Mandi untuk Menyegarkan Badan Ketika Berpuasa

Bolehkah orang yang berpuasa mandi untuk menyegarkan badan?

Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. 

Bukhari membawakan Bab dalam kitab shohihnya ‘Mandi untuk orang yang berpuasa.’

Ibnu Hajar berkata, “Maksudnya adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa.

Az Zain bin Al Munayir berkata bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan dan mandi yang sifatnya mubah. Seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang lemahnya pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali mengenai larangan orang yang berpuasa untuk memasuki kamar mandi. Riwayat ini dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq, namun dengan sanad dho’if. Hanifiyah bersandar dengan hadits ini sehingga mereka melarang (memakruhkan) mandi untuk orang yang berpuasa.” (Fathul Bari, 6/180)

Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Abu Bakr, beliau berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365)

Abu Ath Thoyib mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.”  (‘Aunul Ma’bud, 6/352, Asy Syamilah)

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Bersyukur kepada Manusia

Syariat Islam memerintahkan kepada kita untuk senantiasa berterima kasih kepada sesama manusia atas berbagai kebaikan, keutamaan, dan peran mereka dalam kehidupan kita. Sangat banyak orang yang berperan dalam kehidupan kita, mulai dari keluarga (terutama kedua orang tua), kerabat, guru, teman, dan orang-orang baik lainnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Al-Shahih no. 417)

Terkait hadis di atas, Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan ada dua makna:

Makna pertama, orang yang belum bisa bersyukur kepada manusia, maka syukurnya kepada Allah itu dinilai belum sempurna.

Makna kedua, orang yang tidak pandai bersyukur kepada manusia, maka ia juga tidak pandai bersyukur kepada Allah. (Lihat A’malul Qulub, hal. 310)

Jika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakan

Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan kepada kita untuk berterima kasih kepada orang yang telah memberikan kebaikan, apa pun itu bentuknya sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أُعْطِىَ عَطَاءً فَوَجَدَ فَلْيَجْزِ بِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُثْنِ بِهِ فَمَنْ أَثْنَى بِهِ فَقَدْ شَكَرَهُ وَمَنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ

“Barangsiapa yang diberikan sebuah hadiah, lalu ia mendapati kecukupan, maka hendaknya ia membalasnya. Jika ia tidak mendapati (sesuatu untuk membalasnya), maka pujilah ia. Barangsiapa yang memujinya, maka sungguh ia telah bersyukur kepadanya. Barangsiapa menyembunyikannya, sungguh ia telah kufur.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 617)

Memuji seperti apa yang dimaksud dalam hadis di atas? Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dalam hadis yang lain,

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ ».

Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendapatkan kebaikan, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh ia telah benar-benar meninggikan pujian.’” (HR. Tirmidzi, lihat Shahih Al-jami’ no. 6368)

Syukur yang paling ditekankan

Dan secara khusus kita ditekankan dalam syariat untuk berterima kasih kepada kedua orang tua.

Allah Ta’ala berfirman,

أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

“ … Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)

Dalam Al Qur’an yang secara tegas tekankan untuk bersyukur adalah kepada Allah dan kepada kedua orang tua. Hikmahnya adalah sebagaimana tabiat manusia dalam pepatah bahasa Arab,

ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗزيل ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ

“Terlalu sering berinteraksi, menghilangkan sensitifitas.”

Contohnya adalah dalam masalah nikmat Allah. Saking banyaknya nikmat yang Allah berikan kepada kita, menghilangkan sensitifitas kita untuk melihat berbagai macam nikmat tersebut. Nikmat yang mana yang harus kita syukuri? Karena semuanya adalah nikmat Allah. Dari detik ke detik yang lainnya adalah nikmat Allah. Begitu pula dengan orang tua. Saking banyaknya jasa dan kebaikan mereka kepada kita, sampai terkadang kita tidak sadar dan lupa akan kebaikan-kebaikan mereka. Sama halnya ketika terlalu sering melihat aurat atau melakukan suatu dosa, maka hatinya akan biasa saja.

