Satu hari di akhirat sama dengan 1000 tahun di dunia.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ

Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Diterangkan dalam Tuhfatul Ahwadzi sebagai berikut.

Satu hari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan,

وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ

Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al Hajj: 47). Oleh karenanya, setengah hari di akhirat sama dengan 500 tahun di dunia.

Adapun firman Allah Ta’ala,

فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

Dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun” (QS. Al Ma’arij: 4). Ayat ini menunjukkan pengkhususan dari maksud umum yang sebelumnya disebutkan atau dipahami bahwa waktu tersebut begitu lama bagi orang-orang kafir. Itulah kesulitan yang dihadapi orang-orang kafir,

فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) عَلَى الْكَافِرِينَ غَيْرُ يَسِيرٍ (10)

Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit, bagi orang-orang kafir lagi tidak mudah.” (QS. Al Mudatsir: 8-10).

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ At Tirmidzi, Al Imam Al Hafizh Abul ‘Ula muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H.

Selesai disusun 01: 53 PM di Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10564-1-hari-akhirat-1000-tahun-di-dunia.html

Manusia Sangat Tamak dan Rakus Terhadap Harta dan Jabatan

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِيْ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ

Dari Ka’ab bin Mâlik Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua serigala yang lapar yang dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat tamak manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 2376; Ahmad (III/456, 460); Ad-Darimi (II/304); Ibnu Hibban (no. 3218–At-Ta’lîqâtul Hisân) ; Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr (XIX/96, no. 189) dan lainnya.

Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan lainnya. Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 1710 dan 3250)

SYARAH HADITS
Di dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ketamakan manusia terhadap harta dan jabatan pasti akan merusak agamanya. Ketamakan manusia kepada harta dan kepemimpinan akan membawa kepada kezhaliman, kebohongan dan perbuatan keji. Bahkan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

Tamak Terhadap Harta
Manusia sangat mencintai harta dan akan terus senantiasa mencarinya, tidak merasa puas dengan yang sedikit, manusia sangat tamak kepada harta dan panjang angan-angan.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا

Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan. [Al-Fajr/89:20]

وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan. [Al-‘Âdiyât/100:8]

Hati orang tua menjadi pemuda karena dua hal, yaitu cinta dunia dan panjang angan-angan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَىٰ حُبِّ اثْنَتَيْنِ : طُوْلُ الْـحَيَاةِ وَحُبُّ الْمَالِ

Hati orang yang tua renta senantiasa muda dalam mencintai dua perkara: hidup yang panjang dan cinta terhadap harta.[1]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ

Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.[2]

Hikmah dari penyebutan dua hal tersebut yaitu bahwa yang paling dicintai oleh manusia adalah dirinya, ia ingin hidup kekal, maka itu ia mencintai panjang umur. Manusia juga mencintai harta, karena harta merupakan sebab terbesar untuk senantiasa sehat, yang menjadi salah satu sebab panjang umur. Jadi setiap ia merasa hartanya akan habis, bertambah kuatlah kecintaannya kepadanya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَلَا يَزْدَادُ النَّاسُ عَلَى الدُّنْيَا إِلَّا حِرْصًا، وَلَا يَزْدَادُوْنَ مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا

Hari Kiamat semakin dekat, dan tidak bertambah (kemauan) manusia kepada dunia melainkan semakin rakus, dan tidak bertambah (kedekatan) mereka kepada Allâh melainkan semakin jauh.[3]

Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang manusia:

لَا يَسْأَمُ الْإِنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ

Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika ditimpa malapetaka, mereka berputus asa dan hilang harapannya.”[Fush-shilat/41: 49]

Al-Baghawi rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Manusia senantiasa meminta kebaikan kepada Rabb-nya, yaitu harta, kekayaan, dan kesehatan.”[4]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman,

بَلْ يُرِيدُ الْإِنْسَانُ لِيَفْجُرَ أَمَامَهُ

Tetapi manusia hendak membuat maksiat terus menerus. [Al-Qiyâmah/75:5]

Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Mereka cepat berbuat dosa dan menunda-nunda taubat. Mereka berkata, ‘Saya akan bertaubat, saya akan beramal.’ (Tetapi mereka tidak melakukannya-pent) sampai akhirnya kematian datang kepada mereka dalam keadaan mereka yang paling jelek dan amalan yang paling buruk.”[5]

Panjang angan-angan, merasa masih berusia panjang adalah penyakit berbahaya dan kronis bagi manusia. Jika penyakit ini menjangkiti seorang Muslim, maka itu akan membawa kepada indikasi yang lebih serius. Misalnya ia mulai menjauhi perintah Allâh Azza wa Jalla , enggan bertaubat, cinta kepada dunia, lupa akan kehidupan akhirat yang abadi, dan membuat hati menjadi keras. Allâhul Musta`ân.

Manusia tidak akan pernah puas terhadap apa yang sudah diperolehnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ

Sungguh, seandainya anak Adam memiliki satu lembah dari emas, niscaya ia sangat ingin mempunyai dua lembah (emas). Dan tidak akan ada yang memenuhi mulutnya kecuali tanah.’ Kemudian Allâh mengampuni orang yang bertaubat.[6]

Dari ‘Abbas bin Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Zubair dalam khutbahnya di atas mimbar di Mekah berkata:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْلُ: لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِيَ وَادِيًا مَلْأً مِنْ ذَهَبٍ، أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا، وَلَوْ أُعْطِيَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا، وَلَا يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوْبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ.

Wahai manusia! Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sungguh, seandainya anak Adam diberikan satu lembah yang penuh dengan emas, pasti dia akan ingin memiliki lembah yang kedua, dan jika seandainya dia sudah diberikan yang kedua, pasti dia ingin mempunyai yang ketiga. Tidak ada yang dapat menutup perut anak Adam kecuali tanah, dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.’[7]

Dua hadits ini menjelaskan bahwa manusia sangat tamak dan rakus kepada harta, meskipun hartanya sudah melimpah ruah. Diumpakan, ia memiliki satu lembah emas, tetap saja ia ingin dua lembah emas, kalau sudah memiliki dua lembah emas atau harta yang banyak, maka tetap dia tamak dan berambisi untuk memiliki tiga lembah emas. Dan tidak ada yang dapat mencegah keserakahan manusia, ambisinya dan angan-angannya kecuali kematian. Oleh karena itu di dalam hadits ini, manusia  disuruh bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla atas ketamakannya dan keserakahannya. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan menerima orang yang bertaubat dengan taubat yang ikhlas, jujur, dan benar.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ ﴿١﴾ حَتَّىٰ زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ ﴿٢﴾ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ ﴿٣﴾ ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ ﴿٤﴾ كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ ﴿٥﴾ لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ ﴿٦﴾ ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ﴿٧﴾ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), kemudian sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui. Sekali-kali tidak! Sekiranya kamu mengetahui dengan pasti, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahim, kemudian kamu benar-benar akan melihatnya dengan mata kepala sendiri, kemudian kamu benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang megah di dunia itu).” [At-Takâtsur/102: 1-8]


Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَـقُوْلُ ابْنُ آدَمَ : مَالِـيْ ، مَالِـيْ ، وَهَلْ لَـكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلَّا مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ ، أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ ، أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ

Anak Adam berkata, ‘Hartaku! Hartaku!’ Tidaklah harta yang engkau miliki melainkan apa yang telah engkau makan lalu habis, atau apa yang engkau kenakan lalu usang, atau apa yang engkau sedekahkan lalu engkau biarkan.[8]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

يَقُوْلُ الْعَبْدُ : مَالِـيْ ، مَالِـيْ ، إِنَّمَا لَـهُ مِنْ مَالِهِ ثَلَاثٌ : مَا أَكَلَ فَأَفْنَى ، أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَـى ، أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى ، وَمَا سِوَى ذٰلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ.

