Tak Perlu Khawatir dengan Rezeki

Rezeki kita sudah diatur dan sudah ditentukan. Kita tetap berikhtiar. Namun tetap ketentuan rezeki kita sudah ada yang mengatur. So, tak perlu khawatir akan rezeki.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash)

Dalam hadits lainnya disebutkan,

إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ

Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, “Tulislah”. Pena berkata, “Apa yang harus aku tulis”. Allah berfirman, “Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnul Qayyim berkata,

“Fokuskanlah pikiranmu untuk memikirkan apapun yang diperintahkan Allah kepadamu. Jangan menyibukkannya dengan rezeki yang sudah dijamin untukmu. Karena rezeki dan ajal adalah dua hal yang sudah dijamin, selama masih ada sisa ajal, rezeki pasti datang. Jika Allah -dengan hikmahNya- berkehendak menutup salah satu jalan rezekimu, Dia pasti –dengan rahmatNya- membukan jalan lain yang lebih bermanfaat bagimu.

Renungkanlah keadaan janin, makanan datang kepadanya, berupa darah dari satu jalan, yaitu pusar.

Lalu ketika dia keluar dari perut ibunya dan terputus jalan rezeki itu, Allah membuka untuknya DUA JALAN REZEKI yang lain [yakni dua puting susu ibunya], dan Allah mengalirkan untuknya di dua jalan itu; rezeki yang lebih baik dan lebih lezat dari rezeki yang pertama, itulah rezeki susu murni yang lezat.

Lalu ketika masa menyusui habis, dan terputus dua jalan rezeki itu dengan sapihan, Allah membuka EMPAT JALAN REZEKI lain yang lebih sempurna dari yang sebelumnya; yaitu dua makanan dan dua minuman. Dua makanan = dari hewan dan tumbuhan. Dan dua minuman = dari air dan susu serta segala manfaat dan kelezatan yang ditambahkan kepadanya.

Lalu ketika dia meninggal, terputuslah empat jalan rezeki ini, Namun Allah –Ta’ala- membuka baginya -jika dia hamba yang beruntung- DELAPAN JALAN REZEKI, itulah pintu-pintu surga yang berjumlah delapan, dia boleh masuk surga dari mana saja dia kehendaki.

Dan begitulah Allah Ta’ala, Dia tidak menghalangi hamba-Nya untuk mendapatkan sesuatu, kecuali Dia berikan sesuatu yang lebih afdhol dan lebih bermanfaat baginya. Dan itu tidak diberikan kepada selain orang mukmin, karenanya Dia menghalanginya dari bagian yang rendahan dan murah, dan Dia tidak rela hal tersebut untuknya, untuk memberinya bagian yang mulia dan berharga.” (Al Fawaid, hal. 94, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahqiq: Salim bin ‘Ied Al Hilali)

Masihkah kita khawatir dengan rezeki?

Ingatlah, rezeki selain sudah diatur, juga sudah dibagi dengan adil.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 553)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Selesai disusun di Panggang, GK, 26 Rabi’ul Akhir 1436 H

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10276-tak-perlu-khawatir-dengan-rezeki.html

Yang Ketiga adalah Syaitan

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Ishaq al-Atsariyah)

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yang bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam edisi yang lalu kita telah membicarakan tentang hal-hal yang menjaga kemuliaan dan kehormatan wanita. Di antaranya adalah larangan khalwat, yaitu berdua-duaan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Rubrik “Niswah” kita masih melanjutkan pembicaraan tentang khalwat sebagaimana yang ditulis oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam risalahnya, Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat (hlm. 68—71). Berikut ini kutipannya.
Sebagian wanita dan para wali mereka bermudah-mudahan dengan beberapa bentuk khalwat, di antaranya:
1. Khalwat yang dilakukan seorang wanita dengan kerabat suaminya dari kalangan lelaki dan membuka wajahnya di hadapan si lelaki.
Khalwat seperti ini sangat berbahaya dibandingkan yang lainnya. Nabi n pernah memperingatkan,


إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ


“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita!” Ada seseorang dari kalangan Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan hamwu?” “Al-Hamwu adalah maut,” jawab Nabi. (HR. al-Bukhari)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani t dalam Fathul Bari (9/331) berkata menukilkan ucapan al-Imam an-Nawawi t, “Ahli bahasa sepakat bahwa al-ahma’ (bentuk jamak dari al-hamwu) adalah kerabat-kerabat suami, seperti ayah, paman, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, misan/sepupu laki-laki (anak paman), dan semisalnya.”
Al-Imam an-Nawawi t juga menyatakan, “Yang dimaksud oleh hadits adalah kerabat-kerabat suami selain ayah (dan ke atas, red.) dan anak lelaki suami (dan ke bawah, red.) karena mereka termasuk mahram bagi si istri sehingga mereka boleh berkhalwat dengan si istri. Mereka tidak disifati sebagai maut.”
Beliau mengatakan, “Kebiasaan yang berjalan justru menganggap mudah/enteng khalwat dengan kerabat suami yang bukan mahram sehingga saudara lelaki biasa khalwat dengan istri dari saudara lelakinya (ipar)1. Rasulullah n menyerupakannya dengan maut dan ia paling utama dilarang untuk khalwat dengan istri saudaranya (iparnya).”
Al-Imam asy-Syaukani t berkata, “Ucapan Nabi n, ‘Al-Hamwu adalah maut,’ maksudnya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada yang selainnya, sebagaimana ketakutan terhadap kematian lebih besar daripada takut terhadap selain kematian.” (Nailul Authar, 6/122)
Oleh karena itu, Anda, wahai muslimah, janganlah bermudah-mudahan dalam hal ini walaupun orang lain menganggap enteng. Yang menjadi pegangan adalah hukum syar’i, bukan kebiasaan manusia.

