Amalan Tergantung pada Akhirnya

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.

Ambillah Pelajaran

Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا »

Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya.

Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493)

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607)

Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya.

Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.

Kenapa Bisa Suul Khatimah?

Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah.

Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah.

Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.

Jangan Terkagum

Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ »

“Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya,
“Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani)

Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah.

—

Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/13187-amalan-tergantung-pada-akhirnya.html

Istrimu adalah rizkimu..Istrimu adalah pilihanmu…Istrimu adalah takdirmu..

Maka jangan memandang kepada selain milikmu.

Dan jangan membanding-bandingkannya dengan wanita yang bukan milikmu.

Begitu pula sebaliknya untuk para istri, tidak layak baginya untuk membandingkan suaminya dengan lelaki lain.

Sebagian suami tatkala membandingkan istrinya dengan wanita yang dalam pandangannya lebih sempurna daripada istrinya, ia berdalih bahwa hal itu dilakukannya demi memotivasi istrinya. namun terkadang tujuan dibalik itu adalah untuk melampiaskan emosi dan memojokkan istrinya.

Cobalah berdiam sejenak untuk merenungkan akibat dan dampak buruk yang ditimbulkan dari perbuatannya ini, apakah tujuan untuk memotivasi istrinya akan tercapai? Atau malah membuat luka hati istrinya, merusak perasaannya, mengotori kesuciannya, menghancurkan harapannya.

Wanita manakah yang sudi dibanding-bandingkan?

Kau bukan wanita, tapi pada dasarnya dirimu juga tidak suka bila dibanding-bandingkan dengan lelaki lainnya, walaupun luka akibat perbandingan itu tidak separah luka di hati seorang wanita yang diciptakan lebih perasa daripada lelaki. Kebanyakan manusia tatkala melakukan perbandingan, dia tidak objektif, dia hanya melihat kepada satu atau dua sisi dari orang yang dijadikan tandingan, dan ini adalah perbandingan yang tidak adil.

Bisa jadi istri kita memiliki banyak kelebihan dari sisi yang berbeda, dan kebanyakan orang hanya melihat kulitnya saja, sedangkan suami mengenal istrinya kulit dan isinya. Sebagaimana istilah yang terkenal rumput tetangga selalu lebih hijau dari rumput sendiri.

Yang kau perlukan bila melihat sesuatu yang kau sukai dari dirinya, berikanlah nasihat dan bimbingan untuknya, dan sebelum itu katakan padanya bahwa kau pun ingin menjadi lebih baik untuknya, sebutkanlah kelebihan-kelebihannya, sanjunglah ia dengan kata-kata yang menyejukan jiwa, lalu hantarkan keinginanmu darinya tanpa membandingkannya dengan wanita lain, maka dengan itu kau telah memotivasinya untuk lebih baik tanpa menyayat hatinya.

Syafiq Riza Basalamah, حفظه الله تعالى

sumber : https://bbg-alilmu.com/archives/24712

Istighfar Terbaik Untuk Orang Tua

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz diberikan kesehatan, keberkahan dan selalu dalam lindungan Allaah, aamiin. Maaf, izin bertanya ustadz.. Apa istighfar terbaik untuk orang yang sudah meninggal?

Apakah kalimat “allahumaghfirlaha warhamha wa’afiha wa’fuanha” ataukah “allahumaghfirli waliwalidaya warhamhuma kama robbayani soghiro” ?

Ataukah ada bacaan istighfar yg lain ustad? Dan jika dibaca sebanyak 100x setiap selesai sholat apakah ada tuntunannya?

جزاك اللهُ خيراً

(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Ajaran Islam yang mulia sangat memotivasi anak-anak kaum muslimin untuk mendoakan kedua orang tua mereka, memohonkan ampun untuk mereka dan memintakan rahmat Allah Ta’ala untuk keduanya, doa untuk keduanya sangatlah bermanfaat baik ketika mereka masih hidup maupun sepeninggal mereka, doa juga merupakan di antara sebab kedua orang tua kelak diangkat derajatnya di sisi Allah ta’ala.

Dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan doa dan manfaatnya untuk kedua orang tua teramat banyak, di antaranya: Firman Allah ta’ala:

وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرا

“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al-Isra’; 24)

[TS_Poll id=”2″]

Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْللُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِككَ لَكَ

“Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga,” Maka ia pun bertanya: “Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?” Allah menjawab: “Berkat istighfar anakmu bagi dirimu”. (Hadits shahih. HR. Ahmad, no. 10232, dan lainnya)

Istighfar di sini maksudnya permohonan ampunan kepada Allah Ta’ala dari seorang anak buat orangtuanya dalam bentuk doa.

Sebagaimana penjelasannya dalam hadits yang lain, masih dari sahabat yang sama Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُِ

“Ketika seorang manusia meninggal, maka putuslah amalannya darinya kecuali dari tiga hal, (yaitu) sedekah (amal) jariyah, atau ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya.” (Hadits shahih. HR. Muslim, no. 1631).

Maka istighar atau permohonan ampun sang anak untuk orang tuanya Kepada Allah Yang Maha Pengasih Dan Maha Pengampun bisa berbagai macam lafaznya, dan yang terbaik adalah doa dengan lafaz-lafaz yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Nabi, di antaranya;

رَبَّنَا ٱغْفِرْ لِى وَلِوَٰلِدَىَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ ٱلْحِسَابُ

1. Rabbanagfir lī wa liwālidayya wa lil-mu`minīna yauma yaqụmul-ḥisāb “Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)”. (QS. Ibrahim: 41)

رَّبِّ ٱغْفِرْ لِى وَلِوَٰلِدَىَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِىَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ .

2. Rabbigfir lī wa liwālidayya wa liman dakhala baitiya mu`minaw wa lil-mu`minīna wal-mu`mināt “Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. (QS. Nuh: 28).

رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَٰلِحًا تَرْضَىٰهُ .

3. rabbi auzi’nī an asykura ni’matakallatī an’amta ‘alayya wa ‘alā wālidayya wa an a’mala ṣāliḥan tarḍāhu “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai”. (QS. Al-Ahqaf: 15).

رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا

4. rabbir-ḥam-humā kamā rabbayānī ṣagīrā “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS. Al-Isra: 24)

Jika Belum Hafal Doa Kalaupun belum menghafal doa-doa yang datang dari al-Quran seperti diatas, boleh berdoa apa saja untuk kebaikan dunia dan akhirat bagi orang tua, boleh menyusun kata sebisa dan semampunya, yang penting tidak memberatkan dan membebani dangan sajak dan diksi tertentu, serta doa yang dipanjatkan tidak bertabrakan dengan sesuatu yang dilarang dalam syariat agama, disini kita mendapat kelonggaran, walaupun memang yang lebih utama adalah berdoa seperti yang ada contohnya dari dalil.

Bagaimana Bila berdoa 100 kali Untuk Orang Tua setelah shalat Adapun berdoa setelah shalat sebanyak 100 kali untuk orang tua, maka kami tidak menganjurkan hal ini, karena dapat mengakibatkan bosan dan rasa jenuh. Lebih baik sedikit tapi berkesinambungan setiap hari, ini lebih mulia dan lebih dicintai disisi Rabbil ‘Alamin. Wallahu Ta’ala A’lam.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 8 Rajab 1443 H/ 09 Februari 2022 2022 M

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/istighfar-terbaik-untuk-orang-tua/

Dianjurkan Memberi Nama Anak Dengan Satu Kata Atau Idhafah

Dianjurkan memberi nama anak itu mufrad (satu kata) atau idhafah (bentuk penyandaran). Nama anak yang terdiri dari satu kata, contohnya “Yusuf” saja, sedangkan yang berbentuk idhafah (bentuk penyandaran), contohnya “Abdurrahman”.

Demikianlah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam menamai anak. Beberapa contoh nama mereka, yaitu Muhammad, Abu Bakar (nama aslinya ‘Abdullah), ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Abu Hurairah (nama aslinya ‘Abdurrahman), Thalhah, ‘Ukasyah, Hudzaifah, Qatadah, Sufyan, Abdurrahman, Hanzhalah, dll.

