Belajar Itu Seumur Hidup, Tidak Ada Istilah Pensiun

Kegiatan belajar adalah kegiatan yang semestinya dilakukan sepanjang hayat. Zaman terus bergulir, peradaban semakin berkembang, perubahan demi perubahan adalah sebuah keniscayaan. Seseorang yang ingin terus struggle di era modern ini, mau tidak mau sedikit banyak harus mengikuti perkembangan zaman.

Konsep belajar sepanjang hayat adalah konsep bahwa belajar itu tidak hanya dilakukan ketika masih berada di institusi pendidikan formal, tetapi juga di luar itu baik melalui seminar, membaca buku, berdiskusi, mendengarkan penjelasan ahlinya, dan seterusnya. Konsep ini sering disebut dengan konsep “lifelong learning” yaitu belajar sepanjang hayat atau seumur hidup.

Dahulu kami pernah mendengar ungkapan yang disampaikan oleh Dosen kami saat masih belajar di ilmu kedokteran, “Dalam waktu 10 tahun, setengah ilmu kedokteran Anda akan usang.” Hal ini benar adanya, karena dijumpai ilmu kedokteran secara umum dan teknologi di bidang kedokteran secara khusus mengalami perkembangan dan berbagai perubahan. Teknologi yang sekarang dipakai sudah jauh berbeda dengan zaman dulu, sehingga penanganan berbagai penyakit juga cenderung berubah. Oleh karena itu, seorang Dokter terus dituntut untuk mengikuti berbagai seminar demi mengupgrade ilmu dan pengetahuan dalam bidang ini.

Sebagai contoh, dulu untuk mengeluarkan batu saluran kemih atau batu ginjal diperlukan operasi dan pembedahan. Tentu ini menjadi momok tersendiri bagi banyak orang. Namun perkembangan teknologi di bidang kedokteran, khususnya di bidang urologi sudah memungkinkan dilakukan tindakan yang lebih nyaman. Di antara teknologi yang sekarang dipakai adalah ESWL (Extracoporeal Shockwave Litothripsy). Dengan memanfaatkan gelombang kejut, metode tersebut dapat memecahkan batu saluran kemih tanpa perlu adanya sayatan atau operasi minim sayatan.

Menuntut Ilmu Hingga Ke Liang Lahat

Jauh sebelum konsep lifelong learning digaungkan, para ulama kita sebenarnya sudah menyerukan konsep menuntut ilmu hingga mati. Dikisahkan bahwa ada seorang lelaki yang melihat Imam Ahmad bin Hanbal sedang berjalan membawa wadah tinta, lalu ditanyakan kepada beliau, “Ya Imam Ahmad, ilmu anda sudah sedemikian tinggi, mengapa bawa-bawa wadah tinta juga?” tanyanya heran. Imam Ahmad pun menjawab dengan kalimat terkenalnya,

مَعَ المَحبَرة إلى المَقْبَرَة

“Bersama wadah tinta (maksudnya ilmu), sampai ke kuburan (mati).” (Manaqib Imam Ahmad bin Hanbal, hal. 55)

Tidak diragukan lagi bahwa menuntut ilmu itu sendiri adalah ibadah, sedangkan ibadah kepada Allah adalah kegiatan wajib setiap insan dalam kehidupannya sampai kematian mendatanginya. Inilah yang menjadi inspirasi para ulama bisa semangat dalam belajar hingga nafas terakhir. Allah berfirman akan kewajiban beribadah sampai mati,

وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ

“Beribadahlah kepada Tuhanmu, sampai engkau bertemu dengan kematian.” (QS. Al-Hijr: 99)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/belajar-itu-seumur-hidup-tidak-ada-istilah-pensiun.html

Ingat Kembali! Ilmu Hanya Wasilah, Amal Adalah Tujuan

Menuntut ilmu merupakan amalan yang agung dan mulia. Syariat begitu memotivasi untuk menempuh berbagai sebab agar bisa meraih ilmu yang bermanfaat. Namun tujuan menuntut ilmu sejatinya bukan sekedar untuk menguasai ilmu itu sendiri, tetapi tujuan sebenarnya adalah agar bisa diamalkan dalam kehidupan.

Amal yang menjadi tujuan utama, ilmu hanyalah wasilah untuk mencapai tujuan itu, karena maksud ilmu diturunkan adalah agar kita bisa menyembah Allah dengan benar. Allah berfirman,

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصاً لَّهُ الدِّينَ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ

“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab Al-Quran dengan membawa kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih dari syirik.” (QS Az-Zumar: 2-3)

Al-Quran diturunkan oleh Allah untuk kita jadikan pedoman dalam beramal, beribadah, dan memurnikan penghambaan kepada Allah. Oleh karena itu, di akhirat kelak, balasan dari Allah berporos pada amalan kita, bukan pada simpanan ilmu. Allah berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-Waqi’ah: 24)

Allah TIDAK berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يعَلمُونَ

“Sebagai balasan apa yang telah mereka ketahui.”

Bahkan terdapat berbagai dalil tentang ancaman bagi orang yang tidak mengamalkan ilmu yang dimilikinya. Allah berfirman,

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ

“Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebaikan, sedangkan kamu melupakan kewajiban dirimu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS Al-Baqarah: 44)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتاً عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS Ash-Shaf 2-3)

Namun sangat disayangkan, tidak jarang kita jumpai fenomena orang yang rajin menuntut ilmu tetapi enggan mengamalkannya. Sebelum Ngaji, mungkin hanya mengerjakan yang wajib-wajib saja. Setelah lama Ngaji, ilmu semakin bertambah, ternyata amalan masih di situ-situ saja. Sejatinya yang demikian tidaklah dikatakan berilmu, dikatakan berilmu jika dia mengejawantahkan ilmunya dalam bentuk amalan. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,

لا يزال العالم جاهلاً بما علم حتى يعمل به ، فإذا عمل به كان عالماً

“Seorang ‘Alim (berilmu) itu masih dianggap Jaahil (bodoh) apabila dia belum beramal dengan ilmunya. Apabila dia sudah mengamalkan ilmunya maka jadilah dia seorang yang benar-benar ‘Alim (berilmu).” (‘Awa’iqut Thalab, hal. 6)

Semoga ini menjadi renungan kita bersama, terutama kami pribadi, bahwa tujuan mempelajari ilmu tidak lain adalah untuk diamalkan. Semoga Allah terus menambahkan ilmu yang bermanfaat dan memberi kita taufik untuk mengamalkannya.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/ingat-kembali-ilmu-hanya-wasilah-amal-adalah-tujuan.html

Hukum Minum Khamr (Minuman Keras), Meskipun Tidak Mabuk

Permasalahan hukum minum khamr sebetulnya sudah jelas dipahami, bagi orang-orang awam sekalipun, terutama kaum muslimin yang masih memiliki semangat dan kecemburuan dalam agama. Akan tetapi, penulis merasa perlu untuk menuliskannya kembali, sebagai bentuk nasihat kepada penulis sendiri dan juga kaum muslimin, untuk menjauhi perbuatan ini dan tidak dekat-dekat dengannya. Hal ini karena tampaknya sebagian orang yang menganggap remeh, bahkan menganggap biasa-biasa saja perbuatan ini, atau bahkan menjadi kebiasaan pada momen atau waktu tertentu. Kita berlindung kepada Allah dari perkara ini.

Pengertian khamr

Secara bahasa, khamr berarti,

التَّغطيةُ والسَّترُ

“menutupi” atau “menyembunyikan”. Berdasarkan makna bahasa ini, kerudung wanita disebut khimar (خِمارُ)karena khimar tersebut menutupi kepala. (Lihat Ash-Sihah oleh Al-Jawhari, 2: 649; Maqayis al-Lughah oleh Ibnu Faris, 2: 215)

Adapun secara istilah, khamr adalah,

هي كُلُّ ما يُسكِرُ قَليلُه أو كثيرُه، سواءٌ اتُّخِذَ مِن العِنَبِ أو التَّمرِ، أو الحِنْطةِ أو الشَّعيرِ، أو غيرِها

Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik itu dibuat dari anggur, kurma, hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), atau bahan-bahan lainnya.” (Lihat Al-Furu’ oleh Ibnu Muflih, 10: 96; Al-Inshaf oleh Al-Mardawi, 10: 172; dan Al-Fawakih ad-Dawani oleh An-Nafrawi, 2: 288)

Sehingga khamr itu dapat berasal dari bahan apa saja, asalkan memiliki efek memabukkan. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Muslim no. 2003)

Dalam lafaz yang lain,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim no. 2003)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya, ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, berkhotbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

“Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamr. Khamr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum halus), dan sya’ir (gandum kasar). Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (menguasai) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032)

Perkataan beliau, “Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (menguasai) akal”; menunjukkan bahwa khamr tidak terbatas hanya pada lima jenis yang beliau sebutkan sebelumnya, dan bahwa sebab disebut khamr adalah karena memiliki efek memabukkan dan dapat menutupi akal.

Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau kemudian menjawab dengan memberikan kaidah dan definisi umum,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan, maka hukumnya haram.” (HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

فلفظ الخمر عام ففي كل مسكر فإخرج بعض الأشربة المسكرة عن شمول اسم الخمر لها تقصير به وهضم لعمومه بل الحق ما قاله صاحب الشرع كل مسكر خمر

“Kata ‘khamr’ bersifat umum, mencakup segala sesuatu yang memabukkan. Mengeluarkan beberapa jenis minuman yang memabukkan dari definisi ‘khamr’ berarti mengurangi dan mengingkari maknanya yang umum tersebut. Sesungguhnya, yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr.” (I’laamul Muwaqi’in, 1: 261)

Seseorang yang minum, dia akan mabuk, yang ditandai dengan berkurang atau hilangnya kesadaran; dan juga merasa senang, nikmat, rileks, atau nge-fly.

Hukum minum khamr

Para ulama sepakat bahwa meminum khamr hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor), termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,

يذم تعالى هذه الأشياء القبيحة، ويخبر أنها من عمل الشيطان، وأنها رجس. {فَاجْتَنِبُوهُ} أي: اتركوه {لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} فإن الفلاح لا يتم إلا بترك ما حرم الله، خصوصا هذه الفواحش المذكورة، وهي الخمر وهي: كل ما خامر العقل أي: غطاه بسكره

“Allah Ta’ala mencela perkara-perkara yang buruk ini dan menjelaskan bahwa perkara-perkara tersebut adalah perbuatan setan dan merupakan kotoran (najis). Yang dimaksud dengan,

فَاجْتَنِبُوهُ

‘jauhilah’ adalah ‘tinggalkanlah’. ‘Agar kalian mendapat keberuntungan’, karena keberuntungan (kesuksesan) tidak akan tercapai kecuali dengan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah, terutama keburukan-keburukan yang disebutkan (dalam ayat) ini, yaitu khamr. Khamr adalah segala sesuatu yang dapat mengacaukan akal, yakni menutupinya dengan efek memabukkannya.”

Beliau rahimahullah juga kemudian melanjutkan penjelasannya,

فهذه الأربعة نهى الله عنها وزجر، وأخبر عن مفاسدها الداعية إلى تركها واجتنابها. فمنها: أنها رجس، أي: خبث، نجس معنى، وإن لم تكن نجسة حسا.

“Maka keempat perkara ini dilarang oleh Allah Ta’ala dan diperingatkan dengan keras. Allah juga menjelaskan kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perkara-perkara tersebut, yang mendorong kita untuk meninggalkan dan menjauhinya. Di antaranya adalah bahwa hal-hal ini merupakan rijs, yakni sesuatu yang kotor, najis secara maknawi, meskipun tidak najis secara dzatnya.” (Taisir Karimir Rahman, tafsir surah Al-Maidah ayat 90)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menegaskan adanya ijmak kaum muslimin tentang haramnya minum khamr,

وَأَمَّا الْخَمْر فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيم شُرْب الْخَمْر ، وَأَجْمَعُوا عَلَى وُجُوب الْحَدّ عَلَى شَارِبهَا ، سَوَاء شَرِبَ قَلِيلًا أَوْ كَثِيرًا 

“Adapun khamr, kaum muslimin telah ijmak (sepakat) atas haramnya meminum khamr, dan juga ijmak wajibnya diberlakukan hukuman had atas peminumnya, baik meminumnya dalam jumlah sedikit maupun banyak.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 129)

Dalam kitab Fiqh ‘ala ‘Al-Madzaahib Al-Arba’ah disebutkan,

أما السنة فهي مملوءة بالأحاديث الدالة على تحريم شرب الخمر والتنفير من القرب منه وكفى فيه قوله صلى الله عليه و سلم : ” لا يزنى الزاني حين يزني وهومؤمن ولا يسرق السارق حين يسرق وهومؤمن ولا يشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن ” وقد أجمع المسلمون وائمتهم على تحريم الخمر وأنها من أرذل الكبائر وأشد الجرائم

“Adapun sunah, maka banyak hadis yang menunjukkan haramnya minum khamr dan peringatan untuk menjauhinya. Cukuplah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

”Seorang pezina tidaklah berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman; seorang pencuri tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman; dan seorang peminum khamr tidaklah minum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari no. 6810 dan Muslim no. 57)

Kaum muslimin dan para imam telah ijmak (sepakat) haramnya khamr dan bahwa khamr termasuk dari dosa-dosa besar yang paling tercela dan kejahatan yang paling berat.” (Fiqh ‘ala ‘Al-Madzaahib Al-Arba’ah, 2: 14)

Hukum minum khamr jika tidak sampai mabuk

Lalu, bagaimana jika tidak sampai mabuk? Sebagian orang menyangka, tidak masalah minum khamr, asalkan tidak sampai mabuk. Hal ini adalah sebuah kekeliruan, karena minum khamr tetap haram, meskipun hanya dalam jumlah yang sedikit. Hal ini telah ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Apa saja yang dalam jumlah banyak itu memabukkan, maka hukumnya haram (meskipun) dalam jumlah yang sedikit.” (HR. Ahmad, 11: 119; dinilai sahih oleh Al-Arnauth)

Ketika menjelaskan hadis ini, Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

معناه: أن الشيء إذا تناولتَ منه كثيراً حصل الإسكار، وإن تناولت يسيراً لم يحصل الإسكار، حَرُم حتى اليسير الذي ليس فيه إسكار سدَّاً للذريعة، وليس المعنى: ما كان فيه قليل من خمر فهو حرام، لا ليس هذا هو المعنى، فالشيء الذي فيه قليل من الخمر يُنظر إن ظهرت آثار الخمر فيه من طعم أو لون أو سَكَر فهو حرام، وإن لم يظهر فإنه ليس بحرام؛ لأنه اضمحلَّ وزال أثره. ولهذا لو أن الماء أصابته نجاسة يسيرة لم تؤثر عليه بقي على طهوريته، كذلك هذا الشراب لما صار فيه نقطة أو نقطتان من الخمر؛ لكن لم يؤثر فيه، فإنه باقٍ على حِلِّه.

“Maknanya adalah bahwa suatu benda (bahan), jika Anda mengonsumsinya dalam jumlah banyak akan menyebabkan mabuk, dan jika dikonsumsi sedikit, tidak akan menyebabkan mabuk; maka hukumnya haram, bahkan dalam jumlah sedikit yang tidak memabukkan. Hal ini dalam rangka menutup jalan (perantara) menuju yang haram.

Namun, yang dimaksud bukanlah “apa pun yang mengandung khamr dalam jumlah sedikit itu haram”, bukan begitu maknanya. Suatu benda yang mengandung sedikit khamr perlu dilihat, jika tanda-tanda (pengaruh) khamr seperti rasa, warna, atau efek memabukkan itu masih jelas (tampak), maka itu haram. Namun, jika tidak ada tanda-tanda tersebut, maka itu tidak haram, karena pengaruhnya telah hilang dan tidak ada lagi. Oleh karena itu, jika air terkena najis dalam jumlah sedikit yang tidak mempengaruhi sifatnya, ia tetap dalam keadaan suci. Begitu juga dengan minuman ini, jika hanya mengandung sedikit khamr, tetapi tidak berpengaruh terhadap efeknya, maka tetap halal.” (Jilsaat Ramadhaniyyah, 1: 107; Asy-Syamilah)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila suatu minuman itu murni khamr, maka haram diminum, baik dalam jumlah sedikit (tidak sampai mabuk) ataupun banyak. Adapun jika khamr itu tercampur dengan bahan (minuman) lain yang halal, maka dirinci. Misalnya, ada air minum satu galon besar yang tidak sengaja kejatuhan satu atau dua tetes khamr. Apabila khamr tersebut tidak memiliki pengaruh, baik rasa, warna, atau efek khamr-nya hilang karena terencerkan, maka minuman yang tercampur tersebut tetap halal. Adapun jika pengaruh khamr tetap ada, baik terhadap rasa, warna, dan juga efek memabukkannya tidak hilang, maka campuran tersebut haram.

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Fall, 11 Jumadil awal 1446/ 13 November 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/100681-hukum-minum-khamr-minuman-keras-meskipun-tidak-mabuk.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Mendoakan Teman Secara Diam-diam

Islam mengajarkan cinta dan kasih sayang. Diantara wujudnya adalah, Islam mengajarkan agar manusia mencintai orang lain seperti cintanya kepada diri sendiri. Nabi Muhammad -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,

لا يُؤمِنُ أحدُكم حتى يُحِبَّ لأخيه ما يُحِبُّ لنَفْسِه

“Tak akan sempurna iman kalian sampai kalian mencintai saudara kalian seperti mencintai diri kalian sendiri.” (HR. Bukhori)

Bahkan subhanalla, kasih sayang kepada orang lain, di dalam Islam menjadi komponen penyempurna iman.

