Jagalah Lisanmu

Nikmat Allah ‘azza wa jalla yang terlimpah kepada kita tiada terbilang hingga kita tidak mampu menghitungnya. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَإِن تَعُدُّواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحۡصُوهَآۗ

“Dan jika kalian ingin menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya.” (Ibrahim: 34)

Dia Yang Mahasuci juga berfirman,

وَأَسۡبَغَ عَلَيۡكُمۡ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةً وَبَاطِنَةً

“Dan Dia telah mencurahkan nikmat-Nya yang lahir dan yang batin kepada kalian.” (Luqman: 20)

Di antara sekian banyak nikmat-Nya adalah lisan atau lidah yang dengannya seorang hamba dapat mengungkapkan keinginan jiwanya.

أَلَمۡ نَجۡعَل لَّهُۥ عَيۡنَيۡنِ* وَلِسَانًا وَشَفَتَيۡنِ

“Bukankah Kami telah menjadikan untuknya dua mata, lisan, dan dua bibir?” (al-Balad: 8—9)

Dengan lisan ini, seorang hamba dapat terangkat derajatnya dengan beroleh kebaikan di sisi Allah ‘azza wa jalla. Sebaliknya, ia juga dapat tersungkur ke jurang jahannam dengan sebab lisannya.

Rasul yang mulia shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَرْفَعُهُ اللهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ

“Sungguh, seorang hamba mengucapkan suatu kata yang Allah ridhai dalam keadaan tidak terpikirkan oleh benaknya, tidak terbayang akibatnya, dan tidak menyangka kata tersebut berakibat sesuatu, ternyata dengan kata tersebut Allah mengangkatnya beberapa derajat. Sungguh, seorang hamba mengucapkan suatu kata yang Allah murkai dalam keadaan tidak terpikirkan oleh benaknya, tidak terbayang akibatnya, dan tidak menyangka kata tersebut berakibat sesuatu ternyata karenanya Allah melemparkannya ke dalam neraka Jahannam.” (HR. al-Bukhari no. 6478)

Dalam hadits yang lain disebutkan,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ

“Sungguh, seorang hamba mengucapkan suatu kata yang ia tidak memperhatikannya, tidak memikirkan kejelekannya, dan tidak mengkhawatirkan akibat/dampaknya, ternyata karenanya ia dilemparkan ke dalam neraka lebih jauh dari apa-apa yang ada di antara timur.” (HR. al-Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 7406, 7407)

Dalam riwayat Muslim,

أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

“… lebih jauh daripada antara timur dan barat.”

Yang disesalkan dari keberadaan kita, kaum hawa, adalah sering menyalahgunakan nikmat Allah yang berupa lisan ini. Lisan dilepaskan begitu saja tanpa penjagaan sehingga keluar darinya kalimat-kalimat yang membinasakan pengucapnya. Ghibahnamimah, dusta, mengumpat, mencela dan teman-temannya, biasa terucap. Terasa ringan tanpa beban, seakan tiada balasan yang akan diperoleh.

Membicarakan cacat/cela seseorang, menjatuhkan kehormatan seorang muslim, seakan jadi santapan lezat bagi yang namanya lisan. Sementara itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengingatkan dalam sabdanya,

الْـمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْـمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. al-Bukhari no. 6484 dan Muslim no. 161)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Kaum muslimin selamat dari lisannya, yaitu ia tidak mencela mereka, tidak melaknat mereka, tidak mengghibah dan menyebarkan namimah di antara mereka. Dia tidak menyebarkan satu macam pun kejelekan dan kerusakan di antara mereka. Dia benar-benar menahan lisannya. Menahan lisan ini termasuk hal yang paling berat dan paling sulit bagi seseorang. Sebaliknya, begitu gampangnya seseorang melepas lisannya.”

Beliau rahimahullah juga menyatakan,

“Lisan termasuk anggota tubuh yang paling besar bahayanya bagi seseorang. Karena itulah, apabila seseorang berada di pagi harinya, anggota tubuhnya yang lain—dua tangan, dua kaki, dua mata dan seluruh anggota yang lain—mengingkari lisan. Demikian pula kemaluan, karena pada kemaluan ada syahwat nikah dan pada lisan ada syahwat berbicara. Sedikit orang yang selamat dari dua syahwat ini.

Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisannya. Maksudnya, dia menahan lisannya, tidak menyebut mereka kecuali dengan kebaikan. Ia tidak mencaci, tidak mengghibah, tidak berbuat namimah, dan tidak menebarkan permusuhan di antara manusia. Dia adalah orang yang memberikan rasa aman kepada orang lain. Apabila dia mendengar kejelekan, dia menjaga lisannya.

Tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian manusia—wal ‘iyadzubillah—bila mendengar kejelekan saudaranya sesama muslim, ia melonjak kegirangan kemudian menyebarkan kejelekan itu di negerinya. Orang seperti ini bukanlah seorang muslim (yang sempurna imannya).” (Syarh Riyadhish Shalihin, 1/764)

Lisan yang berpenyakit seperti ini banyak diderita oleh kaum hawa. Karena itu, mereka harus banyak-banyak diperingatkan untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dalam urusan lisan. Ketahuilah, karena bahayanya lisan bila tidak dijaga oleh pemiliknya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sampai menjamin surga bagi orang yang dapat menjaga lisan dan kemaluannya.

Sahl bin Sa’d radhiyallahu anhu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

“Siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua tulang rahangnya (yaitu lisan)[1] dan apa yang ada di antara dua kakinya (yaitu kemaluan)[2], aku akan menjamin surga baginya.” (HR. al-Bukhari no. 6474)

Apabila Anda tidak dapat berkata yang baik, diamlah, niscaya itu lebih selamat.

