Al-Qur’an akan Memberi Syafaat pada Hari Kiamat

Hadits kali ini diambil dari Kitab Riyadh Ash-Shalihin. Ini adalah hadits pertama dari Kitab Al-Fadhail (Keutamaan) dari Kitab Riyadh Ash-Shalihin.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ

Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an

Hadits #991

Al-Qur’an akan Memberi Syafaat

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِقْرَؤُوْا القُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Bacalah Al-Qur’an karena pada hari kiamat, ia akan datang sebagai syafaat untuk para pembacanya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 804]

Faedah hadits

  1. Shahibul qur’an adalah:

المُلاَزِمِيْنَ لِتِلاَوَتِهِ العَامِلِيْنَ بِهِ

“Yang terus menerus membacanya dan mengamalkannya.” (Al-Bahr Al-Muhith, 16:353)

  1. Keterangan dari Nuzhah Al-Muttaqin (hlm. 394), syafii’an adalah memberi syafaat dengan memintakan ampun pada shahibul qur’an. Shahibul qur’an adalah yang membaca dan mengamalkan hukum serta petunjuk dalam Al-Qur’an.
  2. Hadits ini mendorong untuk membaca Al-Qur’an dan memperbanyak membacanya. Jangan sampai lalai membaca Al-Qur’an karena tersibukkan dengan yang lainnya.
  3. Allah memberikan syafaat lewat Al-Qur’an pada shahibul Qur’an. Shahibul Qur’an adalah yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya.
  4. Di dalam hadits dimutlakkan perintah membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an itu disunnahkan dibaca setiap waktu dan setiap keadaan kecuali saat: (a) Buang hajat, karena Al-Qur’an itu mesti diagungkan, (b) sedang berhubungan intim dengan istrinya. Yang ia diperintahkan ketika jimak dengan pasangannya adalah membaca:

بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNAASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (HR. Bukhari, no. 6388 dan Muslim, no. 1434). Lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin, penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4:636.

Referensi:

  • Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  • Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:204.
  • Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  • Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursaliin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.

Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/34901-al-quran-akan-memberi-syafaat-pada-hari-kiamat-bagi-shahibul-quran.html

Batang Pohon pun Menangis

Hampir tidak ada pada zaman ini seorang khatib Jum’at yang berkhutbah tidak di atas mimbar. Mimbarnya pun bervariasi. Ada yang yang berbentuk kotak biasa seperti di perkampungan, ada yang beratap seperti di perkotaan, ada yang berbentuk tiga tangga seperti di beberapa pesantren, ada yang berbahan kayu nan sederhana seperti di masjid kecil, ada yang berbahan logam nan mewah seperti di masjid besar.

Lalu, bagaimanakah sejarah seputar mimbar yang dulu dipakai Nabi saat berkhutbah?

Asal Pembuatan Mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang termasuk di antara para sahabat yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pertama kali memakai mimbar bercerita, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus salah seorang sahabat kepada seorang wanita Anshar. Beliau ingin agar wanita itu memerintahkan budaknya yang ahli pertukangan untuk membuatkan beliau sebuah mimbar agar dapat berkhutbah dan duduk di atasnya. Budak wanita tersebut kemudian membuat mimbar yang terbuat dari kayu thorfa dari kota Ghabat (daerah sekitar Madinah ke arah Syam). Setelah jadi, mimbar tersebut pun kemudian dikirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam(HR. Bukhari no.917 dan Muslim no.544)

Bentuk Mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbentuk tangga biasa bertingkat, dengan tiga anak tangga. Beliau berdiri dan berkhutbah di atas anak tangga kedua dan duduk (di antara dua khutbah) di atas anak tangga ketiga. (HR. Ad-Darimi dalam kitab Sunannya (I/19) dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya  (I/19)), diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)

Ibnu An-Najjar rahimahullah berkata, ”Panjang mimbar Nabi adalah dua hasta satu jengkal dan tiga jari, sedangkan lebarnya satu hasta.” (Akhbaar Madiinatir Rasuul (82))

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Mimbar tersebut tetap dalam keadaan semula, hingga akhirnya di masa Khalifah Mu’awiyah, Gubernur Marwan bin Al-Hakam menambah tingkatannya menjadi enam tingkat.” (Fathul Bari, 2: 399. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiri dari tiga tangga sebagaimana hal ini ditegaskan dalam riwayat Muslim.” (Syarh Muslim, 5: 33) (ed))

Dan Pohon pun Menangis

Sebelum ada mimbar yang dibuatkan oleh budak wanita Anshar tadi, Nabi biasa berkhutbah dengan bersandar pada sebatang pohon. Kemudian datang mimbar baru (yang dipesan Nabi kepada seorang budak wanita Anshar –pen). Tatkala mimbar tersebut diletakkan untuk menggantikan batang pohon yang lama, si pohon pun menangis keras hingga suaranya terdengar seperti unta hamil yang hampir melahirkan. Bahkan Nabi harus turun dari mimbar barunya lalu meletakkan tangannya di atas pohon tersebut (agar ia tenang –pen). (HR. Bukhari no.918, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu)

Untukku dan Saudaraku…

Hasan Al-Bashri rahimahullah bila membicarakan hadits ini selalu menangis dan berkata, “Wahai hamba-hamba Allah, pohon saja merintih seperti unta melahirkan karena cinta dan rindu kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang memiliki kedudukan mulia di sisi Allah. Kita sebenarnya lebih layak untuk merindukan pertemuan dengan beliau.” (Riwayat Abu Ya’la dalam Musnadnya no.2748)

Ya, seandainya sebatang pohon yang tidak mengalami hisab di hari kiamat bisa merasakan cinta dan rindu mendalam pada Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mulia, tentunya kita yang banyak melakukan dosa, akan ditimbang amalnya di hari pembalasan, belum ada jaminan untuk bisa masuk surga, jauh lebih membutuhkan rasa cinta dan rindu yang dirasakan pohon tersebut. Karena dengan rasa cinta dan rindu itu, serta buktinya yang nyata, maka di akhirat kelak kita akan dikumpulkan bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam surga Allah yang disediakan hanya untuk orang-orang beriman dan beramal shalih.

Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu bercerita,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَتَى السَّاعَةُ؟ قَالَ: “وَمَا أَعْدَدْتَ لِلسَّاعَةِ؟” قَالَ: حُبَّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ. قَالَ: “فَإِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ”.

“Pernah seorang lelaki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah datangnya hari kiamat?” Beliau pun menjawab, Apa yang sudah engkau siapkan untuk hari kiamat?” Ia menjawab, “Kecintaan(ku) kepada Allah dan Rasul-Nya.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, Sesungguhnya kamu bersama yang engkau cintai.“”

Hingga Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu pun berkata,

فَمَا فَرِحْنَا بَعْدَ الإِسْلاَمِ فَرَحًا أَشَدَّ مِنْ قَوْلِ النَّبِىِّ صلّى الله عليه وسلم “فَإِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ”. فَأَنَا أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِأَعْمَالِهِمْ.

“Kami tidak pernah merasa gembira setelah masuk Islam, dengan kegembiraan yang lebih besar daripada setelah mendengar sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamSesungguhnya kamu bersama yang engkau cintai.” Aku mencintai Allah, Rasul-Nya, Abu Bakar dan Umar, dan aku berharap akan ada bersama mereka (di hari kiamat –pen) walau aku tidak beramal sebagaimana mereka beramal.” (HR. Muslim no.2639)

Semoga Allah menganugerahkan kita rasa cinta dan rindu yang besar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya serta mengumpulkan kita dengan mereka di tempat mulia, yang kenikmatannya tak pernah terlihat mata, terdengar oleh telinga dan terbersit di jiwa.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يِوْمِ الدِّيْنِ

Riyadh, Kamis, 22 Muharram1434 H (6 Desember 2012)

Penulis: Muflih Safitra

Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/11190-batang-pohon-pun-memangis.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering

Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim.

Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.

Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”

Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المسلمون على شروطهم

Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).

Wallahul muwaffiq.

Bathaa’, Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3139-bayarkan-upah-sebelum-keringat-kering.html

Semua Takdir itu Baik

Semua takdir itu baik. Ada hikmah di balik itu. Yang merasakan jelek adalah kita. Allah itu sama sekali tidak berbuat jelek. Takdir Allah tidaklah kejam.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَجِبْتُ لِلْمُؤْمِنِ، إِنَّ اللهَ لاَ يَقْضِي لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إِلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ

Aku begitu takjub pada seorang mukmin. Sesungguhnya Allah tidaklah menakdirkan sesuatu untuk seorang mukmin melainkan pasti itulah yang terbaik untuknya.” (HR. Ahmad, 3:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Takdir Baik dan Takdir Buruk

Hadits Jibril yang membicarakan tentang rukun iman menyebutkan,

وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

Dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Takdir itu tidak ada yang buruk. Yang buruk hanya pada yang ditakdirkan (almaqdur, artinya manusia atau makhluk yang merasakan jelek). Takdir jika dilihat dari perbuatan Allah, semua takdir itu baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Kejelekan tidak disandarkan kepada-Mu.’ Jadi, takdir Allah itu selamanya tidak ada yang jelek. Karena ketetapan takdir itu ada karena rahmat dan hikmah. Kejelekan murni itu hanya muncul dari pelaku kejelekan. Sedangkan Allah itu hanya berbuat baik saja selama-lamanya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 88)

Dalam salah satu doa iftitah yang terdapat dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ

“Kebaikan itu seluruhnya pada kedua tangan-Mu dan kejelekan tidak disandarkan kepada-Mu.” (HR. Muslim, no. 771)

Mengapa Allah menakdirkan kejelekan?

Karena ada hikmah di balik itu seperti:

  1. agar kebaikan dapat dikenal;
  2. supaya manusia menyandarkan diri kepada Allah;
  3. supaya manusia bertaubat kepada-Nya setelah ia berbuat dosa;
  4. banyak meminta perlindungan kepada Allah dari keburukan dengan berdzikir dan berdoa;
  5. ada maslahat besar di balik kesulitan atau musibah yang menimpa.

Bisa Jadi yang Jelek itu Baik untuk Kita

Allah Ta’ala berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk urusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)

Doa Agar Semua Takdir Kita Baik

Dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا

ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO.

Artinya:

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

 Semoga kita diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi semua ketetapan Allah. Semoga pandemi segera berakhir di seluruh muka bumi. 

Yuk husnuzhan kepada Allah. Badai kan berlalu, kita harus yakin.

Malam Senin, 25 Dzulqa’dah 1442 H

Muhammad Abduh Tuasikal 

Sumber https://rumaysho.com/28668-semua-takdir-itu-baik.html

Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah

Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,

عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِت

Dari Tsabit bin Ubaid,  “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit”[1]

Karenanya ada perumpamaan bagi suami,
“Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”

Seorang suami layaknya singa di luar rumah, berwibawa, disegani dan dapat diandalkan, sedangkan di dalam rumah, ia akrab dan bermain-main dengan keluarganya sebagaimana anak kucing yang memainkan pintalan benang. Janganlah terbalik, suami di luar rumah tidak berwibawa dan terlalu sering melucu yang bisa menurunkan kewibawaan dan tidak disegani orang, akan tetapi di dalam rumah ia bagaikan singa yang mudah mengaum, mudah marah dan mengamuk, istri dan anak-anaknya sangat takut padanya serta tidak adanya rasa kasih sayang, ia membuat suasana rumah menjadi tegang dan menakutkan. Tentu ini bukanlah sifat suami yang baik.

