Hadis: Larangan Meminang Wanita yang Sedang Dipinang oleh Orang Lain

Teks Hadis

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya yang lain hingga ia meninggalkannya (membatalkannya), atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (HR. Bukhari no. 5142 dan Muslim no. 1412)

Kandungan Hadis

Kandungan pertama

Hadis ini adalah dalil terlarangnya seorang laki-laki meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki lain. Yaitu, dia meminang seorang wanita untuk menikah dengannya, setelah sebelumnya wanita tersebut dipinang oleh orang lain. Sehingga pada saat itu, sang wanita dan juga keluarganya sedang bermusyawarah atau sedang mencari informasi tentang laki-laki pertama, sebelum memutuskan untuk menerima pinangan tersebut ataukah tidak.

Sisi terlarangnya adalah bahwa perbuatan tersebut dapat menyebabkan perselisihan, saling benci, dan permusuhan, juga terdapat kezaliman terhadap laki-laki pertama. Hal ini karena laki-laki tersebut sudah lebih dahulu meminang sang wanita. Sebagaimana perbuatan tersebut menyebabkan laki-laki kedua meninggikan dirinya dan merendahkan laki-laki pertama. Dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Maka tidak halal bagi seorang mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 1414)

Kandungan kedua

Di dalam hadis tersebut disebutkan dua pengecualian, sehingga menunjukkan bolehnya meminang seorang wanita yang sedang dalam proses dipinang oleh laki-laki lain:

Pertama, ketika laki-laki pertama membatalkan pinangannya. Dalam kondisi ini, maka boleh bagi laki-laki kedua untuk meminang sang wanita. Karena ketika dia sudah membatalkan pinangannya, dia sudah tidak lagi memiliki hak yang sebelumnya telah diberikan oleh syariat. Jika dia melarang laki-laki lain meminang sang wanita, maka hal itu menimbulkan kerugian (mudarat) bagi sang wanita.

Kedua, jika laki-laki pertama mengijinkan laki-laki kedua untuk meminang sang wanita.

Para ulama fikih menyebutkan kondisi ketiga yang memperbolehkan seorang laki-laki meminang seorang wanita yang sedang dalam proses dipinang oleh laki-laki lain, yaitu jika laki-laki kedua tidak mengetahui bahwa sang wanita sedang dipinang, atau jika laki-laki kedua mengetahui bahwa sang wanita sedang dipinang, namun yang dia tahu bahwa pinangannya ditolak (padahal masih dimusyawarahkan atau pinangannya telah diterima). Hal ini karena memang laki-laki kedua tersebut betul-betul tidak mengetahui kondisi sebenarnya, dan tidak tahu (jahl) adalah uzur (alasan) yang dimaklumi dalam hukum syariat. Dan juga karena laki-laki kedua tersebut tidak memiliki niat buruk karena ketidaktahuannya tersebut. (Lihat Khitbatun Nisaa’ fi Asy-Syari’atil Islamiyyah, hal. 34)

Kandungan ketiga

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika pinangan laki-laki kedua tersebut diterima oleh sang wanita, dan selanjutnya terjadi akad nikah, maka akad nikah tersebut tetap sah dan tidak batal. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 208)

Akan tetapi, laki-laki kedua tersebut tetap berdosa, meskipun akad nikahnya sah. Hal ini karena larangan dalam hadis tersebut berkaitan dengan khitbah (pinangan atau lamaran), bukan berkaitan dengan akad nikah. Juga karena akad nikahnya telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun akad nikah. Adanya penyelisihan terhadap syariat yang berkaitan dengan sarana (yaitu proses khitbah), tidaklah berkonsekuensi tidak sahnya akad nikah.

Kandungan keempat

Pemahaman sebaliknya dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya yang lain … “ adalah seorang laki-laki muslim boleh meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki non-muslim, seperti laki-laki ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Karena yang dimaksud dengan kata “saudara” di sini adalah “saudara sesama muslim” (laki-laki pertama dan kedua sama-sama muslim).

Pendapat lain mengatakan bahwa perbuatan tersebut tetap terlarang, seorang laki-laki muslim tetap tidak diperbolehkan meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki non-muslim. Hal ini karena hadis tersebut menceritakan kondisi pada umumnya di masyarakat, yaitu seorang wanita muslimah dipinang oleh laki-laki muslim. Adapun kejadian “seorang laki-laki muslim meminang wanita non-muslimah (ahli kitab)” atau “seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki non-muslim” adalah kejadian yang sangat langka. Dan juga terdapat alasan yang sama atas terlarangnya hal tersebut, yaitu potensi menimbulkan permusuhan, bahkan hal itu bisa menimbulkan fitnah antara kaum muslimin dan kaum non-muslim.

Kandungan kelima

Jumhur ulama berpendapat tidak bolehnya seorang laki-laki saleh untuk meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki fasik (yang terus-menerus terjerumus dalam dosa besar, misalnya laki-laki pezina, pemabuk, dan sejenisnya). Jumhur ulama berdalil dengan cakupan makna umum yang terdapat dalam hadis di atas, karena hadis di atas tidak membedakan apakah laki-laki yang terlebih dulu meminang itu adalah laki-laki fasik atau laki-laki saleh. Alasan lainnya, kefasikan itu tidaklah mengeluarkan seseorang dari Islam, sehingga masih tercakup dalam kata “saudara”.