2. Sebagian wanita dan para wali mereka tidak khawatir apabila salah seorang kerabat wanita mereka pergi berdua dengan sopir yang bukan mahramnya, padahal ini termasuk khalwat yang diharamkan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t yang pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata dalam fatwanya, “Sekarang, tidak lagi tersisa keraguan bahwa seorang wanita ajnabiyah yang berkendara mobil sendirian bersama lelaki pemilik mobil, tanpa ada mahram yang menemani si wanita, adalah kemungkaran yang nyata. Perbuatan ini mengandung beberapa kerusakan yang tidak boleh dianggap remeh. Lelaki yang ridha hal ini terjadi pada istrinya adalah lelaki yang lemah agamanya, kurang kejantanannya, dan sedikit rasa cemburunya terhadap mahramnya2. Padahal Rasulullah n telah bersabda,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Berkhalwat dalam mobil antara dua orang berlainan jenis ini lebih berbahaya daripada khalwat di sebuah rumah dan semisalnya. Sebab, sangat mungkin dan leluasa bagi si lelaki untuk pergi membawa si wanita ke mana saja di kota tersebut, atau bahkan keluar kota, baik si wanita rela maupun tidak. Hal ini tentu akan berdampak pada timbulnya kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan semata berkhalwat.” (Majmu’ul Fatawa, 10/52)
Dipahami dari hadits yang disebutkan di awal pembahasan bahwa tidak teranggap khalwat apabila si wanita didampingi oleh mahramnya3, sehingga mereka menjadi bertiga; si lelaki, si wanita, dan seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Mahram yang menemani si wanita ini haruslah lelaki yang sudah besar. Artinya, tidaklah mencukupi apabila yang menyertainya seorang anak kecil. Dengan demikian, sangkaan sebagian bahwa apabila ia telah ditemani anak lelaki kecil maka hilanglah khalwat (keberadaannya dengan seorang lelaki tidak teranggap sebagai khalwat) adalah sangkaan yang keliru.
Al-Imam an-Nawawi t mengatakan, “Apabila seorang lelaki berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, haram hukumnya menurut kesepakatan ulama. Demikian pula apabila bersama keduanya ada orang ketiga, namun kehadirannya tidaklah membuat rasa malu4 karena usianya yang masih kecil (kanak-kanak), hal ini belum menggugurkan haramnya khalwat.” (al-Minhaj)

3. Menganggap enteng dan biasa ketika si wanita berduaan dengan seorang dokter lelaki dengan alasan si wanita butuh berobat.
Ini adalah kemungkaran yang besar dan bahaya yang sangat, tidak boleh diakui dan didiamkan.
Asy-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim Alusy Syaikh t kembali berkata dalam Majmu’ul Fatawanya (10/13), “Bagaimana pun keadaannya, khalwat dengan wanita ajnabiyah diharamkan secara syar’i, sekalipun dengan dokter yang mengobatinya. Hal ini berdasarkan hadits,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Harus ada satu orang ikut hadir bersama keduanya di ruang periksa tersebut, baik suami si wanita maupun salah seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Jika tidak ada kerabat lelakinya yang bisa menemani, bisa ditemani oleh seorang wanita dari kalangan kerabatnya. Apabila tidak ada juga dari mereka yang kita sebutkan, sedangkan sakitnya parah tidak mungkin ditunda pemeriksaannya, minimal ada perawat perempuan dan yang semisalnya guna menghilangkan khalwat yang dilarang.”
Tidak boleh pula seorang dokter berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya, baik si wanita itu dokter seprofesinya maupun perawat.
Tidak boleh seorang guru lelaki berkhalwat dengan siswinya.
Tidak boleh seorang direktur berkhalwat dengan sekretarisnya.
Sungguh, khalwat yang seperti ini telah dianggap biasa dan enteng oleh manusia atas nama kemajuan, taklid buta (‘membebek’) kepada orang-orang kafir, dan ketidakpedulian terhadap hukum-hukum syariat. La haula wala quwwata illa billah.
Tidak boleh seorang lelaki berkhalwat dengan pembantu perempuan yang bekerja di rumahnya. Tidak boleh pula nyonya rumah berduaan dengan pembantu laki-lakinya. Memang, masalah pembantu ini menjadi persoalan gawat yang banyak menimpa manusia di zaman ini karena para wanita tersibukkan (dari mengurus rumahnya) dengan pendidikan, kursus-kursus, dan pekerjaan/karier di luar rumah. Kaum mukminin dan mukminah wajib sangat berhati-hati dan melakukan berbagai langkah penjagaan. Hendaknya ia tidak menganggap lumrah kebiasaan-kebiasaan yang buruk.

Berjabat Tangan
Sebagai penyempurna pembahasan, perlu pula kita peringatkan tentang mushafahah, jabat tangan, antara lelaki dan wanita nonmahram. Perbuatan yang dianggap lazim dan sering kita saksikan di sekitar kita ini adalah kemungkaran yang haram hukumnya.
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz t berkata, “Tidak boleh secara mutlak seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik wanita itu masih muda maupun sudah tua, baik si lelaki masih pemuda atau sudah kakek-kakek, karena akan menimbulkan godaan di antara keduanya. Rasulullah n bersabda dalam hadits yang sahih,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Aku tidak pernah menjabat tangan wanita.”5
Aisyah x berkata,


مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ n يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلاَّ بِالْكَلاَمِ


“Tangan Rasulullah sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, tidaklah beliau membai’at mereka (para wanita) selain dengan ucapan.” (HR. Muslim)6
Tidak dibedakan apakah jabat tangan tadi dilakukan si wanita dengan memakai penghalang/penutup tangannya atau tidak, berdasarkan keumuman dalil. Selain itu, untuk menutup jalan yang mengantarkan kepada fitnah.” (al-Fatawa, 1/185)
Asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi t dalam tafsirnya Adhwaul Bayan (6/602—603) menyatakan, “Ketahuilah, lelaki ajnabi tidak boleh menjabat tangan wanita ajnabiyah dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh si wanita, dengan dalil berikut ini.
Telah pasti berita dari Nabi n bahwa beliau bersabda,


إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ


Sementara itu, Allah l berfirman,
“Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Rasulullah.” (al-Ahzab: 21)
Hal ini mengharuskan kita untuk tidak berjabat tangan dengan wanita demi meneladani Rasulullah n.
Beliau melanjutkan, “Keadaan Rasulullah n yang tidak berjabat tangan dengan wanita saat bai’at adalah dalil yang jelas bahwa lelaki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh wanita, karena sentuhan yang paling ringan adalah berjabat tangan (apabila berjabat tangan saja dilarang, apalagi yang lebih dari itu). Lebih-lebih Rasulullah n menolak berjabat tangan dengan wanita justru pada saat yang memang dibutuhkan yaitu saat berbai’at (sebagaimana beliau membai’at kaum lelaki dengan berjabat tangan), hal ini menunjukkan jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak diperbolehkan. Tidak pantas seorang muslim pun menyelisihi Rasulullah n karena beliaulah penetap syariat bagi umatnya dengan ucapan, perbuatan, dan ikrarnya.
Wanita seluruhnya adalah aurat—sebagaimana telah kita sebutkan (yakni dalam kitab beliau)—sehingga ia wajib berhijab (menutup diri dari lelaki ajnabi).
Perintah menundukkan pandangan itu ada karena kekhawatiran jatuh ke dalam fitnah. Tidaklah diragukan bahwa sentuhan antaranggota tubuh lebih kuat membangkitkan hasrat/syahwat dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekadar pandangan mata. Setiap orang yang bersifat inshaf (mau melihat dan menimbang dengan jujur/adil) akan tahu kebenaran hal tersebut.
Berjabat tangan adalah perantara untuk bernikmat-nikmat dengan wanita ajnabiyah7 karena sedikitnya ketakwaan kepada Allah l di zaman ini, hilangnya amanah, dan tidak adanya sifat wara (berhati-hati menjaga diri) dari tuduhan berbuat jelek.
Berulang-ulang dikabarkan kepada kami adanya sebagian suami dari kalangan orang awam mencium saudara perempuan istrinya dengan meletakkan bibir di atas bibir8. Ciuman yang disepakati keharamannya ini mereka namakan salam. Jadi, kalau mereka mengatakan, “Salamlah kepadanya,” yang mereka maksudkan adalah kecuplah dia.
Yang benar dan seharusnya dilakukan adalah menjauhkan diri dari semua fitnah, dari tuduhan berbuat jelek dan sebab-sebabnya. Sebab yang paling besar adalah sentuhan lelaki terhadap bagian tubuh wanita ajnabiyah. Ini adalah perantara kepada yang haram, sedangkan perantara seperti ini wajib dicegah.”
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Catatan Kaki:

1 Tanpa ada pengingkaran dari yang melihat atau yang mengetahuinya karena dianggap sebagai saudara sendiri. Orang lain pun tidak menaruh curiga atau prasangka macam-macam. Hal ini justru lebih berbahaya karena saat berduaan, keduanya bisa saja jatuh dalam perbuatan tidak senonoh (ingat, setan hadir di antara keduanya) dalam keadaan merasa aman karena orang lain tidak akan curiga dan menuduh macam-macam. Perbuatan buruk tersebut bisa saja berulang terjadi karena khalwat yang kerap terjadi.
2 Lelaki seperti ini yang disebut dayyuts oleh Rasulullah n.
3 Ada pula hadits Rasulullah n yang berbunyi,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ


“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan bersama mahram si wanita.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

4 Keduanya tetap berani melakukan sesuatu yang tidak senonoh di hadapannya. Hadir atau tidaknya dia dianggap sama saja.

5 Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Imam at-Tirmidzi dengan sanad yang sahih dari sahabiyah Umaimah bintu Raqiqah x, ia berkata,


بَايَعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n فِي نِسْوَةٍ فَقَالَ لَنَا: فِيْمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ. قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْحَمُ بِنَا مِنَّا بِأَنْفُسِنَا. فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، بَايَعْنَا. –قَالَ سُفْيَانُ : تََعْنِي صَافِحْنَا- فَقاَلَ رَسُولُ الله n: إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَة ٍكَقَوْلِي لامْرَأةٍ وَاحِدَةٍ


Aku pernah ikut berbai’at kepada Rasulullah n bersama para wanita. Beliau berkata kepada kami, “(Aku membai’at kalian) dalam apa yang kalian mampui dan sanggupi.” Aku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.” Lalu aku menyatakan, “Ya Rasulullah! Bai’atlah kami.” Kata Sufyan (perawi hadits ini), “Maksudnya, jabatlah tangan kami.”
Rasulullah n bersabda, “Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
6 Dinyatakan oleh Aisyah x bahwa Rasulullah n mengambil bai’at dari wanita. Apabila si wanita memberikan bai’atnya (menyanggupi apa yang disebutkan dalam pembai’atan) beliau berkata, “Pergilah engkau karena sungguh aku telah membai’atmu.” (HR. Muslim)

7 Lelaki akan beroleh kesempatan ‘menikmati’ wanita ajnabiyah dengan menyentuh tangannya yang halus, lembut, dan—bisa jadi—wangi. Ia genggam dengan erat dan tidak jarang berbuat ‘nakal’ saat tangan si wanita dalam genggamannya, na’udzubillah. Padahal bisa jadi si wanita adalah istri orang. Di manakah rasa cemburu seorang suami saat melihat istrinya berjabat tangan dengan lelaki?
8 Karena meniru kebiasaan bobrok orang-orang kafir yang dianggap sebagai kemajuan.

sumber : https://asysyariah.com/yang-ketiga-adalah-syaitan/

Keutamaan Menunjukkan Kebaikan

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan (kepada orang lain), maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya. (HR. Muslim)

Penjelasan hadis

Hadis ini jika ditinjau dari tiga sisi, maka mengandung pertanyaan: Bagaimana cara menunjukkan kepada kebaikan? Siapa yang ditunjuki kebaikan? Dan apa wujud dari kebaikan yang diajarkan tersebut?

Pertama, bagaimana cara menunjukkan kebaikan?

Menunjukkan kebaikan itu cakupannya luas dan tidak hanya dengan ceramah saja. Ia bisa menunjukkan kebaikan dengan lisan, tulisan, atau perbuatan. Dengan lisan, misalnya ia mengajarkan membaca Al-Qur’an, menghafal surah-surah pendek, atau mengajak kepada kebaikan dan ketaatan, serta mencegah dari kemungkaran.

Umat Islam disebut oleh Allah Ta’ala sebagai umat yang terbaik karena adanya ibadah amar makruf nahi munkar (saling mengajak kepada kebaikan dan melarang dari perbuatan keburukan).

Allah Ta’ala berfirman,

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah …” (QS. Ali Imron: 110)

Ketika mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka yang perlu diperhatikan adalah nasihat tersebut disampaikan dengan ilmu, lemah lembut, adil, dan melihat kondisi orang yang akan diberikan nasihat. Kemudian, cara menunjukkan kebaikan dengan tulisan atau perbuatan, misalnya dengan menulis nasihat-nasihat yang kemudian dibagikan ke media sosial, mencetak poster ilmu agama dan ditempel ke masjid atau majalah dinding, senyum, salam, sapa, teladan yang baik, dan akhlak yang santun (jujur, tanggung jawab, adil, dan sebagainya).

Kedua, siapa yang ditunjuki kebaikan?

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis ini tidak membatasi siapa yang harus ditunjukkan kepada kebaikan. Maka, objek yang akan ditunjuki kebaikan adalah semua orang, sekalipun ia atheis atau manusia yang paling jahat (misal: Fir’aun).

Allah Ta’ala berpesan kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam,

اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى. فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka, berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut. (QS. Thaha: 43-44)

Fir’aun saja yang mengakui diri sebagai Tuhan, Allah perintahkan untuk menasihatinya dengan lemah lembut. Apalagi kepada sesama muslim?

