Makan berjama’ah bukanlah ajaran sebagian kelompok dalam Islam. Namun makan seperti ini adalah makan yang disunnahkan dalam agama kita. Makan seperti ini dinilai lebih berkah, bahkan dikatakan bahwa sebenarnya satu porsi makanan itu bisa cukup untuk dua orang dan empat porsi untuk delapan orang.
Anjuran Makan Berjama’ah
Dalil yang menunjukkan anjuran makan secara berjama’ah adalah di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Makanan porsi dua orang sebenarnya cukup untuk tiga, makanan tiga cukup untuk empat.” (HR. Bukhari no. 5392 dan Muslim no. 2059, dari Abu Hurairah). Dalam lafazh Muslim disebutkan,
“Makanan porsi satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.”
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjama’ah. Cara jama’ah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.”
Semakin Berkah
Dalil lain yang menunjukkan makan berjama’ah akan mendatangkan keberkahan adalah riwayat dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Kata Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18: 121)
Rasul dan Sahabat Mencontohkan Makan Sambil Berjama’ah
Dalil yang menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam makan secara berjama’ah disebutkan oleh ‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767, Ibnu Majah no. 3264. Sanad hadits ini shahih kata Al Hafizh Abu Thohir).
Juga kita dapat lihat praktek sahabat mengenai makan secara berjama’ah. Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang mukmin makan untuk satu usus, namun orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060)
Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qona’ah (hidup berkecukupan). Dan memang sedikit makan adalah bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya.
Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14: 25-26.
Hadits ini juga menjadi anjuran makan berjama’ah (bersama-sama dengan muslim lainnya) apalagi bersama orang miskin. Apalagi kita tahu bahwa Ibnu ‘Umar itu sangat bersemangat sekali melaksanakan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai makan berjama’ah. Pembahasan ini dapat dikaji lebih lanjut dari kitab karya Syaikh Yahya bin ‘Ali Al Hajuri dengan judul ‘Al arba’in al hisan li tanbihil anaam ‘ala fadhli al ijtima’ ‘ala ath tho’aam’. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wabillahit taufiq.
—
Di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1434 H
Dalam kehidupan ini, kita akan melalui berbagai macam keadaan. Terkadang kita merasakan kebahagiaan, tetapi pada waktu yang lain kita merasakan kesedihan. Kadang hidup terasa lapang, kadang pula sempit. Ada saatnya kita sehat, namun ada pula saatnya ditimpa penyakit atau musibah. Semua itu silih berganti menghiasi perjalanan hidup manusia.
Sebagai seorang muslim, kita meyakini bahwa seluruh peristiwa tersebut terjadi dengan takdir Allah. Karena itu, keimanan kepada takdir tidak hanya mencakup hal-hal yang menyenangkan, tetapi juga hal-hal yang terasa menyakitkan. Di antara rukun iman adalah beriman kepada takdir, baik maupun buruk.
Dari sini muncul sebuah pertanyaan. Apakah mungkin Allah menakdirkan sesuatu yang menurut kita buruk? Jawabannya, ya. Akan tetapi, kita perlu membedakan antara sesuatu yang ditakdirkan dengan takdir Allah itu sendiri. Sesuatu yang Allah takdirkan bisa saja tampak sebagai keburukan dari sudut pandang manusia. Adapun takdir Allah itu sendiri, maka semuanya adalah kebaikan, karena Allah tidak menetapkan sesuatu kecuali dengan hikmah yang sempurna. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kebaikan itu seluruhnya pada kedua tangan-Mu dan kejelekan tidak disandarkan kepada-Mu.” (HR. Muslim, no. 771)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
أن الخيرية والشرية ليست باعتبار قضاء الله -سبحانه وتعالى-; فقضاء الله تعالى كله خير، حتى ما يقضيه الله من شر هو في الواقع خير، وإنما الشر في المقضي، أما قضاء الله نفسه; فهو خير
“Kebaikan dan keburukan tidak dinilai dari sudut pandang qadha (ketetapan) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab seluruh qadha Allah adalah baik. Bahkan sesuatu yang Allah tetapkan berupa keburukan, pada hakikatnya tetap mengandung kebaikan. Yang menjadi keburukan adalah objek yang ditetapkan (al-maqdhi), sedangkan qadha Allah itu sendiri adalah kebaikan.” (Al-Qaulul Mufid Syarh Kitab at-Tauhid, 2/416)
Makna ini semakin tampak dalam firman Allah Ta’ala,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
Segala kerusakan yang terjadi di muka bumi, baik berupa bencana maupun berbagai musibah lainnya, semuanya terjadi dengan kehendak Allah, meskipun Allah sendiri tidak menyukainya. Tetapi Allah mentakdirkannya karena mengandung hikmah yang besar, di antaranya agar manusia merasakan sebagian akibat dari ulah perbuatannya sehingga mereka sadar, bertaubat, dan kembali kepada-Nya.
Sebagai ilustrasi sederhana, bayangkan seorang dokter yang harus mengamputasi kaki pasiennya. Sekilas, tindakan itu tampak buruk karena pasien kehilangan salah satu anggota tubuhnya. Namun, keputusan tersebut justru diambil demi menyelamatkan nyawanya. Jika kaki yang rusak itu tidak diamputasi, infeksi dapat menyebar ke organ tubuh lainnya dan bisa mengancam kehidupannya. Dilihat dari sisi kaki yang harus dipotong, tentu itu merupakan suatu keburukan. Namun jika dilihat dari tujuan akhirnya, tindakan tersebut justru merupakan kebaikan.
Oleh karena itu, ketika Allah mentakdirkan sesuatu yang tidak kita sukai, hendaklah kita tetap berbaik sangka kepada-Nya. Sebab di balik setiap takdir terdapat hikmah yang terkadang belum mampu kita lihat pada saat itu.