Karena itu, Rasul yang mulia shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau ia diam.” (HR. al-Bukhari no. 6475 dan Muslim)

Imam al-Hakim rahimahullah meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dari ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengisyaratkan ke bibirnya dan berkata,

الصُّمْتُ إِلَّا مِنْ خَيْرٍ. فَقَالَ لَهُ مُعَاذٌ: وَهَلْ نُؤَاخَذُ بِمَا تَكَلَّمَتْ بِهِ أَلْسِنَتُنَا؟ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخِذَ مُعَاذٍ، ثُمَّ قَالَ: يَا مُعَاذُ، ثَكِلَتْكَ أُمَّكَ-أَوْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَقُوْلَ لَهُ مِنْ ذَلِكَ-وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ فِي جَهَنَّمَ إِلَّا مَا نَطَقَتْ بِهِ أَلْسِنَتُهُمْ؟ فَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَسْكُتْ عَنْ شَرٍّ، قُوْلُوْا خَيْرًا تَغْنَمُوا وَاسْكُتُوْا عَنْ شَرٍّ تَسْلَمُوْا

“Diamlah kecuali dari perkataan yang baik.”

Mu’adz bertanya kepada Rasulullah, “Apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang diucapkan oleh lisan-lisan kita?”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memukul paha Mu’adz, kemudian bersabda, “Wahai Mu’adz, ibumu kehilanganmu[3]”, atau beliau mengucapkan kepada Mu’adz apa yang Allah kehendaki.

“Bukankah manusia ditelungkupkan di atas hidung mereka ke dalam jahannam tidak lain disebabkan oleh ucpaan lisan mereka? Karena itu, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam dari berkata yang jelek. Ucapkanlah kebaikan, niscaya kalian akan menuai kebaikan; dan diamlah dari berkata yang jelek, niscaya kalian akan selamat.” (Dinilai sahih oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dalam ash-Shahihul Musnad, 1/460)

An-Nawawi rahimahullah memberikan nasihat,

“Orang yang ingin mengucapkan satu kata atau satu kalimat, sepantasnya ia merenungkan dan memikirkan kata/kalimat tersebut sebelum mengucapkannya. Apabila tampak kemaslahatan dan kebaikannya, barulah ia berbicara. Apabila tidak, sebaiknya ia menahan lisannya.” (al-Minhaj, 18/318)

Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah dalam kitabnya, Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (1/339—340) menukilkan ucapan tiga orang sahabat yang mulia berikut ini.

  • Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu memegang lisannya dan berkata, “Ini yang akan mengantarkan aku ke neraka.”
  • Umar ibnul Khaththab radhiyallahu anhu berkata, “Siapa yang banyak bicara, akan sering jatuh (dalam kesalahan). Siapa yang sering jatuh, dia akan banyak dosanya. Dan siapa yang banyak dosanya, niscaya neraka lebih pantas baginya.”
  • Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata, “Demi Allah yang tidak ada sembahan yang boleh diibadahi kecuali Dia! Tidak ada di muka bumi ini yang lebih pantas untuk dipenjara dalam waktu yang panjang selain lisan.”

Saudariku, ingatlah firman Allah ‘azza wa jalla,

مَّا يَلۡفِظُ مِن قَوۡلٍ إِلَّا لَدَيۡهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Tidak ada satu ucapan pun yang diucapkannya kecuali di dekatnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaf: 18)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan perkataan Ibnu Abbas tentang ayat di atas, “Malaikat itu mencatat setiap ucapannya, yang berupa kebaikan atau kejelekan.” (Tafsir al-Qur`anil ‘Azhim, 7/308)

Ingatlah, semuanya tercatat dan tersimpan dalam catatan amal Anda. Berbahagialah Anda apabila catatan amal Anda dipenuhi dengan kebaikan, ucapan yang baik, dan amal saleh. Tentu janji Allah subhanahu wa ta’ala berupa surga akan menanti.

Sebaliknya, celaka Anda apabila catatan amal Anda dipenuhi ucapan kosong, sia-sia lagi mengandung dosa dan amal yang buruk. Tentu ancaman neraka menanti.

Apabila demikian keadaannya, ke mana Anda hendak menuju, ke surga ataukah ke neraka? Tentu saja, tanpa ragu Anda ingin menjadi penghuni surga. Maka dari itu, jangan biarkan lisan Anda menggelincirkan Anda ke dalam jurang kebinasaan yang tiada bertepi.


Catatan Kaki

[1] Maksudnya, ia menunaikan kewajiban lisannya berupa mengucapkan apa yang wajib diucapkannya atau diam dalam hal yang tidak bermanfaat.

[2] Ia menunaikan kewajiban kemaluannya dengan meletakkannya pada tempat yang halal dan menahannya dari yang haram. Demikian diterangkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (11/374—375).

[3] Kalimat seperti ini biasa diucapkan oleh orang-orang Arab tanpa memaksudkan maknanya.

Ditulis oleh Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyah

sumber : https://asysyariah.com/jagalah-lisanmu/

Belajar Dulu atau Berdakwah?

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan:

Manakah yang lebih afdhal (lebih utama), menuntut ilmu agama (thalabul ‘ilmi) ataukah berdakwah kepada Allah Ta’ala?

Jawaban:

(Tentu) menuntut ilmu (thalabul ‘ilmi) terlebih dahulu. Karena seseorang tidak mungkin untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala, kecuali jika dia memiliki ilmu (agama). Jika dia tidak memiliki ilmu, dia tidak akan mampu untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala. Jika dia (tetap) berdakwah (tanpa memiliki ilmu, pent.), maka dia akan lebih banyak melakukan kesalahan (merusak) daripada berada dalam kebenaran (memperbaiki).

Disyaratkan untuk setiap orang yang ingin berdakwah agar dia memiliki ilmu agama sebelum terjun di medan dakwah. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَـذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي

“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)

Namun, terdapat beberapa perkara yang memungkinkan bagi orang awam untuk mendakwahkannya. Misalnya, (mengajak orang) untuk menegakkan salat; mencegah dari meninggalkan salat jama’ah dan salat bersama keluarga (di rumah); dan memerintahkan anak-anak untuk salat.

