Hidup Berorientasi Akhirat & Ikhlas, Insya Allah Sukses di Dunia

Seseorang yang menjadikan dunia sebagai tujuan hidup lalu mengesampingkan urusan akhiratnya maka Allah akan menjadikan urusan dunianya berantakan dan selalu diliputi kegelisahan. Berbeda dengan orang yang menjadikan kehidupannya berorientasi akhirat, tujuan hidupnya adalah sukses di akhirat, maka sukses di dunia pasti akan mengikuti.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.

“Barangsiapa tujuan hidupnya adalah dunia, maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali menurut ketentuan yang telah ditetapkan baginya. Sedangkan barangsiapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allah akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina.” (HR Ibnu Majah, no. 4105)

Banyak sifat-sifat yang diperintahkan oleh syariat yang tentulah orientasinya adalah akhirat, namun jika dipraktikkan dalam urusan dunia niscaya akan membuahkan kesuksesan di dunia. Syariat memotivasi untuk bekerja keras, hal ini pula yang menjadi kunci kesuksesan di dunia. Bersikap amanah, tepat waktu, mudah membantu orang lain, semua sifat-sifat ini adalah pendorong kesuksesan-kesuksesan dunia yang asalnya adalah orientasi akhirat.

Orientasi akhirat hanya milik orang beriman dan bertakwa. Dengan itu Allah akan memudahkan urusannya, Allah akan memberikan kekayaan di dalam hatinya, Allah akan menanamkan kebahagiaan yang tidak bisa dirasakan oleh orang terkaya sekalipun di dunia. Para salaf berkata,

لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ

“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang (untuk merebutnya).” (Rawai’ut Tafsir Ibnu Rajab 2/134)

Tetapi kebahagiaan tersebut tidak bisa direnggut, karena itu adalah kebahagiaan yang letaknya di hati.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/hidup-berorientasi-akhirat-ikhlas-insya-allah-sukses-di-dunia.html

Yang Ketiga adalah Syaitan

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Ishaq al-Atsariyah)

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yang bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam edisi yang lalu kita telah membicarakan tentang hal-hal yang menjaga kemuliaan dan kehormatan wanita. Di antaranya adalah larangan khalwat, yaitu berdua-duaan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Rubrik “Niswah” kita masih melanjutkan pembicaraan tentang khalwat sebagaimana yang ditulis oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam risalahnya, Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat (hlm. 68—71). Berikut ini kutipannya.
Sebagian wanita dan para wali mereka bermudah-mudahan dengan beberapa bentuk khalwat, di antaranya:
1. Khalwat yang dilakukan seorang wanita dengan kerabat suaminya dari kalangan lelaki dan membuka wajahnya di hadapan si lelaki.
Khalwat seperti ini sangat berbahaya dibandingkan yang lainnya. Nabi n pernah memperingatkan,


إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ


“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita!” Ada seseorang dari kalangan Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan hamwu?” “Al-Hamwu adalah maut,” jawab Nabi. (HR. al-Bukhari)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani t dalam Fathul Bari (9/331) berkata menukilkan ucapan al-Imam an-Nawawi t, “Ahli bahasa sepakat bahwa al-ahma’ (bentuk jamak dari al-hamwu) adalah kerabat-kerabat suami, seperti ayah, paman, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, misan/sepupu laki-laki (anak paman), dan semisalnya.”
Al-Imam an-Nawawi t juga menyatakan, “Yang dimaksud oleh hadits adalah kerabat-kerabat suami selain ayah (dan ke atas, red.) dan anak lelaki suami (dan ke bawah, red.) karena mereka termasuk mahram bagi si istri sehingga mereka boleh berkhalwat dengan si istri. Mereka tidak disifati sebagai maut.”
Beliau mengatakan, “Kebiasaan yang berjalan justru menganggap mudah/enteng khalwat dengan kerabat suami yang bukan mahram sehingga saudara lelaki biasa khalwat dengan istri dari saudara lelakinya (ipar)1. Rasulullah n menyerupakannya dengan maut dan ia paling utama dilarang untuk khalwat dengan istri saudaranya (iparnya).”
Al-Imam asy-Syaukani t berkata, “Ucapan Nabi n, ‘Al-Hamwu adalah maut,’ maksudnya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada yang selainnya, sebagaimana ketakutan terhadap kematian lebih besar daripada takut terhadap selain kematian.” (Nailul Authar, 6/122)
Oleh karena itu, Anda, wahai muslimah, janganlah bermudah-mudahan dalam hal ini walaupun orang lain menganggap enteng. Yang menjadi pegangan adalah hukum syar’i, bukan kebiasaan manusia.

