Larangan Meniru Orang Kafir

Islam dengan konsep, aturan, dan jalannya telah meletakkan jurang pemisah antara kekafiran dan keimanan, kesyirikan dan ketauhidan, kebatilan dan kebenaran, kebid’ahan dan sunnah. Jurang pemisah ini sesungguhnya menjadi ujian besar bagi manusia dalam hidup. Maukah mereka tunduk pada aturan itu atau mereka lebih memilih kebebasan dari semua tuntutan itu? Islam, sebagai agama yang telah disempurnakan, menjunjung tinggi nilai-nilai ketinggian dan kesakralan, melindungi kehormatan, darah, dan harta benda manusia. Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang mengajak orang-orang kafir untuk meninggalkan agama mereka dan masuk ke dalam Islam. Islam pun mengobarkan peperangan kepada siapa pun yang menolak dan memeranginya. Jurang pemisah ini menjadi lampu merah bagi kaum muslimin dan mukminin agar tidak meniru gaya hidup orangorang kafir, musyrik, dan ahlul batil.

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka). Janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (al-Hadid: 16)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, Kalimat: Dan jangan mereka seperti ahli kitab, ini adalah larangan yang bersifat mutlak dalam hal meniru mereka. Ayat ini lebih khusus menekankan larangan menyerupai mereka dalam hal kekerasan hati. Kerasnya hati adalah salah satu buah kemaksiatan.” (Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim hlm. 81)

Berita yang Pasti, Umat Ini Pasti Meniru Mereka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitakan,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ فَمَنْ؟

“Sungguh, kalian akan mengikuti langkah orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta. Kalaupun mereka menempuh jalur lubang dhabb (binatangsejenis biawak), niscaya kalian akan menempuhnya.” Kami mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah jalan orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR.al-Bukhari no. 3197 dan Muslimno. 4822 dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Di dalam riwayat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَفَارِسَ وَالرُّومِ؟ فَقَالَ: وَمَنِّ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ؟

“Tidak akan terjadi hari kiamat, hingga umatku mengambil langkah generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta.” Lalu dikatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, apakah bangsa Persi dan Romawi?” Beliau bersabda, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR. al-Bukhari no. 6774)

Berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam inisesungguhnya sebagai pemberitahuanakan terjadinya sikap meniru orangkafir dalam semua lini kehidupan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahmenjelaskan, “Berita ini menggambarkansebuah kenyataan yang akan terjadisekaligus sebagai celaan atas orangyang mengerjakannya. Beliau punmemberitakan apa yang akan dilakukanoleh manusia mendekati hari kiamat,berupa tanda-tanda kedatangannyaberikut segala perkara yang diharamkan.Maka dari itu, diketahui bahwa Allah Subhanahu wata’aladan Rasul-Nya n mencela umat iniapabila menyerupai Yahudi, Nasrani,Persi, dan Romawi. Inilah faedah yangdicari.” (Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim hlm. 44)

Allah Subhanahu wata’ala telah melarang keras kaummuslimin meniru mereka, sebagaimanafirman-Nya,

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ {} مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Dan janganlah kalian seperti orang musyrik. Orang-orang yang telah memecah belah agama mereka sehingga mereka berkeping-keping dan setiap kelompok menyombongkan diri atas yang lain.” (ar-Rum: 31—32)

Bahkan, Allah  Subhanahu wata’ala memerintahkan kita untuk berdoa agar tidak termasuk golongan mereka dalam banyak ayat. Di antaranya,

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ {} صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

“Tunjukilah kami ke jalan Engkau yang lurus. Jalan orang-orang yang Engkau telah beri nikmat atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan sesatkan.” (al-Fatihah: 6—7)

Suri Teladan dari Dua Khalilullah

Teladan hidup, sungguh sangat dibutuhkan setiap saat, lebih-lebih ketika dilanda krisis keteladanan. Tentu saja teladan yang tidak mengecewakan kita. Tentu pula teladan itu adalah orang-orang yang terdidik, suci dan bersih, terbaik, terhormat, orang yang jujur, amanah, bertakwa kepada Allah  Subhanahu wata’ala, taat beribadah kepada Allah  Subhanahu wata’ala, serta memiliki sifat-sifat mulia dan agung lainnya. Apakah ada pendidikan yang lebih tinggi daripada pendidikan Allah  Subhanahu wata’ala melalui wahyu-Nya? Adakah orang yang lebih baik dari utusan dan kepercayaan Allah  Subhanahu wata’ala dalam hal mengemban amanat risalah-Nya? Adakah yang paling lurus hidupnya daripada orang yang telah didekatkan oleh Allah  Subhanahu wata’ala kepada-Nya? Adakah orang yang lebih selamat daripada seseorang yang telah dipilih oleh Allah  Subhanahu wata’ala untuk menapaki jalan-Nya sekaligus sebagai imam dalam hal ini? Adakah yang lebih jujur, amanah, dan lebih takut kepada Allah  Subhanahu wata’ala selain para nabi dan rasul? Tentu kita akan memberikan jawaban, “Tidak ada.”

Oleh karena itu, dalam al-Qur’an Allah  Subhanahu wata’ala sering menampilkan sosok manusia yang bisa dijadikan teladan di dalam hidup, teladan yang tidak akan mengecewakan. Mereka adalah orang-orang yang telah teruji dalam segala kondisi. Mereka telah berjuang dengan segala kemampuan, siang dan malam, tanpa mengenal lelah dan patah semangat. Mereka telah berkorban dengan segala yang dimilikinya, tanpa mengharapkan imbalan dari manusia sedikit pun. Mereka hanya mengejar ridha Allah  Subhanahu wata’ala yang mengutus mereka. Allah l telah menceritakan sosok Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Muhammad, dan nabi-nabi yang lain. As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Tidaklah setiap orang bisa menjadikan mereka teladan. Yang mendapatkan kemudahan untuk meneladani mereka adalah orang yang mengharapkan Allah  Subhanahu wata’ala dan ganjaran pada hari akhirat. Keimanan dan harapan akan pahala akan memudahkan setiap hamba menghadapi segala kesulitan dan mengurangi beban hidup yang banyak. Selain itu, keimanan akan mendorong untuk meneladani hamba-hamba Allah  Subhanahu wata’ala yang saleh, para nabi dan rasul. Dia pun akan melihat dirinya sangat membutuhkannya.” (Tafsir as-Sa’di hlm. 794)

Dalam bersikap terhadap orang kafir, Allah  Subhanahu wata’ala telah menceritakan di dalam al-Qur’an sikap dua khalil-Nya agar kita meneladani mereka berdua.

