Tuntunan Islam Ketika Terjadi Konflik Rumah Tangga

Menikah merupakan ibadah yang menyatukan dan menghubungkan dua insan manusia. Menjadikan masing-masing dari mereka menyandang status baru yang sebelumnya tidak ada pada diri mereka. Menjadikan mereka berdua halal untuk melakukan sesuatu yang sebelumnya Allah haramkan, kecuali dengan adanya pernikahan tersebut.

Layaknya hubungan di antara manusia lainnya, hubungan suami istri rawan akan terjadinya sebuah konflik dan perselisihan. Jarang sekali kita temukan sebuah rumah tangga yang bersih dan terbebas dari perselisihan di dalamnya. Bahkan, di dalam rumah tangga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sekalipun, perselisihan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Sebagaimana hal ini dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ بِصَحْفَةٍ فِيهَا طَعَامٌ، فَضَرَبَتِ الَّتِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهَا يَدَ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فَانْفَلَقَتْ، فَجَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِلَقَ الصَّحْفَةِ، ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيهَا الطَّعَامَ الَّذِي كَانَ فِي الصَّحْفَةِ وَيَقُولُ ‏ “‏ غَارَتْ أُمُّكُمْ ‏”‏، ثُمَّ حَبَسَ الْخَادِمَ حَتَّى أُتِيَ بِصَحْفَةٍ مِنْ عِنْدِ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا، فَدَفَعَ الصَّحْفَةَ الصَّحِيحَةَ إِلَى الَّتِي كُسِرَتْ صَحْفَتُهَا، وَأَمْسَكَ الْمَكْسُورَةَ فِي بَيْتِ الَّتِي كَسَرَتْ فِيه

“Nabi pernah berada di salah seorang istrinya (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha), lalu salah seorang Ummahatul Mukminin (Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) mengirimkan satu piring berisi makanan. Kemudian istri yang rumahnya ditempati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memukul tangan pelayan sehingga piring itu jatuh dan pecah. Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan pecahan piring dan kemudian mengumpulkan kembali ke dalamnya makanan yang ada di piring tersebut seraya berkata, ‘Ibumu telah cemburu.’ Selanjutnya, pelayan itu ditahan sehingga didatangkan kepada pelayan sebuah piring dari istri yang rumahnya ditempati Nabi. Lalu, pelayan itu menyerahkan piring yang baik kepada istri yang dipecahkan piringnya. Sementara beliau tetap menahan piring yang pecah itu di rumah yang menjadi tempat pecahnya.” (HR. Bukhari no. 5225)

Perselisihan di antara suami istri merupakan hal yang umum terjadi. Namun, seringkali di beberapa keadaan perselisihan tersebut membesar dan menyebabkan terjadinya perpecahan, ketidakharmonisan, dan bahkan mengarah kepada perceraian. Wal’iyadzubillah.

Mengetahui bahaya tersebut, seorang muslim hendaknya mengetahui cara-cara yang efektif dan tuntunan syariat di dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan yang terjadi di antara suami dan istri. Dengan begitu, dirinya dapat menyelesaikan perselisihan yang ada dengan kepala dingin, sesuai tuntunan syariat dan meminimalisir terjadinya perpecahan yang berujung kepada perceraian.

Berikut ini adalah beberapa tuntunan syariat di dalam menyelesaikan perselisihan dan konflik yang kerap terjadi di dalam sebuah rumah tangga.

Pertama: Introspeksi diri, beristigfar, dan bertobat kepada Allah

Perselisihan yang terjadi di antara suami dan istri sejatinya adalah musibah dan ujian, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَصَابَكَ مِن سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ

“Dan apa saja bencana (musibah) yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa’: 79)

Tidaklah sebuah perselisihan terjadi, kecuali ada sebabnya. Oleh karena itu, sudah selayaknya masing-masing pasangan untuk mengintrospeksi dirinya sendiri, apakah ada kesalahan yang dilakukannya yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan tersebut? Sudahkah dirinya meminta maaf kepada pasangannya atas kesalahan yang dilakukannya tersebut?

Jika kesalahannya tersebut juga berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, entah itu karena kemaksiatan yang dilakukan atau ketaatan yang ditinggalkan, maka iringilah permintaan maaf tersebut dengan tobat yang benar kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

“Setiap anak Adam pasti memiliki kesalahan dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang mau bertobat.” (HR. Tirmidzi no. 2499, Ibnu Majah no. 4251, Ahmad, 3: 198. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ish Shaghir no. 4391)

Renungilah wahai saudaraku, sudahkah masing-masing dari kita sebagai suami ataupun istri menjalankan kewajibannya masing-masing? Sudahkah masing-masing memenuhi hak pasangannya? Sudahkah sebagai suami memperlakukan istrinya dengan cara yang baik dan lembut? Sudahkah sebagai istri menghormati dan menjaga rahasia suaminya?

Sungguh, menyadari dan mengakui kesalahan dan kekurangan diri kita sendiri adalah sesuatu yang sulit dan tidak mudah dilakukan. Seorang manusia memiliki kecenderungan untuk menyalahkan orang lain terlebih dahulu atas sebuah musibah dan malapetaka yang terjadi.

Hanya orang-orang pilihan Allah yang memiliki mental untuk mau mengakui kesalahan dirinya sendiri. Renungilah kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam ketika dimakan ikan paus. Beliau tidak menyalahkan umatnya yang durhaka dan kufur, namun beliau menyalahkan dirinya sendiri,

وَذَا النُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَاضِباً فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَن لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Anbiya’: 87)

Saat masing-masing pasangan mau mengakui kesalahannya, mau meminta maaf, dan sama-sama menginginkan kebaikan dan perdamaian, maka InsyaAllah sebuah perselisihan akan lebih mudah terurai, sebuah konflik akan lebih mudah untuk diselesaikan dan menemukan jalan keluarnya.

Kedua: Bertakwa kepada Allah dan istikamah dalam ketaatan kepada-Nya

Nasihat kedua, hendaknya suami dan istri sama-sama berusaha mewujudkan takwa dalam rumah tangga mereka dan berjuang maksimal mempertahankannya. Allah Ta’ala berfirman menjelaskan keutamaan takwa,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Thalaq: 2-3)

Saat sebuah rumah tangga dibangun di atas asas ketakwaan kepada Allah Ta’ala, mengedepankan syariat-Nya, dan menimbang perintah serta larangan-Nya dalam setiap keputusan, maka Allah Ta’ala akan menolong mereka dan memberikan mereka solusi dan jalan keluar atas setiap problem dan konflik yang terjadi.

Di antara bentuk ketakwaan dalam rumah tangga yang mendapatkan pujian langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah apabila rumah tangga tersebut dipenuhi dengan nasihat dan saling mengingatkan dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

رحِمَ اللَّهُ رجلًا قامَ مِن اللَّيلِ فصلَّى وأيقظَ امرأتَه ، فإن أبَتْ نضحَ في وجهِها الماءَ ، رحِمَ اللَّهُ امرأةً قامَت مِن اللَّيلِ وصلَّتْ وأيقظَتْ زَوجَها فإن أبَى نضَحَتْ في وجهِه الماءَ

“Allah merahmati laki-laki yang bangun pada malam hari, kemudian salat dan membangunkan istrinya, (kemudian istrinya juga salat). Maka, jika istrinya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya (yaitu, memercikkan air dengan percikan yang lembut). Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga merahmati wanita yang bangun pada malam hari, kemudian salat dan membangunkan suaminya, (kemudian suaminya juga salat), maka jika suaminya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya.” (HR. Abu Dawud no. 1308, An-Nasa’i no. 1610 dan Ibnu Majah no. 1336)

Siapa di antara kita yang tidak ingin mendapatkan rahmat Allah dan kasih sayang-Nya?! Yang dengan rahmat-Nya dan kasih sayang-Nya tersebut sebuah rumah tangga akan terjaga kerukunannya serta utuh kasih sayangnya.

Ketiga: Menempuh mediasi apabila menemukan kebuntuan

Jika sebuah perselisihan telah mencapai titik kebuntuan yang justru akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah apabila diselesaikan hanya oleh mereka berdua, Islam memberikan tuntunan untuk mencari solusi melalui jalan mediasi dari masing-masing keluarga. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya (antara suami dan istri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud ishlah (mengadakan perbaikan), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa’: 35)

Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ketika konflik suami-istri sudah deadlock, maka masing-masing pihak mengirimkan hakam (wakil/mediator) untuk bermusyawarah dan berdiskusi. Ketika kedua hakam yang mewakili pihak suami dan istri itu memiliki niat yang baik untuk melakukan ishlah (perbaikan), maka Allah akan memberikan taufik kepada keduanya sehingga terwujudlah ishlah dan perdamaian yang diinginkan. 

Keempat: Perceraian adalah jalan terakhir

Jika sebuah perselisihan dan konflik tidak memiliki jalan keluar, kecuali melalui perceraian, maka ingatlah bahwa perceraian adalah jalan keluar yang tidak disukai Allah Ta’ala, terutama apabila perceraian tersebut terjadi tanpa adanya sebab yang jelas atau karena hal-hal lainnya yang dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Nabi shallallahu “alaihi wasallam bersabda yang artinya,

“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka, iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka, iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (HR. Muslim no. 2813)

Jangan sampai setan mengambil celah dari perselisihan yang terjadi antara suami dan istri, lalu menjadikan perselisihan tersebut sebagai alasan untuk memisahkan keduanya. Jika perselisihan masih dimungkinkan untuk diselesaikan dengan cara yang lebih baik, maka masing-masing pasangan wajib untuk mengusahakannya. Karena dengan adanya perceraian, seringkali menimbulkan hal-hal buruk kepada keluarga tersebut, baik itu terpecahnya sebuah keluarga atau terlantarnya anak-anak.

Allah Ta’ala juga memberikan tuntunan yang jelas jika pun sebuah perceraian harus terjadi, yaitu hendaknya hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Allah Ta’ala berfirman,

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk), dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Semoga Allah selalu memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua agar dimudahkan untuk menjaga rumah tangga kita hingga Allah masukkan kita ke dalam surga-Nya. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/103336-tuntunan-islam-ketika-terjadi-konflik-rumah-tangga.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Gangguan Mental Tanda Kurang Iman?

Belakangan ini, pembahasan tentang mental health semakin ramai diperbincangkan. Semakin kesini orang-orang semakin sadar pentingnya menjaga mental tetap sehat. Sebagaimana tubuh dan jasmani, mental dan jiwa juga perlu dijaga kesehatannya. Sebenarnya, apa yang memicu terjadinya gangguan jiwa dan mental?

Sebagian orang menilai, kesehatan mental berkaitan erat dengan keimanan, artinya orang yang terkena gangguan mental disebabkan kurang iman. Tentu anggapan ini kurang benar, karena penyebab seseorang bisa menderita gangguan jiwa itu bermacam-macam atau disebut multifaktorial.

