Jangan Sebar Aib Orang Lain, Nasihat Rasulullah ﷺ di Tengah Budaya Viral

Bismillah

Di era digital seperti sekarang, satu kesalahan kecil bisa menyebar lebih cepat daripada niat seseorang untuk memperbaikinya. Satu potongan video, satu kalimat yang diambil tanpa konteks, bisa menghancurkan nama baik seseorang yang sebelumnya dikenal berakhlak baik. Bahkan mungkin bukan sekedar nama baik, tapi bisa melemahkan mentalnya hingga membuatnya tak pernah mau untuk berubah lebih baik.

Kita sering mudah menekan tombol share, tapi jarang menekan tombol tahan dulu, pikir dulu.
Padahal dalam Islam, menjaga kehormatan sesama muslim adalah ibadah yang besar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللّٰهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan di akhirat.” (HR. Muslim no. 2699)

Menutupi bukan berarti membenarkan dosa, tapi bentuk kasih sayang agar seorang hamba masih punya ruang untuk bertobat.
Para ulama menyebut hal ini sebagai الإِقَالَةُ عَنِ العَثَرَاتِ (iqālatul ‘atsarāt) — yaitu memaafkan dan menutupi kesalahan orang yang tergelincir, selama tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum Allah.

Dua Jenis Orang yang Salah dan Cara Tepat  Menyikapinya

Para ulama menjelaskan bahwa manusia terbagi menjadi dua golongan dalam hal ini:

1. Orang yang terjaga kehormatannya dan tidak dikenal dengan dosa atau maksiat.

Jika ia tergelincir dalam kesalahan, maka tidak boleh aibnya disebarkan. Ia lebih butuh nasihat, bukan penghakiman.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ عَثَرَاتِهِمْ إِلَّا الْحُدُودَ

“Maafkanlah kesalahan orang-orang yang berakhlak baik di antara kalian, kecuali dalam perkara hukum Allah.” (HR. Abu Dawud no. 4375, an-Nasa’i no. 4887)

2. Orang yang terang-terangan berbuat dosa dan bangga dengan maksiatnya.

Untuk mereka, masyarakat tidak boleh menormalisasi perbuatannya. Namun tetap dengan adab, bukan dengan cercaan, hujatan, atau perundungan.

Sayangnya, di zaman ini, banyak orang lebih sibuk mencari kesalahan orang lain, sementara lupa bahwa dirinya pun memiliki dosa yang Allah masih tutupi.

Keutamaan Menutupi Aib

Menutupi aib bukan kelemahan, tapi tanda keimanan dan kasih sayang.

Ibnu Hajar al-Asqalani -rahimahullah- menjelaskan dalam Fath al-Bari, bahwa makna “menutupi” dalam hadis di atas mencakup dua hal:

  1. Menjaga kehormatan orang yang berbuat salah agar tidak rusak di mata manusia.
  2. Tidak menyebarkan kesalahannya agar ia punya kesempatan memperbaiki diri.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللّٰهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Seorang hamba tidak menutupi (aib) saudaranya di dunia, kecuali Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat.”
(HR. Ahmad no. 19891, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Setiap kali kita menahan diri dari menjelekkan orang lain, sebenarnya kita sedang menyiapkan perlindungan Allah untuk diri kita sendiri.

Menegur Tanpa Menghina

Menegur itu perlu, tapi cara yang salah bisa mengubah nasihat menjadi penghinaan.

Ulama salaf berkata:

مَنْ نَصَحَ أَخَاهُ سِرًّا فَقَدْ نَصَحَهُ وَزَيَّنَهُ، وَمَنْ نَصَحَهُ عَلَانِيَةً فَقَدْ فَضَحَهُ وَشَانَهُ

“Barang siapa menasihati saudaranya secara diam-diam, maka ia benar-benar telah menasihatinya dan memperbaikinya.
Namun siapa yang menasihati di depan umum, maka ia telah mempermalukannya dan mencelanya.”

Itulah adab dalam memberi nasihat.
Islam tidak melarang amar ma’ruf nahi munkar, tapi melarang penghinaan dan celaan.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Mā’idah: 8)

Adil artinya tidak menutup mata terhadap kesalahan, tapi juga tidak menutup hati terhadap kebaikan. Seseorang bisa salah di satu sisi, tapi tetap punya amal saleh di sisi lain.

Ibnu al-Musayyib rahimahullah berkata:

لَيْسَ مِنَ النَّاسِ أَحَدٌ إِلَّا وَلَهُ خَطَأٌ، وَلَكِنْ مَنْ كَانَتْ حَسَنَاتُهُ أَكْثَرَ مِنْ سَيِّئَاتِهِ فَهُوَ الْمَغْفُورُ لَهُ

“Tidak ada manusia yang sempurna. Namun siapa yang kebaikannya lebih banyak daripada keburukannya, maka keburukannya diampuni karena kebaikannya.”

Menjadi Penutup, Bukan Penyebar

Menjadi penutup aib orang lain adalah bentuk ibadah yang penuh kasih, empati, dan kesadaran diri, bahwa kita pun butuh ampunan yang sama.

Sebelum jari ini tergesa menulis komentar tajam atau menyebarkan potongan video seseorang, tanyakanlah pada diri sendiri:

“Kalau aku yang salah, apakah aku ingin diperlakukan seperti ini?”

Jika jawabannya tidak, maka berhentilah jadi penyebar. Jadilah penutup.

Karena bisa jadi, ketika kita menutupi aib saudara kita, Allah sedang menutupi aib kita di hadapan seluruh makhluk-Nya.