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya Kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu serta telah nyata antara Kami dengan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (al-Mumtahanah:4)

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ {} لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ {} وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ {} وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ {} وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ {} لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Ilah (sesembahan) yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Ilah yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukkulah agamaku.” (al-Kafirun: 1—6)

Karena Kebodohan, Meniru Mereka

Kebodohan adalah penyakit kronis, bagaikan tong sampah yang akan menampung segala kotoran dan najis. Tidaklah mengherankan jika mereka diumpamakan bagai orang-orang yang tuli lagi buta. Apa yang bisa dilakukan dan apa yang bisa diperbuat? Tidaklah mengherankan jika di hadapan orang-orang jahil, yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar, yang haq menjadi batil dan yang batil menjadi haq. Tidak pula mengherankan pula jika kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam semua lini kehidupan. Mulai dari perkara yang kecil sampai kepada yang besar, mulai dari masalah pakaian sampai kepada masalah keyakinan dan ibadah. Bahkan, kebodohan ini sering mendatangkan malapetaka bagi dirinya dan buat orang lain.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bercerita dalam hadits yang dikeluarkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah dan Muslim rahimahullahdari sahabat Abu Sa’id al- Khudri radhiyallahu ‘anhu tentang seseorang yang telah membunuh 99 jiwa. Karena kejahilannya tentang pintu tobat, dia mencari seseorang yang akan bisa membimbing dirinya keluar dari lumuran dosa tersebut. Bertemulah dia dengan seorang pendeta. Ia pun mengutarakan hajatnya dan menceritakan dosa yang telah diperbuatnya. Dengan kejahilan, sang pendeta memberitahukan bahwa pintu tobat sudah tertutup baginya. Dengan spontan, jiwa sang pendeta melayang di tangannya, sekaligus menggenapkan bilangan yang ganjil, dari 99 menjadi 100. Sungguh karena ketidaktahuan itu, telah terenggut nyawa seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mengetahui hal itu, beliau marah dengan kemarahan yang sangat. Abdullah ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bercerita tentang peristiwa tersebut,

ثُمَّ ﷺ أَصَابَ رَجُلاً جُرْحٌ فِي عَهْدِ رَسُولُ اللهِ احْتَلَمَ، فَأُمِرَ بِالْاِغْتِسَالِ، فَاغْتَسَلَ، فَمَاتَ، فَبَلَغَ فَقَالَ: قَتَلُوهُ؛ قَاتَلَهُمُ اللهُ،  ذَلِكَ رَسُولَ اللهِ أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالَ؟

“Di masa Rasulullah ﷺ, ada seseorang terluka, lalu dia bermimpi (janabah). Kemudian dia diperintahkan untuk mandi lantas dia pun mandi. Karena itu, dia meninggal dunia. Sampailah berita tersebut kepada Rasulullah lalu beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya dan semoga Allah memerangi mereka. Bukankah obat tidak tahu itu adalah bertanya?” (HR. Abu Dawud no. 285)

Asy – Syaikh al – Albani rahimahullah mengatakan, “Haditsnya hasan dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban rahimahumallah dalam Shahih keduanya.” (Lihat Shahih Sunan Abu Daud no. 365)

Hukum Meniru Orang Kafir

Saudaraku, kita masih mengingat pembahasan al-wala’ dan al-bara’ dalam hukum agama dalam Asy-Syari’ah Vol. Vl/No. 68/1432 H/2011. Tergambar di dalamnya bentuk-bentuk loyalitas seorang muslim terhadap orangorang kafir. Ternyata, tidak hanya dalam hal ideologi semata, tetapi dalam hal muamalah dengan mereka yang keluar dari tuntunan agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika membawakan hadits,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk dari mereka.”

Setelah menjelaskan kondisi paraperawi haditsnya, beliau mengatakan,“Hukum yang paling ringan (dalammeniru orang kafir) di dalam hadits iniadalah keharaman, kendatipun lahiriahhaditsnya menunjukkan kafirnya orangyang menyerupai mereka, sebagaimanafirman Allah  Subhanahu wata’ala,

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ

“Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (al-Maidah: 51)

Ini semakna dengan ucapan Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, “Barang siapa tinggal di negeri kaum musyrikin dan melakukan hari ulang tahun mereka, pesta besar mereka, dan meniru mereka sampai meninggal dunia, dia akan dibangkitkan bersama mereka pada hari kiamat.” Terkadang, hal ini dibawa kepada hukum tasyabuh yang bersifat mutlak, yaitu tasyabuh yang menyebabkan seseorang kafir dan sebagiannya mengandung hukum haram. Bisa juga dibawa pada makna bahwa dia seperti mereka sebatas apa yang dia tiru. Jika yang dia tiru itu dalam hal kekafiran (dia menjadi kafir, -pen.), dan jika maksiat, (ia telah bermaksiat). Jika dalam hal syiar kekufuran mereka atau syiar kemaksiatan mereka, hukumnya semisal itu.” (Lihat al-Iqtidha hlm. 82—83)

Kita juga telah mengetahui bahwa hukum-hukum dalam agama tidak keluar dari lima hal. Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hukum-hukum yang terkait dengan ubudiyah itu ada lima, yaitu wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah.” (Madarijus Salikin 1/109) Telah dijelaskan di atas tentang haramnya meniru orang kafir secara mutlak. Namun, ada pembolehan, yakni jika hal yang akan kita tiru tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan urusan agama dan keyakinan, serta tidak ada kaitannya dengan ciri khas dan adat istiadat mereka. Hal itu bukan perilaku dan kebiasaan mereka, melainkan sebatas ursan dunia yang tidak ada keharaman padanya. Yang seperti ini dibolehkan. Misalnya, orang-orang kafir bisa membuat motor, mobil, pesawat, atau peranti teknologi lain yang hukumnya secara zat tidak haram, lalu kaum muslimin menirunya. Hal ini tidak mengapa.

Akibat Meniru Mereka

Tidaklah tersembunyi bagi setiap muslim bahwa orang-orang kafir itu adalah musuh Allah Subhanahu wata’ala, para rasul, dan kaum mukminin. Mereka adalah manusia yang telah menyandang predikat-predikat yang buruk, jelek, dan keji dari Allah  Subhanahu wata’ala. Mereka adalah manusia yang berada dalam taraf makhluk yang paling rendah, hina, tercela, terburuk, dan terkutuk, yang binatang ternak yang tidak berakal lebih baik dari mereka.

أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

“Mereka bagaikan binatang ternak, bahkan lebih jelek dari itu. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (al-A’raf:179)

إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

“Tiadalah mereka itu melainkan seperti binatang ternak dan bahkan mereka lebih jelek jalannya.” (al-Furqan:44)

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

“Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka, ‘Jadilah kamu kera yang hina’.” (al-Baqarah: 65)

فَلَمَّا عَتَوْا عَن مَّا نُهُوا عَنْهُ قُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

Tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang mereka dilarang mengerjakannya, Kami katakan kepadanya, “Jadilah kamu kera yang hina.” (al-A’raf: 166)

قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُم بِشَرٍّ مِّن ذَٰلِكَ مَثُوبَةً عِندَ اللَّهِ ۚ مَن لَّعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ ۚ أُولَٰئِكَ شَرٌّ مَّكَانًا وَأَضَلُّ عَن سَوَاءِ السَّبِيلِ

Katakanlah, “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orangorang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. (al-Maidah: 60)

Kerendahan dan kehinaan hidup— kendatipun mereka orang yang paling kaya, paling tinggi kedudukan dan pangkatnya, dan bisa jadi paling kuat— adalah stempel yang tidak akan berubah, cap yang terus melekat, tidak akan hilang dan sirna. Allah  Subhanahu wata’ala telah menghancurkan dan membinasakan mereka ketika mereka menantang kekuasaan Allah  Subhanahu wata’ala, yaitu saat mereka menolak dan ingkar terhadap syariat yang dibawa oleh para nabi dan rasul. Allah  Subhanahu wata’ala juga telah mempersiapkan pintu kehancuran dan kebinasaan untuk mereka, di dunia dan di akhirat. Setelah ini semua, pantaskah seseorang yang beriman kepada Allah  Subhanahu wata’ala, para rasul-Nya, dan hari kiamat, meneladani, meniru, dan mencontoh mereka? Adakah akal dan hati jika seorang yang beriman meniru gaya hidup binatang yang tidak berakal, bahkan lebih jelek dari binatang ternak? Adakah pintu bagi orang-orang beriman untuk masuk lalu hidup bermesraan bersama orang-orang yang rendah, hina, jelek, keji, dan terkutuk? Pantaskah orang-orang yang beriman mengangkat orang yang divonis sebagai musuh Allah Subhanahu wata’ala, Rasul-Nya, dan mereka sendiri sebagai figur hidupnya? Jika ada orang yang mengaku beriman meniru mereka, ini berarti sebuah keputusan hidup yang akan melemparkan dirinya ke jurang kehancuran dan kebinasaan, sebagaimana hancur dan binasanya mereka. Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber: https://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/manhaj/958-larangan-meniru-orang-kafir.html

Jangan Hanya Jadi Islam KTP

Jika kita masuk Islam atau sudah menganut Islam sejak lama, maka prinsip yang harus dipegang adalah masuklah Islam secara kesuluruhan, jangan hanya sekedar membawa status Islam di KTP, shalat tidak pernah dijalani, juga masih terus melanggengkan tradisi syirik, misalnya.

Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).

Ayat ini menerangkan -kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya- perintah pada para hamba Allah yang beriman yang membenarkan risalah Rasul-Nya untuk mengambil (mengamalkan) seluruh ajaran Islam semampunya, termasuk menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan.

Yang dimaksud ‘udkhulu fis silmi’, masuklah dalam Islam. Demikian kata Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Sedangkan Robi’ bin Anas katakan bahwa maksudnya adalah laksanakanlah ketaatan.

Adapun maksud ‘kaaffah’ dalam ayat tersebut -sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan selainnya-‘ adalah keseluruhan. Mujahid mengatakan, “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebajikan.” Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam.

Ibnu ‘Abbas juga mengatakan mengenai ayat tersebut,

ادخلوا في شرائع دين محمد صلى الله عليه وسلم ولا تَدَعَوا منها شيئًا وحسبكم بالإيمان بالتوراة وما فيها.

“Masuklah dalam syai’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan tinggalkan ajarannya sedikit pun, maka itu sudah mencukupkan kalian dari Taurat dan ajaran di dalamnya.”

‘Ikrimah mengatakan bahwa ayat di atas itu turun pada segolongan orang yang baru masuk Islam dari kalangan Yahudi dan lainnya. Mereka adalah seperti ‘Abdullah bin Salaam, Tsa’labah, Asad bin ‘Ubaid di mana mereka meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibolehkan membaca taurat di malam hari, maka Allah memerintahkan untuk menyibukkan diri dalam menjalankan syari’at Islam saja sehingga bisa melupakan ajaran yang lainnya. Keterangan ini dan sebelumnya disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat yang kita kaji.

Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas.

Pelajaran dari ayat di atas, jika syari’at Islam memerintahkan untuk meninggalkan ajaran dan tradisi syirik, maka kita sami’na wa atho’na. Jangan karena alasan mempertahankan budaya, akhirnya tradisi yang dimurkai Allah tersebut terus dilariskan, seperti kita lihat saat ini masih saja laris manis tradisi ruwatan, sedekah laut, minta keberkahan dengan menggantung jimat dan lainnya yang dijalankan oleh orang yang ‘ngaku Islam’.

Jika Islam memerintahkan untuk melaksanakan ibadah badan yang mulia seperti shalat dan puasa, maka kita terus berusaha menjaganya.

Jika ajaran Islam memerintahkan kita bersedekah yang wajib dengan zakat pada harta kita, maka kita pun manut dan menjalankannya, tanpa ada rasa kikir dan pelit.

Juga ketika Islam memerintahkan beribadah harus sesuai dengan tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ikutilah, jangan membuat ajaran yang tidak ada tuntunan, atau malah sering berdalil, “Yang penting niatannya baik“. Padahal yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Jadi berprinsiplah dalam beribadah harus dengan ‘dalil’.

Begitu pula ketika ajaran Islam memerintahkan untuk berlepas diri dari ajaran orang kafir yang berkaitan dengan perayaan mereka, maka kita pun tidak boleh menghadiri, memeriahkan atau sekedar mengucapkan selamat.

Oleh karenanya, jangan jadi Islam yang separuh-paruh, alias Islam KTP. Masuklah Islam secara kaaffah, dengan menjalankan seluruh syari’at Islam.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Berkat nikmat Allah @ Riyadh-KSA, 1 Rabi’ul Akhir 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3148-jangan-hanya-jadi-islam-ktp.html

Mumpung masih muda, berkaryalah…

Mumpung masih muda, giatlah beribadah…

Mumpung masih muda, kembalilah segera kepada Allah.

Bertaubatlah kawan dari gelapnya dosa.

