Mengumpat dengan Kata Kotor (Tai dan Anjing)

Kalau dalam keadaan emosi, marah, dan tak sabar, sebagian ada orang yang tak tahan sehingga mengumpat dengan kata-kata kasar seperti taianjing dan kata jorok (kotor) lainnya.

Yang jelas suka mengumpang bukanlah sifat orang beriman. Karena orang beriman selalu menjaga lisannya dan diperintahkan berkata yang baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)

Sifat orang beriman pula tidaklah mengumpat dengan perkataan dan tingkah laku. Ancaman bagi mereka yang mencela seperti itu jelas sekali dalam ayat berikut,

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ

Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela” (QS. Al Humazah: 1)

Ayat ini adalah ancaman bagi orang yang mencela yang lain dengan perbuatan dan mengumpat dengan ucapan. Hamaz adalah mencela dan mengumpat orang lain dengan isyarat dan perbuatan. Sedangkan lamaz adalah mencela orang lain dengan ucapan.

Ancaman wail dalam ayat di atas adalah ancaman berat. Salah satu tafsiran menyatakan wail adalah lembah di neraka.

Juga di antara orang yang tidak boleh diikuti adalah orang yang banyak mengumpang dengan kata-kata kotor seperti ‘tai’ dan ‘anjing’ sebagaimana disebutkan dalam ayat,

Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah.” (QS. Al Qalam: 11).

Yang dimaksud dengan hammaz dalam ayat di atas adalah banyak mengumpat atau menjelekkan orang lain yaitu dengan mengghibahi atau merendahkannya dengan candaan, atau semisal itu. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya.

Kalau kita muslim, maka haruslah menjaga lisan agar keluar kata-kata yang bersih.

Kalau orang kafir wajar saja keluar kata kotor berupa umpatan jelek karena mereka tak diajarkan sopan santun dalam ajaran mereka. Jadi bedakan dengan baik mana muslim dan mana bukan. Yang membuat orang mulia adalah dengan iman dan akhlak luhurnya.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun di Ngurah Rai Airport, saat transit to Jayapura, 13: 11 AM

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10582-mengumpat-dengan-kata-kotor-tai-dan-anjing.html

Dua Ilmu yang Sering Dilalaikan Sebelum Memulai Pernikahan

Selain pembahasan aqidah dan tauhid, ada dua ilmu lainnya yang cukup penting namun banyak dilalaikan oleh kaum muslimin. Kedua ilmu tersebut adalah ilmu tentang pernikahan dan ilmu tentang metode mendidik anak.

Setiap orang yang hendak beramal atau melakukan sesuatu, hendaknya dia memahaminya terlebih dahulu agar tidak terjerumus dalam kesalahan. Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari mengatakan,

بَابٌ العِلمُ قَبلَ القَولِ وَالعَمَلِ

“Bab: Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan”

Banyak orang yang akan melangkah menuju pernikahan, hanya bermodalkan bismillah, nanti juga bisa sendiri. Padahal jika tak didasari ilmu, hubungan rumah tangga yang baru saja dijalin bisa jadi akan terus dihantam oleh badai pertengkaran.

Hal itu karena kedua belah pihak tidak berusaha memahami karakter dasar pasangannya, tidak pula mempelajari apa hak pasangannya. Seorang suami mesti mempelajari karakter dasar seorang wanita sehingga dia mengetahui bagaimana ia harus menyikapi ketika istrinya berubah emosi. Demikian pula sebaliknya.

Orang tua yang tidak memahami metode pendidikan anak yang baik dan sesuai kaidah syariat cenderung akan memperlakukan anaknya sebagaimana orang tuanya juga dulu memperlakukannya.

Jika orang tuanya suka memukulnya maka bisa jadi dia juga suka memukul, jika orang tuanya suka memanjakannya maka dia juga akan memanjakan anaknya. Padahal dalam syariat Islam, semua ada ketentuannya kapan waktu yang tepat untuk memanjakan kapan waktu yang tepat untuk memukul.

Oleh karena itu, jika boleh mengusulkan, ilmu tentang pernikahan dan ilmu mendidik anak seyogyanya dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Minimal dimasukkan dalam kurikulum kursus calon pengantin yang diadakan oleh KUA, sehingga setiap orang yang hendak menikah harus melewati pendidikan singkat ini. Walaupun sebenarnya yang semisal dengan ini sudah diadakan oleh KUA tetapi kebanyakan dari kita acuh tak acuh untuk mengikutinya.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/dua-ilmu-yang-sering-dilalaikan-sebelum-memulai-pernikahan.html

Mengapa Wali Nikah Mesti Laki-Laki?

Salah satu rukun penting dalam akad nikah adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan yang menyetujui pernikahan tersebut. Bentuknya dengan mengucapkan kalimat ijab qabul dengan mempelai laki-laki, lantas menyerahkan anak perempuan tersebut kepadanya. Tanpa adanya wali, maka pernikahan tersebut batil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal.” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i)

Wali sendiri selalu dari kalangan laki-laki, yaitu ayah kandung perempuan tersebut, jika tak ada maka kakeknya, lalu kakaknya, dan seterusnya sebagaimana perincian dalam pelajaran fiqih.

