Bolehkah Membuat Bank ASI?

Bank ASI memang belum diterapkan general di Indonesia tetapi ada segelintir orang yang ingin membawa praktek ini ke Indonesia. Dalam syariat yang menjadi permasalahan adalah tercampur dan ketidakjelasan nasab, karena persusuan bisa menyebabkan kemahraman.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Persusuan itu menyebabkan adanya hubungan mahram, sama seperti keturunan.”[1]

Memang ada beberapa pendapat mengenai masalah kontemporer ini. Secara ringkas pendapat-pendapat tersebut sebagai berikut:

Pendapat Pertama: hukumnya BOLEH

Dengan alasan susuan yang menjadikan mahram adalah menyusu secara langsung dari payudara ibu, sedangkan bank ASI tidak.

Pendapat ini TIDAK TEPAT.

Karena pendapat terkuat bahwa kemahraman karena persusuan terjadi juga walaupun tidak menyusu langsung. Karena yang yang menyebabkan kemahraman adalah persusuan yang menumbuhkan daging dan tulang, ASI dalam gelas atau bank ASI juga bisa termasuk dalam hal ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا رضاع إلا ما شد العظم وأنبت اللحم

“Tidak termasuk menyusui kecuali susu yang membentuk tulang dan menumbuhkan daging”[2]

Begitu juga dengan kisah Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) radhiallahu ‘anha ketika Salim bin Ma’qil (bekas budak Sahlah yang diambil anak oleh Abu Hudzaifah) sudah beranjak dewasa dan sering masuk ke rumah mereka, kemudian mereka merasa tidak enak dengan keberadaan Salim (karena anak angkat tetap bukan mahram bagi ibu angkatnya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Sahlah untuk menyusui Salim supaya menjadi anak susuannya (dan ini adalah kekhususan bagi Sahlah ketika menyusui Salim yang sudah dewasa, karena batas umurnya adalah 2 tahun). Kemudian beliau bersabda,

أرضعيه تحرمي عليه

“Susuilah dia maka dia menjadi haram atasmu (menjadi mahram)”[3]

Maka jelas bahwa Salim radhiallahu ‘anhu tidak langsung menyusu dari payudara Sahlah karena saat itu dia bukan mahram Sahlah saat itu dan tidak layak karena dia sudah dewasa
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,

ولعله هكذا كان رضاع سالم، يصبه في حلقه دون مسه ببعض أعضائه ثدي امرأة أجنبية

“Mungkin demikian yang terjadi ketika menyusui Salim, susu sampai ke tenggorokannya tanpa menyentuh payudara wanita asing dengan sebagian anggota badannya “[4]

Pendapat Kedua: hukumnya BOLEH dengan SYARAT yang KETAT

Yaitu Syaratnya ASI harus didaftar dan diregistrasi dengan baik, sehingga akan jelas nanti siapa yang mendonor ASIdan siapa yang menerima. Sehingga percampuaran nasab yang dikhawatirkan tidak terjadi.

Pendapat ini juga KURANG TEPAT.

Karena dengan menimbang kaidah fiqhiyah yaitu,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat

Maka menolak mafsadah lebih didahulukan, selain itu meskipun sudah teregestrasi dan tercatat lengkap, faktor kesalahan manusia pasti ada seperti tertukar atau salah catat. Bayi-bayi yang tidak mendapat ASI juga bisa mendapat asi dengan cara mencarikan ibu susu sehingga bank ASI benar-benar tidak diperlukan.

Pendapat Ketiga: hukumnya HARAM

Inilah pendapat yang TERKUAT.

Berikut fatwa dan penjelasn Ulama mengenai hal ini.

Fatwa Majma’ Al-fiqh Al-Islami,

بعد أن عرض على المجمع دراسة فقهية، ودراسة طبية حول بنوك الحليب.

وبعد التأمل فيما جاء في الدراستين ومناقشة كل منهما مناقشة مستفيضة شملت مختلف جوانب الموضوع تبين :

1- أن بنوك الحليب تجربة قامت بها الأمم الغربية. ثم ظهرت مع التجربة بعض السلبيات الفنية والعلمية فيها فانكمشت وقل الاهتمام بها.

2- أن الإسلام يعتبر الرضاع لُحمة كلحمة النسب، يحرم به ما يحرم من النسب بإجماع المسلمين. ومن مقاصد الشريعة الكلية المحافظة على النسب، وبنوك الحليب مؤدية إلى الاختلاط أو الريبة.

3- أن العلاقات الاجتماعية في العالم الإسلامي توفر للمولود الخداج – إلقاء المرأة ولدها قبل أوانه لغير تمام الأيام، وإن كان تام الخلق – أو ناقصي الوزن أو المحتاج إلى اللبن البشري في الحالات الخاصة ما يحتاج إليه من الاسترضاع الطبيعي، الأمر الذي يغني عن بنوك الحليب.

وبناء على ذلك قرر :

أولاً : منع إنشاء بنوك حليب الأمهات في العالم الإسلامي.

ثانياً : حرمة الرضاع منها.

