Sujud Syukur pada Nikmat yang Terus Menerus

Apakah setiap orang yang mendapatkan nikmat diperintahkan sujud syukur? Bagaimana dengan nikmat yang terus menerus berulang? Karena nikmat ada yang baru dan ada yang sifatnya terus menerus ada.

Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah,

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.

Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda,

إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً

“Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, lalu berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Al Hakim 1: 735. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Dari Al Bara’ bin ‘Aazib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman –lalu disebutkan kelengkapan haditsnya-, lalu Al Bara’ mengatakan,

فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ

Ali menuliskan surat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur untuk bersujud.” (HR. Al Baihaqi 2: 404)

Hadits-hadits di atas menunjukkan akan diperintahkannya sujud syukur. Sujud syukur ini dihukumi sunnah. Sujud ini dilakukan ketika ada sebab yaitu saat mendapatkan nikmat yang baru atau terselamatkan dari suatu musibah, baik sebab tersebut berlaku bagi orang yang sujud ataukah pada kaum muslimin secara umum.

Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang baru. Adapun nikmat yang terus berulang, maka tidak perlu dengan sujud syukur seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat kaya dan semisal itu. Karena nikmat Allah tersebut terus didapatkan dan tidak terputus. Seandainya perlu adanya sujud syukur untuk nikmat yang ada terus menurus, barang tentu umur seseorang akan habis dengan sujud. Cukup syukur yang dilakukan ketika mendapatkan nikmat semacam itu adalah dengan mengisi waktu untuk ibadah dan melakukan ketaatan pada Allah.

Nikmat yang pantas disyukuri dengan sujud syukur seperti nikmat dapat anak, saat menemukan barang hilang, atau ketika Allah menyelamatkan dari musibah.

Setelah memaparkan penjelasan di atas, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menyatakan bahwa sujud syukur adalah di antara ajaran Islam yang sudah mulai ditinggalkan saat ini oleh kaum muslimin, marilah ajaran tersebut dihidupkan saat kita menemukan sebabnya. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 262.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H.

Selesai disusun di Darush Sholihin @ 11: 54 PM, 21 Rabi’ul Awwal 1436 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10057-sujud-syukur-pada-nikmat-yang-terus-menerus.html

Dosa

Umar bin ‘Abdul Aziz rahimahullah berkata, “Aku tidak pernah berdusta saat aku mengetahui bahwa kedustaan merugikan pelakunya.” (Siyar A’lam an-Nubala, 5/121)

Ibn Syubrumah rahimahullah berkata,  “Aku heran terhadap orang yang memerhatikan makanannya dalam keadaan takut terhadap penyakit, akan tetapi dia tidak menjaga dari perbuatan dosa dalam keadaan takut ancaman neraka.” (Siyar A’lam an-Nubala, 6/348)

Thalq bin Habib rahimahullah berkata, “Sesungguhnya hak-hak Allah l itu lebih besar dari yang bisa hamba tunaikan dan nikmat Allah l itu lebih banyak dari yang bisa dihitung. Hendaknya seseorang itu bertobat di pagi dan sore hari.” (Siyar A’lam an-Nubala’, 4/602)

Syaqiq bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Tanda tobat ialah menangis (menyesal) atas perbuatan (dosa) yang telah dilakukan dan takut akan terjatuh kembali ke dalam dosa (tersebut), tidak bergaul dengan orang-orang yang jahat, dan senantiasa bersama dengan orang-orang yang baik.” (Siyar A’lam an-Nubala, 9/315)

sumber : https://asysyariah.com/dosa/

SEBAB KERASNYA HATI

Ibnu Rojab al-Hambali rahimahullah memiliki sebuah risalah yang berjudul Dzammu Qoswah al-Qalb yang artinya celaan terhadap hati yang keras. Di dalamnya beliau menyebutkan beberapa sebab kerasnya hati. Berikut di antaranya:

  • Banyak bicara tanpa ada zikir kepada Allah ta’ala.

Dari Ibnu Umar radhiyaAllahu anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian banyak berbicara tanpa ada zikir kepada Allah. Sebab banyak bicara tanpa ada zikir kepada Allah adalah kekerasan bagi hati. Dan sesungguhnya orang yang paling jauh dari Allah adalah pemilik hati yang keras. (HR. at-Tirmidzi, beliau berkata: Hadis hasan gharib. Syaikh al-Albani menjelaskan hadis ini lemah)

  • Banyak tertawa.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan:

وَلَا تُكْثِرُوْا الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُـمِيْتُ الْقَلْبَ

“Dan janganlah kalian banyak tertawa, karena sesungguhnya banyak tertawa itu dapat mematikan hati.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dll. Syaikh al-Albani menghukumi hadis ini sahih)

  • Banyak makan. Khususnya dari usaha yang syubhat (tidak jelas halal-haramnya) atau haram.

Bisyr bin al-Harits rahimahullah berkata: “Dua hal dapat mengeraskan hati; banyak berbicara dan banyak makan.”

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah pernah ditanya: “Bisakah seorang mendapati hatinya lembut sementara dia kenyang?” “Saya rasa tidak bisa,” jawab beliau.

  • Banyak berbuat dosa.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa bila seorang mukmin berbuat dosa maka akan ada titik hitam di hatinya. Bila ia bertaubat dan beristighfar maka hatinya akan kembali bersih. Namun bila ia banyak berbuat dosa maka titik hitam itu akan terus bertambah hingga menutupi hatinya. Itulah noda yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوْبِهِمْ مَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

“Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. al-Muthaffifin: 14) (Hadis sahih riwayat at-Tirmidzi)

Ibnul Mubarok rahimahullah berkata: “Aku lihat dosa dapat mematikan hati, kecanduan dengannya dapat mewariskan kehinaan diri. Meninggalkan dosa adalah kehidupan bagi hati, menjauhinya adalah yang terbaik bagi diri.”

sumber : https://www.sulhan.net/sebab-kerasnya-hati#more-1522

Mengucapkan Salam pada Rumah Kosong

Apakah mesti mengucapkan salam saat memasuki rumah kosong atau memasuki rumah yang tanpa penghuni? Bagaimana bentuk salamnya jika ada?