Jangan sampai saat tiba tua, kita baru ingin ibadah, baru ingin  berkarya, baru ingin bertaubat. Di saat kekuatan fisik tak lagi seperti muda dulu. Bahkan untu sujud kepada Allahpun sudah susah bahkan tak mampu lagi. Hanya bisa sujud berisyarat seraya duduk di atas kursi lipat. Ini bukan untuk melemahkan semangat untuk orang-orang yang dapat hidayah dan bertaubat di masa tuanya. Hidayah dan taubat itu baik, kapanpun ia datang. Harus kita syukuri. Namun nasehat ini ditujukan kepada sahabatku anak-anak muda, yang sedang terinana bobokkan oleh panjangnya angan-angan dan mengira umur masih panjang. Lalu dia gunakan masa mudanya untuk dunia. Dia lupakan Allah dan akhirat. Kemudian ia berencana, 

Nanti sajalah kalau sudah tua baru sholat… Baru taubat…”

Saya hanya ingijn bertanya, 

“Pantaskah kita persemnahkan untuk Allah itu yang sisa-sisa dari hidup kita?! Sisa usia, sisa tenaga, sisa kesehatan, sisa kekuatan fisik, sisa pikiran.. dan sisa-sisa kehidupan?! 

Pantaskah kawan?!! 

Padahal Allah telah menyayangi Anda dengan sayang yang sangat luas dan tulus. Rizki Allah untuk Anda juga tak putus-putus. Dia juga telah menyiapkan ampunan yang luas, untuk menyambut taubatmu siang dan malam,

قُلْ يٰعِبَادِىَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلٰىٓ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَّحْمَةِ اللَّهِ  ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا  ۚ إِنَّهُۥ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah, Wahai hamba-hamba-Ku yang melampui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian putus asa dari rahmat Allah. Sungguh Allah mengampuni seluruh dosa. Sungguh Dialah  Tuhan Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar 39: Ayat 53)

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshori, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ

“Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari no. 6309 dan Muslim no. 2747)

Dari Anas bin Malik radhiallahu‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 قال الله تعالى: یا ابن آدم، إنك ما دعوتني قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم ورجوتني غفرت لك، على ما آان منك، ولا أبالي. یا ابن آدم، لو بلغت ذنوبك عنان السماء، ثم استغفرتني غفرت لك، یا ابن آدم، إنك لو أتيتني بقراب الأرض خطایا ثم لقيتني لا تشرك بي شيئا لأتيتك بقرابها مغفرة

“Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Wahai anak Adam, sepanjang engkau memohon kepada-Ku dan berharap kepada-Ku akan Aku ampuni apa yang telah kamu lakukan. Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika dosa-dosamu setinggi awan di langit kemudian engkau meminta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni. Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau datang membawa kesalahan sebesar dunia, kemudian engkau datang kepada-Ku tanpa menyekutukan Aku dengan sesuatu apapun, pasti Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sebesar itu pula.” (HR. Tirmidzi, beliau menilai, ”Hadits ini hasan shahih.”)

Muda Hanya Sekali, Dan Dia Paling Indah Dalam Hidupmu

Sahabat muda yang dimuliakan Allah, kita perlu menyadari bahwa hidup manusia diawali oleh kondisi lemah; masa kanak-kanak, lalu alan diakhiri oleh kondisi lemah pula; masa tua. Satu-satunya kondisi terbaik, kondisi di saat manusia berada di puncak kekuatan akal, jiwa, dan raga. Keadaan itu hanya akan dijumpai di saat masa muda. 

Sehingga manusia itu, awalnya lemah. Kemudian akhir kehidupannya juga lemah. 

Dia menjadi manusia yang kuat jasmani dan rohani hanya di satu fase saja dari tiga fase hidupnya. Dan fase ini tidak lama sahabat. Itulah fse muda.

Bila kita klasifikasikan, fase kehidupan manusia di dunia ini terbagi menjadi tiga fase, yaitu:

  1. Fase kanak-kanak

Kondisi manusia ketika lemah dan tidak tahu apa pun.

  1. Fase muda

Kondisi manusia ketika kuat dan semangat, namun dengan waktu pendek (usia 20 tahun-40 tahun).

  1. Fase tua

Kondisi manusia ketika lemah karena usia.

Allah Ta’ala telah menerangkan tiga fase ini,

وَٱللَّهُ أَخۡرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ شَيۡـٔٗا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَٱلۡأَفۡـِٔدَةَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan dan hati nurani, agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78)

Oleh karena itu, jangan sampai nikmat kita dipanjangkan umur oleh Allah untuk sampai ke masa muda ini, tersia-siakan oleh kesibukan yang tidak bernilai ibadah atau tidak bermanfaat. Alangkah sangat pantas bila nikmat indah ini; nikmat menjadi pemuda, bila dipersembahkan untuk Allah. Sehingga Anda akan mempersembahkan yang terbaik dari hidup Anda untuk Tuhan yang menciptakan Anda.

Semoga Allah menambah iman dan hidayah kepada kita semua.

Sekian….


@ Dusun Sawo, Bantul, 13 Rabiul Awal 1444 H

Ahmad Anshori
https://remajaislam.com/1948-mumpung-masih-muda.html

Hadis: Tiga Keadaan yang Menyebabkan Boleh Meminta-minta

Teks hadis

Diriwayatkan dari sahabat Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ، تَحَمَّلَ حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal), kecuali untuk tiga golongan. (Pertama), orang yang menanggung utang (gharim, misalnya untuk mendamaikan dua pihak yang saling bersengketa). Maka, orang itu boleh meminta-minta, sehingga utangnya lunas. Apabila utangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Kedua), orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Ketiga), orang yang ditimpa kemiskinan, dipersaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercaya bahwa dia memang miskin. Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu.” (HR. Muslim no. 1044, Abu Dawud no. 1640, Ibnu Khuzaimah no. 2361, dan Ibnu Hiban 8: 190)

Kandungan hadis

Hadis di atas merupakan dalil bahwa terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seseorang boleh meminta-minta, yaitu:

Pertama, orang yang memiliki tanggungan utang kepada orang lain. Misalnya, utang yang digunakan untuk mendamaikan dua pihak atau kelompok yang bersengketa. Orang tersebut boleh diberi zakat untuk melunasi utang tersebut, meskipun pada asalnya dia kaya dan berkecukupan. Dalam syariat tersebut, terkandung motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia. Orang Arab dulu, apabila ada di antara mereka yang memiliki utang, maka mereka bersegera untuk membantunya. Oleh karena itu, jika orang yang memiliki utang tersebut meminta-minta agar utangnya lunas, maka hal itu tidak dinilai sebagai perbuatan yang menjatuhkan kehormatannya. Bahkan, termasuk hal yang bisa dibanggakan.

