Mendahulukan Makan dari Shalat

Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah mendahulukan makan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’?

Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalat. Simak selengkapnya.

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557)[Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga]

Pelajaran Berharga

Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya.

Kedua; apa hikmah di balik ini?

Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu.

Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya.

Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib.

Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).

Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.

Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu.

Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh.

Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.

Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah.

Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah.

Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya?

Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib.

(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483)

Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

*****

Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H

Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1649-mendahulukan-makan-dari-shalat.html

I’tikaf Meninggalkan Keluarga tetapi Tidak Kuat Meninggalkan Gadget & Handphone

Hakihat i’tikaf adalah meninggalkan hubungan dan interakis dengan manusia sementara dan berusaha meminimalkannya

Ibnu Rajab mengatakan.

حقيقة الاعتكاف قطع العلائق عن الخلائق للاتصال بخدمة الخالق ، وكلما قويت المعرفة بالله والمحبة له والأنس به ، أورثت صاحبها الانقطاع إلى الله بالكلية

“Hakikat i’tikaf adalah memutuskan hubungan dan interaski dengan manusia untuk berkhidmat (beribadah) kepada khaliq (Allah). Semakin kuat ma’rifah, cinta dan sayang kepada Alah maka ia akan semakin memutus hubungan dengan menusia dan fokus kepada Allah secara total.” [Lathaif Al-Ma’arif hal 289]

Di zaman ini, godaan yang paling besar adalah gadget, handphone dan sosial media. Jika kita termasuk orang yang tidak bisa mengontrol diri, hendaknya kita tidak membawa gadget atau handphone ketika i’tikaf atau mungkin menitipkannya pada panitia masjid agar kita fokus i’tikaf.

Sampai membuat kemah kecil

Perhatikan bagaimana teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai membuat kemah kecil di dalam masjid agar benar-benar fokus kepada Allah dan jauh dari manusia di dalam masjid.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ النَّبِىُّ يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam I’tikaf pada sepuluh malam terakhir dari ramadhan dan aku membuatkannya kemah kemudian beliau shalat subuh lalu memasukinya.” (HR. Bukhari).

Hendaknya kita juga tidak mengajak mengobrol-ngonrol teman-teman dan sahabat yang i’tikaf terlalu lama.

Mari kita renungkan, hanya 10 hari dari 360 hari dalam setahun yang Allah perintahkan agar kita fokus beribadah kepada Allah, yang menciptakan kita dan telah memberikan segala karunia dan kebaikan kepada kita. Apakah kita masih sangat sibuk dengan urusan dunia?

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/itikaf-meninggalkan-keluarga-tetapi-tidak-kuat-meninggalkan-gadget-handphone.html

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Malam Lailatul Qadar dan Kandungannya

Bagaimana doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Lailatul Qadar? Bagaimana kandungan doa tersebut?

Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar

Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah

Keduanya kalau mau diterjemahkan hampir sama, yaitu ampunan.

Al-‘afwu ini ada dalam doa:

ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–)

Al-maghfirah itu ada dalam kalimat:

ASTAGH-FIRULLAH (artinya: Aku memohon ampunan kepada Allah).

Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah mengatakan,

الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر

“Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna, namun makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.” (Al-Maqshad Al-Asna, hlm. 140)

Akan tetapi, ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna al-maghfirah (mengampuni) lebih luar biasa dibanding al-‘afwu (memaafkan, menghapus). Al-maghfirah bermakna menutupi, menggugurkan hukuman, dan meraih pahala. Sedangkan al-‘afwu tidak berakibat menutupi dosa dan meraih pahala.

Adapun menyatakan bahwa maghfirah (mengampuni) itu berarti memaafkan dosa, namun dosa tersebut masih ada dalam catatan amal; sedangkan ‘afwu (memaafkan, menghapus dosa) berarti memaafkan dosa dan membuat dosa itu terhapus dari catatan amal; pendapat ini tidak berdalil.

Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863.

Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah

Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik,

و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر

“Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu (pemaafan, penghapusan dosa) pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (cerdas) ketika sungguh-sungguh dalam beramal, ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.”

