Ramadan Yang Membekas

Apa yang tersisa dalam diri kita setelah berakhirnya Ramadan? Bekas-bekas kebaikan apa yang tampak pada diri kita setelah keluar dari madrasah Ramadan? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang biasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah Ramadan berakhir?

Semoga kita bukan termasuk dalam kategori orang yang hanya beribadah selama di bulan Ramadan saja, kemudian selepas itu meninggalkannya. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadan saja, maka beliau menjawab,

بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها

“Mereka adalah kaum yang sangat buruk. Mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadan saja. Sesungguhnya hamba yang  yang salih adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun penuh.” (Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al-Hambali)

Oleh karena itu, hendaknya selepas Ramadan, kebiasaan melakukan berbagai amalan tetap kita lanjutkan. Berakhirnya ramadan bukan berarti berhentinya rutinitas amalan kita.

Tetap Menjaga Shalat Lima Waktu

Di bulan Ramadan, kaum muslimin sangat semangat menjaga salat wajib, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Orang yang sebelumnya malas ke masjid atau sering bolong mengerjakan salat lima waktu, di bulan Ramadan begitu terlihat bersemangat mengerjakan salat lima waktu.

Namun, dengan berlalunya Ramadan amalan salat ini hendaklah tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau memang di bulan Ramadan kita rutin menjaga salat lima waktu, maka hendaklah amalan tersebut tetap dijaga di luar Ramadan. Begitu pula dengan salat jamaah di masjid khusus untuk kaum pria. Lihatlah salah satu keutamaan orang yang menjaga salat lima waktu berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى

Allah ‘azza wajalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu salat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Ibnu Majah, hasan)

Salat jamaah di masjid juga memiliki keutamaan yang sangat mulia dibanding salat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Salat jamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Melanjutkan Puasa Sunnah di Luar Ramadan

Berakhirnya Ramadan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من صامَ رمضانَ ثم أتْبَعه ستاً من شوالٍ كان كصيام الدهر

Barangsiapa berpuasa Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

ثلاث من كل شهر ورمضان إلى رمضان فهذا صيام الدهر كله

Puasa tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta Ramadan ke Ramadan, semua itu seolah- olah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)

Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يتَحَرَّى صيامَ الاثنين والخميس

Nabi shalllallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi, sahih)

Seorang muslim juga hendaknya melaksanakan  puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).

Melanjutkan Kebiasaan Bersedekah

Barangkali sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di bulan Ramadan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar bulan Ramadan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut,

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.“ (QS. Al-Hadid: 18)

Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,

والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار

Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api “ (HR. Tirmidzi)

Terus Semangat Menuntut Ilmu

Di bulan Ramadan, banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Seiring berakhirnya bulan Ramadan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntut ilmu (agama) adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

طلب العلم فريضة على كل مسلم

Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.“ (HR. Ibnu Majah)

Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkan baginya ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berusaha Maksimal Meninggalkan Maksiat 

Ramadan mengajarkan untuk menjauhi maksiat. Maksiat memang dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Namun kala Ramadan, kita lebih diperintahkan dengan keras untuk menjauhinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)

Di bulan Ramadan, kita termotivasi untuk taat dan kita pun lebih mudah untuk menghilangkan maksiat. Satu bulan kita dilatih untuk hal itu. Selepas Ramadan, semangat untuk meninggalkan perbuatan maksiat harus tetap ada. Bagaimanapun juga, maksiat akan mematikan hati dan merupakan sumber bencana di dunia dan akhirat.

Terus Beramal, Sampai Datangnya Ajal

Kebiasaan Ramadan hendaknya membekas, dan terus kita lanjutkan secara kontinyu meskipun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)

Berakhirnya bulan Ramadan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Seharusnya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari di bulan Ramadan. Memang Ramadan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِين

Dan beribadahlah kepada Rabb-mu sampai datang kepadamu al-yaqin (ajal).” (QS. Al Hijr: 99)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali ‘Imran: 102)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إذا مات العبدُ انقطعَ عملُه

Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah amalnya.“ (HR. Muslim)

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecuali dengan datangnya kematian.