Setelah dipaparkan penjelasan secara fiqh dan penjelasan secara ilmu kedokteran tentang Bank ASI, dan setelah mempelajari pemaparan dari masing-masing bidang disiplin ilmu, dan diskusi yang melibatkan berbagai sudut pandang, maka disimpulkan bahwa:

  1. Bank ASI telah diuji cobakan di masyarakat barat. Namun muncul beberapa hal negatif, dari sisi teknis dan ilmiah dalam uji coba ini, sehingga mengalami penyusutan dan kurang mendapatkan perhatian.
  2. Syariat islam menjadikan hubungan persusuan sebagaimana hubungan nasab. Orang bisa menjadi mahram dengan persusuan sebagaimana status mahram karena hubungan nasab, dengan sepakat ulama. Kemudian, diantara tujuan syariah adalah menjaga nasab. Sementara Bank ASI menyebabkan tercampurnya nasab atau menimbulkan banyak keraguan nasab.
  3. Interaksi sosial di masyarakat islam masih memungkinkan untuk mempersusukan anak kepada wanita lain secara alami. Keadaan ini menunjukkan tidak perlunya Bank ASI.”

Berdasarkan kesimpulan di atas maka diputuskan:

1.Terlarangnya mengadakan Bank ASI untuk para Ibu-ibu di tengah masyarakat islam.

2.Haramnya memberikan susu dari Bank ASI.[5]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,

حرام ، ولا يجوز أن يوضع بنك على هذا الوجه ما دام أنه حليب آدميات ؛ لأنه ستختلط الأمهات ، ولا يدرى من الأم ، والشريعة الإسلامية يحرم فيها بالرضاع ما يحرم بالنسب ، أما إذا كان اللبن من غير الآدميات فلا بأس .

“Haram. Tidak boleh membuat bank dengan bentuk penampungan semacam ini. Selama susu yang ditampung adalah susu manusia. Karena akan bercampur semua susu wanita, sehingga tidak diketahui siapakah ibu susuannya. Sementara syariat islam menjadikan hubungan susuan sebagaimana hubungan nasab. Adapun jika yang ditampung adalah susu selain manusia, maka tidak jadi masalah.”[6]

Disempurnakan di perpus FK UGM Yogyakarta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] HR. Bukhari dan Muslim

[2] HR. Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

[3] HR. Muslim

[4]Ikmaalul Mu’lim Syarh Shaihil Muslim 4/331, Syamilah

[5] Sumber: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/217.htm

[6] Sumber: http://www.islam-qa.com

sumber : https://muslimafiyah.com/bolehkah-membuat-bank-asi.html#_ftn6

Keutamaan Anak Perempuan

Keutamaan Mempunyai Anak Perempuan

Apa keutamaan anak perempuan? Krn sy prnh dengar, katanya bs mnjadi tabir bg orang tuanya dr neraka. Apa benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Bagian dari tabiat manusia yang rakus dunia, mereka berharap anaknya bisa membantunya untuk mendapatkan harta dunia sebanyak-banyaknya. Karena itulah, umumnya manusia lebih mengharapkan kehadiran anak laki-laki daripada anak perempuan. Di samping biaya nafkah lebih murah, anak laki-laki juga bisa membantu sang ayah mengais rizki.

Islam mengajak manusia menuju kebahagiaan akhirat, memberikan motivasi sebaliknya. Bahwa anak perempuan selayaknya dimuliakan. Sekalipun nampaknya di dunia tidak bisa membuat kaya orang tuanya, pendidikan yang diberikan orang tua kepada anak perempuan akan menjadi tabungan baginya kelak di hari kiamat.

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan anak perempuan. Di antaranya,

Pertama, hadis dari ’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

Suatu hari, ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku untuk meminta sesuatu. Namun aku tidak memiliki makanan apapun selain satu buah kurma. Aku pun memberikan satu kurma itu ke sang ibu. Kemudian dia membagi dua kurma itu dan memberikannya kepada anak-anaknya, sementara dia tidak memakannya. Lalu dia keluar dan pergi.

Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan aku ceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau bersabda,

مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di neraka. (HR. Ahmad 24055, Bukhari 1418, Turmudzi 1915, dan yang lainnya).

Kedua, hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

Siapa yang menanggung nafkah dua anak perempuan sampai baligh, maka pada hari kiamat, antara saya dan dia seperti ini. Beliau menggabungkan jari-jarinya. (Muslim 2631, dan Ibnu Abi Syaibah 25439).

Hadis ketiga, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ أُنْثَى فَلَمْ يَئِدْهَا، وَلَمْ يُهِنْهَا، وَلَمْ يُؤْثِرْ وَلَدَهُ عَلَيْهَا، – قَالَ: يَعْنِي الذُّكُورَ – أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ

Siapa yang memiliki anak perempuan, dia tidak membunuhnya dengan dikubur hidup-hidup, tidak menghinanya, dan tidak lebih mengunggulkan anak laki-laki daripada anak perempuan, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga. (HR. Abu Daud 5146, Ahmad 1957 dan didhaifkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis keempat, dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ، وَأَطْعَمَهُنَّ، وَسَقَاهُنَّ، وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang memiliki 3 anak perempuan, lalu dia bersabar, memberinya makan, minum, dan pakaian dari hasil usahanya, maka semuanya akan menjadi tameng dari neraka pada hari kiamat.