Yahya bin Mu’adz pernah berkata,

ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو

“Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Dinukil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 362-363)

Semoga Allah memberikan kita pengampunan dan pemaafan.

Referensi:

Latha-if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islamy. hlm. 362-363.

Fatawa Al-Islam Sual wa Jawabno. 236863. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.


Diselesaikan pada malam 22 Ramadhan 1441 H (14 Mei 2020) @Darush Sholihin

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/24407-doa-yang-diajarkan-rasulullah-pada-malam-lailatul-qadar-dan-kandungannya.html

Ibu, Madrasah Nomor Satu

Madrasah pertama adalah ibu dan keluarga. Menjadi seorang ibu adalah kemuliaan tersendiri yang Allah agungkan dalam syari’at-Nya, dimana Allah subhanallahu wata’ala menyandingkan perintah tauhid dengan berbakti kepada orang tua, begitu juga dengan syukur-Nya digandengkan dengan syukur kepada orang tua, sebagaimana Allah subhanallahu wata’ala sebutkan dalam firman-Nya:

…وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa…
(QS. An-Nisa: 36)

قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, dan berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa…
(QS. Al-An’am: 151)

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
(QS. Al-Isra’: 23)

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.”
(QS. Al-Isra’: 23-24)

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
(QS. Luqman: 14)

Ayat-ayat diatas menjadi bukti yang sangat jelas akan keagungan dan posisi kedua orang tua dalam kehidupan manusia ini, karena keutamaan tersebut langsung berasal dari Allah sang Pemilik alam semesta ini.

Anak yang sholeh dan sholehah tentu merupakan dambaan setiap orang tua, karena ia adalah harta paling berharga yang dimiliki orang tua, ia adalah aset yang akan mendatangkan keuntungan dan kebahagiaan dunia akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh
(HR. Muslim no. 1631)

Bahkan Allah subhanahu wa ta’ala akan mengumpulkan seseorang yang beriman dengan keturunannya yang sholeh, sebagaimana firman-Nya:

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ أَلَتْنَٰهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَىْءٍ ۚ كُلُّ ٱمْرِئٍۭ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.
(QS. Ath-Thur: 21)

Tentu ayat dan hadist diatas menjadi pelecut dan penyemangat bagi setiap insan yang beriman agar berlomba-lomba dalam menciptakan generasi sholeh dan sholehah agar kelak bisa berkumpul bersama di surga, untuk itulah setiap orang tua yang beriman berusaha melahirkan generasi sholeh dan sholehah.

Untuk itulah peran dan posisi orang tua dalam pendidikan anak sangat fundamental, khususnya ibu, karena semenjak anak berada dalam kandungannya, ia akan merekam apa-apa yang dilakukan ibunya, begitu juga ketika sudah lahir dan proses menyusui, ia akan meniru dari tingkah ibunya, ia akan mendengar setiap kalimat yang diucapkan ibunya, maka disinilah sang anak mulai merekam secara langsung bagaimana mengenal dunia ini. Untuk itu, disinilah peran ibu sebagai madrasah pertama bagi sang anak sangat dibutuhkan.

Hal inilah yang menjadi sebab kenapa posisi ibu dalam Islam begitu dimuliakan, karena jasanya dan tanggung jawabnya yang begitu besar dalam menjaga generasi rabbani. Sehingga langkah pertama yang harus ditempuh dalam melahirkan generasi sholeh dan sholehah adalah mencari istri sholehah yang akan menjadi ibu anak-anak nantinya, seperti halnya yang dilakukan sahabat Umar bin Khatthab untuk anaknya hingga lahir darinya sosok Umar bin Abdul Aziz.