Pemahaman inilah yang akan melahirkan ketenangan dalam menjalani kehidupan. Seorang mukmin akan lebih mudah menerima takdir Allah dengan kesabaran dan kelapangan dada, karena ia yakin bahwa Rabbnya tidak pernah menetapkan sesuatu dengan sia-sia. Allah berfirman,
“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Al Hadid: 22-23)
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yang bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam edisi yang lalu kita telah membicarakan tentang hal-hal yang menjaga kemuliaan dan kehormatan wanita. Di antaranya adalah larangan khalwat, yaitu berdua-duaan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Rubrik “Niswah” kita masih melanjutkan pembicaraan tentang khalwat sebagaimana yang ditulis oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam risalahnya, Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat (hlm. 68—71). Berikut ini kutipannya. Sebagian wanita dan para wali mereka bermudah-mudahan dengan beberapa bentuk khalwat, di antaranya: 1. Khalwat yang dilakukan seorang wanita dengan kerabat suaminya dari kalangan lelaki dan membuka wajahnya di hadapan si lelaki. Khalwat seperti ini sangat berbahaya dibandingkan yang lainnya. Nabi n pernah memperingatkan,
“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita!” Ada seseorang dari kalangan Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan hamwu?” “Al-Hamwu adalah maut,” jawab Nabi. (HR. al-Bukhari) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani t dalam Fathul Bari (9/331) berkata menukilkan ucapan al-Imam an-Nawawi t, “Ahli bahasa sepakat bahwa al-ahma’ (bentuk jamak dari al-hamwu) adalah kerabat-kerabat suami, seperti ayah, paman, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, misan/sepupu laki-laki (anak paman), dan semisalnya.” Al-Imam an-Nawawi t juga menyatakan, “Yang dimaksud oleh hadits adalah kerabat-kerabat suami selain ayah (dan ke atas, red.) dan anak lelaki suami (dan ke bawah, red.) karena mereka termasuk mahram bagi si istri sehingga mereka boleh berkhalwat dengan si istri. Mereka tidak disifati sebagai maut.” Beliau mengatakan, “Kebiasaan yang berjalan justru menganggap mudah/enteng khalwat dengan kerabat suami yang bukan mahram sehingga saudara lelaki biasa khalwat dengan istri dari saudara lelakinya (ipar)1. Rasulullah n menyerupakannya dengan maut dan ia paling utama dilarang untuk khalwat dengan istri saudaranya (iparnya).” Al-Imam asy-Syaukani t berkata, “Ucapan Nabi n, ‘Al-Hamwu adalah maut,’ maksudnya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada yang selainnya, sebagaimana ketakutan terhadap kematian lebih besar daripada takut terhadap selain kematian.” (Nailul Authar, 6/122) Oleh karena itu, Anda, wahai muslimah, janganlah bermudah-mudahan dalam hal ini walaupun orang lain menganggap enteng. Yang menjadi pegangan adalah hukum syar’i, bukan kebiasaan manusia.
2. Sebagian wanita dan para wali mereka tidak khawatir apabila salah seorang kerabat wanita mereka pergi berdua dengan sopir yang bukan mahramnya, padahal ini termasuk khalwat yang diharamkan. Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t yang pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata dalam fatwanya, “Sekarang, tidak lagi tersisa keraguan bahwa seorang wanita ajnabiyah yang berkendara mobil sendirian bersama lelaki pemilik mobil, tanpa ada mahram yang menemani si wanita, adalah kemungkaran yang nyata. Perbuatan ini mengandung beberapa kerusakan yang tidak boleh dianggap remeh. Lelaki yang ridha hal ini terjadi pada istrinya adalah lelaki yang lemah agamanya, kurang kejantanannya, dan sedikit rasa cemburunya terhadap mahramnya2. Padahal Rasulullah n telah bersabda,
“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” Berkhalwat dalam mobil antara dua orang berlainan jenis ini lebih berbahaya daripada khalwat di sebuah rumah dan semisalnya. Sebab, sangat mungkin dan leluasa bagi si lelaki untuk pergi membawa si wanita ke mana saja di kota tersebut, atau bahkan keluar kota, baik si wanita rela maupun tidak. Hal ini tentu akan berdampak pada timbulnya kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan semata berkhalwat.” (Majmu’ul Fatawa, 10/52) Dipahami dari hadits yang disebutkan di awal pembahasan bahwa tidak teranggap khalwat apabila si wanita didampingi oleh mahramnya3, sehingga mereka menjadi bertiga; si lelaki, si wanita, dan seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Mahram yang menemani si wanita ini haruslah lelaki yang sudah besar. Artinya, tidaklah mencukupi apabila yang menyertainya seorang anak kecil. Dengan demikian, sangkaan sebagian bahwa apabila ia telah ditemani anak lelaki kecil maka hilanglah khalwat (keberadaannya dengan seorang lelaki tidak teranggap sebagai khalwat) adalah sangkaan yang keliru. Al-Imam an-Nawawi t mengatakan, “Apabila seorang lelaki berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, haram hukumnya menurut kesepakatan ulama. Demikian pula apabila bersama keduanya ada orang ketiga, namun kehadirannya tidaklah membuat rasa malu4 karena usianya yang masih kecil (kanak-kanak), hal ini belum menggugurkan haramnya khalwat.” (al-Minhaj)
3. Menganggap enteng dan biasa ketika si wanita berduaan dengan seorang dokter lelaki dengan alasan si wanita butuh berobat. Ini adalah kemungkaran yang besar dan bahaya yang sangat, tidak boleh diakui dan didiamkan. Asy-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim Alusy Syaikh t kembali berkata dalam Majmu’ul Fatawanya (10/13), “Bagaimana pun keadaannya, khalwat dengan wanita ajnabiyah diharamkan secara syar’i, sekalipun dengan dokter yang mengobatinya. Hal ini berdasarkan hadits,