Mengapa anak perempuan yang hendak menikah harus meminta persetujuan ayahnya tersebut ketika ingin menikah? Jawabannya, di antara hikmahnya karena penilaian sang ayah yang cenderung lebih bijak dibanding penilaian anak gadis itu sendiri. Secara umum, laki-laki cenderung bisa lebih bijak dengan pertimbangan-pertimbangan logisnya untuk memutuskan anaknya hendak menikah dengan laki-laki siapa. Apalagi yang mengetahui benar bagaimana karakter seorang laki-laki adalah sesama laki-laki.

Berbeda dengan perempuan. Seorang perempuan gadis yang diberi hak untuk memilih sendiri dikhawatirkan didominasi oleh perasaannya semata. Perempuan itu sangat mudah takluk oleh laki-laki, perasaannya mudah tersentuh apabila didekati. Diberikan hadiah, dikirimkan pesan-pesan romantis, tampak baginya status-status facebook yang religi, ditambah modal wajah yang menarik dengan jenggot tipisnya, maka langsung saja gadis tersebut klepek-klepek. Padahal mungkin saja itu tipuan, gimmick-gimmick palsu untuk menarik sang gadis yang diincar masuk dalam perangkapnya.

Adapun penilaian ayahnya, sebagai laki-laki dia akan lebih mengedepankan logika dan pertimbangan jangka panjang. Dia akan melihat apakah betul keseharian pemuda tersebut seperti yang tampak di mata anaknya, dari agamanya, akhlaknya, sikap tanggung jawabnya, siap bekerja keras, dan bermental tangguh. Itulah mengapa, peran seorang ayah ataupun keluarga laki-laki seorang gadis sangat dibutuhkan ketika dia hendak mencari jodoh.

Oleh karena itu, sejak zaman dahulu para sahabat Nabi terbiasa berinisiatif mencarikan jodoh untuk anak gadisnya, demi mendapatkan pendamping yang terbaik untuk anaknya tersebut. Seperti kisah yang masyhur tentang Umar bin Khattab bagaimana ia menawarkan Hafshah kepada lelaki shalih sekelas Utsman bin Affan dan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhum, meskipun pada akhirnya Hafshah bersama dengan lelaki yang lebih shalih yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri.


Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

sumber : https://muslimafiyah.com/mengapa-wali-nikah-mesti-laki-laki.html

Banyak yang Tidak Lulus dengan Ujian Kekayaan

Sebagaimana kita ketahui bahwa ujian itu bisa berupa kebaikan dan keburukan, bisa berupa kekayaan dan kemiskinan. Sebagaimana firman Allah,

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian/ftinah.” (Al-Anbiyaa: 35)

Ternyata banyak yang tidak lulus dengan ujian yang diberikan berupa kekayaan. Buktinya adalah MAYORITAS PENDUDUK SURGA ADALAH ORANG MISKIN. Berarti banyak orang kaya yang tidak lulus ujian kekayaan dan orang miskin banyak yang lulus. Orang kaya juga banyak yang tertahan (lama hisabnya) untuk masuk surga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قُمْتُ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فَكَانَ عَامَّةَ مَنْ دَخَلَهَا الْمَسَاكِيْنُ وَأَصْحَابُ الْجَدِّ مَحْبُوْسُوْنَ، غَيْرَ أَنَّ أَصْحَابَ النَّارِ قَدْ أُمِرَ بِهِمْ إِلَى النَّارِ، وَقُمْتُ عَلَى بَابِ النَّارِ فَإِذَا عَامَّةُ مَنْ دَخَلَهَا النِّسَاءُ.

“Saya pernah berdiri di pintu surga, ternyata umumnya orang yang memasukinya adalah orang miskin. Sementara orang kaya tertahan dulu (masuk surga). Hanya saja, penduduk neraka sudah dimasukkan ke dalam neraka.”[1]

Mengapa demikian? Karena orang kaya merasa cukup dengan hartanya sehingga kurang merasa butuh Allah apalagi ditambah dengan kesombongan akan hartanya. Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan hadits ini,

والغني يرى أنه مستغن بماله ، فهو أقل تعبداً من الفقير

“Orang kaya merasa dirinya sudah cukup dengan hartanya sehinga mereka sedikit beribadah dibandingkan orang miskin.”[2]

Inilah maksud Ayat bahwa manusia akan melampui batas ketika merasa berkecukupan dengan hartanya.

كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى (6) أَنْ رَآَهُ اسْتَغْنَى

Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. (Al ‘Alaq: 6-8).

Apakah tidak boleh Kaya? Tentu boleh, bahkan jika memang ia bisa menjadi kaya, maka jadilah orang kaya dan tidak lupa gunakan kekayaan itu untuk membantu agama Allah dan menolong sesama manusia. Yang perlu diingat:

“Semakin kaya semakin dermawan, bukan semakin meningkatkan gaya hidup”

Kami tutup dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa bukan kefakiran yang beliau khwatirkan atas umatnya, tetapi ketika sudah dibukakan dunia dan kekayaan sehingga membuat manusia lalai dari agama. Mereka hancur sebagaimana umat terdahulu yang kaya lagi kuat kemudian hancur.