Perhatikan hadits berikut yang menjelaskan bahwa semua permainan itu bisa melalaikan, akan tetapi ada pengecualiannya yaitu bermainnya suami bersama anggota keluarganya. Hal ini justru bermanfaat dan dianjurkan oleh agama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ

”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”[2]

Al-Khattabi rahimahullah berkata,

قَال الْخَطَّابِيُّ : فِي هَذَا بَيَانُ أَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ مَحْظُورَةٌ ، وَإِنَّمَا اسْتَثْنَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Pada hadits ini terdapat penjelasan bahwa semua jenis permainan yang bisa melalaikan adalah terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya (pada hadits)”[3]

Suami di dalam rumah hendaknya menyempatkan bercanda dan ngobrol akrab dengan istrinya, bermain-main dengan anak-anaknya, misalnya main kuda-kudaan dengan anak-anaknya.

Lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain-main dengan istrinya semisal berlomba lari dengan istrinya, atau bermain-main saling berebut gayung ketika mandi bersama yang merupakan sunnah bagi pasutri.

‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan,

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ

“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Mereka berdua dalam keadaan junub.”[4]

Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik dengan keluarga, istri dan anak-anak beliau. Beliau bersabda,

ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻲ

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”.[5]

Di riwayat yang lain,

وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

“dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[6]

@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Express Air Yogyakarta – Pontianak

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Catatan kaki:[1] Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286[2] HR. Ath-Thabrani dalam kitab Fadhailu -r Ramyi wa Ta’liimih (1/30)[3] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 35/337[4] HR Muslim I/257 no 321[5] HR. At Tirmidzi no: 3895 dan Ibnu Majah no: 1977 dari sahabat Ibnu ‘Abbas. Dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no: 285[6] HR At-Thirmidzi no 1162,Ibnu Majah no 1987 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 284


Sumber: https://muslim.or.id/35637-suami-berwibawa-di-luar-rumah-ramah-dan-akrab-di-dalam-rumah.html

Larangan Meniru Orang Kafir

Islam dengan konsep, aturan, dan jalannya telah meletakkan jurang pemisah antara kekafiran dan keimanan, kesyirikan dan ketauhidan, kebatilan dan kebenaran, kebid’ahan dan sunnah. Jurang pemisah ini sesungguhnya menjadi ujian besar bagi manusia dalam hidup. Maukah mereka tunduk pada aturan itu atau mereka lebih memilih kebebasan dari semua tuntutan itu? Islam, sebagai agama yang telah disempurnakan, menjunjung tinggi nilai-nilai ketinggian dan kesakralan, melindungi kehormatan, darah, dan harta benda manusia. Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang mengajak orang-orang kafir untuk meninggalkan agama mereka dan masuk ke dalam Islam. Islam pun mengobarkan peperangan kepada siapa pun yang menolak dan memeranginya. Jurang pemisah ini menjadi lampu merah bagi kaum muslimin dan mukminin agar tidak meniru gaya hidup orangorang kafir, musyrik, dan ahlul batil.

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka). Janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (al-Hadid: 16)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, Kalimat: Dan jangan mereka seperti ahli kitab, ini adalah larangan yang bersifat mutlak dalam hal meniru mereka. Ayat ini lebih khusus menekankan larangan menyerupai mereka dalam hal kekerasan hati. Kerasnya hati adalah salah satu buah kemaksiatan.” (Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim hlm. 81)

Berita yang Pasti, Umat Ini Pasti Meniru Mereka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitakan,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ فَمَنْ؟

“Sungguh, kalian akan mengikuti langkah orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta. Kalaupun mereka menempuh jalur lubang dhabb (binatangsejenis biawak), niscaya kalian akan menempuhnya.” Kami mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah jalan orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR.al-Bukhari no. 3197 dan Muslimno. 4822 dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Di dalam riwayat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَفَارِسَ وَالرُّومِ؟ فَقَالَ: وَمَنِّ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ؟

“Tidak akan terjadi hari kiamat, hingga umatku mengambil langkah generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta.” Lalu dikatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, apakah bangsa Persi dan Romawi?” Beliau bersabda, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR. al-Bukhari no. 6774)

Berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam inisesungguhnya sebagai pemberitahuanakan terjadinya sikap meniru orangkafir dalam semua lini kehidupan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahmenjelaskan, “Berita ini menggambarkansebuah kenyataan yang akan terjadisekaligus sebagai celaan atas orangyang mengerjakannya. Beliau punmemberitakan apa yang akan dilakukanoleh manusia mendekati hari kiamat,berupa tanda-tanda kedatangannyaberikut segala perkara yang diharamkan.Maka dari itu, diketahui bahwa Allah Subhanahu wata’aladan Rasul-Nya n mencela umat iniapabila menyerupai Yahudi, Nasrani,Persi, dan Romawi. Inilah faedah yangdicari.” (Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim hlm. 44)

Allah Subhanahu wata’ala telah melarang keras kaummuslimin meniru mereka, sebagaimanafirman-Nya,

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ {} مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Dan janganlah kalian seperti orang musyrik. Orang-orang yang telah memecah belah agama mereka sehingga mereka berkeping-keping dan setiap kelompok menyombongkan diri atas yang lain.” (ar-Rum: 31—32)

Bahkan, Allah  Subhanahu wata’ala memerintahkan kita untuk berdoa agar tidak termasuk golongan mereka dalam banyak ayat. Di antaranya,

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ {} صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

“Tunjukilah kami ke jalan Engkau yang lurus. Jalan orang-orang yang Engkau telah beri nikmat atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan sesatkan.” (al-Fatihah: 6—7)

Suri Teladan dari Dua Khalilullah

Teladan hidup, sungguh sangat dibutuhkan setiap saat, lebih-lebih ketika dilanda krisis keteladanan. Tentu saja teladan yang tidak mengecewakan kita. Tentu pula teladan itu adalah orang-orang yang terdidik, suci dan bersih, terbaik, terhormat, orang yang jujur, amanah, bertakwa kepada Allah  Subhanahu wata’ala, taat beribadah kepada Allah  Subhanahu wata’ala, serta memiliki sifat-sifat mulia dan agung lainnya. Apakah ada pendidikan yang lebih tinggi daripada pendidikan Allah  Subhanahu wata’ala melalui wahyu-Nya? Adakah orang yang lebih baik dari utusan dan kepercayaan Allah  Subhanahu wata’ala dalam hal mengemban amanat risalah-Nya? Adakah yang paling lurus hidupnya daripada orang yang telah didekatkan oleh Allah  Subhanahu wata’ala kepada-Nya? Adakah orang yang lebih selamat daripada seseorang yang telah dipilih oleh Allah  Subhanahu wata’ala untuk menapaki jalan-Nya sekaligus sebagai imam dalam hal ini? Adakah yang lebih jujur, amanah, dan lebih takut kepada Allah  Subhanahu wata’ala selain para nabi dan rasul? Tentu kita akan memberikan jawaban, “Tidak ada.”

