Kapan Mendahulukan yang Kanan?

Untuk perkara yang baik-baik, hendaklah mendahulukan yang kanan. Berbeda ketika melepas sesuatu atau memulai sesuatu yang jelek, maka hendaknya dimulai dari yang kiri. Inilah di antara adab yang diajarkan dalam agama kita, Islam.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).

Yang dimaksud tarojjul dalam hadits -kata Ibnu Hajar- adalah menyisir dan meminyaki rambut, sebagaimana disebut dalam Al Fath, 1: 270.

Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam riwayat lain digunakan lafazh ‘maastatho’a‘, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm menyukai mendahulukan memulai yang kanan semampu beliau dalam setiap perkara. Ini isyarat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berusaha keras mendahulukan yang kanan dalam setiap perkara yang baik. Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 143.

Kaidah Mendahulukan yang Kanan

Kaidah dalam masalah mendahulukan yang kanan telah disebutkan oleh Imam Nawawi sebelumnya. Beliau rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan.

Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri.

Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah. Sedangkan kaum Syi’ah mengatakan bahwa wajib mendahulukan yang kanan (bukan sunnah). Namun, pendapat mereka tidak perlu diperhatikan.” (Syarh Shahih Muslim, 3:143).

Yang disimpulkan Ibnu Hajar dari perkataan Imam Nawawi, mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1: 270.

Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdatul Ahkam, hal. 52).

Dalam Fathul Mu’in (hlm. 72-73, tahqiq ‘Abdur Razaq An-Najm) disebutkan sebagaimana berikut ini:

(وتيامن) أي تقديم يمين على يسار في اليدين والرجلين، ولنحو أقطع في جميع أعضاء وضوئه، وذلك لانه صلى الله عليه وسلم كان يحب التيمن في تطهره وشأنه كله، أي مما هو من باب التكريم، كاكتحال ولبس نحو قميص ونعل، وتقليم ظفر، وحلق نحو رأس، وأخذ وعطاء، وسواك وتخليل، ويكره تركه، ويسن التياسر في ضده – وهو ما كان من باب الاهانة والاذى – كاستنجاء وامتخاط، وخلع لباس ونعل.

“Ketika membasuh anggota wudhu disunnahkan mendahulukan yang kanan dari yang kiri, yaitu saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Sedangkan yang tangan atau kakinya terpotong, hendaklah anggota tubuh lainnya diberlakukan memulai dari sisi kanan lalu kiri. Karena praktik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lebih suka memulai dari yang kanan ketika bersuci dan semua perkara yang baik. Yang dimaksud perkara baik di sini adalah yang dimuliakan. Contoh yang dimuliakan adalah bercelak, memakai pakaian dan sandal serta semacamnya. Begitu pula termasuk dalam hal ini adalah memotong kuku, mencukur rambut kepala, mengambil, memberi, bersiwak, menyela-nyela. Hukum meninggalkan memulai dengan yang kanan ini dihukumi makruh. 

Sedangkan memulai dengan yang kiri adalah untuk kebalikan dari hal di atas, yaitu untuk perkara hina dan kotor. Seperti istinja’ (cebok) dan membuang ingus, serta melepas pakaian dan sandal.”

Bagaimana dengan memakai jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?

  1. Jika memakai jam tangan dalam rangka mengenali waktu, lebih afdal di tangan kiri.
  2. Jika memakai jam tangan sebagai penampilan, lebih afdal di tangan kanan.

Hal di atas diterangkan oleh guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad Al-Khatslan dalam fatwanya.

Kesimpulan: Memulai dari yang kanan itu ketika:

  1. Ketika bersuci.
  2. Berhias diri, seperti memotong rambut, memotong kuku.
  3. Perkara yang mulia, seperti makan, mengambil, memberi.
  4. Saat memakai.
  5. Keluar kamar mandi/ toilet.

