Bolehkah Menyalurkan Zakat Kepada Orang Tua Sendiri atau Keluarga Dekat?

[Rubrik: Tanya Jawab]

Pertanyaan :
Jika ada saudara atau kerabat yang memenuhi kriteria penerima zakat, apakah harta zakat kita sebaiknya diserahkan kepadanya atau kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita?

Jawaban :
Kasus penerima zakat mal dari pihak keluarga perlu dirinci. Jika keluarga yang dimaksudkan termasuk keluarga yang wajib kita nafkahi, maka kita tidak menyalurkan zakat kita kepadanya. Semisal anak dan istri, mereka adalah keluarga yang wajib dinafkahi sehingga tidak diberi harta zakat.

Demikian pula orang tua yang miskin atau bibi yang tidak lagi memiliki suami, bapak, atau saudara yang menafkahi, maka kita memiliki kewajiban menafkahinya dan tidak menyalurkan zakat kita kepadanya.

Apabila keluarga yang dimaksudkan adalah keluarga yang lebih jauh yang tidak wajib dinafkahi seperti sepupu atau sepupu jauh lalu dia memenuhi kriteria delapan ashnaf/golongan penerima zakat, maka kita bisa menyalurkan zakat kita kepadanya.

Delapan ashnaf tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran. Allah berfirman,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS At-Taubah : 30)

Penyaluran zakat mal juga tidak mesti dibagikan kepada delapan ashnaf tersebut sekaligus. Memberikan semua harta zakat kita kepada satu ashnaf saja hukumnya diperbolehkan, sesuai pertimbangan kita bahwa harta zakat tersebut sudah mencukupinya. Atau sebagiannya juga boleh kemudian sebagian yang lain kepada golongan yang lainnya. Karena tujuan utama pensyariatan zakat salah satunya adalah untuk memberikan manfaat kepada orang lain.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/bolehkah-menyalurkan-zakat-kepada-orang-tua-sendiri-atau-keluarga-dekat.html

Zakat Fitrah Penyuci Jiwa

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi, sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun, tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Kaum muslimin wajib mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan agar mereka menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya, akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud, “Kitabul Zakat”, “Bab Zakatul Fitr”, [17] no. 1609; Ibnu Majah [2/395] “Kitabuz Zakat”, “Bab Shadaqah Fitri” [21] no. 1827; dinilai hasan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Mengapa Disebut Zakat Fitrah?

Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa. (Fathul Bari, 3/367)

Semakna dengan itu, Ahmad bin Muhammad al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (al-Mishbahul Munir, 476)

Namun, yang lebih populer di kalangan para ulama—wallahu a’lam—disebut zakat fithri زكاة الفطر atau shadaqah fithri صدقة الفطر. Kata “fithri” di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama, seperti Ibnu Hajar al-’Asqalani, menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)

Hukum Zakat Fitrah

Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha, dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhari.

Bahkan, Ibnul Mundzir telah menukil ijmak atas wajibnya zakat fitrah. Walaupun tidak benar jika dikatakan ijmak, penukilan ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.

Dasar mereka adalah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memfardukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, kecil maupun besar, dari kaum muslimin. Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, “Bab Fardhu Shadaqatul Fithri” [3/367, no. 1503] dan ini lafaznya. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Muslim)

Dalam lafaz al-Bukhari yang lain,

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. al-Bukhari no. 1507)

Dari dua lafaz hadits tersebut tampak jelas bagi kita bahwa Nabi memfardukan dan memerintahkan sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.

Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar adalah lemah, menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya adalah lemah. (Lihat at-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368; dan Rahmatul Ummah fikhtilafil Aimmah hlm. 82)

Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?

Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka ataupun budak hamba sahaya. Akan tetapi, untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat.

Ibnu Hajar mengatakan, “Yang tampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil. Namun, perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, zakat anak kecil menjadi kewajiban yang memberinya nafkah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (al-Fath, 3/369; lihat at-Tamhid, 14/326—328, 335—336)

Nafi’ mengatakan,

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ

“Dahulu Ibnu Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dahulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Sahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, Bab 77, no. 1511; lihat al-Fath, 3/375)

Demikian pula budak hamba sahaya, penunaian zakatnya diwakili oleh tuannya. (al-Fath, 3/369)

Apakah Selain Muslim Terkena Kewajiban Zakat?

Sebagai contoh, seorang anak yang kafir; apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?