مَا الْفَقْرُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا فَتُهْلِكُكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ

“Bukanlah kefakiran yang aku khawatirkan atas kalian. Namun aku khawatir akan dibentangkan dunia kepada kalian sebagaimana telah dibentangkan kepada orang-orang sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana orang-orang yang sebelum kalian, maka dunia itu akan membinasakan kalian sebagaimana dia telah membinasakan orang-orang yang sebelum kalian.”[3]

@Yogyakarta Tercinta, dalam keheningan jaga malam
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

Catatan Kaki:
[1] HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim
[2] Syarh Riyadhus Shalihin syaikh Al-‘Utsaimin
[3] Muttafaqun ‘alaih

sumber : https://muslimafiyah.com/banyak-yang-tidak-lulus-dengan-ujian-kekayaan.html

Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah

Kesempatan umrah lebih mudah daripada ibadah haji. Ibadah haji membutuhkan dana yang lebih besar dan kesempatan antrian pun juga cukup lama, sedangkan ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja dan dana yang dibutuhkan lebih sedikit. Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa mereka harus melakukan haji dahulu baru bisa umrah, sehingga mereka menunda keberangkatan ke tanah suci dan mengunjungi ka’bah baitullah. Akibatnya sebagian dari mereka sampai akhir hayatnya tidak pernah mengunjungi tanah suci sekalipun baik itu umrah maupun haji.

Hendaknya kaum muslimin bersemangat dan bersegera mengunjungi baitullah dengan melakukan umrah secepat mungkin apabila mampu. Ketika melakukan umrah di tanah suci dan tempat yang mustajab berdoa kepada Allah agar dimudahkan segera untuk menunaikan ibadah haji.

Sebagaimana kita ketahui bahwa haji hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu atau yang disebut dengan “hajjatul Islam”. Sebagaimana firman Allah,

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

 “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Ali Imran: 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur ulama” [Tafsir Ibnu Katsir 2/81] 

Mengenai kewajiban umrah, memang ada dua pendapat ulama:

[1] hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu

[2] hukumnya sunnah/mustahab

Dalam hal ini kami mengikuti pendapat bahwa “umrah wajib sekali seumur hidup” bagi yang mampu dengan beberapa dalil berikut.

Firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). 

Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah. Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.

وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة »

Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umrah” [HR. Ibnu Majah].

Demikian juga perkataan Abdullah bin Umar

لَيْسَ أَحَدٌ إِلَّا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ، وَعُمْرَةٌ

“Tidak ada seorang pun melainkan wajib baginya berhaji dan melaksanakan umrah.” [HR. Bukhari]

Para ulama juga berpendapat demikian, semisal syaikh Abdul Aziz Bin Baz, beliau berkata:

الصواب أن العمرة واجبة مرة في العمر كالحج 

“Yang benar adalah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup sebagaimana haji.” [Majmu’ Fatwa Syaikh bin Baz]

Demikian juga syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata,

اختلف العلماء في العمرة ، هل هي واجبة أو سنة ؟ والذي يظهر أنها واجبة اهـ .

“Ulama berbeda pendapat mengenai hukum umrah, apakah wajib atau sunnah, pendapat yang kuat adalah wajib.” [Asy-Syarhul Mumti’ 9/7]

Semoga kita semua dimudahkan untuk segera berhaji dan umrah

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/50504-apabila-belum-mampu-haji-usahakan-segera-umrah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Anak: Investasi Berharga Orang Tua

Ketika mendengar kata “investasi” mungkin kebanyakan dari kita akan tertuju pada hal yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mendapatkan aset atau bisnis jangka panjang yang menguntungkan bagi masa depan sang investor.

Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, investasi adalah aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.

Maka tak mengherankan jika banyak orang rela mengeluarkan banyak hal demi investasi yang menguntungkan; dengan harapan dapat lebih menjamin masa depan yang cerah serta bahagia, sehingga lebih menjamin kehidupan yang baik bagi dirinya maupun orang tersayangnya.

Maka investasi pun saat ini banyak dilirik karena banyak menawarkan kelebihan-kelebihan yang menguntungkan bagi sang calon investor.

Ada sebuah investasi yang amat menguntungkan yang bisa memberikan keuntungan yang sangat besar bagi investornya, dunia maupun akhirat, namun sayangnya masih banyak yang belum menyadarinya.

Investasi tersebut adalah “anak”. Bagi yang telah memiliki keluarga serta telah dikaruniai momongan, maka berbahagialah karena anda memiliki sebuah investasi besar yang sangat menguntungkan, tetapi mungkin anda belum menyadarinya.

Ini bukan hanya sekedar omong kosong, ataupun bualan para pembicara tema parenting di panggung-panggung seminar, tetapi Allah subhanahu wa ta’ala sendiri melalui lisan rasul-Nya telah menyampaikan perihal tersebut jauh ribuan tahun silam.

Simaklah petikan hadits berikut: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.
(HR. Muslim no. 1631).


Mungkin kebanyakan dari kita sudah sering mendengar atau membaca hadist ini, atau bahkan ada beberapa yang telah menghafalnya, tetapi mungkin banyak dari kita yang belum memaknainya dengan baik.