Salahsatu bentuk kasihsayang tulus yang dianjurkan oleh agama yang mulia ini adalah mendoakan orang lain secara diam-diam, atau tanpa sepengetahuan orang yang didoakan. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- dalam beberapa hadis berikut:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ، إِلاَّ قَالَ الْمَلَكُ: وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Tidaklah seorang muslim mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan saudaranya tersebut, melainkan Malaikat akan mengatakan, “Aamiin, semoga kamu juga mendapatkan yang sama seperti yang kamu doakan.” (HR. Muslim no. 2732)

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Doa seorang muslim kepada saudaranya tan sepengetahuan saudaranya yang ia doakan iru mustajab. Di atas kepalanya akan ada malaikat yang ditugaskan setiap kali dia mendoakan baik untuk saudaranya malaikat yang ditugaskan itu akan berkata, “Aamin, semoga kamu juga mendapatkan demikian.” (HR. Muslim, no. 2733)

Hadis di atas menunjukkan, bahwa mendoakan orang lain tanpa sepengetahuannya itu mustajab. Kemudian adanya malaikat yang mengaminkan doanya lalu medoakan agar si pendoa mendapatkan hajat yang sama, ini juga dalil mustajabnya doa untuk orang lain itu didapatkan untuk orang yang didoakan tanpa sepengetahuan dia dan yang mendoakan. Karena doa malaikat sudah pasti mustajab.

Oleh karenanya, teman-teman yang belum dapat jodoh, ayo doakan teman kamu yang juga senasib agar dapat jodoh impian yang sholih/sholihah. Yang udah nikah belum dapat momongan, mari doakan orang lain yang juga diuji dengan nasib yang sama agar dapat momongan. Yang mau naik haji, yang mau sukses bisnis, sukses berkarir, sembuh penyakit dan hajat-hajat lain, ayo doakan saudara kita yang juga punya hajat yang sama, secara diam-diam. Itu bisa menjadi wasilah terkabulnya hajat yang kita inginkan. Imam Nawawi -rahimahullah- sampai menyatakan,

وَكَانَ بَعْض السَّلَف إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُو لِنَفْسِهِ يَدْعُو لِأَخِيهِ الْمُسْلِم بِتِلْكَ الدَّعْوَة؛ لِأَنَّهَا تُسْتَجَاب، وَيَحْصُل لَهُ مِثْلهَا

“Sebagian salaf ada yang punya kebiasaan jika dia ingin berdoa suatu hajat yang dia inginkan maka dia doakan juga saudaranya dengan doa yang sama. Karena dengan seperti itu doa menjadi mustajab. Dia akan mendapatkan pengabulan yang sama.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 17/49, dari islamport.com)

Selain mendoakan orang lain itu mustajab dan dapat menjadi wasilah pengabulan doa kita, ada manfaat lainnya, yaitu di saat orang mendoakan temannya atau siapanpun dia, dalam keadaan yang didoakan tidak tahu, ini menunjukkan doa yang terpancar dari kasih sayang yang tulus. Dengan ini perasaan-perasaan benci, hasad, iri, dengki atau prasangka yang tidak baik (suuzon) akan hilang. Sehingga kerukunan, persahabatan, kekeluargaan, silaturahmi dan ikatan kasih sayang di masyarakat yang mengamalkan amalan ini akan terjalin erat dan terjaga.

Anda bisa praktekkan terutama saat setan memanas-manasi Anda membenci atau su-uzon kepada teman, kerabat atau siapa saja, lalu coba doakan dia dengan kebaikan. Maka dengan izin Allah pengaruh-pengaruh megatif setan yang memancing sesama muslim itu tidak rukun, akan terusir dan kalah. Berubah menjadi benih-benih cinta dan kasihsayang yang melapangkan dada. Karena setan menginginkan terjadi permusuhan di tengah-tengah masyarakat muslim. Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ قد أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ في جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ في التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ

Sesungguhnya setan telah putus asa membuat orang-orang yang shalat menyembahnya di Jazirah Arab. Namun setan masih bisa memunculkan permusuhan di tengah-tengah mereka” (HR. Muslim no. 2812).

Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ على الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ منه مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فيقول: ما صَنَعْتَ شيئا، قال ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: ما تَرَكْتُهُ حتى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قال: فَيُدْنِيهِ منه، وَيَقُولُ: نِعْمَ أنت فَيلتَزمُهُ

Iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus para tentaranya. Tentara iblis yang paling bawah adalah yang paling besar fitnah (kerusakan) nya. Salah satu tentara iblis berkata, “Saya telah melakukan ini dan itu. Maka iblis mengatakan: kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian tentara iblis yang lain datang dan berkata: Aku tidak meninggalkan seseorang kecuali setelah ia berpisah dengan istrinya. Maka tentara iblis ini pun didekatkan kepada iblis. Lalu iblis berkata: kamulah yang terbaik, teruslah lakukan itu” (HR. Muslim no. 2813).

Yang membuat saudara-saudara Nabi Yusuf membenci Nabi Yusuf karena dorongan iri hasad, sampai Nabi Yusuf mau dibunuh, itu ya setan. Sebagaimana diterangkan di dalam Al-Qur’an,

وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا ۖ وَقَالَ يَا أَبَتِ هَٰذَا تَأْوِيلُ رُؤْيَايَ مِن قَبْلُ قَدْ جَعَلَهَا رَبِّي حَقًّا ۖ وَقَدْ أَحْسَنَ بِي إِذْ أَخْرَجَنِي مِنَ السِّجْنِ وَجَاءَ بِكُم مِّنَ الْبَدْوِ مِن بَعْدِ أَن نَّزَغَ الشَّيْطَانُ بَيْنِي وَبَيْنَ إِخْوَتِي ۚ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِّمَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ هُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Dan berkata Yusuf: “Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu; sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya suatu kenyataan. Dan sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari rumah penjara dan ketika membawa kamu dari dusun padang pasir, setelah syaitan merusakkan (hubungan) antaraku dan saudara-saudaraku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Yusuf: 100).

Dengan mengamalkan sunah ini maka kekuatan setan yang menimbulkan permusuhan itu akan lemah dan sirna. Karena kasih sayang itu adalah buah dari mengikuti ajaran Rasulullah, sementara saling membenci itu adalah akibat dari menyerah kepada godaan setan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk saling berkasih sayang.

Kampoeng Santri, 7 Jumadas Tsani 1444 H


Penulis : Ahmad Anshori

sumber : https://remajaislam.com/2408-mendoakan-teman-secara-diam-diam.html

Kepincut Saat Mudik Lebaran, Apa Hukum Menikah Dengan Sepupu?

Setiap kali musim lebaran tiba, internet dan sosial media selalu diserbu dengan berbagai pertanyaan tentang hukum ini dan hukum itu. Salah satu pertanyaan yang selalu populer dan meningkat ratingnya adalah tentang, “Apa hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?” Hal ini bisa jadi disebabkan karena tradisi mudik dan saling mengunjungi kerabat saat lebaran, sehingga ketika bertemu dengan sepupunya, tiba-tiba tertarik atau kepincut.

Sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam menikahi sepupu? Bagaimana pula pandangan medis, apakah betul bahwa menikah dengan sepupu itu berbahaya untuk keturunan, apa benar nanti anaknya cacat dan penyakitan?

Perspektif Syariat

Secara agama, menikahi sepupu itu hukumnya boleh dan mubah serta tidak terlarang karena sepupu itu bukan mahram. Di dalam Al-Quran, Allah menyebutkan tentang wanita-wanita yang boleh dinikahi, di antaranya yaitu anak paman atau bibinya yaitu sepupu. Allah berfirman,

وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri menikahi sepupu beliau yaitu Zainab binti Jahsy yang merupakan anak dari bibinya yaitu Umaimah binti Abdul Muttalib. Beliau juga menikahkan anaknya yaitu Fatimah dengan sepupunya yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Perspektif Medis & Kesehatan

Jika ditelusuri, memang ada jurnal dan penelitian yang menyatakan bahwa menikah dengan sepupu akan meningkatkan risiko kelainan genetik dan cacat pada anak. Namun kami menemukan jurnal dan tulisan lain yang menyatakan tidak adanya bahaya atau dampak negatif secara mutlak pada pernikahan sepupu. Hal tersebut dapat dibuktikan dari beberapa peneliti yang mengkaji risiko kesehatan pada pernikahan antar sepupu yang dipraktikkan oleh berbagai komunitas, suku, dan desa. Jadi, antara peneliti dan saintis juga terjadi perbedaan pendapat.

