Dzulhijjah, Bulan Indah Penuh Berkah

Segala Puji bagi Allah Ta’ala Rabb semesta alam, Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Betapa indah segala kekuasaanNya dan tak terhingga limpahan nikmat karuniaNya. Shalawat beriring salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasulullah serta kepada segenap pengikut beliau yang berpegang teguh dengan tuntunan ajarannya hingga akhir masa.

Saudaraku…

Tak sekejap mata pun barlalu melainkan penuh dengan anugerah dan nikmat Allah Ta’ala, di antara keikmatan tersebut adalah kesempatan meraih pahala dan menggapai kemuliaan. Kesempatan itu silih berganti mengiringi perjalanan kehidupan setiap hamba, setiap bagian waktu yang di lewati setiap hamba selalu akan bermakna dan setiap sikap perbuatanya akan mewujudkan amal shalih dan ketaatan. Cermatilah, shalat lima waktu dalam perputaran satu hari satu malam, shalat jum’at di setiap pekan, shaum hari senin dan hari kamis di setiap pekan, shaum di hari putih di pertengahan setiap bulan, shaum selama satu bulan Ramadhan yang dilanjutlkan dengan anjuran shaum enam hari di bulan Syawal di setiap tahun, serta ibadah-ibadah kaya pahala di hari-hari mulia bulan Dzulhijjah. Demikian seterusnya kesinambungan amal shalih yang menjadi kesempatan bagi setiap Muslim untuk menggapai kemulaian di sisi Allah Ta’ala.

Dan ternyata tidak hanya ini saja, adapula haji dengan beragam manasiknya, ada ibadah umroh, shaum hari arafah bagi selain pelaksana ibadah haji dan shaum hari asyura. Demikian pula zakat wajib, anjuran berinfak, bersedekah dan berbagi kedermawanan. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar baik dengan ucapan maupun tindakan yang arif bijaksana, serta berbagai aktifitas ibadah yang pastinya akan menghiasi setiap langkah kehidupan seorang Muslim. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Apabila engkau telah usai (dari sebuah amal kebaikan) maka kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan kebaikan yang lainya) dan hanya kepada Rabbmu hendaklah engkau berharap” (QS. Asy-Syarh: 6-7)

Idul Adha adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum Muslimin, dan merupkan rahmat Allah Ta’ala bagi umat Muhammad. Hal ini di terangkan dalam hadits Anas tatkala beliau berkata, “Dahulu penduduk Madinah pada zaman jahiliyyah memiliki dua hari raya di setiap tahun yang menjadi waktu mereka bermain bersuka ria padanya, maka tatkala Nabi tiba di Madinah, Nabi bersabda, ”Dahulu kalian memiliki dua hari raya yang kalian bermain dan bersuka ria padanya, sungguh Allah Ta’ala telah menggantikannya dengan dua hari raya yang lebih baik darinya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.”

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

1. Allah Ta’ala menjadikannya sebagai hari-hari yang maklum (telah ditentukan)

Allah Ta’ala berfirman :
“Dan serulah manusia untuk mengerjakan ibadah haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai unta yang datang dari segenap penjuru yang jauh, agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka berdzikir menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj: 27-28)
Ibnu Abbas mengatakan, ‘hari-hari yang maklum itu ialah sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah.“ Demikian pula Al-Bukhari membawakan riwayat Ibnu Abbas ini dalam kitab shahihnya.

2. Allah Ta’ala bersumpah dengan malam-malam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah

Yang demikian ini menunjukan bahwa hari-hari tersebut memiliki keistimewaan di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman artinya, ”demi fajar dan demi sepuluh malam .“ (QS. Al-Fajr: 1-2)
Ath-Thabari berkata, “dan yang benar tentang tafsir ayat ini adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana kesepakatan dasar penetapan tafsir tersebut dari para ahli tafsir .”

3. Amal shalih yang dilakukan disepanjang sepuluh hari bulan Dzulhijjah lebih dicintai oleh Allah Ta’ala daripada waktu-waktu selainnya

Rasulullah mengabarkan hal ini dalam sabda beliau, “tidak ada hari-hari yang pada waktu itu amal shalih lebih dicintai oleh Allah Ta’ala melebihi sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhijjah). Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah (melebihi keutamaanya)’, beliau melanjutkan, ‘tidak pula jihad di jalan Allah (melebihi keutamaanya), kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa raga dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan semua itu sedikitpun.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438 keduanya dari Ibnu Abbas)