Seorang hamba berkata, ‘Hartaku! Hartaku! Sesungguhnya ia hanya memiliki tiga hal dari hartanya: apa yang telah ia makan lalu habis, atau apa  yang ia kenakan lalu usang, atau apa yang ia berikan lalu ia simpan untuk akhiratnya. Adapun selain itu, maka ia akan pergi dan ditinggalkannya untuk orang lain.”[9]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam hadits ini tentang harta manusia yang dia kumpulkan atau yang ia simpan. Harta manusia yang sebenarnya adalah yang ia sedekahkan. Apa saja yang ia makan dan pakai pasti akan habis. Adapun harta yang ia kumpulkan dan ia simpan itu sama sekali bukan miliknya. Jika ia meninggal dunia, maka seluruh hartanya yang ia simpan dan kumpulkan itu menjadi milik ahli warisnya, bukan miliknya lagi. Yang menjadi miliknya di akhirat hanyalah yang ia sedekahkan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ ؟ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ، قَالَ : فَإِنَّ مَالَهُ مَا قَدَّمَ وَمَالَ وَارِثِهِ مَا أَخَّرَ.

Siapakah di antara kalian yang lebih mencintai harta ahli warisnya daripada hartanya sendiri? Mereka menjawab, ”Ya Rasûlullâh! Tidak ada seorang pun diantara kami melainkan lebih mencintai hartanya sendiri.” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya hartanya sendiri itu ialah apa yang telah dipergunakannya (disedekahkannya) dan harta ahli warisnya ialah apa yang ditinggalkannya.”[10]

Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita tentang fitnah harta yang banyak membinasakan manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِيْ الْـمَـالُ

Setiap ummat memiliki fitnah (ujian), dan fitnah ummatku adalah harta.[11]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

إِنَّمَا أَهْلَكَ مَـنْ كَـانَ قَبْلَكُمُ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ، وَهُمَا مُهْلِكَاكُمْ

Sesungguhnya dinar dan dirham telah membinasakan orang-orang sebelum kalian dan keduanya juga membinasakan kalian.[12]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa harta adalah fitnah, maka wajib bagi kita untuk waspada. Jangan sampai harta itu membinasakan kita. Allâh Azza wa Jalla menurunkan harta agar manusia melaksanakan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Seorang Muslim dan Muslimah wajib menggunakan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurut cara yang sesuai dengan syari’at Islam, seperti mengeluarkan zakatnya, menginfakkan dan menyedekahkannya kepada fakir miskin, membantu dakwah yang sesuai sunnah, membangun masjid, membantu pondok pesantren ahlus sunnah, menunaikan ibadah haji dan umrah, menolong orang-orang yang susah, dan lainnya.

Adapun orang yang tamak kepada harta dan tidak menggunakannya di jalan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , maka orang yang demikian pasti celaka dan binasa. Ia akan mengalami kesusahan di dunia dan akhirat.

Penggila harta dan pecinta dunia yang lebih mengutamakan dunia daripada akhirat adalah orang yang paling bodoh dan paling idiot. Sebab, ia lebih mengutamakan khayalan daripada kenyataan, lebih mengutamakan tidur daripada terjaga, lebih mengutamakan bayang-bayang yang segera hilang daripada kenikmatan yang kekal, lebih mengutamakan rumah yang segera binasa daripada tempat tinggal yang kekal,  dan menukar kehidupan yang abadi nan nyaman dengan kehidupan yang tidak lebih dari sekedar mimpi atau bayang-bayang yang segera hilang.

Sesungguhnya orang yang cerdas tidak akan tertipu dengan hal-hal semacam itu. [13]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

مُـحِبُّ الدُّنْيَا لَا يَنْفَكُّ مِنْ ثَلَاثٍ: هَمٌّ لَازِمٌ، وَتَعَبٌ دَائِمٌ، وَحَسْرَةٌ لَا تَنْقَضِى

Pecinta dunia tidak akan terlepas dari tiga hal: (1) Kesedihan (kegelisahan) yang terus-menerus, (2) Kecapekan (keletihan) yang berkelanjutan, dan (3) Penyesalan yang tidak pernah berhenti.[14]

Tamak Terhadap Jabatan Dan Kepemimpinan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang mencintai jabatan dan kepemimpinan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُوْنَ عَلَى الْإِمَارَةِ، وَسَتَكُوْنُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ

Sesungguhnya kalian akan berambisi kepada kempemimpinan. Dan hal itu nantinya akan jadi penyesalan pada hari Kiamat, maka kenikmatan (bayi) yang menyusu dan kejelekan (bayi) yang disapih.”[15]

Kenikmatan bayi yang menyusu maksudnya nikmat mendapat kedudukan, harta, kelezatan yang nyata dan tidak nyata ketika ia mendapatkan kepemimpinan tersebut. Dan kejelekan bayi yang disapih maksudnya ketika ia berpisah (lengser) dari kepemimpinan, apakah dengan sebab kematian atau dengan sebab lainnya, dan juga keburukan ketika mendapatkan hukuman di akhirat atas kepemimpinan tersebut.

Al-Muhallab rahimahullah berkata, “Ambisi manusia kepada jabatan dan kedudukan (kepemimpinan) merupakan sebab terjadinya peperangan di antara manusia sampai banyak orang yang terbunuh, harta mereka dirampas, kemaluan mereka diperkosa dan juga berbagai kerusakan besar terjadi di muka bumi dengan sebab ketamakan manusia kepada kepemimpinan.”[16]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan manusia agar tidak tamak, tidak bercita-cita dan tidak berambisi kepada jabatan dan kekuasaan, karena kalau itu diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang tidak mampu atau tidak jujur dan amanah, maka pasti akan terjadi kerusakan di muka bumi dan pemutusan silaturrahim.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ ﴿٢٢﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allâh; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya. [Muhammad/47:22-23]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mau dijadikan sebagai raja. Dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Jibril duduk menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian melihat ke arah langit, ternyata ada seorang Malaikat yang turun. Jibril Alaihissallam berkata, “Sesungguhnya Malaikat ini belum pernah turun (sebelum ini) sejak ia diciptakan. Ketika Malaikat tersebut turun, ia berkata,

يَا مُحَمَّدُ ، أَرْسَلَنِيْ إِلَيْكَ رَبُّكَ : أَفَمَلِكًا نَبِيًّا يَجْعَلُكَ ، أَوْ عَبْدًا رَسُوْلًا ؟

Wahai Muhammad! Rabbmu telah mengutusku kepadamu (untuk memberimu pilihan), apakah engkau ingin Allâh menjadikanmu sebagai seorang raja sekaligus nabi? Atau seorang hamba sekaligus rasul?”