Menutupi aib adalah tanda iman, sedangkan menelanjangi kesalahan orang lain adalah tanda hati yang belum bersih. Islam tidak hanya mengajarkan kebenaran, tapi juga etika dalam menyampaikan kebenaran, agar perbaikan benar-benar mendatangkan maslahat yang lebih besar, dan nasihat tidak berubah menjadi penghinaan.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senang menutup aib saudaranya, agar Dia pun menutupi aib kita di dunia dan di akhirat.

Wallahua’lam bis showab 


Oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd

sumber: https://remajaislam.com/6317-jangan-sebar-aib-orang-lain-nasihat-rasulullah-%EF%B7%BA-di-tengah-budaya-viral.html

Menyempurnakan Wudhu di Kala Sulit

Keutamaan yang besar jika kita bisa menyempurnakan wudhu di kala sulit. Ini termasuk amalan yang dapat menghapus dosa dan meninggikan derajat.

Musim penghujan telah datang, sehingga cuaca menjadi lebih dingin daripada biasanya, terutama pagi hari ketika hujan turun. Di belahan dunia yang lain, sedang terjadi musim dingin (winter). Bisa jadi di pagi hari terasa berat bagi kita untuk berwudhu dengan sempurna, karena air dan cuaca yang sangat dingin. Namun, Allah Ta’ala melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita adanya pahala yang agung ketika kita tetap menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit tersebut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda,”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)

Yang dimaksud dengan “menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit” adalah menyempurnakan wudhu’ ketika cuaca (musim) dingin. Karena dalam kondisi tersebut, air akan terasa sangat dingin ketika digunakan untuk berwudhu’. “Menyempurnakan” di sini maksudnya meratakan air ke setiap anggota tubuh yang wajib terkena air ketika berwudhu. Oleh karena itu, dalam kondisi tersebut, akan terdapat kesulitan dalam jiwa manusia. Apabila seseorang tetap menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit tersebut, maka hal ini menunjukkan atas kesempurnaan imannya. Oleh karena itu, Allah pun membalasnya dengan mengangkat derajat seorang hamba dan menghapus kesalahan-kesalahannya. (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 2: 185; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

Dalam kondisi cuaca dingin, tidak memungkinkan bagi kita untuk memasak air, namun tubuh kita tidak mengalami bahaya jika berwudhu dengan air dingin, maka ketika kita tetap menyempurnakan wudhu dalam kondisi yang sulit tersebut (kondisi sulit tersebut tidak bisa dihindari), hal itu adalah tambahan pahala dan kebaikan untuk kita. Karena menyempurnakan wudhu dalam kondisi tersebut akan menghapus dosa dan meninggikan derajat.

Namun bukan berarti kita menyengaja dan memaksakan diri untuk mengerjakan hal-hal yang sulit tersebut jika masih memungkinkan bagi kita untuk mendapatkan yang lebih mudah. Bukan berarti kita tetap memaksakan diri berwudhu dengan air dingin padahal kita memiliki air hangat atau masih memungkinkan untuk memasak air. Karena yang lebih afdhal adalah mencari (mengerjakan) yang lebih mudah dalam segala sesuatu. (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 588; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengatakan, “Hendaklah kalian memilih air dingin untuk berwudhu.” Namun, yang beliau katakan adalah, “Menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit.” Selain itu, Allah Ta’ala menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah (2): 185)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ

“Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39) (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Kitaabul ‘Ilmi, hal. 32)

***

@Masjid Nasuha, Rotterdam (NL), menjelang subuh, 2 Shafar 1436

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/23562-menyempurnakan-wudhu-di-kala-sulit.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Amalan Tergantung pada Akhirnya

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.

Ambillah Pelajaran

Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا »

Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya.

Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493)

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607)

Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya.

Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.

Kenapa Bisa Suul Khatimah?

Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah.

Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah.

Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.

Jangan Terkagum

Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ »

Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya,
“Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani)

Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah.

Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/13187-amalan-tergantung-pada-akhirnya.html

Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri

Bagaimana cara menghilangkan hasad atau benci pada nikmat orang lain dari diri sendiri?

Terlebih dahulu kita pahami, apa itu hasad?

Ada dua pengertian hasad. Ada pengertian versi jumhur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi,

الحَسَدُ هُوَ تَمَنَّى زَوَالَ النِّعْمَةِ عَنْ صَاحِبِهَا

“Hasad adalah menginginkan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 720)

Ada juga pengertian hasad sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah,

الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ

“Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).

Hasad adalah sifat jelek karena kebencian yang ada disebabkan oleh kurang berimannya kita kepada takdir Allah dan tidak setuju pada pembagian karunia Allah. Ada juga sebabnya karena cinta dunia, takut disaingi, takut diejek oleh orang lain, dan lemahnya iman.

Bagaimana Cara Mengatasi Agar Diri Kita Tidak Benci pada Nikmat Orang atau Hasad?

Pertama: Ilmu dan iman, yaitu dengan mengetahui bahwa hasad itu akan berdampak jelek pada diri sendiri di dunia dan akhirat.

Di antara dampak jelek dari hasad adalah:

  1. Orang yang hasad berarti menentang takdir Allah.
  2. Orang yang hasad itu mirip dengan orang musyrik. Orang musyrik itu bersedih kala ada yang memperoleh kebaikan. Akan tetapi jika memperoleh bencana, malah bergembira.
  3. Orang yang hasad itu menjadi bala tentara setan.
  4. Orang yang hasad itu memecah bela kaum muslimin.
  5. Kebaikan orang yang hasad akan hilang.
  6. Orang yang hasad akan terus berada dalam keadaan sedih.
  7. Orang yang hasad itu sebenarnya menginginkan sendiri pada dirinya bencana.
  8. Orang yang hasad menyebabkan turunnya musibah karena setiap musibah itu disebabkan karena dosa.
  9. Orang yang hasad tidak disukai manusia.

Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak jelek di dunia maupun di akhirat.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang didengki (dihasadi) akan mendapatkan kebaikan dari orang yang hasad. Kebaikan dari orang yang hasad akan diambil dan akan diberi pada orang yang dihasadi. Apalagi sampai ada ghibah dan menjelekkan.” (Fiqh Al-Hasad, hlm. 47)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا, فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ, فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang berbuat zalim pada saudaranya, maka hendaknya dia meminta kehalalan padanya, karena kelak di akhirat tiada lagi dinar maupun dirham sebelum kebaikannya diambil untuk saudaranya (yang dia zalimi). Bila tidak memiliki kebaikan maka kejelekan saudaranya (yang dia zalimi) akan diberikan padanya.” (HR. Bukhari, no. 6534)

Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit.

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ

Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667)

Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ

Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963)

Dalam hadits lain disebutkan,

انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963)

Kelima: Banyak mendoakan kebaikan pada orang yang mendapatkan nikmat karena jika mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya.

Dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

Doa seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan doanya kepada saudarany). Ketika dia berdoa kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata: Aamiin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim, no. 2733)

Keenam: Melakukan yang bertolak belakang dengan niatan hasad

Di antara kiat untuk menghilangkan hasad sebagaimana disarankan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah orang yang hasad melakukan hal yang bertolak belakang dengan niatan hasadnya. Hal ini tentu saja akan menghilangkan hasad dari dirinya. Lihat Fiqh Al-Hasad, hlm. 52.

Contoh yang dimaksud Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah ketika kita tidak suka pada seseorang karena ia punya barang baru, berilah hadiah kepadanya agar hasad dari diri kita hilang. Yang paling minimal yang dilakukan adalah mendoakan yang punya barang baru tersebut kebaikan dan keberkahan.

Ahad siang, 27 Ramadhan 1442 H, 9 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/28261-cara-menghilangkan-hasad-benci-pada-nikmat-orang-lain-dari-diri-sendiri.html

Gadis Izinnya Janda Perintahnya, Mempertimbangkan Al-Kafaa-ah

GADIS DIMINTA IZINNYA DAN JANDA DIMINTA PERINTAHNYA

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Pertama:
Hadits-Hadits yang Menunjukkan Bab Ini.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Abu Salamah, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menuturkan kepada mereka bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya.”

Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab:

أَنْ تَسْكُتَ.

“Bila ia diam.”[1]

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia mengatakan: “Wahai Rasulullah, gadis itu pemalu.” Beliau menjawab:

رِضَاهَا صَمْتُهَا.

“Ridhanya adalah diamnya.”[2]

Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.

“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.”

Terkadang beliau bersabda:

وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا.

“Dan diamnya adalah persetujuannya.”[3]

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Khansa’ binti Khadzdzam al-Anshariyyah bahwa ayahnya menikahkannya, sedangkan dia adalah seorang janda, maka dia tidak menyukai hal itu. Kemudian dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampai-kan hal itu kepada beliau, maka beliau menolak pernikahan-[4]
Kedua:
Pernyataan-Pernyataan Para Ulama.

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Wanita manapun, baik janda maupun gadis, yang dinikahkan tanpa seizinnya, maka nikahnya batal, kecuali ayah terhadap anak gadisnya dan tuan terhadap sahayanya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pernikahan Khansa’ binti Khadzdzam ketika ayahnya menikahkannya dalam keadaan terpaksa. Beliau tidak mengatakan: ‘Kecuali bila engkau hendak berbakti kepada ayahmu, lalu engkau membolehkannya menikahkan(mu).’ Seandainya ia membolehkannya untuk menikahkannya, itu berarti serupa dengan memerintahkannya supaya membolehkan ayahnya menikahkannya dan tidak menolak pemaksaannya terhadapnya.”[5]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai dianjurkannya meminta izin anak gadis. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkannya dan melarang dari nikah tanpa izin tersebut. Paling tidak, ini adalah dianjurkan. Karena ini bisa menyenangkan hatinya dan menghindari ‘Aisyah berkata: ‘Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gadis yang dinikahkan keluarganya, apakah dia diminta perintahnya atau tidak?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab kepadanya: ‘Ya, dia diminta perintahnya.’”[6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Tidak sepatutnya seseorang menikahkan wanita kecuali dengan izinnya, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Jika dia tidak menyukainya, jangan dipaksa untuk menikah, kecuali gadis kecil. Sebab, ayahnya boleh menikahkannya tanpa izinnya. Adapun wanita yang sudah baligh, tidak boleh -selain ayah dan kakek- menikahkannya tanpa seizinnya berdasarkan kesepakatan umat Islam.”[7]
Ketiga:
Ringkasan Pendapat dalam Masalah Ini.