Demikian juga kebiasaan para ulama salaf, di antaranya Imam asy-Syafi’i (nama aslinya Muhammad), Imam Ahmad (bin Hambal), Imam Malik (bin Anas), Abu Hanifah (nama aslinya Nu’man), al-Bukhari (nama aslinya Muhammad), an-Nawawi (nama aslinya Yahya), Ibnu Hajar (nama aslinya Ahmad), Ibnu Taimiyah (nama aslinya Ahmad), Ibnul Qayyim (nama aslinya Muhammad), dst.

Perhatikanlah, maka kita dapati nama-nama mereka hanya terdiri dari satu kata atau idhafah. Dan dimakruhkan memberi nama dengan nama murakkab (beberapa kata), seperti “Muhammad Shiddiq”, “Muhammad Sa’id”, “Yusuf Ismail”, atau semisalnya. Syaikh Bakr Abu Zaid dalam Tasmiyatul Maulud mengatakan:

و تكره التسمية بالأسماء المركبة، مثل : محمد أحمد، محمد سعيد، فأحمد مثلاً فهو الاسم، محمد للتبرك … وهكذا. وهي مدعاة إلى الاشتباه والالتباس، ولذا لم تكن معروفة في هدي السلف، وهي من تسميات القرون المتأخرة

“Dimakruhkan nama murakkab (bersusun), seperti: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dll. Biasanya namanya “Ahmad” saja, tetapi ditambahkan “Muhammad” untuk tabarruk (ngalap berkah). Dan nama-nama seperti ini mengakibatkan kerancuan. Oleh karena itu, (nama-nama tersebut) tidak pernah dikenal di masa salaf. Nama-nama seperti ini adalah kebiasaan orang belakangan.” (Tasmiyatul Maulud, hlm. 13)

Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin mengatakan:

هذه أسماء جديدة لم تكن معروفة فيما سبق، والأصل الأسماء المفردة أو المضافة كعبد الله وعبد الرحمن أو زين العابدين ونحوه، فأما الأسماء المبدوءة بمحمد كمحمد أمين ومحمد سعيد هذه لا أصل لها فيما نعلم

“Nama-nama seperti ini adalah nama-nama model baru, yang tidak dikenal di masa salaf. Asalnya nama itu mufrad (tunggal) atau idhafah, seperti “Abdullah” atau “Zainul Abidin” atau semisalnya. Adapun nama-nama bersusun, seperti “Muhammad Amin” atau “Muhammad Sa’id” ini tidak ada asalnya.” (Dinukil dari https://islamqa.info/ar/answers/256964)

Adapun, sebagian ulama atau bahkan sebagian saudara kita yang menggunakan nama murakkab (termasuk penulis sendiri), tentu saja kita hendaknya memberi uzur dan berprasangka baik. Bisa jadi orang tua mereka belum mengetahui tuntunan tentang hal ini, dan juga memberi nama dengan nama murakkab hukumnya tidak sampai level haram atau berdosa.

Jika nama dirasa kurang panjang, bisa gunakan nama kunyah. Kunyah adalah nama yang diawali dengan “Abu” atau “Ibnu” untuk laki-laki, atau diawali dengan “Ummu” atau “Bintu”. Misal, namanya “Yusuf”, kemudian ditambah kunyah “Abu Shalih”, menjadi “Abu Shalih Yusuf”. Misal, namanya “Fathimah”, kemudian ditambah kunyah “Ummu Ahmad”, menjadi “Ummu Ahmad Fathimah”. Ini juga merupakan sunnah Nabi. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

كَانَ النَبِيُّ – صلى الله عليه وسلم–أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا, وَكَانَ لِيْ أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ عُمَيْرٍ, قَالَ أَحْسَبُهُ فَطِيْمٌ, وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ نُغَيْرٌ ؟

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki saudara yang biasa dipanggil Abu Umair. Apabila Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam datang, beliau memanggilnya, “Wahai Abu Umair apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (burung peliharaannya)?’” (HR. Bukhari no.6203, Muslim no.215)

Dalam hadis ini bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil anak kecil dengan nama kunyah.