Lalu Jibril berkata, “Tawadhu’lah (merendahlah) kepada Rabbmu, wahai Muhammad!” Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:


بَلْ عَبْدًا رَسُوْلاً

Bahkan aku ingin menjadi hamba sekaligus rasul.[17]

Orang yang beriman dengan iman yang benar dan berakal sehat, maka dia tidak cinta kepada dunia dan tidak mau disibukkan dengan dunia, tidak suka dengan kedudukan dan jabatan, karena kecintaan manusia kepada jabatan atau kepemimpinan akan membawa kepada kerusakan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “… Cinta kepada kepemimpinan (kedudukan atau jabatan) merupakan sumber kejahatan dan kezhaliman.”[18]

Orang-orang yang gila kepada harta, kedudukan, jabatan, dan cinta kepada dunia, mereka akan menyesal pada hari kiamat. Yaitu ketika mereka diberikan catatan amalnya dari sebelah kirinya. Semua kekuasaan, jabatan, dan hartanya tidak bermanfaat di akhirat. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ ﴿٢٥﴾ وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ ﴿٢٦﴾ يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ ﴿٢٧﴾ مَا أَغْنَىٰ عَنِّي مَالِيَهْ ﴿٢٨﴾ هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ

Dan adapun orang yang kitabnya diberikan di tangan kirinya, maka dia berkata, “Alangkah baiknya jika kitabku (ini) tidak diberikan kepadaku. Sehingga aku tidak mengetahui bagaimana perhitunganku, Wahai, kiranya (kematian) itulah yang menyudahi segala sesuatu. Hartaku sama sekali tidak berguna bagiku. Kekuasaanku telah hilang dariku.” [Al-Hâqqah/69:25-29]

Jadi cinta harta, dunia, kedudukan, jabatan, dan lainnya akan merusak agama seseorang dan merusak kehormatannya. Kemudian akan menjadi penyesalan yang berkepanjangan sampai hari Kiamat. Inilah akibat orang yang mengutamakan dunia daripada akhirat. Padahal hidup ini untuk beribadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Mudah-mudahan kita diberikan hidayah taufik untuk melaksanakan ibadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan ikhlas semata-mata karena-Nya.

Semoga Allâh menjadikan kita para hamba-Nya yang tujuan hidupnya akhirat dan tidak tertipu dengan dunia.

FAWAA’ID

Dunia merupakan tempat ujian dan cobaan.
Manusia dihiasi dengan kecintaan kepada harta, wanita, dan perhiasan dunia lainnya.
Manusia sangat tamak kepada harta.
Hati manusia senantiasa muda dengan cinta dunia dan panjang angan-angan.
Manusia tidak pernah puas dengan apa yang diperolehnya.
Harta merupakan fitnah bagi ummat Islam.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak khawatir ummat Islam fakir, tapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir dibukakan pintu-pintu dunia kepada manusia sehingga mereka berlomba-lomba mencarinya.
Harta banyak membinasakan manusia.
Harta yang baik adalah yang dipegang dan dikuasai oleh orang yang shalih.
Islam tidak melarang ummat Islam kaya, tapi kekayaan yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan beribadah kepada-Nya, serta digunakan untuk menegakkan agama Islam dan menolong kaum Muslimin.
Manusia sangat ambisi dan serakah kepada jabatan dan kepemimpinan.
Ketamakan dan ambisi manusia kepada jabatan dan kepemimpinan merupakan sumber kejahatan dan kezhaliman.
Kerusakan yang ada di muka bumi di antaranya disebabkan keserakahan manusia kepada harta dan jabatan.
Banyak di antara manusia yang diberikan kekayaan kemudian mereka menjadi sombong dan angkuh.
Banyak juga di antara manusia yang diberikan kekuasaan atau jabatan, lalu mereka berbuat kezhaliman, kejahatan, dan memutuskan silaturrahim.
Ketamakan manusia kepada harta dan jabatan akan merusak agama mereka, dan ini merupakan musibah yang besar.
Ketamakan manusia kepada harta dan jabatan lebih sangat merusak agama dan kemuliaan seseorang daripada serigala yang menerkam sekumpulan kambing.
Hadits ini sebagai peringatan bagi manusia agar berhati-hati dan zuhud terhadap dunia dan jabatan (jangan mengharap jabatan).
Hadits ini menganjurkan untuk bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari segala macam perbuatan dosa dan maksiat dan dari ketamakan terhadap dunia sebelum datangnya kematian.
Kita dianjurkan mengambil pelajaran dari kebinasaan ummat-ummat terdahulu dengan sebab harta dan wanita.
Hendaknya seorang Muslim membekali dirinya di dunia dengan ilmu yang bermanfaat, melakukan amal-amal shalih, dan berlomba melakukan kebajikan dengan ikhlas dan ittiba’ sebagai bekal menuju kehidupan yang abadi, yakni akhirat.
MARAAJI’:

Tafsîr al-Baghawi, cet. Daar Thaybah.
Kutubus Sittah, Musnad Imam Ahmad, dan kitab hadits lainnya.
Fat-hul Bâri, Darul Fikr.
‘Uddatush Shâbirîn wa Dzakhîratusy Syâkirîn, karya Ibnul Qayyim, tahqiq dan takhrij Syaikh Salim al-Hilali, dan tahqiq Isma’il bin Ghazi Marhaba, Daar ‘Alamil Fawa`id.
Majmû’ Fatâwâ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Ighâtsatul Lahafân min Mashâyidis Syaithâ
Mawâridul Amân al-Muntaqa min Ighâtsatil Lahafâ
Shahîh at-Targhîb wat tarhîb, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Dunia Lebih Jelek Dari Bangkai Kambing, karya penulis, cet. Pustaka at-Taqwa.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 6420 dan Muslim, no. 1046 (114). Lafazh ini milik Muslim.
[2] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 6421 dan Muslim, no. 1047, dari Anas bin Malik rahimahullah.
[3] Shahih: HR. Al-Hakim, IV/324 dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu . Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1510
[4] Tafsîr al-Baghawi, IV/71, cet. Daar Thaybah.
[5] Tafsîr al-Baghawi, IV/513, cet. Daar Thaybah.
[6] Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhâri, no. 6439 dan Muslim, no. 1048
[7] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 6438
[8]  Shahih: HR. Muslim, no. 2958, dari Abdullah bin asy-Syikhkhir Radhiyallahu anhu.
[9] Shahih: HR. Muslim, no. 2959, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[10] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 6442. Dari ’Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu.
[11] Shahih: HR. At-Tirmidzi, no. 2336;  Ahmad, IV/160; Ibnu Hibban, no. 2470-al-Mawaarid), dan al-Hakim (IV/318). Lafazh ini milik at-Tirmidzi, beliau rahimahullah berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dari Sahabat Ka’ab bin ‘Iyadh Radhiyallahu anhu . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 592
[12] Shahih: HR. Al-Bazzar, V/51, no. 1612 dengan sanad jayyid.
[13] Diringkas dari ‘Uddatush Shâbirîn wa Dzakhîratusy Syâkirîn, hlm. 355-356, karya Ibnul Qayyim, tahqiq dan takhrij Syaikh Salim al-Hilali, dan hlm. 434-435 tahqiq Isma’il bin Ghazi Marhaba, cet. Daar ‘Alamil Fawaid. [14] Ighâtsatul Lahafân (I/87-88) dan lihat Mawâridul Amân al-Muntaqa min Ighâtsatil Lahafân (hlm. 83-84). [15] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 7148 [16] Fat-hul Baari (XIII/126), cet. Darul Fikr. [17] Shahih: HR. Ahmad, II/231 dan Ibnu Hibban (no. 2137-Mawâriduz Zhamaan). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1002 dan Shahîh Mawâridhuz Zham`ân, no. 1290
[18] Majmû’ Fatâwâ, XVIII/162


Referensi : https://almanhaj.or.id/13400-manusia-sangat-tamak-dan-rakus-terhadap-harta-dan-jabatan-2.html

Perbanyaklah Shalawat di Hari Jum’at

Amalan memperbanyak shalawat di hari jum’at juga mungkin banyak dilalaikan oleh kamu muslimin atau mungkin belum diketahui. Amalan tersebut adalah shalawat kepada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah kita sampai melalaikan amalan ini.