Jawabnya, tidak. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi من المسلمين “dari kalangan muslimin”.

Ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun, pendapat tersebut tidak kuat karena tidak sesuai dengan lahiriah hadits Nabi di atas.

Apakah Janin Wajib Dizakati?

Jawabnya, tidak. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada الصَّغِيرِ (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut الصَّغِيرِ (anak kecil), baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan, Ibnul Mundzir menukilkan ijmak tentang tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin.

Sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin. Di antaranya ialah sebagian riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan—menurutnya—janin sudah berumur 120 hari.

Pendapat lain dari Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah.

Namun, dua pendapat terakhir ini lemah karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?

Ibnul Qayyim mengatakan,

“Apabila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya, kemudian setelah itu ia tidak mampu, kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Akan tetapi, kewajiban itu gugur jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Badai’ul Fawaid, 4/33)

Tentang kriteria tidak mampu dalam hal ini, asy-Syaukani menjelaskan,

“Barang siapa tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, dia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya apabila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (ad-Darari, 1/365; ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553; lihat pula Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 9/369)

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut. Dari Abu Sa’id radhiallahu anhu, ia berkata,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Kami memberikan zakat fitrah pada zaman Nabi sebanyak satu sha’ dari makanan, satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, ataupun satu sha’ kismis (anggur kering).” (Sahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat” no. 1508 dan 1506, dengan “Bab Zakat Fitrah Satu Sha’ dengan Makanan”; dan Muslim no. 2280)

Kata طَعَام (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri, baik berupa gandum, jagung, beras, maupun yang lain. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain,

قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ.

وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ.

“Kami mengeluarkannya (zakat fitrah) berupa makanan pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri.” Abu Sa’id mengatakan lagi, “Makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma.” (Sahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, “Bab Shadaqah Qablal Id”; lihat al-Fath, 3/375 no. 1510)

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Jadi, seandainya diberi sesuatu yang bukan makanan pokoknya, tujuan tersebut menjadi kurang tepat sasaran.

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya ialah:

  • Malik (at-Tamhid, 4/138),
  • asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad,
  • Ibnu Taimiyah (Majmu’ Fatawa, 25/69),
  • Ibnul Mundzir (al-Fath, 3/373),
  • Ibnul Qayyim (I’amul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim 234),
  • Ibnu Baz dan al-Lajnah ad-Daimah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)

Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad. Namun, pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

  1. Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang.

Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya:

  • syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan sehingga tidak diperbolehkan menyelisihinya.
  • zakat juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala.
  • jika ditunaikan dengan uang, akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Karena itu, lebih selamat jika selaras dengan apa yang disebutkan dalam hadits.

An-Nawawi mengatakan,

“Ucapan-ucapan asy-Syafi’i sepakat bahwa zakat tidak boleh dikeluarkan dengan nilainya (uang).” (al-Majmu’, 5/401)

Abu Dawud mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya, ‘Bolehkah saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah?’

Beliau menjawab, ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang tampak dari mazhab Ahmad ialah tidak boleh mengeluarkan uang dalam hal zakat.” (al-Mughni, 4/295)

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan. (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918—928)

  1. Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan zakat yang wajib dia keluarkan, dan tidak ada bedanya antara keduanya.

Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/295; al-Majmu’, 5/402; Badai’ ash-Shanai’, 2/205; Tamamul Minnah, hlm. 379)

Pendapat pertama itulah yang kuat.

Atas dasar itu, apabila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberikan uang kepada amil, amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras—misalnya—untuk muzakki dan menyalurkannya kepada orang-orang fakir dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Keadaan tersebut ialah ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih memudahkan bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,

“Boleh mengeluarkan uang dalam zakat apabila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya, zakatnya sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hlm. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82—83),

“Yang kuat dalam masalah ini bahwa tidak boleh mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat …. Sebab, jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula, dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan, tidak mengapa….”

Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hlm. 379—380).

Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan di atas dan tidak boleh sembarangan dalam menentukannya yang akan berakibat menggampangkan masalah ini.

Ukuran yang Dikeluarkan

Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah satu sha’. Berapa satu sha’ itu?

Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud sama dengan satu cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.

Berapa ukurannya dengan kilogram (kg)? Tentu hal ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karena itu, para ulama sekarang pun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dengan wakil Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, dan anggota Abdullah bin Ghudayyan, memperkirakan satu sha’ adalah 3 kg. (Fatawa al-Lajnah, 9/371)

Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hlm. 429)

Tentang Bur atau Hinthah

Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian sahabat berpendapat bahwa ukurannya tetap satu sha’, sementara sahabat yang lain berpendapat ½ sha’.