4. Sepuluh hari pertama Dzulhijjah merupakan sebaik-baiknya hari di dunia ini

Rasulullah bersabda, “Sebaik baik hari di dunia ialah hari hari sepuluh (yakni sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah) Ditanyakan kepada Rasulullah, ‘tidak pula sama baiknya dengan jihad di jalan Allah?’ Beliau menjawab, ‘tidak pula sama dengan jihad di jalan Allah, melainkan seseorang yang wajahnya penuh dengan debu tanah.” (HR. Al-Bazzar, Abu Ya’la dan Ibnu Hibban)

5. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdapat hari Arafah yang agung

Tentang keagungan hari Arafah, Rasulullah bersabda, “tiada hari yang padanya Allah Ta’ala lebih banyak membebaskan para hamba dari api neraka melebihi hari Arafah. Sesungguhnya Allah Ta’ala mendekat dan membanggakan mereka di hadapan para malikat seraya berfirman, “apakah yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 3275)

6. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah juga terdapat hari nahr yakni hari penyembelihan kurban

Tentang keagungan hari nahr ini, Rasulullah mengungkapkan, “sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Ta’ala ialah hari nahr (hari kurban) kemudian hari al-Qirr.” Hari Al-Qirr artinya hari menetap yakni pada tanggal 11 Dzulhijjah pada saat jam’aah haji menetap di Mina.

7. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terkumpul pilar ibadah yang utama

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “nampakanya sebab yang menjadikan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah istimewa adalah karena padanya terkumpul pilar-pilar ibadah yang utama yaitu: shalat, puasa, sedekah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain.”

8. Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah memiliki keistimewaan sebagaimana halnya sepuluh malam terakhir bulan Ramdhan

Bilamana seseorang bertanya, “manakah yang lebih afdhal(utama); sepuluh hari terkahir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah?” Maka sesungguhnya Imam Ibnul Qoyyim pernah menjelaskan, ‘maka yang benar ialah, bahwa malam-malam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih afdhal dan utama dari malam-malam sepuluh hari Dzulhijjah dan hari-hari sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih afdhal lagi utama daripada hari-hari sepuluh terkhir bulan Ramadhan …..yang menguatkan hal ini ialah, bahwa malam-malam sepuluh hari terkhir bulan Ramadhan menjadi lebih istimewa dengan keberadaan malam lailatul qadar, sementara hari-hari sepuluh awal bulan Dzulhijjah menjadi lebih istimewa dengan keberadaan hari-hari mulia seperti hari nahr (kurban), hari Arafah dan hari tarwiyah.” Wallahu A’lam.

sumber : https://pesantrenalirsyad.org/dzulhijjah-bulan-indah-penuh-berkah-3/

Pakaian Penduduk Surga Warna Hijau

Benarkah pakaian penduduk surga itu warna hijau?

Disebutkan dalam ayat Al Quran,

عَالِيَهُمْ ثِيَابُ سُنْدُسٍ خُضْرٌ وَإِسْتَبْرَقٌ وَحُلُّوا أَسَاوِرَ مِنْ فِضَّةٍ وَسَقَاهُمْ رَبُّهُمْ شَرَابًا طَهُورًا

“Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dan sutera tebal dan dipakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan Rabb mereka memberikan kepada mereka minuman yang bersih.” (QS. Al Insan: 21).

Dari Abu Romtsah Rifa’ah At Taimiy, ia berkata,

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui kami dalam keadaan memakai dua pakaian (pakaian atas dan bawah) yang berwarna hijau.” (HR. An Nasai no. 5319. Hadits ini shahih menurut Syaikh Al Albani)

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Pakaian warna hijau adalah pakaian penduduk surga sebagaimana ada riwayat yang menyebutkan hal ini. Juga dalam ayat Al Quran disebutkan “Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau”. Warna hijau ini lebih mengenakkan pandangan dan selalu nampak indah.”

Syaikh As Sa’di menyatakan tentang ayat di atas, “Allah menjadikan untuk penduduk surga dua jenis pakaian sutera yang berwarna hijau.” Lihat Taisirul Karimir Rahman.

Ini juga menjadi dalil bahwa pakaian hijau adalah pakaian yang boleh dikenakan dengan alasan dalil Al Quran dan pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga kita bisa merasakan nikmatnya pakaian hijau tersebut kelak di surga. Allahumma inna nas-aluka al jannatal firdausal a’laa (Ya Allah, kami meminta pada-Mu surga Firdaus yang tertinggi).

Semoga bermanfaat.