Gadis yang belum baligh boleh dinikahkan dengan pria sekufu’ tanpa izinnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Al-Mundzir mengatakan: ‘Semua orang yang kami hafal darinya dari kalangan ulama telah sepakat bahwa ayah boleh menikahkan puterinya yang masih kecil jika menikahkannya dengan pria sekufu’. Ayahnya boleh menikah-kannya meskipun dia tidak suka dan menolaknya. Dalil tentang bolehnya menikahkan gadis yang masih kecil adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

‘Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haidh di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya) maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.’  [Ath-Thalaaq/65: 4]

Allah menetapkan untuk wanita yang belum haidh ‘iddah selama tiga bulan, dan ‘iddah selama tiga bulan ini tidak terjadi kecuali karena talak dalam pernikahan atau pembatalan. Jadi, itu menunjukkan bahwa dia dapat dinikahkan dan dicerai serta tidak ada izin untuknya. Camkanlah! ‘Aisyah Radhiyallah anha berkata: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku saat aku berusia enam tahun.’”[8]

Gadis yang sudah baligh; mengenai hal ini ada dua pendapat: (1). Ayah boleh memaksanya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i. (2) Dia tidak boleh memaksanya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga diminta perintahnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta izinnya.”

Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab:

أَنْ تَسْكُتَ.

“Bila ia diam.”

Inilah yang kuat. Wallaahu a’lam.[9]

Janda tidak boleh dinikahkan tanpa izinnya.
Al-Kharqi rahimahullah berkata: “Jika seseorang menikahkan puterinya yang janda tanpa izinnya, maka nikahnya bathil, meskipun ia rela sesudah itu.”

Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni: “Tidak boleh bagi ayah dan selainnya menikahkannya kecuali dengan izinnya, me-nurut pendapat kebanyakan ulama; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ.

‘Janda tidak sah dinikahkan sehingga diminta perintahnya.’”[10]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]


Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5136) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1419) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1107) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: “Hadits hasan shahih,” an-Nasa-i (no. 3265) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2092) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1871) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 7091), ad-Darimi (no. 2186) kitab an-Nikaah.
[2] HR. Al-Bukhari (no. 5137) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1420) kitab an-Nikaah.
[3] HR. Muslim (no. 4121) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2100) kitab an-Nikaah.
[4] HR. Al-Bukhari (no. 5138) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3268) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2101) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1873) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 26246), ad-Darimi (no. 2191) kitab an-Nikaah, al-Muwaththa’, Malik (no. 1135) kitab an-Nikaah.
[5] Al-Umm (V/29).
[6] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VII/384).
[7] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/39).
[8] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VII/384).
[9]  Ibid.
[10] Ibid (VII/385).

Bab XIII MEMPERTIMBANGKAN AL-KAFAA-AH

Al-Kafaa-ah (الْكَفَاءَةُ) menurut bahasa: الْكَفِىءُ ialah النَّظِيْرُ (setara). Demikian pula الْكُفْءُ dan الْكُفْوُ, menurut wazan فَعْلٌ dan فُعُلٌ. Bentuk mashdarnya ialah الْكَفَاءَةُ. Engkau mengatakan: لاَ كِفَاءَ لَهُ, artinya لاَ نَظِيْرَلَهُ (tiada bandingannya).

الْـكُفْءُ artinya sebanding dan sama. Di antaranya ialah al-kafaa-ah dalam pernikahan, yaitu suami sebanding dengan wanita dalam hal kedudukannya, agamanya, nasabnya, rumahnya dan selainnya.[1]

Al-kafa-ah menurut syari’at ialah kesetaraan di antara suami isteri untuk menolak aib dalam perkara-perkara yang khusus, yang menurut ulama-ulama madzhab Maliki yaitu agama dan keadaan (al-haal), yakni terbebas dari cacat yang mengharuskan khiyar (pilihan) untuknya. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas ulama) ialah agama, nasab, kemerdekaan dan pekerjaan. Ulama-ulama madzhab Hanafi dan ulama-ulama madzhab Hanbali menambahkan dengan kekayaan, atau harta.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Penilaian al-kafaa-ah dalam agama disepakati. Maka pada dasarnya, muslimah tidak halal bagi orang kafir.”[2]

Pertama:
Ayat-Ayat yang Menunjukkan Dipertimbangkannya al-Kafaa-ah

Allah Ta’ala berfirman:


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguh-nya budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”  [Al-Baqarah/2: 221]

Dia berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” [Al-Hujuraat/49: 13]

Dia berfirman:


الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah untuk wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” [An-Nuur/24: 26].

Dia berfirman:


الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang ber-zina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” [An-Nuur/24 : 3].

Kedua:
Hadits-Hadits Mengenai Hal Itu

Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bab al-Akfaa’ fid Diin, kemudian dia menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:


تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya; maka pilihlah yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”[3]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam al-Fat-h: “Ini adalah jawaban yang tegas, jika dasar penilaian tentang al-kafaa-ah dalam nasab dianggap sah (karena harta dan keturunannya). Al-hasab pada asalnya ialah kemuliaan ayah dan kaum kerabat… karena kebiasaan mereka jika saling membanggakan, maka mereka menyebut sifat-sifat mereka dan peninggalan bapak-bapak mereka serta kaum mereka.”[4]

Dinukil dari al-Qurthubi rahimahullah: “Tidak boleh diduga dari hadits ini bahwa keempat hal ini difahami sebagai al-kafaa-ah, yakni ter-batas padanya.”[5]

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:


إِذَا جَـاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوَّجُوْهَ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرَ.