Jika mau adil, anak yang terlahir cacat genetik pun kadang kita jumpai pada mereka yang terlahir bukan dari pernikahan antar sepupu atau keluarga dekat. Sehingga permasalahan sebenarnya bukan pada pernikahan antar sepupu, tetapi apakah ayah ibunya membawa genetik yang cacat atau tidak.

Kesimpulan

Kami pribadi memilih pendapat yang menyatakan tidak berbahaya secara mutlak, karena apabila agama membolehkan tentu saja tidak akan membahayakan. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri melalukan dan mempraktikkannya.

Berikutnya, kami berikan beberapa pertimbangan untuk menjadi bahan diskusi bagi para peneliti:

  1. Perlu dipisahkan penelitian antara pernikahan sesama sepupu dengan pernikahan sedarah (incest), misalnya anak menikahi ibu, ayah menikahi anak perempuan, kakak menikahi adik perempuannya yang sering dilakukan keluarga kerajaan di zaman dahulu demi mempertahankan tahta kerajaan. Pernikahan sedarah jelas diharamkan dalam Islam dan bisa jadi inilah yang menimbulkan bahaya apabila diteliti lebih lanjut.
  2. Sesuatu yang mubah pada dasarnya memang tidak berbahaya, tetapi bisa jadi berbahaya apabila dilakukan secara berlebihan, sebagaimana makan cabe pedas itu mubah tetapi kalau berlebihan menjadi bahaya. Mungkin perlu dilakukan penelitian yang berbeda, apakah pernikahan sepupu yang berlebihan dan dipaksakan (semisal dijodohkan secara paksa) itu bisa berbahaya atau tidak.

Secara fakta di lapangan pun, pernikahan antar sepupu adalah kasus yang sudah jarang dipraktikkan di zaman ini, karena umumnya orang-orang ingin mencari jodoh yang jauh atau keluarga jauh agar ada variasi keluarga dan variasi kehidupan. Namun jika ternyata Anda memang kepincut sama sepupu saat mudik dan lebaran, ehh ternyata cocok, silakan menikah dan kami doakan semoga samara.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/kepincut-saat-mudik-lebaran-apa-hukum-menikah-dengan-sepupu.html

Amalan-Amalan Berpahala Seperti Shalat Malam (10) Niat Shalat Malam Sebelum Tidur

Meniatkan qiyamul lail sebelum tidur

Dari Abu Darda I, merafa’kannya kepada Nabi H, beliau bersabda,

«مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ  فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ  كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى  وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ»

“Barangsiapa mendatangi tempat tidurnya, sementara dia berniat untuk berdiri shalat malam, lalu (kantuk) kedua matanya mengalahkannya hingga subuh, maka dituliskan baginya apa yang telah dia niatkan. Dan jadilah tidurnya (tadi malam) merupakan sedekah dari Tuhan-nya E untuknya.” ([1])

Tahukah engkau pentingnya niat, bahwa ia mengalir pada aliran amal?! Karenanya kita dapati keriskanan orang yang tidur tanpa berniat akan melaksanakan shalat fajar pada waktunya, padahal untuk kerja dan sekolahnya engkau dapati mereka bersusah-payah memasang alarm.

Orang seperti ini terus menerus melakukan salah satu dosa besar. Jika meninggal dalam keadaan seperti itu, berarti telah “su’ul khâtimah” (buruk pengakhirannya) -kita berlindung kepada Allah dari padanya-.

Adapun orang yang meniatkan bangun untuk shalat fajar dan telah mencurahkan tenaga untuk sebab-sebab hal itu kemudian dia tidak bangun, maka tidak ada celaan atasnya karena tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu ada dalam keadaan terjaga.

_____________________________________________

Footnote:

([1]) HR. an-Nasai (1787), Ibnu Majah (1344) dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (5941).

Untuk lebih lengkapnya, Yuk baca artikel ini di website attabiin.com pada url:
https://www.attabiin.com/amalan-amalan-berpahala-seperti-shalat-malam-10-niat-shalat-malam-sebelum-tidur/

Memilih Jodoh Tak Mesti Sekufu: Pelajaran dari Hadits Fatimah binti Qais

Memilih pasangan hidup tidak selalu harus didasarkan pada kesetaraan sosial, melainkan pada kesesuaian agama dan akhlak. Hadits Nabi ﷺ kepada Fatimah binti Qais mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati dalam pernikahan lahir dari taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.

“Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).

Dalam riwayat Muslim, disebutkan,

سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ».

فَآذَنْتُهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ». فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ ». قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.

“Suami Fatimah binti Qais dahulu telah mentalaknya tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan bagi Fatimah tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada Fatimah, “Jika engkau telah halal untuk dinikahi (setelah melewati masa ‘iddah), sampaikanlah kabar tersebut padaku.”

Fatimah pun memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika telah selesai ‘iddahnya), bahwasanya ia telah dikhitbah (dilamar) oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm, juga oleh Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah itu miskin, tidak punya harta. Sedangkan Abu Jahm biasa memukul istrinya. Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Lantas Fatimah berisyarat dengan tangannya sambil berkata, “Hah … Usamah, Usamah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Fatimah berkata, “Aku pun memilih menikah dengan Usamah, akhirnya aku merasakan kebahagiaan.” (HR. Muslim, no. 1480)

وفي روايةٍ لمسلمٍ: «وأما أبو الجَهْمِ فضَرَّابٌ للنساءِ»، وهو تفسيرٌ لروايةِ: «لا يَضَعُ العَصَا عن عاتِقِهِ»، وقيلَ معناه: كَثِيرُ الأسفارِ.

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Adapun Abul Jahm adalah seorang yang suka memukul istrinya.” Lafaz ini sebagai penafsiran riwayat di atas: “Tidak suka meletakkan tongkat dari pundaknya.” Dan dikatakan pula bahwa artinya: “Suka pergi jauh (katsirul asfaar).” 

Ada pelajaran penting dari hadits di atas yang disampaikan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.

Boleh saja menikah dengan laki-laki yang tidak setara secara strata sosial (sekufu) apabila wanita tersebut menyenanginya. Hal ini jelas sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Nikahlah dengan Usamah bin Zaid!” Fathimah binti Qais pun menikahinya. Padahal, Fathimah binti Qais seorang perempuan dari suku Quraisy dari Bani Fihri, sementara Usamah hanyalah seorang mantan budak. Hadits ini menunjukkan hukum tersebut, bahkan dalil inilah yang paling kuat dalam masalah tersebut, meskipun kesetaraan (kafa’ah) dalam masalah agama adalah parameter yang paling baik untuk dijadikan pertimbangan dan pegangan.mj

Kesimpulan dari hadits dan penjelasan di atas adalah bahwa memilih pasangan hidup tidak selalu harus mempertimbangkan kesetaraan atau kafa’ah dalam strata sosial, asalkan ada kecocokan dan kebaikan dalam agama. Hal ini terlihat dari anjuran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah bin Zaid, meskipun secara sosial mereka berbeda. Hadits ini menekankan bahwa pertimbangan agama adalah yang paling utama dalam memilih pasangan, karena itulah yang akan membawa kebahagiaan dan kebaikan dalam pernikahan. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah pilihan terbaik untuk meraih keberkahan dalam rumah tangga.

Pelajaran penting lainnya dari hadits di atas:

  1. Dibolehkan mendengarkan perkataan laki-laki atau perempuan yang ingin meminta fatwa atau menyampaikan kebutuhan serupa, meskipun mereka bukan mahram.
  2. Tidak ada larangan untuk meminang wanita yang sudah dilamar orang lain, selama wanita tersebut belum memberikan jawaban atas lamaran pertama.
  3. Menyebutkan kekurangan seseorang tanpa sepengetahuannya diperbolehkan jika bertujuan untuk memberikan nasihat atau maslahat tertentu. Tindakan ini tidak dianggap ghibah yang diharamkan, sebab orang yang dimintai pendapat wajib menyampaikan hal yang benar. Selama maksudnya bukan untuk mencela, melampiaskan emosi, atau menyakiti, hal ini dapat dibenarkan.
  4. Membimbing seseorang ke arah yang baik sangat dianjurkan meskipun orang tersebut merasa tidak menyukainya, karena hal itu dilakukan demi kemaslahatan.
  5. Nasihat dari orang-orang mulia perlu diterima dengan baik dan dijadikan tuntunan, karena biasanya memberikan dampak yang positif dan bermanfaat.
  6. Dianjurkan mengutamakan calon pasangan yang memiliki kelapangan rezeki untuk keluarga, sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang lebih sejahtera.
  7. Dalam memilih pasangan, lebih baik mempertimbangkan laki-laki yang tidak suka memukul istri atau yang tidak sering bepergian jauh. Penafsiran hadits menjelaskan bahwa ungkapan “tidak suka meletakkan tongkat dari pundaknya” mengacu pada kebiasaan sering bepergian.
  8. Seorang wanita wajib menjaga dirinya dari pandangan laki-laki jika keberadaannya dapat memancing perhatian. Dalam hal ini, laki-laki juga dilarang memandang wanita tersebut. Larangan ini merujuk pada perintah Rasulullah ﷺ kepada Fathimah agar tinggal di rumah Ibnu Ummi Maktum karena dia seorang laki-laki buta.
  9. Wanita salehah lebih utama untuk berdiam di rumah, tetapi tidak ada larangan bagi laki-laki untuk berbincang dengannya selama tidak terjadi khalwat. Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah ﷺ kepada Fathimah untuk ber’iddah di rumah Ummu Syarik, kemudian menyarankannya pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum karena pertimbangan tertentu.
  10. Rasulullah ﷺ membolehkan Fathimah bintu Qais ber’iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum karena dia seorang laki-laki buta yang tidak bisa melihat Fathimah. Adapun hadits yang menyebutkan larangan wanita berhijab di depan laki-laki buta dengan alasan “bukankah kalian juga bisa melihatnya” dinilai dha’if.
  11. Ketika dimintai pendapat, seseorang diperbolehkan memberikan saran yang berbeda dari objek pembicaraan. Hal ini ditunjukkan oleh Rasulullah ﷺ yang menyarankan Fathimah untuk menikah dengan Usamah, meskipun Fathimah hanya menyebutkan Abul Jahm dan Mu’awiyah sebagai pilihannya.
  12. Menyampaikan sifat secara berlebihan atau hiperbolis dibolehkan selama tidak dimaksudkan untuk berbohong, tetapi untuk menegaskan makna. Sebagai contoh, Rasulullah ﷺ menggambarkan Mu’awiyah dengan kondisi miskin dan Abul Jahm yang sering memukul, meskipun mereka memiliki sifat lain dalam kehidupan mereka.
  13. Pernyataan Rasulullah ﷺ bahwa Abul Jahm “tidak suka meletakkan tongkat dari pundaknya” tidak serta-merta menunjukkan aib. Namun, hal itu menjadi aib jika kebiasaan tersebut dilakukan tanpa alasan yang benar. Syariat memberikan izin memukul istri dengan syarat tertentu yang harus diperhatikan agar tidak melampaui batas. Syarat tersebut adalah:
  • Tidak boleh memukul di wajah.
  • Memukul dengan pukulan yang tidak membekas (ghairu mubarrihin).
  • Tujuan memukul adalah untuk mendidik.
  • Memukul dengan alat yang ringan.
  • Memastikan pukulan memberi manfaat.
  • Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan.
  • Tidak boleh memukul jika istri telah menaati suami.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan makna pemukulan yang tidak menyakitkan (ghairu mubarrih),

السِّوَاكُ وَشِبْهُهُ، يَضْرِبُهَا بِهِ

“Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya.” (Tafsir Ibnu Jarir, 8:314).

Kesimpulan

Hadits tentang anjuran Nabi Muhammad ﷺ kepada Fatimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah bin Zaid mengajarkan pentingnya mengutamakan agama sebagai kriteria utama dalam memilih pasangan hidup. Meskipun terdapat perbedaan strata sosial, kebahagiaan dan kebaikan pernikahan dapat diraih jika agama menjadi landasannya. Pelajaran lainnya mencakup pentingnya nasihat, menjaga adab dalam hubungan sosial, dan perlakuan baik terhadap pasangan.

Referensi utama:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Ditulis pada Rabu pagi, 25 Jumadal Ula 1446 H, 27 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://remajaislam.com/5321-memilih-jodoh-tak-mesti-sekufu-pelajaran-dari-hadits-fatimah-binti-qais.html

Istri Yang Tidak Bersyukur Dibenci Oleh Allah

Istri yang shalihah, banyak bersyukur kepada Allah kemudian bersyukur kepada suaminya. Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً .

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).

Jika suami tidak bisa memberikan nafkah kecuali sedikit saja, disebutkan dalam ayat ini, “Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya”. Maka ia tidak dibebani untuk memberikan nafkah dengan nominal tertentu yang terkadang itu di luar kemampuannya. Maka hendaknya ia bersabar atas sempitnya rezeki.

Demikian juga sang istri, hendaknya ia qana’ah (merasa cukup dengan rezeki yang Allah berikan) dan bersyukur kepada Allah ta’ala, serta juga bersyukur kepada suami bagaimana pun keadaan nafkah yang diberikan suaminya. Karena Allah ta’ala, membenci istri yang tidak bersyukur kepada pemberian suaminya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا ينظرُ اللَّهُ إلى امرأةٍ لا تشكُرُ لزوجِها وَهيَ لا تستَغني عنهُ

Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan ia tidak merasa cukup dengan apa yang diberikan suaminya” (HR. An Nasa’i no. 9086, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra [7/294], dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 1944).

Makna Allah tidak akan melihat mereka maksudnya mereka mendapat murka dari Allah. Ath Thabari menjelaskan:

ولا ينظر إليهم، يقول: ولا يعطف عليهم بخير، مقتًا من الله لهم

“[Allah tidak melihat mereka] maksudnya Allah tidak memberikan kasih sayang berupa kebaikan kepada mereka, dan mereka mendapat murka dari Allah” (Tafsir Ath Thabari, 6/528).

As Sam’ani juga menjelaskan:

{وَلَا ينظر إِلَيْهِم يَوْم الْقِيَامَة} يَعْنِي: لَا ينظر إِلَيْهِم بِالرَّحْمَةِ

“[Allah tidak memandang mereka di hari kiamat] maknanya Allah tidak memandang mereka dengan pandangan rahmah” (Tafsir As Sam’ani, 334).

Dan sifat kurang bersyukur kepada suami, merupakan hal yang banyak terjadi pada diri wanita, sehingga membuat mereka menjadi mayoritas penduduk neraka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أكْثَرُ أهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ قيلَ: أيَكْفُرْنَ باللَّهِ؟ قالَ: يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، ويَكْفُرْنَ الإحْسَانَ، لو أحْسَنْتَ إلى إحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شيئًا، قالَتْ: ما رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku melihat kebanyakan penduduknya adalah wanita”. Para wanita bertanya: “apakah karena mereka kufur kepada Allah?”. Nabi menjawab: “Karena mereka kufur kepada suami mereka dan kufur kepada kebaikan suami mereka. Jika engkau para suami, berlaku baik kepada istri kalian sepanjang waktu, kemudian sang istri melihat satu keburukan dari dirimu, maka sang istri akan mengatakan: aku tidak pernah melihat kebaikan dari dirimu” (HR. Bukhari no. 29, Muslim no. 907).

Maka bagi para istri hendaknya bersyukur dengan apa yang diberikan suami dan tidak banyak menuntut serta merasa cukup dengan rezeki Allah yang diberikan melalui suaminya.

Semoga Allah memberi taufiq.

**

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/11448-istri-yang-tidak-bersyukur-dibenci-oleh-allah.html

Fenomena Maraknya Hadits Palsu di Media Sosial

Disusun oleh
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi

Muqaddimah
Pada zaman kita sekarang, telah banyak beredar beberapa hadits palsu yang dilariskan oleh para penceramah di mimbar, di sekolah, dan di berbagai perkumpulan disebabkan kurangnya pengetahuan manusia tentang ilmu hadits dan sedikitnya orang yang ahli di bidang hadits.1

Hadits-hadits lemah dan palsu itu begitu banyak sekali, ratusan bahkan ribuan.(!) Bagaimana tidak, seorang zindiq saja pernah membuat hadits palsu sebanyak empat ribu hadits2.(!) Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadits pernah membuat hadits palsu lebih dari sepuluh ribu hadits!

Ditambah lagi hadits-hadits yang disebarkan oleh manusia dengan berbagai tujuan baik politik, fanatik golongan, taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ala mereka, orang-orang sufi, dan para fuqaha yang kurang perhatian terhadap hadits. Semua itu banyak sekali bertebaran dalam kitab-kitab fiqih, tafsir, akhlak, dan sebagainya.