Mari kita jadikan bulan Ramadan tahun ini menjadi bulan Ramadan yang membekas. Bulan yang menyisakan amalan ketaatan yang kontinyu. Kita mengerjakan ketaatan sepanjang tahun.

Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di bulan Ramadan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan ibadah selepas Ramadan. Wallahu waliyyut taufiq.

Penyusun : Adika Mianoki

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/65933-ramadhan-yang-membekas.html

Manut Pemerintah dalam Hari Raya

Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia

Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal secara bersendirian berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ” Hadits di atas bukan dimaksud kita berhari raya dengan masyarakat setempat, yang dimaksud adalah dengan jama’ah. Jama’ah adalah dengan rakyat banyak di bawah keputusan penguasa. Sehingga keliru pemahaman sebagian orang tentang hadits tersebut.

Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad (Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115 dan lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/92).

Pendapat terakhir inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut.

Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu sama sekali tidak dikenai hukum baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut mengabarkan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110)

Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189) (Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116)

Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ

Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha

Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,

يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ

“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”

Imam Ahmad juga mengatakan,

يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ

“Allah akan senantiasa bersama (yaitu memberi pertolongan) pada orang yang berpegang teguh dengan jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117). Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah dan mayoritas manusia.

Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal

Misalnya ketika di Saudi Arabia atau Malaysia sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri?

Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

Pertanyaan: “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Begitu juga firman Allah,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189)

Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota)

Kesimpulan kami, hari raya bukanlah urusan ormas tertentu, bukan urusannya wong cilik. Yang berhak angkat suara dan memutuskan adalah pemerintah atas nama Kementrian Agama RI. Sehingga kami tetap berpuasa hari ini 30/08/2011 sebagaimana keputusan Pak Menteri Agama kami. Bagi yang berhari raya hari ini (30/08/2011), -maaf- kami jelas menganggapnya keliru karena pemerintah sudah katakan bahwa hilal tidak terlihat. Dan yang yakin berhari raya pada hari Rabu besok (31/08/2011) namun tidak puasa hari Selasa ini, hendaklah mengqodho puasanya. Kami nasehatkan agar kaum muslimin tetap berpegang teguh dengan jama’ah (pemerintah dan mayoritas manusia).

Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 30 Ramadhan 1432 H

Sumber https://rumaysho.com/1926-manut-pemerintah-dalam-hari-raya.html

6 Sunnah Nabi di Hari Idul Fithri

Apa saja amalan atau adab yang perlu diingat ketika kita berada di hari Idul Fithri?

Berikut penjelasannya.

1- Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat Idul Fithri

Mandi ketika itu disunnahkan. Yang menunjukkan anjuran ini adalah atsar dari sahabat Nabi.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seseorang pernah bertanya pada ‘Ali mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arafah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al-Irwa’, 1: 177)

Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut.

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih)

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepakat akan disunnahkannya mandi untuk shalat ‘ied.

Dikatakan dianjurkan karena saat itu adalah berkumpungnya orang banyak sama halnya dengan shalat Jum’at. Kalau shalat Jum’at dianjurkan mandi, maka shalat ‘ied pun sama.

2- Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik

Ada riwayat yang disebutkan dalam Bulughul Maram no. 533 diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki baju khusus di hari Jumat dan di saat beliau menyambut tamu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adab Al-Mufrad)

Ada juga riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ‘Umar pernah mengambil jubah berbahan sutera yang dibeli di pasar. Ketika ‘Umar mengambilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, Ibnu ‘Umar lantas berkata, “Wahai Rasulullah, belilah pakaian seperti ini lantas kenakanlah agar engkau bisa berpenampilan bagus saat ‘ied dan menyambut tamu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata,

إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ

“Pakaian seperti ini membuat seseorang tidak mendapatkan bagian di akhirat.” (HR. Bukhari, no. 948)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mempermasalahkan berpenampilan bagus di hari Idul Fithri. Yang jadi masalah dalam cerita hadits di atas adalah jenis pakaian yang ‘Umar beli yang terbuat dari sutera.

