Sering Cek HP Suami Karena Cemburu

Cemburu antara suami istri adalah fenomena yang biasa, bahkan perasaan ini bisa menjadi bukti cinta antara mereka berdua. Apalagi pada wanita, sifat cemburu menjadi salah satu tabiat mereka, siapapun orangnya dan bagaimanapun keadaannya. Sebagai seorang suami, dia perlu memaklumi tabiat tersebut. Gelagat aneh yang dilakukan oleh suaminya tidak akan luput dari perhatiannya, pasti ditanyakan dan dicari tahu. Jawab saja dan puaskan saja rasa ingin tahu istri.

Namun yang perlu menjadi perhatian, hendaknya perasaan cemburu ini dikendalikan sedemikian rupa agar tidak berlebihan. Cemburu yang berlebihan pada wanita bisa memancing munculnya su’uzhan dan seringkali berujung pada tuduhan tanpa dasar. Segala hal yang dilakukan oleh suami selalu dipertanyakan olehnya. Hape suaminya pun tidak luput dari pengawasannya.

Lantas, bagaimana hukum seorang istri mengecek HP suaminya?

Pada dasarnya HP adalah barang pribadi seseorang, tidak boleh ada seorang pun yang mengambil dan membuka isinya tanpa seizin pemiliknya. Boleh jadi di HP tersebut terdapat rahasia dan urusan pribadi dengan saudaranya atau kawannya yang tidak suka apabila didengar atau diketahui oleh orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيْثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ صُبَّ فِيْ أُذُنَيْهِ اْلآنِكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang mereka membenci hal itu, niscaya akan dituangkan di kedua telinganya timah mendidih pada hari Kiamat.” (HR Bukhari, no. 7042)

Termasuk juga seorang istri tidak boleh sembarangan membuka HP suaminya dengan alasan cemburu, takut suaminya selingkuh dan aneh-aneh padahal tak ada indikasi yang kuat, karena tindakan tersebut bisa jadi termasuk tajassus yang diharamkan oleh syariat. Allah berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Kesimpulannya tentang mengecek HP suami adalah:

  1. Jika suami tegas melarangnya, maka istri tidak boleh sama sekali mengeceknya;
  2. Jika suami mengizinkannya, maka istri boleh mengeceknya selama di dalamnya tidak ada rahasia yang dititipkan oleh orang lain kepada suaminya;
  3. Jika suami diam, maka bukan berarti suami otomatis mengizinkannya.
    (Disarikan dari link artikel https://islamqa.info/ar/answers/374925)

Adapun sikap yang baik adalah mengedepankan saling percaya dan husnuzhan (berbaik sangka) di antara pasangan. Tahan keinginan untuk membuka HP pasangan demi menjaga rahasia dan kehormatan kawan atau kerabatnya yang diamanahkan kepadanya. Doakan pasangan agar dijauhkan dari dosa dan maksiat serta Allah memberikan kesetiaan dan keharmonisan pada keluarganya.


(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/sering-cek-hp-suami-karena-cemburu.html

Pahala Mendidik Anak Perempuan

Dalam mendidik anak perempuan ada pahala yang besar yang akan didapat, bersabar terhadap sikap mereka pun sama juga akan mendapat pahala yang besar. Betapa penting dan besar peran orang tua dalam mendidik mereka. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عال جارتين (بنتين) حتى تبلغا، جاء يوم القيامة أنا وهو وضم أصابعه

“ Barangsiapa yang mengasuh dua anak wanita hingga keduanya baligh, maka ia akan datang pada hari Kiamat, aku dan dia seperti ini (beliau menyatukan dua jarinya)”. [Diriwayatkan oleh Muslim].

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata  (artinya). ‘Seorang wanita datang menemuiku dengan membawa dua putrinya sambil meminta, ia tidak dapati padaku selain sebuah kurma saja, lalu aku memberikan kurma tersebut kepadanya, ia pun membagikannya kepada dua putrinya sedang ia sendiri tidak makan sedikitpun, kemudian ibu itu bangkit lalu keluar, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui kami, dan akupun memberitahukan hal tersebut kepada beliau, maka beliau bersabda,

من ابْتُلِي من هذهِ البناتِ بشيٍء كُنَّ لهُ سِترًا من النار

“ Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan, lalu ia berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka. ” ‘ . [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim].

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya): “Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengasuh mereka (dalam rumahnya), mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga” (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Al Albani)
Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan menjawab (artinya), “Satu anak perempuan juga”. [Dihasankan oleh Al-Albani].
Dari Uqbah bin ‘Amir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  (artinya) “ Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan, lalu ia bersabar terhadap mereka, ia beri makan mereka, ia beri minum mereka dan ia beri pakaian kepada mereka dari kecukupannya,, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat”.  [HR Ibnu Maajah no 3669 dan dinilai shahih oleh Al-Albani] .

Tetap semangat duhai jiwa yang merindukan surga, jagalah anak-anak perempuan itu dengan baik!


Sumber: https://muslimah.or.id/9183-pahala-mendidik-anak-perempuan.html

Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

Seiring dengan lunturnya rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla , dan tergadaikannya kehormatan diri dengan rayuan gombal. Sejalan dengan pudarnya tanggung jawab orang tua atas pendidikan putra dan putrinya, permasalahan semacam ini kian kerap dipertanyakan. Banyak orang beranggapan bahwa semua permasalahan akan terselesaikan, rasa malu akan segera terlupakan bila wanita yang berzina hingga hamil dinikahkan dengan lelaki hidung belang yang menzinainya.

Agar kabut yang menyelimuti pandangan banyak orang tersebut tersingkap, bersama ini saya mengajak pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum permasalahan ini. Dengan harapan, kita semua dapat menyadari betapa besar sebenarnya kerusakan yang telah terjadi, sehingga tumbuh kesadaran akan pentingnya menjaga kesucian diri dan keluarga kita.

Para Ulama sejak dahulu kala telah berselisih pendapat tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan.

Pendapat Pertama : Tidak sah bagi siapapun untuk menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan hingga ia melahirkan anak yang ia kandung.
Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Hambali[1] Dasar argumentasi mereka, beberapa dalil, diantaranya:

Dalil kesatu : Firman Allah Azza wa Jalla :

          الزَّانِي لا يَنكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Lelaki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.[an-Nûr/24:3].

Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ayat ini sebagai berikut: “Bila lelaki yang rela menikahi wanita yang berzina lagi belum bertaubat dari perbuatan zinanya itu tidak mengimani bahwa tindakannya itu adalah haram, maka ia telah menjadi seorang musyrik. Dan bila ia percaya bahwa perbuatannya itu adalah haram, maka ia dianggap sebagai seorang pezina”[2]

Penjelasan ini dikuatkan oleh sabab nuzûlil âyah (sebab diturunkannya ayat ini). Firman Allah Azza wa Jalla tersebut turun karena Sahabat bernama Martsad bin Abi Martsad al-Ghunawi Radhiyallahu anhu meminta idzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi seorang wanita pelacur bernama ‘Anâq. Mendengar permintaan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiam, lalu diturunkanlah ayat di atas kepada beliau. Selanjutnya, beliau n bersabda kepada Sahabat Martsad al- Ghunawi Radhiyallahu anhu : “Janganlah engkau menikahinya.” [HR. Abu Dâwud dan an-Nasâ’i dan dishahîhkan oleh al Albâni]

Para Ulama’ Ushul Fiqih menyatakan: “Bila suatu kejadian menjadi penyebab turunnya suatu ayat, maka kejadian itu dan kejadian yang berada dalam konteks yang sama pasti tercakup oleh kandungan ayat tersebut.([3])

Walau demikian, tetap saja penggunaan ayat di atas sebagai dalil pengharaman dalam masalah ini kurang dapat diterima, karena tiga hal:

Menurut ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa yang dimaksud dengan kata “nikah” pada ayat ini adalah jima’, bukan akad nikah. Beliau berkata:


أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ بِالنِّكَاحِ وَلَكِنَّهُ الْجِمَاعُ لاَ يَزْنِى بِهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ.

“Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan kata “nikah” pada ayat ini bukanlah akad pernikahan. Akan tetapi yang dimaksud adalah jima (persetubuhan), tidaklah ada yang sudi melayani kehendak wanita pezina melainkan sesama lelaki pezina atau orang musyrik“.  [Riwayat at Thabari, Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqi dan dishahîhkan Ibnu Katsîr dan as-Syinqîthi][4]

Pada ayat ini pula dinyatakan bahwa wanita pezina tidaklah dinikahi melainkan oleh sesama pezina atau lelaki musyrik. Bila kata pernikahan pada ayat ini ditafsiri dengan akad nikah, maka bertentangan dengan firman Allah:


وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ

“Dan janganlah kamu menikahkan lelaki musyrikin (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman,” [Al Baqarah/2: 221]


Para ulama telah berijma’ bahwa wanita muslimah tidak halal untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik/kafir.([5])

Penafsiran mereka ini tidak dapat diterima juga, karena konsekuensi pendapat tersebut mengharuskan kita untuk mengatakan bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina harus didera atau dirajam, sebab dalam ayat ini ia dinyatakan sebagai pezina. Padahal ulama’ telah bersepakat bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina tidak wajib untuk didera atau dirajam, hanya karena menikahi wanita tersebut.([6])
Dalil kedua : Keumuman firman Allah Ta’ala :

وَأُوْلاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan wanita-wanita yang hamil, masa ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [At Thalaq/65: 4].

