Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Mayit

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,

Mau tanya, apakah menghadiahkan pahala sedekah kepada mayit, bisa sampai kepada mayit?
Terima kasih

Dari: Fitri

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Menghadiahkan pahala sedekah untuk mayit termasuk praktik yang dibolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Di antara dalil tegas dalam masalah ini adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا»

“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)

Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari 2756)

Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7:90)

Catatan:

Hadis di atas bukan dalil bolehnya tahlilan

Sebagian kalangan, menjadikan hadis di atas sebagai dalil bolehnya tahlilan, kenduri arwahperingatan kematian, atau yasinan di rumah duka, dengan bilangan hari tertentu. Mereka beranggapan bahwa kegiatan ini ditopang berbagai dalil dan bahkan kesepakatan ulama, sebagaimana keterangan Imam Nawawi.

Jelas ini adalah pendapat yang salah, jika tidak dikatakan 100% salah. Orang yang berpendapat demikian, tidak bisa membedakan antara sedekah atas nama mayit dengan peringatan kematian di rumah duka. Anda yang membaca hadis di atas tentu sepakat bahwa dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan agar dilakukan acara tertentu ketika bersedekah. Artinya, kapanpun, bagaimanapun, dimanapun sedekah itu dilakukan, jika itu atas nama mayit, insya Allah pahalanya akan sampai kepada mayit.

Seorang mukmin ketika ditanya, apakah sedekah harus menggunakan acara tahlilan dan yasinan, kemudian kumpul di rumah mayit??
Mereka akan menjawab: Tidak harus…!

Bahkan, jika dibandingkan, manakah yang lebih mendekati ikhlas, sedekah dengan mengundang tetangga ataukah sedekah diam-diam tanpa diketahui banyak orang?

Setiap mukmin akan menjawab, diam-diam itu lebih mendekati ikhlas, dan insya Allah pahalanya lebih besar. Apalagi jika sedekah yang Anda berikan itu digunakan untuk proyek dakwah yang pahalanya lebih permanen. Seperti untuk pendidikan Islam, penyebaran ilmu, pembangunan masjid, dan tempat ibadah, dll. Pahala yang sampai kepada mayit akan lebih permanen dan lebih lama.

Daripada sedekah itu diwujudkan dalam bentuk nasi dan makanan, dan itupun merata ke semua tetangga. Padahal, umumnya acara tahlilan, sedekahnya dalam bentuk nasi dan makanan. Tragisnya, ketika yang menerima ‘bingkisan sedekah’ atas nama jenazah itu adalah orangn kaya, ternyata makanan itu diberikan ke ayamnya atau dijemur untuk dijadikan nasi aking. Ya, bisa jadi, kira-kira begitu nasib sedekah Anda yang sebarkan melalui acara tahlilan.

Dalil tegas yang mengharamkan peringatan kematian

Dari sahabat Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

«كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ»

“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan), setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 6905 dan Ibn Majah 1612)

Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir, menceritakan keadaan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat) sepakat, acara kumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakanan termasuk meratapi mayat. Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, niyahah (meratap) termasuk hal yang dilarang.

Tahlilan menurut Madzhab Syafi’i

Lebih dari itu, ternyata ulama Madzhab Syafi’i dan bahkan dari semua madzhab melarang dan membenci acara kumpul-kumpul dalam rangka memperingati hari kematian.

Berikut ini kutipan dari kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin, suatu buku yang terkenal dalam kalangan NU untuk belajar fikih Syafi’i pada level menengah atau lanjutan.

ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه،

Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan belasungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya.

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir bin Abdillah al Bajali –seorang sahabat Nabi-, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.

ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل

Dianjurkan bagi para tetangga-meski bukan mahram dengan jenazah, kawan dari keluarga mayit –meski bukan berstatus sebagai tetangga-dan kerabat jauh dari mayit –meskipun mereka berdomisili di lain daerah- untuk membuatkan makanan yang mencukupi bagi keluarga mayit selama sehari-semalam semenjak meninggalnya mayit. Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah dibuatkan untuk mereka.

ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية

Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan

Aku- yaitu penulis kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin– telah membaca sebuah pertanyaan yang diajukan kepada para mufti di Mekah mengenai makanan yang dibuat oleh keluarga mayit dan jawaban mereka untuk pertanyaan tersebut.

Berikut ini teks pertanyaan dan jawabannya.

ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.

Pertanyaan, “Apa yang dikatakan oleh para mufti yang mulia di tanah haram –semoga ilmu mereka bermanfaat untuk banyak orang sepanjang zaman– tentang tradisi yang ada di suatu daerah. Tradisi ini hanya dilakukan oleh beberapa orang di daerah tersebut. Tradisi tersebut adalah jika ada seorang yang meninggal dunia lantas datanglah kawan-kawan mayit dan tetangganya untuk menyampaikan belasungkawa, maka para kawan mayit dan tetangga ini menunggu-nunggu adanya makanan yang disuguhkan. Karena sangat malu, maka keluarga mayit sangat memaksakan diri untuk menyiapkan beragam jenis makanan lalu menyuguhkannya kepada para tamu meski dalam kondisi yang sangat kerepotan.

فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.

Seandainya penguasa di daerah tersebut –karena belas kasihan dengan rakyat dan sayang dengan keluarga mayit– melarang keras perbuatan di atas agar rakyatnya kembali berpegang teguh dengan sunah sebaik-baik makhluk yang pernah bersabda, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far”.  Apakah penguasa tersebut akan mendapatkan pahala karena melarang kebiasaan di atas? Berilah kami jawaban secara tertulis”.

