Arofah, Hari yang Paling Banyak Allah Bebaskan Hamba dari Neraka

Hari Arofah, Hari yang Paling Banyak Allah Bebaskan Hamba dari Neraka

Benarkah hari arafah paling banyak Allah membebaskan dari neraka?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Terdapat dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

Tidak ada satu hari di mana Allah lebih banyak membebaskan hamba dari neraka, melebihi hari arafah. Sesungguhnya Allah mendekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para Malaikat. Allah berfirman, ‘Apa yang mereka inginkan?’ (HR. Muslim 3354, Nasai 3003, dan yang lainnya).

Di hari arafah, Allah membanggakan para hamba-Nya yang wukuf di arafah. Karena mereka rela melepaskan semua atribut dunia dan kenikmatan dunia, untuk berkumpul di arafah.

Kita bisa membayangkan kondisi arafah di zaman para sahabat. Jangan anda bayangkan bahwa kondisi mereka seperti jemaah haji kita saat ini. Jemaah haji Indonesia hanya menempuh 10 jam untuk tiba di tanah suci, sedangkan para sahabat harus menempuhnya kurang lebih dalam 10 hari. Jemaah kita menaiki pesawat yang full AC, sedangkan para sahabat hanya mengendarai unta dengan terpaan hawa panas gurun sahara.

Dapat dipastikan bahwa setelah 10 hari lebih dalam keadaan ihram, rambut mereka pasti kusut dan berdebu.

Mereka juga tidak tinggal dalam kemah yang sejuk dengan makanan yang melimpah. Mayoritas sahabat -termasuk Rasulullah- justru melalui hari yang demikian terik tadi tanpa naungan apapun.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla membanggakan orang yang wukuf di Arafah pada siang hari arafah. Allah berfirman, ‘Lihatlah kepada para hamba-Ku. Mereka mendatangi-Ku dengan rambut kusut dan badan berdebu.’ (HR. Ahmad 7288 dan dishahihkan al-Albani).

Singkatnya, pada hari itu terkumpullah pada mereka sejumlah faktor penting penyebab terkabulnya doa. Mulai dari kondisi yang memprihatinkan, waktu dan tempat yang mulia, hingga dekatnya Allah kepada mereka.

Di saat itulah, doa menjadi sangat mustajab. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Sebaik-baik doa, adalah doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik doa yang kupanjatkan dan dipanjatkan oleh para nabi sebelumku, adalah

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ

“Tiada ilah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya. MilikNya semua kerajaan, dan bagiNya segala pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu (HR. Tirmidzi 3934 dan dihasankan al-Albani).

Semoga Allah memudahkna kita untuk menyusul mereka yang mendahului kita dalam kebaikan.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/23554-arofah-hari-yang-paling-banyak-allah-bebaskan-hamba-dari-neraka.html

Mustajabnya Do’a pada Hari Arafah

Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348).

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ

“Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33).

Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji?

Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282.

Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya.

Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282)

Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44)

Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/10500-mustajabnya-doa-pada-hari-arafah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Meninggalkan Shalat ‘Ied

Meninggalkan Shalat Ied dan Hukum Wanita Shalat ‘Ied

Bolehkah seorang muslim meninggalkan shalat ‘Ied padahal tidak ada udzur (halangan)? Dan bolehkah melarang seorang wanita menunaikan shalat Ied bersama orang banyak?

Jawaban:

Shalat ‘Ied hukumnya fardhu kifayah, menurut sebagian besar para ulama. Seorang muslim per-individu boleh meninggalkan shalat ‘Ied, tapi lebih baik baginya datang dan berkumpul bersama kaum muslimin untuk melaksanakan shalat ‘Ied yang hukumnya sunnah mu’akad (sunnah yang ditekankan).  Sehingga tidak pantas bagi seorang muslim untuk meninggalkannya tanpa alasan yang syar’i.

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘Ied itu hukumnya fardhu ‘ain, sama seperti shalat Jum’at. Maka, bagi setiap muslim laki-laki yang mukallaf (sudah dewasa dan tidak gila) dan dia bermukin (tidak bepergian), dia tidak boleh meninggalkan shalat ‘Ied. Pendapat ini lebih jelas bila dihubungkan dengan dalil-dalil yang ada dan lebih dekat kepada kebenaran.

Dan disunnahkan pula bagi para wanita untuk menghadiri shalat ‘Ied dengan berhijab (menutup aurat) dan tidak memakai wangi-wangian. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh kami keluar menghadiri shalat ‘Ied bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari: 313, Muslim: 1475)

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa ada di antara shahabat perempuan berkata kepada Rasulullah:

يَا رَسُوْلَ اللهِ لاَ تَجِدُ إِحْدَنَا جِلْبَابًا تَخْرُجُ فِيْهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  berkata: “Hendaklah saudaranya memberikan (meminjamkan) jilbab kepadanya.” (HR. Ahmad: 19863).

Jadi tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan tentang ditekankannya para wanita untuk keluar menuju shalat ‘Ied agar mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong menuju kebenaran.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan.

sumber : https://konsultasisyariah.com/29577-hukum-meninggalkan-shalat-ied.html

Keutamaan Puasa Arafah

catatan: puasa arafah 9 Dzulhijjah 1446H insyaallah bertepatan dengan hari kamis (5 Juni 2025).


Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji. Berikut penjelasan keutamaan puasa arafah.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik.

“Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih).

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/18509-keutamaan-puasa-arafah.html

Ketika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No. 2358

Pertanyaan: “Tahun ini terkumpul dua Id, hari Jum’at dan hari raya Idul Adha, manakah yang benar, apakah kita mengerjakan shalat Zuhur jika belum mengerjakan shalat Jumat atau shalat Zuhur jatuh jika belum shalat Jumat?”