Perkara-perkara ini sangat jelas, sama-sama diketahui (diilmui), baik oleh orang awam atau pun orang yang sudah belajar agama. Akan tetapi, perkara-perkara yang membutuhkan fiqh, ilmu (ilmu agama yang kuat, pent.), perkara tentang halal dan haram, perkara tauhid dan syirik, maka perkara-perkara tersebut harus dilandasi oleh ilmu.

 ***

@Rumah Kasongan, 8 Muharam 1442/ 28 Agustus 2020

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 146 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)

Sumber: https://muslim.or.id/58220-belajar-dulu-atau-berdakwah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Jangan Lupa Ucapkan “Terima Kasih” Ditambah dengan Doa

Jangan lupa ucapkan terima kasih, lebih-lebih lagi sambil mendoakan.

Terima Kasih Yah!

Dalam situs web Kompasiana disebutkan:

Terima kasih terdiri atas dua kata, tetapi satu makna. Terima berarti kita mendapatkan sesuatu yang bernilai baik bagi kita. Sebagai ungkapan rasa syukur kita kasih atau memberikan sesuatu terhadap orang yang sudah memberi kita.

Seorang penulis buku motivasi berkata:

  • Setiap kali Anda berterima kasih kepada orang lain atas apa pun yang dia katakan atau lakukan, harga dirinya akan semakin bertambah. Dia lebih menyukai dan menghormati diri sendiri. Dia merasa lebih bahagia. Dia lalu menjadi terbuka untuk melakukan lebih banyak hal yang membuat Anda senang, sehingga membuat Anda berterima kasih padanya lagi. (Master Your Time, Master Your Life, Brian Tracy, hlm. 189)

Balas Budi Orang Lain

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

Tidak dikatakan bersyukur kepada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih kepada manusia.” (HR. Abu Daud, no. 4811 dan Tirmidzi, no. 1954. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Balas budi tersebut mulai dari yang sedikit.

Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ

Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667).

Ucapkan Jazakallah Khairan

Dalam Islam sebenarnya diajarkan lebih lagi, bukan hanya mengucapkan terima kasih, bahkan mendoakan agar orang yang berbuat baik dibalas dengan kebaikan.

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ، فَقَالَ لِفَاعِلهِ : جَزَاكَ اللهُ خَيْراً ، فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ

Barangsiapa yang diperlakukan baik, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallahu khairan (artinya: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan)’, maka sungguh ia telah sangat menyanjungnya.” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2035 dan An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, 180; juga dari jalur Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 275; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:148. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah).

Dari Jabir bin Abdillah Al Anshary radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ

Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 215, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Dalam Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (5:322) disebutkan bahwa ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu berkata,

لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه : جزاك الله خيرا ، لأَكثَرَ منها بعضكم لبعض

“Seandainya salah seorang di antara kalian tahu akan baiknya doa “Jazakallahu khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) tentu ia akan terus mendoakan satu dan lainnya.”

Dalam Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah mengatakan, “Membalas jasa orang lain tergantung pada keadaannya. Bentuk balas budi kadang ada yang dengan memberi yang semisal atau lebih dari itu. Bentuk lainnya bisa pula dengan mendoakannya dan tidak suka bila dibalas dengan materi. Karena ada orang yang terpandang yang memiliki harta melimpah dan punya kedudukan yang mulia ketika ia memberi hadiah lalu dibalas dengan semisal, ia menganggap itu merendahkannya. Yang ia inginkan adalah doa, maka doakanlah ia. Terus doakan sampai yakin telah membalasnya. Di antara bentuk doanya adalah mengucapkan jazakallah khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan). Karena kalau didoakan dengan kebaikan, itu sudah menjadi kebahagiaan di dunia dan akhirat.”

Terima kasih yah sudah jadi pembaca setia situs web Rumaysho ini.

Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan bagi kita semua.

20 Muharram 1443 H, 29 Agustus 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/29378-jangan-lupa-ucapkan-terima-kasih-ditambah-dengan-doa.html

Amalkan Doa Ini Agar Terhindar Dari Utang!

Doa Agar Terbebas Dari Utang

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ اَلدَّيْنِ وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

“Abdullah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ membaca doa, “(Artinya: Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari bahaya hutang bahaya musuh dan kegembiraan para musuh (yang mentertawakan kita)).” ([1])

Nabi tidaklah berlindung dari hutang secara mutlak karena seseorang terkadang perlu berhutang. Namun kita berlindung agar tidak terdominasi oleh hutang sehingga tidak bisa melunasinya, dikejar-kejar oleh rentenir dan dipermalukan di depan banyak orang. Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak selayaknya berhutang kecuali dalam kondisi butuh. Nabi bersabda,

لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ، لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ

Related Post

No Content Available

“Jangan takuti diri kalian dengan hutang, jangan takuti diri kalian dengan hutang.” ([2])

Di samping itu, Nabi juga pernah berhutang, namun tidak terkuasai. Nabi pernah berhutang kepada yahudi agar bisa membelikan makanan untuk istri-istrinya lalu dia menggadaikan baju perangnya. Dia juga pernah berhutang kepada sahabat Jabir bin ‘Abdillah untuk membeli unta. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi ﷺ lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi ﷺ berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,

فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِي فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي

“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”

Beliau  bersabda,

أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ

“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” ([3])

Namun, Nabi ﷺ berhutang di beberapa keadaan ini dalam keadaan butuh. Sehingga apabila kita ingin berhutang hendaknya ketika butuh saja agar tidak terdominasi. Seseorang yang terdominasi dengan hutangnya dapat menjerumuskannya dalam kebohongan-kebohongan. Di dalam sebuah hadits tentang doa Nabi ﷺ,

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ. فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Nabi  biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam): allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghram (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”

Lalu ada yang berkata kepada beliau ﷺ, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah  bersabda, “Jika orang yang beberharaputang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” ([4])

Kemudian Nabi ﷺ berdoa dalam kelanjutan hadits,

وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ

“dan (aku berlindung dari) bahaya musuh dan sikap musuh yang gembira mentertawakan kita” ([5])

Mungkin saja terjadi peperangan, namun kita berlindung agar tidak dikuasai oleh musuh. Karena jika dikuasai oleh musuh, mungkin saja akan berujung dizalimi, disakiti, bahkan dibunuh. Sebagaimana Rasulullah punya musuh dari kalangan kaum musyrikin tetapi tidak pernah dikuasai oleh mereka. demikian pula agar berlindung agar tidak ditertawakan dan dipermalukan oleh musuh.