Jawaban: “Segala puji hanyalah milik Allah. Semoga Allah senantiasa menyanjung junjungan kita, Muhammad, keluarga, sahabat dan semua orang yang meniti jalan mereka. Aku meminta petunjuk untuk memberikan jawaban yang benar kepada Allah.

نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

Betul, acara kumpul-kumpul di rumah duka dan kegiatan membuat makanan yang dilakukan oleh banyak orang adalah salah satu bentuk bid’ah yang munkh. Sehingga penguasa yang melarang kebiasaan tersebut akan mendapatkan pahala karenanya. Semoga Allah meneguhkan kaidah-kaidah agama dan menguatkan Islam dan muslimin dengan sebab beliau.

قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرح المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم،

Al-’Allamah Ahmad bin Hajar dalam Tuhfah al Muhtaj li Syarh al Minhaj mengatakan, “Dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan keluarga mayit selama sehari dan semalam

Dalilnya adalah sebuah hadits yang sahih, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka –dari menyiapkan makanan–”

ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.

Dianjurkan hukumnya keluarga mayit untuk agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah disiapkan kepada mereka karena boleh jadi mereka tidak mau makan karena malu atau sangat sedih.

ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية،

Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan

وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك،

Kebiasaan sebagian orang seperti keluarga mayit membuat makanan lalu mengundang para tetangga untuk menikmatinya adalah bid’ah makruh. Demikian pula mendatangi undangan tersebut termasuk bid’ah makruh.

لما صح عن جرير رضي الله عنه: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.

Dalilnya adalah sebuah riwayat yang sahih dari Jarir, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.

ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.

Alasan logika yang menunjukkan bahwa hal tersebut termasuk niyahah adalah karena perbuatan tersebut menunjukkan perhatian ekstra terhadap hal yang menyedihkan

ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.اه.

Oeh karena itu, makruh hukumnya keluarga mayit berkumpul supaya orang-orang datang menyampaikan bela sungkawa. Sepatutnya keluarga mayit sibuk dengan keperluan mereka masing-masing lantas siapa saja yang kebetulan bertemu dengan mereka menyampaikan bela sungkawa. Sekian penjelasan dari penulis Tuhfah al Muhtaj.

في حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.اه.

Dalam Hasyiyah al Jamal untuk kitab Syarh al Manhaj disebutkan, “Termasuk bid’ah munkarah dan makruhah adalah perbuatan banyak orang yang mengungkapkan rasa sedih lalu mengumpulkan banyak orang pada hari ke-40 kematian mayit. Bahkan semua itu hukumnya haram jika acara tersebut dibiayai menggunakan harta anak yatim atau mayit meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang atau menimbulkan keburukan dan semisalnya.” Sekian dari Hasyiyah al Jamal.

قد قال رسول الله (صلى الله عليه و سلم ) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal bin al Harts, “Wahai Bilal, siapa saja yang menghidupkan salah satu sunahku yang telah mati sepeninggalku maka baginya pahala semisal dengan pahala semua orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka.

ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.

Sebaliknya siapa saja yang membuat bid’ah yang sesat yang tidak diridhai oleh Allah dan rasul-Nya maka dia akan menanggung dosa semisal dosa semua orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”.

وقال (صلى الله عليه و سلم ): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebaikan itu bagaikan simpanan. Simpanan tersebut memiliki kunci. Sungguh beruntung seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kebaikan dan penutup kejelekan. Celakalah seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kejelekan dan kunci penutup kebaikan”.

ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.

Tidaklah diragukan bahwa melarang masyarakat dari bid’ah munkarah di atas berarti menghidupkan sunah dan mematikan bid’ah, membuka berbagai pintu kebaikan dan menutup berbagai pintu keburukan. Banyak orang yang terlalu memaksakan diri untuk melakukan acara di atas sehingga menyebabkan perbuatan tersebut statusnya adalah perbuatan yang haram”.

كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.

Demikianlah fatwa tertulis yang ditulis oleh Ahmad bin Zaini Dahan, mufti Syafi’i di Mekah. Semoga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya, para gurunya dan seluruh kaum muslimin.

Segala puji hanyalah milik Allah. Kepada zat yang memberi nikmat untuk seluruh makhluk aku-mufti Hanafi-memohon taufik dan pertolongan-Nya.

نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.

Betul, penguasa tersebut –semoga Allah berikan kepadanya pahala yang berlipat ganda dan moga Allah selalu menolongnya- akan mendapatkan pahala dengan melarang masyarakat melakukan acara tersebut yang berstatus sebagai bid’ah yang jelek menurut mayoritas ulama.

قال في (رد المحتار تحت قول الدر المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (صلى الله عليه و سلم ): اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.

Penulis kitab Radd al Muhtar yang merupakan penjelasan untuk kitab Al Durr al Mukhtar mengatakan sebagai berikut, “Dalam kitab al Fath disebutkan, dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit dan kerabat jauh mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan mereka selama sehari dan semalam mengingat sabda Nabi, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka-dari menyiapkan makanan-”. Hadits ini dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al Hakim.

ولانه بر ومعروف،

Menyediakan makanan untuk keluarga mayit adalah kebaikan.

ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.

Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk menikmati makanan yang disediakan untuk mereka karena kesedihan menghalangi mereka untuk berselera makan sehingga mereka malas untuk makan”.

وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.

Penulis Radd al Muhtar juga mengatakan, “Makruh hukumnya bagi keluarga mayit untuk menyajikan makanan karena menyajikan makanan itu disyaratkan ketika kondisi berbahagia. Sehingga perbuatan keluarga mayit menyajikan makanan adalah bid’ah.

روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jari bin Abdillah mengatakan, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”. Sekian penjelasan penulis kitab Radd al Muhtar-kitab fikih mazhab Hanafi-.

وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.

Dalam kitab Al Bazzaz disebutkan, “Makruh hukumnya membuat makanan pada hari pertama, ketiga dan ketujuh setelah kematian. Demikian pula, makruh hukumnya membawa makanan ke kuburan di berbagai kesempatan dst”.

وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع. والله سبحانه وتعالى أعلم.

Penjelasan detailnya ada di kitab tersebut. Siapa saja yang ingin penjelasan lengkap silahkan membaca sendiri buku tersebut. Wallahu a’lam.

Demikianlah fatwa tertulis yang disampaikan oleh pelayan syariat dan minhaj Islam, Abdurrahman bin Abdillah Siraj al Hanafi, mufti Mekah seraya memuji Allah, dan mengucapkan salawat dan salam untuk rasul-Nya.

Fatwa yang sama juga disampaikan oleh mufti Maliki dan mufti Hanbali”.
Allahu a’lam

Sumber: Hasyiyah I’anah al Thalibin karya Sayid Bakri bin Dimyati al Mishri juz 2 hal 145-146 terbitan al Haramain Singapura. Keterangan terakhir ini diambil dari: ustadzaris.com

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/11272-menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit.html

Larangan Berlebihan dalam Memuji

Tidak boleh memuji secara berlebihan

Diriwayatkan dari sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seseorang yang memuji orang lain di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ

“Celaka kamu, kamu telah memenggal leher sahabatmu, kamu telah memenggal leher sahabatmu.” 

Kalimat ini diucapkan oleh beliau berulang kali, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَادِحًا أَخَاهُ لاَ مَحَالَةَ، فَلْيَقُلْ أَحْسِبُ فُلاَنًا، وَاللَّهُ حَسِيبُهُ، وَلاَ أُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا أَحْسِبُهُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يَعْلَمُ ذَلِكَ مِنْهُ

“Siapa saja di antara kalian yang tidak boleh tidak harus memuji saudaranya, hendaklah dia mengucapkan, “Aku mengira si fulan (itu demikian), dan Allah-lah yang lebih tahu secara pasti kenyataan sesungguhnya, dan aku tidak memberikan pujian ini secara pasti, aku mengira dia ini begini dan begitu keadaannya”, jika dia mengetahui dengan yakin tentang diri saudaranya itu (yang dipuji).” (HR. Bukhari no. 2662 dan Muslim no. 3000)

Dengan kata lain, ketika kita memuji seseorang kita bisa menggunakan kalimat semacam, “Sebatas yang saya tahu … “; atau “Kalau berdasarkan lahiriyahnya, dan Allah-lah yang lebih tahu, bahwa si fulan itu orang yang baik … “; atau ungkapan-ungkapan semacam itu.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang memuji orang lain secara berlebihan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ

“Engkau membinasakan atau Engkau memotong punggung kawanmu itu.” (HR. Bukhari no. 2663 dan Muslim no. 3001)

Berlebihan dalam memuji ini bisa terjadi karena beberapa hal, di antaranya:

Pertama, pujian berlebihan dalam arti tidak ada pujian tersebut dalam diri seseorang yang dipuji (asal memuji saja, serampangan). Yaitu pujian dengan bumbu-bumbu kebohongan atau pujian dengan rekayasa. Misalnya, memuji orang lain sebagai orang dermawan, padahal tidak demikian faktanya.

Ke dua, pujian berlebihan karena orang yang dipuji tidak selamat dari sikap ujub (bangga terhadap diri sendiri) atau dia menjadi terlalu ge-er dengan pujian tersebut. Dia menyangka bahwa dirinya memiliki sifat atau kedudukan sebagaimana dalam isi pujian tersebut, sehingga pada akhirnya dia tidak mau lagi beramal dan tidak mau berbuat kebaikan karena merasa puas dengan pujian yang dia terima. (Lihat Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Bathal)

Pujian yang mengada-ada inilah yang menurut penjelasan ulama merupakan maksud dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ

“Jika Engkau melihat orang yang memuji, maka taburkanlah debu di wajahnya.” (HR. Muslim no. 3002)

Dalam riwayat lain dari sahabat Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah di muka orang yang memuji-muji.” (HR. Muslim no. 3002)

‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,

المدح هو الذبح

“Pujian adaah sembelihan.” (Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Hajar)

Jika tidak mengandung unsur terlarang di atas, tidak masalah jika memuji orang lain di hadapannya

Adapun jika pujian tersebut tidak mengandung unsur-unsur terlarang di atas, maka tidak mengapa. Sebagaimana perbuatan atau ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuji sebagian sahabatnya.

Diriwayatkan dari ‘Amir bin Sa’d, beliau mengatakan,

سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِحَيٍّ يَمْشِي، إِنَّهُ فِي الْجَنَّةِ إِلَّا لِعَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامٍ

“Aku mendengar ayahku berkata, “Aku belum pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seseorang yang berjalan di muka bumi ini bahwa dia adalah calon penghuni surga kecuali kepada ‘Abdullah bin Salam.” (HR. Bukhari no. 3812 dan Muslim no. 2483)

Dalam hadits di atas, terdapat pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau adalah penghuni surga.

Juga sebagaimana pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakr bukanlah orang yang sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَسْتَ مِنْهُمْ

“Engkau bukan termasuk mereka (orang-orang yang sombong).” (HR. Bukhari no. 6062)

Sehingga hadits-hadits pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sebagian sahabatnya adalah pengeculian dari hadits-hadits beliau yang merang untuk memuji orang lain. 