Pendapat kedua mengatakan bolehnya seorang laki-laki saleh untuk meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki fasik. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Malikiyah, Al-Auza’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini karena pokok agama adalah nasihat, yaitu menginginkan kebaikan untuk orang lain. Selain itu, laki-laki saleh lebih layak diterima pinangannya dibandingkan laki-laki fasik. (Lihat Al-Istidzkar, 16: 13 dan Al-Muhalla, 10: 34-35)

Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih kuat, adapun pendapat kedua adalah ijtihad yang bertentangan dengan dalil yang sahih, sehingga tertolak. Karena tidak boleh ada ijtihad ketika sudah ada dalil tegas (nash). Alasan lainnya, karena sang wanita dan wali (keluarga) sang wanita itulah yang berhak memutuskan apakah pinangan laki-laki fasik tersebut ditolak atau diterima. Akan tetapi, jika sang wanita adalah seorang wanita yang menjaga kehormatannya (agamanya bagus), dan laki-laki kedua juga bagus agamanya, sedangkan laki-laki pertama adalah laki-laki fasik, maka bisa jadi pendapat sebagian ulama Malikiyah tersebut ada sisi benarnya jika dilihat dari sudut pandang sekufu ataukah tidak. Sehingga pinangan laki-laki fasik itu seperti tidak teranggap (tidak ada), karena tidak sekufu. Dan hadis di atas tetap berlaku sesuai makna umumnya. Penilaian sekufu ataukah tidak diserahkan keada wanita dan walinya, jika mereka rida dengan pinangan laki-laki fasik, maka seorang laki-laki saleh tidak boleh meminang wanita tersebut selama masih berproses dengan laki-laki fasik tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@17 Zulkaidah 1445/ 25 Mei 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 205-208).

Sumber: https://muslim.or.id/95291-hadis-larangan-meminang-wanita-yang-sedang-dipinang-oleh-orang-lain.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Romantisme Rasulullah Bersama Istri-Istrinya

Romantisme Nabi Bersama Istri-Istrinya

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu (rendah diri) di hadapan istri-istrinya, sampai-sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Padahal sehari-harinya nabi memiliki kesibukan dan mobilitas yang sangat itnggi menunaikan kewajiban menyampaikan risalah Allah Azza wa Jalla dan kesibukan mengatur kaum muslimin.

Aisyah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sibuk membantu istrinya dan jika tiba waktu salat maka ia pun pergi menunaikannya.”

Imam Al-Bukhari mencantumkan perkataan Aisyah ini dalam dua bab di dalam sahihnya, yaitu Bab Muamalah Seorang (suami) dengan Istrinya dan Bab Seorang Suami Membantu Istrinya.

Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.”

Dalam Syama’il karya At-Tirmidzi terdapat tambahan, “Dan memerah susu kambingnya…”

Ibnu Hajar menerangkan faidah hadis ini dengan mengatakan, “Hadis ini menganjurkan untuk bersikap rendah hati dan meninggalkan kesombongan dan hendaklah seorang suami membantu istrinya.”

Sebagian suami ada yang merasa rendah diri dan gengsi jika membantu istrinya mencuci, menyelesaikan urusan rumah tangga. Kata mereka, tidak ada istilahnya lagi, nyuci baju sendiri, merapikan rumah yang tidak bersih, dan jahit baju sendiri. Seolah-olah mereka menjadikan istri seorang pembantu dan memang tugasnyalah melayani suami. Apalagi jika mereka adalah para suami berjas berpenampilan necis, pekerjaan seperti ini tentu tidak layak dan tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya.

Berikut ini beberapa kisah yang menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan istri-istrinya,

Dari Anas bin Malik ia berkisah, “Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka istrinya yang lain mengirim sepiring makanan. Maka istrinya yang sedang bersamanya ini memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah sehingga makanan berhamburan. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ibu kalian cemburu…”

Perhatikanlah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring. Nabi tidak mengatakan, “Lihatlah! makanan berhamburan!!, ayo kumpul makanan yang berhamburan ini!. ini adalah perbuatan mubadzir!” Akan tetapi ia mendiamkan hal tersebut dan membereskan bahkan dengan rendah hati nabi langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan, padahal di sampingnya ada seorang pembantu.

Tidak cukup sampai di situ saja, nabi juga memberi alasan untuk membela sikap istrinya tersebut agar tidak dicela. Nabi mengatakan, “Ibu kalian sedang cemburu.”

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau juga mampu menenangkan istri-istrinya jika timbul kecemburuan diantara mereka. Sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan istrinya dengan tenang, padahal istrinya tidak sebanyak istri rasulullah dan kesibukannya pun tidak sesibuk rasulullah. Bahkan di antara kita ada yang memiliki istri cuma satu orang pun tak mampu mengatasi permasalaha antara dia dan istrinya.

Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ibu kalian cemburu’ adalah udzur dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar apa yang dilakukan istrinya tersebut tidak dicela. Rasulullah memaklumi bahwa sikap tersebut biasa terjadi di antara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak.”