(HR. Ahmad 17403, Ibnu Majah 3669, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis kelima, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَالَ ابْنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ بَنَاتٍ، أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ أَخَوَاتٍ، حَتَّى يَبِنَّ أَوْ يَمُوتَ عَنْهُنَّ، كُنْتُ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ ” وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

”Siapa yang menafkahi dua atau tiga anak perempuan atau saudara perempuan, hingga mereka menikah atau sampai dia mati, maka aku dan dia seperti dua jari ini.” Beliau berisyarat dengan dua jari: telunjuk dan jari tengah. (HR. Ahmad 12498 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/22876-keutamaan-anak-perempuan.html

Belajar Diam dan Belajar Berbicara

Seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Darda’ mengatakan:

تَعَلَّمُوْا الصَّمْتَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ الْكَلَامَ

“Belajarlah untuk diam sebagaimana kalian belajar untuk berbicara.” (Diriwayatkan oleh al-Khara’ithi dalam kitabnya Makarim al-Akhlaq)

Sebagaimana kita perlu belajar untuk berbicara kita juga perlu belajar untuk diam dan tidak asal komentar. 

Yang dimaksud dengan belajar berbicara adalah belajar berbicara yang baik dan bijak. 

Berbicara yang bijak adalah membicarakan hal yang tepat, di waktu yang tepat dan dengan cara penyampaian yang tepat.

Mewujudkan tiga hal ini bukanlah hal yang mudah, perlu latihan, perlu menerima teguran dan berbenah serta perlu sensitif untuk menimbang apakah suatu kalimat itu sudah memenuhi tiga kriteria di atas ataukah tidak. 

Yang dimaksud belajar diam adalah diam yang bijak karena tidak semua diam itu emas.

Diam pada saat kondisi mengharuskan untuk berbicara adalah tindakan yang tidak bijak. 

Diam dan tidak berbicara bukan dalam bidang yang dikuasai, 

Diam saat berbicara hanya akan menimbulkan keributan yang tidak perlu terjadi, 

Diam manakala berbicara itu dampak negatifnya lebih besar dibandingkan manfaatnya adalah contoh diam yang bijak. 

Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Read more https://nasehat.net/belajar-diam-dan-belajar-berbicara/

Memudahkan Mahar dan Resepsi Sederhana Pernikahan

Bagi calon pengantin, orang tua dan calon mertua, mudahkanlah mahar dan sederhanakan resepsi pernikahan sewajarnya sesuai keadaan. Janganlah dipaksakan padahal tidak mampu, karena ini untuk kebaikan anak-anak calon pengantin dunia-akhirat.

Kita mencari berkah bukan gengsi, kita mencari ridha Allah bukan Ridha manusia. Allah yang menghidupi, bukan kenyang dengan gengsi. Jika dijelaskan baik-baik kepada keluarga, mereka akan paham bahwa dana lebih baik dialokasikan untuk membangun rumah tangga di  awal-awal pernikahan.

Sebagai bahan renungan:[1] Mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah
Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah[2] Resepsi dianjurkan sederhana sesuai keadaan, tidak dipaksa apalagi sampai harus berhutang, sehingga dana yang ada bisa digunakan untuk awal membangun rumah tangga
Dalam hadits dijelaskan, makanan yang paling jelek adalah makanan walimah yang diundang hanya orang kaya saja, orang miskin tidak diundang[3] Mempercepat pernikahan dan menyelamatkan dari zina
Tidak sedikit kedua calon siap menikah, tetapi dipersulit dengan beratnya mahar dan biaya resepsi, cinta dan gelora muda tertahan paksa bahkan ada juga yang “tabrakan duluan”.[4] Menunda anak perempuannya menikah akan membuat anak perempuannya tidak bahagia
Karena wanita butuh kepastian cinta, dan kepastian itu adalah dengan menikah bukan hanya janji, wanita tidak akan tenang sampai dia menikah dan mendapat imam bagi hidupnya. Apalagi jumlah wanita semakin banyak dan laki-laki semakin sedikit[5] Jika ditunda atau ditolak terus, anak perempuannya bisa tidak mendapatkan jodoh dan menjadi perawan tua

Umumnya calon pengantin ingin segera menikah dan mereka mencari cara yang termudah, akan tetapi tidak sedikit para orang tua dan calon mertua yang membuatnya menjadi tertunda bahkan gagal hanya karena mahar atau acara resepsi yang megah dan mewah

Semoga bisa segera sadar karena ini semua untuk kebaikan dan berkah anak-anak mereka sendiri.

Berikut penjelasan dalilnya:[1] Mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah
Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud, Al-Irwaa’ (VI/345)

Dalam riwayat Ahmad,

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata,
“Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)[2] Resepsi dianjurkan sederhana sesuai keadaan, tidak dipaksa apalagi sampai harus berhutang
Dalam hadits dijelaskan, makanan yang paling jelek adalah makanan walimah yang diundang hanya orang kaya saja, orang miskin tidak diundang

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺷَﺮُّ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴْﻤَﺔِ، ﻳُﺪْﻋَﻰ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺍْﻷَﻏْﻨِﻴَﺎﺀُ ﻭﻳُﺘْﺮَﻙُ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴْﻦُ

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Bukhari Muslim)[3] Mempercepat pernikahan dan menyelamatkan dari zina
Tidak sedikit kedua calon siap menikah, tetapi dipersulit dengan beratnya mahar dan biaya resepsi, cinta dan gelora muda tertahan paksa bahkan ada juga yang “tabrakan duluan”.