“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” Harus ada satu orang ikut hadir bersama keduanya di ruang periksa tersebut, baik suami si wanita maupun salah seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Jika tidak ada kerabat lelakinya yang bisa menemani, bisa ditemani oleh seorang wanita dari kalangan kerabatnya. Apabila tidak ada juga dari mereka yang kita sebutkan, sedangkan sakitnya parah tidak mungkin ditunda pemeriksaannya, minimal ada perawat perempuan dan yang semisalnya guna menghilangkan khalwat yang dilarang.” Tidak boleh pula seorang dokter berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya, baik si wanita itu dokter seprofesinya maupun perawat. Tidak boleh seorang guru lelaki berkhalwat dengan siswinya. Tidak boleh seorang direktur berkhalwat dengan sekretarisnya. Sungguh, khalwat yang seperti ini telah dianggap biasa dan enteng oleh manusia atas nama kemajuan, taklid buta (‘membebek’) kepada orang-orang kafir, dan ketidakpedulian terhadap hukum-hukum syariat. La haula wala quwwata illa billah. Tidak boleh seorang lelaki berkhalwat dengan pembantu perempuan yang bekerja di rumahnya. Tidak boleh pula nyonya rumah berduaan dengan pembantu laki-lakinya. Memang, masalah pembantu ini menjadi persoalan gawat yang banyak menimpa manusia di zaman ini karena para wanita tersibukkan (dari mengurus rumahnya) dengan pendidikan, kursus-kursus, dan pekerjaan/karier di luar rumah. Kaum mukminin dan mukminah wajib sangat berhati-hati dan melakukan berbagai langkah penjagaan. Hendaknya ia tidak menganggap lumrah kebiasaan-kebiasaan yang buruk.
Berjabat Tangan Sebagai penyempurna pembahasan, perlu pula kita peringatkan tentang mushafahah, jabat tangan, antara lelaki dan wanita nonmahram. Perbuatan yang dianggap lazim dan sering kita saksikan di sekitar kita ini adalah kemungkaran yang haram hukumnya. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz t berkata, “Tidak boleh secara mutlak seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik wanita itu masih muda maupun sudah tua, baik si lelaki masih pemuda atau sudah kakek-kakek, karena akan menimbulkan godaan di antara keduanya. Rasulullah n bersabda dalam hadits yang sahih, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ “Aku tidak pernah menjabat tangan wanita.”5 Aisyah x berkata,
“Tangan Rasulullah sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, tidaklah beliau membai’at mereka (para wanita) selain dengan ucapan.” (HR. Muslim)6 Tidak dibedakan apakah jabat tangan tadi dilakukan si wanita dengan memakai penghalang/penutup tangannya atau tidak, berdasarkan keumuman dalil. Selain itu, untuk menutup jalan yang mengantarkan kepada fitnah.” (al-Fatawa, 1/185) Asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi t dalam tafsirnya Adhwaul Bayan (6/602—603) menyatakan, “Ketahuilah, lelaki ajnabi tidak boleh menjabat tangan wanita ajnabiyah dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh si wanita, dengan dalil berikut ini. Telah pasti berita dari Nabi n bahwa beliau bersabda,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Sementara itu, Allah l berfirman, “Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Rasulullah.” (al-Ahzab: 21) Hal ini mengharuskan kita untuk tidak berjabat tangan dengan wanita demi meneladani Rasulullah n. Beliau melanjutkan, “Keadaan Rasulullah n yang tidak berjabat tangan dengan wanita saat bai’at adalah dalil yang jelas bahwa lelaki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh wanita, karena sentuhan yang paling ringan adalah berjabat tangan (apabila berjabat tangan saja dilarang, apalagi yang lebih dari itu). Lebih-lebih Rasulullah n menolak berjabat tangan dengan wanita justru pada saat yang memang dibutuhkan yaitu saat berbai’at (sebagaimana beliau membai’at kaum lelaki dengan berjabat tangan), hal ini menunjukkan jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak diperbolehkan. Tidak pantas seorang muslim pun menyelisihi Rasulullah n karena beliaulah penetap syariat bagi umatnya dengan ucapan, perbuatan, dan ikrarnya. Wanita seluruhnya adalah aurat—sebagaimana telah kita sebutkan (yakni dalam kitab beliau)—sehingga ia wajib berhijab (menutup diri dari lelaki ajnabi). Perintah menundukkan pandangan itu ada karena kekhawatiran jatuh ke dalam fitnah. Tidaklah diragukan bahwa sentuhan antaranggota tubuh lebih kuat membangkitkan hasrat/syahwat dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekadar pandangan mata. Setiap orang yang bersifat inshaf (mau melihat dan menimbang dengan jujur/adil) akan tahu kebenaran hal tersebut. Berjabat tangan adalah perantara untuk bernikmat-nikmat dengan wanita ajnabiyah7 karena sedikitnya ketakwaan kepada Allah l di zaman ini, hilangnya amanah, dan tidak adanya sifat wara (berhati-hati menjaga diri) dari tuduhan berbuat jelek. Berulang-ulang dikabarkan kepada kami adanya sebagian suami dari kalangan orang awam mencium saudara perempuan istrinya dengan meletakkan bibir di atas bibir8. Ciuman yang disepakati keharamannya ini mereka namakan salam. Jadi, kalau mereka mengatakan, “Salamlah kepadanya,” yang mereka maksudkan adalah kecuplah dia. Yang benar dan seharusnya dilakukan adalah menjauhkan diri dari semua fitnah, dari tuduhan berbuat jelek dan sebab-sebabnya. Sebab yang paling besar adalah sentuhan lelaki terhadap bagian tubuh wanita ajnabiyah. Ini adalah perantara kepada yang haram, sedangkan perantara seperti ini wajib dicegah.” Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Catatan Kaki:
1 Tanpa ada pengingkaran dari yang melihat atau yang mengetahuinya karena dianggap sebagai saudara sendiri. Orang lain pun tidak menaruh curiga atau prasangka macam-macam. Hal ini justru lebih berbahaya karena saat berduaan, keduanya bisa saja jatuh dalam perbuatan tidak senonoh (ingat, setan hadir di antara keduanya) dalam keadaan merasa aman karena orang lain tidak akan curiga dan menuduh macam-macam. Perbuatan buruk tersebut bisa saja berulang terjadi karena khalwat yang kerap terjadi. 2 Lelaki seperti ini yang disebut dayyuts oleh Rasulullah n. 3 Ada pula hadits Rasulullah n yang berbunyi,
Aku pernah ikut berbai’at kepada Rasulullah n bersama para wanita. Beliau berkata kepada kami, “(Aku membai’at kalian) dalam apa yang kalian mampui dan sanggupi.” Aku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.” Lalu aku menyatakan, “Ya Rasulullah! Bai’atlah kami.” Kata Sufyan (perawi hadits ini), “Maksudnya, jabatlah tangan kami.” Rasulullah n bersabda, “Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.” 6 Dinyatakan oleh Aisyah x bahwa Rasulullah n mengambil bai’at dari wanita. Apabila si wanita memberikan bai’atnya (menyanggupi apa yang disebutkan dalam pembai’atan) beliau berkata, “Pergilah engkau karena sungguh aku telah membai’atmu.” (HR. Muslim)
7 Lelaki akan beroleh kesempatan ‘menikmati’ wanita ajnabiyah dengan menyentuh tangannya yang halus, lembut, dan—bisa jadi—wangi. Ia genggam dengan erat dan tidak jarang berbuat ‘nakal’ saat tangan si wanita dalam genggamannya, na’udzubillah. Padahal bisa jadi si wanita adalah istri orang. Di manakah rasa cemburu seorang suami saat melihat istrinya berjabat tangan dengan lelaki? 8 Karena meniru kebiasaan bobrok orang-orang kafir yang dianggap sebagai kemajuan.
Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250]
Faedah hadits
Pertama:
Islam mendorong untuk mengangkat mudarat dan dilarang memberikan mudarat pada orang lain. Mudarat bisa diberikan pada badan, harta, anak, hewan ternak, dan lainnya.
Kedua:
Hadits ini berisi kaedah syariat yaitu mengangkat dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadits adalah dalam bentuk khabar nanti bermakna an-nahyu (larangan).
Ketiga:
Dharar dan dhirar ada yang berpendapat maknanya sama. Ada pendapat lain yang menyatakan maknanya berbeda.
Dharar: memberi bahaya tanpa niatan, tanpa disengaja.
Dhirar: memberi bahaya dengan niatan, disengaja.
Kalau dharar saja dilarang, lebih-lebih lagi dhirar.
Keempat:
Hadits ini jadi rujukan dalam banyak bab, lebih-lebih dalam bahasan muamalah, seperti jual beli, gadai. Begitu juga hadits ini jadi dipakai dalam bab nikah di mana seorang suami tidak boleh memberikan mudarat pada istrinya. Juga dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh memberikan yang nantinya memudaratkan ahli waris.
Kelima:
Dari hadits ini Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan kaedah:
“Jika ada dharar kapan pun itu, wajib dihilangkan. Kapan juga adanya dhirar (bahaya yang disengaja), wajib pula dihilangkan disertai adanya hukuman karena mudarat yang diberikan dengan sengaja.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 354)
Contoh mudarat disengaja atau pun tidak
Pertama: Seseorang memiliki tetangga dan memiliki pohon yang tiap hari ia siram. Namun airnya masuk ke rumah tetangganya, mengganggu tetangganya, yang menyiram tidak tahu akan hal itu. Ini disebut dharar melakukan dengan tidak sengaja.
Kedua: Ada seseorang punya masalah dengan tetangganya karena salah paham. Tetangga A mengatakan, “Pokoknya, saya akan mengganggumu.” Lantas ia membunyikan mesin traktor, tujuannya untuk menggangu tetangganya. Ini namanya dhirar.
Kasus kedua sudah diketahui kalau ia sedang memberikan mudarat, karena ia sengaja melakukannya. Kasus pertama, jika ia diberitahu kalau telah mengganggu tetangga, maka ia pasti tidak akan mengganggu seperti itu. Intinya dharar maupun dhirar sama-sama dilarang.
Ketiga: Di masa jahiliyyah, ketika suami menceraikan istrinya, maka ketika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalaknya lagi kali kedua, lalu jika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalak seterusnya hingga talak ketiga, keempat, tujuannya adalah untuk dhirar, yaitu mencelakakan dengan sengaja. Karena itu Allah batasi talak itu hanya sampai tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230).
Keempat: Seseorang memberikan wasiat bahwa setelah meninggal dunia separuh hartanya untuk si fulan, tujuannya untuk mengurangi jatah waris. Ini tidaklah dibolehkan karena wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta.
Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut.
Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab,
“Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628).
Empat contoh di atas, diambil dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Kelima: Yang memberikan mudarat lagi adalah:
Menjual rokok.
Menimbun barang ketika sangat dibutuhkan dan stok terbatas.
Menjadi calo hingga memborong tiket angkutan umum sehingga tiket jadi langka dan begitu mahal.
Kaedah dari hadits
Adh-Dharar yuzaal: bahaya itu mesti dihilangkan.
Adh-Dharar yudfa’u bi qodri al-imkaan: bahaya itu dihilangkan sebisa mungkin.
Adh-Dharar yuzalu bi adh-dhoror al-akhoff: bahaya itu dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.
Adh-Dharar laa yuzaalu bi mitslihi: bahaya itu tidak dihilangkan dengan yang semisalnya.
