hilang. Jika ia diam, maka semua keburukan itu hilang darinya.

Menurut syari’at Islam bahwa orang yang kuat adalah orang yang mampu melawan dan mengekang hawa nafsunya ketika marah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.

Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.[9]

Imam Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan bahwa melawan hawa nafsu lebih berat daripada melawan musuh.[10]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keutamaan orang yang dapat menahan amarahnya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ مَا شَاءَ.

Barangsiapa menahan amarah padahal ia mampu melakukannya, pada hari Kiamat Allah k akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk, kemudian Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai.[11]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang sahabatnya,

لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ.

Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk Surga.[12]

Yang diwajibkan bagi seorang Mukmin ialah hendaklah keinginannya itu sebatas untuk mencari apa yang dibolehkan oleh Allah Ta’ala baginya, bisa jadi ia berusaha mendapatkannya dengan niat yang baik sehingga ia diberi pahalanya karena. Dan hendaklah amarahnya itu untuk menolak gangguan terhadap agamanya dan membela kebenaran atau balas dendam terhadap orang-orang yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sebagaiman Allah Ta’ala berfirman:

قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِين  َوَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ 

Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Dia akan menghina mereka dan menolongmu (dengan kemenangan) atas mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. Dan Dia menghilangkan kemarahan hati mereka (orang Mukmin)… [at-Taubah/9 : 14-15].

Ini adalah keadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau tidak balas dendam untuk dirinya sendiri. Namun jika ada hal-hal yang diharamkan Allah dilanggar, maka tidak ada sesuatu pun yang sanggup menahan kemarahan beliau. Dan beliau belum pernah memukul pembantu dan wanita dengan tangan beliau, namun beliau menggunakan tangan beliau ketika berjihad di jalan Allah.

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya tentang akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia menjawab, “Akhlak beliau adalah Al-Qurân.”[13] Maksudnya beliau beradab dengan adab Al-Qurân, berakhlak dengan akhlaknya. Beliau ridha karena keridhaan Al-Qurân dan marah karena kemarahan Al-Qurân.

Karena sangat malunya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghadapi siapa pun dengan sesuatu yang beliau benci, bahkan ketidaksukaan beliau terlihat di wajah beliau, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri , ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu daripada gadis yang dipingit. Apabila beliau melihat sesuatu yang dibencinya, kami mengetahuinya di wajah beliau.”[14]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi tahu Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu tentang ucapan seseorang, “Pembagian ini tidak dimaksudkan untuk mencari wajah Allah.” Maka ucapan itu terasa berat bagi beliau, wajah beliau berubah, beliau marah, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya bersabda:

لَقَدْ أُوْذِيَ مُوْسَى بِأَكْثَرَ مِنْ هَذَا فَصَبَرَ.

Sungguh Musa disakiti dengan yang lebih menyakitkan daripada ini, namun beliau bersabar.[15]

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat atau mendengar sesuatu yang membuat Allah murka, maka beliau marah karenanya, menegurnya, dan tidak diam. Beliau pernah memasuki rumah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan melihat tirai yang terdapat gambar makhluk hidup padanya, maka wajah beliau berubah dan beliau merobeknya lalu bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat ialah orang yang menggambar gambar-gambar ini.”[16]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pengaduan tentang imam yang shalat lama dengan manusia hingga sebagian mereka terlambat, beliau marah, bahkan sangat marah, menasihati manusia, dan menyuruh meringankan shalat (supaya tidak memanjangkan shalatnya).[17]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di kiblat masjid, beliau marah, mengeruknya, dan bersabda, “Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berada dalam shalat, maka Allah ada di depan wajahnya. Oleh karena itu, ia jangan sekali-kali berdahak di depan wajahnya ketika shalat.”[18]

Diantara do’a yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambaca ialah:

أَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَى.

Aku memohon kepada-Mu perkataan yang benar pada saat marah dan ridha.[19]

Ini sangat mulia, yaitu seorang hanya berkata benar ketika ia marah atau ridha, karena sebagian manusia jika mereka marah , mereka tidak bisa berhenti dari apa yang mereka katakan.