Tampaknya pendapat kedua yang lebih kuat berdasarkan riwayat dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya,

أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَتَبايَعوْنَ بِهِ

“Pada zaman Nabi, Asma’ binti Abu Bakr mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Sahih, HR. ath-Thahawi dalam Ma’ani al-Atsar, 2871; Ibnu Abi Syaibah, dan Ahmad. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa sanadnya sahih, sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim. Lihat Tamamul Minnah hlm.  387)

Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan al-Albani pada masa sekarang.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Menurut sebagian ulama, jatuhnya kewajiban fitrah adalah dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah adalah sebelum shalat, sebagaimana dalam hadits yang lalu.

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Nabi memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”

Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat Id. Dengan demikian, maksud zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka pada hari itu.

Namun, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat. Penunaiannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini.

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya[1]. Dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Sahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, Bab 77 no. 1511; lihat al-Fath, 3/375)

Dalam riwayat Malik dari Nafi’,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang pengumpul zakat 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (al-Muwaththa`, “Kitabuz Zakat,” “Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri”, 1/285. Lihat pula al-Irwa no. 846)

Karena itu, tidak boleh penyerahan zakat tidak boleh mendahului/lebih cepat daripada itu walaupun ada yang berpendapat bahwa hal itu boleh. Pendapat pertama yang benar karena demikianlah praktik para sahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?

Hal ini telah dijelaskan oleh hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Id), itu adalah zakat yang diterima. Adapun yang menunaikannya setelah shalat, itu hanyalah salah satu bentuk sedekah.” (Hasan, HR. Abu Dawud “Kitabuz Zakat”, “Bab Zakatul Fithr”, 17 no. 1609; Ibnu Majah, 2/395, “Kitabuz Zakat”, “Bab Shadaqah Fithri”, 21 no. 1827; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Ibnul Qayyim mengatakan,

“Konsekuensi dari dua[2] hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat hingga setelah shalat Id dan kewajiban zakat gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar. Sebab, tidak ada yang menentang dua hadits ini, tidak ada pula yang menghapusnya, serta tidak ada ijmak yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan dua hadits itu. Dahulu guru kami (Ibnu Taimiyah) menganggap kuat pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21)

Atas dasar itu, jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan orang fakir setelah shalat Id, kecuali apabila si fakir mewakilkan kepada yang lain untuk menerimanya.

Sasaran Zakat Fitrah

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

  1. Sebagian ulama mengatakan bahwa sasaran penyalurannya adalah khusus kepada fakir miskin.
  2. Ulama yang lain mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu delapan golongan sebagaimana tertera dalam surah at-Taubah ayat. Ini merupakan pendapat asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah. (al-Mughni, 4/314)

Dari dua pendapat di atas, tampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama dengan dasar hadits dari Ibnu Abbas yang telah lalu, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, asy-Syaukani dalam bukunya as-Sailul Jarrar[3] dan Syaikh al-Albani pada masa ini. Ini pula yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan,

“Di antara petunjuk beliau shallallahu alaihi wa sallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak dibagikan kepada delapan golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu. Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang melakukannya, demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21; lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75; Tamamul Minnah, hlm. 387; as-Sailul Jarrar, 2/86; Fatawa Ramadhan, 2/936)

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh al-Lajnah ad-Daimah (9/369).

Definisi Fakir

Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing memiliki pengertian tersendiri. Masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun, di sini kami akan menyebutkan secara ringkas pendapat yang tampaknya lebih kuat.

Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai sembilan pendapat. Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236—237)

Di antara alasannya adalah Allah subhanahu wa ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surah at-Taubah: 60.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”

Tentu Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Demikian juga dalam surah al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتۡ لِمَسَٰكِينَ يَعۡمَلُونَ فِي ٱلۡبَحۡرِ فَأَرَدتُّ أَنۡ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأۡخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصۡبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.”

Allah subhanahu wa ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.

Jadi, baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, tetapi fakir lebih kekurangan daripada miskin.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341),

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tetapi kurang daripada setengahnya. Adapun miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih, tetapi tidak memadai.”

Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di mengatakan (hlm. 341), “Mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”

Jadi, diupayakan agar jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan bahwa setiap muslim wajib membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, 28 orang, atau semacam itu. Sebab, ini menyelisihi perbuatan yang dilakukan kaum muslimin dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh sahabatnya. Tidak ada seorang muslim pun melakukan yang demikian pada masa mereka. Bahkan, dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.

Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa sehingga setiap orang diberi hanya satu genggam, tentu mereka akan mengingkarinya dengan sekeras-kerasnya. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menentukan kadar yang diperintahkan, yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau untuk bur ½ atau 1 sha’, sesuai dengan kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Beliau menjadikan ini sebagai makanan mereka pada hari raya, yang mereka tercukupi dengannya. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, ia tidak mendapatkan manfaat. Ini tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/73—74)

Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?

Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada al-Lajnah ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat, dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,

“Organisasi tersebut wajib menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan shalat Id. Mereka tidak boleh menundanya dari waktu itu. Sebab, Nabi memerintahkan agar (zakat fitrah) disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum shalat Id. Organisasi itu kedudukannya menjadi wakil dari muzakki (pemberi zakat).

Organisasi tersebut tidak diperkenankan menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang mampu ia salurkan kepada orang-orang fakir sebelum shalat Id. Organisasi tersebut juga tidak boleh membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syariat menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan. Selain itu, tidak boleh berpaling dari dalil syariat menuju pendapat seseorang.

Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, hal itu wajib dilaksanakan sebelum shalat Id. Organisasi itu tidak boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang.” (Fatawa al-Lajnah, 9/379, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)

Akan tetapi, pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa al-Lajnah, 9/389)

Apabila seseorang memberikannya kepada badan amil zakat, harus diperhatikan minimalnya dua hal:

  1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
  2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syariat.

Hal ini kami tegaskan karena pada masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih lagi, tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak. Ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Zakat itu justru dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang badan tersebut menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan. Terkadang mereka melegitimasi perbuatannya dengan alasan-alasan ‘syariat’ yang dibuat-buat.

Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?

Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah.

Jawaban:

Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang sesuai dengan syariat sebagaimana disebutkan dalam nas (Al-Qur’an atau hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Sebab, tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi utang orang-orang yang berutang. Sementara itu, pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.).

(Fatawa al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah

Sebuah pertanyaan ditujukan kepada al-Lajnah ad-Daimah:

“Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya, sementara saya berpuasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”

Jawab:

Zakat fitrah dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun, jika wakil atau walinya mengeluarkannya di tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, diperbolehkan. (Fatawa al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943)

Wallahu a’lam bish-shawab.


[1] Yang dimaksud adalah amil zakat, bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari (3/376) dan al-Irwa (3/335).

[2] Sebelumnya beliau juga menyebutkan hadits lain yang semakna.

[3] Berbeda halnya dalam bukunya ad-Darari, beliau berpendapat seperti asy-Syafi’i.

Ditulis oleh Ustadz Qomar ZA, Lc.

sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/

Konsultasi Zakat 3: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz ana mau nanya, zakat fithri yang afdhol itu di waktu kapan yah?

Terus saya sekarang kan berumur 20 tahun yah tadz. Sudah wajib zakat fithri (bayar sendiri) atau belum yah ustadz? Karena selama ini saya masih di zakatin sama orang tua saya. Terimakasih.

Jazakallahu Khoir. [Muhammad Hendra]

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,

Pertanyaan pertama:

Zakat fithri atau fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul Fithri sehingga waktunya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.

Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:

1- Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.

2- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2: 8284 dan Al Mughni, 5: 494. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).

Pertanyaan kedua:

Siapa yang berkewajiban membayar zakat fithri? Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4: 180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1: 595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 59).

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika Anda masih jadi tanggungan orang tua, maka zakat fitrah tersebut masih jadi tanggungan orang tua. Namun kalau sudah bisa mandiri sendiri, maka sebaiknya Anda menunaikan zakat tersebut untuk diri Anda sendiri.

Barakallahu fiikum.

—

Diselesaikan Senin malam @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Ramadhan 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3497-konsultasi-zakat-3-kapan-waktu-pembayaran-zakat-fitrah.html

Hikmah Zakat Fitrah

Apa saja hikmah di balik penunaian zakat fitrah?

Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah:

1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat  (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.

2- Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.

3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.

4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.

5- Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.

6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324)

Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin sadar untuk memperhatikan zakat fitrah.