Jawaban:

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan shalat Jumat dengan yang hadir untuk shalat Jum’at baik dari orang yang sudah melaksanakan shalat Id atau yang belum melaksanakan shalat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban shalat Jumat itu atas imam  dan ia melakukan shalat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ »

Artinya: “Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat maka shalatlah ia“. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent)

Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent).

Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama “.

Dan juga dengan sebuah riwayat dari Imam Muslim, bahwa An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat di shalat Jum’at dan shalat ‘Ied dengan Surat Al ‘Ala dan Surat Al Ghasyiyah, dan terkadang keduanya (shalat ‘Ied dan shalat Jum’at) terkumpul di dalam satu hari maka beliau membaca kedua surat tersebut di dalam dua shalat (‘Ied dan Jum’at)“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), al-Hakim (1/277), al-Baihaqi (3/318-319) dan al-Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (no. 4365), pent)

Dan Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat ‘Ied maka wajib atasnya untuk melaksanakan shalat Zhuhur sebagai pengamalan atas keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang belum melaksanakan shalat Jum’at.

Semoga Allah memberi taufik dan semoga shalawat dan salam selalu kepada Nabi Muhammad, para kerabat beliau dan shahabat.

Komite Tetap untuk pembahasan Ilmiah dan fatwa untuk Kerajaan Arab Saudi
Ketua        :Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil        : Abdurrazzaq Afifi
Anggota    :Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan

Jumat, 03 Dzulhijjah 1433H, Dammam Arab Saudi

—

Penerjemah: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

Sumber: https://muslim.or.id/10503-ketika-hari-raya-bertepatan-dengan-hari-jumat.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Puasa Sunnah di Hari Tasyrik

Bagaimana hukum puasa sunnah di hari taysrik? Misal untuk puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), bagaimana hukumnya?

Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)

Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998)

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan menjadi pendapat Hambali.

Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314.

Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka.

Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313).

Wallahu Ta’ala a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.

—

Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/22812-hukum-puasa-sunnah-di-hari-tasyrik.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Orang Tua yang Lalai Memperhatikan Anak

Soal:
Jelaskan beberapa efek negatif yang timbul dikarenakan kedua orang tua sibuk hingga tidak sempat memperhatikan pendidikan agama anak-anak mereka!

Jawab:
Termasuk faktor terbesar yang menyebabkan terjadinya dekadensi moral pada anak-anak dan terbentuknya kepribadian yang buruk pada diri mereka adalah kurangnya perhatian kedua orang tua untuk mengajarkan akhlak yang mulia kepada si anak dan dikarenakan kesibukan mereka hingga tidak ada kesempatan untuk mengarahkan dan mendidik anak-anaknya. Apabila seorang ayah tidak lagi peduli terhadap tanggung jawabnya untuk mengarahkan dan mendidik serta mengawasi anak-anaknya, dan dikarenakan faktor tertentu, si ibu kurang menunaikan kewajibannya dalam mendidik si anak maka tidak diragukan lagi si anak akan tumbuh seperti anak yatim yang tidak memiliki orang tua, ia hidup bagai sampah masyarakat, bahkan suatu saat akan menjadi penyebab terjadinya kerusakan dan kejahatan di tengah-tengah umat. Kecuali Allah Ta’ala menginginkan hal lain. Semoga Allah merahmati orang yang mengatakan,

“Anak yatim bukanlah anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tua hingga ia menjadi miskin. Akan tetapi, anak yatim yang sebenarnya ialah seorang anak yang menemukan ibunya yang kurang mendidiknya dan menemukan ayah yang sibuk dengan pekerjaannya.” (baca kitab Tarbiyatu al-Aulaad Fii al-Islaam halaman 103-104)

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang tidak mengajarkan hal-hal yang bermanfaat kepada anaknya dan membiarkan begitu saja, berarti dia telah mendurhakai anaknya. Betapa banyak anak-anak yang rusak dikarenakan ulah ayah-ayah mereka sendiri yang membiarkan mereka begitu saja, tidak mengajarkan kepada mereka kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah dalam agama Islam yang harus ia kerjakan. Mereka telah menyia-nyiakan anak mereka sewaktu kecil, sehingga mereka tidak bermanfaat untuk diri mereka sendiri dan mereka pun tidak bisa memberikan manfaat sedikit pun disaat orang tuanya sudah lanjut usia. Sebagaimana celaan sebagian orang tua yang dilontarkan kepada anaknya dan si anak menjawab, “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah mendurhakaiku di saat aku masih kecil, maka setelah besar aku pun mendurhakaimu. Engkau telah menyia-nyiakanku sewaktu aku masih kecil maka aku pun menyia-nyiakan engkau ketika engkau sudah lanjut usia.”

Sesungguhnya kepedulian kedua orang tua tidak hanya terbatas memberikan pengajaran kepada mereka. Akan tetapi, mereka harus dibimbing dan dibantu dalam mempraktekkan bagaimana cara berbakti kepada kedua orang tuanya, tentu dengan cara dan perlakuan terbaik. Akan tetapi, jika orang tua tidak peduli akan pendidikan akhlak mereka maka si anak akan menjadi duri bagi kedua orang tuanya, karena berbakti kepada kedua orang tua merupakan sifat yang tidak akan muncul begitu saja tanpa melalui pengajaran. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa karena ia telah menyia-nyiakan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Penyia-nyiaan anak yang paling parah adalah membiarkannya begitu saja tanpa diberi pendidikan dan tidak mengajarkannya adab islam.

Diketik ulang Ensiklopedi Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A Sampai Z Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi Darus Sunnah Press.

***

Sumber: https://muslimah.or.id/1175-orang-tua-yang-lalai-memperhatikan-anak.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id