Ini yang dijelaskan dalam hadits, mempersulit menikah akan terjadi kerusakan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﺩِﻳْﻨَﻪُ ﻭَﺧُﻠُﻘَﻪُ ﻓَﺰَﻭِّﺟُﻮْﻩُ، ﺇِﻻَّ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺗَﻜُﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻓَﺴَﺎﺩٌ ﻋَﺮِﻳْﺾٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, Ash-Shahihah no. 1022)[4] Menunda anak perempuannya menikah akan membuat anak perempuannya tidak bahagia
Karena wanita butuh kepastian cinta, dan kepastian itu adalah dengan menikah bukan hanya janji, wanita tidak akan tenang sampai dia menikah dan mendapat imam bagi hidupnya. Apalagi jumlah wanita semakin banyak dan laki-laki semakin sedikit

Sebagaimana dalam hadits,

ﻣِﻦْ ﺃَﺷْﺮَﺍﻁِ ﺍﻟﺴَّﺎﻋَﺔِ ﺃَﻥْ ﻳَﻘِﻞَّ ﺍْﻟﻌِﻠْﻢُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺠَﻬْﻞُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﻭَﺗَﻜْﺜﺮَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﻭَﻳَﻘﻞَّ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟِﺨَﻤْﺴِﻴﻦَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﺍﻟﻘَﻴِّﻢُ ﺍْﻟﻮَﺍﺣِﺪُ

“Di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya ilmu (agama), merajalelanya kebodohan dan perzinahan, dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja” (HR. Al-Bukhari Muslim)

Demikian semoga bermanfaat

@Desa Pungka, Sumbawa Besar

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/memudahkan-mahar-dan-resepsi-sederhana-pernikahan.html

Mengenai Seorang Muslim yang Bunuh Diri

Bagaimana hukum bagi seorang muslim yang bunuh diri?

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا , وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. An Nisa’: 29-30)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Contohnya adalah orang yang mati bunuh diri karena mencekik lehernya sendiri atau mati karena menusuk dirinya dengan benda tajam. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الَّذِى يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُهَا فِى النَّارِ ، وَالَّذِى يَطْعُنُهَا يَطْعُنُهَا فِى النَّارِ

Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan mencekik lehernya, maka ia akan mencekik lehernya pula di neraka. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara menusuk dirinya dengan benda tajam, maka di neraka dia akan menusuk dirinya pula dengan cara itu.” (HR. Bukhari no. 1365)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى يَتَقَحَّمُ فِيهَا يَتَقَحَّمُ فِى النَّارِ

Barangsiapa yang menceburkan dirinya ke dalam api, maka Allah akan menyiksanya di neraka dengan cara menyeburkan diri dalam api pula.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/377-mengenai-seorang-muslim-yang-bunuh-diri.html

Safar Wanita Tanpa Mahram Dibolehkan dengan Ketentuan dan Syarat, Benarkah?

Bagaimana hukum safar wanita tanpa mahram? Apakah benar safar tersebut dibolehkan dengan syarat tertentu yang ketat?

Asalnya, Safar Wanita Tanpa Mahram DIHARAMKAN

Ingat, hukum asalnya safar wanita begitu pula mukimnya wanita tanpa suami atau tanpa mahram pada jarak lebih dari jarak qashar shalat (84 KM) DIHARAMKAN. Larangan ini ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تسافر امرأة ثلاثاً إلا ومعها محرم

“Hendaklah wanita tidak bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1087 dan Muslim, no. 1238. Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shalat, Bab “Jarak yang Dibolehkan Mengqashar Shalat”. Hadits ini disebutkan dalam Shahih Muslim pada Kitab Haji, Bab “Safar Wanita Bersama Mahram pada Haji dan Selainnya”).

Begitu pula disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر يوماً وليلة ليس معها ذو محرم

“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sehari semalam tanpa disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1088 dan Muslim, no. 1339. Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shalat, Bab “Jarak yang Dibolehkan Mengqashar Shalat”. Hadits ini disebutkan dalam Shahih Muslim pada Kitab Haji, Bab “Safar Wanita Bersama Mahram pada Haji dan Selainnya”)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تسافر المرأة يومين إلا ومعها زوجها أو ذو محرم

“Hendaklah wanita tidak bersafar selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1197. Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shalat, Bab “Masjid Baitul Maqdis”).

Keadaan yang Membolehkan Wanita Safar Tanpa Mahram

Namun, para ulama bersepakat bahwa safar wanita tanpa mahram atau tanpa suami DIBOLEHKAN dalam beberapa keadaan:

  1. Pergi hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam.
  2. Khawatir pada keadaan diri wanita.
  3. Jika ditahan dan berhasil melarikan diri.
  4. Melunasi utang dan mengembalikan barang titipan (wadi’ah).
  5. Rujuk dari nusyuz (pembangkangan pada suami).
  6. Saat safar wajib menjalani ‘iddah ketika suami meninggal dunia atau talak baa-in.