—

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/13821-hikmah-zakat-fitrah.html

Mari Menunaikan Zakat Fithri

Sebentar lagi Ramadhan akan berakhir, suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berpuasa adalah menunaikan zakat fithri. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai zakat fithri dan beberapa kesalahan di dalamnya.

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri

Di antara hikmah zakat fithri adalah sebagai kafaroh (tebusan) bagi orang yang berpuasa karena mungkin dalam berpuasa terdapat kekurangan di sana-sini disebabkan melakukan maksiat, berkata dusta dan berkata kotor. (Lihat Latho’if Al Ma’arif, 1/183, Asy Syamilah).  Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Selain itu juga, zakat fithri akan mencukupi kaum fakir dan miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari raya ‘idul fithri. Dengan ini, mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini merata, dapat dirasakan oleh semua kalangan. (Lihat Minhajul Muslim, 23, Darus Salam dan Majelis Syahri Ramadhan, 142, Darul ‘Aqidah)

Hukum Zakat Fithri

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. Bukhari no. 1503).

Catatan : Perlu dipehatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (anggapan orang Arab) (Lihat Shifat Shaum Nabi, 102). Namun, jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin tidaklah mengapa karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Syahri Ramadhan, 142)

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh :

[1] Setiap muslim sedangkan orang kafir tidak wajib untuk menunaikannya, namun mereka akan dihukum di akhirat karena tidak menunaikannya,

[2] Yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ ».

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud no. 1435. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani  dalam Shohih Abi Daud) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/80)

Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri?

Menurut An Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Syafi’i dan mayoritas ulama wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, 3/417, Asy Syamilah).

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri pada saat terbenamnya matahari di malam hari raya. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Syafi’i dan An Nawawi dalam Syarh Muslim 3/417, juga dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majelis Syahri Ramadhan. Alasannya, karena zakat ini merupakan saat berbuka dari puasa Ramadhan. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.

Misalnya adalah apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib untuk mengeluarkan zakat fithri darinya. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana perbuatan Utsman di atas. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya (Lihat Majelis Syahri Ramadhan, 142).

Macam Zakat Fithri

Benda yang dijadikan zakat fithri adalah berupa makanan pokok, baik itu kurma, gandum, beras, kismis, keju, dsb dan tidak dibatasi pada kurma atau gandum saja (Lihat Majelis Syahri Ramadhan, 142 & Shohih Fiqh Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, namun hal ini diselisihi oleh Hanabilah. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

“Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah [5] : 89). Dan zakat fithri merupakan bagian dari kafaroh. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/82)

Ukuran Zakat Fithri

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas bahwa zakat fithri adalah seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran ‘empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang’ sebagaimana yang disebutkan dalam Kamus Al Muhith. Dan apabila ditimbang akan mendekati ukuran 3 kg. Jadi kalau di Jawa makanan pokoknya adalah beras, maka ukuran zakat fithrinya sekitar 3 kg dan inilah yang lebih hati-hati. (Lihat pendapat Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa-nya V/92 atau Majalah Al Furqon Th. I, ed 2)

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang ?

Berikut kami sarikan  fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad).

Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in

Wa ba’du :  Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang.

Jawabannya : Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil).  Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)

Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

“Atau 1 sho’ keju.”

Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100)

Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

Peringatan : Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab.

Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’

Penerima Zakat Fithri

Penerima zakat fithri hanya dikhususkan untuk orang miskin dan bukanlah dibagikan kepada 8 golongan penerima zakat (sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah:60). Inilah pendapat Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyelisihi mayoritas ulama. Pendapat ini lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas,” … untuk memberikan makan orang-orang miskin”. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/85)

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, II/17 mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat fithri itu hanya dikhususkan kepada orang miskin. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fithri ini kepada 8 ashnaf (sebagaimana yang terdapat dalam Surat At Taubah : 60) dan beliau juga tidak pernah memerintahkan demikian, juga tidak ada seorang sahabat pun dan tabi’in yang melakukannya.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri

Zakat fithri disandarkan kepada kata ‘fithri (berbuka artinya tidak berpuasa lagi)’. Oleh karena itu, zakat fithri ini dikaitkan dengan waktu fithri tersebut. Ini berarti zakat fithri tidaklah boleh didahulukan di awal Ramadhan.