Kesimpulan: Memulai dari yang kiri ketika:

  1. Perkara hina dan kotor.
  2. Melepas sesuatu.
  3. Masuk kamar mandi/ toilet.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Selesai disusun pada malam Kamis, 13 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Sumber https://rumaysho.com/3636-kapan-mendahulukan-yang-kanan.html

Orang Beriman dan Gemar Baca Al-Qur’an Seperti Buah Utrujah

Permisalan orang beriman dan orang yang membaca Al-Qur’an seperti buah UTRUJAH, apa maksudnya?

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ

Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an

Hadits #995

Buah Utrujah

وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ،وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الرَّيحَانَةِ : رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an bagaikan buah utrujah, bau dan rasanya enak. Permisalan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan buah kurma, tidak beraroma, tetapi rasanya manis. Permisalan orang munafik yang membaca Al-Qur’an bagaikan raihanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Permisalan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan hanzhalah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5059 dan Muslim, no. 797]

Faedah hadits

  1. Iman disifati dengan rasa dan tilawah Al-Qur’an disifati dengan aroma (bau). Karena iman itu lebih kokoh pada diri seorang mukmin daripada Al-Qur’an. Seseorang bisa saja mendapatkan iman tanpa membaca Al-Qur’an. Begitu pula rasa (tho’mun) lebih diinginkan daripada bau. Bau sesuatu itu bisa saja hilang, tetapi rasanya tetap ada.
  2. Utrujah dijadikan permisalan, padahal masih ada buah-buahan lainnya yang memiliki bau dan rasa yang enak seperti apel, jeruk, dan melon. Ternyata, kulit dari buah utrujah itu bisa dimanfaatkan untuk obat. Buat utrujah punya karakteristik khusus. Dari dalam buah utrujah bisa dihasilkan minyak yang punya manfaat. Manfaat dari buah utrujah itu begitu banyak.
  3. Permisalan untuk orang beriman itu pada buah utrujah dan kurma, sifat keduanya adalah rasanya enak.
  4. Raihanah adalah sayur mayur, dedaunan, atau bunga yang baunya wangi, seperti bunga mawar, kemangi, dan bunga melati.
  5. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang menjadi haamilul qur’an (pembawa Al-Qur’an, shahibul quran) dan mengamalkan Al-Qur’an. Orang yang menjadi haamilul qur’an memiliki kedudukan yang tinggi, mendapatkan pujian yang baik di sisi Allah dan manusia.
  6. Orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an masih dipandang baik di sisi Allah dan manusia karena iman yang ia miliki.
  7. Boleh menggunakan permisalan untuk memberikan pemahaman yang mudah.
  8. Tilawah Al-Qur’an lebih baik dibarengkan dengan mengamalkan Al-Qur’an.
  9. Orang munafik dan fasik walau membaca Al-Qur’an, ia tidak akan mendapatkan manfaat. Karena keduanya adalah orang yang jauh dari amal.
  10. Munafik yang membaca Al-Qur’an itu tampak baik secara lahiriyah, tetapi di dalamnya jelek. Lebih-lebih lagi orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an, ia jelek secara lahir dan batin.

Catatan:

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini:

Manusia itu ada empat macam:

  1. Ahlul iman dan ahlul Qur’an, mereka adalah sebaik-baik manusia.
  2. Ahlul iman, tetapi tidak membaca Al-Qur’an.

Dua golongan di atas masih termasuk golongan as-su’adaa’ (berbahagia)

  1. Yang diberi Al-Qur’an, tetapi tidak diberi iman, itulah orang munafik.
  2. Yang tidak diberi Al-Qur’an maupun iman.

Al-Qur’an dan iman adalah cahaya yang Allah jadikan pada hati siapa saja yang Allah kehendaki. Al-Qur’an dan iman ini adalah dasar kebaikan di dunia dan akhirat. Ilmu tentang Al-Qur’an dan iman adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Bahkan tidak ada ilmu yang manfaat selain ilmu tentang Al-Qur’an dan iman. (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:233)

Referensi:

  • Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:206.
  • Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.
  • Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.

Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 29 Rabiul Akhir 1444 H, 24 November 2022

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/35397-orang-beriman-dan-gemar-baca-al-quran-seperti-buah-utrujah.html

Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara

Dalam kitab Riyadhus Sholihin kali ini masih dibicarakan keutamaan Al-Qur’an, yaitu tidak boleh hasad salah satunya pada orang yang mengamalkan dan mengajarkan Al-Qur’an.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ

Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an

Hadits #997

Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً ، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ .

(( والآنَاءُ )) : السَّاعَاتُ .

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh hasad kecuali pada dua perkara: seseorang yang diberikan kepandaian Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia membaca dan mengamalkannya pada malam dan siang hari, dan seseorang yang diberi harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5025 dan Muslim, no. 815]

Al-anaa’ adalah waktu-waktu.

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil motivasi agar menghafalkan Al-Qur’an dan terus menerus bersamanya dengan tilawah, tadabur, dan tafakur.
  2. Hadits ini jadi dalil keutamaan orang yang membaca dan mengamalkan Al-Qur’an pada siang dan malam hari.
  3. Hendaklah menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
  4. Hasad adalah penyakit berbahaya, hendaklah dijauhi.
  5. Hasad ghibthah, yaitu berlomba dalam kebaikan itu terpuji.
  6. Hendaklah berlomba dalam amal kebaikan. Hal ini disebut dengan ghibthah. Ghibthah dalam ilmu dan amalan kebaikan tidaklah termasuk hasad yang tercela.
  7. Seluruh nikmat itu dari Allah, wajib disyukuri. Cara bersyukur adalah memanfaatkan nikmat itu dalam ketaatan.
  8. Hendaklah mengeluarkan harta pada jalan kebaikan, boleh seluruh harta dikeluarkan asalkan tidak menghalangi ahli waris mendapati hartanya atau tidak menjadikan ahli waris meminta-minta atau melakukan hal haram.
  9. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang kaya yang mencari rida Allah dengan hartanya itu lebih afdal daripada orang miskin yang tidak mampu melakukan seperti itu. Demikian dikatakan oleh Ibnu Baththol.
  10. Al-Khaththabi menyimpulkan dari hadits ini tentang motivasi untuk mencari ilmu, belajar, dan bersedekah dengan harta.

Hasad ada tiga macam:

  1. Muharrom (yang diharamkan), yaitu menginginkan nikmat yang ada pada orang lain itu hilang, bisa jadi berharap nikmat itu berpindah padanya.
  2. Mubah (yang dibolehkan), yaitu menginginkan kebaikan dunia yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya.
  3. Mahmuud (yang terpuji), yaitu menginginkan kebaikan agama yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya.

Imam Nawawi katakan, bahwa hasad yang pertama itu haram dengan ijmak.

Sebagai ulama berkata, “Jika Allah memberikan nikmat pada saudaramu, lantas engkau benci, engkau malah suka nikmat tersebut hilang, itu jelas haramnya. Hal ini berbeda jika nikmat tersebut diperoleh orang kafir, fajir (ahli maksiat), atau yang buat kerusakan.” (‘Umdah Al-Qari, 2:87)

Lihat bahasan ini dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj16:448.

Referensi:

  • Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:448-449.
  • Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:552.
  • Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.

Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/35795-tidak-boleh-hasad-kecuali-dalam-dua-perkara.html

Anjuran Memperindah Bacaan Al-Quran

Dua hadits ini menunjukkan bagaimana bagusnya suara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita dianjurkan memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا

Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya

Hadits #1005

وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لَهُ 

لَقدْ أُوتِيتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ – متفقٌ عَلَيْه

وفي رواية لمسلمٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ- ، قَالَ لَهُ : لَوْ رَأيْتَنِي وَأنَا أسْتَمِعُ لِقِراءتِكَ الْبَارِحَةَ  .

Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5048 dan Muslim, no. 793]

Sedangkan dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaaan (Qur’an)mu tadi malam.”