Di antara penyebabnya seperti karena faktor genetik atau keturunan. Artinya seseorang yang memiliki Riwayat keluarga entah ayah, ibu, atau saudara terdekatnya dengan gangguan jiwa, memiliki resiko mengalami gangguan jiwa juga. Selain itu, faktor stress berlebih juga bisa memicu. Demikian pula kejadian traumatic yang pernah menimpanya, seperti kecelakaan, kekerasan, pelecehan, perundungan, menjadi korban perang atau korban bencana.

Adapun menggeneralisir orang-orang yang terkena gangguan jiwa disebabkan karena lemah iman atau karena kurang shalat dan berdzikir, itu adalah tuduhan yang kurang bijak dan sangat keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin pernah ditanya,

سُئل الشيخ: كانت تُصيبُني آلامٌ كثيرةٌ واكتئابٌ وضَجَرٌ، وخفقانُ قلب وبكاءٌ، وغيرُها، وكنت أحتسِب الأجر والثواب من الله، ولكن قال لي شخص: هذا دليل على ضَعْفِ الإيمان، فهل هذا صحيح؟

Syaikh ditanya: Dulu aku sering menderita penyakit yang banyak, depresi, bosan, jantung berdebar-debar, menangis sedih dan lain-lain. Aku mengharapkan pahala dan balasan dari Allah, namun ada yang berkata kepadaku: Ini tanda lemahnya iman, apakah ini benar?

فأجاب رحمه الله : هذا ليس من ضعف الإيمان، بل هذا من البلاء الذي يبتلي به الربُّ عزَّ وجَلَّ عبدَه ليبلوه أيصبرُ أم لا يصبر

Syaikh rahimahullah menjawab: Ini bukan karena lemahnya keimanan, bisa jadi ujian yang diberikan dari Allah kepada hamba-Nya untuk menguji apakah ia bersabar atau tidak. 1

Sama seperti sakit pada fisik, penyebabnya bisa beraneka ragam. Pada akhirnya Allah menakdirkan itu terjadi untuk menguji apakah kita bisa bersabar atau tidak.


Mungkin ada benarnya jika iman yang lemah dan ibadah yang kurang bisa memicu gangguan kejiwaan, tapi tidak berlaku sebaliknya secara mutlak. Sekali lagi, karena faktor penyebab gangguan mental ada banyak.

Sebagai seorang mukmin, untuk menyembuhkan penyakit mental perlu menempuh dua sebab, yaitu sebab kauni dan sebab syar’i. Sebab kauni seperti dengan berobat ke dokter, konsultasi ke psikolog atau psikiater. Sebab syar’i seperti dengan beriman kepada takdir, rajin beribadah, dan banyak berdoa kesembuhan kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ

“Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS An-Nahl: 97)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)


  1. (Dinukil dari artikel website https://ar.islamway.net/article/82944/) ↩︎

Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jika ada yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, apakah boleh bayar utang puasanya?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»

Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).”

Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia.

Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114.

Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula,

وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ

“Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367).

Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar.

Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas.

Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas.

Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).

Apakah kalau tidak puasa lalu meninggal dunia, selalu dibayarkan qadha’?

  1. Siapa saja yang mengakhirkan qadha’ Ramadhan—begitu pula nadzar dan kafarat—karena ada uzur, di mana sakit atau safarnya (yang mubah) terus berlanjut hingga meninggal dunia dan tidak ada waktu untuk mengqadha’, maka tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Keluarganya pun tidak perlu menunaikan qadha’ maupun fidyah, karena ia bukan orang yang taqshir (lalai) dan ia tidak berdosa. Alasannya, ia tidak dikenakan kewajiban sampai akhirnya meninggal dunia, hukum wajib jadi gugur.
  2. Jika ada yang punya uzur (lantas tidak puasa), lalu uzur tersebut hilang (seperti orang sakit kembali lagi sehat), kemudian utang puasa belum juga dibayarkan, –menurut pendapat Syafiiyah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawi—, walinya (keluarganya) mempuasakan dirinya.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:76-77.

Semoga Allah beri ilmu yang bermanfaat.


Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/24557-meninggal-dunia-tetapi-masih-memiliki-utang-puasa-ini-penjelasan-lengkapnya.html

Sebelum Makan, Bacalah “Bismillah”

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kita panjatkan kepada penghulu para Nabi, keluarga, sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam sungguh indah. Sampai-sampai ketika makanan tersajikan dan hendak disantap, Islam memiliki aturan di dalamnya. Ini semua dilakukan agar ada keberkahan ketika makan. Di antara adab sederhana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika makan adalah membaca “bismillah”. Berikut penjelasan selengkapnya.

Hadits yang Membicarakan tentang Membaca “Bismillah”
Hadits pertama
Dari ‘Umar bin Abi Salamah, ia berkata, “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanganku bersileweran di nampan saat makan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ

“Wahai Ghulam, sebutlah nama Allah (bacalah “BISMILLAH”), makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

An Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitabnya Al Adzkar pada Bab “Tasmiyah ketika makan dan minum”.[1] Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan perkataan An Nawawi, “Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Syarh Al ‘Ubab pada bab rukun-rukun shalat, jika disebut tasmiyah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillah”. Sedangkan jika disebut basmalah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillahir rohmaanir rohiim”.[2]

Hadits kedua
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Hadits ketiga
Dari Hudzaifah, ia berkata, “Jika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata,

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ الَّذِى لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ يَسْتَحِلُّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَجَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ يَسْتَحِلُّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ لَفِى يَدِى مَعَ أَيْدِيهِمَا

“Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Abu Daud no. 3766. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Hadits keempat
Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ »

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda: “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda: “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Hadits kelima
وعن رجل خدم النبي صلى الله عليه وسلم : أنه كان يسمع النبي صلى الله عليه وسلم إذا قرب إليه طعاما يقول : بسم الله

Dari seseorang yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika makanan mendekatinya, beliau mengucapkan “bismillah”. (Disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib no. 190. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Jika kita melihat dari hadits-hadits yang ada, membaca “bismillah” ketika hendak makan diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga menjadi kebiasaan beliau. Maka sudah sepatutnya umat Islam yang selalu ingin meneladani beliau, mengikutinya dalam hal ini.

Apakah Cukup dengan Ucapan “Bismillah”?
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan tasmiyah ketika makan adalah bacaan “bismillah”, ini disebut di awal ketika makan. Dalil yang paling tegas tentang maksud bacaan tasmiyah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dari jalan Ummu Kultsum dari ‘Aisyah, marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: Bismillaahi fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Umayyah bin Makhsyi yang dikeluarkan oleh Abu Dau dan An Nasai. [3]

Dalam Al Adzkar, An Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Suatu hal yang patut diperhatikan, bagaimanakah ucapan tasmiyah yang dimaksud dan apa kadar tasmiyah yang mencukupi. Ketahuilah bahwa yang lebih afdhol, hendaklah mengucapkan “bismillahir rohmanir rohiim”. Jika hanya mengucapkan “bismillah”, maka itu juga sudah mencukupi dan sudah dianggap menjalankan sunnah. Bacaan ini boleh diucapkan oleh orang yang junub, wanita haidh dan lainnya.”[4]

Namun pernyataan An Nawawi rahimahullah di atas yang menyatakan lebih afdhol dengan “bismillahir rohmanir rohiim” dikritik oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Aku tidak mengetahui dalil khusus yang menyatakan hal tersebut lebih afdhol.”[5]

Ibnu Hajar juga mengkritisi pernyataan Al Ghozali rahimahumallah. Ibnu Hajar mengatakan, “Adapun yang dikatakan oleh Al Ghozali ketika menjelaskan adab makan dalam Al Ihya, di mana ia katakan bahwa pada suapan pertama, ucapkanlah “bismillah”. Maka ini sungguh baik. Disunnahkan ketika suapan pertama tadi untuk mengucapkan “bismillah”. Sedangkan pada suapan kedua, hendaklah mengucapkan “bismillahir rohman”. Pada suapan ketiga, ucapkanlah “bismillahir rohmanir rohiim”. Sunnah yang dikatakan oleh Al Ghozali ini, aku menganggap tidak ada dalilnya.”[6]

Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits disebutkan ketika makan hendaklah ucapkan “bismillah”, tanpa adanya tambahan. Setiap hadits yang shahih yang disebutkan dalam bab kelima tidak disebutkan ucapan tambahan (selain “bismillah”). Tambahan yang ada sama sekali tidak disebutkan dalam hadits.”[7]

Al Fakihaani rahimahullah mengatakan, “Tidak perlu mengucapkan ar rohman ar rohiim. Namun jika terlanjur menyebutnya, maka tidak kena dosa apa-apa.”[8]

Kesimpulan: Jika kita perhatikan dari dalil-dalil yang ada (di antaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas), ucapan yang tepat sebelum makan cukup dengan “bismillah”, tanpa “bismillahir rohmanir rohiim”.

Ketika Lupa Mengucapkan “Bismillah”
Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah di atas, “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.”

Dari hadits ini, diperintahkan ketika seseorang lupa membaca “bismillah” di awal, hendaklah ia membaca “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu”.

Dalam Al Adzkar, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan membaca “bismillah” di awal karena sengaja, lupa,dipaksa, tidak mampu mengucapkannya karena suatu alasan, lalu ia mampu mengucapkann di tengah-tengah ia makan, maka ia dianjurkan mengucapkan “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu”, sebagaimana terdapat dalam hadits yang telah disebutkan”.[9]

Hukum Membaca “Bismillah” Ketika Makan
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat (berijma’) bahwa disunnahkan membaca “bismillah” di awal ketika hendak makan.”[10]

Namun ijma’ (kata sepakat) yang diklaim oleh An Nawawi rahimahullah menuai kritikan dari Ibnu Hajar rahimahullah.

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al Fath mengatakan, “Penukilan ijma’ (sepakat ulama) yang diklaim oleh An Nawawi bahwa disunnahkan membaca “bismillah” di awal makan adalah klaim yang kurang tepat. Karena jika itu hanya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata, maka ada kemungkinan dihukumi sunnah. Namun ulama lain menyatakan bahwa hukum membaca “bismillah” adalah wajib. Alasannya, hal ini adalah konsekuensi dari pendapat yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kanan adalah wajib. Jika demikian, maka membaca “bismillah” itu wajib karena sama-sama menggunakan kata perintah dan disebutkan dalam satu kalimat.”[11]

Yang dimaksud oleh Ibnu Hajar bahwa makan dengan tangan kanan itu wajib adalah hadits berikut ini,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

“Jika salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum, maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula” (HR. Muslim no. 2020). Makan dengan tangan kanan di sini dihukumi wajib. Walaupun perkara tersebut bukan perkara non ibadah (perkara adab[12]), namun ada indikasi dalam hadits tersebut bahwa makan atau minum dengan tangan kiri adalah cara setan ketika makan. Sedangkan kita sendiri dilarang mengikuti jejak setan karena dia adalah musuh kita. Jika itu musuh, maka tidak boleh dijadikan teladan.[13]

Jika jelas bahwa makan dengan tangan kanan itu wajib, maka begitu pula mengucapkan “bismillah”. Karena perintah membaca bismillah ini berada satu konteks dengan makan melalui tangan kanan, sebagaimana haditsnya: “Wahai Ghulam, bacalah Bismilillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu”.