Keutamaan Bershalawat Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ أَوْ سَأَلَ لِي الوَسِيْلَةَ حَقَّتْ عَلَيْهِ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ

“Barangsiapa bershalawat kepadaku atau meminta agar aku mendapatkan wasilah, maka dia berhak mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat nanti.” (Hadits ini terdapat dalam Fadhlu Ash Sholah ‘alan Nabiy no. 50, Isma’il bin Ishaq Al Jahdiy. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا

“Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim no. 408)

Keutamaan Memperbanyak Shalawat di Hari Jum’at

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)

Amalkanlah Shalawat Berikut

Di antara shalawat yang dianjurkan yang dapat kita amalkan adalah:[1] Dari Zaid bin Abdullah berkata bahwa sesungguhnya mereka dianjurkan mengucapkan,

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ

“Allahumma sholli ‘ala Muhammad an nabiyyil ummiyyi. [Ya Allah, berilah shalawat kepada Muhammad Nabi yang Ummi]” (Fadhlu Ash Sholah ‘alan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 60. Syaikh Al Albani mengomentari bahwa hadits ini shohih)[2] Dari Ka’ab bin ‘Ujroh, beliau mengatakan,

“Wahai Rasulullah, kami sudah mengetahu bagaimana kami mengucapkan salam padamu. Lalu bagaimana kami bershalawat padamu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah,

اللَّهُمَّ صّلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama shollaita ‘ala ali Ibrahim, innaka hamidun majid” [Ya Allah, berilah shalawat kepada Muhammad dan kerabatnya karena engkau memberi shalawat kepada kerabat Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia] (Fadhlu Ash Sholah ‘alan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 56. Syaikh Al Albani mengomentari bahwa sanad hadits ini shohih)[3] Dalam riwayat Bukhari no. 3370 terdapat lafazh shalawat sebagai berikut,

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama shollaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaka hamidun majid. Allahumma barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barokta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaka hamidun majid.” [Ya Allah, berilah shalawat kepada Muhammad dan kerabatnya karena engkau memberi shalawat kepada Ibrahim dan kerabatnya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Muhammad dan kerabatnya karena engkau memberi keberkahan kepada Ibrahim dan kerabatnya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia]

Itulah bacaan shalawat yang dapat kita amalkan dan hendaknya kita mencukupkan diri dengan shalawat yang telah diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah kita mengamalkan shalawat yang sebenarnya tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi mengandung kesyirikan semacam shalawat nariyah. Butuh pembahasan tersendiri untuk membahas shalawat nariyah ini.

Penutup

Saudaraku, perbanyaklah shalawat di hari Jum’at. Ingatlah, makna shalawat adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah,

صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ

“Shalawat Allah adalah pujian-Nya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan para malaikat.” (HR. Bukhari no. 10)

Sebagian ulama mengatakan bahwa makna shalawat dari Allah adalah rahmat, dari malaikat adalah istigfar (mohon ampunan) dan dari manusia adalah do’a. Namun makna shalawat dari Allah yang lebih tepat adalah sebagaimana perkataan Abul ‘Aliyah di atas sebagaimana yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Syarh Bulughul Marom.

Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk mengamalkannya. Semoga Allah selalu memberi kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Panggang, Gunung Kidul, 16 Shofar 1430 H

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/203-perbanyaklah-shalawat-di-hari-jumat.html

Bertaqwalah Dimanapun Kau Berada

Bertaqwalah dimanapun kau berada, mungkin kalimat itu yang akan kami bahas pada artikel kali ini. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahu’anhu, ia berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن

Bertaqwalah kepada Allah dimanapun kau berada, dan hendaknya setelah melakukan kejelekan engkau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik‘” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih’)

Penjelasan Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah :

Hadits ini adalah hadits yang agung, di dalamnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan hak-hak Allah dan hak-hak hamba. Hak Allah yang disebutkan adalah bertaqwa kepada-Nya dengan taqwa yang sejati. Yaitu menjaga diri dari murka dan adzab Allah, dengan menjauhi larangan-Nya dan menjalankan perintah-Nya.

Wasiat taqwa ini adalah wasiat dari Allah untuk hamba-Nya dari yang paling awal hingga akhir, ini juga merupakan wasiat para Rasul kepada kaumnya, mereka berkata:

اعبدوا الله واتقوه

Sembahlah Allah saja dan bertaqwalah kepada-Nya

Allah Ta’ala membahas masalah taqwa dalam firman-Nya:

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 177)

juga dalam firman-Nya:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Imran: 133)

kemudian Allah melanjutkan:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Al Imran: 134)

Allah Ta’ala mensifati orang-orang bertaqwa dengan iman yaitu pokok keimanan dan aqidahnya, dengan amal-amal zhahir dan amal-amal batin yang dilakukannya, juga dengan ibadah badan, ibadah maliyah (harta), kesabaran ketika mendapati dan menghadapi musibah. Juga dengan sifat pemaaf kepada orang lain, menghilangkan gangguan, berbuat baik kepada sesama. Juga dengan semangat untuk bertaubat ketika melakukan perbuatan maksiat atau berbuat zhalim kepada diri sendiri.

Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun memerintahkan dan mewasiatkan untuk konsisten dalam bertaqwa, dimana pun berada, kapan pun dan dalam keadaan apapun. Karena seorang hamba senantiasa sangat-sangat dituntut untuk bertaqwa, tidak ada satu kesempatan pun ia boleh melepaskan taqwa itu. Bertaqwalah dimanapun kau berada.

Lalu ketika seorang hamba tidak menunaikan dengan baik apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban taqwa, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk melakukan hal yang dapat membayar dan menghapus kesalahan itu. Yaitu melakukan kebaikan (al hasanah) atas keburukan yang telah ia lakukan.

Al hasanah adalah istilah yang mencakup segala hal yang mendekatkan diri hamba kepada Allah Ta’alaAl hasanah yang paling utama yang dapat membayar sebuah kesalahan adalah taubat nasuha, disertai istighfar dan kembali kepada Allah. Dengan berdzikir kepada-Nya, mencintai-Nya, takut kepada-Nya, mengharap rahmat dan karunia-Nya setiap waktu. Dan diantara caranya adalah dengan membayar kafarah baik berupa harta atau amalan badaniyah yang telah ditentukan oleh syariat.

Selain itu, bentuk al hasanah yang dapat menebus kesalahan adalah sikap pemaaf kepada orang lain, berakhlak yang baik kepada sesama manusia, memberi solusi pada masalah mereka, memudahkan urusan-urusan mereka, mencegah bahaya dan kesulitan dari mereka. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Huud: 114)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصلوات الخمس، والجمعة إلى الجمعة، ورمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهن ما اجتنبت الكبائر

Shalat yang lima waktu, dari Jum’at ke Jum’at selanjutnya, dari Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya, semua itu menghapus dosa diantara rentang waktu tersebut selama dosa besar dijauhi

Dan betapa banyak nash yang menyebutkan bentuk-bentuk ketaatan sebagai sebab datangnya ampunan Allah.