Kita diperintahkan mengucapkan salam pada rumah yang akan kita masuki sebagaimana disebutkan dalam ayat,

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An Nur: 61).

Sedangkan mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

إذا دخل البيت غير المسكون، فليقل: السلام علينا، وعلى عباد الله الصالحين

Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang sholeh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/ 1055. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath, 11: 17).

Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin. Assalamu ‘alaikum ahlal bait wa rahmatullah wa barakatuh”. (Al Adzkar, hal. 468-469).

Maksud kalimat “Assalamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri dulu baru orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang sholeh, maksud sholeh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al Adabil Mufrod, 3: 186).

Hanya Allah yang memberi hidayah.

Referensi:

Al Adzkar An Nawawiyah, Abu Zakariya, Yahya bin Syarf An Nawawi Ad Dimasyqi, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H.

Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Da’i, cetakan pertama, tahun 1326 H.

Syarh Shahih Al Adabil Mufrod, Husain bin ‘Audah Al ‘Uwaisyah, terbitan Al Maktabah Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1425 H.

Diselesaikan selepas Shubuh, 21 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar, Panggang, GK

Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/6018-mengucapkan-salam-pada-rumah-kosong.html

Istighfar Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Setiap Harinya

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

وعَنْ أبي هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :وَاللَّهِ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي اليَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhubeliau berkata: Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Demi Allâh aku sungguh beristighfar dan bertaubat kepada Allâh setiap harinya lebih dari tujuh puluh kali. [HR. Al-Bukhari]

SAHABAT PERAWI HADITS
Perawi hadits ini adalah sahabat Nabi yang mulia Abu Hurairah Abdurrahmân bin Shakhr ad-Dausi yang terkenal dengan kunyah beliau “Abu Hurairah”. Beliau masuk Islam pada tahun peristiwa perang Khaibar dan mulazamah (belajar) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat tahun. Beliau selalu bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saja berada dan bersungguh-sungguh serta bersemangat sekali dalam menghafal hadits, sehingga menjadi sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jumlah hadits yang beliau riwayatkan 5374 hadits dan orang yang meriwayatkan hadits dari beliau lebih dari delapan ratus orang dari kalangan para Sahabat dan Tabi’in.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menjadi salah satu ulama besar dan ahli fatwa dikalangan sahabat dan terkenal dengan kewibawaan, ibadah dan sifat rendah hatinya. Imam al-Bukhari menyatakan, beliau memiliki delapan ratus murid atau lebih. Beliau meninggal dunia di kota Madinah pada tahun 57 H dan dimakamkan di pekuburan Baqi’. [Lihat biografi beliau di Thabaqat Ibnu Sa’ad 2/362, al-Isti’âb Fi Ma’rifatil Ash-hâb karya ibnu Abdilbarr hlm 862, Asadul Ghâbah fi Ma’rifatish-Shahabat; Ibnu Atsir 6/313 dan al-Ishâbah hlm 1570].

TAKHRIJ HADITS
Hadits yang mulia ini dikeluarkan Imam al-Bukhari rahimahullah dalam shahihnya, kitab ad-Da’awât, Bab Istighfâr an-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fil Yaumi wal lailah no. 6307.

PENJELASAN HADITS
Setiap manusia dalam kehidupan sehari-harinya membutuhkan anggota tubuh seperti panca indera untuk dapat menunaikan tugas dan beban kehidupan. Allâh Azza wa Jalla telah menganugerahkan nikmat yang tidak terhitung dan terbilang, diantaranya nikmat pendengaran, penglihatan dan hati. Tiga nikmat yang agung yang Allâh Azza wa Jalla ingatkan dalam firman-Nya:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. [Al-Isra’/17:36]

Hadits yang mulia ini mengisyaratkan tentag nikmat-nikmat yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan kepada hamba-Nya adalah sarana yang dapat digunakan untuk menghadapi perubahan-perubahan kehidupan dan memperkuat kemampuan manusia memakmurkan alam ini. Namun semua sarana jasmani akan kehilangan nilai dan tugas hakiki nya dalam kehidupan apabila tidak menjadikan hati sebagai timbangan dan standar yang mengatur gerakan dan aktifitas hidupnya. Hati akan stabil apabila mendapatkan taufiq dari Allâh dan selalu mentaati perintah dan larangan Allâh Azza wa Jalla .

Nilai-nilai in terkandung dalam hadits yang mulia ini yang disampaikan secara ringkas. Lihatlah sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

Sesungguhnya Allâh tidak melihat kepada bentuk dan harta kalian, akan tetapi melihat kepada hati dan amalan kalian [HR Muslim no. 2564].

Allâh Azza wa Jalla juga menegaskan hal ini dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allâh gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal, [Al-Anfâl/8:2]

Semua ini dapat terealisasikan secara sempurna dengan hati yang bersih dari dosa dengan taubat dan istighfar serta ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Demikian juga hadits yang mulia ini memaparkan dihadapan seorang Muslim satu permasalahan iman, contoh nyata prilaku Islami dan contoh hubungan antara seorang hamba dengan Sang Penciptanya.