—

Selesai disusun di Bale Ayu Bantul, 14 Rabi’ul Awwal 1436 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/9989-pakaian-penduduk-surga-warna-hijau.html

Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya?

Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan?

Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah,

يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

“Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian.

Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan.

Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646.

Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

—

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Muharram 1437 H sore hari saat menanti hujan mengguyur desa.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/12287-bolehkah-orang-tua-makan-daging-aqiqah-anaknya.html

Menyembelih Qurban Sebelum Waktunya

Bagaimana jika waktu penyembelihan qurban belum masuk waktunya, namun qurban sudah disembelih?

Misalnya berdasarkan berdasarkan penglihatan hilal (rukyatul hilal yang jadi perintah Rasul), 10 Dzulhijjah jatuh hari Kamis, namun ada yang menyembelih qurban pada hari Rabunya. Apakah sah seperti itu?

Kita bisa merujuk pada dalil berikut.

Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

“Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala qurban. Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”

Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari no. 955)

Dalam hadits lain disebutkan,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)

Dalil di atas menunjukkan orang yang menyembelih qurban sebelum waktunya, maka dagingnya dianggap hanya daging biasa. Apakah halal? Halal, namun dagingnya bukan berstatus daging qurban.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (13: 110) berkata, “Hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …”

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Selesai disusun menjelang Jumatan, 4 Dzulhijjah 1436 H, di Darush Sholihin Panggang

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/11908-menyembelih-qurban-sebelum-waktunya.html

Ketentuan dan Cara Menyembelih Qurban

Ini adalah hadits pertama dari kitab Bulughul Maram, Bab Udhiyyah (Qurban). Hadits kali ini membicarakan tentang keutamaan qurban dan ketentuan hewan qurban, serta cara menyembelihnya.

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).”[1]

Dalam lafazh Muslim disebutkan bahwa beliau mengucapkan “Bismillah wallahu Akbar” (dengan nama Allah dan Allah Maha Besar).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

  1. Hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya qurban.
  2. Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Selama yang beliau perbuat tidak menjadi kekhususan bagi beliau, maka hukum perbuatan tersebut adalah sunnah bagi umatnya. Para ulama sepakat bahwa qurban adalah bagian dari syi’ar Islam. Mereka hanyalah berbeda pendapat saja mengenai hukum qurban, apakah wajib ataukah sunnah.
  3. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdhal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850).
  4. Hewan jantan lebih afdhal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijma’ (sepakat para ulama).
  5. Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama.
  6. Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah.
  7. Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Disebutkan dalam riwayat Bukhari bahwa Abu Musa pernah memerintahkan anak-anak perempuannya untuk menyembelih qurban dengan tangan mereka sendiri, sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari (10: 19). Namun jika memang tidak bagus dalam menyembelih qurban, maka bisa mencari wakil dengan syarat yaitu seorang muslim dan mengilmu syarat-syarat menyembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu meminta ‘Ali bin Abi Thalib untuk mengganti beliau menyembelih qurban dari sisa unta yang belum disembelih pada haji wada’, sebagaimana riwayatnya terdapat dalam Shahih Muslim, no. 1218 dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang sifat haji nabi yang dijelaskan begitu panjang.
  8. Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Jika ingin berqurban lebih dari satu, baiknya tetap dilakukan pada hari Idul Adha. Namun jika ingin disembelih satunya di hari Idul Adha, lainnya di hari tasyriq, itu pun boleh. Jika dipisah harinya seperti itu, juga punya manfaat untuk orang miskin. Penyembelihan qurban tersebut bisa dilakukan hingga tenggelamnya matahari di hari ketigabelas dari bulan Dzulhijjah menurut pendapat yang paling kuat.
  9. Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama. Membaca takbir di sini hanya khusus untuk penyembelihan qurban dan hadyu.
  10. Hendaknya membaca bismillah ketika menyembelih qurban. Seandainya ada jarak waktu, maka sudah sepatutnya diulangi membaca bismillah tadi. Kecuali jika jarak waktu tadi karena memposisikan hewan qurban atau ingin mengambil pisau. Adapun bismillah ini diucapkan oleh orang yang hendak menyembelih. Kalau sudah mengucapkan bismillah, kemudian pergi dan digantikan orang lain, maka hendaklah bacaan bismillah tadi diulang. Adapun kalau cuma sekedar mengganti pisau -misalnya- maka tidak perlu mengulang bismillah.
  11. Kalau hewan qurban itu dari ternak seperti kambing dan sapi, maka cara penyembelihannya adalah dengan cara hewan tersebut dibaringkan. Setelah hewan qurban direbahkan pada sisi kiri badannya, maka diinjaklah bagian tubuh kanan hewan tersebut dengan kaki orang yang akan menyembelih. Lantas pisau dipegang dengan tangan kanan, dan kepala hewan dipegang dengan tangan kiri.
  12. Kalau ada yang memiliki tangan kidal (yang kuat berfungsi adalah tangan kiri), maka hendaknya hewan tadi dibaringkan di sisi kanan. Karena tujuan peletakkan hewan seperti tadi untuk menenangkan hewan dan memudahkan penyembelih untuk menyembelihnya.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 9: 272.