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan kompromi dua jenis hadits di atas,

وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيث كَثِيرَة فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْه . قَالَ الْعُلَمَاء : وَطَرِيق الْجَمْع بَيْنهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى الْمُجَازَفَة فِي الْمَدْح ، وَالزِّيَادَة فِي الْأَوْصَاف ، أَوْ عَلَى مَنْ يُخَاف عَلَيْهِ فِتْنَة مِنْ إِعْجَاب وَنَحْوه إِذَا سَمِعَ الْمَدْح . وَأَمَّا مَنْ لَا يُخَاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ ، وَرُسُوخ عَقْله وَمَعْرِفَته ، فَلَا نَهْي فِي مَدْحه فِي وَجْهه إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَة ، بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُل بِذَلِكَ مَصْلَحَة كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ ، وَالِازْدِيَاد مِنْهُ ، أَوْ الدَّوَام عَلَيْهِ ، أَوْ الِاقْتِدَاء بِهِ ، كَانَ مُسْتَحَبًّا . وَاللَّهُ أَعْلَم .

“Terdapat banyak hadits dalam shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) tentang (bolehnya) memuji orang lain di hadapannya. Para ulama mengatakan, metode untuk mengkompromikan hadits-hadits di atas adalah bahwa hadits yang melarang itu dimaksudkan untuk orang yang berlebihan (serampangan) dalam memuji, atau pujian yang lebih dari sifat yang sebenarnya, atau pujian yang ditujukan kepada orang yang dikhawatirkan tertimpa fitnah berupa ujub dan semacamnya ketika dia mendengar pujian kepada dirinya. 

Adapun orang yang dikhawatirkan tidak tertimpa fitnah tersebut, baik karena bagusnya ketakwaannya dan kokohnya akal dan ilmunya, maka tidak ada larangan memuji di hadapannya, itu pun jika pujian tersebut tidak pujian yang serampangan. Bahkan jika pujian tersebut menimbulkan adanya maslahat, misalnya semakin semangatnya dia untuk berbuat kebaikan dan meningkatkan kebaikan, atau kontinyu dalam berbuat baik (misalnya pujian yang ditujukan kepada anak-anak, pent.), supaya orang lain pun meneladani orang yang dipuji tersebut, maka (jika ada maslahat semacam ini) hukumnya dianjurkan.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 382)

Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, maka pujian kepada anak-anak kecil (anak TK) yang pujian ini bisa membangkitkan motivasi mereka untuk terus belajar dan berbuat baik, hukumnya dianjurkan. 

[Selesai]

***

@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/47721-larangan-berlebihan-dalam-memuji.html

Wara, Meninggalkan yang Meragukan

Pernah mendengar kata wara’?

Di antara maksud wara’ adalah memilih yang yakin dan meninggalkan yang ragu-ragu.

Para ulama menyatakan bahwa wara’ adalah bagian dari ushul dan pokok agama kita. Di antara bentuk wara’ adalah meninggalkan hal yang meragukan. Sebagaimana ada hadits dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perkataan berikut,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu. Kejujuran akan mendatangkan ketenangan. Kedustaan akan mendatangkan kegelisahan.” (HR. Tirmidzi, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (3: 529) menyatakan bahwa yang dimaksud, tinggalkanlah yang meragukan, ragu apakah itu baik ataukah jelek, ragu apakah itu halal atau haram, pilihlah yang tidak meragukan yaitu yang diyakini baik dan halalnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (4: 343) menyatakan makna hadits yaitu jika engkau ragu pada sesuatu, maka tinggalkanlah. Meninggalkan perkara yang masih ragu seperti ini termasuk dalam masalah wara’ yang cukup penting.

Seorang yang dikenal zuhud, Abu ‘Abdurrahman Al-‘Umari rahimahullah mengungkapkan bahwa seseorang disebut wara’ jika ia meninggalkan yang meragukannya dan ia pilih yang yakin yang tidak meragukannya.

Hasan bin Abi Sinan rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada yang lebih ringan dari wara’, yaitu jika ada sesuatu yang meragukan, maka tinggalkanlah.

Al-Baghawi rahimahullah menyatakan bahwa perkara syubhat itu ada dua macam. Macam pertama, tidak diketahui dasar halal atau haramnya. Dalam hal ini bersikap wara’ yaitu meninggalkannya. Macam kedua, jika mengetahui dasar halal dan haramnya, maka ia harus  berpegang teguh pada hukum asal tersebut. Mengambil hukum tersebut tentu berdasarkan ilmu yang yakin.

Demikian penjelasan yang kami ringkaskan dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 2: 23.

Semoga bermanfaat.

Diselesaikan @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 18 Dzulhijjah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/14358-wara-meninggalkan-yang-meragukan.html

Syahwat Perut

Syahwat perut yang tidak terkendali bisa menjadi sumber malapetaka. Syahwat kemaluan, ambisi kekuasaan dan hasrat yang tinggi terhadap harta benda bisa bermula dari dorongan keinginan perut yang selalu ditumpangi hawa nafsu. Dan dari memperturut hawa nafsu, kerusakan demi kerusakan akan menyusul bermunculan. Firman Allah, “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturut hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS Maryam [19]: 59)

Karena itu, baginda Rasulullah mengajarkan umatnya agar selalu memperhatikan kondisi perutnya, bagaimana seharusnya seorang muslim makan dan untuk tujuan apa. Ia bersabda, “Tidaklah seorang anak adam memenuhi suatu wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak adam makanan untuk menegakkan tulang rusuknya. Jika tidak demikian, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk nafasnya.” (HR Tirmidzi)

Ibnu Rajab al Hambali dalam Jami’u al Ulum wa al Hikam berkata tentang hadits diatas, “Hadits ini adalah inti dari pokok-pokok teori kedokteran”. Dari sisi kesehatan tubuh, banyak makan akan menimbulkan macam-macam penyakit. Demikian pula dari sisi kestabilan rohani, banyak makan akan menimbulkan masalah. Menurut para ahli zuhud, sedikit makan akan menumbuhkan kelembutan hati, merangsang kekuatan intelegensi, menenangkan jiwa serta melemahkan syahwat dan emosi negatif.