Permasalahan dan contoh nyata ini dipaparkan dalam satu contoh terbaik dan qudwah teragung yaitu prilaku Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semangat Beliau untuk terus mengadakan hubungan tak terputus dengan Rabbnya Azza wa jalla.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dengan istighfar dalam uslub sumpah (qasam) dengan menyatakan: “Demi Allâh aku sungguh beristighfar dan bertaubat kepada Allah” menegaskan nilai tinggi istighfar dan keutamaan taubat. Juga berisi perintah syariat untuk menggunakan uslub sumpah untuk menguatkan dan menegaskan satu perkara agar semua segera melaksanakan hal tersebut.


Sabda Beliau: “lebih dari tujuh puluh kali” merupakan bentuk anjuran kepada umat ini untuk bertaubat dan beristighfar, karena Beliau seorang yang makshum dan sebaik-baiknya makhluk beristighfar dan bertaubat lebih dari tujuh puluh kali. Istighfar Beliau bukan dari sebab dosa tapi dari sebab keyakinan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa diri Beliau tidak sempurna dalam ibadah yang layak bagi Allâh Azza wa Jalla . Sedang dalam hadits lainnya:

«إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلَى قَلْبِي، وَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ، فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ»

Sungguh terjadi pada kalbuku futur dan aku sungguh beristighfar kepada Allâh dalam sehari seratus kali. [HR Muslim].

Maksud dari al-Ghain disini adalah futur dari dzikir yang seharusnya Beliau kontinyukan sebagaimana dijelaskan al-Hafizh mengambil riwayat dari Iyâdh , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila terhenti dari dzikir yang seharusnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kontinyukan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam anggap sebagai dosa sehingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar untuk menampakkan penghambaannya dan syukur kepada Allâh Azza wa Jalla .

FAEDAH HADITS
Hadits yang mulia ini memberikan beberapa faedah diantaranya:

Anjuran memiliki niat yang baik dan urgensi perbaikan hati.
Hadits ini membimbing kita untuk mengobati penyakit hati dan indera kita serta rasa bangga yang memperdaya manusia, karena kekayaan dan kekuatan yang dimilikinya. Diantara obat tersebut adalah memperbanyak istighfar.
Arti penting istighfar dan anjuran untuk bertaubat dan beristighfar. Demikianlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan hal tersebut dengan memberitahukan kepada kita bahwa beliau -walaupun sudah jelas diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang- masih memperbanyak istighfar dan taubat, lalu bagaimana dengan kita? Para rasul yang lainnya juga menganjurkan umatnya untuk memperbanyak taubat dan istighfar, seperti yang Allâh Azza wa Jalla firmankan melalui lisan nabi Shalih :


وَإِلَىٰ ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ

Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata:”Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Ilah selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do’a hamba-Nya)”.[Hud/11:61]

Dalam hadits ini ada anjuran memperbanyak istighfar, karena kesalahan dan dosa yang dilakukan oleh manusia banyak sekali. Setiap hari, manusia berbuat dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa kepada Khaliq (Allâh Maha Pencipta) maupun dosa kepada makhluk-Nya. Setiap anggota tubuh manusia pernah melakukan kesalahan dan dosa. Mata sering melihat yang haram, lidah sering bicara yang tidak benar, berdusta, melaknat, sumpah palsu, menuduh, membicarakan aib sesama muslim (ghibah), mencela, mengejek, menghina, mengadu domba, memfitnah, dan lain-lain. Telinga sering mendengarkan lagu dan musik yang jelas bahwa hukumnya haram, tangan sering menyentuh perempuan yang bukan mahram, mengambil barang yang bukan miliknya (ghasab), mencuri, memukul, bahkan membunuh, atau melakukan kejahatan yang lainnya. Kaki pun sering melangkah ke tempat-tempat maksiat dan dosa-dosa lainnya.
Karena itu, setiap orang tidak boleh lepas dari istighfar (minta ampun kepada Allâh) dan selalu bertaubat kepada-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setiap hari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon ampun kepada Allâh Azza wa Jalla sebanyak seratus kali. Bahkan dalam suatu hadits disebutkan bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ampun kepada Allâh Azza wa Jalla seratus kali dalam satu majelisnya. seperti disampaikan Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhu yang berkata,

إِنْ كُنَّا لَنَعُدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَجْلِسِ الْوَاحِدِ مِائَةَ مَرَّةٍ، رَبِّ اغْفِرْلِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ تَوَّابُ الرَّحِيْمُ.

Kami pernah menghitung di satu majelis Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seratus kali Beliau mengucapkan, ‘Ya Rabb-ku, ampunilah aku dan aku bertaubat kepada-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. [HR. At-Tirmidzi (no. 3434), Abu Dawud (no. 1516) dan Ibnu Majah (no. 3814). Syeikh al-Albani menshahihkannya, Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3/153 no. 2731)].

Hadits ini juga menunjukkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak beristighar dan bertaubat. Tentang hal ini dijelaskan banyak ayat diantaranya:


فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ

Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allâh itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Rabbmu pada waktu petang dan pagi. [Al-Mukmin(Ghafir)/40:55] 

Demikian juga para nabi dan rasul sebelum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukannya. Lihat taubatnya nabi Adam yang dikisahkan dalam firman-Nya:


قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Keduanya berkata:”Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”. [al-A’râf/7:23]

dan firman-Nya:

فَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۚ وَعَصَىٰ آدَمُ رَبَّهُ فَغَوَىٰ ﴿١٢١﴾ ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَىٰ

Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di)Surga, dan durhakalah Adam kepada Rabb dan sesatlah ia.Kemudian Rabbnya memilihnya maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk. [Thaha/20:121 – 122]

Sedang taubat nabi Nuh Alaihissallam dikisahkan dalam firman-Nya:

قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Nuh berkata:”Ya Rabbku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakekat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi”. [ Hud/11:47]

Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

Ya Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang Mu’min pada hari terjadinya hisab (hari Kiamat)”. [Ibrahim/14:41]

Taubat nabi Musa dikisahkan dalam firman-Nya:

وَلَمَّا جَاءَ مُوسَىٰ لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ ۚ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي ۚ فَلَمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا ۚ فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ سُبْحَانَكَ تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُؤْمِنِينَ

Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Rabb telah berfirman (langsung kepadanya), berkatalah Musa:”Ya Rabbku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Rabb berfirman:”Kamu sekali-kali tak sanggup untuk melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap ditempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. Tatkala Rabbnya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musapun jatuh pingsan. Maka setelah Musa sadar kembali, dia berkata:”Maha Suci Engkau, aku bertaubat kepada Engkau dan aku orang pertama-tama beriman”. [al-A’râf/7:143]

Taubat nabi Daud Alaihissallam dalam firman-Nya:

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ﴿٢٤﴾فَغَفَرْنَا لَهُ ذَٰلِكَ ۖ وَإِنَّ لَهُ عِنْدَنَا لَزُلْفَىٰ وَحُسْنَ مَآبٍ

Daud berkata sesungguhnya dia telah berbuat zhalim kepadapmu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat sedikitlah mereka ini”.Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Rabbnya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik. [Shâd/38:24-25]

Nabi Sulaiman Alaihissallam dalam firman-Nya:

قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي ۖ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Ia berkata:”Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi”. [Shad/38:35]

Mereka saja demikian, lalu bagaimana dengan kita semua?!

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah orang yang paling banyak ibadahnya. Hal ini karena ialah orang yang paling mengenal Allah, paling takut dan paling taqwa kepada Allah.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang mengajari manusia kebaikan dengan lisan dan perbuatannya.
Demikian, semoga bermanfaat. Wabillâhittaufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Referensi : https://almanhaj.or.id/11450-istighfar-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-setiap-harinya.html

Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar

Termasuk hikmah dari Allah bahwasanya tingkatan semangat seseorang, motivasi, keinginan dan konsentrasi untuk mencari ilmu dan meraihnya, berbeda dan bervariasi antara satu waktu dengan waktu lainnya, sepanjanga hari, pekan dan bulan. Itulah sebabnya di sebagian waktu seseorang merasakan kenikmatan jiwa yang menakjubkan, cepat paham dan kuat dalam menghafal dibandingkan dengan waktu-waktu yang lain.

Dengan demikian, seyogyanya seorang penuntut ilmu memilih waktu yang sesuai untuk konsumsi ilmiahnya. Memilih metode yang sesuai untuk belajar di waktu tersebut. Karena menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya termasuk menyia-nyiakan waktu dan memboroskan tenaga. Berikut adalah sebagian dari wasiat ulama salaf berkenaan dengan masalah ini.

Al Khathib Al Baghdadi berkata,

فأجود الأوقات: الأسحار، ثم بعدها وقت انتصاف النهار، وبعدها الغدوات دون العشيات. وحفظ الليل أصلح من حفظ النهار، وأوقات الجوع أحمد للتحفظ من أوقات الشبع

“waktu yang paling baik untuk menghafal adalah waktu sahur, di tengah hari, kemudian di pagi hari. Menghafal di waktu malam lebih baik dari waktu siang. Dan waktu lapar lebih baik dari waktu kenyang” (Al Faqih wal Mutafaqqih, 2/103).

Imam Ibnu Jama’ah berkata,

أن يقسم أوقات ليله ونهار ويغتنم ما بقي من عمره فإن بقية العمر لا قيمة له. وأجود الأوقات للحفظ الأسحار وللبحث الإبكار وللكتاب وسط النهار وللمطالعة والمذاكرة الليل

“(termasuk ada seorang penuntut ilmu) adalah membagi waktu malam dan siangnya, dan memanfaatkan sis umurnya. Karena sisa umur tidak ternilai harganya baginya. Waktu yang paling baik untuk menghafal adalah waktu sahur, waktu pagi untuk penelitian, tengah hari untuk menulis, dan malam untuk menelaah serta mudzakarah (mengulang)” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallimin).

Ibnul Jauzi berkata,

وللحفظ أوقات من العمر، فأفضلها الصبا، وما يقاربه من أوقات الزمان، وأفضلها عادة الأسحار، وأنصاف النهار، والغدوات خير من العشيات، وأوقات الجوع خير من أوقات الشبع

“dalam menghafal ada waktu-waktunya, yang paling baik adalah ketika masih kecil, atau yang masih mendekati itu lebih baik dari rentang usia yang lain. Dan yang paling baik adalah ketika waktu sahur dan tengah hari. dan waktu-waktu pagi hingga siang, lebih baik dari siang hingga sore. waktu lapar lebih baik dari waktu kenyang” (Shaidul Khathir, 580).

Khalil bin Ahmad berkata, “waktu pikiran paling jernih adalah waktu sahur” (Wafayatul A’yan, 1/173).

Syah Waliyullah Ad Dahlawi berkata, “waktu untuk menghadap Allah adalah ketika terbebas dari gangguan alami (fisik) seperti ketika sangat lapar, sangat kenyang, sangat mengantuk, terlalu capek. Atau gangguan pikiran, seperti telinga yang bising karena suara ribut, pandangan yang dipenuhi dengan gambar-gambar berwarna-warni dan dari bisikan-bisikan lainnya” (Hujjatullahil Balighah).

[disalin dari buku “102 Kiat Agar Semangat Belajar Agama Membara” terjemahan dari kitab Kaifa Tatahammas fi Thalabil ‘Ilmi Asy Syar’i karya Abul Qa’qa’ Muhammad bin Shalih Alu Abdillah hal 161-162 ]


Sumber: https://muslim.or.id/22499-penuntut-ilmu-hendaknya-memilih-waktu-yang-baik-untuk-belajar.html

Makanan Penduduk Neraka

Makanan Penduduk Neraka

Tanya:

Apakah ketika di neraka, org dikasih makan? Lalu apa makanannya?