2. Sebagian wanita dan para wali mereka tidak khawatir apabila salah seorang kerabat wanita mereka pergi berdua dengan sopir yang bukan mahramnya, padahal ini termasuk khalwat yang diharamkan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t yang pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata dalam fatwanya, “Sekarang, tidak lagi tersisa keraguan bahwa seorang wanita ajnabiyah yang berkendara mobil sendirian bersama lelaki pemilik mobil, tanpa ada mahram yang menemani si wanita, adalah kemungkaran yang nyata. Perbuatan ini mengandung beberapa kerusakan yang tidak boleh dianggap remeh. Lelaki yang ridha hal ini terjadi pada istrinya adalah lelaki yang lemah agamanya, kurang kejantanannya, dan sedikit rasa cemburunya terhadap mahramnya2. Padahal Rasulullah n telah bersabda,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Berkhalwat dalam mobil antara dua orang berlainan jenis ini lebih berbahaya daripada khalwat di sebuah rumah dan semisalnya. Sebab, sangat mungkin dan leluasa bagi si lelaki untuk pergi membawa si wanita ke mana saja di kota tersebut, atau bahkan keluar kota, baik si wanita rela maupun tidak. Hal ini tentu akan berdampak pada timbulnya kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan semata berkhalwat.” (Majmu’ul Fatawa, 10/52)
Dipahami dari hadits yang disebutkan di awal pembahasan bahwa tidak teranggap khalwat apabila si wanita didampingi oleh mahramnya3, sehingga mereka menjadi bertiga; si lelaki, si wanita, dan seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Mahram yang menemani si wanita ini haruslah lelaki yang sudah besar. Artinya, tidaklah mencukupi apabila yang menyertainya seorang anak kecil. Dengan demikian, sangkaan sebagian bahwa apabila ia telah ditemani anak lelaki kecil maka hilanglah khalwat (keberadaannya dengan seorang lelaki tidak teranggap sebagai khalwat) adalah sangkaan yang keliru.
Al-Imam an-Nawawi t mengatakan, “Apabila seorang lelaki berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, haram hukumnya menurut kesepakatan ulama. Demikian pula apabila bersama keduanya ada orang ketiga, namun kehadirannya tidaklah membuat rasa malu4 karena usianya yang masih kecil (kanak-kanak), hal ini belum menggugurkan haramnya khalwat.” (al-Minhaj)

3. Menganggap enteng dan biasa ketika si wanita berduaan dengan seorang dokter lelaki dengan alasan si wanita butuh berobat.
Ini adalah kemungkaran yang besar dan bahaya yang sangat, tidak boleh diakui dan didiamkan.
Asy-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim Alusy Syaikh t kembali berkata dalam Majmu’ul Fatawanya (10/13), “Bagaimana pun keadaannya, khalwat dengan wanita ajnabiyah diharamkan secara syar’i, sekalipun dengan dokter yang mengobatinya. Hal ini berdasarkan hadits,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Harus ada satu orang ikut hadir bersama keduanya di ruang periksa tersebut, baik suami si wanita maupun salah seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Jika tidak ada kerabat lelakinya yang bisa menemani, bisa ditemani oleh seorang wanita dari kalangan kerabatnya. Apabila tidak ada juga dari mereka yang kita sebutkan, sedangkan sakitnya parah tidak mungkin ditunda pemeriksaannya, minimal ada perawat perempuan dan yang semisalnya guna menghilangkan khalwat yang dilarang.”
Tidak boleh pula seorang dokter berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya, baik si wanita itu dokter seprofesinya maupun perawat.
Tidak boleh seorang guru lelaki berkhalwat dengan siswinya.
Tidak boleh seorang direktur berkhalwat dengan sekretarisnya.
Sungguh, khalwat yang seperti ini telah dianggap biasa dan enteng oleh manusia atas nama kemajuan, taklid buta (‘membebek’) kepada orang-orang kafir, dan ketidakpedulian terhadap hukum-hukum syariat. La haula wala quwwata illa billah.
Tidak boleh seorang lelaki berkhalwat dengan pembantu perempuan yang bekerja di rumahnya. Tidak boleh pula nyonya rumah berduaan dengan pembantu laki-lakinya. Memang, masalah pembantu ini menjadi persoalan gawat yang banyak menimpa manusia di zaman ini karena para wanita tersibukkan (dari mengurus rumahnya) dengan pendidikan, kursus-kursus, dan pekerjaan/karier di luar rumah. Kaum mukminin dan mukminah wajib sangat berhati-hati dan melakukan berbagai langkah penjagaan. Hendaknya ia tidak menganggap lumrah kebiasaan-kebiasaan yang buruk.