Ada juga riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُبَّةٌ يَلْبَسُهَا لِلْعِيْدَيْنِ وَيَوْمِ الجُمُعَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah khusus yang beliau gunakan untuk Idul Fithri dan Idul Adha, juga untuk digunakan pada hari Jum’at.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1765)

Diriwayatkan pula dari Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa memakai pakaian terbaik di hari ‘ied.

Aturan berpenampilan menawan di hari ‘ied berlaku bagi pria. Sedangkan bagi wanita, lebih aman baginya untuk tidak menampakkan kecantikannya di hadapan laki-laki lain. Kecantikan wanita hanya spesial untuk suami.

3- Makan sebelum shalat Idul Fithri

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan sebelumnya beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352. Syaikh Syu’aib  Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Untuk shalat Idul Fithri disunnahkan untuk makan sebelum keluar rumah dikarenakan adanya larangan berpuasa pada hari tersebut dan sebagai pertanda pula bahwa hari tersebut tidak lagi berpuasa.

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al-Fath (2: 446) menyatakan bahwa diperintahkan makan sebelum shalat Idul Fithri adalah supaya tidak disangka lagi ada tambahan puasa. Juga maksudnya adalah dalam rangka bersegera melakukan perintah Allah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ .. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar pada hari Idul Fithri (ke tempat shalat, pen.) sampai beliau makan beberapa kurma terlebih dahulu. Beliau memakannya dengan jumlah yang ganjil.” (HR. Bukhari, no. 953)

Kalau tidak mendapati kurma, boleh makan makanan halal lainnya.

4- Bertakbir dari rumah menuju tempat shalat

Ketika puasa Ramadhan telah sempurna, kita diperintahkan untuk mensyukurinya dengan memperbanyak takbir. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185).

Dalam suatu riwayat disebutkan,

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ المصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya Idul Fithri sambil bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/1/2. Hadits ini mursal dari Az-Zuhri namun memiliki penguat yang sanadnya bersambung. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)

Ibnu Syihab Az-Zuhri menyatakan bahwa kaum muslimin ketika itu keluar dari rumah mereka sambil bertakbir hingga imam hadir (untuk shalat ied, pen.)

Namun kalau kita lihat dari keumuman ayat Surat Al-Baqarah ayat 185 yang menunjukkan perintah bertakbir itu dimulai sejak bulan Ramadhan sudah berakhir, berarti takbir Idul Fithri dimulai dari malam Idul Fithri hingga imam datang untuk shalat ‘ied.

Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir,

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ

Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).

Kalau lafazh di atas takbir “Allahu Akbar” ditemukan sebanyak dua kali. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah pula disebutkan dengan sanad yang sama dengan penyebutan tiga kali takbir. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 36442)

Artinya di sini, dua atau tiga kali takbir sama-sama boleh.

Syaikhul Islam menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24: 220)

Disyari’atkan bertakbir dilakukan oleh setiap orang dengan menjaherkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24: 220)

5- Saling mengucapkan selamat (at-tahniah)

Termasuk sunnah yang baik yang bisa dilakukan di hari Idul Fithri adalah saling mengucapkan selamat. Selamat di sini baiknya dalam bentuk doa seperti dengan ucapan “taqabbalallahu minna wa minkum” (semoga Allah menerima amalan kami dan kalian). Ucapan seperti itu sudah dikenal di masa salaf dahulu.

فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqabbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fath Al-Bari, 2: 446)

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

“Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” (Al-Mughni, 2: 250)

Namun ucapan selamat di hari raya sebenarnya tidak diberi aturan ketat di dalam syari’at kita. Ucapan apa pun yang diutarakan selama maknanya tidak keliru asalnya bisa dipakai. Contoh ucapan di hari raya ‘ied:

  • ‘Ied mubarak, semoga menjadi ‘ied yang penuh berkah.
  • Minal ‘aidin wal faizin, semoga kembali dan meraih kemenangan.
  • Kullu ‘aamin wa antum bi khair, moga di sepanjang tahun terus berada dalam kebaikan.
  • Selamat Idul Fithri 1437 H.
  • Sugeng Riyadi 1437 H (selamat hari raya) dalam bahasa Jawa.