Syaikh Muhammad al-Amîn as-Syinqîthy rahimahullah berkata: “Tidak ada yang diperkecualikan dari keumuman ayat ini selain masalah yang benar-benar telah diperkecualikan oleh suatu dalil yang dapat diamalkan. Dengan demikian, tidak boleh menikahi wanita hamil hingga selesai masa ‘iddahnya. Dan Allah Azza wa Jalla telah menegaskan, masa iddah wanita-wanita hamil adalah hingga mereka melahirkan kandungannya. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan keumuman ini, dan tidak boleh mengecualikan suatu permasalahan kecuali yang benar-benar dikecualikan oleh dalil dari al-Qur’ân atau Hadits.”[7]

Dalil ketiga: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

(لا يَحِلُّ لامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ). رواه احمد وأبو داود وحسنه الألباني

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk menyiramkan air (maninya-pen) ke tanaman (janin-pen) orang lain” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh al-Albâni]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Keumuman hadits ini mencakup janin yang baik ataupun janin yang tercipta dari perzinaan. Kewajiban seseorang untuk menjaga air (mani-nya) agar tidak bercampur dengan janin hasil perzinaan itu lebih utama dibanding kewajiban menjaga (nasab) janin yang merupakan hasil perzinaan agar tidak tercampuri air mani yang baik. Sebagaimana kehamilan wanita pezina tidak terhormat, demikian juga halnya dengan janin yang tercipta dari air mani lelaki pezina. Akan tetapi, air mani lelaki yang hendak menikahi wanita pezina tersebut adalah air mani yang terhormat, sehingga wajib dijaga agar tidak tercampur dengan hasil perzinaan.”[8]

Walau demikian, penggunaan hadits ini sebagai dalil  dalam argumentasi disanggah oleh ulama’ kelompok kedua dengan berkata, “Bahwa hadits ini hanya berlaku pada wanita-wanita hamil yang kehamilannya terhormat; agar tidak terjadi percampuran nasab. Sedangkan janin yang ada dalam kandungan wanita hamil dari perzinaan tidak memliki nasab, sehingga larangan tersebut tidak berlaku.[9]

Akan tetapi sanggahan ini kurang berdasar, sebab hadits ini bersifat umum, tidak membedakan antara kehamilan yang terhormat dari kehamilan dari hasil perzinaan.

Pendapat Kedua: Dimakruhkan untuk menikahi wanita hamil dari hasil perzinaan.
Ini adalah pendapat yang dianut dalam Mazdhab Syafi’i dan Hanafi.[10]  Pendapat ini berlandaskan beberapa dalil, diantaranya:

Dalil pertama: Setelah Allah Azza wa Jalla memerinci wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, Allah Azza wa Jalla menegaskan:

          وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ

Dan dihalalkan bagi kalian wanita-wanita yang selain demikian.[an-Nisâ’/4:24].

Keumuman ayat ini mencakup wanita yang hamil dari perzinaan. Sementara itu tidak ada yang mengecualikannya dari keumuman ayat ini.

Keumuman ayat ini juga selaras dengan keumuman ayat:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ    

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (belum menikah) dari kamu [an-Nûr/24:32].[11]

Dalil kedua: Kehamilan wanita dari perzinaan adalah kehamilan yang tidak terhormat dan tidak wajib dijaga kehormatannya. Maka, tidak ada konsekuensi hukum yang terlahir dari kehamilan yang haram tersebut. Oleh karena itu, janin wanita tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

          الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجَرُ

Setiap anak hanyalah dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami ibu kandung janin tersebut-pen). Sedangkan pezina tidaklah berhak mendapatkan sesuatu selain bebatuan.” [Muttafaqun ‘alaih][12]


Demikianlah dua pendapat Ulama beserta dalil-dalilnya tentang permasalahan ini. Dan bila kita merenungkan lebih detail, maka kita akan mendapatkan bahwa pendapat pertama lebih kuat, dikarenakan beberapa hal berikut:

Dalil kedua dan ketiga yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat pertama cukup kuat, dan sanggahan yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat kedua kurang memiliki dasar yang jelas lagi kuat.
Banyak dari Ulama ahli Ushul Fiqih yang menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat bila terjadi pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan dalil yang mengharamkan, maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan.[13]
Menikahi wanita hamil dapat menjadi penyebab kaburnya nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut, terutama bila umur kehamilan dari perzinaan tersebut masih muda. Sudah barang tentu ini adalah suatu kerusakan besar, yang harus diantisipasi sedapat mungkin. Betapa tidak, bila nasab seseorang telah tidak jelas, maka akan banyak permasalahan yang menjadi buntutnya. Dimulai dari, siapa sajakah yang menjadi mahram anak hasil perzinaan tersebut, siapakah ahli warisnya, dan siapakah yang berhak menjadi wali pernikahannya, bila itu ternyata adalah wanita?.
Agar kita semua semakin menyadari akan betapa besar bahaya yang mengancam bila nasab seseorang tidak jelas, maka saya mengajak pembaca untuk bersama-sama merenungkan hadits berikut:

         مَنِ انْتَسَبَ إِلىَ غَيرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيهَ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya sendiri, atau mengaku sebagai budak milik orang lain selain majikannya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia [HR. Ibnu Mâjah dan dishahîhkan oleh al-Albâni].

Dan pada hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إلى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya, padahal menyadari bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka haram baginya untuk masuk  surga. [Muttafaqun ‘alaih]

Penutup
Semoga pemaparan singkat tentang masalah ini, menjadi penggugah keimanan dan kesadaran kita semua untuk menanggulangi dan memupus sejak dini setiap tunas perzinaan. Dan semoga Allah Azza wa Jalla mensucikan jiwa kita, dan melindungi diri kita, keluarga serta masyarakat kita dari noda dan benih-perbuatan keji ini.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 9/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Baca al-Mughni, Ibnu Qudâmah (9/561), Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/110), al-Fatâwa al-Kubra, Ibnu Taimiyyah, al-Furû, Ibnu Muflih (3/50-51), Zâdul  Ma’âd, Ibnul Qayyim (5/95)
[2]  Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/116-117), dan Zâdul Ma’âd, Ibnul Qayyim (5/104)
[3]  al-Mustashfa, al-Ghazali (2/88). Silahkan baca Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/113)
[4] Baca Tafsir Ibnu Katsir 6/9, dan Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/83)
[5] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/89)
[6] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/85)
[7] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/93)
[8] Zâdul Ma’âd oleh Ibnul Qayyim 5/645.
[9] Fathul Qadîr, Ibnul Humâm (2/243), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94)
[10] Silahkan baca Badâ’ius Shanâi’I, al-Kâsâni al-Hanafi (2/269), Fathul Qadîr oleh Ibnul Humam al-Hanafi (3/243), al-Muhadzdzab, asy-Syairâzi (2/45), Raudhatut Thâlibin, an-Nawâwi (8/375), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94), Nihâyatul Muhtâj, ar-Ramli (7/128)
[11] Fathul Qadîr,, Ibnul Humâm (3/242), dan  Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/81)
[12] Fathul Qadîr, Ibnul Humâm (3/243), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94).
[13] Raudhatun Nâzhir, Ibnu Qudâmah (2/400), Raf’ul Malâm, Ibnu Taimiyyah (52), Irsyâdul Fuhûl, asy-Syaukâni (2/390).


Referensi : https://almanhaj.or.id/26928-menikahi-wanita-hamil-karena-berzina.html

Mana yang Lebih Cantik, Bidadari Surga atau Wanita Salihah?

Al Imam Al-Mufassir Al Qurthubi berkata dalam tafsirnya,

حال المرأة المؤمنة في الجنَّة أفضل من حال الحور العين وأعلى درجة وأكثر جمالاً؛ فالمرأة الصالحة من أهل الدنيا إذا دخلت الجنة فإنما تدخلها جزاءً على العمل الصالح وكرامة من الله لها لدينها وصلاحها، أمَّا الحور التي هي من نعيم الجنة فإنما خلقت في الجنة من أجل غيرها وجُعِلَت جزاء للمؤمن على العمل الصالح، وشتان بين من دخلت الجنة جزاء على عملها الصالح، وبين من خلقت ليُجَازَى بها صاحب العمل الصالح؛ فالأولى ملكة سيِّدة آمِرَة، والثانية – على عظم قدرها وجمالها – إلا أنها ـ فيما يتعارفه الناس ـ دون الملكة، وهي مأمورة من سيِّدها المؤمن الذي خلقها الله تعالى جزاء له .