Dari sekian banyak manusia yang hidup di muka bumi ini, maka ada prioritas siapa saja yang didahulukan untuk ditunjuki kepada kebaikan. Yang paling utama didahulukan adalah keluarga. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ ٱلْأَقْرَبِينَ

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214)

Begitu ayat ini turun, Abu Hurairah berkata bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengumpulkan keluarganya dari satu suku, satu buyut, satu kakek, hingga istri dan anak beliau yang ada di kota Makkah. Lalu, beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا

“Wahai orang-orang Quraisy, atau ucapan yang serupa dengannya, belilah diri kalian dari Allah. Saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Bani Abd Manaf, saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Abbas bin Abdul Muththalib, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Fathimah binti Muhammad, mintalah kepadaku apa yang engkau inginkan dari hartaku, tetapi saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah (di hari kiamat kelak jika engkau tidak beriman).” (HR. Bukhari)

Nabi  shallallahu ’alaihi wasallam sangat memprioritaskan dakwah dan mengajak kepada kebaikan dalam keluarga. Oleh karenanya, orang-orang yang pertama masuk Islam kebanyakan dari keluarga beliau. Dan dakwah kepada keluarga hukumnya adalah fardhu ‘ain (wajib).

Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6)

Kemudian, setelah keluarga, baru menunjukkan kebaikan tersebut kepada tetangga, teman, lalu orang yang dikenal maupun tidak dikenal.

Ketiga, apa wujud dari kebaikan yang diajarkan?

Kebaikan itu ada yang dalam urusan agama (ilmu syar’i) dan ada yang perihal dunia. Ketika kita menunjukkan suatu ilmu agama kepada orang lain, walaupun kita tidak melakukannya (karena lupa, sakit, atau tidak mampu), maka saat orang lain mengamalkannya, maka kita akan mendapatkan pahalanya. Sehingga, ilmu agama menjadi prioritas utama untuk kita berikan dan tunjukkan kepada orang lain.

Ilmu agama yang diajarkan bisa dari yang paling sederhana seperti adab dan akhlak sehari-hari.

Umar bin Abi Salamah berkata, Rasulullah  shallallahu ’alaihi wasallam bersabda kepadaku,

يا غُلامُ، سمِّ اَلله، وكُلْ بِيَمِينِك، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ فما زَالَتْ تِلك طِعْمَتِي بَعْدُ

“Wahai anak kecil! Ucapkanlah, ‘Bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang terdekat darimu! Maka, hal ini senantiasa menjadi kebiasaan makanku setelah itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, juga dapat berupa hal dasar, semisal tata cara beribadah, membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tahsin), prinsip-prinsip beragama (akidah), dan cara mengenal dan mengesakan Allah (tauhid).

Kemudian, menunjukkan kebaikan dari sisi duniawi, semisal ilmu kedokteran modern atau tradisional, ilmu-ilmu teknik, resep masakan, dan sebagainya. Ada banyak sekali manfaat yang bisa diberikan kepada orang lain dengan ilmu-ilmu dunia yang kita miliki.

Semoga bermanfaat

***

Penulis: Arif Muhammad N.

Sumber: https://muslim.or.id/91654-keutamaan-menunjukkan-kebaikan.html

Optimalkan Ibadah Di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:

وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.

“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.” (Fathul-Bari (IV/213), Bab Shaumi Sya’ban)

Adapun hadits yang berbunyi:

إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.

Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.” (HR Ar-Rafi’i dalam Tarikh-nya dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’, ” dalam Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2061)

Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”. (HR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai)

Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?

Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memperbanyak puasa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.

عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.” (HR Al-Bukhari no. 1969 dan Muslim 1156/2721)

Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.

“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.” (HR An-Nasai no. 2175 dan At-Tirmidzi no. 736. Di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasai)

Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.

2. Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:

كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ

“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an. (Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali hal. 138)

3. Mengerjakan amalan-amalan shalih

Seluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:

شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.

“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Ramadhan adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:

مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.

“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.” (Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali hal. 130)

4. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum muslimin

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.

Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.” (HR Ibnu Majah no. 1390. Di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.

Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’” (HR Muslim no. 2565/6544)

Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.

5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?

Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.

“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra (V/344))

Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah. (Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (XXXIV/123))

Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.

6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?

Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban:

وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ

“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’. (Al-Majmu’ lin-Nawawi (XXII/272). [13] HR Ibnu Majah no. 1388. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Sanadnya Maudhu’,” dalam Adh-Dha’ifah no. 2132)

7. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?

Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.

Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13

Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin.

Daftar Pustaka

  1. Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur.
  2. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd.
  3. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com
  4. Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes.

Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.

Sumber: https://muslim.or.id/21581-optimalkan-ibadah-di-bulan-syaban.html

Cara-Cara Iblis Berhadapan dengan Manusia

Perlu diingat bahwa kita berada dalam peperangan dengan Iblis dan bala tentaranya setiap waktu, siang dan malam. Iblis dan bala tentaranya berusaha menyesatkan anak cucu Adam dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tiga cara atau metode; Pertama dengan penyesatan, kedua dengan menjadikan maksiat atau kejahatan terasa indah di atas muka bumi, ketiga yaitu menghalangi manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

1. PENYESATAN

Pada pertemuan yang lalu, kita telah membahas cara Iblis yang pertama, yaitu menyesatkan. Ada beberapa maratib atau tingkatan dalam penyesatan ini. Cara pertama adalah mengajak anak cucu Adam kepada kekafiran dan kesyirikan. Jika tidak berhasil, Iblis menggoda manusia dengan cara yang kedua, yaitu agar umat Islam membuat bid’ah. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa bid’ah lebih dicintai oleh Iblis daripada maksiat biasa.

Kemudian martabat yang ketiga, jika tidak berhasil, Iblis mengajak manusia untuk berbuat dosa-dosa besar. Jika ini juga tidak berhasil, Iblis mengajak manusia pada tingkatan keempat, yaitu melakukan dosa-dosa kecil. Kalau tetap tidak berhasil, Iblis mengajak manusia untuk melakukan perkara-perkara yang mubah secara berlebihan.

Inilah lima perangkap dan senjata setan mulai dari yang besar sampai yang kecil: Kekafiran, bid’ah, dosa besar, dosa kecil, dan berlebihan pada perkara-perkara yang mubah.

2. MENJADIKAN KEJAHATAN TERASA INDAH DI MUKA BUMI

Sesuatu perbuatan jahat, maksiat yang dimurkai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, terasa bagus di pandangan manusia. Allah Ta’ala berfirman, tentang perkataan Iblis:

قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

“Iblis berkata: ‘Wahai Rabbku, sebab Engkau hukumi aku sesat, sungguh aku akan menjadikan kejahatan terasa indah bagi mereka di atas muka bumi ini.’” (QS. Al-Hijr[15]: 39)

Ini adalah sumpah Iblis sejak saat diturunkan dari surga. Dan setan telah berhasil menggunakan metode ini. Banyak manusia tergelincir kecuali siapa yang Allah rahmati.

