Sunnah Terlupakan, Istigfar Di Waktu Sahur

Kaum muslimin yang dirahmati Allah, ada satu sunah yang kita dan saya pun juga lalai serta lupa, yaitu beristighfar di waktu sahur.

Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang saleh:

وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ

“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).

Istighfar ini amalan yang cukup mudah tetapi berpahala besar, tentunya harus disertai dengan pengakuan diri bahwa kita banyak bermaksiat dan lalai mengingat Allah, Rabb yang telah memberikan segalanya kepada kita. Kita harus memelas dan memohon ampun kepada Allah serta merendahkan sayap kesombongan.

Makna Istighfar yaitu:

  • Pertama: Kita meminta agar Allah menutupi dosa kita.
  • Kedua: Meminta agar Allah mengampuni dan tidak menyiksa kita karena dosa kita.

Mari kita isi waktu sahur kita dengan istighfar dan doa karena sahur juga waktu mustajab untuk berdoa, bukan dengan mengobrol, menonton TV, atau YouTube yang tidak bermanfaat.

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/sunnah-terlupakan-istigfar-di-waktu-sahur.html

Vaksinasi Bagi Anak-Anak Di Bulan Ramadhan

Kami rasa fatwa ini tepat dimunculkan mengingat wabah Difteri yang sedang terjadi di Jawa Timur, kemudian pemerintah gencar melakukan vaksinasi terutama daerah-daerah yang diperkirakan tidak melakukan vaksinasi. Kemudian bulan Ramadhan juga sebentar lagi menghampiri kita.

Berikut ringkasan fatwa lajnah da’imah lilbuhuts al-‘ilmiyah wal ifta [semacam MUI dengan ulama-ulama besar di Arab Saudi]:

فقد اطلعت اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء على الاستفتاء الوارد إلى سماحة الرئيس العام من سعادة مدير عام التعليم بمنطقة: نود إحاطة فضيلتكم علما بأن الوحدات الصحية المدرسية لدينا ستقوم بمشيئة الله بحملة لتطعيم طلاب المدارس الابتدائية والمتوسطة ضد الحمى المخية الشوكية، وذلك استعدادا لحج هذا العام ونأمل من فضيلتكم إفادتنا عن إمكانية تنفيذ ذلك في خلال شهر رمضان المبارك، وتأثير هذا التطعيم على صيام الطلاب. وبعد دراسة اللجنة للموضوع أجابت: بأنه لا حرج في ذلك، وإن تيسر أن يكون التطعيم في الليل فهو أحوط.

“Lajnah Da’imah telah menelaah pertanyaan yang datang dari kepala sekolah di daerah Riyadh sebagai berikut:

Kami ingin memaklumkan kepada kalian (ulama-ulama Lajnah) bahwasanya bagian kesehatan sekolah akan mengadakan vaksinasi kepada para siswa SD dan SMP untuk mencegah penyakit meningitis. sebagaimana juga vaksinasi persiapan bagi jamaah haji tahun ini. Kami mengharap kepada kalian faidah ilmu, apakah mungkin dilaksanakan hal tersebut (vaksinasi) selama bulan Ramadhan Mubarak dan apa dampak vaksinasi ini terhadap puasa para siswa (apakah batal atau tidak-pent).

Setelah lajnah mempelajari hal ini, lajnah memberikan jawaban:

Tidak ada masalah dalam hal tersebut. Jika mudah dilakukan vaksinasi pada malam hari maka hal ini lebih hati-hati.”[1]

Catatan:

Pertanyaan batal tidaknya jika dilakukan vaksinasi mungkin berkaitan dengan hukum suntikan. Apakah membatalkan puasa atau tidak. Maka hal ini dirinci:

– jika suntikan tersebut mengandung bahan makanan seperti vitamin dan glukosa, maka membatalkan puasa

-jika tidak mengandung bahan makanan maka tidak batal.