“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.“[6]

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


يَـا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللهَ قَدْ أَذْهَبَ عَنْكُمْ عُبِّيَّةَ الْجَـاهِلِيَّةِ، وَتَعَاظُمَهَا بِآبَائِهَا، فَالنَّاسُ رَجُلاَنِ: بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيْمٌ عَلَى اللهِ، وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللهِ، وَالنَّاسُ بَنُو آدَمَ، وَخَلَقَ اللهُ آدَمَ مِنْ تُرَابٍ، قَالَ اللهُ: يَآ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوْا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian kebanggaan Jahiliyyah dan mengagung-agungkan bapak-bapaknya. Manusia itu ada dua macam, orang yang berbakti, bertakwa lagi mulia di sisi Allah dan orang yang durhaka, celaka lagi hina di sisi Allah. Manusia adalah anak keturunan Adam, dan Allah menciptakan Adam dari tanah. Allah berfirman, ‘Hai manusia, sesungguhnya Kami mencipta-kanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan men-jadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal,’  [Al-Hujuraat/49: 13].”[7]

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi z, bahwa seseorang lewat di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya: “Apa yang kalian katakan mengenai orang ini?” Mereka menjawab, “Jika dia meminang pasti lamarannya diterima, jika menjadi perantara maka perantaraannya diterima, dan jika berkata maka kata-katanya didengar.” Kemudian ia Lalu seseorang dari kaum muslimin yang fakir melintas, maka beliau bertanya, “Apa yang kalian katakan tentang orang ini?” Mereka menjawab, “Sudah pasti jika melamar maka lamarannya ditolak, jika menjadi perantara maka pe-rantaraannya tidak akan diterima, dan jika berkata maka kata-katanya tidak didengar.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang ini lebih baik daripada seisi bumi orang seperti tadi.”[8]
Menurut ulama, al-kafaa-ah bukan syarat sahnya pernikahan, kecuali seperti dalam ayat pertama dari bab ini.[9] Persoalannya terletak pada kerelaan wanita dan wali perihal kedudukan, nasab dan harta… demikianlah, wallaahu a’lam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya tentang seseorang yang menikahkan keponakan perempuannya dengan anak laki-lakinya, sedangkan si suami ini fasik yang tidak menunaikan shalat. Mereka menakuti-nakuti wanita ini sehingga dia mengizinkannya untuk menikah. Mereka mengatakan: “Jika kamu tidak mengizin-kannya, dan jika tidak maka syari’at yang  menikahkanmu tanpa memberimu pilihan.” Suami ini sekarang mengambil harta isteri-nya, dan menghalangi orang lain menemuinya untuk menyingkap keadannya; seperti ibunya dan selainnya?

Jawaban: Alhamdulillaah, tidak boleh bagi paman atau selain-nya dari para walinya menikahkan wanita yang menjadi perwalian-nya tanpa sekufu’ jika ia tidak rela dengan hal itu; berdasarkan ke-sepakatan para imam. Jika dia melakukan demikian, dia berhak mendapatkan sangsi syar’i yang membuatnya jera, dan sejenisnya dari perbuatan semisal itu. Bahkan seandainya ia ridha dengan tanpa sekufu’, maka wali lain selain yang menikahkan boleh membatalkan pernikahan tersebut. Paman tidak berhak memaksa wanita yang sudah baligh agar menikah dengan sekufu’; maka bagaimana halnya jika dia memaksanya supaya menikah dengan orang yang tidak sekufu’, bahkan dia tidak menikahkannya kecuali dengan orang yang diridhai wanita tersebut, berdasarkan kesepakatan umat Islam?

Jika dia mengatakan kepada wanita ini: “Jika kamu tidak mengizinkan; dan jika tidak, maka syari’at yang menikahkanmu tanpa memberimu pilihan,” lalu ia mengizinkannya, maka izinnya tidak sah, dan tidak sah pula pernikahan berdasarkan pemaksaan tersebut. Sebab, syari’at tidak menetapkan selain ayah dan kakek untuk memaksa gadis kecil menurut kesepakatan para imam. Para ulama hanya berselisih tentang ayah dan kakek perihal gadis yang sudah besar; sedang mengenai gadis kecil adalah mutlak.[10]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]


Footnote
[1] Lisaanul ‘Arab, Ibnu Manzhur (V/3892), Darul Ma’arif.
[2] Fat-hul Baari (IX/132).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5090) kitab an-Nikaah.
[4] Fat-hul Baari (IX/135).
[5] Fat-hul Baari (IX/136).
[6] Telah disebutkan takhrijnya.
[7] HR. At-Tirmidzi (no. 3270) kitab at-Tafsiir, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (VI/271).
[8] HR. Al-Bukhari (no. 5091) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 4120) kitab az-Zuhd.
[9] (QS. An-Nuur.24 : 3).
[10] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/56-57).


Referensi : https://almanhaj.or.id/2661-gadis-izinnya-janda-perintahnya-mempertimbangkan-al-kafaa-ah.html#_ftn3

Makna Kebengkokan Wanita Sebagaimana Tulang Rusuk

Sering kita mendengar bahwa “wanita itu bengkok” seperti tulang rusuk. Tentu mungkin ada yang bertanya-tanya maksudnya apa? Apakah dia benar-benar diciptakan dari tulang rusuk nabi Adam? Atau sifatnya yang memang “bengkok” dan perlu diluruskan oleh laki-laki?