Allah Ta’ala dalam surah Al-Ankabut ayat 38:

…وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ ..

“Setan membuat kejahatan terasa indah di pandangan mereka.” (QS. Al-‘Ankabut[29]: 38)

Allah Ta’ala juga berfirman:

…وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ

“Setan membuat kejahatan terasa indah untuk mreka dan menghalangi dari jalan, dan mereka tidak mendapatkan petunjuk.” (QS. An-Naml[27]: 24)

Di antara contoh strategi Iblis adalah dengan memberi nama maksiat-maksiat dengan nama-nama yang disukai manusia, sehingga manusia melakukannya. Contohnya adalah pohon di surga yang Allah haramkan Adam untuk memakannya. Iblis memberi nama buahnya dengan “Buah Khuldi (kekal)” agar terdengar menarik, meskipun Allah melarangnya. Cara ini ditiru oleh para pengikut Iblis dari kalangan Jin dan manusia. Hal ini agar manusia melakukan perbuatan yang tercela.

sumber : https://www.radiorodja.com/53621-cara-cara-iblis-berhadapan-dengan-manusia/

Larangan Meminta-Minta Kepada Orang Lain

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 17508),

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»

Yahya bin Adam dan Yahya bin Abi Bukair menuturkan kepada kami, mereka berdua mengatakan, Israil menuturkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 2446), Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3021), dan Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3506), semuanya dari jalan Israil.

Berikut penjelasan tentang hadits larangan meminta-minta.

[lwptoc]

Derajat hadits

Riwayat ini lemah karena terdapat Abu Ishaq Amr bin Abdillah bin Ubaid As -Sabi’i Al-Kufi. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia tsiqah, banyak riwayatnya, ahli ibadah, namun mukhtalith di akhir usianya”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia tsiqah, namun berubah hafalannya menjadi buruk ketika di masa tua yaitu masa-masa sebelum wafatnya”.

Namun Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3504),

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ غَنَّامٍ، ثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا ابْنُ الْأَصْبَهَانِيِّ، قَالَا: ثنا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأَتَى أَعْرَابِيٌّ فَأَخَذَ بِطَرَفِ رِدَائِهِ وَسَأَلَهُ إِيَّاهُ فَأَعْطَاهُ، فَذَهَبَ بِهِ فَعِنْدَ ذَلِكَ حُرِّمَتِ الْمَسْأَلَةُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ، إِلَّا فِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ» ، وَقَالَ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ»

Ubaid bin Ghannam menuturkan kepadaku, Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepadaku, juga Ali bin Abdil Aziz menuturkan kepadaku, Ibnu Al-Ashbahan menuturkan kepadaku. Keduanya (Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ibnu Al-Ashbahan) mengatakan: Abdurrahim bin Sulaiman menuturkan kepadaku, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di Arafah pada haji wada’, lalu datang seorang badui yang tiba-tiba menarik ujung selendang Nabi dan memintanya, maka Nabi pun memberikan selendang itu kepadanya, lalu orang badui itu pun pergi. Dan ketika itulah mulai diharamkan meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menerima sedekah bagi orang yang kaya juga bagi orang yang punya kemampuan untuk bekerja, kecuali orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya”. Beliau juga bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah”.

Riwayat ini sendiri lemah karena terdapat Mujalid. Ibnu Hajar mengatakan: “Laysa bi qawiy, hafalannya berubah di akhir usianya”. Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia tidak dianggap haditsnya”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Haditsnya bukan hujjah”. Al-Bukhari mengatakan: “Shaduq”. Ibnu Hibban mengatakan: “Tidak boleh berhujjah dengannya”. Namun riwayat ini bisa menjadi i’tibar.

Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3505),

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْحَضْرَمِيُّ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ، ثنا أَبِي، ثنا أَبُو حَمْزَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ السَّلُولِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ فِي غَيْرِ مُصِيبَةِ حَاجَتِهِ فَكَأَنَّمَا يَلْتَقِمُ الرَّضْفَةَ»

Muhammad bin Abdillah Al-Hadhrami menuturkan kepadaku, Muhammad bin Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq menuturkan kepadaku, ayahku (Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq) menuturkan kepadaku, Abu Hamzah menuturkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah As-Saluli, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain padahal ia tidak sedang dalam kebutuhan mendesak disebabkan musibah yang ia derita, maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Riwayat ini sendiri juga lemah, karena terdapat Abu Hamzah yaitu Tsabit bin Abi Shafiyyah. Imam Ahmad berkata: “Dha’iful haditslaysa bisya’in”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Laysa bisya’in”. Abu Zur’ah mengatakan: “Layyin”. Abu Hatim mengatakan: “Haditsnya lemah, ditulis haditsnya namun bukan hujjah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Para ulama melemahkannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “lLmah, seorang rafidhah”. Namun riwayat ini masih bisa menjadi i’tibar.

Sampai di sini dari keseluruhan riwayat yang ada, hadits Hubsyi bin Junadah ini statusnya hasan, karena riwayat-riwayatnya saling menguatkan.

Terdapat jalan dari sahabat Wahb bin Khanbasy Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu. Dikeluarkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3020),

حَدَّثَنَا أَبُو أُمَيَّةَ , قَالَ: ثنا الْمُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي مُجَالِدٌ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ وَهْبٍ , قَالَ: «جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ , فَسَأَلَهُ رِدَاءَهُ , فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ , فَذَهَبَ بِهِ , ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا مِنْ مُدْقِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ , وَمَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ بِهِ لَهُ , فَإِنَّهُ خُمُوشٌ فِي وَجْهِهِ , وَرَضْفٌ يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ , إِنْ قَلِيلًا فَقَلِيلٌ , وَإِنْ كَثِيرًا فَكَثِيرٌ»

Abu Umayyah menuturkan kepadaku, ia berkata: Al-Mu’alla bin Masnhur menuturkan kepadaku, ia berkata: Yahya bin Sa’id menuturkan kepadaku, ia berkata: Mujalid mengabarkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Wahb, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang berdiri di Arafah. Orang tersebut meminta selendang Nabi dan beliau pun memberikannya. Orang tersebut lalu pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Tidak halal meminta-minta kecuali bagi orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya. Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Jika ia meminta-minta hanya sedikit, maka sedikit pula azab yang ia terima, jika ia meminta-minta banyak maka banyak pula azab yang ia terima”.