Mengharapkan terima kasih dari orang lain

Seorang muslim ketika dapat memberikan sesuatu (berjasa) kepada orang lain, tidak selayaknya ia berharap dan menunggu balasan (ucapan) terima kasih dari orang lain. Cukuplah yang ditunggu adalah balasan pahala dari Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7)

Namun, jika kita sebagai penerima hadiah dan kebaikan dari orang lain, maka tetap dianjurkan untuk mendokan dan memuji orang tersebut sebagaimana hadis yang telah disampaikan sebelumnya.

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

Sumber: https://muslim.or.id/85332-bersyukur-kepada-manusia.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Setan Dibelenggu Kok Masih Ada Maksiat Di Bulan Ramadhan?

Sering kita dengar ketika ceramah menjelang Ramadhan atau selama Ramadhan bahwa setan dibelenggu selama bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة وغلقت أبواب النار، وصفدت الشياطين

“Jika telah datang bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu”[1]

Beliau juga bersabda,

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِرَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ. وَفُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَ ذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ

“Apabila datang awal malam dari bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup tidak ada satu pintupun yang terbuka, sedangkan pintu-pintu surga dibuka tidak ada satu pintupun yang ditutup. Dan seorang penyeru menyerukan: ‘Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.’ Dan Allah memiliki orang-orang yang dibebaskan dari neraka, yang demikian itu terjadi pada setiap malam.”[2]
Akan tetapi kita melihat tetap ada maksiat selama bulan Ramadhan?

Setan benar-benar dibelenggu dengan makna dzahir

Ulama berpendapat bahwa makna dibelenggu adalah makna dzahir bukan kiasan. Artinya setan benar-benar di belenggu akan tetapi tetap ada maksiat, maka ulama juga menjawab hal ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

ومثل هذا الحديث من الأمور الغيبية التي موقفنا منها التسليم والتصديق، وأن لا نتكلم فيما وراء ذلك، فإن هذا أسلم لدين المرء وأحسن عاقبة، ولهذا لما قال عبد الله ابن الإمام أحمد بن حنبل لأبيه: إن الإنسان يصرع في رمضان. قال الإمام: هكذا الحديث ولا تكلم في ذا. ثم إن الظاهر تصفيدهم عن إغواء الناس

“Semisal hadits ini merupakan perkara ghaib, maka sikap kita adalah menerima dan membenarkan. Kita tidak mencari-cari apa dibelakang itu (mencari-cari takwil tidak benar, pent). Karena sikap ini lebih selamat bagi agama seseorang dan lebih baik hasilnya.

Oleh karena itu Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal berkata kepada bapaknya, ‘manusia tetap melakukan maksiat di bulan Ramadhan’

Maka imam Ahmad berkata, ‘ hadits tidak membicarakan tentang hal tersebut (tidak ada lafadz jelas bahwa dengan dibelenggu akan berkurang maksiat, pent). Dzahir hadits ini adalah setan dibelenggu dari menyesatkan manusia.”[3]

Penjelasan ulama mengenai maksiat tetap ada di bulan Ramadhan

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وقال القرطبي بعد أن رجح حمله على ظاهره فإن قيل كيف نرى الشرور والمعاصى واقعة في رمضان كثيرا فلو صفدت الشياطين لم يقع ذلك فالجواب أنها إنما تقل عن الصائمين الصوم الذي حوفظ على شروطه وروعيت ادابه أو المصفد بعض الشياطين وهم المردة لاكلهم كما تقدم في بعض الروايات أو المقصود تقليل الشرور فيه وهذا أمر محسوس فإن وقوع ذلك فيه أقل من غيره اذلا يلزم من تصفيد جميعهم أن لا يقع شر ولا معصية لأن لذلك اسبابا غير الشياطين كالنفوس الخبيثة والعادات القبيحة والشياطين الإنسية . وقال غيره في تصفيد الشياطين في رمضان إشارة إلى رفع عذر المكلف كأنه يقال له قد كفت الشياطين عنك فلا تعتل بهم في ترك الطاعة ولا فعل المعصية .