Yahtamilu adh-dhoror al-khass adh-dhoror al-‘amm: Memikul bahaya yang lebih khusus agar tidak mendapatkan bahaya yang sifatnya lebih umum.
Referensi:
Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.
Tidak semua masalah rumah tangga berujung pada perceraian—namun ada kondisi yang bisa menyeret ke sana tanpa disadari. Salah satunya adalah ketika suami bersumpah tidak menggauli istrinya. Islam mengatur hal ini dengan sangat rinci agar tidak ada pihak yang dizalimi. Artikel ini akan membahas hukum ila’ dan bagaimana syariat memberikan solusi yang adil bagi suami dan istri.
Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:
Jika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya secara mutlak, atau dalam jangka waktu yang lebih dari empat bulan, maka ia dianggap sebagai pelaku ila’.
Suami tersebut diberi masa tenggang selama empat bulan, apabila istrinya menuntut hal itu.
Setelah masa tersebut berlalu, suami diberi pilihan antara:
kembali menggauli istrinya (fai’ah) sekaligus membayar kafarat sumpah, atau
menceraikannya.
Jika suami menolak melakukan keduanya, maka hakim akan menjatuhkan talak atasnya.
Penjelasan dari Fathul Qarib
Pasal ini menjelaskan hukum-hukum ila’. Secara bahasa, ila’ adalah bentuk masdar dari kata آلَى يُولِي إِيلَاءً, yaitu ketika seseorang bersumpah.
Adapun secara istilah syariat, ila’ adalah sumpah seorang suami—yang sah menjatuhkan talak—untuk tidak menggauli istrinya pada kemaluannya, baik secara mutlak maupun dalam jangka waktu lebih dari empat bulan.
Makna ini diambil dari perkataan penulis: “Jika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya,” baik secara mutlak maupun dalam waktu tertentu yang melebihi empat bulan, maka ia disebut sebagai mūlī (orang yang melakukan ila’) terhadap istrinya.
Hal ini berlaku, baik ia bersumpah dengan nama Allah Ta’ala, dengan salah satu sifat-Nya, atau ia menggantungkan hubungan suami-istri dengan talak atau pembebasan budak. Misalnya ia berkata:
“Jika aku menggaulimu, maka engkau tertalak,” atau “budakku merdeka.”
Jika ia benar-benar menggauli istrinya, maka talak itu jatuh dan budaknya menjadi merdeka.
Demikian pula jika ia berkata:
“Jika aku menggaulimu, maka aku wajib melakukan salat, puasa, haji, atau memerdekakan budak,”
maka ia juga dianggap sebagai orang yang melakukan ila’.
Orang yang melakukan ila’ wajib diberi tenggang waktu, baik ia seorang merdeka maupun budak, selama istrinya mampu untuk digauli. Tenggang waktu tersebut adalah empat bulan, jika istri menuntut hal itu.
Awal perhitungan empat bulan ini:
Bagi istri yang masih dalam pernikahan biasa, dimulai sejak sumpah ila’.
Bagi istri yang sedang dalam masa rujuk, dimulai sejak rujuk terjadi.
Setelah masa empat bulan tersebut berakhir, suami diberi pilihan antara:
Kembali (al-fai’ah), yaitu dengan menggauli istrinya (cukup dengan masuknya hasyafah atau yang sepadan pada kemaluannya), dan jika sumpahnya dengan nama Allah, maka ia wajib membayar kafarat sumpah.
Atau menceraikan istrinya yang menjadi objek sumpah tersebut.
Jika suami menolak untuk kembali maupun menceraikan, maka hakim akan menjatuhkan talak satu (talak raj‘i) atasnya. Jika suami menjatuhkan lebih dari satu talak, maka yang sah hanya satu.
Adapun jika ia hanya menolak untuk kembali (tidak mau menggauli), maka hakim akan memerintahkannya untuk menceraikan istrinya.
Hikmah Besar di Balik Hukum Ila’
Hukum ila’ mengandung banyak pelajaran penting:
Menjaga hak istri agar tidak terabaikan
Melarang suami menggantung hubungan tanpa kejelasan
Menunjukkan bahwa sumpah tidak boleh digunakan untuk menzalimi
Memberi batas tegas dalam konflik rumah tangga
Penutup
Dalam kehidupan rumah tangga saat ini, konflik seringkali diselesaikan dengan emosi, bahkan sampai keluar sumpah yang tidak dipikirkan dampaknya. Padahal, satu kalimat bisa membawa konsekuensi hukum yang serius dalam syariat. Suami hendaknya berhati-hati dalam berbicara, karena ucapan bisa menjadi sebab dosa atau bahkan perpisahan. Bangun komunikasi yang baik, karena Islam tidak mengajarkan hubungan yang digantung tanpa kepastian.
—-
Saat transit di Soekarno Hatta, 13 Dzulqa’dah 1447 H, 30 April 2026
Waktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.
Dalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu
أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]
Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,
فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها
“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]
Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:
وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره
“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]
Berbincang-Bincang Setelah Isya
An-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:
قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين
“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]
Catatan Penting
Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama.
Allah berfirman,
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً
“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333]
Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam
Maksiat tidak hanya meninggalkan catatan dosa, tetapi juga dapat merusak irādah (kehendak) hati untuk berbuat baik dan bertaubat. Semakin sering dosa dituruti, keinginan bermaksiat dapat semakin kuat, sedangkan keinginan untuk bertaubat semakin melemah. Surah Al-Muddatstsir ayat 35–48 memberikan gambaran yang sangat dalam: manusia mendapat peringatan, diberi kehendak untuk memilih maju atau mundur, kemudian harus mempertanggungjawabkan pilihannya.