Rasulullah adalah tauladan yang biasa menyedikitkan makan, mencukupkan sebagian jatah makanan untuk dirinya dan memberikan sebagiannya lagi untuk orang lain. Sabdanya, “Jatah makanan untuk satu orang cukup untuk dua orang. Jatah makanan untuk dua orang cukup untuk tiga orang dan jatah makan untuk tiga orang cukup untuk empat orang.” (HR Bukhari dan Muslim)

Rasulullah juga bersabda, “Seorang muslim biasa makan dalam satu lambung sedangkan orang kafir kerap makan dalam tujuh lambung.” (HR Bukhari dan Muslim). Para pensyarah hadits menyatakan, maksud hadits ini adalah bahwa salah satu ciri seorang muslim ialah senantiasa makan dengan memperhatikan adab-adab syar’i dan salah satu ciri orang kafir ialah selalu makan untuk tujuan memperturut syahwat perutnya.

Selain berdampak pada kesehatan tubuh dan lemahnya semangat beribadah, perut yang terlalu kenyang bisa mengakibatkan seseorang menjadi manusia yang memiliki rasa solidaritas rendah. Perutnya yang selalu terisi penuh membuat ia tidak pernah bisa berempati kepada saudaranya yang kekurangan. Kecerdasan sosialnya terancam mati karena semakin lama perasaannya kian dikuasai oleh racun individualisme.***Wallahu A’lam bi sh-Shawab.

sumber : https://sabilulilmi.wordpress.com/2008/12/06/syahwat-perut-2/

Kaum yang Gagal Mengejar Syafaat

Bismillah

Imam Bukhari rahimahullah menuturkan, Abdul Aziz bin Abdullah menuturkan kepada kami, dia berkata, Sulaiman menuturkan kepadaku, dari Amr bin Abi Amr, dari Sa’id bin Abi Sa’id Al-Maqburi, dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berbahagia dengan syafa’at Anda pada hari kiamat kelak?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Sungguh aku telah mengira, wahai Abu Hurairah, bahwasanya tidak ada seorang pun yang akan menanyakan masalah hadis ini sebelum engkau. Orang yang paling berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat adalah orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dari hati atau jiwanya.” (lihat Shahih Al-Bukhari bersama Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamd, 1: 233)

Di antara faedah hadis di atas adalah menunjukkan keutamaan yang ada pada diri Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini juga menunjukkan besarnya keutamaan bersemangat dalam menimba ilmu syari’at. Demikian makna keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamd, 1: 233)

Di dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan ‘Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaha illallah.’ Kata-kata ini mengandung makna bahwa orang musyrik (kafir) tidak termasuk di dalamnya. Adapun kata-kata ‘dengan ikhlas’, maka di dalamnya terkandung faedah bahwa orang munafik tidak termasuk kategori orang yang akan meraih janji dan keutamaan yang disebutkan di dalam hadis ini. (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamd, 1: 234)

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Di antara pelajaran yang bisa dipetik dari hadis ini adalah bahwasanya orang-orang yang akan memperoleh syafa’at adalah kaum yang ikhlas (bertauhid) saja. Mereka adalah orang-orang yang membenarkan keesaan Allah dan beriman kepada para rasul-Nya, sebagaimana ditunjukkan oleh sabda beliau ‘alaihis salam, ‘ikhlas dari hati atau jiwanya.’” (lihat Syarh Shahih Al-Bukhari Li Ibni Baththal, 1: 176)

Salah menempuh jalan

Allah berfirman,

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ 

“Orang-orang yang menjadikan selain-Nya sebagai penolong (sesembahan), mereka itu mengatakan, ‘Tidaklah kami beribadah kepada mereka itu, melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah pasti memberikan keputusan di antara mereka dalam apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang pendusta lagi sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Maknanya adalah bahwa mereka tidaklah beribadah kepada nabi-nabi dan orang-orang saleh, kecuali supaya mereka itu mendekatkan dirinya kepada Allah sedekat-dekatnya.” (lihat Syarh Qawa’id Arba’ Ibnu Baz, hal. 16)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Allah telah menyebut mereka di dalam ayat ini dengan sebutan para pendusta dan kafir. Maka, ini menunjukkan bahwa ibadah yang mereka lakukan kepada sesembahan-sesembahan itu dengan alasan untuk mencari kedekatan diri adalah suatu kekafiran dan kemurtadan, meskipun mereka tidak mengatakan bahwa sesembahan-sesembahan itu bisa mencipta dan memberikan rezeki…” (lihat Syarh Qawa’id Arba’ Ibnu Baz, hal. 16)

Kejadian semacam ini pun banyak menimpa pengikut tarekat sufi. Syekh Shalih As-Suhaimi hafizhahullah berkata, “Sebagian thaghut pemilik tarekat menanamkan di dalam benak pikiran pengikut-pengikutnya bahwa barangsiapa yang tidak memiliki syekh/guru yang menjadi perantara antara dirinya dengan Allah, maka amalnya tidak akan sampai kepada Allah. Mereka juga mengatakan, ‘Barangsiapa yang tidak punya syekh/guru tarekat, maka gurunya adalah setan.’ Maka, kita katakan kepadanya, ‘Barangsiapa yang mengangkat syekh, lalu dia menujukan ibadah kepadanya sehingga menjadi sekutu (tandingan) bagi Allah, dia menjadikannya sebagai perantara (antara dirinya dengan Allah), dia meminta diberi syafa’at dengan perantaranya, bernazar kepadanya, atau menyembelih untuk dipersembahkan kepadanya, maka orang seperti inilah yang gurunya adalah setan.” (lihat Syarh Qawa’id Arba’ oleh Syekh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi, hal. 11)