Ibnu Hajar juga mengatakan, “Mereka (para pensyarah hadis ini) mengatakan, bahwasanya pada hadis ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena tatkala cemburu, akalnya tertutup akibat kemarahan yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la mencatat sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Aisyah secara marfu’

“Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan bagian bawah lembah dan bagian atasnya.”

Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

“Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka, maka baginya pahala orang mati syahid.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan ia mengisyaratkan akan sahihnya hadis ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan kredibilitas seorang perawi yang bernama Ubaid bin AS-Sobbah.

Dari Anas bin Malik, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khaibar, tatkala Allah mengilhamkan rasa tengan dalam jiwanya untuk menaklukkan benteng Khaibar, sampai sebuah kabar kepada beliau tentang kecantikan Shafiah bin Huyai bin Akhthab dan suami Shafiah pada saat itu telah tewas dengan usia pernikahan mereka yang masih dini. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meminangnya untuk menjadi istrinya. Kemudian beliau mengadakan perjalanan pulang menuju Madinah.” Anas melanjutkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.” Adakah seorang suami yang mungkin berbuat hanya setengah dari usaha yang dilakukan Rasulullah, seperti membukakan pintu mobil untuk sang istri, membawakan belanjaannya, dsb. Tentunya hal ini tidak banyak kita dapati.

Perhatikanlah perlakuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian tawadhu dan bersikap romantis terhadap istri-istrinya di hadapan orang banyak tanpa rasa gengsi dan canggung. Inilah sebuah qudwah sri teladan untuk para sahabat yang melihat kejadian itu dan untuk kita semua.

Perhatikan kisah romantisme Rasulullah bersama istrinya Aisyah. Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan sayang untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya. (setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam

Lihatlah bagaimana tawadhu-nya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka).”

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri dalam segala hal selama masih dalam perkara-perkara yang mubah.

Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah berikut ini,

“Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar beliau (untuk melawan kaum Yahudi kabilah bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa di Dzatulijaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang bersamanya pun ikut berhenti mencari kalung tersebut, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orang pun pada berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan berwudhu). Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, ‘engkau telah menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air’. Aisyah berkata, ‘Abu bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala Shubuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu bakar.” Aisyah berkata, “Lalu kami pun bersiap melanjutkan perjalanan, ternyata kalung itu berada di bawah unta yang aku naiki tadi.”

Lihatlah bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang itu nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham. Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci dan tidak membawa air. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu beliau kepada istri-istrinya.

Sangat disayangkan, sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya, bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya. Seakan-akan waktunya sangat berharga sehingga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sering kita jumpai, ada suami yang tidak sabar untuk menemani istrinya belanja, jalan-jalan, atau kegiatan-kegiatan santai lainnya.

Sumber: Suami Idaman Istri Pilihan, Firanda, Pustaka Muslim

sumber : https://konsultasisyariah.com/36372-romantisme-rasulullah-bersama-istri-istrinya.html

Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung

Adakah doa yang dipanjatkan agar mudah melunasi utang? Bagaimana jika utang tersebut sepenuh gunung, apa saja amalannya?

Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak”

[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu]

(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)

Hanya Diarahkan untuk Berdoa

Lihat saja di sini, bukannya dibantu dengan uang, malah budak mukatab dibantu dengan diberikan tuntunan doa. Karena barangkali ‘Ali dalam hadits tersebut tidak memiliki uang untuk membantu, maka ia berikan solusi yang sangat menolong. Sama seperti itu adalah firman Allah Ta’ala,

قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah: 263).

Atau di sini ‘Ali memberi petunjuk pada hal yang lebih selamat yaitu meminta tolong pada Allah lewat doa, tanpa bergantung pada selain-Nya. Makna ini dikuatkan dengan isi doa “wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak (dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu)”.

Makan yang Haram

Makan makanan yang haram itu tanda seseorang dianggap jelek.

Ibnul Qayyim berkata, “Tidaklah seseorang melakukan keharaman melainkan karena dua sebab: (1) berprasangka buruk pada Allah (suuzhan) karena jika saja ia mentaati Allah, pasti ia akan mentaatinya dengan mengonsumsi yang halal, (2) syahwat lebih dimenangkan dari sikap sabar. Yang pertama tadi tanda lemahnya kurangnya ilmu. Yang kedua, tanda lemahnya kesabaran. Dinukil dari Al Fawaid karya Ibnul Qayyim.

Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ.

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)

Ibnu Rajab punya pernyataan yang baik mengenai hadits di atas, “Selama seseorang mengonsumsi makanan halal, maka amalan shalih mudah diterima. Adapun bila makanan tidak halal dikonsumsi, maka sudah barang tentu amalan tersebut tidak diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 260).

Hanya Allah yang memberi petunjuk.

Referensi:

Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Selesai disusun di malam hari, 15 Muharram 1436 H di Darush Sholihin

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

sumber : https://rumaysho.com/9450-doa-melunasi-utang-sepenuh-gunung.html

Bolehkah Puasa Enam Hari Syawwal Setelah Bulan Syawwal?

