Sunnah Membantu Istri di Rumah
Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.
Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.
‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).
Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,
من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة
“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)
Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.
Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.
عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ
Urwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).
Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.
Allah berfirman,
وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف
“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)
Dan firman Allah Ta’ala,
وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف
“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)
Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).
Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.
Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,
عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِت
Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).
Demikian semoga bermanfaat
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/39376-sunnah-membantu-istri-di-rumah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id
Jika Ngefans Aisyah, Ikuti Amal dan Ilmu Beliau
Apabila seseorang ngefans dengan suatu sosok, pasti dia akan mencari tahu segala sesuatu mengenai sosok tersebut. Misalnya ngefans dengan pemain bola, dia pasti cari tahu tempat lahirnya, nomor sepatunya, perjalanan karirnya, warna kesukaannya, dan segala macam seluk-beluk hidupnya. Setelah itu gaya hidup dan model, pasti diikuti, misalnya gaya bermain, model rambut, dan lain-lain.
Demikian juga kalau ada yang ngefans dengan ibunda kaum muslimin ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Pasti akan membaca sirahnya, melakukan hobi beliau yaitu belajar agama, menghapalkan hadits serta cinta dengan ilmu agama. Beliau ini ahli sya’ir dan sejarah, ahli fikih, dan ahli kedokteran.
Ibnu Abdil Barr berkata,
أن عائشة كانت وحيدة بعصرها في ثلاثة علوم علم الفقه وعلم الطب وعلم الشعر
“Aisyah adalah satu-satunya wanita di zamannya yang memiliki kelebihan dalam tiga bidang ilmu: ilmu fiqih, ilmu kedokteran, dan ilmu syair.” [Arba’ina fii Khasaa-ishi wa Fadhaa-ili ‘Aisyah, poin ke-22, Az-Zakarsy]
Penyusun: Raehanul Bahraen
sumber : https://muslimafiyah.com/jika-ngefans-aisyah-ikuti-amal-dan-ilmu-beliau.html
2 Hal Yang Tetap Ada Hingga Usia Tua #shorts
Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu
Pertanyaan:
Assalamu `alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukum onani pada saat puasa Ramadan, apakah kafaratnya sama dengan melakukan hubungan suami-istri? Terus, kalau dulu tidak tahu hukumnya karena belum ngaji, bagaimana? Setelah ikuti kajian-kajian jadi tahu hukumnya, apakah harus membayar kafarat pada saat tahu atau bagaimana? Makasih. Wassalamu `alaikum.
Wiwi Anggraeni (wiwi**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi),
“Onani di bulan Ramadan dan selain bulan Ramadhan, hukumnya haram. Tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah, menceritakan sifat orang yang beriman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
‘Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka, karena itu mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu maka mereka itulah orang yang melampaui batas.’ (Q.s. Al-Mu’minun:5–7)
Orang yang melakukan tindakan ini di siang hari Ramadan, sementara dia sedang puasa, wajib bertobat kepada Allah, dan wajib mengganti puasa di hari saat dia melakukan onani. Akan tetapi, tidak ada kewajiban kafarah, karena kewajiban membayar kafarah hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami-istri. Wa billahittaufiq.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihii wa shahbihi wa sallam.” (Fatwa Lajnah, no. 2192)
Jika dia benar-benar belum tahu hukumnya maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, puasanya tetap batal karena dia sengaja dan wajib diqadha di hari yang lain.
Sebagaimana hal ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah, tentang orang yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan dan dia tidak tahu bahwa itu terlarang.
Lajnah Daimah menjawab, “Wajib bagi Anda untuk membayar kafarah sesuai dengan jumlah hari saat terjadi hubungan suami-istri, juga mengqadha hari puasa yang dibatalkan disebabkan melakukan onani, karena ini termasuk pembatal puasa.” (Fatwa Lajnah, no. 16087)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).
sumber : https://konsultasisyariah.com/6504-onani-saat-puasa.html
Isi Detik-detik Ramadhan dengan Amal Shalih Abadi #video ~7
Keutamaan Mengkhatamkan Al-Quran Di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia dan banyak berkahnya. Setiap muslim pasti sering mendengar bahwa bulan Ramadhan adalah bulannya Al-Quran. Karena memang sangat banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)” QS. (Al Baqarah : 185)
Sedangkan keutamaan membaca Al-Quran sangat banyak dijelaskan, salah satunya adalah Sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa salam,
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
“Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan “alif lam mim” satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf” ( HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469)
Begitu juga Sabda beliau,
مَنْ قَرَأَ بِمِائَةِ آيَةٍ فِى لَيْلَةٍ كُتِبَ لَهُ قُنُوتُ لَيْلَةٍ
“Siapa yang membaca 100 ayat pada suatu malam dituliskan baginya pahala shalat sepanjang malam” ( HR. Ahmad dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6468)
Keutamaan mengkhatamkan Al-Quran di Bulan Ramadhan
Hal Ini dicontohkan langsung oleh Nabi Shallallahu ’alaihi wa salam. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
أن جبريل كان يعْرضُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعرضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِي الْعَامِ الَّذِي قُبِضَ فيه
“Dahulu Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam setiap tahun sekali (pada bulan ramadhan). Pada tahun wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alayi wasallam Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau sebanyak dua kali (untuk mengokohkan dan memantapkannya)” ( HR. Bukhari no. 4614)
Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,
أي كان يدارسه جميع ما نزل من القرآن
“yaitu mempelajari (mudarasah) semua ayat Al-Quran yang turun” ( Al-Jami’ fi Gharib Hadits, 4/64).