Dari Jabir  , ia berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada satu peperangan, dan ada seorang laki-laki berada di atas untanya. Unta orang Anshar itu berjalan lambat kemudian orang Anshar itu berkata, ‘Berjalanlah semoga Allah melaknatmu.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu, ‘Turunlah engkau dari unta tersebut. Engkau jangan menyertai kami dengan sesuatu yang telah dilaknat. Kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi diri kalian. kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi anak-anak kalian. Kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi harta kalian. Tidaklah kalian berada di satu waktu jika waktu tersebut permintaan diajukan, melainkan Allah akan mengabulkan bagi kalian.”[20]

Ini semua menunjukkan bahwa do’a orang yang marah akan dikabulkan jika bertepatan dengan waktu yang diijabah, dan pada saat marah ia dilarang berdo’a bagi kejelekan dirinya, keluarganya, dan hartanya.

Seorang ulama Salaf  rahimahullah berkata, ”Orang yang marah jika penyebab marahnya adalah sesuatu yang diperbolehkan seperti sakit dan perjalanan, atau penyebab amarahnya adalah ketaatan seperti puasa, ia tidak boleh dicela karenanya,” maksudnya ialah orang tersebut tidak berdosa jika yang keluar darinya ketika ia marah ialah perkataan yang mengandung hardik, caci-maki, dan lain sebagainya, seperti disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya aku hanyalah manusia, aku ridha seperti ridhanya manusia dan aku marah seperti marahnya manusia. Orang Muslim mana saja yang pernah aku caci dan aku cambuk, maka aku menjadikannya sebagai penebus (dosa) baginya.”[21]

Sedang jika yang keluar dari orang yang marah adalah kekufuran, kemurtadan, pembunuhan jiwa, mengambil harta tanpa alasan yang benar, dan lain sebagainya, maka orang Muslim tidak ragu bahwa orang marah tersebut mendapat hukuman karena semua itu. Begitu juga jika yang keluar dari orang yang marah adalah perceraian, pemerdekaan budak, dan sumpah, ia dihukum karena itu semua tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya.[22]

Baca Juga  Jembatan Antara Surga dan Neraka
Diriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang laki-laki berkata, “Aku mentalaq istriku dengan talak tiga ketika aku marah.” Maka Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas tidak bisa menghalalkan untukmu apa yang telah Allah haramkan atasmu, engkau telah mendurhakai kepada Rabb-mu, dan engkau mengharamkan istrimu atas dirimu sendiri.”[23]

Diriwayatkan dengan shahih dari banyak Sahabat bahwa mereka berfatwa sesungguhnya sumpah orang yang marah itu sah dan di dalamnya terdapat kaffarat.

Al-Hasan rahimahullah berkata, “Thalaq yang sesuai Sunnah ialah suami mentalaq istrinya dengan talaq satu dalam keadaan suci dan tidak digauli. Suami mempunyai hak pilih antara masa tersebut dengan istrinya selama tiga kali haidh. Jika ia ingin rujuk dengan istrinya, ia berhak melakukannya. Jika ia marah, istrinya menunggu tiga kali haidh atau tiga bulan jika ia tidak haidh agar marahnya hilang.” Al-Hasan rahimahullah berkata lagi, “Allah menjelaskan agar tidak seorang pun menyesal dalam perceraiannya seperti yang diperintahkan Allah.” Diriwayatkan oleh al-Qadhi Isma’il.[24]

BAGAIMANA MENGOBATI AMARAH JIKA TELAH BERGEJOLAK?
Orang yang marah hendaklah melakukan hal-hal berikut:

Berlindung kepada Allah dari godaan setan dengan membaca:


 أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.