Dan yang dapat membuat Allah mengampuni kesalahan-kesalahan adalah musibah. Karena tidaklah seorang mukmin ditimpa musibah berupa bencana, gangguan, kesulitan, meskipun hanya berupa tusukan duri kecuali pasti jadikan hal itu sebagai kafarah atas dosa-dosanya. Musibah dapat berupa luputnya sesuatu yang disukai atau juga berupa mendapatkan sesuatu yang tidak disukai, baik berupa pada jasad maupun pada hati, atau juga pada harta, baik yang eksternal maupun internal. Namun musibah itu bukanlah perbuatan hamba, oleh karena itu Nabi memerintahkan hal-hal yang berupa perbuatan hamba, yaitu menebus kejelekan dengan kebaikan.

Kemudian, setelah Nabi menyebutkan haq Allah dalam wasiat taqwa yang mencakup aqidah, amal batin dan amal zhahir, beliau menyebutkan:

وخالق الناس بخلق حسن

Bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik

Yang paling pertama dari akhlak yang baik adalah anda tidak mengganggu orang lain dalam bentuk apapun, dan engkau pun terjaga dari gangguan dan kejelekan mereka. Setelah itu anda bermuamalah dengan mereka dengan perkataan dan perbuatan yang baik.

Lalu bentuk akhlak baik yang lebih khusus lagi adalah lemah lembut kepada orang lain, sabar terhadap gangguan mereka, tidak bosan terhadap mereka, memasang wajah yang cerah, tutur kata yang lembut, perkataan yang indah dan enak didengar lawan bicara, memberikan rasa bahagia kepada lawan bicara, yang dapat menghilangkan rasa kesepian dan kekakuan. Dan baik juga bila sesekali bercanda jika memang ada maslahah-nya, namun tidak semestinya terlalu sering melakukannya. Karena candaan dalam obrolan itu bagai garam dalam makanan, kalau kurang atau kelebihan akan jadi tercela. Termasuk akhlak yang baik juga, bermuamalah dengan orang lain sesuai yang layak baginya, dan cocok dengan keadaannya, yaitu apakah ia orang kecil, orang besar, orang pandai, orang bodoh, orang yang paham agama atau orang awam agama.

Maka, orang yang bertaqwa kepada Allah, dan menunaikan apa yang menjadi hak Allah. Lalu berakhlak kepada orang lain yang berbeda-beda tingkatannya itu dengan akhlak yang baik. Maka ia akan mendapatkan semua kebaikan. Karena ia menunaikan hak Allah dan juga hak hamba. Dan karena ia menjadi menjadi orang yang muhsinin dalam beribadah kepada Allah dan muhsinin terhadap hamba Allah.

Jadi, bertaqwalah dimanapun kau berada.

[Diterjemahkan dari kitab Bahjatul Qulubil Abrar hal 40, Syaikh Abdurrahman As Sa’di]

Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/11102-bertaqwalah-dimanapun-kau-berada.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Keutamaan Para Sahabat Nabi

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Beliau sampai hari kiamat.

Kaum muslimin yang kami muliakan, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beriman kepada beliau, dan mati dalam keadaan muslim. Mereka adalah generasi terbaik dari umat ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia ialah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3651, dan Muslim, no. 2533)

Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah Ta’ala. Mereka telah diberikan anugerah yang begitu besar yakni kesempatan bertemu dan menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah memilih mereka untuk mendampingi dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menegakkan agama-Nya. Orang-orang pilihan Allah ini, tentunya memiliki kedudukan istimewa di bandingkan manusia yang lain. Karena Allah Ta’ala tidak mungkin keliru memilih mereka.

‘Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

إِنَّ اللهَ نَظَرَ فِي قُلُوْبِ الْعِبَادِ فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوْبِ الْعِبَادِ، فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ، ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوْبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ، فَوَجَدَ قُلُوْبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوْبِ الْعِبَادِ فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى دِيْنِهِ، فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ

“Sesungguhnya Allah memperhatikan hati para hamba-Nya. Allah mendapati hati Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hati yang paling baik, sehingga Allah memilihnya untuk diri-Nya dan mengutusnya sebagai pembawa risalah-Nya. Kemudian Allah melihat hati para hamba-Nya setelah hati Muhammad. Allah mendapati hati para sahabat beliau adalah hati yang paling baik. Oleh karena itu, Allah menjadikan mereka sebagai para pendukung Nabi-Nya yang berperang demi membela agama-Nya. Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin (para sahabat), pasti baik di sisi Allah. Apa yang dipandang buruk oleh mereka, pasti buruk di sisi Allah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Musnad, I/379, no. 3600. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan bahwa sanadnya shohih).

Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling tinggi ilmunya. Merekalah yang paling paham perkataan dan perilaku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah manusia yang paling paham tentang Al-Qur’an, karena mereka telah mendampingi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala wahyu diturunkan, sehingga para sahabat benar-benar mengetahui apa yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Keberkahan Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melimpahan keberkahan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para sahabat yang begitu taat dan besar cintanya kepada beliau. Tidak ada satupun Nabi maupun para raja yang mendapatkan keberkahan seperti ini dari umatnya.

‘Urwah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, tatkala dulu masih kafir, dia berkata kepada kaumnya dan menceritakan bagaimana para sahabat radhiyallahu ‘anhum begitu memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, “Wahai kaumku! Demi Allah, sungguh aku telah datang kepada para raja. Aku telah bertemu Kaisar, Kisra, dan an-Najasyi. Demi Allah, aku tidak pernah melihat seorang raja pun yang diagungkan oleh para sahabatnya melebihi apa yang dilakukan para sahabat Muhammad kepada Muhammad. Demi Allah, tidaklah Muhammad membuang dahak melainkan dahak itu jatuh ke tangan salah seorang dari mereka, lalu dia mengusapkannya ke wajah dan kulitnya. Jika Muhammad memerintahkan sesuatu kepada mereka, niscaya mereka melaksanakannya dengan segera. Jika Muhammad berwudhu, mereka hampir berkelahi memperebutkan tetesan airnya. Jika mereka berbicara, mereka memelankan suara di hadapannya. Mereka tidak berani menatapnya karena penghormatan mereka yang besar kepadanya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab Asy-Syuruuth, V/329-332).

Bandingkanlah kemuliaan mereka dengan para sahabat Nabi Musa ‘alaihis salam. Tatkala Nabi Musa mengajak mereka untuk beriman, mereka mengatakan,

يَا مُوسَى لَنْ نُؤْمِنَ لَكَ حَتَّى نَرَى اللهَ جَهْرَةً (55)

“Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah dengan jelas.” (QS. Al-Baqarah: 55)

Demikian pula ketika mereka diajak berjuang di jalan Allah, mereka berkata kepada Nabi Musa ‘alaihis salam,

يَا مُوْسَى إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوْا فِيْهَا فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلاَ إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُوْنَ (24)

“… Pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti disini saja.” (QS. Al-Maidah: 24)

Padahal orang-orang yang Allah Ta’ala ceritakan dalam ayat ini adalah 70 orang terbaik dari kaumnya Nabi Musa. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

وَاخْتَارَ مُوْسَى قَوْمَهُ سَبْعِيْنَ رَجُلاً لِمِيْقَاتِنَا … (155)

“Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya..” (QS. Al-A’raaf: 155).