Intinya, membaca “bismillah” janganlah sampai ditinggalkan di awal makan. Jika melupakannya hendaklah mengucapkan “bismillah awwalahu wa akhirohu”.

Kritik: Mengenai Do’a Makan “Allahumma baarik lanaa …”
Sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar,

روينا في كتاب ابن السني عن عبد اللّه بن عمرو بن العاص رضي اللّه عنهما عن النبيّ صلى اللّه عليه وسلم أنه كان يقول في الطعام إذا قُرِّبَ إليه : ” اللَّهُمَّ بارِكْ لَنا فِيما رَزَقْتَنا وَقِنا عَذَابَ النَّارِ باسم اللَّهِ “

Telah diriwayatkan dalam kitab Ibnus Sunni dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika makanan didekatkan kepadanya, beliau biasa mengucapkan “Allahumma baarik lanaa fii maa rozaqtanaa wa qinaa ‘adzaaban naar, bismillah”.

Do’a di atas yang biasa kita dengar dipraktekkan oleh kaum muslimin di sekitar kita. Namun apakah benar hadits di atas bisa diamalkan? Padahal jika kita lihat dari hadits-hadits yang ada, cuma dinyatakan ucapkanlah “bismillah”. Artinya, yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup sederhana.

Berikut penjelasan mengenai derajat hadits di atas:

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa di dalam riwayat tersebut terdapat Muhammad bin Abi Az Zu’ayzi’ah, dan Bukhari mengatakan bahwa ia adalah munkarul hadits.[14]

Adz Dzahabi mengatakan bahwa di dalam riwayat tersebut terdapat Muhammad bin Abi Az Zu’ayzi’ah, dan Abu Hatim mengatakan bahwa ia adalah munkarul hadits jiddan. Begitu pula hal ini dikatakan oleh Imam Al Bukhari.[15]

‘Ishomuddin Ash Shobabthi menjelaskan dalam takhrij Al Adzkar, “Hadits tersebut dikeluarkan oleh Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (459) dan sanadnya dho’if. Di dalamnya terdapat ‘Isa bin Al Qosim ibnu Sami’. Dia adalah perowi yang shoduq akan tetapi sering membuat kesalahan dan sering melakukan tadlis serta ia dituduh berpaham qodariyah. Juga diriwayatkan dari Muhammad bin Abi Az Zu’ayzi’ah. Ibnu Hibban mengatakan bahwa Muhammad bin Abi Az Zu’ayzi’ah adalah dajjal (pendusta besar).”[16]

Kesimpulan: Dari penjelasan keadaan perowi di atas, kita dapat simpulkan bahwa hadits di atas adalah hadits yang dho’if, sehingga tidak bisa diamalkan. Oleh karena itu, hendaklah kita cukupkan dengan bacaan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum makan yaitu bacaan “bismillah”.

Do’a Ketika Minum Susu
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَطْعَمَهُ اللَّهُ الطَّعَامَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ. وَمَنْ سَقَاهُ اللَّهُ لَبَنًا فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَزِدْنَا مِنْهُ

“Barang siapa yang Allah beri makan hendaknya ia berdoa: “Allaahumma baarik lanaa fiihi wa ath’imnaa khoiron minhu” (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan berilah kami makan yang lebih baik darinya). Barang siapa yang Allah beri minum susu maka hendaknya ia berdoa: “Allaahumma baarik lanaa fiihi wa zidnaa minhu” (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan tambahkanlah darinya). Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sesuatu yang bisa menggantikan makan dan minum selain susu.” (HR. Tirmidzi no. 3455, Abu Daud no. 3730, Ibnu Majah no. 3322. At Tirmidzi dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Membaca “Bismillah” Ketika Minum
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كان يشرب في ثلاثة أنفاس إذا أدنى الإناء إلى فيه سمى الله تعالى وإذا أخره حمد الله تعالى يفعل ذلك ثلاث مرات

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa minum dengan tiga nafas. Jika wadah minuman didekati ke mulut beliau, beliau menyebut nama Allah Ta’ala. Jika selesai satu nafas, beliau bertahmid (memuji) Allah Ta’ala. Beliau lakukan seperti ini tiga kali.” (Shahih, As Silsilah Ash Shohihah no. 1277)

Maksud hadits di atas adalah ketika minum hendaklah dengan tiga kali nafas. Pada nafas pertama, sebelum minum ucapkanlah “bismillah”. Selesai satu nafas, ucapkanlah “alhamdulillah”. Nafas kedua dan ketiga pun dilakukan seperti itu. Inilah yang disunnahkan ketika minum.

Do’a Sesudah Makan
Di antara do’a yang shahih yang dapat diamalkan dan memiliki keutamaan luar biasa adalah do’a yang diajarkan dalam hadits berikut.

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum” (HR. Muslim no. 2734) An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.”[17]

Adab Makan dalam Pembahasan Ini
Dari penjelasan di atas ada beberapa adab ketika makan yang bisa kita simpulkan:

Sebelum makan, ucapkanlah “bismillah”. Setan akan menghalalkan makanan yang tidak dibacakan “bismillah” ketika makan.
Wajibnya makan dengan tangan kanan.
Makan secara berjama’ah (bersama-sama dalam satu nampan) akan lebih barokah.
Makanlah apa yang ada di hadapan kita, jangan merebut apa yang di hadapan orang lain.
Ketika minum hendaknya dengan tiga kali nafas. Setiap kali minum, ucapkanlah “bismillah”. Selesai satu nafas, ucapkanlah “alhamdulillah”. Cara ini diulang sampai tiga kali.
Jika lupa mengucapkan bismillah di awal, ucapkanlah “bismillahi awwalahu wa akhirohu” ketika ingat.
Do’a ketika mendapat berkah makan: Allaahumma baarik lanaa fiihi wa ath’imnaa khoiron minhu.
Do’a ketika minum susu: Allaahumma baarik lanaa fiihi wa zidnaa minhu.
Setelah makan ucapkanlah “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin”, atau cukup dengan “alhamdulillah”.
Sedangkan adab makan lainnya masih perlu dibahas pada tulisan tersendiri untuk melengkapi pembahasan di atas. Semoga Allah mudahkan.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Rojab 1431 H (01/07/2010)

Artikel http://www.rumaysho.com

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Baca Juga:

Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat
Bulughul Maram – Adab: Menjilat Jari Ketika Makan
[1] Al Adzkar, Yahya bin Syarf An Nawawi, hal. 217, Darul Hadits Al Qohiroh, cetakan 1424 H.

[2] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan, 5/120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah,cetakan pertama, 1424 H.

[3] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/521, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.

[4] Al Adzkar, hal. 219.

[5] Fathul Bari, 9/521.

[6] Idem.

[7] As Silsilah Ash Shohiha no. 71.

[8] Al Futuhaat Ar Robbaniyah, 5/128-129.

[9] Al Adzkar, hal. 219.

[10] Al Adzkar, hal. 219.

[11] Fathul Bari, 9/522.

[12] Sebagian ulama memiliki kaedah: Perintah dalam masalah ibadah dihukumi wajib kecuali jika ada indikasi yang menunjukkan bahwa perintah tersebut sunnah. Sedangkan perintah dalam masalah non ibadah (adab dan akhlaq) dihukumi sunnah kecuali jika ada indikasi yang menunjukkan bahwa perintah tersebut wajib.

[13] Lihat Manzhumah Ushul Fiqh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 122, Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.

[14] Lisanul Mizan, 7/136, dorar.net.

[15] Mizanul I’tidal, 3/549, dorar.net.

[16] Lihat catatan kaki kitab Al Adzkar, hal. 217.

[17] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 17/51, Dar Ihya’ At Turots, cetakan ketiga, 1392.

Sumber https://rumaysho.com/1114-sebelum-makan-bacalah-bismillah.html

Optimalkan Ibadah Di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:

وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.

“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.” (Fathul-Bari (IV/213), Bab Shaumi Sya’ban)

Adapun hadits yang berbunyi:

إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.

Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.” (HR Ar-Rafi’i dalam Tarikh-nya dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’, ” dalam Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2061)

Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”. (HR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai)

Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?

Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memperbanyak puasa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.

عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.” (HR Al-Bukhari no. 1969 dan Muslim 1156/2721)

Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.

“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.” (HR An-Nasai no. 2175 dan At-Tirmidzi no. 736. Di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasai)

Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.

2. Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:

كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ

“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an. (Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali hal. 138)

3. Mengerjakan amalan-amalan shalih

Seluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:

شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.

“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Ramadhan adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:

مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.

“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.” (Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali hal. 130)

4. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum muslimin

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.

Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.” (HR Ibnu Majah no. 1390. Di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.

Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’” (HR Muslim no. 2565/6544)

Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.

5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?

Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.

“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra (V/344))

Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah. (Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (XXXIV/123))

Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.

6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?

Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban:

وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ

“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’. (Al-Majmu’ lin-Nawawi (XXII/272). [13] HR Ibnu Majah no. 1388. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Sanadnya Maudhu’,” dalam Adh-Dha’ifah no. 2132)

7. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?

Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.

Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13

Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin.

Daftar Pustaka

  1. Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur.
  2. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd.
  3. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com
  4. Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes.

Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.

Sumber: https://muslim.or.id/21581-optimalkan-ibadah-di-bulan-syaban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Doa-doa Ketika Galau, Gundah Gulana, dan Dilanda Kesedihan

Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, apakah doa di bawah ini shahih?
Dzikir Penenang Hati:

Hasbi Rabbi Jallallah, Ma fii qalbi ghairullah, Nur Muhammad Rasulullah, La ila ha illallah, Tiada Ilah selain Allah.

جَزَاك الله خَيْرًا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T08-G38

Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāh

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin ilā yaumil qiyamah, Amma ba’du

Wajazākallāh  khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Kita selalu memohon kepada Allah agar senantiasa mendapatkan taufiq dan petunjukNya.

Kaum muslimin wal muslimat yang semoga dirahmati Allāh subhānahu wa ta’āla, tidak ada petunjuk yang lebih baik dari pada petunjuk Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dan sesuatu yang dibuat oleh manusia adalah rendah dan penuh kekurangan walaupun orang-orang menghias-hiasinya.

Doa yang ditanyakan tersebut belum pernah kami mendengarnya, mungkin itu dibuat-buat oleh seseorang. Dan sebaiknya kita memilih doa-doa yang diajarkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam karena kita percaya bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam lebih pandai, lebih tahu dari pada orang tersebut.