Mengucapkan kalimat-kalimat yang baik, berdzikir, dan istighfar.
Hendaklah diam, tidak mengumbar amarah.
Dianjurkan berwudhu’.[25]
Merubah posisi, apabila marah dalam keadaan berdiri hendaklah duduk, dan apabila marah dalam keadaan duduk hendaklah berbaring.
Jauhkan hal-hal yang membawa kepada kemarahan.
Berikan hak badan untuk beristirahat.
Ingatlah akibat jelek dari amarah.
Ingatlah keutamaan orang-orang yang dapat menahan amarahnya.
Wallâhu a’lam.

 FAWA`ID HADITS

Semangatnya para Sahabat untuk memperoleh apa yang bermanfaat bagi mereka.
Dianjurkan memberikan nasihat dan wasiat bagi orang yang memintanya.
Seorang muslim harus mencari jalan-jalan kebaikan dan keselamatan yang sesuai dengan Sunnah.
Mengulangi nasihat memiliki manfaat yang banyak.
Larangan dari marah berdasarkan sabda beliau, “Engkau jangan marah!” Sebab, amarah dapat menimbulkan berbagai kerusakan yang besar apabila seseorang berbuat dengan menuruti hawa nafsu untuk membela dirinya.
Agama Islam melarang akhlak yang jelek, dan larangan tersebut mengharuskan perintah berakhlak yang baik.
Marah merupakan sifat dan tabi’at manusia.
Dianjurkan untuk menahan marah dan ini termasuk dari sifat seorang mukmin.
Melawan hawa nafsu lebih berat daripada melawan musuh.
Dianjurkan menjauhkan hal-hal yang membawa kepada kemarahan.
Marah yang terpuji adalah apabila seseorang marah karena Allah, untuk membela kebenaran, dan tidak menuruti hawa nafsu dan tidak merusak.
Sabar dan pemaaf adalah sifat orang yang beriman dan berbuat kebajikan.
Apabila seseorang marah hendaklah ia berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk, dan melakukan apa yang disebutkan di atas tentang obat meredam amarah.
MARAJI’:

Al-Qurân dan terjemahnya. Al-Mu’jamul Ausath lith-Thabrani. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha. As-Sunanul Kubra lin-Nasâi.
Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhish-Shâlihîn, karya Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali.
Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhim Bâ
Kutubus Sab’ah.
Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
Mustadrak al-Hakim.
Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
Shahiih al-Jâmi’ish Shaghîr.
Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb.
Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
Sunan ad-Darimi.
Sunan al-Baihaqi.
Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Fat-hul Bâri, X/520.
[2] Lihat juga QS. Thâhaa ayat 81 dan Qs. al-Mumtahanah ayat 13.
[3] HR al-Bukhâri (no. 3162, 4435), Muslim (no. 194), at-Tirmidzi (no. 2434), Ahmad (II/435), Ibnu Hibban (no. 6431 –at-Ta’lîqâtul Hisân), Ibnu Abi Syaibah (no. 32207), dan an-Nasâi dalam As-Sunanul-Kubra (no. 11222). [4] Lihat Qs. al-A’râf/7 ayat 150. [5] Lihat Qs. al-Anbiyâ ayat 87.
[6] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3282, 6048, 6115), Muslim (no. 2610). Penafsiran ucapan “Aku bukan orang gila” silakan lihat Fat-hul Bâri (X/467).
[7] Shahîh. HR Ahmad (V/152), Abu Dawud (no. 4782), dan Ibnu Hibban (no. 5688) dari Sahabat Abu Dzarr Radhiyallahu anhu.
[8] Shahîh. HR Ahmad (I/239, 283, 365), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 245, 1320), al-Bazzar (no. 152- Kasyful Astâr) dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma. Hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr (no. 693) dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1375).
[9] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6114) dan Muslim (no. 2609) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[10] Lihat Fat-hul-Bâri (X/518).
[11] Hasan. HR Ahmad (III/440), Abu Dawud (no. 4777), at-Tirmidzi (no. 2021), dan Ibnu Majah (no. 4286) dari Sahabat Mu’adz bin Anas al-Juhani Radhiyallahu anhu. Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6522).
[12] Shahîh. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 2374) dari Sahabat Abu Darda Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 7374) dan Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb (no. 2749).
[13] Shahîh. HR Muslim (no. 746), Ahmad (VI/54, 91, 111, 188, 216), an-Nasâi (III/199-200), Ibnu Majah (no. 2333), dan ad-Darimi (I/345-346). [14] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6102) dan Muslim (no. 2320). [15] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3150, 4336) dan Muslim (no. 1062). [16] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 5954, 6109) dan Muslim (no. 2107 (91)). [17] Shahîh. HR Muslim (no. 466) dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu anhu. [18] Shahîh. HR Mâlik dalam al-Muwaththa (I/194), al-Bukhâri (no. 406, 753, 1213, 6111), Muslim (no. 547), Abu Dawud (no. 479), dan an-Nasâi (II/51) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Diriwayatkan pula oleh al-Bukhâri (no. 405, 413) dan Muslim (no. 551) dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan pula oleh al-Bukhâri (no. 408, 409) dan Muslim (no. 548) dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[19] Shahîh. HR Ahmad (IV/264), an-Nasâ`i (III/54-55), dan Ibnu Hibban (no. 1968 –at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhuma
[20] Shahîh. HR. Muslim (no. 3009).
[21] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6361), Muslim (no. 2601), dan Ibnu Hibban (no. 6481-6482 –at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[22] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/375).
[23] Shahîh. HR. Abu Dawud (no. 2197) dan ad-Daraquthni (IV/13-14, no. 3862).
[24] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/377.
[25] Ada riwayat tentang hal ini tetapi riwayatnya dha’if.
Referensi : https://almanhaj.or.id/12160-jangan-marah-kamu-akan-masuk-surga-2.html

Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine

Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini?

Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)

Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.

Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).

Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).

Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

—

@ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/6529-hukum-menjual-coklat-dan-kado-valentine.html

Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa

Ayat-Ayat Al Qur’an Sebagai Penyembuh

Semua ayat Al-Qur`an adalah obat yang bisa menyembuhkan. Namun, ada beberapa ayat atau surat dari Al-Qur`an yang lebih dikhususkan karena memiliki keutamaan sebagai obat penyembuh, misalnya surat Al-fatihah. Allah berfirman

ﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkata

ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ

“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yanh shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).

Kisah Pengobatan Penyakit Jasmani Menggunakan Al Qur’an

Berikut kisah pengobatan penyakit fisik/jasmani dengan menggunakan Al-Fatihah. Kisah ini berasal dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang sedang mengobati dengan membacakan bacaan ruqyah kepada orang yang hampir lumpuh karena terkena sengatan kalajengking. Beliau menggunakan Al-Fatihah sebagai bacaan ruqyah dan ternyata atas izin Allah hal tersebut berhasil menyembuhkannya.

Berikut kisahnya dalam hadits,

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻓﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻤَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺤَﻰٍّ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻀَﺎﻓُﻮﻫُﻢْ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀِﻴﻔُﻮﻫُﻢْ . ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺭَﺍﻕٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَ ﺍﻟْﺤَﻰِّ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﻣُﺼَﺎﺏٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻓَﺮَﻗَﺎﻩُ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻓَﺒَﺮَﺃَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻰَ ﻗَﻄِﻴﻌًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺒَﻠَﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺫْﻛُﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺬَﻛَﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﻗَﻴْﺖُ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ‏« ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺭَﺍﻙَ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺭُﻗْﻴَﺔٌ ‏» . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻟِﻰ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ﻣَﻌَﻜُﻢْ »

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.’ Di antara para sahabat lantas berkata, ‘Iya ada.’ Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi

shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, ‘Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kesembuhan Dari Al Qur’an Tergantung Kadar Keimanan

Keberhasilan pengobatan dengan Al-Qur`an sangat terkait dengan keimanan, kalau tidak sembuh bukan Al-Qur`annya yang salah, tetapi keimanan orang yang menggunakan Al-Quran yang kurang. Bisa jadi ada orang yang terlihat shalih tetapi kita tidak tahu keimanannya. Hal ini mencakup baik yang mengobati dan yang diobati. Jadi jika ada orang yang terkena penyakit karena disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-Fatihah namun ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh, tetapi salahkan tangan lemah yang tidak mahirmemegang pedang tajam. Jika iman, amal, dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.