Ucapan selamat di atas biasa diucapkan oleh para salaf setelah shalat ‘ied. Namun jika diucapkan sebelum shalat ‘ied pun tidaklah bermasalah. (Lihat bahasan Fatwa Islam Web 187457)

6- Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di hari ied (ingin pergi ke tempat shalat, pen.), beliau membedakan jalan antara pergi dan pulang. (HR. Bukhari, no. 986)

Di antara hikmah kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara jalan pergi dan pulang adalah agar banyak bagian bumi yang menjadi saksi bagi kita ketika beramal. Allah Ta’ala berfirman,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)

Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?”

Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا

Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1: 439)

Semoga bermanfaat. Yuk amalkan!

Semoga hari ied kita penuh berkah, taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi khair.

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul di malam 1 Syawal 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/13875-6-sunnah-nabi-di-hari-idul-fithri.html

Janji Menikahi, Tapi Belum Siap Menikah

Janji Menikahi, Tapi Belum Siap Menikah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum

Mohon maaf ijin bertanya, bagaimana jika seorang lelaki belum siap menikah dan berjanji tahun depan mau melamar sedangkan si wanita terus mendesak lelaki untuk menikahinya? Apa itu salah?

Jawaban:

Wa ‘Alaikumussalaamu wa rahmatullahi wa barakatuh.

Bismillah, walhamdulillahi wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasulillah. Wa ba’du;

Syariat islam memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap rumah tangga serta hubungan didalamnya. Dan suami istri merupakan asas dari sebuah rumah tangga, oleh karenanya syari’at ini telah menentukan suatu ikatan sebagai bingkai syar’i yang menggabungkan keduanya, dan menamakannya Mitsaqan Ghalizha (perjanjian yang kuat).

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS. An-Nisa: 21)

Dan sebaik-baik jalan untuk mewujudkan hubungan suci ini ialah dengan masuk melalui pintunya. Yaitu seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita hendaknya secara langsung datang kepada sang wali untuk melamarnya.

Adapun dengan seorang lelaki berjanji kepada seorang wanita untuk menikahinya atau sekedar melamarnya, hal ini jika dikatakan boleh maka dikhawatirkan akan menjadi pintu pembuka komunikasi dan hubungan-hubungan tertentu sedangkan ia belum halal baginya. Tentu yang demikian akan menjadi celah bagi syaithan untuk menjerumuskan keduanya dalam kubangan dosa dan menjadi jalan perzinaan. Ingatlah wanita adalah godaan terbesar bagi laki-laki.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki melebihi cobaan wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Jika sekiranya seseorang belum siap untuk menikah hendaknya ia menahan diri untuk tidak melangkah kepada seorang wanita. Betapa banyak janji-janji seperti ini menjadi perantara kemaksiatan dan juga membuahkan kekecewaan.

Kami nasehatkan bahwa bekal terbaik dalam pernikahan bukanlah harta, melainkan ilmu. Sebelum seseorang membangun rumah tangga hendaknya mempelajari bagaimana syariat Islam yang mulia mengajarkan pemeluknya dalam merajut rumah tangga sehingga terciptalah Baiti jannati (rumahku surgaku). Oleh sebab itu Islam sangat memperhatikan pribadi seorang yang melamar. Hendaknya ia seorang laki-laki shaleh dan berakhlak mulia. Sebab keduanya adalah hal yabg paling penting bagi pribadi muslim.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ

“Jika datang kepada kalian seorang laki-laki (untuk melamar anak perempuan kalian) yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia. Jika tidak maka akan menjadi musibah dan kerusakan dimuka bumi.” (HR. Tirmidzi: 1085)

Jadi, janganlah harta menjadi sebab ia menunda menikah. Selama seseorang mampu berusaha, ingatlah Allah Ar-Razzaq (Yang Maha Pemberi Rizki) yang akan memberikan kecukupan.