Versi web : Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.

________
Footnote:

([1]) HR. An-Nasa’i, no. 5475, hadits sahih menurut Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 1945
([2]) HR. Ahmad, no. 16869
([3]) HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715
([4]) HR. Bukhari no. 2397
([5]) HR. Ahmad, no. 6618

Janganlah Berprasangka Buruk Terhadap Saudaramu

Janganlah Berprasangka Buruk Thdp Saudaramu, karena :
1) Allah melarangmu dari hal itu
2) Kebanyakan prasangka buruk merupakan bisikan yang didikte oleh iblis ke dalam hatimu
3) Jika toh ternyata prasangkamu ternyata benar, maka engkau tetap tdk mendapatkan pahala, bahkan bisa jadi engkau tetap berdosa karena Allah melarang berprasangka buruk terhadap saudara sesama muslim
4) Apalagi jika ternyata prasangka burukmu salah, dan inilah yang sering terjadi. Karenanya Nabi berkata ((Sesungguhnya persangkaan adalah pembicaraan yang paling dusta))

5) Buah dari prasangka buruk adalah engkau akan bermuamalah buruk terhadap Saudaramu, karena bawaanmu selalu curiga kepadanya
6) jika engkau berprasangka baik kepada Saudaramu dan ternyata persangkaanmu keliru, toh engkau akan mendapatkan pahala, karena engkau telah menjalankan perintah Allah. Seorang salaf berkata “Orang mukmin berusaha mencari alasan-alasan yang baik atas kesalahan saudaranya, adapun orang munafik maka mencari-cari kesalahan saudaranya”
7) Berprasangkalah baik kepada saudaramu maka engkau akan mendapati ketenangan dalam hatimu dan kebahagiaan (copas status istri)

sumber: https://firanda.com/janganlah-berprasangka-buruk-thdp-saudaramu/

Tiga Tingkatan Amar Makruf Nahi Mungkar

Kaum Terdahulu Dilaknat Allah Karena Meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar

Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.

Allah ﷻ berfirman,

﴿ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ ﴾

“Mereka satu sama lain tidak saling melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS Al-Maidah: 79)

Ayat diatas adalah rangkaian dari QS Al-Maidah: 79 yang menjelaskan kondisi orang kafir dari kalangan bani Israil  yang dilaknat Allah karena meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar. Mereka melakukan kemungkaran, dan tidak saling mengingkari kemungkaran tersebut. Termasuk para rahibnya yang menginginkan keuntungan duniawi, sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya,

﴿ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ﴾

“Dan janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS Al-Maidah: 44)

Para rahib tersebut khawatir dunia mereka terputus jika mereka melakukan nahi mungkar.

Berikut ini Tiga Tingkatan Amar Makruf Nahi Mungkar([1]):

Pertama: berdakwah

Yaitu menyampaikan tentang hal yang makruf dan haramnya kemungkaran, meskipun yang makruf itu sedang dikerjakan atau kemungkaran belum terjadi. Ini termasuk dalam kategori pengajaran, karena nahi mungkar tidak hanya untuk sesuatu yang ada di hadapan kita. Dalam hal ini berdakwah lebih umum daripada amar makruf nahi mungkar.

Kedua: amar makruf nahi mungkar

Yaitu apabila ada hal makruf yang ditinggalkan, seperti orang yang malas salat atau bersedekah, sehingga kita memotivasinya. Juga apabila ada kemungkaran yang dilakukan. Inilah perbedaan amar makruf nahi mungkar dengan berdakwah. Karena dalam berdakwah, kita tetap menyampaikan keutamaan salat, meskipun terhadap orang-orang yang rajin salat. Adapun amar makruf nahi mungkar kita sampaikan ketika ada kemakrufan yang ditinggalkan atau kemungkaran yang terjadi.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan bahwa amar makruf nahi mungkar itu bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kompetensi dan kapasitas.

Ketiga: mengubah kemungkaran

Yaitu menghentikan kemungkaran yang sedang terjadi dengan fisik. Yang berhak melakukan ini adalah orang yang memiliki kekuasaan. Jika kemungkaran terjadi di rumah, maka yang berhak mengubah kemungkaran adalah kepala keluarga. Adapun jika berkaitan dengan kepentingan orang banyak dan masyarakat umum, maka yang berhak adalah pemerintah. Sekiranya mengubah kemungkaran dalam hal ini dilakukan oleh siapa saja tanpa aturan, maka justru menimbulkan kekacauan.

Bagaimana jika penguasa tidak mengubah kemungkaran tersebut? Itu pertanggungjawaban mereka dengan Allah ﷻ. Kita harus mengenal ranah kewajiban masing-masing. Jika ada hal yang bukan ranah kita, maka janganlah memasukinya. Kita bisa memberi masukan kepada pemerintah. Namun jika mereka tidak mau memenuhinya maka itu urusan mereka dengan Allah ﷻ.