Syekh Muhammad Raslan hafizhahullah berkata, “Maka, orang-orang musyrik yang disebut oleh Allah sebagai kaum musyrikin, dan Allah tetapkan bahwa mereka dihukum kekal di neraka, mereka tidak mempersekutukan Allah dalam hal rububiyah. Sesungguhnya mereka itu hanyalah berbuat syirik dalam hal uluhiyah. Mereka sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa sesembahan-sesembahan mereka itu adalah sesembahan yang mandiri atau berdiri sendiri. Mereka mengatakan bahwa ‘sesembahan itu semua hanya akan menjadi sarana (perantara) bagi kami untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menjadi penghubung antara kami dengan Allah.’…” (lihat Syarh Qawa’id Arba’ oleh Syekh Raslan, hal. 18)

Allah berfirman,

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ

“Mereka itu beribadah kepada selain Allah, sesuatu yang tidak mendatangkan marabahaya maupun manfaat bagi mereka, dan mereka mengatakan, ‘Mereka ini adalah pemberi syafa’at bagi kami di sisi Allah.’.” (QS. Yunus: 18)

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan, “Maksudnya adalah mereka itu biasa beribadah kepada mereka (sesembahan selain Allah) dengan harapan untuk bisa mendapatkan syafaatnya di sisi Allah.” (Tafsir Ath-Thabari, sumber: http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura10-aya18.html)

Kedua ayat di atas mengandung pelajaran bahwa banyak orang berbuat syirik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan syafa’at di sisi-Nya. Tidaklah diragukan bahwa mendekatkan diri kepada Allah adalah perkara yang terpuji apabila hal itu dilakukan dengan cara-cara yang Allah ridai. Adapun mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembah selain Allah, maka hal ini justru membuat pelakunya dimurkai oleh Allah.

Begitu pula mendapatkan syafa’at adalah keinginan yang terpuji. Akan tetapi, syafa’at tidak akan diberikan, kecuali bagi orang yang bertauhid. Oleh sebab itu, orang yang berdoa kepada selain Allah tidak akan mendapatkan syafa’at itu karena dia telah berbuat syirik kepada-Nya.

Ibadah adalah hak Allah semata. Tidak boleh menujukan ibadah (apakah itu doa, istighotsah, nazar, sembelihan, dsb) kepada selain Allah. Allah berfirman,

وَأَنَّ ٱلۡمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدࣰا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/berdoa bersama dengan Allah ada (sesembahan) yang lain, siapa pun ia.” (QS. Al-Jin: 18)

Maka, tidak boleh berdoa kepada penghuni kubur, wali yang sudah mati, jin atau nabi dengan alasan untuk menjadikan mereka sebagai perantara dalam beribadah kepada Allah atau untuk mendapatkan syafa’at. Ini adalah alasan-alasan yang tertolak di dalam Islam.

Hukum berdoa kepada selain Allah

Syekh Faishal Al-Jasim hafizhahullah menyebutkan 3 keadaan di mana berdoa kepada selain Allah itu dihukumi termasuk perbuatan syirik :

Pertama, apabila dia berdoa (meminta) kepada makhluk sesuatu yang tidak dikuasai, kecuali oleh Allah, seperti memberi petunjuk ke dalam hati, mengampuni dosa, memberikan keturunan, menurunkan hujan, dsb.

Kedua, apabila dia berdoa kepada orang yang sudah meninggal dan meminta kepadanya.

Ketiga, apabila dia berdoa kepada orang yang gaib (tidak hadir) dan tidak berhubungan dengannya dengan sarana telekomunikasi. Karena tidak ada yang bisa meliputi semua suara, kecuali Allah. Tidak ada yang bisa membebaskan dari kesulitan dari jarak jauh, kecuali Allah. Karena hanya Allah yang mampu mendengar semua suara dari mana pun datangnya. (lihat penjelasan beliau dalam Tajrid At-Tauhid min Daranisy Syirki, hal. 24-26)

Demikian sedikit catatan yang bisa kami sajikan, tentunya dengan taufik dari Allah semata. Semoga bermanfaat bagi kita untuk menjauhkan diri dari syirik dan kekafiran. Wallahul musta’aan.

Alhamdulillah selesai disusun ulang di markas YPIA.

***

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.
Sumber: https://muslim.or.id/85424-kaum-yang-gagal-mengejar-syafaat.html

Bersegera dan Berlomba dalam Kebaikan

Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan (fastabiqul khairat). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ

“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)

Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,

والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة،

Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)

Dalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)

Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,

في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره

Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.

Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan (fastabiqul khairat), tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,

والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب

Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)

Semangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا

Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,

‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم

Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)

Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan dan tetap bersemangat dalam fastabiqul khairatAamiin

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.
Sumber: https://muslim.or.id/78781-bersegera-dan-berlomba-dalam-kebaikan.html

Jangan Lupakan Kebaikan Orang Lain

Pada artikel sebelumnya, telah dibahas tentang anjuran untuk “bersyukur kepada manusia”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Ash-Shahih no. 417)

Agar kita terdorong untuk mudah bersyukur pada sesama, berikut akan disampaikan dua kisah betapa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wassallam sangat pandai bersyukur kepada manusia dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.