Faedah hadits

  1. Disebut seruling keluarga Daud pada suaranya Abu Musa artinya suara yang bagus, enak didengar, nadanya seperti seruling. Sedangkan Ali Daud yang dimaksud adalah Nabi Daud itu sendiri.
  2. Disunnahkan memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an karena hal itu membuat Al-Qur’an enak untuk didengar dan masuk ke dalam hati para pendengarnya.
  3. Disunnahkan mendengarkan Al-Qur’an dan diam.
  4. Hendaklah memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan memperhatikan kaidah tajwid.

Referensi:

  • Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211.
  • Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.

Hadits #1006

وَعَنِ البَراءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ النبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي الْعِشَاءِ بالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ ، فَمَا سَمِعْتُ أحَداً أحْسَنَ صَوْتاً مِنْهُ . متفقٌ عَلَيْهِ .

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an pada shalat Isyak. Ketika itu beliau membaca surah At-Tiin. Aku belum pernah mendengar suara yang paling indah daripada beliau.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7546 dan Muslim, no. 177/464]

Hadits #1007

وَعَنْ أَبِي لُبَابَةَ بَشِيْرِ بْنِ عَبْدِ المُنْذِرِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ، قَالَ : (( مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ فَلَيْسَ مِنَّا )) رواه أَبُو داود بإسنادٍ جيدٍ .

معنى (( يَتَغَنَّى )) : يُحَسِّنُ صَوْتَهُ بِالقُرْآنِ .

Dari Abu Lubabah Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa tidak memperindah suaranya ketika membaca Al-Qur’an, maka ia bukan dari kami.” (HR. Abu Daud, no. 1472 dengan sanad yang jayyid/baik). [HR. Abu Daud, no. 1471, sanad hadits ini sahih].

Arti yatghanna adalah memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.

Faedah hadits

  1. Pada shalat Isyak, disunnahkan membaca surah qishar al-mufashshal. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas.
  2. Disunnahkan memperbagus bacaan Al-Qur’an, tanpa ada lahn (kesalahan).
  3. Memperbagus bacaan di sini bukan dengan melagukan seperti musik.
  4. Bukan termasuk golongan kami, maksudnya adalah bukan orang-orang yang mengambil petunjuk kami.
  5. Suara yang bagus mengakibatkan Al-Qur’an itu menjadi indah dan berpengaruh besar untuk dihayati.

Referensi:

  • Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211-213.
  • Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 398.

Diselesaikan 28 Safar 1445 H, 14 September 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja

Muhammad Abduh Tuasikal 

Sumber https://rumaysho.com/37513-anjuran-memperindah-bacaan-al-quran.html

Baca Al Qur’an di Bulan Sya’ban

Di samping kita memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban, ternyata para ulama memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Al Qur’an sejak dari bulan Sya’ban. Inilah salah satu amalan bulan Sya’ban yang dianjurkan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur’an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya’ban.

قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء

Salamah bin Kahiil berkata, “Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.”

وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن

‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an.

وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع

Abu Bakr Al Balkhi berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.”

وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان .

Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, “Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan.”

Jadi sibukkan diri di bulan Sya’ban ini dengan mentadabburi Al Qur’an dan banyak puasa sebelum memasuki bulan mulia, bulan Ramadhan.

Hanya Allah yang memberi taufik dalam beramal sholih.

Tulisan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/16644-baca-al-quran-di-bulan-syaban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Nasehat bagi Pembuat Berita Media

Berita-berita saat ini benar-benar meresahkan. Apalagi jika lagi panas-panasnya membicarakan Pilpres. Fitnah dan tuduhan tidak  benar disebarkan dalam tulisan atau siaran. Masyarakat pun mudah termakan isu yang kadang tidak benar.