Kedua, orang yang terkena musibah sehingga harta bendanya menjadi musnah dan ludes, misalnya karena terkena banjir, kebakaran, gempa, atau lainnya. Dalam kondisi tersebut, dia boleh untuk meminta-minta. Dan wajib bagi orang yang memiliki kemampuan untuk membantunya agar dia bisa keluar dari kesulitan tersebut. Orang tersebut tidak perlu meminta bukti bahwa orang yang terkena musibah tersebut benar-benar sedang membutuhkan. Karena apabila ada orang yang terkena musibah semacam ini, dampaknya pasti terlihat secara nyata.

Ketiga, siapa saja yang mengklaim bahwa dia jatuh miskin atau bangkrut setelah sebelumnya adalah orang kaya dan berkecukupan. Jika keadaan tersebut didukung oleh tiga saksi yang bisa dipercaya, maka dia boleh meminta-minta.

Zahir hadis ini menunjukkan bahwa saksi tersebut berjumlah tiga orang. Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berdalil bahwa kondisi bangkrut (kesulitan) itu harus dipersaksikan oleh tiga orang. Ini adalah pendapat Ibnu Khuzaimah, sebagian ulama Syafi’iyyah, dan juga disebutkan oleh Ibnu Qudamah bahwa Imam Ahmad juga berpendapat demikian. (Lihat Al-Mughni, 14: 128 dan Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah, hal. 172)

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa cukup dipersaksikan oleh dua orang sebagaimana persaksian yang lainnya, selain zina. Sehingga jumhur memaknai hadis ini sebagai anjuran saja. (Subulus Salam, 2: 288)

Hadis ini tidaklah dimaknai bahwa yang boleh meminta-minta itu hanya tiga orang ini saja. Dalam hadis yang lain, juga terdapat dalil bahwa ada kondisi yang membolehkan seseorang meminta-minta, misalnya boleh meminta kepada penguasa (pemerintah). Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya perbuatan meminta-minta itu seperti seseorang yang mencakar wajahnya sendiri, kecuali seseorang yang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. At-Tirmidzi no. 681. At-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan sahih.” Dinilai sahih oleh Al-Albani)

Contoh yang lain adalah bolehnya orang yang berhak menerima zakat untuk meminta bagian zakat.

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 12 Rabiul akhir 1445/ 27 Oktober 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 500-503).

Sumber: https://muslim.or.id/89984-3-keadaan-yang-menyebabkan-boleh-meminta-minta.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hewan Yang Diharamkan Dalam Hadits Nabawi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan makanan yang diharamkan dalam Al Quran, juga pembahasan anjing yang masih diragukan keharamannya, sekarang kita akan melihat beberapa hewan yang diharamkan lagi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami harap para pembaca sekalian bisa tetap menyimak dua pembahasan sebelumnya. Semoga bermanfaat.


Pertama: Keledai
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keledai itu haram untuk dimakan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

“Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi. ” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)

Sedangkan zebra (humur wah-syi) itu halal untuk dimakan dan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pun memakannya, sebagaimana terdapat riwayat yang shahih mengenai hal ini. Abu Qotadah menceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ حَاجًّا ، فَخَرَجُوا مَعَهُ فَصَرَفَ طَائِفَةً مِنْهُمْ ، فِيهِمْ أَبُو قَتَادَةَ فَقَالَ خُذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ حَتَّى نَلْتَقِىَ . فَأَخَذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ ، فَلَمَّا انْصَرَفُوا أَحْرَمُوا كُلُّهُمْ إِلاَّ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَبَيْنَمَا هُمْ يَسِيرُونَ إِذْ رَأَوْا حُمُرَ وَحْشٍ ، فَحَمَلَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَى الْحُمُرِ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلُوا فَأَكَلُوا مِنْ لَحْمِهَا ، وَقَالُوا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِ الأَتَانِ ، فَلَمَّا أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّا كُنَّا أَحْرَمْنَا وَقَدْ كَانَ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَرَأَيْنَا حُمُرَ وَحْشٍ فَحَمَلَ عَلَيْهَا أَبُو قَتَادَةَ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلْنَا فَأَكَلْنَا مِنْ لَحْمِهَا ثُمَّ قُلْنَا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِهَا .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama mereka (para sahabat) berangkat untuk menunaikan haji. Lalu sebagian rombongan ada yang berpisah, di antaranya adalah Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, kepada rombongan ini: “Ambillah jalan menyusuri tepi pantai hingga kita bertemu”. Maka mereka mengambil jalan di tepian pantai. Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rambongan itu berihram kecuali Abu Qatadah. Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat ada seeokor zebra. Maka Abu Qatadah menghampiri zebra itu lalu menyembelihnya yang sebagian dagingnya dibawa ke hadapan kami. Maka mereka berhenti lalu memakan daging zebra tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?”. Maka kami bawa sisa daging tersebut. Ketika mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Lalu kami melihat ada zebra kemudian Abu Qatadah menangkapnya lalu menyembelihnya kemudian sebagian dagingnya dibawa kepada kami, lalu kami berhenti dan memakan dari daging tersebut kemudian diantara kami ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?”. Lalu kami bawa sisa dagingnya itu kemari”. Beliau bertanya: “Apakah ada seseorang di antara kalian yang sedang berihram menyuruh Abu Qatadah untuk memburunya atau memberi isyarat kepadanya?”. Mereka menjawab: “Tidak ada”. Maka Beliau bersabda: “Makanlah sisa daging yang ada itu”.” (HR. Bukhari no. 1824 dan Muslim no. 1196)

Bolehkah mengkonsumsi daging kuda?

Boleh mengkonsumsi kuda sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

“Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging keledai dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)

Kedua: Binatang buas yang bertaring
Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macann tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Hal ini terlarang berdasarkan hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[1]

Bolehkah makan daging buaya?

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,

وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ

“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.”[2]

Imam Ahmad mengatakan,

يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ

“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[3]

Bolehkah makan daging kelinci?

Jawabannya, kelinci tidaklah termasuk hewan yang diharamkan karena kelinci tidak memiliki taring yang digunakan untuk menyerang mangsanya. Hal ini dikuatkan pula oleh riwayat dari Anas,

أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا

“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.” (HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953)

Ketiga: Setiap burung yang bercakar
Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim no. 1934) Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang.”[4] Artinya di sini, syarat diharamkan burung yang bercakar adalah apabila cakarnya digunakan untuk menerkam atau menyerang mangsanya. Oleh karena itu, ayam jago, burung pipit, dan burung merpati tidak termasuk yang diharamkan.

Keempat: Hewan jalalah
Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis-. Para ulama katakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah tidak boleh dikonsumsi. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad (dalam salah satu pendapatnya) dan Ibnu Hazm. Dasar pelarangan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih, inilah pendapat yang shahih. Ada riwayat dari para salaf, di antara mereka memberikan rentan waktu hewan al jalalah tadi diberi makan yang bersih-bersih sehingga bisa halal dimakan kembali. Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar,

أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا

“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh All Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[5]–

Hewan jalalah ini juga bisa terdapat pada ikan seperti lele yang biasa diberi pakan berupa kotoran tinja. Jika diketahui demikian, sudah seharusnya ikan semacam itu tidak dikonsumsi kecuali jika ikan tersebut kembali diberi pakan yang bersih-bersih. Wallahu a’lam.