Persyaratan mengubah kemungkaran: ([2])

1. Berilmu bahwa itu memang kemungkaran, yaitu terhadap hal yang:

  • Disepakati akan kemungkarannya.
  • Masih ada perselisihan tentangnya, namun perselisihan tersebut tidak muktabar. Misalnya hukum musik. Memang masih ada perselisihan tentang itu, namun, perselisihannya tidak muktabar sehingga bisa kita ingkari. Hanya saja, pengingkaran dimaksud adalah dengan menjelaskan dalil dan mengingatkan keharamannya. Tidak boleh bagi kita untuk mengingkarinya secara fisik, karena itu adalah wewenang pemerintah.
    Adapun dalam perkara-perkara yang merupakan ranah ijtihad di kalangan ulama, maka tidak boleh diingkari, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim.([3])

2. Kemungkaran tersebut memang benar-benar kemungkaran bagi Karena bisa jadi ada kemungkaran yang relatif, yang bukan merupakan kemungkaran bagi kalangan tertentu. Contohnya, makan pada siang hari bulan Ramadan merupakan kemungkaran bagi seorang muslim yang mukim dan sehat, namun bagi musafir atau orang sakit maka itu bukanlah kemungkaran baginya.

3. Tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Yaitu, jangan sampai melarang suatu kemungkaran justru malah memunculkan kerusakan yang lebih besar. Ini membutuhkan pemahaman dan kejelian. Kita perlu memperhatikan situasi dan kondisi. Betapa banyak orang yang mencegah kemungkaran tapi justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Hal ini juga bisa menyebabkan orang-orang semakin jauh dari sunah. Karena itu yang mampu melakukan ini adalah orang yang memiliki fikih dalam amar makruf dan nahi mungkar. Tidak semua orang mampu melakukannya.

4. Yang melakukan nahi mungkar seharusnya orang yang tidak melakukan kemungkaran tersebut. Bagaimana mungkin seseorang melarang orang lain dari berzina atau meminum khamar, sementara dirinya sendiri adalah pezina dan peminum khamar. Syarat keempat ini masih diperselisihkan oleh ulama. Pendapat yang tepat adalah itu bukan syarat, sebagaimana yang dikuatkan oleh Al-Qurthubi.([4]) Tindakan maksiat itu tercela, tapi dengan melarang orang lain dari melakukan maksiat yang sama maka bisa meminimumkan tersebarnya maksiat tersebut. Pelaku maksiat memang tercela, tapi meninggalkan kemaksiatan bukan syarat untuk menegur yang semisalnya. Oleh karena itu Allah ﷻ berfirman,

﴿ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ﴾

“Mereka satu sama lain tidak saling melarang tindakan munkar yang mereka perbuat.”

Kalimat “yang mereka perbuat” menunjukkan bahwa mereka tetap wajib untuk saling melarang dari kemungkaran. Mereka akan terlaknat apabila melakukan kemungkaran dan tidak saling melarangnya.

Al-Qurthubi mengisyaratkan bahwa عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ “saling melarang tindakan munkar yang mereka perbuat” menunjukkan orang melarang dan dilarang sama-sama melakukan kemungkaran([5]). Ketika mereka semua melakukan kemungkaran dan tidak saling mengingatkan maka mereka dilaknat. Walaupun dia melakukan kemaksiatan namun dia tetap wajib untuk memperingatkan selainnya. Hal itu semoga bisa menjadi nasihat bagi dirinya sendiri agar nantinya ia bisa berhenti dari kemungkaran. Memang, orang yang melarang melakukan maksiat namun dia sendiri melakukannya, maka ia terkena ancaman yang berat.

Nabi ﷺ bersabda,

يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ

“Seseorang dihadirkan pada hari kiamat lalu dia dilempar ke dalam neraka. Isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar menarik alat penggilingan. Penduduk neraka pun berkumpul mengelilinginya seraya berkata, ‘Wahai Fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat makruf dan melarang kami berbuat mungkar?’ Orang itu berkata, ‘Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat makruf tapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Aku melarang kalian berbuat munkar, tapi aku malah mengerjakannya.’” ([6])

Demikianlah, namun jika dia melakukan kemaksiatan dan tidak melakukan nahi mungkar, maka dosanya dan kemungkarannya bertumpuk. Karena meninggalkan mencegah kemungkaran itu pun termasuk kemungkaran tersendiri. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Qurthubi, “Enggan mencegah kemungkaran itu statusnya seperti halnya pelaku kemungkaran.”([7])

Dengan demikian, seseorang berkewajiban untuk meninggalkan maksiat dan sekaligus menegur orang yang melakukan kemaksiatan.

______
Footnote:

([1]) Lihat: Tafsir Ibn Utsaimin, surah Al-Maidah, vol. II, hlm. 244.
([2]) Lihat: Tafsir Ibn Utsaimin, vol. II, hlm. 237.
([3]) Lihat: I’lam Al-Muwaqqi’in, vol. III, hlm. 224.
([4]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 253.
([5]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 254.
([6]) HR Al-Bukhari no. 3267.
([7])  Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 237.

sumber: https://firanda.com/tiga-tingkatan-amar-makruf-nahi-mungkar/

Shalat: Shalat Sunnah Fajar Lebih Baik daripada Dunia Seisinya, Apa Maksudnya?

Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar

Hadits 5/354

وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)

Hadits 6/355

 وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا».

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)

Faedah hadits

  1. Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib.
  2. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana.
  3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.
  4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar.
  5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.

Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah

Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily,

إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ

“Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.

Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Sumber https://rumaysho.com/34982-bulughul-maram-shalat-shalat-sunnah-fajar-lebih-baik-daripada-dunia-seisinya-apa-maksudnya.html

Syarah Doa Sapu Jagat

Doa Sapu Jagat

Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.

Teks Doa Sapu Jagat dari Hadis Nabi ﷺ

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي اَلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اَلْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّار.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah ﷺ ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka).”([1])

Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits ini memiliki kelanjutan. Dari Qatadah, ia berkata,

قَالَ: وَكَانَ أَنَسٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيْهِ.