Riwayat ini juga lemah karena terdapat Mujalid, namun bisa menjadi syahid yang menguatkansehingga hadits di atas dengan keseluruhan jalannya, statusnya menjadi shahih lighairihi.

Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (3/99) mengatakan: “hadits ini perawinya adalah perawi Ash Shahih”. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad (298) mengatakan: “hadits ini shahih”. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib (802) mengatakan hadits ini shahih li ghairihi.

Faidah hadits

  1. Meminta-minta hukum asalnya terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan larangan hal ini, diantaranya:مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya” (HR. Bukhari no. 1474, Muslim no. 1040 ).

Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i beliau berkata,

قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا»

Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun‘” (HR. Muslim no. 1043).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”).

  1. Dibolehkan seseorang meminta-minta kepada orang lain jika dalam keadaan fakir dan darurat sebagaimana ditegaskan dalam hadits Junadah.
  2. Ulama sepakat akan haramnya meminta-minta jika tidak dalam keadaan darurat. An-Nawawi ketika menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah” (larangan meminta-minta) beliau mengatakan:مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).
  3. Meminta-minta dalam keadaan tidak fakir dan tidak darurat, termasuk dosa besar, karena diancam dengan azab di akhirat.
  4. Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. An-Nawawi menjelaskan:أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat: [1] tidak menghinakan dirinya, [2] tidak memaksa ketika meminta, dan [3] tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama. Wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).
  1. Meminta-minta untuk memperkaya diri itu perbuatan tercela. Al-‘Aini mengatakan:من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم“Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itu tercela” (Umdatul Qari, 9/56).

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/33524-larangan-meminta-minta-kepada-orang-lain.html

Umurmu.. Umurmu..

👤 Hasan Al Bashri rahimahullah berkata :

ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك

“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Auliya’, 2: 148)

👤 Hasan Al Bashri rahimahullah juga pernah berkata :

لم يزل الليلُ والنهار سريعين في نقص الأعمار ، وتقريبِ الآجال

“Malam dan siang akan terus berlalu dengan cepat dan umur pun berkurang, ajal (kematian) pun semakin dekat.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 383).

👤 Aun bin ‘Abdillah rahimahullah berkata :

“Sikapilah bahwa besok adalah ajalmu. Karena begitu banyak orang yang menemui hari besok, ia malah tidak bisa menyempurnakannya. Begitu banyak orang yang berangan-angan panjang umur, ia malah tidak bisa menemui hari esok. Seharusnya ketika engkau mengingat kematian, engkau akan benci terhadap sikap panjang angan-angan.” 
Beliau juga berkata :

إنَّ من أنفع أيام المؤمن له في الدنيا ما ظن أنَّه لا يدرك آخره

“Sesungguhnya hari yang bermanfaat bagi seorang mukmin di dunia adalah ia merasa bahwa hari esok sulit ia temui.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 385)
__________________________

  • Penyusun | Abdullah bin Suyitno (عبدالله بن صيتن)

sumber : https://shahihfiqih.com/umurmu-umurmu/

Hakikat Tawadu yaitu Memandang Orang Lain Selalu Lebih Baik Dari Kita

Salah satu hakikat dari sikap tawadu adalah berusaha memandang orang lain selalu lebih baik dari kita, karena inilah lawan dari rasa sombong yaitu merendahkan manusia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُوْنَ ثَوْبُهُ حَسَناً وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قاَلَ: إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat debu. Ada seorang yang bertanya, ‘Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah, dan alas kaki yang bagus (apakah ini termasuk sombong?)’. Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain’.” [HR. Muslim no. 91].

Seorang yang tawadu tidak akan merasa sombong dan merendahkan manusia, karena ia merasa tidak lebih mulia dari orang lain. Ia tidak akan pernah merasa lebih mulia sampai ia mengetahui kedudukannya di akhirat nanti. Inilah yang dijelaskan oleh seorang ulama yaitu Abdullah Al-Muzani rahimahullah, beliau berkata,

إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك

“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah: Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku’. Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dahulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku’. Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat orang yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.”
[lihat Hilyatul Awliya’ 2/226, Abu Nu’aim Al-Ashbahani, Asy-Syamilah]

Dengan merasa tidak lebih baik atau lebih mulia dari orang lain, seorang yang tawadu akan berusaha:

1. Memuliakan orang lain, karena ia menganggap bahwa orang lain lebih baik darinya serta tidak mudah meremehkan orang lain. Sikap ini akan memudahkan ia berinteraksi dengan orang lain dan dapat melahirkan ahklak yang mulia.

2. Berusaha terus memperbaiki dirinya dan meningkatkan kualitas diri karena ia merasa ada yang perlu ditingkatkan.

Allah Memuji Orang yang Tawadu

Allah Ta’ala berfirman,

وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا

Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih adalah orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” (QS. Al-Furqaan: 63).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa orang yang tawadu akan ditinggikan derajatnya oleh Allah, beliau bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ

Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadu (rendah hati) karena Allah, melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588).

Bukanlah termasuk tawadu orang yang memakai baju yang lusuh serta muka yang lemas dan layu atau jika mengerjakan shalat terlalu menunduk dipaksakan. Hal ini bukanlah termasuk zuhud sebagaimana yang disangkakan. Al-Junaid menjelaskan bahwa orang zuhud itu tidak tergantung hatinya dengan dunia karena tujuannya adalah akhirat. Beliau berkata,

فالزاهد لا يفرح من الدنيا بموجود ولا يأسف منها على مفقود

“Orang yang zuhud tidak bangga karena memiliki dunia dan tidak sedih jika kehilangan dunia.” [Madarijus-Salikin, 2/10, Darul Kitab Al-Arabiy]

Oleh karena itu orang kaya raya juga bisa zuhud, sebagaimana kisah berikut:

وسئل الإمام أحمد عن الرجل يكون معه ألف دينار وهل يكون زاهدا قال نعم بشرط أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت

“Suatu hari Imam Ahmad bin Hambal mendapatkan pertanyaan mengenai seorang yang memiliki uang sebanyak seribu dinar (1 dinar = 4,25 gram emas), apakah dia bisa menjadi orang yang zuhud?

Jawaban beliau,

‘Bisa dengan dua syarat, yaitu:

  1. Tidak gembira jika hartanya bertambah dan
  2. Tidak sedih jika hartanya berkurang’.” [Uddah Ash-Shabirin 15/26, Ibnul Qoyyim, Darut Turats]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/35000-hakikat-tawadu-yaitu-memandang-orang-lain-selalu-lebih-baik-dari-kita.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Ada Apa Dengan Bulan Sya’bân?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Setelah menyampaikan kalimat pembuka, beliau rahimahullah mengatakan :
Amma ba’du, berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkait dengan bulan Sya’bân.