Islam memandang bahwa ibu adalah poros dan sumber kehidupan, untuk itulah kaum sekuler pun berusaha menghilangkan fitrah seorang ibu dengan sibuk mempropagandakan gender hingga ia lupa akan peran utamanya dalam keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya. Syaikh Muhammad Ghazali dalam memberikan gambaran tentang sosok seorang ibu dalam kitabnya dengan menyebutkan:

“Seorang ibu adalah semilir angin sejuk yang menghembuskan nafas kedamaian dan kasih sayang ke seluruh ruang kehidupan. Dan ia sangat berpengaruh dalam pembentukan manusia yang baik”. As-Sunnah An-Nabawiah baina ahlil fiqhi wa ahlil haditshal 52

Benarlah syair yang diungkapkan penyair Hafizh Irahim ketika menggambarkan tentang sosok ibu:

Ibu adalah madrasah
Bila kau mempersiapkannya
Kau mempesiapkan bangsa yang kokoh
Ibu adalah taman
Bila engkau merawatnya dengan air sejuk
Taman itu akan menumbuhkan pohon
Dengan dedaunan yang lebat menghijau
Ibu adalah maha guru
Jejak kakinya terpateri sepanjang sejarah dunia

sumber : https://wadimubarak.com/ibu-madrasah-nomor-satu/

Begadang Ketika I’tikaf Secara Medis

Memasuki 10 hari terakhir Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakin bersemangat dan giat beribadah. Beliau menghidupkan malam-malamnya dan mengajak keluarganya untuk beribadah. Dalam sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ أَيْ اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau kencangkan ikat pinggang (bersungguh-sungguh dalam ibadah), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” (HR. Al-Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174)

Berdasarkan hadits ini, Nabi begadang di malam-malam tersebut supaya bisa maksimal dalam beribadah. Jika ditinjau dari sisi medis pun, sesekali begadang juga tidak mengapa selama tidak menjadi pola hidup yang dilakukan terus menerus. Karena tidak dipungkiri terkadang waktu malam itulah yang paling bagus untuk mengerjakan sesuatu. Selain waktunya panjang, keadaan yang sunyi dan sepi juga sangat mendukung agar bisa lebih fokus mengerjakannya.

Sudah menjadi kebiasaan para ulama sejak dahulu untuk begadang demi mentelaah dan mengkaji ilmu. Dikisahkan bahwa Imam Syafi’i pernah semalaman begadang tak tertidur sama sekali memikirkan salah satu hadits Nabi. Setelah malam yang panjang itu berlalu, beliau berhasil menyimpulkan 1.000 faedah dari hadis tersebut!!

Beberapa hal-hal besar juga hanya bisa diraih jika rela begadang. Imam Syafi’i berkata,

بقَدْرِ الكدِّ تُكتَسَبُ المَعَــالي ….ومَنْ طَلبَ العُلا سَهِـرَ اللّيالي

Ketinggian diraih berdasarkan ukuran kerja keras…
Barang siapa yang ingin meraih puncak maka dia akan begadang.

Kesimpulannya, tidak mengapa begadang terkadang dilakukan untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan bermanfaat. Bahkan dalam sebagian keadaan menjadi dianjurkan. Secara medis pun tidak masalah selama tidak menjadi pola hidup yang dilakukan terus menerus.

Termasuk kegiatan yang bermanfaat adalah begadang beribadah di malam-malam 10 akhir Ramadhan, dengan i’tikaf, shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, dst. Sebagai solusi, kita bisa mengganti tidur kita di waktu siang. InsyaAllah tidak akan mengganggu kesehatan.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/begadang-ketika-itikaf-secara-medis.html

Malam Lailatul Qadar: Kapan Terjadi, Tanda-Tanda, dan Amalan di Dalamnya

Coba perhatikan beberapa catatan kami tentang lailatul qadar berikut ini berisi bahasan kapan terjadinya lailatul qadar, tanda-tandanya, dan amalan di dalamnya. Apakah hari terakhir Ramadhan kita sudah sesuai catatan ini.

Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat.

Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901)

Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ

Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167)

Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705 menyebutkan hadits Mu’awiyah,

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ.

وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “

Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Kelima: Amalan pada malam lailatul qadar adalah:

  • Memperbanyak doa lailatul qadar: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII

Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

  • Memperbanyak shalat pada malam lailatul qadar dan sungguh-sungguh ibadah di dalamnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901)

Keenam: Dianjurkan menghidupkan malam lailatul qadar dengan ibadah hingga terbit Fajar Shubuh. Karena malam tersebut penuh keselamatan dari tenggelam matahari hingga terbit fajar Shubuh. Dalam ayat disebutkan,

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)

Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama),

مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا

Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa ini adalah perkataan Imam Syafii yang lama, tetapi tidak ada pendapat baru yang menyelisihinya atau bersesuaian dengannya. Maka pendapat ini menjadi pendapat madzhab tanpa ada beda pendapat di dalamnya. (Al-Majmu’, 6:491). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:222.