Allah berfirman:

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mencukupkan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Bahkan dahulu Nabi ﷺ menikahkan seorang sahabat yang tidak mampu memberi mahar walau hanya sekedar cincin besi, maka Beliau menjadikan apa yang dia hafal dari Al-Qur’an sebagai mahar untuk istrinya, dengan mengajarkan kepadanya.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc

sumber : https://konsultasisyariah.com/35595-janji-menikahi-tapi-belum-siap-menikah.html

Merugi Orang Yang Dosanya Tidak Diampuni Allah Dalam Bulan Ramadhan

KAJIAN TENTANG MERUGI ORANG YANG DOSANYA TIDAK DIAMPUNI ALLAH DALAM BULAN RAMADHAN

Kita tahu bersama bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan. Bulan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni hamba-hambaNya di dalam bulan Ramadhan. Di antara dalil–dalil yang menunjukkan bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan yaitu hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ، مُكَفِّرَاتُ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, mengerjakan shalat jumat kepada shalat jumat yang lain, berpuasa Ramadhan adalah penghapus-penghapus dosa di antaranya jika dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

Hadits ini memberikan pelajaran bahwasannya berpuasa pada bulan Ramadhan menghapuskan dosa. Begitu juga dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan karena berharap pahala, niscaya diampuni untuknya dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini juga hadits memberikan pelajaran kepada kita bahwa salah satu keistimewaan Ramadhan, hal yang sangat dicari di dalam Ramadhan adalah terhapusnya dosa bagi siapa yang masuk ke dalam bulan Ramadhan dan berpuasa, beribadah beribadah Ramadhan.

Kemudian juga hadits-hadits yang lain yang menunjukkan bahwa Ramadhan adalah penghapus dosa. Di antaranya hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa yang bangun malam shalat Tarawih di dalam bulan Ramadhan karena iman dan berharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini juga hadits menunjukkan bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan ampunan pada bulan tersebut.

Kemudian kalau kita perhatikan lagi hadits yang lain, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang hadits beribadah pada Lailatul Qadar. Yaitu hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang bangun malam pada Lailatul Qadar karena iman dan karena berharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari)

Hadits ini juga menunjukkan bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan. Salah satu yang dicari di dalam bulan Ramadhan yaitu ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Begitu juga hadits riwayat Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ahmad, Imam Baihaqi, Imam Bukhari dalam kitabnnya Al-Adabul Mufrad dan haditsnya dishahihkan oleh Imam Al-Albani Rahimahullah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau bercerita:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقِيَ الْمِنْبَرَ

“Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa Sallam menaiki mimbar.”

فَقَالَ : آمِينَ ، آمِينَ ، آمِينَ

“Lalu beliau mengucapkan sebanyak tiga kali: Aamiin.”

Dan arti aamiin adalah “Ya Allah, kabulkanlah.” Ini berarti beliau seakan-akan mengatakan: “Ya Allah kabulkan, Ya Allah kabulkanlah, Ya Allah kabulkanlah.” Beliau ketika naik ke atas mimbar mengucapkan itu tiga kali.

Lalu beliau ditanya:

مَا كُنْتَ تَصْنَعُ هَذَا

“Wahai Rasulallah, engkau belum pernah melakukan ini sebelumnya. Ada apa?”

Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

Yang pertama:

قَالَ لِي جِبْرِيلُ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ، فَقُلْتُ : آمِينَ

“Jibril ‘Alaihis Salam berkata kepadaku: ‘Sungguh sangat merugi seseorang yang ia masuk kedalam bulan Ramadhan lalu tidak diampuni dosanya.’ Kata Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: ‘Aku pun mengucapkan: Aamiin (Ya Allah, kabulkanlah).’”

Tentu aneh, bulan ampunan tapi tidak diampuni. Dari hadits ini kita tahu bahwa ada orang-orang yang tidak diampuni dalam Ramadhan. Maka ini hati-hati.

Lalu yang kedua:

ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فَقُلْتُ : آمِينَ

“Jibril ‘Alaihis Salam berdoa: ‘Sungguh sangat merugi seseorang yang disebutkan nama engkau di hadapannya lalu ia tidak bershalawat atasmu.’ Maka aku pun mengucapkan: ‘Ya Allah, kabulkanlah’”

Ini adalah orang yang semestinya disebutkan Nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dihadapannya dia bershalawat. Dan shalawat amalannya mudah. Menggerakkan lisan, tidak sulit, tetapi dia tidak mau bershalawat atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka saya nasihatkan kepada para pemirsa, jika anda mendengar televisi dan di dalamnya ada orang yang mengucapkan nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bershalawatlah. Karena amalannya muda. Tapi ada orang yang aturan amalannya mudah tapi dia tetap tidak mau beramal. Ini sangat merugi.