Sebagai seorang manusia yang memiliki orientasi masa depan yang baik, tentu setiap orang akan mempersiapkan yang terbaik untuk masa depannya, begitupun dengan sepasang orang tua yang telah dikaruniai seorang buah hati.

Mereka pasti akan memberikan perhatian serta kasih sayang pada sang buah hati, karena mereka sadar betapa besarnya pengorbanan yang mereka lakukan demi lahirnya sang buah hati di dunia ini terutama seorang ibu.

Maka orang tua pun memberikan segala hal terbaik bagi anaknya, mulai dengan memberikan makanan yang bergizi, memberikan pakaian yang terbaik, menyekolahkannya di sekolah-sekolah favorit, hingga membiayai segala kebutuhannya hingga sang anak tumbuh dewasa.

Jika menilik kepada hadist yang telah disebutkan sebelumnya, maka anak-anak kita dapat menjadi investasi yang sangat menguntungkan bagi kita semua, karena mereka dapat menjadi wasilah agar kita terus mendapat “kiriman doa” ketika mungkin sudah tidak ada yang mendoakan kita.

Mungkin saat ini kita memiliki pasangan, teman, relasi atau yang lain, tapi apakah mereka akan mengingat kita ketika kita telah tiada? pasangan kita dapat dinikahi oleh orang lain, teman kita dapat mencari teman lain yang mungkin lebih baik dari kita, relasi kita dapat mencari relasi lain yang lebih menguntungkan dan menjanjikan baginya, lalu siapakah yang akan mendoakan kita?

Allah telah memberikan solusi konkrit dengan menunjukkan melalui lisan rasul-Nya bahwa ada sebuah jalan yang dapat dilalui agar tetap ada yang dapat mendoakan kita disaat kita telah tiada, dan secara tidak langsung kita telah “berinvestasi” untuk masa depan kita, terlebih lagi masa depan akhirat kita yang merupakan tempat tinggal abadi bagi kita.

Maka seorang muslim yang cerdas akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya, menyiapkan generasi penerus yang berkualitas, shalih serta memiliki kemampuan dari segi duniawi maupun ukhrawi, sehingga bukan hanya investasi untuk dirinya, tetapi ia juga dapat memberikan sumbangsih bagi agama serta bangsa, dan menjadi modal bagi kebangkitan umat islam kedepannya.

Invesati ini dapat sangat menguntungkan jikalau hal ini dpat dikelola dengan baik dan benar, serta diusahakan agar dapat mencapai hasil yang maksimal, maka diperlukan kiat-kiat agar dapat mencapai hal tersebut, maka berikut akan dipaparkan beberapa hal singkat sebagai kiat-kiat agar investasi kita dapat berjalan dengan baik insyaAllah.

1. Menanamkan iman pada anak

Iman merupakan pokok fundamental pada setiap insan yang harus ditanamkan sejak masih belia, agar akar-akarnya dapat menancap kuat serta kuat sehingga tidak mudah roboh dan terombang ambing oleh terpaan angin yang kuat, apalagi di tengah perubahan zaman yang begitu cepat dan penuh dengan fitnah, maka diperlukan sebuah pondasi yang kokoh agar tetap tegak.

Dan pondasi terbaik yang telah diajarkan oleh Islam adalah iman yang mana jika telah menghujam kuat dapat menciptakan sebuah insan yang baik, lagi bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain,

Allah ta’ala saat mengisahkan kisah Luqman, berfirman:

وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ

Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya,”Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.”
(QS. Luqman: 13)

Allah memulai kisah luqman dengan sebuah wasiat yang diberikan luqman pada anaknya, yaitu agar tidak menyekutukan Allah dengan apapun juga, maka iman menjadi pondasi dan tolak ukur utama dalam mendidik anak sebagaimana Allah contohkan pada kisah luqman.

2. Memberikan contoh yang baik pada anak

Anak memang seorang peniru ulung. Setiap saat, mata anak selalu mengamati, telinganya menyimak, dan pikirannya mencerna apa pun yang kita lakukan. Karena ia sedang mengalami masa pertumbuhan dimana otak mulai berkembang seiring bertambahnya neuron di dalam otak anak.

Maka diperlukakan contoh yang baik pula, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, karena sebagai orang tua, orang yang paling dekat dengan sang anaklah yang akan paling banyak ditiru.

Setiap anak yang lahir membawa fitrah yang harus senantiasa dijaga. Penjagaan ini dilakukan dengan memastikan anak mendapat lingkungan yang baik untuk tumbuh kembangnya. Untuk menjadi anak sholeh, seorang anak harus ada di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat yang baik agar terbentuk kepribadaian dan tumbuh kaidah iman dan Islam. Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda, 

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak yang dilahirkan, ia dilahirkan dalam keadaan fitrah (kesucian), maka orang tualah yang akan menjadikan dia sebagai seorang Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
(H.R. Bukhori).

3. Mendo’akan anak 

Do’a orang tua terhadap anak merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan keshalihan anak adalah taufik dan petunjuk dari Allah. Contohlah nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang mendo’akan anaknya;

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء

“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku.”
(QS. Ibrahim: 40)

Dan doa orang tua adalah do’a yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

“Ada tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang terzalimi.”
(HR. Abu Daud no. 1536, Ibnu Majah no. 3862 dan Tirmidzi no. 1905. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Oleh karenanya jangan sampai orang tua melupakan doa baik pada anaknya, walau mungkin saat ini anak tersebut sulit diatur dan nakal. Hidayah dan taufik di tangan Allah. Siapa tahu ke depannya, ia menjadi anak yang shalih dan manfaat untuk orang tua berkat doa yang tidak pernah putus-putusnya.