Maksiat Melemahkan Kehendak Hati
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan salah satu akibat maksiat yang sangat menakutkan:
“Di antara dampak dosa—dan ini termasuk yang paling ditakutkan bagi seorang hamba—adalah dosa melemahkan hati dari kehendaknya menuju kebaikan. Sebaliknya, dosa menguatkan keinginan untuk melakukan maksiat dan sedikit demi sedikit melemahkan keinginan untuk bertaubat, sampai keinginan bertaubat benar-benar tercabut dari hatinya.
Seandainya separuh dirinya telah mati sekalipun, ia belum juga bertaubat kepada Allah. Ia mungkin banyak beristighfar dan mengucapkan taubat dengan lisannya seperti taubatnya para pendusta, sementara hatinya masih terikat dengan maksiat, terus-menerus melakukannya, dan bertekad mengulanginya ketika ada kesempatan. Ini termasuk penyakit paling besar dan paling dekat dengan kebinasaan.”
(Lihat Ibnul Qayyim, Ad-Dā’ wa Ad-Dawā’, hlm. 89, dari buku Dosa itu Candu – Penerbit Rumaysho)
Perhatikan dua ungkapan penting:
تُقَوِّي إِرَادَةَ الْمَعْصِيَةِ
“Maksiat menguatkan keinginan untuk bermaksiat.”
dan:
تُضْعِفُ إِرَادَةَ التَّوْبَةِ شَيْئًا فَشَيْئًا
“Maksiat sedikit demi sedikit melemahkan keinginan untuk bertaubat.”
Inilah bahaya dosa yang sering tidak disadari. Masalahnya bukan hanya dosa yang terjadi hari ini, tetapi apa yang sedang dilakukan dosa tersebut terhadap hati kita untuk hari-hari berikutnya.
Dosa pertama mungkin terasa berat. Ketika diulang, rasa bersalah mulai berkurang. Setelah terbiasa, dosa semakin mudah dilakukan. Pada akhirnya, bukan hanya maksiat yang sulit ditinggalkan, tetapi keinginan untuk meninggalkannya pun semakin melemah.
“Sesungguhnya Saqar itu adalah salah satu bencana yang sangat besar, sebagai peringatan bagi manusia, yaitu bagi siapa di antara kalian yang ingin maju atau mundur.” (QS. Al-Muddatstsir: 35–37)
Ayat ini sebelumnya berbicara tentang dahsyatnya neraka Saqar. Allah menjadikannya نَذِيرًا لِلْبَشَرِ, peringatan bagi manusia.
Setelah peringatan datang, manusia dihadapkan pada pilihan:
“Maksudnya, bagi siapa yang mau menerima peringatan dan mendapatkan petunjuk menuju kebenaran, atau mundur darinya dan berpaling membelakanginya.”
Maka maju bukan sekadar menjadi lebih sukses dalam urusan dunia.
Maju yang sebenarnya adalah semakin dekat kepada Allah, semakin menerima nasihat, semakin mengikuti kebenaran, semakin baik shalatnya, semakin mudah bertaubat, dan semakin jauh dari maksiat.
Sedangkan mundur adalah berpaling dari peringatan Allah.
Dahulu merasa bersalah ketika terlambat shalat, sekarang biasa saja. Dahulu takut melihat yang haram, sekarang dicari. Dahulu setelah berdosa langsung beristighfar, sekarang berkata, “Nanti saja bertaubat.” Itulah kemunduran.
Manusia Memiliki Kehendak dan Pilihan
Perhatikan firman Allah:
لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ
“Bagi siapa di antara kalian yang menghendaki.”
Allah menetapkan bahwa manusia mempunyai kehendak. Dalam ayat lain Allah berfirman,
“(Yaitu) bagi siapa di antara kalian yang menghendaki menempuh jalan yang lurus. Dan kalian tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendakinya, Rabb seluruh alam.” (QS. At-Takwir: 28–29)
Manusia bukan makhluk yang dipaksa melakukan ketaatan atau kemaksiatan. Ia memiliki kehendak, kemampuan, dan pilihan. Karena itulah manusia mendapatkan perintah dan larangan serta memperoleh pahala atau hukuman atas amalnya.
Namun kehendak manusia bukanlah kehendak yang berdiri sendiri di luar kehendak Allah. Kehendak seorang hamba berada di bawah masyī’ah Allah.
Allah menetapkan dua hal sekaligus:
وَمَا تَشَاءُونَ
“Kalian mempunyai kehendak.”
Kemudian:
إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ
“Namun kehendak kalian berada di bawah kehendak Allah.”
Takdir Allah tidak meniadakan kehendak dan pilihan manusia. IslamWeb juga menjelaskan bahwa Allah memberi hamba pilihan dalam ketaatan dan kemaksiatan, tetapi pilihan tersebut tidak keluar dari kehendak Allah.
Apa Perbedaan Irādah dan Masyī’ah?
Dua istilah yang sering ditemukan adalah:
الإِرَادَةُ (al-irādah): kehendak atau keinginan.
الْمَشِيئَةُ (al-masyī’ah): kehendak.
Keduanya memiliki makna yang sangat berdekatan. Namun dalam pembahasan tentang sifat Allah terdapat perbedaan penting.
Masyī’ah Allah berkaitan dengan apa yang Allah kehendaki terjadi secara kauni dan qadari. Apa yang Allah kehendaki secara kauni pasti terjadi.
Adapun irādah Allah dalam dalil-dalil syariat mempunyai dua penggunaan: irādah kauniyyah dan irādah syar‘iyyah.
“Irādah kauniyyah bermakna masyī’ah, sedangkan irādah syar‘iyyah bermakna kecintaan.”
IslamWeb juga menukil penjelasan bahwa masyī’ah dalam Al-Qur’an dan Sunnah digunakan dalam makna kauni-qadari, sedangkan irādah dapat digunakan dalam makna kauni maupun syar‘i.