Padahal kehormatan seorang muslim mesti dijaga, bukan diinjak-injak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya dara, harta dan kehormatan sesama kalian itu terjaga sebagaimana kemuliaan hari ini, kemuliaan bulan ini dan kemuliaan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari no. 67 dan Muslim nio. 1679)

Kemudian setiap berita harus ditabayyunkan atau dikroscek ulang, bukan hanya sekedar diterima mentah-mentah, lalu disebar dalam koran atau media internet. Ada berita yang sebenarnya hanya sekedar isu. Ada berita yang hanya bermodalkan “katanya”. Ada berita yang nukilannya tidak jelas. Padahal kita perlu hati-hati menyebarkan informasi lebih-lebih berkaitan dengan kehormatan orang lain. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melakukan kroscek,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6).

Hendaklah pembuat berita media bertakwa pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5: 153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Ingatlah bahwa setiap kalimat yang kita ucapkan dan setiap tulisan yang kita torehkan selalu diawasi oleh Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban.

وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11)

Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu).” (QS. Al Infithor: 10-11)

Nasehat untuk kita para pembaca berita, harap selalu bersikap kritis, jangan mudah termakan oleh berita media. Kalau memang waktu kita jadi sia-sia membaca berita media semacam itu, maka sudah sepatutnya ditinggalkan. Kalau itu berupa aplikasi di HP, mungkin bisa dihapus atau didelete. Tinggalkan yang tidak bermanfaat bagi kita.

Ingatlah tanda kebaikan Islam seseorang sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Semoga menjadi nasehat yang bermanfaat bagi pembuat berita.

Disusun di Lion Air, perjalanan Banjarmasin – Jogja, pagi hari, 10 Sya’ban 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/7901-nasehat-bagi-pembuat-berita-media.html

Doa Jelek bagi Perokok

Tidak khawatirkah para perokok dengan asap rokoknya? Taruhlah ia mendapatkan kesenangan? Namun asapnya itu sebenarnya mengganggu dan menzalimi yang lain.

Apa tak takut dengan doa jelek orang yang terzalimi atau tersakiti?

Tonton videonya:


Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Mu’adz bin Jabal pernah diberi wasiat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diutus ke Yaman,

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19)

Hadits ini kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (9: 100) menunjukkan larangan untuk bertindak zalim.

Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bar (3: 360) menyatakan bahwa doa tetap terkabul walaupun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِراً فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ

Doa orang yang terzalimi itu terkabul meskipun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Kefajiran yang perbuat itu tanggung jawab dirinya.” (HR. Ahmad, 2: 367. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath Al-Bari, 3: 360 bahwa hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada komentarnya dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dha’if)

Syukur-syukur orang yang dizalimi malah doakan kebaikan[1], “Moga si perokok itu mendapatkan hidayah.” Namun kalau yang ia doakan jelek bagaimana?

Coba renungkan nasihat di atas. Bisa jadi masalah-masalah kita belum Allah angkat dan berikan jalan keluar, cuma lantaran ada tindakan zalim kita pada orang lain yang belum kita utarakan maaf. Bahkan mungkin tanpa sadar, asap rokok kitalah yang membuat orang lain mendoakan jelek pada kita yang merokok.

Semoga menjadi renungan berharga pagi bagi para perokok. Moga Allah beri hidayah dan menjauhkan kita dari setiap kezaliman.

[1] Di antara nasihat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu,

مَا عَاقَبْتَ مَنْ عَصَى اللهَ فِيْكَ بِمِثْلِ أَنْ تَطِيْعَ اللهَ فِيْهِ

Engkau tiada pernah dapat membalas orang yang telah berbuat dosa kepada Allah dengan cara menyakiti dirimu, melebihi sikapmu yang tetap menegakkan ketaatan kepada Allah pada diri orang tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 6: 323). Maksudnya, tetap lebih baik membalas orang yang menzalimi kita dengan kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35)

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)

@ DS, Panggang, Gunungkidul, Jumat pagi, 11 Jumadats Tsaniyyah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15435-doa-jelek-bagi-perokok.html

Membandingkan Gaji adalah Sumber Ketidakbahagiaan

Ingatlah, membandingkan gaji adalah sumber ketidakbahagiaan.