Jawab:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Penduduk neraka merasakan kelaparan, dan Allah menyediakan makanan untuk mereka. Hanya saja, makanan ini akan membuat mereka semakin tersiksa. Allah jelaskan dalam al-Quran, bahwa diantara makanan penduduk neraka adalah dhari’ dan zaqqum. Sementara minuman mereka adalah hamim, al-ghislin, dan al-ghassaq.

Allah berfirman,

ليس لهم طعام إلا من ضريع* لا يسمن ولا يغني من جوع

“Mereka tidak memiliki makanan kecuali dari dhari’, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.” (QS. Al-Ghasyiyah: 6 – 7).

Dhari’ adalah tanaman duri yang dikenal di sekitar mekah. Sering disebut dengan As-Syibriq. Pohon ini memiliki duri sangat tajam. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

الشبرق: نبت ذو شوك لاطئ بالأرض، فإذا هاج سمي ضريعاً.

”Syibriq, pohon berduri yang tumbuh tanpa cabang. Jika telah kering, namanya dhari’. ”

Qatadah mengatakan,

من أضرع الطعام وأبشعه

“Dhari’ adalah makana yang paling membahayakan dan paling mengerikan.” (at-Takhwif min an-Nar, al-Hafidz Ibnu Rajab, hlm. 108).

Makanan ini dihidangkan bagi penduduk neraka, sama sekali tidak mengenyangkan, dan tidak memberikan manfaat sedikitpun. Mereka tidak merasakan lezat, dan juga tidak bermanfaat bagi tubuhnya. Karena itu, kehadiran makanan ini, sejatinya bagian dari siksaan yang Allah berikan kepada mereka. (al-Jannah wa an-Nar, Dr. Umar al-Asyqar, hlm. 87).

Allah juga menceritakan makanan penduduk neraka dalam surat ad-Dukhan,

إِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّومِ . طَعَامُ الْأَثِيمِ . كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ . كَغَلْيِ الْحَمِيمِ

Sesungguhnya pohon zaqqum itu, . Makanan orang yang banyak berdosa (orang kafir). Makanan ini seperti kotoran minyak yang mendidih di dalam perut,  seperti mendidihnya air yang Amat panas. (QS. Ad-Dukhan: 43 – 46).

Kemudian Allah jelaskan di surat as-Shaffat,

أَذَلِكَ خَيْرٌ نُزُلًا أَمْ شَجَرَةُ الزَّقُّومِ . إِنَّا جَعَلْنَاهَا فِتْنَةً لِلظَّالِمِينَ . إِنَّهَا شَجَرَةٌ تَخْرُجُ فِي أَصْلِ الْجَحِيمِ . طَلْعُهَا كَأَنَّهُ رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ . فَإِنَّهُمْ لَآكِلُونَ مِنْهَا فَمَالِئُونَ مِنْهَا الْبُطُونَ . ثُمَّ إِنَّ لَهُمْ عَلَيْهَا لَشَوْبًا مِنْ حَمِيمٍ . ثُمَّ إِنَّ مَرْجِعَهُمْ لَإِلَى الْجَحِيمِ

(makanan surga) itukah hidangan yang lebih baik ataukah pohon zaqqum. Sesungguhnya Kami menjadikan pohon zaqqum itu sebagai siksaan bagi orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Dia adalah sebatang pohon yang ke luar dan dasar neraka yang menyala. mayangnya seperti kepala setan. Maka Sesungguhnya mereka benar-benar memakan sebagian dari buah pohon itu, Maka mereka memenuhi perutnya dengan buah zaqqum itu. kemudian sesudah Makan buah pohon zaqqum itu pasti merekamendapat minuman yang bercampur dengan air yang sangat panas. kemudian Sesungguhnya tempat kembali mereka benar-benar ke neraka Jahim. (QS. As-Shaffat: 62 – 68)

Betapa mengerikannya gambaran pohon zaqqum,

1. Tumbuh dari dasar neraka

2. Dahannya menjuntai panjang

3. Bentuk buahnya sangat buruk, seperti kepala setan. Sekalipun orang tidak pernah ketemu wajah iblis, namun mendengar namanya saja, pasti sudah merinding.

4. Makanan ini tidak mengenyangkan dan tidak bisa menghilangkan kelaparan yang dialami penghuni neraka. Namun karena lapar, merekapun memakannya dengan lahap.

5. Makanan penduduk neraka akan menyebabkan tersedak. Karena makanan ini nyangkut di kerongkongan. Allah jelaskan,

إِنَّ لَدَيْنَا أَنْكَالًا وَجَحِيمًا ( ) وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا

“Karena Sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. dan makanan yang menyumbat di kerongkongan dan azab yang pedih.” (QS. Al-Muzammil: 12 – 13)

6. Setelah perutnya penuh dengan zaqqum, makanan ini mendidih dalam perutnya. Layaknya minyak mendidih di atas wajan.

7. Merekapun merasa kesakitan dan berusaha mencari minuman. Merekapun segera menuju al-Hamim, air mendidih yang sangat panas.

8. Mereka meminum Hamim itu, hingga putus usus-ususnya. Allah berfirman,

وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ

”Mereka diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya.” (QS. Muhammad: 15).

Minuman Ghislin dan Ghassaq

Selain Hamim (air mendidih), penduduk neraka juga mendapatkan minuman ghislin dan ghassaq.

Allah berfirman,

فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هَاهُنَا حَمِيمٌ ( ) وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ ( ) لَا يَأْكُلُهُ إِلَّا الْخَاطِئُونَ

“Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. ( ) dan tiada (pula) makanan sedikitpun (baginya) kecuali dari ghislin (darah dan nanah). ( ) Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang rajin berdosa (orang kafir).” (QS. Al-Haqah: 35 – 37)

Di ayat lain, Allah berfirman,

لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا ( ) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا ( ) جَزَاءً وِفَاقًا

Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, ( ) Selain air yang mendidih dan ghassaq (nanah) ( ) Sebagai pambalasan yang setimpal. (QS. An-Naba: 24 – 26).