Syarat Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram

Bolehnya safar wanita tanpa mahram atau tanpa suami jika ada alasan yang disyariatkan atau diperbolehkan. Syarat yang membolehkan wanita bersafar tanpa mahram atau tanpa suami adalah:

  1. Jalan dipenuhi rasa aman.
  2. Selamat dari godaan.
  3. Safar wanita ditemani oleh wanita yang tsiqqah (terpercaya). 
  4. Mengenakan pakaian syari serta memperhatikan akhlak dan adab islami.
  5. Safarnya dengan angkutan umum dan ditemani wanita yang terpercaya.
  6. Mukim atau menetap dengan wanita terpercaya yang dikenal dengan ketakwaan dan berakhlak yang lurus.

Penjelasan di atas diambil dari Fatwa Majlis Al-Ifta’ nomor 92 mengenai hukum safar tanpa mahram, 28/6/1426 H, 4/8/2005 M.

Al-Imam Abul Hasan bin Baththol dalam Syarh Al-Bukhari (4:532) berkata:

Malik, Al-Auza’i, dan Syafii serta jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa safar wanita pada haji yang wajib selama bersama wanita yang memberikan rasa aman walaupun tanpa mahram DIBOLEHKAN. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berhaji dan saat itu ikut pula para wanita yang merupakan tetangganya. Pendapat yang membolehkan ini adalah perkataan ‘Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Bashri.

Kesimpulan, wanita bersafar sebaiknya ditemani oleh suami atau mahramnya, ITU LEBIH AMAN DAN SELAMAT.

Referensi:

Disusun selama safar dari Soekarno Hatta ke YIA pada Selasa pagi, 10 Dzulqa’dah 1444 H, 30 Mei 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/36823-safar-wanita-tanpa-mahram-dibolehkan-dengan-ketentuan-dan-syarat-benarkah.html

Kefakiran Yang Paling Besar

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:

“Janganlah sekali-sekali engkau menganggap bahwa fakir itu dengan hilangnya kekayaan akan tetapi hilangnya agama adalah bentuk kefakiran yang paling besar.” (Kitab Majmu’u ar-Rasa`il, I/65)

Faktor agama merupakan standar hidup yang harus diupayakan setiap mukmin. Status seseorang itu miskin (harta), namun dia menjadi unggul karena keshalihannya di sisi Allah Ta’ala. Demikian pula, ketika seseorang dianugerahi kekayaan atau harta yang melimpah maupun kedudukan, namun tak memiliki adab, tidak mau belajar agama, enggan beramal shalih, dan mengutamakan dunia dibandingkan kehidupan akhirat, maka merekalah orang yang fakir.

Makhluk cerdas tak tergoyahkan imannya ketika mayoritas manusia berlomba-lomba membangun kehidupan dunia. Mukmin bertakwa justru lebih fokus menghibahkan untuk membangun kehidupan akhiratnya.

Yahya Bin Mu’adz berkata: “Dunia hanya jembatan menuju akhirat, lewati saja dan jangan memperindahnya, tidak masuk akal membangun istana di atas jembatan.” (Al-Hilyah, 3/260)

Seorang mukmin yang beriman dan bertakwa akan mulia di sisi Allah Ta’ala meskipun kehidupan ekonominya serba kekurangan. Kesabarannya dalam menghadapi keterbatasan makanan, tempat tinggal, pakaian, dan berbagai fasilitas penunjang hidup tidak menggoyahkannya untuk tetap komitmen pada syariat Islam. Kemiskinan dihadapinya dengan penuh tawakal dan sabar karena inilah yang telah dipilihkan Allah Ta’ala yang terbaik untuk dunia dan akhiratnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

” … dan tidak ada pemberian yang lebih baik dan lebih luas bagi seseorang daripada kesabaran.” (HR. Al-Bukhari (no.1469) dan Muslim (no. 1053) dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu)

Selama seorang mukmin masih kokoh memegang agama, menjaga sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya ia akan bahagia meskipun orang-orang menilai mereka orang yang menderita dan serba kekurangan. Kenikmatan yang tiada tandingnya telah mereka nikmati ketika hidup mereka diniatkan sebagai ibadah, hari-harinya dipenuhi dengan giat menuntut ilmu agama, hak-hak mereka mulia karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka senantiasa beramal shalih.

Inilah sejatinya kekayaan hati dan nikmat iman yang jarang diraih oleh para pemburu dunia yang lebih mengutamakan kenikmatan sesaat dan memandang remeh orang yang mencintai kehidupan akhirat.

Di zaman fitnah ini seorang mukmin harus selalu memperkokoh iman, giat belajar agama, dan senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala agar tetap memegang agama dan menjadikannya sebagai petunjuk agar hidupnya tidak tersesat. Agama merupakan harta termulia, termahal, dan tiada bandingannya yang harus selalu dijaga dan dibela sampai mati.