Lebih-lebih pada zaman sekarang, di mana bermunculan media-media sosial yang begitu banyak dan canggih dengan adanya internet: Facebook, WhatsApp, Telegram, dan sebagainya; makin laris dan makin cepatlah peredaran hadits-hadits lemah dan palsu kepada umat sehingga berpengaruh pada aqidah, ibadah, dan akhlak mereka.3

Pada tulisan berikut ini, kami akan memaparkan fenomena menyedihkan ini dengan menyingkap faktor penyebab dan solusinya, sehingga menjadi lentera bagi kita dalam menghadapi fenomena ini.4

Jangan berdusta atas nama Nabi
Sesungguhnya telah mutawatir dalam timbangan ahli hadits5 bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Para ulama bersepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah صلى الله عليه وسلم termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadits maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadits Nabi صلى الله عليه وسلم:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ

‘Barang siapa menceritakan dariku suatu hadits yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.’ (Dikeluarkan Muslim).”6

Al-Imam an-Nawawi berkata, “Haram hukumnya meriwayatkan hadits maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut prasangka kuatnya bahwa derajat hadits tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadits yang dia yakin atau berprasangka kuat bahwa derajatnya adalah maudhu‘, namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadits ini.”7

Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadits-hadits lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadits pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadits. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadits-hadits, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadits tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.”8

Dampak negatif hadits lemah dan palsu bagi pribadi dan masyarakat
Perlu dicermati juga bahwa hadits-hadits lemah dan palsu ini memiliki dampak negatif dan kerusakan yang lumayan banyak pada masyarakat, baik berkaitan dengan aqidah mereka, cara ibadah mereka, dan sebagainya.9 Maka di antara salah satu faktor penting tersebarnya syirik, bid‘ah, pertikaian, dan kerusakan moral adalah tersebarnya hadits-hadits palsu yang dialamatkan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. Agar lebih jelas, maka kita akan menampilkan beberapa contoh:

Contoh pertama:

إِذَا اَعْيَتْكُمُ الأُمُوْرُ، فَعَلَيْكُمْ بِأَهْلِ الْقُبُوْرِ

“Apabila kalian ditimpa kesulitan maka mintalah pertolongan kepada ahli kubur.”

Hadits yang dusta dengan kesepakatan ulama ini10 sangat berdampak negatif bagi aqidah umat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, “Hadits ini mengajak kepada perbuatan syirik kepada Allah, sebab meminta pertolongan kepada ahli kubur termasuk syirik yang amat nyata dengan kesepakatan ahli ilmu dan iman. Maka nyatalah bahwa hadits ini hanyalah buatan para pengagum kubur. Semoga Allah membalas orang yang membuatnya.”11

Contoh kedua:

يَكُوْنُ فِيْ أُمَّتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ أَضّرَ عَلَى أُمَّتِيْ مِنْ إِبْلِيْسَ، وَيَكُوْنُ فِيْ أُمَّتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبَا حَنِيْفَةَ هُوَ سِرَاجُ أُمَّتِيْ

“Akan datang pada umatku seorang yang bernama Muhammad bin Idris (nama Imam Syafi‘i), dia lebih berbahaya bagi umatku daripada Iblis. Dan akan datang pada umatku seorang bernama Abu Hanifah, dia adalah pelita umatku.”

Jelas sekali dampak negatif akibat hadits palsu ini, yaitu perseteruan antara Syafi‘iyah dan Hanafiyah yang dapat merusak akal dan menghancurkan bangunan! Cukuplah sebagai bukti, apa yang sering disebutkan oleh Yaqut al-Hamawi dalam kitabnya Mu‘jam Buldan, di mana dia sering mengatakan, “Kota ini hancur disebabkan perseteruan antara Syafi‘iyah dan Hanafiyah.”(!!!)12

Contoh ketiga:

جَنِّبُوْا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ

“Jauhkanlah anak-anak kalian dari masjid-masjid kalian.”

Hadits lemah ini13 memiliki dampak negatif yaitu menjauhkan anak-anak dari masjid. Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbagh berkata, “Saya telah menyaksikan bahaya hadits lemah ini ketika saya melihat sebagian orang awam yang jahil mengusir anak-anak dari rumah-rumah Allah dengan beralasan hadits ini sehingga melarikan anak-anak dari masjid, padahal dalam waktu yang bersamaan gereja-gereja Nasrani terbuka untuk anak-anak kaum muslimin bersama anak-anak mereka.”14

Contoh keempat:

الْحِدَّةُ تَعْتَرِيْ خِيَارَ أُمَّتِيْ

“Sikap keras itu perangai umatku yang pilihan.”

Syaikh al-Albani setelah menghukumi hadits ini lemah, beliau mengatakan, “Salah satu dampak negatif hadits ini adalah mengajak seorang untuk tetap bersifat keras dan tidak mengobatinya karena sifat keras merupakan perangai seorang mukmin. Hal ini pernah terjadi ketika saya berdebat dengan syaikh lulusan al-Azhar dalam suatu masalah, maka dia bersikap keras, ketika aku ingkari sikap kerasnya dia membawakan hadits ini.(!!) Tatkala saya kabarkan bahwa haditsnya lemah, dia bertambah keras.(!!) Dan dia membanggakan dirinya dengan ijazah al-Azhar dan menuntut saya dengan ijazah apakah sehingga saya berani mengingkarinya, maka saya katakan: Ijazahku adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم dalam riwayat Muslim: 49: ‘Barang siapa melihat kemungkaran maka ubahlah…’.”15

Faktor munculnya hadits lemah dan palsu
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya hadits-hadits palsu yang disebutkan para ulama. Dan jika kita cermati secara saksama, ternyata faktor-faktor tersebut juga yang melatarbelakangi merebaknya hadits lemah dan palsu pada zaman sekarang di media sosial, di antaranya:

1.Merusak aqidah Islam
Hal ini dilakukan oleh para zindiq (kaum munafik) tatkala mereka tidak mampu untuk merusak Islam terang-terangan, maka mereka mengambil jalan keji ini untuk menodai keindahan Islam. Hammad bin Zaid berkata, “Orang-orang zindiq memalsukan hadits kepada (diatasnamakan) Nabi صلى الله عليه وسلم sebanyak dua belas ribu hadits.”16 Ibnul Jauzi berkata, “Mereka ingin merusak syari‘at dan menebarkan kerancuan dan keraguan di hati orang-orang awam serta mempermainkan agama.”17

Contohnya, apa yang dilakukan oleh Muhammad bin Sa‘id asy-Syami tatkala dia meriwayatkan hadits dari Humaid dari Anas secara marfu‘:

أَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّيْنَ، لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ اللهُ

“Saya adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku, kecuali bila Allah berkehendak.”

2.Fanatik golongan
Baik fanatik karena politik yang muncul setelah fitnah seperti kelompok Khawarij dan Syi‘ah, madzhab, bahasa, kota, dan sebagainya; tiap-tiap kelompok membuat hadits palsu guna memperkuat kelompoknya, seperti hadits yang dibuat oleh kelompok Syi‘ah:

عَلِيٌّ خَيْرُ الْبَشَرِ، مَنْ شَكَّ فِيْهِ كَفَرَ

“Ali adalah sebaik-baik manusia, barang siapa meragukannya maka dia telah kafir.”

Juga hadits-hadits yang dibuat oleh para fanatik madzhab Hanafi atau madzhab Syafi‘i sebagaimana sebelumnya.

3.Anjuran taqarrub kepada Allah
Mereka membuat hadits palsu yang berisi anjuran untuk kebaikan dan peringatan dari perbuatan mungkar. Para pemalsu jenis ini paling jelek, sebab manusia akan menerima ucapan mereka dan mempercayai mereka karena biasanya pemalsu jenis ini dari kalangan orang yang notabene kelihatan baik dan ahli ibadah.

Contohnya, Maisarah bin Abdu Rabbihi. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam adh-Dhu‘afa’ bahwa al-Imam Abdurrahman bin Mahdi pernah mengatakan kepadanya, “Dari manakah kamu mengambil hadits-hadits ini, ‘barang siapa membaca ini maka dia mendapatkan ini’?” Maisarah menjawab, “Saya membuatnya untuk memberikan semangat ibadah kepada manusia.”

4.Cari rezeki
Seperti yang dilakukan oleh para tukang cerita ketika menampilkan hadits-hadits yang menakjubkan dan menghibur agar orang-orang mendengarkan lalu memberinya uang, atau seperti yang dilakukan oleh para pedagang guna melariskan barang dagangannya.

Diceritakan, ada seorang penjual yang kurang laku, maka untuk melariskan dagangannya dia pun membuat hadits-hadits tentang keutamaan barang dagangannya, seperti: “Labu adalah makananku dan makanan umatku”, “Seandainya beras itu adalah seorang lelaki, tentu dia adalah lelaki yang shalih”, “Semangka, airnya merupakan rahmat dan manisnya seperti manisnya Surga”, dan sebagainya. Oleh karena itu, al-Hafizh as-Suyuthi berkata, “Hadits-hadits tentang keutamaan semangka, adas, dan beras semuanya tidak ada yang shahih.”18

5.Cari popularitas
Dengan menampilkan hadits-hadits aneh yang tidak ada dalam para ulama lainnya, sehingga orang-orang akan antusias untuk mengambil dan mendengarkan hadits aneh tadi darinya.