Hendaknya shalat Tarawih mengkhatamkan Al-Quran di bulan Ramadhan
Praktek shalat tawarih dengan target mengkhatamkan Al-Quran selama bulan Ramadhan adalah perbuatan yang sangat baik. Satu malam shalat tarawih yang di baca satu juz. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
ويمكن أن يفهم من ذلك أن قراءة القرآن كاملة من الإمام على الجماعة في رمضان نوع من هذه المدارسة، لأن في هذا إفادة لهم عن جميع القرآن، ولهذا كان الإمام أحمد رحمه الله يحب ممن يؤمهم أن يختم بهم القرآن، وهذا من جنس عمل السلف في محبة سماع القرآن كله، ولكن ليس هذا موجبا لأن يعجل ولا يتأنى في قراءته، ولا يتحرى الخشوع والطمأنينة، بل تحري هذه الأمور أولى من مراعاة الختمة
“dipahami dari (hadits) tersebut, bahwa Imam membaca Al-Quran seluruhnya (sampai khatam) bersama jamaah pada Bulan Ramadhan termasuk dalam mudarasah ini (yaitu mudarasah Nabi Shallallahu ’alaihi wa salam bersama malaikat Jibril alaihissalam). Oleh karena itu Imam Ahmad rahimahullah suka terhadap Imam yang mengkhatamkan Al-Quran. Ini merupakan amal para salaf yaitu mendengarkan Al-Quran seluruhnya.
Akan tetapi hal ini bukan kewajiban, agar supaya bersegera dan tidak membaca secara perlahan-lahan. Ia tidak mencari kekhusyu’an dan tuma’ninah. Bahkan mencari hal ini (khusyu’ dan tuma’ninah) lebih utama daripada perhatian terhadap mengkhatamkan” (Majmu’ Fatawa bin Baz 15/324, Asy Syamilah)
Dan mengkhatamkan Al-Quran selama bulan Ramadhan bukanlah kewajiban, syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
ختم القرآن في رمضان للصائم ليس بأمر واجب ، ولكن ينبغي للإنسان في رمضان أن يكثر من قراءة القرآن
“Mengkhatamkan Al-Quran di bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa bukanlah perkara yang wajib. Akan tetapi sebaiknya seseorang memperbanyak membaca Al-Quran di bulan Ramadhan” (Majmu’ Fatawa wa Rasail 20/516)
—
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/17588-keutamaan-mengkhatamkan-al-quran-di-bulan-ramadhan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id
Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan
Pertanyaan:
Apa hukum mimpi basah ketika puasa? Batalkan puasanya?
Jawaban:
Keluar mani ketika berpuasa, hukumnya ada dua:
1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.
Misalnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)
2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,
“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
sumber : https://konsultasisyariah.com/12812-mimpi-basah-saat-puasa-ramadhan.html
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un….
Lupa Makan dan Minum saat Puasa
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa makan karena lupa? Apa yang wajib dilakukan oleh orang yang melihatnya?
Jawaban:
Orang yang puasa, lalu makan atau minum karena lupa maka puasanya sah, tetapi jika dia ingat maka dia harus segera meninggalkan makan dan minumnya, hingga jika makanan atau minuman itu ada di mulutnya dia harus membuangnya. Dalil yang menunjukkan sahnya puasa orang yang lupa sehingga makan dan minum adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (متفق عليه
“Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya, karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.” Lalu Allah menjawab, “Aku telah mengabulkannya.”
Adapun orang yang melihatnya, dia harus mengingatkannya, karena itu termasuk perbuatan mengubah kemungkaran dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal ini,
مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ. (رواه مسلم
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Tidak diragukan lagi bahwa orang berpuasa yang makan dan minum pada waktu puasa termasuk kemungkaran, tetapi kemungkaran itu dimaafkan jika penyebabnya lupa, karena orang yang lupa tidak dihukum. Adapun jika ada orang yang melihatnya, maka tidak ada udzur baginya untuk membiarkan kemungkaran tersebut.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
sumber : https://konsultasisyariah.com/6356-lupa-makan-minum-waktu-puasa.html