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat itu ada dua macam : Pertama adalah waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Dan kedua adalah waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)

Ibnu Abbas berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ‘ied maka itu hanya sekedar shodaqoh.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Hadits ini merupakan dalil bahwa pembayaran zakat fithri setelah shalat ‘ied tidak sah karena hanya berstatus sebagaimana sedekah pada umumnya dan bukan termasuk zakat fithri (At Ta’liqot Ar Rodhiyah, I/553).

Namun kewajiban ini tidak gugur di luar waktunya. Kewajiban ini harus tetap ditunaikan walaupun statusnya hanya sedekah. Abu Malik Kamal (Penulis Shohih Fiqh Sunnah) mengatakan bahwa pendapat ini merupakan kesepakatan para ulama yaitu kewajiban membayar zakat fithri tidaklah gugur apabila keluar waktunya. Hal ini masih tetap menjadi kewajiban orang yang punya kewajiban zakat karena ini adalah utang yang tidak bisa gugur kecuali dengan dilunasi dan ini adalah hak sesama anak Adam. Adapun hak Allah, apabila hak tersebut diakhirkan hingga keluar waktunya maka tidak dibolehkan dan tebusannya adalah istigfar dan bertaubat kepada-Nya. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/84). Wallahu a’lam bish showab.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

selengkapnya https://pengusahamuslim.com/5945-tidak-ada-zakat-profesi.html #carousel ^125

Tidak Ada Zakat Penghasilan

Zakat profesi yang diwacanakan ke publik belum tepat, jika tidak boleh mengatakannya pembodohan publik. Berikut uraian mengenai zakat profesi yang bisa dijadikan panduan.

Ditulis oleh ustadz Muhammad Yassir, Lc (Staf Pengajar di STDI Imam Syafi’I, Jember)

Zakat profesi lebih populer dibandingkan bentuk zakat lain. Badan Amil Zakat  atau Lembaga Amil Zakat ikut mempopulerkan istilah itu melalui iklan yang masif , karena mereka juga berkepentingan mendapat sebagian dari zakat profesi yang dikumpulkannya. Mereka pun mempermudah proses pembayarannya melalui transfer bank atau potong gaji wajib zakat. Tentu juga karena untuk memungut bentuk zakat lain, misal zakat hasil kebun dan sawah atau hasil peternakan, mereka harus mendatangi para petani atau peternak – cara ini merepotkan mereka.

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji /perolehan harta, hasil pekerjaan rutinitas para profesional. Arti inilah yang ada di benak kita, seperti juga dilakukan oleh situs dompetduafa.or.id. Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karenanya, bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.

Tanggapan:

Beberapa tanggapan atas definisi zakat profesi tersebut dan terhadap praktek pelaksanaannya disampaikan di bawah ini.

Zakat profesi sebenarnya sama dengan zakat mal mustafad yang sudah dibahas oleh ulama. 

Pihak yang mewajibkan zakat profesi pasti membutuhkan dalil  untuk melegimitasi pendapatnya.. Mereka mendapatkan istilah harta dalam ucapan sebagian sahabat dan juga pembahasan para imam mazhab. Yaitu istilah mal mustafad (harta perolehan/penghasilan). Sebenarnya, mal mustafad lebih global cakupannya daripada gaji profesi. Karena profesi lebih identik dengan pekerjaan/tugas rutin. Sedangkan mal mustafad mencakup semua harta yang diperoleh dari warisan, hadiah, mas kawin, uang sewa properti atau kendaraan dan lainnya. Intinya, mal mustafad adalah harta yang diperoleh seseorang dari cara apa saja asalkan halal, baik rutin ataupun insidental.

Seorang pakar di bidang zakat yang diundang untuk berdialog di salah satu stasiun TV mengatakan, “Sebenarnya, tidak ada zakat profesi. Yang ada zakat mal (harta) yang diperoleh dari profesi.”

Pembahasan mal mustafad bukanlah hal baru. Istilah ini sudah terkenal sejak zaman salaf. Jumhur (mayoritas) sahabat mengatakan, mal mustafad baru wajib dizakati apabila sudah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh (haul). Ini pendapat khulafa Rasyidin dan juga pendapat jumhur fuqaha (Zakat Al Rawatib hal. 10, Dr. Hannan Rizqullah). Sementara itu, praktek zakat profesi yang masyhur terjadi adalah: zakat profesi langsung dikeluarkan zakatnya saat menerima penghasilan tersebut, tanpa masa tunggu selama setahun.