Berjabat Tangan
Sebagai penyempurna pembahasan, perlu pula kita peringatkan tentang mushafahah, jabat tangan, antara lelaki dan wanita nonmahram. Perbuatan yang dianggap lazim dan sering kita saksikan di sekitar kita ini adalah kemungkaran yang haram hukumnya.
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz t berkata, “Tidak boleh secara mutlak seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik wanita itu masih muda maupun sudah tua, baik si lelaki masih pemuda atau sudah kakek-kakek, karena akan menimbulkan godaan di antara keduanya. Rasulullah n bersabda dalam hadits yang sahih,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Aku tidak pernah menjabat tangan wanita.”5
Aisyah x berkata,


مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ n يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلاَّ بِالْكَلاَمِ


“Tangan Rasulullah sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, tidaklah beliau membai’at mereka (para wanita) selain dengan ucapan.” (HR. Muslim)6
Tidak dibedakan apakah jabat tangan tadi dilakukan si wanita dengan memakai penghalang/penutup tangannya atau tidak, berdasarkan keumuman dalil. Selain itu, untuk menutup jalan yang mengantarkan kepada fitnah.” (al-Fatawa, 1/185)
Asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi t dalam tafsirnya Adhwaul Bayan (6/602—603) menyatakan, “Ketahuilah, lelaki ajnabi tidak boleh menjabat tangan wanita ajnabiyah dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh si wanita, dengan dalil berikut ini.
Telah pasti berita dari Nabi n bahwa beliau bersabda,


إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ


Sementara itu, Allah l berfirman,
“Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Rasulullah.” (al-Ahzab: 21)
Hal ini mengharuskan kita untuk tidak berjabat tangan dengan wanita demi meneladani Rasulullah n.
Beliau melanjutkan, “Keadaan Rasulullah n yang tidak berjabat tangan dengan wanita saat bai’at adalah dalil yang jelas bahwa lelaki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh wanita, karena sentuhan yang paling ringan adalah berjabat tangan (apabila berjabat tangan saja dilarang, apalagi yang lebih dari itu). Lebih-lebih Rasulullah n menolak berjabat tangan dengan wanita justru pada saat yang memang dibutuhkan yaitu saat berbai’at (sebagaimana beliau membai’at kaum lelaki dengan berjabat tangan), hal ini menunjukkan jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak diperbolehkan. Tidak pantas seorang muslim pun menyelisihi Rasulullah n karena beliaulah penetap syariat bagi umatnya dengan ucapan, perbuatan, dan ikrarnya.
Wanita seluruhnya adalah aurat—sebagaimana telah kita sebutkan (yakni dalam kitab beliau)—sehingga ia wajib berhijab (menutup diri dari lelaki ajnabi).
Perintah menundukkan pandangan itu ada karena kekhawatiran jatuh ke dalam fitnah. Tidaklah diragukan bahwa sentuhan antaranggota tubuh lebih kuat membangkitkan hasrat/syahwat dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekadar pandangan mata. Setiap orang yang bersifat inshaf (mau melihat dan menimbang dengan jujur/adil) akan tahu kebenaran hal tersebut.
Berjabat tangan adalah perantara untuk bernikmat-nikmat dengan wanita ajnabiyah7 karena sedikitnya ketakwaan kepada Allah l di zaman ini, hilangnya amanah, dan tidak adanya sifat wara (berhati-hati menjaga diri) dari tuduhan berbuat jelek.
Berulang-ulang dikabarkan kepada kami adanya sebagian suami dari kalangan orang awam mencium saudara perempuan istrinya dengan meletakkan bibir di atas bibir8. Ciuman yang disepakati keharamannya ini mereka namakan salam. Jadi, kalau mereka mengatakan, “Salamlah kepadanya,” yang mereka maksudkan adalah kecuplah dia.
Yang benar dan seharusnya dilakukan adalah menjauhkan diri dari semua fitnah, dari tuduhan berbuat jelek dan sebab-sebabnya. Sebab yang paling besar adalah sentuhan lelaki terhadap bagian tubuh wanita ajnabiyah. Ini adalah perantara kepada yang haram, sedangkan perantara seperti ini wajib dicegah.”
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Catatan Kaki:

1 Tanpa ada pengingkaran dari yang melihat atau yang mengetahuinya karena dianggap sebagai saudara sendiri. Orang lain pun tidak menaruh curiga atau prasangka macam-macam. Hal ini justru lebih berbahaya karena saat berduaan, keduanya bisa saja jatuh dalam perbuatan tidak senonoh (ingat, setan hadir di antara keduanya) dalam keadaan merasa aman karena orang lain tidak akan curiga dan menuduh macam-macam. Perbuatan buruk tersebut bisa saja berulang terjadi karena khalwat yang kerap terjadi.
2 Lelaki seperti ini yang disebut dayyuts oleh Rasulullah n.
3 Ada pula hadits Rasulullah n yang berbunyi,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ


“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan bersama mahram si wanita.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

4 Keduanya tetap berani melakukan sesuatu yang tidak senonoh di hadapannya. Hadir atau tidaknya dia dianggap sama saja.

5 Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Imam at-Tirmidzi dengan sanad yang sahih dari sahabiyah Umaimah bintu Raqiqah x, ia berkata,


بَايَعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n فِي نِسْوَةٍ فَقَالَ لَنَا: فِيْمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ. قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْحَمُ بِنَا مِنَّا بِأَنْفُسِنَا. فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، بَايَعْنَا. –قَالَ سُفْيَانُ : تََعْنِي صَافِحْنَا- فَقاَلَ رَسُولُ الله n: إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَة ٍكَقَوْلِي لامْرَأةٍ وَاحِدَةٍ


Aku pernah ikut berbai’at kepada Rasulullah n bersama para wanita. Beliau berkata kepada kami, “(Aku membai’at kalian) dalam apa yang kalian mampui dan sanggupi.” Aku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.” Lalu aku menyatakan, “Ya Rasulullah! Bai’atlah kami.” Kata Sufyan (perawi hadits ini), “Maksudnya, jabatlah tangan kami.”
Rasulullah n bersabda, “Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
6 Dinyatakan oleh Aisyah x bahwa Rasulullah n mengambil bai’at dari wanita. Apabila si wanita memberikan bai’atnya (menyanggupi apa yang disebutkan dalam pembai’atan) beliau berkata, “Pergilah engkau karena sungguh aku telah membai’atmu.” (HR. Muslim)

7 Lelaki akan beroleh kesempatan ‘menikmati’ wanita ajnabiyah dengan menyentuh tangannya yang halus, lembut, dan—bisa jadi—wangi. Ia genggam dengan erat dan tidak jarang berbuat ‘nakal’ saat tangan si wanita dalam genggamannya, na’udzubillah. Padahal bisa jadi si wanita adalah istri orang. Di manakah rasa cemburu seorang suami saat melihat istrinya berjabat tangan dengan lelaki?
8 Karena meniru kebiasaan bobrok orang-orang kafir yang dianggap sebagai kemajuan.

sumber : https://asysyariah.com/yang-ketiga-adalah-syaitan/

Membantu Orang Lain Karena Berharap Akan Dibantu Nantinya, Pasti Ada Kecewa Dan Sakit Hatinya

Islam senantiasa mendorong agar kita berbuat baik kepada sesama manusia, menolongnya jika ia membutuhkan, membantunya jika ia dalam kesempitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.

“Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya.” (HR. Muslim, no. 2699)

Allah sendiri yang menjanjikan bahwa orang yang suka menolong orang lain maka Allah akan membalas menolongnya dan akan memudahkan kehidupannya di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, seorang mukmin berusaha untuk melandasi setiap pertolongan yang ia berikan dengan mengharap balasan hanya dari Allah.

Membantu manusia dengan harapan balasan dari manusia hanya akan mendatangkan kekecewaan dan sakit hati, karena boleh jadi dia membalas lalu tidak sesuai dengan harapan kita atau boleh jadi dia tidak membalas sama sekali.

Ambillah teladan dari para Nabi ‘alahimussalam yang berdakwah kepada kaumnya tanpa mengharapkan imbalan apapun, melainkan ikhlas hanya mengharap wajah Allah Ta’ala. Allah berfirman tentang perkataan Nabi Nuh,

وَيٰقَوْمِ لَآ اَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ مَالًاۗ اِنْ اَجْرِيَ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ

“Wahai kaumku, aku tidak meminta kepadamu harta (sedikit pun sebagai imbalan) atas seruanku. Imbalanku hanyalah dari Allah.” (QS Huud: 29)

Respon yang semisal kita jumpai pada Nabi Hud, Nabi Shalih, Nabi Luth, dan Nabi Syu’aib. Allah berfirman tentang perkataan mereka,