Bisa jadi seseorang tidak bisa berpuasa 6 hari di bulan Syawwal karena ada udzur, misalnya seseorang yang sakit selama bulan Syawwal, wanita yang nifas, wanita yang mendapatkan haid ketika akan puasa Syawwal. Ada juga mereka yang hanya sempat puasa Syawwal 3 atau 4 hari, apakah bisa menggenapkan puasanya (qadha) di bulan setelah syawwal yaitu Dzulqa’dah dan seterusnya?

Ulama membahas apakah bisa puasa 6 hari Syawwal bisa diqadha pada bulan selain Syawwal misalnya bulan Dzulqa’dah, baik dengan adanya udzur atau tidak. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini:

1. Puasa enam hari Syawwal setelah bulan Syawwal (misalnya Dzulqa’dah) memiliki keutamaan yang sama dengan puasa enam hari bulan Syawwal

Ini pendapat mayoritas mazhab Maliki dan sebagian Hambali. Penyebutan bulan Syawwal agar memudahkan karena puasa setelah Ramadhan lebih mudah setelahnya yaitu pada bulan Syawwal.

Al-Adawi berkata,

وإنما قال الشارع : ( من شوال ) للتخفيف باعتبار الصوم ، لا تخصيص حكمها بذلك الوقت

Pembuat syariat menyebutkan kata “Syawwal” dalam rangka meringankan bukan mengkhususkan hukumnya.” (Syarh Al-Kharsy 2/243)

2. Puasa enam hari Syawwal bisa di qadha setelahnya, akan tetapi pahalanya tidak sebagaimana keutamaan puasa enam hari Syawwal. Artinya boleh kita puasa enam hari setelah bulan Syawwal dan ada sunnahnya

Ini adalah pendapat mayoritas mazhab Syafi’i

3. Keutamaan puasa enam hari Syawwal hanya pada bulan Syawwal saja, tidak bisa diqadha pada bulan setelahnya.

Ini adalah pendapat mayoritas mazhab Hambali

ولا تحصل الفضيلة بصيامها أي : الستة أيام في غير شوال ، لظاهر الأخبا

Tidak mendapatkan keutamaan puasa enam hari Syawwal pada bulan selain Syawwal, ini adalah dzahir dalil.” (Kasyful Qina’, 2/338).

Namun jika seseorang tidak bisa sempurna mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal karena udzur syar’i, semoga di sisi Allah balasan pahalanya sebagaimana puasa 6 hari sempurna. Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata,

فيمن صامت أربعة أيام من شوال ولم تكمل الست لبعض الظروف..، فلك أجر ما صمت منها ، ويرجى لك أجرها كاملة إذا كان المانع لك من إكمالها عذراً شرعياً ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل مقيماً صحيحاً

“Barang siapa yang puasa empat hari Syawwal dan belum menyempurnakannya karena udzur, maka baginya pahala puasa yang sudah ia kerjakan tersebut dan diharapkan mendapatkan pahala yang sempurna sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا

Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.”. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 15/385).

Jika menggenapkan puasa Syawwal di bulan berikutnya, itu hal yang baik

Terlepas dari perselisihan ulama yang ada, jika seseorang tidak bisa menyempurnakan puasa 6 hari di bulan Syawwal karena udzur syar’i, maka ada baiknya jika tetap menggenapkannya di bulan Dzulqa’dah. Ketika ditanya oleh seorang Muslimah mengenai hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menyatakan,

وفضل الله واسع ، وعطاؤه لا منتهى له ، فلو أن هذه الأخت صامت يومين من ذي القعدة عوضا عما فاتها من شوال ، كان ذلك حسنا ، ويرجى لها الثواب والأجر إن شاء الله

“karunia dari Allah itu luas dan pemberian Allah itu tidak berujung. Andaikan saudari ini berpuasa dua hari di bulan Dzulqa’dah untuk mengganti yang terluput di bulan Syawal maka itu hal yang baik. Dan semoga ia mendapatkan pahala dan ganjaran (puasa Syawwal dengan sempurna), insya Allah

Misalnya sudah puasa empat hari Syawwal, kemudian karena udzur (misalnya sakit, haid atau nifas) ia tidak bisa menggenapkannya menjadi enam hari, karena Syawwal sudah selesai. Maka lebih baik lagi jika ia menggenapkan puasanya dan puasa dua hari di bulan Dzulqa’dah dengan berharap pahalanya.

Jadi, pada kasus tersebut sebaiknya ia sempurnakan puasa yang terluput selama bulan Syawwal pada bulan berikutnya dan tetap berharap pahalanya.

Banyak mengambil faidah dari situs syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: http://islamqa.info/ar/83292

@Markaz YPIA Yogyakarta

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/26090-bolehkah-puasa-enam-hari-syawwal-setelah-bulan-syawwal.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

BOLEHNYA MEMPERBAIKI WADAH DENGAN IKATAN BERBAHAN PERAK

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109]

Faedah hadits

  1. Boleh memperbaiki wadah yang retak dengan ikatan atau potongan perak ketika butuh karena maslahatnya ketika itu nampak.
  2. Yang digunakan untuk menambal di sini adalah perak, tidak boleh dengan emas karena emas lebih mahal dan lebih tegas dilarang.
  3. Suatu barang selama bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru.