Kisah jasa Mut’im bin ‘Adiy

Mut’im bin ‘Adiy adalah kafir Quraisy yang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dan keluarga-keluarga beliau dari embargo di Makkah. Ketika itu, Bani Hasyim dan Bani Muthalib (beliau dan keluarga) diboikot dan dikucilkan, tidak boleh ada transaksi ekonomi, dilarang dipasok makanan. Bahkan, terkadang beliau hanya memakan dedaunan. Embargo ini pun berjalan hingga tiga tahun lamanya. Akhirnya Mut’im bin ‘Adiy menyelamatkan Bani Hasyim dengan merobek surat kesepakatan boikot yang digantungkan di Ka’bah.

Jasa Mut’im bin ‘Adiy yang kedua kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam adalah ketika Nabi terusir dari Makkah dan berdakwah di Tha’if dengan harapan dakwah di sana diterima. Ternyata di Tha’if malah mengalami penolakan. Bahkan, beliau dilempari dengan batu hingga berdarah-darah. Beliau pun pulang dengan kondisi sangat sedih dan khawatir jika pulang ke Makkah diusir dan disiksa kembali. Kemudian karena didorong rasa persaudaraan kepada sesama orang Quraisy, beliau memberikan perlindungan kepada Nabi untuk kembali ke Makkah.

Tatkala terjadi perang Badar dan kaum muslimin menang, saat itu berhasil menawan 70 pembesar kafir Quraisy di kota Madinah. Ketika itu belum ada kebijakan terkait tawanan perang, apakah dibunuh atau meminta tebusan. Kemudian Nabi teringat dengan kebaikan Mut’im bin ‘Adiy setelah bertahun-tahun lalu dan Nabi belum bisa membalas jasa Mut’im bin ‘Adiy karena sudah meninggal. Kemudian beliau bersabda di hadapan kaum muslimin dan orang-orang Quraisy,

لَوْ كَانَ الْمُطْعِمُ بْنُ عَدِيٍّ حَيًّا ثُمَّ كَلَّمَنِي فِي هَؤُلَاءِ النَّتْنَى لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ

“Andai saja Mut’im bin ‘Adiy masih hidup, lalu ia berbicara sesuatu (memberikan kebijakan) tentang orang-orang jahat (musuh-musuh Allah) ini untuk mengampuni atau mengasihani mereka, maka akan aku bebaskan mereka untuknya.” (HR. Bukhari)

Kisah kebaikan Utsman bin Thalhah

Ketika Ummu Salamah berhijrah bersama anaknya menyusul Abu Salamah dari Makkah ke Madinah, Utsman bin Thalhah (orang kafir Quraisy dari Bani Syaibah) ketika melihat mereka, terketuk belas kasihan di hatinya. Dia pun mengantarkan Ummu Salamah dan anaknya ke Madinah untuk memberikan perlindungan. Sesampainya di Madinah beberapa tahun setelahnya, meninggallah Abu Salamah. Kemudian Ummu Salamah diperistri oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam pun juga tahu bahwa Ummu Salamah pernah diantarkan Utsman bin Thalhah hijrah ke Madinah. Setelah Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), maka orang-orang berebut untuk memegang kunci Ka’bah. Di antara yang meminta kunci tersebut adalah paman Nabi, Al-Abbas dan sahabat Nabi, Ali bin Abi Thalib. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikannya dan meminta paman beliau untuk mengurus zam-zam.

Setelah Ka’bah dibersihkan dari berhala-berhala, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam berdiri di depan pintu Ka’bah dan berkhotbah,

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، ‌صَدَقَ ‌وَعْدَهُ، ‌وَنَصَرَ ‌عَبْدَهُ، ‌وَهَزَمَ ‌الْأَحْزَابَ ‌وَحْدَهُ، أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ تُعَدُّ وَتُدَّعَى، وَدَمٍ وَمَالٍ تَحْتَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ إِلَّا سِدَانَةَ الْبَيْتِ، أَوْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ…

“Tiada Tuhan yang berhak disembah, selain Allah. Dia telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan menaklukkan pasukan sekutu dengan sendiri-Nya. Ketahuilah, seluruh kemuliaan yang dipersiapkan dan diklaim, darah, dan kekayaan,berada di bawah kedua kakiku ini, kecuali wewenang sidanah (perawat Ka’bah) dan siqayah (pemberi minuman kepada jamaah haji)…”  (HR. Abu Dawud no. 4547, shahih https://dorar.net/hadith/sharh/117424)

Ternyata, Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tidak lupa akan kebaikan Utsman bin Thalhah terhadap istri beliau. Beliau pun mencari Utsman bin Thalhah (yang masuk Islam setelah Fathu Makkah) untuk menyerahkan kunci Ka’bah kepada Utsman bin Thalhah (yang merupakan keturunan Bani Syaibah). Dan sampai sekarang, yang memegang kunci Ka’bah bukan pihak kerajaan, melainkan keturunan Bani Syaibah.