Berbagai doa yang dapat dibaca ketika galau, gundah gulana, dan sedih

Doa kesatu
Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan banyak doa. Seorang yang sedih bisa bahagia, seorang yang galau bisa tenang, seorang yang sedang terhimpit masalah bisa mendapat jalan keluar.

Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا قَالَ عَبْدٌ قَطُّ إِذَا أَصَابَهُ هَمٌّ وَحَزَنٌ

Tidak ada seorang pun yang sedang dilanda kegundahan dan kesedihan, lalu mengucapkan doa ini;

اللهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي، وَنُورَ صَدْرِي، وَجِلَاءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي

”Ya Allāh , sesungguhnya diri ini adalah hamba-Mu, anak dari hamba laki-laki Mu, dan anak dari hamba perempuan-Mu, Ubun-ubunku berada dalam genggaman-Mu, Hukum-Mu telah berjalan, dan keputusan-Mu merupakan keputusan yang adil, Aku memohon dengan seluruh nama-nama-Mu, yang engkau namai diri-Mu, atau nama yang engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau telah engkau ajarkan kepada seseorang dari hamba-Mu, atau nama yang masih engkau simpan disisi-Mu, jadikan Al-Qur’an sebagi penentram jiwaku, cahaya hatiku, pelenyap duka dan lara ku.”

إِلَّا أَذْهَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّهُ، وَأَبْدَلَهُ مَكَانَ حُزْنِهِ فَرَحًا

Tidaklah seorang mengucapkan do’a tersebut, melainkan Allāh akan hilangkan kesedihannya, dan akan jadikan kebahagiaan untuknya

Doa kedua
Para sahabat berkata :

يَا رَسُولَ اللهِ يَنْبَغِي لَنَا أَنْ نَتَعَلَّمَ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ

Wahai Rasūlullāh , seharusnya kita mempelajari dan menghafal doa tersebut

Beliau Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menjawab :

أَجَلْ، يَنْبَغِي لِمَنْ سَمِعَهُنَّ أَنْ يَتَعَلَّمَهُنَّ

Betul sekali, hendaknya seorang yang mendengar do’a ini untuk mempelajarinya

[Hadits riwayat imam Ahmad No.4318 dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Takhrij Al-Kalam Ath-Thayyib No.124]

atau dengan membaca do’a yang sering beliau baca sebagaimana dalam [Shahih Al-Bukhari No.6363] :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَالحَزَنِ، وَالعَجْزِ وَالكَسَلِ، وَالبُخْلِ، وَالجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

Ya Allāh aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan, begitu juga dari kelemahan dan kemalasan, kekikiran, sifat penakut, lilitan hutang dan penindasan

Doa ketiga
Atau do’a Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika ditimpa kesusahan yang sangat, sebagaimana dalam shahih Al-Bukhari No.6346 :

لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ العَظِيمُ الحَلِيمُ، لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ العَرْشِ العَظِيمِ، لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَرَبُّ الأَرْضِ، وَرَبُّ العَرْشِ الكَرِيمِ

Tidak ada Rabb yang berhak disembah selain Allāh , Yang Maha Agung, Maha Penyantun, Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allāh , Penguasa ‘Arsy Yang Agung, Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allāh , Rabb langit dan bumi serta Rabb ‘Arsy Yang Mulia.

Doa keempat
Atau do’a orang-orang yang sedang tertimpa berbagai masalah, gundah gulana, kesedihan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunannya No.5090 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahīmahullāhu dalam Shahih Adab Al-Mufrad No. 701 :

اللهُمَّ رحْمتَك أرجُو، فلا تكلْنِي إلى نَفْسي طرْفَةَ عَينٍ، وأصلحْ لي شأنيكُلَّهُ، لا إلهَ إلا أنتَ

Ya Allāh ya Rabbku, aku berharap Rahmat-Mu, janganlah Engkau serahkan urusanku kepada diriku sendiri, janganlah Engkau berpaling dari ku walaupun hanya sekejap mata, perbaikilah semua urusanku, tidak ada Rabb yang berhak disembah melainkan Engkau semata.

Doa kelima
Atau berdo’a dengan doa yang Nabi Yunus ‘alaihissalam panjatkan, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِشَيْءٍ إِذَا نَزَلَ بِرَجُلٍ مِنْكُمْ كَرِبٌ، أَوْ بَلَاءٌ مِنْ بَلَايَا الدُّنْيَا دَعَا بِهِ يُفَرَّجُ عَنْهُ؟» فَقِيلَ لَهُ: بَلَى، فَقَالَ: ” دُعَاءُ ذِي النُّونِ: لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

Maukah kalian aku kabarkan kepada kalian tentang suatu do’a, yang jika seorang membacanya saat dia susah, sempit penuh kesusahan pasti akan Allāh berikan kepadanya jalan keluar ?

Para sahabat menjawab : tentu. Nabi bersabda : Do’a Nabi Yunus ‘alaihissalam

لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

Tidak ada illāh  yang berhak disembah melainkan Engkau, Maha Suci Engkau (ya Allāh ) sesungguhnya aku ini termasuk orang yang berbuat aniaya. 

[Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim No.1864 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah No.1744]

Doa keenam
Atau do’a yang lainnya, yang Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam ajarkan :

ألا أعلِّمُكِ كلماتٍ تقولينَهُنَّ عندَ الكَربِ – أو في الكَربِ – اللهُ اللهُ ربي لا أشرِكُ به شيئاً

Maukah aku ajarkan kepada kalian do’a yang bisa kalian panjatkan ketika kesusahan menimpamu ? yaitu

اللهُ اللهُ ربي لا أشرِكُ به شيئاً

Allāh , Allāh rabbku, dan aku tidak menyekutukannya dengan apapun. 

[Hadits riwayat Abu Dawud No. 1525 dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani]

Silahkan dipilih manakah yang lebih cocok dan lebih mudah bagi anda, dan tidak perlu memakai dzikir yang dibuat-buat oleh orang lain.

Wallāhu a’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:

👤 Team Tanya Jawab Bimbingan Islam
📆 Selasa, 28 Shafar 1440 H / 6 November 2018 M

sumber: https://bimbinganislam.com/doa-doa-ketika-galau-gundah-gulana-dan-dilanda-kesedihan/

Hikmah Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban, bulan mulia namun sering dilalaikan manusia

Keutamaan bulan Sya’ban tidak lepas dari sejarah penamaannya dahulu kala. Bulan ini dinamakan Sya’ban karena dulu orang jahiliyyah memanfaatkannya untuk berbagai macam aktivitas, misalnya berperang. Hal ini disebakan karena pada bulan Rajab bangsa Arab dilarang melakukan peperangan.

Alasan lainnya mengapa dinamakan bulan Sya’ban adalah karena selama bulan ini banyak orang Arab yang berpencar dan bepergian untuk mencari air. Orang yang mencari air tersebut disebut “Sya’baniyyat” atau “Sya’ban”.

Letak bulan Sya’ban yang terjepit antara bulan Rajab dan Ramadan akhirnya membuat kebanyakan manusia lalai darinya. Kenapa? Karena bulan Rajab dan Ramadan termasuk bulan yang dihormati di dalam Islam. Pada bulan Rajab seorang muslim dilarang melakukan pertumpahan darah atau berperang dan disunahkan untuk memperbanyak amalan. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36).

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lathaif Al Ma’arif, 207).

Sedangkan di bulan Ramadan, mereka dituntut untuk memperbanyak amalan dan menjauhi kemaksiatan, serta perbuatan maksiat di kedua bulan tersebut lebih berat dosanya daripada bulan-bulan lain.

Sehingga ketika datang bulan Sya’ban (yang mana terletak diantara keduanya) mereka mengambil kesempatan untuk melakukan peperangan ataupun menyelesaikan urusan. Akhirnya, kebanyakan mereka lalai dari melakukan ketaatan di bulan ini karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadan.

Anjuran memperbanyak puasa di bulan Sya’ban

Terdapat banyak sekali dalil yang menunjukkan tentang anjuran berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pun memperbanyak puasa di bulan Sya’ban daripada bulan-bulan lainnya (selain puasa wajib di bulan Ramadan). Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu, dia berkata,

يا رسول الله لَمْ أرك تصوم شهرًا من الشهور ما تصوم من شعبان؟ قال: “ذلك شهر يغفل الناس عنه، بين رجب ورمضان، وهو شهر تُرفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم “

“’Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan selain di bulan Sya’ban’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai, yakni di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan’” (HR. An Nasa’i no. 2357. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha juga menceritakan tentang bagaimana sifat puasa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam di bulan Sya’ban,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Dalam lafaz Muslim, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Beliau berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali hanya beberapa hari saja (yang beliau tidak berpuasa di dalamnya)” (HR. Muslim no. 1156).

Besarnya pahala beramal di waktu lalai

Jawaban nabi untuk sahabat Usamah bin Zaid di atas seakan-akan beliau mengatakan kepada kita, “Seorang muslim tidak pantas bagimu untuk lalai dari Allah Ta’ala di saat semua manusia lalai pada-Nya. Seharusnya kamu lebih bersemangat dan menyadari keberadaan Tuhanmu, agar kamu termasuk hamba yang memilih menghadap Allah Ta’ala di saat yang lain lalai dari-Nya. Rajinlah bersedekah di saat semua manusia pelit mengeluarkan hartanya. Bangun malamlah di saat yang lain terlelap dalam tidur. Jagalah salat di saat hamba-hamba yang lain menyia-nyiakannya.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam juga ingin menjelaskan pentingnya memanfaatkan dan menghidupkan waktu dengan memperbanyak ketaatan di saat kebanyakan manusia lainnya lalai. Hal ini merupakan sesuatu yang biasa dilakukan orang-orang saleh terdahulu. Mereka senang mengisi waktu antara salat Magrib dan Isya dengan memperbanyak salat karena tahu bahwa waktu ini termasuk yang banyak dilalaikan manusia.

Di kesempatan yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menjelaskan besarnya keutamaan yang didapat untuk mereka yang mengingat Allah di waktu manusia-manusia lainnya itu lalai. Kita ambil contoh misalnya saat kita sedang di pasar atau pusat perbelanjaan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فقال: لا إله إلاَّ الله وَحْدَه لا شَريكَ له، له المُلْكُ وله الحمْد، يُحْيِي ويُمِيت وهو حَيٌّ لا يَمُوتُ، بِيَدِه الخَيْرُ وهو على كلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ – كَتبَ الله له ألفَ ألْف حسنَةٍ، ومَحَا عنْه ألْفَ ألْف سيِّئةٍ، ورَفَعَ له ألْفَ ألْف درَجَة

“Barang siapa yang masuk pasar dan mengucapkan, ‘Laa ilaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu, lahul-mulku wa lahul-hamdu yuhyii wa yumiitu wahuwa hayyun laa yamuutu biyadihil-khairu wa huwa ‘alaa kulli syain qadiir (artinya: tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia-lah yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia-lah yang hidup, tidak akan pernah mati. Di tangan-Nya kebaikan. Dia-lah yang Mahakuasa atas segala sesuatu);’ maka Allah akan tulis baginya sejuta kebaikan, menghapus sejuta kejelekan (dosa), dan mengangkatnya sejuta derajat” (HR. Tirmidzi no. 3428 dengan sanad dhaif).