Oleh karena itu, dalam al-Qur’an Allah  Subhanahu wata’ala sering menampilkan sosok manusia yang bisa dijadikan teladan di dalam hidup, teladan yang tidak akan mengecewakan. Mereka adalah orang-orang yang telah teruji dalam segala kondisi. Mereka telah berjuang dengan segala kemampuan, siang dan malam, tanpa mengenal lelah dan patah semangat. Mereka telah berkorban dengan segala yang dimilikinya, tanpa mengharapkan imbalan dari manusia sedikit pun. Mereka hanya mengejar ridha Allah  Subhanahu wata’ala yang mengutus mereka. Allah l telah menceritakan sosok Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Muhammad, dan nabi-nabi yang lain. As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Tidaklah setiap orang bisa menjadikan mereka teladan. Yang mendapatkan kemudahan untuk meneladani mereka adalah orang yang mengharapkan Allah  Subhanahu wata’ala dan ganjaran pada hari akhirat. Keimanan dan harapan akan pahala akan memudahkan setiap hamba menghadapi segala kesulitan dan mengurangi beban hidup yang banyak. Selain itu, keimanan akan mendorong untuk meneladani hamba-hamba Allah  Subhanahu wata’ala yang saleh, para nabi dan rasul. Dia pun akan melihat dirinya sangat membutuhkannya.” (Tafsir as-Sa’di hlm. 794)

Dalam bersikap terhadap orang kafir, Allah  Subhanahu wata’ala telah menceritakan di dalam al-Qur’an sikap dua khalil-Nya agar kita meneladani mereka berdua.

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya Kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu serta telah nyata antara Kami dengan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (al-Mumtahanah:4)

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ {} لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ {} وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ {} وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ {} وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ {} لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Ilah (sesembahan) yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Ilah yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukkulah agamaku.” (al-Kafirun: 1—6)

Karena Kebodohan, Meniru Mereka

Kebodohan adalah penyakit kronis, bagaikan tong sampah yang akan menampung segala kotoran dan najis. Tidaklah mengherankan jika mereka diumpamakan bagai orang-orang yang tuli lagi buta. Apa yang bisa dilakukan dan apa yang bisa diperbuat? Tidaklah mengherankan jika di hadapan orang-orang jahil, yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar, yang haq menjadi batil dan yang batil menjadi haq. Tidak pula mengherankan pula jika kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam semua lini kehidupan. Mulai dari perkara yang kecil sampai kepada yang besar, mulai dari masalah pakaian sampai kepada masalah keyakinan dan ibadah. Bahkan, kebodohan ini sering mendatangkan malapetaka bagi dirinya dan buat orang lain.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bercerita dalam hadits yang dikeluarkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah dan Muslim rahimahullahdari sahabat Abu Sa’id al- Khudri radhiyallahu ‘anhu tentang seseorang yang telah membunuh 99 jiwa. Karena kejahilannya tentang pintu tobat, dia mencari seseorang yang akan bisa membimbing dirinya keluar dari lumuran dosa tersebut. Bertemulah dia dengan seorang pendeta. Ia pun mengutarakan hajatnya dan menceritakan dosa yang telah diperbuatnya. Dengan kejahilan, sang pendeta memberitahukan bahwa pintu tobat sudah tertutup baginya. Dengan spontan, jiwa sang pendeta melayang di tangannya, sekaligus menggenapkan bilangan yang ganjil, dari 99 menjadi 100. Sungguh karena ketidaktahuan itu, telah terenggut nyawa seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mengetahui hal itu, beliau marah dengan kemarahan yang sangat. Abdullah ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bercerita tentang peristiwa tersebut,

ثُمَّ ﷺ أَصَابَ رَجُلاً جُرْحٌ فِي عَهْدِ رَسُولُ اللهِ احْتَلَمَ، فَأُمِرَ بِالْاِغْتِسَالِ، فَاغْتَسَلَ، فَمَاتَ، فَبَلَغَ فَقَالَ: قَتَلُوهُ؛ قَاتَلَهُمُ اللهُ،  ذَلِكَ رَسُولَ اللهِ أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالَ؟

“Di masa Rasulullah ﷺ, ada seseorang terluka, lalu dia bermimpi (janabah). Kemudian dia diperintahkan untuk mandi lantas dia pun mandi. Karena itu, dia meninggal dunia. Sampailah berita tersebut kepada Rasulullah lalu beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya dan semoga Allah memerangi mereka. Bukankah obat tidak tahu itu adalah bertanya?” (HR. Abu Dawud no. 285)

Asy – Syaikh al – Albani rahimahullah mengatakan, “Haditsnya hasan dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban rahimahumallah dalam Shahih keduanya.” (Lihat Shahih Sunan Abu Daud no. 365)

Hukum Meniru Orang Kafir

Saudaraku, kita masih mengingat pembahasan al-wala’ dan al-bara’ dalam hukum agama dalam Asy-Syari’ah Vol. Vl/No. 68/1432 H/2011. Tergambar di dalamnya bentuk-bentuk loyalitas seorang muslim terhadap orangorang kafir. Ternyata, tidak hanya dalam hal ideologi semata, tetapi dalam hal muamalah dengan mereka yang keluar dari tuntunan agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika membawakan hadits,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk dari mereka.”