Jika masih kurang panjang, bisa ditambahkan nasab ayah. Semisal nama ayahnya adalah “Ahmad” maka menjadi “Abu Shalih Yusuf bin Ahmad”. Jika masih kurang panjang lagi, bisa ditambahkan nisbah kepada negerinya. Semisal Yusuf adalah orang Jawa, maka “Abu Shalih Yusuf bin Ahmad al-Jawi”. Ibnu Katsir menjelaskan :

فمن كان من قرية فله الانتساب إليها بعينها، وإلى مدينتها إن شاء، أو إقليمها ومن كان من بلدة ثم انتقل منها إلى غيرها فله الانتساب إلى أيهما شاء، والأحسن أن يذكرهما، فيقول مثلاً: الشامي ثم العراقي، أو الدمشقي ثم المصري، ونحو ذلك. وقال بعضهم: إنما يسوغ الانتساب إلى البلد إذا قام فيه أربع سنين فأكثر، وفي هذا نظر

“Seseorang yang berasal (lahir) dari suatu daerah, berhak dinisbatkan kepada nama daerah tersebut secara spesifik. Atau kepada nama kotanya, jika ia mau. Atau kepada nama provinsinya. Namun, seseorang yang tinggal di suatu daerah, lalu ia pindah ke daerah lain, maka ia boleh dinisbatkan kepada daerah yang mana saja. Namun, yang lebih utama disebutkan keduanya. Contohnya: Fulan asy-Syami tsumma al-’Iraqi (Fulan orang Syam kemudian orang Irak), atau contoh lain: Fulan ad-Dimasyqi tsumma al-Mishri (Fulan orang Damaskus kemudian orang Mesir), atau semisal itu. Sebagian ulama mengatakan: “Seseorang berhak dinisbatkan kepada suatu negeri jika ia tinggal menetap di sana selama 4 tahun atau lebih.” Namun, pendapat ini perlu dikritisi.” (Al-Ba’itsul Hatsits, hlm. 248)

Demikian pembahasan ringkas tentang anjuran nama mufrad atau idhafah. Sebetulnya orang-orang kita zaman dahulu sudah menerapkan sunnah ini, mereka simpel sekali dalam memberi nama anak-anaknya, seperti Susilo, Mulyono, Paijo, Suratno, Slamet, Painem, Juminten, Hastuti, Istiqomah, dll. Simpel bukan?

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

© 2023 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/12875-dianjurkan-memberi-nama-anak-dengan-satu-kata-atau-idhafah.html

Keutamaan Orang Miskin

Orang miskin punya keutamaan saat ia mau bersabar. Di sini juga jadi pertanda, jangan sampai kita meremehkan mereka.

Berikut tiga di antaranya:

1- Penghuni surga banyak orang miskin

Dari Harits bin Wahb radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia berkata,

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ الْجَنَّةِ كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ ، أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ

“Maukah kuberitahu pada kalian siapakah ahli surga itu? Mereka itu adalah setiap orang yang lemah dan dianggap lemah oleh para manusia, tetapi jika ia bersumpah atas nama Allah, pastilah Allah mengabulkan apa yang disumpahkannya. Maukah kuberitahu pada kalian siapakah ahli neraka itu? Mereka itu adalah setiap orang yang keras, kikir dan gemar mengumpulkan harta lagi sombong” (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

Orang yang lemah yang dimaksud adalah orang yang diremehkan orang lain karena keadaan yang lemah di dunia (alias: miskin). Ini cara baca mutadho’af dalam hadits. Bisa juga dibaca mutadho’if yang artinya orang yang rendah diri dan tawadhu’. Al Qadhi menyatakan bahwa yang dimaksud orang yang lemah adalah orang yang lembut hatinya dan tawadhu’. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17: 168.

2- Orang miskin mendahului orang kaya masuk surga

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ

“Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Diterangkan dalam Tuhfatul Ahwadzi (7: 68) sebagai berikut.

Satu hari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan,

وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ

“Sesungguhnya sehari di sisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al Hajj: 47). Oleh karenanya, setengah hari di akhirat sama dengan 500 tahun di dunia.