Di samping itu, beribadah di waktu manusia lalai juga memiliki beberapa keutamaan, diantaranya:

Pertama, akan menjadi amalan rahasia dan tersembunyi. Pada dasarnya, menyembunyikan dan merahasiakan ibadah sunah itu lebih utama. Apalagi amalan tersebut adalah puasa, dimana puasa merupakan rahasia seorang hamba dengan Rabbnya.

Kedua, lebih berat di hati untuk dikerjakan karena sedikitnya orang yang mengamalkan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda,

إنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامًا الصَّبْرُ فِيهِنَّ مِثْلُ القَبْضِ عَلَى الجَمْرِ، لِلْعَامِلِ فِيهِنَّ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِكُمْ

“’Sesungguhnya di belakang kalian (nanti) ada hari-hari, di mana bersabar pada waktu tersebut seperti halnya memegang bara api. Orang yang beramal di waktu tersebut seperti (mendapat) pahala 50 orang.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, seperti pahala 50 orang dari kalangan mereka sendiri atau seperti 50 orang dari kami?’ Nabi menjawab, ’50 orang dari kalian’” (HR. Al-Haitsami di dalam Majma’ Az-Zawaid no. 285).

Ketiga, berbuat ketaatan sendirian di saat yang lain bermaksiat dan lalai bisa jadi akan menangkal marabahaya dari manusia seluruhnya. Sehingga ia seakan-akan melindungi dan menjaga mereka (Lathaif Al-Ma’aarif, hal. 191-193).

Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwasannya salah satu hikmah berpuasa di bulan Sya’ban adalah mendapatkan keutamaan beramal di waktu manusia yang lain lalai dari mengingat Allah Ta’ala.

Beberapa hikmah lainnya dari memperbanyak puasa di bulan Sy’aban

Pertama, Ibnu Rajab Rahimahullah dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’aarif mengatakan, “Berpuasa pada bulan Sya’ban merupakan bentuk latihan untuk puasa Ramadan. Dengan demikian, ia tidak akan merasa berat dan terbebani ketika mulai puasa Ramadan.”

Kedua, Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menyebutkan di dalam Majmu’ Fatawa, “Para ahli ilmu mengatakan bahwa puasa pada bulan Sya’ban layaknya salat sunah dan salat rawatib bagi salat wajib 5 waktu (yaitu sebagai pelengkap), dan ia seakan-akan menjadi awal untuk menjalani puasa Ramadan.”

Ketiga, amalan setahun kita diangkat kepada Allah pada bulan Sya’ban. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam walaupun dosa-dosanya telah diampuni, beliau tetap menginginkan agar ketika amalannya diangkat, sedang dalam kondisi berpuasa.

Keempat, sebagian ulama mengatakan bahwa bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyiram, dan bulan Ramadan adalah bulan memanen. Oleh sebab itu, siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram di bulan Sya’ban, maka apa yang akan ia panen pada bulan Ramadan?

Wallahu a’lam bisshowaab.

***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber:

Kitab Lathaif Al-Ma’aarif karya Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah.

Sumber: https://muslim.or.id/73611-hikmah-memperbanyak-puasa-di-bulan-syaban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Dalil Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Sya’ban adalah satu bulan sebelum Ramadhan. Terdapat hadits bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, bahkan termasuk puasa sunnah terbanyak yang beliau lakukan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Adalah sunnah memperbanyak puasa di bulan sya’ban berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,

يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يَصُومُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Aisyah juga berkata,

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Keutamaan Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Hikmah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban adalah karena pada bulan itu amal terangkat dan lebih baik jika amal tersebut terangkat dan kita dalam keadaan berpuasa. Sebagaimana penjelasan dari Al-Hafidz Ibnu Hajar beliau berkata,

وَالْأَوْلَى فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ فِي حَدِيثٍ أَصَحَّ مِمَّا مضى أخرجه النسائي وأبو داود وصححه بن خُزَيْمَةَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ مِنْ شَهْرٍ مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وَأَنَا صَائِمٌ .

Pendapat yang benar di dalam hal ini adalah apa yang disebutkan di dalam sebuah hadits yang lebih shahih dibandingkan sebelumnya, diriwayatkan oleh An-Nasai dan Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Usamah bin Zaid, beliau berkata: “Engkau pernah berkata: “Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihatmu berpuasa (lebih banyak) dalam satu bulan dari bulan-bulan yang ada sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban, kemudian beliau menjawab: “Bulan itu adalah bulan yang dilalaikan manusia yaitu bulan antara Rajab dan Ramadhan, dan ia adalah bulan yang diangkat di dalamnya seluruh amalan kepada Rabb semesta alam, maka aku menginginkan amalanku diangkat dalam keadaan aku berpuasa” (Lihat penjelasan kitab Fathul Al Bari).

Demikian juga penjelasan dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,

فإن عمل العام يرفع في شعبان كما أخبر به الصادق المصدوق أنه شهر ترفع فيه الأعمال فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Sesungguhnya amalan dalam setahun akan diangkat pada bulan Sya’ban sebagaimana yang diberitahulkan oleh Ash-Shadiq Al-Mashduq (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), dan ia adalah bulan diangkatnya amalan-amalan di dalamnya dan aku suka diangkat amalanku dalam keadaan aku berpuasa” (Hasyiah Ibnul Qayyim, 12/313).

Sebagai Persiapan Sebelum Puasa Ramadhan

Hikmahnya juga adalah dalam rangka persiapan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan, yaitu bulan setelah Sya’ban. Mempersiapkan diri sudah terbiasa puasa sebulan sebelumnya. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata,

الصيام من شهر شعبان استعداداً لصوم شهر رمضان

“Puasa bulan Sya’ban dalam rangka persiapan puasa bulan Ramadhan” (Fatawa Jawab wa Sual no. 92748)

Beberapa Puasa yang Bisa Dilakukan di Bulan Sya’ban

  1. Puasa Daud yaitu sehari puasa dan sehari tidak berpuasa
  2. Puasa Senin dan kamis
  3. Puasa sebanyak tiga hari di setiap bulan Hijriyah

Bisa dilakukan di awal bulan, di tengah bulan dan di akhir bulan. Jika dilakukan tiga hari pada tanggal 13, 14 dan 15, maka inilah yang disebut dengan puasa Ayyamul Bidh

Kombinasi Amalan Puasa di Bulan Sya’ban

Timbul pertanyaan, apakah puasa Daud bisa dikombinaasikan dengan puasa lainnya seperti puasa  senin-kamis. Ini ada dua pendapat:

  1. Tidak boleh dikombinasikan

Berdasarkan hadits mengenai Abdullah bin ‘Amr yang dinasehati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa Daud, lalu beliau menegaskan mampu melakukan lebih dari puasa Daud. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, beliau lalu bersabda,

لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ

“Tidak ada yang lebih utama dari pada puasa Daud” (HR. Bukhari 3418, Muslim 1159).

  1. Boleh dikombinasikan

Dalam Fatawa Syabakiyah AL-Islamiyah dijelaskan,

ولكن من أحب أن يجمع بين الفضيلتين، وهو صيام يوم، وإفطار يوم، وصيام الاثنين والخميس، فقد حصَّل خيراً كثيراً…  وعليه فلا حرج في ذلك، بل هو من المسارعة في الخيرات

“Mereka yang suka menggabungkan dua puasa yang punya keutamaan yaitu puasa Daud dan Puasa Senin-Kamis, maka telah mendapatkan kebaikan yang banyak, bahkan termasuk dalam bersegera daam kebaikan” (Fatawa no. 6488)

Demikian semoga bermanfaat

@Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Sumber: https://muslim.or.id/29840-anjuran-memperbanyak-puasa-di-bulan-syaban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Sepuluh Perkara Tetap Mengalir Pahalanya setelah Mati

Oleh: 

Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr

Bismillahirrahmanirrahim 

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul mulia, Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau.

Amma ba’du:

Di antara keagungan nikmat Allah ‘Azza wa Jalla bagi para hamba-Nya yang beriman adalah Dia menyediakan bagi mereka pintu-pintu kebaikan dan kebajikan yang dapat ditempuh oleh hamba yang mendapatkan taufik di kehidupan ini; dan pahala amalan itu tetap mengalir setelah kematiannya. Karena para penghuni kubur akan tersandera di dalam alam kubur mereka, terhenti dari melakukan amalan, dan akan dimintai perhitungan dan diberi balasan atas apa yang telah mereka lakukan.

Sedangkan orang yang mendapat taufik untuk melakukan amalan-amalan yang dapat terus mengalir pahalanya, maka kebaikan-kebaikan akan terus tercurah kepadanya di dalam kubur, serta pahala dan karunia akan terus berjalan untuknya. Dia telah berpindah dari negeri tempat beramal, tapi pahalanya tidak terhenti darinya. Namun, justru derajatnya terus bertambah, kebaikannya terus tumbuh, dan pahalanya terus berlipat ganda di alam kubur.

Sungguh betapa mulianya keadaan ini, dan betapa baik dan indahnya kesudahan yang seperti ini! 

Dalam riwayat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa terdapat amalan-amalan saleh yang terus mengalir pahalanya bagi pelakunya di alam kubur setelah dia meninggal dunia. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا أَوْ أَجْرَى نَهْرًا أَوْ حَفَرَ بِئْرًا أَوْ غَرَسَ نَخْلاً أَوْ بَنَى مَسْجِدًا أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفًا أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ

“Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah berada di dalam kuburnya setelah meninggal dunia: (1) Orang yang yang mengajarkan suatu ilmu, (2) orang yang mengalirkan sungai, (3) orang yang menggali sumur, (4) orang yang menanam kurma, (5) orang yang membangun masjid, (6) orang yang mewariskan mushaf, (7) atau orang yang meninggalkan anak yang memohonkan ampun untuknya setelah dia meninggal.” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Musnadnya no. 7289; dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 73).