Yang ketiga:

ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فَلَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، فَقُلْتُ : آمِينَ

“Jibril ‘Alaihis Salam berdoa: ‘Sungguh sangat merugi seseorang yang mendapai kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya lalu ia tidak masuk surga.’ Maka aku pun mengucapkan: ‘Ya Allah, kabulkanlah’”

Ada orang yang mempunyai kesempatan masuk surga, yaitu mengurus kedua orang tua, ternyata dia tidak mengurus, akhirnya tidak memasukkannya ke dalam surga. padahal dia mendapati orang tuanya atau salah satu dari keduanya untuk dia berbakti kepadanya, tetapi dia tidak mau berbakti, akhirnya dia tidak masuk ke dalam surga.

Inilah yang menjadi dasar tema kita, “Tidak diampuni di dalam Ramadhan.”

Di sana ada hadits lain riwayat Imam Tirmidzi dan haditsnya dishahihkan Imam Al-Albani Rahimahullah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ عِنْدَهُ أَبَوَاهُ الْكِبَرَ فَلَمْ يُدْخِلاَهُ الْجَنَّةَ

“Sungguh sangat merugikan seseorang yang disebutkan namaku di hadapannya tetapi dia tidak bershalawat atasku. Dan sungguh sangat rugi seseorang yang ia masuk dalam bulan Ramadhan kemudian berlalu Ramadhan sebelum diampuni dosanya. Sungguh sangat rugi seseorang mendapati di sisinya (orang tua tersebut tinggal bersamanya) kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dalam keadaan tua tetapi tidak memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Tirmidzi)

Sangat rugi sekali. Dan itu berarti ada, bukan angan-angan, bukan hanya asumsi, bukan hanya hayalan, tidak. Ada seorang muslim yang masuk dalam bulan Ramadhan lalu Ramadhan berlalu tapi tidak diampuni dosanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sangat menyedihkan tentunya.

Maksud lafadz “dalam keadaan tua” adalah karena mengurus orang tua yang sudah lanjut usia tidak sama dengan mengurus orang tua yang masih muda. Perlu perjuangan, perlu pengorbanan harta, waktu dan perasaan.

Oleh sebab itulah, kita pada kesempatan kali ini akan menyebutkan siapa saja orang yang “dikhawatirkan” tidak diampuni di dalam Ramadhan. Karena memang kepastian orang tidak diampuni dalam Ramadhan adalah hak preprogatif Allah Subhanahu wa Ta’ala.

sumber : https://www.radiorodja.com/48430-merugi-orang-yang-dosanya-tidak-diampuni-allah-dalam-bulan-ramadhan/

Ukuran Zakat Fitrah

Ukuran Zakat Fitrah per-Orang

Assalamu ‘alaikum. Saya ingin menanyakan berapa kilogram beras untuk kadar zakat fitrah per orangnya? Kalau dalam hitungan liter, berapa? Wassalamu ‘alaikum.

Bambang Aries Wahyudi (bambang**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صَلّى اللهُ عَلَيه وَسَلّم صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, untuk lelaki dan wanita, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327)

Dalam hadis lain, dari Abu Said Al Khudzri radliallahu ‘anhu,

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur.” (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)

Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’ bahan makanan.

Apa itu sha’?

Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud.

Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.

Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Ringkasan kadar zakat:

  • sha’ = 4 mud
  • mud = cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan
  • sha’ = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan
  • sha’ beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras.
  • sha’ gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum.

InsyaaAllah, untuk zakat fitrah 3 kg sangat aman. Dan kami sarankan agar dikeluarkan 3 kg. Lebih baik dilebihkan dari pada kurang. Karena jika lebih, kelebihannya menjadi sedekah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

sumber : https://konsultasisyariah.com/7069-kadar-zakat-fitrah.html