Setelah menjelaskan kondisi paraperawi haditsnya, beliau mengatakan,“Hukum yang paling ringan (dalammeniru orang kafir) di dalam hadits iniadalah keharaman, kendatipun lahiriahhaditsnya menunjukkan kafirnya orangyang menyerupai mereka, sebagaimanafirman Allah  Subhanahu wata’ala,

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ

“Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (al-Maidah: 51)

Ini semakna dengan ucapan Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, “Barang siapa tinggal di negeri kaum musyrikin dan melakukan hari ulang tahun mereka, pesta besar mereka, dan meniru mereka sampai meninggal dunia, dia akan dibangkitkan bersama mereka pada hari kiamat.” Terkadang, hal ini dibawa kepada hukum tasyabuh yang bersifat mutlak, yaitu tasyabuh yang menyebabkan seseorang kafir dan sebagiannya mengandung hukum haram. Bisa juga dibawa pada makna bahwa dia seperti mereka sebatas apa yang dia tiru. Jika yang dia tiru itu dalam hal kekafiran (dia menjadi kafir, -pen.), dan jika maksiat, (ia telah bermaksiat). Jika dalam hal syiar kekufuran mereka atau syiar kemaksiatan mereka, hukumnya semisal itu.” (Lihat al-Iqtidha hlm. 82—83)

Kita juga telah mengetahui bahwa hukum-hukum dalam agama tidak keluar dari lima hal. Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hukum-hukum yang terkait dengan ubudiyah itu ada lima, yaitu wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah.” (Madarijus Salikin 1/109) Telah dijelaskan di atas tentang haramnya meniru orang kafir secara mutlak. Namun, ada pembolehan, yakni jika hal yang akan kita tiru tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan urusan agama dan keyakinan, serta tidak ada kaitannya dengan ciri khas dan adat istiadat mereka. Hal itu bukan perilaku dan kebiasaan mereka, melainkan sebatas ursan dunia yang tidak ada keharaman padanya. Yang seperti ini dibolehkan. Misalnya, orang-orang kafir bisa membuat motor, mobil, pesawat, atau peranti teknologi lain yang hukumnya secara zat tidak haram, lalu kaum muslimin menirunya. Hal ini tidak mengapa.

Akibat Meniru Mereka

Tidaklah tersembunyi bagi setiap muslim bahwa orang-orang kafir itu adalah musuh Allah Subhanahu wata’ala, para rasul, dan kaum mukminin. Mereka adalah manusia yang telah menyandang predikat-predikat yang buruk, jelek, dan keji dari Allah  Subhanahu wata’ala. Mereka adalah manusia yang berada dalam taraf makhluk yang paling rendah, hina, tercela, terburuk, dan terkutuk, yang binatang ternak yang tidak berakal lebih baik dari mereka.

أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

“Mereka bagaikan binatang ternak, bahkan lebih jelek dari itu. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (al-A’raf:179)

إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

“Tiadalah mereka itu melainkan seperti binatang ternak dan bahkan mereka lebih jelek jalannya.” (al-Furqan:44)

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

“Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka, ‘Jadilah kamu kera yang hina’.” (al-Baqarah: 65)

فَلَمَّا عَتَوْا عَن مَّا نُهُوا عَنْهُ قُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

Tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang mereka dilarang mengerjakannya, Kami katakan kepadanya, “Jadilah kamu kera yang hina.” (al-A’raf: 166)

قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُم بِشَرٍّ مِّن ذَٰلِكَ مَثُوبَةً عِندَ اللَّهِ ۚ مَن لَّعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ ۚ أُولَٰئِكَ شَرٌّ مَّكَانًا وَأَضَلُّ عَن سَوَاءِ السَّبِيلِ

Katakanlah, “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orangorang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. (al-Maidah: 60)

Kerendahan dan kehinaan hidup— kendatipun mereka orang yang paling kaya, paling tinggi kedudukan dan pangkatnya, dan bisa jadi paling kuat— adalah stempel yang tidak akan berubah, cap yang terus melekat, tidak akan hilang dan sirna. Allah  Subhanahu wata’ala telah menghancurkan dan membinasakan mereka ketika mereka menantang kekuasaan Allah  Subhanahu wata’ala, yaitu saat mereka menolak dan ingkar terhadap syariat yang dibawa oleh para nabi dan rasul. Allah  Subhanahu wata’ala juga telah mempersiapkan pintu kehancuran dan kebinasaan untuk mereka, di dunia dan di akhirat. Setelah ini semua, pantaskah seseorang yang beriman kepada Allah  Subhanahu wata’ala, para rasul-Nya, dan hari kiamat, meneladani, meniru, dan mencontoh mereka? Adakah akal dan hati jika seorang yang beriman meniru gaya hidup binatang yang tidak berakal, bahkan lebih jelek dari binatang ternak? Adakah pintu bagi orang-orang beriman untuk masuk lalu hidup bermesraan bersama orang-orang yang rendah, hina, jelek, keji, dan terkutuk? Pantaskah orang-orang yang beriman mengangkat orang yang divonis sebagai musuh Allah Subhanahu wata’ala, Rasul-Nya, dan mereka sendiri sebagai figur hidupnya? Jika ada orang yang mengaku beriman meniru mereka, ini berarti sebuah keputusan hidup yang akan melemparkan dirinya ke jurang kehancuran dan kebinasaan, sebagaimana hancur dan binasanya mereka. Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber: https://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/manhaj/958-larangan-meniru-orang-kafir.html

Jangan Hanya Jadi Islam KTP

Jika kita masuk Islam atau sudah menganut Islam sejak lama, maka prinsip yang harus dipegang adalah masuklah Islam secara kesuluruhan, jangan hanya sekedar membawa status Islam di KTP, shalat tidak pernah dijalani, juga masih terus melanggengkan tradisi syirik, misalnya.

Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).

Ayat ini menerangkan -kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya- perintah pada para hamba Allah yang beriman yang membenarkan risalah Rasul-Nya untuk mengambil (mengamalkan) seluruh ajaran Islam semampunya, termasuk menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan.

Yang dimaksud ‘udkhulu fis silmi’, masuklah dalam Islam. Demikian kata Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Sedangkan Robi’ bin Anas katakan bahwa maksudnya adalah laksanakanlah ketaatan.