Perbedaan Irādah Kauniyyah dan Irādah Syar‘iyyah
Pembeda
Irādah Kauniyyah Qadariyyah
Irādah Syar‘iyyah Dīniyyah
Arab
الإِرَادَةُ الْكَوْنِيَّةُ الْقَدَرِيَّةُ
الإِرَادَةُ الشَّرْعِيَّةُ الدِّينِيَّةُ
Makna
Kehendak Allah terhadap sesuatu yang terjadi di alam
Apa yang Allah kehendaki secara agama dan syariat
Hubungan dengan masyī’ah
Sama maknanya dengan masyī’ah
Berkaitan dengan mahabbah dan rida Allah
Apakah pasti terjadi?
Pasti terjadi
Bisa terjadi, bisa tidak
Apakah selalu dicintai Allah?
Tidak
Ya
Mencakup ketaatan
Ya
Ya
Mencakup kemaksiatan
Ya, dari sisi ditakdirkan terjadinya
Tidak
Contoh
Iman, kufur, hidup, mati, sehat, sakit yang benar-benar terjadi
Iman, shalat, taubat, takwa dan seluruh ketaatan
Irādah kauniyyah pasti terjadi dan bisa berkaitan dengan sesuatu yang Allah cintai ataupun Allah benci. Adapun irādah syar‘iyyah hanya berkaitan dengan sesuatu yang Allah cintai, tetapi apa yang Allah kehendaki secara syar‘i belum tentu dilakukan manusia.
Contohnya, Allah memerintahkan manusia beriman. Allah mencintai iman dan tidak meridai kekufuran. Namun kenyataannya tidak semua manusia beriman.
Kekufuran yang terjadi tidak berarti Allah mencintai kekufuran. Ia terjadi berdasarkan irādah kauniyyah Allah, sedangkan secara syariat Allah tidak mencintai dan meridainya.
Maka penting dipahami:
Terjadinya sesuatu tidak otomatis menunjukkan bahwa Allah mencintai sesuatu tersebut.
Setiap Pilihan Akan Dipertanggungjawabkan
Setelah Allah menyebutkan pilihan untuk maju atau mundur, Allah langsung berfirman,
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“Setiap jiwa tergadai dengan apa yang telah dikerjakannya.” (QS. Al-Muddatstsir: 38)
Ini merupakan hubungan yang sangat penting.
Ayat 37 berbicara tentang kehendak dan pilihan.
Ayat 38 berbicara tentang amal dan konsekuensi.
Manusia boleh memilih jalannya, tetapi manusia tidak bisa memilih agar jalan tersebut tidak memiliki akibat.
“Maksudnya, seseorang tergadai oleh amalnya. Dosa orang lain tidak dibebankan kepadanya.”
Maka terdapat prinsip keadilan:
Pilihan kita → amal kita → tanggung jawab kita.
Jangan Sampai Maksiat Menjadi Belenggu
Di sinilah perkataan Ibnul Qayyim di awal semakin terasa.
Di dunia, dosa yang terus dilakukan dapat mengikat irādah hati. Seseorang semakin ingin bermaksiat dan semakin lemah keinginannya untuk bertaubat.
Di akhirat, amal buruk dapat menjadi sebab seseorang tertahan karena amalnya.
Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat lain yang berkaitan dengan makna ini menerangkan tentang jiwa yang tertahan dari kebaikan dan tergadai sehingga tidak mendapatkan apa yang diinginkannya, lalu beliau menghubungkannya dengan:
“Kecuali golongan kanan. Mereka berada di dalam surga, saling bertanya tentang orang-orang yang berdosa.”(QS. Al-Muddatstsir: 39–41)
Aṣḥābul-yamīn adalah orang-orang yang Allah selamatkan.
Maka ada kontras:
رَهِينَةٌ — tergadai dan tertahan.
Sedangkan aṣḥābul-yamīn mendapatkan keselamatan.
Ini juga meluruskan anggapan manusia tentang kebebasan. Pelaku maksiat mungkin berkata, “Saya bebas melakukan apa yang saya mau.” Padahal jika hawa nafsu telah menguasainya, sebenarnya ia justru menjadi tawanan keinginannya.
Ketaatan kepada Allah bukanlah belenggu. Justru ketaatan membebaskan manusia dari perbudakan hawa nafsu.
Mengapa Mereka Masuk Saqar?
Setelah itu aṣḥābul-yamīn bertanya kepada para pendosa:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
“Apa yang menyebabkan kalian masuk ke dalam Saqar?” (QS. Al-Muddatstsir: 42)
“Mereka berkata, ‘Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat. Kami tidak memberi makan orang miskin. Kami biasa berbincang dalam kebatilan bersama orang-orang yang membicarakannya. Dan kami mendustakan hari pembalasan, sampai datang kepada kami kematian.’” (QS. Al-Muddatstsir: 43–47)
Perhatikan bagaimana Al-Qur’an menggambarkan jalan kemunduran:
meninggalkan shalat → tidak peduli kepada orang miskin → larut bersama lingkungan kebatilan → mendustakan hari akhir → kematian datang sebelum bertaubat.
Inilah gambaran nyata dari:
أَنْ يَتَأَخَّرَ
“Mundur.”
Kemunduran spiritual sering kali tidak terjadi sekaligus.
Ibnul Qayyim mengatakan:
شَيْئًا فَشَيْئًا
“Sedikit demi sedikit.”
Awalnya dosa.
Kemudian dosa diulang.
Setelah itu menjadi kebiasaan.
Kebiasaan menguatkan keinginan.
Keinginan untuk bertaubat melemah.
Akhirnya kematian datang sebelum seseorang kembali kepada Allah.