Allah Ta’ala berfirman mengenai peristiwa pemberian amanah sebagai juru kunci Ka’bah ini,

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)

Jangan mudah melupakan

Hendaknya terhadap kebaikan orang lain jangan mudah lupa dan terhadap kebaikan diri sendiri hendaknya segera dilupakan. Pandai-pandailah membalas dan mengingat kebaikan (jasa) orang lain.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ

“Dan janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu.” (QS. Al-Baqarah: 237)

Masuk neraka karena lupa kebaikan suami

Allah Ta’ala bahkan murka kepada orang-orang yang mudah melupakan kebaikan. Sebagaimana para istri yang apabila mudah melupakan banyak kebaikan suaminya hanya karena satu atau dua kesalahan yang diperbuat suaminya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أكْثَرُ أهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ قيلَ: أيَكْفُرْنَ باللهِ ؟ قالَ: يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، ويَكْفُرْنَ الإحْسَانَ، لو أحْسَنْتَ إلى إحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شيئًا، قالَتْ: ما رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Aku pernah diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah para wanita, karena mereka sering berbuat kufur.” Beliau ditanya, “Apakah mereka berbuat kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari pemberian dan kebaikan (suami). Bilamana engkau (suami) berbuat baik kepada salah seorang dari mereka (istri) sepanjang masa, kemudian ia melihat satu kesalahan saja darimu, ia akan mengatakan, ‘Aku belum pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi motivasi utama bagi kita untuk lebih pandai berterima kasih kepada sesama dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85375-jangan-lupakan-kebaikan-orang-lain.html

Anjuran Puasa Muharram

Bulan mulia, bulan Muharram sebentar lagi akan menghampiri kita. Bulan tersebut disebut di sebagian kalangan dengan bulan Suro dan identik dengan hal-hal seram dan sial sehingga hajatan-hajatan tidak boleh dilaksanakan pada bulan tersebut. Padahal islam tidak menganggap demikian. Di bulan tersebut adalah kesempatan untuk beramal sholih, terutama puasa, lebih utama lagi jika mendapati hari Asyura (10 Muharram).

Anjuran Puasa Muharram

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita melakukan puasa pada bulan Muharram sebagaimana sabdanya,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah).

Imam Nawawi –rahimahullah– menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 55)

Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh Imam Nawawi.

1- Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau.

2- Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 55)

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 67)

Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam:

1- Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram.

2- Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 66)

Jadi, penjelasan di atas dapat dipahami bahwa puasa sunnah mutlaq yang paling afdhol adalah puasa Muharram. Sedangkan puasa muqoyyad (yang ada kaitan dengan waktu tertentu atau berkaitan dengan puasa Ramadhan), maka yang lebih afhol adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal dari sisi ini lebih afhdol dari puasa Muharram. Puasa Syawal tersebut berkaitan dengan puasa Ramadhan. Oleh karenanya puasa tersebut seperti shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib. Puasa Arafah juga bisa lebih baik dari puasa Muharram dari sisi puasa Arafah sebagai sunnah yang rutin. (Penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini)

Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71). Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab.

Banyak Berpuasa, Tidak Mesti Sebulan Penuh

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan memperbanyak puasa pada bulan Muharram. Jika tidak mampu, berpuasalah sesuai kemampuannya. Namun yang lebih tepat adalah tidak berpuasa Muharram sebulan penuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,

وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِى شَعْبَانَ

Aku tidak pernah melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan. Aku tidak pernah melihat beliau banyak puasa dalam sebulan selain pada bulan Sya’ban.” (HR. Muslim no. 1156). (Lihat penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini)

Yang Lebih Afdhol, Puasa Asyura

Dari sekian hari di bulan Muharram, yang lebih afhol adalah puasa hari ‘Asyura, yaitu pada 10 Muharram. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”(HR. Muslim no. 1162).

Selisihi Yahudi dengan Menambah Puasa Tasu’a (9 Muharram)

Namun dalam rangka menyelisihi Yahudi, kita diperintahkan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu berpuasa pada hari kesembilan (tasu’a). Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134)

Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13)

Ibnu Rajab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99)

Apa Hikmah Menambah Puasa pada Hari Kesembilan?

Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13)

Sebagaimana penjelasan dari Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu:

1- Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus.

2- Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. (Lihat Tajridul Ittiba’, hal. 128)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang lebih afdhol adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Lihat Fatwa Syaikh Ibnu Baz di sini).

Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, sesaat sebelum berangkat ke kampus, 25 Dzulhijjah 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2956-anjuran-puasa-muharram.html

Allah Sangat Suka dengan Hamba yang Bertaubat

Allah sangat suka pada hamba-Nya yang bertaubat. Sampai-sampai Allah lebih bergembira dibanding seseorang yang kehilangan hewan tunggangannya yang membawa bekalnya, lalu hewan tersebut tiba-tiba datang lagi kembali.

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshori, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ

Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari no. 6309 dan Muslim no. 2747).

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ

Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim no. 2747).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Allah begitu menyayangi hamba yang bertaubat.

2- Hadits ini memotivasi kita untuk banyak bertaubat pada Allah.

3- Sesuatu yang keliru yang dilakukan tidak disengaja tidaklah terkena hukuman. Seperti jika seseorang keliru mengatakan, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ini adalah kalimat kufur namun diucapkan dalam keadaan keliru, tidak disengaja.

4- Hendaklah kita mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu menjelaskan sesuatu dengan contoh untuk semakin memperjelas sesuatu.

5- Pasrah pada ketentuan Allah mendatangkan kebaikan dan keberkahan. Karena laki-laki yang dikisahkan dalam hadits di atas telah berputus asa dari hilangnya hewan tunggangannya, lantas Allah pun mengembalikan hewan tunggangannya.

6- Bolehnya bersumpah untuk menguatkan perkataan pada suatu hal yang ada maslahat.

7- Allah memiliki sifat (farh) yaitu bergembira yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala.

8- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk mengintrospeksi diri.

Semoga faedah singkat ini bermanfaat. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang gemar untuk bertaubat.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 46-47.

Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 20.

Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 101-103.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin selepas ‘Ashar, 22 Sya’ban 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3455-allah-sangat-suka-dengan-hamba-yang-bertaubat.html