Adapun firman Allah Ta’ala,

فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun” (QS. Al Ma’arij: 4). Ayat ini menunjukkan pengkhususan dari maksud umum yang sebelumnya disebutkan atau dipahami bahwa waktu tersebut begitu lama bagi orang-orang kafir. Itulah kesulitan yang dihadapi orang-orang kafir,

فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) عَلَى الْكَافِرِينَ غَيْرُ يَسِيرٍ (10)

“Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit, bagi orang-orang kafir lagi tidak mudah.” (QS. Al Mudatsir: 8-10).

3- Berkah dari do’a orang miskin

Dalam hadits disebutkan bahwa Sa’ad menyangka bahwa ia memiliki kelebihan dari sahabat lainnya karena melimpahnya dunia pada dirinya, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ

“Kalian hanyalah mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian” (HR. Bukhari no. 2896).

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ.

“Sesungguhnya Allah menolong umat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasai no. 3178. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Baththol berkata, “Ibadah orang-orang lemah dan doa mereka lebih ikhlas dan lebih terasa khusyu’ karena mereka tidak punya ketergantungan hati pada dunia dan perhiasannya. Hati mereka pun jauh dari yang lain kecuali dekat pada Allah saja. Amalan mereka bersih dan do’a mereka pun mudah diijabahi (dikabulkan)”. Al Muhallab berkata, “Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan adalah dorongan bagi Sa’ad agar bersifat tawadhu’, tidak sombong dan tidak usah menoleh pada harta yang ada pada mukmin yang lain” (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Baththol, 9: 114).

Pengemis Jalanan Bukanlah Orang Miskin

Karena rerata pengemis jalanan adalah orang mampu nan kuat yang malas bekerja, padahal di balik itu juga mereka kaya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا

“Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari no. 1476).

Moga Allah beri kita taufik dan hidayah untuk semakin peduli pada orang-orang miskin, apalagi kerabat dekat kita.

Semoga bermanfaat.

—

Selesai disusun 02: 13 PM di Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10567-keutamaan-orang-miskin.html

TUNGGULAH JALAN KELUAR DARI ALLAH

Said bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

“Apabila engkau menghadapi suatu masalah yang engkau tak sanggup untuk mengubahnya, maka BERSABARLAH. Tunggulah jalan keluar dari Allah.”

Di antara ibadah yang paling agung adalah menunggu jalan keluar dari Allah ﷻ dengan hati yang senantiasa berbaik sangka kepada-Nya. Allah ﷻ berfirman:

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا }

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” [QS. Ath-Thalaq : 2]

Penulis: Ustadz Boris Tan

sumber : https://nasihatsahabat.com/tunggulah-jalan-keluar-dari-allah/

Seorang Hamba Memiliki Pilihan atas Perbuatannya Sesuai Kehendaknya

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah meyakini bahwa apa yang Allah kehendaki, pasti terjadi; dan apa yang tidak Dia kehendaki, tidak akan terjadi. Di sini, muncul keraguan dalam diriku, yaitu: Suatu perbuatan —tanpa mempertimbangkan kehendak hamba terhadapnya atau tidak— terjadi berdasarkan kehendak Allah. Jadi, jika seorang hamba bermaksiat kepada Allah, maka maksiatnya itu terjadi karena kehendak Allah. Sedangkan peran kehendak hamba yang menjadi perantara antara kehendak Allah dan perbuatan tersebut tidak memiliki pengaruh, karena kehendak hamba —baik ada maupun tidak— sama saja di sisi kehendak Allah. Jika Allah menghendaki seorang hamba melakukan sesuatu, maka dia akan melakukannya; dan jika Allah tidak menghendakinya, maka dia tidak akan melakukannya.

Pertanyaanku: Bukankah ini berarti bahwa hamba itu dipaksa dan terpaksa dalam perbuatannya, baik yang baik maupun yang buruk? Jika jawabannya ‘ya’, lalu bagaimana dia dihukum karena maksiatnya? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan. Ini adalah hal yang membingungkanku.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma Ba’du:

Sesungguhnya nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan bahwa manusia memiliki kehendak dan keinginan, serta bahwa ia benar-benar pelaku (atas perbuatannya). Namun, semua perbuatan pilihannya tidak keluar dari ilmu (pengetahuan) Allah, kehendak-Nya, dan keinginan-Nya. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,