Selama barang masih bisa diperbaiki, tak mesti ganti yang baru

Suatu barang selama masih bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru. Memperbaiki barang yang rusak ini tanda kalau seseorang bersikap sederhana dan selalu menjaga harta. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:103)

REFERENSI

  1. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  2. Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.
  3. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.
  4. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu sore, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020)

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/24731-bulughul-maram-tentang-bejana-bahas-tuntas.html

Jauhi Ghibah, Renungkan Aib Sendiri

Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih.

Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri

Khutbah Pertama

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ

فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

Amma ba’du …

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain.

Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih.

وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain.

Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,

ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه

“Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).

Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.”

Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

« أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589)

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin.

  1. Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.”
  2. Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.”
  3. Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?”
  4. Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu.
  5. Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya.
  6. Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan.

Namun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas.

Peringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ.

“Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain.

  1. Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.”
  2. Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?”
  3. Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut.
  4. Hindari bergabung jika tidak mampu menahan.
  5. Ingatkan diri akan bahaya ghibah.
  6. Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif.
  7. Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa.

Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.

عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ

Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024)

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/39437-khutbah-jumat-jauhi-ghibah-renungkan-aib-sendiri.html

Pria yang Bergaya Seperti Wanita

Setelah sebelumnya kita melihat penampilan yang terbaik bagi pria dengan pakaian putihnya, selanjutnya kita akan melihat beberapa penampilan yang terlarang. Yang kita bahas atau kita singgung terlebih dahulu tentang masalah berpakaian. Di antara yang terlarang adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas seperti wanita. Bahkan terlarang pria menyerupai wanita secara umum.

Sebagaimana kita saksikan sendiri sebagian publik figur sering mencontohkan bergaya seperti itu. Ada yang memakai rok dan memakai pakaian wanita lainnya. Begitu pula yang nampak pada para banci/ bencong yang bergaya seperti wanita. Bergaya seperti ini terkena larangan sekaligus laknat sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).

Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.

Namun manakah yang menjadi gaya dan pakaian wanita, di sini tergantung pada masing-masing daerah. Karena ada yang menjadi gaya wanita di sebagian tempat, namun tidak menjadi masalah bahkan menjadi budaya berpakaian di tempat lainnya.

Semacam di Arab, para pria mengenakan pakaian ‘tsaub’, jubah putih panjang sampai di mata kaki. Layaknya seperti memakai daster di tempat kita, bahkan ditambah lagi mereka memakai penutup kepala (qutroh) seperti kerudung. Namun itu memang pakaian pria mereka. Sehingga adat berpakaian wanita ataukah bukan tergantung pada zaman dan tempat. Yang jelas jika pria memakai rok di tempat kita, sudah dianggap ia bergaya seperti wanita sebagaimana yang kita lihat pada gaya para ‘banci’. Dan inilah yang terkena laknat.

Hanya Allah yang memberi taufik.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadal Ula 1434 H

sumber : https://rumaysho.com/3281-pria-yang-bergaya-seperti-wanita.html

Belajar Itu Seumur Hidup, Tidak Ada Istilah Pensiun

Kegiatan belajar adalah kegiatan yang semestinya dilakukan sepanjang hayat. Zaman terus bergulir, peradaban semakin berkembang, perubahan demi perubahan adalah sebuah keniscayaan. Seseorang yang ingin terus struggle di era modern ini, mau tidak mau sedikit banyak harus mengikuti perkembangan zaman.

Konsep belajar sepanjang hayat adalah konsep bahwa belajar itu tidak hanya dilakukan ketika masih berada di institusi pendidikan formal, tetapi juga di luar itu baik melalui seminar, membaca buku, berdiskusi, mendengarkan penjelasan ahlinya, dan seterusnya. Konsep ini sering disebut dengan konsep “lifelong learning” yaitu belajar sepanjang hayat atau seumur hidup.

Dahulu kami pernah mendengar ungkapan yang disampaikan oleh Dosen kami saat masih belajar di ilmu kedokteran, “Dalam waktu 10 tahun, setengah ilmu kedokteran Anda akan usang.” Hal ini benar adanya, karena dijumpai ilmu kedokteran secara umum dan teknologi di bidang kedokteran secara khusus mengalami perkembangan dan berbagai perubahan. Teknologi yang sekarang dipakai sudah jauh berbeda dengan zaman dulu, sehingga penanganan berbagai penyakit juga cenderung berubah. Oleh karena itu, seorang Dokter terus dituntut untuk mengikuti berbagai seminar demi mengupgrade ilmu dan pengetahuan dalam bidang ini.

Sebagai contoh, dulu untuk mengeluarkan batu saluran kemih atau batu ginjal diperlukan operasi dan pembedahan. Tentu ini menjadi momok tersendiri bagi banyak orang. Namun perkembangan teknologi di bidang kedokteran, khususnya di bidang urologi sudah memungkinkan dilakukan tindakan yang lebih nyaman. Di antara teknologi yang sekarang dipakai adalah ESWL (Extracoporeal Shockwave Litothripsy). Dengan memanfaatkan gelombang kejut, metode tersebut dapat memecahkan batu saluran kemih tanpa perlu adanya sayatan atau operasi minim sayatan.