Keadaan wanita beriman yang berada di surga lebih utama dari keadaan para bidadari. Mereka lebih tinggi derajatnya dan lebih cantik parasnya.
Wanita salihah penduduk dunia, tatkala ia memasuki surga maka itu sebagai balasan atas amal shalihnya selama ini, pemuliaan Allah untuknya disebabkan agama dan kebaikannya.
Adapun bidadari yang merupakan bagian dari kenikmatan surga maka ia diciptakan di dalam surga lantaran makhluk selainnya. Ia dijadikan sebagai balasan bagi orang beriman atas amal shalihnya.
Dan perbedaan besar antara orang yang masuk surga sebagai balasan atas amal shalihnya dengan orang yang diciptakan untuk menjadi balasan bagi manusia yang beramal shalih.
Maka jenis yang pertama sebagai ratu, tuan putri dan yang memerintah.
Adapun jenis kedua dengan keagungan kedudukan dan kecantikannya -sebagaimana yang difahami antar manusia- maka kedudukan bidadari dibawah ratu. Dia menjadi pelayan bagi tuannya yang beriman yang Allah ciptakan sebagai balasan bagi orang beriman.
(Tafsir Al-Qurthubi, 16:154 dan At-Tadzakkurah fi Ahlil Amwat wa Umuril Akhiroh, 3:985)

Faqihuzzaman Muhammad bin Shahih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,

Apakah sifat-sifat yang disebutkan tentang bidadari juga diperuntukkan bagi wanita dunia (yang masuk surga)?

Jawab:

الذي يظهر لي أن نساء الدنيا يكنَّ خيراً من الحور ، حتى في الصفات الظاهرة

Yang nampak bagiku bahwa wanita dunia lebih baik dari bidadari surga bahkan sampai pada perkara sifat fisiknya. Allahua’lam.
(Fatawa Nur Ala Darb)

****
Sumber: Channel Fawaid wa Aqwalul Ulama
Diterjemahkan Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
Wanitasalihah.Com

Read more https://wanitasalihah.com/mana-yang-lebih-cantik-bidadari-surga-atau-wanita-salihah/

Jangan bersedih, Berbaik sangkalah kepada Saudara Anda!

Apa yang terbetik di benak anda ketika seluruh tetangga satu komplek diundang ke sebuah pesta pernikahan salah seorang dari mereka, kecuali anda sendiri ?

Anda bergumam dalam hati tentang saudara anda yang tidak mengundang anda tersebut, “Dia sentiment, sombong, dan apa salah saya kepadanya?”.  Ini adalah prasangka buruk kepada saudara seiman!

Pernahkah anda mencoba berpikir lebih baik dengan melontarkan perkatan : “Ah, mungkin dia sangat sibuk hingga saya lupa tak diundang”. Ini yang kadang kurang kita sadari, hingga tak jarang manusia seringkali memiliki persepsi negatif kepada saudaranya.

Bukankah akan lebih baik ketika anda mengalami sesuatu yang kurang menyenangkan, anda segera mencari alasan atau udzur yang masuk akal sehingga hati anda tenang. Ini sesuatu yang tidak mudah, namun bagi orang yang terbiasa berfikir positif semua bisa diusahakan, biidznillah!  Dengan selalu bersu’uzhon(berburuk sangka) hati akan selalu gelisah, sebaliknya ketika anda mengedepankan prasangka baik kepada saudara anda, Insya Allah anda akan merasa bahagia dan banyak bersyukur pada Allah Ta’ala.

Islam melarang umatnya bersikap buruk sangka sebagaimana dalam Al-Qur`an surat Al-Hujurat ayat ke-12 :

يَأَيُّهَا اَّلذِيْنَ ءَامَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berburuk sangka ( kecurigaan ), karena sebagian dari berburuk sangka itu dosa”.

Ada gambaran indah bagaimana sikap baik sangka ulama Salaf terhadap saudara mereka.

Suatu saat istri Thalhah bin Abdullah bin Auf berkata kepada suaminya, “Aku tidak melihat seorang yang lebih rendah akhlaknya daripada sahabatmu.” Thalhah berkata, “Jangan kamu mengatakan hal itu kepada mereka, mengapa demikian?” Istrinya menjawab, “Jika kamu berada dalam kemudahan, mereka menemanimu, tetapi ketika kamu dalam kesusahan mereka menjauhimu.” Thalhah berkata, “Menurutku, mereka memilki kemuliaan akhlak!” Thalhah melanjutkan, “ Mereka mendatangi kita ketika kita berada dalam kondisi kuat membantu mereka, mereka menjauhi kita ketika dalam kondisi lemah membantu mereka (agar tidak merepotkan kita), oleh karena itu berbaik sangkalah kepada orang lain, niscaya kamu bahagia!”

Berburuk sangka terkadang dipicu oleh perasaan hasad atau iri dengki dengan kenikmatan Allah yang diberikan pada orang lain. Seperti mengatakan, “Dia bersedekah karena riya’ atau ingin dipuji.”

Orang-orang munafik dahulu apabila orang mukmin memberikan sedekah dengan jumlah yang banyak mereka mengatakan, “Dia riya’!” Jika sedekahnya sedikit mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada sedekah yang seperti itu!’

Rahasia hati manusia tidak ada yang mengetahui secara pasti  selain Allah Yang Maha Membolak-balikkan hati hamba-Nya.

Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِ نَّ الظَّنَّ أَكْذَ بُ الْحَدِيْثِ

“Hati-hatilah kalian terhadap prasangka (buruk) karena prasangka (buruk) adalah perkataan yang paling dusta.” (HR. Muslim)

Suatu ketika penduduk Himsha mengadukan gubernurnya, Sa’id bin ‘Amir bin Hazim kepada Umar bin Khathab tentang 4 perkara yang menurut prasangka mereka sebuah kesalahan.

Pertama : Dia tidak keluar melayani kami kecuali saat matahari sudah tinggi.

Kedua : Dia tidak mau menerima kami di malam hari.

Ketiga : Dalam sebulan, ada satu hari yang dia tidak mau keluar untuk melayani kami.

Keempat : Kadang-kadang ia pingsan pada saat melayani kami.

Lantas Kholifah mempertemukan antara penduduk Himsha dengan Sa’id bin Amir.

Umar berkata : “ Ya Allah, jangan sampai persangkaanku tentang dia sekarang ini berubah menjadi seperti apa yang mereka adukan.”

Apa jawaban gubernur yang shalih itu ?

Pertama : Beliau terlambat menemui mereka karena sibuk membuat roti untuk keluarga.

Kedua : Waktu malam hari khusus untuk Allah.

Ketiga : Dalam 1 bulan dia tidak melayani rakyat karena mencuci baju dan menunggunya sampai kering dan menemui mereka pada sore hari.

Keempat : Ia pingsan karena ingat Khubaib Al-Anshari yang disiksa orang-orang Quraisy, sementara dia masih musyrik dan tidak menolongnya.

Dengan tatsabbut (memastikan terlebih dahulu), Insya Allah, prasangka buruk akan sirna.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah

Murajaah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Referensi :

  1. Adab dan Akhlak Penuntut Ilmu, Yazid bin Abdul Qodir Jawas, Pustaka At-Taqwa, Bogor.
  2. Sesuatu Yang Kamu Tanam Akan Kamu Panen, Mahmud Al-Mishri, Najah, Yogyakarta
  3. Tiket Meraih Surga, Abdul Malik bin Muhammad Al-Qosim dan Khalid bin Abdurrahman Ad-Darwis, Maktabah Al-Hanif, Yogyakarta.