لِمَن شَآءَ مِنكُمۡ أَن يَسۡتَقِيمَ وَمَا تَشَآءُونَ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ رَبُّ ٱلۡعَٰلَمِينَ

“(Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang menghendaki menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. At-Takwir: 28-29)

Hal itu karena mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah meyakini bahwa Allah adalah Pencipta segala sesuatu, Pemelihara, dan Pemiliknya. Ini mencakup semua entitas yang berdiri sendiri beserta sifat-sifatnya, termasuk perbuatan hamba dan selain perbuatan hamba. Dan bahwa apa yang Dia kehendaki, pasti terjadi; dan apa yang tidak Dia kehendaki, tidak akan terjadi. Maka, tidak ada sesuatu pun yang ada di alam semesta ini kecuali dengan kehendak dan kekuasaan-Nya. Tidak ada sesuatu yang mustahil bagi-Nya jika Dia menghendakinya, bahkan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Dan Dia tidak menghendaki sesuatu kecuali Dia Mahakuasa atasnya (bukan karena tidak mampu mewujudkannya, pent.).

Dia Maha Mengetahui apa yang telah terjadi; apa yang akan terjadi; juga apa yang tidak terjadi, dan seandainya terjadi, bagaimana keadaannya. Ini mencakup perbuatan hamba dan selainnya. Allah telah menetapkan takdir makhluk sebelum menciptakan mereka: Dia menetapkan ajal, rezeki, amal perbuatan mereka, dan mencatatnya. Dia juga mencatat apa yang akan mereka alami, baik kebahagiaan maupun kesengsaraan. Oleh karena itu, mereka (Ahlus Sunnah wal Jamaah) beriman bahwa Allah menciptakan segala sesuatu, Mahakuasa atas segala sesuatu, menghendaki segala yang terjadi, mengetahui segala sesuatu sebelum terjadi, menetapkan takdirnya, dan mencatatnya sebelum sesuatu itu terjadi. [1]

Adapun perkataan Anda, ‘Bukankah ini berarti bahwa hamba itu dipaksa dan terpaksa dalam perbuatannya, baik yang baik maupun yang buruk?’

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menjawab hal ini dengan perkataannya, “Demikian juga dengan istilah jabar (paksaan). Jika ada yang bertanya: Apakah hamba itu dipaksa atau tidak dipaksa? Maka dijawab: Jika yang dimaksud dengan jabar adalah bahwa hamba tidak memiliki kehendak, tidak memiliki kemampuan, atau tidak memiliki perbuatan, maka ini adalah batil (salah). Karena sesungguhnya hamba adalah pelaku atas perbuatan-perbuatan pilihannya, dan dia melakukannya dengan kemampuan dan kehendaknya. Namun, jika yang dimaksud dengan jabar adalah bahwa Allah adalah Pencipta kehendaknya, kemampuannya, dan perbuatannya, maka sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Pencipta semua itu.” [2]

Kemudian, ketahuilah juga bahwa ‘kehendak’ (الإرادة) memiliki dua makna:

Pertama, kehendak bisa bermakna cinta (المحبَّة), yaitu kehendak syar’i (الإرادة الشرعيَّة), yang mengharuskan adanya ketetapan (القضاء) dan hukum syar’i.

Kedua, kehendak bisa bermakna keinginan (المشيئة), yaitu kehendak kauni qadari (الإرادة الكونيَّة القَدَريَّة), yang mengharuskan adanya ketetapan dan hukum kauni qadari.

Kehendak syar’i mengharuskan adanya cinta dan ketaatan, dan terkadang apa yang menjadi objeknya terjadi, namun terkadang tidak terjadi (misalnya, salat adalah ibadah yang Allah cintai; namun tidak semua kaum muslimin rajin salat, pent.). Sedangkan kehendak kauni mengharuskan terjadinya sesuatu, dan objeknya bisa jadi dicintai oleh Allah dan berupa ketaatan, atau bisa juga tidak (misalnya, maksiat adalah sesuatu yang Allah benci; namun sebagian kaum muslimin justru suka bermaksiat, pent.). Oleh karena itu, tidak ada keterkaitan yang pasti antara cinta dan keinginan. Keduanya bisa bersatu pada diri seorang mukmin yang taat, tetapi terpisah pada diri seorang kafir atau pelaku maksiat.