Ada beberapa ayat lainnya yang juga memiliki keutamaan sebagai obat dari penyakit fisik dan jiwa, misalnya surat Al-Muwadzatain, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi untuk mengobati sihir. Selain itu, masih banyak ayat lain yang memiliki keutamaan masing-masing. Demikian semoga bermanfaat.

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/30346-al-quran-obat-fisik-dan-jiwa.html

Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa

Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa?

Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata,

كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110)

Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu.

Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah

Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar.

Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat,

۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151)

Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram.

Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan.

Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan:

  • Ayam hitam
  • Salib
  • Bunga valentine
  • Pohon natal
  • Kartu ucapan selamat natal
  • Bintang David

Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram.

Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung

Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya.

Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan.

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11)

Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17)

Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151)

Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah,

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389.

Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390.

Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka.

Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah

Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan.

Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat.

Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram.

Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.

—

Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/26793-hukum-jual-beli-gambar-dan-patung-makhluk-bernyawa.html

Hukum Asal Jual Beli itu Halal

Hukum asal jual beli itu halal.

Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam ayat lain juga disebutkan,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198).

Dalil hadits disebutkan dalam hadits dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2110 dan Muslim, no. 1532)

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ.

“Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjelaskan hal-hal yang diharamkan dalam jual beli padahal beliau ditanya tentang kaidah-kaidah halal dan haram dalam jual beli, hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap jual beli, hukumnya boleh kecuali terdapat larangan dalam akad tersebut. Demikian dipaparkan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 40.

Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli.

Secara ijmak, para ulama sepakat akan halalnya jual beli. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)

Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan yang satu dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud.

Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal. Namun, hukum tersebut bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas luas dalam buku ini. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)

Referensi:

  1. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.
  2. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.

Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/25525-hukum-asal-jual-beli-itu-halal.html

Pahala Membunuh Cicak

Cicak termasuk hewan fasik. Siapa yang membunuh cicak ternyata bisa raih pahala.

Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cicak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim, no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)

Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari, no. 3359)

Kata Imam Nawawi, dalam satu riwayat disebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan dari Imam Nawawi, semakin besar kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan keikhlasan, juga dilihat dari makin sempurna atau kurang keadaannya. Seratus kebaikan yang disebut adalah jika sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk selain Allah. Wallahu a’lam.  (Syarh Shahih Muslim, 14: 210-211)

Semoga bermanfaat.

—

23 Rajab 1437 H, @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul.

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @

Sumber https://rumaysho.com/13360-pahala-membunuh-cicak.html

Cara Taubat dari Zina dengan yang Berbeda Agama

Jika ada yang melakukan zina apakah masih bisa diampuni? Bagaimana cara taubat dari zina?

Ada anak SMA karena pergaulan yang terlalu dekat dengan perempuan, ia akhirnya tertarik. Padahal ia adalah orang yang rajin ibadah. Perempuan yang tertarik dengannya seorang yang berbeda agama dengannya. Zina tersebut memang tidak sampai hamil, tetapi si lelaki muslim yang berzina dengan perempuan Nasrani ini ingin bertaubat. Apakah taubatnya bisa diterima?

Zina itu haram dan termasuk dosa besar

Ingatlah berzina itu termasuk dosa besar, sehingga setiap muslim yang pernah berzina mesti mencari tahu cara taubat dari zina.

Dalil yang melarang zina adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Dalam surah Al-Furqan disebutkan dosa zina pada ayat,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70)

Ayat kedua di atas menunjukkan besarnya dosa zina sehingga disuruh taubat dari zina.

Hadits berikut juga menyebutkan mengenai besarnya dosa zina apalagi yang dizinai adalah orang terdekat.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,

ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86)

Seluruh agama pun telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan zina itu halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampah kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan, jiwa, agama, nasab, akal, dan harta.