Adapun maksud ‘kaaffah’ dalam ayat tersebut -sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan selainnya-‘ adalah keseluruhan. Mujahid mengatakan, “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebajikan.” Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam.

Ibnu ‘Abbas juga mengatakan mengenai ayat tersebut,

ادخلوا في شرائع دين محمد صلى الله عليه وسلم ولا تَدَعَوا منها شيئًا وحسبكم بالإيمان بالتوراة وما فيها.

“Masuklah dalam syai’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan tinggalkan ajarannya sedikit pun, maka itu sudah mencukupkan kalian dari Taurat dan ajaran di dalamnya.”

‘Ikrimah mengatakan bahwa ayat di atas itu turun pada segolongan orang yang baru masuk Islam dari kalangan Yahudi dan lainnya. Mereka adalah seperti ‘Abdullah bin Salaam, Tsa’labah, Asad bin ‘Ubaid di mana mereka meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibolehkan membaca taurat di malam hari, maka Allah memerintahkan untuk menyibukkan diri dalam menjalankan syari’at Islam saja sehingga bisa melupakan ajaran yang lainnya. Keterangan ini dan sebelumnya disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat yang kita kaji.

Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas.

Pelajaran dari ayat di atas, jika syari’at Islam memerintahkan untuk meninggalkan ajaran dan tradisi syirik, maka kita sami’na wa atho’na. Jangan karena alasan mempertahankan budaya, akhirnya tradisi yang dimurkai Allah tersebut terus dilariskan, seperti kita lihat saat ini masih saja laris manis tradisi ruwatan, sedekah laut, minta keberkahan dengan menggantung jimat dan lainnya yang dijalankan oleh orang yang ‘ngaku Islam’.

Jika Islam memerintahkan untuk melaksanakan ibadah badan yang mulia seperti shalat dan puasa, maka kita terus berusaha menjaganya.

Jika ajaran Islam memerintahkan kita bersedekah yang wajib dengan zakat pada harta kita, maka kita pun manut dan menjalankannya, tanpa ada rasa kikir dan pelit.

Juga ketika Islam memerintahkan beribadah harus sesuai dengan tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ikutilah, jangan membuat ajaran yang tidak ada tuntunan, atau malah sering berdalil, “Yang penting niatannya baik“. Padahal yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Jadi berprinsiplah dalam beribadah harus dengan ‘dalil’.

Begitu pula ketika ajaran Islam memerintahkan untuk berlepas diri dari ajaran orang kafir yang berkaitan dengan perayaan mereka, maka kita pun tidak boleh menghadiri, memeriahkan atau sekedar mengucapkan selamat.

Oleh karenanya, jangan jadi Islam yang separuh-paruh, alias Islam KTP. Masuklah Islam secara kaaffah, dengan menjalankan seluruh syari’at Islam.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Berkat nikmat Allah @ Riyadh-KSA, 1 Rabi’ul Akhir 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3148-jangan-hanya-jadi-islam-ktp.html

Mumpung masih muda, berkaryalah…

Mumpung masih muda, giatlah beribadah…

Mumpung masih muda, kembalilah segera kepada Allah.

Bertaubatlah kawan dari gelapnya dosa.

Jangan sampai saat tiba tua, kita baru ingin ibadah, baru ingin  berkarya, baru ingin bertaubat. Di saat kekuatan fisik tak lagi seperti muda dulu. Bahkan untu sujud kepada Allahpun sudah susah bahkan tak mampu lagi. Hanya bisa sujud berisyarat seraya duduk di atas kursi lipat. Ini bukan untuk melemahkan semangat untuk orang-orang yang dapat hidayah dan bertaubat di masa tuanya. Hidayah dan taubat itu baik, kapanpun ia datang. Harus kita syukuri. Namun nasehat ini ditujukan kepada sahabatku anak-anak muda, yang sedang terinana bobokkan oleh panjangnya angan-angan dan mengira umur masih panjang. Lalu dia gunakan masa mudanya untuk dunia. Dia lupakan Allah dan akhirat. Kemudian ia berencana, 

Nanti sajalah kalau sudah tua baru sholat… Baru taubat…”

Saya hanya ingijn bertanya, 

“Pantaskah kita persemnahkan untuk Allah itu yang sisa-sisa dari hidup kita?! Sisa usia, sisa tenaga, sisa kesehatan, sisa kekuatan fisik, sisa pikiran.. dan sisa-sisa kehidupan?! 

Pantaskah kawan?!! 

Padahal Allah telah menyayangi Anda dengan sayang yang sangat luas dan tulus. Rizki Allah untuk Anda juga tak putus-putus. Dia juga telah menyiapkan ampunan yang luas, untuk menyambut taubatmu siang dan malam,

قُلْ يٰعِبَادِىَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلٰىٓ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَّحْمَةِ اللَّهِ  ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا  ۚ إِنَّهُۥ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah, Wahai hamba-hamba-Ku yang melampui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian putus asa dari rahmat Allah. Sungguh Allah mengampuni seluruh dosa. Sungguh Dialah  Tuhan Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar 39: Ayat 53)

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshori, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ

“Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari no. 6309 dan Muslim no. 2747)

Dari Anas bin Malik radhiallahu‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 قال الله تعالى: یا ابن آدم، إنك ما دعوتني قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم ورجوتني غفرت لك، على ما آان منك، ولا أبالي. یا ابن آدم، لو بلغت ذنوبك عنان السماء، ثم استغفرتني غفرت لك، یا ابن آدم، إنك لو أتيتني بقراب الأرض خطایا ثم لقيتني لا تشرك بي شيئا لأتيتك بقرابها مغفرة

“Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Wahai anak Adam, sepanjang engkau memohon kepada-Ku dan berharap kepada-Ku akan Aku ampuni apa yang telah kamu lakukan. Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika dosa-dosamu setinggi awan di langit kemudian engkau meminta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni. Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau datang membawa kesalahan sebesar dunia, kemudian engkau datang kepada-Ku tanpa menyekutukan Aku dengan sesuatu apapun, pasti Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sebesar itu pula.” (HR. Tirmidzi, beliau menilai, ”Hadits ini hasan shahih.”)