Kehendak kauni tidak mungkin lepas dari makhluk mana pun, dan tidak akan pernah terlepas darinya dalam keadaan apa pun. Semua makhluk berada di bawah kehendak-Nya, sebagai hamba yang tunduk pada kekuasaan rububiyah-Nya, tidak mampu keluar darinya. Sedangkan kehendak syar’i tidak lepas dari objeknya di alam semesta, karena di dalamnya ada hamba Allah yang taat dan menunaikan hak ketuhanan-Nya. Kemampuan, kehendak, dan perbuatan hamba semuanya adalah ciptaan Allah dan tunduk pada kehendak-Nya.

Oleh karena itu, ketetapan Allah (قضاء الله) terbagi menjadi dua: (1) ketetapan kauni qadari (كونيٌّ قَدَريٌّ), dan (2) ketetapan syar’i dini (شرعيٌّ دِينيٌّ).

Pertama, ketetapan kauni qadari (كونيٌّ قَدَرِيٌّ)

Terjadinya adalah suatu keharusan karena kehendak Allah yang berlaku di kerajaan-Nya. Ketetapan ini tidak lepas dari hikmah. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا قَضَىٰٓ أَمۡرٗا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ

“Dan apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya: Jadilah! Maka jadilah sesuatu itu.” (QS. Al-Baqarah: 117)

Dan Allah juga berfirman,

وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ سُوٓءٗا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ

“Dan apabila Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum, maka tidak ada yang dapat menolaknya, dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Allah menetapkan bagi hamba-hamba-Nya untuk melakukan ketaatan atau kemaksiatan. Perbuatan-perbuatan pilihan mereka terjadi dengan pilihan mereka sendiri, meskipun hal itu terjadi dengan kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketetapan kauni qadari ini ilmu tentangnya tersembunyi dari hamba, sehingga tidak boleh baginya berdalih dengannya. Sebagaimana dia sendiri tidak menerima alasan takdir dari orang lain jika orang itu berbuat buruk kepadanya. Sebagaimana keburukan terjadi dengan takdir, maka hukuman bagi pelaku keburukan juga terjadi dengan takdir Allah.

Celaan ditujukan kepada orang yang memiliki sifat tercela, bukan kepada Penciptanya. Seorang hamba tidak akan dihisab (diberi pahala atau siksa) atas apa yang ditakdirkan kepadanya yang bukan termasuk perbuatan pilihannya dari sisi ini. Namun, dia wajib bersyukur jika ketetapan Allah tersebut mendatangkan nikmat, bersabar jika ketetapan itu mendatangkan keburukan, mengakui karunia Allah jika itu berupa taufik untuk taat, dan mengecam dirinya sendiri serta segera bertaubat jika itu berupa pembiaran antara dirinya dan kemaksiatan.

Kedua, ketetapan syar’i dini (القضاء الشَّرعيُّ الدِّينيُّ)

Kehendak dan pilihan hamba berkaitan dengan ketetapan ini, dan di atasnyalah dibangun taklif syar’i (beban hukum) berupa perintah dan larangan. Ketetapan ini menjadi dasar pemberian pahala dan siksa. Allah Ta’ala telah menampakkan kehendak syar’i dini dan ketetapan-Nya kepada kita melalui para rasul dan wahyu, berupa halal dan haram, janji, dan ancaman. Allah juga memberikan kemampuan dan kesanggupan untuk melaksanakannya.

Karena ketetapan kauni qadari mencakup segala sesuatu yang telah terjadi dan akan terjadi hingga hari kiamat, maka kepatuhan terhadap ketetapan syar’i dini, terjadinya, atau ketidakpatuhannya, tunduk pada ketetapan kauni qadari dan tidak keluar darinya. Sebab, tidak ada sesuatu pun dari makhluk yang luput dari ketetapan kauni qadari.

Kesimpulannya: Allah Ta’ala mencintai ketaatan dari hamba-hamba-Nya dan memerintahkan mereka untuk melakukannya dengan perintah syar’i. Dia tidak mencintai kemaksiatan dari mereka dan melarang mereka darinya dengan ketetapan syar’i dini yang bersifat taklif (beban hukum). Apa yang terjadi berupa ketaatan, kemaksiatan, atau selainnya, semuanya terjadi dengan kehendak dan perintah qadari Allah. Sedangkan apa yang tidak terjadi, itu karena Allah tidak menghendaki terjadinya.