Memang benar terdapat beberapa hadis yang menjelaskan bahwa “wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ, لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ, فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ, وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا

“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim)

Dan sabda beliau,

اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ … -وَفِي رِوَايَةٍ- الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ

“Berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri), karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk…” Dalam satu riwayat: “Wanita itu seperti tulang rusuk….” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maksud tulang rusuk laki-laki yaitu tulang rusuk Nabi Adam ‘alaihissalaam, sebagaimana dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Q.S An-Nisaa: 1)

Jika melihat penjelasan ulama, maka makna bengkok adalah:

  1. Makna hakiki, yaitu benar tercipta dari tulang rusuk yang bengkok
  2. Makna yang menggambarkan sifat wanita, yaitu “kebengkokan” yang perlu diluruskan oleh suami mereka dan wali laki-laki mereka serta dijaga, karena memang wanita terkadang lebih mengutamakan perasaan daripada akal mereka

Karenanya suami selayaknya memaklumi kebengkokan wanita dan bersabar. Misalnya ketika sensitif datang bulan, maka selayaknya suami mengingat kebaikan-kebaikan istri yang merawat anak-anak dan bersabar di dalam rumah untuk suami. Demikian pula para istri, juga harus sadar bahwa terkadang dia bengkok dan mungkin sering menyusahkan suami, membentak suami dan kadang jarang bersyukur dengan kebaikan suami. Ingat juga bahwa kebanyakan penduduk neraka adalah wanita, karena seringnya mengingkari kebaikan suami.

Berikut penjelasan ulama mengenai “kebengkokan wanita”,  Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (semacam MUI di Saudi):

“Dzahir hadis menunjukkan bahwa wanita (yang dimaksud di sini adalah Hawa ) diciptakan dari tulang rusuk Adam. Pengertian seperti ini tidaklah menyelisihi hadis lain yang menyebutkan penyerupaan wanita dengan tulang rusuk. Bahkan diperoleh faedah dari hadis yang ada bahwa wanita serupa dengan tulang rusuk. Ia bengkok seperti tulang rusuk karena memang ia berasal dari tulang rusuk.

Maknanya, wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok maka tidak bisa disangkal kebengkokannya. Apabila seorang suami ingin meluruskannya dengan selurus-lurusnya dan tidak ada kebengkokan padanya niscaya akan mengantarkan pada perselisihan dan perpisahan. Ini berarti memecahkannya.

Namun bila si suami bersabar dengan keadaan si istri yang buruk, kelemahan akalnya dan semisalnya dari kebengkokan yang ada padanya niscaya akan langgenglah kebersamaan dan terus berlanjut pergaulan keduanya. Hal ini diterangkan para pensyarah hadis ini, di antaranya Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (6/368) semoga Allah Ta’ala merahmati mereka semua. Dengan ini diketahuilah bahwa mengingkari penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam tidaklah benar.”

(Fatwa no. 20053, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta`, 17/10)

Demikian semoga bermanfaat

***

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslimah.or.id/8759-makna-kebengkokan-wanita-sebagaimana-tulang-rusuk.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

DUNIA ADALAH NEGERI UJIAN

DUNIA ADALAH NEGERI UJIAN

>> Selama masih hidup, maka Allah akan terus menguji kita

Bila Tertimpa yang Sakit Mengantar pada Kematian, Bisa Bertemu dengan Allah Tanpa Dosa Sama Sekali

Katakan pada mereka yang terkena sakit kronis dengan prognosis buruk: “Engkau bisa menghadap Allah dengan tanpa dosa sama sekali. Setiap sakit dan nyeri yang mengantarkan kepada kematianmu adalah penghapus dosamu.”

Katakan pada mereka yang terpukul dengan diagnosa kanker stadium IV.

Hibur mereka yang terkena penyakit AIDS dan sudah bertobat.

Nabi ﷺ bersabda:

مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ

“Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya, maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikit pun.” [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/565 no. 2399]

Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan:

وليس عليه سيئة لأنها زالت بسبب البلاء

“Tidak ada padanya dosa sama sekali, karena hilang akibat ujian berupa musibah.” [Tuhfatul Ahwadzi 7/68, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Syamilah]

Pantas saja kelak di Hari Kiamat orang yang sehat akan berangan-angan menjadi orang yang sakit dan ditimpa ujian di dunia, agar kedudukan mereka di Akhirat menjadi tinggi.

Nabi ﷺ bersabda:

يَوَدُّ أَهْلُ الْعَافِيَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَّ جُلُودَهُمْ قُرِضَتْ بِالْمَقَارِيضِ مِمَّا يَرَوْنَ مِنْ ثَوَابِ أَهْلِ الْبَلاَءِ.

”Manusia pada Hari Kiamat menginginkan kulitnya dipotong-potong dengan gunting ketika di dunia, karena mereka melihat betapa besarnya pahala orang-orang yang tertimpa cobaan di dunia.” [HR. Baihaqi: 6791, lihat ash-Shohihah: 2206]

Oleh karena itu, ketika sakit hendaknya kita bersabar dan berprasangka yang baik kepada Allah. Itu tandanya Allah sayang kepada kita. Segera kembali kepada Allah dan intropeksi diri kita. Bisa jadi ini adalah tanda cinta Allah kepada kita

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang hamba, maka Allah menyegerakan siksaan baginya di dunia.” [HR. At-Tirmidziy no.2396 dari Anas bin Malik, lihat Ash-Shahiihah no.1220]

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

[Artikel http://www.muslimafiyah.com]

Sumber: https://muslimafiyah.com/sakit-pengantar-kematian-bertemu-dengan-allah-tanpa-dosa-sama-sekali.html

sumber : https://nasihatsahabat.com/dunia-adalah-negeri-ujian/

Belajarlah Sebelum Datangnya Berbagai Tanggung Jawab

Orang yang sudah punya jabatan, terkadang segan untuk belajar, karena ia merasa bahwa ketika belajar, dia akan berkumpul bersama orang-orang yang pemula. Dia merasa malu untuk dianggap pemula juga, padahal memang begitu kenyataannya. Dia merasa malu untuk dianggap orang yang tidak tahu, padahal memang begitu kenyataannya.