Muda Hanya Sekali, Dan Dia Paling Indah Dalam Hidupmu

Sahabat muda yang dimuliakan Allah, kita perlu menyadari bahwa hidup manusia diawali oleh kondisi lemah; masa kanak-kanak, lalu alan diakhiri oleh kondisi lemah pula; masa tua. Satu-satunya kondisi terbaik, kondisi di saat manusia berada di puncak kekuatan akal, jiwa, dan raga. Keadaan itu hanya akan dijumpai di saat masa muda. 

Sehingga manusia itu, awalnya lemah. Kemudian akhir kehidupannya juga lemah. 

Dia menjadi manusia yang kuat jasmani dan rohani hanya di satu fase saja dari tiga fase hidupnya. Dan fase ini tidak lama sahabat. Itulah fse muda.

Bila kita klasifikasikan, fase kehidupan manusia di dunia ini terbagi menjadi tiga fase, yaitu:

  1. Fase kanak-kanak

Kondisi manusia ketika lemah dan tidak tahu apa pun.

  1. Fase muda

Kondisi manusia ketika kuat dan semangat, namun dengan waktu pendek (usia 20 tahun-40 tahun).

  1. Fase tua

Kondisi manusia ketika lemah karena usia.

Allah Ta’ala telah menerangkan tiga fase ini,

وَٱللَّهُ أَخۡرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ شَيۡـٔٗا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَٱلۡأَفۡـِٔدَةَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan dan hati nurani, agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78)

Oleh karena itu, jangan sampai nikmat kita dipanjangkan umur oleh Allah untuk sampai ke masa muda ini, tersia-siakan oleh kesibukan yang tidak bernilai ibadah atau tidak bermanfaat. Alangkah sangat pantas bila nikmat indah ini; nikmat menjadi pemuda, bila dipersembahkan untuk Allah. Sehingga Anda akan mempersembahkan yang terbaik dari hidup Anda untuk Tuhan yang menciptakan Anda.

Semoga Allah menambah iman dan hidayah kepada kita semua.

Sekian….


@ Dusun Sawo, Bantul, 13 Rabiul Awal 1444 H

Ahmad Anshori
https://remajaislam.com/1948-mumpung-masih-muda.html

Hadis: Tiga Keadaan yang Menyebabkan Boleh Meminta-minta

Teks hadis

Diriwayatkan dari sahabat Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ، تَحَمَّلَ حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal), kecuali untuk tiga golongan. (Pertama), orang yang menanggung utang (gharim, misalnya untuk mendamaikan dua pihak yang saling bersengketa). Maka, orang itu boleh meminta-minta, sehingga utangnya lunas. Apabila utangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Kedua), orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Ketiga), orang yang ditimpa kemiskinan, dipersaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercaya bahwa dia memang miskin. Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu.” (HR. Muslim no. 1044, Abu Dawud no. 1640, Ibnu Khuzaimah no. 2361, dan Ibnu Hiban 8: 190)

Kandungan hadis

Hadis di atas merupakan dalil bahwa terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seseorang boleh meminta-minta, yaitu:

Pertama, orang yang memiliki tanggungan utang kepada orang lain. Misalnya, utang yang digunakan untuk mendamaikan dua pihak atau kelompok yang bersengketa. Orang tersebut boleh diberi zakat untuk melunasi utang tersebut, meskipun pada asalnya dia kaya dan berkecukupan. Dalam syariat tersebut, terkandung motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia. Orang Arab dulu, apabila ada di antara mereka yang memiliki utang, maka mereka bersegera untuk membantunya. Oleh karena itu, jika orang yang memiliki utang tersebut meminta-minta agar utangnya lunas, maka hal itu tidak dinilai sebagai perbuatan yang menjatuhkan kehormatannya. Bahkan, termasuk hal yang bisa dibanggakan.

Kedua, orang yang terkena musibah sehingga harta bendanya menjadi musnah dan ludes, misalnya karena terkena banjir, kebakaran, gempa, atau lainnya. Dalam kondisi tersebut, dia boleh untuk meminta-minta. Dan wajib bagi orang yang memiliki kemampuan untuk membantunya agar dia bisa keluar dari kesulitan tersebut. Orang tersebut tidak perlu meminta bukti bahwa orang yang terkena musibah tersebut benar-benar sedang membutuhkan. Karena apabila ada orang yang terkena musibah semacam ini, dampaknya pasti terlihat secara nyata.

Ketiga, siapa saja yang mengklaim bahwa dia jatuh miskin atau bangkrut setelah sebelumnya adalah orang kaya dan berkecukupan. Jika keadaan tersebut didukung oleh tiga saksi yang bisa dipercaya, maka dia boleh meminta-minta.

Zahir hadis ini menunjukkan bahwa saksi tersebut berjumlah tiga orang. Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berdalil bahwa kondisi bangkrut (kesulitan) itu harus dipersaksikan oleh tiga orang. Ini adalah pendapat Ibnu Khuzaimah, sebagian ulama Syafi’iyyah, dan juga disebutkan oleh Ibnu Qudamah bahwa Imam Ahmad juga berpendapat demikian. (Lihat Al-Mughni, 14: 128 dan Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah, hal. 172)

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa cukup dipersaksikan oleh dua orang sebagaimana persaksian yang lainnya, selain zina. Sehingga jumhur memaknai hadis ini sebagai anjuran saja. (Subulus Salam, 2: 288)

Hadis ini tidaklah dimaknai bahwa yang boleh meminta-minta itu hanya tiga orang ini saja. Dalam hadis yang lain, juga terdapat dalil bahwa ada kondisi yang membolehkan seseorang meminta-minta, misalnya boleh meminta kepada penguasa (pemerintah). Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya perbuatan meminta-minta itu seperti seseorang yang mencakar wajahnya sendiri, kecuali seseorang yang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. At-Tirmidzi no. 681. At-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan sahih.” Dinilai sahih oleh Al-Albani)

Contoh yang lain adalah bolehnya orang yang berhak menerima zakat untuk meminta bagian zakat.