Tanggapan terhadap pernyataan: “Tidak ada profesi di zaman para salaf selain petani, pedagang atau peternak”

Ini jelas-jelas suatu kesalahan besar. Bukankah kita tahu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki pegawai khusus yang bertugas mengumpulkan zakat dan mendapatkan gaji dari negara? Kalau kita ingin mengkaji lagi, banyak profesi sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti penjahit, tukang jagal, pembuat senjata, tukang bekam, dan pengembala. Abu Bakar Shiddiq dan para khulafa rasyidin mendapatkan penghasilan dari baitul mal karena mereka fokus mengurus pemerintahan. Usman bin Affan menggaji para muadzin di masa pemerintahnnya. Ini menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari profesi sudah ada sejak zaman sahabat.

Dalil yang ada dari hadis-hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah zakat mal dengan syarat-syarat tertentu (simak kembali majalah Pengusaha Muslim edisi 24 mengenai aturan zakat tabungan).

  1. Harta simpanan berupa emas, perak dan mata uang.
  2. Harta tersebut adalah harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
  3. Jumlahnya sudah mencapai nishob, (nishob emas: 85 gram emas murni, nishob perak: 595 gram perak murni, dan nishob mata uang: seharga 85 gram emas murni).
  4. Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriyah.(disebut haul).

Mengeluarkan zakat saat menerima upah atau gaji, tanpa menunggu satu tahun penuh.

Ada dua kekeliruan dalam praktek zakat profesi di poin ini, yakni anjuran mengenai keharusan membayar zakat profesi setiap bulan ketika menerima gaji. Kerancuan pertama, umumnya gaji  yang diperoleh pegawai per bulan belum mencapai nishob (85 gram emas, sekitar Rp 46 juta, dengan asumsi 1gram emas = Rp 550 ribu). Kerancuan kedua, mengeluarkan zakat sebelum saatnya, dengan menunggu sampai kepemilikan terhadap harta yang telah mencapai nishob tersebut berlangsung selama satu tahun hijriyyah penuh.

Menyamakan zakat profesi dengan zakat pertanian

Bbeberapa pakar pembahasan zakat profesi menggunakan analog dengan perasaan. Bukan dalil yang baku digunakan ahli fikih. Di antara alasan yang disampaikan, jika petani yang pada umumnya hidup miskin atau pas-pasan, mereka wajib mengeluarkan zakat pertanian (missal nishob beras 750 kg, kira-kira jika dirupiahkan Rp 6,75 juta) setiap panen (kira-kira 4 bulan). Jadi, penghasilan minimal per bulan Rp 1,68 juta. Maka, menurut mereka, profesi dokter atau dosen lebih utama ditarik zakatnya setiap bulan karena penghasilan mereka lebih besar daripada petani.

Hal tersbeut qiyas (analog) yang disebut dalam ilmu ushul fiqh sebagai qiyas ma’al fariq (tidak nyambung). Karena syariat sudah menentukan masing-masing jatah zakat dengan ketentuan yang berbeda-beda. Zakat harta (emas, perak dan mata uang) ada ketentuan sendiri. Begitu juga zakat pertanian. Tidak boleh disamakan atau dicampuradukkan. Kalau kita menggunakan perasaan dalam syariat zakat sebagai dalil untuk membandingkan antara orang kaya dan orang yang pendapatannya pas-pasan, silakan gunakan perasaan Anda pada beberapa contoh berikut.

  • Seorang petani punya 50 ekor kambing yang digembalakan setiap hari. Ia wajib mengeluarkkan zakat seekor kambing apabila jumlah kambingnya masih berjumlah 40 ekor atau lebih. Sedangkan seorang pengusaha peternakan kambing yang memiliki 500 ekor kambing yang diberi pakan fermentasi setiap hari tidak wajib mengeluarkan zakat berupa kambing setiap tahun. Ini karena syarat wajibnya zakat ternak adalah apabila hewan tersebut digembalakan.
  • Seorang petani memiliki 100 gram emas (harganya Rp 55 juta) yang dibeli untuk investasi. Maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut tahun depan sebesar 2,5 persen. Sedangkan seorang konglomerat memiliki sebutir intan permata yang harganya Rp 500 juta namun tidak wajib menzakati intannya karena syariat tidak mewajibkan zakat intan permata.

Ingatlah, karena syariat didasari dalil yang jelas dan kuat sesuai kaidahnya, maka kita tidak boleh menganalogikan sembarangan hanya mengacu logika.