Pada vaksinasi tidak mengadung bahan makanan maka puasa tidak batal.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

الإبر المغذية التي يكتفى بها عن الأكل والشرب فإذا تناولها أفطر لأنها وإن لم تكن أكلا وشربا حقيقة، فإنها بمعناهما، فثبت لها حكمهما. فأما الإبر غير المغذية فإنها غير مفطرة سواء تناولها عن طريق العضلات أو عن طريق العروق حتى ولو وجد حرارتها في حلقه فإنها لا تفطر لأنها ليست أكلا ولا شربا ولا بمعناهما، فلا يثبت لها حكمهما، ولا عبرة بوجود الطعم في الحلق في غير الأكل والشرب، ولذا قال فقهاؤنا: لو لطخ باطن قدمه بحنظل فوجد طعمه في حلقه لم يفط

“suntikan/infus yang bisa memberikan energi makanan dan mencukupkan dari makan dan minum. Jika dilakukan maka membatalkan puasa walaupun hakikatnya bukan makanan dan minuman, karena hal tersebut sama maknanya dengan makan dan minum sehingga berlaku hukum makan dan minum.

Adapun suntikan/infus yang tidak memberikan energi makanan maka bukan termasuk pembatal puasa, sama saja jika dimasukan melalui otot (intramuskular-pent) ataupun melalui pembuluh darah (intravena-pent) walaupun ia mendapati rasanya di kerongkonganya. Maka tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk makanan dan minuman dan bukan pula semakna dengan makan dan minum.

Tidak dianggap keberadaan rasa makanan di kerongkongan selain melalui makan dan minum. Oleh karena itu para ahli fiqh berkata, “seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.”[2]

Untuk menambah wawasan tentang vaksinasi silahkan baca:

–Permasalahan Imunisasi Dan Vaksinasi Tuntas –Insya Allah-

–Fatwa-Fatwa Ulama, Keterangan Para Ustadz dan Ahli Medis Di Indonesia Tentang Bolehnya Imunisasi-Vaksinasi

–Haruskah Kedokteran Modern Dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan?

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid

28 Sya’ban 1433 H, Bertepatan 18 Juli 2012

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] Fatawa AL-lajnah ad-Da’imah no. 13121

[2] Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72, Darul Aqidah, Koiro, cet. I, 1429 H

sumber: https://muslimafiyah.com/vaksinasi-bagi-anak-anak-di-bulan-ramadhan.html

Menyegerakan Waktu Buka Puasa

Di antara hal yang dianjurkan saat puasa adalah menyegerakan waktu buka puasa. Ini yang dikatakan sebagai sunnah puasa. Bahkan berbuka mesti ada karena Islam melarang melakukan puasa terus menerus tanpa ada waktu berbuka atau yang dikenal dengan istilah melakukan puasa wishol.

Hadits no. 658 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadits:

وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : أَحَبُّ عِبَادِي إلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Hamba yang paling dicintai di sisi-Ku adalah yang menyegerakan waktu berbuka puasa.”

Takhrij Hadits:

Hadits kedua sanadnya dho’if. Karena jumhur (mayoritas) ulama pakar hadits mendho’ifkan Qurroh bin ‘Abdurrahman, guru dari Al Auza’i. Imam Ahmad mengatakan bahwa dia adalah munkarul hadits jiddan. Ibnu Ma’in mengatakan bahwa dia dho’if haditsnya. Abu Zur’ah mengatakan bahwa yang meriwayatkan hadits ini adalah perowi munkar. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqoot, 7: 342. Dinukil dari Minhatul ‘Allam, 5: 27.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk buka puasa.

2- Disunnahkan menyegerakan berbuka puasa ketika telah tiba waktunya yaitu saat matahari tenggelam. Demikianlah yang jadi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Disebutkan oleh Imam Bukhari,

وَأَفْطَرَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِىُّ حِينَ غَابَ قُرْصُ الشَّمْسِ

“Abu Sa’id Al Khudri berbuka puasa ketika bulatan matahari telah hilang.” (Fathul Bari, 4: 196).

Disebutkan dalam Al Fath,

كَانَ أَصْحَاب مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ ، إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُورًا

“Sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling cepat dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam makan sahur.” (Fathul Bari, 4: 199, dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad shahih kata Ibnu Hajar).

3- Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim bersemangat mengamalkan sunnah ini, yaitu menyegerakan waktu berbuka. Ini bisa melakukannya dengan cara menyibukkan diri di sore hari dengan membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. Janganlah pada saat itu ia keluar dari rumahnya kecuali dalam hal penting saja sehingga ia tidak luput dari banyak kebaikan. Jangan sampai ketika muadzin menyuarakan adzan sedangkan ia berada di jalan menuju rumahnya lalu luput darinhya waktu berdo’a saat berbuka dan luput pula sunnah menyegerakan berbuka, wallahul musta’an.” (Minhatul ‘Allam, 5: 28).

4- Waktu berbuka puasa adalah dengan tenggelamnya matahari, inilah kesepakatan para ulama. Kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, seseorang tidak boleh berbuka puasa ketika:

a- Mengetahui bahwa matahari belum tenggelam.

b- Sangkaan kuatnya bahwa matahari belum tenggelam.

c- Masih dalam keadaan bimbang, maka asalnya belum berbuka karena masih termasuk siang. (Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 110).

5- Pahala orang yang menyegerakan waktu berbuka adalah datangnya kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan.”

6- Hadits yang kita kaji juga menunjukkan amalan itu bertingkat-tingkat. Berbuka puasa sendiri bisa mendapat ganjaran. Namun lebih utama lagi bila disegerakan.

7- Mengakhirkan buka puasa akan mendapatkan kejelekan.

8- Allah mencintai orang yang menyegerakan berbuka. Hal ini menunjukkan pula bahwa Allah memiliki sifat cinta.

9- Berbuka puasa bisa dilakukan dengan melihat tenggelamnya matahari, atau berita terpercaya dari orang yang melihatnya, atau dengan mendengar adzan yang tepat waktu. Maka ketika itu boleh menyegerakan waktu berbuka puasa.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 110-115.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 27-28.

Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al Hadits min Bulughil Marom, -Guru kami- Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 203.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 11 Sya’ban 1434 H

sumber: https://rumaysho.com/3435-menyegerakan-waktu-buka-puasa.html

Do’a Ketika Berbuka Puasa, Do’a yang Mustajab

“Sesungguhnya do’a orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak”. Jadi jangan lupakan memohon hajat lewat do’a ketika kita berbuka puasa.

Imam Ibnu Majah menyebutkan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa secara umum, do’a orang yang berpuasa adalah do’a yang mustajab.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ »

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga do’a yang tidak tertolak: (1) do’a pemimpin yang adil, (2) do’a orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) do’a orang yang terzholimi.” (HR. Tirmidzi no. 3595, Ibnu Majah no. 1752. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya no. 2408 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, 2: 50).

Juga ada hadits,

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ »

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya do’a orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR. Ibnu Majah no. 1753. Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin ‘Ubaidillah. Ibnu Hibban memasukkan perowi ini dalam perowi tsiqoh. Perowi lainnya sesuai syarat Bukhari. Hadits ini dikuatkan dengan hadits sebelumnya yang telah disebutkan. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, 2: 49-50).

Jika dikatakan bahwa waktu berbuka puasa adalah waktu mustajabnya do’a, maka jangan tinggalkan sunnah ini untuk memohon setiap hajat kita, hajat apa pun itu. Dan amalan ini berlaku untuk puasa wajib dan puasa sunnah karena haditsnya adalah mutlak untuk setiap puasa.

Adapun do’a khusus yang diajarkan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– ketika berbuka adalah dzahabzh zhoma-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (dahaga telah hilang, urat-urat telah basah, dan moga ditetapkan pahala insya Allah). Inilah hadits yang shahih yang patut diamalkan.

Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadr Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H.

sumber: https://rumaysho.com/3499-do-a-ketika-berbuka-puasa-do-a-yang-mustajab.html

Mandi untuk Menyegarkan Badan Ketika Berpuasa

Bolehkah orang yang berpuasa mandi untuk menyegarkan badan?

Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. 

Bukhari membawakan Bab dalam kitab shohihnya ‘Mandi untuk orang yang berpuasa.’

Ibnu Hajar berkata, “Maksudnya adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa.