“Qatadah berkata: “Dahulu Anas apabila ingin berdoa dengan sebuah permohonan saja maka beliau berdoa dengan kalimat tersebut. Dan apabila ia ingin berdoa (dengan beberapa permohonan) maka beliau berdoa di antaranya dengan kalimat tersebut.”([2])

Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna berkata,

يَعْنِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْتَصِرَ فِي الدُّعاءِ دَعَا بِهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ طَويلَةٍ دَعَا بِهَا ضِمْنَ دَعَواتِهِ لِحِرْصِهِ عَلَيْهَا

“Yaitu, apabila Anas ingin meringkas doanya maka dia berdoa dengan doa ini, dan apabila dia ingin berdoa dengan doa yang panjang maka dia berdoa dengan doa ini disela-sela doanya.”([3])

Orang-orang indonesia sering menyebut doa ini dengan doa sapu jagad. Artinya apa pun kebaikan yang kita inginkan bisa berdoa dengan doa ini, karena tidak ada satupun kebaikan yang kita inginkan dalam kehidupan ini melainkan kehidupan dunia atau kehidupan akhirat, serta dijauhkan dari neraka Jahanam.

Sangat disayangkan banyak orang-orang yang melalaikan doa ini padahal mungkin semua orang hafal doa ini. Padahal doa ini adalah doa yang mencakup seluruh permintaan. Oleh karena itu, disebutkan dari para salaf bahwa ketika kita ingin mendapatkan istri yang salehah maka mereka berdoa dengan doa ini, karena istri salehah merupakan kebaikan dunia yang luar biasa. Nabi ﷺ bersabda,

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.”([4])

Demikianlah yang dipahami oleh para salaf, begitu pun dengan sahabat Anas bin Malik. Bahkan ketika Anas bin Malik ingin berdoa dengan doa yang panjang, dia tetap memasukkan doa ini ke dalam doa-doanya karena mereka benar-benar memahami keutamaan doa ini.

Selain itu, doa ini pernah dibaca oleh Nabi ﷺ di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dari ‘Abdullah bin As-Saaib, ia berkata,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”([5])

Ketika jamaah haji melakukan kegiatan tawaf maka dia bebas berdoa dengan doa apa saja. Namun tatkala Nabi membaca doa ini di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ini menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang istimewa.

Hasanah di dunia adalah istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, dan seterusnya.

Hasanah di akhirat adalah surga. Mendapatkannya dengan melakukan berbagai macam amalan saleh.

Ada banyak hal yang kita inginkan di dunia, tetapi kita berdoa agar apa yang Allah ﷻ berikan itu berupa kebaikan. Kita boleh meminta istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, yang ke semuanya bisa membantu kita untuk taat kepada Allah ﷻ. Ini menunjukkan bolehnya meminta kebaikan dunia. Yang tidak boleh adalah mendahulukan dunia di atas kebaikan akhirat. Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang kafir,

بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى

“Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”([6])

Di antara tanda seseorang mendahulukan dunia dibanding akhirat adalah pikirannya yang selalu berorientasi pada dunia, mengumpulkan uang untuk membangun rumah mewah, membeli rumah mewah, berfoya-foya, dan seterusnya. Berbeda dengan seseorang yang mendahulukan akhiratnya, boleh jadi dia mencari dunia tetapi orientasinya selalu diarahkan untuk akhirat. Dia mencari dunia agar bisa membangun masjid, membantu dakwah, bisa bersedekah, bisa menafkahi keluarganya, menyenangkan anak-anaknya, dan seterusnya. Allah ﷻ berfirman,

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah ﷻ kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”([7])

Oleh karena itu, kelirulah pernyataan kebanyakan orang, “Carilah dunia namun jangan lupa akhiratmu.” Yang benar adalah, “Carilah akhiratmu namun jangan lupa duniamu.” Demikian pula pernyataan agar menyeimbangkan dunia dan akhirat juga keliru. Boleh jadi secara zahir dunia dan akhiratnya seimbang tetapi orientasi tidak boleh seimbang karena dunia bukan tujuan melainkan akhiratlah yang menjadi tujuan utama. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,

مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا

“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.”([8])

Silahkan mencari dunia namun jadikanlah orientasi utamamu adalah akhirat.

وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ “dan peliharalah kami dari api neraka.” Ini menunjukkan bahwa yang menyelamatkan Nabi adalah Allah ﷻ. Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. Nabi tidak berkuasa atas surga dan neraka. Oleh karena itu, Nabi tetap berdoa agar menyelamatkannya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,

قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا، قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا

“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah ﷻ dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya.”([9])

Sebagaimana Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya dari api neraka, Nabi juga tidak punya kuasa untuk mengeluarkan orang lain dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,

أَفَمَنْ حَقَّ عَلَيْهِ كَلِمَةُ الْعَذَابِ أَفَأَنْتَ تُنْقِذُ مَنْ فِي النَّارِ

“Maka apakah (engkau hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah dipastikan mendapat azab? Apakah engkau (Muhammad) akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”([10])

Walaupun Allah ﷻ memberi kemuliaan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kepada para malaikat, dan sebagian hambanya untuk memberi syafaat, namun semua itu tetap kembali kepada Allah ﷻ.

Footnote:

_________________

([1]) HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690.

([2]) HR. Muslim no. 2690

([3]) Al-Fathur Rabbany, 14/287.

([4]) HR. Muslim no. 1467

([5]) HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

([6]) QS. Al-A’laa: 16-17.

([7]) QS. Al-Qashash: 77.

([8]) HR. Tirmidzi no. 2377. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Tahrij Misykatil Masobih no. 5116.

([9]) QS. Al-Jinn: 21-22.