Banyak kisah-kisah mengagumkan orang-orang yang ikhlas meninggalkan dunia demi mencari kebahagiaan hakiki dalam Islam. Mereka rela menderita untuk mempertahankan agamanya dengan pengorbanan yang sedemikian besar. Semua ini karena keyakinannya yang tinggi bahwa agama adalah kekayaan terbesar dan harus dijaga dan dipertahankan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Hampir-hampir sebaik-baik harta orang muslim ialah kambing yang digembalakannya di gunung dan di lembah karena ia lari mengasingkan diri demi menyelamatkan agamanya dari fitnah.” (HR. Al Bukhari no. 19, dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu)

Alangkah beruntungnya para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak terjebak dalam fitnah harta sehingga mereka berhijrah menuju Madinah untuk menyelamatkan agamanya. Dan sangat cerdasnya para sahabat Anshor yang demi ukhuwah iman, mereka membantu para Muhajirin agar tetap kokoh agamanya dengan berbagai bantuan meskipun mereka juga sangat membutuhkannya. Sedikit maupun banyaknya kekayaan bagi seorang mukmin tetap mulia ketika semua itu tidak melalaikannya dalam ibadah. Bahkan, kekayaan yang mampu mengokohkan dalam ketaatan dan amal shalih, inilah harta yang berkah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Nikmat harta yang baik adalah yang dimiliki laki-laki yang shalih.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, Juz 4 no. 197 dan 202, di-shahih-kan al-Albani dalam Ghayatul Maram, no. 454).

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi:

1). Kiat-kiat Islam Mengatasi Kemiskinan, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka at- Taqwa, Bogor, 2015.

2).Mencari Kunci Rizki yang Hilang, Zainal Abidin Syamsudin, Pustaka Imam Abu Hanifah, Jakarta, 2008.

Sumber: https://muslimah.or.id/14452-kefakiran-yang-paling-besar.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Hukum Bermain Dadu

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Saya mau bertanya apakah hukumnya bermain dadu dan hadis yang berbunyi “Barangsiapa yang bermain dadu sesunggunya dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud).

Jadi bagaimana hukum bermain monopoli, ular tangga, dll.?

Dari: Eka

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan larangan bermain dadu, berikut diantaranya,

1. Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَعِبَ ‏ ‏بِالنَّرْدَشِيرِ ‏ ‏فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Siapa yang bermain dadu, seolah dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya.” (HR. Muslim 2260, Abu Daud 4939, dan yang lainnya).

An-Nawawi mengatakan,

وَمَعْنَى ” صَبَغَ يَده فِي لَحْم الْخِنْزِير وَدَمه فِي حَال أَكْله مِنْهُمَا ” وَهُوَ تَشْبِيه لِتَحْرِيمِهِ بِتَحْرِيمِ أَكْلهمَا

‘Yang dimaksud; mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya adalah ketika makan dua benda ini. Maka hadis ini menyerupakan haramnya main dadu sebagaimana haramnya makan daging dan darah babi.’ (Syarh Shahih Muslim, 15:16).

2. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَعِبَ ‏ ‏بِالنَّرْدِ ،‏ ‏فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Siapa yang bermain dadu, berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud 4938, Ibn Majah 3762 dan dinilai Hasan oleh al-Albani)

3. Dari Nafi’, murid dan manantu Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أن عبد الله بن عمر كان إذا وجد أحدا من أهله يلعب بالنرد، ضربه وكسرها

“Bahwa Ibnu Umar jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad. Dan dinilai shahih oleh al-Albani sampai Ibnu Umar)

4. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau penah menyewakan rumahnya kepada seseorang. Dilaporkan kepada Aisyah bahwa ternyata penyewa rumah menyimpan dadu di rumahnya. Aisyah pun mengirim surat kepada mereka,

لئن لم تخرجوها لأخرجنكم من داري

“Jika kalian tidak membuang dadu itu, aku yang akan keluarkan kalian dari rumahku.” (HR. Malik dalam al-Muwatha’ 3519. Sanadnya dinilai Hasan oleh al-Albani).

5. Dari Kultsum bin Jabr, bahwa sahabat Abdullah bin Zubair (yang saat itu memimpin Mekah) pernah berkhutbah,

بلغني عن رجالٍ من قريشٍ يلعبون بلعبةٍ يقال لها : النردشير.. وإني أحلف بالله لا أوتى برجل لعب بها إلا عاقبته في شعرهِ وبشرهِ ، وأعطيتُ سلبهُ لمن أتاني به

“Telah sampai kepadaku berita bahwa ada beberapa orang Quraisy yang bermain dadu. Saya bersumpah demi Allah, jika ada orang yang ditangkap dan diserahkan kepadaku karena bermain dadu, pasti akan aku hukum dari rambut sampai kulitnya. Dan orang yang melaporkan akan aku beri hadiah berupa harta yang dibawa orang itu.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubro 10:216 dan dalam Sahih Adabul Mufrad dinyatakan, sanadnya hasan).

6.  Sahhabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ

“Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dan sadanya dishahihkan al-Albani)

7. Dari Nafi, bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, mengatakan,

النردُ من الميسرِ

Bermain dadu termasuk judi.” (HR. baihaqi, al-Ajuri dan sanadnya sahih).