Contoh lucu tentang hal ini adalah apa yang terjadi pada seorang pendusta bernama Ma’mun bin Ahmad, di kala para ulama berselisih pendapat tentang apakah Imam Hasan al-Bashri mendengar hadits dari sahabat Abu Hurairah ataukah tidak, ternyata dia memiliki hadits yang bersanad sampai kepada Nabi bahwa beliau bersabda: “Hasan al-Bashri mendengar hadits dari Abu Hurairah”!!!19

Perjuangan ulama menghadang hadits lemah dan palsu
Allah عز وجل telah berjanji akan menjaga kemurnian agama ini dengan dibangkitkannya para ulama ahli hadits yang berjuang dengan penuh kegigihan untuk menghadang dan membendung hadits-hadits lemah dan palsu.20 Pernah dikatakan kepada al-Imam Abdullah bin Mubarak, “Ini adalah hadits-hadits dusta.” Beliau menjawab, “Akan hidup para pakar/ahli yang menanganinya.”

Sufyan ats-Tsauri pernah berkata, “Seandainya ada seseorang yang berencana untuk membuat kedustaan, niscaya Allah akan membongkar kedoknya sekalipun dia sembunyi di lorong rumahnya.”21

Pernah ada seorang berkata kepada Yahya bin Ma‘in, “Apakah engkau tidak khawatir bila orang-orang yang engkau kritik tersebut kelak menjadi musuhmu pada Hari Kiamat?” Beliau menjawab, “Jauh lebih kusenangi bila mereka yang menjadi musuhku daripada Nabi صلى الله عليه وسلم yang menjadi musuhku, tatkala beliau bertanya padaku: ‘Mengapa kamu tidak membela sunnahku dari kedustaan?’”(!!!)22 Tatkala disampaikan kepadanya sebuah hadits riwayat Suwaid al-Anbari, beliau mengatakan, “Seandainya saya memilki kuda dan tombak, niscaya saya akan memerangi Suwaid!!”23

Mereka membela hadits Nabi صلى الله عليه وسلم dari kedustaan tanpa pandang bulu. Al-Hafizh ‘Affan bin Muslim ash-Shaffar24, salah seorang ulama ahli hadits, pernah diberi uang sebanyak sepuluh ribu dinar agar dia tidak berbicara jarh wa ta‘dil kepada para perawi, maka beliau mengatakan, “Saya tidak akan menggugurkan suatu kewajiban.”25

Berikut gambaran ringkas secara global tentang usaha para ulama dalam menghadang hadits lemah dan palsu yang merebak pada zaman mereka.

  • Membukukan kitab-kitab hadits agar tidak hilang.
  • Membukukan hadits-hadits shahih secara khusus seperti al-Bukhari dan Muslim.
  • Memperhatikan sanad hadits, meneliti para perawi, dan membukukan kitab tentang keadaan para perawi.
  • Membantah syubhat para penghujat hadits Nabi صلى الله عليه وسلم dari ahli bid‘ah yang mencela atau melemahkan hadits shahih.
  • Membuat kaidah-kaidah dalam ilmu hadits untuk menyingkap kedustaan para pemalsu hadits.

Demikianlah jerih payah para ulama ahli hadits hingga pada zaman sekarang seperti yang dilakukan oleh Syaikh Ahmad Syakir, Abdurrahman al-Mu‘allimi, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan semisal mereka.

Fenomena merebaknya hadits palsu di medsos
Media sosial pada zaman sekarang berperan besar dalam menyebarkan hadits-hadits lemah dan palsu kepada umat manusia, terutama lewat internet (website, Facebook, WhatsApp), SMS, dan sebagainya. Bahkan kadang-kadang disertai kalimat-kalimat motivasi untuk menyebarkan dan ancaman bagi yang tidak menyebarkan, seperti: “Share sebanyak-banyaknya agar saudara kita sadar”, “Semoga yang menshare artikel ini mendapat surga. Amin”, “Dosa jika engkau tidak menshare ini”, dan sejenisnya. Parahnya, kadang artikel hadits dusta tersebut dibingkai indah dan menarik dengan aplikasi/software grafis (pengolah gambar/foto).

Faktor merebaknya hadits palsu di medsos
Sebelumnya, telah kami sampaikan beberapa faktor yang mendorong para pendusta untuk menyebarkan hadits lemah dan palsu, baik untuk merusak agama, fanatik, mengajak kepada kebaikan, cari popularitas, dan sebagainya. Jika kita cermati faktor-faktor tersebut, sebenarnya tak jauh beda dengan faktor yang mendorong merebaknya pada zaman sekarang. Hanya, mungkin ada beberapa faktor lainnya juga yang perlu kami sebutkan di sini, yaitu:

  • Murah meriahnya ongkos penyebarannya.
  • Mudahnya penyebarannya tanpa izin kepada pihak resmi siapa pun.
  • Penyebarnya tidak dikenal karena sering kali pengguna medsos memakai nama samaran.
  • Luasnya jangkauan dan cepatnya penyebaran.
  • Banyaknya pengguna medsos di berbagai negara di dunia.
  • Menggunakan gelar-gelar dan kepopuleran nama untuk penyebaran.
  • Memanfaatkan momen-momen penting untuk penyebaran seperti puasa, Sya‘ban, dan sebagainya.

Terapi dan solusi
Sesungguhnya fenomena merebaknya hadits lemah dan palsu di media sosial adalah fenomena pahit dan meresahkan bagi setiap orang yang cemburu terhadap agamanya. Maka dari itu, merupakan tanggung jawab kita semua untuk berjuang menghadang dan membendung fenomena ini.

Setelah kita cermati, ternyata solusi menghadang fenomena ini melibatkan tiga kalangan: penyebar, penerima, dan ahli ilmu. Maka kita urut solusinya pada tiga bagian sebagai berikut:

Pertama: Solusi bagi penyebar

Mungkin saja para pengguna medsos yang men-share/menyebarkan atau me-like/menyukai berniat baik. Hanya, betapa banyak orang berniat baik tetapi tidak meraihnya. Kecuali kalau mereka adalah ahli bid‘ah atau pengekor hawa nafsu, maka itu urusan lain (Baca: pasti berniat buruk!). Oleh karena itu, solusinya adalah langkah-langkah berikut:

  • Hendaknya dia takut kepada Allah dan mengingat bahwa menyandarkan hadits palsu kepada Nabi صلى الله عليه وسلم adalah dosa besar.
  • Selektif dalam men-share hadits serta meneliti keshahihannya terlebih dahulu sebelum dia menyebarkannya di medsos.

Kedua: Solusi bagi penerima

Bila penerima mendapat kiriman hadits Nabi صلى الله عليه وسلم, maka hendaknya dia mengecek kebenarannya dengan berbagai cara baik dengan mengecek kitab aslinya jika mampu, bertanya kepada ustadz yang terpercaya dan ahli di bidang hadits atau cara-cara lainnya.

Dan hendaknya kita tidak tertipu dengan penyandaran yang tertera di medsos. Betapa sering terjadi sebuah hadits disandarkan oleh orang-orang jahil kepada al-Bukhari atau Muslim, padahal ternyata itu dusta untuk melariskannya!!

Mungkin penting kami sampaikan di sini, kaidah-kaidah umum dan global untuk mengetahui tanda-tanda hadits palsu, karena memang hadits yang mungkar dan palsu itu membuat hati penuntut ilmu menjadi geli dan mengingkarinya. Rabi‘ bin Hutsaim berkata:

إَنَّ لِلْحَدِيْثِ ضَوْءًا كَضَوْءِ النَّهَارِ تَعْرِفُهُ, وَظُلْمَةً كَظُلْمَةِ اللَّيْلِ تُنْكِرُهُ

“Sesungguhnya hadits itu memiliki cahaya seperti cahaya di siang hari sehingga engkau dapat melihatnya. Dan memiliki kegelapan seperti gelapnya malam sehingga engkau mengingkarinya.”26

Perlu diketahui bahwa hadits palsu itu memiliki beberapa tanda secara umum:

  • Ucapan tersebut tidak menyerupai ucapan para Nabi صلى الله عليه وسلم.
  • Ucapan tersebut lebih menyerupai ucapan dokter dan ahli tarekat sufi.
  • Bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang paten dalam agama Islam.
  • Lucunya makna yang terkandung dalam hadits tersebut.27
  • Tidak adanya hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits yang penting seperti kitab-kitab sunan dan musnad.28

Ketiga: Solusi untuk ahli ilmu

Tugas para ahli ilmu, mubaligh, ustadz, dan da‘i sangat diperlukan untuk membendung fenomena ini dengan cara:

  • Menyampaikan bahaya penyebaran hadits palsu, baik dalam khutbah Jum‘at, tulisan, kajian, website dan WhatsApp, atau TV dan radio.
  • Menyebarkan hadits-hadits shahih, karena hadits palsu itu menyebar tatkala hadits shahih kurang tersebar.
  • Membuat website, WhatsApp, atau Telegram yang ditangani oleh para penuntut ilmu yang perhatian dengan hadits untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang hadits yang beredar di medsos.