Penulis: Faros Nur Muhammad
Editor: Muhammad Fathurrahman

sumber : https://wadimubarak.com/anak-investasi-berharga-orang-tua/

Tidak Boleh Sujud Kepada Manusia dan Selain Manusia

Sangat jelas dalam pelajaran TAUHID kita bahwa manusia tidak boleh sujud kepada selain Allah, baik itu kepada sesama manusia ataupun kepada selain manusia baik itu berupa batu, pohon, matahari, bulan dan sebagainya. Masalah sujud ini masalah yang sangat penting akan tetapi masih ada yang belum tahu atau belum paham. Hukum sujud kepada selain Allah dirinci sebagai berikut:

Baca Juga: Allah Ta’ala Tidak Mengampuni Dosa Syirik

1. Sujud kepada manusia, hukumnya dirinci:

a) Sujud kepada manusia untuk penghormatan dan memuliakan, hukumnya haram dan dosa besar
b) Sujud kepada manusia untuk ibadah, hukumnya adalah syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam

2. Sujud kepada selain manusia, hukumnya adalah syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam karena manusia tidak menghormati benda mati dengan sujud

Berikut pembahasan dan dalilnya:
Manusia tidak boleh sujud kepada manusia karena dalilnya cukup tegas. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” [HR. Tirmidzi]

Sujud kepada manusia untuk menghormati dan memuliakan hukumnya adalah dosa besar. An-Nawawi menjelaskan,

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ – وربما كانوا محدثين – فهو حرام بإجماع المسلمين

“Adapun yang dilakukan oleh orang awam dan semisal mereka yaitu sujud kepada syaikh mereka –bisa jadi mereka ahli hadits” maka hukumnya haram dengan ijma’ kaum muslimin.” [Al-Majmu’ 2/79]

Adapun sujud kepada manusia untuk ibadah jelas hukumnya syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,

ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً

“Di antaranya (pembatal keislaman) adalah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang bodoh yaitu sujud kepada syaikh mereka dengan tujuan ibadah atau taqarrub. Apabila tujuannya untuk memuliakan atau tidak jelas tujuannya, hukumnya tidak kafir akan tetapi hukumnya jelas haram.” [Al-I’lam bi Qawathi’il Islam].

Sujud kepada selain manusia hukumnya syirik. Allah melarang manusia sujud kepada matahari dan bulan, dua ciptaan Allah yang sangat besar. Apabila pada dua benda mati yang sangat besar saja dilarang, maka apalagi pada batu kecil atau pohon kecil? Perhatikan ayat berikut:

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.” [Fussilat: 37]

Ibadah sujud hanya kepada Allah saja diperuntukkan, bahkan semua makhluk sujud kepada Allah dengan caranya masing-masing. Allah berfirman,

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ

“Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya.” [Quran Al-Hajj: 18]

Catatan:
Syariat nabi sebelumnya membolehkan sujud kepada makhluk dalam rangka menghormati. Ini bukan dalil bahwa kita sekarang boleh sujud kepada manusia karena syariat kita ada yang berbeda dengan syariat nabi sebelumnya. Nabi Yusuf mendapatkan penghormatan berupa sujud. Perhatikan ayat berikut:

فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَىٰ يُوسُفَ آوَىٰ إِلَيْهِ أَبَوَيْهِ وَقَالَ ادْخُلُوا مِصْرَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا

“Maka tatkala mereka masuk ke (tempat) Yusuf: Yusuf merangkul ibu bapanya dan dia berkata: “Masuklah kamu ke negeri Mesir, insya Allah dalam keadaan aman”. Dan ia menaikkan kedua ibu-bapaknya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” [Yusuf: 99-100]

Adi bin Hatim menjelaskan tafsir ayat di atas,

كانت تحية من كان قبلكم، فأعطاكم الله السلام مكانها

“ini (sujud) adalah penghormatan sebelum kalian (umat Islam), kemudian Allah gantikan (sujud) dengan ucapan salam.” [Tafsit Ibnu Abi Hatim hal. 2202]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/47149-tidak-boleh-sujud-kepada-manusia-dan-selain-manusia.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Bagaimana Mencetak Anak Shalih?

Bagaimana mencetak anak shalih? Semua orang yang telah menikah dan memiliki anak pasti menginginkan anaknya jadi shalih dan bermanfaat untuk orang tua serta agamanya. Karena anak jadi penyebab bagi orang tua untuk terus mendapat manfaat lewat doa dan amalannya, walau orang tua telah tiada. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631).

Berarti keturunan atau anak yang shalih adalah harapan bagi setiap orang tua. Terutama ketika orang tua telah tiada, ia akan terus mendapatkan manfaat dari anaknya. Manfaatnya bukan hanya dari doa seperti tertera dalam hadits di atas. Manfaat yang orang tua perolah bisa pula dari amalan anak. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 4: 4, 6043, Tirmidzi no. 1358, dan Ibnu Majah no. 2290. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ada beberapa kiat singkat yang bisa kami sampaikan dalam kesempatan kali ini.