Az Zain bin Al Munayir berkata bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan dan mandi yang sifatnya mubah. Seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang lemahnya pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali mengenai larangan orang yang berpuasa untuk memasuki kamar mandi. Riwayat ini dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq, namun dengan sanad dho’if. Hanifiyah bersandar dengan hadits ini sehingga mereka melarang (memakruhkan) mandi untuk orang yang berpuasa.” (Fathul Bari, 6/180)

Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Abu Bakr, beliau berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365)

Abu Ath Thoyib mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.”  (‘Aunul Ma’bud, 6/352, Asy Syamilah)

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/442-mandi-untuk-menyegarkan-badan-ketika-berpuasa.html

Pahala Melimpah di Balik Memberi Makan Berbuka

Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan.

Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[1]

Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air.[2]

Ath Thobari rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa yang menolong seorang mukmin dalam beramal kebaikan, maka orang yang menolong tersebut akan mendapatkan pahala semisal pelaku kebaikan tadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar bahwa orang yang mempersiapkan segala perlengkapan perang bagi orang yang ingin berperang, maka ia akan mendapatkan pahala berperang. Begitu pula orang yang memberi makan buka puasa atau memberi kekuatan melalui konsumsi makanan bagi orang yang berpuasa, maka ia pun akan mendapatkan pahala berpuasa.”[3]

Sungguh luar biasa pahala yang diiming-imingi.

Di antara keutamaan lainnya bagi orang yang memberi makan berbuka adalah do’a dari orang yang menyantap makanan berbuka. Jika orang yang menyantap makanan mendoakan si pemberi makanan, maka sungguh itu adalah do’a yang terkabulkan. Karena memang do’a orang yang berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[4] Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.[5]

Apalagi jika orang yang menyantap makanan tadi mendo’akan sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam praktekkan, maka sungguh rizki yang kita keluarkan akan semakin barokah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan,

اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى

Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][6]

Tak lupa pula, ketika kita hendak memberi makan berbuka untuk memilih orang yang terbaik atau orang yang sholih. Carilah orang-orang yang sholih yang bisa mendo’akan kita ketika mereka berbuka. Karena ingatlah harta terbaik adalah di sisi orang yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada ‘Amru bin Al ‘Ash,

يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ

Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta di tangan hamba yang Shalih.”[7]

Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.[8] Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ »

Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.”[9]

Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.”

Lalu bagaimanakah dengan Saudara?

Disusun di hari penuh berkah, Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] Faidul Qodhir, 6/243.

[3] Syarh Ibnu Baththol, 9/65.

[4] HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[5] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194.

[6] HR. Muslim no. 2055.

[7] HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.

[8] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 298.

[9] HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.


Sumber: https://muslim.or.id/4197-pahala-melimpah-di-balik-memberi-makan-berbuka.html#_ftn1

Doa Saat Sujud, Doa Luar Biasa

Doa saat sujud adalah doa luar biasa. Silakan diamalkan namun ada beberapa aturan terkait hal ini.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa)

بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ

Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa

Hadits #1498

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah berdoa pada saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]

Faedah hadits

  1. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah.
  2. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul.
  3. Sujud adalah tempat dikabulkannya doa. Hendaklah hamba memperbanyak doa ketika sujud, meminta kebaikan dunia dan akhirat saat itu.
  4. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan dan mengajarkan pintu kebaikan kepada mereka.
  5. Sebagian ulama mengatakan bahwa sujud lebih afdal daripada berdiri dan lebih baik dari rukun shalat lainnya.

Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:506, penjelasan hadits no. 1428 dan penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam:

  1. Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk.
  2. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77)

Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17)

Aturan berdoa ketika sujud:

  1. berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”,
  2. berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir,
  3. berdoa dengan bahasa Arab,
  4. boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Alquran,
  5. tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud.

Referensi utama:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.


Diselesaikan di Dasinem Pogung Dalangan, 5 Jumadats Tsaniyyah 1441 H (30 Januari 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/23217-doa-saat-sujud-doa-luar-biasa.html


Anjuran Tidak Tidur Setelah Sahur dan Subuh (Syariat dan Medis)

Langsung tidur setelah shalat subuh ternyata tidak dianjurkan dalam Islam dan beberapa ulama menjelaskan hukumnya adalah makruh (jika tidak ada udzur dan keperluan). Selain itu, kurang baik juga untuk pola hidup yang sehat. Setelah subuh adalah waktu turunnya berkah dan rezeki, jika tidur maka tidak mendapatkan berkah ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” [1]