Kelima: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek.

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.”[6]

Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[7]

Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”

Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)

Keenam: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[8] Imam Ahmad mengatakan, “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[9]

Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[10]

Semoga bermanfaat.

Diselesaikan di rumah mertua tercinta, di hari penuh barokah, Jumat, 2 Jumadil Ula 1431 H (16/04/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Meninjau Halalnya Hewan Air
[1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.

[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379

[3] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah

[4] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 10/198, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H

[5] Fathul Bari, 9/648

[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114.

[7] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115.

[8] Aunul Ma’bud, 10/252

[9] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah

[10] Idem.

Sumber https://rumaysho.com/971-hewan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html

Empat Kunci Masuk Surga

Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى

فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا

قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً

“Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak.

Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’

Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh.

Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’

Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’

Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.’”

Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya. (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189)

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ

“Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705)

Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr.

Allah Ta’ala berfirman,

إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3)

Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)

Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ

Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah no. 224)

Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36)

Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. (HR. Muslim, no. 2699)

Kedua, amal (menerapkan ilmu)

Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا

“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ

“Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut. (HR. Ad-Darimi no. 537)

Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)

Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Dalam firman-Nya yang lain,

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33)

Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi. (HR. Bukhari)

Dalam sabda yang lain,

فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ

“Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah. (HR. Bukhari)

Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu)

Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,

Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934)

Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره

“Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari)

***

Penulis: Arif Muhammad N.

Sumber: https://muslim.or.id/90245-kunci-masuk-surga.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Jin Ifrit adalah Jin yang Buruk lagi Keji

Banyak dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunah yang menunjukkan keberadaan makhluk Allah dari kalangan Jin. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)

Mereka memiliki karakter yang sama sekaligus berbeda dengan manusia. Sama dalam hal Allah memberikan keduanya akal dan kemampuan memilih dan berbeda dalam hal asal penciptaan. Jin diciptakan dari api dan manusia tercipta dari tanah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,

وَخَلَقَ الْجَاۤنَّ مِنْ مَّارِجٍ مِّنْ نَّارٍۚ

Dia juga telah menciptakan jin dari nyala api tanpa asap.” (QS. Ar-Rahman: 15)

Nabi Muhammad ‘alaihissalam bersabda tentang penciptaan manusia, jin, dan malaikat,

خلقت الملائكة من نور وخلق الجان من نار وخلق آدم مما وصف لكم

Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin dari api, dan Adam diciptakan dari sesuatu yang telah disebutkan ciri-cirinya kepada kalian.” (HR. Muslim no. 5314)

Dengan dalil-dalil yang ada, maka setiap muslim harus mempercayai keberadaan jin. Bahkan, tidak ada yang meragukannya, kecuali dari kalangan orang-orang ateis. Yang mana mereka membangun keyakinan mereka hanya dari angan-angan semata. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan,

كل ما ينفونه من هذا ليس معهم فيه إلا الجهل المحض ، فهم يكذبون بما لم يحيطوا بعلمه ولم يأتهم تأويله مع أن عامه أساطين الفلاسفة كانوا يقرون بهذه الأشياء ، وكذلك أئمة الأطباء كأبقراط وغيره : يقر بالجن ، ويجعل الصرع نوعين : صرعا من الخِلْط ، وصرعا من الجن ” انتهى من “الرد على المنطقيين

Setiap orang yang mengingkari wujud jin tidak ada alasan lain bagi mereka, kecuali kebodohan mereka yang mengakar. Mereka mendustakan sesuatu yang tidak mereka ilmui dan penjelasannya tidak datang kepada mereka. Bahkan, banyak pembesar filsuf mengakui keberadaan jin. Begitu pun para dokter semisal Hippocrates mengakui akan keberadaan jin. Yang mana ia menjadikan penyakit epilepsi ada dua macam: adakalanya disebabkan oleh kerusakan saraf dan ada yang disebabkan oleh gangguan jin.” (Ar-Radd ‘alal Manthiqiyyin, hal. 470)

Namun, tentu saja mempercayai dengan berdasar yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, as-sunnah, dan penjelasan para ulama berbeda dengan mengarang-ngarang atau mengada-adakan keterangan palsu tentangnya.

Jin Ifrit

Penciptaannya yang Allah serupakan dengan manusia (dalam hal diberikannya akal dan pilihan baik atau buruk). Jin juga memiliki nama sebagaimana manusia memiliki nama. Di antara nama-nama jin adalah Ifrit (عفريت) yang memiliki bentuk jamak Afaariit (عفاريت). Ini merupakan jenis jin yang paling buruk.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mengatakan,

قال ابن عبد البر: الجن على مراتب فالأصل جني، فإن خالط الإنس قيل عامر، ومن تعرض منهم للصبيان قيل أرواح، ومن زاد في الخبث قيل شيطان، فإن زاد على ذلك قيل مارد، فإن زاد على ذلك قيل عفريت، وقال الراغب: العفريت من الجن هو العارم الخبيث، وإذا بولغ فيه قيل عفريت نفريت.

Ibnu Abdil Barr rahimahullahu mengatakan, ‘Jin ada beberapa tingkatan. Bentuk aslinya disebut Jin. Yang tinggal bersama dengan manusia disebut Aamiir. Yang gemar mengganggu anak-anak disebut Arwaah. Yang keji disebut Syaithan. Yang lebih keji lagi disebut Maarid. Dan yang paling buruk disebut Ifrit.’ Ar-Raghib Al-Ashfahani mengatakan, ‘Ifrit adalah golongan jin yang buruk lagi keji. Yang lebih dari itu disebut Ifrit Nafrit.’” (Fathul Baary)

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.
Sumber: https://muslim.or.id/85145-jin-ifrit.html

Doa Meminta Anak yang Sholeh

Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam.

Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata,

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah.

Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a,

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54)

Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah,

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan.

Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a,

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74)

Al Qurtubhi rahimahullah berkata,

ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل.

Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333)

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a,

اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah,

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي

Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).”

Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’.

Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011)

http://www.rumaysho.com

Referensi:

Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir.

Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H.

Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc)

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah.

Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.

sumber : https://rumaysho.com/1752-doa-meminta-anak-yang-sholeh.html

Umur Terbatas, Namun Ada Pahala Tanpa Batas

Sesungguhnya, di antara karunia besar Allah Ta’ala kepada umat yang berumur pendek ini adalah petunjuk-Nya kepada amalan-amalan yang pahalanya terus mengalir hingga setelah kematian. Oleh karena itu, syariat Islam sangat menganjurkan umat Islam untuk berusaha agar amalannya tidak terputus setelah kematian, dan catatan amal kebaikannya tetap terbuka, sehingga pahalanya berlipat ganda. Amalan-amalan ini dirangkum dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَرْبَعَةٌ تُجْرَى عَلَيْهِمْ أُجُورُهُمْ بَعْدَ الْمَوْتِ: مَنْ مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ‌وَمَنْ ‌عَلَّمَ ‌عِلْمًا أُجْرِيَ لَهُ عَمَلُهُ مَا عُمِلَ بِهِ، وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَجْرُهَا يَجْرِي لَهُ مَا وُجِدَتْ، وَرَجُلٌ تَرَكَ وَلَدًا صَالِحًا؛ فَهُوَ يَدْعُو لَهُ

“Empat amalan yang pahalanya terus mengalir kepada pelakunya setelah kematian: 1) orang yang mati syahid di jalan Allah; 2) orang yang mengajarkan ilmu, maka pahala amalannya terus mengalir selama ilmunya diamalkan; 3) orang yang bersedekah, maka pahala sedekahnya terus mengalir selama sedekahnya ada; dan 4) orang yang meninggalkan anak saleh yang mendoakannya.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam “Al-Kabir“.)

Hadis ini menunjukkan bahwa amalan seseorang terputus saat ia meninggal, dan pahalanya tidak lagi bertambah, kecuali dalam empat hal ini. Anak saleh adalah hasil didikannya, begitu pula ilmu yang ia tinggalkan melalui pengajaran atau tulisan. Begitu juga dengan jihad di jalan Allah dan sedekah jariyah (wakaf). Berikut rincian pembahasan untuk masing-masing amalan tersebut:

Mati saat berjihad di jalan Allah (Ribath)

Ribath adalah kegiatan menjaga wilayah perbatasan antara kaum muslimin dan orang kafir untuk melindungi kaum muslimin dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ، وَأَمِنَ الْفَتَّانَ

Berjaga (ribath) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan salat malam selama sebulan. Jika ia mati, amalan yang biasa ia lakukan akan terus mengalir pahalanya, rezekinya terus diberikan, dan ia terbebas dari fitnah.” (HR. Muslim)”

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَبَعَثَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ آمِنًا مِنَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ

Dan Allah membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan aman dari ketakutan yang besar.” (HR. Ibnu Majah)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ، إِلَّا الَّذِي مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؛ فَإِنَّهُ يُنْمَى لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَيَأْمَنُ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ

Setiap orang yang mati, amalannya terhenti, kecuali orang yang mati saat berjihad di jalan Allah (ribath), maka amalannya akan terus bertambah hingga hari kiamat, dan ia aman dari fitnah kubur.” (HR. At-Tirmidzi)

Inilah keutamaan besar bagi orang yang berjihad di jalan Allah (ribath) dan meninggal saat melakukannya. Amalan yang biasa ia lakukan akan terus bertambah dan berlipat ganda hingga hari kiamat, ia terbebas dari siksa kubur dan fitnahnya. As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Beberapa ulama berpendapat berdasarkan hadis ini bahwa orang yang berjihad di jalan Allah (ribath) tidak akan ditanya di dalam kuburnya seperti halnya orang yang mati syahid.” Orang yang berjihad di jalan Allah (ribath) juga akan terus diberikan rezekinya. Allah Ta’ala berfirman,

بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

Bahkan, mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)

Orang yang berjihad di jalan Allah (ribath) juga akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan aman dari ketakutan yang besar.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَٰذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنتُمْ تُوعَدُونَ

Mereka tidak diliputi oleh ketakutan yang besar, dan malaikat-malaikat menyambut mereka (dengan mengatakan), ‘Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu.’ ” (QS. Al-Anbiya’: 103)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَيَوْمَ يُنفَخُ فِي الصُّورِ فَفَزِعَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَن شَاءَ اللَّهُ ۚ

Dan (ingatlah) hari (ketika) ditiup sangkakala, lalu terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah.” (QS. An-Naml: 87)

Betapa banyak pahala besar yang akan didapatkan oleh orang yang mati saat berjihad di jalan Allah (ribath), sejak zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, hingga Allah Ta’ala mewarisi bumi dan seisinya.

ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Hadid:  21).

Sedekah jariyah

Sedekah jariyah adalah sedekah yang terus mengalir dan berkelanjutan, seperti wakaf yang ditujukan untuk berbagai kebaikan. Jenisnya banyak, di antaranya: menggali sumur, membangun tempat penampungan, menanam pohon, membangun masjid, panti asuhan, dan mendonorkan organ tubuh dengan aturan yang berlaku, seperti tidak untuk diperjualbelikan dan dilakukan dari orang yang masih hidup kepada yang masih hidup atau dari orang yang sudah meninggal kepada yang masih hidup. Mengenai hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ» – وَذَكَرَ مِنْهَا: «مُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ»

Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan terus mengalir kepadanya setelah kematiannya adalah …” Beliau menyebutkan di antaranya: “Mushaf yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah singgah yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya saat sehat dan hidup, akan terus mengalir kepadanya setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: … إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali dari tiga perkara: kecuali dari sedekah jariyah…” (HR. Muslim)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

 خَيْرُ مَا يُخَلِّفُ الرَّجُلُ مِنْ بَعْدِهِ ثَلَاثٌ وَ ذَكَرَ مِنْهَا

صَدَقَةٌ تَجْرِي يَبْلُغُهُ أَجْرُهَا  

“Sebaik-baiknya peninggalan seorang laki-laki setelah kematiannya ada tiga hal.” Beliau menyebutkan di antaranya: “Sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir kepadanya.” (HR. Ibnu Majah)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan keabsahan wakaf dan besarnya pahalanya, dan bahwa pahala sedekah sampai kepada orang yang meninggal berdasarkan kesepakatan ulama.”

Maka, sebelum ajal menjemput, wahai hamba Allah, manfaatkanlah harta yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadamu dan segeralah mewakafkan sebagiannya di tempat yang tepat agar mengalirkan pahala yang besar kepadamu saat berada di dalam kuburmu. Sungguh beruntung orang yang beramal untuk kehidupan setelah kematian, dan sengsara orang yang mengikuti hawa nafsunya, dan amalannya hanya sebatas angan-angan!