Menuntut Ilmu Hingga Ke Liang Lahat

Jauh sebelum konsep lifelong learning digaungkan, para ulama kita sebenarnya sudah menyerukan konsep menuntut ilmu hingga mati. Dikisahkan bahwa ada seorang lelaki yang melihat Imam Ahmad bin Hanbal sedang berjalan membawa wadah tinta, lalu ditanyakan kepada beliau, “Ya Imam Ahmad, ilmu anda sudah sedemikian tinggi, mengapa bawa-bawa wadah tinta juga?” tanyanya heran. Imam Ahmad pun menjawab dengan kalimat terkenalnya,

مَعَ المَحبَرة إلى المَقْبَرَة

“Bersama wadah tinta (maksudnya ilmu), sampai ke kuburan (mati).” (Manaqib Imam Ahmad bin Hanbal, hal. 55)

Tidak diragukan lagi bahwa menuntut ilmu itu sendiri adalah ibadah, sedangkan ibadah kepada Allah adalah kegiatan wajib setiap insan dalam kehidupannya sampai kematian mendatanginya. Inilah yang menjadi inspirasi para ulama bisa semangat dalam belajar hingga nafas terakhir. Allah berfirman akan kewajiban beribadah sampai mati,

وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ

“Beribadahlah kepada Tuhanmu, sampai engkau bertemu dengan kematian.” (QS. Al-Hijr: 99)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/belajar-itu-seumur-hidup-tidak-ada-istilah-pensiun.html

Ingat Kembali! Ilmu Hanya Wasilah, Amal Adalah Tujuan

Menuntut ilmu merupakan amalan yang agung dan mulia. Syariat begitu memotivasi untuk menempuh berbagai sebab agar bisa meraih ilmu yang bermanfaat. Namun tujuan menuntut ilmu sejatinya bukan sekedar untuk menguasai ilmu itu sendiri, tetapi tujuan sebenarnya adalah agar bisa diamalkan dalam kehidupan.

Amal yang menjadi tujuan utama, ilmu hanyalah wasilah untuk mencapai tujuan itu, karena maksud ilmu diturunkan adalah agar kita bisa menyembah Allah dengan benar. Allah berfirman,

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصاً لَّهُ الدِّينَ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ

“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab Al-Quran dengan membawa kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih dari syirik.” (QS Az-Zumar: 2-3)

Al-Quran diturunkan oleh Allah untuk kita jadikan pedoman dalam beramal, beribadah, dan memurnikan penghambaan kepada Allah. Oleh karena itu, di akhirat kelak, balasan dari Allah berporos pada amalan kita, bukan pada simpanan ilmu. Allah berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-Waqi’ah: 24)

Allah TIDAK berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يعَلمُونَ

“Sebagai balasan apa yang telah mereka ketahui.”

Bahkan terdapat berbagai dalil tentang ancaman bagi orang yang tidak mengamalkan ilmu yang dimilikinya. Allah berfirman,

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ

“Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebaikan, sedangkan kamu melupakan kewajiban dirimu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS Al-Baqarah: 44)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتاً عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS Ash-Shaf 2-3)

Namun sangat disayangkan, tidak jarang kita jumpai fenomena orang yang rajin menuntut ilmu tetapi enggan mengamalkannya. Sebelum Ngaji, mungkin hanya mengerjakan yang wajib-wajib saja. Setelah lama Ngaji, ilmu semakin bertambah, ternyata amalan masih di situ-situ saja. Sejatinya yang demikian tidaklah dikatakan berilmu, dikatakan berilmu jika dia mengejawantahkan ilmunya dalam bentuk amalan. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,

لا يزال العالم جاهلاً بما علم حتى يعمل به ، فإذا عمل به كان عالماً

“Seorang ‘Alim (berilmu) itu masih dianggap Jaahil (bodoh) apabila dia belum beramal dengan ilmunya. Apabila dia sudah mengamalkan ilmunya maka jadilah dia seorang yang benar-benar ‘Alim (berilmu).” (‘Awa’iqut Thalab, hal. 6)

Semoga ini menjadi renungan kita bersama, terutama kami pribadi, bahwa tujuan mempelajari ilmu tidak lain adalah untuk diamalkan. Semoga Allah terus menambahkan ilmu yang bermanfaat dan memberi kita taufik untuk mengamalkannya.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/ingat-kembali-ilmu-hanya-wasilah-amal-adalah-tujuan.html

Hukum Minum Khamr (Minuman Keras), Meskipun Tidak Mabuk

Permasalahan hukum minum khamr sebetulnya sudah jelas dipahami, bagi orang-orang awam sekalipun, terutama kaum muslimin yang masih memiliki semangat dan kecemburuan dalam agama. Akan tetapi, penulis merasa perlu untuk menuliskannya kembali, sebagai bentuk nasihat kepada penulis sendiri dan juga kaum muslimin, untuk menjauhi perbuatan ini dan tidak dekat-dekat dengannya. Hal ini karena tampaknya sebagian orang yang menganggap remeh, bahkan menganggap biasa-biasa saja perbuatan ini, atau bahkan menjadi kebiasaan pada momen atau waktu tertentu. Kita berlindung kepada Allah dari perkara ini.