Belajarlah sebelum menjadi pemimpin

Sebelum terjadi hal yang demikian, selayaknya kita mengerahkan segala kemampuan kita untuk mendapatkan ilmu di masa-masa luang kita. Karena di dalamnya terdapat semangat, kuatnya badan, tajamnya pikiran, dan sedikitnya kesibukan sebelum berbagai tanggung jawab menghampiri dan tingginya kedudukan di masyarakat. Amirul mukminin, ‘Umar bin Al-Khattab radhiallahu ‘anhu mengatakan,

تفقهوا قبل أن تسودوا

“Belajarlah (fikih) sebelum kalian menjadi pemimpin.”

Makna dari perkataan ini adalah, bersungguh-sungguhlah dalam mengerahkan segala kemampuan sebelum engkau menjadi orang yang dihormati. Karena ketika engkau sudah terlanjur menjadi orang yang dihormati banyak orang, engkau akan segan untuk belajar disebabkan tingginya kedudukanmu di masyarakat, dan banyaknya kesibukanmu.

Inilah makna dari perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah,

 تفقه قبل أن ترأس، فإذا رأست فلا سبيل إلى التفقه

“Belajarlah sebelum engkau menjadi pemimpin. Jika engkau sudah menjadi pemimpin, maka tidak ada jalan untuk belajar.”

Jika sudah menjadi pemimpin, tetap harus belajar

Al-Kusymaihani di dalam riwayatnya mengatakan, Abu Abdillah (maksudnya Al-Bukhari) menambahkan,

وبعد أن تُسَوَّدوا

“Dan (juga) setelah menjadi pemimpin.”

Al-Bukhari rahimahullah menambahkan ini untuk menjelaskan hal tersebut agar tidak disalahpahami bahwasanya kepemimpinan dan tanggung jawab akan menghalangi seseorang dari belajar. Namun, maksud Umar radhiallahu ‘anhu adalah kepemimpinan bisa menjadi penghalang, karena kepemimpinan atau jabatan akan membuahkan sifat angkuh dan segan yang akan menghalangi seseorang bermajelis bersama orang-orang yang mau belajar.

Kesombongan dan keangkuhan rawan timbul ketika mempunyai jabatan dan kepemimpinan

Dia malu untuk belajar, padahal Mujahid rahimahullah mengatakan tentang mengapa orang tidak mau belajar, yaitu adalah rasa malu dan rasa sombong.

لا يتعلم العلم مستحيي ولا مستكبر

“Orang yang malu dan orang yang sombong tidak akan mau belajar.”

Orang yang malu, tidak bisa mendapatkan ilmu, karena dia malu ketika bertanya, dan juga malu ketika belajar. Dan orang yang sombong pun bahkan tidak tertarik dengan ilmu, apalagi ingin mendapatkannya. Banyak orang malu mengatakan, “Aku takut bertanya tentang masalah ini.” Atau orang yang sombong berkata, “Ini perkara yang mudah, aku tidak perlu bertanya tentang ini.” Namun ternyata, apa yang ia sangka ia tahu, salah. Orang yang sombong, tidak akan mencari dan mendapatkan sesuatu yang dia anggap remeh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, apa hakikat sombong itu. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الكِبْر: بطر الحق، وغَمْط الناس

“Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)

Ya, dia menolak kebenaran, karena ketika dia salah, dia lah yang merasa benar. Karena apa? Karena jabatannya yang tinggi, karena dia sudah banyak dihormati orang lain, sudah banyak yang mengenalnya, maka dia tidak mau untuk menerima kesalahan karena itu akan menurunkan harga dirinya. Padahal tidak demikian.

Mengakui ketidaktahuan diri, adalah setengah dari ilmu. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, Abu Darda radhiallahu ‘anhu mengatakan,

قول الرجل فيما لا يعلم: لا أعلم: نصف العلم

“Perkataan seseorang tentang apa yang tidak diketahui, “Aku tidak tahu” adalah separuh ilmu.

Pura-pura tahu adalah pakaian kedustaan

Jika seseorang memaksakan diri untuk menjawab perihal yang sebenarnya tidak ia ketahui, maka ia akan menghadapi permasalahan yang besar. Jika orang yang sedikit ilmunya, terbatas pengetahuannya, lemah ketakwaannya karena khawatir hilangnya harga dirinya di hadapan orang-orang, enggan mengatakan, “Aku tidak tahu”, maka inilah kebodohan sesungguhnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور

“Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak ia dapatkan, seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.” (HR. Muslim no. 2130)

Sebagaimana orang yang pura-pura kenyang, padahal ia tidak pernah makan. Sebagaimana orang yang pura-pura pintar, padahal ia tidak pernah belajar. Dan kepura-puraan ini adalah kedustaan. Allah Ta’ala berfirman,

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

 “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff: 3)

Wanita dengan berbagai tanggung jawabnya juga harus belajar

Tidak hanya laki-laki yang mempunyai tanggung jawab yang besar. Wanita juga tidak kalah banyak tanggung jawabnya. Bagi wanita, ia yang sudah menikah, bertambahlah tanggung jawabnya sebagai istri, kemudian bertambahlah tanggung jawabnya menjadi seorang ibu. Satu anak, dua anak, dan seterusnya. Hal ini seharusnya tidak menurunkan semangatnya dalam belajar. Aisyah radhiallahu ‘anha, mengatakan,

 نعم النساء نساء الأنصار لم يمنعهن الحياء أن يتفقهن في الدين

“Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu mereka tidak menghalangi mereka untuk mempelajari agama.” (HR. Muslim no. 332)

Allahu a’lam.