Beberapa ulama menjelaskan hukumnya adalah makruh. Urwah bin Zubair berkata,

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

“Zubair bin Awwam melarang anaknya tidur setelah subuh.”[2]

Jika berbicara tentang “berkah” terkadang tidak masuk logika dan hitungan matematika. Mungkin ada yang bilang:

“Saya sering tidur setelah subuh (bahkan kelewatan shalat subuh), tapi rezeki saya lancar”

Jawabnya: walaupun secara hitungan rezekinya banyak, tetapi belum tentu berkah. Belum tentu ia qonaah dan bahagia dengan banyaknya hartanya. Bisa jadi banyak ia dapat, banyak juga ia keluarkan dalam hal yang tidak bermanfaat. Atau hartana “dibuang-buang” oleh anaknya dan keluarganya dalam hal maksiat dna dosa.

Sebaiknya jangan tidur setelah subuh karena waktu itu juga turunya rezeki dan berkah. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،

“Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang [makruh] kecuali ada penyebab atau keperluan.”[3]

Bahaya pola tidur setelah subuh secara medis

Secara medis, pola tidur setelah subuh kurang sehat. Perlu diingat yang namanya pola hidup tidak sehat, bukan sekarang akibatnya, tetapi akumulasi dan akan terasa ketika usia mulai menua karena pola hidup yang tidak sehat. Sebagaimana para perokok yang mengaku:
“Saya perokok tetapi masih kuat nih olahraga, masih sehat kok”
jawabnya: nanti kita lihat ketika ia sudah akan tua, banyak keluhan kesehatan bagi perokok ketika sudah tua.

Tidur setelah subuh tidak baik untuk kesehatan, karena saat itu adalah jam tubuh mulai melakukan metabolisme dan pemanasan. Jika tertidur lagi maka ibarat kendaraan yang tidak melakukan pemanasan. Ketika bangun jam 7 atau jam 8 pagi terasa masih lemas dan kurang bersemangat.

Tidur setelah subuh kurang sehat sebagaimana dijelaskan oleh ulama yang juga seorang dokter, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau berkata,

وَهُوَ مُضِرٌّ جِدًّا بِالْبَدَنِ لِإِرْخَائِهِ الْبَدَنَ وَإِفْسَادِهِ لِلْفَضَلَاتِ الَّتِي يَنْبَغِي تَحْلِيلُهَا بِالرِّيَاضَةِ

“Tidur setalah subuh sangat berbahaya bagi badan karena melemahkan dan merusak badan karena sisa-sisa [metabolisme] yang seharusnya diurai dengan berolahraga/beraktifitas.”[4]

Jika bergadang sebelumnya dan perlu tidur, diusahakan tidur setelah terbit matahari

Setelah begadang semalaman, tidurnya (untuk balas) tidak langsung setelah subuh, tetapi setelah terbit matahari sekitar jam 6 pagi atau jam 6.30 (waktu Indonesia).

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

ومن المكروه عندهم : النوم بين صلاة الصبح وطلوع الشمس فإنه وقت غنيمة ….حتى لو ساروا طول ليلهم لم يسمحوا بالقعود عن السير ذلك الوقت حتى تطلع الشمس

“Di antara yang tidak disukai adalah tidur antara shalat pagi dan ketika matahari terbit, karena tidur pada waktu itu kurang baik…. sampai-sampai jika seseorang berjalan (safar) sepanjang malam, mereka tidak diizinkan untuk duduk (tidur dan istirahat) sampai terbit matahari.”

Beberapa ulama yang cukup sibuk melakukan seperti ini, mereka tidur sebentar setealah terbit matahari kemudian berangkat kerja dan mengajar.

Tips agar tidak tidur lagi setelah shalat subuh

Memang godaan tidur setelah subuh “luar biasa” dan “berat” bagi mereka yang tidak biasa. Ini hanya “masalah kebiasaan” saja.

kunci utama merubah kebiasaan adalah:

“Mencari kegiatan setelah shalat subuh, jika bisa jangan kegiatan sendiri”

Misalnya:

-Belajar setelah shalat subuh di masjid

-Memasak setelah shalat subuh

-Jalan-jalan dengan anak-anak

hendaknya kita punya kegiatan setelah subuh, seperti membaca atau menghapal Al-Quran dengan suara yang agak dibesarkan, menghapal hadist, berdzikir pagi-petang, menghapal doa-doa keseharian, setoran hapalan.