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 12 Rabiul akhir 1445/ 27 Oktober 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 500-503).

Sumber: https://muslim.or.id/89984-3-keadaan-yang-menyebabkan-boleh-meminta-minta.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hewan Yang Diharamkan Dalam Hadits Nabawi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan makanan yang diharamkan dalam Al Quran, juga pembahasan anjing yang masih diragukan keharamannya, sekarang kita akan melihat beberapa hewan yang diharamkan lagi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami harap para pembaca sekalian bisa tetap menyimak dua pembahasan sebelumnya. Semoga bermanfaat.


Pertama: Keledai
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keledai itu haram untuk dimakan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

“Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi. ” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)

Sedangkan zebra (humur wah-syi) itu halal untuk dimakan dan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pun memakannya, sebagaimana terdapat riwayat yang shahih mengenai hal ini. Abu Qotadah menceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ حَاجًّا ، فَخَرَجُوا مَعَهُ فَصَرَفَ طَائِفَةً مِنْهُمْ ، فِيهِمْ أَبُو قَتَادَةَ فَقَالَ خُذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ حَتَّى نَلْتَقِىَ . فَأَخَذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ ، فَلَمَّا انْصَرَفُوا أَحْرَمُوا كُلُّهُمْ إِلاَّ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَبَيْنَمَا هُمْ يَسِيرُونَ إِذْ رَأَوْا حُمُرَ وَحْشٍ ، فَحَمَلَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَى الْحُمُرِ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلُوا فَأَكَلُوا مِنْ لَحْمِهَا ، وَقَالُوا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِ الأَتَانِ ، فَلَمَّا أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّا كُنَّا أَحْرَمْنَا وَقَدْ كَانَ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَرَأَيْنَا حُمُرَ وَحْشٍ فَحَمَلَ عَلَيْهَا أَبُو قَتَادَةَ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلْنَا فَأَكَلْنَا مِنْ لَحْمِهَا ثُمَّ قُلْنَا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِهَا .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama mereka (para sahabat) berangkat untuk menunaikan haji. Lalu sebagian rombongan ada yang berpisah, di antaranya adalah Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, kepada rombongan ini: “Ambillah jalan menyusuri tepi pantai hingga kita bertemu”. Maka mereka mengambil jalan di tepian pantai. Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rambongan itu berihram kecuali Abu Qatadah. Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat ada seeokor zebra. Maka Abu Qatadah menghampiri zebra itu lalu menyembelihnya yang sebagian dagingnya dibawa ke hadapan kami. Maka mereka berhenti lalu memakan daging zebra tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?”. Maka kami bawa sisa daging tersebut. Ketika mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Lalu kami melihat ada zebra kemudian Abu Qatadah menangkapnya lalu menyembelihnya kemudian sebagian dagingnya dibawa kepada kami, lalu kami berhenti dan memakan dari daging tersebut kemudian diantara kami ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?”. Lalu kami bawa sisa dagingnya itu kemari”. Beliau bertanya: “Apakah ada seseorang di antara kalian yang sedang berihram menyuruh Abu Qatadah untuk memburunya atau memberi isyarat kepadanya?”. Mereka menjawab: “Tidak ada”. Maka Beliau bersabda: “Makanlah sisa daging yang ada itu”.” (HR. Bukhari no. 1824 dan Muslim no. 1196)

Bolehkah mengkonsumsi daging kuda?

Boleh mengkonsumsi kuda sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

“Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging keledai dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)

Kedua: Binatang buas yang bertaring
Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macann tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Hal ini terlarang berdasarkan hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[1]

Bolehkah makan daging buaya?

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,

وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ

“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.”[2]

Imam Ahmad mengatakan,

يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ

“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[3]

Bolehkah makan daging kelinci?

Jawabannya, kelinci tidaklah termasuk hewan yang diharamkan karena kelinci tidak memiliki taring yang digunakan untuk menyerang mangsanya. Hal ini dikuatkan pula oleh riwayat dari Anas,

أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا

“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.” (HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953)

Ketiga: Setiap burung yang bercakar
Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim no. 1934) Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang.”[4] Artinya di sini, syarat diharamkan burung yang bercakar adalah apabila cakarnya digunakan untuk menerkam atau menyerang mangsanya. Oleh karena itu, ayam jago, burung pipit, dan burung merpati tidak termasuk yang diharamkan.

Keempat: Hewan jalalah
Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis-. Para ulama katakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah tidak boleh dikonsumsi. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad (dalam salah satu pendapatnya) dan Ibnu Hazm. Dasar pelarangan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih, inilah pendapat yang shahih. Ada riwayat dari para salaf, di antara mereka memberikan rentan waktu hewan al jalalah tadi diberi makan yang bersih-bersih sehingga bisa halal dimakan kembali. Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar,

أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا

“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh All Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[5]–

Hewan jalalah ini juga bisa terdapat pada ikan seperti lele yang biasa diberi pakan berupa kotoran tinja. Jika diketahui demikian, sudah seharusnya ikan semacam itu tidak dikonsumsi kecuali jika ikan tersebut kembali diberi pakan yang bersih-bersih. Wallahu a’lam.

Kelima: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek.

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.”[6]

Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[7]

Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”

Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)

Keenam: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[8] Imam Ahmad mengatakan, “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[9]

Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[10]

Semoga bermanfaat.

Diselesaikan di rumah mertua tercinta, di hari penuh barokah, Jumat, 2 Jumadil Ula 1431 H (16/04/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Meninjau Halalnya Hewan Air
[1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.

[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379

[3] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah

[4] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 10/198, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H

[5] Fathul Bari, 9/648

[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114.

[7] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115.

[8] Aunul Ma’bud, 10/252

[9] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah

[10] Idem.

Sumber https://rumaysho.com/971-hewan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html