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

  • Al-’Asqalani, Ibnu Hajar. 1426 H. An-Nuktu ‘ala Shahihil Bukhari. Al-Maktabah Islamiyyah. Kairo.
  • Al-’Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2004 M. Syarhu Kitab Bad-ul Wahyi wal Ilmi wal Iman.
  • An-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarif. 1417 H. At-Tibyan fii Adabi Hamatil Quran. Dar Ibnu Hazm.
  • At-Tuwaijiri, Hamud bin Abdillah. 1413 H. Taghlizhul Malami ‘alal Mustasri’iin ilal Fataya wa Taghyiril Ahkam. Darus Shami’iy, Riyadh.
  • Ibrahim, Muhammad bin. 1436 H. Al-Mukhtashor Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim. Maktabah Al-Aqidah Al-Islamiyyah, Kairo.

Sumber: https://muslimah.or.id/30788-belajarlah-sebelum-datangnya-berbagai-tanggung-jawab.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

TERMASUK DOSA BESAR MEMILIN/ MENGIKAT JENGGOT

TERMASUK DOSA BESAR MEMILIN/ MENGIKAT JENGGOT

Perhatikan hadis yang mulia berikut ini:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ

مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai Ruwaifi, boleh jadi engkau akan berumur Panjang. Maka umumkanlah kepada manusia, bahwa barang siapa yang:

• Mengikat jenggotnya, atau

• Memasang jimat dari bekas tali busur, atau

• Beristinja dengan kotoran hewan ataupun tulang,

Maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya.”

[HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai Sahih oleh al Albani]

Dalam hadis ini terdapat larangan ‘aqd lihyah (mengikat/memilin jenggot) dan ini termasuk perbuatan dosa besar.

Karena Nabi yang mulia ﷺ berlepas diri darinya.

Penulis: Ustadz Ferry Nasution

sumber : https://nasihatsahabat.com/termasuk-dosa-besar-memilin-mengikat-jenggot/

Memilih Suami Yang Shalih

Seorang laki-laki hendaknya mencari calon istri yang shalihah. Demikian pula seorang wanita, dianjurkan baginya untuk memilih seorang ayah yang shalih untuk anak-anaknya, serta memenuhi karakter yang sudah disebutkan sebelumnya, baik berupa agama, akhlak yang baik, harta yang dengannya dia dan anak-anaknya tidak terlantar, atau ilmu agama yang dengannya dia akan mengajarkan anak-anaknya.

Keshalihan seorang ayah akan berdampak pada keshalihan anak-anaknya secara umum. Tidak hanya istri dan anak-anaknya, bahkan cucunya pun dapat merasakannya dampak keshalihan seorang ayah. Tidakkah kita pernah membaca firman Allah Ta’ala,

Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu. Di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua. Ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Tuhanmu menghendaki agar ketika mereka sampai kepada kedewasaannya kemudian mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu.” (QS. Al–Kahfi [18]: 82)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda,

Sesungguhnya perumpaan teman yang shalih dan yang buruk itu (bagaikan) penjual minyak kasturi dan pandai besi. Seorang penjual minyak kasturi, boleh jadi Anda akan diberi minyak wangi tersebut, Anda membelinya atau minimal Anda akan mendapatkan aroma wanginya. Sedangkan seorang pandai besi, boleh jadi baju Anda akan terbakar api atau minimal Anda akan mencium aroma asap yang kurang sedap. (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628).

Istri merupakan orang yang paling lama duduk dengan kita. Apakah kita suka bila istri kita layaknya seorang pandai besi sehingga baju kita senantiasa terbakar sebagaimana dalam hadits di atas? Apakah kita suka bila kita sering mencium aroma asap yang kurang sedap dari istri kita sebagaimana hadits di atas?

Demikian pula istri. Apakah Anda wahai wanita, suka mendapati suami sebagai orang yang sering membakar pakaian, badan dan bahkan hati Anda sebagaimana hadits di atas? Ingatlah, suami merupakan teman duduk yang paling lama bagi Anda. Bahkan demi Allah, bahaya suami yang buruk itu lebih berbahaya lagi bagi kehidupan akhirat Anda. Keburukannya dapat berdampak luas bagi agama dan kehidupan dunia Anda. Oleh sebab itu, hendaklah setiap wanita bersemangat untuk memilih suami yang shalih. Demikian pula, hendaklah setiap pria bersemangat untuk mencari istri yang shalihah. Biarkan orang-orang yang buruk untuk mereka yang buruk pula. Mereka lebih layak mendapatkannya dan jangan coba-coba menjadi pahlawan kesiangan dengan mengira bahwa mudah bagi kita untuk mengubah agama dan akhlak calon pasangan yang buruk.

Ingatlah, orang yang beriman lebih layak untuk mendapatkan orang yang beriman pula. Allah Ta’alaberfirman,

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji. Laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula). Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik; dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka itu berlepas diri dari apa yang dituduhkan kepada mereka dan bagi mereka ampunan serta rizki yang mulia (surga)” (QS. An Nur[24]: 26).

Ayo … semangat mencari dan memilih pasangan yang shalih dan shalihah….

***

Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam 5 Rabiul ‘Awwal 1438

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslimah.or.id/9250-parenting-islami-12-memilih-suami-yang-shalih.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id