Ayat ini menunjukkan bahwa 70 orang ini adalah manusia terbaik dari Bani Israil dan manusia pilihan dari kaum Nabi Musa ‘alaihis salam. Akan tetapi, lihatlah sikap mereka kepada Nabinya, sampai-sampai Allah memberi teguran kepada mereka dengan bergetarnya bumi yang mereka pijak, sehingga Nabi Musa pun berkata kepada Allah Ta’ala,

أَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ السُّفَهَاءُ مِنَّا (155)

“Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang berakal di antara kami?” (QS. Al-A’raaf: 155)

Nabi Musa alaihis salam menyebut mereka sebagai orang-orang yang  kurang akal (bodoh), sekali pun mereka adalah orang-orang pilihan dari kaumnya. Lantas, bagaimana menurut Anda dengan orang-orang yang bersama Nabi Musa, yang bukan pilihan?

Tentang penghormatan para sahabat radhiyallahu ‘anhum kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita tidak akan mendapatkan bandingannya selama-lamanya. Bagaimana mereka menundukkan pandangannya dan memelankan suara di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula bagaimana mereka begitu semangat meraih berkah dari riak dan sisa air wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai mereka berebut.

Kaum muslimin rahimakumullah, perlu kami ingatkan bahwa mengambil berkah dari riak dan air bekas wudhu ini hanya berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak berlaku pada orang lain. Tidak diperbolehkan seorang muslim mengambil berkah dari riak, sisa air wudhu atau sisa air minum ulama, kyai atau ustadznya. Oleh karena itu suatu kekeliruan jika para santri berebut sisa air minum kyainya karena dianggap ada berkah khusus pada minumannya. Semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita ke jalan yang lurus.

Kemuliaan Hati Para Sahabat

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk bertanya kepada para istri beliau.

Mereka menjawab, “Kami hanya punya air.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Siapa berkenan menerima orang ini sebagai tamunya?” Maka seorang laki-laki dari Anshar (yakni Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu) mengatakan, “Saya bersedia.”

Lalu dia pulang membawa tamunya ke rumah. Dia berkata kepada istrinya, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Istrinya berkata, “Tapi kita tidak mempunyai makanan apa pun selain makanan anak-anak.”

Laki-laki itu berkata kepada istrinya, “Siapkan makanan, nyalakan lampu, tidurkanlah anak-anakmu jika kami hendak makan malam.” Maka istrinya menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya.

Kemudian istrinya berdiri seolah-olah hendak memperbaiki lampunya, namun justru memadamkannya. Lalu laki-laki itu bersama istrinya menampakkan kepada tamunya bahwa mereka berdua juga ikut makan (padahal tidak makan). Di malam itu, keduanya bermalam dalam keadaan menahan lapar.

Di pagi hari, laki-laki itu berangkat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tadi malam Allah takjub kepada perbuatan kalian berdua. Maka Allah Ta’ala menurunkan (firman-Nya):

وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ (9)

“Dan mereka mengutamakan (Muhajirin), atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan. Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS.  Al-Hasyr: 9). (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3798 dan Muslim, no. 2054)

Kedermawanan dan sifat mulia ini bukan hanya milik beberapa orang saja. Namun inilah sifat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Penulis: Muhaimin Ashuri

Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar, MA

Sumber: https://muslim.or.id/7201-keutamaan-para-sahabat-nabi.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Keutamaan Usaha Bercocok Tanam Dan Berkebun

Fawaid Hadist #108 | Keutamaan Usaha Bercocok Tanam Dan Berkebun

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

وَفيِ رِوَايَةٍ لَهُ: « فَلَا يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا، فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.



Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;

1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seorang yang menanam tanaman atau tumbuhan kemudian ada yang memakan darinya baik manusia, burung atau yang lainnya, atau yang dicuri atau diambil seseorang, maka itu semua menjadi sedekah baginya. Hadits ini memotivasi kita untuk bercocok tanam, berkebun, karena terdapat maslahat yang sangat besar baik di dunia maupun akhirat.

2. Mengembangkan pertanian dan perkebunan manfaatnya sangat jelas, baik untuk diri sendiri atau daerah yang ditinggalinya. Bahkan, semua orang mendapat manfaat dengan jual beli hasil bumi, pertanian dan perkebunan seperti, berbagai jenis hasil buah, sayur-mayur dan lain-lain. Dengan demikian pengembangan pertanian dan perkebunan ini sangat bermanfaat bagi semua masyarakat, berbeda dengan harta yang disimpan saja, cenderung tidak akan bermanfaat secara meluas.

3. Setiap hasil kebun atau pertanian yang dimakan oleh makhluk Allah Ta’ala, maka penanamnya (pemilik) akan mendapat pahalanya, seperti buah atau biji-bijian yang dimakan burung, ayam atau yang lainnya, walaupun hanya satu biji tetap baginya pahala sedekah, baik sengaja ataupun tidak, walaupun petani itu tidak memperhatikan masalah ini tetap menjadi pahala sedekah baginya.

4. Apabila ada seseorang yang mencuri dari petani, maka yang dicurinya itu menjadi sedekah bagi petani tersebut, meskipun pencuri itu tertangkap dan dihukum, Allah Ta’ala tetap akan menjadikannya sebagai sedekah baginya (petani) pada hari Kiamat.

5. Sesuatu yang baik atau berguna jika dimanfaatkan oleh orang lain, maka pahalanya mengalir pada yang memilikinya walaupun ia tidak berniat untuk itu, dan jika ia berniat untuk kebaikan maka akan mendapatkan pahala kebaikan tambahan dan Allah Ta’ala akan memberinya karunia yang banyak.

6. Keutamaan berkebun dan becocok tanam serta berusaha menjadikan tanah atau bumi Allah Ta’ala bermanfaat untuk makhluk hidup sekitar.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.


Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

*unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi).

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-108-keutamaan-usaha-bercocok-tanam-dan-berkebun/

Sedang Asyik Mengejar Dunia, Lalu Mati Mendadak!

Di usia yang semakin beranjak tua, hendaknya masing-masing diri merenungi tentang hakikat kehidupan dunia. Dunia yang begitu melalaikan ini, hanya sementara. Tak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan akhirat yang kekal abadi. Allah menceritakan tentang perkataan orang beriman dari keluarga Fir’aun,

یَـٰقَوۡمِ إِنَّمَا هَـٰذِهِ ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَا مَتَـٰعࣱ وَإِنَّ ٱلۡـَٔاخِرَةَ هِیَ دَارُ ٱلۡقَرَارِ

“Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir: 39)

Ironisnya, manusia tak ada habisnya untuk mengejar dunia. Semakin tua semakin khawatir dengan kehidupan dunianya. Setelah berjuang keras membeli mobil yang kedua, ia masih merasa kurang dan ingin yang ketiga. Rumah besar yang ia miliki tak cukup luas untuk menampung rasa inginnya, ia ingin villa. Passive income yang sudah dia dapatkan tak cukup aman untuk menjamin masa tuanya. Koleksi tanah dimana-mana masih belum cukup mengukuhkan kepemilikannya, ia ingin jadi tuan tanah.