1- Faktor Utama adalah Doa

Tanpa doa, sangat tak mungkin tujuan mendapatkan anak shalih bisa terwujud. Karena keshalihan didapati dengan taufik dan petunjuk Allah.

مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’rof : 178)

Karena hidayah di tangan Allah, tentu kita harus banyak memohon pada Allah. Ada contoh-contoh doa yang bisa kita amalkan dan sudah dipraktikkan oleh para nabi di masa silam.

Doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100).

Doa Nabi Zakariya ‘alaihis salaam,

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38).

Doa ‘Ibadurrahman (hamba Allah yang beriman),

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al-Furqan: 74)

Yang jelas doa orang tua pada anaknya adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Ada tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Abu Daud no. 1536, Ibnu Majah no. 3862 dan Tirmidzi no. 1905. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Oleh karenanya jangan sampai orang tua melupakan doa baik pada anaknya, walau mungkin saat ini anak tersebut sulit diatur dan nakal. Hidayah dan taufik di tangan Allah. Siapa tahu ke depannya, ia menjadi anak yang shalih dan manfaat untuk orang tua berkat doa yang tidak pernah putus-putusnya.

2- Orang Tua Harus Memperbaiki Diri dan Menjadi Shalih

Kalau menginginkan anak yang shalih, orang tua juga harus memperbaiki diri. Bukan hanya ia berharap anaknya jadi baik, sedangkan ortu sendiri masih terus bermaksiat, masih sulit shalat, masih enggan menutup aurat. Sebagian salaf sampai-sampai terus menambah shalat, cuma ingin agar anaknya menjadi shalih.

Sa’id bin Al-Musayyib pernah berkata pada anaknya,

لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ

“Wahai anakku, sungguh aku terus menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi shalih, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 467)

Bukti lain pula bahwa keshalihan orang tua berpengaruh pada anak, di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang shalih. Silakan lihat dalam surat Al-Kahfi,

وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا

Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih.” (QS. Al-Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan,

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ إِلاَّ حَفِظَهُ اللهُ فِي عَقِبِهِ وَعَقِبِ عَقِبِهِ

“Setiap mukmin yang meninggal dunia (di mana ia terus memperhatikan kewajiban pada Allah, pen.), maka Allah akan senantiasa menjaga anak dan keturunannya setelah itu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 467)

3- Pendidikan Agama Sejak Dini

Allah memerintahkan pada kita untuk menjaga diri kita dan anak kita dari neraka sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir (7: 321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah,

أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ

“Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Tentang shalat pun diperintahkan diajak dan diajarkan sejak dini. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Tentang adab makan diperintahkan untuk diajarkan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendidik ‘Umar bin Abi Salamah adab makan yang benar. Beliau berkata pada ‘Umar,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah (bacalah bismillah) ketika makan. Makanlah dengan tangan kananmu. Makanlah yang ada di dekatmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

Bukan hanya shalat dan adab saja yang diajarkan, hendaklah pula anak diajarkan untuk menjauhi perkara haram seperti zina, berjudi, minum minuman keras, berbohong dan perbuatan tercela lainnya. Kalau orang tua tidak bisa mengajarkannya karena kurang ilmu, sudah sepatutnya anak diajak untuk dididik di Taman Pembelajaran Al-Qur’an (TPA) atau sebuah pesantren di luar waktu sekolahnya. Moga kita dikaruniakan anak-anak yang menjadi penyejuk mata orang tuanya. Al-Hasan Al-Bashri berkata,

لَيْسَ شَيْءٌ أَقَرُّ لِعَيْنِ المؤْمِنِ مِنْ أَنْ يَرَى زَوْجَتَهُ وَأَوْلاَدَهُ مُطِيْعِيْنَ للهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” (Disebutkan dalam Zaad Al-Masiir pada penafsiran Surat Al-Furqan ayat 74) Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi Utama:

Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarh An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fiqh

Tarbiyah Al-Abna’. Cetakan tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab.

Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin

Selesai disusun di hari Jumat, 18 Dzulhijjah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/12012-bagaimana-mencetak-anak-shalih.html

Ibadah dan Sedekah dengan Harta Haram

Sekarang ini orang tidak lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah menyenangkan dirinya. Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya. Di antara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau pun sedekahnya. Karena Allah hanyalah menerima yang thoyyib yaitu yang baik dan halal.

Hanya Diterima yang Halal

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).

Halal Mempengaruhi Amalan Sholih

Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.” Oleh karena itu, setelah mengatakan Allah tidak menerima melainkan dari yang halal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawakan ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172).

Yang dimaksud dengan ayat tersebut, para Rasul dan umat mereka diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal sholih. Jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan sholihnya diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,

يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014)

Dijelaskan pula oleh Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika menjelaskan hadits ‘Allah hanya menerima dari yang halal’ bahwa memakan makanan yang halal bisa menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah karena beramal sholih diperintahkan setelah perintah memakan makanan yang halal. Jadi, semakin baik makanan yang kita konsumsi, semakin mudah pula kita dalam beramal. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyyah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 137. Juga lihat bahasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 163.