[1] HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966.

—

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulqa’dah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/14113-hadits-qurban-01-ketentuan-dan-cara-menyembelih-qurban.html#_ftn1

Menyembelih Qurban Sebelum Waktunya

Bagaimana jika waktu penyembelihan qurban belum masuk waktunya, namun qurban sudah disembelih?

Misalnya berdasarkan berdasarkan penglihatan hilal (rukyatul hilal yang jadi perintah Rasul), 10 Dzulhijjah jatuh hari Kamis, namun ada yang menyembelih qurban pada hari Rabunya. Apakah sah seperti itu?

Kita bisa merujuk pada dalil berikut.

Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

“Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala qurban. Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”

Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari no. 955)

Dalam hadits lain disebutkan,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)

Dalil di atas menunjukkan orang yang menyembelih qurban sebelum waktunya, maka dagingnya dianggap hanya daging biasa. Apakah halal? Halal, namun dagingnya bukan berstatus daging qurban.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (13: 110) berkata, “Hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …”

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Selesai disusun menjelang Jumatan, 4 Dzulhijjah 1436 H, di Darush Sholihin Panggang

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/11908-menyembelih-qurban-sebelum-waktunya.html

Cacat yang Menghalangi Keabsahan Hewan Kurban

Cacat yang menghalangi keabsahan hewan kurban dibagi menjadi dua:

1. Yang disepakati oleh para ulama

Diriwayatkan dari al-Bara bin Azib radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berdiri di depan kami. Beliau bersabda,

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْـمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

‘Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban: (1) yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, (2) yang sakit dan jelas sakitnya, (3) yang pincang dan jelas pincangnya, dan (3) yang kurus dan tidak bersumsum’.” (HR. Abu Dawud no. 2802, at-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dinilai sahih oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’, 8/227)

Dalam hadits ini ada empat cacat yang dilarang pada hewan kurban menurut kesepakatan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Syarhul Kabir (5/175) dan an-Nawawi dalam al-Majmu’ (8/231, cet. Dar Ihyaut Turats al-Arabi).

Keempat cacat tersebut adalah:

a. الْعَوْرَاءُ (al-‘auraa`), yaitu hewan yang telah rusak dan memutih matanya dengan kerusakan yang jelas.

b. الْمَرِيْضُ (al-mariidh), yaitu hewan yang tampak sakitnya

Sakitnya hewan tersebut dapat diketahui dengan dua cara:

  • keadaan penyakitnya yang dinilai sangat tampak, seperti tha’un, kudis, dan semisalnya.
  • pengaruh penyakit yang tampak pada hewan tersebut, seperti kehilangan nafsu makan, cepat lelah, dan semisalnya.

c. الْعَرْجَاء (al-‘arjaa`) yaitu hewan yang pincang dan tampak kepincangannya.

Ketentuannya adalah dia tidak bisa berjalan bersama dengan hewan-hewan yang sehat sehingga selalu tertinggal. Adapun hewan yang pincang dan masih dapat berjalan normal bersama kawanannya, maka tidak mengapa.

d. الْعَجْفَاءُ (al-‘ajfaa`), dalam riwayat lain الْكَسِيْرَةُ (al-kasiirah), yaitu hewan yang telah tua usianya, pada saat yang bersamaan dia tidak memiliki sumsum.

Ada dua persyaratan yang disebutkan dalam hadits ini:

  • الْعَجْفَاءُ, yang kurus
  • لَا تُنْقِي, yang tidak bersumsum

2. Menurut pendapat yang rajih

Ada beberapa cacat yang masih diperbincangkan para ulama, tetapi yang rajih adalah tidak boleh ada pada hewan kurban.

Disebutkan dalam asy-Syarhul Mumti’ (3/394—397) di antara cacat jenis ini adalah:

a. الْعَمْيَاءُ (al-‘amyaa`), yaitu hewan yang sudah buta kedua matanya walaupun tidak jelas kebutaannya.