Dari beberapa hadis dan keterangan sahabat di atas, dapat kita simpulkan:

Pertama, bermain dadu hukumnya haram, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakannya dengan menyentuh barang najis, seperti daging babi. Bahkan kata an-Nawawi, statusnya seperti makan babi.

Kedua, tidak diperbolehkan menyimpan dadu. Meskipun tidak untuk digunakan bermain. Karena sikap para sahabat yang membuang dadu dan merusaknya

Ketiga, para sahabat menilai, bermain dadu termasuk judi, meskipun tanpa taruhan. Jika disertai taruhan, lebih terlarang lagi.

Al-Ajuri mengatakan,

واللاعبُ بهذه النرد من غيرِ قمارٍ عاصٍ للهِ عز وجل يجبُ عليه أن يتوبَ إلى الله عز وجل من لهوه بها . فإن لعب بها وقامر فهو أعظمُ لأنه أكل الميسر وهو القمارُ

“Orang yang bermain dadu tanpa taruhan judi, telah bermaksiat kepada Allah, dan dia wajib bertaubat dari permainan ini. Jika dia bermain dadu disertai taruhan, maka dosanya lebih besar, karena dia makan hasil judi.” (Tahrim an-Nardi was Syatranji, Hal. 53).

Syaikhul Islam juga mengatakan,

وَالنَّرْدُ حَرَامٌ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ سَوَاءٌ كَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِ عِوَضٍ

“Bermain dadu hukumnya haram menurut imam 4 madzhab, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.” (Majmu’ Fatawa, 32:244)

Keempat, para sahabat mengingkari keras orang yang bermain  dadu. Dan ini termasuk kebiasaan mereka yang hampir tidak lagi kita temukan di zaman sekarang.

Kelima, orang yang bermain dadu dianggap sebagai orang yang jatuh wibawanya, sehingga persaksiannya tidak diterima.

As-Saerozi (ulama syafiiyah) mengatakan,

ويحرمُ اللعبُ بالنردِ ، وتُردُ به الشهادةُ

Haram bermain dadu dan persaksiannnya ditolak. (al-Muhadzab, 3:436)

Setelah memahami ini, seharusnya kita merasa heran ketika ada orang yang melestarikan permainan dadu dengan ular tangga, dan mereka namakan ular tangga islami??

Muhammad Rasyid Ridha Berkomentar tentang Dadu

انه كالازلام يعول فيه على ترك الأسباب والاعتماد على الخط والبخت، فهو يضر بذلك ويغري بالكسل والاتكال على ما يجيء به القدر، أي: فيه معنى الميسر المبني على الكسب بالخط والنصيب دون العمل والجد، وما أشد إفساد هذا في الأمم؟! وما أبعده عن الاسلام الذي يهدي الي الجد والسعي والعمل

Dadu sebagaimana azlam (mengundi dengan anak panah). Mengajak manusia untuk meninggalkan usaha dan bersandar pada tulisan dan ramalan. Ini membahayakan dan memotivasi orang untuk malas dan pasrah terhadap apa yang diterima, artinya semakna dengan judi. Permainan yang dibangun di atas prinsip dapat harta dengan tulisan dan peluang menang, tanpa bekerja dan berusaha. Sungguh betapa berbahayanya permainan ini bagi masyarakat!! Sangat berbeda dengan islam, yang mengajarkan untuk sungguh-sungguh dalam berusaha dan bekerja. (Fatawa Muhammad Rasyid Ridha, 3/1167)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Kesabaran Ulama Dalam Menuntut Ilmu

Diantara rintangan dalam menuntut ilmu agama adalah kurangnya kesabaran serta ingin segera memetik hasilnya. Menuntut ilmu butuh ketekunan yang semangat agar tidak bosan dan bersiap diri menghadapi berbagai kesulitan.

Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahullah berkata: “Barang siapa yang mempelajari ilmu langsung sekaligus dalam jumlah yang banyak, maka kan pergi darinya ilmu yang banyak, dan ilmu-ilmu hanya dicari selama berhari-hari dan bermalam-malam” (Riwayat Abdul Barr dalam Al Jami‘, I/431).

Kisah-kisah indah para imam dan ulama di bawah ini semoga mengukuhkan semangat kaum muslimin untuk semangat menuntut ilmu agama. Kisah yang penuh antusias, pantang menyerah, dan sangat mengharukan yang semuanya berbuah manis.
Abdullah bin Dawud berkata: “Aku masuk kufah (untuk mencari ilmu) dan hanya memiliki satu dirham. Aku membelikannya 30 mud ful (sejenis kacang) lalu memakannya sambil menulis kitab Al Asyaj Abdullah bin Sa’id Al Kindiy setelah aku habis memakannya aku telah menulis 30 ribu hadits yang maqthu‘ atau mursal.” (Tadzkiratul Huffazh, II/768).

Sungguh menakjubkan perjuangan dan kuatnya kesabaran mereka untuk mencari ilmu syar’i, menulisnya, dan mempelajarinya sehingga mereka menguasainya dengan baik. Semua butuh keikhlasan niat, bekal materi, semangat membara, dan juga fisik perlu ditempa agar tahan menghadapi berbagai rintangan saat mencari ilmu.