Haji dan Shalat dengan Harta Haram

Dari pembahasan ini, para ulama memiliki bahasan apakah shalat di tanah rampasan itu sah ataukah tidak. Imam Ahmad berpendapat tidak sahnya. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sahnya tetapi berdosa.

Begitu pula para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haj memperhatikan harta yang ia gunakan.

Kita dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” (QS. Al Maidah: 27). Imam Ahmad pernah ditanya oleh seseorang mengenai makna ‘muttaqin’ (orang yang bertakwa) dalam ayat tersebut dan beliau menjawab bahwa yang dimaksud adalah menjaga diri dari sesuatu yang tidak halal yang masuk ke dalam perut. Demikian dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 262. Lihat pula pembahasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam Shifat Hajjatin Nabi, hal. 39-40 dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 92.

Sedekah dengan Harta Haram

Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut:

1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.

Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang  lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam,

1- Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

2- Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268.

Di Manakah Menyalurkan Harta Haram?

Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).

Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.

Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu  shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. [Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772]

Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu a’lamWallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H

Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedelapan, tahun 1419 H.

Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.

Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan kedua, tahun 1433 H

http://www.almoslim.net/node/82772

@ Sakan 27, Jami’ah Malik-Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Shofar 1434 H (saat winter 7oC)

Sumber https://rumaysho.com/3043-ibadah-dan-sedekah-dengan-harta-haram.html

Indahnya Tadabbur Al-Quran

Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan Al-Quran agar bisa ditadaburi ayat-ayatnya. Allah Ta’ala berfirman,

كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَك لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ 

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan, supaya mereka memperhatikan (mentadaburi) ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran.” (QS. Sad: 29)

Terdapat banyak dalil yang sangat jelas tentang pentingnya memberikan perhatian terhadap Al-Quran dan bahwa Al-Quran merupakan perkara yang paling agung yang bisa memperbaiki kondisi hati. Lebih-lebih jika membaca Al-Quran bersamaan dengan tadabur dan perenungan serta kesungguhan untuk memahami makna-maknanya.

Siapa saja yang mentadaburi ayat-ayat Al-Quran, niscaya dia akan lebih mengenal Rabbnya. Dia mengetahui besarnya nikmat dan anugerah yang Allah berikan kepada orang-orang yang beriman. Seseorang akan mengetahui ibadah yang diwajibkan kepadanya. Ia pun bersemangat melaksanakan kewajiban dan meninggalkan semua larangan Rabbnya. Siapa saja yang mempunyai karakter seperti ini ketika membaca Al-Quran dan ketika mendengarkannya dari orang lain, niscaya Al-Quran akan menjadi penyembuh baginya. Ia akan menjadi kaya tanpa harta dan menjadi mulia tanpa bersandar kepada manusia. Cita-citanya adalah bisa memahami firman Allah Ta’ala, terselamatkan dari ancaman, dan mengambil pelajaran dari bacaan Al-Quran. Hal ini karena membaca Al-Quran merupakan ibadah, dan ibadah tidak bisa dilakukan dengan hati yang lalai. Sedangkan Allah-lah yang memberikan taufik atas hal tersebut.

Oleh karena itulah, Allah Ta’ala senantiasa memerintahkan hamba-hamba-Nya dan mendorong mereka untuk mentadaburi isi (kandungan) Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفا كَثِيرا 

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 82)

Allah Ta’ala kabarkan bahwa orang-orang yang tidak ingin mentadaburi Al-Quran itu hatinya telah terkunci, tidak bisa terbuka menerima petunjuk. Allah Ta’ala berfirman,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَ أَمۡ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقۡفَالُهَآ 

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran, ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24)

Allah Ta’ala menjelaskan bahwa lalai dari tadabur Al-Quran adalah sebab tidak adanya hidayah bagi orang-orang yang melenceng dari jalan yang lurus, juga karena kesombongan mereka dari mendengarkan Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,

قَدۡ كَانَتۡ ءَايَٰتِي تُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَكُنتُمۡ عَلَىٰٓ أَعۡقَٰبِكُمۡ تَنكِصُونَ  ؛ مُسۡتَكۡبِرِينَ بِهِۦ سَٰمِرا تَهۡجُرُونَ  ؛ أَفَلَمۡ يَدَّبَّرُواْ ٱلۡقَوۡلَ أَمۡ جَآءَهُم مَّا لَمۡ يَأۡتِ ءَابَآءَهُمُ ٱلۡأَوَّلِينَ 

“Sesungguhnya ayat-ayat-Ku (Al-Quran) selalu dibacakan kepada kamu sekalian, maka kamu selalu berpaling ke belakang, dengan menyombongkan diri terhadap Al-Quran itu dan mengucapkan perkataan-perkataan keji terhadapnya di waktu kamu bercakap-cakap di malam hari. Maka apakah mereka tidak memperhatikan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu’minun: 66-68)

Allah Ta’ala menceritakan tentang kondisi orang-orang saleh dari kalangan ahli kitab bahwasanya jika Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka pun tersungkur di atas dahi mereka dalam kondisi bersujud dan menangis. Hal tersebut menambahkan kepada mereka kekhusyukan, iman, dan kepasrahan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,