Diriwayatkan juga dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَرْبَعٌ تَجْرِي عَلَيْهِمْ أُجُورُهُمْ بَعْدَ الْمَوْتِ رَجُلٌ مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَرَجُلٌ عَلَّمَ عِلْمًا فَأَجْرُهُ يَجْرِي عَلَيْهِ مَا عَمِلَ بِهِ وَرَجُلٌ أَجْرَى صَدَقَةً فَأَجْرُهَا يَجْرِي عَلَيْهِ مَا جَرَتْ عَلَيْهِ وَرَجُلٌ تَرَكَ وَلَدًا صَالِحًا يَدْعُو لَهُ

“Ada empat perkara yang terus mengalir pahala bagi para pelakunya setelah mereka meninggal dunia: (1) Seseorang yang meninggal dalam keadaan menjaga di perbatasan saat perang di jalan Allah, (2) seseorang yang mengajarkan ilmu, pahalanya akan terus mengalir untuknya selama ilmu itu tetap diamalkan oleh orang yang diajar, (3) seseorang yang bersedekah jariyah, pahalanya akan terus mengalir baginya selama sedekah itu masih bermanfaat, (4) seseorang yang ketika mati, meninggalkan anak saleh yang senantiasa mendoakannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, no. 22318 dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 114; juga diriwayatkan Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, no. 6181 dengan lafaz yang serupa dari riwayat Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih al-Jami, no. 888).

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

“Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan yang akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adalah (1) ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, (2) anak shalih yang ia tinggal mati, (3) dan mushaf al-Quran yang ia wariskan, (4) atau masjid yang ia bangun, (5) rumah yang ia bangun untuk para musafir, (6) sungai yang ia alirkan (untuk orang lain), (7) dan sedekah yang ia keluarkan dari harta miliknya pada masa sehat dan masa hidupnya; semuanya akan mengiringinya setelah meninggal dunia.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam as-Sunan, no. 242; dan dihasankan oleh al-Albani dalam kitab Shahih al-Jami, no. 2231).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga hal; (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab ash-Shahih, no. 1631).

Perbedaan dalam penyebutan jenis-jenis amalan dan jumlahnya antara hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa maksudnya adalah pembatasan pada jumlah tertentu; tapi itu adalah bentuk metode agar ilmu mudah dihafal. Di antara amalan yang disebutkan dalam hadis juga memiliki makna yang umum, dan mencakup beberapa jenis amalan yang disebutkan dalam hadis lainnya.

Inti yang menyatukan antara hadis-hadis tersebut adalah semuanya memiliki kesamaan dalam keutamaan amalan-amalannya, yaitu mengalirnya pahala amalan tersebut semasa pelakunya masih hidup dan setelah kematiannya.

Apabila seorang muslim yang menghendaki kebaikan bagi dirinya itu memperhatikan sejenak amalan-amalan ini, dan meyakini bahwa pahala yang agung dan ganjaran yang besar akan kembali kepadanya semasa hidupnya dan setelah kematiannya; niscaya dia akan bersungguh-sungguh agar mendapatkan bagian dari pahala itu, dan bersegera sebisa mungkin untuk mengamalkannya selagi dia masih di kehidupan dunia, sebelum umurnya habis dan ajalnya tiba.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati seorang lelaki, dan bersabda:

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هِرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkanlah lima hal sebelum datang lima hal; (1) masa mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) masa kayamu sebelum datang masa miskinmu, (4) masa senggangmu sebelum datang masa sibukmu, (5) dan masa hidupmu sebelum datang kematianmu.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, no. 7846 dan beliau menyahihkannya, serta disepakati oleh adz-Dzahabi. Disahihkan pula oleh al-Albani dalam kitab Shahih al-Jami, no. 1077).

Saya menghimpun dalam risalah ini sepuluh amalan yang telah ditetapkan adanya keutamaan di dalamnya sebagaimana yang dijelaskan; tujuh di antaranya adalah amalan yang disebutkan dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas, dan tiga lainnya adalah amalan yang disebutkan dalam hadis-hadis lain setelahnya.

Saya juga berusaha menjelaskan pintu-pintu kebaikan lain yang masih termasuk ke dalam amalan-amalan tersebut dan tercakup dalam maknanya, agar orang-orang beriman bersegera untuk mengamalkannya, dan orang-orang yang bersemangat tinggi dapat semakin meningkatkan usahanya; sehingga pahala mereka semakin agung dan timbangan amal kebaikan mereka semakin berat, pada hari tidak berguna lagi harta dan anak keturunan, kecuali orang yang datang menghadap kepada Allah dengan hati yang bersih.

(Risalah ini pada asalnya adalah khotbah Jumat yang saya sampaikan pada tanggal 1 Zulqaidah 1421 H di Madinah al-Munawwarah. Kemudian beberapa saudara kita mengubahnya ke dalam bentuk teks dan menyusunnya; lalu saya mengoreksinya dan menambahkan beberapa faedah baru. Saya memohon kepada Allah agar membalas dengan sebaik-baik balasan bagi setiap orang yang berkontribusi dalam penerbitan risalah ini dan pendistribusiannya di kalangan kaum Muslimin; terkhusus kepada saudara-saudara dari Maktab Itqan yang ada di Kuwait, karena usaha dan kepedulian lebih dari mereka dalam proses penerbitannya).

Amalan Pertama:

Mengajarkan Ilmu

Telah disebutkan sebelumnya dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

سَبْعٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا 

“Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah berada di dalam kuburnya setelah meninggal dunia: Orang yang yang mengajarkan suatu ilmu …” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam kitab al-Musnad, no. 7289; dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 73).

Amalan ini juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Umamah al-Bahili dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini karena mengajarkan ilmu yang bermanfaat termasuk amal saleh yang paling mulia dan ibadah yang paling utama. Ia adalah tugas para nabi seluruhnya. Orang yang mengajarkan ilmu adalah yang menjadikan orang lain mengetahui agama mereka, mengenalkan mereka dengan Tuhan dan Sembahan mereka, menunjukkan kepada mereka jalan Tuhan yang lurus; dan menjadikan mereka dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, antara hidayah dan kesesatan, dan antara yang halal dan yang haram.

Dari sini dapat diketahui betapa besar keutamaan para ulama yang tulus dan para dai yang ikhlas. Mereka adalah pelita bagi para hamba, menara cahaya bagi negara, tiang utama bagi umat, dan sumber-sumber mata air hikmah. Kehidupan mereka adalah keberuntungan, sedangkan kematian mereka adalah musibah; sebab mereka mengajarkan ilmu kepada orang yang jahil, mengingatkan orang yang lalai, dan memberi petunjuk kepada orang yang sesat. Tidak perlu disangka akan datang keburukan dari mereka, dan tidak perlu ditakutkan akan hadir dari mereka tipu daya.

Ketika salah satu dari ulama meninggal dunia, ilmunya akan tetap diwariskan di antara manusia; serta tulisan dan ucapan mereka akan terus disampaikan di antara mereka. Darinya orang-orang menyampaikan faedah ilmu, dan darinya mereka mengambil ilmu; sedangkan dia di dalam kubur menerima pahala yang terus mengalir dan balasan yang terus tercurah tiada henti; sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ عَلَّمَ آية مِنْ كِتَابِ اللّٰه كَانَ لَهُ ثَوَابُهَا مَا تُلِيَت

“Barang siapa yang mengajarkan satu ayat dari kitab Allah, maka baginya pahala ayat tersebut selama ayat itu dibaca.” (Diriwayatkan oleh Abu Sahl al-Qaththan dalam kitab “al-Hadits” jilid 4 hlm. 243, menurut al-Albani sanadnya bagus sebagaimana yang disebutkan dalam as-Silsilah ash-Shahihah, no. 1335).

Jadi meskipun orang yang berilmu telah meninggal dunia, tapi ilmunya, dan rekaman-rekaman kajian, seminar, dan khotbahnya yang bermanfaat akan tetap kekal. Dan akan mendapat manfaat beliau generasi-generasi setelah zamannya dan tidak ditakdirkan dapat bertemu dengannya secara langsung. 

Barang siapa yang mencermati keadaan para ulama Islam – seperti para ulama hadis dan fikih – bagaimana ketika mereka sudah di dalam tanah; tapi bagi alam semesta, mereka bagaikan orang-orang yang masih hidup di antara mereka. Para manusia hanya kehilangan wajah mereka, tapi sebutan dan perbincangan tentang mereka serta pujian bagi mereka tidak pernah terhenti. Inilah kehidupan yang hakiki, sehingga itu disebut sebagai kehidupan kedua; sebagaimana yang diucapkan oleh al-Mutanabbi:

ذِكْرُ الفتى عَيْشُهُ الثاني، وَحَاجَتُهُ ما قاتٓهُ، وَفُضُولُ العَيشِ أشْغالُ

Pujian bagi seseorang adalah kehidupan keduanya. Dan kebutuhannya hanyalah …

terhadap makanan pokoknya. Sedangkan kehidupan foya-foya hanyalah kesibukan (yang tidak perlu)

(Kitab Miftah Dar as-Sa’adah, karya Ibnu al-Qayyim, jilid 1 hlm. 387).

ibnu al-Jauzi rahimahullah berkata, “Apabila seseorang telah mengetahui bahwa kematian akan menghentikan amalnya, maka ia akan beramal dalam hidupnya dengan amalan yang pahalanya tetap mengalir setelah ia mati; seperti dengan menulis buku yang mengandung ilmu, karena tulisan seorang ulama bagaikan anaknya yang hidup kekal.” (Kitab Shaid al-Khathir, hlm. 34 dengan sedikit saduran).

Demikian juga dengan setiap orang yang punya andil dalam proyek percetakan buku-buku yang bermanfaat, serta pendistribusian artikel-artikel dan buku-buku yang mengandung faedah; dia juga akan mendapat bagian yang banyak dari pahala besar dan berkelanjutan bagi seorang hamba semasa hidup dan setelah kematiannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا

“Barang siapa mengajak orang lain kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam ash-Shahih no. 2674).

Di antara amalan berkaitan dengan ilmu bermanfaat yang pahalanya terus mengalir bagi seorang hamba setelah kematiannya adalah membeli buku-buku yang bermanfaat dan mewakafkan atau menghadiahkannya kepada orang yang dapat memanfaatkannya, seperti para penuntut ilmu, peneliti, dan pembaca. Selama buku ini masih ada, maka itu terhitung sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi penulis dan orang yang mewakafkan buku itu.

Termasuk di antaranya juga adalah membuat e-book dan menyebarkannya melalui aplikasi-aplikasi bacaan, pencarian, dan lain sebagainya. Buku-buku dan program-program elektronik sama dengan buku-buku fisik dari sisi manfaat dan kemampuannya dalam menebar ilmu, atau bahkan dapat lebih luas penyebaran dan manfaatnya.

Amalan Kedua:

Mengalirkan Sungai

Telah disebutkan sebelumnya dalam hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ …أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ

“Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan yang akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adalah … (beliau menyebutkan di antaranya): sungai yang ia alirkan …” Dan dalam riwayat Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu disebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَوْ كَرَى نَهْرًا

“… atau menyalurkan air sungai.” 

Yang dimaksud dengan (كَرَى نَهْرًا) adalah membuat parit-parit air dari sumber mata air atau sungai-sungai, agar airnya dapat sampai ke pemukiman penduduk atau lahan pertanian mereka, sehingga orang-orang dapat meminum darinya, tanaman dapat diairi, dan diminum hewan-hewan ternak.