وَمَآ اَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ اَجْرٍ اِنْ اَجْرِيَ اِلَّا عَلٰى رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ ۗ

“Aku tidak meminta imbalan kepadamu atas (ajakan) itu. Imbalanku tidak lain, kecuali dari Tuhan semesta alam.” (QS Asy-Syu’ara: 127, 145, 164, 180)

Seorang mukmin yang membantu orang lain lantas tidak mendapat balasan dari mereka, tidak akan merasa kecewa dan sakit hati, karena dia yakin dengan janji Allah. Dia sadar bahwa balasan manusia itu hanya sedikit, adapun balasan dari Allah itu besar.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/membantu-orang-lain-karena-berharap-akan-dibantu-nantinya-pasti-ada-kecewa-dan-sakit-hatinya.html

Bersyukur kepada Allah Ta’ala, Apapun Jenis Kelamin Sang Anak

Hendaklah setiap orang tua bersyukur dan ridha dengan rizki yang telah Allah Ta’ala berikan. Baik diberikan nikmat berupa anak laki-laki, maupun anak perempuan.

Allah Ta’ala berfirman,

يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ 

“Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis anak laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya). Dan Dia menjadikan tidak memiliki keturunan (mandul), siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syuura [42]: 49-50)

Di antara para Nabi ‘alaihis salaam, ada yang hanya memiliki anak perempuan, yaitu Nabi Luth. Ada yang hanya memiliki anak laki-laki, semisal Nabi Ibrahim. Ada pula yang memiliki anak laki-laki dan perempuan seperti Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ada pula yang tidak memiliki keturunan, semisal Nabi Yahya.

Semua ini menunjukkan kekuasaan Allah Ta’ala.

Kita pun tidak mengetahui, manakah yang lebih baik di antara keduanya, anak laki-laki atau anak perempuan?

Allah Ta’ala berfirman,

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا

“(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 215)

Betapa banyak anak perempuan yang kemudian menjadi sebab kebahagiaan orang tua dan kerabatnya di dunia dan akhirat. Dan betapa banyak anak laki-laki yang menjadi sebab kesengsaraan dan penderitaan orang tuanya.

Lihatlah Maryam ‘alaihassalaam, dan lihat pula Fathimah, anak perempuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maryam ‘alaihassalaam, melahirkan seorang Nabi yang shalih.

Sedangkan Fathimah melahirkan dua orang pemuda yang menjadi pemimpin penduduk surga.

Fathimah juga merupakan salah satu pemimpin para wanita penduduk surga.

Apakah layak untuk dibandingkan, antara Maryam atau Fathimah (anak perempuan) dengan anak Nabi Nuh ‘alaihis salaam (anak laki-laki)? Anak laki-laki Nabi Nuh ‘alaihis salaam adalah seorang anak yang keras kepala dengan kekafirannya dan juga meninggal di atas kekafiran.

Sekali lagi, apakah layak untuk dibandingkan antara Fathimah dengan anak laki-laki Nabi Nuh?

Oleh karena itu, apa pun jenis kelamin dari anak keturunan yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita, bersyukurlah kepada Allah Ta’ala. Tentunya disertai dengan usaha maksimal untuk mendidik anak-anak kita tersebut agar menjadi pribadi yang bertakwa dan takut kepada Allah Ta’ala.

***

Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 6 Jumadil Akhir 1438

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslimah.or.id/9318-parenting-islami-bag-14.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Menimbun Barang Dosa Besar dan Adzabnya mengerikan

Kami doakan semoga para penimbun barang segera bertaubat dan menghentikan segera menimbun barang, terlebih barang itu adalah kebutuhan pokok manusia seperti minyak, beras, dan lain-lain

menimbun barang akan menyusahkan banyak manusia, ada yg susah makan, ada yang letih mengantri dan tidak terbayangkan dosanya di hari kiamat karena menyakiti dan menyusahkan banyak manusia

Segeralah bertaubat wahai penimbun barang, harta yang didapatkan dari menimbun barang akan tidak berkah dan cepat hilangnya entah kemana, bisa jadi Allah akan timpakan musibah secara tidak langsung seperti rumah tangga tidak harmonis, anak nakal, pasangan selingkuh, tabrakan atau rasa tidak tenang dan cemas dalam.kehidupan

Islam melarang keras menimbun barang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim).

diadzab di neraka dan disediakan tempat yang BESAR, sebagaimana hadits

أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

“Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad)

Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/menimbun-barang-dosa-besar-dan-adzabnya-mengerikan.html