([10]) QS. Az-Zumar: 19.

sumber: https://firanda.com/syarah-doa-sapu-jagat/#_ftn1

Nasihat Untuk Kaum Lelaki yang Sedang Mencari Istri

Renungan Untukmu Kaum Lelaki Ketika Mencari Istri

Hendaknya seseorang yang ingin mencari istri membenarkan niatnya, bahwa niatnya ingin menikah adalah bukan sekedar untuk bersenang-senang dengan wanita yang cantik namun niat utamanya adalah untuk beribadah dan menjaga dirinya agar tidak terjatuh pada hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Dengan niat yang baik maka Allah akan memudahkannya mewujudkan apa yang ia harapkan. Rasulullah ﷺ bersabda,

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتِبُ الَّذِي يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ

Tiga golongan yang pasti Allah menolong mereka, orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya (dari berbuat kenistaan).[1]

Allah berfirman,

﴿وَأَنْكِحُوْا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ﴾

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)

Semakin besar niat seseorang bahwa ia menikah adalah untuk beribadah kepada Allah, untuk menerapkan sunnah-sunnah Nabi ﷺ[2] maka pahala yang diperolehnya semakin besar, dan Allah akan semakin membantunya mencapai kebahagiaan. Perkaranya kembali kepada niat yang benar, seseorang bisa saja mengandalkan usaha yang ia lakukan, namun taufik hanyalah di tangan Allah, barangsiapa yang niatnya benar maka Allah akan memberi taufik kepadanya untuk memilih istri yang shalihah.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً بِعِزِّهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلاَّ ذُلاًّ وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلاَّ فَقْرًا وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلاَّ دَنَاءَةً وَمَنْ تَزَوَجَّ امْرَأَةً لَمْ يَتَزَوَّجْهَا إِلاَّ لِيَغُضَّ بَصَرَهُ أَوْ لِيَحْصُنَ فَرْجَهُ أَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ بَارَكَ اللهُ لَهُ فِيْهَا وَبَارَكَ لَهَا فِيْهِ

Barangsiapa yang menikahi wanita karena pamornya maka Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kehinaan, barangsiapa yang menikahi wanita karena menginginkan hartanya maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kemiskinan, barangsiapa yang menikahi wanita karena kedudukannya maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kerndahan, dan barangsiapa yang menikahi wanita agar bisa menjaga pandangannya atau untuk menjaga kemaluannya atau untuk menyambung silaturrahmi maka Allah akan memberikan barokah baginya pada istrinya dan memberikan barokah bagi istrinya padanya”[3]

Kisah menarik yang dialami oleh Muhaddits terkenal Sufyan bin ‘Uyainah semoga menjadi bahan renungan bagi para pencari istri.

قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى النيسابوري كُنْتُ عِنْدَ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا مُحَمَّدٍ أَشْكُوْ إِلَيْكَ مِنْ فُلاَنَةٍ يَعْنِي امْرَأَتَهُ. أَنَا أَذَلُّ الأَشْيَاءِ عِنْدَهَا وَأَحْقَرُهَا فَأَطْرَقَ سُفْيَانُ مَلِيًّا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ لَعَلَّكَ رَغِبْتَ إِلَيْهَا لِتَزْدَادَ بِذَلِكَ عِزًا فَقَالَ نَعَمْ يَا أبَا مُحَمَّدٍ. فَقَالَ مَنْ ذَهَبَ إِلَى الْعِزِّ ابتُلِيَ بِالذُّلِّ وَمَنْ ذَهَبَ إِلَى الْمَالِ ابْتُلِيَ باِلْفَقْرِ وَمَنْ ذَهَبَ إِلَى الدِّيْنِ يَجْمَعُ اللهُ لَهُ الْعِزَّ وَالمْاَلَ مَعَ الدِّيْنِ

ثُمَّ أَنْشَأَ يُحَدِّثُهُ فَقَالَ كُنَّا إِخْوَةً أَرْبَعَةً مُحَمَّدٌ وَعِمْرَانُ وَإِبْرَاهِيْمُ وَأنَا، فَمُحَمَّدٌ أَكْبَرُنَا وَعِمْرَانُ أَصْغَرُنَا وَكُنْتُ أَوْسَطَهُمْ. فَلَمَّا أَرَادَ مُحَمَّدٌ أَنْ يَتَزَوَّجَ رَغِبَ فِي الْحَسَبِ فَتَزَوَّجَ مَنْ هِيَ أَكْبَرُ مِنْهُ حَسَبًا فَابْتَلاَهُ اللهُ بِالذُّلِّ وَعِمْرَانُ رَغِبَ فِي الْمَالِ فَتَزَوَّجَ مَنْ هِيَ أَكْبَرُ مَالاً مِنْهُ فَابْتَلاَهُ اللهُ بِالْفَقْرِ أَخَذُوْا مَا فِي يَدَيْهِ وَلَمْ يُعْطُوْهُ شَيْئًا فَنَقَّبْتُ فِي أَمْرِهِمَا فَقَدِمَ عَلَيْنَا مَعْمَرُ بْنُ رَاشِدٍ فَشَاوَرْتُهُ وَقَصَصْتُ عَلَيْهِ قِصَّةَ أَخَوَيَّ فَذَكَّرَنِي حَدِيْثَ يَحْيَى بْنِ جَعْدَة وَحَدِيْثَ عَائِشَةَ فَأَمَّا حَدِيْثُ يَحْيَى بْنِ جَعْدَةَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى أَرْبَعٍ دِيْنِهَا وَحَسَبِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِها فَعَلَيْكَ بَذَاتِ الدَّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ، وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ  ﷺ قَالَ أَعْظَمُ النِّسَاءَ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مُؤْنَةً.