Sumber: https://muslimah.or.id/9336-jangan-bersedih-berbaik-sangkalah-kepada-saudara-anda.html

Seharusnya Kita Selalu Menangis

Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

 Pernahkah anda menangis -dalam keadaan sendirian- karena takut siksa Allah Azza wa Jalla ? ketahuilah, sesungguhnya hal itu merupakan jaminan selamat dari neraka. Menangis karena takut kepada Allah Azza wa Jalla akan mendorong hamba untuk selalu istiqâmah di jalan-Nya, sehingga akan menjadi perisai dari api neraka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَلِجُ النَّارَ رَجُلٌ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ حَتَّى يَعُوْدَ اللَّبَنُ فِي الضَّرْعِ وَلاَ يَجْتَمِعُ غُبَارٌ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَدُخَانُ جَهَنَّمَ

Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena takut kepada Allah sampai air susu kembali ke dalam teteknya. Dan debu  di jalan Allah tidak akan berkumpul dengan asap neraka Jahannam.[1]

Mengapa Harus Menangis?
Seorang Mukmin yang mengetahui keagungan Allah Azza wa Jalla dan hak-Nya, setiap dia melihat dirinya banyak melalaikan kewajiban dan menerjang larangan, dia khawatir dosa-dosa itu akan menyebabkan siksa Allah Azza wa Jalla kepadanya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ فِي أَصْلِ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ وَقَعَ عَلَى أَنْفِهِ قَالَ بِهِ هَكَذَا فَطَارَ

Sesungguhnya seorang Mukmin itu melihat dosa-dosanya seolah-olah dia berada di kaki sebuah gunung, dia khawatir gunung itu akan menimpanya. Sebaliknya, orang yang durhaka melihat dosa-dosanya seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya, dia mengusirnya dengan tangannya –begini-, maka lalat itu terbang. [HR. at-Tirmidzi, no. 2497 dan dishahîhkan oleh al-Albâni rahimahullah]

Ibnu Abi Jamrah rahimahullah berkata, “Sebabnya adalah, karena hati seorang Mukmin itu diberi cahaya. Apabila dia melihat pada dirinya ada sesuatu yang menyelisihi hatinya yang diberi cahaya, maka hal itu menjadi berat baginya. Hikmah perumpamaan dengan gunung yaitu apabila musibah yang menimpa manusia itu selain runtuhnya gunung, maka masih ada kemungkinan mereka selamat dari musibah-musibah itu. Lain halnya dengan gunung, jika gunung runtuh dan menimpa seseorang, umumnya dia tidak akan selamat. Kesimpulannya bahwa rasa takut seorang Mukmin (kepada siksa Allah Azza wa Jalla -pen) itu mendominasinya, karena kekuatan imannya menyebabkan dia tidak merasa aman dari hukuman itu. Inilah keadaan seorang Mukmin, dia selalu takut (kepada siksa Allah-pen) dan bermurâqabah (mengawasi Allah). Dia menganggap kecil amal shalihnya dan khawatir terhadap amal buruknya yang kecil”[2].

Apalagi jika dia memperhatikan berbagai bencana dan musibah yang telah Allah Azza wa Jalla timpakan kepada orang-orang kafir di dunia ini, baik dahulu maupun sekarang. Hal itu membuatnya tidak merasa aman dari siksa Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَكَذٰلِكَ اَخْذُ رَبِّكَ اِذَآ اَخَذَ الْقُرٰى وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۗاِنَّ اَخْذَهٗٓ اَلِيْمٌ شَدِيْدٌ ١٠٢ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّمَنْ خَافَ عَذَابَ الْاٰخِرَةِ ۗذٰلِكَ يَوْمٌ مَّجْمُوْعٌۙ لَّهُ النَّاسُ وَذٰلِكَ يَوْمٌ مَّشْهُوْدٌ ١٠٣ وَمَا نُؤَخِّرُهٗٓ اِلَّا لِاَجَلٍ مَّعْدُوْدٍۗ ١٠٤ يَوْمَ يَأْتِ لَا تَكَلَّمُ نَفْسٌ اِلَّا بِاِذْنِهٖۚ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَّسَعِيْدٌ ١٠٥ فَاَمَّا الَّذِيْنَ شَقُوْا فَفِى النَّارِ لَهُمْ فِيْهَا زَفِيْرٌ وَّشَهِيْقٌۙ

Dan begitulah adzab Rabbmu apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzab-Nya sangat pedih lagi keras. Sesungguhnya pada peristiwa itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang takut kepada adzab akhirat. Hari Kiamat itu adalah suatu hari dimana manusia dikumpulkan untuk (menghadapi)-Nya, dan hari itu adalah suatu hari yang disaksikan (oleh segala makhluk). Dan Kami tiadalah mengundurkannya, melainkan sampai waktu yang tertentu. Saat hari itu tiba, tidak ada seorangun yang berbicara, melainkan dengan izin-Nya; maka di antara mereka ada yang celaka dan ada yang bahagia. Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih). [Hûd/11:102-106]

Ketika dia merenungkan berbagai kejadian yang mengerikan pada hari Kiamat, berbagai kesusahan dan beban yang menanti manusia di akhirat, semua itu pasti akan menggiringnya untuk takut kepada  Allah Azza wa Jalla  al-Khâliq . Allah Azza wa Jalla berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْۚ اِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيْمٌ ١ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّآ اَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمْ بِسُكٰرٰى وَلٰكِنَّ عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيْدٌ


Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras. [al-Hajj/22:1-2]

Demikianlah sifat orang-orang yang beriman. Di dunia, mereka takut terhadap siksa Rabb mereka, kemudian berusaha menjaga diri dari siksa-Nya dengan takwa, yaitu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka, Allah Azza wa Jalla memberikan balasan sesuai dengan jenis amal mereka. Dia memberikan keamanan di hari Kiamat dengan memasukkan mereka ke dalam surga-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ يَّتَسَاۤءَلُوْنَ ٢٥ قَالُوْٓا اِنَّا كُنَّا قَبْلُ فِيْٓ اَهْلِنَا مُشْفِقِيْنَ ٢٦ فَمَنَّ اللّٰهُ عَلَيْنَا وَوَقٰىنَا عَذَابَ السَّمُوْمِ ٢٧  اِنَّا كُنَّا مِنْ قَبْلُ نَدْعُوْهُۗ اِنَّهٗ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيْمُ

Dan sebagian mereka (penghuni surga-pent) menghadap kepada sebagian yang lain; mereka saling bertanya. Mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami dahulu sewaktu berada di tengah-tengah keluarga, kami merasa takut (akan diadzab)”. Kemudian Allah memberikan karunia kepada kami dan memelihara kami dari azab neraka. Sesungguhnya kami dahulu beribadah kepada-Nya. Sesungguhnya Dia-lah yang melimpahkan kebaikan lagi Maha Penyayang.  [ath-Thûr/52:25-28]

Ilmu Adalah Sebab Tangisan Karena Allah Azza wa Jalla
Semakin bertambah ilmu agama seseorang, semakin tambah pula takutnya terhadap keagungan Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَاۤبِّ وَالْاَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ اَلْوَانُهٗ كَذٰلِكَۗ اِنَّمَا يَخْشَى اللّٰهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمٰۤؤُاۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ غَفُوْرٌ

Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak, ada yang bermacam-macam warna (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. [Fâthir/35:28]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ

Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis. Anas bin Mâlik –perawi hadits ini mengatakan, “Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan. [HR. Muslim, no. 2359]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits ini, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan sama sekali melebihi apa yang telah aku lihat di dalam surga pada hari ini. Aku juga tidak pernah melihat keburukan melebihi apa yang telah aku lihat di dalam neraka pada hari ini. Seandainya kamu melihat apa yang telah aku lihat dan mengetahui apa yang telah aku ketahui semua yang aku lihat hari ini dan sebelumnya, sungguh kamu pasti sangat takut, menjadi sedikit tertawa dan banyak menangis”[3]

Hadits ini menunjukkan anjuran menangis karena takut terhadap siksa Allah Azza wa Jalla dan tidak memperbanyak tertawa, karena banyak tertawa menunjukkan kelalaian dan kerasnya hati.

Lihatlah para Sahabat Nabi Radhiyallahu anhum, begitu mudahnya mereka tersentuh oleh nasehat! Tidak sebagaimana kebanyakan orang di zaman ini. Memang, mereka adalah orang-orang yang paling lembut hatinya, paling banyak pemahaman agamanya, paling cepat menyambut ajaran agama. Mereka adalah Salafus Shâlih yang mulia, maka selayaknya kita meneladani mereka.[4]

Seandainya kita mengetahui bahwa tetesan air mata karena takut kepada Allah Azza wa Jalla merupakan tetesan yang paling dicintai oleh Allah Azza wa Jalla , tentulah kita akan menangis karena-Nya atau berusaha menangis sebisanya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaan tetesan air mata ini dengan sabda beliau:

لَيْسَ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ قَطْرَتَيْنِ وَأَثَرَيْنِ قَطْرَةٌ مِنْ دُمُوْعٍ فِيْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَقَطْرَةُ دَمٍ تُهَرَاقُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَمَّا اْلأ َثَرَانِ فَأَثَرٌ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَأَثَرٌ فِي فَرِيْضَةٍ مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ

Tidak ada sesuatu yang yang lebih dicintai oleh Allah daripada dua tetesan dan dua bekas. Tetesan yang berupa air mata karena takut kepada Allah dan tetesan darah yang ditumpahkan di jalan Allah. Adapun dua bekas, yaitu bekas di jalan Allah dan bekas di dalam (melaksanakan) suatu kewajiban dari kewajiban-kewajibanNya.[5]