Istilah zakat profesi perlu dirinci dahulu sebelum disebarluaskan ke masyarakat awam. Siapa tahu mereka memahaminya berbeda dengan istilah menurut ulama ahli fikih. Pemahaman tentang zakat profesi menjadi tidak benar jika prakteknya gaji pegawai langsung dipotong setiap kali pegawai menerima gaji, tanpa memperhatikan jumlah nishob hartanya saat itu atau tanpa memenuhi syarat haul. Sebaliknya, pemahaman tentang zakat profesi dianggap benar, jika dalam pelaksanaannya memenuhi syarat-syarat zakat mal. Artinya, gaji/penghasilan tersebut, apabila dijumlahkan dengan tabungan milik pegawai, sudah mencapai nishob, ia wajib menzakatinya setelah berlalu satu haul.

Jika suatu instansi memotong gaji pegawai sebagai zakat  setiap bulan.

Fenomena ini terjadi di beberapa daerah, karena ditentukan kebijakan pemerintah setempat atau instansi terkait. Ada dua tanggapan yang dapat kami berikan.

Pertama, instansi atau siapa pun hanya boleh campur tangan dalam harta orang lain apabila diizinkan. Jadi, seharusnya setiap instansi yang ingin memotong gahi pegawainya harus dengan ridho pemilik harta. Terlebih lagi dalam zakat mal, muzakki tidak wajib menyetor ke amil zakat. Ia berhak mengeluarkannya langsung ke mustahik (simak kembali majalah Pengusaha Muslim edisi 26 tentang amil zakat).

Kedua, apabila pegawai tersebut tidak bisa berkutik karena instansi melakukan pemotongan secara sepihak, sedangkan ia merasa belum memenuhi kriteria wajib zakat, sikap yang tepat adalah niatkan uang itu sebagai sedekah biasa, bukan zakat. Semoga Allah Ta’ala membalas niat Anda dengan yang lebih baik. Solusi lain klik: Dasar Zakat Profesi

Potongan gaji (tiap bulan) tidak diakadkan sebagai pembayaran zakat profesi. Tapi jika diakadkan sebagai tabungan zakat mal. Dengan demikian, konsekuensinya sebagai berikut:

  1. Apabila harta karyawan telah benar-benar sempurna nishob dan haul-nya, ia bisa membayar zakat dengan mengambil sebagian tabungan zakat malnya tadi. Apabila tabungan zakat mal-nya masih berlebih, sisanya tetap akan disimpan untuk pembayaran zakat berikutnya. Namun apabila masih kurang, karyawan tadi wajib untuk menambahkan kekurangannya untuk menyempurnakan pembayaran zakatnya.
  2. Apabila harta karyawan tidak sempurna nishob dan atau haul-nya, tabungan zakat mal-nya dapat tetap ia pertahankan, atau diserahkan ke pengelola zakat dengan akad infak, atau dapat pula ia ambil kembali untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Dengan diakadkan sebagai tabungan zakat mal, tabungan tersebut tidak akan bercampur dengan dana zakat (yang sudah memenuhi syarat), sehingga tidak ikut disalurkan ke mustahik sebelum syarat-syarat zakat terpenuhi.

Ketiga hal tersebut secara akuntansi dapat dilakukan. (PM)

Yang Tidak Membodohi

  • Zakat profesi pada dasarnya zakat mal mustafad yang telah banyak dibahas para ulama.
  • Mayoritas sahabat berpendapat, mal mustafad baru wajib dizakati apabila sudah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh (haul) dan telah mencapai nishob.
  • Di zaman sahabat, masyarakat sudah mengenal berbagai profesi. Namun tidak dijumpai riwayat mereka mengeluarkan zakat profesi sebelum mencapai nishob dan
  • Dua kekeliruan praktek zakat profesi:
    • Umumnya gaji pegawai kurang dari nishob zakat harta (85 gram emas).
    • Zakat profesi dikeluarkan setiap bulan, sehingga tidak sesuai dengan aturan
  • Menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian adalah analogi salah, karena zakat profesi sama dengan zakat harta, yang aturannya berbeda dengan zakat pertanian.
  • Instansi tertetu tidak boleh memotong langsung gaji pegawainya sebagai zakat, tanpa seizin pemilik uang (pegawai).
  • Jika instansi tertentu melakukan melakukan secara sepihak dan pegawai tidak mampu berbuat apa pun, sebaiknya diniatkan sebagai sedekah, dan bukan zakat.

sumber: https://pengusahamuslim.com/5945-tidak-ada-zakat-profesi.html