Dalam kemampuan mukallaf (orang yang dibebani hukum), terdapat pilihan untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan hal itu diserahkan kepada pilihannya. Namun, ilmu Allah telah mendahului dan kehendak-Nya telah berlaku bahwa sebagian hamba akan memilih jalan kebenaran dan ketaatan. Sebagaimana Dia juga mengetahui dan menghendaki bahwa sebagian hamba akan memilih jalan kesesatan dan penyimpangan. Maka, Allah menetapkan pahala bagi ahli ketaatan dan menetapkan siksa bagi ahli kesesatan dan penyimpangan dengan ketetapan kauni qadari yang telah didahului oleh ilmu, catatan, dan kehendak-Nya.

Hal ini tidak menafikan bahwa manusia adalah pelaku yang memilih, sehingga dia berhak mendapatkan balasan atas perbuatannya. Ketetapan kauni ini bersifat gaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang pelaku maksiat tidak boleh berdalih atas dosa dan kelalaiannya dalam menunaikan ketaatan dengan ketetapan kauni qadari, karena tidak ada alasan yang bisa diterima dalam hal ini. Sebagaimana dia sendiri tidak akan menerima alasan seperti itu dari orang lain jika orang itu lalai dalam menunaikan haknya atau berbuat zalim kepadanya.

Di sisi lain, tidak boleh bagi seseorang meninggalkan amal dengan alasan tawakal dan mengandalkan kehendak kauni qadari Allah. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, lalu untuk apa kami beramal? Apakah kami tidak boleh berserah diri saja?’ Beliau menjawab,

لَا، اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ

“Tidak, beramallah! Karena setiap orang akan dimudahkan (menuju jalan) penciptaannya.”

Kemudian beliau membaca firman Allah,

فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ

“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, serta membenarkan (pahala) yang terbaik.”

Hingga firman-Nya,

فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡعُسۡرَىٰ

“Maka Kami akan memudahkan baginya jalan menuju kesulitan.’” (QS. Al-Lail) [3]

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Sesungguhnya takdir (القدر) bukanlah hujah (alasan) bagi siapa pun terhadap Allah atau terhadap makhluk-Nya. Seandainya boleh bagi seseorang berdalih dengan takdir atas perbuatan buruk yang dilakukannya, maka tidak akan ada orang zalim yang dihukum, tidak akan ada orang musyrik yang dibunuh, tidak akan ada hudud (hukum pidana Islam) yang ditegakkan, dan tidak akan ada seorang pun yang dicegah dari berbuat zalim kepada orang lain. Ini termasuk kerusakan dalam agama dan dunia yang secara pasti diketahui kerusakannya berdasarkan akal sehat yang sesuai dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah.

Oleh karena itu, takdir harus diimani, tetapi tidak boleh dijadikan alasan. Barangsiapa yang tidak beriman kepada takdir, maka dia menyerupai Majusi. Barangsiapa yang berdalih dengan takdir, maka dia menyerupai orang-orang musyrik. Dan barangsiapa yang mengakui takdir tetapi mencela keadilan dan hikmah Allah, maka dia menyerupai Iblis. Karena Allah menyebutkan tentang Iblis bahwa dia mencela hikmah-Nya dan menentang-Nya dengan pendapat dan hawa nafsunya. Iblis berkata,

بِمَآ أَغۡوَيۡتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ

“Oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi.” (QS. Al-Hijr: 39)

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-28

Catatan kaki:

[1] Majmu’ al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 8: 449.

[2] Majmu’ al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 664.

[3] Muttafaqun ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam “At-Tafsir” (no. 4949) dan Muslim dalam “Al-Qadar” (no. 2647), serta Ahmad (no. 621, 1349), dari hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Lafaz ini milik Muslim.

Sumber: https://muslim.or.id/105554-seorang-hamba-memiliki-pilihan-atas-perbuatannya.html
Copyright © 2025 muslim.or.id