Namun yang perlu kita perhatikan juga bahwa menangis tersebut adalah benar-benar karena Allah Azza wa Jalla , bukan karena manusia, seperti dilakukan di hadapan jama’ah atau bahkan dishooting TV dan disiarkan secara nasional. Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan kebaikan besar bagi seseorang yang menangis dalam keadaan sendirian. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ اْلإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Tujuh (orang) yang akan diberi naungan oleh Allah pada naungan-Nya di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Pertama: Imam yang berbuat adil; kedua: pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Rabbnya; ketiga: seorang laki-laki yang hatinya tergantung di masjid-masjid; keempat: dua orang lak-laki yang saling mencintai karena Allah, keduanya berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah; kelima: seorang laki-laki yang diajak oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu dia berkata: “Sesungguhnya aku takut kepada Allah”; keenam: seorang laki-laki yang bersedekah dengan cara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya; ketujuh: seorang laki-laki yang menyebut Allah di tempat yang sepi sehingga kedua matanya meneteskan air mata”.[HR. al-Bukhâri, no. 660; Muslim, no. 1031]

Hari Kiamat adalah hari pengadilan yang agung. Hari ketika setiap hamba akan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya. Hari saat isi hati manusia akan dibongkar, segala rahasia akan ditampakkan di hadapan Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Perkasa. Maka kemana orang akan berlari? Alangkah bahagianya orang-orang yang akan mendapatkan naungan Allah Azza wa Jalla pada hari itu. Dan salah satu jalan keselamatan itu adalah menangis karena takut kepada Allah Azza wa Jalla .

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullah berkata, “Wahai saudaraku, jika engkau menyebut Allah Azza wa Jalla , sebutlah Rabbmu dengan hati yang kosong dari memikirkan yang lain. Jangan fikirkan sesuatupun selain-Nya. Jika engkau memikirkan sesuatu selain-Nya, engkau tidak akan bisa menangis karena takut kepada Allah Azza wa Jalla atau karena rindu kepada-Nya. Karena, seseorang tidak mungkin menangis sedangkan hatinya tersibukkan dengan sesuatu yang lain. Bagaimana engkau akan menangis karena rindu kepada Allah Azza wa Jalla dan karena takut kepada-Nya jika hatimu tersibukkan dengan selain-Nya? Oleh karena itu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “seorang laki-laki yang menyebut Allah di tempat yang sepi“, yaitu hatinya kosong dari selain Allah Azza wa Jalla , badannya juga kosong (dari orang lain), dan tidak ada seorangpun di dekatnya yang menyebabkan tangisannya menjadi riyâ‘ dan sum’ah. Namun, dia melakukan dengan ikhlas dan konsentrasi”[6].

Setelah kita mengetahui hal ini, maka alangkah pantasnya kita mulai menangis karena takut kepada Allah Azza wa Jalla . Wallâhul Musta’ân.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1]   HR. at-Tirmidzi, no. 1633, 2311; an-Nasâ`i 6/12; Ahmad 2/505; al-Hâkim 4/260; al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah 14/264. Syaikh Salîm al-Hilâli hafizhahullah mengatakan, “Shahîh lighairihi“. Lihat penjelasannya dalam kitab Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhus Shâlihîn 1/517; no. 448)
[2]  Tuhfatul Ahwadzi, no. 2497
[3] Syarah Muslim, no. 2359
[4] Lihat Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhus Shâlihin 1/475; no. 41
[5] HR. at-Tirmidzi, no. 1669; dihasankan oleh Syaikh Salîm al-Hilâli hafizhahullah dalam Bahjatun Nâzhirîn, 1/523, no. 455
[6] Syarh Riyâdhus Shâlihîn 2/342, no. 449


Referensi : https://almanhaj.or.id/72052-seharusnya-kita-selalu-menangis.html

Menasehati Itu Bukan dengan Menyindir di Publik

Setiap kita butuh nasehat dan saling menasehati. Terkadang kita menyampaikan nasehat dan terkadang kita dinasehati, akan tetapi kita perlu sama-sama ingat kembali tujuan utama menasehati adalah menghendaki kebaikan dan memperbaiki yang dinasehati. Sebagaimana dalam hadits,

ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ

“Agama adalah nasehat.”(HR. Muslim).

Ibnul Atsir menjelaskan,

ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ

“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka.” [An-Nihayah 5/142]

Kita perlu ingat juga adab utama menasehati yaitu hukum asalnya empat mata (sembunyi-sembunyi, bukan di depan publik) serta dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan mengena bukan dengan kata-kata kasar dan menyindir.

Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa nasehat di depan publik (tanpa ada udzur yang membolehkan) adalah penghinaan, itu bukan nasehat. Beliau rahimahullah berkata:

تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْ

فإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْ

وإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ

“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri,
Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian
Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu
Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya
Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku
Maka janganlah engkau marah
Jika kata-katamu tidak aku turuti”
[Diwaan Imam Syafi’i, disusun oleh Muhammad Ibrahim Salim]

Hendaknya kita hati-hati dan intropeksi, bisa jadi kita bukan ingin menasehati, tetapi ingin menghinakan orang lain dengan kesombongan dan hasad kita. Semoga kita dijauhkan dari hal semisal ini.

Nasehat juga harus dalam bentuk kata-kata yang lembut dan mengena (ini hukum asalnya). Jangan sampai manusia lari dari nasehat dan dakwah kita serta enggan menerima.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ

“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari.” (HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69)

Apabila nasehat kita ingin diterima, hendaknya dilakukan dengan empat mata (di zaman ini misalnya dengan menelpon, mengirim pesan pribadi dan lain-lain). Gunakan juga kata-kata yang lembut karena ini lebih mengena.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sesungguhnya kelembutan tidaklah berada pada sesuatu melainkan akan membuatnya lebih bagus, dan tidak akan tercabut sesuatu darinya kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim]

Hendaknya kita tetap berkasih sayang sesama muslim, mereka saudara kita se-iman dan se-Islam.

Allah Ta’ala berfirman,

ﺃَﺷِﺪَّﺁﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺭُﺣَﻤَﺂﺀُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ

“Mereka adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath :29)

CATATAN:
Apabila kesalahan yang dilakukan saudara kita telah tersebar dan dia yang menyebarkan maka boleh dilakukan nasehat secara publik untuk menjelaskan bahwa itu adalah salah, tapi kita hanya menjelaskan kesalahan saja, membantah dengan penuh adab dan santun, tidak melebar sampai menghina dan mengolok-olok dengan cacian dan hinaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan

المنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً

“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/45815-menasehati-itu-bukan-dengan-menyindir-di-publik.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Liang Kubur Awal Perjalanan Kita di Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله وكفى والصلاة والسلام على نبيه المصطفى، أما بعد

Khalifah kaum muslimin yang keempat ketiga Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu jika melihat perkuburan beliau menangis mengucurkan air mata hingga membasahi jenggotnya.

Suatu hari ada seorang yang bertanya:

تذكر الجنة والنار ولا تبكي وتبكي من هذا؟

“Tatkala mengingat surga dan neraka engkau tidak menangis, mengapa engkau menangis ketika melihat perkuburan?” Utsman pun menjawab, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن القبر أول منازل الآخرة فإن نجا منه فما بعده أيسر منه وإن لم ينج منه فما بعده أشد منه

“Sesungguhnya liang kubur adalah awal perjalanan akhirat. Jika seseorang selamat dari (siksaan)nya maka perjalanan selanjutnya akan lebih mudah. Namun jika ia tidak selamat dari (siksaan)nya maka (siksaan) selanjutnya akan lebih kejam.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “hasan gharib”. Syaikh al-Albani menghasankannya dalam Misykah al-Mashabih)

Bagaimanakah perjalanan seseorang jika ia telah masuk di alam kubur? Hadits panjang al-Bara’ bin ‘Azib yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Imam al-Hakim dan Syaikh al-Albani menceritakan perjalanan para manusia di alam kuburnya:

Suatu hari kami mengantarkan jenazah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari golongan Anshar. Sesampainya di perkuburan, liang lahad masih digali. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun duduk (menanti) dan kami juga duduk terdiam di sekitarnya seakan-akan di atas kepala kami ada burung gagak yang hinggap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memainkan sepotong dahan di tangannya ke tanah, lalu beliau mengangkat kepalanya seraya bersabda, “Mohonlah perlindungan kepada Allah dari adzab kubur!” Beliau ulangi perintah ini dua atau tiga kali.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya seorang yang beriman sudah tidak lagi menginginkan dunia dan telah mengharapkan akhirat (sakaratul maut), turunlah dari langit para malaikat yang bermuka cerah secerah sinar matahari. Mereka membawa kain kafan dan wewangian dari surga lalu duduk di sekeliling mukmin tersebut sejauh mata memandang. Setelah itu turunlah malaikat pencabut nyawa dan mengambil posisi di arah kepala mukmin tersebut. Malaikat pencabut nyawa itu berkata, ‘Wahai nyawa yang mulia keluarlah engkau untuk menjemput ampunan Allah dan keridhaan-Nya’. Maka nyawa itu (dengan mudahnya) keluar dari tubuh mukmin tersebut seperti lancarnya air yang mengalir dari mulut sebuah kendil. Lalu nyawa tersebut diambil oleh malaikat pencabut nyawa dan dalam sekejap mata diserahkan kepada para malaikat yang berwajah cerah tadi lalu dibungkus dengan kafan surga dan diberi wewangian darinya pula. Hingga terciumlah bau harum seharum wewangian yang paling harum di muka bumi.