Dr. Umar al-Asyqar menjelaskan,

والغسلين والغساق بمعنى واحد، وهو ما سال من جلود أهل النار من القيح والصديد، وقيل: ما يسيل من فروج النساء الزواني ومن نتن لحوم الكفرة وجلودهم، وقال القرطبى: هو عصارة أهل النار

Al-Ghislin dan al-Ghassaq memiliki makna sama, yaitu darah dan nanah yang keluar dari tubuh penghuni neraka. Ada juga yang menjelaskan, cairan yang keluar dari farji wanita pezina dan nanah bangkai orang kafir. Al-Qurthubi mengatakan, Minuman itu adalah perasan tubuh penghuni neraka. (al-Jannah wa an-Nar, hlm. 89)

Subhanallah… betapa mengerikannya makanan & minuman neraka. Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita darinya. Amiin.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/21002-makanan-penduduk-neraka.html

Hukum Membunuh Ular

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Ular adalah binatang malata yang sering ditemukan dihutan, sawah dan kadang dirumah dengan bentuk yang beraneka ragam dan kekhususan tertentu. Ular termasuk hewan yang diperintahkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibunuh, seperti dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ وَمَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُنَّ خِيفَةً فَلَيْسَ مِنَّا

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami.“[HR. Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139)]

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. [H.R. Abu Daud, Shahih, al Misykah (4140)]

ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْحَيَّاتِ مَخَافَةَ طَلَبِهِنَّ فَلَيْسَ مِنَّا مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ

Dari Ibnu Abbâs berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membiarkan ular-ular hidup karena takut dendamnya, maka ia bukanlah dari golongan kami, tidaklah kami pernah berdamai dengannya sejak kami memeranginya.” [HR. Abu Daud, Shahih: Al Misykah (4138]

عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا نُرِيدُ أَنْ نَكْنُسَ زَمْزَمَ وَإِنَّ فِيهَا مِنْ هَذِهِ الْجِنَّانِ يَعْنِي الْحَيَّاتِ الصِّغَارَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِنَّ

Dari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini -yaitu ular kecil?-” Rasûlullâh pun menyuruhnya untuk membunuhnya. [HR. Abu Daud, Shahih: Apabila Ibnu Sibat benar-benar mendengar dari Al Abbas: Al Misykah (4141)]

Tidak diragukan lagi ini semua adalah perintah untuk membunuh ular, namun para Ulama membagi ular dalam dua ketegori secara tinjauan hukum :

Ular yang ada di luar rumah seperti padang pasir, kebun, sawah atau hutan.
Ular yang ada didalam rumah.
BAGAIMANA TINJAUAN FIKIH DALAM MENYIKAPI DUA JENIS ULAR INI?

  1. Ular yang Ada Diluar Rumah.
    Para Ulama bersepakat membunuh ular yang hidup diluar rumah adalah disyariatkan secara mutlak. Kesepakatan bolehnya membunuh ular jenis ini disampaikan oleh banyak Ulama, diantaranya:

Ibnu Abdilbarr rahimahullah yang berkata, “Para ulama berkonsensus (berijma’) tentang bolehnya membunuh ular padang pasir, baik yang kecil ataupun yang besar dalam semua jenis ular. [at-Tamhîd karya Ibnu Abdilbarr 16/27].

Juga ada kesepakatan tentang bolehnya membunuh ular tanpa memberi peringatan terlebih dahulu kepada ular tersebut sebelum membunuhnya atau dengan memberi peringatan terlebih dahulu.
Al-Qirâfi rahimahullah berkata, “Adapun ular-ular padang pasir atau wadi (lembah) maka dibunuh tanpa ada perselisihan Ulama dengan tanpa peringatan dahulu, karena tetap berada pada perintah membunuhnya. [adz-Dzakhirâh, karya al-Qirâfi 13/288].

Sedangkan Ibnu Abi Zaid al-Qairwani rahimahullah berkata, “Tidak diperingatkan dulu di padang pasir dan dibunuh semua yang Nampak. [Risâlah, Ibni Abi Zaid al-Qairwani, hlm. 168]

Ibnu Hajar rahimahullah menyimpulkan masalah ini dalam pernyataan beliau rahimahullah , “Menurut semua pendapat, ular boleh dibunuh di daratan dan padang pasir tanpa diperingatkan dahulu. [Fathul Bâri, 6/221]

Dasar dari kesepakatan ini adalah :

Hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَلْتَمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ الْحَبَلَ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah ular berbisa dan yang pendek, sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.” [Muttafaq ‘Alaih]

Hadits Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ مُحْرِمًا بِقَتْلِ حَيَّةٍ بِمِنًى

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang sedang berihram untuk membunuh ular di Mina [HR Muslim no. 2235].

Ini menunjukkan pembunuhan ular disyariatkan bagi orang yang sedang berihram sekalipun. Jika demikian keadaannya, maka orang yang sedang tidak berihram lebih disyari’atkan lagi.

Hadits Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu yang menyatakan :
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَارٍ، وَقَدْ أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ وَالْمُرْسَلَاتِ عُرْفًا، فَنَحْنُ نَأْخُذُهَا مِنْ فِيهِ رَطْبَةً، إِذْ خَرَجَتْ عَلَيْنَا حَيَّةٌ، فَقَالَ: «اقْتُلُوهَا»

Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di satu goa, diturunkan kepada beliau firman Allah, “Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan”. Lalu kami menghafalnya langsung dari mulut beliau, sekonyong-konyong keluar kepada kami seekor ular, lalu beliau bersabda: Bunuhlah! [Muttafaqun ‘Alaihi].