Pengertian khamr

Secara bahasa, khamr berarti,

التَّغطيةُ والسَّترُ

“menutupi” atau “menyembunyikan”. Berdasarkan makna bahasa ini, kerudung wanita disebut khimar (خِمارُ)karena khimar tersebut menutupi kepala. (Lihat Ash-Sihah oleh Al-Jawhari, 2: 649; Maqayis al-Lughah oleh Ibnu Faris, 2: 215)

Adapun secara istilah, khamr adalah,

هي كُلُّ ما يُسكِرُ قَليلُه أو كثيرُه، سواءٌ اتُّخِذَ مِن العِنَبِ أو التَّمرِ، أو الحِنْطةِ أو الشَّعيرِ، أو غيرِها

Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik itu dibuat dari anggur, kurma, hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), atau bahan-bahan lainnya.” (Lihat Al-Furu’ oleh Ibnu Muflih, 10: 96; Al-Inshaf oleh Al-Mardawi, 10: 172; dan Al-Fawakih ad-Dawani oleh An-Nafrawi, 2: 288)

Sehingga khamr itu dapat berasal dari bahan apa saja, asalkan memiliki efek memabukkan. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Muslim no. 2003)

Dalam lafaz yang lain,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim no. 2003)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya, ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, berkhotbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

“Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamr. Khamr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum halus), dan sya’ir (gandum kasar). Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (menguasai) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032)

Perkataan beliau, “Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (menguasai) akal”; menunjukkan bahwa khamr tidak terbatas hanya pada lima jenis yang beliau sebutkan sebelumnya, dan bahwa sebab disebut khamr adalah karena memiliki efek memabukkan dan dapat menutupi akal.

Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau kemudian menjawab dengan memberikan kaidah dan definisi umum,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan, maka hukumnya haram.” (HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

فلفظ الخمر عام ففي كل مسكر فإخرج بعض الأشربة المسكرة عن شمول اسم الخمر لها تقصير به وهضم لعمومه بل الحق ما قاله صاحب الشرع كل مسكر خمر

“Kata ‘khamr’ bersifat umum, mencakup segala sesuatu yang memabukkan. Mengeluarkan beberapa jenis minuman yang memabukkan dari definisi ‘khamr’ berarti mengurangi dan mengingkari maknanya yang umum tersebut. Sesungguhnya, yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr.” (I’laamul Muwaqi’in, 1: 261)

Seseorang yang minum, dia akan mabuk, yang ditandai dengan berkurang atau hilangnya kesadaran; dan juga merasa senang, nikmat, rileks, atau nge-fly.

Hukum minum khamr

Para ulama sepakat bahwa meminum khamr hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor), termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,

يذم تعالى هذه الأشياء القبيحة، ويخبر أنها من عمل الشيطان، وأنها رجس. {فَاجْتَنِبُوهُ} أي: اتركوه {لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} فإن الفلاح لا يتم إلا بترك ما حرم الله، خصوصا هذه الفواحش المذكورة، وهي الخمر وهي: كل ما خامر العقل أي: غطاه بسكره

“Allah Ta’ala mencela perkara-perkara yang buruk ini dan menjelaskan bahwa perkara-perkara tersebut adalah perbuatan setan dan merupakan kotoran (najis). Yang dimaksud dengan,

فَاجْتَنِبُوهُ

‘jauhilah’ adalah ‘tinggalkanlah’. ‘Agar kalian mendapat keberuntungan’, karena keberuntungan (kesuksesan) tidak akan tercapai kecuali dengan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah, terutama keburukan-keburukan yang disebutkan (dalam ayat) ini, yaitu khamr. Khamr adalah segala sesuatu yang dapat mengacaukan akal, yakni menutupinya dengan efek memabukkannya.”

Beliau rahimahullah juga kemudian melanjutkan penjelasannya,

فهذه الأربعة نهى الله عنها وزجر، وأخبر عن مفاسدها الداعية إلى تركها واجتنابها. فمنها: أنها رجس، أي: خبث، نجس معنى، وإن لم تكن نجسة حسا.

“Maka keempat perkara ini dilarang oleh Allah Ta’ala dan diperingatkan dengan keras. Allah juga menjelaskan kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perkara-perkara tersebut, yang mendorong kita untuk meninggalkan dan menjauhinya. Di antaranya adalah bahwa hal-hal ini merupakan rijs, yakni sesuatu yang kotor, najis secara maknawi, meskipun tidak najis secara dzatnya.” (Taisir Karimir Rahman, tafsir surah Al-Maidah ayat 90)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menegaskan adanya ijmak kaum muslimin tentang haramnya minum khamr,

وَأَمَّا الْخَمْر فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيم شُرْب الْخَمْر ، وَأَجْمَعُوا عَلَى وُجُوب الْحَدّ عَلَى شَارِبهَا ، سَوَاء شَرِبَ قَلِيلًا أَوْ كَثِيرًا 