“Al-Qurthubi rahimahullah berkata setelah beliau menguatkan pendapat membawa makna hadits ini sesuai dzahirnya, maka apabila ditanyakan,

“Mengapa kita masih melihat banyak kejelekan dan kemaksiatan terjadi di bulan Ramadhan padahal jika memang setan-setan telah dibelenggu, tentunya hal itu tidak akan terjadi?

Maka Jawabannya adalah:

[1]Sesungguhnya kemaksiatan itu hanyalah berkurang dari orang-orang yang berpuasa (puasanya menahan dari maksiat) apabila pelaksanaan puasanya memperhatikan syarat-syarat puasa dan menjaga adab-adabnya.
[2]Atau bisa juga bermakna bahwa yang dibelenggu itu hanyalah sebagian setan, yaitu para pembesar setan bukan seluruhnya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada sebagian riwayat hadits.
[3]Atau bisa juga maksudnya adalah pengurangan kejelekan-kejelekan di bulan Ramadhan, dan ini sesuatu yang dapat disaksikan, yaitu terjadinya kemaksiatan di bulan Ramadhan lebih sedikit dibanding bulan lainnya. Karena dibelenggunya seluruh setan pun tidak dapat memastikan kejelekan dan kemaksiatan hilang sama sekali, sebab terjadinya kemaksiatan itu juga karena banyak sebab selain setan, seperti jiwa yang jelek, kebiasaan yang tidak baik dan godaan setan-setan dari golongan manusia.
[4]ulama lainnya berkata bahwa dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan adalah isyarat bahwa telah dihilangkannya alasan bagi seorang mukallaf dalam melakukan dosa, seakan dikatakan kepadanya, “Setan-setan telah ditahan dari menggodamu, maka jangan lagi kamu menjadikan setan sebagai alasan dalam meninggalkan ketaatan dan melakukan maksiat”.“[4]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

المعاصي التي تقع في رمضان لا تنافي ما ثبت من أن الشياطين تصفد في رمضان، لأن تصفيدها لا يمنع من حركتها…وليس المراد أن الشياطين لا تتحرك أبداً، بل هي تتحرك، وتضل من تضل، ولكن عملها في رمضان ليس كعملها في غيره

“Maksiat yang terjadi di bulan Ramadhan tidak menafikan bahwa setan dibelenggu. Karena dibelenggunya setan tidak mencegah mereka dari bergerak.. bukanlah yang dimaksud setan tidak bisa bergerak sama sekali bahkan mereka tetap bergerak, sesat dan menyesatkan. Akan tetapi gerakan mereka selama bulan Ramadhan tidak sama dengan gerakan mereka selain Ramadhan.”[5]

Demikian semoga bermanfaat.

@Pogung Lor, Yogya, 25 Ramadhan 1434 H

penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] Muttafaqun ‘alaihi

[2] HR. At-Tirmidzi no. 682 dan Ibnu Majah no. 1682, dihasankan Syaikh Albani dalam Al-Misykat no. 1960

[3] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 20/75, syamilah

[4] Fathul Bari 4/114, Darul ma’rifah, Beirut, 1379 H, syamilah

[5] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 20/76, syamilah

sumber : https://muslimafiyah.com/setan-dibelenggu-kok-masih-ada-maksiat-di-bulan-ramadhan.html

Sunnah Membantu Istri di Rumah

Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.

Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).

Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,

من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة

Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)

Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.

Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.

عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ

Urwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).

Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.

Allah berfirman,

وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف

Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)

Dan firman Allah Ta’ala,

وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف

Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)

Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).

Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.

Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,

عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِت

Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/39376-sunnah-membantu-istri-di-rumah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Jika Ngefans Aisyah, Ikuti Amal dan Ilmu Beliau

Apabila seseorang ngefans dengan suatu sosok, pasti dia akan mencari tahu segala sesuatu mengenai sosok tersebut. Misalnya ngefans dengan pemain bola, dia pasti cari tahu tempat lahirnya, nomor sepatunya, perjalanan karirnya, warna kesukaannya, dan segala macam seluk-beluk hidupnya. Setelah itu gaya hidup dan model, pasti diikuti, misalnya gaya bermain, model rambut, dan lain-lain.

Demikian juga kalau ada yang ngefans dengan ibunda kaum muslimin ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Pasti akan membaca sirahnya, melakukan hobi beliau yaitu belajar agama, menghapalkan hadits serta cinta dengan ilmu agama. Beliau ini ahli sya’ir dan sejarah, ahli fikih, dan ahli kedokteran.

Ibnu Abdil Barr berkata,

أن عائشة كانت وحيدة بعصرها في ثلاثة علوم علم الفقه وعلم الطب وعلم الشعر

“Aisyah adalah satu-satunya wanita di zamannya yang memiliki kelebihan dalam tiga bidang ilmu: ilmu fiqih, ilmu kedokteran, dan ilmu syair.” [Arba’ina fii Khasaa-ishi wa Fadhaa-ili ‘Aisyah, poin ke-22, Az-Zakarsy]

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/jika-ngefans-aisyah-ikuti-amal-dan-ilmu-beliau.html

Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu

Pertanyaan:

Assalamu `alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukum onani pada saat puasa Ramadan, apakah kafaratnya sama dengan melakukan hubungan suami-istri? Terus, kalau dulu tidak tahu hukumnya karena belum ngaji, bagaimana? Setelah ikuti kajian-kajian jadi tahu hukumnya, apakah harus membayar kafarat pada saat tahu atau bagaimana? Makasih. Wassalamu `alaikum.

Wiwi Anggraeni (wiwi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi),

“Onani di bulan Ramadan dan selain bulan Ramadhan, hukumnya haram. Tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah, menceritakan sifat orang yang beriman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka, karena itu mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu maka mereka itulah orang yang melampaui batas.’ (Q.s. Al-Mu’minun:5–7)

Orang yang melakukan tindakan ini di siang hari Ramadan, sementara dia sedang puasa, wajib bertobat kepada Allah, dan wajib mengganti puasa di hari saat dia melakukan onani. Akan tetapi, tidak ada kewajiban kafarah, karena kewajiban membayar kafarah hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami-istri. Wa billahittaufiq.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihii wa shahbihi wa sallam.” (Fatwa Lajnah, no. 2192)

Jika dia benar-benar belum tahu hukumnya maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, puasanya tetap batal karena dia sengaja dan wajib diqadha di hari yang lain.

Sebagaimana hal ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah, tentang orang yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan dan dia tidak tahu bahwa itu terlarang.

Lajnah Daimah menjawab, “Wajib bagi Anda untuk membayar kafarah sesuai dengan jumlah hari saat terjadi hubungan suami-istri, juga mengqadha hari puasa yang dibatalkan disebabkan melakukan onani, karena ini termasuk pembatal puasa.” (Fatwa Lajnah, no. 16087)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

sumber : https://konsultasisyariah.com/6504-onani-saat-puasa.html

Keutamaan Mengkhatamkan Al-Quran Di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia dan banyak berkahnya. Setiap muslim pasti sering mendengar bahwa bulan Ramadhan adalah bulannya Al-Quran. Karena memang sangat banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)” QS. (Al Baqarah : 185)

Sedangkan keutamaan membaca Al-Quran sangat banyak dijelaskan, salah satunya adalah Sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa salam,

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan “alif lam mim” satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf” ( HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469)