  1. Ular yang Ada Dirumah
    Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum membunuh ular yang ada di dalam rumah dan ditemukan didalam rumah. Dalam masalah ini, para Ulama terbagi dalam empat pendapat :


a. Pendapat pertama menyatakan ular dibunuh tanpa diberi peringatan atau diusir dahulu baik di kota Madinah atau diluarnya. Inilah pendapat sebagian Ulama madzhab Hanafiyah. Imam ath-Thahawi rahimahullah menyatakan bahwa diperbolehkan membunuh semua ular, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat perjanjian dengan jin untuk tidak masuk rumah umatnya. Apabila masuk tidak boleh menampakkan dirinya. Apa bila mereka masuk maka telah melanggar perjanjian sehingga tidak ada lagi masalah. [lihat al-Bahru ar-Râ’iq karya Ibnu Nujaim 2/174].

Mereka berargumentasi dengan keumuman hadits membunuh ular yang telah disebutkan di atas, seperti hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu. Mereka menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membunuh ular tanpa memerinci ular yang ada di rumah atau di luar rumah.

b. Pendapat kedua menyatakan tidak boleh membunuh ular yang ada di dalam rumah sampai diberi peringatan, baik di rumah-rumah di wilayah kota Madinah atau diluar kota Madinah. Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah dan dirajihkan Ibnu Abdilbaarr rahimahullah.

Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Lebih aku sukai untuk diperingatkan terlebih dahulu pada ular-ular yang ada di rumah-rumah baik di kota Madinah atau diluar kota Madinah selama tiga hari. (at-Tamhîd 16/263). Demikian juga Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata, “Yang benar di peringatkan ular-ular yang ada di rumah semuanya. [at-Tamhîd 16/263].

Pendapat ini didasari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata :

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ

Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir. [HR Muslim no. 2236]

c. Pendapat ketiga menyatakan bahwa tidak boleh dibunuh ular dalam rumah yang ada di kota Madinah kecuali setelah diberi peringatan tiga kali. Namun ular rumah yang ada di luar kota Madinah boleh dibunuh tanpa peringatan dahulu. Inilah pendapat imam Nâfi’. Pendapat ini berdalil dengan hadits as-Sâib yang berbunyi:

عَنْ أَبِي السَّائِبِ قَالَ أَتَيْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَبَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدُهُ سَمِعْتُ تَحْتَ سَرِيرِهِ تَحْرِيكَ شَيْءٍ فَنَظَرْتُ فَإِذَا حَيَّةٌ فَقُمْتُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ مَا لَكَ قُلْتُ حَيَّةٌ هَاهُنَا قَالَ فَتُرِيدُ مَاذَا قُلْتُ أَقْتُلُهَا فَأَشَارَ إِلَى بَيْتٍ فِي دَارِهِ تِلْقَاءَ بَيْتِهِ فَقَالَ إِنَّ ابْنَ عَمٍّ لِي كَانَ فِي هَذَا الْبَيْتِ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْأَحْزَابِ اسْتَأْذَنَ إِلَى أَهْلِهِ وَكَانَ حَدِيثَ عَهْدٍ بِعُرْسٍ فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَذْهَبَ بِسِلَاحِهِ فَأَتَى دَارَهُ فَوَجَدَ امْرَأَتَهُ قَائِمَةً عَلَى بَابِ الْبَيْتِ فَأَشَارَ إِلَيْهَا بِالرُّمْحِ فَقَالَتْ لَا تَعْجَلْ حَتَّى تَنْظُرَ مَا أَخْرَجَنِي فَدَخَلَ الْبَيْتَ فَإِذَا حَيَّةٌ مُنْكَرَةٌ فَطَعَنَهَا بِالرُّمْحِ ثُمَّ خَرَجَ بِهَا فِي الرُّمْحِ تَرْتَكِضُ قَالَ فَلَا أَدْرِي أَيُّهُمَا كَانَ أَسْرَعَ مَوْتًا الرَّجُلُ أَوْ الْحَيَّةُ فَأَتَى قَوْمُهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرُدَّ صَاحِبَنَا فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِصَاحِبِكُمْ ثُمَّ قَالَ إِنَّ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ أَسْلَمُوا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ أَحَدًا مِنْهُمْ فَحَذِّرُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ إِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدُ أَنْ تَقْتُلُوهُ فَاقْتُلُوهُ بَعْدَ الثَّلَاثِ

Dari Abu As-Sa’ib, ia berkata, “Aku pernah mengunjungi Abu Sai’d al-Khudri. Ketika aku sedang duduk di sisinya, aku mendengar gerakan sesuatu di bawah tempat duduknya, maka aku langsung melihatnya, dan ternyata seekor ular, sehingga aku langsung berdiri. Abu Sai’d kemudian berkata, ‘Ada apa denganmu?’ Aku menjawab, ‘Ada ular di sini.’ Ia kembali berkata, ‘Lalu apa yang akan kamu lakukan?’ Aku menjawab, ‘Aku akan membunuhnya.’ Ia kemudian pergi ke rumah yang berhadapan dengan rumahnya dan berkata, ‘Sesungguhnya keponakanku dahulu tinggal di rumah ini. Ketika terjadi perang Ahzab ia meminta izin untuk mendatangi istrinya —saat itu ia baru menikah— karena itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan ia diperintahkan membawa senjatanya, ketika ia pulang ke rumahnya, ternyata ia melihat istrinya sedang berdiri di depan rumah, maka ia mengarahkan panah kepadanya. Istrinya lalu berkata, “Jangan tergesa-gesa sampai kamu melihat apa yang membuatku keluar rumah?” Ia kemudian masuk ke dalam rumah, ternyata ada ular yang tak dikenal, maka ia langsung memanahnya. Ia lalu keluar dengan membawa panah yang bergerak-gerak. la berkata, “Aku tidak tahu manakah dari keduanya yang lebih cepat mati, laki-laki atau ular itu ? Hingga kaumnya datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Mintalah kepada Allah untuk menghidupkan teman kami.’ Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Mintalah ampunan untuk teman kalian.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah, apabila kalian melihat salah satu dari mereka, maka peringatkanlah ia tiga kali, kemudian apabila setelah itu terlintas dalam pikiran kalian hendak membunuhnya, maka bunuhlah setelah tiga kali’. “ [H.R. Abu Daud, no. 5257]


Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab memberi peringatan dahulu dengan sabda beliau: ‘Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah’ sehingga ada pengkhususan kota Madinah dalam pensyariatan member peringatan sebelum membunuh ular yang ada dirumah.

Alasan ini lemah karena yang menjadi sebab adalah adanya keislaman segolongan jin, bukan karena kota Madinahnya. Pengertian ini dikuatkan dengan hadits Abu Lubabah Radhiyallahu anhu yang berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. [Muttafaq ‘Alaih].

d. Pendapat keempat menyatakan tidak dibunuh seekorpun ular didalam rumah baik dikota Madinah ataupun diluar kota Madinah kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, maka dibunuh kedua-duanya secara bebas. Inilah pendapat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu. Dasar pendapat ini adalah hadits Abu Lubabah yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. [Muttafaq ‘Alaih].

Juga hadits yang diriwayatkan imam Muslim dengan sanadnya ke Nafi’ Maula ibnu Umar, beliau berkata :

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ حَتَّى حَدَّثَنَا أَبُو لُبَابَةَ بْنُ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْبَدْرِيُّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ» فَأَمْسَكَ

Ibnu Umar dahulu membunuhi semua ular hingga Abu Lubabah bin AbdilMundzir al-Badri mencerikan kepada kami bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membunuh ular-ular yang ada dirumah. Lalu ibnu Umar berhenti.

Oleh karena itu Nafi’ maula ibnu Umar berkata:

أَنَّ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْأَنْصَارِيَّ، وَكَانَ مَسْكَنُهُ بِقُبَاءٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الْمَدِينَةِ، فَبَيْنَمَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ جَالِسًا مَعَهُ يَفْتَحُ خَوْخَةً لَهُ، إِذَا هُمْ بِحَيَّةٍ مِنْ عَوَامِرِ الْبُيُوتِ، فَأَرَادُوا قَتْلَهَا، فَقَالَ أَبُو لُبَابَةَ: إِنَّهُ قَدْ «نُهِيَ عَنْهُنَّ يُرِيدُ عَوَامِرَ الْبُيُوتِ، وَأُمِرَ بِقَتْلِ الْأَبْتَرِ وَذِي الطُّفْيَتَيْنِ وَقِيلَ هُمَا اللَّذَانِ يَلْتَمِعَانِ الْبَصَرَ، وَيَطْرَحَانِ أَوْلَادَ النِّسَاءِ»

Sungguh Abu Lubabah bin Abdulmundzir al-Anshari bertepat tinggal di Quba lalu pindah ke kota Madinah. Satu ketika Abdullah bin Umar duduk-duduk bersama beliau membuka satu ruangan. Tiba-tiba ada ular yang ada dirumah dan mereka ingin membunuhnya. Maka abu Lubabah berkata: Sungguh telah dilarang membunuhnya –meninginkan ular rumah- dan diperintahkan untuk membunuh ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya. Dikatakan keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan janin. [Riwayat Muslim]

Dalam hadits-hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang ada dirumah seluruhnya tanpa dibatasi dengan harus diperingati, kemudian mengecualikan ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis dipunggunnya.

PENDAPAT YANG RAJIH
Dari pendapat dan dasar argumentasi para Ulama di atas, tampak pendapat yang rajih adalah keharusan mengusir dan memperingatkan ular yang ada dirumah sebelum membunuhnya, kecuali dua jenis ular yaitu ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis dipunggungnya. Hal itu karena tegas dan jelasnya hadits Abu Lubabah diatas dalam pengecualian kedua jenis ular ini.

As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Dikecualikan kedua ular ini karena jin yang Mukmin tidak akan beralih rupa kebentuk keduanya, karena efek buruk langsung dari melihat keduanya. Jin yang Mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya melihatnya. [Tanwâr al-Hawâlik , Suyuthi 2/247].

Sedangkan nash-nash umum yang memerintahkan membunuh ular maka dipahami dengan nash-nash khusus melarang membunuh ular dalam rumah, nash-nash umum tersebut dibawa kepada pengertian untuk ular-ular diluar rumah. Pengkhususan ular-ular yang dirumah karena adanya nash-nash yang memerintahkan kita untuk member peringatan dna mengusirnya sebelum dibunuh. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XViI/1434H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Referensi : https://almanhaj.or.id/4105-hukum-membunuh-ular.html

Keutamaan Shalat Jenazah

Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka gugur dari lainnya. Mari kita simak keutamaan shalat jenazah pada artikel singkat ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’ Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ (HR. Bukhari no. 1251). Hadits ini menunjukkan bahwa hukumm shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatinya.

Keutamaan Shalat Jenazah

Pertama: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

« مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ ».

“Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 945)

Kedua: Dari Kuraib, ia berkata,

أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »

“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)

Ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ

“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947)

Keempat: Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan)

Itulah beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan shalat jenazah. Selengkapnya mengenai tata cara shalat jenazah akan disampaikan pada artikel berikutnya.

Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 16 Sya’ban 1432 H (17/07/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1867-keutamaan-shalat-jenazah.html