فَاخْتَرْتُ لِنَفْسِي الدِّيْنَ وَتَخْفِيْفَ الظَّهْرِ اقْتِدَاءً بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ  ﷺ فَجَمَعَ اللهُ لِيَ الْعِزَّ وَالْمَالَ مَعَ الدِّيْنِ

Berkata Yahya bin Yahya An-Naisaburi ia berkata, “Aku duduk bersama Sufyan bin ‘Uyaiynah, lalu datanglah kepadanya seorang pria lalu berkata, “Wahai Abu Muhammad (kunyahnya aku mengeluh kepadamu tentang si fulanah (yaitu istrinya), aku adalah sesuatu yang paling rendah dan yang paling hina di mata istriku”. Sufyanpun menundukkan kepalanya sesaat kemudian ia mengangkat kepalanya seraya berkata, “Mungkin engkau dahulu menikah dengannya karena engkau ingin derajat dan martabatmu naik?”, pria itu berkata, “Benar wahai Abu Muhammad”. Sufyan berkata, “Barangsiapa yang (menikah) karena menginginkan martabat maka ia ditimpa dengan kerendahan dan kehinaan, barangsiapa yang menghendaki harta maka akan ditimpa dengan kemiskinan dan barangsiapa yang menghendaki agama maka Allah akan mengumpulkan mertabat dan harta bersama dengan agama”. Kemudian Sufyanpun bercerita kepadanya, ia berkata, “Kami empat bersaudara yaitu Muhammad, Imran, Ibrahim, dan saya. Muhammad adalah yang tertua diantara kami dan Imran adalah yang paling muda diantara kami, adapun aku adalah anak yang tengah. Tatkala Muhammad ingin menikah maka ia ingin mencari pamor dan martabat, lalu iapun menikahi wanita yang lebih tinggi martabatnya daripada dia, maka Allah menimpakan kepadanya kerendahan, Imran menghendaki harta lalu ia menikahi dengan wanita yang lebih kaya darinya maka Allah menimpakan kemiskinan kepadanya, mereka (keluarga istrinya) mengambil harta Imran dan mereka sama sekali tidak memberikan sesuatupun kepadanya. Akupun meneliti kejadian mereka berdua, lalu datang di negeri kami Ma’mar bin Rasyid lalu akupun bermusyawarah dengannya, aku ceritakan kepadanya tentang kejadian yang dialami oleh dua saudaraku lalu iapun mengingatkan aku pada suatu hadits Yahya bin Ja’dah dan hadits ‘Aisyah. Adapun hadits Yahya bin Ja’dah “Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, karena agamanya, maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”, dan hadits Aisyah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, أََعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أيْسَرُهُنَّ مُؤْنَةً “Wanita yang paling banyak barokahnya adalah yang paling ringan maharnya”. Akupun memilih untuk diriku wanita yang baik agamanya dan yang ringan maharnya dalam rangka mngamalkan sunnah Nabi ﷺ maka Allahpun mengumpulkan bagiku martabat, harta dan agama.” [4].

Karya: DR. Firanda Andirja, MA

_____________
Footnote:

[1] HR At-Thirmidzi 4/184, An-Nasai di Al-Kubro 3/194, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/318 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Misykat Al-Mashobih 2 no 3089, shahih targhib wat Tarhib 2 no 1308, goyatul marom no 210)
[2] Banyak sunnah-sunnah Nabi  yang tidak bisa diterapkan kecuali oleh oang-orang yang menikah, diantaranya adalah Sabda Nabi

مَنْ غسل وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ غَدَا وَابْتَكَرَ ثُمَّ جَلَسَ قَرِيْبًا مِنَ الإِمَامِ وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ حَتَّى يَنْصَرِفَ الإِمَامُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوْهَا كَعَمَلِ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

Barangsiapa yang memandikan dan mandi pada hari jum’at kemudian pergi pagi-pagi (ke mesjid) dan bersegera kemudian duduk dekat dengan imam dan konsentrasi mendengarkan, tidak melakukan hal-hal yang sia-sia hingga imam selesai sholat maka baginya pahala puasa dan sholat malam selama setahun untuk setiap langkah kaki yang dilangkahkannya. (HR Ahmad 2/209, Ibnu Hibban 7/19, Ibnu Khuzaimah, An-Nasai di Al-Kubro 1/522, At-Thirmidzi 2/368 3/128 Ad-Darimi 1/437, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Sabda Nabi (غسل)  diriwayatkan dengan mentasydid huruf sin ((غسَّل)) dan artinya adalah menjima’i istri sehingga menyebabkan istrinya mandi janabah. Dan ini adalah pendapat Abdurrahman bin Al-Aswad dab Hilal bin Yasaf dari kalangan tabi’in dan merupakan pendapat Imam Ahmad dan Al-Qurtubhi- sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (II/73), lihat juga Fathul Baari (II/366)

Menurut pendapat ini seseorang yang hendak berangkat ke mesjid untuk melaksanakan sholat jum’at disunnahkan baginya untuk menjima’i istrinya karena hal itu menenangkan hatinya dan lebih menundukan pandangannya tatkala ia berjalan menuju mesjid.  Adapun pendapat yang kedua yaitu yang memilih riwayat  tanpa mentasydidi huruf siin (غسَل) maksudnya adalah ia mencuci (kepalanya) dan ini adalah pendapat Imam An-Nawawi. (Lihat Al-Fath 2/366 dan Al-Mughni 2/73).

[3] HR At-Thabrani dalam Al-Awshoth 3/21-22. dan hadits ini didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Ad-Dho’ifah  3/68 no 1055, demikian juga dalam Dho’if Targhib wat Tarhib no 1208
[4] Tahdzibul Kamal 11/194-195

sumber: https://firanda.com/nasihat-untuk-kaum-lelaki-yang-sedang-mencari-istri/#_ftn1

Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit?

Pertanyaan: Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?

Jawaban: Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ »

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”.

Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”

Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya.

Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini:

Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud

Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi

Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634

Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/1253-manfaatkah-sedekah-bagi-si-mayit.html