قُلۡ ءَامِنُواْ بِهِۦٓ أَوۡ لَا تُؤۡمِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ مِن قَبۡلِهِۦٓ إِذَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡهِمۡ يَخِرُّونَۤ لِلۡأَذۡقَانِۤ سُجَّداۤ  ؛ وَيَقُولُونَ سُبۡحَٰنَ رَبِّنَآ إِن كَانَ وَعۡدُ رَبِّنَا لَمَفۡعُولا  ؛ وَيَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ يَبۡكُونَ وَيَزِيدُهُمۡ خُشُوعا 

“Katakanlah, “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya, apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur di atas muka mereka sambil bersujud. Mereka berkata, “Maha suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka tersungkur di atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.” (QS. Al-Isra’: 107-109)

Allah Ta’ala telah mensifati Al-Quran sebagai perkataan yang paling baik. Allah Ta’ala mengulang-ulang ayat di dalam Al-Quran dan menyampaikan firman-Nya berkali-kali agar ia bisa dipahami dengan baik. Kulit dari hamba-hamba-Nya yang baik akan bergetar karena takut kepada Allah. Kulit dan hati mereka pun menjadi tenang kembali di waktu mengingat Allah. Allah Ta’ala berfirman,

ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبا مُّتَشَٰبِها مَّثَانِيَ تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُمۡ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِنۡ هَادٍ 

“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran, yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang. Gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tidak ada baginya seorang pemberi petunjuk.” (QS. Az-Zumar: 23).

Allah Ta’ala pun mencela orang-orang beriman yang tidak khusyuk ketika mendengarkan Al-Quran dan memperingatkan mereka agar jangan menyerupai orang-orang kafir dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman,

أَلَمۡ يَأۡنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا يَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِير مِّنۡهُمۡ فَٰسِقُونَ 

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16)

Oleh karena itu, tadabbur Al-Quran merupakan perkara yang paling berguna bagi hati seroang hamba. Tadabbur Al-Quran merupakan kedudukan yang agung dari orang-orang yang berjalan menuju Allah. Tadabbur Al-Quran akan menyebabkan hidupnya hati, berupa timbulnya rasa cinta, kerinduan, takut, rasa harap, tobat, tawakal, rida, syukur, sabar, dan sifat-sifat lain yang mengindikasikan sempurnanya keadaan hatinya. Membaca dengan tadabur ini juga akan menjauhkan seseorang dari semua sifat dan perbuatan tercela yang merusak dan mencelakakan hati.

Seandainya manusia tahu keutamaan membaca Al-Quran dengan tadabur, tentu mereka memanfaatkan dan mengejarnya, serta mengesampingkan perkara-perkara lainnya. Apabila dia membacanya dengan tadabbur, lalu melewati ayat yang kebetulan dia butuhkan untuk kesembuhan hatinya, ia mengulang-ulangnya meski sampai seratus kali, atau meski sepanjang malam. Membaca satu ayat dengan tadabbur itu lebih baik daripada mengkhatamkan Al-Quran tanpa tadabur dan tanpa pemahaman. Hal itu lebih bermanfaat bagi hati, lebih mendatangkan dan mengokohkan iman, serta lebih menghadirkan rasa yang manis dari Al-Quran. (Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1: 187)

Namun demikian, baiknya kondisi hati disebabkan membaca Al-Quran, tidaklah bisa diraih kecuali bagi orang-orang yang berupaya memahami, menerapkan, dan mengamalkannya. Tidak berlaku bagi yang membacanya dengan hanya membaca semata tanpa pemahaman atau tadabur. Oleh karena itu, pada hari kiamat kelak, akan ada banyak orang yang membaca Al-Quran, namun Al-Quran tersebut akan menjadi lawan dan musuh baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

“Sesungguhnya Allah akan memuliakan suatu kaum dengan kitab ini (Al-Quran) dan menghinakan yang lain.” (HR. Muslim no. 817)

Juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَالقُرْاَنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ

“Al-Quran bisa menjadi hujjah yang membelamu atau menjadi hujjah yang melawanmu.” (HR. Muslim no. 223)

Al-Quran adalah pembelamu dan menjadi penambah imanmu, jika engkau mengamalkannya. Ia menjadi musuh bagimu dan melemahkan imanmu, jika engkau menyepelekannya dan melalaikan batasan-batasannya.

Lalu, bagaimana tatacara mengambil manfaat dari Al-Quran secara sempurna? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Jika engkau ingin mengambil manfaat dari Al-Quran, fokuskanlah hatimu ketika membaca dan mendengarnya. Pasang pendengaranmu. Hadirlah seperti orang yang sedang diajak berdialog langsung oleh siapa yang telah mewahyukan Al-Quran (yaitu Allah). Karena Al-Quran adalah pembicaraan dari Allah untukmu melalui lisan Rasul-Nya.” (Al-Fawaid, hal. 3)

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang gemar tadabbur Al-Quran dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran.

***

“Menulis adalah nasihat untuk diri sendiri.”

@11 Dzulqa’dah 1445/ 20 Mei 2024

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 13; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Sumber: https://muslim.or.id/95517-indahnya-tadabbur-al-quran.html
Copyright © 2024 muslim.or.id