Iya karena dengan sering membanding-bandingkan, kita akan sulit bersyukur. Coba perhatikan hadits berikut ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963)

Sifat yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah qanaah.

Apa itu Qanaah?

Qanaah berasal dari kata qani’a, yaqna’u, qunuu’an, qana’atan, berarti rida (nerimo), yaitu ar-ridhaa’ bil yasiir minal ‘athoo’, rida dengan pemberian yang sedikit.

As-Suyuthi dalam Mu’jam Maqalid Al-‘Ulum mengatakan, “Qanaah itu rida dengan yang sedikit (kurang dari cukup, tidak bergaya dengan sesuatu yang memang tidak ada, dan merasa cukup dengan yang ada.” (Sumber: https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا)

Ibnus Sunni berkata,

القناعة الرضا بالقسم

 “Qanaah adalah ar-ridhaa bil qismi, rida dengan pembagian.”

Al-Munawi berkata, 

القناعة الإقتصار على الكفاف

“Qanaah adalah al-iqtishaar ‘alal kafaaf, merasa cukup dengan yang sedikit.” (Diambil dari Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim, 8:3167-3168)

Jangan banding-bandingkan gaji kita dengan orang lain. Nantinya, KITA AKAN LUPA UNTUK BERSYUKUR.

Referensi:

  1. Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Musyrif: Shalih bin ‘Abdillah bin Humaid dan ‘Abdurrahman bin Muhammad bin ‘Abdurrahman Malluh. Penerbit Darul Wasilah.
  2. https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا

Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 23 Februari 2021 (11 Rajab 1442 H)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/27301-membandingkan-gaji-adalah-sumber-ketidakbahagiaan.html

Jangan Berkata Uff (Ahh) kepada Orang Tua

Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh?

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)

Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas,

فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك

“Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82)

Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari,

كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح

“Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82)

Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata,

وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ

“Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata,

هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ

“Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479)

Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah:

مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ

“Segala bentuk menyakiti orang tua.”

Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.

Referensi:

  1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  4. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm.

Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/26511-jangan-berkata-uff-ahh-kepada-orang-tua.html

Membunuh Anak Karena Takut Miskin

Mungkinkah ada orang tua yang membunuh anaknya sendiri karena takut miskin? Juga kita bisa melihat dalam bahasan Bulughul Maram kali ini mengenai hukum berzina dengan tetangga.

Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani

بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ

Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)

Hadits 1468

وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86]

Faedah Hadits

Pertama: Dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa yang lebih besar dari dosa lainnya.

Kedua: Menjadikan bagi Allah tandingan berarti menyerupakan, memisalkan, dan menyamakan Allah dengan makhluk, bentuknya adalah dengan memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah.

Ketiga: Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini.

Juga firman Allah,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.

Keempat: Kalimat “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ”, engkau berzina dengan istri tetanggamu, maksudnya adalah zina yang terjadi itu dari dua pihak sama-sama suka, artinya istri tetangga ini berzina atas kerelaan. Ini bentuk perzinaan yang sangat parah.

Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa sejelek-jelek dosa besar adalah berbuat syirik kepada Allah.

Keenam: Berbuat syirik dalam keadaan meyakini bahwa Allah yang memberikan rezeki (tauhid rububiyyah), dinilai amat jelek dari perbuatan jelek lainnya.

Ketujuh: Pembunuhan tanpa jalan yang benar itu amat parah karena disebutkan dalam hadits ini setelah perbuatan syirik. Dosa pembunuhan ini semakin dilipatgandakan hukumannya bila yang dibunuh masih punya hubungan kerabat dekat, seperti membunuh anaknya sendiri karena takut miskin.

Kedelapan: Berzina dengan istri tetangga termasuk dalam bentuk pengkhianatan pada tetangga.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.


Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/21032-bulughul-maram-akhlak-membunuh-anak-karena-takut-miskin.html