Demikianlah tabiat manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ

“Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah.” (HR. Bukhari no. 6436)

Takutlah dengan kematian yang tak menunggu engkau siap. Allah berfirman,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاء أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ

“Apabila sampai ajal maut mereka itu, mereka tidak dapat menunda atau mempercepat(nya) walau sesaat pun.” (QS. Al-A’raf: 34)

Tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan dan dimana dia akan mati. Kematian kadang datang tiba-tiba tak terduga. Bahkan pada zaman ini hal tersebut benar-benar sudah nyata di hadapan kita, seseorang yang sehat kemudian mati tiba-tiba. Seseorang yang sedang berolahraga dengan maksud meningkatkan kesehatan, namun kematian justru mendatanginya.

Hal ini telah diaminkan pula oleh ilmu kedokteran dan studi epidemiologi bahwa di zaman kita ini semakin banyak muncul kematian mendadak akibat meningkatnya penyakit serebrovaskular, serangan jantung, stroke, dan sejenisnya.

Mungkin saja kita benar-benar berada di akhir zaman, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ … وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ

“Di antara dekatnya hari kiamat … (diantaranya) munculnya (banyaknya) kematian mendadak.” (HR Thabarani dalam Mu’jam Shaghir no. 1132, dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Melihat kenyataan ini, hendaklah masing-masing dari kita segera memperhatikan dirinya, segera kembali dan bertaubat sebelum kematian itu datang secara mendadak sedangkan kita masih asyik mencari dan mengejar dunia.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/sedang-asyik-mengejar-dunia-lalu-mati-mendadak.html

Hukum Mengambil Dan Menguasai Hak Orang Lain Secara Zalim

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.

Ta’rif (definisi) ghasb

Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79)

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara  antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه

“Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”

Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .

Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.

Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb (rampasan)

Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah.

Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi’ bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه

“Barangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya (perampas) nafkah yang dikeluarkannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: “Sesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.”)

Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ

Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.”

Urwah berkata, “Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, “Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.”

Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, “Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.”

Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum,  perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur?

Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha,

الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ

“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”

Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.

Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya) tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).

Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang.

Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.

Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Ustadz Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.

Sumber: Yufidia.com


[1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat.

Read more https://pengusahamuslim.com/3232-hukum-mengambil-dan-1720.html

Istri Menggugat Cerai Suami

Pertanyaan.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang jelas? Saya mohon masalah istri menggugat cerai suami dapat dibahas di Majalah As-Sunnah dengan menyertakan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah. Terima kasih. Jazakumullahu khairan. (‘Abdullah Brt)

Jawaban.
Para suami dan istri, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa mencurahkan ketenangan, mawadah wa rahmah di tengah keluarga kita.

Islam mensyariatkan hubungan pernikahan agar menjadi hubungan yang langgeng, abadi dan tidak runtuh. Di dalamya tumbuh kesepahaman dan mengikis perbedaan. Pedoman-pedoman umum rumah tangga juga ditetapkan, supaya ketenangan dan stabilitas menaungi keberadaan sebuah keluarga. Dan pernikahan merupakan jalinan ikatan yang kuat lagi sakral dalam Islam. Allah menamakannya sebagai mitsâq ghalîzh (perjanjian yang kuat).

Karenanya, masalah-masalah yang berkembang seputar pernikahan mendapatkan perhatian yang besar, tidak dibiarkan tanpa tuntunan. Dengan demikian, pengaruh hawa nafsu dapat dihalau dari pasangan suami istri. Dan mereka pun mengemudikan biduk rumah tangga dengan tuntunan yang jelas.

Pembagian tugas antara suami istri sudah digariskan. Yaitu dengan mempertimbangkan tabiat dan keadaan masing-masing. Yakni dengan mengedepankan asas keadilan dan petunjuk yang lurus. Allah berfirman, yang artinya:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana“. [al-Baqarah/2:228].

Sebagaimana juga Islam telah berpesan agar kasih sayang dan rasa cinta selalu menghiasi kehidupan rumah tangga, kebaikan dan kebersamaan mengiringi suami istri. Allah berfirman, yang artinya:

اشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak“. [an-Nisâ`/4:19].

Meski kaidah syariat sudah ditegakkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, akan tetapi faktor kekeliruan dan kesalahpahaman yang menjadi tabiat manusia, tetap memiliki potensi yang dapat menggoncang ketentraman kehidupan suami istri. Sebab, menyatukan pandangan dua orang yang berbeda dalam semua aspek bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi jika antara suami istri itu mempertahankan egonya masing-masing.

Perbedaan-perbedaan yang masih bisa ditolelir agama, tidak akan melahirkan persoalan, selama masing-masing menjaga muamalah dengan pasangannya secara ma’ruf (baik). Bergaul dengan penuh kelembutan dan sabar. Suami memuliakan istri, dan begitu sebaliknya. Bisikan hawa nafsu dan ego pribadi harus dijauhkan sedemikian rupa. Karena salah satu faktor yang sering menghancurkan keutuhan rumah tangga ialah senangnya mencari-cari kesalahan, kekeliruan, kelemahan pasangannya dan mengungkit-ungkitnya, bahkan kemudian suka memperbesar persoalan yang sebenarnya sederhana. Hingga terkadang, karena emosi yang memuncak, masing-masing tidak bisa mengontrol jiwa dan mental, serta dengan intervensi orang-orang yang tidak berkepentingan.

Akan tetapi, wahai para suami dan istri! Bagaimana jalan yang mesti ditempuh untuk menuntaskan perbedaan pendapat, pertikaian dan meredam kemarahan?

Apakah dengan menjatuhkan thalaq kepada istri, atau sebaliknya istri meminta agar suami menjatuhkan thalaq kepadanya, sebagaimana ditempuh orang-orang yang dilanda kebuntuan pikiran dan hati, tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan dampak buruknya di keesokan hari?

Persoalan thalaq (perceraian) tidak lepas dari hukum agama. Seorang suami tidak bisa secara sembarangan melontarkanya, atau seorang istri memintanya. Allah melarang, jangan sampai aturan-aturan itu dilanggar. Allah berfirman berkaitan dengan persoalan thalak, yang artinya:


وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru“. [ath-Thalâq/65 : 1].

Sebagaimana juga thalaq merupakan salah satu ayat dari ayat-ayat Allah, maka seharusnya dipahami, dimengerti, dan tidak boleh dipermainkan. Allah berfirman, yang artinya:

وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Mahamengetahui segala sesuatu“. [al-Baqarah/2:231].

Lantas, bagaimana terapi untuk menyelesaikan pertikaian dalam rumah tangga? Hal ini sudah dijelaskan dalam surat an-Nisâ`/4 ayat 34-35.

رِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [an-Nisâ`/4 : 34-35].

Pertanyaannya kemudian, apakah suami istri itu masing-masing telah menjalankan kewajibannya? Apakah sudah menempuh jalan penyelesaian, yaitu mendatangkan dua penengah dari pihak keluarga masing-masing untuk ikut membahas dan memberikan solusi yang tepat bagi masing-masing suami istri itu? Atau lantaran tidak ingin berbelit-belit, maka aturan-aturan Allah tadi dikesampingkan?

Syaikh Dr. ‘Abdur-Rahman as-Sudais, Imam Masjidil-Haram berkata: “Bila masih dimungkinkan untuk menyatukan, maka seorang wanita tidak boleh menempuh jalur memutuskan tali pernikahan dengan meminta (menggugat) cerai (dari suaminya). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“(Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga)“. [1]

Perceraian, bila terjadi tanpa alasan-alasan syar’i, berarti hanya mengada-ada dan sekedar mempermainkan. Ini bisa menimbulkan kerusakan bagi kehidupan, yang tentunya ditentang oleh Islam. Dimanakah orang-orang yang sudi memikirkan akibat-akibat buruk pasca perceraian? Siapakah yang mau memikirkan nasib anak-anaknya setelah kedua orang tuanya bercerai? Apakah dosa dan kesalahan anak-anaknya sehingga harus menangung beban sehingga “kehilangan” salah satu dari orang tuanya sehingga tidak lagi mendapatkan bimbingan dan kasih sayang dengan sepenuhnya?