Abdullah bin Masud berkata: “Tidaklah turun satu ayat kecuali aku tahu tentang apa ayat itu diturunkan, jika aku mengetahui ada seseorang yang lebih tahu tentang kitab Allah maka aku akan menyiapkan unta dan perbekalanku untuk menjumpainya.” (Rihlah li tholabil Hadits, Khatib Al Baghdadi, hlm. 65, Darul Kutub Al Ilmiyah).

Senada dengan kisah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu sahabat lain pun sangat bersemangat mengejar ilmu syar’i. Abu Darda radhiyallahu’anhu berkata: “Seandainya saya mendapatkan satu ayat dari Al-Qur’an yang tidak saya pahami dan tidak ada seorangpun yang bisa mengajarkannya kecuali orang yang berada di Barkul Ghamad (yang jaraknya 5 malam perjalanan dari Mekah), niscaya aku akan menjumpainya.” (Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/100)

Zaman dahulu dengan keterbatasan sarana transportasi, sulitnya medan, dan jauhnya perjalanan bukan penghalang untuk rihlah mencari ilmu syar’i. Terlebih lagi saat ini, dengan segala fasilitas yang kian canggih dan transportasi mudah harusnya kaum muslimin lebih bersemangat mencarinya dan apapun usahakan untuk meluangkan waktu belajar agama. Bisa lewat online atau offline sesuai kemampuan fisik dan waktu yang kita miliki. Kuncinya semua butuh kesabaran ekstra.

Demikian pula seorang penuntut ilmu hendaknya sabar dan bijak dalam berinteraksi dengan gurunya. Karena mereka juga manusia biasa mungkin terkadang salah ataupun sikapnya kurang tepat sehingga hubungan dengannya kurang harmonis. Janganlah kendor semangatnya dan berupaya lebih lapang dada. Allah Ta’ala berfirman:

Dan bersabarlah engkau (Muhammad) bersama orang yang menyeru Tuhannya pada pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia; dan janganlah engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti keinginannya dan keadaannya sudah melewati batas.” (QS. Al Kahfi: 28).

Terkadang sikap keras guru itu bertujuan mendidik dan menempa mental murid atau menguji sejauh mana kecintaannya pada ilmu. Imam Syafi’i rahimahullah berkata:

“Bersabarlah terhadap kerasnya sikap seorang guru sesungguhnya gagalnya mempelajari ilmu karena memusuhinya”.

Semoga dengan uraian di atas Allah Ta’ala memberikan kesadaran kepada para penuntut ilmu atau orang yang mencintai ilmu syar’i untuk selalu tekun bergelut dengan agama. Dengan mengingat-ingat pahala yang besar, atau ilmu itu jalan menuju surga, dan berbagai keutamaan lainnya ketika menuntut ilmu syar’i niscaya semua rintangan akan terasa ringan.

***

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi:
1. Majalah As Sunnah, edisi 08/ Tahun XXV/ 1443 H
2. Majalah As Sunnah, edisi 09/ Tahun XXV/ 1443 H

Sumber: https://muslimah.or.id/14446-kesabaran-ulama-dalam-menuntut-ilmu.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Pengaruh Makanan yang Haram

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian. Baik pada terkabulnya do’a, amalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar pengaruh makanan yang haram bagi diri kita. Moga bermanfaat.

Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Sa’ad,

أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة

Perbaikilah makananmu, maka do’amu akan mustajab.” (HR. Thobroni dalam Ash Shoghir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 1812)

Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh,

تُستجابُ دعوتُك من بين أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ فقال : ما رفعتُ إلى فمي لقمةً إلا وأنا عالمٌ من أين مجيئُها ، ومن أين خرجت .

“Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad.

Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata,

من سرَّه أنْ يستجيب الله دعوته ، فليُطِب طُعمته

“Siapa yang bahagia do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.”

Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata,

من أكل الحلال أربعين يوماً  أُجيبَت دعوتُه

“Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka do’anya akan mudah dikabulkan.”

Yusuf bin Asbath berkata,

بلغنا أنَّ دعاءَ العبد يحبس عن السماوات بسوءِ المطعم .

“Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.”

Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do’a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do’a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do’a.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do’a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdo’a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.”

Wahb bin Munabbih berkata,

العملُ الصالحُ يبلغ الدعاء ، ثم تلا قوله تعالى : { إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه }

“Amalan sholeh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) do’a. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10)

Dari ‘Umar, ia berkata,

بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ

“Dengan sikap waro’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).”

Sebagian salaf berkata,

لا تستبطئ الإجابة ، وقد سددتَ طرقها بالمعاص

“Janganlah engkau memperlambat terkabulnya do’a dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275-276)

Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh

Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126).

Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ

Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?”  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052)

Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit

Allah Ta’ala berfirman,

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’ (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4).

Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Ta’ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, “Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.

Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram

Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519)

Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram.

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

[Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak]

“Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.[1]

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H

Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Jum’at 19 Shafar 1433 H


[1] Sebagian tulisan di atas adalah faedah dari tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi di Majalah Pengusaha Muslim.

Sumber https://rumaysho.com/2185-pengaruh-makanan-yang-haram.html