Akhirnya, kita mohon kepada Allah تعالى agar menjadikan kita semua termasuk pembela-pembela Rasulullah صلى الله عليه وسلم dari segala hujatan dan kedustaan yang dialamatkan kepada beliau. Amin ya Rabbal‘alamin.

1Al-Maudhu‘at, ash-Shaghani, hlm. 4.

2Lihat Tadrib Rawi as-Suyuthi 1/335!

3Lihat dampak-dampak buruknya dalam al-Atsar as-Sayyi’ah lil Wadh‘i fil Hadits Nabawi wa Juhudul Ulama fi Muqawamatihi oleh Dr. Abdullah bin Nashir asy-Syaqari, di Majalah Jami‘ah Islamiyah, edisi 120, hlm. 109–171!

4Kami banyak mengambil faedah dari risalah Intisyarul Ahadits adh-Dha’ifah ‘Abra Wasa’il Ittishal Haditsah karya Dr. Umar bin Abdillah al-Muqbil, dengan tambahan beberapa referensi lainnya.

5Al-Hafizh al-‘Iraqi berkata dalam al-Arba‘una al-‘Usyariyah hlm. 136, “Hadits ini termasuk hadits yang sangat populer, sehingga dijadikan contoh hadits mutawatir, diriwayatkan dari seratus sahabat lebih, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira sebagai calon penghuni Surga.” (Lihat pula Fat·hul Bari Ibnu Hajar 1/203, Syarh Shahih Muslim an-Nawawi 1/28, Nazhmul Mutanatsir al-Kattani hlm. 35, Ada’u Ma Wajab Ibnu Dihyah hlm. 26, Silsilah adh-Dha‘ifah al-Albani 3/71–73, Juz Hadits Man Kadzaba ath-Thabarani!)

6Nuz·hatun Nazhar fi Taudhih Nukhbah Fikar hlm. 122

7Syarh Muslim 1/30. Lihat pula nukilan-nukilan ucapan para ulama lainnya tentang masalah ini dalam kitab Tahdzir al-Khawwash min Akadzib al-Qushshash hlm. 20–37 karya al-Hafizh as-Suyuthi!

8Al-Fatawa al-Haditsiyah hlm. 63

9Silsilah al-Ahadits adh-Dha‘ifah 1/40–47 secara ringkas

10Lihat at-Tawassul wal Wasilah Ibnu Taimiyah hlm. 174!

11Lihat ad-Du‘a’ Muhammad bin Ibrahim al-Hamd hlm. 108!

12Al-Aqwal Syadzah fi Tafsir hlm. 223 karya Syaikhuna al-Fadhil Dr. Abdurrahman ad-Dahsy.

13Lihat ats-Tsamarul Mustathab al-Albani 1/585!

14Ta‘liq al-Asrar al-Marfu‘ah, Mula Ali al-Qari hlm. 183 secara ringkas.

15Silsilah al-Ahadits adh-Dha‘ifah no. 26

16Adh-Dhu‘afa’ 1/14 oleh al-‘Uqaili, al-Kifayah hlm. 431 oleh al-Khathib al-Baghdadi.

17Al-Maudhu‘at 1/18

18Ad-Durar al-Muntasyirah hlm. 503. Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Di antara hadits-hadits palsu adalah hadits-hadits tentang semangka, ada buku khusus mengenainya. Imam Ahmad berkata, ‘Tidak ada satu pun hadits shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang semangka; hanya, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah memakannya.” (al-Manarul Munif hlm. 130)

19Lihat Taisir Musthalah Hadits Dr. Mahmud ath-Thahhan hlm. 76–77 dan Nuz·hatun Nazhar Ibnu Hajar hlm. 118–121!

20Lihat al-Wadh‘u fil Hadits Nabawi 1/218, al-Wadh‘u wal Wadha‘una fil Hadits Nabawi hlm. 39–55.

21Dzammul Kalam al-Harawi no. 913

22Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah, al-Khathib al-Baghdadi, hlm. 61.

23Mizanul I‘tidal, adz-Dzahabi, 2/250.

24Tarikh Baghdad, al-Khathib al-Baghdadi, 12/269.

25Lihat kisah-kisah menarik lainnya dalam buku Qashashun wa Nawadir li A’immatil Hadits fi Tatabbu‘i Sunnati Sayyidil Mursalin wa Dzabbi ‘Anha oleh Syaikh Dr. Ali bin Abdillah ash-Shayyah!

26Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah al-Khathib al-Baghdadi hlm. 605, al-Maudhu‘at Ibnul Jauzi 1/147.

27Lihat al-Manar al-Munif Ibnu Qayyim hlm. 50–102!

28Tahdzir Sajid, al-Albani, hlm. 75.

sumber : https://artikel.alfurqongresik.com/fenomena-maraknya-hadits-palsu-di-media-sosial/

Seorang Muslim Berusaha Berwajah Ceria Dan Optimis

“Ini mukanya jenggotan, tapi kok serem ya? Jarang senyum, serius terus…”

“Kelompok pengajian itu kok kayaknya serius terus ya? Jarang bercanda…”

Komentar di atas ada saja muncul (walaupun tidak sering, insya Allah), bukan karena ajaran Islamnya yang salah tetapi karena orang yang melaksanakannya. Prinsip seorang muslim adalah, katika bersama manusia ia ceria dan optimis, bahkan bisa menularkan kepada yang lain. Keberadaannya membuat orang-orang senang dengan bahagiannya, optimis dan semangatnya. Barulah ketika menyendiri bersama Rabb-nya di sepertiga malam atau saat sendiri, ia bersedih atas dosa-dosanya, mengeluh kepada Rabb-nya masalah dunia dan akhiratnya. Berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan segera mengiringi dengan melakukan kebaikan.

Wajah ceria, ajaran Islam yang mungkin jarang kita lakukan

Tidak semua orang bisa ceria baik dalam keadaan susah dan gembira. Karenanya kita berusaha menerapkan hadits berikut,

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Janganlah engkau remehkan suatu kebajikan sedikitpun, walaupun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang ceria/bermanis muka”.[1]

Wajah ceria adalah ajaran agama Islam, siapa yang tidak senang bertemu dengan orang dengan wajah ceria. Maka orang yang bertemu juga terkadang ikut-ikutan ceria atau tertular ceria, orang lain akan senang bertemu dengan kita. Yang sebelumnya dia mungkin sedang murung, sedang bermuram-durja, ketika disapa atau ketemu dengan senyuman serta wajah ceria maka bisa jadi masalahnya hilang dan dia juga ikut tersenyum.

Wajah ceria juga menunjukkan optimis dan bisa membuat orang lain juga ikut optimis. Sehingga sangat benar bahwa senyum kita di hadapan saudara kita adalah sedekah.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“[2]

Dan benar, wajah berseri bisa menarik hati semua orang, bisa melunakkan hati hampir semua orang. Ketika kita bersalah dengan orang lain, misalnya tidak sengaja mendorong, tidak sengaja bertabrakan sedikit ketika berjalan, maka suasana bisa mencair dengan senyuman dan wajah ceria. Ini adalah contoh dari perbuatan Nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ

“Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia”[3]

Dari Jarir, ia berkata,

مَا حَجَبَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ أَسْلَمْتُ ، وَلاَ رَآنِى إِلاَّ تَبَسَّمَ فِى وَجْهِى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghalangiku sejak aku memberi salam dan beliau selalu menampakkan senyum padaku”[4]

Dan perlu diketahui bahwa wajah yang ceria dan senyuman merupakan bagian dari akhlak yang mulia.

Ibnul Mubarak rahimahullah berkata,

طَلاَقَةُ الوَجه ، وَبَذْلُ المَعروف ، وَكَفُّ الأذَى

“Wajah berseri, berbuat kebaikan (secara umum) dan menghilangkan gangguan”[5].

Jadi seorang muslim harus mempunyai prinsip bahwa ketika bersama manusia ia berwajah ceria, berseri-seri serta murah senyum. Sedangkan ketika berkhalwat dan menyendiri dengan Rabbnya, maka ia berlinang air mata, bersedih karena banyaknya dosa serta berharap ampunan Allah.

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

Add Pin BB http://www.muslimafiyah.com kedua 7C9E0EC3, Grup telegram Putra (+6289685112245), putri (+6281938562452)

[1] (HR. Muslim no. 2626

[2] HR At-Tirmidzi no. 1956 di hasan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” no. 572

[3] HR. Al Hakim dalam mustadraknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[4] HR. Bukhari no. 6089 dan Muslim no. 2475)

[5] Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi

sumber : https://muslimafiyah.com/seorang-muslim-berusaha-berwajah-ceria-dan-optimis.html