Ketahuilah, bahwa thalaq termasuk peristiwa yang sangat disenangi oleh setan. Imam Muslim meriwayatkan, yang artinya: “Sesungguhnya iblis meletakkan kerajaannya di atas air. Lantas, mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat dengannya, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka datang untuk melaporkan: “Aku telah melakukan ini dan itu!” Maka Iblis berkomentar: “Engkau tidak melakukan apa-apa!” Selanjutnya yang lain datang seraya berkata: “Tidaklah aku tinggalkan (anak Adam) sampai aku pisahkan dirinya dengan istrinya,” maka Iblis mendekatkannya seraya berseru: “Bagus benar dirimu”. [HR Muslim, 2813].

Namun, apabila perbedaan sudah meruncing, sulit untuk dijembatani lagi, sehingga menyebabkan suasana kehidupan rumah tangga kian hari justru tidak semakin baik, maka Islam keluasan, sebagaimana tersebut dalam firman Allah, yang artinya:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana“. [an-Nisâ`/4:130].

Persoalannya, jika seorang istri mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Peringatan ini mendapat ancaman keras sebagaimana terdapat dalam hadits.

Akan tetapi, sebuah gugatan cerai dapat disahkan oleh agama bila ada alasan syar’i. Misalnya karena naqshud-dîn (kurangnya agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak buruk pada diri suami yang suka bertindak sewenang-wenang, hingga menyebabkan istri sangat tertekan dan tidak mampu lagi memenuhi hak suami dengan baik.[2]

Meski demikian, keputusan atas gugatan isri ini tetap berada di tangan suami, kecuali bila perkaranya sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat memaksa sang suami tersebut untuk menceraikan istrinya. Dijelaskan dalam sebuah hadits : “Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia”. [HR al-Bukhari]

Para ulama berselisih dalam hukum khulu` (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?

Pendapat yang râjih -insya Allah- bahwa perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Sehingga setelah jatuh keputusan cerai tersebut, maka sang istri sudah bukan lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya ialah menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Apabila pasangan tersebut ingin meretas kembali kehidupan rumah tangga setelah khulu`, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan dengan pernikahan baru. Wallahu a’lam.

Demikian jawaban singkat dari pertanyaan tersebut. Insya Allah, pembahasan yang lebih luas dalam permasalahan khulu’ (istri menggugat cerai dari suami) ini akan kami pertimbangkan.

Semoga Allah menganugerahi keutuhan rumah tangga, bagi setiap insan muslim.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07)/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Footnote
[1]. Abghadhul-Halâl, Dr. ‘Abdur-Rahman as-Sudais. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Baihaqi, dari sahabat Tsaubân
[2]. Nailul-Authâr (4/240,285). Lihat pula Fatâwâ Mar`ah Muslimah, hlm. 770-771.


Referensi : https://almanhaj.or.id/2766-istri-menggugat-cerai-suami.html


Hukuman Bagi Para Koruptor dan Solusi Pemberantasan Korupsi

Belum lama ini masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus korupsi di negara ini, tidak tanggung-tanggung uang yang dikorupsi mencapai angka ratusan triliun. Tentu bukan angka yang kecil, andai saja digunakan untuk kemaslahatan negara, niscaya uang segitu bisa membangun banyak fasilitas yang bermanfaat untuk masyarakat, bahkan kalau mau dibagi-bagi ke penduduk Indonesia, masing-masing kepala mungkin bisa dapat sejuta.

Korupsi dalam syariat disebut sebagai perbuatan ghulul, yaitu perbuatan mengambil harta secara khianat di luar yang telah ditetapkan untuknya tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).” (HR Abu Dawud no. 2943)

Perbuatan ghulul adalah dosa besar dan terdapat banyak ancaman bagi pelakunya, diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ

“Sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya.” (HR Ibnu Majah, no. 2850)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

“Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi), dan hutang.” (HR Ahmad, no. 21291)

Sebenarnya praktik-praktik korupsi (ghulul) seperti ini tidak hanya terjadi pada kalangan elit pengusaha atau penguasa, tetapi bahkan menjangkiti rakyat kecil. Perbuatan korupsi bisa dijumpai pada berbagai lapisan masyarakat, baik kelas bawah, menengah, maupun atas dengan berbagai variasi bentuknya. Korupsi uang sekolah, korupsi uang parkir, korupsi dana kantor, korupsi arisan, dan lain sebagainya.

Ada berbagai kemungkinan penyebab budaya korupsi menjamur di tengah masyarakat. Di antaranya karena keimanan yang lemah dan rasa takut kepada Allah yang kurang, ditambah lingkungan yang mendukung, sanksi hukum yang tidak tegas, dan kesempatan untuk korupsi terbuka lebar. Jika ingin memberantas atau minimal menguranginya, maka akar-akar masalah di atas harus diatasi terlebih dahulu.

Di antara solusi yang bisa diterapkan adalah dengan memberi sanksi serta hukuman berat sehingga memberi efek jera bagi pelakunya dan memberi rasa takut bagi orang lain. Untuk para koruptor sendiri sanksi yang tepat baginya adalah ta’zir dan bukan potongan tangan, karena hakikat korupsi bukanlah “mencuri” dalam terminologi syariat.

Ta’zir adalah hukuman yang kadarnya bergantung pada kebijakan pihak yang berwenang. Boleh jadi hukumannya berupa hartanya disita, pelakunya dimiskinkan, dimasukkan ke penjara, atau bahkan bisa dibunuh bila perbuatannya tersebut menimbulkan dampak negatif yang sangat luas.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata menukil perkataan penulis kitab Al-Ifshah,

اتفقوا على أن المختلس والمنتهب والغاصب على عظم جنايتهم وآثامهم لا قطع على واحد منهم، ويسوع كف عدوان هؤلاء بالضرب والنكال والسجن الطويل والعقوبة الرادعة

“Para ulama sepakat bahwa pencopet, perampok dan perampas harta orang lain meskipun kejahatannya berat dan dosa besar tapi hukumannya bukan potong tangan. Dan diperbolehkan (bagi penguasa) dalam rangka menghentikan kejahatan mereka, untuk menerapkan hukuman cambuk, sanksi berat, penjara lama, dan denda besar yang membuat mereka jera.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/551)

Meskipun hukuman bagi koruptor di dunia bisa seberat itu, tetapi solusi paling utama adalah menumbuhkan keimanan dalam diri setiap orang. Ketika iman kepada Allah dan rasa takut kepada Allah itu tumbuh, maka keinginan untuk melakukan kejahatan bisa tertekan atau bahkan tertutup.

Dia mengingat akan ancaman dan hukuman di alam kubur dan akhirat bagi para pelaku ghulul. Menyadari hal tersebut seringkali lebih ampuh dibanding sekedar mengingat sanksi di dunia, karena sanksi di dunia bisa saja dihindari dengan berbagai tipu muslihat, sedangkan sanksi di akhirat tak mungkin untuk terhindarkan.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)