Betapa banyak kebaikan kepada orang lain dan pemberian kemudahan bagi mereka yang dapat dihasilkan dari amalan agung seperti ini, dengan memudahkan mereka memperoleh air yang menjadi sumber kehidupan dan hajat hidup utama mereka.

Termasuk dalam hal ini juga penyaluran air melalui pipa-pipa menuju pemukiman masyarakat dan tempat-tempat yang mereka butuhkan. Termasuk juga memasang pendingin air di pemukiman masyarakat dan tempat-tempat yang mereka butuhkan. Dalam hadis sahih diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

 وَإِفْرَاغُكَ مِنْ دَلْوِكَ فِي دَلْوِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Dan kamu menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah sedekah bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitab al-Jami, no. 1956; dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitab as-Silsilah ash-Shahihah, no. 572).

Bahkan Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sedekah yang paling utama, lalu beliau menjawab, “Memberi air minum.” (Diriwayatkan oleh Imam an-Nasa’i dalam kitab as-Sunan, no. 3664; dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih at-Targhib, no. 962).

Amalan Ketiga:

Menggali Sumur

Disebutkan dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… atau menggali sumur.” (Sebagaimana yang telah disebutkan dalam riwayat al-Bazzar sebelumnya).

Amalan ini sangat mulia derajatnya dan sangat agung manfaatnya. Keutamaan yang ada pada pengaliran air sungai dan pemberian air minum yang telah disebutkan sebelumnya juga mencakup amalan ini juga, karena ini adalah salah satu bentuk pemberian air. Bahkan, pada umumnya sumur-sumur dapat terus digunakan dalam jangka waktu yang lama, manusia dan hewan dapat memanfaatkannya.

Dalam hadis sahih diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا فَقَالَ نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Pada suatu ketika ada seorang laki-laki sedang berjalan melalui suatu jalan, lalu dia merasa sangat kehausan. Kebetulan dia menemukan sebuah sumur, maka dia turun ke sumur itu untuk minum. Setelah keluar dari sumur, dia melihat seekor anjing menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu bergumam, ‘Anjing itu sangat kehausan seperti yang aku rasakan tadi.’ Lalu dia turun kembali ke sumur, kemudian dia mengisi sepatu kulitnya dengan air dan memegangnya dengan mulutnya, agar dapat memanjat naik. Lalu dia memberi minum kepada anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepada orang itu sehingga Allah mengampuninya. Para sahabat bertanya; ‘Wahai Rasulullah! Dapat pahalakah kami jika kami berbuat baik kepada hewan-hewan?’ Beliau menjawab, ‘Ya, setiap perbuatan baik kepada makhluk hidup adalah berpahala.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya no. 2363 dan Imam Muslim dalam kitab ash-Shahihnya no. 2244).

Allah ‘Azza wa Jalla mengampuni dosa-dosa lelaki itu karena telah memberi minum seekor anjing; lalu bagaimana dengan orang yang telah menggali sumurnya dan menjadi sebab keberadaannya, hingga banyak makhluk yang bisa minum dan mengambil manfaat darinya?! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ حَفَرَ مَاءً لَمْ يَشْرَبْ مِنْه كَبِدٌ حَرَّى مِنْ جنٍّ وَلَا إِنْسٍ وَلَا طَائِرٍ إِلَّا آجَرَهُ اللهُ يَومَ القيامةِ

“Barang siapa yang menggali sumber air, lalu tidaklah ada makhluk hidup haus dan meminumnya; baik itu dari golongan jin, manusia, hewan buas, dan burung kecuali Allah akan memberinya pahala atas hal itu pada hari kiamat kelak.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab ash-Shahihnya no. 1292 dan Imam al-Bukhari dalam kitab at-Tarikh jilid 1 hlm. 332; dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih at-Targhib no. 271).

Amalan Keempat:

Menanam Pohon Kurma

Telah disebutkan dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… atau menanam pohon kurma.”

Ditegaskan dalam as-Sunnah bahwa pohon kurma adalah pohon yang paling utama, paling bermanfaat, dan paling banyak mendatangkan faedah bagi manusia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpamakannya dengan seorang Muslim. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ

“Sesungguhnya di antara pohon-pohon itu terdapat satu pohon yang tidak jatuh daunnya, sungguh pohon itu bagaikan seorang Muslim.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya no. 61 dan Imam Muslim dalam kitab ash-Shahihnya no. 2811). Dan dalam riwayat lain menggunakan lafaz:

إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ الْمُسْلِمِ … هِيَ النَّخْلَةُ

“Sesungguhnya di antara pohon-pohon itu terdapat satu pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang Muslim … itu adalah pohon kurma.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya no. 5444).

Pohon kurma memiliki keutamaan besar seperti ini karena ia adalah pohon yang bagus dan diberkahi, dan memiliki banyak manfaat; setiap bagiannya hampir tidak terlepas dari manfaat bagi manusia dan hewan. Buahnya juga termasuk buah yang paling bermanfaat; punya tingkat kemanisan yang hampir tidak tertandingi. Demikian juga dengan inti batangnya yang mengandung banyak komposisi yang bermanfaat bagi tubuh. Begitu juga dengan seluruh bagian pohon tersebut, dapat dimanfaatkan oleh manusia. Bahkan, manusia memanfaatkannya untuk rumah mereka. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِ مَثَلُ النَّخْلَة مَا أَخَذْتَ مِنْهَا مِنْ شَيْءٍ نَفَعَكَ

“Perumpamaan seorang Mukmin seperti pohon kurma, setiap bagian yang kamu ambil darinya dapat bermanfaat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, no. 13514; dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitab as-Silsilah ash-Shahihah, no. 2285).

Barang siapa yang menanam pohon kurma dan mewakafkan buahnya untuk kaum Muslimin, maka pahalanya akan terus mengalir selama ada orang yang memakan buahnya, dan ada makhluk yang memanfaatkan pohonnya, baik itu manusia maupun hewan.

Pahala yang agung ini juga mencakup segala jenis pohon; karena disebutkan pohon kurma secara khusus dalam hadis tersebut adalah untuk menunjukkan keunggulannya dan begitu banyak manfaatnya. Oleh sebab itu, setiap orang yang menanam pohon, lalu ada manusia, hewan melata, atau burung yang memanfaatkannya; maka itu bernilai sedekah baginya; pahalanya akan sampai kepadanya semasa hidup dan setelah dia mati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيْمَة ٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, kemudian pohon atau tanaman tersebut dimakan oleh burung, manusia, atau binatang melata melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya no. 2320 dan Imam Muslim dalam kitab ash-Shahihnya no. 1554).

Amalan Kelima:

Membangun Masjid

Telah disebutkan dalam hadis riwayat Anas bin Malik dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… atau membangun masjid.”

Masjid adalah petak tanah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala; sebagaimana yang ditunjukkan oleh nash-nash syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا

“Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid-masjid.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab ash-Shahihnya no. 671).

Memberi perhatian dan berusaha memakmurkan masjid adalah salah satu tanda keimanan, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir …” (QS. At-Taubah: 18). 

Dan yang dimaksud dengan memakmurkan masjid berkatian dengan dua aspek:

  • Aspek pertama: Memakmurkan masjid secara lahiriah; dan ini dapat direalisasikan dalam bentuk pembangunan masjid, perawatan, perluasan, perbaikan, penyediaan fasilitas, dan lain sebagainya.
  • Aspek kedua: Memakmurkan masjid secara maknawi; dan ini dapat direalisasikan dengan mendirikan salat, membaca al-Quran, dan menghidupkan majelis-majelis zikir dan ilmu di dalamnya. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur: 36-37).

Barang siapa yang membangun masjid agar dapat didirikan salat di dalamnya, nama-nama Allah senantiasa disebut, ilmu dapat disebarkan; kaum muslimin dapat berkumpul dalam kebaikan, kebajikan, dan penguatan hubungan di antara mereka; dan untuk maslahat-maslahat besar lainnya; maka pahala dari seluruh amal saleh itu akan mengalir juga bagi orang yang membangun masjid tersebut, pada saat masih hidup dan setelah kematiannya. Inilah karunia Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.

Diriwayatkan juga hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan besar lainnya bagi orang yang membangun masjid. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بيتا فِي الْجَنَّةِ.

“Barang siapa yang membangun masjid karena mengharapkan keridaan Allah, maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surga.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya no. 450 dan Imam Muslim dalam kitab ash-Shahihnya no. 533).

Pahala membangun masjid mencakup orang yang membangun satu masjid seluruhnya dengan biaya dari satu orang, dan juga mencakup orang yang membantu orang lain dalam pembangunannya, meskipun bantuannya kecil. Diriwayatkan dari Jabir al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, walaupun hanya sebesar sarang burung atau lebih kecil dari itu, maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surga.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam as-Sunan, no. 738; dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami, no. 6128). Yang dimaksud dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “sarang burung” yakni sarang tempat burung meletakkan telurnya; dan ini mengisyaratkan betapa besar pahala amal saleh ini dan kontribusi dalam amal ini meskipun hanya kontribusi kecil.

Amalan Keenam:

Mencetak Mushaf

Telah disebutkan dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… atau mewariskan mushaf.”

Pewarisan mushaf di sini mencakup amalan meninggalkan mushaf bagi para ahli waris dari keluarganya agar mereka dapat membaca dan memanfaatkannya; dan mencakup juga amalan mencetak mushaf, lalu membagikan dan mewakafkannya di masjid-masjid dan sekolah-sekolah agar dapat dimanfaatkan oleh kaum Muslimin.

Setiap ada orang yang membaca satu ayat dari mushaf-mushaf itu, menadaburinya, atau mengamalkan petunjuk yang ada di dalamnya; maka pahala yang besar akan mengalir bagi orang yang mewariskan mushaf-mushaf tersebut.

Amalan Ketujuh:

Mendidik Anak agar Menjadi Anak yang Saleh

Amalan ini telah disebutkan dalam semua hadis yang lalu berkaitan dengan pembahasan ini. ini menunjukkan bahwa amalan ini sangat penting, karena mendidik dan mengasuh anak, dan berusaha agar mereka tumbuh di atas ketakwaan dan kesalehan termasuk salah satu kewajiban paling penting yang harus diperhatikan oleh seorang muslim. Anak merupakan bagian dari amanah besar yang Allah ‘Azza wa Jalla perintahkan kita untuk menjaganya; sebagaimana yang Allah firmankan tentang sifat orang-orang beriman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Ma’arij: 32).