Ilmu yang bermanfaat

Yang dimaksud dengan ilmu jika disebutkan secara umum adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Ilmu-ilmu yang menjadi sarana untuk memahami ayat yang muhkam (jelas), sunah yang sahih, atau kewajiban yang adil, maka hukumnya sama dengan hukum ayat, sunah, atau kewajiban tersebut. Mengajarkan ilmu mencakup menulis, mengajar, menyalin, dan mengoreksi kitab-kitab karya ulama Islam.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ” – وَذَكَرَ مِنْهَا: “عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ”

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali dari tiga perkara.” Beliau menyebutkan di antaranya: “Ilmu yang bermanfaat.” (HR. Muslim)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

خَيْرُ مَا يُخَلِّفُ الرَّجُلُ مِنْ بَعْدِهِ ثَلَاثٌ وَذَكَرَ مِنْهَا

عِلْمٌ يُعْمَلُ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ  

“Sebaik-baiknya peninggalan seorang laki-laki setelah kematiannya ada tiga hal.” Beliau menyebutkan di antaranya: “Ilmu yang diamalkan setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ

Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan terus mengalir kepadanya setelah kematiannya adalah… ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan…” (HR. Ibnu Majah)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis ini menjelaskan keutamaan ilmu, anjuran untuk memperbanyaknya, dan dorongan untuk mewariskannya melalui pengajaran, penulisan, dan penjelasan. Hendaknya seseorang memilih ilmu yang paling bermanfaat di antara ilmu-ilmu yang ada.”

Dakwah kepada Allah Ta’ala termasuk dalam cakupan mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada manusia, yang akan memberikan manfaat kepada pemiliknya setelah kematiannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, bidang dakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah salah satu bidang yang paling besar dan paling subur dalam memperpanjang umur produktif, menambah kebaikan, dan keberlanjutannya setelah kematian.

Doa anak saleh baik laki-laki maupun perempuan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ” – وَذَكَرَ مِنْهَا: “وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali dari tiga perkara.” Beliau menyebutkan di antaranya: “Anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

خَيْرُ مَا يُخَلِّفُ الرَّجُلُ مِنْ بَعْدِهِ ثَلَاثٌ: وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

“Sebaik-baiknya peninggalan seorang laki-laki setelah kematiannya ada tiga hal: anak saleh yang mendoakannya…” (HR. Ibnu Majah)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ وَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ 

Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan terus mengalir kepadanya setelah kematiannya adalah… anak saleh yang ia tinggalkan.” (HR. Ibnu Majah)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan keutamaan menikah dengan harapan mendapatkan anak saleh, dan bahwa pahala doa sampai kepada orang yang meninggal berdasarkan kesepakatan ulama.”

Anak saleh adalah perpanjangan usia bagi orang tua dan keberlanjutan kebaikan mereka setelah kematian. Oleh karena itu, orang tua harus bersungguh-sungguh dalam mendidik dan membesarkan anak-anak mereka dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala. Orang tua tidak akan mengetahui nilai anak saleh, kecuali ketika mereka berada di dalam kubur, kemudian mereka melihat hadiah demi hadiah dalam timbangan kebaikan mereka, berupa pahala istigfar, sedekah, doa, atau amalan lain yang dilakukan oleh anak-anak mereka.

Wahai kaum muslimin, sebagai bukti kebenaran hal tersebut, terdapat dalam hadis Ummu ‘Ala radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku melihat ‘Utsman bin Mazh’un dalam mimpi, matanya mengalirkan air. Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Beliau bersabda, ‘Itulah amalannya yang terus mengalir kepadanya.’ ” (HR. Al-Bukhari)

Artinya, sebagian amalannya masih terus mengalir pahalanya seperti sedekah. Para ulama berkata, “‘Utsman bin Mazh’un radhiyallahu ‘anhu memiliki anak saleh yang ikut dalam perang Badar dan perang-perang setelahnya, yaitu As-Sa’ib. Ia meninggal pada masa kekhalifahan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Tidak diragukan lagi bahwa ia mendoakan ayahnya setelah kematiannya. Selain itu, ‘Utsman bin Mazh’un radhiyallahu ‘anhu adalah orang kaya, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa ia memiliki sedekah yang terus mengalir setelah kematiannya.”

***

Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo

Sumber: https://muslim.or.id/97070-umur-terbatas-namun-ada-pahala-tanpa-batas.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Tidak Ada Hamba yang Tahu Tempat Kematiannya

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَا تَدۡرِي نَفۡسُۢ بِأَيِّ أَرۡضٍ تَمُوتُۚ

“Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” (Luqman: 34)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ اللهُ قَبْضَ رُوْحِ عَبْدٍ جَعَلَ اللهُ لَهُ بِهَا حَاجَةً

“Jika Allah menghendaki untuk mencabut ruh seorang hamba di suatu negeri, Allah akan membuatnya memiliki hajat untuk mendatangi negeri tersebut.” (HR. Ahmad [3/429] dan at-Tirmidzi no. 2146, dari sahabat Abu Azzah radhiallahu anhu)

Imam Qatadah berkata, terkait dengan ayat ini (Luqman: 34),

“Tidak seorang manusia pun yang tahu, di bumi mana ia akan mati; entah itu di laut, di darat, di tanah datar, ataukah di gunung.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/355)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ketika menjelaskan mafatihul ghaib atau ‘lima kunci ilmu gaib’ yang hanya diketahui oleh Allah subhanahu wa ta’ala, salah satunya adalah “mengetahui tempat kematian (seorang hamba)”.

Beliau berdalil dengan firman Allah,

وَمَا تَدۡرِي نَفۡسُۢ بِأَيِّ أَرۡضٍ تَمُوتُۚ

“Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” (Luqman: 34)

Tidak ada yang mengetahui, apakah ia akan mati di negerinya sendiri atau di negeri orang lain; di negeri Islam atau negeri kafir; di darat, di laut, atau di udara. Hal ini sungguh telah sangat jelas dan gamblang.

Tidak ada pula seorang pun yang mengetahui kapan ia akan mati. Sebab, sebagaimana dia tidak mengetahui tempat kematiannya padahal dia sudah menetap di suatu tempat, demikian juga ia tidak akan bisa mengetahui waktu kematiannya. (Sumber: Syarah al-‘Aqidah al-Wasithiyah, 1/196—197)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

أَيۡنَمَا تَكُونُواْ يُدۡرِككُّمُ ٱلۡمَوۡتُ وَلَوۡ كُنتُمۡ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍۗ

“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh .” (an-Nisa: 78)

Nasalullah as-salamah wal afiyah. Kita memohon keselamatan dan afiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Allahumma Rabbana tawaffana muslimin wa alhiqna bish-shalihin. Ya Allah, Rabb kami, wafatkanlah kami dalam keadaan kami beragama Islam dan masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang saleh.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

sumber : https://asysyariah.com/tidak-ada-yang-mengetahui-tempat-mati/