Kemudian nyawa yang telah dikafani itu diangkat ke langit. Setiap melewati sekelompok malaikat di langit mereka bertanya, ‘Nyawa siapakah yang amat mulia itu?’ ‘Ini adalah nyawa fulan bin fulan’, jawab para malaikat yang mengawalnya dengan menyebutkan namanya yang terbaik ketika di dunia. Sesampainya di langit dunia mereka meminta izin untuk memasukinya, lalu diizinkan. Maka seluruh malaikat yang ada di langit itu ikut mengantarkannya menuju langit berikutnya. Hingga mereka sampai di langit ketujuh. Di sanalah Allah berfirman, ‘Tulislah nama hambaku ini di dalam kitab ‘Iliyyin. Lalu kembalikanlah ia ke (jasadnya di) bumi, karena darinyalah Aku ciptakan mereka (para manusia), dan kepadanyalah Aku akan kembalikan, serta darinyalah mereka akan Ku bangkitkan.’

Lalu nyawa tersebut dikembalikan ke jasadnya di dunia. Lantas datanglah dua orang malaikat yang memerintahkannya untuk duduk. Mereka berdua bertanya, ‘Siapakah rabbmu?’, ‘Rabbku adalah Allah’ jawabnya. Mereka berdua kembali bertanya, ‘Apakah agamamu?’, ‘Agamaku Islam’ sahutnya. Mereka berdua bertanya lagi, ‘Siapakah orang yang telah diutus untuk kalian?’ “Beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” jawabnya. ‘Dari mana engkau tahu?’ tanya mereka berdua. ‘Aku membaca Al-Qur’an lalu aku mengimaninya dan mempercayainya’. Tiba-tiba terdengarlah suara dari langit yang menyeru, ‘(Jawaban) hamba-Ku benar! Maka hamparkanlah surga baginya, berilah dia pakaian darinya lalu bukakanlah pintu ke arahnya’. Maka menghembuslah angin segar dan harumnya surga (memasuki kuburannya) lalu kuburannya diluaskan sepanjang mata memandang.

Saat itu datanglah seorang (pemuda asing) yang amat tampan memakai pakaian yang sangat indah dan berbau harum sekali, seraya berkata, ‘Bergembiralah, inilah hari yang telah dijanjikan dulu bagimu’. Mukmin tadi bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu menandakan kebaikan’. ‘Aku adalah amal salehmu’ jawabnya. Si mukmin tadi pun berkata, ‘Wahai Rabbku (segerakanlah datangnya) hari kiamat, karena aku ingin bertemu dengan keluarga dan hartaku.

Adapun orang kafir, di saat dia dalam keadaan tidak mengharapkan akhirat dan masih menginginkan (keindahan) duniawi, turunlah dari langit malaikat yang bermuka hitam sambil membawa kain mori kasar. Lalu mereka duduk di sekelilingnya. Saat itu turunlah malaikat pencabut nyawa dan duduk di arah kepalanya seraya berkata, ‘Wahai nyawa yang hina keluarlah dan jemputlah kemurkaan dan kemarahan Allah!’. Maka nyawa orang kafir tadi ‘berlarian’ di sekujur tubuhnya. Maka malaikat pencabut nyawa tadi mencabut nyawa tersebut (dengan paksa), sebagaimana seseorang yang menarik besi beruji yang menempel di kapas basah. Begitu nyawa tersebut sudah berada di tangan malaikat pencabut nyawa, sekejap mata diambil oleh para malaikat bermuka hitam yang ada di sekelilingnya, lalu nyawa tadi segera dibungkus dengan kain mori kasar. Tiba-tiba terciumlah bau busuk sebusuk bangkai yang paling busuk di muka bumi.

Lalu nyawa tadi dibawa ke langit. Setiap mereka melewati segerombolan malaikat mereka selalu ditanya, ‘Nyawa siapakah yang amat hina ini?’, ‘Ini adalah nyawa fulan bin fulan’ jawab mereka dengan namanya yang terburuk ketika di dunia. Sesampainya di langit dunia, mereka minta izin untuk memasukinya, namun tidak diizinkan. Rasulullah membaca firman Allah:

لا تفتح لهم أبواب السماء ولا يدخلون الجنة حتى يلج الجمل في سم الخياط

“Tidak akan dibukakan bagi mereka (orang-orang kafir) pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk surga, sampai seandainya unta bisa memasuki lobang jarum sekalipun.” (QS. Al-A’raf: 40)

Saat itu Allah berfirman, ‘Tulislah namanya di dalam Sijjin di bawah bumi’, Kemudian nyawa itu dicampakkan (dengan hina dina). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah ta’ala:

وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَكَأنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيْحُ فِي مَكَانٍ سَحِيْقٍ

“Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 31)

Kemudian nyawa tadi dikembalikan ke jasadnya, hingga datanglah dua orang malaikat yang mendudukannya seraya bertanya, ‘Siapakah rabbmu?’, ‘Hah hah… aku tidak tahu’ jawabnya. Mereka berdua kembali bertanya, ‘Apakah agamamu?’ “Hah hah… aku tidak tahu’ sahutnya. Mereka berdua bertanya lagi, ‘Siapakah orang yang telah diutus untuk kalian?’ “Hah hah… aku tidak tahu’ jawabnya. Saat itu terdengar seruan dari langit, ‘Hamba-Ku telah berdusta! Hamparkan neraka baginya dan bukakan pintu ke arahnya’. Maka hawa panas dan bau busuk neraka pun bertiup ke dalam kuburannya. Lalu kuburannya di ‘press’ (oleh Allah) hingga tulang belulangnya (pecah dan) menancap satu sama lainnya.

Tiba-tiba datanglah seorang yang bermuka amat buruk memakai pakaian kotor dan berbau sangat busuk, seraya berkata, ‘Aku datang membawa kabar buruk untukmu, hari ini adalah hari yang telah dijanjikan bagimu’. Orang kafir itu seraya bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu menandakan kesialan!’, ‘Aku adalah dosa-dosamu’ jawabnya. ‘Wahai Rabbku, janganlah engkau datangkan hari kiamat’ seru orang kafir tadi. (HR. Ahmad dalam Al-Musnad (XXX/499-503) dan dishahihkan oleh al-Hakim dalam Al-Mustadrak (I/39) dan al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 156)

Itulah dua model kehidupan orang yang telah masuk liang kubur. Jika kita menginginkan untuk menjadi orang yang dibukakan baginya pintu ke surga dan diluaskan liang kuburnya seluas mata memandang maka mari kita berusaha untuk memperbanyak untuk beramal saleh di dunia ini.

Suatu amalan tidak akan dianggap saleh hingga memenuhi dua syarat:

  1. Ikhlas
  2. Sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Banyak sekali dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan landasan dua syarat di atas.

Di antara dalil syarat pertama adalah firman Allah ta’ala:

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Di antara dalil syarat kedua adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya (III/1344 no 1718))

Allah menghimpun dua syarat ini dalam firman-Nya di akhir surat Al-Kahfi:

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Maka mari kita manfaatkan kehidupan dunia yang hanya sementara ini untuk benar-benar beramal saleh. Semoga kelak kita mendapatkan kenikmatan di alam kubur serta dihindarkan dari siksaan di dalamnya, amin.

Wallahu ta’ala a’lam, wa shallallahu ‘ala nabiyyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Tulisan ini terinspirasi dari kitab Majalis Al-Mu’minin Fi Mashalih Ad-Dun-Ya Wa Ad-Din Bi Ightinam Mawasim Rabb Al-‘Alamin, karya Fu’ad bin Abdul Aziz asy-Syahlub (II/83-86)

***

Penulis: Ustadz Abu Abdirrahman Abdullah Zaen, Lc.
Sumber: https://muslim.or.id/246-liang-kubur-awal-perjalanan-kita-di-akhirat.html

Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?

Orang berbuat maksiat lalu taubat, kemudian bermaksiat lagi, kemudian taubat lagi. Apakah taubatnya diterima?

Pintu Taubat Dibuka Lebar

Sungguh Allah Ta’ala telah melapangkan dan melonggarkan serta memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kita untuk bertaubat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ

Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ

Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawa belum sampai di kerongkongan” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi).

Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga telah mengabarkan kepada kita kisah seorang lelaki yang telah membunuh 99 orang:

فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ فَأَتَاهُ فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا فَهَلْ لَهُ مِنَ تَوْبَةٍ فَقَالَ لاَ. فَقَتَلَهُ فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ فَقَالَ نَعَمْ وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ

Lelaki tersebut ditunjukkan kepada seorang ahli ibadah, ia mendatanginya dan bertanya: ‘Aku telah membunuh 99 orang. Apakah aku masih bisa bertaubat?’. Ahli ibadah tadi berkata: ‘Tidak’. Lelaki tersebut pun membunuhnya hingga genaplah 100 orang. Kemudian ia bertanya kepada penduduk yang paling alim, dan ia pun ditunjukkan kepada seorang ulama. Ia kemudian bertanya: ‘Aku telah membunuh 100 orang. Apakah aku masih bisa bertaubat?’. Ulama tadi berkata: ‘Ya. Memangnya siapa yang bisa menghalangimu untuk mendapatkan taubat?’” (HR. Muslim, no.7184)

Maka siapakah yang bisa menghalangi anda dari taubat, saudaraku? Kesempatan selalu terbuka lebar!

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki” (QS. An Nisa: 48)

Bahkan dosa syirik! Ketika seorang musyrik bertaubat kepada Allah dan ia kembali ke jalan Allah Ta’ala, maka tidak ada yang dapat menghalangi ia dari Allah. Bahkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa orang musyrik dari kalangan ahlul kitab yang bertaubat, ia mendapat dua pahala dari taubatnya.

Mengulang Dosa Setelah Taubat

Memang demikianlah sifat dasar manusia, berbuat kesalahan tidak hanya sekali namun berkali-kali. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap manusia pasti banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang sering bertaubat” (HR. Tirmidzi no.2687. At Tirmidzi berkata: “Hadits ini gharib”. Di-hasan-kan Al Albani dalam Al Jami Ash Shaghir, 291/18).

Perhatikan dalam hadits ini digunakan kata خطاء yang artinya: banyak berbuat salah. Namun kata Nabi setelah itu, “sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang sering bertaubat”. Ini isyarat bahwa orang yang dosanya banyak, termasuk orang yang mengulang dosa yang sama setelah taubat, tetap akan diterima taubatnya.

Juga dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

أإِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا فَقَالَ يَا رَبِّ إِنِّى أَذْنَبْتُ ذَنْبًا فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ عَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ فَغَفَرَ لَهُ ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا آخَرَ وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا آخَرَ فَقَالَ يَا رَبِّ إِنِّى أَذْنَبْتُ ذَنْبًا آخَرَ فَاغْفِرْ لِى قَالَ رَبُّهُ عَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ فَغَفَرَ لَهُ ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا آخَرَ وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا آخَرَ فَقَالَ يَا رَبِّ إِنِّى أَذْنَبْتُ ذَنْبًا آخَرَ فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ عَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ فَقَالَ رَبُّهُ غَفَرْتُ لِعَبْدِى فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ

Ada seorang hamba yang berbuat dosa lalu ia berkata: ‘Ya Rabbi, aku telah berbuat dosa, ampunilah aku’. Lalu Allah berfirman: ‘Hambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa’. Lalu dosanya diampuni. Dan berjalanlah waktu, lalu ia berbuat dosa lagi. Ketika berbuat dosa lagi ia berkata: ‘Ya Rabbi, aku telah berbuat dosa lagi, ampunilah aku’. Lalu Allah berfirman: ‘Hambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa’. Lalu dosanya diampuni. Dan berjalanlah waktu, lalu ia berbuat dosa lagi. Ketika berbuat dosa lagi ia berkata: ‘Ya Rabbi, aku telah berbuat dosa lagi, ampunilah aku’. Lalu Allah berfirman: ‘Hambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa’. Lalu dosanya diampuni. Lalu Allah berfirman: ‘Aku telah ampuni dosa hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya’” (HR. Bukhari no. 7068).

Dalam Fathul Baari dijelaskan Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Makna dari firman Allah ‘Aku telah ampuni dosa hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya‘ adalah: ‘Selama engkau selalu bertaubat setiap kali bermaksiat, Aku telah ampuni dosamu’”. Beliau juga membawakan perkataan Imam An Nawawi: “Jika seseorang berbuat dosa seratus kali, seribu kali, atau bahkan lebih banyak, dan setiap berbuat dosa ia bertaubat, maka taubatnya diterima. Bahkan jika dari ribuan perbuatan dosa tadi setelahnya ia hanya sekali bertaubat, taubatnya pun diterima” (Fathul Baari, 89/21).

Apakah Ini Kabar Gembira Untuk Ahli Maksiat?

Tentu ini bukan angin segar untuk terus berbuat maksiat. Karena seseorang bermaksiat hendaknya ia sadari bahwa belum tentu ia mendapatkan taufiq untuk bertaubat nasuha setelah maksiat dan belum tentu ia mati dalam keadaan sudah bertaubat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا

Sungguh setiap amal tergantung pada bagian akhirnya” (HR. Bukhari no. 6493).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

الرجلَ ليعمل الزمنَ الطويلَ بعمل أهلِ الجنَّةِ ، ثم يُختَمُ له عملُه بعمل أهلِ النَّارِ ، و إنَّ الرجلَ لَيعمل الزمنَ الطويلَ بعملِ أهلِ النَّارِ ثم يُختَمُ [ له ] عملُه بعمل أهلِ الجنَّةِ

Ada seseorang yang ia sungguh telah beramal dengan amalan penghuni surga dalam waktu yang lama, kemudian ia menutup hidupnya dengan amalan penghuni neraka. Dan ada seseorang yang ia sungguh telah beramal dengan amalan penghuni neraka dalam waktu yang lama, lalu ia menutup hidupnya dengan amalan penghuni surga” (HR. Al Bukhari no. 2898, 4282, Muslim no. 112, 2651).

Maka teruslah istiqamah menjauhi maksiat dan terus bertaubat kepada Allah, semoga kita dimatikan di atas kebaikan.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/39299-sudah-taubat-lalu-bermaksiat-lagi-apakah-diterima-taubatnya.html

Larangan Mendebat Sesama Muslim

Larangan Mendebat Sesama Muslim

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُمَارِ أَخَاكَ وَلَا تُمَازِحْهُ وَلَا تَعِدْهُ مَوْعِدًا فَتُخْلِفَهُ. أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah ﷺ  bersabda, “Janganlah engkau mendebat saudaramu, janganlah engkau mencandainya, dan janganlah engkau berjanji kepadanya dengan satu janji yang tidak akan engkau penuhi.” ([1])

Status Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Tirmizi dengan sanad yang lemah karena diriwayatkan dari jalan Laits bin Abu Sulaim di mana dia adalah perawi yang lemah, sebagaimana didaifkan oleh para Imam ahli hadis, seperti Imam Ahmad dan selainnya. Tetapi Al-Hafizh Ibnu Hajar berharap dalam kitabnya Bulughul Maram, tidak mempersyaratkan hadis-hadis yang dibawakan di dalam kitabnya tersebut adalah hadis-hadis yang sahih saja. Hanya saja jika ada hadis yang daif, beliau akan menjelaskan bahwasanya hadis tersebut adalah hadis yang lemah, sebagaimana hadis ini.

Namun para ulama menjelaskan bahwa hadis ini meskipun secara sanad dinilai hadis yang lemah akan tetapi maknanya benar dan juga didukung oleh hadis-hadis yang lain. Banyak hadis-hadis yang menjadi syawahid (hadis lain yang maknanya mirip sehingga menjadi penguat) bagi hadis ini. Contohnya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim secara marfu’ (sanadnya sampai kepada Rasulullah), Rasulullah ﷺ  bersabda,

إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الأَلَدُّ الخَصِمُ

“Orang yang paling dibenci oleh Allah ﷻ  adalah orang yang suka berdebat (paling lihai dalam berdebat).” ([2])

Hadis ini menguatkan makna dari hadis Ibnu Abbas tadi. Demikian juga larangan-larangan menyelisihi janji yang merupakan sifat orang-orang munafik dan hadis-hadis lainnya yang berkaitan dengan pembahasan ini. Oleh karena itu, hadis ini meskipun secara sanad adalah daif namun maknanya benar.

Makna Hadis

Pada hadis ini ada tiga adab yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Larangan mendebat saudara muslim

Berdebat yang dilarang di sini adalah berdebat yang tujuannya bukan untuk mencapai kebenaran, tetapi berdebat untuk mencari kemenangan semata atau berdebat untuk mencari kebenaran tanpa menjaga adab-adabnya. Demikian pula berdebat untuk menampakkan kesalahan lawan debat kita atau untuk menunjukkan kehebatan kita, sehingga terlihat lebih spesial karena bisa mengalahkan lawan kita.