Pertama :  Keutamaan Puasa bulan Sya’ban
Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah Radhiyallahu anhuma menceritakan.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يَصُوْمُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامً مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan dengan puasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Sya’bân.“[1]

Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa penuh pada bulan Sya’bân.”[2]

Dalam riwayat lain Imam Muslim,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا

“Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’bân kecuali sedikit.“[3]

Imam Ahmad rahimahullah dan Nasa’i rahimahullah meriwayatkan sebuat hadits dari Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’bân. Lalu ada yang berkata, ‘Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda berpuasa pada bulan Sya’bân.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada bulan itu, amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan saya diangkat saat saya sedang puasa.[4]

Kedua : Puasa Nisfu Sya’aban.
Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam al-Lathâ’if[5],  dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari ‘Ali Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allâh Azza wa Jalla turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, “Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri ? …”[6]

Saya mengatakan, “Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannâr. Beliau rahimahullah mengatakan[7] , ‘Yang benar, hadits itu maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad rahimahullah dan Yahya bin Ma’in rahimahullah mengatakan, ‘Orang ini pernah memalsukan hadits.”

Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya’bân itu bukan amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama’, hukum syari’at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).

Ketiga : Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban.
Ada beberapa riwayat yang dikomentari oleh Ibnu Rajab rahimahullah setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullah menilai sebagiannya shahih dan beliau rahimahullah membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân. Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya’bân lalu Allâh Azza wa Jalla memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb.” Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Bukhâri rahimahullah menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya mengatakan, “Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki kelemahan. ”

as-Syaukâni rahimahullah menyebutkan bahwa dalam riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz rahimahullah menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya’bân.

Keempat : Shalat Pada Malam Nisfu Sya’ban.
Untuk masalah ini ada tiga tingkatan.
Tingkatan Pertama : Shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya diluar malam nisfu Sya’bân. Seperti orang yang terbiasa melakukan shalat malam. Jika orang ini melakukan shalat malam yang biasa dilakukannya diluar malam nisfu Sya’bân pada malam nisfu Sya’bân tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka shalat yang dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allâh Azza wa Jalla.

Tingkatan Kedua : Shalat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya’bân. Ini termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para shahabatnya. Adapun hadits Ali Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah rahimahullah, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya.” Diatas sudah dijelaskan bahwa Ibnu Rajab rahimahullah menilainya lemah, sementara Rasyid Ridha rahimahullah menilainya palsu. Hadits seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syar’i. Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadits lemah dalam masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, diantaranya :

Syarat pertama kelemahan hadits itu tidak parah. Sementara kelemahan hadits (tentang shalat nisfu Sya’bân) ini sangat parah. Karena diantara perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadits, sebagaimana kami nukilkan dari Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah.
Syarat kedua, hadits yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadits-hadits lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadits-hadits lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati. Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama. Dan sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk menunaikan shalat nisfu Sya’bân, syarat-syarat ini tidak terpenuhi. Karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dan yang lainnya. Dalam al-Lathâif (hlm. 145) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Begitu juga tentang shalat malam pada malam nisfu Sya’bân, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari shahabat. Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla tidak mensyari’atkan bagi kaum Mukminin satu amalan khusus pun pada malam nisfu Sya’bân ini, tidak melalui kitabullah, ataupun melalui lisan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak melalui sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”

Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan, “Semua riwayat yang menerangkan keutamaan shalat malam nisfu Sya’bân adalah riwayat palsu.”

Keterangan terbaik tentang shalat malam nisfu Sya’bân yaitu perbuatan sebagian tabi’in, sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dalam al-Lathâif (hlm. 144), “Malam nisfu Sya’bân diagungkan oleh tabi’in dari Syam. Mereka bersungguh-sungguh melakukan ibadah pada malam itu. Dari mereka inilah, keutamaan dan pengagungan malam ini diambil. Ada yang mengatakan,, ‘Riwayat yang sampai kepada mereka tentang malam nisfu Sya’bân itu adalah riwayat-riwayat isra’iliyyat.’ Ketika kabar ini tersebar diseluruh negeri, manusia mulai berselisih pendapat, ada yang menerimanya dan sependapat untuk mengagungkan malam nisfu Sya’bân, sedangkan Ulama Hijâz mengingkarinya. Mereka mengatakan, ‘Semua itu perbuatan bid’ah.‘

Tidak diragukan lagi, pendapat yang ulama Hijaz ini adalah pendapat yang benar. Karena Allâh berfirman, yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (al-Maidah/5:3). Seandainya shalat malam nisfu Sya’bân itu bagian dari agama Allâh, tentu Allâh Azza wa Jalla jelaskan dalam kitab-Nya, atau dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui ucapan maupun perbuatannya n . Ketika keterangan itu tidak ada, itu berarti shalat khusus ini bukan bagian dari agama Allâh Azza wa Jalla . Semua (ibadah) yang bukan bagian dari agama Allâh Azza wa Jalla adalah bid’ah, sementara ada dalil shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bid’ah itu sesat.”

Tingkatan Ketiga. Dikerjakan malam itu satu shalat khusus dengan jumlah tertentu dan ini dilakukan tiap tahun. Maka ini lebih parah daripada tingkatan kedua dan lebih jauh dari sunnah. Riwayat-riwayat yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits palsu. As-Syaukâni rahimahullah mengatakan[8] , “Semua riwayat tentang shalat malam nisfu Sya’bân ini adalah riwayat bathil dan palsu.”

Kelima : Tersebar di Masyarakat Bahwa Pada Malam Nisfu Sya’ban itu Ditentukan Apa yang Akan Terjadi Tahun itu.
Ini kabar yang bathil. Malam penentuan takdir kejadian selama setahun itu yaitu pada malam qadar (lailatul Qadar). Allâh berfirman.

حم﴿١﴾وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ﴿٢﴾إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ﴿٣﴾فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Haa miim. Demi Kitab (al Qur’ân) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah“. [ad-Dukhân/44:1-4].

Malam diturunkannya al-Qur’ân adalah lailatul qadar. Allâh berfirman.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Qurân) pada malam kemuliaan. [al-Qadr/97:1]

Yaitu pada bulan Ramadhân. Karena Allâh Azza wa Jalla menurunkan al-Qur’an pada bulan itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al Qur’ân.” [al-Baqarah/2:185]

Orang yang mengira bahwa malam nisfu Sya’bân merupakan waktu Allâh Azza wa Jalla menentukan apa yang akan terjadi dalam tahun itu berarti dia telah menyelisihi kandungan al-Qur’an.