Ketujuh: Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam lailatul qadar itu lebih utama dari ibadah di seribu bulan lainnya yang tidak terdapat lailatul qadar.

Kedelapan: Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223)

Kesembilan: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malam tersebut tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223)

Referensi:

Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.

Selasa pagi, 29 Ramadhan 1442 H, 11 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/28288-malam-lailatul-qadar-kapan-terjadi-tanda-tanda-dan-amalan-di-dalamnya.html

Menggunakan Obat Pencegah Haidh Pada 10 Malam Terakhir Ramadhan

10 malam terakhir bulan Ramadhan kaum muslimin bersemangat mencari keutamaan lailatul qadar. Akan tetapi bagi wanita yang kedatangan “tamu” mungkin aga sedikit kecewa, karena ibadah yang dilakukan agak terbatas, yaitu wanita haid tidak shalat dan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”[1]

Padahal salah satu ibadah yang paling dianjurkan pada 10 malam terakhir adalah shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.”[2]

Bolehkan meminum obat pencegah haid?

Dengan kemajuan ilmu kedokteran haid bisa dicegah dengan obat pencegah haid. Bagaimana hukum mengenai hal ini?

Pertanyaan:

إذا كانت المرأة يأتيها الحيض في العشر الأواخر من رمضان ، فهل يجوز لها أن تستعمل حبوب منع الحمل لتتمكن من أداء العبادة في هذه الأيام الفاضلة ؟.

jika seorang wanita (dipridiksikan) datang haid pada 10 hari terakhir Ramadhan. Apakah boleh baginya menggunakan obat pencegah haid agar ia bisa melakukan ibadah pada hari-hari mulai tersebut?

عُرض هذا السؤال على الشيخ محمد ابن عثيمين رحمه الله فقال :

لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، فالحيض ليس منها فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل لها الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .

Jawaban:

Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para anak wanita Adam.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para anak wanita Adam”

Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan, hendaknya dia menerima kudrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.[3]

Memang secara kedokteran bagi orang tertentu obat pencegah haid bisa memberikan beberapa gangguan, misalnya sedikit perdarahan, pola haid yang tidak teratur, akan tetapi tidak pada semua wanita.

Wanita haid tetap bisa mendapatkan pahala dan beribadah

Ada kabar gembira bagi wanita yang haid dalam kasus ini. Pendapat terkuat bahwa mereka tetap mendapat pahala sebagaimana mereka hari-hari biasa mereka ketika tidak haid, asalkan mereka melakukan iadah tersebut rutin dalam keseharian mereka. Inilah yang terkandung dalam hadits,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.”[4]

Karena wanita haid termasuk sakit, yaitu sakit yang ringan. Maka mereka tetap mendapat pahala sebagaimana sehat.

Kemudian selain shalat masih banyak ibadaha lain yang bisa dilakukan oleh wanita haid di 10 malam terakhir Ramadhan, diantaranya:

  1. Membaca Al-Quran dengan tidak menyentuh mushaf atau pakai Al-Quran terjemah atau pakai aplikasi
  2. Berdizkir
  3. Istigfar
  4. Berdoa

Karena berdoa adalah ibadah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الدعاء هو العبادة

“doa adalah ibadah”[5]

Demikian semoga bermanfaat

@RS Mitra Sehat, Yogya, 27 Ramadhan 1434 H

penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79

[2] Muttafaqun ‘alaihi

[3]Sumber: http://islamqa.info/ar/13738

[4] HR. Bukhari no. 2996

[5] HR. Tirmidzi dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Tirmidzi no. 2370

sumber: https://muslimafiyah.com/menggunakan-obat-pencegah-haidh-pada-10-malam-terakhir-ramadhan.html#_ftn3