Bentuk-bentuk perdebatan semacam ini dilarang oleh Rasulullah ﷺ  karena hanya akan menimbulkan kejengkelan dan permusuhan. Adapun perdebatan dalam rangka mencari kebenaran, berdebat dengan menempuh adab perdebatan yang baik, menghormati pendapat lawan debat, saling mendengarkan argumen, maka hal ini tidak jadi masalah. Karena bahkan kepada Ahli Kitab pun kita boleh berdebat dengan syarat harus dibangun di atas cara-cara yang baik. Allah berfirman,

وَلا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Janganlah kalian mendebat ahlul kitab kecuali dengan cara yang baik.” (QS Al-‘Ankabut: 46)

Jika berdebat dengan Ahli Kitab yang notabene mereka bukanlah saudara kita, kita diperintah mendebatnya dengan cara yang terbaik, apalagi berdebat dengan saudara kita sesama muslim tentu selaiknya lebih memperhatikan dan menjaga adab-adab debat.

Perhatikanlah orang yang suka berdebat (dalam rangka untuk memenangkan dirinya), kebanyakannya tidak disukai oleh orang-orang karena isi pembicaraannya hanya debat dan debat. Apabila kita bertemu dengan orang seperti ini hendaknya kita tinggalkan orang tersebut. Kemudian apabila kita berdialog dengan saudara kita dengan niat untuk mencapai kebenaran tetapi saudara kita tersebut hanya ingin memenangkan dirinya maka hendaknya kita meninggalkan debat tersebut. Hendaknya kita mengingat hadis Rasulullah ﷺ,

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا

“Aku menjamin istana di tepian surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun dia di atas kebenaran.” ([3])

Bentuk lainnya adalah perdebatan yang mencari kebenaran tapi tanpa adab. Misalnya dia memakai kata-kata kotor, menggunakan kata-kata cacian, mengangkat tinggi suaranya, dan menunjukkan kemarahan. Hendaknya kita meninggalkan pula perdebatan tersebut, karena apabila keadaannya telah diliputi amarah, maka setan mulai ikut campur. Tinggalkanlah, meskipun yang akan memenangkan perdebatan tersebut adalah kita tetapi setelah perdebatan selesai yang tersisa hanyalah kebencian, dendam, benih-benih permusuhan di antara kaum muslimin.

Oleh karena itu, Allah melarang debat tatkala ibadah haji tengah dilaksanakan. Allah ﷻ  berfirman,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ

“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok, berbuat maksiat, dan berdebat dalam (melakukan ibadah) haji.” (QS Al-Baqarah: 197)

Allah menginginkan haji sebagai momentum persatuan kaum muslimin. Jangan sampai persatuan tersebut terganggu oleh debat kusir, apalagi orang-orang yang sedang bersafar rawan terjadi perbedaan di antara mereka. Boleh jadi jemaah haji tersebut tidak menaati pemimpinnya atau dia berselisih dengan teman satu hajinya. Maka Allah menyuruh agar tidak usah berdebat atau berusaha mengalah sehingga haji bisa dilaksanakan dengan tenteram dan khusyuk.

Sesungguhnya perdebatan itu sering kali menyisakan permusuhan, meskipun dalam rangka mencari kebenaran, namun jika tidak disertai adab maka perdebatan tersebut sebaiknya ditinggalkan, kemudian kita mengharap agar dibangunkan istana di surga oleh Allah ﷻ. Namun bila saudara yang mengajak kita berdebat menjaga adab maka tidak mengapa bagi kita untuk melayaninya asalkan dengan cara yang baik.

Ketika seseorang terlibat dalam sebuah forum perdebatan, maka dia harus siap untuk dikritik sebagaimana dia berhak mengkritik. Jika dia ingin mengkritik maka harus dilakukan dengan penuh adab karena mencari kebenaran itu perlu, tetapi menjaga kesatuan hati itu juga tidak boleh dikesampingkan. Jangan sampai karena ingin mencari kebenaran, tali persatuan dirobek-robek. Oleh karena itu, perdebatan yang dibangun di atas niat ingin mencari kemenangan atau kebenaran tetapi tanpa adab, hendaknya ditinggalkan karena tidak ada manfaatnya.

  1. Larangan bercanda

Larangan untuk bercanda tidak berlaku secara mutlak karena canda itu ada dua macam, yaitu:

– Canda yang terpuji

Canda yang terpuji yaitu canda yang dilakukan tidak terlalu sering dan hanya bertujuan agar kita lebih dekat dengan saudara kita, atau untuk memasukkan kesenangan dalam dirinya, dengan syarat merupakan perkataan yang benar. Canda seperti ini tidak mengapa. Karena Rasulullah ﷺ  juga mencandai para sahabatnya, sebagaimana para sahabat mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا، قَالَ: إِنِّي لَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا

“Ya Rasulullah, sungguh Engkau mencandai kami.” Rasulullah ﷺ berkata, “Benar. Namun aku tidak bercanda kecuali dengan perkataan yang benar.” ([4])

– Canda yang tercela/dilarang

Adapun candaan yang dilarang, yaitu canda yang dilakukan terlalu sering, atau canda yang yang bisa menyakiti saudara kita, atau canda yang isinya adalah kebohongan. Canda seperti ini akan menyebabkan hilangnya haibah (karisma), sehingga orang tidak mau mendengar lagi pendapatnya. Pendapatnya tidak akan diperhatikan karena dianggap sebagai candaan semata.

Sebagaimana disebutkan di awal bahwasanya seseorang mendebat saudaranya itu dilarang karena dikhawatirkan akan menimbulkan permusuhan, maka begitupula dengan canda.  Canda juga terkadang berlebihan. Mungkin menurut kita tidak mengapa, tapi menurut saudara kita adalah sebuah masalah, sehingga dia tersinggung dengan canda tersebut.

Adapun bercanda dengan tetap menghormati saudara kita, kemudian hanya dilakukan sesekali dengan tujuan untuk menyenangkan hatinya, maka ini adalah bercanda yang terpuji dan hal ini bisa mendekatkan seseorang dengan saudaranya.

Hendaknya waktu tidak dihabiskan dalam bercanda.  Karena waktu kita terbatas, umur terbatas, kesehatan terbatas, harta terbatas. Beraktivitas harus serius, karena Allah menyukai pekerjaan yang dikerjakan secara profesional dan serius. Tetapi keseriusan yang terus-menerus juga tidak bagus, harus disertai dengan sedikit candaan, agar semangat kembali lagi, serta untuk menghilangkan kepenatan. Itulah sebabnya Rasulullah pun terkadang bercanda.

  1. Larangan menyelisihi janji

Larangan menyelisihi janji yang dimaksudkan di sini adalah jika berjanji tetapi sejak awal dia meniatkan untuk menyelisihi janji tersebut. Ini adalah  perbuatan tercela dan merupakan sifat orang munafik.

Adapun bila seorang berjanji dan dia sudah meniatkan untuk menepati janji tersebut, namun qadarullah (dikarenakan takdir Allah yang tidak disengaja) dia tidak mampu menepatinya di kemudian hari atau dia mampu, tapi berubah pendapat (misalnya karena ada maslahat yang lebih besar sehingga dia tinggalkan janji tersebut) maka ini bukanlah ciri orang munafik. Karena sejak awal dia ingin menepati janjinya, tetapi ketika dia melihat kondisi maka dia terpaksa tidak menepati janjinya dengan alasan yang syar’i.

Kecuali, sebagaimana kata para ulama, apabila dia menyelisihi janji tersebut kemudian memberikan kemudaratan kepada saudaranya, maka dia harus berusaha menepati janji tersebut atau dia memilih menanggung kerugian orang tersebut([5]).  Sebagai contoh, seseorang berjanji kepada saudaranya untuk mengumrahkannya pada bulan depan. Saudaranya pun bersiap-siap dengan membuat paspor dan keperluan-keperluan lainnya. Namun qadarullah, dia tidak bisa memenuhi janjinya sehingga saudaranya pun rugi karena telah mempersiapkan keperluan umrah yang banyak, maka orang yang telah berjanji ini wajib untuk menepati janjinya atau mengganti kerugian yang sudah dialami oleh saudaranya tersebut.

Footnote:

___________

([1]) HR. Tirmizi no. 1995 dengan sanad yang lemah

([2]) HR. Bukhari no. 2457 dan Muslim no. 2668

([3]) HR. Abu Dawud no. 4800 dengan sanad yang hasan

([4]) HR. Tirmizi No. 1990

([5]) Lihat: Mirqatu Al-Mafatih, Al-Mulla Al-Qari, 7/3067

sumber : https://bekalislam.firanda.net/6473-larangan-mendebat-sesama-muslim-hadi-18.html