Keenam : Sebagian Orang Membuat Makanan Pada Hari Nisfu Sya’ban dan Membagikannya Kepada Fakit Miskin.
Ini yang mereka namakan ‘asyiyâtul wâlidain. Perbuatan ini juga tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sehingga mengkhususkan amalan ini pada nisfu Sya’bân termasuk amalan bid’ah yang telah diperingatkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,”Semua bid’ah itu sesat.”

Ketahuilah, orang yang membuat kebid’ahan dalam agama Allâh Azza wa Jalla ini berarti dia telah terjerumus dalam beberapa larangan :

Perbuatannya menyiratkan pendustaan terhadap kandungan firman Allâh Azza wa Jalla,


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” [al-Maidah/5:3].

Karena apa yang dibuat-buat ini dan diyakini sebagai bagian dari agama ini tidak termasuk agama ketika agama ini diturunkan. Dengan demikian, ditinjau dari kebid’ahan ini berarti agama itu belum sempurna (sehingga perlu disempurnakan-red)

Membuat-buat suatu yang baru menyiratkan kelancangan terhadap Allâh dan rasulNya.
Orang yang membuat-buat suatu yang baru berarti ia memposisikan dirinya sama dengan Allâh Azza wa Jalla dalam menghukumi manusia. Allâh berfirman.


أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh?” [as-Syuura/42:21]

Membuat-buat suatu baru berkonsekuensi satu diantara dua. Yang pertama, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu bahwa amalan ini bagian dari agama dan kedua, Nabi tahu namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikannya. Kedua anggapan ini adalah celaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena yang pertama menuduh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu syari’at dan kedua menuduh beliau menyembunyikan bagian dari agama Allâh yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketahui.
Kebid’ahan menyebabkan manusia berani terhadap syari’at Allâh Azza wa Jalla. Ini sangat dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla.
Kebid’ahan ini akan memecah belah umat. Karena masing-masing membuat manhaj sendiri dan menuduh yang lain masih kurang. Ini akan menyeret umat kedalam apa yang dilarang Allâh dalam firmanNya.


وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali Imrân/3:105]

Dan dalam firman-Nya.

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ ۚ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi bergolong-golong, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allâh, kemudian Allâh akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” [al-An’âm/6:159]

Kebid’ahan ini membuat pelakunya tersibukkan sehingga meninggalkan suatu yang disyari’atkan. Para pembuat bid’ah itu, tidaklah membuat suatu kebid’ahan kecuali pada saat yang sama dia telah menghancurkan syari’at yang sepadan dengannya.
Sesungguhnya apa yang tercantum dalam kitabullah dan sunnah yang shahih itu sudah cukup bagi orang-orang yang mendapat hidayah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعًا ۖ بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ ۖ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah, “Dengan kurnia Allâh dan rahmat-Nya, hendaklah mereka bergembira dengannya. karuniaa Allâh dan rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. [Yûnus/10:57-58]

Dan firman-Nya.

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” [Thaha/20:123]

Akhirnya saya memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa memberikan petunjuk kepada kami dan kepada saudara-saudara kami kaum Muslimin menuju shirâtul mustaqîm dan saya memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa mengurusi kita di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla Maha Dermawan dan Maha Pemurah.

(Diterjemahkan dengan sedikit ringkas dari Majmu’ Fatawa beliau, 20/25-33)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] HR Bukhâri, no. 1969 dan Muslim, no. 1156 dan 176
[2] HR Bukhâri, no. 1970
[3] HR Muslim, no. 1156 dan 176
[4] HR Ahmad, 5/201 dan Nasâ’i, 4/102
[5] Halaman. 143, cet. Dar Ihyâ’ Kutubil Arabiyah
[6] HR Ibnu Mâjah, no. 1388
[7] Majmu’ Fatawa beliau 5/622
[8] al-Fawâidul Majmû’ah, hlm. 15


Referensi : https://almanhaj.or.id/3436-ada-apa-dengan-bulan-syaban.html

Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?

Sebelum memasuki bulan Ramadan, ada satu bulan yang sering kita lalaikan, yakni bulan Syakban (bulan kedelapan). Bulan Syakban adalah bulan yang mulia, ia adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, karena berada di antara dua bulan yang agung yaitu Rajab dan Ramadan, tidak ada yang memanfaatkan bulan Syakban sebaik mungkin dengan amal saleh selain orang yang diberikan taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Berikut kami rangkum hal-hal yang diperintahkan untuk dilakukan di bulan Syakban:

Pertama, persiapan menyambut Ramadan.

Persiapan paling utama adalah ILMU DIIN, pengetahuan terkait amaliyah di bulan Ramadan.

Sebagian orang ada yang cuma tahu Ramadan adalah saatnya puasa, yang dilakukan adalah menahan lapar dari terbit fajar Shubuh sampai tenggelam matahari, cuma itu saja yang ia tahu. Saatnya sahur, berarti makan sahur, saatnya berbuka, pokoknya berbuka. Bertahun-tahun hanya diketahui seputar hal itu saja. Sampai-sampai ia hanya puasa namun tidak menjalankan shalat sama sekali di bulan Ramadan.

Selain puasa dari sisi rukun seperti tadi yang kita jalankan, ada juga amalan sunnah terkait puasa seperti mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka puasa. Juga ada amalan shalat tarawih, membaca Alquran, sedekah, dan hal lainnya.

Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban.

Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1969 dan Muslim, no. 1156).

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif mengatakan, “Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Syakban karena puasa Syakban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Syakban. Karena puasa di bulan Syakban sangat dekat dengan puasa Ramadan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadan.”

Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan.

Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan.

Salamah bin Kahiil berkata,

كَانَ يُقاَلُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاءِ

“Dahulu bulan Syakban disebut pula dengan bulan para qurra’ (pembaca Alquran).”

Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti:

  • mengkhususkan bulan Syakban untuk kirim doa pada leluhur.
  • mengkhususkan ziarah kubur pada bulan Syakban sebelum masuk Ramadan.
  • padusan atau keramasan sebelum masuk Ramadan. Ini juga tidak perlu dilakukan karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mandi besar sebelum masuk Ramadan.

Ingatlah!

Abu Bakr Al-Balkhi berkata,

شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقِيِّ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادُ الزَّرْعِ .

“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.”

Semoga jadi amalan penuh berkah di bulan Syakban dan kita dimudahkan berjumpa dengan bulan penuh berkah, yakni bulan Ramadan.


Gunungkidul, 27 Rajab 1441 H, 22 Maret 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/23687-apa-yang-dilakukan-di-bulan-syakban.html