Namun ada juga yang mengaji atau berdzikir lama-kelamaan ketiduran, maka handaklah kita mencari kegiatan yang melibatkan orang banyak. Misalnya saling setoran hapalan dengan beberapa orang dimasjid, mengikuti majelis ilmu ba’da subuh dimasjid, belajar membaca dan memperbaiki Al-Quran.

Sangat tepat apa yang diucapkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ

“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[5]

Bisa juga faktor maksiat yang sering dilakukan dan belum bertaubat

Bangun shalat subuh juga kebiasaan, jika berat dan susah bangun mungkin faktor kebiasaan atau ada maksiat yang dilakukan sehingga susah melakukan ibadah shalat subuh.

Bisa sering begadang Atau dan karena ada kemaksiatan yang baru-baru dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Sehingga yang sebelumnya kita bangun ketika adzan berkumandang, sekarang hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badanpun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.

Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala,

“Sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an”.[6]

Ada yang manjadikan salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama salah mereka menjadikan susahnya shalat malam sebagai salah satu indikator hati mereka mulai mengeras.

Sufyan ats-Tsauri rahimahullah beliau berkata,

حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته

“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[7]

Jika ada yang berkata, “saya bermaksiat setiap hari, tapi nanti malam saya bisa bangun malam jika saya mau”. Maka kita katakan bahwa, hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.

Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan follow twitter

[1] HR. Abu Daud no. 2606. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud

[2] HR. Ibnu Abi Syaibah 5/222

[3] Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad 4/222, Muassah Risalah, Beirut, cet. Ke-27, 1415 H

[4] Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad 4/222, Muassah Risalah, Beirut, cet. Ke-27, 1415 H

[5] Al Jawabul Kaafi hal 156, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, Asy-Syamilah

[6] HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan dihasankan Al Albani

[7] Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu

sumber: https://muslimafiyah.com/anjuran-tidak-tidur-setelah-sahur-dan-subuh-syariat-dan-medis.html

Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa

Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur.

Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).

Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya.

2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum.

3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya.

4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas.

5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal.

6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya.

7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa.

Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 241.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 2 Ramadhan 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3479-makan-dan-minum-dalam-keadaan-lupa-saat-puasa.html

Pahala Puasa Ramadhan itu Tak Terhingga, Apa Maksudnya?

Pahala Puasa Ramadhan itu tak terhingga, apa maksudnya?

Ada hadits yang menerangkan pahala puasa Ramadhan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)

Setiap amalan akan dilipatgandakan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kebaikan yang semisal. Kemudian dikecualikan amalan puasa. Amalan puasa tidaklah dilipatgandakan seperti tadi. Amalan puasa tidak dibatasi lipatan pahalanya. Amalan puasa akan dilipatgandakan oleh Allah hingga berlipat-lipat tanpa ada batasan bilangan.

Kenapa bisa demikian? Ibnu Rajab Al Hambali –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Karena orang yang menjalankan puasa berarti menjalankan kesabaran”. Mengenai ganjaran orang yang bersabar, Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)

Sabar itu ada tiga macam yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam meninggalkan yang haram dan (3) sabar dalam menghadapi takdir yang tidak mengenakkan.

Ketiga macam bentuk sabar tersebut, semuanya terdapat dalam amalan puasa. Dalam puasa tentu saja di dalamnyaada bentuk melakukan ketaatan. Di dalamnya ada pula menjauhi hal-hal yang diharamkan. Begitu juga dalam puasa, seseorang berusaha bersabar dari hal-hal yang menyakitkan seperti rasa lapar, dahaga, dan lemahnya badan. Itulah mengapa amalan puasa bisa meraih pahala tak terhingga sebagaimana sabar.

Lihat bahasan dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 268-290.

Kesimpulannya, pahala puasa Ramadhan dan puasa secara umum adalah tak terhingga karena di dalamnya menjalankan bentuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan).

Sumber bahasan:

Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho,

Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/27880-pahala-puasa-ramadhan-itu-tak-terhingga-apa-maksudnya.html