Hal ini karena kesalehan anak akan menjadi kesalehan bagi masyarakat, komunitas keluarga, dan negeri. Di antara buah dari kesalehan mereka adalah mereka menjadi anak-anak yang berbakti kepada orang tua mereka, baik itu semasa hidup para orang tua itu maupun setelah kematian mereka, sehingga mereka akan mendoakan kebaikan dan memohonkan ampunan dan rahmat bagi orang tua mereka. Ini termasuk hal yang bermanfaat bagi mayit di alam kuburnya. Bahkan, seluruh pahala amal saleh seperti salat, sedekah, amal kebaikan dan kebajikan dari seorang anak akan mengalir juga bagi kedua orang tuanya, karena mereka berdua telah mendidik dan membimbingnya dengan baik; sehingga mereka adalah sebab kesalehan mereka – setelah taufik dari Allah Ta’ala –. Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ

“Sesungguhnya anak-anak kalian adalah bagian dari hasil usaha kalian.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam as-Sunan, no. 3528 dan at-Tirmidzi dalam al-Jami, no. 1358; dan disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, no. 1626).

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ لَتُرْفَعُ دَرَجَتُهُ فِي الْجَنَّةِ فَيَقُولُ أَنَّى هَذَا فَيُقَالُ بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

“Sesungguhnya seseorang akan diangkat derajatnya di surga, lalu orang tersebut akan bertanya, ‘Bagaimana ini bisa terjadi?’ Lalu dijawab, ‘Karena anakmu telah memohonkan ampun untukmu.’” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam as-Sunan, no. 3660; dan dihasankan oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah, no. 1598).

Amalan Kedelapan:

Membangun Rumah Lalu Mewakafkannya

Hal ini telah disebutkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… atau rumah yang dia bangun untuk para musafir.”

Dalam hadis ini disebutkan keutamaan membangun rumah lalu mewakafkannya, agar kaum Muslimin bisa mendapat manfaat darinya; baik itu untuk para musafir, para penuntut ilmu, anak-anak yatim, para janda, atau orang-orang fakir miskin. Betapa banyak kebaikan dan kebajikan yang didapat dari amalan ini!

Termasuk dalam cakupan amalan ini juga membangun rumah sakit umum dan mewakafkan manfaatnya untuk kaum muslimin, atau bangunan-bangunan umum lainnya. Semua ini adalah kebaikan besar yang mengalir pahalanya bagi pelakunya ketika masih hidup dan setelah dia meninggal dunia.

Termasuk dalam cakupan amalan ini juga orang yang membeli tanah lalu mewakafkannya untuk dijadikan sebagai tanah pemakaman kaum muslimin, pemandian mayit, dan pengafanannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَفَرَ لِمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيهِ؛ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang menggali lubang kubur bagi mayit, lalu dia menguburkannya di sana, maka dialirkan baginya pahala hingga hari kiamat seperti pahala orang yang membuatkannya rumah.” (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, jilid 1 hlm. 505; dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 3492).

Amalan Kesembilan:

Meninggal Dunia dalam Keadaan Berjaga di Perbatasan

Amalan ini disebutkan dalam hadis riwayat Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَرْبَعٌ تَجْرِي عَلَيْهِمْ أُجُورُهُمْ بَعْدَ الْمَوْتِ رَجُلٌ مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ 

“Ada empat perkara yang terus mengalir pahala bagi para pelakunya setelah mereka meninggal dunia: Seseorang yang meninggal dalam keadaan menjaga di perbatasan saat perang di jalan Allah …” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, no. 22318 dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 114; juga diriwayatkan Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, no. 6181 dengan lafaz yang serupa dari riwayat Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih al-Jami, no. 888).

Menjaga perbatasan di jalan Allah untuk menghalangi musuh agar tidak memasuki negeri Islam dan menjaga kaum muslimin dari bahaya termasuk ibadah yang sangat agung di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Terdapat banyak keutamaan yang ada dalam amalan ini; Imam Muslim meriwayatkan dalam ash-Shahih dari hadis Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ

“Berjaga-jaga di perbatasan sehari semalam lebih baik daripada puasa dan shalat malam sebulan penuh, jika dia meninggal dunia (dalam keadaan itu) maka amalannya senantiasa mengalir (pahalanya) sebagaimana yang pernah dia amalkan, mengalir pula rezekinya, dan dia akan terbebas dari fitnah (kubur).” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam ash-Shahih, no. 1913).

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan empat keutamaan bagi orang yang berjaga di perbatasan, yaitu:

  • Pertama: Pahala berjaga sehari di jalan Allah, lebih baik daripada pahala puasa dan salat malam selama sebulan penuh.
  • Kedua: Pahala dari amal kebaikan yang pernah dia kerjakan semasa hidupnya seperti salat, zakat, puasa, bakti dan kebaikan kepada orang lain akan terus mengalir baginya setelah meninggal dunia. Pahala amalan-amalan itu tidak terputus ketika dia meninggal dunia dalam keadaan berjaga di jalan Allah. Justru Allah Ta’ala akan menambah dan melipatgandakan pahalanya saat dia sudah ada di alam kubur.
  • Ketiga: Rezekinya yang berupa kenikmatan-kenikmatan surga akan terus diberikan kepadanya, seperti keadaan orang-orang yang mati syahid yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya:

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (QS. Ali Imran: 169).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إنَّ أرْوَاحَ الشُهَدَاءِ فِي طيرٍ خُضْرٍ تَعْلُقُ مِنْ ثَمَرِ الجَنّةِ

“Sesungguhnya ruh orang-orang yang mati syahid berada dalam burung hijau, ia hinggap (untuk makan) buah surga.” 

  • Keempat: Selamat dari fitnah kubur; yaitu ujian pertanyaan dari dua malaikat bagi seorang hamba di alam kuburnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلَّا المُرَابِط فَإِنَّهُ ينْمو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيَأْمَنُ مِنْ فتَّان الْقَبْرِ 

“Setiap mayit ditutup amalnya kecuali orang yang mati dalam keadaan berjaga di perbatasan; amalannya akan tetap bertambah hingga hari kiamat, dan dia akan selamat dari fitnah kubur.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam as-Sunan, no. 2500; dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami, no. 4562).

Termasuk dalam cakupan amalan ini juga, orang yang berjihad dengan hartanya; dia bersedekah di jalan Allah dan berinfak ke berbagai aspek untuk mempersiapkan kekuatan dan perbekalan bagi para pasukan yang akan bertugas untuk melindungi negeri kaum Muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِن غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِ الْغَازِي شَيْئًا 

“Barang siapa yang menyiapkan perbekalan bagi orang yang berperang di jalan Allah, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berperang itu; hanya saja dia tidak mengurangi sedikit pun dari pahala orang yang berperang tersebut.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam as-Sunan, no. 2759; dan disahihkan oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah, no. 2690).

Amalan Kesepuluh:

Sedekah Jariyah

Amalan ini telah disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

“… atau sedekah yang ia keluarkan dari harta miliknya pada masa sehat dan masa hidupnya; semuanya akan mengiringinya setelah dia meninggal dunia.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam as-Sunan, no. 242; dan dihasankan oleh al-Albani dalam kitab Shahih al-Jami, no. 2231).

Juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِلَّا … مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ 

“… kecuali … sedekah jariyah.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab ash-Shahih, no. 1631).

Yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah hal-hal yang disedekahkan oleh seorang muslim dan tetap dapat dimanfaatkan dalam rentang waktu yang lama, sehingga pahalanya terus mengalir bagi orang yang bersedekah, selama benda yang disedekahkan itu masih ada dan dapat dimanfaatkan.

Termasuk dalam hal ini, mewakafkan tanah atau bangunan untuk kepentingan umum, seperti rumah sakit, sekolah, dan masjid; mewakafkan mushaf dan buku-buku ilmiah agar dapat dibaca dan dimanfaatkan; mewakafkan sumur dan sejenisnya yang dapat mengalirkan air bagi manusia dan hewan; serta sedekah dan wakaf lainnya yang manfaatnya dapat berkelanjutan.

Penutup 

Apabila seorang mukmin yang mendapat taufik telah mengetahui keutamaan amal-amal tersebut dan kebaikan yang akan mengalir darinya bagi dirinya, maka dia akan segera berusaha meraihnya dan bersungguh-sungguh untuk mencapai keutamaannya, selagi dia masih dalam keadaan hidup dan sehat; karena itu lebih baik baginya daripada menundanya hingga waktu kematiannya, sebab manusia tidak mengetahui kapan akan datang ajalnya. Oleh sebab itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang sedekah apa yang paling agung pahalanya? Beliau menjawab:

أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلَ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ 

“Yaitu kamu bersedekah pada saat kamu dalam keadaan sehat, kikir, khawatir akan miskin, dan kamu berangan-angan untuk menjadi kaya, serta kamu tidak menunda bersedekah hingga nyawamu sampai di kerongkongan, barulah kamu berkata, ‘Ini untuk si Fulan dan ini untuk Fulan!’ Padahal harta itu memang akan menjadi milik si Fulan.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam ash-Shahihnya, no. 1419; dan Imam Muslim dalam ash-Shahihnya, no. 1032).

Dulu Yazid ar-Raqasyi berkata kepada dirinya, “Celakalah dirimu wahai Yazid! Siapa yang akan mendirikan salat untukmu setelah kamu mati?! Siapa yang akan berpuasa untukmu setelah kamu mati?! Siapa yang akan berusaha membuat Tuhanmu rida untukmu setelah kamu mati?!” (Disebutkan dalam kitab al-Aqibah fi Zikr al-Maut, karya Abdul Haq al-Isybili, hlm. 40).

Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsir firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan …” (QS. Yasin: 12) Beliau berkata, “Yang dimaksud adalah sisa-sisa kebaikan dan sisa-sisa keburukan yang dulu mereka menjadi sebab keberadaannya saat mereka masih hidup dan setelah mereka mati. Jadi yang dimaksud adalah amalan-amalan yang timbul disebabkan oleh ucapan, perbuatan, dan keadaan mereka. Sehingga setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang manusia akibat ilmu dari seseorang, pengajarannya, nasihatnya, amar makrufnya, nahi mungkarnya, ilmu yang ia titipkan kepada murid-muridnya, atau ilmu yang ia tulis dalam buku-bukunya sehingga dapat dimanfaatkan semasa hidup dan setelah kematiannya; atau amal kebaikan seperti salat, zakat, sedekah, kebajikan kepada orang lain lalu ditiru oleh orang lain; atau membangun masjid atau fasilitas umum dan lain sebagainya; maka itu semua adalah bagian dari bekas-bekas kebaikan yang pahalanya tetap ditulis baginya. Demikian juga dalam amal keburukan.” (Kitab Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 692).

Seorang mukmin harus memperhatikan bahwa sebagaimana pahala beberapa amal saleh dapat terus mengalir, selama pengaruh baiknya tetap ada pada orang lain; begitu juga ada beberapa amalan yang dosanya terus mengalir kepada orang yang menyerukannya, selama keburukannya dan pengaruh buruknya masih ada pada orang lain.

Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau.

sumber : https://konsultasisyariah.com/44084-sepuluh-perkara-tetap-mengalir-pahalanya-setelah-mati.html