Hati-hati dengan pacaran

Dalam surah Al-Isra’ ayat 32, kita dilarang mendekati zina. Mendekati zina saja tidak dibolehkan, apalagi sampai berzina. Kata para ulama tentang ayat tersebut, segala jalan menuju zina terlarang untuk ditempuh, seperti bersentuhan dengan lawan jenis, berduaan di saat sepi (khalwat), jalan berdua, hingga berbagai perkara yang ditemukan pada anak muda atau pasangan yang tidak halal dengan istilah pacaran.

Hadits berikut secara tegas menyatakan segala jalan menuju zina itu sebagai zina. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim, “Makna hadits, anak Adam itu ditetapkan ada bagian untuk berzina. Ada yang zinanya benar-benar berzina (zina secara hakiki) dengan memasukkan kemaluan, ini jelas haramnya. Ada yang zinanya secara majas (kiasan), yaitu dengan memandang, mendengar, atau yang terkait dengannya sehingga zina bisa terwujud. Bentuk zina secara majas adalah menyentuh dengan tangan, atau menyentuh yang bukan mahram dengan tangannya (misalnya dengan bersalaman, pen.), mencium wanita yang bukan mahram, berjalan menuju zina, melihat, saling bersentuhan, berbicara dengan mahram yang mengundang syahwat atau semacam itu, hingga berpikiran dengan hati untuk berzina. Semua ini adalah zina secara majas. Akhirnya, kemaluan yang nantinya membenarkan itu semua, sehingga bisa terjadi zina secara hakiki ataukah tidak.”

Bahaya berhubungan dekat (termasuk pacaran) dengan yang berbeda agama

Kalau terkait dengan berhubungan kasih dengan yang berbeda keyakinan itu juga sangat bahaya karena dapat menjerumuskan orang dalam zina dan rusaknya akidah, hingga bisa murtad karena mengikuti agama kekasihnya. Islam mencegah dan melarang seperti ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ

“Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832 dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115)

Kerusakan berpacaran dengan yang berbeda agama adalah:

  1. Melakukan zina secara majas, kalau belum sampai berzina secara hakiki.
  2. Bisa terpengaruh dengan akidah non-muslim.
  3. Sebagian pasangan ada yang sampai rela berpindah keyakinan (murtad) karena mengikuti kekasih.
  4. Hanya mengejar nafsu syahwat dan keinginan dunia, tetapi merugi di akhirat.

Cara taubat dari zina

Cara taubat yang benar adalah dengan taubat nasuha, taubat yang tulus. Maka cara taubat dari zina adalah dengan memenehi syarat taubat secara umum.

Allah Ta’ala perintahkan untuk melakukan taubatan nasuha,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8)

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan mengenai taubat nasuha sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat nasuha yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:323

Cara taubat dari zina adalah:

  1. Ikhlas karena Allah
  2. Bersegera bertaubat, tidak menunda-nunda
  3. Menyesal
  4. Kembali taat dan tinggalkan maksiat
  5. Bertekad tidak mau mengulangi lagi
  6. Kumpul bersama orang-orang saleh
  7. Terus menambah kebaikan agar menghapus dosa-dosa

Kenapa harus berkumpul bersama orang-orang saleh? Karena berkumpul dengan orang saleh lebih menjaga keimanan. Karenanya ada orang yang telah menghabiskan 100 nyawa, ia tetap masih ingin bertaubat, lalu disarankan untuk berpindah ke negeri yang terdapat orang saleh sehingga mendukungnya dalam ibadah.

Terus menambah kebaikan agar menutup dosa-dosa yang terdahulu dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits,

اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Kesimpulan

Pacaran itu dosa, apalagi sampai berzina. Pacaran dengan beda agama bukan hanya berdosa, tetapi punya dampak yang lebih parah yaitu akan merusak akidah, bahkan ada resiko bisa murtad. Bagi yang telah berzina wajib bertaubat. Caranya adalah menyesal, meninggalkan zina, bertekad tidak akan mengulangi lagi, dan taubat mesti dilakukan dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda.

Malam Senin, 13 Jumadal Ula 1442 H, 28 Desember 2020 @ Darush Sholihin

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/26050-cara-taubat-dari-zina.html