An-Nawawi dalam al-Majmu’ (8/231) bahkan menukilkan kesepakatan ulama tentang masalah ini.

b. الـْمُغْمَى عَلَيْهَا (al-mughma ‘alaiha), yaitu hewan yang jatuh dari atas lalu pingsan.

Selama dia dalam kondisi pingsan, tidak sah dijadikan hewan kurabn, sebab termasuk hewan yang jelas sakitnya.

c. الْـمَبْشُومَةُ (al-mabsyuumah), yaitu kambing yang membesar perutnya karena banyak makan kurma.

Ia tidak bisa buang angin dan tidak diketahui keselamatannya dari kematian kecuali apabila buang air besar. Maka dari itu, ia termasuk hewan yang jelas sakitnya selama belum buang air besar.

d. مَقْطُوعَةُ الْقَوَائِمِ (maqthuu’tul qawaa`im), yaitu hewan yang terputus salah satu tangan/kakinya atau bahkan seluruhnya.

Sebab, kondisinya lebih parah daripada hewan yang pincang (al-‘arjaa`).

e. الزُّمْنَى (az-zamna), yaitu hewan yang tidak bisa berjalan sama sekali.

Cacat yang tidak Mempengaruhi Keabsahan Hewan Kurban

Di antara cacat tersebut ada yang tidak berpengaruh sama sekali karena sangat sedikit atau ringan sehingga dimaafkan. Ada pula cacat yang mengurangi keafdalannya, tetapi hewan tersebut masih sah untuk dijadikan hewan kurban.

Di antara cacat jenis ini adalah:

a. الْـحَتْمَى (al-hatma), yaitu hewan yang telah ompong giginya.

b. الْـجَدَّاءُ (al-jaddaa`), yaitu hewan yang telah kering kantong susunya, tidak bisa lagi mengeluarkan air susu.

c. الْعَضْبَاءُ (al-‘adhbaa`), yaitu hewan yang hilang mayoritas telinga atau tanduknya, baik memanjang atau melebar.

Adapun hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu,

نَهَى النَّبِيُّ  أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang berkurban dengan hewan yang hilang mayoritas tanduk dan telinganya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2805), at-Tirmidzi (no. 1509), Ibnu Majah (no. 3145), dan yang lainnya, dan dinilai dha’if oleh Syaikh Muqbil dalam Tahqiq al-Mustadrak (4/350) karena dalam sanadnya ada Jurai bin Kulaib as-Sadusi. Ibnul Madini berkata, “Dia majhul.” Abu Hatim berkata, “(Seorang) syaikh, haditsnya tidak bisa dijadikan hujah.”

d. الْبَتْرَاءُ (al-batraa`), yaitu hewan yang tidak berekor, baik karena asal penciptaannya memang seperti atau karena dipotong.

e. الْـجَمَّاءُ (al-jamaaa`), yaitu hewan yang memang asalnya tidak bertanduk.

f. الْـخَصِيُّ (al-khashiy), yaitu hewan yang dikebiri.

g. الْـمُقَابَلَةُ (al-muqabalah), yaitu hewan yang terputus ujung telinganya.

h. الْـمُدَابَرَةُ (al-mudabarah), yaitu hewan yang terputus bagian belakang telinganya.

i. الشَرْقَاءُ (asy-syarqaa`), yaitu hewan yang pecah telinganya.

j. الْـخَرْقَاءُ (al-kharqaa`), yaitu hewan yang telinganya berlubang.

Adapun hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu yang berisikan larangan berkurban dengan al-muqabalah, al-mudabarah, asy-syarqaa`, dan al-kharqaa`, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1503), Abu Dawud (no. 2804), Ibnu Majah (no. 3142), adalah hadits yang dinilai dha’if oleh Syaikh Muqbil dalam Tahqiq al-Mustadrak (4/350), karena dalam sanadnya ada Syuraih bin Nu’man. Abu Hatim berkata, “Mirip orang majhul, haditsnya tidak bisa dijadikan hujah.” Al-Bukhari berkata tentang hadits ini, “Tidak sahih secara marfu’.”

Cacat yang disebutkan di atas dan yang semisalnya dinilai tidak berpengaruh karena dua alasan:

  • Tidak ada dalil sahih yang melarangnya. Sementara itu, hukum asal hewan kurban adalah sah hingga ada dalil sahih yang melarangnya.
  • Dalil yang melarangnya adalah dha’if.

Wallahul Muwaffiq.

Ditulis oleh Ustadz Abu Muhammad Afifuddin

sumber : https://asysyariah.com/cacat-yang-menghalangi-keabsahan-hewan-qurban/