Begitu juga Sabda beliau,

مَنْ قَرَأَ بِمِائَةِ آيَةٍ فِى لَيْلَةٍ كُتِبَ لَهُ قُنُوتُ لَيْلَةٍ

Siapa yang membaca 100 ayat pada suatu malam dituliskan baginya pahala shalat sepanjang malam” ( HR. Ahmad dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6468)

Keutamaan mengkhatamkan Al-Quran di Bulan Ramadhan

Hal Ini dicontohkan langsung oleh Nabi Shallallahu ’alaihi wa salam. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أن جبريل كان يعْرضُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعرضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِي الْعَامِ الَّذِي قُبِضَ فيه

Dahulu Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam setiap tahun sekali (pada bulan ramadhan). Pada tahun wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alayi wasallam Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau sebanyak dua kali (untuk mengokohkan dan memantapkannya)” ( HR. Bukhari no. 4614)

Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,

أي كان يدارسه جميع ما نزل من القرآن

“yaitu mempelajari (mudarasah) semua ayat Al-Quran yang turun” ( Al-Jami’ fi Gharib Hadits, 4/64).

Hendaknya shalat Tarawih mengkhatamkan Al-Quran di bulan Ramadhan

Praktek shalat tawarih dengan target mengkhatamkan Al-Quran selama bulan Ramadhan adalah perbuatan yang sangat baik. Satu malam shalat tarawih yang di baca satu juz. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

ويمكن أن يفهم من ذلك أن قراءة القرآن كاملة من الإمام على الجماعة في رمضان نوع من هذه المدارسة، لأن في هذا إفادة لهم عن جميع القرآن، ولهذا كان الإمام أحمد رحمه الله يحب ممن يؤمهم أن يختم بهم القرآن، وهذا من جنس عمل السلف في محبة سماع القرآن كله، ولكن ليس هذا موجبا لأن يعجل ولا يتأنى في قراءته، ولا يتحرى الخشوع والطمأنينة، بل تحري هذه الأمور أولى من مراعاة الختمة

“dipahami dari (hadits) tersebut, bahwa Imam membaca Al-Quran seluruhnya (sampai khatam) bersama jamaah pada Bulan Ramadhan termasuk dalam mudarasah ini (yaitu mudarasah Nabi Shallallahu ’alaihi wa salam bersama malaikat Jibril alaihissalam). Oleh karena itu Imam Ahmad rahimahullah suka terhadap Imam yang mengkhatamkan Al-Quran. Ini merupakan amal para salaf yaitu mendengarkan Al-Quran seluruhnya.

Akan tetapi hal ini bukan kewajiban, agar supaya bersegera dan tidak membaca secara perlahan-lahan. Ia tidak mencari kekhusyu’an dan tuma’ninah. Bahkan mencari hal ini (khusyu’ dan tuma’ninah) lebih utama daripada perhatian terhadap mengkhatamkan” (Majmu’ Fatawa bin Baz 15/324, Asy Syamilah)

Dan mengkhatamkan Al-Quran selama bulan Ramadhan bukanlah kewajiban, syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

ختم القرآن في رمضان للصائم ليس بأمر واجب ، ولكن ينبغي للإنسان في رمضان أن يكثر من قراءة القرآن

“Mengkhatamkan Al-Quran di bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa bukanlah perkara yang wajib. Akan tetapi sebaiknya seseorang memperbanyak membaca Al-Quran di bulan Ramadhan” (Majmu’ Fatawa wa Rasail 20/516)

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/17588-keutamaan-mengkhatamkan-al-quran-di-bulan-ramadhan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan

Pertanyaan:

Apa hukum mimpi basah ketika puasa? Batalkan puasanya?

Jawaban:

Keluar mani ketika berpuasa, hukumnya ada dua:

1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.

Misalnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,

“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber : https://konsultasisyariah.com/12812-mimpi-basah-saat-puasa-ramadhan.html