Alur Kerusakan Irādah karena Maksiat
Rangkaian ayat ini dapat diringkas:
نَذِيرًا لِلْبَشَرِ
Ada peringatan. ↓
لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ
Manusia mempunyai kehendak. ↓
أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ
Ia memilih maju atau mundur. ↓
بِمَا كَسَبَتْ
Pilihan melahirkan amal. ↓
رَهِينَةٌ
Amal buruk dapat mengikat pelakunya. ↓
إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ
Ada orang-orang yang Allah selamatkan. ↓
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ؟
Orang yang terus memilih jalan kemunduran akhirnya ditanya, “Apa yang memasukkan kalian ke Saqar?”
Maka bisa diringkas lagi: IRĀDAH → PILIHAN → AMAL → KEBIASAAN → KONDISI HATI → NASIB AKHIRAT
Kita Berusaha, tetapi Tetap Memohon Taufik kepada Allah
Walaupun manusia memiliki irādah dan pilihan, jangan sampai ia merasa mampu istiqamah dengan kekuatannya sendiri.
“Kalian tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendakinya, Rabb seluruh alam.” (QS. At-Takwir: 29)
Kita berusaha memperbaiki irādah, tetapi taufik tetap berasal dari Allah.
Karena itu, setelah berusaha meninggalkan dosa, perbanyaklah doa agar Allah meneguhkan hati.
Penutup: Jangan Biarkan Maksiat Menguasai Irādah
Maksiat jangan hanya dilihat dari kenikmatan sesaat ketika dilakukan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika dosa mulai mengubah hati: maksiat semakin dicintai, nasihat semakin dibenci, dan taubat semakin ditunda. Jangan menunggu hati menjadi baik untuk meninggalkan dosa; tinggalkanlah dosa agar Allah memperbaiki hati kita.
Ingatlah bahwa setiap hari kita sedang bergerak:
أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ
“Maju atau mundur.”
Semoga Allah menjadikan kita termasuk aṣḥābul-yamīn.
Allāhummaj‘alnā min aṣḥābil-yamīn, wa waffiqnā liṭā‘atik, wa a‘innā ‘alā tarki ma‘ṣiyatik, wa tsabbit qulūbanā ‘alā dīnika ḥattā nalqāk.
“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk golongan kanan. Berilah kami taufik untuk menaati-Mu, bantulah kami meninggalkan maksiat kepada-Mu, dan teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu hingga kami berjumpa dengan-Mu.”
Pelajaran Penting
Maksiat bukan hanya soal apa yang kita lakukan, tetapi juga apa yang sedang dibentuknya di dalam hati. Sekali memilih dosa mungkin terasa sebagai pilihan. Jika terus diulang, ia menjadi kebiasaan. Kebiasaan menguatkan irādah. Irādah yang rusak membuat taubat terasa semakin berat. Karena itu, selamatkan hati sebelum dosa berubah menjadi belenggu.
Referensi
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Ad-Dā’ wa Ad-Dawā’, pembahasan tentang dampak maksiat yang melemahkan kehendak untuk bertaubat.
Banyak yang belum memahami keutamaan shalat yang satu ini. Ternyata shalat Dhuha bisa senilai dengan sedekah dengan seluruh persendian. Shalat tersebut juga akan memudahkan urusan kita hingga akhir siang. Ditambah lagi shalat tersebut bisa menyamai pahala haji dan umrah yang sempurna. Juga shalat Dhuha termasuk shalat orang-orang yang kembali taat.
Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah:
Pertama: Mengganti sedekah dengan seluruh persendian
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no. 720).
Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian” (HR. Muslim no. 1007).
Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at” (Syarh Muslim, 5: 234).
Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus” (Nailul Author, 3: 77).
Kedua: Akan dicukupi urusan di akhir siang
Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118)
At Thibiy berkata, “Yaitu engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).
Ketiga: Mendapat pahala haji dan umrah yang sempurna
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Al Mubaarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi (3: 158) menjelaskan, “Yang dimaksud ‘kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at’ yaitu setelah matahari terbit. Ath Thibiy berkata, “Yaitu kemudian ia melaksanakan shalat setelah matahari meninggi setinggi tombak, sehingga keluarlah waktu terlarang untuk shalat. Shalat ini disebut pula shalat Isyroq. Shalat tersebut adalah waktu shalat di awal waktu.”
Keempat: Termasuk shalat awwabin (orang yang kembali taat)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين
“Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim, 6: 30).
Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk merutinkan shalat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H
Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)
Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut:
Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan.
Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih).
Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan).
Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala.
Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah,
“Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10)
Sumber: Muqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474.
***
Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan.
Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini.
(*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung.
Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA
Seorang yang tidak bahagia di rumahnya Sangat sulit untuk bahagia di luar rumahnya Kalaupun bahagia, itu hanya sebentar saja Bukan bahagia yang sesungguhnya
Surga dan bahagia itu ada di rumah [1] Pasangan yang shalih dan baik [2] Anak-anak yang shalih, lucu dan penurut
Sederhana saja Menikmati sore yang sejuk Atau malam yang indah Berbincang-bincang hangat Ditemani kopi hangat dan cemilan ringan Sudah bahagia rasanya
Anak-anak berhamburan ke luar pintu Menyambut ayah yang pulang Membawa sedikit saja buah tangan Kemudian bermain kuda-kudaan Hilang lah letih dan penat Kemudian mendengarkan setoran hapalan Al-Quran anak-anak
Indahnya kebahagiaan di rumah Di atas ketaatan kepada Allah Rumah ku surga ku Kelak akan masuk surga sekeluarga
“Yaitu surga ‘Adn yang mereka itu masuk ke dalamnya BERSAMA-SAMA dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, istri- istri nya dan anak cucunya “. (Ar-Ra’du : 23)
Ya Allah jadikanlah Anak keturunan dan istri Sebagai penyejuk mata Ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan
“Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa ” (QS. Al Furqan: 74).
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri- istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (ar-Rum: 21)