“Adapun khamr, kaum muslimin telah ijmak (sepakat) atas haramnya meminum khamr, dan juga ijmak wajibnya diberlakukan hukuman had atas peminumnya, baik meminumnya dalam jumlah sedikit maupun banyak.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 129)

Dalam kitab Fiqh ‘ala ‘Al-Madzaahib Al-Arba’ah disebutkan,

أما السنة فهي مملوءة بالأحاديث الدالة على تحريم شرب الخمر والتنفير من القرب منه وكفى فيه قوله صلى الله عليه و سلم : ” لا يزنى الزاني حين يزني وهومؤمن ولا يسرق السارق حين يسرق وهومؤمن ولا يشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن ” وقد أجمع المسلمون وائمتهم على تحريم الخمر وأنها من أرذل الكبائر وأشد الجرائم

“Adapun sunah, maka banyak hadis yang menunjukkan haramnya minum khamr dan peringatan untuk menjauhinya. Cukuplah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

”Seorang pezina tidaklah berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman; seorang pencuri tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman; dan seorang peminum khamr tidaklah minum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari no. 6810 dan Muslim no. 57)

Kaum muslimin dan para imam telah ijmak (sepakat) haramnya khamr dan bahwa khamr termasuk dari dosa-dosa besar yang paling tercela dan kejahatan yang paling berat.” (Fiqh ‘ala ‘Al-Madzaahib Al-Arba’ah, 2: 14)

Hukum minum khamr jika tidak sampai mabuk

Lalu, bagaimana jika tidak sampai mabuk? Sebagian orang menyangka, tidak masalah minum khamr, asalkan tidak sampai mabuk. Hal ini adalah sebuah kekeliruan, karena minum khamr tetap haram, meskipun hanya dalam jumlah yang sedikit. Hal ini telah ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Apa saja yang dalam jumlah banyak itu memabukkan, maka hukumnya haram (meskipun) dalam jumlah yang sedikit.” (HR. Ahmad, 11: 119; dinilai sahih oleh Al-Arnauth)

Ketika menjelaskan hadis ini, Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

معناه: أن الشيء إذا تناولتَ منه كثيراً حصل الإسكار، وإن تناولت يسيراً لم يحصل الإسكار، حَرُم حتى اليسير الذي ليس فيه إسكار سدَّاً للذريعة، وليس المعنى: ما كان فيه قليل من خمر فهو حرام، لا ليس هذا هو المعنى، فالشيء الذي فيه قليل من الخمر يُنظر إن ظهرت آثار الخمر فيه من طعم أو لون أو سَكَر فهو حرام، وإن لم يظهر فإنه ليس بحرام؛ لأنه اضمحلَّ وزال أثره. ولهذا لو أن الماء أصابته نجاسة يسيرة لم تؤثر عليه بقي على طهوريته، كذلك هذا الشراب لما صار فيه نقطة أو نقطتان من الخمر؛ لكن لم يؤثر فيه، فإنه باقٍ على حِلِّه.

“Maknanya adalah bahwa suatu benda (bahan), jika Anda mengonsumsinya dalam jumlah banyak akan menyebabkan mabuk, dan jika dikonsumsi sedikit, tidak akan menyebabkan mabuk; maka hukumnya haram, bahkan dalam jumlah sedikit yang tidak memabukkan. Hal ini dalam rangka menutup jalan (perantara) menuju yang haram.

Namun, yang dimaksud bukanlah “apa pun yang mengandung khamr dalam jumlah sedikit itu haram”, bukan begitu maknanya. Suatu benda yang mengandung sedikit khamr perlu dilihat, jika tanda-tanda (pengaruh) khamr seperti rasa, warna, atau efek memabukkan itu masih jelas (tampak), maka itu haram. Namun, jika tidak ada tanda-tanda tersebut, maka itu tidak haram, karena pengaruhnya telah hilang dan tidak ada lagi. Oleh karena itu, jika air terkena najis dalam jumlah sedikit yang tidak mempengaruhi sifatnya, ia tetap dalam keadaan suci. Begitu juga dengan minuman ini, jika hanya mengandung sedikit khamr, tetapi tidak berpengaruh terhadap efeknya, maka tetap halal.” (Jilsaat Ramadhaniyyah, 1: 107; Asy-Syamilah)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila suatu minuman itu murni khamr, maka haram diminum, baik dalam jumlah sedikit (tidak sampai mabuk) ataupun banyak. Adapun jika khamr itu tercampur dengan bahan (minuman) lain yang halal, maka dirinci. Misalnya, ada air minum satu galon besar yang tidak sengaja kejatuhan satu atau dua tetes khamr. Apabila khamr tersebut tidak memiliki pengaruh, baik rasa, warna, atau efek khamr-nya hilang karena terencerkan, maka minuman yang tercampur tersebut tetap halal. Adapun jika pengaruh khamr tetap ada, baik terhadap rasa, warna, dan juga efek memabukkannya tidak hilang, maka campuran tersebut haram.

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Fall, 11 Jumadil awal 1446/ 13 November 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/100681-hukum-minum-khamr-minuman-keras-meskipun-tidak-mabuk.html
Copyright © 2024 muslim.or.id